Skip to content
Back to announcement

20260327_RATU_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32055609_lamp1.pdf

Listing Text extracted RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 345

Page 1
                                                                                    JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                            :                                                    13 Maret 2026
Masa Penawaran Umum                                                                                        :                                                    17 Maret 2026
Tanggal Penjatahan                                                                                         :                                                    25 Maret 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                     :                                                    27 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                        :                                                    27 Maret 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                 :                                                    30 Maret 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
 MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
 BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH BERTANGGUNG
 JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
 PROSPEKTUS INI.




                                                         PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                          Aktivitas Perusahaan Holding
                                                                    Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                  Kantor Pusat:
                                                                     Office Park Thamrin Residences A01-05
                                                             Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                                                            Jakarta Pusat, DKI Jakarta
                                                                             Telepon: (021) 2357 9812
                                                                            Faksimile: (021) 2357 9812
                                                                             Situs web: www.rec.co.id
                                                                             E-mail: corsec@rec.co.id
                                           PENAWARAN UMUM OBLIGASI I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
                                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per
          tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
          persen) per tahun, yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                   DAN
                                             PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
                             DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
         Rp4.531.500.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang
         berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B: Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
         Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang
         berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Imbal Hasil
Wakalah terakhir sekaligus Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk
Sukuk Wakalah Seri B. Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
 BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
 KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG
 SUKUK WAKALAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
 DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
 MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

 SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
 OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL
 INVESTASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
 KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
 DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
 BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS
 INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH.”

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN
 DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”

 RISIKO LAIN YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
 YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH
 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
 SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
 DI KSEI.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI I DAN SUKUK WAKALAH I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
 JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                           id
                             A (Single A)                                                A (Single A Syariah)
                                                                                       id (sy)

 PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL
 “KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH.”

                                 OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
    Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                   kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini.
                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH




 PT Henan Putihrai Sekuritas       PT Indo Premier Sekuritas            PT KB Valbury Sekuritas                PT Sucor Sekuritas     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                              WALI AMANAT
                                                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                         Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada OJK melalui Surat No. REC/DIR/25.203/XI/2025 tanggal
25 November 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”)
dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026” dan “Sukuk
Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-01341/BEI.PP2/01-2026 tanggal 30 Januari 2026. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah batal
demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah tersebut wajib dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”) .

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar
profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Wakalah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Wakalah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat
dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah”
dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
WAKALAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA
MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK WAKALAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI
PENERBITAN SUKUK WAKALAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP
SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK
NO. 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL
11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI
KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN. .............................................................. xix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xx
RINGKASAN......................................................................................................................................... xxi
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH..........................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...43
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................52
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................60
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................64
VI.      FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................86
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ............................93
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................94
         A. Keterangan tentang Perseroan.............................................................................................94
            1. Riwayat singkat Perseroan............................................................................................94
            2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan.......................96
            3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
                saham Perseroan. .........................................................................................................97
            4. Perizinan yang dimiliki Perseroan. ................................................................................98
            5. Perjanjian penting........................................................................................................100
            6. Keterangan tentang aset. ............................................................................................ 111
            7. Asuransi.......................................................................................................................112
            8. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan
                Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”). .....................................................112
            9. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan. .........................................115
            10. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama................................................116
            11. Pengurusan dan pengawasan.....................................................................................119
            12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/“GCG”).................................123
            13. Sumber daya manusia.................................................................................................136
            14. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan
                Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak...............................................................139
         B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. .....140
            1. PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”)..............................................................140
            2. PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”).............................................................144
         C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
            USAHA................................................................................................................................149
            1. Umum..........................................................................................................................149
            2. Visi dan Misi Perseroan...............................................................................................150
            3. Keunggulan kompetitif.................................................................................................150
            4. Strategi usaha. ............................................................................................................151
            5. Kegiatan usaha Grup Perseroan.................................................................................152
            6. Persaingan usaha........................................................................................................154
            7. Prospek usaha.............................................................................................................154
            8. Penjualan dan Pemasaran. .........................................................................................157
            9. Ketergantungan terhadap kontrak penjualan. .............................................................157
            10. Musiman......................................................................................................................157
            11. Kecenderungan Usaha................................................................................................158


                                                                          i
Page 4
IX.     PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................159
X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH.......................................................161
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................163
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................166
XIII.   TATA CARA PEMESANAN. .......................................................................................................172
        A. Tata Cara Pemesanan Obligasi..........................................................................................172
        B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah..............................................................................177
XIV.    AGEN PEMBAYARAN. ..............................................................................................................183
XV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH..........................................................................................184
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................185
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN..........221




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                             (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                 1) suami atau istri;
                                 2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                      cucu;
                                 4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang bersangkutan; atau
                                 5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                             (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                 1) orang tua dan anak;
                                 2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                             (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                 dari pihak tersebut;
                             (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
                                 satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                             (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                 oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                 baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                 yang sama; atau
                             (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                 kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                 dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”            berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang ditunjuk oleh
                             Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                             jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi
                             dan Sukuk Wakalah dalam Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi,
                             Bunga Obligasi dan Pendapatan Imbal Hasil Wakalah ataupun bentuk
                             lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Denda dan/atau pembayaran
                             hak-hak lain atau manfaat lain atas Obligasi dan Sukuk Wakalah (jika
                             ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah melalui Pemegang
                             Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
                             menerima dana tersebut dari Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                             Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Wakalah.
“Ahli Syariah Pasar Modal”   berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
 atau “ASPM”                 di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau
                             mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                             oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau
                             memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                             syariah di pasar modal.


                                                 iii
Page 6
“Akad Mudharabah”           berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang
                            menyediakan seluruh dana modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha,
                            di mana keuntungan usaha dibagi di antara para pihak sesuai nisbah
                            bagi hasil yang disepakati dalam Akad Mudharabah, sebagaimana
                            dituangkan dalam Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/24.202/
                            XI/2025 tanggal 24 November 2025, dengan Addendum I dan Pernyataan
                            Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/15.223/XII/2025
                            tanggal 15 Desember 2025 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali
                            Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/03.040/III/2026 tanggal 2
                            Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup.
“Akad Wakalah”              berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang merupakan perjanjian atau
                            kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa (muwakkil/Wali Amanat yang
                            mewakili Pemegang Sukuk Wakalah) dengan pihak penerima kuasa
                            (wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi kuasa memberikan kuasa
                            kepada penerima kuasa untuk mengelola Dana Modal Investasi yang
                            diperoleh dari Penawaran Umum dengan memberikan pembiayaan
                            kepada Perusahaan Anak yaitu RETJ dengan Akad Mudharabah, yang
                            tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sehubungan
                            dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, sebagaimana dituangkan
                            dalam Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi
                            Cepu Tahun 2026 tanggal 24 November 2025 dengan Addendum I dan
                            Pernyataan Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I
                            Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 12 Januari 2026 dan
                            Addendum II dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan
                            Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026,
                            yang seluruhnya dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, dengan
                            memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 53/2015.
“Akta Pengakuan Utang”      berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
                            diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat
                            dalam Akta Pengakuan Utang No. 2 tanggal 2 Maret 2026, yang dibuat
                            di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                            Jakarta Selatan.
“Akta Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
                           sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam
                           Akta Pengakuan Kewajiban No. 5 tanggal 2 Maret 2026, yang dibuat
                           di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                           Jakarta Selatan.
“Akuntan Publik”            berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
                            Retno, Palilingan & Rekan (“PKF Hadiwinata”), yang melaksanakan
                            audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                            Anak.
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar,
 Efek”                        merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                              melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang
                              berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian”            berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                            persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                            UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek”     berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                            hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI”                      berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.




                                                iv
Page 7
“Bunga Obligasi”             berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                             harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
                             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
                             • Seri A: 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun; dan
                             • Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun;
                             Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
                             nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
                             dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                             Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah oleh Pemegang
                           Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
                           Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi
                           dan/atau Sukuk Wakalah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                           Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan data-data
                           yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Modal Investasi”       berarti sejumlah dana modal yang ditempatkan oleh pemegang Sukuk
                             Wakalah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah pada Tanggal
                             Emisi dengan jumlah dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
                             Rupiah) dalam dua seri dengan jangka waktu terlama tujuh tahun sejak
                             Tanggal Emisi. Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang
                             sehubungan dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/
                             atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai dengan
                             ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Denda”                      berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                             keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                             Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
                             masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                             yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                             dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari
                             Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”              berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                             maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal
                             di Indonesia yang meliputi Prospektus, Prospektus Ringkas, Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Sukuk Wakalah, Akta Pengakuan Utang, Akta Pengakuan atas Kewajiban,
                             Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                             Sukuk Wakalah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI,
                             Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
                             Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan dokumen lainnya yang
                             dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah.
“Dewan Syariah Nasional-     berarti sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis Ulama
 Majelis Ulama Indonesia”    Indonesia (MUI), yang memiliki tugas untuk memastikan bahwa seluruh
 atau “DSN-MUI”              produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah
                             sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.




                                                 v
Page 8
“Efek”                      berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                            konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                            teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                            maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                            atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
                            efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                            sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi”                     berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk
                            ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”             berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                            Pasal 16 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pasal 16 Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang meliputi banjir, gempa bumi,
                            gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik
                            Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif
                            secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                            memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Formulir Pemesanan         berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
 Pembelian Obligasi” atau   calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
 “FPPO”
“Formulir Pemesanan       berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
 Pembelian Sukuk Wakalah” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah.
 atau “FPPSW”
“Grup Perseroan”            berarti Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
“Hari Bursa”                berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
                            Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
                            merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
                            libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”             berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                            termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                            sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja”                berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                            keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
“IAPI”                      berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Imbal Hasil Wakalah”       berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan (Wakil) kepada
                            Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) kecuali Sukuk Wakalah yang
                            dimiliki Perseroan sebagai keuntungan yang diberikan Perseroan yang
                            diperoleh dari kegiatan investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang
                            pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal
                            Hasil Wakalah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Wakalah.
“Jumlah Kewajiban”          berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Wakalah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                            dengan Emisi Sukuk Wakalah ini, termasuk namun tidak terbatas pada
                            Imbal Hasil Wakalah, Dana Modal Investasi serta Kompenasasi Kerugian
                            Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
                            waktu ke waktu.




                                                 vi
Page 9
“Jumlah Terutang”        berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                         Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
                         Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                         Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KBLI”                   berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Kejadian Penggantian”   berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan
                         (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak
                         secara permanen di mana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan
                         tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
“Kemenkum”               berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                         nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                         Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                         Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                         Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian     berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
 Akibat Keterlambatan”   Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
                         dan Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                         Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An
                         Aan Nukul), sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                         Imbal Hasil Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal
                         Investasi yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk Wakalah, di mana
                         dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah,
                         yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Wakalah dirugikan sebagai
                         akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi
                         Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah
                         dan/atau Dana Modal Investasi tersebut ditetapkan sebesar biaya riil yang
                         dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan
                         dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential
                         loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-
                         dha-i’ah). Pemegang Sukuk Wakalah membatasi diri untuk mengenakan
                         besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah
                         maksimum 1% (satu persen) per tahun di atas target Imbal Hasil Wakalah
                         yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat
                         sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
                         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                         berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                         (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                         puluh) Hari Kalender.
                         Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
                         Imbal Hasil Wakalah adalah sebagai berikut:
                         a. Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp1.126.581 (satu juta seratus dua
                            puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) per hari dan/
                            atau Rp248.611 (dua ratus empat pulun delapan ribu enam ratus
                            sebelas Rupiah) per 1 (satu) miliar per hari; dan
                         b. Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp9.936.736 (sembilan juta sembilan
                            ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah) per
                            hari dan/atau Rp263.889 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan
                            ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per 1 (satu) miliar per hari;




                                             vii
Page 10
                             Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
                             Dana Modal Investasi adalah sebagai berikut:
                             a. Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp14.170.833 (empat belas juta
                                seratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) per
                                hari; dan
                             b. Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp116.902.778 (seratus enam belas
                                juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah)
                                per hari.
“Konfirmasi Tertulis”        berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
                             Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                             Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                             dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah dan
                             konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau
                             Pemegang Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi
                             dan/atau pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lain
                             yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
 RUPO/RUPSW” atau            yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
 “KTUR”                      Wakalah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                             dan/atau RUPSW atau meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau
                             RUPSW, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan atas
                             fakta hukum yang ada mengenai Grup Perseroan dan keterangan hukum
                             lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                             Wakalah.
“KSEI”                       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian.
“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                             berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                             kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                             menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                             menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                             KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS”                berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission
                             sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun
                             2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Lembaga Penyimpanan         berarti pihak yang
 dan Penyelesaian”           (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
                                 Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                             (b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
                                 kegiatan antar pasar.
“Manajer Penjatahan”         berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                             Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                             dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas.




                                                 viii
Page 11
“Masa Penawaran Umum”    berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                         pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sebagaimana diatur dalam
                         Prospektus dan FPPO/FPPSW, yaitu dua Hari Kerja. Dalam hal terjadi
                         penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                         satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
                         melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang
                         sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai
                         dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat”             berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                         Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
                         badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                         maupun di luar Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                         undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkum”                 berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
                         diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri
                         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                         Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                         Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris”                berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                         Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
                         Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini.
“Objek Investasi Sukuk   berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan
 Wakalah”                Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                         Wakalah, yang merupakan kegiatan investasi Perseroan dengan
                         memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada Perusahaan
                         Anak yaitu RETJ. Sepanjang periode Sukuk Wakalah, Objek Investasi
                         Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
                         Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan
                         dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015,
                         sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar.
“Objek Investasi Sukuk   berarti kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang
 Wakalah Pengganti”      menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana
                         disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk
                         Wakalah, yang terdiri atas kegiatan usaha apapun yang dilakukan oleh
                         Perseroan atau pihak lain yang tidak bertentangan dan sesuai dengan
                         prinsip-prinsip syariah, yang bebas dari jaminan, agunan, dan jenis-jenis
                         pembebanan lainnya yang bernilai setara dengan atau lebih besar dari
                         nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
“Objek Investasi Sukuk   berarti Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan di
 Wakalah yang Diganti”   dalam pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
                         sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
                         yang akan digantikan dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
“Obligasi”               berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I Raharja
                         Energi Cepu Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima
                         tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000 (tiga
                         ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                         di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                         dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/
                         atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                         masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                         Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.



                                              ix
Page 12
“Otoritas Jasa Keuangan”   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
 atau “OJK”                dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                           tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal”              berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                           (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                           (b) pengelolaan investasi;
                           (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                               diterbitkannya; dan
                           (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi”        berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                           memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
                           Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
                           berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
“Pemegang Rekening”        KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
                           atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
                           UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Wakalah” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                         Sukuk Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
                         Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                         Rekening.
“Pemerintah”               berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                           pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
                           maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum”           berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dilakukan
                           oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
                           untuk menjual Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Masyarakat
                           berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-
                           peraturan pelaksanaannya.
“Pengendali”               berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki
                           saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
                           saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (b) mempunyai
                           kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                           dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
“Penitipan Kolektif”       berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                           oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 dan Sukuk Wakalah”        menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah bagi
                           kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
                           dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
                           Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang
                           dalam hal ini PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                           PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                           Indonesia Tbk.




                                                x
Page 13
“Penjamin Pelaksana Emisi    berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
 Obligasi dan Sukuk Wakalah” penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, yang
                             dalam hal ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Indo Premier
                             Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
                             Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                             ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
“Peraturan KSEI”             berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                             Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                             2012.
“Peraturan No.IX.A.2”        berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam-
                             LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                             Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana dicabut
                             sebagian dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7”       berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                             No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                             dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen             berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
 Pembayaran Obligasi”        sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I
                             Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 88 tanggal 8 Desember 2025,
                             yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                             Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Agen             berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
 Pembayaran Sukuk            sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
 Wakalah”                    Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 87 tanggal 8 Desember
                             2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                             Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
 Bersifat Utang di KSEI”     dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                             No. SP-132/SKK/KSEI/1125 tanggal 8 Desember 2025.
“Perjanjian Pendaftaran      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
 Surat Berharga Syariah      dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat Berharga Syariah di
 di KSEI”                    KSEI No. SP-064/SKK/KSEI/1125 tanggal 8 Desember 2025.
“Perjanjian Penjaminan       berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
 Emisi Obligasi”             Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 129 tanggal 24 November
                             2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
                             Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu
                             Tahun 2026 No. 140 tanggal 15 Desember 2025, Akta Addendum II dan
                             Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi
                             Cepu Tahun 2026 No. 37 tanggal 12 Januari 2026, Akta Addendum III
                             dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
                             Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 5 tanggal 3 Februari 2026 dan
                             Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Maret
                             2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.




                                                 xi
Page 14
“Perjanjian Penjaminan       berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
 Emisi Sukuk Wakalah”        Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 131 tanggal
                             24 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
                             Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I
                             Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 142 tanggal 15 Desember 2025,
                             Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 39 tanggal 12
                             Januari 2026, Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
                             No. 7 tanggal 3 Februari 2026 dan Akta Addendum IV dan Pernyataan
                             Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi
                             Cepu Tahun 2026 No. 6 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat
                             di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                             Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
 Obligasi”                  sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                            I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 128 tanggal 24 November 2025,
                            sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
                            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun
                            2026 No. 139 tanggal 15 Desember 2025 dan Akta Addendum II dan
                            Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja
                            Energi Cepu Tahun 2026 No. 36 tanggal 12 Januari 2026, Akta Addendum
                            III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
                            Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 4 tanggal 3 Februari 2026 dan
                            Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 1 tanggal 2 Maret 2026,
                            yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                            Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
 Sukuk Wakalah”             sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                            Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 130 tanggal 24 November
                            2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
                            Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi
                            Cepu Tahun 2026 No. 141 tanggal 15 Desember 2025, Akta Addendum
                            II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
                            I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 38 tanggal 12 Januari 2026, Akta
                            Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 6 tanggal
                            3 Februari 2026 dan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
                            No. 4 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
                            Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran”     berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I dan Sukuk Wakalah I,
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran      berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
 Menjadi Efektif”            Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
                             ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                             pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.




                                                xii
Page 15
“Persetujuan Prinsip        berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
 Pencatatan Efek Bersifat   atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
 Utang”                     Surat No. S-01341/BEI.PP2/01-2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal
                            Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk,
                            sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan
                            Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
                            Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perseroan”                 berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Raharja
                            Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang
                            didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
                            Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak”           berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                            dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                            dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi”       berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                            secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
                            (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
                            dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
                            yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek”           berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                            Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi,
                            sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat     berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
 Efek”                      melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                            hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
                            atas Obligasi dan Sukuk Wakalah.
“POJK No. 3/2018”           berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                            POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017”           berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017”           berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020”          berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015”          berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                            Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020”          berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                            tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020”          berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                            tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017”          berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                            tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015”          berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.




                                              xiii
Page 16
“POJK No. 31/2015”          berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                            tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
                            Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 33/2014”          berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”          berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                            Publik.
“POJK No. 35/2014”          berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 40/2025”          berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
                            Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020”          berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024”          berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                            tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020”          berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                            tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015”          berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                            Modal.
“POJK No. 55/2015”          berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                            tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”          berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                            Internal.
“Pokok Obligasi”            berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                            Penawaran Umum dengan nilai nominal sebesar Rp300.000.000.000
                            (tiga ratus miliar Rupiah) dalam dua seri dengan jangka waktu terlama
                            tujuh tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                            berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
                            masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                            pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Prinsip Syariah di Pasar   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
 Modal”                     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                            sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan OJK
                            mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
                            OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                            Majelis Ulama Indonesia.
“Prospektus”                berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
                            lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan
                            tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah,
                            sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                            memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.




                                               xiv
Page 17
“Prospektus Ringkas”          berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
                              pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                              diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                              Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
                              Wakalah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                              Wakalah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                              Wakalah.
“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Republik
                              Indonesia.
“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
                              para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                              ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“RUPSW”                       berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah,
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu
                              rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                              Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dapat
                              dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                              yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
                              diperdagangkan senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
                              kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo Sukuk       berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan
 Wakalah”                     Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                              atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui
                              Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Wakalah Seri A dan Sukuk
                              Wakalah Seri B.
“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“Sukuk”                       berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
                              sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
                              terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya.




                                                  xv
Page 18
“Sukuk Wakalah”            berarti surat berharga Syariah berupa Sukuk yang diterbitkan dengan
                           menggunakan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah
                           Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. 127/DSN-MUI/VII/2019 tanggal
                           3 Juli 2019) yaitu Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026,
                           yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                           melalui Penawaran Umum dengan total Dana Modal Investasi sebesar
                           Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara
                           kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Wakalah ini terdiri dari
                           2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                           1. Seri A: Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
                              sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
                              Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,-
                              (empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah)
                              per tahun atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
                              persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah
                              5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                           2. Seri B: Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
                              sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar
                              Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                              Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
                              lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan
                              koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                              Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                           dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-
                           masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                           sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-masing
                           seri Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Tanggal Distribusi”       berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Sukuk
                           Wakalah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                           distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dilakukan secara elektronik
                           paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada
                           pembeli Obligasi dan Sukuk Wakalah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
                           Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026.
“Tanggal Emisi”            berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
                           dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
                           Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk
                           Wakalah.
“Tanggal Pelunasan Pokok   berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
 Obligasi”                 kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                           Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran        berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
 Bunga Obligasi”           tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                           tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
                           Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                           pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Bunga
                           Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk
                           Obligasi Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B.




                                              xvi
Page 19
“Tanggal Pembayaran Imbal berarti tanggal-tanggal pada saat mana Imbal Hasil Wakalah menjadi
 Hasil Wakalah”           jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang
                          namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                          Pembayaran yaitu setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
                          Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni
                          2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir akan dibayarkan pada
                          tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 27 Maret
                          2033 untuk Sukuk Wakalah Seri B.
“Tanggal Pembayaran           berarti tanggal-tanggal dimana Dana Modal Investasi dari masing-
 Kembali Dana Modal           masing seri Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
 Investasi”                   Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah,
                              sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                              memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
                              Apabila tanggal tersebut bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada
                              Hari Kerja berikutnya.
“Target Pendapatan Imbal      berarti tingkat keuntungan yang diharapkan oleh Pemegang Sukuk
 Hasil Wakalah”               Wakalah (Muwakkil) dalam presentase per tahun, yang dihitung
                              berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
                              adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah
                              30 (tiga puluh) Hari Kalender, dengan rincian sebagai berikut:
                              • Seri A: 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen); dan
                              • Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen);
“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah
                              dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Wakalah selama Masa
                              Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
                              ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan
                              paling lambat dua Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran
                              Umum. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah akan dilakukan pada
                              tanggal 25 Maret 2026.
“Tim Ahli Syariah” atau “TAS” berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah atas
                              produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                              Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam POJK No. 18/2015
                              sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018, di mana anggota Tim
                              Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana
                              diatur dalam Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021
                              tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
“Term SOFR”                   berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME Group
                              Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang mengambil alih
                              administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs web https://www.
                              cmegroup.com/market-data/cme-group-benchmark-administration/term-
                              sofr.html.
“UU Cipta Kerja”              berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                              Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                              Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No. 6856.
“UUP2SK”                      berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                              tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                              Negara Republik Indonesia No. 6845.




                                                 xvii
Page 20
“UUPM”          berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah
                diubah dengan UUP2SK.
“UUPT”          berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat”   berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi dan
                Pemegang Sukuk Wakalah, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
                berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.




                                  xviii
Page 21
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

“Blok”                     berarti wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi untuk
                           pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
“BOEPD”                    berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent Per Day atau barel
                           ekuivalen minyak per hari.
“BOPD”                     berarti singkatan dari Barrel of Oil Per Day atau barel (minyak) per hari,
                           satuan volume minyak bumi.
“BSCFD”                    berarti singkatan dari Billion Standard Cubic Feet per Day atau miliar
                           standar kaki kubik per hari (gas).
“Casing”                   berarti pelapisan dalam untuk mencegah masuknya air yang tidak
                           diinginkan ke dalam sumur.
“MBOPD” atau “KBOPD”       berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil per Day atau ribu barel
                           minyak per hari, satuan volume minyak bumi.
“MMBO”                     berarti singkatan dari Million Barrels of Oil atau juta barel minyak.
“MBOEPD” atau “KBOEPD”     berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil Equivalent per Day atau
                           ribuan barel minyak ekuivalen per hari, satuan volume minyak bumi.
“MMBOE”                    berarti singkatan dari Million Barrels of Oil Equivalent atau juta barel
                           ekuivalen minyak.
“MMSCFD”                   berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet per Day atau juta
                           standar kaki kubik per hari (gas).
“Off-taker”                berarti pihak yang membeli produk atau komoditas dari suatu produsen,
                           biasanya dalam konteks kontrak jangka panjang.

“Operator”                 berarti salah satu perusahaan anggota usaha patungan yang ditunjuk
                           sebagai pelaksana operasi.
“Participating Interest”   berarti porsi kepemilikan atau hak partisipasi dalam suatu proyek
                           atau usaha, terutama dalam industri seperti minyak dan gas
                           atau pertambangan.
“Reservoir”                berarti tempat terkumpul dan terjebaknya minyak dan/atau gas bumi
                           secara alami di bawah tanah, berupa batuan berpori dan permeabel
                           yang ditudungi oleh batuan yang tidak permeabel.
“Rig”                      berarti unit pengeboran yang terdiri atas derek dan peralatan
                           permukaan.
“Subsurface”               berarti lapisan atau bagian di bawah permukaan bumi.




                                             xix
Page 22
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“DSME”       berarti Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering Co. Ltd.
“PJU”        berarti PT Petrogas Jatim Utama
“PJUC”       berarti PT Petrogas Jatim Utama Cendana
“RAJA”       berarti PT Rukun Raharja Tbk
“REC”        berarti PT Raharja Energi Cepu Tbk (“Perseroan”)
“RETJ”       berarti PT Raharja Energi Tanjung Jabung
“REI”        berarti PT Raharja Energi Indonesia
“REN”        berarti PT Raharja Energi Nasional
“RPS”        berarti PT Rukun Prima Sarana
“REM”        berarti PT Raharja Energi Madura




                              xx
Page 23
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip
standar akuntansi keuangan di Indonesia.

1.   Keterangan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Syabas Usaha Migas), berkedudukan di Jakarta
Pusat, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal
16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (”Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No193/BH 09 03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 58, Tambahan Berita Negara No. 18940 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Akta Pendirian, maksud dan tujuan utama Perseroan pada waktu
pendirian adalah berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan dan Jasa. Kegiatan usaha
PT Syabas Usaha Migas yang benar-benar dijalankan adalah Pertambangan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Syabas Usaha Migas
No. 81 tanggal 11 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H.,LLM Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27060.AH.01.02.
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0043318.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 73, Tambahan No. 48008. PT Syabas Usaha Migas secara resmi berganti nama
menjadi PT DSME ENR Cepu.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT DSME ENR Cepu
No. 40 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0022914.
AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0142346.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018,
PT DSME ENR Cepu secara resmi berganti nama menjadi PT Raharja Energi Cepu.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan
                                                Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                              50.000                  5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Kimilia                                                10.625                  1.062.500.000   85,000
  Syarif Bastaman                                         1.250                    125.000.000   10,000
  HadiKusuma Christianto                                    625                     62.500.000    5,000
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh               12.500                  1.250.000.000
Saham dalam Portepel                                     37.500                  3.750.000.000




                                                xxi
Page 24
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu Tbk
No. 5 tanggal 9 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H. Notaris di Jakarta Timur,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0006506 tanggal 14 Januari 2025 dan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0009787 tanggal
14 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0003768.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 13, Tambahan No. 4156 (”Akta No. 5/2025”).

Berdasarkan (a) Akta No. 18/2024; (b) Akta No. 5/2025; dan (c) DPS Perseroan per 31 Januari 2026,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)    %
Modal Dasar                                                 10.000.000.000             100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Rukun Raharja Tbk.                                       1.867.121.000             18.671.210.000    68,77
  Adrian Hartadi                                                      3.600                     36.000    0,00nm
  Alexandra Sinda Wahjudewanti                                       50.000                    500.000    0,00nm
  Masyarakat*                                                   847.879.200              8.478.792.000    31,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    2.715.053.800             27.150.538.000   100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                     7.284.946.200             72.849.462.000
*: Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
nm: menjadi nol karena pembulatan


Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diatur
Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu No.18 tanggal 20 September 2024,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0193996 tanggal 20 September 2024, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 077, Tambahan
Berita Negara No. 029962 (”Akta No. 18/2024”) adalah berusaha dalam aktivitas konsultasi manajemen
lainnya dan aktivitas perusahaan holding, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar
benar dijalankan saat ini adalah aktivitas perusahaan holding.

Perseroan berkantor pusat di. Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon
Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul ”Riwayat singkat Perseroan”

Kegiatan usaha

Transformasi signifikan terjadi pada tahun 2018, ketika Perseroan diakuisisi oleh PT Rukun Raharja
Tbk, kemudian Perseroan berubah nama menjadi PT Raharja Energi Cepu. Berdasarkan Anggaran
Dasar terakhir, Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha jasa konsultasi manajemen dan bisnis
serta permodalan dan Perusahaan holding atas Perusahaan Anak yang bergerak sebagai penyedia
jasa pertambangan gas alam dan aktivitas pertambangan minyak bumi.




                                                     xxii
Page 25
Saat ini, perusahaan ini berfokus menjadi perusahaan induk dengan kegiatan utama mengelola investasi
di sektor minyak dan gas. Perusahaan memiliki investasi di dua blok produksi minyak dan gas, yaitu
Blok Cepu dan Blok Jabung.

Setelah akuisisi, Perseroan beralih menjadi perusahaan yang berfokus pada investasi di sektor hulu
minyak dan gas bumi. Perseroan mengelola investasi strategis pada proyek-proyek unggulan. Saat
ini, Perseroan memiliki 49% saham di PJUC, yang menguasai 2,2423% Hak Partisipasi di Blok Cepu.
Melalui anak usahanya, RETJ, Perusahaan juga memiliki 8% Hak Partisipasi di Blok Jabung, Jambi.

Dengan kepemilikan saham di kedua blok tersebut, Perseroan memiliki akses ke sumber daya energi
yang sangat potensial. Kontrak jangka panjang yang dimiliki Perseroan di Blok Cepu dan Blok Jabung
memberikan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan dan memastikan ketersediaan
pasokan energi bagi Indonesia, serta berkontribusi pada peningkatan ekspor negara.

Prospek usaha

Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga tahun 2025 adalah 5,04% yoy.
Perkembangan tersebut didukung oleh permintaan domestik, terutama konsumsi rumah tangga,
investasi, maupun ekspor seperti ekspor non-migas yang relatif kuat. Berdasarkan prediksi terakhir
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025, berada di kisaran 4,6 - 5,4%.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kinerja kegiatan dunia usaha,
peningkatan kebutuhan energi menjadi salah satu hal tak terelakkan yang menjadi potensi positif bagi
prospek usaha Perseroan sebagai salah satu perusahaan investasi di bidang minyak dan gas bumi.

Dari perspektif geopolitik, ketegangan yang terjadi di Timur Tengah hingga saat ini juga turut
mempengaruhi produksi minyak dan gas, dimana hal tersebut menyebabkan kekurangan pasokan
dan volatilitas pada pasar energi global. Serangan terhadap infrastruktur minyak, seperti jaringan pipa,
kilang, atau fasilitas produksi, dapat mengakibatkan penghentian sementara atau penurunan produksi,
yang pada akhirnya memengaruhi tingkat pasokan dan harga secara global.

Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, impor minyak mentah terus menjadi kebutuhan
strategis karena kilang dalam negeri belum mampu menyerap seluruh produksi minyak nasional. Hal
tersebut mengakibatkan Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah untuk dapat memenuhi
permintaan. Untuk mengisi kekurangan kapasitas pengolahan, Indonesia melakukan impor minyak
mentah sekitar 350.000–400.000 barel per hari atau setara dengan nilai impor sekitar US$35-40 juta
per hari.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha.”

2.   Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Nama Obligasi               : Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi       : Sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari
                              dua seri sebagai berikut:
                              - Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh
                                 miliar Rupiah); dan
                              - Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp280.000.000.000,- (dua
                                 ratus delapan puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu                : -    Seri A dengan jangka waktu lima tahun; dan
                              -    Seri B dengan jangka waktu tujuh tahun.




                                                  xxiii
Page 26
Tingkat Bunga Obligasi   : -   Seri A sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun;
                               dan
                           -   Seri B sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
                           Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                           pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Bunga
                           Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada,
                           tanggal 27 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 27 Maret 2033
                           untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran          : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan    : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan       : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
                           dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
                           maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                           ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
                           1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
                           adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                           lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
                           hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayan
                           Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                           sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali        : Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback)                  pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                           sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan mempunyai hak
                           untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai pelunasan Obligasi
                           atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                           dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi.
Sinking fund             : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
                           ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                           Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                           Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban: Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                 lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                          penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
                          Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan
                          melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan penggabungan
                          atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                          bubarnya Perseroan atau membubarkan diri melalui keputusan
                          rapat umum pemegang saham yang akan mempunyai akibat negatif
                          terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan atau melakukan
                          pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif
                          terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan; (ii) mengurangi
                          modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali
                          untuk transaksi pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana
                          relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                          yang berlaku dan disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                          pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang
                          berlaku; (iii) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun
                          aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
                          ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang;



                                             xxiv
Page 27
                              (iv) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak
                              ketiga; (v) mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan
                              selain yang telah disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali
                              perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para
                              pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham
                              sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (vi) mengajukan
                              permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
                              utang (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar
                              dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan; (vii) melakukan
                              pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari
                              Obligasi melalui pasar modal kecuali pinjaman untuk project financing
                              dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman
                              project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan
                              pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse
                              dan tidak melanggar Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan (viii)
                              melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang
                              saham Perseroan dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya
                              yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan Perseroan dalam
                              melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
                              kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang
                              terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
                              pihak, termasuk Pemegang Obligasi.
                              Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian
                              dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
                              Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan       :   id
                                   A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat               : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi”.

3.   Keterangan tentang Sukuk Wakalah yang ditawarkan

Nama Sukuk Wakalah        : Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
Jumlah Dana Modal         : Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
Investasi                   dua seri sebagai berikut:
                            - Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,-
                               (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal
                               Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,- (empat miliar lima ratus
                               tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar
                               7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang berjangka
                               waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                            - Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,-
                               (empat ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dengan Target
                               Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp37.655.000.000,- (tiga
                               puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau
                               ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
                               yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu              : -        Seri A dengan jangka waktu lima tahun; dan
                            -        Seri B dengan jangka waktu tujuh tahun.




                                                     xxv
Page 28
Target Pendapatan Imbal   : -   Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah Seri A sebesar 7,95% (tujuh
Hasil Wakalah                   koma sembilan lima persen);
                            -   Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah Seri B sebesar 8,50%
                                (delapan koma lima nol persen).
                            Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi,
                            dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal
                            27 Juni 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
                            Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan pada
                            tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal
                            27 Maret 2033 untuk Sukuk Wakalah Seri B. Pembayaran Kembali Dana
                            Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah akan dilakukan
                            secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran           : 100% dari nilai Dana Modal Investasi.
Satuan Pemindahbukuan     : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan        : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Imbal          : Kuartalan.
Hasil Wakalah
Jaminan                   : Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                            dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                            bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                            yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                            1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
                            Sukuk Wakalah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                            kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian
                            hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                            dengan kekayan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                            di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali         : Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback)                   pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
                            Wakalah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
                            Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut
                            sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau disimpan untuk
                            kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                            ketentuan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund              : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana Pembayaran
                            Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini dengan pertimbangan
                            untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Wakalah
                            sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                            Wakalah.
Pembatasan dan            : Sebelum dilakukan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atas
Kewajiban Perseroan         semua seri Sukuk Wakalah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
                            jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah,
                            Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan
                            tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            (i) melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain
                            yang akan menyebabkan bubarnya Perseroan atau membubarkan diri
                            melalui keputusan rapat umum pemegang saham yang akan mempunyai
                            akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan atau
                            melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai
                            akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;




                                              xxvi
Page 29
                              (ii) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
                              Perseroan, kecuali untuk transaksi pembelian kembali saham Perseroan
                              (sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                              perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para pemegang
                              saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan
                              ketentuan yang berlaku; (iii) menjaminkan dan/atau membebani dengan
                              cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan Perseroan,
                              baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
                              datang; (iv) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak
                              ketiga (v) mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan
                              selain yang telah disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali
                              perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para
                              pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham
                              sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (vi) mengajukan
                              permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
                              utang (PKPU) oleh Perseroan selama Imbal Hasil Wakalah belum
                              dibayar dan Dana Modal Investasi atas masing-masing seri Sukuk
                              Wakalah belum dibayarkan kembali oleh Perseroan; (vii) melakukan
                              pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk
                              Wakalah melalui pasar modal kecuali pinjaman untuk project financing
                              dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman project
                              financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
                              untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse dan
                              tidak melanggar Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; dan (viii)
                              melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang
                              saham Perseroan dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya
                              yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan Perseroan dalam
                              melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran Kembali
                              Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau apabila
                              terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat
                              dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang Sukuk
                              Wakalah.
                              Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Wakalah dapat dilihat pada
                              bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
                              Sukuk Wakalah.”
Hasil Pemeringkatan       :   id
                                   A(sy) (Single A Syariah ) dari Pefindo.
Wali Amanat               : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang Sukuk Wakalah yang ditawarkan dapat dilihat
pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Wakalah”.




                                                     xxvii
Page 30
4.   Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum

A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 ini,
setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

•    Sekitar Rp196.772.014.341,- (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta
     empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan Anak
     yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran
     lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
     Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023, No. 34 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
     Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah
     beberapa kali dengan perubahan terakhir termuat dalam Akta Addendum – IV (Keempat) Perjanjian
     Fasilitas Kredit Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023 dengan Akta No. 56 tanggal 22 Oktober
     2024 , yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
     Jakarta Pusat (“Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan”), antara RETJ selaku Debitur dan
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) selaku Kreditur.

•    Sekitar Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh
     ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan
     Asosiasi yaitu PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), yang selanjutnya akan digunakan
     PJUC untuk pembayaran Cash Call porsi PJUC kepada operator dari ExxonMobil Cepu Ltd. Dalam
     rangka pengelolaan Blok Cepu dengan jumlah sekitar US$4.466.042 (empat juta empat ratus enam
     puluh enam ribu empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp74.935.718.718,-
     (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh
     ratus delapan belas Rupiah) berdasarkan Work Program and Budget 2026 yang telah disetujui
     oleh SKK Migas berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0828/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal
     22 Desember 2025 juncto Risalah Rapat Umum WP&B Original 2026 tanggal 29 - 30 Oktober 2025.

•    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
     serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
     Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat
pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Sukuk Obligasi”

B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi:

•    Sekitar Rp468.801.149.145 (empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus
     empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk memberikan
     pembiayaan berdasarkan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Raharja Energi
     Tanjung Jabung (“RETJ”), yang selanjutnya akan digunakan oleh RETJ untuk pembayaran Cash
     Call porsi RETJ kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina, berdasarkan Work Program
     and Budget 2026 (“WP&B”) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan disetujui oleh SKK Migas
     berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0805/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 18 Desember 2025
     dengan jumlah sekitar US$27.939.755 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
     tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp468.801.149.145 (empat
     ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus
     empat puluh lima Rupiah).

