Skip to content
Back to announcement

20260330_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_32056067_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
Kusnanto & rekan
 Independent Business Appraisers
License : 2.19.0162
Indonesia
Page 2
No. : 00048/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026                                 30 Maret 2026



Kepada Yth.

PT PAKUAN Tbk
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002/RW 007
Sawangan, Depok
Jawa Barat 16517

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi


Dengan hormat,

PT Pakuan Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Sirius Surya Sentosa (selanjutnya
disebut “SSS”), telah melakukan beberapa aksi korporasi dengan rincian sebagai berikut:

•   Berdasarkan Akta Pengambilalihan PT Vasanta Diamond Development (selanjutnya
    disebut “VDD”) No. 17 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati,
    S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta VDD”), Perseroan telah
    membeli atas 99.282 saham atau setara dengan 99,999% saham VDD dari SSS dengan
    nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Akuisisi VDD”).

•   Berdasarkan Akta Pengambilalihan PT Daria Mulia Properti (selanjutnya disebut “DMP”)
    No. 19 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn.,
    Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta DMP”), Perseroan telah membeli atas
    138.674 saham atau setara dengan 63,034% saham DMP dari SSS dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 156,00 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Akuisisi DMP”).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi Akuisisi
VDD dan Transaksi Akuisisi DMP merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Transaksi”.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, SSS merupakan
entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 60,55%.
Page 3
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.


ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyediaan akomodasi,
real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Perseroan berdomisili
di Jalan Raya Muchtar Sawangan, RT 002/RW 007, Sawangan, Depok, Jawa Barat
16517, dengan nomor telepon: (021) 5154 126, nomor faksimile: (021) 5154 128, dan
email: corsec@ptpakuan.com.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 September 2025, struktur kepemilikan saham SSS pada Perseroan dan beberapa entitas
anak adalah sebagai berikut:


                                           SSS


                      60,349%                99,999%               63,034%

                                     PT Vasanta Daria       PT Daria Mulia
                 Perseroan
                                   Development (VDD)        Properti (DMP)



SSS      merupakan   suatu    perseroan  terbatas   berstatus  perusahaan     tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SSS adalah bergerak dalam bidang real estate dan aktivitas
perusahaan holding.

VDD      merupakan suatu         perseroan terbatas     berstatus perusahaan      tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha VDD adalah bergerak dalam bidang real estate dimiliki sendiri atau
disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
dengan saat ini, VDD belum memulai operasinya.




                                            2
Page 4
DMP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha DMP adalah bergerak dalam bidang real estate dimiliki sendiri atau
disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
dengan saat ini, DMP belum memulai operasinya.

Berdasarkan laporan keuangan VDD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025, VDD memiliki uang muka investasi atas pembelian 36,966%
saham DMP sebesar Rp 81,33 miliar, di mana VDD telah menandatangani beberapa
perjanjian sebagai berikut:

•   Berdasarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli Saham tanggal 7 Agustus 2024 (selanjutnya
    disebut “PPJBS”) sebagaimana telah diadendumkan dengan Perjanjian Jual Beli Saham
    tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juli 2025 (selanjutnya disebut “PJBS”), VDD telah
    melakukan pembelian atas 73.326 saham atau setara dengan 33,330% saham DMP dari
    PT Atha Marth Naha Kramo (selanjutnya disebut “AMNK”) dengan nilai transaksi
    sebesar Rp 73,33 miliar; dan

•   Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 12 Agustus 2024
    (selanjutnya disebut “PJBSB I”) sebagaimana telah diadendumkan dengan Perjanjian
    Jual Beli Saham tanggal 16 Juli 2025 (selanjutnya disebut “PJBSB II”), VDD telah
    melakukan pembelian atas 8.000 saham atau setara dengan 3,636% saham DMP dari
    Bong Sudjandi (selanjutnya disebut “BS”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,00 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham DMP
No. 2 tanggal 15 Desember 2025 (selanjutnya disebut “APKR”), para pemegang saham
DMP telah menyetujui pengalihan atas 81.326 saham atau setara dengan 36,966% saham
DMP milik AMNK dan BS kepada VDD sehingga struktur kepemilikan dan pemegang saham
DMP menjadi sebagai berikut:

                                            SSS


                       60,349%               99,999%                63,034%

                                                                  DMP
                  Perseroan                VDD
                                                                VDD 36,966%




