Back to announcement
20260330_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_32056067_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
dalam rangka pelaksanaan transaksi berupa pembelian saham oleh PT Pakuan Tbk (“Perseroan”) yang
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT PAKUAN TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi
Kantor Pusat:
Jalan Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek
sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
KR : berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan, penilai independen
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat penilaian saham VDD dan DMP
dan pendapat kewajaranterkait dengan transaksi yang akan dilaksanakan.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan,
dan lembaga keuangan lainnya.
Penjual : berarti PT Sirius Surya Sentosa (“SSS”), berdomisili di Saumata Apartment
Office lantai 2 jalan Alam Utama kavling 12-16, Panunggangan Timur, Pinang,
Kota Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perseroan : berarti PT Pakuan Tbk, berdomisili di Depok, suatu perseroan terbatas yang
sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perusahaan Target : berarti PT Vasanta Daria Development (“VDD”) dan PT Daria Mulia Properti
(“DMP”).
POJK No.15/2020 : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.14/2025 : berarti Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.30/2015 : berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.42/2020 : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
UUPM : berarti Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah oleh UUP2SK.
2
Page 3
UUPT : berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi transaksi pembelian saham DMP dan VDD oleh Perseroan
dari PT Sirius Surya Sentosa (“SSS” atau “Penjual”) (“Transaksi Pembelian Saham”). Sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No.17/2020, Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi
terkait Transaksi Pembelian Saham tersebut kepada masyarakat.
Nilai Transaksi Pembelian Saham secara keseluruhan adalah sebesar Rp201.000.000.000 (dua ratus satu
miliar Rupiah) yang merupakan 33,87% (tiga puluh tiga koma delapan puluh tujuh persen) dari total ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah ditelaah
secara terbatas (limited review) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiarto & Rekan, dimana (a)
Rp156.000.000.000 (seratus lima puluh enam miliar Rupiah) akan dibayarkan untuk pembelian saham DMP
dan (b) Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah) akan dibayarkan untuk pembelian saham VDD.
Selain itu, Transaksi Pembelian Saham dilakukan oleh Perseroan dengan Penjual (yang merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan). Selanjutnya, total aset, laba usaha dan pendapatan usaha dari
DMP dan VDD juga tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset, laba usaha dan pendapatan
usaha dari Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
ditelaah secara terbatas (limited review) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiarto & Rekan. Oleh
karenanya, Transaksi Pembelian Saham ini merupakan transaksi material yang tidak memerlukan
persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi yang
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.
Keterbukaan Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 huruf (a) POJK No.17/2020, yaitu
dalam hal transaksi material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada tahun 1973
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian
tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No.
401, dan Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui
Akta No. 53 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Masdiana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok.
Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0040417.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 5 Juli 2024.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel.
Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.
3
Page 4
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat in dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan daftar pemegang saham per Februari
2026 berdasarkan Laporan Bulanan PT Pakuan Tbk No, 107/SG-CA/LB-UANG/III/2026 tanggal 4 Maret
2026 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sirius Surya Sentosa 496.049.466 49.604.946.600 41,00
Tn. Hapsoro 234.178.350 23.417.835.000 19,35
PT Basis Utama Prima 196.446.000 19.644.600.000 16,24
PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,49
Masyarakat 168.553.084 16.855.308.400 13,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000 121.000.000.000 100,0
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000
Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yoshihiro Kobi
Komisaris Independen : Bonny Harry
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Direktur : Aditya Wisnu Wardhana
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2025 yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto, & Rekan dengan Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan atas Reviu
