Skip to content
Back to announcement

20231108_CPIN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31506677_lamp4.pdf

Other Text extracted CPIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                   PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
      TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                        PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk


Sehubungan dengan hasil Keputusan Sirkular Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ("Perseroan")
tanggal 3 November 2023 dan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris Perseroan tanggal 6 November 2023
yang telah menyetujui pembagian dividen interim sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang
dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya berjumlah Rp1.639.800.000.000, dengan ini
Direksi Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen interim tersebut,
sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Interim:
   a. Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi       :     16 November 2023
   b. Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi        :     17 November 2023
   c. Cum Dividen Interim di Pasar Tunai                             :     20 November 2023
   d. Ex Dividen Interim di Pasar Tunai                              :     21 November 2023
   e. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim         :     20 November 2023
   f. Pembayaran Dividen Interim                                     :     29 November 2023
2. Tata Cara Pembagian Dividen Interim:
   a. Mekanisme pembayaran:
      - Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
         Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen interim akan diterima melalui Pemegang Rekening di
         KSEI.
      - Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen interim akan ditransfer
         ke rekening bank pemegang saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan
         nomor rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan kepada Biro
         Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue
         III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 ("BAE"), paling lambat tanggal 20
         November 2023.
   b. Dividen interim yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
      perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
      Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Page 2
c. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun
   badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan
   yang ditetapkan oleh KSEI.
d. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya
   disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam
   peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
   Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
   - Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
       Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
       ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
   - Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
       diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 20 November 2023 pukul 16.00 WIB.
   Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen interim yang dibayarkan kepada pemegang saham
   asing akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.

                                Jakarta, 8 November 2023

                      Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published8 Nov 2023
Pages2
Characters3,616
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result