Back to announcement
20260330_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_32056067_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 63,034% SAHAM
PT DARIA MULIA PROPERTI
PT PAKUAN Tbk
TANGGAL PENILAIAN
30 SEPTEMBER 2025
Page 2
No. : 00045/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 27 Maret 2026 Kepada Yth. PT PAKUAN Tbk Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002/RW 007 Sawangan, Depok Jawa Barat 16517 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian 63,034% Saham PT Daria Mulia Properti Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Pakuan Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 63,034% saham PT Daria Mulia Properti (selanjutnya disebut “DMP”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 63,034% saham DMP (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September 2025. ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Perseroan berdomisili di Jalan Raya Muchtar Sawangan, RT 002/RW 007, Sawangan, Depok, Jawa Barat 16517, dengan nomor telepon: (021) 5154 126, nomor faksimile: (021) 5154 128, dan email: corsec@ptpakuan.com.
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 September 2025, struktur kepemilikan saham PT Sirius Surya Sentosa (selanjutnya
disebut “SSS”) pada Perseroan dan beberapa entitas anak adalah sebagai berikut:
SSS
60,349% 99,999% 63,034%
PT Vasanta Daria PT Daria Mulia
Perseroan
Development (VDD) Properti (DMP)
SSS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha SSS adalah bergerak dalam bidang real estate dan aktivitas
perusahaan holding.
VDD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha VDD adalah bergerak dalam bidang real estate dimiliki sendiri atau
disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai dengan
saat ini, VDD belum memulai operasinya.
DMP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha DMP adalah bergerak dalam bidang real estate dimiliki sendiri atau
disewa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai dengan
saat ini, DMP belum memulai operasinya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan VDD untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025, VDD memiliki uang muka investasi atas pembelian
36,966% saham DMP sebesar Rp 81,33 miliar, di mana VDD telah menandatangani beberapa
perjanjian sebagai berikut:
• Berdasarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli Saham tanggal 7 Agustus 2024 (selanjutnya
disebut “PPJBS”) sebagaimana telah diadendumkan dengan Perjanjian Jual Beli Saham
tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juli 2025 (selanjutnya disebut “PJBS”), VDD telah melakukan
pembelian atas 73.326 saham atau setara dengan 33,330% saham DMP dari PT Atha
Marth Naha Kramo (selanjutnya disebut “AMNK”) dengan nilai transaksi sebesar
Rp 73,33 miliar; dan
ii
Page 4
• Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 12 Agustus 2024 (selanjutnya
disebut “PJBSB I”) sebagaimana telah diadendumkan dengan Perjanjian Jual Beli Saham
tanggal 16 Juli 2025 (selanjutnya disebut “PJBSB II”), VDD telah melakukan pembelian
atas 8.000 saham atau setara dengan 3,636% saham DMP dari Bong Sudjandi
(selanjutnya disebut “BS”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,00 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham DMP
No. 2 tanggal 15 Desember 2025 (selanjutnya disebut “APKR”), para pemegang saham DMP
telah menyetujui pengalihan atas 81.326 saham atau setara dengan 36,966% saham DMP
milik AMNK dan BS kepada VDD sehingga struktur kepemilikan dan pemegang saham DMP
menjadi sebagai berikut:
SSS
60,349% 99,999% 63,034%
DMP
Perseroan VDD
VDD 36,966%
Sebagai salah satu kontributor pertumbuhan perekonomian nasional, Pemerintah Indonesia
senantiasa mengupayakan kebijakan yang mendukung peningkatan industri properti.
Penurunan suku bunga dan pemberian insentif pajak diharapkan dapat mendorong
peningkatan daya beli masyarakat sehingga mendorong permintaan produk properti. Hal ini
juga turut didorong potensi pertumbuhan penduduk di kawasan kota besar Indonesia, yang
mendorong peningkatan kebutuhan akan hunian dan ruang komersial. Perseroan
memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi
pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal, maka
Perseroan merencanakan untuk melakukan beberapa aksi korporasi dengan rincian sebagai
berikut:
• Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 99.282 saham atau setara
dengan 99,999% saham VDD dari SSS (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi VDD”);
dan
• Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 138,674 saham atau setara
dengan 63,034% saham DMP dari SSS (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi DMP”).