Informasi Keuangan Konsolidasian Interim No. 006/REV/SSR-RAF/2025 pada tanggal 28 November 2025
adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN
30 September 2025 31 Desember 2024
(DALAM JUTAAN RUPIAH)
Aset
Aset lancar 844.700 787.431
Aset tidak lancar 869.863 792.676
Jumlah Aset 1.714.563 1.580.107
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 592.867 859.826
Liabilitas jangka panjang 528.260 397.982
4
Page 5
Jumlah liabilitas 1.121.127 1.257.808
Ekuitas 593.436 322.299
Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.714.563 1.580.107
LAPORAN LABA RUGI
30 September 2025 30 September 2024
(DALAM JUTAAN RUPIAH)
Penjualan Bersih 266.987 253.223
(Beban) Pokok Penjualan (118.745) (90.629)
Laba Kotor 148.242 162.594
Beban operasi (90.310) (87.380)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain 2.029 (815)
Laba (Rugi) sebelum pajak
59.961 74.399
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan - -
Laba (Rugi) tahun berjalan 59.961 74.399
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM
A. Keterangan Mengenai Transaksi
Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, pada tanggal 30 Maret 2026, Perseroan telah
menandatangani Akta Pengambilalihan Saham DMP nomor 19 tanggal 30 Maret 2026 dan Akta
Pengambilalihan saham VDD nomor 17 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ungke
Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan transaksi akuisisi saham dalam DMP
dan VDD yang dimiliki oleh Penjual oleh Perseroan, dengan ketentuan dimana pembayaran atas
Transaksi Pembelian Saham tersebut dilakukan dengan kombinasi antara uang tunai dan perjumpaan
utang (set off) dengan kewajiban pengembalian deposit oleh Penjual kepada Perseroan yang
sebelumnya telah timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara Perseroan dengan
Penjual tanggal 27 Juni 2023 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Kerja Sama
Operasi tanggal 6 Juli 2025 dan diakhiri melalui Perjanjian Pengembalian Deposit tanggal 19
Desember 2026 (“Perjanjian KSO”). Perseroan memastikan bahwa Transaksi Pembelian Saham ini
senantiasa dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
1. Objek Transaksi
1. Kepemilikan saham sebanyak 138.674 (seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh
puluh empat) lembar saham atau setara dengan 63,03% (enam puluh tiga koma nol tiga
persen) dari modal ditempatkan dan disetor pada DMP.
a. Informasi mengenai DMP
DMP didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 28 November 2014 yang dibuat di
hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-37761.40.10.2014 tanggal 3 Desember
2014.
Anggaran dasar DMP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir melalui Akta No. 2 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Yuli Agus
Budiyanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, mengenai perubahan susunan
permodalan DMP. Penyesuaian Anggaran dasar ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0062945 tanggal 15 Januari 2026 dan telah dicatatkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-AHU-0031130.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 18
5
Page 6
Februari 2026.
DMP berdomisili di Jakarta Barat dan berkantor pusat di Jl. Bangun Nusa Raya Nomor
88, RT012/RW013, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
b. Laporan Keuangan DMP untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit
POSISI KEUANGAN
30 September 2025 31 Desember 2024
(DALAM JUTAAN RUPIAH)
Aset
Aset lancar 745 685
Aset tidak lancar 222.542 221.903
Jumlah Aset 223.287 222.588
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 3.814 2.520
Liabilitas jangka panjang - -
Jumlah liabilitas 3.814 2.520
Ekuitas 219.473 220.068
Jumlah liabilitas dan ekuitas 223.287 222.588
LAPORAN LABA RUGI
30 September 2025 30 September 2024
(DALAM JUTAAN RUPIAH)
Penjualan Bersih - -
(Beban) Pokok Penjualan - -
Laba Kotor - -
Beban operasi (595) (630)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain (0) (1)
Laba (Rugi) sebelum pajak
(595) (631)
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan - -
Laba (Rugi) tahun berjalan (595) (631)
2. Kepemilikan saham sebanyak 99.282 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan dua)
lembar saham atau setara dengan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor pada VDD.
a. Informasi mengenai VDD
VDD, semula bernama PT Vasanta Diamond Development sekarang PT Vasanta Daria
Development, didirikan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 13 Maret 2019 yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta Pendirian tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0013592.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal
13 Maret 2019.
Anggaran dasar VDD telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir melalui Akta No. 01 tanggal 5 November 2025 yang dibuat di hadapan Dr.
Suvinah S.H., M.Kn., Notaris di Depok, mengenai perubahan tempat dan
kedudukan.Penyesuaian tersebut telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0084314.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 dan telah dicatatkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0288523.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember
6
Page 7
2025.
