Back to announcement
20231108_CPIN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31506677_lamp4.pdf
Other Text extracted CPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Sehubungan dengan hasil Keputusan Sirkular Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ("Perseroan")
tanggal 3 November 2023 dan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris Perseroan tanggal 6 November 2023
yang telah menyetujui pembagian dividen interim sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang
dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya berjumlah Rp1.639.800.000.000, dengan ini
Direksi Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen interim tersebut,
sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Interim:
a. Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 16 November 2023
b. Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 17 November 2023
c. Cum Dividen Interim di Pasar Tunai : 20 November 2023
d. Ex Dividen Interim di Pasar Tunai : 21 November 2023
e. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim : 20 November 2023
f. Pembayaran Dividen Interim : 29 November 2023
2. Tata Cara Pembagian Dividen Interim:
a. Mekanisme pembayaran:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen interim akan diterima melalui Pemegang Rekening di
KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen interim akan ditransfer
ke rekening bank pemegang saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan
nomor rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan kepada Biro
Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue
III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 ("BAE"), paling lambat tanggal 20
November 2023.
b. Dividen interim yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Page 2
c. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun
badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
d. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya
disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 20 November 2023 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen interim yang dibayarkan kepada pemegang saham
asing akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.
Jakarta, 8 November 2023
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.