Skip to content
Back to announcement

20231117_MLBI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31520279_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MLBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                     Ringkasan Risalah
                                           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                               PT. Multi Bintang Indonesia Tbk

  Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
  Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
  dan beralamat di Talavera Office Park, Lt. 20, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan 12430
  (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).

  Ringkasan Risalah RUPSLB ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.
  a.    Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara RUPSLB
        Hari dan tanggal pelaksanaan RUPSLB adalah Kamis, tanggal 16 November 2023 dan tempat
        pelaksanaannya di White Room 3-5, Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Lantai 3, Jl. Metro
        Pondok Indah Kav. IV TA, Jakarta 12310.
        Waktu Pelaksanaan RUPSLB: pukul 15:28 s.d. 15:41 Waktu Indonesia Barat.
        Mata acara RUPSLB:
            1. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
            2. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
  b.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPSLB
        Anggota Direksi yang hadir pada RUPSLB adalah Bapak Rene Sanchez Valle (Presiden Direktur), Ibu
        Dayna Nicole Adelman dan Ibu Melia Halik, para Direktur Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
        yang hadir pada RUPSLB hanya Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang, dalam kedudukannya sebagai
        Presiden Komisaris/Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua RUPSLB.
        Anggota Dewan Komisaris Perseroan berikut ini ikut berpartisipasi dalam RUPSLB melalui video
        konferensi:
        - Komisaris : Uday Shankar Sinha; dan
        - Komisaris : Celso Ricardo Marciniuk.
  c.    Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
        kuasanya pada saat RUPSLB dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai hak
        suara yang sah, yakni 2.107.000.000
        Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam RUPSLB adalah
        1.977.038.716 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus
        enam belas) saham atau 93,83% (sembilan puluh tiga koma delapan tiga persen) dari jumlah semua
        saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
  d.    Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
        acara RUPSLB
        Pada akhir pembahasan mata acara RUPSLB, Ketua RUPSLB memberikan kesempatan kepada para
        pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPSLB untuk mengajukan pertanyaan
        dan/atau memberikan pendapat.
  e.    Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
        terkait mata acara RUPSLB
        Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat untuk kedua mata mata acara RUPSLB.


PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
Talavera Office Park 20th floor           T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26   F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia                  www.multibintang.co.id
Page 2
f.   Mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB
     Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
     Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang
     hadir dalam RUPSLB, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
     Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
     diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
     memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara
     yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
     Usulan keputusan untuk mata acara RUPSLB disetujui secara sah dengan suara bulat, tanpa
     pemungutan suara.
g.   Keputusan RUPSLB
     Mata acara pertama:
     1.   Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Joerg Gruetzmacher dari jabatannya
          sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.
     2.   Mengangkat Bapak Jemmy Cahyono, sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung
          sejak ditutupnya RUPSLB.
     3.   Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan ditutupnya Rapat
          Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya yang akan
          diselenggarakan Perseroan setelah RUPSLB, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham
          Perseroan berhak untuk memberhentikannya sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai
          dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, susunan Direksi Perseroan adalah
          sebagai berikut:
          - Presiden Direktur   : Bapak Rene Sanchez Valle;
          - Direktur            : Ibu Stephanie Yolande Peregrin
          - Direktur            : Bapak Jemmy Cahyono;
          - Direktur            : Ibu Dayna Nicole Adelman; dan
          - Direktur            : Ibu Melia Halik.
     4.   Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan
          SH, semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagaian
          atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara pertama RUPSLB dalam Bahasa
          Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dalam suatu akta notaris di hadapan seorang notaris dan
          memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara
          pertama RUPSLB kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, membuat
          perubahan dan/atau penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang
          berwenang dan melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud
          tersebut.
          -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i)   Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
          (ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
          (iii) RUPSLB setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
                kuasa berdasarkan kuasa ini.
Page 3
    Mata acara kedua:
    1.   Mengangkat:
         (i) Bapak Charl Marais, sebagai Komisaris Perseroan; dan
         (ii) Bapak Clayton Allen Wenas, sebagai Komisaris Independen Perseroan,
         -keduanya untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.
    2.   Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan ditutupnya Rapat
         Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya yang akan
         diselenggarakan Perseroan setelah RUPSLB, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham
         Perseroan berhak untuk memberhentikannya sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, susunan Dewan Komisaris Perseroan
         adalah sebagai berikut:
         - Presiden Komisaris /
           Komisaris Independen    : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
         - Komisaris               : Bapak Uday Shankar Sinha;
         - Komisaris               : Bapak Celso Ricardo Marciniuk;
         - Komisaris               : Bapak Charl Marais; dan
         - Komisaris Independen    : Bapak Clayton Allen Wenas.
    3.   Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan
         SH, semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagaian
         atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara kedua RUPSLB dalam Bahasa Indonesia
         dan/atau Bahasa Inggris dalam suatu akta notaris di hadapan seorang notaris dan
         memberitahukan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata
         acara kedua RUPSLB kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
         membuat perubahan dan/atau penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh
         pihak yang berwenang dan melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan
         untuk maksud tersebut.
         -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i)   Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
         (ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
         (iii) RUPSLB setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
               kuasa berdasarkan kuasa ini.

Demikian Ringkasan Risalah RUPSLB ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
No. 15/2020.

                                    Jakarta, 20 November 2023
                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published20 Nov 2023
Pages3
Characters9,017
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held16 Nov 2023 · 15:28–15:41
Present1,977,038,716 (93.83%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 441 ms 12 Sep 2026 21:54

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-11-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.83',
 'shares_present': '1977038716',
 'time_end': '15:41:00',
 'time_start': '15:28:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result