VDD berkedudukan di kota Depok dan berkantor pusat di Apartemen Saumata Lantai 2,
Jalan Alam Sutera Blok 12-16, Panunggangan Timur Pinang, Kota Tangerang, Banten.
b. Laporan Keuangan VDD untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit
POSISI KEUANGAN
30 September 2025 31 Desember 2024
(DALAM JUTAAN RUPIAH)
Aset
Aset lancar 91.235 86.693
Aset tidak lancar 101.069 110.574
Jumlah Aset 192.312 197.267
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 102.732 100.711
Liabilitas jangka panjang 57.000 57.000
Jumlah liabilitas 157.732 157.711
Ekuitas 32.580 39.555
Jumlah liabilitas dan ekuitas 192.312 197.267
LAPORAN LABA RUGI
30 September 2025 30 September 2024
(DALAM JUTAAN RUPIAH)
Penjualan Bersih - -
(Beban) Pokok Penjualan - -
Laba Kotor - -
Beban operasi (39) (687)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain (6.936) (3.499)
Laba (Rugi) sebelum pajak
(6.975 (4.186)
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan - -
Laba (Rugi) tahun berjalan (6.975 (4.186)
2. Nilai Transaksi
Nilai transaksi dari masing-masing objek transaksi adalah sebagai berikut:
a. Nilai Transaksi Pembelian Saham DMP adalah sebesar Rp156.000.000.000 (seratus lima
puluh enam miliar Rupiah); dan
b. Nilai Transaksi Pembelian Saham VDD adalah sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima
miliar Rupiah).
Dengan demikian, nilai keseluruhan Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar
Rp201.000.000.000 (dua ratus satu miliar Rupiah) yang merupakan 33,87% ([tiga puluh tiga koma
delapan puluh tujuh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah ditelaah secara terbatas (limited review)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) ) Suharli, Sugiarto & Rekan. Selanjutnya, total aset, laba usaha
dan pendapatan usaha dari DMP dan VDD juga tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
aset, laba usaha dan pendapatan usaha dari Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah ditelaah secara terbatas (limited review)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiarto & Rekan. Oleh karena itu, Transaksi
Pembelian Saham merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
namun tidak perlu mendapatkan persetujuan RUPS karena tidak memenuhi batas minimal nilai
transaksi yang membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
7
Page 8
d POJK 17/2020.
3. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi
Pihak yang melakukan transaksi, antara lain Perseroan sebagai pembeli dan SSS sebagai
Penjual.
Informasi mengenai Penjual
a. Umum
SSS, berkedudukan di Tangerang, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
beroperasi berdasarkan menurut hukum Indonesia. SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 07 tanggal 8 Mei 2015 yang dibuat di hadapan di hadapan Nurwahidah Z. Isnaini, S.H.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 5 Juni 2015
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-2442065.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3513416.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
5 Juni 2015 (“Akta Pendirian SSS”).
Anggaran dasar SSS terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang SahamNo. 25 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkum melalui Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0010401.AH.01.02.TAHUN
2026.
SSS memiliki alamat terdaftar di Saumata Apartment Office lantai 2 Jalan Alam Utama Kavling
12-16, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur Permodalan SSS pada saat ini berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 198 tanggal 29 Nopember 2024 adalah sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 40.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Visi Vasanta Invest Pratama 10.577.220.000 528.861.000.000 75.0
PT Vasanta Indo Properti 3.525.780.000 176.289.000.000 25.0
Jumlah Modal Ditempatkan dan 100,0
14.103.000.000 705.150.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 25.897.000.000 1.294.850.000.000
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agnus Suryadi
Komisaris Gunawan Taslim
Direksi
Direktur Utama : Denny
Direktur : Ong Saibun
8
Page 9
d. Hubungan dengan Perseroan
Penjual merupakan pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud
sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka berdasarkan POJK No.42/2020 yang memiliki
496.049.466 (empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh sembilan ribu empat ratus
enam puluh enam) saham atau sebesar 41,00% (empat puluh satu persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a POJK No.42/2020, untuk melaksanakan Transaksi
Pembelian Saham, Perseroan:
- telah menunjuk KR untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Transaksi
Pembelian Saham; dan
- akan menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Transaksi Pembelian Saham dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KR, dan karenanya
dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti yang
dimaksud dalam POJK No.42/2020.
B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Perseroan telah melakukan pengambilalihan (akuisisi) terhadap DMP dan VDD sebagai bagian dari
strategi pengembangan usaha dan penguatan portofolio aset Perseroan, dengan tetap memperhatikan
serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan di
bidang pasar modal.
DMP merupakan entitas yang memiliki aset berupa lahan seluas ±2,3 hektar yang berlokasi di Jakarta
Barat, yang dinilai memiliki nilai strategis serta prospek pengembangan yang baik. Sementara itu, VDD
merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha pengembangan proyek perumahan yang
berlokasi di kawasan Telaga Golf Sawangan, Depok, yang merupakan wilayah penyangga Jakarta
dengan tingkat pertumbuhan yang relatif baik serta berdekatan dengan proyek Shila at Sawangan milik
Perseroan.
