Skip to content
Back to announcement

20260330_BJBR_Pemanggilan RUPS_32056022_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di
Bandung, dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) :

Hari / Tanggal         :   Selasa, 28 April 2026
Waktu                  :   Pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat                 :   Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan)
                           Jl. Otto Iskandardinata No.1, Cicendo, Kota Bandung 40171
Mekanisme              :   Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                           General Meeting System (“eASY.KSEI”) dan secara fisik dengan kehadiran
                           terbatas.

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
    Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
    untuk tahun buku 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
    sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
    Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
    Buku 2025.

    Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama
    Menunjuk :
    -   Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-
        Undang Nomor 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
        berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UUPT”); dan
    -   Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.

    Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan/pengesahan kepada para
    Pemegang Saham atas:
    -   Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2025 antara lain mencakup laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan keuangan
        konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
        yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
        (member of RSM Network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya nomor
        00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.




                                                 1
Page 2
     -   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 telah dipublikasikan
         pada tanggal 16 Maret 2026 dalam surat kabar harian berperedaran nasional, yaitu Bisnis
         Indonesia dan Pikiran Rakyat, serta bersamaan pada tanggal publikasi tersebut, juga telah
         tersedia dalam situs web Perseroan dan BEI. Sedangkan, Laporan Tahunan 2025 Perseroan
         telah disampaikan kepada regulator dan diunggah di situs web Perseroan dan BEI pada
         tanggal 30 Maret 2026.
     -   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
         charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
         Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku
         2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tersebut diatas.

2.   Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan termasuk pembagian dividen
     tahun buku 2025.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua
     Menunjuk :
     -   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
     -   Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.

     Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
     penetapan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
     pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 1.152.816.456.725,- untuk:
     -   Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham, sesuai komposisi kepemilikan saham
         pada saat Recording Date.
     -   Penggunaan sisa Laba Bersih (bank only) sebagai Saldo Laba/Cadangan Umum/Cadangan
         Khusus yang Sudah Ditentukan Penggunaannya.

3.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
     keuangan Perseroan tahun buku 2026.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga
     Menunjuk :
     -   Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
         Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
     -   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
         Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (”POJK
         9/2023”); dan
     -   Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.




                                                2
Page 3
     Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham
     untuk memberikan Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
     dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
     2026, dengan kriteria:
     -   Telah Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan;
     -   Tercatat Dalam Daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Yang Aktif Pada Otoritas
         Jasa Keuangan ; dan
     -   Memiliki Kompetensi Sesuai Dengan Kompleksitas Usaha.

4.   Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat
     Menunjuk :
     -   Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
         Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK
         5/2024”).

     Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
     pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan periode tahun 2025 yang telah
     disusun dan disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

5.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima
     Menunjuk :
     - Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
        Tata Kelola Bagi Bank Umum yang mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
        Umum (“POJK 17/2023”);
     - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan
        dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK PIKK”);
        dan
     - Peraturan terkait kegiatan usaha Perseroan lainnya.

     Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
     perubahan Pasal-Pasal di Anggaran Dasar Perseroan.

6.   Perubahan Struktur Direksi Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam
     Menunjuk :
     -   Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.

     Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
     usulan perubahan struktur Direksi Perseroan.


                                               3
Page 4
7.   Pengangkatan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Ketujuh
     Menunjuk :
     -   Pasal 15 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan.

     Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
     usulan pengangkatan pengurus Perseroan.

Catatan :
1. Pemanggilan Rapat ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi
    bagi para Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
    (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups), situs web Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id/id) dan
    situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/), sehingga Perseroan tidak wajib mengirimkan
    undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
    adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
    dan/atau terdaftar pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
    penutupan perdagangan saham Perseroan hari Jumat, 27 Maret 2026 pukul 16.00 WIB
    (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
    mekanisme sebagai berikut :
    a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dan menyaksikan jalannya
          Rapat melalui zoom pada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”);
    b. hadir dalam Rapat secara fisik dengan kehadiran terbatas. Dengan memperhatikan situasi
          dan kondisi terkait pelaksanaan Rapat serta keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran
          secara fisik terbatas sampai dengan 75 orang, dengan basis first come first served, dengan
          wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat
          penyelenggaraan Rapat; atau
    c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
          Perseroan atau pihak lainnya, dengan ketentuan :
          1) Kuasa dapat diberikan menggunakan surat kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
               aplikasi eASY.KSEI atau dengan surat kuasa tertulis dengan menggunakan formulir
               Surat      Kuasa    yang    dapat     diunduh      pada     situs   web      Perseroan
               (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups).
          2) Surat Kuasa Tertulis yang telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro
               Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam
               Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
               pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
               lambatnya pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 16.00 WIB.




                                                  4
Page 5
4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir secara elektronik atau
     melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
     memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
           pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes.KSEI.
           Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
           melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/).
     c. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
           menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada
           1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     d. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
           elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
           sebagai berikut:
           1) Proses registrasi;
           2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
           3) Proses pemungutan suara / voting;
           4) Tayangan RUPS.
     e. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
           eASY.KSEI dan AKSes.KSEI dapat diunduh melalui situs website https://easy.ksei.co.id
           dan/atau situs website (https://akses.ksei.co.id/).
5.   Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir secara fisik terbatas sampai dengan 75 orang
     (first come first served), wajib memenuhi ketentuan dibawah ini :
     a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa
           dan menyerahkan fotokopi indentitas diri yang masih berlaku kepada petugas
           pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
     b. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta membawa fotokopi Anggaran
           Dasarnya serta akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan telah
           efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
     c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan
           Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
           ruang Rapat, yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau di Bank
           Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
6.   Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat
     menghadiri Rapat secara fisik, dengan tetap berpedoman pada poin 5.
7.   Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
     membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.
8.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs website Perseroan
     (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups) dan dapat diunduh sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
     dengan tanggal pelaksanaan Rapat.




                                                5
Page 6
9.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
     kuasanya dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) menit sebelum Rapat dimulai.



                                   Bandung, 30 Maret 2026

               PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
                                     DIREKSI




                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.9 MB
Published30 Mar 2026
Pages6
Characters13,511
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Amir Abadi Jusuf p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result