Skip to content
Back to announcement

20260330_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_32056067_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
             kantor jasa penilai publik
             febriman siregar dan rekan
             Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                            LAPORAN PENILAIAN ASET
                           KANTOR DAN TANAH KOSONG

L APORAN K AJIAN                 Untuk Keperluan
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA    PT.  PAKUAN,TBK
                                        W AKTU D AN J UMLAH
K ONTRIBUSI A TASNo.KLaporan
                       ERJASAMA           P EMANFAATAN A SET
                             : 00016/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2026
P EMERINTAH P ROVINSI GTerletak      ORONTALO
                                            di :             G UBERNUR
D ENGAN B ENTUK BGS (B    Jalan  Daan Mogot KM.
                             ANGUNAN               13 No. 88
                                                 G UNA    S ERAH )
                      Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng
                             Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Page 2
              Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109


Tanggal           : 06 Januari 2026
No. Laporan       : 00016/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2026

Kepada Yth.       : PT. Pakuan, Tbk
                    Jalan Raya Muchtar RT.002 RW 007
                    Kelurahan Sawangan, Kecmatan Sawangan
                    Kota Depok – Provinsi Jawa Barat

LAPORAN PENILAIAN ASET
KANTOR DAN TANAH KOSONG
- Jalan Daan Mogot KM. 13 No. 88, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta
  Barat, Provinsi DKI Jakarta.

PT. Pakuan, Tbk

Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Penawaran Jasa Pekerjaan Penilaian Aset dengan Nomor 0762/PNW/PA-BGR-
FSR/IX/2025, tertanggal 04 September 2025 dan Addendum Nomor 117/ADD/PA-FSR-BGR/XII/2025
tertanggal 11 Desember 2025 yang telah disetujui, serta dalam batas-batas kemampuan kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik dengan Izin Usaha No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November
2012, dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik
Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020, untuk
memberikan opini Nilai Pasar untuk kepentingan PT. Pakuan, Tbk, yang berupa :
 Kantor
  Berdiri di atas tanah dengan luas ± 5.100 meter persegi, bangunan-bangunan dengan luas total ± 417
  m² dan sarana pelengkap yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM. 13 No. 88, Kelurahan Cengkareng
  Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
 Tanah Kosong
  Terdiri dari tanah dengan luas ± 18.690 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM.13,
  Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melaksanakan inspeksi, melakukan penilaian atas aset
dimaksud, memberikan pendapat seperti tercantum dalam laporan ini, dan menyampaikan laporan ini
kepada PT. Pakuan, Tbk.
Inspeksi terhadap aset tersebut di atas kami lakukan pada tanggal 09 dan 12 Desember 2025, tanggal
penilaian (cut-off date) per tanggal 30 September 2025.
Kami mengerti bahwa tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar
dengan tujuan penilaian untuk Rencana Transaksi Dalam Rangka Akuisisi PT. Daria Mulia Properti
dan PT. Vasanta Daria Development oleh Perseroan.
Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari
laporan lengkap penilaian yang selanjutnya mengikuti.

                                                                                                            Kantor Cabang Bogor
                                                                                           Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                      RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                                     Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                                     Jawa Barat 16129
                                                                                                                  Telp. : 0251-8397671
                                                                                                           Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                               Website : www.fsr.co.id
                                                                                                                                 i
                                            Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                    Bogor (PB) ; Makassar (P) ; Tangerang Selatan (P) ; Semarang (P)
Page 3
Selanjutnya laporan penilaian ini terdiri atas halaman judul, surat pengantar, asumsi dan syarat-syarat
pembatas, pernyataan penilai, daftar isi, penilaian aset dan lampiran.
Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman kepada
Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018, SPI 300 (edisi revisi) serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Dasar Nilai yang sesuai dengan keperluan atau tujuan Penilaian ini adalah Nilai Pasar. Dalam menentukan
nilai dari aset yang dimaksud, kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), Pendekatan
Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan (POJK No. 28/POJK. 04/2021 dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021)
Nilai Pasar didefenisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian
dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.)
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, dan melakukan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai yang dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data serta dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar
dari aset tersebut yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM.13 No. 88, Kelurahan Cengkareng Timur,
Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 September 2025, serta
bergantung pada komentar yang ada di laporan ini adalah :

                                         Rp. 264.966.000.000,-
     (Dua Ratus Enam Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah)


Kami menegaskan bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari aset yang kami
nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian
penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik.


