Back to announcement
20231201_MYOH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31544366_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MYOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SAMINDO RESOURCES TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NOMOR 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN TERBUKA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN TRANSAKSI INI MERUPAKAN PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENCAPAI NILAI MATERIAL TIDAK LEBIH DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN
BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 30 JUNI 2023 YANG TELAH DIREVIEW TERBATAS DAN OLEH KARENA ITU HANYA WAJIB MEMENUHI
KETENTUAN SESUAI DENGAN YANG DIATUR BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (1) HURUF (a), HURUF (b), dan HURUF
(c) POJK 17/2020, SERTA PASAL 7 POJK 9/2018.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA, BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TELAH
MELALUI PROSES PENELAAHAN SECARA SEKSAMA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DENGAN SENGAJA DIHILANGKAN
SEHINGGA INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
PT SAMINDO RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha
Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Equity Tower. Lt. 30 suite CDH
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: +62 21 2903 7723
Website: www.samindoresources.com
Email: zaki@samindoresources.com
Keterbukaan Informasi ini
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023
1
Page 2
DEFINISI
Akuisisi : Pengambilalihan saham TRJA yang sebelumnya dimiliki DIS dan MSJ
oleh Perseroan
BSG : PT Borneo Sentana Gemilang
DIS : PT Damai Investama Sukses
KEPI : Kode Etik Penilai Indonesia
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP FDI : KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan
MIN : PT Mintec Abadi
MPI : PT Multinet Perkasa Indonesia
MSJ : PT MSJ Investama Abadi
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
POJK 17/2020 Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Usaha
:
POJK 9/2018 Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan
POJK 35/2020 : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
Perseroan : PT Samindo Resources Tbk
SEOJK 17/2020 : Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan penilaian Bisnis di Pasar Modal
SIMS : PT SIMS Jaya Kaltim
SUK : PT Samindo Utama Kaltim
SPI : Standar Penilaian Indonesia
TMP : PT Trasindo Murni Perkasa
Transaksi Material : Transaksi material berupa perolehan dan pelepasan Perusahaan atau
segmen operasi
TRJA : PT Transkon Jaya Tbk
2
Page 3
PENDAHULUAN
Sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 9/2018, Direksi Perseroan menyampaikan
keterbukaan informasi ini kepada pemegang saham bahwa telah terjadi Transaksi Material yang dilakukan
Perseroan pada tanggal 30 November 2023, berupa Akuisisi sebesar 74%. Rincian terkait Akuisisi akan dijelaskan
lebih lanjut dalam keterbukaan informasi ini.
Sesuai dengan definisi yang tercantum dalam POJK 17/2020, transaksi material adalah setiap transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali perusahaan terbuka yang memenuhi batasan
nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Berdasarkan peraturan tersebut juga telah ditetapkan batasan
nilai dalam suatu Transaksi Material. Merujuk ketentuan tersebut, dari 4 (empat) kriteria batasan nilai untuk
Transaksi Material, Perseroan memenuhi kriteria pada 2 (dua) kategori, yaitu perbandingan antara total aset
TRJA dengan Perseroan, yaitu sebesar 39.39% dan perbandingan pendapatan TRJA dengan Perseroan, yaitu
sebesar 31.93%. Atas terpenuhinya dua kriteria tersebut, Perseroan wajib untuk menerapkan prosedur
Transaksi Material dengan nilai di bawah 50% dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direview terbatas, sebagaimana tercantum dalam POJK 17/2020.
Selanjutnya, transaksi yang dilakukan Perseroan juga dikategorikan sebagai pengambilalihan perusahaan
terbuka, sebagaimana tercantum dalam POJK 9/2018. Oleh karenanya, Akusisi yang dilakukan Perseroan wajib
memenuhi prosedur pengambilalihan perusahaan terbuka sebagaimana tercantum dalam POJK 9/2018.
