Skip to content
Back to announcement

20260330_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_32056067_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
                     KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                 (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

dalam rangka pelaksanaan transaksi berupa pembelian saham oleh PT Pakuan Tbk (“Perseroan”) yang
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                        PT PAKUAN TBK
                                          Kegiatan Usaha Utama:
       Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi

                                                 Kantor Pusat:
                                         Jalan Raya Muchtar Sawangan
                                                RT 002 / RW 007
                                         Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                                Kota Depok 16517


                                       Website: https://www.ptpakuan.com
                                         Email: corsec@ptpakuan.com



DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


                           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026




                                                                                                             1
Page 2
                                DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                      1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

BEI               :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek
                      sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

KBLI              :   berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kemenkum          :   berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
                      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

KR                :   berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan, penilai independen
                      yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat penilaian saham VDD dan DMP
                      dan pendapat kewajaranterkait dengan transaksi yang akan dilaksanakan.

Menkum            :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum dan
                      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

OJK               :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                      dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                      Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
                      wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                      sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan,
                      dan lembaga keuangan lainnya.

Penjual           :   berarti PT Sirius Surya Sentosa (“SSS”), berdomisili di Saumata Apartment
                      Office lantai 2 jalan Alam Utama kavling 12-16, Panunggangan Timur, Pinang,
                      Kota Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                      dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Perseroan         :   berarti PT Pakuan Tbk, berdomisili di Depok, suatu perseroan terbatas yang
                      sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
                      berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Perusahaan Target :   berarti PT Vasanta Daria Development (“VDD”) dan PT Daria Mulia Properti
                      (“DMP”).

POJK No.15/2020   :   berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No.14/2025   :   berarti Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                      Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                      Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

POJK No.17/2020   :   berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                      Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No.30/2015   :   berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan
                      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.42/2020   :   berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                      Transaksi Benturan Kepentingan.

UUPM              :   berarti Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                      diubah oleh UUP2SK.



                                                                                                    2
Page 3
UUPT                  :   berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                          sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UUP2SK                :   Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan.


                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi transaksi pembelian saham DMP dan VDD oleh Perseroan
dari PT Sirius Surya Sentosa (“SSS” atau “Penjual”) (“Transaksi Pembelian Saham”). Sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No.17/2020, Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi
terkait Transaksi Pembelian Saham tersebut kepada masyarakat.

Nilai Transaksi Pembelian Saham secara keseluruhan adalah sebesar Rp201.000.000.000 (dua ratus satu
miliar Rupiah) yang merupakan 33,87% (tiga puluh tiga koma delapan puluh tujuh persen) dari total ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah ditelaah
secara terbatas (limited review) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiarto & Rekan, dimana (a)
Rp156.000.000.000 (seratus lima puluh enam miliar Rupiah) akan dibayarkan untuk pembelian saham DMP
dan (b) Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah) akan dibayarkan untuk pembelian saham VDD.
Selain itu, Transaksi Pembelian Saham dilakukan oleh Perseroan dengan Penjual (yang merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan). Selanjutnya, total aset, laba usaha dan pendapatan usaha dari
DMP dan VDD juga tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset, laba usaha dan pendapatan
usaha dari Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
ditelaah secara terbatas (limited review) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiarto & Rekan. Oleh
karenanya, Transaksi Pembelian Saham ini merupakan transaksi material yang tidak memerlukan
persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi yang
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.

Keterbukaan Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 huruf (a) POJK No.17/2020, yaitu
dalam hal transaksi material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020.


                           URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada tahun 1973
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian
tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No.
401, dan Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui
Akta No. 53 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Masdiana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok.
Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0040417.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 5 Juli 2024.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel.
Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.




                                                                                                         3
Page 4
Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang saat in dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estat.