Hormat kami,
KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN




Ir. Yohn PS. Napitupulu, MSc, MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis
Izin Penilai Publik   No.   PB-1.08.00069
STTD Pasar Modal      No.   STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
MAPPI                 No.   92-S-00252
Register              No.   RMK-2017.00069


                                                                                                       ii
Page 4
                                                  RINGKASAN EKSEKUTIF
1.1   Status Penilai
      Penilai Publik dalam penugasan ini adalah Rekan dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan yang
      berkedudukan di Kantor Cabang Bogor.
      Penilai Publik dimaksud telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik dari Menteri Keuangan,
      memiliki kompetensi untuk melakukan dan memberikan jasa penilaian secara objektif dan
      independen serta tidak mempunyai atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek
      dan atau objek penilaian yang terdaftar atas nama :
       Ir. Yohn PS. Napitupulu, MSc, MAPPI (Cert.)
         -   Izin Penilai dari Menkeu Republik Indonesia No. PB-1.08.00069
         -   STTD Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
         -   Keanggotaan Profesi Mappi No. 92-S-00252
         -   Register No. RMK-2017.00069
      Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
      penugasan di bawah koordinasi Penilai berizin atau penanggung jawab penilaian. Dalam pekerjaan
      ini tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar.

1.2   Pemberi Tugas
      Identifikasi Pemberi Tugas dalam penugasan ini adalah:
      Nama                    : PT. Pakuan, Tbk.
      Bidang Usaha            : Real Estat
      Alamat                  : Jalan Raya Muchtar, RT 002 RW 007
                                Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok
                                Provinsi Jawa Barat
      Email                   : corsec@ptpakuan.com
      Website                 : www.ptpakuan.com
      No. Telepon/ Fax        : (021) 5154126/(021) 5154128

1.3   Pengguna Laporan
      Identifikasi Pemberi Tugas dalam penugasan ini adalah:
      Nama                    : PT. Pakuan, Tbk.
      Bidang Usaha            : Real Estat
      Alamat                  : Jalan Raya Muchtar, RT 002 RW 007
                                Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok
                                Provinsi Jawa Barat
      Email                   : corsec@ptpakuan.com
      Website                 : www.ptpakuan.com
      No. Telepon/ Fax        : (021) 5154126/(021) 5154128
Page 5
      Pengguna Laporan lainnnya dalam penugasan ini adalah :
      1. Nama                : PT. Daria Mulia Properti
         Bidang Usaha        : Real Estat
         Alamat              : Jalan Bangun Nusa Raya No.88 RT 012 RW 013
                               Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng
                               Kota Jakarta Barat – DKI Jakarta
         Email               : dmp.properti@gmail.com
         Website             :-
         No. Telepon/ Fax    : +62 21 50100899
      2. Nama                : PT. Vasanta Daria Development
         Bidang Usaha        : Real Estat
         Alamat              : Jalan Bangun Nusa Raya No.88 RT 012 RW 013
                               Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng
                               Kota Jakarta Barat – DKI Jakarta
         Email               : ptvasantadd@gmail.com
         Website             :-
         No. Telepon/ Fax    : +62 21 50100899

1.4   Objek Penilaian dan Kepemilikan
      Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan penilaian aset ini
      meliputi:
      1. Kantor, berdiri di atas tanah dengan luas 5.100 m², bangunan-bangunan dengan luas total ±
         417 m² dan sarana pelengkap, yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, KM.13 No. 88, Kelurahan
         Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
         Bentuk kepemilikan aset adalah kepemilikan tunggal, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan dan
         terdaftar atas nama PT. DARIA MULIA PROPERTI.
      2. Tanah Kosong, terdiri dari tanah dengan luas bersih mencapai ± 18.690 meter persegi, yang
         berlokasi di Jalan Daan Mogot, KM.13, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng,
         Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
         Bentuk kepemilikan aset adalah kepemilikan tunggal, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan dan
         kepemilikan Parsial berupa Hak Pakai terdaftar atas nama PT. DARIA MULIA PROPERTI.

1.5   Jenis Mata Uang Yang Digunakan
      Kami menilai aset dimaksud dengan menggunakan mata uang Rupiah. Kami mengingatkan bahwa
      penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam laporan ini tidak berlaku.