Berdasarkan Pasal 6 POJK 17/2020, perusahaan terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud. Sebagai bentuk pemenuhan atas ketentuan tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP FDI untuk
mendapatkan nilai wajar dari saham TRJA yang akan di akuisisi Perseroan dan juga penilaian atas kewajaran
transaksi. Berdasarkan Laporan Penilaian 74% Ekuitas TRJA dari KJPP FDI
Nomor 00094/2.0176-00/BS/02/0453/1/IX/2023 tertanggal 14 November 2023 dan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Pembelian 74% Ekuitas TRJA sebagaimana tercantum dalam Laporan KJPP
FDI No. 00097/2.0176-00/BS/02/0453/1/XI/2023 tanggal 20 November 2023 Berdasarkan kedua laporan
tersebut Perseroan mendapatkan nilai Wajar atas objek transaksi.
Prosedur selanjutnya setelah mendapatkan penilaian KJPP adalah mengumumkan keterbukaan informasi atas
transaksi material kepada masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 POJK 17/2020, paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi material, serta keterbukaan informasi paling lambat 1 (satu) hari
kerja setelah terjadi pengambilalihan perusahaan terbuka, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 POJK 9/2018.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek transaksi adalah saham TRJA sejumlah 1.117.548.000 saham atau setara dengan 74% dari seluruh
saham yang diterbitkan TRJA, dengan harga per saham sebesar Rp 275,- atau total sebesar Rp
307.325.700.000,-. Transaksi tersebut dilakukan melalui 2 (dua) tahap:
a. Tahap I
DIS meningkatkan kepemilikan saham TRJA melalui pembelian saham publik pada tanggal 24
Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023 sejumlah 270.120.000 saham atau setara
17,89% dari total saham yang diterbitkan. Berikut rincian saham TRJA yang dimiliki oleh DIS dan MSJ:
(i) DIS – 663.468.000 saham atau setara 43,93% dari total saham yang diterbitkan TRJA.
(ii) MSJ – 454.080.000 saham atau setara 30,07% dari total saham yang diterbitkan TRJA.
3
Page 4
Secara keseluruhan jumlah saham TRJA yang dimiliki oleh DIS & MSJ adalah 1.117.548.000saham
atau setara dengan 74% dari seluruh saham yang diterbitkan TRJA.
b. Tahap II
Perseroan melakukan Akuisisi pada harga Rp 275,- per saham, berikut rincian transaksi tersebut:
1) Perseroan melakukan pembelian saham TRJA milik DIS sejumlah 663.468.000 saham atau
setara 43,93% dari total saham yang diterbitkan TRJA.
2) Perseroan melakukan pembelian saham TRJA milik MSJ sejumlah 454.080.000 saham atau
setara 30,07 % dari total saham yang diterbitkan TRJA.
Atas Akuisisi tersebut, Perseroan memiliki saham TRJA sejumlah 1.117.548.000 saham atau setara dengan
74% dari total saham yang diterbitkan TRJA.
2. Nilai Transaksi
Total Akuisisi yang dilakukan Perseroan adalah sejumlah 1.117.548.000 saham dengan harga sebesar Rp
275,- per saham, atas pembelian saham tersebut total nilai Akuisisi Perseroan adalah sebesar Rp
307.325.700.000,-, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pihak Jumlah Saham Harga per Saham Total Nilai Saham
1. DIS 663.468.000 Rp 275,- Rp 182,453,700,000,-
2. MSJ 454.080.000 Rp 275,- Rp 124.872.000.000,-
Total 1.117.548.000 Rp 275,- Rp 307.325.700.000,-
3. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak yang terlibat dalam Akuisisi adalah Perseroan selaku pembeli serta DIS dan MSJ selaku penjual, antar
pihak penjual dan pembeli tidak terdapat hubungan afiliasi, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020. Akuisisi yang dilakukan Perseroan tidak melibatkan kelompok terorganisasi, Perseroan adalah
satu-satunya pihak melakukan Akuisisi. Berikut rincian pihak-pihak yang terlibat dalam Akuisisi.
a. Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Myohdotcom Indonesia No. 37 tertanggal 15 Maret 2000, dibuat di hadapan Esther
Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Perundang-undangan dengan Keputusan No. C-7565 HT.01.01.TH.2000 tertanggal 29 Maret 2000,
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Malang tanggal 14 April 2000 dengan No.