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan daftar pemegang saham per Februari
2026 berdasarkan Laporan Bulanan PT Pakuan Tbk No, 107/SG-CA/LB-UANG/III/2026 tanggal 4 Maret
2026 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai
berikut:

                          Keterangan                      Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)
    Modal Dasar                                             3.600.000.000       360.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Sirius Surya Sentosa                                   496.049.466       49.604.946.600        41,00
    Tn. Hapsoro                                                234.178.350      23.417.835.000        19,35
    PT Basis Utama Prima                                       196.446.000      19.644.600.000        16,24
    PT Bhineka Abadi Investama                                 114.773.100      11.477.310.000         9,49
    Masyarakat                                                 168.553.084      16.855.308.400        13,92
    Jumlah Modal Ditempatkan dan                             1.210.000.000     121.000.000.000        100,0
    Disetor Penuh
    Jumlah Saham dalam Portepel                              2.390.000.000     239.000.000.000


Pengurusan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   :   Yoshihiro Kobi
Komisaris Independen              :   Bonny Harry

Direksi
Direktur Utama                    :   Erick Wihardja
Direktur                          :   Aditya Wisnu Wardhana

Posisi Keuangan

Ringkasan posisi keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2025 yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto, & Rekan dengan Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan atas Reviu
Informasi Keuangan Konsolidasian Interim No. 006/REV/SSR-RAF/2025 pada tanggal 28 November 2025
adalah sebagai berikut:

      POSISI KEUANGAN
                                           30 September 2025                  31 Desember 2024
   (DALAM JUTAAN RUPIAH)
 Aset
   Aset lancar                                               844.700                                787.431
   Aset tidak lancar                                         869.863                                792.676
 Jumlah Aset                                               1.714.563                              1.580.107
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek                                  592.867                               859.826
   Liabilitas jangka panjang                                 528.260                               397.982



                                                                                                              4
Page 5
  Jumlah liabilitas                                   1.121.127                          1.257.808
  Ekuitas                                               593.436                            322.299
Jumlah liabilitas dan ekuitas                         1.714.563                          1.580.107

   LAPORAN LABA RUGI
                                      30 September 2025                  30 September 2024
 (DALAM JUTAAN RUPIAH)
Penjualan Bersih                                         266.987                          253.223
(Beban) Pokok Penjualan                                (118.745)                          (90.629)
Laba Kotor                                               148.242                          162.594
Beban operasi                                           (90.310)                          (87.380)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain                               2.029                             (815)
Laba (Rugi) sebelum pajak
                                                         59.961                             74.399
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan                                     -                                  -
Laba (Rugi) tahun berjalan                               59.961                             74.399


                   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM


A. Keterangan Mengenai Transaksi
   Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, pada tanggal 30 Maret 2026, Perseroan telah
   menandatangani Akta Pengambilalihan Saham DMP nomor 19 tanggal 30 Maret 2026 dan Akta
   Pengambilalihan saham VDD nomor 17 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ungke
   Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan transaksi akuisisi saham dalam DMP
   dan VDD yang dimiliki oleh Penjual oleh Perseroan, dengan ketentuan dimana pembayaran atas
   Transaksi Pembelian Saham tersebut dilakukan dengan kombinasi antara uang tunai dan perjumpaan
   utang (set off) dengan kewajiban pengembalian deposit oleh Penjual kepada Perseroan yang
   sebelumnya telah timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara Perseroan dengan
   Penjual tanggal 27 Juni 2023 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Kerja Sama
   Operasi tanggal 6 Juli 2025 dan diakhiri melalui Perjanjian Pengembalian Deposit tanggal 19
   Desember 2026 (“Perjanjian KSO”). Perseroan memastikan bahwa Transaksi Pembelian Saham ini
   senantiasa dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

    1. Objek Transaksi

        1. Kepemilikan saham sebanyak 138.674 (seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh
           puluh empat) lembar saham atau setara dengan 63,03% (enam puluh tiga koma nol tiga
           persen) dari modal ditempatkan dan disetor pada DMP.

             a. Informasi mengenai DMP

                DMP didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 28 November 2014 yang dibuat di
                hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah
                memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-37761.40.10.2014 tanggal 3 Desember
                2014.