Melalui transaksi tersebut, Perseroan telah memperoleh pengendalian atas DMP dan VDD, termasuk
aset yang dimiliki oleh DMP serta kegiatan usaha dan proyek pengembangan yang dijalankan oleh
VDD.
Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan telah melakukan kajian dan analisis secara menyeluruh
dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek hukum, keuangan, operasional, dan
strategis. Dari sisi aset, lahan yang dimiliki oleh DMP di Jakarta Barat dinilai memiliki potensi
peningkatan nilai yang baik seiring dengan perkembangan kawasan. Dari sisi operasional, proyek yang
dijalankan oleh VDD memiliki prospek yang positif dan diharapkan dapat memberikan kontribusi
terhadap kinerja Perseroan di masa yang akan datang.
Selain itu, Perseroan mempertimbangkan adanya keterkaitan kegiatan usaha antara DMP dan VDD,
sehingga pengambilalihan kedua entitas tersebut secara bersamaan memberikan manfaat berupa
pengelolaan yang lebih terintegrasi dan efisien.
Transaksi akuisisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperluas basis aset,
dan meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang. Akuisisi atas DMP
meningkatkan kepemilikan Perseroan atas aset lahan strategis yang memiliki potensi pengembangan,
sedangkan pengambilalihan VDD memungkinkan Perseroan untuk mengintegrasikan pengelolaan
proyek yang sedang berjalan guna mengoptimalkan potensi pendapatan di masa mendatang.
9
Page 10
Secara keseluruhan, transaksi ini sejalan dengan strategi jangka panjang Perseroan untuk
mengembangkan kegiatan usaha di sektor properti dan memperluas portofolio aset, dengan tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential) serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance), sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang
berkelanjutan bagi Perseroan dan seluruh pemangku kepentingan.
C. Proforma Dampak Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Disajikan dalam jutaan rupiah)
Informasi
Keuangan
Yang Belum
Disesuaikan Penyesuaian Hasil Proforma
Aset
Aset lancar 844.700 90.989 935.689
Aset tidak lancar 869.863 42.285 912.148
Jumlah Aset 1.714.563 133.274 1.847.837
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 592.867 104.297 697.164
Liabilitas jangka panjang 528.260 59.250 587.510
Jumlah Liabilitas 1.121.127 163.547 1.284.674
Jumlah Ekuitas 593.436 ( 30.273 ) 563.163
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas 1.714.563 133.274 1.847.837
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolirasian
(Disajikan dalam jutaan rupiah)
Informasi
Keuangan
Yang Belum
Disesuaikan Penyesuaian Hasil Proforma
Penjualan 266.987 - 266.987
Beban pokok penjualan ( 118.745 ) - ( 118.745 )
LABA BRUTO 148.242 - 148.242
Beban penjualan ( 16.609 ) - ( 16.609 )
Beban umum dan administrasi ( 75.293 ) ( 634 ) ( 75.927 )
Beban pajak final ( 2.937 ) - ( 2.937 )
LABA OPERASI 53.403 ( 634 ) 52.769
Pendapatan jasa manajemen 7.650 - 7.650
Pendapatan sewa 3.151 - 3.151
Pendapatan bunga deposito
dan jasa giro 3.087 - 3.087
Bagian rugi entitas asosiasi ( 4.595 ) - ( 4.595 )
Beban keuangan ( 1.613 ) - ( 1.613 )
10
Page 11
Lain-lain - neto ( 1.122 ) ( 6.936 ) ( 8.058 )
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 59.961 ( 7.570 ) 52.391
Beban pajak penghasilan - - -
LABA PERIODE BERJALAN SETELAH
EFEK PENYESUAIAN PROFORMA 59.961 ( 7.570 ) 52.391
Efek penyesuaian proforma - 7.570 7.570
LABA PERIODE BERJALAN SEBELUM
EFEK PENYESUAIAN PROFORMA 59.961 - 59.961
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolirasian (Lanjtuan)
(Disajikan dalam jutaan rupiah)
Informasi
Keuangan
Yang Belum
Disesuaikan Penyesuaian Hasil Proforma
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pascakerja 1.627 - 1.627
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 61.588 - 61.588
JUMLAH LABA PERIODE BERJALAN
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 66.176 - 66.176
Kepentingan nonpengendali ( 6.215 ) - ( 6.215 )
JUMLAH 59.961 - 59.961
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 67.803 - 67.803
Kepentingan nonpengendali ( 6.215 ) - ( 6.215 )
JUMLAH 61.588 - 61.588
11
Page 12
D. Ringkasan Laporan Penilai atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
1. Ringkasan Penilaian 99,999% Saham PT Vasanta Daria Development
Perseroan telah menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar
99,999% saham VDD laporan No. 00044/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026
(“Laporan Penilaian VDD”):
a. Objek Penilaian
Objek Penilaian dalam Laporan Penilaian ini adalah nilai pasar 99,999% saham VDD.
b. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
tanggal 30 September 2025.
c. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
pada laporan keuangan VDD yang telah diaudit. KR telah melakukan penyesuaian atas laporan
keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis VDD dan informasi manajemen VDD terhadap
laporan keuangan VDD tersebut. KR bertanggung jawab atas laporan penilaian VDD dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
12
Page 13
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KR oleh Perseroan dan VDD atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan VDD bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan
cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan VDD.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum VDD berdasarkan anggaran dasar VDD.
d. Metode Penilaian
Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
diterbitkannya laporan ini, VDD belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang
digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan VDD. Tidak
tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
13
Page 14
e. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp 48,07 miliar.
2. Ringkasan Penilaian 63,034% Saham PT Daria Mulia Properti
Perseroan telah menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar
63,034% saham DMP laporan No. 00045/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026
(“Laporan Penilaian DMP”):
a. Objek Penilaian
Objek Penilaian dalam Laporan Penilaian ini adalah nilai pasar 63,034% saham DMP.
b. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
tanggal 30 September 2025.
c. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
pada laporan keuangan DMP yang telah diaudit. KR telah melakukan penyesuaian atas laporan
keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis DMP dan informasi manajemen DMP terhadap
laporan keuangan DMP tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian DMP dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KR oleh Perseroan dan DMP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
14
Page 15
jaminan dari manajemen Perseroan dan DMP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan
cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan DMP.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum DMP berdasarkan anggaran dasar DMP
d. Metode Penilaian
Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
diterbitkannya laporan ini, DMP belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang
digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan DMP. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
e. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp 165,08 miliar.
15
Page 16
E. Ringkasan Laporan Penilai atas Kewajaran Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dengan
rincian sebagai berikut:
Perseroan telah menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan
No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dengan laporan
No. 00048/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Pendapat Kewajaran”):
a. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Pembelian Saham adalah Perseroan dan SSS.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah sebagai
berikut:
1. Perseroan telah membeli atas 99.282 saham atau setara dengan 99,999% saham VDD dari
SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar.
2. Perseroan telah membeli atas 138.674 saham atau setara dengan 63,034% saham DMP dari
SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 156,00 miliar.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
Pembelian Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi Pembelian Saham
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
16
Page 17
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian Saham. Jasa-jasa yang
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian Saham hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi Pembelian Saham dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan Transaksi Pembelian Saham
berdasarkan anggaran dasar Perseroan, VDD, dan DMP.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian Saham tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pembelian Saham yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi Pembelian Saham.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian
Saham pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pembelian Saham. Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Transaksi Pembelian Saham yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi Pembelian Saham ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi Pembelian Saham. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham mungkin berbeda.
17
Page 18
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Pembelian Saham
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham ini, KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Pembelian Saham;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian Saham.
f. Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi Pembelian Saham sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Kewajaran
ini, KR berpendapat bahwa Transaksi Pembelian Saham adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian Saham merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi yang
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Pakuan Tbk
Jl. Raya Muchtar RT 002 / RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok 16517
U.P. Corporate Secretary
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
Telepon: 021-50100899
18
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
PT Vasanta Daria Development
p.2 ×3
unresolved
org
PT Daria Mulia Properti
p.2 ×2
unresolved
org
Sugiarto & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Masdiana
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.4
unresolved
person
Riki Afrianof
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Antoni Halim
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Yuli Agus Budiyanto
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Vasanta Diamond Development
p.6
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.6
unresolved
person
Dr. Suvinah S.H.
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
person
Nurwahidah Z. Isnaini
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.8
unresolved
org
PT Visi Vasanta Invest Pratama
p.8
unresolved
person
Gunawan Taslim
· Komisaris
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5522 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah sebagai berikut:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '201000000000'}