1.6   Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar (Market
      Value) dari aset/objek penilaian tersebut, dengan tujuan untuk Rencana Transaksi Dalam
      Rangka Akuisisi PT. Daria Mulia Properti dan PT. Vasanta Daria Development oleh
      Perseroan.
Page 6
1.7    Dasar Nilai
       Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
       Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
       Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan memenuhi
       ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun
       2018, dengan dasar nilai dan definisi-definisi sebagai berikut:
       Dasar Nilai dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.

       Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
       suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
       penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
       secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
       dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.I.7)
       Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
       penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
       dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
       dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
       dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101.3.1.)

1.8    Tanggal Penilaian
       Pemeriksaan aset telah dilaksanakan pada tanggal 09 dan 12 Desember 2025, tanggal penilaian
       ditetapkan pada tanggal 30 September 2025.
1.9    Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
       Kami konfirmasikan bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Pemberi Tugas bahwa tidak terdapat
       kejadian penting (baik kondisi aset maupun kondisi perekonomian) yang berpengaruh signifikan
       terhadap kondisi objek penilaian setelah tanggal penilaian (30 September 2025) hingga diterbitkan
       laporan penilaian ini.

1.10   Tingkat Kedalaman Investigasi
       Dalam menyelesaikan penugasan penilaian ini kami melakukan survei dan analisa secara
       menyeluruh terhadap Objek Properti, namun dalam melakukan proses investigasi yang akan
       dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut :
       1.   Objek penilaian tersebut adalah Aset Operasional milik Perseroan yang mempunyai dokumen
            legalitas berupa sertifikat. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional
            perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan.
       2.   Kami telah mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk memperoleh
            data objek Penilaian berupa Salinan legalitas/bukti kepemilikan tanah
       3.   Kami sudah melakukan identifikasi untuk memperoleh informasi secara objektif atas kondisi
            objek Penilaian;
       4.   Kami sudah melakukan identifikasi legalitas dan bentuk kepemilikan objek Penilaian, berupa
            Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang pada saat dilakukan inspeksi dikuasai oleh PT. DARIA
Page 7
            MULIA PROPERTI yang juga merupakan pemegang hak atas tanah, PT. PAKUAN,TBK adalah
            Perseroan yang berencana mengakuisisi PT. DARIA MULIA PROPERTI.
       5.   Kami telah melakukan verifikasi untuk memeriksa kesesuaian antara data objek Penilaian yang
            diperoleh dari pemberi tugas dengan kondisi objek Penilaian pada saat inspeksi lapangan;
       6.   Kami telah melakukan konfirmasi untuk memastikan legalitas objek Penilaian berupa bukti
            kepemilikan dari pemberi tugas;
       7.   Data dan informasi atas objek penilaian dan kelengkapannya diperoleh dari Pemberi Tugas
            dan/atau Pemilik Objek Penilaian.
       8.   Kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap batas, luasan, gambar bidang tanah dari
            Objek Properti. Kami sepenuhnya mengacu kepada dokumen yang kami anggap valid yang
            diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Kami mengacu kepada dokumen Sertipikat dan atau
            dokumen yang sah secara hukum.
       9.   Kami mengangap Objek Properti memiliki kepemilikan yang sah secara hukum, sehingga
            semua tuntutan yang berhubungan dengan opini hukum bila ada kami abaikan.
       10. Sesuai dengan Surat Representasi Manajemen yang di terbitkan oleh pemberi tugas, kami
           mengasumsikan bahwa semua informasi dan data yang kami terima dari dari pemberi tugas
           adalah benar adanya dan tidak terdapat kemungkinan unsur tindakan pelanggaran terhadap
           hukum dan peraturan yang berdampak yang harus dipertimbangkan untuk di ungkapkan
           dalam laporan ini.
       11. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang di ambil dari sumber yang layak.
       12. Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
           informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
       13. Inspeksi lapangan kami lakukan pada tanggal 09 dan 12 Desember 2025. Selama melakukan
           inspeksi kami didampingi oleh Bapak Marcel dan Bapak Deri selaku perwakilan dari Pemberi
           Tugas dan Pemilik Aset. Pendamping menunjukkan lokasi, batas-batas tanah yang dinilai, dan
           memberi informasi yang berkaitan dengan kondisi objek penilaian dan kami asumsikan benar.
       14. Untuk luas bangunan diperhitungkan menggunakan perkiraan luas sesuai di lapangan dan
           spesifikasi bangunan berdasarkan kondisi terlihat.