                Anggaran dasar DMP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
                terakhir melalui Akta No. 2 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Yuli Agus
                Budiyanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, mengenai perubahan susunan
                permodalan DMP. Penyesuaian Anggaran dasar ini telah diberitahukan kepada
                Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
                Keputusan No. AHU-AH.01.09-0062945 tanggal 15 Januari 2026 dan telah dicatatkan
                dalam Daftar Perseroan No. AHU-AHU-0031130.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 18



                                                                                                     5
Page 6
        Februari 2026.

        DMP berdomisili di Jakarta Barat dan berkantor pusat di Jl. Bangun Nusa Raya Nomor
        88, RT012/RW013, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    b. Laporan Keuangan DMP untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit

            POSISI KEUANGAN
                                         30 September 2025          31 Desember 2024
         (DALAM JUTAAN RUPIAH)
       Aset
         Aset lancar                                      745                         685
         Aset tidak lancar                            222.542                     221.903
       Jumlah Aset                                    223.287                     222.588
       Liabilitas dan ekuitas
         Liabilitas jangka pendek                       3.814                       2.520
         Liabilitas jangka panjang                          -                           -
         Jumlah liabilitas                              3.814                       2.520
         Ekuitas                                      219.473                     220.068
       Jumlah liabilitas dan ekuitas                  223.287                     222.588


           LAPORAN LABA RUGI
                                         30 September 2025         30 September 2024
         (DALAM JUTAAN RUPIAH)
       Penjualan Bersih                                      -                           -
       (Beban) Pokok Penjualan                               -                           -
       Laba Kotor                                            -                           -
       Beban operasi                                     (595)                       (630)
       Pendapatan (Beban) Lain-Lain                        (0)                         (1)
       Laba (Rugi) sebelum pajak
                                                         (595)                       (631)
       penghasilan
       (Beban) Pajak Penghasilan                             -                           -
       Laba (Rugi) tahun berjalan                        (595)                       (631)


2. Kepemilikan saham sebanyak 99.282 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan dua)
   lembar saham atau setara dengan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
   dari modal ditempatkan dan disetor pada VDD.

    a. Informasi mengenai VDD

        VDD, semula bernama PT Vasanta Diamond Development sekarang PT Vasanta Daria
        Development, didirikan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 13 Maret 2019 yang dibuat di
        hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta Pendirian tersebut
        telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0013592.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal
        13 Maret 2019.

        Anggaran dasar VDD telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
        terakhir melalui Akta No. 01 tanggal 5 November 2025 yang dibuat di hadapan Dr.
        Suvinah S.H., M.Kn., Notaris di Depok, mengenai perubahan tempat dan
        kedudukan.Penyesuaian tersebut telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia     Republik     Indonesia   dalam     Surat   Keputusan    No.    AHU-
        0084314.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 dan telah dicatatkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0288523.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember



                                                                                          6
Page 7
            2025.

            VDD berkedudukan di kota Depok dan berkantor pusat di Apartemen Saumata Lantai 2,
            Jalan Alam Sutera Blok 12-16, Panunggangan Timur Pinang, Kota Tangerang, Banten.

        b. Laporan Keuangan VDD untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit

                POSISI KEUANGAN
                                               30 September 2025            31 Desember 2024
             (DALAM JUTAAN RUPIAH)
            Aset
              Aset lancar                                     91.235                        86.693
              Aset tidak lancar                              101.069                       110.574
            Jumlah Aset                                      192.312                       197.267
            Liabilitas dan ekuitas
              Liabilitas jangka pendek                       102.732                       100.711
              Liabilitas jangka panjang                       57.000                        57.000
              Jumlah liabilitas                              157.732                       157.711
              Ekuitas                                         32.580                        39.555
            Jumlah liabilitas dan ekuitas                    192.312                       197.267


               LAPORAN LABA RUGI
                                               30 September 2025           30 September 2024
             (DALAM JUTAAN RUPIAH)
            Penjualan Bersih                                        -                             -
            (Beban) Pokok Penjualan                                 -                             -
            Laba Kotor                                              -                             -
            Beban operasi                                        (39)                         (687)
            Pendapatan (Beban) Lain-Lain                      (6.936)                       (3.499)
            Laba (Rugi) sebelum pajak
                                                               (6.975                       (4.186)
            penghasilan
            (Beban) Pajak Penghasilan                               -                             -
            Laba (Rugi) tahun berjalan                         (6.975                       (4.186)



2. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi dari masing-masing objek transaksi adalah sebagai berikut:
   a. Nilai Transaksi Pembelian Saham DMP adalah sebesar Rp156.000.000.000 (seratus lima
         puluh enam miliar Rupiah); dan
   b. Nilai Transaksi Pembelian Saham VDD adalah sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima
         miliar Rupiah).

