Back to announcement
20260330_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_32056067_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00048/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 30 Maret 2026
Kepada Yth.
PT PAKUAN Tbk
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002/RW 007
Sawangan, Depok
Jawa Barat 16517
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan hormat,
PT Pakuan Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Sirius Surya Sentosa (selanjutnya
disebut “SSS”), telah melakukan beberapa aksi korporasi dengan rincian sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta Pengambilalihan PT Vasanta Diamond Development (selanjutnya
disebut “VDD”) No. 17 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta VDD”), Perseroan telah
membeli atas 99.282 saham atau setara dengan 99,999% saham VDD dari SSS dengan
nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Akuisisi VDD”).
• Berdasarkan Akta Pengambilalihan PT Daria Mulia Properti (selanjutnya disebut “DMP”)
No. 19 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta DMP”), Perseroan telah membeli atas
138.674 saham atau setara dengan 63,034% saham DMP dari SSS dengan nilai
transaksi sebesar Rp 156,00 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Akuisisi DMP”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi Akuisisi
VDD dan Transaksi Akuisisi DMP merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Transaksi”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, SSS merupakan
entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 60,55%.
Page 3
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyediaan akomodasi,
real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Perseroan berdomisili
di Jalan Raya Muchtar Sawangan, RT 002/RW 007, Sawangan, Depok, Jawa Barat
16517, dengan nomor telepon: (021) 5154 126, nomor faksimile: (021) 5154 128, dan
email: corsec@ptpakuan.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 September 2025, struktur kepemilikan saham SSS pada Perseroan dan beberapa entitas
anak adalah sebagai berikut:
SSS
60,349% 99,999% 63,034%
PT Vasanta Daria PT Daria Mulia
Perseroan
Development (VDD) Properti (DMP)
SSS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SSS adalah bergerak dalam bidang real estate dan aktivitas
perusahaan holding.
VDD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha VDD adalah bergerak dalam bidang real estate dimiliki sendiri atau
disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
dengan saat ini, VDD belum memulai operasinya.
2
Page 4
DMP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha DMP adalah bergerak dalam bidang real estate dimiliki sendiri atau
disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
dengan saat ini, DMP belum memulai operasinya.
Berdasarkan laporan keuangan VDD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025, VDD memiliki uang muka investasi atas pembelian 36,966%
saham DMP sebesar Rp 81,33 miliar, di mana VDD telah menandatangani beberapa
perjanjian sebagai berikut:
• Berdasarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli Saham tanggal 7 Agustus 2024 (selanjutnya
disebut “PPJBS”) sebagaimana telah diadendumkan dengan Perjanjian Jual Beli Saham
tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juli 2025 (selanjutnya disebut “PJBS”), VDD telah
melakukan pembelian atas 73.326 saham atau setara dengan 33,330% saham DMP dari
PT Atha Marth Naha Kramo (selanjutnya disebut “AMNK”) dengan nilai transaksi
sebesar Rp 73,33 miliar; dan
• Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 12 Agustus 2024
(selanjutnya disebut “PJBSB I”) sebagaimana telah diadendumkan dengan Perjanjian
Jual Beli Saham tanggal 16 Juli 2025 (selanjutnya disebut “PJBSB II”), VDD telah
melakukan pembelian atas 8.000 saham atau setara dengan 3,636% saham DMP dari
Bong Sudjandi (selanjutnya disebut “BS”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,00 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham DMP
No. 2 tanggal 15 Desember 2025 (selanjutnya disebut “APKR”), para pemegang saham
DMP telah menyetujui pengalihan atas 81.326 saham atau setara dengan 36,966% saham
DMP milik AMNK dan BS kepada VDD sehingga struktur kepemilikan dan pemegang saham
DMP menjadi sebagai berikut:
SSS
60,349% 99,999% 63,034%
DMP
Perseroan VDD
VDD 36,966%
3
Page 5
Sebagai salah satu kontributor pertumbuhan perekonomian nasional, Pemerintah Indonesia
senantiasa mengupayakan kebijakan yang mendukung peningkatan industri properti.
Penurunan suku bunga dan pemberian insentif pajak diharapkan dapat mendorong
peningkatan daya beli masyarakat sehingga mendorong permintaan produk properti. Hal ini
juga turut didorong potensi pertumbuhan penduduk di kawasan kota besar Indonesia, yang
mendorong peningkatan kebutuhan akan hunian dan ruang komersial. Perseroan
memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi
pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan dan SSS telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama Operasi sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
Perjanjian Kerja Sama Operasi tanggal 6 Juli 2025 (“Perjanjian KSO”), di mana Perseroan
dan SSS berencana membentuk sebuah kerja sama operasi dalam rangka pengembangan
hunian dan komersial di tanah seluas 3,70 hektar di Bekasi, Jawa Barat dengan kepemilikan
partisipasi sebesar 37,00% untuk Perseroan dan 63,00% untuk SSS. Sehubungan dengan
Perjanjian KSO tersebut, Perseroan telah memberikan deposit proyek sebesar
Rp 212,50 miliar kepada SSS. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, deposit
proyek tersebut adalah sebesar Rp 200,00 miliar (selanjutnya disebut “Deposit KSO”).