•    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
     serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
     Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.


                                                 xxviii
Page 31
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah”.

5.   Struktur permodalan pada saat Prospektus diterbitkan

Berdasarkan (a) Akta No. 18/2024; (b) Akta No. 5/2025; dan (c) DPS Perseroan per 31 Januari 2026,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %
Modal Dasar                                                 10.000.000.000             100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Rukun Raharja Tbk.                                       1.867.121.000             18.671.210.000    68,77
  Adrian Hartadi                                                      3.600                     36.000    0,00nm
  Alexandra Sinda Wahjudewanti                                       50.000                    500.000    0,00nm
  Masyarakat*                                                   847.879.200              8.478.792.000    31,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    2.715.053.800             27.150.538.000   100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                     7.284.946.200             72.849.462.000
*: Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
nm: menjadi nol karena pembulatan


Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur Permodalan pada saat Prospektus diterbitkan dapat dilihat
pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan”

6.   Data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember
2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma
anggota dari PKF International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal
9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., (Ijin Akuntan Publik No. AP.0754)
dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan posisi keuangan konsolidasian
                                                                                                     (dalam US$)
                                                    30 September                      31 Desember
KETERANGAN
                                                        2025                   2024                 2023
Jumlah aset lancar                                        39.519.177             22.491.604           23.750.267
Jumlah aset tidak lancar                                  26.798.668             30.332.747           33.724.590
JUMLAH ASET                                               66.317.845             52.824.351           57.474.857
Jumlah liabilitas jangka pendek                            9.679.657              9.998.108            8.199.709
Jumlah liabilitas jangka panjang                          10.744.755             15.426.343           21.753.190
JUMLAH LIABILITAS                                         20.424.412             25.424.451           29.952.899
JUMLAH EKUITAS                                            45.893.433             27.399.900           27.521.958
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                             66.317.845             52.824.351           57.474.857




                                                     xxix
Page 32
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                           (dalam US$)
                                                     Periode sembilan bulan yang          Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN                                        berakhir pada tanggal 30 September         tanggal 31 Desember
                                                       2025                2024             2024             2023
PENDAPATAN BERSIH                                       37.611.591          43.217.096      57.743.447      47.041.922
LABA BRUTO                                              18.469.622          15.210.071      22.445.152      26.720.741
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                          20.521.793          17.774.005      24.769.233      32.846.449
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                             11.854.172           9.226.429      13.955.586      24.477.378
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                                 11.850.274           9.225.538     13.952.942         24.474.551
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                  11.766.263           9.182.470     13.870.363         24.302.243
  Kepentingan nonpengendali                                  87.909              43.959         85.223            175.135
      Jumlah                                             11.854.172           9.226.429     13.955.586         24.477.378
Jumlah laba komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                  11.762.365           9.181.579     13.867.719         24.299.416
  Kepentingan nonpengendali                                  87.909              43.959         85.223            175.135
      Jumlah                                             11.850.274           9.225.538     13.952.942         24.474.551
Laba per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemilik entitas induk                0,0043              0,0036           0,0055           0,0096

Rasio keuangan

                                                                      30 September               31 Desember
KETERANGAN
                                                                          2025            2024                 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan bersih                                                           (12,97)%          22,75%             100,00%
Laba bruto                                                                    21,43%        (16,00)%             100,00%
Laba periode/tahun berjalan                                                   28,48%        (42,99)%             293,29%
EBITDA                                                                         9,29%        (17,44)%             457,35%
Jumlah aset                                                                   25,54%         (8,09)%             297,68%
Jumlah liabilitas                                                           (19,67)%        (15,12)%             930,80%
Jumlah ekuitas                                                                67,49%         (0,44)%             138,35%

Rasio Keuangan (%)
Laba bruto / Pendapatan bersih                                               49,11%           38,87%              56,80%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah pendapatan bersih                       31,52%           24,17%              52,03%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                                    17,87%           26,42%              42,59%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                 25,83%           50,93%              88,94%

Rasio Usaha (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                           4,08x           2,25x               2,90x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                             0,45x           0,93x               1,09x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                0,31x           0,48x               0,52x
Interest coverage ratio(3)                                                    21,69x          15,16x              37,42x
Debt service coverage ratio(4)                                                 3,29x           3,49x               5,00x
(1) Seluruh rasio pertumbuhan komponen posisi keuangan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun
    pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode terdekat sebelumnya
(2) Seluruh rasio pertumbuhan komponen laba rugi dan komprehensif lain dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo
    akun-akun pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode yang sama tahun sebelumnya
(3) Interest Service Coverage Ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap beban keuangan.
(4) Debt Service Coverage Ratio dhihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
    utang berbunga.


Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada bagian dari Bab IV dalam
Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar data keuangan penting”.




                                                            xxx
Page 33
7.     Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang signifikan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki empat Perusahaan Anak dan satu
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                         Kontribusi       Kontribusi
                                                                                         Terhadap      Terhadap Laba
                                  Kepemilikan      Tahun     Tahun       Status        Pendapatan          Bersih
    No. Nama   Kegiatan Usaha
                                      (%)          Berdiri Penyertaan    Operasi     per 30 September per 30 September
                                                                                           2025             2025
                                                                                            (%)              (%)
1.     Perusahaan Anak
       RETJ    Pertambangan           99,0%        2022      2022       Beroperasi       100,0%            63,5%
              minyak dan gas      (Kepemilikan
                    bumi            langsung)

       REI       Konsultasi            99,99%      2025      2025         Belum             -                -
                manajemen          (Kepemilikan                         beroperasi
                   lainnya,          langsung)
                perusahaan
               holding, serta
               pertambangan
              minyak bumi dan
                  gas alam
       REN       Konsultasi            99,99%      2025      2025         Belum             -                -
                manajemen          (Kepemilikan                         beroperasi
                   lainnya,          langsung)
                perusahaan
               holding, serta
               pertambangan
              minyak bumi dan
                  gas alam
       REM        Aktivitas             51,0%      2025      2025         Belum             -                -
                perusahaan         (Kepemilikan                         Beroperasi
             holding, konsultasi tidak langsung)
             manajemen lainnya
2.     Perusahaan Asosiasi
       PJUC    Pertambangan             49,0%      2007      2007       Beroperasi          -              36,5%
              minyak bumi dan      (Kepemilikan
               perdagangan          Langsung)
                minyak bumi

Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosisai
yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan
mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi”.

8.     Faktor risiko

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.

A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Risiko utama Perseroan

-      Risiko Ketergantungan Terhadap Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Risiko utama Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

-      Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi




                                                          xxxi
Page 34
Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

-   Risiko kegagalan lifting
-   Risiko eksplorasi sumur pengeboran minyak dan gas bumi
-   Risiko persediaan minyak dan gas bumi
-   Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
-   Risiko persaingan industri pengeboran minyak dan gas bumi
-   Risiko terkait investasi atau aksi korporasi
-   Risiko kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
    industrinya

Risiko umum

-   Risiko perekonomian global
-   Risiko ketidakstabilan sosial dan politik dalam negeri
-   Risiko tuntutan atau gugatan hukum
-   Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing
-   Risiko perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional

Risiko bagi investor

-   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
    Obligasi dan Sukuk Wakalah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan
    Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
-   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
    serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
    ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Wakalah yang merupakan
    dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada bagian dari Bab VI dalam Prospektus
ini dengan judul “Faktor Risiko”.




                                                xxxii
Page 35
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH




                                      PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                            Aktivitas Perusahaan Holding
                                      Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                    Kantor Pusat:
                                       Office Park Thamrin Residences A01-05
                               Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                              Jakarta Pusat, DKI Jakarta
                                               Telepon: (021) 2357 9812
                                              Faksimile: (021) 2357 9812
                                               Situs web: www.rec.co.id
                                               E-mail: corsec@rec.co.id
                PENAWARAN UMUM OBLIGASI I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp300.000.000.000 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
            tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak
            Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
            tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tujuh
            tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                          DAN
                   PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
 DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
           Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh satu
           juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang
           berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar
           Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar
           enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
           tahun, yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 27 Maret 2033
untuk Sukuk Wakalah Seri B. Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI I DAN SUKUK WAKALAH I INI, PERSEROAN TELAH
 MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT
 EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                   id
                     A (Single A)                      A (Single A Syariah)
                                                     id (sy)


 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING
 YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT
 DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”

 RISIKO LAIN YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK
 LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
 ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH SEBAGAI
 INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                          1
Page 36
1.   Keterangan tentang Obligasi

1.1. Nama Obligasi

     Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026.

1.2. Jenis Obligasi

     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
     Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
     tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
     Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
     Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
     ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3. Harga Penawaran

     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

     Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
     miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:

     Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah)
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per
                tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
     Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh
                miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                persen) per tahun, yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.

     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
     dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
     Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
     Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

     Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
     seri Obligasi adalah sebagai berikut:

           Bunga ke-                      Seri A                               Seri B
               1                       27 Juni 2026                         27 Juni 2026
               2                    27 September 2026                    27 September 2026
               3                    27 Desember 2026                     27 Desember 2026
               4                      27 Maret 2027                        27 Maret 2027
               5                       27 Juni 2027                         27 Juni 2027
               6                    27 September 2027                    27 September 2027
               7                    27 Desember 2027                     27 Desember 2027
               8                      27 Maret 2028                        27 Maret 2028
               9                       27 Juni 2028                         27 Juni 2028
              10                    27 September 2028                    27 September 2028




                                                  2
Page 37
           Bunga ke-                      Seri A                              Seri B
              11                    27 Desember 2028                    27 Desember 2028
              12                      27 Maret 2029                       27 Maret 2029
              13                       27 Juni 2029                        27 Juni 2029
              14                    27 September 2029                   27 September 2029
              15                    27 Desember 2029                    27 Desember 2029
              16                      27 Maret 2030                       27 Maret 2030
              17                       27 Juni 2030                        27 Juni 2030
              18                    27 September 2030                   27 September 2030
              19                    27 Desember 2030                    27 Desember 2030
              20                      27 Maret 2031                       27 Maret 2031
              21                                                           27 Juni 2031
              22                                                        27 September 2031
              23                                                        27 Desember 2031
              24                                                          27 Maret 2032
              25                                                           27 Juni 2032
              26                                                        27 September 2032
              27                                                        27 Desember 2032
              28                                                          27 Maret 2033

1.5. Perhitungan Bunga Obligasi

   Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
   berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360
   Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

   i.     Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
          Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.

   ii.    Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
          dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
          Pembayaran Obligasi.

   iii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
          Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja
          sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
          setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
          pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
          periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

   iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
          Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
          tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
          memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
          kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                  3
Page 38
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

    i.         Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

    ii.        Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran Obligasi.

    iii.       Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
               dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
               dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan
               dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi

    Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
    instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi

    Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10. Satuan Perdagangan Obligasi

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
         ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di
         Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11. Jaminan

         Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
         1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
         tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di
         kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan.

1.12. Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam
         Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
         Umum Obligasi.”

1.13. Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
                disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;

         ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
                Efek;

                                                       4
Page 39
iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;

iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
       Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi;

v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
       (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
       telah memperoleh persetujuan RUPO;

vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi;

vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

viii. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
      a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
           Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      b. situs web bursa atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional,
      paling lama dua Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.

ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
       setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
       ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
       kembali;

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
          untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu
          tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
          dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
          dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
     terjadinya pembelian kembali Obligasi;




                                              5
Page 40
    xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
          publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
          Obligasi sesuai dengan POJK NO. 20/2020, informasi yang meliputi antara lain:
          a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
          b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
              dijual kembali;
          c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

    xiv. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
         terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;

    xv. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
        Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
        dijamin;

    xvi. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
         a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
            yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
            hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
            lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
            kembali.

1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi

    Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai
    berikut:

    i.     Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
           dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
           Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
           wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
           harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
           dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

    ii.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
           Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
           Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi
           transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
           tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
           Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

    iii.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
           dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
           pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
           Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
           sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
           satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
           dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
           akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya.




                                                 6
Page 41
    iv.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun
          tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud
          harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
          Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
          Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
          KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib
          disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
          tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
          RUPO.

    v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15. Pembatasan dan kewajiban Perseroan

    Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
    Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

    i.    Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt
          covenants) adalah sebagai berikut:

          Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
          berikut:

          a.   melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan
               menyebabkan bubarnya Perseroan atau membubarkan diri melalui keputusan rapat
               umum pemegang saham yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
               kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
               mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
               disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan
               yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang
               dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau (ii) penggabungan,
               peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka
               restrukturisasi perusahaan, dengan ketentuan semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
               dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
               Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
               dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus serta perusahaan penerus (surviving
               company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
               kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;

          b.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
               transaksi pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan
               sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para
               pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan
               ketentuan yang berlaku;




                                                 7
Page 42
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak
     atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di
     masa yang akan datang, kecuali:

     1)   penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     2)   penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
          diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya-
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     3)   penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing)
          yang dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
     4)   penjaminan/pembebanan yang telah diberikan dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
          huruf a;
     5)   penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
          dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana
          pinjaman bersifat limited recourse;
     6)   penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition
          financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau
          jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan
          aset (acquisition financing) tersebut;
     7)   penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan
          berbasis cadangan (reserves-based lending/RBL);
     8)   penjaminan atau pembebanan atas saham milik perusahaan Afiliasi Perseroan, yang
          jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana
          ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang
          telah diaudit oleh auditor independen; atau
     9)   penjaminan atau pembebanan atas aset Perseroan yang nilainya kurang dari 50%
          (lima puluh persen) dari total kekayaan bersih Perseroan.

d.   memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:

     1)   pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     2)   pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha
          kecil dan koperasi sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah
          pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara
          dengan US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
     3)   pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak atau Afiliasi
          Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Affiliasi Perseroan tersebut;
     4)   pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang
          dilakukan untuk kepentingan Perusahaan Anak, sepanjang dilakukan berdasarkan
          praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis); atau
     5)   uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
          diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.

e.   mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
     dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan
     berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh
     para pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku;




                                        8
Page 43
       f.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
            utang (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi
            belum dilunasi oleh Perseroan;

       g.   menerima pinjaman atau melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang
            lebih senior dari Obligasi melalui pasar modal, kecuali: (i) pinjaman untuk project financing
            dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman project financing
            tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk project financing
            tersebut adalah bersifat limited recourse, atau (ii) penerbitan obligasi atau efek lainnya
            yang tidak melanggar Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;

       h.   melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
            dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara
            negatif kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan
            pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa
            kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak,
            termasuk Pemegang Obligasi.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) di atas akan diberikan
       oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:

       a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;

       b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
            dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
            persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
            Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
            persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya
            dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan

       c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
            persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)
            Hari Kerja selelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
            oleh Wali Amanal dan jika dalam, waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
            menerima perselujuan atau penolakan dari Wali Amanal maka Wali Amanat dianggap
            telah memberikan persetujuan.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
       untuk:

       a.   memenuhi semua syarat dan kelentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;

       b.   menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
            atau Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang
            ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut selambat-lambatnya 1
            (salu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
            Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI;

       c.   apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
            Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
            dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
            atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
            terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
            Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
            Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
            Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;




                                                  9
Page 44
d.   segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
     kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
     Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
     penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
     melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang
     dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;

e.   memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut,
     selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut
     berlangsung:

     1)   adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan/
          atau pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, dan keputusan
          Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat
          Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
          Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30
          (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
     2)   adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
          Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
          dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
          sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

f.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:

     1)   salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam
          waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
          kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang
          perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
          menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
          dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
          Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
     2)   laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
          di OJK selambat lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
          keuangan tahunan Perseroan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
          kepada OJK;
     3)   Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
          laporan ke OJK.

g.   Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja
     Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan
     atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
     dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
     kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan
     dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku,
     dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan
     sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.

h.   memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
     Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
     OJK sebagai berikut:

     1)   memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
          ekuitas tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu); dan




                                       10
Page 45
                2)   memelihara perbandingan antara EBITDA dan beban keuangan bersih (sebagaimana
                     didefinisikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan) tidak kurang dari 1:1 (satu
                     berbanding satu); dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan Perjanjian
                     Perwaliamanatan terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak
                     ketiga sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tanpa diperlukannya
                     persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.

           i.   Memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
                keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
                tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
                dalam peraturan pasar modal dan Perjanjian Perwaliamanatan.
           j.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
                perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
                sehubungan dengan pemeringkatan.

1.16. Kelalaian Perseroan
				
      i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah
          satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:

           a.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
                pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
           b.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
                Perseroan untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika
                Serikat) dari total kewajiban Perseroan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan Obligasi), oleh salah satu kreditornya (cross default), baik yang telah
                ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat (i) jumlah
                yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya
                menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (ii) menimbulkan dampak
                negatif yang material atas kemampuan pembayaran Perseroan berdasarkan Perjanjian
                Perwaliamanatan Obligasi; dan (iii) melanggar kewajiban kewajiban keuangan Perseoan
                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
           c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                peradilan yang berwenang;
           d.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan Obligasi; atau
           e.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
                dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

     ii.    Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

           a.   Poin 1.16 bagian (i) huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                terus menerus paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
                dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/
                dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
                keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau

           b.   Poin 1.16 bagian (i) huruf b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
                kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
                Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
                dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
                diterima oleh Wali Amanat;




                                                   11
Page 46
         c.   Poin 1.16 bagian (i) huruf d dan e di atas (kecuali sehubungan dengan kewajiban
              berdasarkan Poin 1.15 bagian (i) huruf a dan Poin 1.15 bagian (i) huruf f di atas) keadaan
              atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
              Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
              tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 45 (empat puluh lima)
              Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
              dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
              keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
              kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
              kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan biaya ditanggung
              oleh Perseroan.

              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
              yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

              Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
              penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
              menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
              untuk membahas langkah­langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
              dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan
              penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi
              jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
              Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
              penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
              waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

         d.   Dalam hal terjadinya kelalaian sebagaimana pada Poin 1.15 bagian (i) huruf a di
              atas, khususnya apabila Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri berdasarkan
              Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Pasal Poin 1.15 bagian (i) huruf f di
              atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
              Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
              Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
              tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
              tempo dengan sendirinya.

1.17. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

    Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
    berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
    20/POJK.04/2020, Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025, dan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

    i.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
         a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
            mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
            perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan
            lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
            20/POJK.04/2020;
         b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
            suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
            untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
         c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
            ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;




                                                  12
Page 47
       d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
            dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK
            Nomor 20/POJK.04/2020;
       e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
            tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
       f.   mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
            tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

ii.    Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
       diselenggarakan atas permintaan:
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
            lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan
            Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
            mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
            dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
            yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
            dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
            Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
            tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
            setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b dan
       d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga
       puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
       wajib melakukan panggilan untuk RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan atau OJK.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
       penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat
       belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
          Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
          paling sedikit pada situs web Perseroan.
       b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib
          dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan;
       c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
          sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
       d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
          informasi antara lain:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
               RUPO.
       e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender
          dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.


                                             13
Page 48
vi. Tata cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
        dimilikinya;
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
        (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO;
    c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
        Amanat;
    d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
        RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
        pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
        Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
        penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    e. Setiap Obligasi sehesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
        dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
        hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
    f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
        KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
        tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
        kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
             Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
             jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
             Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dan
             menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Wali Amanat;
        3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
             berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
             apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
             Perseroan;
    i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
        antara Perseroan dan Wali Amanat;
    j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
    l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
        RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
        menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
        berikut:
        1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;



                                            14
Page 49
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO.
     2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO.
     3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;


                                         15
Page 50
          2)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua;
          3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO;
          4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
          7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
               atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
               oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
               Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
               11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
      Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
      Perseroan dari Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
     keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
     berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
     atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib:

     a.   menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
          risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling lama 2
          (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
     b.   mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO
          tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
     perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
     perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
     maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO
     atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
     untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
     tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
     kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.


                                              16
Page 51
     xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
          undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
          berlaku.

     xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam Poin 1.17 bagian (i) sampai
         dengan bagian (xiv), Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan
         menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang
         disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
         Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
         Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

1.18. Pemberitahuan

     Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
     disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
     bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
     atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

     Perseroan
     Nama                             :   PT Raharja Energi Cepu Tbk
     Alamat                           :   Office Park Thamrin Residences A01-05
                                          Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                          Jakarta Pusat, DKI Jakarta
     Telepon                          :   (021) 2357 9812
     Faksimile                        :   (021) 2357 9812
     E-mail                           :   corsec@rec.co.id
     Untuk Perhatian                  :   Direksi

     Wali Amanat
     Nama                             :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
     Alamat                           :   Gedung BRI II, Lantai 6
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
     Telepon                          :   (021) 5758144, 5752362
     Faksimile                        :   (021) 2510316, 5752444
     E-mail                           :   tcs@corp.bri.co.id
     Untuk Perhatian                  :   Investment Services Group
                                          Trust & Corporate Services Department
1.19. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi

     Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

     i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
           maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus
           dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
           dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
           mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia.

     ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
           Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
           mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
           dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
           kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dalam hal
           terdapat perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan karena akibat terbitnya peraturan
           perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan baru
           beserta peraturan pelaksanaan dan/atau ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh
           Perseroan.


                                                 17
Page 52
1.20. Hukum yang berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.

2.   Keterangan tentang Sukuk Wakalah

2.1. Nama Sukuk Wakalah

     Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026.

2.2. Jenis Sukuk Wakalah

     Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan
     untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk
     Wakalah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
     Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh
     Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah
     Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
     berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah
     dengan Pemegang Rekening.

2.3. Harga Penawaran

     Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi.

2.4. Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah dan Jatuh Tempo Sukuk Wakalah

     Jumlah Dana Modal Investasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima
     ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:

     Seri A :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar
                Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,-
                (empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen
                sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
                lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
     Seri B :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat
                puluh tiga miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau
                ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka
                waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.

     Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembayaran Kembali
     Dana Modal Investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian
     kembali sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-masing seri Sukuk
     Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai ketentuan Pasal
     5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

     Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
     Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Modal Investasi.




                                                  18
Page 53
    Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
    dari masing-masing seri Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

        Imbal Hasil
        Wakalah ke-                    Seri A                             Seri B
             1                      27 Juni 2026                       27 Juni 2026
             2                   27 September 2026                  27 September 2026
             3                   27 Desember 2026                   27 Desember 2026
             4                     27 Maret 2027                      27 Maret 2027
             5                      27 Juni 2027                       27 Juni 2027
             6                   27 September 2027                  27 September 2027
             7                   27 Desember 2027                   27 Desember 2027
             8                     27 Maret 2028                      27 Maret 2028
             9                      27 Juni 2028                       27 Juni 2028
            10                   27 September 2028                  27 September 2028
            11                   27 Desember 2028                   27 Desember 2028
            12                     27 Maret 2029                      27 Maret 2029
            13                      27 Juni 2029                       27 Juni 2029
            14                   27 September 2029                  27 September 2029
            15                   27 Desember 2029                   27 Desember 2029
            16                     27 Maret 2030                      27 Maret 2030
            17                      27 Juni 2030                       27 Juni 2030
            18                   27 September 2030                  27 September 2030
            19                   27 Desember 2030                   27 Desember 2030
            20                     27 Maret 2031                      27 Maret 2031
            21                                                         27 Juni 2031
            22                                                      27 September 2031
            23                                                      27 Desember 2031
            24                                                        27 Maret 2032
            25                                                         27 Juni 2032
            26                                                      27 September 2032
            27                                                      27 Desember 2032
            28                                                        27 Maret 2033

2.5. Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

    Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah merupakan target Imbal Hasil yang harus dicapai oleh
    Perseroan dalam pengelolaan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini dan menjadi hak Pemegang
    Sukuk Wakalah berupa persentase tertentu untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.

    Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan
    Dana Modal Investasi melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah maka kelebihan tersebut
    diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.

    Perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah dapat dilakukan hanya melalui pemberitahuan
    dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
    menguntungkan Pemegang Sukuk Wakalah atau harus berdasarkan persetujuan Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSW”) apabila perubahan akan menjadikan Imbal Hasil Wakalah
    lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.




                                              19
Page 54
2.6. Perhitungan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

   Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah untuk Muwakkil merupakan target pendapatan Imbal Hasil
   dalam persentase per tahun yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
   1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
   puluh) Hari Kalender.

2.7. Akad Wakalah, Objek Investasi Sukuk Wakalah dan Skema Sukuk Wakalah

   Akad Wakalah

   Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah Akad Wakalah bi al-Istitsmar, yang
   telah ditandatangani pada tanggal 24 November 2025 sebagaimana diubah pada tanggal 12 Januari
   2026 dan 3 Maret 2026 antara Perseroan (Wakil) dan Wali Amanat. Akad Wakalah bi al-Istitsmar
   mengatur mengenai hak dan kewajiban Wakil dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No.
   53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan
   Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
   No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan Prinsip Syariah di Pasar
   Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:

   •   Para Pihak dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar adalah Perseroan selaku penerima kuasa
       (wakil) dan Wali Amanat selaku pemberi kuasa (muwakkil).
   •   Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
       dan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, Pemegang Sukuk Wakalah menempatkan
       Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada Perseroan untuk dikelola Perseroan sebagai
       modal kerja dengan memberikan pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah yang tidak
       bertentangan dengan prinsip syariah kepada entitas anak usaha Perseroan, yaitu RETJ.
   •   Perseroan (Wakil) bersedia untuk menerima penempatan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
       untuk dikelola Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) bertanggung jawab dan mengurus
       semua Pengelolaan Dana Investasi sesuai dengan praktek kegiatan usaha yang wajar;
       memastikan adanya catatan yang akurat dan terbaru mengenai aktivitas pengelolaan dana
       investasi atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dan wajib disampaikan kepada Wali Amanat
       apabila diminta; dan dalam semua hal yang material akan selalu sesuai dengan semua hukum
       dan peraturan yang berlaku.
   •   Atas penempatan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut Muwakkil berhak untuk
       menerima Imbal Hasil Wakalah dan melalui Wali Amanat mengawasi pelaksanaan kegiatan
       usaha yang dilakukan oleh Wakil sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Sukuk Wakalah.
   •   Ketentuan mengenai Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah, Objek Investasi Sukuk
       Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi diatur dan disepakati oleh Para
       Pihak dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
   •   Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) menyatakan kepada Wali Amanat bahwa Perseroan
       memiliki kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan dan akan
       menjalankan tugasnya berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar dengan seluruh keterampilan,
       kepedulian dan tanggung jawab sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Akad Wakalah bi
       al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
   •   Perseroan selaku Wakil berjanji dan menyetujui kepada Wali Amanat (Muwakkil) untuk:
       a. melakukan Pengelolaan Dana Investasi secara wajar dengan upaya terbaiknya terhadap
            Objek Investasi Sukuk Wakalah;
       b. memperoleh persetujuan sebelumnya dari setiap otoritas yang berwenang yang dibutuhkan
            untuk Pengelolaan Dana Investasi;
       c. mematuhi dalam semua hal yang material, dengan semua undang-undang, peraturan,
            arahan dan pedoman sehubungan dengan Pengelolaan Dana Investasi.
       d. secara sukarela menjadi kafil (penjamin) pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan
            pengembalian Dana Modal Investasi.




                                                20
Page 55
     e.  Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan selaku penerima
         kuasa (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini melebihi Target
         Pendapatan Imbal Hasil Wakalah untuk Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) maka Para
         Pihak sepakat bahwa kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan selaku
         penerima kuasa (Wakil);
     f. menjaga ekspektasi rata-rata bagi hasil efektif bagi Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil)
         dalam pembiayaaan kepada RETJ berdasarkan Akad Mudharabah yang menjadi dasar
         Sukuk Wakalah ini sekurang-kurangnya sama dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
         Wakalah untuk Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil).
•    Periode Penunjukan Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) tersebut adalah sepanjang
     seluruh Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah belum
     selesai dipenuhi/dibayar kembali dan akan berakhir dengan sendirinya apabila Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah berakhir.

Objek Investasi Sukuk Wakalah

Aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah adalah kegiatan usaha Wakil dalam memberikan pembiayaan
dengan Akad Mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung
(RETJ) . Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 53/2015.

Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah

1.   Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian
     atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi
     Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut
     Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
2.   Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
     Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang diganti
     dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan terlebih dahulu memperoleh
     persetujuan Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW dan adanya pernyataan kesesuaian
     syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakan RUPSW, sesuai dengan ketentuan Pasal
     5 ayat 11 huruf C Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah:
     i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
     ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan
Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari
nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.

Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:

Hak-hak yang diberikan berdasarkan angka 2 di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali
Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah
yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti. (“Pemberitahuan Penggantian”).

Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian melalui surat pemberitahuan penggantian
Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut di atas, penggantian objek investasi Sukuk Wakalah,
menjadi efektif pada tanggal penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11
huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.




                                            21
Page 56
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah:

Sebagaimana diatur dalam POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah
(Objek Investasi Sukuk Wakalah) adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum
     Pemegang Sukuk Wakalah (”RUPSW”).
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan
     dimaksud adalah pelunasan Sukuk Wakalah; dan
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
     sebelum dilaksanakannya RUPSW.

Skema Sukuk Wakalah




Penjelasan Skema Sukuk Wakalah

1.   Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Wakalah dan Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili
     oleh Wali Amanat) melakukan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, dimana Perseroan sebagai wakil
     diberikan kuasa oleh Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) untuk mengelola Dana Modal
     Investasi dalam kegiatan Investasi (Dana Modal Investasi) pada Perusahaan Anak yaitu
     PT Raharja Energi Tanjung Jabung (RETJ) (“Objek Investasi Sukuk Wakalah”) dengan Akad
     Mudharabah.
     a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
     b. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar (Muwakkil) menyerahkan Dana Modal Investasi
         kepada Perseroan (Wakil)
2.   Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Modal Investasi untuk kegiatan Investasi pada
     Perusahaan Anak dengan Akad Mudharabah, Dimana Pemegang Sukuk Wakalah sebagai
     Shahib al-Mal dan Perusahaan Anak sebagai Mudharib.
3.   Kegiatan Investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Mudharabah tersebut menghasilkan
     pendapatan.
4.   Pendapatan atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dibagihasilkan sesuai Nisbah Bagi Hasil
     antara Shahib al-Mal dan Mudharib.




                                            22
Page 57
   5.    Bagian pendapatan bagi hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal diteruskan kepada Pemegang
         Sukuk Wakalah (Muwakkil) sebesar sampai dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah.
         Imbal Hasil Wakalah diberikan selama jangka waktu Sukuk Wakalah secara periodik.
   6.    Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam
         pengelolaan Dana Modal Investasi melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah maka
         kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.
   7.    Pengembalian (Pembayaran Kembali) Dana Modal Investasi dilakukan oleh Perseroan
         sebagai Penerbit Sukuk Wakalah (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) pada
         saat jatuh tempo.

   Perubahan Status Sukuk Wakalah

   1.  Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
       a. Tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah, dan/atau
       b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
            Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
       maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban
       atas utang dimaksud kepada pemegang Sukuk Wakalah.
   2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
       Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari
       Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi
       menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan
       status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
       Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan
       Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
       selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
   3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
       Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
       terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
       menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada
       Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan
       pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
       sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan
   seluruh hak Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah berubah
   menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

   Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Wakalah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli
   Syariah

   Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 24 November 2025, Tim Ahli Syariah
   menetapkan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
   Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Prinsip
   Syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
   (DSN-MUI).

2.8. Tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah

   i.    Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk
         Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
         sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah. Dengan demikian jika terjadi transaksi
         Sukuk Wakalah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
         Wakalah, pembeli Sukuk Wakalah yang menerima pengalihan Sukuk Wakalah tersebut tidak
         berhak atas Imbal Hasil Wakalah pada periode Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan.

   ii.   Imbal Hasil Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
         kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
         Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.


                                                   23
Page 58
   iii.    Pembayaran Imbal Hasil Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
           Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
           Perjanjian Agen Pembayaran.

   iv.     Pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan
           kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Agen Pembayaran, dianggap telah dibayar oleh
           Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
           Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
           Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah
           yang bersangkutan.

2.9. Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi

   i.      Dana Modal Investasi harus dibayar secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
           Modal Investasi.

   ii.     Pembayaran Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
           Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
           Perjanjian Agen Pembayaran.

   iii.    Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Modal Investasi berasal dari
           pendapatan yang diterima dari hasil Pengelolaan Dana Investasi oleh Perseroan dan/atau
           kegiatan usaha Perseroan.

   iv.     Pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang merupakan kewajiban, yang dilakukan oleh
           Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai
           kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
           Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
           Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
           melakukan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang bersangkutan.

2.10. Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Wakalah

        Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Wakalah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
        instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSW dan ketentuan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

2.11. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Wakalah

        Satuan Pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.12. Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah

        Perdagangan Sukuk Wakalah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
        ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan
        Sukuk Wakalah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/
        atau kelipatannya.

2.13. Jaminan

        Sukuk Wakalah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
        kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
        maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
        1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah
        paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
        kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan.


                                                  24
Page 59
1.14. Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi (sinking fund)

     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
     Sukuk Wakalah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
     Sukuk Wakalah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Wakalah,
     sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana
     penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah.”

1.15. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah

     Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, ketentuan-ketentuan dalam hal
     Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

     i.     pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal
            Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

     ii.    pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
            Bursa Efek.

     iii.   pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
            Penjatahan.

     iv.    pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
            Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            Sukuk Wakalah;

     v.     pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
            kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
            Wakalah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSW.

     vi. pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang
         tidak terafiliasi.

     vii. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
          paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
          Wakalah tersebut.

     viii. pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
           pembelian kembali Sukuk Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat
           dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
           (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
           asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu
           surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lama 2 (dua) Hari
           Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai .

     ix. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
         tentang:
         a. periode penawaran pembelian kembali;
         b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c. kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
         d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
         e. tata cara penyelesaian transaksi;
         f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
         g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
         h. tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
         i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah.



                                                 25
Page 60
    x.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
         setiap Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah
         Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi
         jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali.

    xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
        telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah.

    xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. jumlah pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
             Sukuk Wakalah untuk masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode
             satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
         b. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
             Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
             modal Pemerintah; dan
         c. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
             dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Sukuk Wakalah.

    xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
          publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
          Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 20/2020, informasi yang meliputi antara lain:
          a. jumlah nominal Sukuk Wakalah yang telah dibeli;
          b. rincian jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
              untuk dijual kembali;
          c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah.

    xiv. pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah yang
         tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan;

    xv. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
        Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk
        Wakalah;

    xvi. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
         a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, hak
            menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta manfaat
            lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk Pembayaran
            Kembali Dana Modal Investasi; atau
         b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli
            kembali, hak menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah
            serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
            disimpan untuk dijual kembali.

2.16. Hak-hak Pemegang Sukuk Wakalah

    Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, hak-hak Pemegang Sukuk Wakalah
    adalah sebagai berikut:

    i.   Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah
         dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
         Wakalah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
         Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
         Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.


                                               26
Page 61
    ii.    Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah
           adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
           Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
           Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Wakalah setelah tanggal penentuan pihak yang
           berhak memperoleh Pendapatan Imbal Hasil Wakalah tersebut, maka pihak yang menerima
           pengalihan Sukuk Wakalah tersebut tidak berhak atas pendapatan Imbal Hasil Wakalah pada
           periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan.

    iii.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk Pembayaran Kembali
           Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Hasil Wakalah yang sudah jelas
           perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Wakalah, maka Pemegang Sukuk Wakalah
           berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap
           kelalaian Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah. Jumlah
           Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian, sejak hari
           keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan
           perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
           Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
           Pemegang Sukuk Wakalah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
           Sukuk Wakalah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

    iv.    Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi,
           namun tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
           dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSW
           dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSW (“KTUR”). Permintaan tertulis
           dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
           tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
           Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Wakalah
           oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
           Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
           dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
           Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSW.

    v.     Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
           RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai
           hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

2.17. Pembatasan dan kewajiban Perseroan

    Sebelum dilakukan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atas semua seri Sukuk Wakalah
    atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
    Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

    i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt
           covenants) adalah sebagai berikut:

           Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
           berikut:

           a.   melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan
                menyebabkan bubarnya Perseroan atau membubarkan diri melalui keputusan rapat
                umum pemegang saham yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
                kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
                mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
                (i) disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan
                yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang
                dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau (ii) penggabungan,



                                                  27
Page 62
     peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka
     restrukturisasi perusahaan, dengan ketentuan semua syarat dan kondisi Sukuk Wakalah
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dokumen lain yang berkaitan
     tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
     dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
     Sukuk Wakalah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus serta perusahaan
     penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
     untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;

b.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
     transaksi pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan
     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para
     pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku;

c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak
     atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di
     masa yang akan datang, kecuali:

     1)   penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     2)   penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
          diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya-
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     3)   penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing)
          yang dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
     4)   penjaminan/pembebanan yang telah diberikan dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
          huruf a;
     5)   penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
          dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana
          pinjaman bersifat limited recourse;
     6)   penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition
          financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau
          jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan
          aset (acquisition financing) tersebut;
     7)   penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan
          berbasis cadangan (reserves-based lending/RBL);
     8)   penjaminan atau pembebanan atas saham milik perusahaan Afiliasi Perseroan, yang
          jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana
          ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang
          telah diaudit oleh auditor independen; atau
     9)   penjaminan atau pembebanan atas aset Perseroan yang nilainya kurang dari 50%
          (lima puluh persen) dari total kekayaan bersih Perseroan.

d.   memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:

     1)   pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     2)   pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha
          kecil dan koperasi sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah
          pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara
          dengan US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);




                                       28
Page 63
           3)   pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak atau Afiliasi
                Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Affiliasi Perseroan tersebut;
           4)   pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
                Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
                guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang
                dilakukan untuk kepentingan Perusahaan Anak, sepanjang dilakukan berdasarkan
                praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis); atau
           5)   uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
                diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.

      e.   mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
           dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan
           berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh
           para pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku;

      f.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
           utang (PKPU) oleh Perseroan selama Imbal Hasil Wakalah belum dibayar dan Dana
           Modal Investasi atas masing-masing seri Sukuk Wakalah belum dibayarkan kembali oleh
           Perseroan;

      g.   menerima pinjaman atau melakukan pengeluaran sukuk atau efek syariah lainnya atau
           efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah melalui pasar modal, kecuali:
           (i) pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk
           menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri
           dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse, atau (ii)
           penerbitan sukuk atau efek syariah lainnya atau efek-efek lainnya yang tidak melanggar
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;

      h.   melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
           dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara
           negatif kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan
           Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau
           apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan
           kepada semua pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah.

ii.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) di atas akan diberikan
      oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;

      b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
           dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
           persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
           Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
           persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya
           dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan

      c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
           persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)
           Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
           oleh Wali Amanal dan jika dalam, waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
           menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
           telah memberikan persetujuan.