1.11   Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib:
       1. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
       2. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
          dalam proses Penilaian;
       3. Mencerminkan Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari
          dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
       4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan dikaji dan/atau
          disesuaikan oleh Penilai Properti;
Page 8
       5. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
          proyeksi keuangan;
       6. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
       7. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
          kesimpulan Nilai; dan
       8. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.

1.12   Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian Yang Digunakan
       Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
       28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan
       SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
       Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018, kami
       mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan digunakan dalam penilaian ini yaitu
       Pendekatan Pasar (Market Approach), Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan
       Pendekatan Biaya (Cost Approach).
       Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian:
       Objek penilaian berupa Bangunan Kantor dan Tanah Kosong.
       - Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 32 poin b, untuk objek penilaian
         berupa Kantor wajib menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian.
       - Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 34 poin (1), dalam hal Penilai
         Properti melakukan Penilaian Properti atas objek Penilaian tertentu, serta mengacu pada SEOJK
         Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.4.a, dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan
         Penilaian dikarenakan Objek Penilaian berupa Tanah Kosong.
       Seperti yang kami uraiakan dibawah ini :
            Objek Penilaian      Jumlah Pendekatan         Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian

        Kantor                           2             -   Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021
                                                           Pasal 32 poin b, wajib menggunakan paling sedikit 2
                                                           (dua) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
                                                           untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan
                                                           objektif.

                                                       -   Objek penilaian berupa kantor yang merupakan
                                                           properti yang mampu menghasilkan pendapatan bagi
                                                           perseroan atas kegiatan sewa menyewa.

                                                       -   Kami    menemukan       data-data    pembanding      dan
                                                           informasi    yang     cukup     memadai.      Data-data
                                                           pembanding yang kami peroleh baik berupa data
                                                           penawaran dan atau data transaksi dengan kondisi
                                                           wajar yang kami anggap sebanding untuk melakukan
                                                           perhitungan estimasi nilai pasar.

        Tanah Kosong                     1             -   Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 34
                                                           poin (1), dalam hal Penilai Properti melakukan
                                                           Penilaian Properti atas objek Penilaian tertentu, Penilai
Page 9
                                                   Properti dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan
                                                   Penilaian.

                                               -   Sesuai dengan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir
                                                   III.4.a, dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu)
                                                   Pendekatan Penilaian dikarenakan Objek Penilaian
                                                   berupa      tanah    kosong     yang   memenuhi   prinsip
                                                   penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan
                                                   sebagai properti yang tidak menghasilkan.

                                               -   Kami     menemukan       data-data     pembanding    dan
                                                   informasi     yang      cukup      memadai.   Data-data
                                                   pembanding yang kami peroleh baik berupa data
                                                   penawaran dan atau data transaksi dengan kondisi
                                                   wajar yang kami anggap sebanding untuk melakukan
                                                   perhitungan estimasi nilai pasar.