Rencana Akuisisi VDD dan Rencana Akuisisi DMP selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Rencana Transaksi”.
iii
Page 5
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan dan SSS telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama Operasi sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Perjanjian
Kerja Sama Operasi tanggal 6 Juli 2025 (“Perjanjian KSO”), di mana Perseroan dan SSS
berencana membentuk sebuah kerja sama operasi dalam rangka pengembangan hunian
dan komersial di tanah seluas 3,70 hektar di Bekasi, Jawa Barat dengan kepemilikan
partisipasi sebesar 37,00% untuk Perseroan dan 63,00% untuk SSS. Sehubungan dengan
Perjanjian KSO tersebut, Perseroan telah memberikan deposit proyek sebesar
Rp 212,50 miliar kepada SSS di mana pada saat ini, deposit proyek tersebut pada saat ini
tersisa Rp 200,00 miliar (selanjutnya disebut “Deposit KSO”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, Perseroan dan SSS merencanakan untuk
untuk mengakhiri Perjanjian KSO, di mana SSS berkewajiban untuk mengembalikan Deposit
KSO kepada Perseroan yang akan dilaksanakan dengan mekanisme perjumpaan utang
(set-off) atas Deposit KSO berkaitan dengan kewajiban pembayaran Perseroan dari SSS atas
penyelesaian Rencana Transaksi. Selain itu, atas harga pembayaran setelah dilakukannya
mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan Deposit KSO tersebut, Perseroan sepakat
untuk membayar kekurangan pembayaran tersebut dalam bentuk tunai ke rekening yang
ditunjuk oleh SSS.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, saat ini, VDD dan
PT Cisadane Perdana (selanjutnya disebut “CP”), pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan dan VDD telah menandatangani Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Kerja Sama Operasi pada tanggal 30 September 2025 (selanjutnya disebut “Amandemen
Perjanjian KSO VDD CP”), di mana VDD dan CP sepakat untuk menjalankan kerja sama
operasi untuk menjalankan proyek yang disebut dengan “Sinergi Sinar Vasanta”. Sejalan
dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam portofolio bisnis
dan menjaga ketersediaan lahan untuk dikembangkan, maka Perseroan berupaya untuk
memperoleh potensi prospek bisnis yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang diyakini dapat
memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa
yang akan datang.
Dengan menjalankan Rencana Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk menerapkan
fokus pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana Perseroan yang
senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi
Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga Perseroan dan
entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di masa
yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
Perseroan.
Rencana Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan dalam
rangka melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan mekanisme
perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini memiliki potensi nilai
tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
iv
Page 6
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan
kapitalisasi pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara
anorganik guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area atau
lokasi yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi salah
satu langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Sejalan dengan rencana bisnis Perseroan ke depan untuk melakukan ekspansi dalam
portofolio bisnis dan menjaga ketersediaan lahan untuk dikembangkan, maka Perseroan
berupaya untuk memperoleh potensi prospek bisnis yang dimiliki oleh VDD dan DMP yang
diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan akan terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan proyek dan portofolio produk dengan rencana
Perseroan yang senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan
nilai investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang sehingga
Perseroan dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang
dihasilkan oleh VDD dan DMP di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal
tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan
nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
• Rencana Transaksi juga merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil Perseroan
dalam rangka melakukan mitigasi risiko atas aset Deposit KSO yang dengan melakukan
mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan saham VDD dan DMP yang diyakini
memiliki potensi nilai tambah bagi investasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat meningkatkan
kapitalisasi pasar Perseroan dengan melakukan pengembangan dan diversifikasi secara
anorganik guna memperkuat lini bisnis Perseroan dari sisi produk properti dengan area
atau lokasi yang strategis untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat. Transaksi menjadi
salah satu langkah bisnis bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dan memiliki usaha yang
berkesinambungan guna menciptakan imbal balik investasi yang lebih memadai bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
v
Page 7
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat DMP adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham DMP bersifat tidak likuid.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa DMP adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 September 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
vi
Page 8
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan DMP ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan DMP. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 September 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan DMP yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan DMP
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang menjadi
dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 63,034% saham PT Daria Mulia Properti ini merupakan laporan terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 30 September 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
63,034% saham PT Daria Mulia Properti tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan APKR, para pemegang saham DMP telah menyetujui pengalihan atas
81.326 saham atau setara dengan 36,966% saham DMP milik AMNK dan BS kepada VDD