                                              29
Page 64
iii.   Selama Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
       wajib untuk:

       a.   memenuhi semua syarat dan kelentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
            Wakalah;

       b.   menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah
            dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, yang jatuh tempo kepada Agen
            Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
            tersebut selambat-lambatnya 1 (salu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
            Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
            Investasi ke rekening KSEI;

       c.   apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau
            Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan
            sejumlah uang sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka
            Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
            tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
            berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
            atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban
            tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
            oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah akan dibayar kepada
            Pemegang Sukuk Wakalah secara proporsional sesuai dengan besarnya Dana Modal
            Investasi yang dimilikinya;

       d.   segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
            pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
            kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Imbal Hasil Wakalah, Pembayaran
            Kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk
            Wakalah, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap
            Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat
            kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
            memenuhi kewajibannya;

       e.   memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut,
            selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut
            berlangsung:

            1)   adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan/
                 atau pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, dan keputusan
                 Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat
                 Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-
                 akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya
                 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
            2)   adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
                 Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
                 dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
                 sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

       f.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:

            1)   salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam
                 waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
                 kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang
                 perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
                 menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
                 dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
                 Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;


                                              30
Page 65
               2)   laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
                    di OJK selambat lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
                    keuangan tahunan Perseroan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
                    kepada OJK;
               3)   Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
                    laporan ke OJK.

          g.   Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
               melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-
               izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat
               mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
               kepada Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Wakalah, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan
               dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku,
               dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan
               sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.

          h.   memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
               Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
               OJK sebagai berikut:

               1)   memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
                    ekuitas tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu); dan

               2)   memelihara perbandingan antara EBITDA dan beban keuangan bersih (sebagaimana
                    didefinisikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan) tidak kurang dari 1:1 (satu
                    berbanding satu); dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan Perjanjian
                    Perwaliamanatan terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak
                    ketiga sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tanpa diperlukannya
                    persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.

          i.   Memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
               keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
               tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
               dalam peraturan pasar modal dan Perjanjian Perwaliamanatan.
          j.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 49/2020,
               berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
               sehubungan dengan pemeringkatan.

2.18. Kelalaian Perseroan

     i.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah
          satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:

          a.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
               Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
               Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
               Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah;
          b.   apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
               Perseroan untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika
               Serikat) dari total kewajiban Perseroan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Wakalah), oleh salah satu kreditornya (cross default), baik yang
               telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat
               (i) jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
               seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
               waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (ii) menimbulkan
               dampak negatif yang material atas kemampuan pembayaran Perseroan berdasarkan
               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; dan (iii) melanggar kewajiban kewajiban
               keuangan Perseoan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;



                                                 31
Page 66
      c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
           peradilan yang berwenang;
      d.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
      e.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
           dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

      a.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
           Wakalah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah, jumlah atau Dana Modal
           Investasi, besaran Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
           Imbal Hasil Wakalah dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;

      b.   Poin 2.18 bagian (i) huruf b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
           terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
           kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
           Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
           dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
           upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
           diterima oleh Wali Amanat;

      c.   Poin 2.18 bagian (i) huruf d dan e di atas (kecuali sehubungan dengan kewajiban
           berdasarkan Poin 2.17 bagian (i) huruf a dan Poin 2.17 bagian (i) huruf f di atas) keadaan
           atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
           Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
           tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 45 (empat puluh lima)
           Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
           dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

           maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
           kepada Pemegang Sukuk Wakalah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
           surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan biaya
           ditanggung oleh Perseroan.

           Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSW menurut tata
           cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

           Dalam RUPSW tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
           penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSW tidak dapat
           menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSW berikutnya
           untuk membahas langkah­langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
           dengan Obligasi. Jika RUPSW berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan
           penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSW
           menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
           Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSW itu harus melakukan
           penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
           waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

      d.   Dalam hal terjadinya kelalaian sebagaimana pada Poin 2.17 bagian (i) huruf a di
           atas, khususnya apabila Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri berdasarkan
           Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Pasal Poin 2.17 bagian (i) huruf f di atas,
           maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSW bertindak mewakili kepentingan
           Pemegang Sukuk Wakalah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
           bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
           tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah dan pihak lainnya. Dalam hal ini
           Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                               32
Page 67
2.19. Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSW”)

    Untuk penyelenggaraan RUPSW, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
    keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan Peraturan OJK
    Nomor: 20/2020, Peraturan OJK Nomor 14/2025, dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

    i.     RUPSW diadakan untuk tujuan antara lain:
           a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
              Wakalah mengenai perubahan jangka waktu, Dana Modal Investasi, Imbal Hasil
              Wakalah, perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil, perubahan tata cara atau periode
              pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
           b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Wakalah,
              memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah, dan/atau menyetujui
              suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
              dengan kelalaian;
           c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
              ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
           d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
              Sukuk Wakalah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
              terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan judul
              “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
           e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
              tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
           f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
              tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat; dan
           g. mengambil Keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk
              Wakalah untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Wakalah bi al-
              Istitsmar, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah.

    ii.    Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSW dapat
           diselenggarakan atas permintaan:
           a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
                paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang
                belum di bayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan
                dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
                penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia, mengajukan permintaan tertulis
                kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli KTUR.
                Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
                sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
                Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah akan
                dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
                Pencabutan pembekuan Sukuk Wakalah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
                setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Wakalah;
           b. Perseroan;
           c. Wali Amanat; atau
           d. OJK.

    iii.   Permintaan penyelenggaraan RUPSW sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b dan d
           di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh)
           hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan
           panggilan untuk RUPSW dari Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan atau OJK.




                                                  33
Page 68
iv.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan
      untuk mengadakan RUPSW, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
      penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, selambat-lambatnya
      14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW, dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      a. pengumuman RUPSW wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSW. Pengumuman RUPSW juga wajib
          dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan;
      b. pemanggilan RUPSW dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSW,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional. Pemanggilan RUPSW juga wajib dilakukan paling sedikit pada situs web
          Perseroan;
      c. pemanggilan untuk RUPSW kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
          RUPSW kedua atau dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSW sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
      d. panggilan harus memuat rencana RUPSW dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSW;
          2) agenda RUPSW;
          3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSW;
          4) pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
               RUPSW; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
               RUPSW.
      e. RUPSW kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
          dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSW sebelumnya;

vi. Tata cara RUPSW, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
        berhak menghadiri RUPSW dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
        Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
    b. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak
        suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
        karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
    c. Sebelum pelaksanaan RUPSW:
        1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah
             yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
             karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
        2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi
             tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
             Indonesia, dan menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Wali Amanat Sukuk
             Wakalah Sukuk;
        3) Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir
             dalam RUPSW berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
             mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan
             Afiliasi dengan Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
             penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
    d. RUPSW dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
        antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Wakalah;
    e. RUPSW dipimpin oleh Wali Amanat;
    f. Wali Amanat Sukuk Wakalah wajib mempersiapkan acara RUPSW termasuk materi
        RUPSW dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSW;
    g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Wakalah diminta oleh Perseroan atau
        Pemegang Sukuk Wakalah, RUPSW dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
        Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut;


                                             34
Page 69
    h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut
       sebagaimana dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSW
       dan materi RUPSW;
    i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSW adalah Pemegang Sukuk
       Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
       oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW;
    j. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSW wajib menyerahkan asli KTUR
       kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah ;
    k. seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
       tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
       tanggal penyelenggaraan RUPSW sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSW yang
       dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Wakalah atau setelah
       memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Wakalah, transaksi Sukuk Wakalah
       yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
       sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSW;
    l. setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
       suara dalam RUPSW dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW
       mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
    m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
       KTUR, kecuali Wali Amanat Sukuk Wakalah memutuskan lain;
    n. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.

vii. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. dalam hal RUPSW bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur
         sebagai berikut:
         1) apabila RUPSW dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
                   RUPSW;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
             (iii) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
             (v) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
         2) apabila RUPSW dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat
             maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
                   per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
                   RUPSW;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;




                                             35
Page 70
        (iii) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
        (v) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
     3) apabila RUPSW dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
              RUPSW;
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
        (iii) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
        (v) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
b.   RUPSW yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanata Sukuk
     Wakalah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
        empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
        (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSW kedua;
     3) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
        Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
        Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
        dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
        Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
     5) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
        Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
        Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
        dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSW yang keempat;




                                        36
Page 71
          7)   RUPSW keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
               OJK atas permohonan Wali Amanat;
          8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Wakalah.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSW menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
      Perseroan dari Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPSW wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPSW mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali
     Amanat, dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib
     memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSW. Keputusan RUPSW mengenai
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
     sehubungan dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian perjanjian
     lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah.

xi. Wali Amanat wajib:

     a.   menyampaikan ringkasan risalah RUPSW kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
          risalah RUPSW tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling lama 2
          (dua) Hari Kerja setelah RUPSW diselenggarakan; dan
     b.   mengumumkan hasil RUPSW dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
          RUPSW tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPSW yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara lain sehubungan dengan perubahan
     nilai Dana Modal Investasi, perubahan besaran Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata
     cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan
     Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Wakalah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
     selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSW atau tanggal lain yang
     diputuskan RUPSW (jika RUPSW memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
     maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
     Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSW.

xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSW
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.

xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSW ditentukan lain oleh peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
     berlaku.

xv. Selain penyelenggaraan RUPSW sebagaimana diatur dalam Poin 2.19 bagian (i) sampai
    dengan bagian (xiv), Perseroan dapat melaksanakan RUPSW secara elektronik dengan
    menggunakan e-RUPSW yang disediakan oleh penyedia e-RUPSW dan/atau sistem yang
    disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
    Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.


                                            37
Page 72
2.20. Pemberitahuan

    Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Wakalah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
    disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
    bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
    atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

    Perseroan
    Nama                         :    PT Raharja Energi Cepu Tbk
    Alamat                       :    Office Park Thamrin Residences A01-05
                                      Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                      Jakarta Pusat, DKI Jakarta
    Telepon                      :    (021) 2357 9812
    Faksimile                    :    (021) 2357 9812
    E-mail                       :    corsec@rec.co.id
    Untuk Perhatian              :    Direksi

    Wali Amanat
    Nama                         :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    Alamat                       :    Gedung BRI II, Lantai 6
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                      Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
    Telepon                      :    (021) 5758144, 5752362
    Faksimile                    :    (021) 2510316, 5752444
    E-mail                       :    tcs@corp.bri.co.id
    Untuk Perhatian              :    Investment Services Group
                                      Trust & Corporate Services Department

2.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Wakalah

    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dapat dilakukan dengan ketentuan
    sebagai berikut:

    i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dilakukan sebelum Tanggal
          Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
          tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
          dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK
          dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.

    ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dilakukan pada dan/atau
          setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah hanya
          dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSW dan perubahan dan/atau
          penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
          Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku,
          atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
          berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

2.22. Hukum yang berlaku

    Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah tunduk pada dan
    diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.




                                                38
Page 73
2.23. Tim Ahli Syariah

      Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0751/DSN-MUI/X/2025 tanggal 23 Rabi’ul Akhir 1447 H (dua
      puluh tiga Rabi’ul Akhir seribu empat ratus empat puluh tujuh Hijriah) atau bertepatan dengan
      15 Oktober 2025 (lima belas Oktober dua ribu dua puluh lima) tentang Rekomendasi Penunjukan
      Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam
      penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

                                                       Izin Ahli Syariah Pasar
        No.               Nama             Jabatan          Modal (ASPM)                  Masa Berlaku
         1.        Mohammad Bagus Teguh     Ketua        KEP-02/PM.223/PJ-
                                                                                  12 Maret 2021 – 11 Maret 2026*
                         Perwira                             ASPM/2021*
            2.          Tri Meryta         Anggota       KEP-11/PM.021/PJ-
                                                                                 21 Oktober 2024 – 20 Oktober 2029
                                                             ASPM/2024
      *Telah diperpanjang dengan surat izin ASPM No. KEP-02/PM/112/PJ-ASPM/2026 dengan masa berlaku 12 Maret 2026
      – 11 Maret 2031


      Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah
      sebagai berikut :

      i.         memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                 atas penerbitan Sukuk Wakalah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah
                 di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

      ii.        membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
                 Sukuk Wakalah;

      iii.       menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                 Wakalah; dan

      iv.        berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang
                 terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah apabila diperlukan.

3.   Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Wakalah

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I dan Sukuk Wakalah
I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1380/
PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkat atas Obligasi I PT Raharja
Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November 2026 dan
Surat No. RC-1381/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkat atas
Sukuk Wakalah I PT Raharja Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan
1 November 2026, dengan peringkat:

                              id
                                A                                                   A
                                                                                  id (sy)
                          (Single A)                                       (Single A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.



                                                      39
Page 74
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi I dan Sukuk Wakalah I:

id
   AAA /             Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
id
   AAA(sy)           paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
                     sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
   AA /              Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
id
   AA(sy)            sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                     finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
                     keadaan yang merugikan.

id
     A / idA(sy)     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
                     untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
                     dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     BBB / idBBB(sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
                     cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
                     sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.

id
     BB / idBB(sy)   Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
                     pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
                     namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

id
     B/              Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
id
     B(sy)           sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                     finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC / idCCC(sy) Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
                     dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D / idD(sy)     Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “idAA”
hingga “idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

Rating rationale

Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan November 2025, sebagai berikut:

Kekuatan utama

Profil kredit yang kuat dari entitas investasi utamanya

Pefindo berpendapat bahwa Perseroan mendapatkan manfaat dari profil kredit yang kuat milik RETJ
sebagai entitas investasinya yang utama, yang memiliki participating interest sebesar 8% di Jabung
PSC, dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), yang memiliki participating interest sebesar
2,2423% di Cepu PSC, yang keduanya memiliki produksi minyak dan gas berskala nasional. Jabung PSC
dioperasikan oleh Petro China Jabung Ltd (PCJL) hingga tahun 2042 dan telah menempati peringkat
sebagai produksi terbesar ke-7 secara nasional, sementara Cepu PSC dioperasikan oleh ExxonMobil
Cepu Ltd hingga tahun 2035 dan ditetapkan sebagai blok minyak dan gas terbesar kedua dari sisi
cadangan. Kedua operator tersebut dinilai memiliki kapabilitas yang kuat dalam menjaga kapasitas
produksi dengan secara historis mampu memitigasi penurunan alami (natural decline) berdasarkan
setiap Planning of Development (POD) yang disetujui. Pefindo juga menilai bahwa basis cadangan
kedua PSC tersebut per tahun 2024 memadai untuk mendukung lebih dari 10 tahun operasi, dengan
mempertimbangkan pemeliharaan tingkat produksi saat ini. Pendapatan konsolidasian Perseroan



                                                     40
Page 75
yang didominasi gas didukung oleh kontrak-kontrak dengan harga premium dan harga tetap. Dari sisi
biaya, struktur biaya masing-masing entitas investasi mendapatkan manfaat dari skema cost recovery
pada PSC. Faktor-faktor gabungan ini mendukung kelayakan portofolio investasi Perseroan yang ada
serta kemampuan pelunasan utang pada level perusahaan operasional dalam jangka pendek hingga
menengah.

Profil keuangan yang kuat

Pefindo berpendapat bahwa Perseroan akan mempertahankan struktur permodalannya yang konservatif
dengan rasio Loan-to-Value (LTV) di kisaran 17% secara rata-rata pada tahun 2026–2028, relatif lebih
tinggi dibandingkan 4,1% per 30 Juni 2025. Proyeksi Pefindo telah mempertimbangkan peningkatan
leverage keuangan untuk melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman bank RETJ sebesar sekitar
US$13 juta, kebutuhan dana capital expenditure dari Jabung PSC sebesar US$33 juta, dan kebutuhan
dana PJUC dari Cepu PSC sebesar US$5 juta. Pefindo juga mengasumsikan rencana investasi
saham sebesar sekitar US$120 juta untuk kepemilikan minoritas dalam akuisisi PSC baru. Investasi
ini akan dibiayai melalui pinjaman bank, dengan leverage keuangan serta pembayaran utang terkait
dibukukan pada entitas khusus terpisah, bukan pada neraca Perseroan. Secara historis, Perseroan
telah menerima manfaat dari penerimaan dividen tahunan sebesar sekitar US$10,6 juta sejak tahun
2024. Berdasarkan asumsi Pefindo bahwa 80% dari dividen tersebut akan tetap diterima dan tidak ada
dividen yang dibayarkan kepada RAJA, perhitungan cash flow protection ratio diproyeksikan berada di
sekitar 4,6x. Dengan pendekatan ini, profil keuangan diproyeksikan tetap kuat dalam jangka pendek
hingga menengah.

Manajemen investasi yang baik

Perseroan menerapkan manajemen investasi yang baik di bawah kebijakan investasi yang relatif prudent
dengan mengakuisisi blok-blok PSC yang sudah memasuki usia menua namun masih layak, dengan
mencari peluang untuk mengisi kesenjangan antara kebutuhan minyak dan gas nasional dibandingkan
tingkat produksi nasional saat ini. Dalam jangka pendek hingga menengah, strategi investasi Perseroan
berfokus pada akuisisi blok-blok PSC yang mature, khususnya yang memasuki masa konsesi kedua.
Aset-aset ini sering kali menawarkan peluang produksi skala menengah yang dipandang sebagai
aset yang dapat ditingkatkan skalanya oleh operator lokal, meskipun oleh operator asing sebelumnya
dipersepsikan memiliki skala ekonomi yang lebih rendah, seperti akuisisi yang sedang berlangsung
atas 20% participating interest di sebuah PSC berukuran menengah dari sisi lifting dan cadangan.
Pendekatan Perseroan dalam mengelola investasinya semakin diperkuat oleh kemitraan strategis
dengan Chandra Asri, yang memiliki 4,99% saham di Perseroan, serta jaringan dan pengalaman dari
pemilik pengendali terakhir dan manajemen Perseroan.

Batasan utama

Portofolio investasi yang terkonsentrasi

Pefindo menilai portofolio investasi Perseroan sangat terkonsentrasi pada dua PSC yang beroperasi,
yaitu Jabung PSC dan Cepu PSC. Dengan mempertimbangkan bahwa hanya satu entitas (RETJ di
Jabung PSC) yang dikendalikan secara langsung dan dikonsolidasikan, sementara entitas lainnya (PJUC
di Cepu PSC) hanya memiliki kendali tidak langsung dan tidak dikonsolidasikan, Pefindo memandang
tingkat konsentrasi yang tinggi ini mengekspos Perseroan pada risiko yang lebih besar dari potensi
gangguan pada masing-masing entitas investasi tersebut. Mengingat sifat eksplorasi dan produksi
minyak dan gas yang secara inheren berisiko tinggi, kurangnya diversifikasi portofolio meningkatkan
kerentanan Perseroan terhadap tantangan yang bersifat spesifik terhadap operator maupun spesifik
terhadap PSC, seperti perubahan regulasi, gangguan operasional, atau fluktuasi dinamika pasar lokal.
Dengan mempertimbangkan tingkat konsentrasi yang tinggi ini, strategi Perseroan ke depan seharusnya
memperluas portofolio investasi, dengan sebagian pendanaannya berasal dari pinjaman pihak ketiga,
sehingga membutuhkan struktur dan pengelolaan keuangan yang lebih prudent.




                                                 41
Page 76
Risiko inheren pada sektor berbasis komoditas dan eksposur terhadap risiko transisi energi

Pefindo berpendapat bahwa Perseroan terekspos pada risiko inheren di sektor berbasis komoditas,
seperti harga minyak mentah yang volatil, penurunan cadangan secara alami, dan kegagalan
eksplorasi. Meskipun produksi Perseroan didominasi oleh gas, sebagian sisanya diindeks atau
dikaitkan dengan harga minyak mentah. Dengan mempertimbangkan eksposurnya terhadap komoditas
yang diperdagangkan secara global, pergerakan harga yang tidak menguntungkan dapat berdampak
negatif terhadap pendapatan dan profitabilitasnya. Perseroan juga rentan terhadap risiko eksplorasi,
seperti kegagalan menemukan sumber daya baru, yang akan melemahkan profil bisnisnya, mengingat
besarnya jumlah investasi yang terlibat. Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko
lingkungan terkait transisi karbon dan risiko iklim fisik karena sebagian besar pendapatan Perseroan
berasal dari kepemilikan participating interest pada perusahaan minyak dan gas.

4.   Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Wakalah.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”




                                                 42
Page 77
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM

1.   Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 ini,
setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

•    Sekitar Rp196.772.014.341,- (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta
     empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan Anak
     yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran
     lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
     Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023, No. 34 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
     Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah
     beberapa kali dengan perubahan terakhir termuat dalam Akta Addendum – IV (Keempat) Perjanjian
     Fasilitas Kredit Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023 dengan Akta No. 56 tanggal 22 Oktober
     2024 , yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
     Jakarta Pusat (“Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan”), antara RETJ selaku Debitur dan
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) selaku Kreditur, dengan rincian sebagai berikut:

     Sifat hubungan afiliasi dengan    :    Tidak ada hubungan afiliasi antara RETJ selaku Debitur
     Kreditur                               dengan Bank Mandiri selaku Kreditur.
     Nilai pinjaman atau jumlah hutang :    US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh tujuh
     pada tanggal diterbitkannya            ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika Serikat)
     Prospektus                             atau setara dengan Rp196.772.014.341,- (seratus
                                            sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
                                            juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah).
     Nilai pinjaman yang akan      :        US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh tujuh
     dibayarkan dengan menggunakan          ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika Serikat)
     dana hasil Penawaran Umum              atau setara dengan Rp196.772.014.341,- (seratus
     Obligasi                               sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
                                            juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah).
     Tingkat suku bunga                 :   7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
     Jatuh tempo                        :   Maksimal 63 (enam puluh tiga) bulan (termasuk availability
                                            period) terhitung sejak penandatanganan perjanjian
                                            kredit yaitu tanggal 31 Juli 2023, atau maksimal tanggal
                                            31 Oktober 2028.
     Penggunaan pinjaman                :   Tujuan pemberian fasilitas adalah untuk, sebagai berikut:
                                            a. Tranche 1 (Pertama): Pelunasan hutang kepada
                                                PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”) berdasarkan
                                                Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Mei 2023, yang
                                                digunakan untuk proses pengambilalihan 8% (delapan
                                                persen) participating interest dari PT GPI Jabung
                                                Indonesia (“GPI”) pada production sharing contract
                                                Blok Jabung,
                                            b. Tranche 2 (Kedua): Pembayaran tagihan cash call
                                                Blok Jabung kepada Petrochina International Jabung
                                                Ltd (“PetroChina”) berdasarkan cash call request
                                                Blok Jabung yang disampaikan secara bulanan oleh
                                                PetroChina kepada RETJ sebagai pihak pemegang
                                                participating interest yang telah diambil alih dari
                                                GPI, yaitu sejumlah 8% (delapan persen) dari setiap
                                                tagihan cash call request Blok Jabung.
                                            Penjelasan lebih lengkap mengenai Penggunaan Pinjaman
                                            dan Perjanjian RETJ dapat dilihat pada bagian dari Bab
                                            VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting
                                            dengan pihak ketiga”.


                                                 43
Page 78
    Alasan dan pertimbangan             :   Perseroan melakukan pembayaran tersebut karena
    penggunaan dana                         obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan
                                            yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
                                            tetap yang kompetitif guna mengurangi risiko fluktuasi
                                            tingkat suku bunga, jangka waktu rata-rata yang
                                            lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi
                                            secara sekaligus (lump sum), sehingga      Perseroan
                                            memiliki fleksibilitas arus kas yang lebih baik.

    Fasilitas pinjaman                  :   a. Tranche 1 (Pertama): US$22.850.000 (dua puluh
                                                dua juta delapan ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
                                                Serikat); dan
                                            b. Tranche 2 (Kedua): US$3.000.000 (tiga juta Dolar
                                                Amerika Serikat).
    Prosedur Pelunasan Dipercepat       :   Pelunasan dipercepat secara sukarela dilakukan dengan
                                            pemberitahuan tertulis dari RETJ kepada Bank Mandiri
                                            paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
                                            pembayaran pelunasan dipercepat.
    Perkiraan saldo pokok pinjaman      :   Nihil.
    setelah pelunasan
    Rencana waktu pelunasan             :   7 April 2026.

    *) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per tanggal 2 Maret 2026 adalah sebesar
    Rp16.779/US$. Adapun realisasi penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang
    akan digunakan untuk pembayaran utang RETJ kepada Bank Mandiri akan menggunakan kurs
    yang berlaku pada tanggal pembayaran.

    Penyaluran dana dari Perseroan kepada RETJ akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman
    tanggal 15 Desember 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pinjaman
    No. REC/CO/10.009/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan Addendum II Perjanjian Pinjaman
    No. REC/DIR/20.015/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 antara Perseroan dan RETJ (“Perjanjian
    Pinjaman RETJ”), dimana Perseroan dengan ini setuju untuk memberikan pinjaman kepada RETJ
    maksimal sebesar Rp204.624.059.255,- (dua ratus empat miliar enam ratus dua puluh empat juta
    lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima Rupiah). Kepastian jumlah dana maksimum
    yang akan diberikan akan ditentukan setelah proses Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi
    Cepu Tahun 2026 selesai dilakukan. Penandatanganan atas Perjanjian Pinjaman RETJ ini telah
    memperoleh persetujuan korporasi dari masing-masing pihak, yaitu: (a) Persetujuan Dewan
    Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan
    Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No. REC/CO/30.176/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025; dan
    (b) Persetujuan Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal
    12 Desember 2025.

    Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang RETJ dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
    Term Loan, RETJ akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas internal dan/
    atau fasilitas pinjaman.

•   Sekitar Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh
    ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan
    Asosiasi yaitu PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), yang selanjutnya akan digunakan
    PJUC untuk pembayaran Cash Call porsi PJUC kepada operator dari ExxonMobil Cepu Ltd. Dalam
    rangka pengelolaan Blok Cepu dengan jumlah sekitar US$4.466.042 (empat juta empat ratus enam
    puluh enam ribu empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp74.935.718.718,-
    (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh
    ratus delapan belas Rupiah) berdasarkan Work Program and Budget 2026 yang telah disetujui
    oleh SKK Migas berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0828/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal
    22 Desember 2025 juncto Risalah Rapat Umum WP&B Original 2026 tanggal 29 - 30 Oktober 2025.




                                                 44
Page 79
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang direncanakan untuk digunakan oleh PJUC dalam
rangka pembayaran kewajiban cash call kepada Operator Blok Cepu telah disesuaikan dengan
besaran porsi partisipasi (participating interest) masing-masing.

Kewajiban pembayaran cash call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

(i)   Perjanjian Kerja Sama Blok Cepu oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd,
      and Ampolex (Cepu) Pte. Ltd tanggal 15 Maret 2006, dengan Tambahan Perjanjian 1 oleh dan
      antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd, Ampolex (Cepu) Pte. Ltd, PT Sarana Patra
      Hulu Cepu, dan PT Blora Patragas Hulu tanggal 30 Oktober 2008, dan Tambahan Perjanjian 2
      oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd, Ampolex (Cepu) Pte. Ltd, PT Sarana
      Patra Hulu Cepu, PT Blora Patragas Hulu, PT Asri Dharma Sejahtera, dan PT Petrogas Jatim
      Utama Cendana tanggal 26 Februari 2009 terkait pengelolaan bersama Blok Cepu (“JOA”).
(ii) Sebagaimana telah diatur pada Pasal 2.2 dan Pasal 6 JOA mengenai Work Program and
      Budget yang selanjutnya diatur pembayarannya melalui mekanisme Cash Call pada Lampiran
      A (Exhibit A) poin 1.6 Payment and Advances.
(iii) Perjanjian Kerjasama antara PT Raharja Energi Cepu Tbk (dahulu PT Syabas Usaha Migas)
      dengan PT Petrogas Jatim Utama terkait Perjanjian Pokok Penyertaan Modal dalam PJUC
      (Capital Participation) No. 16 tanggal 27 Juni 2007 guna kepentingan pendanaan dan atau
      pengelolaan Blok Cepu.

Penjelasan lebih lengkap mengenai perjanjian-perjanjian diatas dapat dilihat pada bagian dari Bab
VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga”.

Sehubungan dengan penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan memberikan
pinjaman kepada PJUC berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026
PT Petrogas Jatim Utama Cendana No. 57 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat dihadapan Evie
Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian Cash Call 2026 PJUC”). Berdasarkan
Perjanjian Cash Call 2026 PJUC, Perseroan setuju untuk memberikan fasilitas kepada PJUC
dengan rincian sebagai berikut, antara lain, jumlah fasilitas keseluruhan sebesar US$5.109.390
(lima juta seratus sembilan ribu riga ratus sembilan puluh Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain
sebagaimana disetujui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (“SKK Migas”) berdasarkan program kerja dan anggaran, yang disediakan atau akan
disediakan oleh PJUC berdasarkan perjanjian (atau setiap jumlah lainnya sebagaimana disepakati
oleh para pihak). Fasilitas tersebut dapat ditarik oleh PJUC dalam beberapa penarikan yang tunduk
kepada syarat-syarat dan ketentuan tagihan/cash call dari operator berdasarkan joint operating
agreement, dan akan tersedia sejak tanggal 1 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal yang lebih
dahulu terjadi antara: (i) 31 Desember 2026 (ii) tanggal yang ditentukan oleh para pihak; atau (iii)
tanggal saat fasilitas telah ditarik seluruhnya, dibatalkan atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
perjanjian.

Jika dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.

Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan oleh
Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas. Blok
migas adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi, pengembangan, dan
produksi minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran
kembali Obligasi Perseroan.

*) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.




                                              45
Page 80
•    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
     serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
     Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
     Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-
     SLF-317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
     Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317407-30072024-003, berlokasi
     di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas 244,2 m2.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib:

1.   memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
     serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
     unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
     Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
     dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
     (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
     prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi (“Prospektus”) atau hasil RUPO dengan
     nilai diatas 10% dari total Penawaran Umum Obligasi; atau

2.   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
     kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
     dari 20% dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
     penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
     (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
     Prospektus atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi,

sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku
Wali Amanat, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat
terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap
enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI
mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil
Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan
dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Imbal hasil intstrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai
dengan POJK No. 40/2025.




                                                46
Page 81
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan per 31 Desember 2025 kepada OJK
No.REC/DIR/13.010/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan sisa hasil Penawaran Umum Perdana
Saham sebesar nihil. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan berikutnya
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini telah direalisasikan.

Penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam rencana pinjaman yang diberikan oleh
Perseroan kepada RETJ merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) mengingat transaksi tersebut akan dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
terkendalinya yang dimiliki 99% oleh Perseroan, maka Perseroan hanya wajib untuk melaporkan
pinjaman antar perusahaan kepada OJK dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif pinjaman
kepada RETJ.

Lebih lanjut, penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam perjanjian pinjaman
yang diberikan oleh Perseroan kepada PJUC yang telah ditandatangani berdasarkan Perjanjian
Cash Call 2026 PJUC merupakan transaksi afiliasi dan Perseroan telah melakukan pemenuhan
atas kewajiban transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 yaitu: (i) menunjuk
penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran atas transaksi afiliasi yang adalah Kantor
Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran
PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 00105/2.0176-00/BS/02/0213/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025,
dan (ii) menyampaikan dan mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi
afiliasi tersebut tanggal 3 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Januari 2026,
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan akan dilakukan berdasarkan prinsip yang
wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 1,08393% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,15417%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,30833%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,15417%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,23188%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
    Publik sebesar 0,05438%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,13750%; dan biaya jasa Notaris
    sebesar 0,04000%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,05583% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,03333% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,02250%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,17955%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
    pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due diligence dan public expose, biaya audit
    penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus
    Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.




                                                47
Page 82
2.    Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi:

•     Sekitar Rp468.801.149.145 (empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus
      empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk memberikan
      pembiayaan berdasarkan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Raharja Energi
      Tanjung Jabung (“RETJ”), yang selanjutnya akan digunakan oleh RETJ untuk pembayaran Cash
      Call porsi RETJ kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina, berdasarkan Work Program
      and Budget 2026 (“WP&B”) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan disetujui oleh SKK Migas
      berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0805/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 18 Desember 2025
      dengan jumlah sekitar US$27.939.755 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
      tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp468.801.149.145 (empat
      ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus
      empat puluh lima Rupiah).

•     Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
      serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
      Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
      Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-
      SLF-317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
      Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317407-30072024-003, berlokasi
      di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas 244,2 m2.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang digunakan oleh RETJ dalam rangka pembayaran
kewajiban cash call kepada Blok Jabung telah disesuaikan dengan besaran porsi partisipasi (participating
interest) masing-masing.

Kewajiban pembayaran Cash Call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

(i)   Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Perusahaan Pertambangan Minyak
      dan Gas Bumi Negara dan Trend International (Jabung) Ltd dan Anadarko Indonesia Company,
      Jabung tanggal 27 Februari 1993 sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amandemen dan
      Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil (Amended and Restated Production Sharing Contract)
      antara SKK Migas dan PetroChina, PT Pertamina Hulu Energi Jabung (“PHE”), PT GPI Jabung
      Indonesia (“GPI”), dan Petronas Carigali (Jabung) Ltd. (“Petronas”), Wilayah kerja: Jabung
      tanggal 12 November 2021 (“PSC Blok Jabung”) juncto Surat Menteri Energi dan Sumber Daya
      Mineral Republik Indonesia Nomor T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember 2023 Perihal
      Persetujuan terhadap Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Jabung (“Surat MESDM No.
      T-965”), di mana melalui Surat MESDM No. T-965, RETJ disetujui untuk menjadi salah satu pihak
      dalam PSC Blok Jabung;
(ii) Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) antara PetroChina, PHE, GPI, dan
      Petronas tanggal 14 Desember 2023 (“JOA Blok Jabung”) juncto Surat MESDM No. T-965 juncto
      Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada Perjanjian Operasi Bersama Jabung (Adherence and
      Binding by RETJ into Jabung Joint Operating Agreement) antara RETJ, PetroChina, PHE, GPI dan
      Petronas tanggal 15 Maret 2024 (“Kepatuhan dan Pengikatan”), dimana melalui Kepatuhan dan
      Pengikatan tersebut, RETJ menjadi salah satu pihak dalam JOA Blok Jabung; dan
(iii) Berdasarkan Pasal 7 JOA Blok Jabung juncto Pasal 1.6 Lampiran A JOA Blok Jabung, RETJ dan
      seluruh Pihak pemilik Participating Interest di dalam JOA Blok Jabung, memiliki kewajiban untuk
      membayar dana atas setiap cash call sesuai bagiannya berdasarkan WP&B yang telah disetujui;
      dan
(iv) Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah Antara Perseroan dan RETJ No. REC/DIR/24.202/
      XI/2025 tanggal 24 November 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan
      Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/15.223/XII/2025 tanggal 15 Desember
      2025; dan (ii) Addendum II dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/
      DIR/03.040/III/2026 tanggal 3 Maret 2026.



                                                   48
Page 83
Penjelasan lebih lengkap mengenai perjanjian-perjanjian diatas dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus ini dengan judul “Perizinan yang dimiliki Perseroan” dan “Perjanjian penting dengan
pihak ketiga”.

Jika dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.

Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan oleh
Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas. Blok migas
adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi, pengembangan, dan produksi
minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran kembali
Sukuk Wakalah Perseroan.

*) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.

Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah di atas tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
yang dimiliki oleh Perseroan. Terhadap Penawaran Umum Sukuk Wakalah, rencana penggunaan dana
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada Peraturan
OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah, maka Perseroan wajib:

1.   memperoleh persetujuan dari RUPSW dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
     serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
     unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
     Penawaran Umum Sukuk Walah; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
     dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
     (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
     prospektus dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Walah (“Prospektus”) atau hasil RUPSW
     dengan nilai diatas 10% dari total Penawaran Umum Sukuk Walah; atau

2.   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
     kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
     dari 20% dari total Penawaran Umum Sukuk Wakalah; (ii) perubahan lokasi menyebabkan
     perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
     oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
     dalam Prospektus atau hasil RUPSW dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum
     Sukuk Wakalah,

sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, selaku Wali Amanat, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada
masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah dalam
setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh
dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan akan menyampaikan
dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah direalisasikan. Dalam



                                                 49
Page 84
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah setiap enam bulan sampai
dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah seperti yang disajikan di prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSW atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Imbal hasil intstrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat,
dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari
Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah setiap enam
bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSW atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah wajib mematuhi Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan per 31 Desember 2025 kepada OJK
No.REC/DIR/13.010/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan sisa hasil Penawaran Umum Perdana
Saham sebesar nihil. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan berikutnya
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini telah direalisasikan.

Penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan dalam rencana penyaluran dana
dari Perseroan kepada RETJ dalam bentuk pembiayaan dengan Akad Mudharabah merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud berdasarkan POJK No. 42/2020 mengingat transaksi tersebut
akan dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendalinya. Perseroan hanya wajib untuk
melaporkan pembiayaan dengan Akad Mudharabah tersebut kepada OJK dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal efektif Akad Mudharabah kepada RETJ, mengingat pembiayaan dengan akad
mudharabah tersebut diberikan oleh Perseroan kepada RETJ yang dimiliki 99% oleh Perseroan.




                                                50
Page 85
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Januari 2026,
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan akan dilakukan berdasarkan prinsip
yang wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,99818% dari nilai Emisi Sukuk Wakalah, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,14050%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,28100%

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,14050%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,23488%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
    Publik sebesar 0,05438%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,13750%; biaya jasa Notaris sebesar
    0,02400%; dan biaya jasa TAS sebesar 0,01900%.

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,04250% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,02000% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,02250%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,15880%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
    pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due diligence, biaya audit penjatahan, biaya
    pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
    Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.




                                                51
Page 86
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal
30 September 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota dari PKF International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/
AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA (Ijin Akuntan Publik No. AP.0754) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar US$20.424.412,
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
US$9.679.657 dan US$10.744.755, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                      30 September
KETERANGAN
                                                                                          2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain-lain - pihak berelasi                                                                  110.222
Utang pajak                                                                                     2.555.799
Beban masih harus dibayar                                                                         125.114
Kewajiban kontrak                                                                                 750.092
Bagian lancar liabilitas jangka panjang
 - Pinjaman bank                                                                                5.497.066
 - Pinjaman pemegang saham                                                                        625.336
 - Pinjaman pembiayaan konsumen                                                                    16.028
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                 9.679.657

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
 - Pinjaman bank                                                                                9.004.634
 - Pinjaman pemegang saham                                                                      1.575.989
 - Pinjaman pembiayaan konsumen                                                                    53.870
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                     17.407
Liabilitas imbalan pensiun direksi dan komisaris                                                   92.855
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                               10.744.755
JUMLAH LIABILITAS                                                                              20.424.412

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Liabilitas Janga Pendek

Utang lain-lain

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki utang lain-lain sebesar US$110.222 dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam US$)
                                                                                      30 September
KETERANGAN
                                                                                             2025
Pihak Berelasi
     PT Rukun Raharja Tbk                                                                           110.222
Jumlah utang lain-lain                                                                              110.222

Utang lain ini merupakan utang atas pengalihan karyawan dan bunga atas pinjaman pemegang saham.




                                                           52
Page 87
Utang pajak

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki utang pajak sebesar US$2.555.799,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                   30 September
KETERANGAN
                                                                                       2025
Pajak penghasilan pasal 21                                                                    16.119
Pajak penghasilan pasal 4(2)/23                                                                1.384
Pajak penghasilan badan                                                                    2.538.296
Jumlah                                                                                     2.555.799

Kewajiban Kontrak

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan kewajiban kontrak sebesar US$750.092, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                   30 September
KETERANGAN
                                                                                       2025
Estimasi over/under lifting                                                                  750.092

Estimasi over/under lifting merupakan estimasi kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh
kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51 tahun 2023.