   Dengan demikian, nilai keseluruhan Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar
   Rp201.000.000.000 (dua ratus satu miliar Rupiah) yang merupakan 33,87% ([tiga puluh tiga koma
   delapan puluh tujuh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
   Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah ditelaah secara terbatas (limited review)
   oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) ) Suharli, Sugiarto & Rekan. Selanjutnya, total aset, laba usaha
   dan pendapatan usaha dari DMP dan VDD juga tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
   aset, laba usaha dan pendapatan usaha dari Perseroan berdasarkan laporan keuangan
   Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah ditelaah secara terbatas (limited review)
   oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiarto & Rekan. Oleh karena itu, Transaksi
   Pembelian Saham merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
   namun tidak perlu mendapatkan persetujuan RUPS karena tidak memenuhi batas minimal nilai
   transaksi yang membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf



                                                                                                   7
Page 8
   d POJK 17/2020.


3. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi
   Pihak yang melakukan transaksi, antara lain Perseroan sebagai pembeli dan SSS sebagai
   Penjual.

   Informasi mengenai Penjual

   a. Umum
      SSS, berkedudukan di Tangerang, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
      beroperasi berdasarkan menurut hukum Indonesia. SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
      No. 07 tanggal 8 Mei 2015 yang dibuat di hadapan di hadapan Nurwahidah Z. Isnaini, S.H.,
      Notaris di Tangerang Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 5 Juni 2015
      berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
      AHU-2442065.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3513416.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
      5 Juni 2015 (“Akta Pendirian SSS”).

      Anggaran dasar SSS terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
      Pemegang SahamNo. 25 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkum melalui Surat Keputusan
      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0010401.AH.01.02.TAHUN
      2026.

      SSS memiliki alamat terdaftar di Saumata Apartment Office lantai 2 Jalan Alam Utama Kavling
      12-16, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten.


   b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
      Struktur Permodalan SSS pada saat ini berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang
      Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 198 tanggal 29 Nopember 2024 adalah sebagai
      berikut:

                          Keterangan               Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)   (%)
        Modal Dasar                                 40.000.000.000     2.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Visi Vasanta Invest Pratama               10.577.220.000     528.861.000.000     75.0
        PT Vasanta Indo Properti                      3.525.780.000     176.289.000.000     25.0

        Jumlah Modal Ditempatkan dan                                                       100,0
                                                     14.103.000.000     705.150.000.000
        Disetor Penuh
        Jumlah Saham dalam Portepel                  25.897.000.000   1.294.850.000.000


   c. Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini
      diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                 :   Agnus Suryadi
        Komisaris                           Gunawan Taslim

        Direksi
        Direktur Utama                  :   Denny
        Direktur                        :   Ong Saibun




                                                                                                   8
Page 9
       d. Hubungan dengan Perseroan
          Penjual merupakan pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud
          sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka berdasarkan POJK No.42/2020 yang memiliki
          496.049.466 (empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh sembilan ribu empat ratus
          enam puluh enam) saham atau sebesar 41,00% (empat puluh satu persen) dari seluruh modal
          ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

           Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a POJK No.42/2020, untuk melaksanakan Transaksi
           Pembelian Saham, Perseroan:
           - telah menunjuk KR untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah
              diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
           - dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Transaksi
              Pembelian Saham; dan
           - akan menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

           Transaksi Pembelian Saham dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KR, dan karenanya
           dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti yang
           dimaksud dalam POJK No.42/2020.



B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan

   Perseroan telah melakukan pengambilalihan (akuisisi) terhadap DMP dan VDD sebagai bagian dari
   strategi pengembangan usaha dan penguatan portofolio aset Perseroan, dengan tetap memperhatikan
   serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan di
   bidang pasar modal.

   DMP merupakan entitas yang memiliki aset berupa lahan seluas ±2,3 hektar yang berlokasi di Jakarta
   Barat, yang dinilai memiliki nilai strategis serta prospek pengembangan yang baik. Sementara itu, VDD
   merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha pengembangan proyek perumahan yang
   berlokasi di kawasan Telaga Golf Sawangan, Depok, yang merupakan wilayah penyangga Jakarta
   dengan tingkat pertumbuhan yang relatif baik serta berdekatan dengan proyek Shila at Sawangan milik
   Perseroan.

