Back to announcement
20260330_BJBR_Pemanggilan RUPS_32056022_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di
Bandung, dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) :
Hari / Tanggal : Selasa, 28 April 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan)
Jl. Otto Iskandardinata No.1, Cicendo, Kota Bandung 40171
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System (“eASY.KSEI”) dan secara fisik dengan kehadiran
terbatas.
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama
Menunjuk :
- Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-
Undang Nomor 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UUPT”); dan
- Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan/pengesahan kepada para
Pemegang Saham atas:
- Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 antara lain mencakup laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(member of RSM Network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya nomor
00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
1
Page 2
- Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 telah dipublikasikan
pada tanggal 16 Maret 2026 dalam surat kabar harian berperedaran nasional, yaitu Bisnis
Indonesia dan Pikiran Rakyat, serta bersamaan pada tanggal publikasi tersebut, juga telah
tersedia dalam situs web Perseroan dan BEI. Sedangkan, Laporan Tahunan 2025 Perseroan
telah disampaikan kepada regulator dan diunggah di situs web Perseroan dan BEI pada
tanggal 30 Maret 2026.
- Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku
2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tersebut diatas.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan termasuk pembagian dividen
tahun buku 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua
Menunjuk :
- Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
- Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
penetapan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 1.152.816.456.725,- untuk:
- Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham, sesuai komposisi kepemilikan saham
pada saat Recording Date.
- Penggunaan sisa Laba Bersih (bank only) sebagai Saldo Laba/Cadangan Umum/Cadangan
Khusus yang Sudah Ditentukan Penggunaannya.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga
Menunjuk :
- Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (”POJK
9/2023”); dan
- Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.
2
Page 3
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham
untuk memberikan Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2026, dengan kriteria:
- Telah Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan;
- Tercatat Dalam Daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Yang Aktif Pada Otoritas
Jasa Keuangan ; dan
- Memiliki Kompetensi Sesuai Dengan Kompleksitas Usaha.
4. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat
Menunjuk :
- Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK
5/2024”).
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan periode tahun 2025 yang telah
disusun dan disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima
Menunjuk :
- Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum yang mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum (“POJK 17/2023”);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan
dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK PIKK”);
dan
- Peraturan terkait kegiatan usaha Perseroan lainnya.
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
perubahan Pasal-Pasal di Anggaran Dasar Perseroan.
6. Perubahan Struktur Direksi Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam
Menunjuk :
- Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
usulan perubahan struktur Direksi Perseroan.
3
Page 4
7. Pengangkatan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketujuh
Menunjuk :
- Pasal 15 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan kepada para Pemegang Saham atas
usulan pengangkatan pengurus Perseroan.
Catatan :
1. Pemanggilan Rapat ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi
bagi para Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
(https://ir.bankbjb.co.id/page/rups), situs web Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id/id) dan
situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/), sehingga Perseroan tidak wajib mengirimkan
undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau terdaftar pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham Perseroan hari Jumat, 27 Maret 2026 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dan menyaksikan jalannya
Rapat melalui zoom pada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”);
b. hadir dalam Rapat secara fisik dengan kehadiran terbatas. Dengan memperhatikan situasi
dan kondisi terkait pelaksanaan Rapat serta keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran
secara fisik terbatas sampai dengan 75 orang, dengan basis first come first served, dengan
wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat
penyelenggaraan Rapat; atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
Perseroan atau pihak lainnya, dengan ketentuan :
1) Kuasa dapat diberikan menggunakan surat kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI atau dengan surat kuasa tertulis dengan menggunakan formulir
Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://ir.bankbjb.co.id/page/rups).
2) Surat Kuasa Tertulis yang telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 16.00 WIB.
4
Page 5
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir secara elektronik atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes.KSEI.
Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/).
c. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
d. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Proses registrasi;
2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
3) Proses pemungutan suara / voting;
4) Tayangan RUPS.
e. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes.KSEI dapat diunduh melalui situs website https://easy.ksei.co.id
dan/atau situs website (https://akses.ksei.co.id/).
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir secara fisik terbatas sampai dengan 75 orang
(first come first served), wajib memenuhi ketentuan dibawah ini :
a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa
dan menyerahkan fotokopi indentitas diri yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta membawa fotokopi Anggaran
Dasarnya serta akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan telah
efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat, yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau di Bank
Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
6. Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat
menghadiri Rapat secara fisik, dengan tetap berpedoman pada poin 5.
7. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.
8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs website Perseroan
(https://ir.bankbjb.co.id/page/rups) dan dapat diunduh sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
5
Page 6
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
kuasanya dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Bandung, 30 Maret 2026
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
DIREKSI
6
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.