Sehubungan dengan Transaksi, pada tanggal 19 Desember 2026, Perseroan dan SSS telah
menandatangani Perjanjian Pengembalian Deposit (selanjutnya disebut “PPD”). Perseroan
dan SSS telah sepakat untuk mengakhiri Perjanjian KSO, di mana SSS berkewajiban untuk
mengembalikan Deposit KSO kepada Perseroan sesuai dengan Pasal 4 Perjanjian KSO
ketentuan bahwa pengembalian Deposit KSO dari SSS kepada Perseroan akan
dilaksanakan dengan mekanisme perjumpaan utang (set-off) atas Deposit KSO berkaitan
dengan kewajiban pembayaran Perseroan dari SSS atas penyelesaian Transaksi. Selain itu,
atas harga pembayaran setelah dilakukannya mekanisme perjumpaan utang (set-off)
dengan Deposit KSO tersebut, Perseroan sepakat untuk membayar kekurangan
pembayaran tersebut dalam bentuk tunai ke rekening yang ditunjuk oleh SSS.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, saat ini, VDD dan
PT Cisadane Perdana (selanjutnya disebut “CP”), pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan telah menandatangani Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja
Sama Operasi pada tanggal 30 September 2025 (selanjutnya disebut “Amandemen
Perjanjian KSO”), di mana para pihak sepakat untuk menjalankan kerja sama operasi untuk
menjalankan proyek yang disebut dengan “Sinergi Sinar Vasanta”. Hal ini sejalan dengan
rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam setiap portofolio bisnis
yang dimiliki dan menjaga ketersediaan lahan untuk dikembangkan, maka Perseroan
berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang
diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan
pada masa yang akan datang.
4
Page 6
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk menerapkan fokus
pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana Perseroan yang senantiasa
mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan
entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga Perseroan dan entitas anak
Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan oleh VDD dan
DMP di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan dalam rangka
melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan mekanisme
perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini memiliki potensi nilai
tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapitalisasi
pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara anorganik
guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area atau lokasi
yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi salah satu
langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Sejalan dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam
setiap portofolio bisnis yang dimiliki dan menjaga ketersediaan lahan untuk
dikembangkan, maka Perseroan berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis
yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk menerapkan fokus
pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana Perseroan yang
senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi
Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga Perseroan
dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang
dihasilkan oleh VDD dan DMP di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal
tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
5
Page 7
• Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan dalam
rangka melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan
mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini
memiliki potensi nilai tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapitalisasi
pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara anorganik
guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area atau lokasi
yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi salah satu
langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa VDD
dan DMP merupakan entitas anak SSS dengan kepemilikan masing-masing sebesar
99,999% dan 63,034% serta pada tanggal 30 September 2024 terdapat kesamaan
pengurus Perseroan, VDD, dan DMP, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi,
sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya
disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 Sepember 2025 yang telah direviu oleh
Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Suharli, Sugiharto & Rekan (selanjutnya
disebut “SSR”), jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 593,44 miliar. Selanjutnya,
berdasarkan Akta VDD dan Akta DMP, jumlah keseluruhan nilai transaksi atas Transaksi
tersebut adalah sebesar Rp 201,00 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan 33,70% nilai
ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2025 sehingga berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi merupakan transaksi material,
sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya
disebut “POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
6
Page 8
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Perseroan telah membeli atas 99.282 saham atau setara dengan 99,999% saham VDD
dari SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar sehubungan dengan Transaksi
Akuisisi VDD.
• Perseroan telah membeli atas 138.674 saham atau setara dengan 63,034% saham DMP
dari SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 156,00 miliar sehubungan dengan Transaksi
Akuisisi DMP.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan
POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 30 September 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaks ini merupakan laporan terinci.