120|BH.13.08|IV|2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 20
Juni 2000, Tambahan No. 3067.Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud
dan tujuan Perseroan (diantaranya) yaitu berusaha dalam aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen.
1) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
4
Page 5
Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 Juni 2023, modal dasar Perseroan terdiri atas
5.500.000.000 saham dengan harga per saham Rp 200,- (dua ratus Rupiah). Berikut struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan:
Keterangan Jumlah Saham %
1. Modal Dasar 5.500.000.000
2. Modal Ditempatkan dan disetor Penuh
(i) ST International Corporation 1.302.479.275 59,03%
(ii) Dato Low Tuck Kwong 312.776.250 14,18%
(iii) Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 591.056.975 26,79%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.206.312.500 100%
2) Struktur Group Perseroan
Struktur Group PT Samindo Resources Tbk
Songeun Cultural Yoo Sangduk Chunman
Foundation & Others Scholarship
6,86% 90,01% 3,13%
Low Tuck Kwong ST International Corporation Masyarakat
14,18% 59,03% 26,79%
PT Samindo Resources Tbk
SIMS SUK TMP MIN
99,99% 99,67% 99,80% 99,60%
3) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Merujuk pada Akta Berita Acara Rapat Nomor 13 tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat dihadapan
Anne Djoenardi SH., MBA, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0120308 tertanggal 23 Mei 2023, berikut susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
1. Presiden Komisaris : Lee Kang Hyeob
2. Komisaris Independen : Kadarsah Suryadi
3. Komisaris : Myung Chang Yong
5
Page 6
Direksi
1. Presiden Direktur : Jeong Subok
2. Direktur Independen : Gilbert Markus Nisahpih
3. Direktur : Park Jung Ook
4. Direktur : Kim Hyeoyeol
5. Direktur : Kim Hun Sung
b. DIS
DIS berkedudukan di Balikpapan, didirikan dengan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 8 November 2019,
dibuat oleh Lili Aryati, S.H,. M.Kn., Notaris di Balikpapan pada Kantor Notaris Lili Aryati, S.H.,M.Kn.
Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusannya
Nomor AHU-0061084.AH.01.01.TAHUN 2019 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0222117.AH.01.11.TAHUN 2019 pada tanggal 19 November 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal
3 Anggaran Dasar DIS, maksud dan tujuan DIS adalah aktivitas keuangan dan asuransi dan
perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Berikut informasi
kontak dari DIS:
Alamat: Jalan Mulawarman No 21 RT 23 RW 00 Manggar Balikpapan Timur Balikpapan –
kalimantan Timur 76116
Nomor telepon: 542770401
Faksimili: -
Alamat email: -
1) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan akta pendirian DIS, modal dasar DIS terdiri atas 10.000 saham dengan harga Rp
1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham. Berikut struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DIS:
Keterangan Jumlah Saham %
1. Modal Dasar 10.000
2. Modal Ditempatkan dan disetor Penuh
(i) Iin Sugiarti 2.650 33,33%
(ii) Devi Irmawati 2.650 33,33%
(iii) Aida Nursanti 2.650 33,33%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.950 100%
2) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DIS
Merujuk pada Akta No. 14 tanggal 24 Mei 2021 dibuat oleh Lili Aryati, S.H,. M.Kn., Notaris di
Balikpapan pada Kantor Notaris Lili Aryati, S.H.,M.Kn, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0327470 tertanggal 25 Mei 2021, berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi
DIS:
Dewan Komisaris
Komisaris : Devi Irmawati
Direksi
Direktur : Iin Sugiarti
6
Page 7
c. MSJ
MSJ berkedudukan di Balikpapan, didirikan dengan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 15 November
2019, dibuat oleh Andreas Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Balikpapan pada Kantor Notaris Andreas
Gunawan, S.H., M.Kn. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham
dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-0061409.AH.01.01.TAHUN 2019 serta didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0223287.AH.01.11.TAHUN 2019 pada tanggal 20 November 2019
(“Akta Pendirian Nomor 34”). Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MSJ, maksud dan
tujuan MSJ adalah perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar
berbagai macam barang, aktivitas perusahaan holding, aktivitas jasa keuangan lainnya bukan
asuransi dan dana pensiun, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi alat rekreasi dan olahraga, aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya. Berikut informasi kontak dari
MSJ:
Alamat: Jalan Mulawarman No 21 RT 23 RW 00 Manggar Balikpapan Timur Balikpapan –
kalimantan Timur 76116
Nomor telepon: 542770401
Faksimili: [-
Alamat email: -
1) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 34, modal dasar MSJ terdiri atas 20.000 saham dengan
harga Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham. Berikut struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MSJ:
Keterangan Jumlah Saham %
1. Modal Dasar 20.000
2. Modal Ditempatkan dan disetor Penuh
(i) PT Hidup Baru Perdana Abadi 2.750 50%
(ii) PT Barindo Sinar Mulia 2.750 50%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.500 100%
2) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MSJ
Merujuk pada Akta Pendirian Nomor 34, berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi MSJ:
Dewan Komisaris
1. Komisaris : Juliana Theresia Jie
Direksi
1. Direktur Utama : Shierny Natalia
2. Direktur : Hadi Sukanto
7
Page 8
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Penjelasan, Pertimbangan, Alasan Rencana Transaksi dan Tujuan Pengendalian
Industri pertambangan merupakan salah satu sektor industri strategis penopang perekonomian nasional.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, di tahun 2022 industri pertambangan berkontribusi sebesar
12.2% terhadap total PDB Indonesia dan berada pada posisi ke-4 (empat) sebagai kontributor utama
Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia. Perseroan sendiri telah lebih dari 2 (dua) dekade menjadi
bagian dari industri pertambangan batubara nasional. Melalui penyediaan jasa pertambangan batubara
terintegrasi, Perseroan telah dipercaya untuk mengelola salah satu tambang batubara terbesar di
Indonesia.
Potensialnya industri pertambangan menjadi daya tarik bagi banyak korporasi untuk mengembangkan
bisnisnya ke sektor pertambangan, baik sebagai pemilik tambang ataupun sebagai penyedia jasa sektor
pertambangan. Penyedia jasa pertambangan yang telah lebih dulu terlibat perlahan mulai merasakan
tensi persaingan yang semakin tinggi. Inovasi mutlak dibutuhkan, terutama bagi penyedia jasa
pertambangan untuk dapat menjaga keberlanjutan bisnis.
Layanan satu atap atau integrated services adalah salah strategi yang dilakukan Perseroan dalam rangka
memenangkan persaingan. Saat ini Perseroan telah menyediakan 4 layanan utama pada industri
pertambangan batubara, yaitu pemindahan batuan penutup, produksi batubara, pengangkutan batubara
dan pemboran eksplorasi. Melalui akuisisi TRJA yang merupakan penyedia kendaraan berpenggerak 4WD
(four-wheel drive) akan menjadi pelengkap layanan Perseroan, terutama jasa pendukung industri jasa
pertambangan.
Kendaraan berpenggerak 4WD (four-wheel drive) adalah satu komponen pendukung utama dalam
kegiatan pertambangan. Tidak hanya pada industri batubara, hampir seluruh kegiatan pertambangan
menggunakan kendaraan berpenggerak 4WD (four-wheel drive) sebagai kendaraan pendukung kegiatan
operasional di lapangan. Ini artinya sangat terbuka peluang bagi Perseroan untuk dapat memperluas
pangsa pasar kedepannya di luar dari tambang batubara. Sebagai salah satu penyedia kendaraan
berpenggerak 4WD (four-wheel drive) terkemuka, TRJA menjadi salah satu kunci dalam strategi
pengembangan bisnis Perseroan. Akuisisi TRJA akan memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia jasa
pertambangan batubara terintegrasi.
2. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Akuisisi yang dilakukan Perseroan akan memperkuat kinerja keuangan Perseroan kedepannya. Akuisisi
akan berdampak pada dikonsolidasikannya Laporan Keuangan TRJA dengan Laporan Keuangan Perseroan.
Terkonsolidasinya Laporan Keuangan TRJA akan memberikan tambahan nilai pada Laporan Keuangan
Perseroan, baik pada sisi pendapatan maupun dari sisi biaya. Akuisisi tersebut juga akan memperluas
cakupan bisnis Perseroan, yang pada akhirnya akan mendiversifikasi risiko bisnis.
8
Page 9
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
i. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS
1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Transaksi
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas laporan
penilaian 74% ekuitas TRJA sesuai dengan surat penugasan Nomor 008/FDI/PB-S/X/2023 tanggal 9
Oktober 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP FDI sebagai KJPP resmi
beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PB- 50/PM.223/2020 (penilai bisnis).
2. Ringkasan Laporan Penilaian Atas Obyek Transaksi
Berikut ringkasan laporan penilaian 74% Ekuitas TRJA yang dilakukan Perseroan sebagaimana tertuang
dalam laporan Nomor No. 00094/2.0176-00/BS/02/0453/1/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang
disusun oleh KJPP FDII:
a. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam laporan penilaian ini adalah 74% ekuitas TRJA dimana dalam hal ini turut
mencakup perhitungan indikasi nilai atas penyertaan yang dimiliki TRJA per tanggal penilaian, yang
meliputi :
a. 98,00% ekuitas PT Borneo Sentana Gemilang (“BSG”)
b. 90,00% ekuitas PT Multinet Perkasa Indonesia (“MPI”).
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 74% Ekuitas TRJA per
tanggal 30 Juni 2023. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi akusisi.
Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal dengan mengacu kepada POJK
35/2020 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta KEPI dan SPI 2018.
c. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Penilaian ini didasarkan pada kajian analisis dan perhitungan berdasarkan data dan informasi
yang KJPP FDI terima.
b. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang KJPP FDI terima dari TRJA dan data atau informasi
yang tersedia untuk publik, dianggap benar dan KJPP FDI tidak melakukan audit ataupun verifikasi
atas data dan informasi yang disediakan tersebut.
c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini
oleh penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. KJPP FDI tidak melakukan pemeriksaan khusus secara mendalam terhadap aset, kepemilikan atau
kepentingan bisnis dalam penilaian ini. KJPP FDI mengasumsikan bahwa tidak ada masalah
legalitas berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki, baik saat ini maupun dimasa mendatang.
e. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab KJPP FDI.
9
Page 10
f. KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian dan analisis KJPP FDI secara khusus hanya terbatas
pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut
berada diluar lingkup penugasan KJPP FDI.
g. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab KJPP FDI.
h. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan.
i. Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan penilaian ini semata-mata
dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang KJPP FDI miliki.
j. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan
Perseroan.
k. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
berijin beserta stempel perusahaan yang resmi dari KJPP FDI.
l. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud
dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang terdapat dalam
laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian termasuk didalamnya
menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi profesional dari penilai dilarang untuk
dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.
d. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang KJPP FDI gunakan dalam penilaian yaitu dengan metode
diskonto arus kas (“DCF”) dari Pendekatan Pendapatan dan metode pembanding perdagangan
tercatat di bursa (guideline publicly-traded comparable method atau “GPTC”) dari Pendekatan Pasar,
dimana indikasi nilai pasar saham masing masing metode kemudian direkonsiliasi.