   Melalui transaksi tersebut, Perseroan telah memperoleh pengendalian atas DMP dan VDD, termasuk
   aset yang dimiliki oleh DMP serta kegiatan usaha dan proyek pengembangan yang dijalankan oleh
   VDD.

   Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan telah melakukan kajian dan analisis secara menyeluruh
   dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek hukum, keuangan, operasional, dan
   strategis. Dari sisi aset, lahan yang dimiliki oleh DMP di Jakarta Barat dinilai memiliki potensi
   peningkatan nilai yang baik seiring dengan perkembangan kawasan. Dari sisi operasional, proyek yang
   dijalankan oleh VDD memiliki prospek yang positif dan diharapkan dapat memberikan kontribusi
   terhadap kinerja Perseroan di masa yang akan datang.

   Selain itu, Perseroan mempertimbangkan adanya keterkaitan kegiatan usaha antara DMP dan VDD,
   sehingga pengambilalihan kedua entitas tersebut secara bersamaan memberikan manfaat berupa
   pengelolaan yang lebih terintegrasi dan efisien.

   Transaksi akuisisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperluas basis aset,
   dan meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang. Akuisisi atas DMP
   meningkatkan kepemilikan Perseroan atas aset lahan strategis yang memiliki potensi pengembangan,
   sedangkan pengambilalihan VDD memungkinkan Perseroan untuk mengintegrasikan pengelolaan
   proyek yang sedang berjalan guna mengoptimalkan potensi pendapatan di masa mendatang.




                                                                                                       9
Page 10
   Secara keseluruhan, transaksi ini sejalan dengan strategi jangka panjang Perseroan untuk
   mengembangkan kegiatan usaha di sektor properti dan memperluas portofolio aset, dengan tetap
   mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential) serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik
   (good corporate governance), sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang
   berkelanjutan bagi Perseroan dan seluruh pemangku kepentingan.

C. Proforma Dampak Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                          (Disajikan dalam jutaan rupiah)
                                                  Informasi
                                                  Keuangan
                                                 Yang Belum
                                                 Disesuaikan          Penyesuaian           Hasil Proforma

   Aset
   Aset lancar                                        844.700               90.989                935.689
   Aset tidak lancar                                  869.863               42.285                912.148

   Jumlah Aset                                      1.714.563              133.274               1.847.837


   Liabilitas
   Liabilitas jangka pendek                           592.867              104.297                697.164
   Liabilitas jangka panjang                          528.260               59.250                587.510

   Jumlah Liabilitas                                1.121.127              163.547               1.284.674

   Jumlah Ekuitas                                     593.436     (         30.273 )              563.163

   Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas                    1.714.563              133.274               1.847.837



   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolirasian

                                                                          (Disajikan dalam jutaan rupiah)
                                                  Informasi
                                                  Keuangan
                                                 Yang Belum
                                                 Disesuaikan          Penyesuaian           Hasil Proforma

   Penjualan                                          266.987                       -             266.987
   Beban pokok penjualan                     (        118.745 )                     -   (         118.745 )

   LABA BRUTO                                         148.242                       -             148.242
   Beban penjualan                           (         16.609 )                  - (               16.609 )
   Beban umum dan administrasi               (         75.293 ) (              634 ) (             75.927 )
   Beban pajak final                         (          2.937 )                  - (                2.937 )

   LABA OPERASI                                        53.403     (            634 )               52.769
   Pendapatan jasa manajemen                            7.650                       -                7.650
   Pendapatan sewa                                      3.151                       -                3.151
   Pendapatan bunga deposito
    dan jasa giro                                       3.087                       -                3.087
   Bagian rugi entitas asosiasi              (          4.595 )                     -   (            4.595 )
   Beban keuangan                            (          1.613 )                     -   (            1.613 )



                                                                                                             10
Page 11
Lain-lain - neto                      (          1.122 ) (             6.936 ) (               8.058 )

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                  59.961      (          7.570 )               52.391
Beban pajak penghasilan                                 -                     -                     -