7
Page 9
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 yang telah direviu oleh KAP SSR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 006/REV/SSR-RAF/2025 tanggal 28 November 2025;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00103/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
(selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman,
Mulyadi, Tjahjo & Rekan (selanjutnya disebut “KNMTR”)sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00308/2.1051/AU.1/03/0929-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP KNMTR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00640/2.1051/AU.1/03/0929-1/1/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP KNMTR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00537/2.1051/AU.1/03/1029-3/1/IV/2021 tanggal 29 April 2021 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
8
Page 10
8. Laporan keuangan VDD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
(selanjutnya disebut “AAJAMR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01366/2.1030/AU.1/03/0501-7/1/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
9. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01328/2.1030/AU.1/03/0501-6/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
10. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00110/2.1030/AU.1/03/0501-5/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
11. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01083/2.1030/AU.1/03/0501-4/1/IX/2023 tanggal 29 September 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
12. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00686/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
13. Laporan keuangan VDD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00712/2.1030/AU.1/03/0501-2/1/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
14. Laporan keuangan DMP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 01365/2.1030/AU.1/03/0501-4/1/XII/2025 tanggal
15 Desember 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
15. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 01285/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
9
Page 11
16. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00113/2.1030/AU.1/03/0501-2/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
17. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01041/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/IX/2023 tanggal 29 September 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
18. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00198/2.1315/AU.1/03/1629-2/1/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
19. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00122/2.1315/AU.1/03/1629-1/1/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
20. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sehubungan dengan Transaksi
yang telah direviu oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 007/OAS/SSR-RF/2026 tanggal 30 Maret 2026;
21. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
22. Laporan penilaian 99,999% saham VDD per 30 September 2025 yang
disusun oleh KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00044/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026;
23. Laporan penilaian 63,034% saham DMP per 30 September 2025 yang
disusun oleh KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00045/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026;
24. Akta VDD;
25. Akta DMP;
26. PPJBS;
27. PJBS;
10
Page 12
28. PJBSB I;
29. PJBSB II;
30. APKR;
31. Perjanjian KSO;
32. PPD;
33. Amandemen Perjanjian KSO;
34. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 103
tanggal 18 Agustus 2020 oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
mengenai rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham
35. Anggaran dasar VDD yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 8
tanggal 3 April 2024 yang dibuat oleh Ungke Mulawati S.H., M.Kn., mengenai perubahan
kepemilikan saham VDD;
36. Anggaran dasar DMP yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
No. 2 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat oleh Yuli Agus Budiyanto, S.H., M.Kn.,
mengenai perubahan kepemilikan saham DMP;
37. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Erick Wihardja dengan
posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Transaksi;
38. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang;
39. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
40. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
41. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
42. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
11
Page 13
43. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan; dan
44. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu
kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan Transaksi berdasarkan anggaran
dasar Perseroan, VDD, dan DMP.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
12
Page 14
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
13
Page 15
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/251003-001 tanggal
3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat
Kewajaran, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan APKR, para pemegang saham DMP telah menyetujui pengalihan atas
81.326 saham atau setara dengan 36,966% saham DMP milik AMNK dan BS kepada
VDD. Dengan demikian, susunan pemegang saham DMP berikut dengan
kepemilikannya adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Sirius Surya Sentosa 138.674 63,034% 138.674.000.000
PT Vasanta Daria Development 81.326 36,966% 81.326.000.000
Jumlah 220.000 100,00% 220.000.000.000
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi ;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
14
Page 16
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Akta VDD, Perseroan telah membeli atas 99.282 saham atau setara
dengan 99,999% saham VDD dari SSS dengan nilai transaksi sebesar
Rp 45,00 miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR
terhadap 99,999% saham VDD sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00044/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, nilai pasar 99,999%
saham VDD adalah sebesar Rp 48,07 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar adalah lebih rendah dari nilai
pasar 99,999% saham VDD sebesar Rp 48,07 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 6,38% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,999%
saham VDD sebesar Rp 48,07 miliar.
2. Berdasarkan Akta DMP, Perseroan telah membeli atas 138.674 saham atau
setara dengan 63,034% saham DMP dari SSS dengan nilai transaksi sebesar
Rp 156,00 miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR
terhadap 63,034% saham DMP sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00045/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, nilai pasar 63,034%
saham DMP adalah sebesar Rp 165,08 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 156,00 miliar adalah lebih rendah dari nilai
pasar 63,034% saham DMP sebesar Rp 165,08 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 5,50% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 63,034%
saham DMP sebesar Rp 165,08 miliar.
3. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Keterangan
(3 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penjualan 56.397 446.582 523.327 697.375 731.597 824.534
Beban pokok penjualan 14.431 73.145 178.091 168.168 296.072 479.344
Laba kotor 41.966 373.437 345.237 529.207 435.525 345.190
Beban usaha (25.108) (122.138) (133.716) (140.968) (145.702) (139.249)
Laba usaha 16.858 251.299 211.521 388.239 289.822 205.941
Beban lain-lain (4.885) (45.651) (44.232) (32.322) (37.603) (38.240)
Laba sebelum pajak penghasilan 11.973 205.647 167.289 355.917 252.219 167.702
Beban pajak (1.410) (11.165) (13.083) (17.434) (18.290) (20.613)
Laba bersih periode/tahun berjalan 10.563 194.483 154.206 338.482 233.929 147.088
15
Page 17
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan dan laba
tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 3.279,81 miliar dan Rp 1.078,75 miliar.
Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, dengan mekanisme perjumpaan utang
(set-off) atas Deposit KSO berkaitan dengan kewajiban pembayaran Perseroan dari SSS
atas penyelesaian Transaksi. Selain itu, atas harga pembayaran setelah dilakukannya
mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan Deposit KSO tersebut, Perseroan
sepakat untuk membayar kekurangan pembayaran tersebut dalam bentuk tunai ke
rekening yang ditunjuk oleh SSS.
Perseroan telah melakukan kajian secara komprehensif dengan memperhatikan
berbagai aspek, antara lain aspek strategis, operasional, dan keuangan. Dari sisi aset,
lahan yang dimiliki oleh DMP yang berlokasi di Jakarta Barat, dinilai memiliki nilai
strategis dengan potensi pengembangan yang baik serta prospek peningkatan nilai di
masa mendatang. DMP merupakan entitas yang memiliki aset berupa lahan seluas ±2,3
hektar yang berlokasi di Jakarta Barat, yang memiliki nilai strategis dari sisi lokasi dan
potensi pengembangan. Dengan melakukan Transaksi, Perseroan telah memperoleh
pengendalian atas DMP dan VDD, termasuk aset yang dimiliki oleh DMP serta proyek
pengembangan yang sedang dijalankan oleh VDD. Perseroan juga mempertimbangkan
prospek proyek perumahan yang dikembangkan oleh VDD di kawasan Telaga Golf
Sawangan, Depok, yang berada di wilayah penyangga Jakarta dengan tingkat
pertumbuhan yang relatif baik, sehingga berpotensi memberikan kontribusi terhadap
kinerja usaha Perseroan di masa mendatang.
Sejalan dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam
portofolio bisnis dan menjaga ketersediaan lahan untuk dikembangkan, maka Perseroan
berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis yang dimiliki oleh VDD dan DMP
yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang.
4. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan konsolidasian
Perseroan sebelum Transaksi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030 adalah sebesar Rp 1.078,75 miliar. Dalam perhitungan nilai
kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 14,36%, yang merupakan biaya modal ekuitas
Perseroan, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
16
Page 18
di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free
rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih
adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 30 September 2025, maka instrumen bebas risiko
yang dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah
dengan jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,45%, yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan
digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas
harga saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan
mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang
bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar
7,03%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan Juli 2025.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium. Beta
Perseroan diperoleh dari riset Bloomberg per tanggal 30 September 2025 sebesar 1,39.
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,87% diperoleh biaya modal
atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 6,45% + ( 1,39 x 7,03% ) – 1,87%
= 14,36%
17
Page 19
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
(3 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Laba bersih 10.563 194.483 154.206 338.482 233.929 147.088
Faktor diskonto 0,9670 0,8456 0,7394 0,6466 0,5654 0,4944
Nilai kini 10.215 164.455 114.020 218.863 132.263 72.720
Jumlah nilai kini 712.536
5. Sejalan dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam
setiap portofolio bisnis yang dimiliki dan menjaga ketersediaan lahan untuk
dikembangkan, maka Perseroan berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis
yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
6. Dengan melakukan Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk menerapkan fokus
pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana Perseroan yang
senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi
Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga Perseroan
dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang
dihasilkan oleh VDD dan DMP di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal
tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
7. Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan dalam
rangka melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan
mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini
memiliki potensi nilai tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
8. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan kapitalisasi
pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara anorganik
guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area atau lokasi
yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi salah satu
langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
18
Page 20
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
19
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Vasanta Diamond Development
p.2
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
PT Daria Mulia Properti
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Vasanta Daria
p.3
unresolved
org
PT Daria Mulia Perseroan Development
p.3
unresolved
org
PT Atha Marth Naha Kramo
p.4
unresolved
org
PT Cisadane Perdana
p.5
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.7
unresolved
org
SSR
p.9 ×5
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.9
unresolved
org
Tjahjo & Rekan
p.9
unresolved
org
KNMTR
p.9 ×2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.10
unresolved
org
AAJAMR
p.10 ×9
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.12
unresolved
person
Yuli Agus Budiyanto
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
PT Vasanta Daria Development
p.15
unresolved
org
KJPP KR
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.20
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
5276 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'sebagai berikut:'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai '
'berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '45.00'}