Objek Penilaian Kantor
Untuk objek penilaian berupa kantor, kami menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income
Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
   Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan, berdasarkan
    SEOJK Nomor 33 butir III.6.a.4), kami menggunakan Metode Gross Income Multiplier (GIM).
    Selanjutnya pada butir 6.h dijelaskan, Dalam hal Penilai Properti menggunakan metode Gross
    Income Multiplier (GIM), maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1)   Nilai objek penilaian didapatkan dengan mengkonversikan Pendapatan kotor tahunan
         (potensial gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan dimasa
         yang akan datang dengan konstanta tertentu.
    2)   Dalam melakukan penilaian dengan menggunakan gross income multiplier method wajib
         memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
         a) Tersedianya data pasar penjualan dan sewa properti yang sebanding dan sejenis;
         b) Properti pembanding yang dianalisis dengan objek penilaian wajib sebanding dalam
              hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi; dan
         c) Data pendapatan yang digunakan properti pembanding wajib sesuai dengan data
              pendapatan yang digunakan objek penilaian.
    3)   Langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam penggunaan gross income multiplier
         method paling kurang:
         a) Mengestimasi nilai jual dari properti yang sebanding dan sejenis dengan objek
               penilaian;
         b) Mengestimasi pendapatan kotor potensial dari properti yang sebanding dan sejenis
               dengan objek penilaian;
         c) Membagi nilai jual properti sebanding dengan pendapatan kotor potensial properti
               sebanding dan sejenis untuk memperoleh gross income multiplier;
         d) Mengestimasi pendapatan kotor potensial objek penilaian; dan
         e) Mengalikan gross income multiplier dengan pendapatan kotor potensial objek
               penilaian untuk memperoleh indikasi Nilai obyek penilaian.
   Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Biaya. Untuk objek
    penilaian berupa Kantor, Bangunan dan Sarana Pelengkap, kami menggunakan Pendekatan
    Biaya (Cost Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33 butir III.7.a.1-5, bahwa yang
    wajib dilakukan dalam prosedur pendekatan biaya adalah sebagai berikut :
Page 10
    1.   Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru
         (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New);
    2.   Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada
         angka 1) dari obyek penilaian;
    3.   Menghitung jumlah penyusutan dari obyek penilaian;
    4.   Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada
         angka 2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada
         angka 3); dan
    5.   Dalam hal obyek penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib ditambahkan ke dalam
         indikasi Nilai obyek penilaian yang merupakan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud
         pada angka 4).
    Untuk mendapatkan indikasi nilai tanah dengan menggunakan Metode Ekstraksi, yaitu
    menghitung estimasi nilai dari pengembangan dengan menerapkan analisis biaya dikurangi
    depresiasi dan mengekstraksi hasilnya dari harga total properti pembanding. Residu yang
    dihasilkan adalah indikasi dari nilai tanah. (SPI 300 - 5.35.d). Selanjutnya untuk mendapatkan
    indikasi nilai tanah dilakukan dengan cara membandingkan objek tanah yang dinilai dengan
    beberapa data pembanding yang terletak di sekitar lokasi. Analisa nilai dimulai dari tahap
    menentukan unit perbandingan dan elemen perbandingan yang memiliki perbedaan dengan
    data pembanding. Kemudian terhadap perbedaan tersebut dilakukan penyesuaian sehingga
    diperoleh opini Nilai Pasar.
    Untuk mendapatkan estimasi Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya
    Pengganti Baru (Replacement Cost New) bangunan-bangunan dan sarana pelengkap
    menggunakan Metode Unit Terpasang (Unit in Place Method), selanjutnya dikurangi
    penyusutan-penyusutan yang terjadi terhadap bangunan apartemen, bangunan pendukung
    dan sarana pelengkap. Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti
    Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost/DRC); metode yang mengindikasikan nilai
    dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan Peralatannya yang
    setara. (SPI 2018, SPI 106.6.6.a.1.)


Objek Penilaian Tanah Kosong
Untuk objek penilaian berupa Tanah Kosong, dimana bentuk legalitasnya terdiri dari Hak guna
Bangunan dan Hak Pakai, maka kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) untuk
tanah dengan legalitas Hak Guna Bangunan dan Pendapatan (Income Approach) untuk tanah
dengan legalitas Hak Pakai.
   Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pasar,
    Untuk objek penilaian berupa tanah kosong, kami menggunakan 1 (satu) Pendekatan
    Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor
    33/SEOJK.04/2021 butir III.5.t, metode yang digunakan dalam melakukan penyesuaian
    adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses Minuses).
    Penyesuaian dilakukan dengan langsung membandingkan secara keseluruhan kelebihan dan
    kekurangan dari obyek penilaian dengan properti pembanding.
    Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
    dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
Page 11
    tersedia. (SPI 2018, KPUP 15.1.). Penetapan Pendekatan Pasar sebagai pendekatan yang
    digunakan untuk melakukan penilaian aset ini didasarkan atas kondisi terdapatnya aset lain
    yang identik atau sebanding yang telah terjual atau sedang ditawarkan.
    Berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.5.e, bahwa dalam hal
    menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), faktor pembanding yang wajib
    dipertimbangkan, paling kurang meliputi:
    1) Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding;
    2)   Kondisi Penjualan;
    3)   Kondisi Pasar;
    4)   Lokasi; dan
    5)   Karakteristik Fisik.


   Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan,
    Untuk objek tanah kosong dengan kepemilikan parsial berupa Sertifikat Hak Pakai, kami
    menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan menghitung nilai
    manfaat atas sisa masa Hak Pakai tanah tersebut dengan asumsi tanah memberikan
    pendapatan dengan disewakan. Berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir
    III.6.b kami menggunakan Metode Diskonto Arus Kas. Selanjutnya pada butir 6.b dijelaskan,
    Dalam hal Penilai Propertimenggunakan metode diskonto arus kas, maka berlaku ketentuan
    sebagai berikut :
    1) Dalam hal proyeksi tingkat pendapatan tidak atau belum stabil dan dengan periode
          pendapatan terbatas (tidak kekal/ tidak perpetuity), Penilai Properti harus
          menggunakan metode diskonto arus kas.
    2) Nilai obyek Penilaian didapatkan dengan mengalikan rangkaian proyeksi aliran
          pendapatan dimasa yang akan datang dengan Tingkat Diskonto tertentu menjadi nilai
          sekarang.
    3) Langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam penggunaan metode diskonto arus kas
          paling sedikit:
         a) melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari obyekpenilaian dan properti
             pembanding;
         b) menghitung estimasi pendapatan kotor potensial (potensial gross income) dengan
             memperhatikan paling sedikit;
             i. keandalan Asumsi yang digunakan;
             ii. data historis yang digunakan; dan
             iii. biaya sewa dan luas area bangunan
         c) melakukan penjumlahan antara pendapatan lain-lain dan pendapatan kotor
             potensial setelah dikurangi Tingkat Kekosongan dan potensi kehilangan pendapatan
             (vacany and collection loss) untuk memperoleh perkiraan pendapatan kotor efektif
             (effective gross income);
         d) menentukan biaya operasi (operating expenses), dengan memperhatikan, paling
             sedikit:
             i. keandalan Asumsi yang digunakan;
             ii. data historis yang digunakan; dan
             iii. Biaya perawatan bangunan.
         e) mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya operasional untuk
             mendapatkan pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak;
         f) menentukan Tingkat Diskonto;
          g) menentukan prosedur pendiskontoan;
         h) mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk
Page 12
                    mengestimasi indikasi Nilai obyek Penilaian; dan
                 i) dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi Nilai,
                    Penilai Properti dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung dalam
                    perhitungan terminal value dengan mempertimbangkan Tingkat Kapitalisasi pada
                    periode awal (Initial Capitalization Rate) yang merupakan tolok ukur untuk
                    memastikan besaran Tingkat Kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate) atau
                    menggunakan nilai sisa dari properti.

1.13   Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use - HBU)
       Penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU) didefinisikan sebagai penggunaan
       yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah
       dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak dan menghasilkan
       nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP 10.1)

       Objek Penilaian Lokasi 1 : Kantor
       Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan analisis penggunaan tertinggi dan
       terbaik (highest and best use - HBU) tersebut meliputi:
       • Aspek Hukum
          -   Berdasarkan                      website                    online                 ATRBPN
              (https://jakartasatu.jakarta.go.id/geoportal/peta/jakarta), lokasi aset tersebut mempunyai
              peruntukkan sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa.
          -   Status kepemilikan tanah sudah jelas yaitu kepemilikan tunggal, berupa Sertifikat Hak Guna
              Bangunan No. 01982 dan No. 11152, total tanah seluas 5.100 m² terdaftar atas nama PT.
              Daria Mulia Properti. PT. Pakuan, Tbk adalah Perseroan yang berencana melakukan
              Transaski Akuisisi dengan PT. DARIA MULIA PROPERTI.
          -   Objek penilaian dilengkapi dengan IMB No. 27/C.37.EF/31.73.01.1006.06.008.K.1/1/-
              1.785.51/e.r/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
              Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 18 Juni 2021.
        Aspek Fisik
         Dengan melihat Status kepemilikan tanah ini sudah jelas yaitu berupa Sertifikat Hak Guna
         Bangunan No. 01982 dan No. 11152 dengan total luas tanah 5.100 m², memiliki bentuk dan
         kondisi tapak yang tidak beraturan, luas yang memadai dan topografi yang datar, sehingga
         masih memungkinkan tapak dimanfaatkan secara maksimal untuk dibangun. Hal ini ditunjang
         pula oleh kelengkapan infrastruktur (jaringan jalan), peralatannya (jaringan listrik), serta
         aksesibilitas dari dan ke lokasi site sudah baik, maka disimpulkan bahwa objek penilaian
         tersebut dimungkinkan untuk difungsikan sebagai Kantor.
       • Aspek Finansial
         Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan dan permintaan properti komersial serta
         mempertimbangkan tren harga properti komersial sekitar, maka pengembangan sebagai Kantor
         adalah layak secara finansial.
       • Aspek Produktivitas
         Dengan memperhatikan aspek hukum, aspek fisik dan aspek finansial tersebut di atas maka
         penggunaan objek penilaian sebagai kantor menghasilkan nilai properti yang tertinggi.
Page 13
       Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan menerapkan analisis HBU properti yang telah
       dikembangkan, kami berpendapat bahwa penggunaan lahan saat ini yang merupakan penggunaan
       tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU) adalah sebagai kantor.