KJPP FDI menggunakan metode DCF sebagai metode utama dalam penilaian saham TRJA karena TRJA
adalah perusahaan operasional yang memiliki kemampuan dalam menghasilkan laba di masa yang
akan datang yang dapat diperkirakan, sebagaimana yang diproyeksikan dalam business plan TRJA,
sehingga nilai sahamnya dicerminkan oleh kemampuan menghasilkan laba di masa yang akan
datang. Sementara metode GPTC digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan-
perusahaan publik yang dianggap sejenis dan sebanding. Kesimpulan indikasi nilai ekuitas TRJA akan
diperoleh dari hasil rekonsiliasi atas kedua indikasi nilai yang dihasilkan dari masing-masing
pendekatan.
e. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang KJPP FDI peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat, KJPP FDI berpendapat bahwa
nilai pasar 74% Ekuitas TRJA yang mencakup penyertaan MPI dan BSG per 30 Juni 2023 setelah
pembulatan adalah sebesar Rp 289.607.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar Enam
Ratus Tujuh Juta Rupiah).
Nilai pasar ekuitas tersebut KJPP FDI tentukan berdasarkan tanggal penilaian yang telah ditentukan
serta data dan informasi yang KJPP FDI peroleh dari pihak manajemen TRJA, serta pihak lain yang
relevan dengan penilaian. KJPP FDI menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh
tersebut adalah benar dan tidak ada keadaan atau hal yang tidak terungkap yang dapat
10
Page 11
mempengaruhi nilai pasar saham tersebut secara material. KJPP FDI juga mengasumsikan bahwa
aset yang termasuk dalam penilaian, bebas dari sengketa dan ditunjang oleh dokumen kepemilikan
yang sah dan berlaku, KJPP FDI tidak melakukan verifikasi secara detail dan bukan merupakan
tanggung jawab KJPP FDI bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan
status hukum kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam
penilaian.
KJPP FDI menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, KJPP FDI
bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini
maupun di masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian
yang telah dilaporkan.
ii. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut ringkasan laporan pendapat kewajaran atas transaksi akuisisi yang dilakukan Perseroan
sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor 00097/2.0176-00/BS/02/0453/1/XI/2023 tanggal 20
November 2023 yang disusun oleh KJPP FDI:
a. Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Transaksi
Pihak – pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
a. Perseroan merupakan pihak Pembeli
b. DIS merupakan pihak Penjual
c. MSJ merupakan pihak Penjual
b. Objek Analisis Kewajaran
Obyek analisis kewajaran dalam laporan ini adalah saham TRJA sejumlah 1,117,548,000 saham yang
dimiliki oleh DIS dan MSJ dengan detail sebagai berikut :
1. Transaksi pembelian saham TRJA milik DIS sejumlah 663.468.000 saham atau setara 43,93% dari
total saham yang diterbitkan TRJA.
2. Transaksi pembelian saham TRJA milik MSJ sejumlah 454.080.000 saham atau setara 30,07%
dari total saham yang diterbitkan TRJA.
c. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan adalah untuk memberikan pendapat kewajaran yang
bersifat independen atas objek transaksi. Pendapat kewajaran tersebut akan memberikan gambaran
atas objek transaksi yang akan digunakan sebagai rujukan dalam proses transaksi material
sebagaimana disyaratkan dalam POJK 17/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP FDI menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan.
e. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
11
Page 12
f. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh KJPP FDI, serta laporan penilaian telah disusun
sesuai dengan ketentuan SPI, KEPI, POJK 17/2020, serta POJK 35/2020.
g. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
h. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan
Perseroan.
i. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
KJPP FDI.
j. KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab KJPP FDI secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek pendapat kewajaran, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan KJPP FDI.
k. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
menjadi tanggung jawab KJPP FDI.
l. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan KJPP FDI tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
m. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang KJPP FDI miliki.
n. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI.
o. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada Perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
e. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP FDI telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
c. Analisis kewajaran Rencana Transaksi; dan
d. Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan.