                                             3
Page 5
Sebagai salah satu kontributor pertumbuhan perekonomian nasional, Pemerintah Indonesia
senantiasa mengupayakan kebijakan yang mendukung peningkatan industri properti.
Penurunan suku bunga dan pemberian insentif pajak diharapkan dapat mendorong
peningkatan daya beli masyarakat sehingga mendorong permintaan produk properti. Hal ini
juga turut didorong potensi pertumbuhan penduduk di kawasan kota besar Indonesia, yang
mendorong peningkatan kebutuhan akan hunian dan ruang komersial. Perseroan
memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi
pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan dan SSS telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama Operasi sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
Perjanjian Kerja Sama Operasi tanggal 6 Juli 2025 (“Perjanjian KSO”), di mana Perseroan
dan SSS berencana membentuk sebuah kerja sama operasi dalam rangka pengembangan
hunian dan komersial di tanah seluas 3,70 hektar di Bekasi, Jawa Barat dengan kepemilikan
partisipasi sebesar 37,00% untuk Perseroan dan 63,00% untuk SSS. Sehubungan dengan
Perjanjian KSO tersebut, Perseroan telah memberikan deposit proyek sebesar
Rp 212,50 miliar kepada SSS. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, deposit
proyek tersebut adalah sebesar Rp 200,00 miliar (selanjutnya disebut “Deposit KSO”).

Sehubungan dengan Transaksi, pada tanggal 19 Desember 2026, Perseroan dan SSS telah
menandatangani Perjanjian Pengembalian Deposit (selanjutnya disebut “PPD”). Perseroan
dan SSS telah sepakat untuk mengakhiri Perjanjian KSO, di mana SSS berkewajiban untuk
mengembalikan Deposit KSO kepada Perseroan sesuai dengan Pasal 4 Perjanjian KSO
ketentuan bahwa pengembalian Deposit KSO dari SSS kepada Perseroan akan
dilaksanakan dengan mekanisme perjumpaan utang (set-off) atas Deposit KSO berkaitan
dengan kewajiban pembayaran Perseroan dari SSS atas penyelesaian Transaksi. Selain itu,
atas harga pembayaran setelah dilakukannya mekanisme perjumpaan utang (set-off)
dengan Deposit KSO tersebut, Perseroan sepakat untuk membayar kekurangan
pembayaran tersebut dalam bentuk tunai ke rekening yang ditunjuk oleh SSS.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, saat ini, VDD dan
PT Cisadane Perdana (selanjutnya disebut “CP”), pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan telah menandatangani Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja
Sama Operasi pada tanggal 30 September 2025 (selanjutnya disebut “Amandemen
Perjanjian KSO”), di mana para pihak sepakat untuk menjalankan kerja sama operasi untuk
menjalankan proyek yang disebut dengan “Sinergi Sinar Vasanta”. Hal ini sejalan dengan
rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam setiap portofolio bisnis
yang dimiliki dan menjaga ketersediaan lahan untuk dikembangkan, maka Perseroan
berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang
diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan
pada masa yang akan datang.




                                            4
Page 6
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk menerapkan fokus
pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana Perseroan yang senantiasa
mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan
entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga Perseroan dan entitas anak
Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan oleh VDD dan
DMP di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.

Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan dalam rangka
melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan mekanisme
perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini memiliki potensi nilai
tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapitalisasi
pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara anorganik
guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area atau lokasi
yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi salah satu
langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.

Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Sejalan dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam
    setiap portofolio bisnis yang dimiliki dan menjaga ketersediaan lahan untuk
    dikembangkan, maka Perseroan berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis
    yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi
    kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

•   Dengan melakukan Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk menerapkan fokus
    pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana Perseroan yang
    senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi
    Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga Perseroan
    dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang
    dihasilkan oleh VDD dan DMP di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal
    tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
    memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.




                                            5
Page 7
•   Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan dalam
    rangka melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan
    mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini
    memiliki potensi nilai tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan
    kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

•   Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapitalisasi
    pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara anorganik
    guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area atau lokasi
    yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi salah satu
    langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
    berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi
    seluruh pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa VDD
dan DMP merupakan entitas anak SSS dengan kepemilikan masing-masing sebesar
99,999% dan 63,034% serta pada tanggal 30 September 2024 terdapat kesamaan
pengurus Perseroan, VDD, dan DMP, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi,
sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya
disebut “POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 Sepember 2025 yang telah direviu oleh
Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Suharli, Sugiharto & Rekan (selanjutnya
disebut “SSR”), jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 593,44 miliar. Selanjutnya,
berdasarkan Akta VDD dan Akta DMP, jumlah keseluruhan nilai transaksi atas Transaksi
tersebut adalah sebesar Rp 201,00 miliar.

Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan 33,70% nilai
ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2025 sehingga berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi merupakan transaksi material,
sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya
disebut “POJK 17/2020”).

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.




                                             6
Page 8
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Perseroan telah membeli atas 99.282 saham atau setara dengan 99,999% saham VDD
    dari SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar sehubungan dengan Transaksi
    Akuisisi VDD.

•   Perseroan telah membeli atas 138.674 saham atau setara dengan 63,034% saham DMP
    dari SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 156,00 miliar sehubungan dengan Transaksi
    Akuisisi DMP.


MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan
POJK 17/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).


TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 30 September 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.


JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaks ini merupakan laporan terinci.




                                           7
Page 9
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
   Perseroan;

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 September 2025 yang telah direviu oleh KAP SSR sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 006/REV/SSR-RAF/2025 tanggal 28 November 2025;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00103/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
   (selanjutnya   disebut     “MSI”)    sebagaimana    tertuang    dalam   laporannya
   No. 00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman,
   Mulyadi, Tjahjo & Rekan (selanjutnya disebut “KNMTR”)sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00308/2.1051/AU.1/03/0929-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP KNMTR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00640/2.1051/AU.1/03/0929-1/1/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP KNMTR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00537/2.1051/AU.1/03/1029-3/1/IV/2021 tanggal 29 April 2021 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;




                                           8
Page 10
8. Laporan keuangan VDD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   (selanjutnya disebut “KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
   (selanjutnya disebut “AAJAMR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 01366/2.1030/AU.1/03/0501-7/1/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

9. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
   yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 01328/2.1030/AU.1/03/0501-6/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian;

10. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00110/2.1030/AU.1/03/0501-5/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

11. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
    yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 01083/2.1030/AU.1/03/0501-4/1/IX/2023 tanggal 29 September 2023 dengan
    pendapat wajar tanpa modifikasian;

12. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
    yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00686/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

13. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
    yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00712/2.1030/AU.1/03/0501-2/1/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

14. Laporan keuangan DMP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
    tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana
    tertuang dalam laporannya No. 01365/2.1030/AU.1/03/0501-4/1/XII/2025 tanggal
    15 Desember 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

15. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
    yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana sebagaimana tertuang dalam
    laporannya No. 01285/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025
    dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;




                                          9
Page 11
16. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00113/2.1030/AU.1/03/0501-2/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

17. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
    yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 01041/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/IX/2023 tanggal 29 September 2023 dengan
    pendapat wajar tanpa modifikasian;

18. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
    yang telah diaudit oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00198/2.1315/AU.1/03/1629-2/1/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

19. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
    yang telah diaudit oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00122/2.1315/AU.1/03/1629-1/1/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

20. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode sembilan bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sehubungan dengan Transaksi
    yang telah direviu oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 007/OAS/SSR-RF/2026 tanggal 30 Maret 2026;

21. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk periode
    tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
    pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 yang disusun oleh manajemen
    Perseroan;

22. Laporan penilaian 99,999% saham VDD per 30 September                    2025 yang
    disusun    oleh   KJPP     KR      sebagaimana      tertuang    dalam    laporannya
    No. 00044/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026;

23. Laporan penilaian 63,034% saham DMP per 30 September                    2025 yang
    disusun    oleh   KJPP     KR      sebagaimana      tertuang    dalam    laporannya
    No. 00045/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026;

24. Akta VDD;

25. Akta DMP;

26. PPJBS;

27. PJBS;




                                          10
Page 12
28. PJBSB I;

29. PJBSB II;

30. APKR;

31. Perjanjian KSO;

32. PPD;

33. Amandemen Perjanjian KSO;

34. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 103
    tanggal 18 Agustus 2020 oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
    mengenai rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham

35. Anggaran dasar VDD yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 8
    tanggal 3 April 2024 yang dibuat oleh Ungke Mulawati S.H., M.Kn., mengenai perubahan
    kepemilikan saham VDD;

36. Anggaran dasar DMP yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
    No. 2 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat oleh Yuli Agus Budiyanto, S.H., M.Kn.,
    mengenai perubahan kepemilikan saham DMP;

37. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Erick Wihardja dengan
    posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
    dengan Transaksi;

38. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
    masa mendatang;

39. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;

40. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

41. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

42. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;




                                            11
Page 13
43. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
    untuk penugasan; dan

44. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.


KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu
kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan Transaksi berdasarkan anggaran
dasar Perseroan, VDD, dan DMP.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.


