Back to announcement
20231115_BTPN_Pemanggilan RUPS_31519779_lamp7.pdf
RUPS notice Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK BTPN TBK
TANGGAL 7 DESEMBER 2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Alamat :
Jabatan :
No. KTP/KITAS Paspor :
2. Nama :
Dikosongkan apabila Perusahaan dapat diwakili oleh 1 (satu) penandatangan yang
berwenang.
Alamat :
Jabatan :
No. KTP/KITAS Paspor :
Dalam kapasitas jabatannya (mereka masing-masing) tersebut bertindak secara sah sesuai Anggaran
Dasar, untuk dan atas nama serta mewakili [ untuk di isi nama pemegang saham ], selaku
pemilik/pemegang yang sah atas [ untuk di isi jumlah saham ] saham PT BANK BTPN TBK
(“Perseroan”) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 14
November 2023 pukul 16.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”;
Dengan ini memberikan KUASA penuh kepada:
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Atau
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Page 2
---------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------
bertindak untuk dan atas nama, serta dengan demikian berhak mewakili PEMBERI KUASA selaku
pemegang saham Perseroan di dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan di
Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
Jakarta 12950 pada hari Kamis, 7 Desember 2023 atau pada tanggal lain sebagaimana ditetapkan
oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”);
b. Meminta atau memberikan keterangan/penjelasan, menyampaikan pertanyaan sehubungan
dengan agenda Rapat, dan membicarakan/mendiskusikan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat;
c. memberikan suara sebagai berikut:
SUARA
NO. MATA ACARA
SETUJU ABSTAIN TIDAK SETUJU
1. Persetujuan atas pelaksanaan penarikan
saham hasil pembelian kembali
2. Persetujuan atas rencana Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) atau
Right Issue
d. Membuat, menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan
Rapat serta memberikan keterangan dan informasi; Pada dasarnya, melakukan dan mengerjakan
semua dan setiap tindakan sehubungan dengan Rapat yang akan selayaknya dilakukan oleh
Pemberi Kuasa selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan, tidak ada yang dikecualikan.
Surat Kuasa ini diberikan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahwa, baik pada saat Surat Kuasa ini ditandatangani maupun di kemudian hari PEMBERI KUASA
menyatakan menerima baik dan mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh
PENERIMA KUASA atas nama PEMBERI KUASA berdasarkan Surat Kuasa ini;
b. Bahwa Surat Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini sampai
dengan dicabut dan/atau dibatalkan oleh PEMBERI KUASA, dengan ketentuan pemberitahuan
mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas Surat Kuasa tersebut telah diterima oleh
perseroan dan/atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4
Desember 2023.
Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani. Pencabutan atau
penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Penerima
Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan), apabila Direksi Perseroan tidak atau belum
menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan
berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh
Page 3
Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau
menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum
dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah
terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
___________________ 2023
PEMBERI KUASA
Materai Rp. 10000,
Tanda tangan dan Cap Perusahaan
[ NAMA LENGKAP ] [ NAMA LENGKAP ]
Pemegang [di isi dengan jumlah saham] saham
PENERIMA KUASA
[ NAMA LENGKAP ] [ NAMA LENGKAP ]
Catatan:
1. Surat Kuasa yang ditandatangani di wilayah Republik Indonesia harus dibubuhi materai Rp. 10.000 dan Pemberi Kuasa
mendandatangani Surat Kuasa tersebut di atas materai.
2. Dalam hal Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
notaris publik setempat dan Kantor Perwakilan Resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
3. Surat Kuasa diserahkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 4 Desember 2023.
4. Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada BAE Perseroan tidak dapat diubah, dibatalkan dan/atau ditarik kembali
tanpa pemberitahuan tertulis kepada dan harus diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4 Desember
2023. Dalam hal BAE Perseroan tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan, pembatalan dan/atau
penarikan kembali Surat Kuasa tersebut, maka Surat Kuasa yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAE Perseroan
dianggap berlaku pada saat Rapat diselenggarakan.
5. Ketua Rapat berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya
sebelum Rapat diadakan (Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan).
6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal
11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan).
Page 4
SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK BTPN TBK
TANGGAL 7 DESEMBER 2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
No. KTP/KITAS Paspor :
Selaku pemilik/pemegang yang sah atas [di isi dengan jumlah saham] saham PT BANK BTPN TBK
(“Perseroan”) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 14
November 2023 pukul 16.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”;
Dengan ini memberikan KUASA penuh kepada:
Nama :
Alamat :
No KTP :
---------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------
bertindak untuk dan atas nama, serta dengan demikian berhak mewakili PEMBERI KUASA selaku
pemegang saham Perseroan di dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan di
Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
Jakarta 12950 pada hari Kamis, 7 Desember 2023 atau pada tanggal lain sebagaimana ditetapkan
oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”);
b. Meminta atau memberikan keterangan/penjelasan, menyampaikan pertanyaan sehubungan
dengan agenda Rapat, dan membicarakan/mendiskusikan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat;
c. memberikan suara sebagai berikut:
SUARA
NO. MATA ACARA
SETUJU ABSTAIN TIDAK SETUJU
1. Persetujuan atas pelaksanaan penarikan
saham hasil pembelian kembali
Page 5
2. Persetujuan atas rencana Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) atau
Right Issue
d. Membuat, menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan
Rapat serta memberikan keterangan dan informasi; Pada dasarnya, melakukan dan mengerjakan
semua dan setiap tindakan sehubungan dengan Rapat yang akan selayaknya dilakukan oleh
Pemberi Kuasa selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan, tidak ada yang dikecualikan.