LABA PERIODE BERJALAN SETELAH
 EFEK PENYESUAIAN PROFORMA                      59.961      (          7.570 )               52.391
Efek penyesuaian proforma                               -              7.570                   7.570

LABA PERIODE BERJALAN SEBELUM
 EFEK PENYESUAIAN PROFORMA                      59.961                        -              59.961



Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolirasian (Lanjtuan)

                                                                    (Disajikan dalam jutaan rupiah)
                                           Informasi
                                           Keuangan
                                          Yang Belum
                                          Disesuaikan           Penyesuaian           Hasil Proforma

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas
  imbalan pascakerja                             1.627                        -                1.627

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
 PERIODE BERJALAN                               61.588                        -              61.588


JUMLAH LABA PERIODE BERJALAN
 YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA
 Pemilik entitas induk                          66.176                        -              66.176
 Kepentingan nonpengendali            (          6.215 )                      -   (           6.215 )

JUMLAH                                          59.961                        -              59.961


JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
 PERIODE BERJALAN YANG
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                          67.803                        -              67.803
 Kepentingan nonpengendali            (          6.215 )                      -   (           6.215 )

JUMLAH                                          61.588                        -              61.588




                                                                                                        11
Page 12
D. Ringkasan Laporan Penilai atas Objek Transaksi
   Sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:


1. Ringkasan Penilaian 99,999% Saham PT Vasanta Daria Development

   Perseroan telah menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
   Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
   pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
   Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
   dengan Surat Penugasan No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh
   manajemen Perseroan untuk untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar
   99,999% saham VDD laporan No. 00044/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026
   (“Laporan Penilaian VDD”):


   a. Objek Penilaian

      Objek Penilaian dalam Laporan Penilaian ini adalah nilai pasar 99,999% saham VDD.


   b. Tujuan Penilaian

      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
      dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
      tanggal 30 September 2025.


   c. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

      Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
      keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
      laporan penilaian ini.

      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
      pada laporan keuangan VDD yang telah diaudit. KR telah melakukan penyesuaian atas laporan
      keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas
      pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis VDD dan informasi manajemen VDD terhadap
      laporan keuangan VDD tersebut. KR bertanggung jawab atas laporan penilaian VDD dan
      kesimpulan nilai akhir.

      Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
      Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
      diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
      terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk
      menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
      perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.




                                                                                                    12
Page 13
   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
   kepada KR oleh Perseroan dan VDD atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
   adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan VDD bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
   akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
   penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
   disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
   dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
   dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
   material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan
   cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
   penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
   yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
   opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan VDD.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum VDD berdasarkan anggaran dasar VDD.


d. Metode Penilaian

   Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
   diterbitkannya laporan ini, VDD belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang
   digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
   asset method).

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
   Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
   pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
   dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan VDD. Tidak
   tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
   memberikan hasil yang berbeda.




                                                                                                   13
Page 14
   e. Kesimpulan

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
       mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
       pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
       Rp 48,07 miliar.


2. Ringkasan Penilaian 63,034% Saham PT Daria Mulia Properti

   Perseroan telah menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
   Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
   pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
   Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
   dengan Surat Penugasan No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh
   manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar
   63,034% saham DMP laporan No. 00045/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026
   (“Laporan Penilaian DMP”):


   a. Objek Penilaian

      Objek Penilaian dalam Laporan Penilaian ini adalah nilai pasar 63,034% saham DMP.


   b. Tujuan Penilaian
      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
      dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
      tanggal 30 September 2025.

   c. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

      Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
      keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
      laporan penilaian ini.

      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
      pada laporan keuangan DMP yang telah diaudit. KR telah melakukan penyesuaian atas laporan
      keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas
      pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis DMP dan informasi manajemen DMP terhadap
      laporan keuangan DMP tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian DMP dan
      kesimpulan nilai akhir.

      Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
      Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
      diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
      terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk
      menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
      perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

      Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
      dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
      kepada KR oleh Perseroan dan DMP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
      adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
      pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada



                                                                                                    14
Page 15
   jaminan dari manajemen Perseroan dan DMP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
   akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
   penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
   disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
   dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
   dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
   material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan
   cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
   penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
   yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
   opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan DMP.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum DMP berdasarkan anggaran dasar DMP

d. Metode Penilaian

   Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai
   diterbitkannya laporan ini, DMP belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang
   digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
   asset method).