Berdasarkan laporan penilaian ekuitas No. 00094/2.0176-00/BS/02/0453/1/XI/2023 tanggal 14
November 2023, KJPP FDI berpendapat bahwa Nilai Pasar 74% Ekuitas TRJA yang mencakup
penyertaan MPI dan BSG per 30 Juni 2023 setelah pembulatan adalah sebesar 289.607.000.000,-
(Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Tujuh Juta Rupiah) atau sebesar Rp 259,- (dua
ratus lima puluh sembilan rupiah) per saham.
Berdasarkan perjanjian terkait Rencana Transaksi merujuk pada Perjanjian Pembelian Saham
Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) di antara DIS dan MSJ dengan Perseroan tentang
Jual Beli saham pada TRJA menyepakati nilai jual beli atas 1.117.548.000 (Satu Miliar Seratus Tujuh
Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan RIbu) Saham atau setara dengan 74% (Tujuh Puluh Empat
Persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam TRJA dengan nilai transaksi sebesar Rp
307.325.700.000,- (Tiga Ratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
atau sebesar Rp 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per saham.
12
Page 13
Analisis Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai Transaksi yang disebutkan dalam Draft
Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement dengan Nilai Pasar
74% saham TRJA per tanggal 30 Juni 2023 dan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 17 November
2023 tentang perubahan jumlah saham TRJA yang ditransaksikan dari 82% menjadi 74% Saham TRJA.
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Material dengan melakukan tinjauan atas industri
batubara yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
batubara di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
alasan dilakukannya Transaksi Material, keuntungan dan kerugian dari Transaksi Material serta
melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 - 30 Juni 2023
yang telah diaudit.
Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi dihitung berdasarkan perbandingan antara nilai transaksi, nilai
transaksi sebesar 6,12% lebih tinggi dari Nilai Pasar, sehingga Transaksi dapat dikatakan wajar karena
masih berada dalam rentang deviasi minimum 7,5% dari Nilai Pasar (batas maksimum dan minimum
yang diatur dalam POJK No.35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b)).
Analisis atas faktor lain yang relevan, dilihat dan diperhitungkan berdasarkan analisis sensitivitas.
Berdasarkan analisis sensivitas, baik kenaikan maupun penurunan 5% pendapatan maupun beban
pokok penjualan TRJA tidak berdampak secara signifikan terhadap konsolidasian Perseroan dimana
Perseroan tetap mampu mencatatkan kinerja yang baik, hal tersebut ditunjukan bahwa masih
mencatatkan Laba (Rugi) Usaha yang positif serta memiliki trend kenaikan selama periode
pengamatan. Perseroan masih mencatatkan laba bersih tahun berjalan yang positif serta memiliki
trend kenaikan di selama periode pengamatan. Analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas transaksi Material, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
f. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis inkremental serta analisis sensitivitas terhadap kinerja
keuangan, menurut pendapat KJPP FDI, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
keterbukaan informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam keterbukaan informasi ini
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
13
Page 14
Mengacu pada POJK 42/2020, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri dan
bersama-sama, dengan ini menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan juga
tidak mengandung benturan kepentingan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
PT Samindo Resources Tbk
Sekretaris Perusahaan
Equity Tower. Lt. 30 suite CDH
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: +62 21 2903 7723
Website: www.samindoresources.com
Email: zaki@samindoresources.com
14
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1902 ms
12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran transaksi'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1. DIS 663.468.000',
'relationship': 'Rp 275,- Rp 182,453,700,000,-'},
{'name': '2. MSJ 454.080.000',
'relationship': 'Rp 275,- Rp 124.872.000.000,-'},
{'name': 'Total 1.117.548.000',
'relationship': 'Rp 275,- Rp 307.325.700.000,-'},
{'name': '3. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi',
'relationship': ''},
{'name': 'Pihak yang terlibat dalam Akuisisi adalah',
'relationship': 'Perseroan selaku pembeli serta DIS dan MSJ '
'selaku penjual, antar'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}