Surat Kuasa ini diberikan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahwa, baik pada saat Surat Kuasa ini ditandatangani maupun di kemudian hari PEMBERI KUASA
menyatakan menerima baik dan mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh
PENERIMA KUASA atas nama PEMBERI KUASA berdasarkan Surat Kuasa ini;
b. Bahwa Surat Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini sampai
dengan dicabut dan/atau dibatalkan oleh PEMBERI KUASA, dengan ketentuan pemberitahuan
mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas Surat Kuasa tersebut telah diterima oleh
perseroan dan/atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4
Desember 2023.
Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani. Pencabutan atau
penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Penerima
Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan), apabila Direksi Perseroan tidak atau belum
menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan
berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh
Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau
menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum
dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah
terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
______________________ 2023
PEMBERI KUASA
Materai Rp. 10000,
Tanda tangan dan Cap Perusahaan
_________________________
[ Nama Lengkap ]
Pemegang [di isi dengan jumlah saham] saham
Page 6
PENERIMA KUASA
[ Nama Lengkap ]
Catatan:
1. Surat Kuasa yang ditandatangani di wilayah Republik Indonesia harus dibubuhi materai Rp. 10.000 dan Pemberi Kuasa
mendandatangani Surat Kuasa tersebut di atas materai.
2. Dalam hal Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
notaris publik setempat dan Kantor Perwakilan Resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
3. Surat Kuasa diserahkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 4 Desember 2023.
4. Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada BAE Perseroan tidak dapat diubah, dibatalkan dan/atau ditarik kembali
tanpa pemberitahuan tertulis kepada dan harus diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4 Desember
2023. Dalam hal BAE Perseroan tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan, pembatalan dan/atau
penarikan kembali Surat Kuasa tersebut, maka Surat Kuasa yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAE Perseroan
dianggap berlaku pada saat Rapat diselenggarakan.
5. Ketua Rapat berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya
sebelum Rapat diadakan (Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan).
6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal
11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan).
Page 7
SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK BTPN TBK
TANGGAL 7 DESEMBER 2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
No. KTP/KITAS Paspor :
Selaku pemilik/pemegang yang sah atas [di isi dengan jumlah saham] saham PT BANK BTPN TBK
(“Perseroan”) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 14
November 2023 pukul 16.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”;
Dengan ini memberikan KUASA penuh kepada:
Nama : Soma Muhammad Nur Huda
Alamat : Puri Kartika Blok F I/07, RT 004/RW 008, Kelurahan Tajur
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang
No KTP : 3671060706960005
---------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------
bertindak untuk dan atas nama, serta dengan demikian berhak mewakili PEMBERI KUASA selaku
pemegang saham Perseroan di dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan di
Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
Jakarta 12950 pada hari Kamis, 7 Desember 2023 atau pada tanggal lain sebagaimana ditetapkan
oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”);
b. Meminta atau memberikan keterangan/penjelasan, menyampaikan pertanyaan sehubungan
dengan agenda Rapat, dan membicarakan/mendiskusikan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat;
c. memberikan suara sebagai berikut:
SUARA
NO. MATA ACARA
SETUJU ABSTAIN TIDAK SETUJU
1. Persetujuan atas pelaksanaan penarikan
saham hasil pembelian kembali
Page 8
2. Persetujuan atas rencana Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) atau
Right Issue
d. Membuat, menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan
Rapat serta memberikan keterangan dan informasi; Pada dasarnya, melakukan dan mengerjakan
semua dan setiap tindakan sehubungan dengan Rapat yang akan selayaknya dilakukan oleh
Pemberi Kuasa selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan, tidak ada yang dikecualikan.
Surat Kuasa ini diberikan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahwa, baik pada saat Surat Kuasa ini ditandatangani maupun di kemudian hari PEMBERI KUASA
menyatakan menerima baik dan mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh
PENERIMA KUASA atas nama PEMBERI KUASA berdasarkan Surat Kuasa ini;
b. Bahwa Surat Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini sampai
dengan dicabut dan/atau dibatalkan oleh PEMBERI KUASA, dengan ketentuan pemberitahuan
mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas Surat Kuasa tersebut telah diterima oleh
perseroan dan/atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4
Desember 2023.
Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani. Pencabutan atau
penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Penerima
Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan), apabila Direksi Perseroan tidak atau belum
menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan
berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh
Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau
menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum
dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah
terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
______________________ 2023
PEMBERI KUASA
Materai Rp. 10000,
Tanda tangan dan Cap Perusahaan
_________________________
[ Nama Lengkap ]
Pemegang [di isi dengan jumlah saham] saham
Page 9
PENERIMA KUASA
Soma Muhammad Nur Huda
Catatan:
1. Surat Kuasa yang ditandatangani di wilayah Republik Indonesia harus dibubuhi materai Rp. 10.000 dan Pemberi Kuasa
mendandatangani Surat Kuasa tersebut di atas materai.
2. Dalam hal Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
notaris publik setempat dan Kantor Perwakilan Resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
3. Surat Kuasa diserahkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 4 Desember 2023.
4. Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada BAE Perseroan tidak dapat diubah, dibatalkan dan/atau ditarik kembali
tanpa pemberitahuan tertulis kepada dan harus diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4 Desember
2023. Dalam hal BAE Perseroan tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan, pembatalan dan/atau
penarikan kembali Surat Kuasa tersebut, maka Surat Kuasa yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAE Perseroan
dianggap berlaku pada saat Rapat diselenggarakan.
5. Ketua Rapat berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya
sebelum Rapat diadakan (Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan).
6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal
11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan).
Page 10
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.