sehingga susunan pemegang saham DMP berikut dengan kepemilikannya adalah
sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Sirius Surya Sentosa 138.674 63,034% 138.674.000.000
PT Vasanta Daria Development 81.326 36,966% 81.326.000.000
Jumlah 220.000 100,00% 220.000.000.000
vii
Page 9
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan DMP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
(selanjutnya disebut “AAJAMR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01365/2.1030/AU.1/03/0501-4/1/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01285/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00113/2.1030/AU.1/03/0501-2/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01041/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/IX/2023 tanggal 29 September 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP Suharli, Sugiharto & Rekan (selanjutnya disebut “SSR”)
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00198/2.1315/AU.1/03/1629-2/1/IV/2022
tanggal 25 April 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
7. Laporan keuangan DMP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
telah diaudit oleh KAP SSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00122/2.1315/AU.1/03/1629-1/1/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
8. Laporan penilaian properti DMP per 30 September 2025 yang disusun oleh KJPP
Febriman Siregar dan Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00016/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026;
9. PPJBS;
10. PJBS;
viii
Page 10
11. PJBSB I;
12. PJBSB II;
13. APKR;
14. Perjanjian KSO;
15. Amandemen Perjanjian KSO;
16. Anggaran dasar DMP yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam APKR tanggal
15 Desember 2025 yang dibuat oleh Yuli Agus Budiyanto, S.H., M.Kn., mengenai
perubahan kepemilikan saham DMP;
17. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Erick Wihardja dengan posisi
sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Rencana Transaksi;
18. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan DMP serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan;
19. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
20. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
21. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
22. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi; dan
23. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan DMP atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
ix
Page 11
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari DMP. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan DMP yang telah diaudit. Kami telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis DMP dan
informasi manajemen DMP terhadap laporan keuangan DMP tersebut. Kami juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian DMP dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan DMP atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan DMP bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
x
Page 12
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan DMP.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum DMP berdasarkan anggaran dasar DMP.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
Selanjutnya, dalam menyusun laporan penilaian saham, kami mengasumsikan dan
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi dalam
laporan penilaian properti DMP yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di OJK
dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari penilai independen
yang terdaftar di OJK bahwa mereka telah melakukan penilaian dan menyusun laporan secara
independen sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal” dan Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330 (SPI) serta telah dibuat dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).
Kami tidak memberikan pendapat atas laporan penilaian properti DMP yang disusun oleh
penilai independen yang terdaftar di OJK. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
atas Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu serta tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan penilaian properti DMP yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di
OJK, atau pelanggaran hukum atas laporan penilaian properti DMP yang disusun oleh penilai
independen yang terdaftar di OJK.
xi
Page 13
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif DMP, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki DMP. Prospek DMP di masa yang akan
datang kami evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan
konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor
eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian
singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
diterbitkannya laporan ini, DMP belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang
digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
DMP. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa nilai pasar 100,000%
saham DMP adalah sebesar Rp 261,90 miliar. Dengan demikian, nilai pasar 63,034% saham
DMP berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar Rp 165,08 miliar.
xii
Page 14
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp 165,08 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan DMP serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas DMP. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian DMP tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xiii
Page 15
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xiv
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DARIA MULIA PROPERTI
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Vasanta Daria
p.3
unresolved
org
PT Daria Mulia Perseroan Development
p.3
unresolved
org
PT Atha Marth Naha Kramo
p.3
unresolved
org
PT Cisadane Perdana
p.5
unresolved
org
PT Vasanta Daria Development
p.8
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.9
unresolved
org
AAJAMR
p.9 ×3
unresolved
org
Suharli
p.9
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.9
unresolved
org
SSR
p.9
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.9
unresolved
person
Yuli Agus Budiyanto
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.15 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.15
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3273 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}