Back to announcement
20231117_MLBI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31520279_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MLBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. Multi Bintang Indonesia Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
dan beralamat di Talavera Office Park, Lt. 20, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan 12430
(“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
Ringkasan Risalah RUPSLB ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.
a. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara RUPSLB
Hari dan tanggal pelaksanaan RUPSLB adalah Kamis, tanggal 16 November 2023 dan tempat
pelaksanaannya di White Room 3-5, Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Lantai 3, Jl. Metro
Pondok Indah Kav. IV TA, Jakarta 12310.
Waktu Pelaksanaan RUPSLB: pukul 15:28 s.d. 15:41 Waktu Indonesia Barat.
Mata acara RUPSLB:
1. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
2. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPSLB
Anggota Direksi yang hadir pada RUPSLB adalah Bapak Rene Sanchez Valle (Presiden Direktur), Ibu
Dayna Nicole Adelman dan Ibu Melia Halik, para Direktur Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
yang hadir pada RUPSLB hanya Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang, dalam kedudukannya sebagai
Presiden Komisaris/Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua RUPSLB.
Anggota Dewan Komisaris Perseroan berikut ini ikut berpartisipasi dalam RUPSLB melalui video
konferensi:
- Komisaris : Uday Shankar Sinha; dan
- Komisaris : Celso Ricardo Marciniuk.
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
kuasanya pada saat RUPSLB dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai hak
suara yang sah, yakni 2.107.000.000
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam RUPSLB adalah
1.977.038.716 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus
enam belas) saham atau 93,83% (sembilan puluh tiga koma delapan tiga persen) dari jumlah semua
saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
d. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara RUPSLB
Pada akhir pembahasan mata acara RUPSLB, Ketua RUPSLB memberikan kesempatan kepada para
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPSLB untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara RUPSLB
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat untuk kedua mata mata acara RUPSLB.
PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
Talavera Office Park 20th floor T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26 F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia www.multibintang.co.id
Page 2
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang
hadir dalam RUPSLB, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara
yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
Usulan keputusan untuk mata acara RUPSLB disetujui secara sah dengan suara bulat, tanpa
pemungutan suara.
g. Keputusan RUPSLB
Mata acara pertama:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Joerg Gruetzmacher dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.
2. Mengangkat Bapak Jemmy Cahyono, sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya RUPSLB.
3. Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya yang akan
diselenggarakan Perseroan setelah RUPSLB, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan berhak untuk memberhentikannya sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, susunan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
- Presiden Direktur : Bapak Rene Sanchez Valle;
- Direktur : Ibu Stephanie Yolande Peregrin
- Direktur : Bapak Jemmy Cahyono;
- Direktur : Ibu Dayna Nicole Adelman; dan
- Direktur : Ibu Melia Halik.
4. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan
SH, semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagaian
atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara pertama RUPSLB dalam Bahasa
Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dalam suatu akta notaris di hadapan seorang notaris dan
memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara
pertama RUPSLB kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, membuat
perubahan dan/atau penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang
berwenang dan melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud
tersebut.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
(ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
(iii) RUPSLB setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
kuasa berdasarkan kuasa ini.
Page 3
Mata acara kedua:
1. Mengangkat:
(i) Bapak Charl Marais, sebagai Komisaris Perseroan; dan
(ii) Bapak Clayton Allen Wenas, sebagai Komisaris Independen Perseroan,
-keduanya untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.
2. Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya yang akan
diselenggarakan Perseroan setelah RUPSLB, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan berhak untuk memberhentikannya sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, susunan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
- Presiden Komisaris /
Komisaris Independen : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
- Komisaris : Bapak Uday Shankar Sinha;
- Komisaris : Bapak Celso Ricardo Marciniuk;
- Komisaris : Bapak Charl Marais; dan
- Komisaris Independen : Bapak Clayton Allen Wenas.
3. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan
SH, semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagaian
atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara kedua RUPSLB dalam Bahasa Indonesia
dan/atau Bahasa Inggris dalam suatu akta notaris di hadapan seorang notaris dan
memberitahukan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata
acara kedua RUPSLB kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
membuat perubahan dan/atau penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh
pihak yang berwenang dan melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan
untuk maksud tersebut.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
(ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
(iii) RUPSLB setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
kuasa berdasarkan kuasa ini.
Demikian Ringkasan Risalah RUPSLB ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
No. 15/2020.
Jakarta, 20 November 2023
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 16 Nov 2023 · 15:28–15:41 |
| Present | 1,977,038,716 (93.83%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
441 ms
12 Sep 2026 21:54
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-11-16',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.83',
'shares_present': '1977038716',
'time_end': '15:41:00',
'time_start': '15:28:00'}