Beban masih harus dibayar

Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki beban masih harus dibayar sebesar
US$125.114, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                   30 September
KETERANGAN
                                                                                       2025
Gaji, tunjangan dan bonus                                                                      81.605
Jasa professional                                                                              22.325
Bunga                                                                                          21.184
Jumlah beban masih harus dibayar                                                              125.114

Beban yang masih harus dibayar terdiri atas biaya jasa professional berupa jasa audit untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan akrual atas HR Services bulan April
sampai dengan September 2025, akrual bonus dan akrual bunga atas pinjaman pemegang saham.

Bagian Lancar Liabilitas Jangka Panjang

Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki bagian lancar liabilitas jangka panjang
sebesar US$6.138.430, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                   30 September
KETERANGAN
                                                                                       2025
Pinjaman bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                                                             5.497.066

Pinjaman pemegang saham
PT Rukun Raharja Tbk.                                                                        625.336




                                                53
Page 88
                                                                                            (dalam US$)
                                                                                      30 September
KETERANGAN
                                                                                          2025
Pinjaman pembiayaan konsumen
PT Mandiri Tunas Finance                                                                         10.707
PT Astra Auto Finance                                                                             5.321
Jumlah Bagian Lancar Liabilitas Jangka Panjang                                                6.138.430

Penjelasan mengenai pinjaman bank, pinjaman pemegang saham, dan pinjaman pembiayaan konsumen
dari bagian lancar liabilitas jangka panjang dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan
judul “Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar.”

2.   Liabilitas Jangka Panjang

Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar

Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang sebesar
US$10.634.493, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                      30 September
KETERANGAN
                                                                                          2025
Pinjaman bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                 9.004.634

Pinjaman pemegang saham
PT Rukun Raharja Tbk.                                                                         1.575.989

Pinjaman pembiayaan konsumen
PT Mandiri Tunas Finance                                                                         50.952
PT Astra Auto Finance                                                                             2.918
Jumlah pinjaman jangka panjang                                                               10.634.493

Pinjaman bank

Pada tanggal 31 Juli 2023, RETJ, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berupa:
1. Fasilitas Term Loan (”TL”), digunakan untuk pelunasan utang kepada RAJA, pemegang saham,
    yang digunakan untuk proses pengambilalihan 8% PI dari PT GPI Jabung Indonesia pada PSC
    Blok Jabung dan pembayaran tagihan Cash Call Blok Jabung kepada PetroChina International
    Jabung Ltd. dengan plafon sebesar US$25.850.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 7,50%
    per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2028.
2. Fasilitas Bank Garansi (“BG”), digunakan untuk jaminan pelaksanaan komitmen kerja pasti wilayah
    kerja Jabung khusus kepada Pemerintah dengan plafon sebesar AS$968.000 dan jatuh tempo
    pada tanggal 28 Februari 2028.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang usaha milik RETJ dengan nilai pertanggungan
sebesar Rp402.672.000.000, hak tanggungan atas bangunan gedung kantor di Thamrin Residence
Blok 01A-06A dan di Patal Senayan atas nama PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”), pemegang saham,
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp146.795.000.000, jaminan rekening bank milik Perseroan dan
RETJ, RAJA, PT Triguna Internusa Pratama dan PT Heksa Energi Mitraniaga, pihak-pihak berelasi,
jaminan perusahaan dan cash deficit atas nama PT Rukun Raharja Tbk, pemegang saham.

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, RETJ yang menjadi debitur diharuskan
untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-
transaksi diantaranya melakukan segala bentuk restrukturisasi, pembagian dividen, melakukan likuidasi,
melakukan perubahan pengurus, mengubah ultimate shareholder, mengalihkan sebagian atau seluruh
porsi PI, memindahtangankan barang agunan selain piutang, memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman
baru, memberikan pinjaman kepada pemegang saham kecuali dalam transaksi usaha yang wajar, dan
mengambil bagian modal untuk kepentingan di luar usaha.


                                                  54
Page 89
RETJ juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya Debt Service
Coverage Ratio minimal 110%, Debt Equity Ratio maksimal 300% dan menjaga ekuitas minimum
US$4.000.000.

Pada tanggal 30 September 2025, RETJ telah memenuhi batasan yang diwajibkan atau memperoleh
waiver yang diperlukan.

RETJ telah memperoleh waiver dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. CMB.CM6/ONG.374/SPPK/2024
tanggal 18 September 2024 terkait covenant pembatasan pembagian dividen.

Pada tanggal 16 Oktober 2024, RETJ menerima persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
terkait penghapusan ketentuan pembatasan pembagian dividen. Jika Perseroan tidak melakukan
Initital Public Offering (IPO) sampai dengan 30 Juni 2025, maka pembatasan pembagian dividen akan
kembali disyaratkan dalam negative covenant pada perjanjian pinjaman. Perseroan efektif mencatatkan
penawaran umum perdana saham pada Bursa Efek Indonesia per tanggal 8 Januari 2025.

Pinjaman pemegang saham

Pada tahun 2018, Perseroan memperoleh pinjaman jangka panjang dari PT Rukun Raharja Tbk
(“RAJA”), pemegang saham, yang digunakan untuk membiayai proyek entitas asosiasi PJUC dan
dikenakan bunga sebesar 6,00% per tahun. Perjanjian atas pinjaman ini telah diperpanjang beberapa
kali, diantaranya tanggal 19 Desember 2018, dimana RAJA setuju memberikan pinjaman kepada
Perseroan dengan jumlah maksimal US$40.000.000, dikenakan biaya pinjaman sebesar US$1.204.000,
dan dengan pembayaran kembali setiap bulannya yang akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2023.
Selanjutnya, pada tahun 2021, Perseroan dan RAJA setuju untuk merubah jangka waktu pembayaran
ini dimana pembayaran kembali yang telah ditentukan tiap bulan menjadi berakhir pada tanggal
23 Desember 2030.

Selama tahun 2025, pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 6,50%.

Saldo per 30 September 2025 adalah sebesar US$2.201.325, termasuk sebesar US$625.336 yang akan
jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun. Selama 2025, pinjaman ini dikenakan bunga sebesar US$102.992.

Pinjaman pembiayaan konsumen

Pinjaman pembiayaan konsumen merupakan utang pembelian kendaraan dengan jangka waktu lima
(5) tahun dan dikenakan suku bunga efektif berkisar antara 9,01% - 12,45% per tahun. Pinjaman ini
dijaminkan secara fidusia dengan aset terkait.

Grup Perseroan telah memenuhi persyaratan penting dari fasilitas pinjaman pembiayaan konsumen
yang diterima untuk masing-masing periode laporan keuangan.

Liabilitas imbalan pasca-kerja

Grup Perseroan mengalihkan dana untuk program pensiun karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (“DPLK”) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (“TM”) berdasarkan perjanjian tertanggal 1 Juli 2022,
dimana Grup setuju untuk menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun bagi karyawan Grup
sesuai dengan peraturan dana pensiun.

Grup Perseroan juga membukukan imbalan pasca-kerja imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca-kerja tersebut adalah
9 karyawan pada 30 September 2025.




                                                55
Page 90
Liabilitas imbalan pasca-kerja yang termasuk dalam laporan poisisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                       30 September
KETERANGAN
                                                                                           2025
Nilai kini liabilitas imbalan pasca-kerja                                                         24.385
Nilai wajar asset program                                                                         (6.978)
Jumlah                                                                                            17.407

Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                       30 September
KETERANGAN
                                                                                           2025
Liabilitas awal tahun                                                                             14.328
Beban imbalan pasca kerja/(pendapatan lain-lain)                                                    5.126
Rugi/(penghasilan) komprehensif lain konsolidasian                                                  4.997
Mutasi masuk/(keluar) karyawan                                                                    (5.225)
Pembayaran iuran                                                                                  (1.313)
Selisih kurs                                                                                        (506)
Jumlah                                                                                            17.407

Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 30 September 2025,
adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                      30 September
KETERANGAN
                                                                                          2025
Liabilitas imbalan pasca-kerja akan
 lebih tinggi/(lebih rendah)
Tingkat diskonto +1%                                                                              (3.192)
Tingak diskonto -1%                                                                                 3.729
Tingkat kenaikan gaji +1%                                                                           3.687
Tingkat kenaikan gaji -1%                                                                         (3.225)

Perhitungan imbalan pasca-kerja dihitung oleh aktuaris independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama
yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30 September 2025, adalah sebagai
berikut:

                                                                                     30 September
KETERANGAN
                                                                                          2025
Tingkat diskonto                                                                          4,90% - 7,11%
Tingkat kenaikan gaji                                                                              5,00%
Usia pensiun normal                                                                              56 tahun
Tingkat kematian                                                                               TMI*) 2019
Tingkat cacat                                                                      10% dari/of TMI*) 2019
Catatan:
*) = Tabel mortalita Indonesia


Imbalan pensiun direksi dan komisaris

Grup Perseroan mencatat cadangan pensiun per 30 September 2025 untuk Direksi dan Komisaris.
Perhitungan atas cadangan pensiun tersebut telah sesuai dengan kebijakan Grup Perseroan dari RAJA,
pemegang saham, tertanggal 29 Mei 2017.




                                                     56
Page 91
Liabilitas imbalan pensiun Direksi dan Komisaris yang termasuk dalam laporan poisisi keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                    30 September
KETERANGAN
                                                                                        2025
Nilai kini liabilitas imbalan pasca-kerja                                                      113.346
Nilai wajar aset program                                                                      (20.491)
Saldo akhir                                                                                     92.855

Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki liabilitas pensiun direksi dan komisaris
sebesar US$92.855, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                    30 September
KETERANGAN
                                                                                        2025
Saldo awal                                                                                     18.851
Pembayaran iuran                                                                               (1.467)
Laba rugi konsolidasian                                                                        76.304
Hasil pengembangan aset program                                                                  (963)
Pembayaran manfaat                                                                             (3.499)
Realisasi aset program                                                                           4.666
Selisih kurs                                                                                   (1.037)
Saldo akhir                                                                                    92.855

Grup Perseroan mengalihkan dana untuk program pensiun komisaris dan direksinya pada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (“DPLK”) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (“TM”) berdasarkan perjanjian tertanggal
1 Juli 2022, dimana Grup Perseroan setuju untuk menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun
bagi komisaris dan direksi Grup Perseroan sesuai dengan peraturan dana pensiun.

PERJANJIAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Blok Cepu

Sesuai dengan perjanjian kerjasama No.16 tanggal 27 Juni 2007, Perseroan dan PT Petrogas Jatim
Utama (“PJU”) sepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka pendanaan dan pengelolaan
Kontrak Kerja Sama (“KKS”) Blok Cepu dengan jumlah Participating Interest 2,2423% di wilayah kerja
pertambangan minyak dan gas bumi Blok Cepu. Kerjasama akan dilakukan dalam bentuk penyertaan
saham Perseroan dalam PJUC dalam bentuk pengalihan dan/atau penjualan 49% saham PJUC milik
PJU kepada Perseroan guna kepentingan pembiayaan dan/atau pendanaan dan/atau pengelolaan
Participating Interest 2,2423% dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati para
pihak. Sampai dengan tanggal laporan keuangan, perjanjian masih berlaku dimana para pihak masih
tunduk terhadap segala hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Berdasarkan akta No. 103 tanggal 25 Oktober 2024 dari Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H., Perusahaan
setuju untuk memberikan pinjaman berupa Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 kepada PJUC,
entitas asosiasi, dengan jumlah fasilitas keseluruhan sebesar US$6.907.652 untuk kepentingan
pembiayaan biaya proyek dengan bunga sebesar SOFR+5% per tahun. Periode ketersediaan pinjaman
ini dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Blok Jabung

RETJ telah mendapat persetujuan atas pengalihan Participating Interest Blok Jabung sebesar 8%
melalui surat No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember 2023 dari Menteri ESDM dan surat
No. SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9 tanggal 28 Desember 2023 dari SKK Migas. Production Sharing
Contract Wilayah Kerja Jabung berlaku efektif mulai tanggal 27 Februari 2023 untuk jangka waktu
20 tahun sampai dengan 27 Februari 2043.




                                                 57
Page 92
Berdasarkan Joint Operating Agreement tanggal 14 Desember 2023, PetroChina International Jabung
Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung Ltd., dan PT GPI Jabung Indonesia
telah sepakat dalam hal pengelolaan Blok Jabung.

Berdasarkan Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada Joint Operating Agreement Jabung tanggal
15 Maret 2024, RETJ berniat dan berkomitmen untuk ikut serta dan mengikatkan diri dalam Joint
Operating Agreement tanggal 14 Desember 2023 dan menjadi salah satu pihak di dalamnya. PetroChina
International Jabung Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung Ltd., dan
PT GPI Jabung Indonesia sepakat untuk menerima RETJ masuk sebagai pihak ke dalam Joint Operating
Agreement Blok Jabung dalam kapasitasnya sebagai pemilik Participating Interest sebesar 8%. RETJ
dengan ini menerima dan menyetujui seluruh ketentuan yang diatur dalam Joint Operating Agreement
tanggal 14 Desember 2023 beserta lampiran-lampirannya.

Perjanjian Pengambilan Minyak Mentah dan Kondensat Bersama

Pada tanggal 27 Maret 2024, RETJ memiliki perjanjian pengambilan minyak mentah dan kondensat
bersama dengan PT GPI Jabung Indonesia. Berdasarkan perjanjian tersebut, RETJ sepakat untuk
melakukan pengambilan (lifting) minyak mentah dan kondensat bersama dengan GPI, dimana atas
kesepakatan pengambilan (lifting) tersebut, RETJ berhak mendapat pembayaran atas penjualan
minyak mentah dan kondensat. Perjanjian ini masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 atau
sampai dengan tidak dimilikinya lagi hak yang dimiliki para pihak sehubungan dengan pengambilan
minyak mentah dan kondensat bersama. GPI dalam perjanjian ini akan memastikan bahwa RETJ akan
menerima pembayaran yang menjadi hak RETJ.

Pada tanggal 19 September 2024, RETJ menandatangani perjanjian jual beli minyak mentah dan
kondensat sebagai salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah dan kondensat untuk
periode Januari-Desember 2025 kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama dengan
Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading
jatuh tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau apabila diakhiri lebih dahulu oleh para pihak, dan akan
tetap berlaku sampai dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh para pihak.

Pada tanggal 25 Agustus 2025, RETJ menandatangani perjanjian jual beli minyak mentah dan
kondensat sebagai salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah dan kondensat untuk
periode Januari-Desember 2026 kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama dengan
Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading
jatuh tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 atau apabila diakhiri lebih dahulu oleh para pihak, dan akan
tetap berlaku sampai dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh para pihak.

PERUBAHAN LIABILITAS/PERIKATAN KEUANGAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025

Tidak terdapat perubahan liabilitas/perikatan keuangan setelah tanggal 30 September 2025.

SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.




                                                58
Page 93
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA GRUP PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA GRUP PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK
DALAM KELOMPOK USAHA GRUP PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU
BUNGA PINJAMAN.




                                   59
Page 94
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember
2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma
anggota dari PKF International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal
9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., (Ijin Akuntan Publik No. AP.0754)
dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

1.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                           (dalam US$)
                                               30 September                  31 Desember
KETERANGAN
                                                   2025               2024                 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                    32.749.720       10.395.049           12.882.835
Piutang usaha
 - Pihak ketiga                                        3.594.509        11.400.095          10.372.313
Piutang lain-lain
 - Pihak berelasi                                        258.274          345.483              495.119
 - Pihak ketiga                                          102.935           14.489                    -
Uang muka dan beban dibayar dimuka                     1.852.137                -                    -
Investasi jangka pendek                                  909.167                -                    -
Aset lancar lain-lain                                     52.435          336.488                    -
Jumlah aset lancar                                    39.519.177       22.491.604           23.750.267
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi                        6.518.812        8.559.832            9.844.944
Aset tetap - bersih                                      127.042           24.364               27.585
Properti minyak dan gas - bersih                      20.088.262       21.708.950           23.834.819
Aset pajak tangguhan                                      43.777           39.601               17.242
Aset tidak lancar lain-lain                               20.775                -                    -
Jumlah aset tidak lancar                              26.798.668       30.332.747           33.724.590
JUMLAH ASET                                           66.317.845       52.824.351           57.474.857

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain-lain - pihak berelasi                         110.222            3.098                  252
Utang pajak                                            2.555.799        2.640.803            1.861.328
Beban masih harus dibayar                                125.114          717.327               10.316
Kewajiban kontrak                                        750.092                -                    -
Bagian lancar liabilitas jangka panjang
 - Pinjaman bank                                       5.497.066        6.274.541            5.965.843
 - Pinjaman pemegang saham                               625.336          357.335              357.335
 - Pinjaman pembiayaan konsumen                           16.028            5.004                4.635
Jumlah liabilitas jangka pendek                        9.679.657        9.998.108            8.199.709




                                                 60
Page 95
                                                                                                            (dalam US$)
                                                          30 September                        31 Desember
KETERANGAN
                                                              2025                     2024                 2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah
     dikurang bagian lancar
 - Pinjaman bank                                                  9.004.634             13.541.980           19.466.522
 - Pinjaman pemegang saham                                        1.575.989              1.843.990            2.201.325
 - Pinjaman pembiayaan konsumen                                      53.870                  7.194               12.788
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                       17.407                 14.328               10.520
Liabilitas imbalan pensiun direksi dan komisaris                     92.855                 18.851               62.035
Jumlah liabilitas jangka panjang                                 10.744.755             15.426.343           21.753.190
JUMLAH LIABILITAS                                                20.424.412             25.424.451           29.952.899

EKUITAS
Modal saham
   Modal dasar 10.000.000.000 (31 Desember 2024
   dan 2023: 10.000.000.000 dan 252.500)
   saham dengan nilai nominal Rp10 (AS$0,0009)
   (31 Desember 2024 dan 2023: Rp10 (AS$0,0009)
   dan Rp100.000 (AS$9)) per saham, ditempatkan
    dan disetor penuh 2.715.053.800 (31 Desember
   2024 dan 2023: 2.525.000.000 dan 252.500)
                                                                  2.484.844              2.313.796            2.313.796
     saham
Tambahan modal disetor                                           12.920.505                   2.041                2.041
Saldo laba
 - Ditentukan penggunaannya                                          24.865                  6.542                    -
 - Belum ditentukan penggunaannya                                30.203.256             24.891.467           25.030.290
                                                                 45.633.470             27.213.846           27.346.127
Kepentingan nonpengendali                                           259.963                186.054              175.831
JUMLAH EKUITAS                                                   45.893.433             27.399.900           27.521.958
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    66.317.845             52.824.351           57.474.857

2.     LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam US$)
                                                   Periode sembilan bulan yang         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                     berakhir pada tanggal 30                   31 Desember
KETERANGAN                                                   September
                                                      2025               2024               2024              2023
PENDAPATAN BERSIH                                     37.611.591         43.217.096         57.743.447        47.041.922
Beban pokok pendapatan                              (19.141.969)       (28.007.025)       (35.298.295)      (20.321.181)
LABA BRUTO                                            18.469.622         15.210.071         22.445.152        26.720.741
Beban umum dan administrasi                            (989.662)        (1.269.576)        (1.938.326)         (517.656)
Beban keuangan/bunga                                 (1.097.052)        (1.547.878)        (1.987.644)         (975.150)
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih                      (441.279)              11.429           (35.531)             1.946
Bagian laba entitas asosiasi                           4.321.544          5.257.866          6.154.687         7.479.071
Pendapatan lain-lain                                     326.868            140.600            164.539           150.990
Beban lain-lain                                          (68.248)           (28.507)           (33.734)          (13.493)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                        20.521.793         17.774.005         24.769.233        32.846.449
Beban pajak penghasilan                              (8.667.621)        (8.547.576)       (10.813.647)       (8.369.071)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                           11.854.172          9.226.429         13.955.586        24.477.378




                                                            61
Page 96
                                                                                                            (dalam US$)
                                                 Periode sembilan bulan yang           Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                   berakhir pada tanggal 30                     31 Desember
KETERANGAN                                                September
                                                    2025             2024                   2024             2023
PENGHASILAN/(RUGI)
     KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
     ke laba rugi
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan
       pasca-kerja                                       (4.997)          (1.142)                  (824)                (760)
     Dampak pajak                                          1.099              251                    181                  167
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan
     pasca-
       kerja entitas asosiasi-bersih setelah
                                                                -                  -           (2.001)             (2.234)
         pajak
                                                         (3.898)              (891)            (2.644)             (2.827)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                            11.850.274          9.225.538           13.952.942       24.474.551
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                             11.766.263          9.182.470           13.870.363       24.302.243
  Kepentingan nonpengendali                             87.909             43.959               85.223          175.135
      Jumlah                                        11.854.172          9.226.429           13.955.586       24.477.378
Jumlah laba komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                             11.762.365          9.181.579           13.867.719       24.299.416
  Kepentingan nonpengendali                             87.909             43.959               85.223          175.135
      Jumlah                                        11.850.274          9.225.538           13.952.942       24.474.551
Laba per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                         0,0043            0,0036              0,0055               0,0096
  induk
Dividen per saham                                        0,0024            0,0055              0,0055               0,0034

3.     RASIO KEUANGAN

                                                                    30 September                   31 Desember
KETERANGAN
                                                                       2025                 2024                 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan bersih                                                        (12,97)%               22,75%             100,00%
Laba bruto                                                                 21,43%             (16,00)%             100,00%
Laba periode/tahun berjalan                                                28,48%             (42,99)%             293,29%
EBITDA                                                                        9,29%           (17,44)%             457,35%
Jumlah aset                                                                25,54%              (8,09)%             297,68%
Jumlah liabilitas                                                        (19,67)%             (15,12)%             930,80%
Jumlah ekuitas                                                             67,49%              (0,44)%             138,35%


Rasio Keuangan (%)
Laba bruto / Pendapatan bersih                                             49,11%               38,87%              56,80%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah pendapatan bersih                     31,52%               24,17%              52,03%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                                  17,87%               26,42%              42,59%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                               25,83%               50,93%              88,94%




                                                           62
Page 97
                                                                       30 September                 31 Desember
KETERANGAN
                                                                           2025              2024                 2023
Rasio Usaha (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                              4,08x             2,25x                2,90x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                0,45x             0,93x                1,09x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                   0,31x             0,48x                0,52x
Interest coverage ratio(3)                                                      21,69x            15,16x              37,42x
Debt service coverage ratio(4)                                                    3,29x             3,49x                5,00x
(1)   Seluruh rasio pertumbuhan komponen posisi keuangan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun
      pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode terdekat sebelumnya
(2)   Seluruh rasio pertumbuhan komponen laba rugi dan komprehensif lain dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan)
      saldo akun-akun pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode yang sama tahun
      sebelumnya
(3)   Interest service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap beban keuangan.
(4)   Debt service coverage ratio dhihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
      utang berbunga.


4.    Rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit

Keterangan                                               Persyaratan                         30 September 2025
RETJ
Debt Service Coverage Ratio(1)                             Min. 110%                                             423,32%
Debt to Equity Ratio(2)                                   Maks. 300%                                              55,78%
Ekuitas                                                Min. US$4.000.000                                    US$25.996.207
(1)   Debt service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan bagian
      lancar liabilitas panjang.
(2)   Debt to equity ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pokok pinjaman dari kredit fasilitas bank dibandingkan dengan
      jumlah ekuitas.

5.    Informasi nilai kurs

•     Nilai kurs tengah pada tanggal 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779 per 1 Dolar Amerika Serikat
      (sumber: Bank Indonesia).

•     Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
      periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

      Keterangan                                         Nilai kurs terendah                   Nilai kurs tertinggi
      Agustus 2025                                                             16.494                                 16.109
      September 2025                                                           16.775                                 16.348
      Oktober 2025                                                             16.534                                 16.692
      November 2025                                                            16.625                                 16.760
      Desember 2025                                                            16.632                                 16.790
      Januari 2025                                                             16.720                                 16.981
      Sumber: Bank Indonesia.


•     Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
      keuangan adalah sebagai berikut:

      Keterangan                                                                               Nilai kurs rata-rata
      31 Desember 2023                                                                                                15.416
      31 Desember 2024                                                                                                16.162
      30 September 2025                                                                                               16.680




                                                              63
Page 98
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “ikhtisar
data keuangan penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di
masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan
berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang pencapaian aktual Grup Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun
tidak terbatas pada, hal-hal yang dibahas pada Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus
mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui sebagaimana telah diuraikan pada
Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko” dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta
peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup Perseroan di masa mendatang mungkin
berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan,
jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking statement tersebut
akan tercapai.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disajikan
dalam bab ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(anggota firma PKF International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal
9 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0754) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

1.   UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat dengan nama “PT Syabas Usaha Migas” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di
hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh
pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. W7-06263 HT.01.01 Tahun 2007 tanggal
7 Juni 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 58, Berita Negara Republik Indonesia
No. 18940 tanggal 21 Juli 2007 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir dan
telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No.IX.J.1; (ii) Peraturan OJK No.33/2014; dan (iii) Peraturan
OJK No.15/2020 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham
PT Raharja Energi Cepu No.18 tanggal 20 September 2024, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur dan telah memperoleh pengesahan Menkum sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0059751.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal
20 September 2024 (”Akta No. 18/2024”).




                                                 64
Page 99
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05,
Jalan M.H. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Perseroan beroperasi pada tahun 2006. Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar terakhir dalam
Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu No. 18 tanggal 20 September 2024
adalah berusaha dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding,
namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah aktivitas
perusahaan holding.

2.   FAKTOR SIGNIFIKAN YANG MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kinerja keuangan Grup Perseroan dipengaruhi secara
signifikan oleh beberapa faktor, diantaranya:

•    Harga Minyak Mentah Indonesia

     Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, harga minyak mentah rata-rata Indonesia (ICP) pada
     Januari - September 2025 tercatat berkisar antara US$62,75 hingga US$76,81 per barel, lebih
     rendah jika dibandingkan ICP selama tahun 2024 sebesar US$78,12 per barel. Penurunan ini
     dipengaruhi oleh pelemahan harga minyak global akibat meningkatnya pasokan dari Amerika
     Serikat dan Timur Tengah, serta kekhawatiran perlambatan ekonomi global. Meskipun demikian,
     fluktuasi harga minyak mentah internasional juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik dan
     gangguan rantai pasok di beberapa wilayah. Perubahan harga minyak mentah dunia tetap menjadi
     faktor penting yang dapat berdampak positif terhadap kinerja Perusahaan Anak dan Perusahaan
     Asosiasi yang bergerak di sektor hulu migas.

•    Ketersediaan Pasokan Minyak dan Gas Bumi

     Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, kebutuhan BBM dan LPG di Indonesia
     terus meningkat, sementara kilang dalam negeri masih terbatas untuk menyerap seluruh produksi
     minyak mentah nasional. Hal tersebut mengakibatkan Indonesia masih memerlukan impor minyak
     mentah untuk dapat memenuhi permintaan. Produksi minyak bumi nasional pada tahun 2024
     tercatat sekitar 580 ribu barel per hari (BOPD), dan sedikit meningkat pada pertengahan tahun 2025
     menjadi sekitar 583 ribu BOPD, namun masih di bawah target pemerintah tahun 2025 sebesar 605
     ribu BOPD.

     Sementara itu, produksi gas bumi pada tahun 2024 mencapai 6.802 MMSCFD, melampaui target
     tahun tersebut sebesar 6.633 MMSCFD. Meskipun demikian, secara umum produksi migas
     nasional menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir akibat penurunan alami
     (natural decline) dari lapangan eksisting. Pemerintah terus mendorong upaya eksplorasi dan
     pengembangan lapangan migas baru guna mendukung target produksi 1 juta BOPD minyak dan
     12 BSCFD gas bumi pada tahun 2030.

     Di sisi lain, kebutuhan gas bumi domestik diperkirakan akan tetap stabil hingga tahun 2032,
     sementara pasokannya berpotensi menurun jika tidak ditemukan sumber produksi baru. Pemerintah
     juga mempertahankan kebijakan pembatasan ekspor gas untuk memastikan ketersediaan pasokan
     bagi kebutuhan dalam negeri yang mencapai sekitar 5.500 MMSCFD, terutama untuk sektor industri,
     pupuk/petrokimia, dan ketenagalistrikan yang menyumbang sekitar 80% dari total permintaan gas
     nasional. Apabila sumber pasokan baru tidak terealisasi, Indonesia berpotensi menghadapi defisit
     gas dalam beberapa tahun mendatang.

•    Pertumbuhan Ekonomi

     Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2025, relatif
     stabil dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,05% dan proyeksi
     tahun 2024 di kisaran yang sama. Stabilitas ini ditopang oleh meningkatnya realisasi investasi dan
     konsumsi domestik yang tetap menjadi kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
     dengan porsi sekitar 57%. Capaian realisasi investasi pada tahun 2024 tercatat melampaui target
     pemerintah, mencerminkan minat investor yang kuat terhadap perekonomian Indonesia.


                                                  65
Page 100
     Selain itu, penguatan sektor industri manufaktur, peningkatan ekspor komoditas bernilai tambah,
     serta stabilitas inflasi dan nilai tukar turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah
     juga terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi, transportasi, dan digital untuk
     memperkuat konektivitas dan produktivitas ekonomi. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan
     permintaan energi, kondisi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor minyak dan
     gas bumi, khususnya melalui peningkatan konsumsi energi dan potensi pertumbuhan investasi di
     sektor hulu migas.

3.   KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

a.   Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian

     Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia, yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan
     Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
     Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No.
     VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

     Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian,
     adalah dasar akrual. Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan berdasarkan asumsi
     kelangsungan usaha dan dengan pengukuran nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun
     berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing
     akun tersebut.

     Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan
     mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

     Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal
     tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan
     kebijakan akuntansi Grup Perseroan. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan
     yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap
     laporan keuangan konsolidasian diungkapkan di catatan 3.

     Perubahan pada PSAK dan ISAK

     Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan amandemen dan
     penyesuaian berikut, yang berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2025 yang
     relevan namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Grup Perseroan
     dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan
     konsolidasian periode berjalan.

     -   Amendemen PSAK 117, “Kontrak Asuransi”;
     -   Amandemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran”.

     Standar akuntansi revisian berikut telah diterbitkan dan akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
     2026 dan belum diterapkan secara dini oleh Grup Perseroan:

     -   Amendemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan”; dan PSAK 107, “Instrumen Keuangan:
         Pengungkapan”.

b.   Prinsip-prinsip konsolidasian

     Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perusahaan dan Perusahaan
     anak sebagaimana dijelaskan dalam catatan 1c atas laporan keuangan konsolidasian, dimana
     Perusahaan mempunyai pemilikan secara langsung lebih dari 50% pemilikan dan/atau mempunyai
     hak untuk mengatur dan mengendalikan kebijakan manajemen serta operasional Perusahaan
     Anak.



                                                   66
Page 101
     Pengaruh dari seluruh transaksi dan saldo antara perusahaan-perusahaan di dalam Grup Perseroan
     yang material telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian.

     Entitas Anak dikonsolidasikan sejak tanggal dimana pengendalian efektif beralih kepada Perusahaan
     dan tidak lagi dikonsolidasikan saat Perusahaan tidak mempunyai pengendalian efektif.

     Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian atas laba atau rugi dan aset neto dari
     Perusahaan Anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung pada
     Perusahaan, yang masing-masing disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
     lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari
     bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

     Akuisisi entitas sepengendali dicatat dengan menggunakan nilai buku seperti metode akuntansi
     penyatuan kepemilikan (carry over basis). Selisih imbalan yang dibayar atau diterima dengan nilai
     buku historis terkait dengan nilai tercatat dari kepentingan yang diperoleh, setelah memperhitungkan
     dampak pajak penghasilan, diakui secara langsung di ekuitas pada laporan posisi keuangan
     konsolidasian.

c.   Transaksi dan saldo dalam mata uang asing

     Mata uang fungsional dan penyajian

     Mata uang penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Dolar
     Amerika Serikat (“AS”) yang merupakan mata uang fungsional Grup Perseroan. Setiap entitas
     di Grup Perseroan menetapkan mata uang fungsional sendiri dan transaksi-transaksi di dalam
     laporan keuangan dari setiap entitas diukur berdasarkan mata uang fungsional tersebut.

     Transaksi dan saldo

     Transaksi-transaksi dalam mata uang asing dijabarkan kedalam mata uang Dolar AS dengan
     mempergunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan. Pada
     tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
     dijabarkan kedalam mata uang Dolar AS dengan menggunakan kurs tengah yang dikeluarkan Bank
     Indonesia sebagai berikut:

                                        30 September                       31 Desember
     Keterangan
                                            2025                   2024                   2023
     Rupiah per 1 Dolar AS                         16.680                 16.162                 15.416


     Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan liabilitas moneter
     dalam mata uang asing dicatat sebagai laba atau rugi pada laporan laba rugi konsolidasian periode
     berjalan.

d.   Kas dan setara kas

     Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas, bank dan deposito jangka pendek yang jangka waktunya
     tiga bulan atau kurang dan tidak dijaminkan atau dibatasi penggunaannya.

e.   Beban dibayar dimuka

     Beban dibayar di muka diamortisasi selama masa manfaat masing-masing biaya dengan
     menggunakan metode garis lurus. Beban dibayar di muka yang masa manfaatnya lebih dari
     1 (satu) tahun disajikan sebagai bagian dari “aset tidak lancar” pada laporan posisi konsolidasian
     keuangan (kecuali biaya sewa yang klasifikasinya masuk dalam kategori PSAK 116: Sewa).




                                                   67
Page 102
f.   Investasi pada entitas asosiasi

     Investasi Grup Perseroan pada Perusahaan Asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
     Perusahaan Asosiasi adalah entitas dimana Grup Perseroan mempunyai pengaruh signifikan.
     Dengan metode ekuitas, biaya perolehan investasi akan ditambah atau dikurangi dengan bagian
     laba atau rugi bersih Grup dan dividen yang diterima dari investee sejak tanggal perolehan.

     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian mencerminkan bagian dari
     hasil operasi Perusahaan Asosiasi. Jika terdapat perubahan yang diakui secara langsung dalam
     ekuitas Perusahaan Asosiasi, Grup Perseroan mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan
     mengungkapkan hal ini, jika berlaku, dalam laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan
     dan kerugian yang belum direalisasi sebagai hasil dari transaksi antara Grup Perseroan dan
     Perusahaan Asosiasi dieliminasi sesuai dengan kepentingan Grup Perseroan dalam Perusahaan
     Asosiasi tersebut.

     Setelah menerapkan metode ekuitas, Grup Perseroan menentukan apakah perlu untuk mengakui
     kerugian penurunan nilai atas investasi Grup Perseroan pada Perusahaan Asosiasi. Grup Perseroan
     menentukan pada setiap tanggal pelaporan apakah terdapat bukti objektif bahwa investasi pada
     Perusahaan Asosiasi mengalami penurunan nilai. Jika ini masalahnya, Grup Perseroan menghitung
     jumlah penurunan nilai sebagai selisih antara jumlah terpulihkan atas investasi dalam Perusahaan
     Asosiasi dan nilai tercatatnya, serta mengakui jumlah tersebut dalam laporan laba rugi dan
     penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

g.   Aset tetap

     Awalnya suatu aset tetap diukur sebesar biaya perolehan, yang terdiri dari harga perolehannya dan
     biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi
     yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen, serta
     estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.

     Biaya-biaya setelah perolehan awal seperti penggantian komponen dan inspeksi yang signifikan,
     diakui dalam jumlah tercatat aset tetap jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan
     akan mengalir ke Grup Perseroan dan biaya tersebut dapat diukur secara andal. Sisa jumlah
     tercatat biaya komponen yang diganti atau biaya inspeksi terdahulu dihentikan pengakuannya.
     Biaya perawatan sehari-hari aset tetap diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

     Grup Perseroan menggunakan metode biaya untuk pengukuran aset tetapnya. Penyusutan diakui
     dengan menggunakan metode garis lurus untuk menyusutkan nilai aset tetap. Estimasi masa
     manfaat aset tetap adalah sebagai berikut:

     Aset Tetap                                                         Masa Manfaat
     Peralatan Kantor                                             4 tahun (25,00% per tahun)
     Kendaraan                                                    8 tahun (12,50% per tahun)

     Nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan direview pada setiap tanggal laporan posisi
     keuangan untuk memastikan bahwa nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan tersebut
     diterapkan secara konsisten sesuai dengan ekspektasi pola manfaat ekonomis dari aset tersebut.

     Ketika suatu aset dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan
     dari penggunaan atau pelepasannya, biaya perolehan dan akumulasi penyusutan dan akumulasi
     rugi penurunan nilai, jika ada, dikeluarkan dari akun tersebut. Laba atau rugi yang timbul dari
     penghentian pengakuan aset tetap akan dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain konsolidasian.




                                                  68
Page 103
h.   Properti minyak dan gas

     Properti minyak dan gas merupakan agregasi aset eksplorasi dan evaluasi dan pengeluaran
     pengembangan yang berhubungan dengan sumur berproduksi yang tercermin dari nilai participating
     interest Grup. Nilai akuisisi participating interest dianggap sebagai biaya perolehan. Deplesi
     properti minyak dan gas diakui dengan menggunakan metode saldo menurun, kecuali untuk
     perolehan participating interest, yang dideplesikan sepanjang masa kontrak menggunakan metode
     unit produksi berdasarkan cadangan terbukti (proved) dan probable sejak dimulainya produksi
     komersialnya dari masing-masing lapangan. Estimasi masa manfaat adalah sebagai berikut:

     Properti Minyak dan Gas                                              Masa Manfaat
     Peralatan Konstruksi                                                   3 tahun
     Fasilitas Produksi                                                     5 tahun
     Peralatan Pengeboran dan Produksi                                      5 tahun

     Properti minyak dan gas dinilai penurunan nilainya menggunakan asumsi dan estimasi penting
     sesuai yang telah dijabarkan pada catatan 3.

i.   Pajak penghasilan

     Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan kini dan pajak penghasilan tangguhan.
     Pajak tersebut diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian,
     kecuali apabila pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang langsung diakui ke
     ekuitas.

     Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal posisi
     keuangan. Pajak penghasilan tangguhan disajikan dengan jumlah penuh, dengan menggunakan
     metode liabilitas. Pajak penghasilan tangguhan timbul akibat perbedaan temporer yang ada antara
     aset dan liabilitas atas dasar pajak dengan nilai tercatat aset dan liabilitas dalam laporan keuangan.
     Tarif pajak yang berlaku atau yang secara substansial telah berlaku digunakan dalam menentukan
     pajak penghasilan tangguhan.

     Perubahan terhadap liabilitas perpajakan dicatat pada saat diterimanya surat ketetapan, atau
     apabila dilakukan banding, ketika hasil banding sudah diputuskan.

     Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar
     kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal pada masa mendatang akan memadai untuk dikompensasi.

     Entitas anak

     Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2015 tahun 2015, Perusahaan Anak
     dikenai pajak penghasilan sebesar persentase tertentu dari pendapatan bagi hasil produksi
     minyak dan gas bumi setelah dikurangi bonus-bonus yang dibayarkan. Tarif pajak terdiri dari pajak
     penghasilan badan 22% dan pajak dividen 20%.