                                             12
Page 14
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.




                                            13
Page 15
INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/251003-001 tanggal
3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat
Kewajaran, kecuali kejadian penting sebagai berikut:

•   Berdasarkan APKR, para pemegang saham DMP telah menyetujui pengalihan atas
    81.326 saham atau setara dengan 36,966% saham DMP milik AMNK dan BS kepada
    VDD. Dengan demikian, susunan pemegang saham DMP berikut dengan
    kepemilikannya adalah sebagai berikut:

                                                                                    (Dalam Rupiah)
                                                              Persentase
                Pemegang Saham             Jumlah Saham                         Jumlah Modal
                                                              Kepemilikan
    PT Sirius Surya Sentosa                         138.674           63,034%     138.674.000.000
    PT Vasanta Daria Development                     81.326           36,966%      81.326.000.000
    Jumlah                                          220.000           100,00%     220.000.000.000




PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:

I. Analisis atas Transaksi ;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.




                                               14
Page 16
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Akta VDD, Perseroan telah membeli atas 99.282 saham atau setara
   dengan 99,999% saham VDD dari SSS dengan nilai transaksi sebesar
   Rp 45,00 miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR
   terhadap 99,999% saham VDD sebagaimana termuat dalam laporannya
   No. 00044/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, nilai pasar 99,999%
   saham VDD adalah sebesar Rp 48,07 miliar.

   Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar adalah lebih rendah dari nilai
   pasar 99,999% saham VDD sebesar Rp 48,07 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
   membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 6,38% tersebut telah sesuai
   dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,999%
   saham VDD sebesar Rp 48,07 miliar.

2. Berdasarkan Akta DMP, Perseroan telah membeli atas 138.674 saham atau
   setara dengan 63,034% saham DMP dari SSS dengan nilai transaksi sebesar
   Rp 156,00 miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR
   terhadap 63,034% saham DMP sebagaimana termuat dalam laporannya
   No. 00045/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, nilai pasar 63,034%
   saham DMP adalah sebesar Rp 165,08 miliar.

   Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 156,00 miliar adalah lebih rendah dari nilai
   pasar 63,034% saham DMP sebesar Rp 165,08 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
   membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 5,50% tersebut telah sesuai
   dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 63,034%
   saham DMP sebesar Rp 165,08 miliar.

3. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan untuk
   periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
                                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)
                                         31/12/25      31/12/26      31/12/27      31/12/28      31/12/29      31/12/30
                            Keterangan
                                         (3 Bulan)     (1 Tahun)     (1 Tahun)     (1 Tahun)     (1 Tahun)     (1 Tahun)
    Penjualan                                56.397       446.582       523.327       697.375       731.597       824.534
    Beban pokok penjualan                    14.431        73.145       178.091       168.168       296.072       479.344
    Laba kotor                               41.966       373.437       345.237       529.207       435.525       345.190
    Beban usaha                             (25.108)     (122.138)     (133.716)     (140.968)     (145.702)     (139.249)
    Laba usaha                               16.858       251.299       211.521       388.239       289.822       205.941
    Beban lain-lain                          (4.885)      (45.651)      (44.232)      (32.322)      (37.603)      (38.240)
    Laba sebelum pajak penghasilan           11.973       205.647       167.289       355.917       252.219       167.702
    Beban pajak                              (1.410)      (11.165)      (13.083)      (17.434)      (18.290)      (20.613)
    Laba bersih periode/tahun berjalan       10.563       194.483       154.206       338.482       233.929       147.088




                                               15
Page 17
   Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan dan laba
   tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar
   Rp 3.279,81 miliar dan Rp 1.078,75 miliar.

   Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, dengan mekanisme perjumpaan utang
   (set-off) atas Deposit KSO berkaitan dengan kewajiban pembayaran Perseroan dari SSS
   atas penyelesaian Transaksi. Selain itu, atas harga pembayaran setelah dilakukannya
   mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan Deposit KSO tersebut, Perseroan
   sepakat untuk membayar kekurangan pembayaran tersebut dalam bentuk tunai ke
   rekening yang ditunjuk oleh SSS.