       Objek Properti Lokasi 2 : Tanah Kosong
       Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik
       (highest and best use - HBU) tersebut meliputi:
        Aspek Hukum
          -   Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata
              Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042, tanah tersebut diijinkan pemanfaatannya
              sebagai Kawasan Perdagangan Dan Jasa. Berdasarkan website online ATRBPN
              (https://jakartasatu.jakarta.go.id/geoportal/peta/jakarta), lokasi aset tersebut mempunyai
              peruntukkan sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa.
          -   Status kepemilikan tanah sudah jelas yaitu dikuasi oleh PT. DARIA MULIA PROPERTI,
              dilengkapi dengan SHGB No. 14681, SHGB No. 11141, SHGB No. 13472, SHGB No. 11150,
              SHGB No. 11140, SHGB, SHGB No. 14682, SHGB No. 14184, SHGB No. 12229, No. SHGB
              12228, SHGB No. 12494, SHGB No. 11151, SHGB No. 12387, SHGB No. 14223, SHGB No.
              12219, SHGB No. 12220, SHGB No. 14185, SHGB No. 01999, SHGB No. 02003, SHGB No.
              14441, SHGB No. 14443, SHGB No. 14440, SHGB No. 14442, SHP NIB. 09.03.000027614.0
              dan SHP NIB. 09.03.000027604.0 dengan luas keseluruhan tanah kurang lebih 18.690 m²
              dan diasumsikan dapat dipindahtangankan.
        Aspek Fisik
          Dengan memperhatikan luas tanah, akses jalan, kemudahan akses, bentuk tanah maka properti
          dimaksud layak memenuhi penggunaan sebagai properti perdagangan dan jasa (komersial).
        Aspek Finansial
         Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan dan permintaan properti perumahan serta
         mempertimbangkan tren harga tanah kosong daerah sekitar, maka pengembangan sebagai
         perdagangan dan jasa merupakan penggunaan yang layak secara finansial. Indikasi harga pasar
         properti tanah disekitar lokasi secara umum berkisar antara Rp 8.100.000,- hingga Rp
         15.300.000,- /m².
        Aspek Produktivitas
         Penggunaan yang menghasilkan nilai tanah yang tertinggi dengan memperhatikan aspek
         hukum, aspek fisik dan aspek finansial
       Dari hasil pengamatan di lapangan dengan memperhatikan penggunaan tanah di sekitar lokasi dan
       peruntukan yang telah ditentukan oleh pemerintah (atrbpn), maka dengan menerapkan analisis
       HBU tanah dalam keadaan kosong (as vacan), kami berpendapat bahwa penggunaan lahan saat
       ini yang merupakan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU) adalah sebagai
       properti perdagangan dan jasa (komersial).

1.14   Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
       Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perusahaan.
Page 14
1.15 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK Nomor
     28/POJK.04/2021 dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 serta Standar
     Penilaian Indonesia
       Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat
       berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
       Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
       dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
       Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.

1.16   Pengungkapan Atas Aset
       Properti tersebut diatas terdiri dari Aset Operasional dan Aset Non Operasional milik PT. DARIA
       MULIA PROPERTI yang mempunyai dokumen legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan dan
       Hak Pakai. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
       digunakan secara berkelanjutan. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari
       operasional perusahaan yang terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang,
       aset surplus, atau aset investasi.

1.17   Kesimpulan Nilai Pasar
       Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
       yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
       maka kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari aset tersebut di atas pada tanggal
       30 September 2025 adalah sebesar Rp. 264.966.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat
       Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah).

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.19 MB
Published30 Mar 2026
Pages14
Characters41,226
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT. PAKUAN p.1 ×9
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×3
unresolved org PT. Daria Mulia Properti p.2 ×9
unresolved org PT. Vasanta Daria Development p.2 ×2
unresolved org KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN Ir. Yohn PS. p.3
unresolved person Ir. Yohn PS. Napitupulu p.3 ×2
unresolved person MSc p.3 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.4
unresolved org PT. Daria Mulia Properti Bidang p.5
unresolved org PT. Vasanta Daria Development Bidang p.5
unresolved org PT. DARIA p.6
unresolved person Marcel p.7
unresolved person Deri p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4288 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result