     Pajak penghasilan kini tersebut tidak termasuk dalam lingkup yang diatur dalam PSAK 212 “Pajak
     Penghasilan”.

j.   Pengakuan pendapatan dan beban

     Grup menerapkan PSAK 115 yang mensyaratkan pengakuan pendapatan harus memenuhi lima
     langkah analisa sebagai berikut:

     •   Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
     •   Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak.
     •   Penetapan harga transaksi.
     •   Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan.
     •   Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi.


                                                    69
Page 104
     Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap aktivitas Grup Perseroan seperti yang dijelaskan
     di bawah.

     Pendapatan dari penjualan minyak dan gas diakui berdasarkan persentase hak sementara pada
     saat lifting.

     Perbedaan lifting aktual minyak mentah dan gas bumi dicatat sebagai piutang ketika hak final
     melebihi lifting minyak mentah dan gas bumi (posisi underlifting) dan dicatat sebagai utang ketika
     lifting minyak mentah dan gas bumi melebihi hak final (posisi overlifting). Underlifting dan overlifting
     tersebut akan dicatat sebagai penambah atau pengurang pendapatan.

     Pendapatan bunga dan beban bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual
     menggunakan metode suku bunga efektif.

     Beban diakui pada saat terjadinya, dengan menggunakan dasar akrual.

k.   Imbalan pasca-kerja

     Grup Perseroan mengikuti program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang
     memenuhi syarat. Iuran dana pensiun ditanggung Grup seluruhnya.

     Liabilitas imbalan pasca-kerja dihitung dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Nilai
     kini liabilitas imbalan pasca-kerja ditentukan dengan mendiskontokan estimasi arus kas keluar
     masa depan dengan menggunakan tingkat bunga Obligasi Pemerintah (dengan pertimbangan saat
     ini tidak ada pasar aktif untuk Obligasi korporasi berkualitas tinggi) dalam mata uang Rupiah, sama
     dengan mata uang dimana imbalan tersebut akan dibayarkan dan yang memiliki jangka waktu yang
     mendekati jangka waktu liabilitas imbalan pensiun yang bersangkutan.

     Pengukuran kembali, yang terdiri dari keuntungan dan kerugian aktuaria, diakui secara langsung
     pada laporan posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba melalui pendapatan
     komprehensif lainnya dalam periode keterjadiannya. Pengukuran kembali tidak akan direklasifikasi
     ke laba rugi pada periode berikutnya.

     Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada tanggal yang lebih awal antara ketika amandemen/
     kurtailmen program terjadi atau ketika entitas mengakui biaya terkait restrukturisasi atau pesangon.

l.   Transaksi dengan pihak-pihak berelasi

     Grup Perseroan menerapkan PSAK 224, ”Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. PSAK ini
     mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk
     komitmen dalam laporan keuangan konsolidasian.

     Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam
     catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.

m. Instrumen keuangan

     Grup Perseroan menerapkan PSAK 109, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan
     terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, liabilitas
     keuangan dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk
     periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.




                                                     70
Page 105
Aset keuangan

Grup mengklasifikasikan aset keuangannya dalam kategori: (i) aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain, (ii) aset keuangan
yang diukur dengan biaya diamortisasi. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan
pada model bisnis dan arus kas kontraktual – apakah semata-mata dari pembayaran pokok dan
bunga. Manajemen menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal.

Aset keuangan yang dimiliki Grup Perseroan meliputi kas dan setara kas, piutang usaha dan lain-
lain diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi serta investasi
jangka pendek dan investasi saham yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi. Aset keuangan pada kategori ini diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika
jatuh tempo dalam waktu 12 bulan jika tidak maka aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset
tidak lancar.

Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya
ditambah dengan biaya-biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif.

Penghentian pengakuan aset keuangan

Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari investasi
tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Grup Perseroan telah mentransfer secara
substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset.

Penurunan nilai aset keuangan

Pada setiap tanggal periode pelaporan, Grup Perseroan menilai apakah risiko kredit dari instrumen
keuangan telah meningkat secara material sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian,
Grup Perseroan menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan
usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian.

Dalam melakukan penilaian, Grup Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang
terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang
terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran
serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian
masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan
kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.

Liabilitas keuangan

Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai
wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga
efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak material. Suku bunga efektif adalah tingkat
diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal.
Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.

Liabilitas keuangan yang dimiliki Grup Perseroan meliputi utang lain-lain, beban masih harus
dibayar, kewajiban kontrak, pinjaman bank, pinjaman pemegang saham dan pinjaman pembiayaan
konsumen diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi.

Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan
pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung.
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode bunga efektif.



                                              71
Page 106
     Penghentian pengakuan liabilitas keuangan

     Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak
     dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.

     Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain dengan persyaratan
     yang secara substansial berbeda, atau persyaratan liabilitas yang ada secara substansial telah
     diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan
     liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, serta perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui
     dalam laporan laba rugi konsolidasian.

     Saling hapus antar instrumen keuangan

     Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan
     posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus
     atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau
     untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak
     kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis
     yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Grup
     Perseroan atau pihak lawan.

n.   Laba (rugi) per saham

     Laba (rugi) per saham dihitung dengan membagi laba (rugi) periode dan tahun berjalan yang dapat
     diatribusikan kepada entitas induk dengan rata - rata tertimbang jumlah saham yang beredar selama
     periode dan tahun yang bersangkutan, setelah memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai
     nominal saham yang diterapkan secara retrospektif.

     Grup Perseroan tidak mempunyai efek berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif untuk periode-
     periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk
     tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, oleh karenanya, laba per
     saham dilusian tidak dihitung dan disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
     lain konsolidasian.

o.   Segmen operasi

     Segmen operasi menyajikan informasi produk atau jasa yang memiliki risiko dan imbalan yang
     berbeda dengan risiko dan imbalan segmen operasi lain. Segmen geografis menyajikan informasi
     produk atau jasa pada wilayah ekonomi tertentu yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda
     dengan risiko dan imbalan pada komponen yang beroperasi pada wilayah ekonomi lain.

     Pendapatan segmen, laba (rugi) usaha segmen, laba (rugi) neto segmen dan aset segmen
     ditentukan sebelum saldo dan transaksi dalam entitas Grup Perseroan dieliminasi dalam proses
     konsolidasian.

4.   PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan,
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan atas pendapatan, beban, aset dan
liabilitas, serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Pertimbangan,
estimasi dan asumsi akan dievaluasi secara berkelanjutan dan didasarkan pada pengalaman masa
lalu dan faktor-faktor lainnya, termasuk ekspektasi terhadap kejadian masa depan yang diyakini cukup
beralasan dalam situasi tertentu.




                                                  72
Page 107
Grup Perseroan telah mengidentifikasi kebijakan-kebijakan akuntansi penting berikut yang melibatkan
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang signifikan dimana hasil yang sebenarnya dapat berbeda
dari estimasi-estimasi yang dibuat berdasarkan asumsi dan kondisi yang berbeda pada saat itu dan
kemungkinan dapat mempengaruhi hasil atau posisi keuangan secara material yang dilaporkan dalam
periode mendatang.

Rincian lebih lanjut mengenai karakteristik atas asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi tersebut dapat
ditemukan dalam catatan laporan keuangan konsolidasian yang relevan.

-   Estimasi cadangan minyak dan gas

    Properti minyak dan gas yang telah menemukan cadangan terbukti, ditelaah untuk penurunan nilai
    ketika kejadian dan perubahan keadaan mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset tidak dapat
    dipulihkan. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai terpulihkan aset akan diestimasi.

    Penentuan nilai wajar dan nilai pakai untuk properti minyak dan gas yang telah menemukan
    cadangan terbukti dan aset tetap mensyaratkan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi
    atas produksi yang diharapkan dan volume penjualan, tingkat diskonto menggunakan weighted
    average cost of capital (“WACC”), harga komoditas (mempertimbangkan harga saat ini dan masa
    lalu, tren harga dan faktor-faktor terkait), biaya tolling, cadangan atas properti minyak dan gas,
    umur manfaat pipa, biaya operasi, biaya pembongkaran dan restorasi serta belanja modal di masa
    depan.

    Nilai tercatat untuk penyusutan dan amortisasi beserta pemulihan nilai tercatat properti minyak
    dan gas tergantung pada estimasi cadangan minyak dan gas. Faktor utama yang mempengaruhi
    estimasi tersebut adalah penilaian teknis atas kuantitas produksi cadangan minyak dan gas yang
    ada dan kendala ekonomis, seperti ketersediaan pasar komersial atas produksi minyak dan gas
    maupun asumsi yang terkait dengan antisipasi harga komoditas dan biaya pengembangan dan
    produksi cadangan tersebut.

    Asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan cadangan berubah dari waktu ke waktu
    dan data geologi bertambah selama masa operasi, oleh karena itu perkiraan cadangan dapat
    berubah dari waktu ke waktu. Perubahan cadangan yang dilaporkan dapat mempengaruhi kinerja
    dan posisi keuangan Grup Perseroan dalam berbagai cara, diantaranya:

    -   Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa depan.
    -   Penyusutan dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dan penghasilan komprehensif
        lain konsolidasian dapat berubah apabila beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan unit
        produksi, atau jika masa manfaat ekonomi umur aset berubah.
    -   Penyisihan untuk aktivitas purna-operasi, restorasi lokasi aset, dan hal-hal yang berkaitan
        dengan lingkungan dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam perkiraan cadangan yang
        mempengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini.

-   Estimasi masa manfaat aset tetap

    Grup Perseroan mengestimasi masa manfaat aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang
    diharapkan, mempertimbangkan rencana-rencana strategi bisnis, ekspektasi perkembangan
    teknologi masa depan dan permintaan pasar. Estimasi masa manfaat aset tetap adalah berdasarkan
    penelaahan Grup Perseroan secara kolektif terhadap praktik industri dan pengalaman untuk aset
    yang sejenis.

    Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi
    berbeda dari estimasi sebelumnya karena pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara
    teknis atau komersial dan hukum atau pembatasan lain atas penggunaan dari aset. Tetapi, adalah
    mungkin hasil operasi masa depan dapat dipengaruhi secara material oleh perubahan-perubahan
    dalam estimasi yang dibawa oleh perubahan dari faktor-faktor yang disebutkan di atas.




                                                 73
Page 108
    Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat
    dan nilai sisa aset. Oleh karena itu, biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.

-   Imbalan manfaat pasti dan imbalan jangka panjang lainnya

    Biaya program pensiun manfaat pasti dan imbalan jangka panjang lainnya serta nilai kini kewajiban
    imbalan kerja ditentukan dengan menggunakan penilaian aktuaria. Penilaian aktuaria melibatkan
    penentuan berbagai asumsi, termasuk penentuan tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji masa
    depan, tingkat mortalitas, tingkat pengunduran diri karyawan, tingkat kecacatan dan tingkat hasil
    yang diharapkan dari aset program. Karena kerumitan penilaian, asumsi yang mendasari dan sifat
    jangka panjangnya, kewajiban manfaat pasti sangat sensitif terhadap perubahan asumsi-asumsi
    tersebut. Seluruh asumsi ditelaah setiap akhir tahun pelaporan.

    Dalam menentukan tingkat diskonto yang sesuai, manajemen memperhitungkan tingkat bunga
    (pada akhir tahun/periode pelaporan) dari obligasi Pemerintah dalam Rupiah. Grup Perseroan
    menggunakan tingkat diskonto tunggal yang mencerminkan rata-rata perkiraan jadwal pembayaran
    imbalan dan mata uang yang digunakan dalam membayar imbalan. Tingkat mortalitas adalah
    berdasarkan tabel mortalita yang tersedia pada publikasi. Tingkat kenaikan gaji masa depan
    didasarkan pada rencana kerja jangka panjang Grup Perseroan yang juga dipengaruhi oleh tingkat
    inflasi masa depan yang diharapkan dalam suatu negara.

    Walaupun Grup berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan
    pada hasil aktual Grup Perseroan atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan oleh
    Grup Perseroan dapat mempengaruhi liabilitas diestimasi atas pensiun dan beban imbalan kerja.

-   Aset pajak tangguhan

    Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi fiskal dan beda temporer yang dapat dikurangkan
    yang belum digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan
    tersedia sehingga rugi fiskal tersebut dan beda temporer yang dapat dikurangkan dapat digunakan.

    Estimasi signifikan oleh manajemen diperlukan dalam menentukan jumlah aset pajak tangguhan
    yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak disertai
    dengan strategi perencanaan pajak masa depan.

-   Liabilitas atas pajak penghasilan

    Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan liabilitas atas pajak penghasilan badan.
    Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti
    sepanjang kegiatan usaha normal. Grup Perseroan mengakui liabilitas atas pajak penghasilan
    badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan.

-   Penurunan nilai aset non-keuangan

    Penurunan nilai muncul saat nilai tercatat aset atau unit penghasil kas (“UPK”) melebihi nilai
    terpulihkannya, yang lebih besar antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya.
    Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual didasarkan pada ketersediaan data dari perjanjian
    penjualan yang mengikat yang dibuat dalam transaksi normal atas aset serupa atau harga pasar
    yang dapat diamati dikurangi dengan biaya tambahan yang dapat diatribusikan dengan pelepasan
    aset.

    Perhitungan nilai pakai didasarkan pada model arus kas yang didiskontokan. Arus kas diproyeksikan
    untuk sepuluh tahun ke depan dan tidak termasuk aktivitas restrukturisasi yang belum ada
    perikatannya atau investasi signifikan di masa depan yang akan meningkatkan kinerja dari UPK
    yang diuji. Nilai terpulihkan paling sensitif terhadap tingkat diskonto yang digunakan untuk model
    arus kas yang didiskontokan seperti halnya dengan arus kas masuk masa depan yang diharapkan
    dan tingkat pertumbuhan yang digunakan untuk tujuan ekstrapolasi.



                                                  74
Page 109
5.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material untuk periode-periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

6.   KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN SEGMEN PERSEROAN

Grup Perseroan mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu segmen yaitu pertambangan minyak
dan gas.

7.   ANALISIS KOMPONEN-KOMPONEN                 LAPORAN       LABA     RUGI    DAN     PENGHASILAN
     KOMPREHENSIF LAIN

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 13,0% menjadi US$37.611.591 untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$43.217.096 untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh menurun volume lifting sebesar
5% menjadi 50.03 KBOEPD untuk periode sembulan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya 52.41 KBOEPD untuk periode yang sama pada tahun 2024 selain itu tahun 2025
juga mengalami penurunan harga minyak.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan menurun sebesar 31,7% menjadi US$19.141.969
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$28.007.025 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya
kegiatan eksplorasi, karena sebagian besar aktivitas eksplorasi intensif dalam rangka pemenuhan
komitmen kerja pasti telah diselesaikan pada tahun sebelumnya dan juga penurunan over lifting untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun 2024.

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup Perseroan mencatatkan
laba bruto sebesar US$18.469.622 dan US$15.210.071 masing-masing untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi menurun sebesar 22,0% menjadi
US$989.662 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari
sebelumnya US$1.269.576 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan
oleh berkurangnya biaya jasa professional/konsultan pada tahun 2024 terdapat biaya advisor terkait
pembelian participating interest blok Jabung.

Beban keuangan/bunga. Beban keuangan/bunga menurun sebesar 29,1% menjadi US$1.097.052
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$1.547.878 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh efek dari
penurunan saldo pinjaman setelah dilakukan pembayaran sebagian pokok utang selama tahun berjalan.
Dengan menurunnya pokok pinjaman, beban bunga yang dihitung berdasarkan saldo utang tersebut
juga mengalami penurunan.

Laba/(rugi) selisih kurs - bersih. Perseroan mencatatkan rugi selisih kurs - bersih sebesar US$$441.279
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya laba
selisih kurs – bersih sebesar US$11.429 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kerugian selisih
kurs pada tahun 2025 terutama disebabkan oleh penerimaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering/IPO) yang diterima dalam mata uang Rupiah, sementara pembukuan Perseroan
disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Penerimaan dana tersebut menyebabkan
peningkatan saldo kas dan bank dalam Rupiah, sehingga pada saat dilakukan penjabaran ke mata
uang fungsional (USD), terjadi kerugian selisih kurs akibat pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar
AS.


                                                  75
Page 110
Bagian laba entitas asosiasi. Bagian laba entitas asosiasi menurun sebesar 17,8% menjadi
US$4.321.544 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari
sebelumnya US$$5.257.866 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan
oleh penurunan harga dari US$87.29 menjadi US$73.17

Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 132,5% menjadi US$326.868 untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$140.600
untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan
bunga dari penempatan dana pada deposito berjangka. Kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan
aktivitas penempatan dana Perseroan pada instrumen deposito setelah penerimaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO), sehingga menghasilkan pendapatan bunga yang lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya.

Beban lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 139,4% menjadi US$68.248 untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$28.507 untuk periode
yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan saldo kas dan bank, yang
berdampak pada peningkatan biaya administrasi dan jasa perbankan seiring dengan lebih tingginya
aktivitas transaksi dan saldo rekening Perseroan

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba
sebelum pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 15,5% menjadi US$20.521.793 untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$17.774.005
untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Beban pajak penghasilan. Grup Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar US$8.667.621
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan beban pajak
penghasilan sebesar US$8.547.576 untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh terdapat penyesuaian atas pajak migas periode sebelumnya.

Laba periode perjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan
meningkat sebesar 28,5% menjadi US$11.854.172 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$9.226.429 untuk periode yang sama pada tahun
2024.

Rugi komprehensif lainnya. Rugi komprehensif lain - bersih meningkat 337,5% menjadi sebesar
US$3.898 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$891 untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh perhitungan aktuaria
yang dilakukan oleh aktuaris.

Jumlah laba komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya,
jumlah laba komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 28,5% menjadi US$11.850.274 untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$9.225.538
untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan bersih. Pendapatan bersih meningkat sebesar 22,7% menjadi US$57.743.477 pada
tahun 2024 dari sebelumnya US$47.041.922 pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama berasal
dari perbedaan masa operasi tahun 2024 pendapatan full selama 12 bulan sedangkan tahun 2023
pendapatan hanya diakui untuk 10 bulan yang disebakan perpanjangan blok Jabung dimulai pada
27 Februari 2023.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 73,7% menjadi US$35.298.295
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya US$20.321.181 untuk
tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh perbedaan masa operasi selaras dengan
masa pengakuan pendapatan, disamping itu tahun 2023 merupakan masa transisi Production Sharing
Contract yang menyebabkan sebagian besar biaya dibebankan ke tahun 2024.


                                                 76
Page 111
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup Perseroan mencatatkan
laba bruto sebesar US$22.445.152 dan US$26.720.741 masing-masing pada tahun 2024 dan 2023.
Penurunan ini tidak lepas dari pengakuan beban tahun 2024 lebih tinggi yang disebabkan tahun 2023
merupakan masa transisi Production Sharing Contract yang menyebabkan sebagian besar biaya
dibebankan ke tahun 2024.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 274,4% menjadi
US$1.938.236 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$517.656 pada tahun 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan biaya advisory dengan PT Rukum Raharja Tbk sehubungan
dengan rencana akuisisi 8% porsi participating interest wilayah kerja Jabung dari PT GPI Jabung
Indonesia dan juga peningkatan biaya gaji pada tahun 2024.

Beban keuangan/bunga. Beban keuangan/bunga meningkat sebesar 103,8% menjadi US$1.987.644
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$975.150 pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan bunga pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berasal dari pembayaran
bunga setahun penuh atas pinjaman bank blok Jabung.

Laba/(rugi) selisih kurs – bersih. Grup Perseroan mencatatkan rugi selisih kurs – bersih sebesar
US$35.531 pada tahun 2024, dibandingkan dengan laba selisih kurs – bersih sebesar US$1.946 pada
tahun 2023. Perubahan ini disebabkan oleh beban selisih kurs atas piutang biaya emisi.

Bagian laba entitas asosiasi. Bagian laba entitas asosiasi menurun sebesar 17,7% menjadi US$6.154.687
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$7.479.071 pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh
penurunan lifting minyak di Blok Cepu dan penurunan harga minyak dari 157 KBOPD di tahun 2023
(US$89 /bbl) menjadi 147 KBOPD di tahun 2024 (US$84 /bbl).

Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 9,0% menjadi US$164.539 pada tahun
2024 dari sebelumnya US$150.990 pada tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh penyesuaian
saldo imbalan direksi dan komisaris.

Beban lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 150,0% menjadi US$33.734 pada tahun 2024 dari
sebelumnya US$13.493 pada tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh beban administrasi bank
sehubungan dengan peningkatan saldo kas di bank.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba
sebelum pajak final dan pajak penghasilan menurun sebesar 24,6% menjadi US$24.769.233 pada
tahun 2024 dari sebelumnya US$32.846.449 pada tahun 2023.

Beban pajak penghasilan. Grup Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar
US$10.813.647 pada tahun 2024 dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar US$8.369.071
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan pajak migas sehubungan dengan peningkatan
pendapatan lifting.

Laba tahun perjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan
menurun sebesar 43% menjadi US$13.955.586 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$24.477.378
pada tahun 2023.

Rugi komprehensif lainnya. Rugi komprehensif lain – bersih menurun 6,5% menjadi sebesar US$2.644
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$2.827 pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pergerakan
pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja yang dicatat pada rugi komprehensif lain.

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya,
jumlah laba komprehensif tahun berjalan menurun sebesar 43,0% menjadi US$13.952.942 pada tahun
2024 dari sebelumnya US$24.474.551 pada tahun 2023.




                                                 77
Page 112
8.   ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

ASET

Tabel berikut menyajikan rincian aset Grup Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                          (dalam US$)
                                               30 September                 31 Desember
KETERANGAN
                                                   2025              2024                 2023
ASET LANCAR
Kas dan bank                                         32.749.720        10.395.049          12.882.835
Piutang usaha
 - Pihak ketiga                                       3.594.509        11.400.095          10.372.313
Piutang lain-lain
 - Pihak berelasi                                       258.274           345.483             495.119
 - Pihak ketiga                                         102.935            14.489                   -
Uang muka dan beban dibayar dimuka                    1.852.137                 -                   -
Investasi jangka pendek                                 909.167                 -                   -
Aset lancar lain-lain                                    52.435           336.488                   -
Jumlah Aset Lancar                                   39.519.177        22.491.604          23.750.267

ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi                       6.518.182         8.559.832           9.844.944
Aset tetap - bersih                                     127.042            24.364              27.585
Properti minyak dan gas - bersih                     20.088.262        21.708.950          23.834.819
Aset pajak tangguhan                                     43.777            39.601              17.242
Aset tidak lancar lain-lain                              20.775                 -                   -
Jumlah Aset Tidak Lancar                             26.798.668        30.332.747          33.724.590
JUMLAH ASET                                          66.317.845        52.824.351          57.474.857

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Aset lancar

Total aset lancar Perseroan meningkat 75,7% menjadi US$39.519.177 pada tanggal 30 September
2025 dari US$22.491.604 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama dikarenakan
meningkatnya kas dan setara kas yang disebabkan lancarnya penerimaan kas dari piutang usaha.

Aset tidak lancar

Total aset tidak lancar Perseroan turun 11,7% menjadi US$26.798.668 pada tanggal 30 September
2025 dari US$30.332.747 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan
menurunnya investasi pada entitas asosiasi karena pembagian dividen yang mengurangi nilai investasi
pada entitas asosiasi dan menurunya bagian laba dari entitas asosiasi, selain itu terdapat penurunan
pada properti minyak dan gas yang disebabkan adanya penambahan depresiasi per 30 September
2025.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Aset lancar

Total aset lancar Perseroan turun sebesar 5,3% menjadi US$22.491.604 pada tanggal 31 Desember
2024 dari US$23.750.267 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya
penurunan saldo kas dan bank dari US$12.882.835 pada 31 Desember 2023 menjadi US$10.395.049
pada 31 Desember 2024 yang digunakan untuk pembayaran dividen dari Perseroan kepada pemegang
saham sebesar US$14.075.000 dan pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.992.000. Penurunan ini
sebagian diimbangi oleh kenaikan piutang usaha - pihak ketiga dari US$10.372.313 pada 31 Desember
2023 menjadi US$11.400.095 pada 31 Desember 2024 yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan
lifting.

                                                78
Page 113
Aset tidak lancar

Total aset tidak lancar Perseroan menurun sebesar 8,1% menjadi US$30.332.747 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$33.724.590 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
dikarenakan menurunnya saldo investasi pada Perusahaan Asosiasi dari US$9.844.944 pada
31 Desember 2023 menjadi US$8.559.832 pada 31 Desember 2024 yang diakibatkan karena realisasi
pembagian dividen dari Perusahaan Asosiasi (PJUC) ke Perseroan di tahun 2024 yang lebih besar
daripada bagian laba atas entitas asosiasi pada tahun berjalan dan menurunnya properti minyak dan
gas - bersih dari US$23.834.819 pada 31 Desember 2023 menjadi US$21.708.950 pada 31 Desember
2024 karena adanya deplesi dari properti minyak dan gas.

LIABILITAS

Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Grup Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                           (dalam US$)
                                                   30 September              31 Desember
KETERANGAN
                                                       2025           2024                 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain
 - Pihak berelasi                                           110.222          3.098                 252
Utang pajak                                               2.555.799      2.640.803           1.861.328
Beban masih harus dibayar                                   125.114        717.327              10.316
Kewajiban kontrak                                           750.092              -                   -
Bagian lancar liabilitas jangka panjang
 - Pinjaman bank                                          5.497.066      6.274.541           5.965.843
 - Pinjaman pemegang saham                                  625.336        357.335             357.335
 - Pinjaman pembiayaan konsumen                              16.028          5.004               4.635
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           9.679.657      9.998.108           8.199.709

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah
     dikurang bagian lancar
 -    Pinjaman bank                                       9.004.634     13.541.980          19.466.522
 -    Pinjaman pemegang saham                             1.575.989      1.843.990           2.201.325
 -    Pinjaman pembiayaan konsumen                           53.870          7.194              12.788
Liabilitas imbalan pasca-kerja                               17.407         33.179              10.520
Liabilitas imbalan pensiun direksi dan komisaris             92.855         18.851              62.035
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         10.744.755     15.426.343          21.753.190
JUMLAH LIABILITAS                                        20.424.412     25.424.451          29.952.899

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka pendek

Total liabilitas jangka pendek Perseroan menurun sebesar 3,2% menjadi US$9.679.657 pada tanggal
30 September 2025 dari US$9.998.108 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama
dikarenakan terdapat penurunan utang pajak dan bagian lancar pinjaman bank.

Liabilitas jangka panjang

Total liabilitas jangka panjang Perseroan menurun sebesar 30,3% menjadi US$10.774.775 pada tanggal
30 September 2025 dari US$15.426.343 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama
dikarenakan pembayaran hutang bank jangka panjang yang jatuh tempo sebesar US$5.331.721 pada
tahun 2025.




                                                    79
Page 114
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Liabilitas jangka pendek

Total liabilitas jangka pendek Perseroan meningkat sebesar 21,9% menjadi US$9.998.108 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$8.199.709 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama
dikarenakan terdapat kenaikan utang pajak sebesar US$779.475 dan adanya kenaikan beban yang
masih harus dibayar sebesar US$707.011.

Liabilitas jangka panjang

Total liabilitas jangka panjang Perseroan menurun sebesar 29,1% menjadi US$15.426.343 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$21.753.190 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
dikarenakan terdapat pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.992.000 pada tahun 2024.

EKUITAS

Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Grup Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                            (dalam US$)
                                                   30 September               31 Desember
KETERANGAN
                                                       2025            2024                 2023
Modal saham
   Modal dasar 10.000.000.000 (31 Desember
     2024
   dan 2023: 10.000.000.000 dan 252.500)
   saham dengan nilai nominal Rp10 (US$0,0009)
   (31 Desember 2024 dan 2023: Rp10
     (US$0,0009)
   dan Rp100.000 (US$9)) per saham, ditempatkan
    dan disetor penuh 2.715.053.800 (31 Desember
     2024 dan 2023: 2.525.000.000 dan 252.500)
                                                           2.484.844     2.313.796            2.313.796
      saham
Tambahan modal disetor                                    12.920.505          2.041                2.041
Saldo laba
 - Ditentukan penggunaannya                                   24.865         6.542                    -
 - Belum ditentukan penggunaannya                         30.203.256    24.891.467           25.030.290
                                                          45.633.740    27.213.846           27.346.127
Kepentingan nonpengendali                                    259.963       186.054              175.831
JUMLAH EKUITAS                                            45.893.433    27.399.900           27.521.958

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas meningkat sebesar 67,5% menjadi US$45.893.433 pada tanggal 30 September 2025 dari
US$27.399.900 pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan modal
disebabkan oleh Perseroan mendapatkan dana dari Initial Public Offering pada tanggal 8 Januari 2025
dan juga laba periode berjalan sebesar US$11.854.172 dan dikurangi pembayaran dividen sebesar
US$6.432.253.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Total ekuitas menurun sebesar 0,4% menjadi US$27.399.900 pada tanggal 31 Desember 2024 dari
US$27.521.958 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini dikarenakan laba tahun berjalan
sebesar US$13.955.586 dan dikurangi pembayaran dividen sebesar US$14.000.000. Penurunan ini
tidak signifikan.




                                                     80
Page 115
9.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Kebutuhan likuiditas utama Grup Perseroan adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek
ekspansi, mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta
memelihara cadangan kas. Secara umum, sumber likuiditas internal Grup Perseroan adalah kas yang
diperoleh dari penerimaan pendapatan.

Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan berkeyakinan
bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari penerimaan
pendapatan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Pada tanggal 30 September
2025, Grup Perseroan memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas sebesar
US$32.749.720 dan sumber likuiditas eksternal berupa fasilitas kredit dan pinjaman sebesar
US$14.526.279. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas
dari aktivitas operasional, serta Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterbitkan ini, Grup Perseroan
berkeyakinan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan
operasi Grup Perseroan setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan
tidak terpenuhi, maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana
pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat informasi terkait kecenderungan
yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan.

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode/tahun:

                                                                                                    (dalam US$)
                                                               30 September                 31 Desember
KETERANGAN
                                                            2025         2024            2024         2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas diperoleh dari aktivitas operasi                  16.109.991     9.800.523     11.237.337     11.128.159
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
   investasi                                                4.863.967     6.878.615      6.345.839    (16.230.661)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
   pendanaan                                                1.368.759   (18.453.499)   (20.079.560)    16.712.170
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS                                         22.342.717    (1.774.361)    (2.496.384)    11.609.668
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN                      10.395.049    12.882.835     12.882.835      1.276.897
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN SELISIH
  KURS TERHADAP KAS DAN SETARA KAS                             11.954        (3.889)         8.598         (3.730)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN                     32.749.720    11.104.585     10.395.049     12.882.835

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas diperoleh dari
aktivitas operasi tercatat sebesar US$16.109.991, terutama didorong oleh penerimaan dari Production
Sharing Contract berupa penerimaan dari pelanggan sebesar US$46.167.269, yang sebagian diimbangi
oleh pembayaran beban operasional blok sebesar US$18.858.496 dan pembayaran pajak penghasilan
sebesar US$8.766.777.




                                                      81
Page 116
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas diperoleh dari
aktivitas operasi tercatat sebesar US$9.800.523, terutama didorong oleh penerimaan dari Production
Sharing Contract berupa penerimaan dari pelanggan sebesar US$43.047.446, yang sebagian diimbangi
oleh pembayaran beban operasional blok sebesar US$23.065.888, pembayaran pajak penghasilan
sebesar US$5.613.327 dan pembayaran lain-lain bersih sebesar US$1.780.509.

Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas diperoleh
dari aktivitas operasi menunjukkan kenaikan yaitu sebesar 64,4% menjadi dari US$16.109.991 dari
US$9.800.523 pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama ditopang
oleh adanya peningkatan penerimaan dari Production Sharing Contract – penerimaan dari pelanggan
sebesar US$3.119.823 dan pembayaran beban operasional blok sebesar US$4.207.393.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun 2024, arus kas diperoleh dari aktivitas operasi tercatat sebesar US$11.237.337, terutama
didorong oleh penerimaan dari Production Sharing Contract sebesar US$56.715.665, yang sebagian
diimbangi oleh pembayaran pajak penghasilan sebesar US$8.201.823, pembayaran lain-lain – bersih
sebesar US$2.139.943 dan pembayaran beban bunga dan beban keuangan lain sebesar US$1.928.391.

Pada tahun 2023, arus kas diperoleh dari aktivitas operasi tercatat sebesar US$11.128.159, terutama
didorong oleh penerimaan dari Production Sharing Contract sebesar US$36.669.609 dan penerimaan
lain-lain bersih sebesar US$1.995.662, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran pajak penghasilan
sebesar US$8.377.189 dan pembayaran beban bunga dan beban keuangan lain sebesar US$1.042.785.

Pada tahun 2024, arus kas diperoleh dari aktivitas operasi menunjukkan sedikit kenaikan yaitu
sebesar 1,0% menjadi US$11.237.337 dari US$11.128.159 pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama
ditopang oleh adanya peningkatan penerimaan pembayaran dari Production Sharing Contract sebesar
US$20.046.056 pada tahun 2024.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas dari aktivitas
investasi tercatat sebesar US$4.863.967, yang terutama didorong oleh penerimaan dividen entitas
asosiasi dari PJUC sebesar US$6.362.564 dan penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar
US$2.438.414, yang sebagian diimbangi dengan pemberian piutang dari pihak berelasi sebesar
US$2.359.508.

Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas yang digunakan
untuk aktivitas investasi tercatat sebesar US$6.878.615, yang terutama didorong oleh penerimaan
piutang dari pihak berelasi sebesar US$11.641.038 dan penerimaan dividen entitas asosiasi dari PJUC
sebesar US$7.437.799, yang sebagian diimbangi oleh pemberian piutang dari pihak berelasi sebesar
US$11.161.254 dan penambahan properti minyak dan gas sebesar US$1.036.561.

Perubahan arus kas dari aktivitas investasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dibandingkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode yang
sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh penurunan piutang dari pihak berelasi dan
penerimaan dividen entitas asosiasi dari PJUC.




                                                82
Page 117
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun 2024, arus kas dari aktivitas investasi tercatat sebesar US$6.345.839, yang terutama
didorong oleh penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar US$11.506.406 dan penerimaan dividen
entitas asosiasi dari PJUC sebesar US$7.437.798, yang sebagian diimbangi dengan pemberian
piutang dari pihak berelasi sebesar US$11.506.406 dan penambahan properti minyak dan gas sebesar
US$1.239.188.

Pada tahun 2023, arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi tercatat seesar US$16.230.661,
yang terutama didorong oleh pembelian participant interest untuk akusisi Blok Jabung sebesar
US$26.500.000, yang sebagian diimbangi oleh penerimaan dividen entitas asosiasi dari PJUC sebesar
US$9.550.143.

Perubahan arus kas dari aktivitas investasi pada tahun 2024 dibandingkan arus kas yang digunakan
untuk aktivitas investasi pada tahun 2023 terutama disebabkan oleh pada tahun 2023 terdapat
pengeluaran dana untuk akuisisi Blok Jabung sebesar US$26.500.000 pada tahun 2024.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas dari aktivitas
penadaan tercatat sebesar US$1.368.759, yang terutama didorong oleh penerimaan dari penawaran
umum perdana sebesar US$13.497.306, yang sebagian diimbangi dengan pembayaran dividen tunai
oleh Perseroan sebesar US$ 6.432.253 dan pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.331.721.

Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas yang yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan tercatat sebesar US$18.453.449, yang terutama didorong
oleh pembayaran dividen tunai oleh Perseroan sebesar US$14.000.000 dan pembayaran pinjaman
bank sebesar US$4.368.000, yang sebagian diimbangi dengan penerimaan pinjaman bank sebesar
US$350.000.

Perubahan arus kas dari aktivitas pendaanaan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dibandingkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode
yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh terdapatnya penerimaan dari penawaran
umum perdana dan penurunan pembayaran dividen tunai oleh Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun 2024, arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tercatat sebesar US$20.079.560,
terutama didorong oleh pembayaran dividen kepada pemegang saham sebesar US$14.075.000 serta
pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.992.000.

Pada tahun 2023, arus kas dari aktivitas pendanaan tercatat sebesar US$16.712.170, terutama didorong
oleh penerimaan pinjaman bank sebesar US$25.500.000, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran
dividen sebesar US$8.500.000.

Perubahan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 dibandingkan arus
kas dari aktivitas pendanaan pada tahun 2023 terutama disebabkan oleh pembayaran dividen kepada
pemegang saham sebesar US$14.075.000 pada tahun 2024.




                                                83
Page 118
10. BELANJA MODAL

Belanja modal Grup Perseroan di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, dan evaluasi
dan pengeluaran pengembangan yang berhubungan dengan sumur berproduksi yang tercermin dari
nilai participating interest Grup Perseroan.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:

                                                                                           (dalam US$)
                                             30 September                   31 Desember
KETERANGAN
                                                 2025                2024                 2023
Aset tetap
  Peralatan kantor                                     28.765                2.407                   -
  Kendaraan                                            82.199                    -                   -
Properti minyak dan gas                               544.347            1.239.188          26.500.000
Total belanja modal                                   655.311            1.241.595          26.500.000

Rencana belanja modal

Grup Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar US$4.891.000 untuk tahun 2026, yang
terutama akan digunakan untuk penambahan properti minyak dan gas yang seluruhnya akan dilakukan
melalui mekanisme pembayaran cash call dalam mata uang USD kepada PetroChina sebagai operator
blok Jabung. Belanja modal tersebut akan dibiayai dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
Obligasi ini. Belanja modal ini diharapkan dapat menjaga kapasitas produksi atau menjaga penurunan
kapasitas penurunan produksi tidak terlalu drastis. Apabila Grup Perseroan tidak memenuhi kewajiban
pembayaran cash call tersebut, Perseroan dapat dikenakan denda sehubungan dengan keterlambatan
atau kegagalan pembayaran cash call.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

11. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
    INVESTASI GRUP PERSEROAN

Kebijakan Pemerintah seperti kebijakan fiskal, politik dan ekonomi publik yang berdampak terhadap
kegiatan usaha dan investasi Grup Perseroan serta operasional Perusahaan Anak dan Perusahaan
Afiliasi adalah sebagai berikut:

a.   Kebijakan Moneter dalam hal ini perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang
     asing dapat mempengaruhi laba Perseroan.
b.   Kebijakan Fiskal dalam hal ini perubahan-perubahan signifikan perpajakkan, seperti Pajak
     Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat keuntungan Grup
     Perseroan dan Perusahaan Afiliasi. Adapun peraturan tersebut seperti Peraturan Pemerintah (PP)
     Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan
     Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).
c.   Kebijakan di sektor industri hulu minyak dan gas bumi antara lain:
     •   Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
         Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
         tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
         Hulu Minyak dan Gas Bumi;
     •   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan
         dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Sektor Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana
         telah diubah dan dicabut sebagian beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
         93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi;
     •   Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi
         Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.