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
   Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
   pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
   dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan DMP. Tidak tertutup
   kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
   hasil yang berbeda.

e. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
   Rp 165,08 miliar.




                                                                                                   15
Page 16
E. Ringkasan Laporan Penilai atas Kewajaran Transaksi
   Sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dengan
   rincian sebagai berikut:

   Perseroan telah menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
   Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
   profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
   dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan
   No. KR/251003-001 tanggal 3 Oktober 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk
   memberikan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dengan laporan
   No. 00048/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Pendapat Kewajaran”):


   a. Identitas Pihak
       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Pembelian Saham adalah Perseroan dan SSS.


   b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah sebagai
      berikut:

       1. Perseroan telah membeli atas 99.282 saham atau setara dengan 99,999% saham VDD dari
          SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 45,00 miliar.

       2. Perseroan telah membeli atas 138.674 saham atau setara dengan 63,034% saham DMP dari
          SSS dengan nilai transaksi sebesar Rp 156,00 miliar.


   c. Maksud dan Tujuan Penilaian

       Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
       adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
       Pembelian Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
       POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.


   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

       Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dipersiapkan menggunakan data
       dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
       melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
       semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
       yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
       bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
       informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
       bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
       fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak
       lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
       kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
       tersebut.

       Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi Pembelian Saham
       disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
       keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
       operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
       perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.


                                                                                                  16
Page 17
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian Saham. Jasa-jasa yang
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian Saham hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi Pembelian Saham dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan Transaksi Pembelian Saham
berdasarkan anggaran dasar Perseroan, VDD, dan DMP.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian Saham tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pembelian Saham yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi Pembelian Saham.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian
Saham pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pembelian Saham. Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Transaksi Pembelian Saham yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi Pembelian Saham ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi Pembelian Saham. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham mungkin berbeda.




                                                                                                 17
Page 18
     e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Pembelian Saham

          Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham ini, KR telah melakukan
          analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
          dari hal-hal sebagai berikut:

          I. Analisis atas Transaksi Pembelian Saham;
          II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham; dan
          III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian Saham.


     f.   Pendapat Kewajaran
          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
          manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
          keuangan Transaksi Pembelian Saham sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Kewajaran
          ini, KR berpendapat bahwa Transaksi Pembelian Saham adalah wajar.


                        PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian Saham merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi yang
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.


                                       INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                             PT Pakuan Tbk
                                   Jl. Raya Muchtar RT 002 / RW 007
                              Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                            Kota Depok 16517

                                        U.P. Corporate Secretary

                                   Website: https://www.ptpakuan.com
                                     Email: corsec@ptpakuan.com
                                       Telepon: 021-50100899




                                                                                                   18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published30 Mar 2026
Pages18
Characters60,734
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sirius Surya Sentosa p.2 ×5
linked org PT Basis Utama Prima p.4
linked org Bhineka Abadi p.4
linked person Yoshihiro Kobi p.4
linked person Bonny Harry p.4
linked person Erick Wihardja p.4
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.4
linked org PT Vasanta Indo Properti p.8
possible org Pakuan Tbk p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible person Hapsoro p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org PT Vasanta Daria Development p.2 ×3
unresolved org PT Daria Mulia Properti p.2 ×2
unresolved org Sugiarto & Rekan p.3 ×4
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved person Masdiana · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.4
unresolved person Riki Afrianof · Akuntan Publik p.4
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.5 ×3
unresolved person Antoni Halim · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Yuli Agus Budiyanto · Notaris p.5
unresolved org PT Vasanta Diamond Development p.6
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.6
unresolved person Dr. Suvinah S.H. · Notaris p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Nurwahidah Z. Isnaini · Notaris p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.8
unresolved org PT Visi Vasanta Invest Pratama p.8
unresolved person Gunawan Taslim · Komisaris p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.12 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5522 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah sebagai berikut:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah sebagai berikut:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '201000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result