   Perseroan telah melakukan kajian secara komprehensif dengan memperhatikan
   berbagai aspek, antara lain aspek strategis, operasional, dan keuangan. Dari sisi aset,
   lahan yang dimiliki oleh DMP yang berlokasi di Jakarta Barat, dinilai memiliki nilai
   strategis dengan potensi pengembangan yang baik serta prospek peningkatan nilai di
   masa mendatang. DMP merupakan entitas yang memiliki aset berupa lahan seluas ±2,3
   hektar yang berlokasi di Jakarta Barat, yang memiliki nilai strategis dari sisi lokasi dan
   potensi pengembangan. Dengan melakukan Transaksi, Perseroan telah memperoleh
   pengendalian atas DMP dan VDD, termasuk aset yang dimiliki oleh DMP serta proyek
   pengembangan yang sedang dijalankan oleh VDD. Perseroan juga mempertimbangkan
   prospek proyek perumahan yang dikembangkan oleh VDD di kawasan Telaga Golf
   Sawangan, Depok, yang berada di wilayah penyangga Jakarta dengan tingkat
   pertumbuhan yang relatif baik, sehingga berpotensi memberikan kontribusi terhadap
   kinerja usaha Perseroan di masa mendatang.

   Sejalan dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam
   portofolio bisnis dan menjaga ketersediaan lahan untuk dikembangkan, maka Perseroan
   berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis yang dimiliki oleh VDD dan DMP
   yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian
   Perseroan pada masa yang akan datang.

4. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan konsolidasian
   Perseroan sebelum Transaksi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2026 – 2030 adalah sebesar Rp 1.078,75 miliar. Dalam perhitungan nilai
   kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 14,36%, yang merupakan biaya modal ekuitas
   Perseroan, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
   menggunakan persamaan sebagai berikut:

   ke =       Rf + ( β x RPm ) – RBDS




                                            16
Page 18
di mana:

ke     = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
       modal ekuitas/saham biasa
Rf      = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free
          rate)
β       = Beta
RPm     = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)

Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih
adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 30 September 2025, maka instrumen bebas risiko
yang dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah
dengan jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,45%, yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan
digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.

RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas
harga saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan
mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang
bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar
7,03%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan Juli 2025.

Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium. Beta
Perseroan diperoleh dari riset Bloomberg per tanggal 30 September 2025 sebesar 1,39.

Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,87% diperoleh biaya modal
atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:

ke =       Rf + ( β x RPm ) – RBDS
   =       6,45% + ( 1,39 x 7,03% ) – 1,87%
   =       14,36%




                                        17
Page 19
   Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan untuk
   periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 adalah sebagai berikut:
                                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Proyeksi
                        Keterangan     31/12/25     31/12/26     31/12/27     31/12/28      31/12/29     31/12/30
                                       (3 Bulan)    (1 Tahun)    (1 Tahun)    (1 Tahun)     (1 Tahun)    (1 Tahun)
    Laba bersih                            10.563      194.483      154.206       338.482      233.929       147.088
    Faktor diskonto                        0,9670       0,8456       0,7394        0,6466       0,5654        0,4944
    Nilai kini                             10.215      164.455      114.020       218.863      132.263        72.720
    Jumlah nilai kini                     712.536




5. Sejalan dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam
   setiap portofolio bisnis yang dimiliki dan menjaga ketersediaan lahan untuk
   dikembangkan, maka Perseroan berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis
   yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi
   kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

6. Dengan melakukan Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk menerapkan fokus
   pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana Perseroan yang
   senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi
   Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga Perseroan
   dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang
   dihasilkan oleh VDD dan DMP di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal
   tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
   memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

7. Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan dalam
   rangka melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan
   mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini
   memiliki potensi nilai tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan
   kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

8. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapitalisasi
   pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara anorganik
   guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area atau lokasi
   yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi salah satu
   langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
   berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi
   seluruh pemegang saham Perseroan.


KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.




                                             18
Page 20
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published30 Mar 2026
Pages20
Characters47,782
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sirius Surya Sentosa p.2 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.10
linked person Erick Wihardja p.12
possible org PAKUAN Tbk p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Kosasih p.9
possible org Bursa Efek Indonesia p.12 ×3
unresolved org PT Vasanta Diamond Development p.2
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.2 ×4
unresolved org PT Daria Mulia Properti p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org PT Vasanta Daria p.3
unresolved org PT Daria Mulia Perseroan Development p.3
unresolved org PT Atha Marth Naha Kramo p.4
unresolved org PT Cisadane Perdana p.5
unresolved org Sugiharto & Rekan p.7
unresolved org SSR p.9 ×5
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.9
unresolved org Tjahjo & Rekan p.9
unresolved org KNMTR p.9 ×2
unresolved org Mawar dan Rekan p.10
unresolved org AAJAMR p.10 ×9
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.12
unresolved person Yuli Agus Budiyanto p.12
unresolved org Bank Indonesia p.12 ×3
unresolved org PT Vasanta Daria Development p.15
unresolved org KJPP KR p.16 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.20 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.20
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 5276 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'sebagai berikut:'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai '
                'berikut:',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '45.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result