                                                 84
Page 119
    •   Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split,
        peraturan ini memberikan penegasan dan pembaharuan sesuai iklim investasi dan dinamika
        kegiatan hulu minyak dan gas bumi atas bentuk kontrak kerja sama dan mekanisme bagi
        hasil produksi minyak dan gas bumi secara gross split, tanpa mekanisme pengembalian biaya
        operasi (cost-recovery).
    •   Kepmen No. 223/2022 memuat substansi pokok : Pertama, penjelasan/penegasan/penjabaran
        dari beberapa pasal pada Permen 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating
        Interest 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah Pada Wilayah Kerja Minyak
        Dan Gas Bumi (“Penawaran PI 10%”), dan menjadi acuan bagi unit di lingkungan Kementerian
        ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Daerah, kontraktor kontrak kerja sama dan Badan
        Usaha Milik Daerah dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan
        Penawaran PI 10%. Kedua, SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian
        terhadap pelaksanaan Penawaran PI 10%. Ketiga, dalam hal berdasarkan pengawasan dan
        pengendalian menyebabkan terlaksananya pelaksanaan Penawaran PI 10%, SKK Migas atau
        BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM berupa usulan tindakan penyelesaian
        atau sanksi.
    •   Keputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pedoman Pemberian
        Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
    •   Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas
        Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

12. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN

Tidak terdapat dampak yang signifikan, fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman
tehadap hasil usaha Grup Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir.

13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Tabel berikut menyajikan perincian kewajiban dan komitmen kontraktual Grup Perseroan untuk tanggal
30 September 2025:

                                                                                                 (dalam US$)
                                                             30 September 2025
KETERANGAN                                                                    Antara 1 (satu)
                                 Jumlah         Arus kas       Dalam 1 (satu)                   Lebih dari 2
                                                                               dan 2 (dua)
                                 tercatat      kontraktual         tahun                        (dua) tahun
                                                                                  tahun
Pinjaman bank                     14.501.700     16.065.483         6.398.789      5.696.321        3.970.373
Pinjaman pemegang saham            2.201.325      2.201.325           625.336        357.335        1.218.654
Pinjaman pembiayaan konsumen          69.898         86.535            22.358         19.333           44.844
Jumlah kewajiban dan
  komitmen kontraktual            16.772.923     18.353.343         7.046.483       6.072.989       5.233.871

14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kejadian
atau transaksi tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit Akuntan Publik.

15. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
    DANA

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.




                                                  85
Page 120
VI. FAKTOR RISIKO

Investasi pada Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Calon investor
harus memperhatikan informasi yang ada di dalam Prospektus ini mengenai risiko usaha dengan
seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha di bawah ini, sebelum memutuskan untuk
berinvestasi pada Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum
diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan
pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan. Harga
pasar atas Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko di bawah
ini, dan calon investor dapat mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh investasinya. Risiko yang
dijelaskan di bawah ini bukan risiko satu-satunya yang dapat memengaruhi Perseroan atau Obligasi
dan Sukuk Wakalah Perseroan. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data
makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai industri di mana Perseroan beroperasi, diperoleh dari
publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga lainnya yang tidak diverifikasi secara independen
oleh Perseroan.

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.

Saat ini, Perseroan melaksanakan kegiatan usahanya melalui investasi di Blok Minyak dan Gas Bumi,
dimana Perseroan melalui PJUC dan RETJ bertindak sebagai non-operator di masing-masing Blok
Cepu dan Blok Jabung. Semua aktivitas operasional yang terkait langsung dengan Blok minyak dan gas
bumi tersebut dilaksanakan oleh Operator yang telah ditunjuk.

A.   Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Risiko utama Perseroan

Risiko Ketergantungan Terhadap Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Perseroan sebagai perusahaan holding memiliki ketergantungan terhadap kegiatan usaha dan
kinerja keuangan dari Perusahaan Anak serta Perusahaan Asosiasi. Kontribusi yang dihasilkan oleh
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sangat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Per posisi 30 September 2025, Perusahaan Anak berkontribusi 63,5% dan sisanya sebesar 36,5%
berasal dari Perusahaan Asosiasi atas total laba bersih Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan sangat
bergantung pada pendapatan usaha dan laba investasi yang dihasilkan oleh Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, yang akan mempengaruhi besaran pembagian dividen ke Perseroan. Jika
pembagian dividen terganggu, sehingga mengakibatkan tidak dapat membagikan dividen ke Perseroan,
hal ini akan memberikan dampak negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
usaha Perseroan.

Risiko Utama Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi

Fluktuasi harga minyak mentah dapat berdampak pada keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Pendapatan Perseroan di masa depan sangat tergantung pada harga dan permintaan atas Minyak
dan Gas Bumi. Profitabilitas Perseroan sebagian besar ditentukan oleh perbedaan antara harga yang
diperoleh untuk Minyak dan Gas Bumi dengan biaya eksploitasi untuk mengembangkan, memproduksi
dan menjual produk-produk tersebut. Pada saat ini Perseroan menjual sebagian besar minyaknya pada
harga yang ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price.




                                                 86
Page 121
Perseroan menjual seluruh minyak dan gas bumi yang dihasilkan, dimana sebagian besar penjualan
berdasarkan kontrak jangka panjang. Sebagian volume penjualan gas bumi dijual ke pasar di wilayah
Indonesia berdasarkan kontrak jangka panjang dengan harga tetap. Sebagian lainnya dijual ke pasar
internasional berdasarkan kontrak jangka panjang dengan harga yang dikaitkan dengan harga minyak.
Dengan demikian, pendapatan Perseroan dari penjualan gas bumi juga terpapar fluktuasi harga
komoditas dalam tingkatan yang sama sebagaimana halnya penjualan minyak. Harga minyak dunia
mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh berbagai faktor di luar kendali Perseroan.

B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
   dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

Risiko kegagalan lifting

Kinerja keuangan Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas sumur pengeboran yang dikelola
oleh Operator Blok minyak dan gas bumi, yang bergantung pada berbagai risiko dan dapat menyebabkan
Operator untuk mengurangi dan/atau menghentikan operasi di sumur pengeboran yang dioperasikan,
serta terkena denda berdasarkan perjanjian yang telah Perseroan sepakati dengan Off-taker apabila
Perseroan tidak dapat menyerahkan Minyak dan Gas Bumi sesuai perjanjian. Kuantitas dan kualitas
Minyak dan Gas Bumi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk ukuran Reservoir, suhu dan tekanan
fluida di Reservoir tersebut, kedalaman dan kapasitas sumur produksi dan injeksi, komposisi kimia fluida
tersebut, dan permeabilitas dari formasi batuan Subsurface yang mengandung sumber Minyak dan Gas
Bumi tersebut, termasuk keberadaan, luas dan lokasi rekahan pada batuan tersebut. Kuantitas dan
kualitas sumber Minyak dan Gas Bumi dapat menurun sebagai akibat dari sejumlah faktor, termasuk
intrusi fluida bersuhu lebih rendah ke zona produksi, penurunan tekanan dan produksi. Estimasi
yang tidak tepat oleh Perseroan mengenai kuantitas dan kualitas sumber Minyak dan Gas Bumi atau
penurunan atas kuantitas atau kualitas tersebut dapat berdampak material yang merugikan pada bisnis,
kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan. Perseroan tidak memiliki kendali penuh atas kinerja
sumur Perseroan.

Dari waktu ke waktu, setiap sumur memiliki kemungkinan mengalami penurunan produksi Minyak dan
Gas Bumi yang tidak terduga dan beberapa sumur Perseroan telah mengalami penurunan produksi
Minyak dan Gas Bumi yang tidak terduga. Meskipun penurunan tersebut merupakan hal yang umum
pada operasi pengeboran Minyak dan Gas Bumi, penurunan produksi Minyak dan Gas Bumi yang
berkepanjangan di setiap sumur Perseroan dapat berdampak buruk pada kemampuan Perseroan untuk
menghasilkan Minyak dan Gas Bumi, serta menyebabkan Perseroan terkena denda apabila Perseroan
tidak dapat menyuplai Minyak dan Gas Bumi dengan jumlah tertentu kepada Off-taker sesuai perjanjian
yang telah Perseroan tandatangani dengan Off-taker.

Apabila sumber Minyak dan Gas Bumi yang tersedia di wilayah kerja Perseroan yang ada atau akan
dimiliki di masa depan berkurang, hal tersebut dapat mengurangi pendapatan Perseroan, atau membuat
Perseroan terkena denda, dan dapat berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi
keuangan, dan hasil operasi Perseroan.

Risiko eksplorasi sumur pengeboran minyak dan gas bumi

Bisnis Perseroan mencakup eksplorasi dan pengembangan sumur pengeboran minyak dan gas bumi.
Eksplorasi dan pengembangan sumur pengeboran minyak dan gas bumi terdapat ketidakpastian dan
melibatkan pengeboran sumur yang tidak dapat digunakan secara komersial.

Sumur-sumur akan ditutup secara permanen apabila menimbulkan bahaya keselamatan karena,
misalnya, Casing yang terkorosi atau rusak, dan sumur tersebut dianggap tidak ekonomis untuk
diperbaiki, atau dianggap tidak lagi dapat digunakan secara komersial akibat dari kondisi sumur
pengeboran yang tidak memadai. Selain itu, biaya atas pengeboran, penyelesaian dan pengoperasian
sumur dapat berbeda dengan anggaran yang telah disepakati. Pengeboran dapat dibatasi, ditunda atau
dibatalkan sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada bahaya geografis
sebagai akibat dari cuaca atau kondisi alam lainnya, persyaratan Pemerintah dan kondisi kontraktual
serta kekurangan atau keterlambatan dalam memperoleh peralatan seperti Casing atau Rig pengeboran.



                                                  87
Page 122
Penyelesaian sumur tidak menjamin pengembalian atas modal yang dikeluarkan, termasuk biaya yang
terkait dengan biaya pengeboran, penyelesaian atau operasi. Terjadinya salah satu dari ketidakpastian
ini atau ketidakpastian lainnya, yang mungkin terjadi secara alami atau sebagai akibat dari kesalahan
manusia, dapat meningkatkan biaya operasi dan belanja modal Perseroan, atau mengurangi efisiensi di
salah satu Blok milik Perseroan dan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.

Sebagai dampak dari kompleksitas geologi pada Reservoir minyak dan gas bumi, wilayah geografis dan
hasil yang berkelanjutan dari Reservoir Minyak dan Gas Bumi hanya dapat diperkirakan dan tidak dapat
ditentukan secara pasti.

Beberapa peristiwa dapat menyebabkan penurunan atau memperpendek durasi operasional sumber
minyak dan gas bumi. Peristiwa-peristiwa tersebut meliputi:

•   Strategi manajemen Reservoir produksi dan injeksi yang tidak tepat;
•   Bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, atau peristiwa geologi lainnya; dan
•   Perubahan sifat kimia dari fluida sumur.

Oleh karena itu, terdapat risiko penurunan tak terduga dalam kapasitas sumur minyak dan gas bumi
karena penurunan tekanan dan produksi yang signifikan, dan terdapat risiko bahwa Reservoir minyak
dan gas bumi yang tersedia tidak akan mencukupi untuk produksi yang berkelanjutan. Perseroan tidak
dapat memberikan jaminan apa pun sehubungan dengan kapasitas, produktifitas, atau kemampuan
pengiriman, maupun karakteristik minyak dan gas bumi dari wilayah kontrak Perseroan dan apabila
kinerja sumur menurun di bawah ekspektasi Perseroan, hal itu dapat menyebabkan dampak material
yang merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.

Risiko persediaan minyak dan gas bumi

Eksplorasi minyak dan gas bumi melibatkan penerapan sejumlah teknik geologi, geokimia dan geofisika,
dan ketika digunakan bersama informasi ini memberikan pemahaman mengenai kondisi Subsurface
yang lebih akurat yang ditampilkan secara dua dimensi (2D) dan tiga dimensi (3D). Meskipun digunakan
dan diinterpretasikan dengan benar, model dan teknik visualisasi 2D dan 3D hanya merupakan alat
yang digunakan untuk membantu ahli geologi dalam menginterpretasikan model Subsurface dan
potensi keberadaan minyak dan gas bumi, tetapi tidak memungkinkan ahli geologi untuk mengetahui
jumlah sumber daya minyak dan gas bumi dengan pasti. Teknik eksplorasi yang ada saat ini tidak
sepenuhnya dapat menjamin keberadaan sumber daya cadangan minyak dan gas bumi secara akurat
di mana Perseroan melalui Operator harus melakukan kegiatan pengeboran tambahan dengan biaya
untuk mengkonfirmasi data yang dikumpulkan dari model Subsurface tersebut. Akibatnya, apabila
kegiatan pengeboran tidak dapat sepenuhnya mengkonfirmasi keberadaan cadangan sumber daya
minyak dan gas bumi seperti yang diperkirakan dengan model Subsurface, Perseroan mungkin harus
mengeluarkan biaya pengeboran dan eksplorasi yang lebih tinggi, yang dapat berdampak negatif pada
hasil kegiatan operasional Perseroan.

Risiko perubahan kebijakan Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan dan otoritas Pemerintah Republik
Indonesia. Perusahaan minyak dan gas tunduk kepada berbagai peraturan dan intervensi yang
ditetapkan Pemerintah di seluruh dunia dalam hal seperti pemberian hak eksplorasi dan produksi,
pemberlakuan kewajiban pengeboran yang spesifik, pengendalian lingkungan hidup, kesehatan dan
keamanan, kendali atas pengembangan dan pembongkaran suatu lahan (termasuk pembatasan
produksi) dan izin untuk mengekspor produk. Kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah wajib dipenuhi
untuk memastikan izin-izin tersebut akan diberikan, diperbaharui atau diperpanjang. Perseroan juga
menghadapi risiko nasionalisasi, pengambilalihan atau pembatalan hak kontrak oleh Pemerintah. Selain
itu, peraturan, undang-undang dan praktik-praktik baru mungkin diadopsi oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai tanggapan terhadap praktik-praktik atau insiden spesifik yang berkembang, mungkin
menyebabkan peraturan yang lebih ketat atas kegiatan minyak dan gas, terutama sehubungan dengan
pengendalian lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan serta pengawasan operasi pengeboran,
dan akses terhadap wilayah baru, serta penentuan harga jual Minyak dan Gas Bumi.



                                                 88
Page 123
Setiap peraturan, undang-undang dan praktik baru berpotensi menimbulkan kenaikan biaya kepatuhan
dan perubahan atas rencana Operator melakukan operasi pengeboran, eksplorasi, pengembangan dan
pembongkaran. Di Indonesia, tempat operasi Perseroan berada, peran SKK Migas dan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang terus berkembang, ditambah dengan perubahan politik di
Indonesia, menyebabkan badan Pemerintah lainnya seperti Kementerian Perdagangan dan BKPM
semakin meningkatkan perannya dalam mengatur dan meregulasi industri minyak dan gas di Indonesia.
Perluasan peran badan Pemerintah yang terus berlanjut dapat menyebabkan penerapan peraturan,
undang-undang dan praktik-praktik baru yang wajib dipatuhi Perseroan.

Syarat dan ketentuan utama yang berlaku atas Perseroan berdasarkan hukum di Indonesia termasuk
Kontrak Kerja Sama dan kewajiban pasar domestik (domestic market obligation, “DMO”). Kontrak Kerja
Sama (PSC) yang berlaku adalah PSC Cost Recovery. Perusahaan minyak dan gas yang beroperasi
berdasarkan PSC Cost Recovery berhak memulihkan biaya yang terkait dengan kegiatan eksplorasi
dan produksi yang dilaksanakan dalam tahun berjalan untuk setiap barel yang diproduksi. Bagian
Cost Recovery dari hak bersih tahunan bervariasi sesuai dengan tingkat biaya yang terjadi, termasuk
investasi modal untuk eksplorasi, pengembangan dan produksi, biaya operasional tahunan dan realisasi
harga minyak dan gas. Kewajiban pasar domestik (DMO) menetapkan jumlah produksi yang wajib
dijual di pasar domestik. Harga penjualan di pasar domestik mungkin lebih rendah dibandingkan harga
yang dapat diperoleh apabila penjualan dilaksanakan dengan pihak lain. Per tanggal Prospektus ini,
sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan meyakini bahwa Perseroan dan mitra kerja Perseroan
telah mematuhi ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Sama. Dalam melakukan perpanjangan Kontrak
Kerja Sama (PSC), Perseroan bergantung pada otoritas pemerintahan, di mana Perseroan harus
melakukan negosiasi dengan SKK Migas dan Menteri ESDM. Perseroan tidak sepenuhnya menjamin
akan berhasil menegosiasikan Kontrak Kerja Sama baru dengan dengan persyaratan yang dipandang
menguntungkan oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil menegosiasikan perpanjangan
tersebut dengan persyaratan yang dipandang menguntungkan oleh Perseroan, maka Perseroan
mungkin tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya di Blok yang bersangkutan, tidak mampu
meningkatkan atau mempertahankan tingkat produksi, dan dengan demikian kegiatan usaha, prospek,
kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan mungkin mengalami dampak merugikan yang
material.

Risiko persaingan industri pengeboran minyak dan gas bumi

Perseroan beroperasi di dalam industri yang kompetitif. Industri minyak dan gas bumi, pertambangan
Indonesia memiliki persaingan yang tajam. Area persaingan utama yang dihadapi Perseroan meliputi
akuisisi, pembaharuan dan negosiasi perizinan, evaluasi, pelelangan dan akuisisi aset, serta
mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan operasi Perseroan dan menjual produk
Perseroan. Sebagian besar pesaing Perseroan memiliki sumber daya keuangan dan sumber daya
manusia yang lebih besar dibandingkan Perseroan. Ukuran, infrastruktur, pengalaman mendalam dan
hubungan baik dengan Pemerintah yang dimiliki sebagian perusahaan energi BUMN, internasional atau
lainnya, dapat memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan lain yang beroperasi di
Indonesia atau di negara tempat Perseroan beroperasi, termasuk Perseroan. Kemampuan Perseroan
untuk mengembangkan usaha Perseroan akan tergantung pada kemampuan Perseroan untuk
mengevaluasi dan memiliki aset yang sesuai dan menutup transaksi di tengah persaingan yang ketat.

Risiko terkait investasi atau aksi korporasi

Dalam mengembangkan usahanya, Perseroan berfokus pada strategi pertumbuhan melalui investasi
dan aksi korporasi di sektor hulu minyak dan gas bumi, termasuk potensi akuisisi atau pengambilalihan
entitas yang memiliki atau mengelola aset migas. Setiap rencana investasi atau aksi korporasi tersebut
mengandung risiko, antara lain ketidaksesuaian antara hasil eksplorasi dan produksi dengan perkiraan
cadangan atau kinerja operasional yang menjadi dasar perhitungan investasi.

Selain itu, investasi di sektor migas umumnya memiliki karakteristik berisiko tinggi dengan kebutuhan
modal besar, ketidakpastian teknis, serta risiko komersial terkait fluktuasi harga minyak dan gas. Jika
hasil atau kinerja aset yang diakuisisi tidak sesuai dengan asumsi awal, hal tersebut dapat memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan operasional, profitabilitas, serta kondisi keuangan Grup Perseroan.



                                                  89
Page 124
Risiko kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
industrinya.

Sebagai perusahaan induk dari aset-aset yang memiliki Participating Interest di sektor hulu minyak dan
gas bumi, Perseroan menghadapi risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya terkait ketentuan perpajakan dan kewajiban pembayaran kepada pemerintah yang
timbul akibat mekanisme over lifting dan under lifting. Over lifting merupakan kondisi di mana porsi lifting
yang diambil melebihi hak Perseroan, sedangkan under lifting terjadi apabila porsi lifting yang diambil
lebih rendah dari haknya.

Perseroan tidak memiliki kendali atas perubahan kebijakan dan ketentuan pemerintah yang mengatur
mekanisme lifting tersebut. Dalam hal terjadi over lifting, Perseroan dapat diwajibkan untuk melakukan
pembayaran atas hak pemerintah yang dapat berdampak negatif pada arus kas dan kinerja keuangan
Perseroan.

C. Risiko umum

Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi didirikan di Indonesia dan semua operasi, aset,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi Perseroan berlokasi di Indonesia. Sebagai akibatnya,
Perseroan tunduk pada iklim politik, ekonomi, hukum dan peraturan di Indonesia. Perseroan dapat
terkena dampak merugikan dari perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosial, bencana
alam atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, peraturan atau internasional lainnya di atau yang
memengaruhi Indonesia yang berada di luar kendali Perseroan, contohnya sebagaimana dijelaskan di
bawah ini. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil usaha dan prospek Perseroan.

Risiko perekonomian global

Perekonomian Indonesia terdampak secara signifikan oleh krisis keuangan Asia tahun 1997. Krisis
tersebut ditandai di Indonesia oleh, antara lain, depresiasi mata uang, penurunan PDB riil yang
signifikan, tingkat suku bunga yang tinggi, pergolakan sosial, dan perkembangan politik yang luar
biasa. Perekonomian Indonesia juga terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi global yang
dimulai pada akhir tahun 2008. Perkembangan keuangan yang merugikan ditandai antara lain oleh
keterbatasan ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing langsung, kepailitan lembaga-
lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global, perlambatan pertumbuhan ekonomi global
dan penurunan permintaan komoditas tertentu. Lebih lanjut, meskipun ekonomi global telah tumbuh
dalam beberapa tahun terakhir, penurunan ekonomi China, penurunan harga komoditas global,
meningkatnya ketegangan di kawasan Indo-Pasifik, eskalasi terkait risiko geopolitik dan sanksi ekonomi,
dan percepatan inflasi telah menciptakan dan dapat terus menciptakan ketidakpastian ekonomi
tambahan di seluruh dunia. Pada 2 April 2025, Presiden Donald Trump menandatangani Executive
Order 14257 tentang Regulating Imports with a Reciprocal Tariff yang menetapkan tarif dasar sebesar
10% untuk sebagian besar impor ke Amerika Serikat mulai berlaku pada 5 April 2025. Kebijakan ini juga
memperkenalkan tarif “resiprokal” yang lebih tinggi bagi negara-negara dengan defisit perdagangan
besar terhadap AS atau yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil, dengan penerapan
tarif negara-spesifik dimulai sejak 9 April 2025. Langkah ini tidak diberlakukan secara otomatis kepada
semua negara yang memiliki surplus perdagangan terhadap AS, melainkan difokuskan kepada mitra
dagang utama seperti Tiongkok dan beberapa negara lain yang dinilai memberlakukan hambatan
terhadap ekspor AS. Perkembangan ekonomi yang negatif ini berdampak buruk baik bagi negara maju
maupun negara berkembang, termasuk Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara (“ASEAN”) lainnya.

Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara berkembang secara
global, telah terkena dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah terjadi
sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar dan tingkat
utang negara yang tinggi, cadangan mata uang asing yang relatif sedang, Rupiah yang terus bergejolak
dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita kerugian dari tingginya tingkat kredit
bermasalah. Meskipun Pemerintah telah mengambil banyak langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut



                                                    90
Page 125
dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan Masyarakat terhadap perekonomian
Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dapat berdampak negatif
terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar Rupiah dan aspek-aspek lain dari
perekonomian Indonesia.

Perseroan tidak dapat menjamin kondisi ekonomi Indonesia akan tetap dipertahankan. Secara khusus,
setiap perubahan dalam lingkungan ekonomi regional atau global yang mengakibatkan hilangnya
kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-
faktor lainnya, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia, menghambat
atau membalikkan arah pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menyebabkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap peningkatan volatilitas, perlambatan atau
pertumbuhan negatif dalam ekonomi global, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak material
dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.

Risiko ketidakstabilan sosial dan politik dalam negeri

Indonesia terus menghadapi berbagai isu sosial dan politik dan dari waktu ke waktu telah mengalami
kondisi ketidakstabilan politik dan pergolakan sosial. Kondisi tersebut menunjukkan sifat tak terduga
dari kondisi politik di Indonesia yang terus berubah. Di Indonesia juga terdapat banyak partai politik,
di mana hingga saat ini tidak terdapat partai politik yang unggul dengan electoral majority yang jelas.
Kondisi tersebut telah beberapa kali mengakibatkan kondisi politik yang tidak stabil serta pergolakan
sosial dalam beberapa tahun terakhir.

Indonesia juga memiliki sejarah terjadinya demonstrasi dan protes mengenai kondisi politik Indonesia
serta dalam menanggapi beberapa isu tertentu, contohnya terkait pengurangan subsidi bahan bakar,
privatisasi aset-aset negara, langkah-langkah anti korupsi, upah minimum, desentralisasi dan otonomi
daerah, tindakan-tindakan yang telah dilakukan mantan pejabat pemerintahan dan para anggota
keluarganya, potensi kenaikan tarif listrik, pelanggaran hak asasi manusia dan peristiwa geopolitik
internasional seperti kampanye militer yang dipimpin Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak. Meskipun
demonstrasi tersebut umumnya dilakukan secara damai, namun dalam beberapa kesempatan telah
terjadi kerusuhan. Tidak terdapat jaminan bahwa demonstrasi atau protes tidak akan terjadi di masa depan
atau bahwa peristiwa tersebut tidak akan berdampak buruk pada bisnis atau hasil operasi Perseroan.
Gerakan separatis dan perselisihan antar kelompok agama maupun etnis telah mengakibatkan
pergolakan sosial di sebagian wilayah Indonesia. Bisnis dan hasil operasi Perseroan dapat terpengaruh
secara negatif apabila kejadian tersebut terjadi di sekitar fasilitas atau rute transportasi Perseroan.
Pergolakan sosial juga dapat terjadi apabila terdapat perdebatan atau ketidakpercayaan atas hasil
pemilu di masa yang akan datang. Perkembangan politik dan sosial di Indonesia di masa lalu tidak dapat
diprediksi yang menyebabkan rendahnya kepercayaan atas perkembangan perekonomian Indonesia.
Kondisi politik yang tidak stabil dapat mengganggu operasional Operator dan/atau berdampak buruk
pada perekonomian Indonesia, yang dapat berdampak buruk pada bisnis Perseroan. Perseroan rentan
terhadap risiko dan konsekuensi yang timbul dari kondisi politik dan sosial yang tidak stabil. Selain
itu, kondisi politik dan sosial yang tidak stabil atau terjadinya pergolakan sosial dapat menimbulkan
perubahan dalam undang-undang, peraturan, atau kebijakan Pemerintah yang dapat berdampak negatif
bagi Perseroan. Tidak terdapat jaminan bahwa pergolakan sosial tidak akan terjadi di masa depan dan
dengan skala yang lebih luas, atau bahwa hal tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang
material baik secara langsung maupun tidak langsung pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi
serta prospek usaha Perseroan.

Risiko tuntutan atau gugatan hukum

Perseroan dapat mengalami kerugian akibat keterlibatan dalam perkara hukum, perkara regulatif
dan perkara lainnya. Perselisihan tersebut dapat menyebabkan Perseroan mengeluarkan biaya yang
substansial, menimbulkan penundaan dalam jadwal pengembangan Perseroan, serta pengalihan
sumber daya dan perhatian manajemen, terlepas dari hasil perselisihan tersebut. Apabila Perseroan
gagal memenangkan perselisihan tersebut, akan menimbulkan kerugian yang substansial dan harus
menanggung kewajiban terkait perselisihan hukum tersebut. Dalam hal Perseroan memenangkan
perselisihan akan menimbulkan pengeluaran biaya yang substansial untuk menyusun pembelaan.



                                                  91
Page 126
Dalam hal demikian, kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan
mungkin dapat mengalami dampak merugikan yang material. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan
selalu berupaya untuk melakukan diskusi yang intensif dengan pihak partner dan melibatkan bagian-
bagian internal Perseroan pada proses penyusunan kontrak/agreement serta bantuan konsultan hukum
jika diperlukan.

Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
memengaruhi hasil operasi Grup Perseroan. Namun, eksposur risiko tersebut relatif terbatas karena
sebagian besar pendapatan dan biaya operasional Grup Perseroan menggunakan mata uang Dolar AS,
sehingga memberikan lindung nilai alami.

Eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar terutama timbul dari pinjaman dalam mata uang Rupiah.
Perubahan nilai tukar USD/IDR berpotensi memengaruhi besaran kewajiban pembayaran kembali
dalam mata uang Dolar AS. Meskipun demikian, berdasarkan data historis, volatilitas nilai tukar USD/IDR
relatif tidak signifikan sehingga dampaknya terhadap kapasitas pembayaran kembali Grup Perseroan
dinilai terbatas.

Risiko perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional

Kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dapat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan atau
regulasi di negara lain maupun ketentuan internasional, termasuk kebijakan energi, perdagangan, dan
lingkungan. Perubahan tersebut, seperti pembatasan impor atau ekspor minyak dan gas, pengetatan
standar lingkungan, ataupun kebijakan transisi energi global, dapat berdampak terhadap permintaan,
harga, serta kelayakan komersial proyek migas. Kondisi ini dapat memengaruhi prospek usaha dan nilai
ekonomi aset migas yang menjadi fokus investasi Grup Perseroan. Perseroan senantiasa memantau
perkembangan peraturan internasional dan menganalisis potensi dampaknya agar dapat menyesuaikan
strategi bisnis secara tepat. Ketidakpastian atau perubahan kebijakan internasional yang signifikan
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, rencana investasi, maupun kinerja keuangan
Grup Perseroan.

D. Risiko bagi investor

a.   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
     Obligasi dan Sukuk Wakalah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan
     Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.

b.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
     serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Wakalah yang merupakan
     dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO
 USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
 MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                  92
Page 127
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AKUNTAN PUBLIK

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Perseroan yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 9 Januari 2026 atas laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (anggota firma PKF International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/
AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan
tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.




                                                93
Page 128
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA

A. Keterangan tentang Perseroan

1.   Riwayat singkat Perseroan

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Syabas Usaha Migas), berkedudukan di Jakarta
Pusat, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal
16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (”Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No193/BH 09 03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 58, Tambahan Berita Negara No. 18940 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Akta Pendirian, maksud dan tujuan utama Perseroan pada waktu
pendirian adalah berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan dan Jasa. Kegiatan usaha
PT Syabas Usaha Migas yang benar-benar dijalankan adalah Pertambangan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Syabas Usaha Migas
No. 81 tanggal 11 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H.,LLM Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27060.AH.01.02.
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0043318.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 73, Tambahan No. 48008. PT Syabas Usaha Migas secara resmi berganti nama
menjadi PT DSME ENR Cepu.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT DSME ENR Cepu
No. 40 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0022914.
AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0142346.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018,
PT DSME ENR Cepu secara resmi berganti nama menjadi PT Raharja Energi Cepu.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan
                                               Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                             50.000                  5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Kimilia                                               10.625                  1.062.500.000   85,000
  Syarif Bastaman                                        1.250                    125.000.000   10,000
  Hadi Kusuma Christianto                                  625                     62.500.000    5,000
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh              12.500                  1.250.000.000
Saham dalam Portepel                                    37.500                  3.750.000.000

Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu Tbk
No. 5 tanggal 9 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti., S.H. Notaris di Jakarta Timur,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0006506 tanggal 14 Januari 2025 dan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0009787 tanggal
14 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0003768.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 13, Tambahan No. 4156 (”Akta No. 5/2025”).


                                                94
Page 129
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:

a.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnnya (70209)

     Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
     organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
     berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
     sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
     jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
     pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
     dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
     informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

b.   Aktivitas Perusahaan Holding (64200)

     Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
     aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
     tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
     Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
     dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan adalah menjalankan
usaha-usaha di bidang:

a.   Pertambangan Minyak Bumi (06100)

     Mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian
     kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi
     minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara
     penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak
     bumi antara lain minyak mentah atau crude oil kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha
     operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasri aspal. Kegiatan
     pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan
     dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari
     serpihan minyak dan pasir bitominous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut
     dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.

b.   Pertambangan Gas Alam (06201)

     Mencakup usaha pencarian kadungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta
     penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi
     LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM
     (Coalbed Methane).

     Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diatur
     Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu No.18 tanggal 20 September
     2024, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur,
     yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 yang
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.
     TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0193996 tanggal
     20 September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah




                                                 95
Page 130
     No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diumumkan
     dalam Berita Negara No. 077, Tambahan Berita Negara No. 029962 (”Akta No. 18/2024”) dalam
     Akta adalah berusaha dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan
     holding, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat ini
     adalah aktivitas perusahaan holding.

     Perseroan berkantor pusat di. Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
     Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2.   Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:

     Tanggal                                                Keterangan
      2006     -   Pendirian PT Raharja Energi Cepu (sebelumnya bernama PT Syabas Usaha Migas) berdasarkan Akta
                   Pendirian Perseroan Terbatas PT Syabas Usaha Migas No. 07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di
                   hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
                   berdasarkan Surat Keputusan No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007, dan didaftarkan di
                   Daftar Perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 193/BH
                   09 03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 58, Tambahan
                   No. 18940.

      2007     -   Perseroan melakukan penyertaan saham pada PT Petrogas Jatim Utama Cendana “PJUC” dengan
                   kepemilikan sebesar 49% (sisanya 51% dimiliki oleh PT Petrogas Jatim Utama)

      2009     -   Perseroan mengalami perubahan pengendali menjadi Crosskeys International PTE Ltd. Lebih lanjut,
                   Perseroan berpartisipasi di Blok Cepu melalui anak usahanya PJUC yang merupakan pemegang
                   Participating Interest Blok Cepu dengan kepemilikan sebesar 2,2423%.

      2010     -   Perseroan mengalami perubahan pengendali menjadi DSME ENR Ltd.

      2011     -   Perubahan nama Perseroan menjadi PT DSME ENR CEPU setelah diakuisisi oleh Daewoo Shipbuilding
                   & Marine Engineering Co. Ltd. (“DSME”) berdasarkan Akta No. 81 tanggal 11 Mei 2011, yang dibuat
                   dihadapan Mala Mukti S.H., LLM Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
                   berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-27060.AH.01.02.
                   Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Kemenkum
                   No. AHU-0043318.AH.01.09 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, PT Syabas Usaha Migas secara resmi
                   berganti nama menjadi PT DSME ENR Cepu.

      2013     -   Perseroan mengalami perubahan pengendali menjadi Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering
                   Co. Ltd.

      2018     -   Pengambilalihan oleh PT Rukun Raharja Tbk. (“RAJA”) dan perubahan nama Perseroan menjadi
                   PT Raharja Energi Cepu (“REC”). Pengambilalihan ini memperluas portofolio RAJA di bidang energi
                   dengan masuk ke salah satu blok produksi terbesar di Indonesia yaitu Blok Cepu serta memperoleh
                   mitra kelas dunia yaitu ExxonMobil yang memberikan keunggulan dalam manajemen operasi dan
                   pengembangan blok minyak bumi dan gas bumi.

               -   Berdasarkan Akta No. 40 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di
                   Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
                   Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Raharja Energi Cepu No. AHU-0022914.AH.01.02.Tahun
                   2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Kemenkum
                   No. AHU-0142346.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018, PT DSME ENR Cepu secara resmi
                   berganti nama menjadi PT Raharja Energi Cepu.

      2022     -   Pendirian RETJ berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 7 Maret 2022 dan telah memperoleh
                   pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Surat Keputusan
                   AHU-0016540.AH.01.01. Tahun 2022 tertanggal 7 Maret 2022.




                                                       96
Page 131
     Tanggal                                                   Keterangan
      2023     -    Pengambilalihan Participating Interest Blok Jabung sebesar 8% dari GPI melalui RETJ. Hal ini dicatatkan
                    di sisi pendapatan. Pengambilalihan ini membuka peluang bermitra dengan salah satu perusahaan
                    minyak dan gas bumi terbesar di Asia yaitu PetroChina.

               -    Dengan sisa kontrak yang masih panjang, yaitu 19 tahun dan sisa cadangan yang cukup besar, masih
                    menyisakan ruang untuk pengembangan lapangan yang telah dan dapat ditambahkan juga dengan
                    lapangan-lapangan prospect & lead yang masih memerlukan eksplorasi tambahan untuk membuktikan
                    adanya cadangan baru pada Blok Jabung.

      2024     -    Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Raharja Energi Cepu Tbk berdasarkan Akta
                    No. 18 tanggal 20 September 2024, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta
                    Timur, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                    No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 yang telah didaftarkan dalam
                    Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
                    20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
                    Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0193996 tanggal 20 September 2024, yang telah
                    didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN
                    2024 tanggal 20 September 2024.

      2025     -    Perseroan tercatat sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek
                    Indonesia.

               -    Pendirian REI berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 27 Oktober 2025 dan telah memperoleh
                    pengesahan dari Kemenkum dengan Nomor Surat Keputusan 0092542.AH.01.01.TAHUN 2025
                    tertanggal 28 Oktober 2025.

               -    Pendirian REN berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 27 Oktober 2025 dan telah memperoleh
                    pengesahan dari Kemenkum dengan Nomor Surat Keputusan AHU-0092544.AH.01.01.TAHUN 2025
                    tertanggal 28 Oktober 2025.



3.   Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
     Perseroan

Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

Tahun 2023

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan pada
tahun 2023.

Tahun 2024

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 18/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui,
antara lain:

a.   Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari saat ini sebesar Rp25.250.000.000,- (dua
     puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) menjadi Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
     Rupiah), sehingga mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;

b.   Menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp100.000,- (seratus
     ribu Rupiah) per saham menjadi Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham;

c.   Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya 190.053.800 (seratus sembilan puluh juta lima puluh
     tiga ribu delapan ratus) Saham Baru dari portepel Perseroan untuk ditawarkan kepada Masyarakat
     melalui Penawaran Umum Perdana dan mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah Penawaran
     Umum Perdana dalam sebuah akta notaris; dan

d.   Menyetujui pengalihan atas sebanyak-banyaknya sebesar 760.215.100 (tujuh ratus enam puluh
     juta dua ratus lima belas ribu seratus) Saham Pemegang Saham Penjual melalui PUPS.


                                                         97
Page 132
Berdasarkan Akta No. 18/2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
                                                             Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                                     10.000.000.000             100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Rukun Raharja Tbk.                                           2.524.900.000             25.249.000.000        99,99
  PT Rukun Prima Sarana                                                 100.000                  1.000.000         0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        2.525.000.000             25.250.000.000         100
Sisa Saham dalam Portepel                                         7.475.000.000             74.750.000.000

Tahun 2025

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5/2025, para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara
lain, meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebesar Rp25.250.000.000 menjadi
Rp27.150.538.000 yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham oleh Perseroan sehingga
mengubah Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan. Berdasarkan (a) Akta No. 18/2024; (b) Akta
No. 5/2025; dan (c) DPS Perseroan per 31 Januari 2026, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
                                                             Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                                     10.000.000.000             100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Rukun Raharja Tbk.                                           1.867.121.000             18.671.210.000       68,77
  Adrian Hartadi                                                          3.600                     36.000       0,00nm
  Alexandra Sinda Wahjudewanti                                           50.000                    500.000       0,00nm
  Masyarakat*                                                       847.879.200              8.478.792.000       31,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        2.715.053.800             27.150.538.000      100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                         7.284.946.200             72.849.462.000

*         : Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
nm        : menjadi nol karena pembulatan


4.        Perizinan yang dimiliki Perseroan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

 No.        Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan          Masa Berlaku                 Keterangan
                                           Izin dan Dokumen Material Operasional
     1.     Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120008822586          Selama Perseroan           KBLI dengan Nomor
            tanggal 28 Agustus 2019 sebagaimana terakhir         menjalankan kegiatan      70209 (Aktivitas Konsultasi
            diubah tanggal 23 September 2024 serta dicetak pada        usahanya.            Manajemen Lainnya) dan
            tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh                                  Nomor 64200 (Aktivitas
            Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single                                Perusahaan Holding).
            Submission (“OSS”).

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, RETJ telah memiliki izin-izin pokok sebagai berikut:

 No.        Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan            Masa Berlaku               Keterangan
                                             Izin dan Dokumen Material Operasional
     1.     Nomor Induk Berusaha No. 2402230017986 tanggal Selama RETJ menjalankan         KBLI dengan Nomor 06100
            24 Februari 2023, dicetak pada tanggal 24 Februari       kegiatan usahanya.      (Pertambangan Minyak
            2023 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan                               Bumi) dan Nomor 06201
            Penyelenggara OSS.                                                             (Pertambangan Gas Alam)
     2.     Eksportir Terdaftar No. 03.ET-05.24.0022 tanggal         Selama Perseroan                  -
            24 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal   menjalankan kegiatan
            Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri                    usahanya.
            Perdagangan.




                                                           98
Page 133
 No.   Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan                  Masa Berlaku                   Keterangan
  3.   Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)          20 tahun, sampai dengan 27   Berdasarkan     Lampiran     I
       tanggal 27 Februari 1993 sebagaimana telah diubah dan            Februari 2043.        Bagian A Peraturan Menteri
       dinyatakan kembali oleh Amandemen dan Pernyataan                                       Energi dan Sumber Daya
       Kembali Bagi Hasil (Amended and Restated Production                                    Mineral No. 5 Tahun 2021
       Sharing Contract) tanggal 12 November 2021 (“PSC                                       tentang Standar Kegiatan
       2023”) juncto Surat Menteri Energi dan Sumber Daya                                     Usaha Dan Produk Pada
       Mineral No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22                                          Penyelenggaraan Perizinan
       Desember 2023 perihal Persetujuan Pengalihan                                           Berusaha Berbasis Risiko
       Participating Interest di Wilayah Kerja Jabung (“Surat                                 Sektor Energi Dan Sumber
       ESDM No. 965”) juncto Surat Satuan Kerja Khusus                                        Daya Mineral, kegiatan usaha
       Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi No.                                            hulu dilaksanakan oleh badan
       SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9 tanggal 28 Desember                                         usaha atau bentuk usaha
       2023 perihal Penyampaian Persetujuan Pengalihan                                        tetap berdasarkan kontrak
       Participating Interest di Wilayah Kerja Jabung (“Surat                                 kerja sama, yang diperlakukan
       SKK Migas No. 0324”).                                                                  sebagai izin.

                                                                                              Surat ESDM No. 965 dan
                                                                                              Surat SKK Migas No. 0324
                                                                                              menyetujui        pembelian
                                                                                              Participating       Interest
                                                                                              sebanyak 8% oleh RETJ dari
                                                                                              PT GPI Jabung Indonesia.

                                                                                              Berdasarkan Perjanjian Jual
                                                                                              Beli Participating Interest
                                                                                              Bersyarat (Conditional Sales
                                                                                              Purchase       Agreement     of
                                                                                              Participating Interest) tanggal
                                                                                              7 Juni 2023 sebagaimana telah
                                                                                              diubah dengan Amandemen
                                                                                              terhadap      Perjanjian   Jual
                                                                                              Beli Participating Interest
                                                                                              Bersyarat (Conditional Sales
                                                                                              Purchase       Agreement     of
                                                                                              Participating Interest) tanggal
                                                                                              6 September 2023, RETJ
                                                                                              berhak atas seluruh hak dan
                                                                                              kewajiban yang melekat pada
                                                                                              partisipasi interes sebesar 8%
                                                                                              dan dihitung sejak tanggal
                                                                                              efektif, yaitu 27 Februari
                                                                                              2023, termasuk antara lain
                                                                                              (i) revenue, (ii) Cash Call,
                                                                                              (iii) pajak penghasilan badan
                                                                                              dan pajak dividen atas
                                                                                              revenue Blok Jabung, dan (iv)
                                                                                              pengeluaran lain yang melekat
                                                                                              pada partisipasi interes 8%
                                                                                              tersebut.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PJUC telah memiliki izin-izin pokok sebagai berikut:

 No.   Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan          Masa Berlaku                           Keterangan
                                      Izin dan Dokumen Material Operasional
  1.   Nomor Induk Berusaha No. 0291010171278 tanggal Selama PJUC menjalankan                 KBLI dengan Nomor 06100
       17 November 2020, sebagaimana diubah dengan            kegiatan usahanya.              (Pertambangan       Minyak
       Perubahan ke-7 tanggal 8 Mei 2023 dan dicetak pada                                     Bumi) dan KBLI nomor 46610
       tanggal 8 Mei 2023 dan dikeluarkan oleh Lembaga                                        (Perdagangan Besar Bahan
       Pengelolaan dan Penyelenggara OSS.                                                     Bakar Padat, Cair dan Gas
                                                                                              dan Produk YBDI).




                                                            99
Page 134
 No.    Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan                Masa Berlaku                     Keterangan
  2.    Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)         30 tahun, terhitung sejak     Berdasarkan     Lampiran     I
        Wilayah Kerja: Cepu tanggal 17 September 2005             tanggal efektif kontrak,     Bagian A Peraturan Menteri
        sebagaimana telah diubah oleh Amandemen terhadap        yaitu pada saat disetujuinya   Energi dan Sumber Daya
        Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)        PSC 2021 oleh Pemerintah       Mineral No. 5 Tahun 2021
        tanggal 25 Oktober 2021 juncto Surat Direktorat             Repbulik Indonesia.        tentang Standar Kegiatan
        Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8231/13/DJM/2008                                      Usaha Dan Produk Pada
        tertanggal 15 Mei 2008 perihal Pengalihan Interest di                                  Penyelenggaraan Perizinan
        Wilayah Kerja Cepu juncto Surat Direktorat Jenderal                                    Berusaha Berbasis Risiko
        Minyak dan Gas Bumi No. 8845/13/DM.E/2008                                              Sektor Energi Dan Sumber
        tertanggal 27 Mei 2008 perihal Koreksi atas Surat                                      Daya Mineral, kegiatan usaha
        Persetujuan Pengalihan Participating Interest sebesar                                  hulu dilaksanakan oleh badan
        10% di Wilayah Cepu (“PSC 2021”).                                                      usaha atau bentuk usaha
                                                                                               tetap berdasarkan kontrak
                                                                                               kerja sama, yang diperlakukan
                                                                                               sebagai izin.

                                                                                               Surat Direktorat Jenderal
                                                                                               Minyak      dan    Gas     Bumi
                                                                                               No.          8231/13/DJM/2008
                                                                                               tertanggal 15 Mei 2008 perihal
                                                                                               Pengalihan Interest di Wilayah
                                                                                               Kerja Cepu juncto Surat
                                                                                               Direktorat Jenderal Minyak
                                                                                               dan Gas Bumi No. 8845/13/
                                                                                               DM.E/2008 tertanggal 27 Mei
                                                                                               2008 perihal Koreksi atas
                                                                                               Surat Persetujuan Pengalihan
                                                                                               Participating           Interest
                                                                                               sebesar 10% di Wilayah
                                                                                               Cepu menyetujui pengalihan
                                                                                               Participating    Interest    PT
                                                                                               Pertamina EP Cepu dan
                                                                                               Mobil Cepu Ltd kepada pihak
                                                                                               dan/atau pemegang interest
                                                                                               lainnya, salah satunya adalah
                                                                                               PJUC.

5.    Perjanjian penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting baik
dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan,
yaitu sebagai berikut:

5.1. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

a.    Perjanjian pinjam meminjam/pembiayaan

                                               Hubungan       Deskripsi Singkat dan         Nilai
No.        Perjanjian        Para Pihak                                                                  Jangka Waktu
                                                Afiliasi             Tujuan             Outstanding
 1.    Perjanjian          a. Perseroan       Perseroan    RAJA    bermaksud     untuk Per           30 Sampai dengan
       Pinjaman tanggal       selaku          merupakan    memberikan        pinjaman S e p t e m b e r tanggal     23
       20 September           penerima        perusahaan   kepada Perseroan dengan 2025           saldo Desember 2030.
       2018 sebagaimana       pinjaman; dan   terkendali   jumlah     total   sebesar p i n j a m a n
       terakhir diubah     b. RAJA selaku     RAJA.        US$40.000.000. Para Pihak adalah sebesar
       dengan Perubahan       pemberi                      sepakat bahwa Perseroan US$2.201.325
       Perjanjian             pinjaman.                    akan dikenakan biaya bunga
       Pinjaman II tanggal                                 sebesar 6% per tahun atas
       26 Maret 2021                                       sisa saldo pinjaman RAJA
                                                           kepada bank-bank terkait.




                                                           100
Page 135
                                        Hubungan        Deskripsi Singkat dan            Nilai
No.      Perjanjian        Para Pihak                                                                    Jangka Waktu
                                         Afiliasi               Tujuan                Outstanding
                                                     Tujuan:
                                                     Pinjaman           digunakan
                                                     untuk    transaksi    akuisisi
                                                     Perseroan,    yang     dalam
                                                     hal ini adalah pembayaran
                                                     kembali perjanjian pinjaman
                                                     Perseroan dari kreditur dan
                                                     pemegang      saham     lama
                                                     Perseroan.

                                                     Berdasarkan                Surat
                                                     Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                                     Sehubungan              Dengan
                                                     Perjanjian Pinjaman Antara
                                                     Perusahaan Terkendali RAJA
                                                     No. RR/DU/24.158/IX/2024
                                                     tanggal 23 September 2024,
                                                     RAJA       telah    melakukan
                                                     pelaporan transaksi afiliasi
                                                     sebagaimana          diwajibkan
                                                     dalam POJK No. 42/2020.
2.    Akta Perjanjian   a. Perseroan;   Perseroan    Perseroan       setuju     untuk Tidak ada saldo   Sampai
      Fasilitas            dan          dan PJUC     memberikan fasilitas kepada pinjaman atas          dengan tanggal
      Pembiayaan Cash b. PJUC.          merupakan PJUC dengan rincian sebagai Cash Call per             Prospektus,
      Call Tahun 2026                   dua          berikut, antara lain:              30 September    perjanjian
      PT Petrogas Jatim                 perusahaan                                      2025            masih berlaku
      Utama Cendana                     dengan       a. Jumlah                fasilitas                 dimana Para
                                                        keseluruhan          sebesar
      No. 57 tanggal                    1 (satu)                                                        Pihak masih
                                                        US$5.109.390 atau jumlah
      24 Oktober 2025,                  atau lebih      lain sebagaimana disetujui                      tunduk terhadap
      yang dibuat di                    anggota         oleh Satuan Kerja Khusus                        segala hak
      hadapan Evie                      direksi atau    Pelaksana           Kegiatan                    dan kewajiban
      Mardiana Hidayah,                 dewan           Usaha Hulu Minyak dan                           masing-
      S.H., Notaris di                  komisaris       Gas Bumi (SKK Migas)                            masing Pihak
      Surabaya                          yang sama.      berdasarkan          program                    sebagaimana
                                                        kerja      dan     anggaran,                    diatur dalam
                                                        yang disediakan atau                            perjanjian.
                                                        akan disediakan oleh
                                                        Perseroan kepada PJUC                           Periode
                                                        berdasarkan akta ini; dan                       ketersediaan
                                                     b. Jumlah fasilitas yang
                                                                                                        dimulai sejak
                                                        harus               diberikan
                                                        berdasarkan akta akan                           tanggal 1 Januari
                                                        dibayar      ke     rekening                    2026 dan
                                                        PJUC,          sebagaimana                      berakhir pada
                                                        diberitahukan          secara                   tanggal yang
                                                        tertulis     oleh      PJUC,                    lebih dahulu
                                                        yang kemudian akan                              terjadi antara:
                                                        menuntaskan            segala                   (i) 31 Desember
                                                        kewajiban         Perseroan                     2026; (ii) tanggal
                                                        berdasarkan        perjanjian                   yang ditentukan
                                                        untuk memberikan fasilitas                      oleh para pihak;
                                                        dan pada hari yang                              atau (iii) tanggal
                                                        sama PJUC melakukan                             saat Fasilitas
                                                        pembayaran cash call
                                                        ke rekening Operator                            telah ditarik
                                                        yang adalah pihak yang                          seluruhnya,
                                                        mengoperasikan            blok                  dibatalkan
                                                        Cepu yaitu MCL (Mobil                           atau diakhiri
                                                        Cepu Ltd).                                      sesuai dengan
                                                                                                        ketentuan-
                                                     Tujuan:                                            ketentuan
                                                     Pinjaman akan digunakan                            perjanjian ini.
                                                     untuk             kepentingan
                                                     pembiayaan      biaya    yang
                                                     timbul sehubungan dengan
                                                     partisipasi dalam blok Cepu.
                                                     Bunga:
                                                     Tingkat      bunga     SOFR
                                                     (Secured            Overnight
                                                     Finance Rate) pada pukul
                                                     12:00 WIB di hari tanggal
                                                     penarikan fasilitas atau jika
                                                     tidak tersedia maka pada
                                                     angka yang tersedia pada
                                                     hari sebelumnya, ditambah
                                                     margin yakni sebesar 5% per
                                                     tahun.



                                                      101
Page 136
                                              Hubungan        Deskripsi Singkat dan         Nilai
No.       Perjanjian         Para Pihak                                                                   Jangka Waktu
                                                Afiliasi               Tujuan           Outstanding
3.    Perjanjian         a. Perseroan;       RETJ          Perseroan dengan ini setuju Tidak ada saldo   Sejak tanggal
      Pinjaman tanggal      dan RETJ.        merupakan     untuk memberikan pinjaman pinjaman.           dana pinjaman
      15 Desember 2025                       perusahaan    kepada      RETJ   maksimal                   telah diterima
      sebagaimana                            terkendali    sebesar Rp204.624.059.255                     secara efektif
      diubah dengan                          Perseroan.    (dua ratus empat miliar enam                  di rekening
      Addendum                                             ratus dua puluh empat juta                    RETJ (“Tanggal
      I Perjanjian                                         lima puluh sembilan ribu                      Efektif”) dan
      Pinjaman No. REC/                                    dua ratus lima puluh lima                     jangka waktu
      CO/10.009/I/2026                                     Rupiah). Kepastian jumlah                     Perjanjian
      tanggal 12                                           dana maksimum yang akan                       adalah 7 (tujuh)
      Januari 2026                                         diberikan akan ditentukan                     tahun terhitung
      dan Addendum                                         setelah proses Penawaran                      sejak Tanggal
      II Perjanjian                                        Umum Obligasi I Raharja                       Efektif dari
      Pinjaman No. REC/                                    Energi Cepu Tahun 2026                        Perjanjian
      DIR/20.015/I/2026                                    selesai dilakukan.                            ini, dan
      tanggal 20 Januari                                                                                 dapat diakhiri
      2026                                                 Tujuan:                                       lebih dahulu
                                                           Pembayaran pelunasan lebih                    berdasarkan
                                                           awal atas seluruh pokok utang                 kesepakatan
                                                           yang timbul sehubungan                        Para Pihak.
                                                           dengan fasilitas kredit term
                                                           loan RETJ dengan PT Bank                      Sampai
                                                           Mandiri (Persero) Tbk.                        dengan tanggal
                                                                                                         Prospektus
                                                        Bunga:                                           ini diterbitkan,
                                                        Pinjaman ini akan dikenakan                      dana pinjaman
                                                        denda       sebesar     7,5%                     belum diterima
                                                        (tujuh koma lima persen)                         secara efektif di
                                                        sebagaimana bunga yang                           rekening RETJ.
                                                        dikenakan PT Bank Mandiri
                                                        (Persero) Tbk.
4.    Akad Pembiayaan a. Perseroan           RETJ       Shahib al-mal selaku pemilik Tidak ada saldo     Para Pihak
      Mudharabah             (”Shahib al-    merupakan dana, dengan ini setuju untuk pembiayaan.         setuju
      antara PT Raharja      Mal”); dan      perusahaan menyertakan Dana Modal                           bahwa Akad
      Energi Cepu Tbk     b. RETJ            terkendali (ra’s al-mal) kepada Mudharib                    Mudharabah ini
      dan PT Raharja         (”Mudharib”).   Perseroan. untuk dikelola dalam kegiatan                    akan berlaku
      Energi Tanjung                                    usaha Mudharib yang tidak                        efektif dan
      Jabung No. REC/                                   bertentangan dengan Prinsip                      mengikat Para
      DIR/24.202/                                       Syariah       dan    Mudharib                    Pihak pada
      XI/2025 tanggal 24                                dengan ini setuju untuk                          tanggal dana
      November 2025                                     menerima dana dari Shahib                        dari Penawaran
      sebagaimana                                       al-Mal tersebut yang akan                        Umum Sukuk
      diubah dengan:                                    digunakan untuk kegiatan                         Wakalah I
      (i) Addendum I                                    usaha      Mudharib.     Atas                    Tahun 2026
      dan Pernyataan                                    penempatan Dana Modal (ra’s                      telah diterima
      Kembali Akad                                      al-mal) tersebut Shahib al-                      secara efektif di
      Pembiayaan                                        Mal berhak untuk menerima                        rekening Shahib
      Mudharabah No.                                    Bagi Hasil dan mengawasi                         al-Mal (“Tanggal
      REC/DIR/15.223/                                   pelaksanaan          kegiatan                    Efektif”) dan
      XII/2025 tanggal 15                               usaha yang dilakukan oleh                        akan berakhir
      Desember 2025;                                    Mudharib. Atas penempatan                        sampai dengan
      dan (ii) Addendum                                 Dana Modal (ra’s al-mal)                         dikembalikannya
      II dan Pernyataan                                 tersebut, Mudharib berhak                        Dana Modal
      Kembali Akad                                      untuk menerima Bagi Hasil                        Investasi
      Pembiayaan                                        yang      menjadi     haknya                     Penawaran
      Mudharabah No.                                    sesuai     ketentuan    yang                     Umum Sukuk
      REC/DIR/03.040/                                   disepakati dan mengelola                         Wakalah I Taun
      III/2026 tanggal 2                                kegiatan usaha yang didanai                      2026 sesuai
      Maret 2026                                        oleh Dana Modal (ra’s                            dengan tanggal
                                                        al-mal) sesuai dan tidak                         pembayaran
                                                        bertentangan dengan Prinsip                      Dana Modal
                                                        Syariah.                                         Investasi
                                                                                                         masing-masing
                                                                                                         seri Sukuk
                                                                                                         Wakalah.




                                                           102
Page 137
                                           Hubungan         Deskripsi Singkat dan             Nilai
No.       Perjanjian        Para Pihak                                                                      Jangka Waktu
                                            Afiliasi                 Tujuan                Outstanding
                                                         Dana Modal (ra’s al-mal)                        Sampai
                                                         yang disertakan oleh Shahib                     dengan tanggal
                                                         al-Mal     dalam     kegiatan                   Prospektus ini
                                                         usaha     Mudharib     adalah                   diterbitkan, dana
                                                         sebesar      maksimal      Rp.                  dari Penawaran
                                                         500.000.000.000,-        (lima                  Umum Sukuk
                                                         ratus miliar Rupiah). Adapun
                                                                                                         Wakalah
                                                         jumlah Dana Modal Investasi
                                                         Sukuk Wakalah masing-                           belum diterima
                                                         masing seri sesuai dengan                       secara efektif
                                                         Perjanjian Perwaliamanatan                      di rekening
                                                         Sukuk Wakalah yaitu:                            Perseroan.

                                                         (i) Jumlah     Dana      Modal
                                                             Investasi Seri A sebesar
                                                             Rp57.000.000.000,- (lima
                                                             puluh tujuh miliar Rupiah);
                                                             dan

                                                         (ii) Jumlah      Dana     Modal
                                                              Investasi Seri B sebesar
                                                              Rp443.000.000.000,-
                                                              (empat ratus empat puluh
                                                              tiga miliar Rupiah).

                                                         Tujuan:
                                                         Dana     Modal     (ra’s   al-
                                                         mal) tersebut seluruhnya
                                                         akan      digunakan      oleh
                                                         Mudharib untuk kegunaan
                                                         sebagaimana yang diuraikan
                                                         dalam akad yaitu pembayaran
                                                         cash call Mudharib.

                                                         Nisbah Bagi Hasil:
                                                         Para Pihak sepakat bahwa
                                                         Nisbah Bagi Hasil untuk
                                                         masing-masing Pihak adalah
                                                         sebagai berikut:

                                                         (i) Seri A: 39,75% untuk
                                                             Shahib al-Mal dan 60,25%
                                                             untuk Mudharib.

                                                         (ii) Seri B: 45% untuk Shahib
                                                              al-Mal dan 55% untuk
                                                              Mudharib.

b.    Perjanjian operasional

                                           Hubungan           Deskripsi Singkat dan                            Jangka
No.      Perjanjian      Para Pihak                                                        Nilai Pinjaman
                                             Afiliasi                Tujuan                                     Waktu
 1.   Akta Perjanjian  a. Perseroan;     Perseroan       Perseroan memiliki tanggung Tidak ada saldo        1 Januari
      Manajemen           dan            dan PJUC        jawab dan akan menyediakan pinjaman per 30         2026 sampai
      Konsultasi Fee   b. PJUC.          merupakan       PJUC       dengan       layanan September 2025     dengan
      No. 58 tanggal                     dua             konsultasi,      meliputi:    (i)                  31 Desember
      24 Oktober 2025,                   perusahaan      memberikan saran mengenai                          2026.
      yang dibuat di                     dengan 1        aspek     manajemen         yang
      hadapan Notaris                    (satu) atau     terkait dengan kegiatan usaha
      Evie Mardiana                      lebih anggota   umum PJUC; (ii) memberikan
      Hidayah, S.H.,                     direksi atau    saran kepada PJUC mengenai
      Notaris di                         dewan           peraturan-peraturan         yang
      Surabaya                           komisaris       berlaku di masa yang akan
                                         yang sama.      datang dan perkembangan
                                                         kebijakan di Indonesia yang
                                                         dapat mempengaruhi usaha
                                                         PJUC di Indonesia dan hal-
                                                         hal lain yang relevan dengan
                                                         bidang keahlian konsultan;
                                                         (iii) mengkaji dan memberikan
                                                         masukan tentang rencana-
                                                         rencana bisnis PJUC di
                                                         Indonesia,      yang       masih
                                                         relevan     dengan        bidang
                                                         keahlian Perseroan;



                                                         103
Page 138
                                           Hubungan          Deskripsi Singkat dan                               Jangka
No.      Perjanjian       Para Pihak                                                      Nilai Pinjaman
                                            Afiliasi                Tujuan                                       Waktu
                                                         (iv) memberikan saran dan
                                                         bantuan-bantuan lain yang
                                                         dibutuhkan, selama masih
                                                         berkaitan dengan lingkup
                                                         yang disebutkan di atas,
                                                         apabila    dibutuhkan     oleh
                                                         PJUC; (v) Perseroan akan
                                                         menugaskan personelnya di
                                                         PJUC untuk memegang peran
                                                         sebagai Dewan Direksi dan
                                                         Komisaris PJUC dengan tetap
                                                         memperhatikan       ketentuan
                                                         peraturan          perundang-
                                                         undangan      yang    berlaku;
                                                         dan/atau (vi) kemungkinan
                                                         permintaan lainnya sewaktu-
                                                         waktu oleh PJUC. Nilai
                                                         perjanjian adalah sebesar
                                                         Rp1.263.737.398.

                                                         Tujuan:
                                                         Pemberian layanan konsultasi
                                                         kepada PJUC, antara lain
                                                         pemberian     saran  aspek
                                                         manajemen, pemberian saran
                                                         mengenai peraturan, dan
                                                         mengkaji dan memberikan
                                                         masukan     rencana   bisnis
                                                         PJUC di Indonesia.

c.    Perjanjian Lainnya

No.           Perjanjian                   Para Pihak                Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
1.  Perjanjian Jual Beli Saham a. SMS                Offshore    Penjual, melalui Penerima,    Jangka waktu perjanjian tidak
    Sehubungan Dengan Pembelian       Overseas         Limited   telah    sepakat      untuk   diatur secara spesifik, namun
    Saham-Saham dalam SMS             (“Penjual”);               menjual dan Pembeli telah     perjanjian mengatur ketentuan
    Development Limited tanggal 25 b. Cosimo Borelli of          sepakat untuk membeli         sehubungan             dengan
    Desember 2025.                    Kroll HK Limited           saham SMS Development         penutupan (completion) yang
                                      (“Penerima”);              Limited    (“Perusahaan”)     merupakan hari kerja kelima
                                   c. REM (“Pembeli”);           yang dimiliki oleh Penjual.   setelah terpenuhinya, atau
                                   d. Perseroan (“Penjamin       Lebih lanjut, Penjamin        (jika dapat dikesampingkan)
                                      Pembeli”); dan             Pembeli sepakat untuk         pengesampingan,         semua
                                   e. OCP Asia Fund IV           menjamin       pelaksanaan    syarat atau tanggal lain yang
                                      (SF 1) Pte. Limited        kewajiban           pembeli   disepakati secara tertulis
                                      dan OCP Asia Fund          berdasarkan pembelian ini.    oleh Penjual dan Pembeli, di
                                      V (SF 1) Pte. Limited      Harga atas jual beli saham    mana penyelesaian transaksi
                                      (“Peminjam Baru”).         adalah    USD62.510.594,      terjadi.
                                                                 termasuk pajak.
                                                                                               Sampai      dengan   tanggal
                                                                                               Prospektus ini, perjanjian
                                                                                               masih berlaku dimana Para
                                                                                               Pihak masih tunduk terhadap
                                                                                               segala hak dan kewajiban
                                                                                               masing-masing          Pihak
                                                                                               sebagaimana diatur dalam
                                                                                               perjanjian.




                                                         104
Page 139
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.    Perjanjian Perseroan

No.             Perjanjian                 Para Pihak             Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
                                                     Perseroan
1.    Perjanjian Kerjasama No. 16   a. Perseroan; dan        Perseroan       dan     PJU    Sampai      dengan   tanggal
      tanggal 27 Juni 2007          b. PT Petrogas Jatim     sepakat untuk melakukan        Prospektus ini, perjanjian
                                       Utama (“PJU”).        kerjasama             dalam    masih berlaku dimana Para
                                                             rangka pendanaan dan           Pihak masih tunduk terhadap
                                                             pengelolaan Kontrak Kerja      segala hak dan kewajiban
                                                             Sama (“KKS”) Blok Cepu         masing-masing          Pihak
                                                             dengan jumlah Participating    sebagaimana diatur dalam
                                                             Interest     2,242%    atau    perjanjian.
                                                             jumlah lain yang dimiliki
                                                             PJUC di wilayah kerja
                                                             pertambangan         minyak
                                                             dan gas bumi Blok Cepu
                                                             dengan jumlah sebesar
                                                             US$27.000.000 atau jumlah
                                                             lain yang dipersyaratkan
                                                             oleh dan akan menunjuk
                                                             kepada proyek KKS Blok
                                                             Cepu, kerjasama mana
                                                             akan     dilakukan    dalam
                                                             bentuk penyertaan saham
                                                             Perseroan dalam PJUC,
                                                             penyertaan mana dilakukan
                                                             dalam bentuk pengalihan
                                                             dan/atau penjualan 49%
                                                             saham PJUC milik PJU
                                                             kepada Perseroan guna
                                                             kepentingan pembiayaan
                                                             dan/atau         pendanaan
                                                             dan/atau        pengelolaan
                                                             Participating       Interest
                                                             2,2423%           dimaksud
                                                             dengan syarat-syarat dan
                                                             ketentuan-ketentuan yang
                                                             disepakati Para Pihak.

2.    Perjanjian Sewa Menyewa       a. PT Ismawa Trimitra     Pemilik           bersedia Selama 1 tahun yaitu sejak
      Ruangan Gedung Graha             (“Pemilik”); dan       menyewakan       sebagian tanggal 2 Juni 2025 sampai
      Iskandarsyah No. 017/PERJ/    b. Perseroan              ruangan dalam gedung dengan 1 Juni 2026.
      ITM/GI/VI/25 tanggal 2 Juni      (“Penyewa”).           miliknya           kepada
      2025                                                    Penyewa yang terletak di
                                                              Lantai 9 gedung Graha
                                                              Iskandarsyah     berlokasi
                                                              di    Jalan  Iskandarsyah
                                                              No. 66C, Jakarta Selatan
                                                              seluas 244,2 m2.

                                                              Nilai sewa dari perjanjian
                                                              ini adalah sebesar Biaya
                                                              sewa per meter persegi
                                                              per bulan adalah sebesar
                                                              Rp170.000,        dengan
                                                              jumlah total pembayaran
                                                              sewa per 3 bulan adalah
                                                              sebesar Rp138.241.620.
                                                              Lebih    lanjut, terdapat
                                                              biaya pelayanan per meter
                                                              persegi per bulan adalah
                                                              sebesar Rp80.000, dengan
                                                              jumlah total pembayaran
                                                              biaya pelayanan per 3
                                                              bulan    adalah  sebesar
                                                              Rp65.054.880.




                                                        105
Page 140
b.     Perjanjian RETJ

 No.             Perjanjian                  Para Pihak                Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
                                                          RETJ
 1.     Akta Perjanjian Fasilitas Kredit a. RETJ       sebagai   Ruang Lingkup:                      a. Jangka          waktu
        Term Loan No. WCO.KP/1131/          penerima pinjaman;   Bank setuju untuk memberikan           fasilitas:   Maksimal
        TLN/2023, No. 34 tanggal            dan                  fasilitas term loan dengan             63 bulan (termasuk
        31 Juli 2023, yang dibuat di b. PT Bank Mandiri          limit kredit sebesar maksimal          availability  period)
        hadapan Raden Roro Yuliana          (Persero)      Tbk   US$25.850.000, yang terdiri            terhitung       sejak
        Tutiek Setia Murni, S.H., M.H.,     sebagai    pemberi   atas: (a) Tranche 1 (Pertama):         penandatanganan
        Notaris di Jakarta Pusat,           pinjaman.            US$22.850.000; dan (b) Tranche         perjanjian      kredit
        sebagaimana diubah beberapa                              2 (Kedua): US$3.000.000.               yaitu tanggal 31 Juli
        dengan perubahan terakhir                                                                       2023, atau maksimal
        termuat dalam Akta Addendum                              Bunga:                                 tanggal 31 Oktober
        – IV (Keempat) Perjanjian                                Atas fasilitas kredit, Debitur         2028; dan
        Fasilitas Kredit Term Loan No.                           wajib membayar bunga sebesar        b. Availibility   period:
        WCO.KP/1131/TLN/2023, No.                                7.50% per annum dibayar                Maksimal      sampai
        56 tanggal 22 Oktober 2024,                              efektif tanggal 23 setiap bulan        dengan 31 Januari
        yang dibuat di hadapan Raden                             dan dapat berubah sesuai               2024.
        Roro Yuliana Tutiek Setia                                ketentuan yang berlaku di Bank,
        Murni, S.H., M.H., Notaris di                            perubahan tersebut mengikat
        Jakarta Pusat                                            Debitur maupun penjamin cukup
                                                                 dengan cara pemberitahuan
                                                                 secara tertulis kepada Debitur.

                                                                 Jaminan:
                                                                 Terdiri dari:
                                                                 a. Non-Fixed Assets;
                                                                 b. Fixed Assets; dan
                                                                 c. Agunan lainnya.

                                                                 Hal-hal yang Tidak Boleh
                                                                 Dilakukan      oleh    Debitur
                                                                 (Negative Covenant), antara
                                                                 lain:
                                                                 a. Menyerahkan      operational
                                                                     management dan financial
                                                                     report blok Jabung setiap
                                                                     bulan dari operator paling
                                                                     lambat diterima Bank 30
                                                                     hari setelah akhir periode
                                                                     laporan;

                                                                 b. Menyerahkan          financial
                                                                    quarterly report blok Jabung
                                                                    dan diserahkan kepada Bank
                                                                    paling lambat 60 hari setelah
                                                                    akhir periode laporan;

                                                                 c. Mencadangkan dana sinking
                                                                    fund pada rekening debt
                                                                    service reserve account
                                                                    sebesar 1 kali pokok tertinggi
                                                                    dan 1 kali bunga 31 hari atas
                                                                    total nilai penarikan kredit;
                                                                    dan

                                                                 d. Menggunakan         fasilitas
                                                                    kredit sesuai dengan tujuan
                                                                    penggunaan kredit.




                                                          106
Page 141
No.             Perjanjian                    Para Pihak                  Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
2.    Akta Perjanjian Pemberian a. RETJ                   sebagai   Ruang Lingkup:                      Jangka waktu fasilitas
      Fasilitas Bank Garansi No.               penerima pinjaman;   Bank setuju untuk memberikan        bank garansi dalam
      W C O . K P / 11 3 2 / N C L / 2 0 2 3 , dan                  fasilitas bank garansi dengan       perjanjian ini ditetapkan
      No. 35 tanggal 31 Juli 2023, b. PT Bank Mandiri               memperhatikan        ketentuan      maksimal      60     bulan
      yang dibuat di hadapan Raden             (Persero)      Tbk   dan syarat-syarat perjanjian        sejak penandatanganan
      Roro Yuliana Tutiek Setia                sebagai    pemberi   dengan limit sebesar maksimal       perjanjian    ini,    yaitu
      Murni, S.H., M.H., Notaris di            pinjaman.            US$968.000 dengan sifat non-        tanggal 31 Juli 2023 atau
      Jakarta Pusat sebagaimana                                     revolving.                          maksimal 28 Februari
      telah diubah beberapa kali                                                                        2028.
      dengan perubahan terakhir                                     Bunga:
      berdasarkan Akta Addendum                                     -
      – III (Ketiga) Perjanjian
      Pemberian        Fasilitas       Bank                         Jaminan:
      Garansi No. WCO.KP/1132/                                      Terdiri dari:
      NCL/2023, No. 57 tanggal 22                                   a. Non-Fixed Assets;
      Oktober 2024, yang dibuat di                                  b. Fixed Assets; dan
      hadapan Raden Roro Yuliana                                    c. Agunan lainnya.
      Tutiek Setia Murni, S.H., M.H.,
      Notaris di Jakarta Pusat                                      Hal-hal yang Tidak Boleh
                                                                    Dilakukan      oleh    Debitur
                                                                    (Negative Covenant), antara
                                                                    lain:
                                                                    a. Menyerahkan      operational
                                                                        management dan financial
                                                                        report blok Jabung setiap
                                                                        bulan dari operator paling
                                                                        lambat diterima Bank 30
                                                                        hari setelah akhir periode
                                                                        laporan;

                                                                    b. Menyerahkan          financial
                                                                       quarterly report blok Jabung
                                                                       dan diserahkan kepada Bank
                                                                       paling lambat 60 hari setelah
                                                                       akhir periode laporan;

                                                                    c. Mencadangkan dana sinking
                                                                       fund pada rekening debt
                                                                       service reserve account
                                                                       sebesar 1 kali pokok tertinggi
                                                                       dan 1 kali bunga 31 hari atas
                                                                       total nilai penarikan kredit;
                                                                       dan

                                                                    d. Menggunakan         fasilitas
                                                                       kredit sesuai dengan tujuan
                                                                       penggunaan kredit.

                                                                    Catatan:
                                                                    berdasarkan Surat dari Bank
                                                                    Mandiri     No.     CMB.CM6/
                                                                    ONG.624/SPPK/2025 tanggal
                                                                    12 Desember 2025 perihal
                                                                    Surat Penawaran Pemberian
                                                                    Kredit (SPPK) an. PT Raharja
                                                                    Energi Tanjung Jabung (RETJ),
                                                                    Bank     Mandiri    menyetujui
                                                                    pengesampingan pembatasan
                                                                    terkait memperoleh fasilitas
                                                                    kredit atau pinjaman baru
                                                                    dalam bentuk dan cara apa
                                                                    pun dari pihak kreditur lain
                                                                    termasuk namun tidak terbatas
                                                                    pada transaksi derivatif sesuai
                                                                    dengan Fasilitas Bank Garansi.




                                                             107
Page 142
No.            Perjanjian                Para Pihak                Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
3.    Kepatuhan dan Pengikatan a. RETJ sebagai               RETJ berniat dan berkomitmen       Tidak ada jangka waktu
      oleh RETJ pada Perjanjian       pihak yang             untuk ikut serta dan mengikatkan
      Operasi   Bersama    Jabung     menggabungkan diri;    diri dalam Perjanjian Operasi
      (Adeherence    and   Binding b. PetroChina             Bersama tanggal 14 Desember
      by RETJ into Jabung Joint       Internasional Jabung   2023 dan menjadi salah satu
      Operating Agreement) tanggal    Ltd. (“PetroChina”)    pihak di dalamnya. RETJ
      15 Maret 2024 (“Perjanjian      sebagai pihak          dengan ini menerima dan
      Pengikatan pada JOA”)           eksisting;             menyetujui seluruh ketentuan
                                   c. PT Pertamina Hulu      yang diatur dalam Perjanjian
                                      Energi Jabung          Operasi      Bersama     tanggal
                                      (“PHE”) sebagai        14 Desember 2023 beserta
                                      pihak eksisting;       lampiran-lampirannya.
                                   d. Petronas Carigali
                                      (Jabung) Ltd.
                                      (“Petronas”) sebagai
                                      pihak eksisting; dan
                                   e. GPI sebagai pihak
                                      eksisting.
4.    Joint Operating Agreement     a. PetroChina;            Perjanjian ini dibuat dengan      Perjanjian ini berlaku
      tanggal 14 Desember 2023      b. PHE;                   tujuan untuk menetapkan hak       sejak tanggal efektif
                                    c. Petronas; dan          dan kewajiban masing-masing       dan akan terus berlaku
                                    d. GPI.                   Pihak sehubungan dengan           sampai berlaku sampai
                                                              operasi yang ditetapkan dalam     hal-hal   berikut     ini
                                    Berdasarkan Perjanjian PSC 2023, termasuk eksplorasi,       terjadi sesuai dengan
                                    Pengikatan pada JOA, penilaian,          pengembangan,      ketentuan-ketentuan
                                    PetroChina,        PHE, produksi minyak bumi (termasuk      dalam Perjanjian ini:
                                    Petronas,    dan     GPI pengolahan, penyimpanan, dan
                                    stelah sepakat untuk penanganan hasil produksi              a. Kontrak       diakhiri
                                    menerima RETJ masuk dan disposisi minyak bumi dari             sesuai       dengan
                                    sebagai pihak ke dalam wilayah kontrak.                        syarat dan ketentuan
                                    perjanjian ini dalam                                           perjanjian ini atau
                                    kapasitasnya sebagai                                           dengan     perjanjian
                                    pemilik       partisipasi                                      tertulis oleh Para
                                    interes sebesar 8%.                                            Pihak; dan

                                                                                                b. semua         bahan,
                                                                                                   peralatan        dan
                                                                                                   properti      pribadi
                                                                                                   yang      digunakan
                                                                                                   sehubungan dengan
                                                                                                   operasi     bersama
                                                                                                   dan operasi eksklusif
                                                                                                   telah dibuang atau
                                                                                                   dipindahkan; dan

                                                                                                c. penyelesaian
                                                                                                   final      (termasuk
                                                                                                   penyelesaian
                                                                                                   sehubungan dengan
                                                                                                   audit keuangan yang
                                                                                                   dilakukan      sesuai
                                                                                                   dengan       prosedur
                                                                                                   akuntansi)       telah
                                                                                                   dilakukan.

                                                                                                Catatan:
                                                                                                Berdasarkan keterangan
                                                                                                RETJ, joint operating
                                                                                                agreement ini masih
                                                                                                berlaku      sepenuhnya
                                                                                                dan para pihak masih
                                                                                                saling tunduk terhadap
                                                                                                ketentuan di dalamnya.




                                                       108
Page 143
No.            Perjanjian                    Para Pihak                Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
5.    Perjanjian Jual Beli Minyak      a. PetroChina;            Para Penjual sepakat untuk         Perjanjian ini berlaku
      Mentah     Geragai    (Geragai   b. Petronas;              menjual dan Pembeli sepakat        sejak 1 Januari 2026
      Crude      Sales     Purchase    c. GPI;                   untuk membeli sejumlah minyak      hingga 31 Desember
      Agreement)     No.     Penjual   d. RETJ;                  mentah Geragai sesuai dengan       2026 dan akan tetap
      096/COMR/SPA/GERAGAI-            e. Montd’or Oil Tungkal   ketentuan dalam Geragai SPA        berlaku hingga seluruh
      CRUDE/2026 dan No. Pembeli          Limited (“MOTL”,       ini.                               kewajiban          dalam
      SP-032/KPI51000/2025-S0             bersama Petrochina,                                       PJB Minyak Mentah
      tanggal 25 Agustus 2025 (“PJB       Petronas, GPI dan      Apabila Pemerintah Republik        Geragai ini telah selesai
      Minyak Mentah Geragai”)             RETJ disebut secara    Indonesia melalui SKK Migas        dilaksanakan oleh Para
                                          bersama-sama           memilih untuk mendelegasikan       Pihak atau diakhiri lebih
                                          disebut sebagai        kewenangan penjualan porsi hak     awal sesuai dengan
                                          “Para Penjual” dan     Pemerintah atas minyak mentah      ketentuan PJB Minyak
                                          secara sendiri-        Geragai kepada Petrochina          Mentah Geragai ini.
                                          sendiri sebagai        sebagai perwakilan Penjual,
                                          “Penjual”); dan        maka jumlah minyak mentah
                                       f. PT Kilang Pertamina    Geragai yang disediakan untuk
                                          Internasional          Pembeli akan termasuk porsi
                                          (“Pertamina” atau      hak Pemerintah tersebut.
                                          “Pembeli”).            Nilai dari perjanjian ini adalah
                                                                 harga FOB minyak mentah
                                                                 Geragai yang diperjualbelikan
                                                                 dalam PJB Minyak Mentah
                                                                 Geragai menggunakan harga
                                                                 Indonesia Crude Price (ICP)
                                                                 yang berlaku untuk minyak
                                                                 mentah Geragai pada bulan
                                                                 dimulainya pemuatan ditambah
                                                                 premi sebesar US$3.00 per net
                                                                 barel.
                                                                 Selama       jangka      waktu
                                                                 berlakunya PJB Minyak Mentah
                                                                 Geragai ini, khusus untuk
                                                                 Petrochina, Petronas, GPI,
                                                                 RETJ dan MOTL, Pembeli
                                                                 wajib membuka Stand By Letter
                                                                 of Credit (“SBLC”) yang tidak
                                                                 dapat dibatalkan dan tidak
                                                                 bersyarat secara substansial
                                                                 yang diberikan kepada masing-
                                                                 masing Penjual melalui bank
                                                                 yang terdaftar. SBLC berlaku
                                                                 selama jangka waktu PJB
                                                                 Minyak Mentah Geragai ini dan
                                                                 tetap berlaku sampai 2 bulan
                                                                 setelah berakhirnya PJB Minyak
                                                                 Mentah Geragai ini.
6.    Geragai Condensate Term Sale     a. Petrochina;            Para Penjual sepakat untuk         Geragai SPA ini mulai
      and Purchase Agreement No.       b. Petronas;              menjual dan Pembeli sepakat        berlaku pada Tanggal
      097/COMR/SPA/GERAGAI-            c. GPI;                   untuk    membeli     sejumlah      Efektif   hingga    31
      CONDENSATE/2026 tanggal          d. RETJ, bersama          kondensat    Geragai   sesuai      Desember 2026 atau
      25 Agustus 2025 (“Geragai           Petrochina, Petronas   dengan    ketentuan     dalam      sampai dengan tanggal
      SPA”)                               dan GPI disebut        Geragai SPA ini.                   penghentian       lebih
                                          secara bersama-                                           awal      sebagaimana
                                          sama disebut           Apabila Pemerintah Republik        disepakati oleh Para
                                          sebagai “Para          Indonesia melalui SKK Migas        Pihak, dan akan tetap
                                          Penjual” dan secara    memilih untuk mendelegasikan       berlaku sampai seluruh
                                          sendiri-sendiri        kewenangan penjualan porsi         kewajiban berdasarkan
                                          sebagai “Penjual”);    hak Pemerintah atas kondensat      Geragai SPA ini telah
                                          dan                    Geragai kepada Petrochina          dipenuhi   oleh   Para
                                       e. Quantum Global         sebagai perwakilan Penjual,        Pihak.
                                          Trading DMCC           maka jumlah kondensat Geragai
                                          (“Quantum” atau        yang disediakan untuk Pembeli
                                          “Pembeli”).            akan termasuk porsi hak
                                                                 Pemerintah tersebut.




                                                          109
Page 144
 No.                Perjanjian                    Para Pihak                   Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                                                         Nilai dari perjanjian ini adalah
                                                                         harga FOB per barel kondensat
                                                                         Geragai yang dibeli dan dijual
                                                                         berdasarkan Geragai SPA ini
                                                                         adalah sama dengan Indonesia
                                                                         Crude Price (ICP) untuk
                                                                         kondensat Geragai pada bulan
                                                                         dimana tanggal Bill of Lading
                                                                         jatuh, ditambah premi sebesar
                                                                         US$5,24 per barel bersih.


c.        Perjanjian PJUC

 No.                Perjanjian                    Para Pihak                   Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                                                  PJUC
     1.    Joint Operating Agreement        a. PT Pertamina EP Perjanjian ini dibuat dengan                 Perjanjian ini berlaku
           (Perjanjian Operasi Bersama)        Cepu;                    tujuan    untuk    menetapkan       sejak tanggal efektif
           tanggal 15 Maret 2006 juncto     b. Mobil Cepu Ltd; dan hak dan kewajiban masing-                dan akan terus berlaku
           Tambahan Perjanjian No. 1        c. Ampolex (Cepu) Pte masing          Pihak    sehubungan       sampai berlaku sampai
           tanggal 30 Oktober 2008 juncto      Ltd.                     dengan operasi yang ditetapkan      hal-hal   berikut     ini
           Tambahan Perjanjian No. 2                                    dalam PSC 2021, termasuk            terjadi sesuai dengan
           tanggal 26 Februari 2009         Berdasarkan Tambahan eksplorasi bersama, penilaian,             ketentuan-ketentuan
                                            Perjanjian No. 1 tanggal pengembangan, produksi, dan            dalam Perjanjian ini:
                                            30     Oktober       2008, pengalihan hidrokarbon dari
                                            para     pihak     sepakat wilayah kontrak.                     a. Kontrak       diakhiri
                                            untuk menerima PT                                                  sesuai       dengan
                                            Sarana      Patra      Hulu                                        syarat dan ketentuan
                                            Cepu (“SPHC”) dan                                                  perjanjian ini atau
                                            PT     Blora      Patragas                                         dengan     perjanjian
                                            Hulu (“BPH”) masuk                                                 tertulis oleh Para
                                            sebagai pihak ke dalam                                             Pihak; dan
                                            perjanjian    ini    dalam
                                            kapasitasnya       sebagai                                      b. semua         bahan,
                                            pemilik partisipasi interes                                        peralatan        dan
                                            dengan        kepemilikan                                          properti      pribadi
                                            1,0910% untuk SPHC                                                 yang      digunakan
                                            dan 2,1820% untuk BPH.                                             sehubungan dengan
                                                                                                               operasi     bersama
                                            Berdasarkan Tambahan                                               dan operasi eksklusif
                                            Perjanjian No. 2 tanggal                                           telah dibuang atau
                                            26      Februari    2009,                                          dipindahkan; dan
                                            para     pihak   sepakat
                                            untuk menerima PT                                               c. penyelesaian
                                            Asri Dharma Sejahtera                                              final      (termasuk
                                            (“ADS”)     dan     PJUC                                           penyelesaian
                                            masuk sebagai pihak                                                sehubungan dengan
                                            ke dalam perjanjian ini                                            audit keuangan yang
                                            dalam        kapasitasnya                                          dilakukan      sesuai
                                            sebagai           pemilik                                          dengan       prosedur
                                            partisipasi        interes                                         akuntansi)       telah
                                            dengan        kepemilikan                                          dilakukan
                                            4,4847% untuk ADS dan
                                            2,2423% untuk PJUC.                                             Catatan:
                                                                                                            Berdasarkan keterangan
                                                                                                            PJUC, joint operating
                                                                                                            agreement ini masih
                                                                                                            berlaku     sepenuhnya
                                                                                                            dan para pihak masih
                                                                                                            saling tunduk terhadap
                                                                                                            ketentuan di dalamnya.




                                                                 110
Page 145
d.    Perjanjian REM

No.            Perjanjian                   Para Pihak                  Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
                                                           REM
 1.   Akta    Novasi    Sehubungan    a. SMS           Offshore Pemberi Pinjaman Eksisting        Perjanjian   ini    mulai
      dengan Perjanjian Pinjaman         Overseas       Limited sebelumnya telah mengadakan       berlaku             sejak
      Pemegang               Saham       (“Pemberi Pinjaman perjanjian pinjaman pemegang          terpenuhinya      kondisi
      tanggal     24      Desember       Eksisting”);           saham      dengan     Peminjam    prasyarat sebagaimana
      2025 antara SMS Offshore        b. REM         (“Pemberi pada tanggal 24 Desember           tercantum          dalam
      Overseas Limited dan SMS           Pinjaman Baru”);       2025. Sebab terjadi pengalihan    Perjanjian   Jual    Beli
      Development Limited tanggal     c. SMS      Development kepemilikan atas Peminjam dari      Saham antara Pemberi
                                         Limited (“Peminjam”); Pemberi Pinjaman Eksisting         Pinjaman Eksisting dan
                                         dan                    kepada     Pemberi     Pinjaman   Pemberi Pinjaman Baru
                                      d. Cosimo Borrelli of Baru, maka kemudian Pemberi           atas saham Peminjam.
                                         Kroll   HK     Limited Pinjaman Eksisting dan Pemberi
                                         (“Penerima”)           Pinjaman Baru mengadakan
                                                                perjanjian novasi di mana
                                                                Pemberi Pinjaman Eksisting
                                                                mengalihkan hak, kewajiban, dan
                                                                kepentingannya kepada Pemberi
                                                                Pinjaman Baru.

                                                                Pinjaman yang diberikan kepada
                                                                SMS     Development     Limited
                                                                bertujuan   untuk     mendanai
                                                                kebutuhan modal kerja umum
                                                                SMS Development Limited.

Perjanjian-perjanjian tersebut tidak memuat pembatasan-pembatasan terkait dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah oleh Perseroan serta penggunaan dananya dan tidak
mengandung klausul yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

6.    Keterangan tentang aset

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kendaraan bermotor
yang dimiliki dan terdaftar atas nama Perseroan berupa kendaraan, sebagai berikut:

                                                        Kendaraan
No.      No.Registrasi BPKB                 No.Polisi                 Merek dan Tipe              Tahun Pembuatan
 1           S-02402508                    B 1004 PAC            Toyota Corolla Altis 1.8 A/T           2022
 2       STNK No. D 3689716                B 1449 PNW               BYD ME-7 (4x2) AT                   2024
 3       STNK No. D 3688627                B 1435 PNW            Denza MRE-FWD (4x2) AT                 2025

Fungsi dari kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional Direktur Perseroan.

Lebih lanjut, Perseroan telah melakukan permohonan pendaftaran merk sebagai berikut:

                                               Hak Kekayaan Intelektual
       Permohonan
        Pendaftaran
No.                         Pengumuman          Merek           Kelas              Status          Periode Perlindungan
          / Nomor
         Registrasi
Perseroan
 1    JID2025135312       BRM25297A           “RAHARJA           35            Pengumuman                     -
         tanggal 9         tanggal 17       ENERGI CEPU”
      Desember 2025      Desember 2025
RETJ
 2    IDM001324590          BRM24175A         “RAHARJA           42               Terdaftar            Sampai dengan
      tanggal 24 April       tanggal 11         ENERGI                                                 4 Oktober 2034
            2025            Oktober 2024      TANJUNG
                                               JABUNG”




                                                          111
Page 146
7.    Asuransi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki asuransi untuk melindungi aset yang
dimilikinya, sebagai berikut:

                           Nama        Nama            Jenis        Obyek            Nilai          Masa
No.       Polis No.
                        Penanggung Tertanggung       Asuransi      Asuransi     Pertanggungan     Berlaku
 1.   ACN13 15873149 22 PT Asuransi PT Astra Auto Comprehensive Sedan – Toyota    Kendaraan       15 Maret
                        Astra Buana Finance QQ       (Jaminan     Corolla Altis    Bermotor :       2022
                                     Perseroan       Kerugian     New V A/T     Rp457.600.000      sampai
                                                   Sebagian dan                    Tanggung        dengan
                                                  Kerugian Total)                Jawab Hukum      15 Maret
                                                                                 Pihak Ketiga :     2027
                                                                                 Rp10.000.000
 2.    700030225004267   PT Asuransi    PT Mandiri Comprehensive    MPV / BYD / Rp383.000.000. 15 Juli 2025
                          Maximus          Tunas      (Jaminan      BYD-BYD-M6                     sampai
                           Graha          Finance     Kerugian      STANDARD 7                     dengan
                          Persada       Duren Tiga  Sebagian dan SEATER / 2024                  15 Juli 2030.
                                       2 - Mobil QQ Kerugian Total)
                                        Perseroan
 3.    M01-65-07-2025-   PT Asuransi    PT Mandiri Comprehensive      MINIBUS   Rp950.000.000. 20 Juli 2025
         00000664        Cakrawala         Tunas      (Jaminan         / DENZA                     sampai
                           Proteksi       Finance     Kerugian        / DENZA-                     dengan
                          Indonesia    Pecenongan Sebagian dan       DENZA-D9 /                 20 Juli 2030.
                                            QQ      Kerugian Total)      2025
                                        Perseroan

Perseroan beryakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan tersebut di atas memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan.

8.    Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup,
      Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)

Kegiatan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tunduk pada peraturan perundang-
undangan sehubungan dengan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja (“K3”), antara
lain Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup (sebagaimana
sebagian diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) (“UU 32/2009”) serta peraturan
pelaksanaannya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 13/2003”), serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
(“UU 1/1970”) dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).

K3

Secara umum, pengaturan mengenai K3 di Indonesia diatur melalui UU 1/1970, dimana undang-undang
ini berisi dasar pelaksanaan peraturan K3 di semua sektor usaha, termasuk sektor hulu minyak dan
gas bumi, dan berfokus pada pencegahan terjadinya kondisi yang dapat menimbulkan masalah K3 di
tempat kerja. Selain itu, Pasal 86 dan 87 UU 13/2003, menetapkan hak setiap pekerja untuk menerima
perlindungan K3, serta mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3.

Di bawah kedua undang-undang tersebut di atas, terdapat beberapa peraturan pelaksana yang
memperkenalkan kewajiban K3 yang lebih spesifik. Peraturan-peraturan pelaksana tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, PP 50/2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/
MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja, yang bersama-sama
menetapkan persyaratan khusus untuk menciptakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan



                                                     112
Page 147
kerja yang efisien, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mengatur berbagai standar
keselamatan numerik terkait paparan bahan kimia, pencahayaan, kebisingan, dan bahaya lain di tempat
kerja.

Sebagai tindak lanjut dari PP 50/2012, Keputusan Menteri ESDM No. 176.K/MG.01/MEM.M/2024 Tahun
2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi,
mengamanatkan bahwa untuk peningkatan K3 di lingkungan minyak dan gas bumi oleh kontraktor
kontrak kerja sama, perlu diterapkan sistem manajemen keselamatan minyak dan gas bumi (”SMKM”)
oleh kontraktor kontrak kerja sama terkait yang kemudian akan dinilai oleh Kepala Inspeksi Minyak dan
Gas Bumi yang merupakan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi melalui peraturan
ini. Dalam menerapkan SMKM, setiap kontraktor/Operator minyak dan gas bumi wajib melaksanakan:

•   Penerapan kebijakan keselamatan migas
•   Perencanaan keselamatan migas
•   Pelaksanaan rencana keselamatan migas
•   Pemantauan dan evaluasi kinerja keselamatan migas; dan
•   Peninjauan dan peningkatan kinerja SMKM.

Lingkungan Hidup

Undang-undang lingkungan hidup utama di Indonesia adalah UU 32/2009. Undang-undang ini mencakup
berbagai aspek pemanfaatan dan perlindungan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran,
kerusakan lingkungan, sanksi administratif, penegasan hak-hak lingkungan sebagai bagian dari hak
asasi manusia atau tanggung jawab sipil, khususnya tanggung jawab mutlak (strict liability) atas
kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan lingkungan. Tujuan tersebut
ditegaskan lebih lanjut melalui sejumlah peraturan pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada,
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4
Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK
4/2021”).

UU 32/2009, PP 22/2021 dan Permen LHK 4/2021 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang
berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk kegiatan pengeboran minyak dan
gas bumi, untuk memperoleh izin lingkungan. Untuk memperoleh izin tersebut, Operator kontrak kerja
sama (PSC) diwajibkan untuk menyiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (”AMDAL”)
yang dapat mencakup beberapa hal, antara lain:

•   pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
•   evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
•   saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap
    rencana usaha dan/atau kegiatan;
•   prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
    dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
•   evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau
    ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
•   rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; atau

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UKL-UPL”) yang mencakup
beberapa hal, antara lain:

•   dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan;
•   jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; dan
•   pernyataan komitmen pelaksana kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam
    formulir UKL-UPL



                                                113
Page 148
Untuk pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan persyaratan perizinan usaha, UU 32/2009 dan
PP 22/2021 mengatur (i) pemberlakuan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga tindakan
paksa, serta (ii) penangguhan atau pencabutan izin usaha. Secara khusus, jika suatu perusahaan
melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha atau persetujuan yang ditetapkan (termasuk Persetujuan
Lingkungan) dari otoritas Pemerintah yang berwenang, dan kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan
pada kesehatan atau keselamatan manusia atau lingkungan, perusahaan tersebut akan dikenakan
sanksi pidana berupa 1 hingga 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 hingga
Rp 3.000.000.000 (sekitar US$68.000 hingga 203.000). Kemudian berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 46
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan
Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Perarturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 52 Tahun 2018, kegagalan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dapat
menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan,
pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Selain itu, prinsip “polluter pays” (Prinsip 16 Deklarasi Rio 1992) tercantum dalam Pasal 87 ayat (1)
UU 32/2009, yang mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mencemari
lingkungan dan menyebabkan kerusakan pada pihak ketiga atau lingkungan alam wajib membayar
ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan tertentu. Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU 32/2009
menjelaskan bahwa tindakan pemulihan ini dapat mencakup perintah pengadilan untuk memulihkan
fungsi lingkungan alam, menghancurkan dan menghilangkan sumber pencemaran, atau memperbaiki
sistem pengelolaan limbah yang relevan.

Sehubungan dengan hal di atas, pemenuhan atas dokumen pengelolaan lingkungan, kesehatan dan
keselamatan kerja terkait wilayah operasional dilakukan oleh Operator Blok. Perlu dicatat bahwa,
tanggung jawab, termasuk denda, terkait kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan K3 yang
ditanggung oleh Operator Blok dapat dimintakan/dibagi kepada pemegang Participating Interest lainnya
di Blok terkait secara pro rata sesuai dengan persentase kepemilikan Participating Interest tersebut.




                                                114
Page 149
9.   Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan




Catatan:
(1) Berdasarkan informasi dari Ditjen AHU, nama pemegang saham sampai dengan tingkat individu dari PT Mohammad Mangkuningrat adalah Sdr. Moh. ARP Mangkuningrat. Namun, Perseroan tidak memiliki
    cukup informasi mengenai persentase dan pemilik lain dari PT Mohammad Mangkuningrat. Sehingga kami tidak dapat menampilkan informasi struktur sampai pemilik akhir dikarenakan terbatasnya
    informasi tersebut.
(2) Komposisi pemegang saham PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”) berdasarkan DPS RAJA per tanggal 31 Januari 2026.
(3) Menjadi nol karena pembulatan.




                                                                                             115
Page 150
Adapun pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Sdr Hapsoro
sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dari PT Raharja Energi Cepu Tbk.
tanggal 4 September 2024, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen
Informasi Penyampaian Data tanggal 5 September 2024 serta disampaikan kembali sebagai bentuk
pengkinian data pada tanggal 21 Agustus 2025. Pelaporan pemilik manfaat ini dilakukan sehubungan
dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf (e), (f), dan (g) Peraturan Presiden
Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme yaitu sebagai berikut: (i) huruf e yaitu memiliki kewenangan atau kekuasaan
untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun; (ii) huruf f yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau; dan (iii) huruf g
yaitu merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham utama berbentuk
badan hukum, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi adalah sebagai berikut:

             Nama                Perseroan    RAJA         RETJ    PJUC         REI        REN      REM
Orias Petrus Moedak                 KU          -            -       -           -          -        -
Taufik Ahmad                         KI         -            -       -           -          -        -
Merly                                K          -            -       -           -          -        -
Sumantri                            DU          -           K        K           K          K        K
Alexandra Sinta Wahjudewanti         D          -            -       D           -          -        -
Adrian Hartadi                       D          -           D        D           D          D        D
Catatan:
KU           :   Komisaris Utama                            DU       :    Direktur Utama
KI           :   Komisaris Independen                       D        :    Direktur
K            :   Komisaris

10. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama

10.1. PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”)

     a.    Riwayat singkat

           RAJA yang kini dikenal sebagai perusahaan penyedia energi terintegrasi dari hulu ke hilir
           berdiri pada 24 Desember 1993 berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 24 Desember
           1993, yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris Pengganti dari Benny Kristianto, S.H.,
           Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02.12743.HT.01.01-Th94 tanggal 25 Agustus
           1994, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah
           No. 1992/1994 tanggal 22 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
           Republik Indonesia No. 89 tanggal 7 November 1995, Tambahan No. 9208. Adapun sejak
           pendirian, anggaran dasar RAJA telah berubah sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
           Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rukun Raharja Tbk No. 10 tanggal 9 Mei 2025, yang
           dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menkum
           berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0030930.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
           14 Mei 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0104215.AH.01.11.TAHUN 2025
           tanggal 14 Mei 2025 (”Akta No. 10/2025”). Berdasarkan Akta No. 10/2025, para pemegang
           saham RAJA telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar RAJA dalam
           rangka penyesuaian dengan KBLI 2020.




                                                     116
Page 151
     Perjalanan Perseroan bermula dari bisnis properti (real estate). Seiring perkembangan usaha,
     pada 22 Januari 2003, Rukun Raharja resmi terdaftar sebagai Perusahaan Terbuka melalui
     pencatatan saham di Bursa Efek Surabaya (kini menjadi Bursa Efek Indonesia) dengan kode
     saham RAJA. Pada tahun 2010, Perseroan mulai terjun ke sektor energi, berfokus pada
     perdagangan gas, transportasi gas, dan pengelolaan fasilitas gas. Seiring perjalanannya
     Perseroan terus mengembangkan bisnisnya, dengan dorongan dari kolaborasi dan inovasi,
     Perseroan berkembang menjadi penyedia energi terintegrasi swasta terbesar di Indonesia.
     Saat ini Perseroan menjadi Perusahaan dengan keahlian yang meliputi Infrastruktur dan
     Utilitas Gas, Perdagangan Gas, Pembangkit Listrik, Investasi Hulu, serta Jasa Minyak dan Gas.
     Dengan komitmen yang kuat untuk berkontribusi dalam tujuan Pemerintah dalam pencapaian
     Net Zero 2060, sejalan dengan Konvensi Paris terkait ESG, Perseroan tengah mengukuhkan
     fondasinya untuk turut serta juga dalam rencana penyediaan Energi Baru Terbarukan (EBT).
     Tujuan utama Perseroan bukan hanya pencapaian financial, tetapi juga menyediakan
     energi bersih dan terjangkau bagi Masyarakat, mendukung pertumbuhan berkelanjutan, dan
     berkontribusi pada pembangunan bangsa Indonesia. RAJA aktif membentuk masa depan
     yang cerah dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.

     RAJA adalah pemilik/pemegang 252.490 (dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan
     puluh) saham dalam Perseroan atau mewakili 99,996% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan sembilan enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
     Perseroan.

b.   Kegiatan usaha

     Anggaran Dasar Kegiatan Usaha RAJA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah
     menjalankan usaha di bidang: (i) Aktivitas keuangan dan asuransi; (ii) Aktivitas profesional,
     ilmiah, dan teknis; (iii) Pertambangan dan penggalian; (iv) Pengadaan listrik, gas, uap, air
     panas dan udara dingin; (v) Pengangkutan dan pergudangan; (vi) Real estat; (vii) Kesenian,
     hiburan dan rekreasi; dan (viii) Konstruksi, namun kegiatan usaha PT Rukun Raharja Tbk yang
     saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, RAJA melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

     Kegiatan usaha utama:

     1.   Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200); dan
     2.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209),

     Kegiatan usaha penunjang:

     1. Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202);
     2. Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100);
     3. Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915);
     4. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900);
     5. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
     6. Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113);
     7. Aktivitas keinsyinyuran dan konsultasi teknis YBDI (KBLI 71102);
     8. Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (KBLI 52221);
     9. Aktivitas pelayanan kepelabuhan penyebrangan (KBLI 52223);
     10. Aktivitas ekspedisi muatan kapal (KBLI 52293);
     11. Penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240);
     12. Aktivitas penunjang angkutan lainnya YTDL (KBLI 52299);
     13. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111);
     14. Aktivitas Bounded Warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI 52103);




                                             117
Page 152
     15. Aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya YTDL (KBLI 93299);
     16. Penyiapan lahan (KBLI 43120);
     17. Aktivitas arsitektur (KBLI 71101);
     18. Konstruksi gedung tempat tinggal (KBLI 41011);
     19. Konstruksi gedung perkantoran (KBLI 41012);
     20. Konstruksi gedung industri (KBLI 41013);
     21. Konstruksi gedung penginapan (KBLI 41017);
     22. Konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga (KBLI 41018);
     23. Konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019);
     24. Konstruksi jalan raya (KBLI 42101);
     25. Konstruksi jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass (KBLI 42102);
     26. Konstruksi jaringan irigasi dan drainase (KBLI 42201);
     27. Konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI 42202);
     28. Konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI 42204);
     29. Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi (KBLI 42205);
     30. Konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);
     31. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi, dan limbah lainnya (KBLI 42209);
     32. Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air (KBLI 42911);
     33. Konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan (KBLI 42912);
     34. Konstruksi bangunan sipil lainnya YTDL (KBLI 42919)
     35. Konstruksi khusus lainnya YTDL (KBLI 43909); dan
     36. Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 68200).

     Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh RAJA adalah Aktivitas Perusahaan
     Holding (KBLI 64200) dan (ii) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).

c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Sebagaimana termaktub dalam DPS RAJA per 31 Januari 2026, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham RAJA adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp25,- per Saham
                     Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal
                                                      Jumlah Saham                                  (%)
                                                                                  (Rp)
     Modal Dasar                                        10.872.220.000           271.805.500.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     1. PT Sentosa Bersama Mitra                         1.490.222.504            37.255.562.600    35,254
     2. Hapsoro                                          1.163.236.100            29.080.902.500    27,519
     3. PT Basis Utama Prima                               523.174.000            13.079.350.000    12,377
     4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)            1.050.449.896            26.261.247.400    24,850
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                4.227.082.500           105.677.062.500   100,000
     Saham Dalam Portepel                                6.645.137.500           166.128.437.500

d.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 72 tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat
     di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0074302 tanggal 9 Juni 2023 serta didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-
     0106145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0125232 tanggal 9 Juni 2024 serta didaftarkan
     di Daftar Perseroan No. AHU-0106145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
     Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan




                                                118
Page 153
          No. AHU-AH.01.09-0216960 tanggal 24 Juni 2024 dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan
          pada Kemenkum di bawah No. AHU-0123657.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni
          2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 April 2025, yang dibuat
          di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
          Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
          No. AHU-AH.01.09-0221428 tanggal 5 Mei 2025 serta didaftarkan di Daftar Perseroan
          No. AHU-0097131.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota Dewan
          Komisaris dan Direksi RAJA terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
          berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                        :   Rudiantara
          Komisaris                              :   M. Arsjad Rasjid PM
          Komisaris Independen                   :   Rachmat Gobel
          Komisaris Independen                   :   D. Andhi Nirwanto

          Direksi
          Direktur Utama                         :   Djauhar Maulidi
          Direktur                               :   Ogi Rulino

11. Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35 tanggal 30 April
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Akta No. 35/2025”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama			         : Orias Petrus Moedak
Komisaris Independen       : Taufik Ahmad
Komisaris				              : Merly

Direksi

Direktur Utama			          : Sumantri
Direktur					              : Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur					              : Adrian Hartadi

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang memiliki masa
jabatan sampai dengan penutupan RUPS tahunan ketiga yang diselenggarakan setelah pengangkatan
tersebut.




                                                119
Page 154
Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

                            Orias Petrus Moedak, Komisaris Utama

                            Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Utama
                            Perseroan sejak April 2025.

                            Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Orias Petrus Moedak:

                            2025 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris Utama
                            2022 - 2025 : PT Rukun Raharja Tbk sebagai Komisaris Independen
                            2019 - 2021 : Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai Group
                                              CEO
                            2018 - 2019 : PT Freeport Indonesia sebagai Wakil Direktur Utama
                            2018            : PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai
                                              Direktur Keuangan
                            2017 - 2018      PT Bukit Asam Tbk sebagai Direktur Keuangan
                            2017 - 2018    : PT Bukit Asam Transpacific Railways sebagai Komisaris
                                             Utama
                            2017           : PT Berlian Jasa Terminal Indonesia sebagai Komisaris
                                             Utama
                            2016 - 2017    : PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Direktur
                                             Utama
                            2016 - 2017    : PT Terminal Teluk Lamong sebagai Komisaris Utama
                            2015 - 2016    : PT Rumah Sakit Pelabuhan sebagai Komisaris Utama
                            2014 - 2016    : PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai Direktur
                                             Keuangan

                            Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi di Universitas
                            Padjadjaran pada tahun 1990.

                            Taufik Ahmad, Komisaris Independen

                            Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Diangkat sebagai Komisaris
                            Independen Perseroan sejak September 2024.

                            Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Taufik Ahmad:

                            2024 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris
                                              Independen
                            2002 - 2021 : ConocoPhillips Indonesia sebagai Wakil Presiden
                                              Senior Commercial, Business Development dan
                                              Relations
                            2000 - 2002 : Gulf Indonesia Resources Ltd. (GRL) sebagai Wakil
                                              Presiden Administrasi
                            1999 - 2000 : Atlantic Richfield Indonesia (ARCO) / BP Indonesia
                                              sebagai Head of Invesment Accounting
                            1988 - 1999 : Marathon Petroleum Indonesia / Clyde Petroleum
                                              Indonesia sebagai Financial Comptroller dan Manajer
                                              Procurement - sebelumnya Akuntan Budget &
                                              Reporting

                            Beliau memperoleh gelar Bachelor of Business Administration in
                            Accounting di University of Texas, Austin, USA pada tahun 1987 dan gelar
                            Magister di bidang Keuangan di Universitas Indonesia pada tahun 1998.



                                               120
Page 155
          Merly, Komisaris

          Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Diangkat sebagai Komisaris
          Perseroan sejak April 2025.

          Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Merly:

          2025 - saat ini :     PT Barito Renewables Energy Tbk sebagai Komisaris
          2025 - saat ini :     PT Rukun Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris
          2025 - saat ini :     Chandra Asri Oil Gas Pte Ltd sebagai Direktur
          2025 - saat ini :     PT Chandra Daya Investasi Tbk sebagai Direktur
          2024 - saat ini :     PT UPC Sidrap Bayu Energi sebagai Direktur
          2024 - saat ini :     PT Sukabumi Bayu Energi sebagai Direktur
          2024 – saat ini :     PT Lombok Timur Bayu Energi sebagai Direktur
          2024 - saat ini :     PT Barito Operation & Maintenance Indonesia sebagai
                                Direktur
          2023 - saat ini : PT Barito Wind Energy sebagai Direktur
          2023 - 2025     : PT Barito Renewables Energy Tbk sebagai Direktur
          2023 - saat ini : PT Star Energy Geothermal Drilling Services sebagai
                            Direktur
          2023 - saat ini : PT Sidrap Bayu Energi Tahap Dua sebagai Direktur
          2020 - saat ini : PT Star Energy Geothermal Indonesia sebagai Direktur
          2019 - 2025     : Star Energy Geothermal Group sebagai Group Chief
                            Finance & Administration

          Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dan Keuangan di Universitas
          Trisakti pada tahun 1997.

Direksi

          Sumantri, Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Diangkat sebagai Direktur Utama
          Perseroan sejak April 2025. Beliau memiliki beberapa jabatan lainnya di
          Grup Perseroan.

          Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Sumantri:

          2025 - saat ini   :   PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur Utama
          2025 - saat ini   :   PT Raharja Energi Tanjung Jabung sebagai Komisaris
          2024 - 2025       :   PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris Utama
          2023 - 2025       :   PT Heksa Energi Mitraniaga sebagai Komisaris Utama
          2021 - 2025       :   PT Rukun Raharja Tbk sebagai Direktur Business
                                Development
          2020 - saat ini   :   Komite Project & Investment di PT Petrosea Tbk
          2020 - 2023       :   PT BRI Multifinance sebagai Komisaris Independen
          2019 - 2024       :   PT Sirius Surya Sentosa sebagai Komisaris
          2019 - 2020       :   PT IPC Terminal Petikemas sebagai Komisaris
          2015 - saat ini   :   PT Usahatama Mandiri Nusantara sebagai Penasihat
          2015 - 2016       :   PT Sarana Patra Hulu Cepu sebagai Direktur Keuangan
          2012 - 2014       :   PT Karya Bumi Baratama sebagai Chief Corporate
                                Officer

          Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
          tahun 2002.



                                 121
Page 156
Alexandra Sinta Wahjudewanti, Direktur

Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak April 2025. Beliau memiliki beberapa jabatan lainnya di Grup
Perseroan.

Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Alexandra Sinta Wahjudewanti:

2025 - saat ini :   PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur
2024 - 2025 :       PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur Utama
2019 - 2024 :       PT Raharja Energi Cepu sebagai Direktur
2019 - saat ini :   PT Petrogas Jatim Utama Cendana sebagai Direktur
                    Teknis
2018 - 2019 :       PT Raharja Energi Cepu sebagai General Manager
2014 - saat ini :   Badan Kerjasama Blok (PI) Cepu sebagai Anggota Tim
                    Teknis
2014 - 2018     :   PT DSME ENR Cepu sebagai General Manager
2014 - 2018     :   PT Petrogas Jatim Utama Cendana sebagai Komisaris
2008 - 2014     :   ExxonMobil Cepu Ltd. (EMCL) Jakarta sebagai
                    Reservoir, Subsurface, dan Drilling Engineering
                    Support Engineer
2002 - 2008     :   St. George Secondary School, Bandar Seri Begawan,
                    Brunei Darussalam sebagai Guru Matematika dan
                    Geografi
1997 - 2001     :   PT Schlumberger Geophysics Nusantara Jakarta
                    sebagai Reservoir Support Engineer

Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik di bidang Perminyakan di
Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995, gelar Postgraduate Diploma
in Geothermal Energy di Auckland University, New Zealand pada tahun
1996 dan gelar Magister Manajemen di Universitas Atmajaya pada
tahun 2004 serta gelar Doktor Ilmu Manajemen di Sekolah Bisnis dan
Manajemen Institut Teknologi Bandung pada tahun 2024.

Adrian Hartadi, Direktur

Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak April 2025. Beliau memiliki beberapa jabatan lainnya di Grup
Perseroan.

Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Adrian Hartadi:

2025 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur
                  Keuangan
2025 - saat ini : PT Raharja Energi Tanjung Jabung sebagai Direkur
2025 - saat ini : PT Petrogas Jatim Utama Cendana sebagai Direktur
                  Keuangan
2025 - saat ini : PT Chandra Daya Investasi Tbk sebagai GM –
                  Business Development
2025            : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Deputy Finance
                  Director
2022 - 2025     : PT Mandiri Sekuritas sebagai Associate Director,
                  Investment Banking – Advisory Division
2017 - 2022     : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Relationship
                  Manager, Corporate Banking (Oil & Gas and Mining
                  Sector)




                     122
Page 157
                             2016 - 2017     : Control Systems Arena Para Nusa sebagai Sales
                                               Engineer
                             2014 - 2015     : Total E&P Indonesia sebagai Reservoir Engineer
                             2012 - 2014     : Schlumberger - Indonesia sebagai Reservoir
                                               Production Engineer

                             Beliau meraih gelar Sarjana Teknik di bidang Perminyakan di Institut
                             Teknologi Bandung pada tahun 2012, Master of Science in Reservoir
                             Geoscience and Engineering di IFP School, Rueil Malmaison, Prancis
                             pada tahun 2015.

Tidak ada hubungan kekeluargaan yang teridentifikasi antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, maupun pemegang saham Perseroan. Semua interaksi dan hubungan yang ada bersifat
profesional dan bertujuan untuk mendukung kepentingan Perseroan. Ketiadaan hubungan kekeluargaan
ini memberikan jaminan bahwa proses pengambilan keputusan dalam manajemen dan pengawasan
Perseroan dilakukan secara objektif, independen, dan tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang
dapat mempengaruhi kinerja atau akuntabilitas Perseroan. Hal ini juga sejalan dengan penerapan
prinsip independensi yang penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas tata kelola perusahaan.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat (i) perjanjian atau kesepakatan antara anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham utama, pelanggan, pemasok, dan/
atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroanl dan (ii) hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/“GCG”)

Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tanggal
16 November 2015. Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, sesuai
dengan Peraturan Pencatatan Bursa Efek dan peraturan-peraturan OJK, Perseroan telah memiliki alat-
alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan, dan Komite Audit. Perseroan
juga telah memiliki Unit Audit Internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas implementasi
dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perseroan serta telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi yang bertugas untuk mengkaji dan merekomendasikan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan serta sistem remunerasi yang kompetitif.

12.1. Dewan Komisaris

Pelaksanaan tugas oleh Dewan Komisaris meliputi supervisi dan pengawasan kegiatan-kegiatan Direksi
Perseroan. Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab dan kehati-hatian. Dewan Komisaris berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat
dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan berhak untuk mengetahui
segala tindakan yang dijalankan oleh Direksi. Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris wajib untuk membentuk Komite Audit, dan Dewan Komisaris
wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya.

Tugas dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para
    pemegang saham dan bertanggung jawab kepada RUPS;
2. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya
    yang dilakukan Direksi mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;
3. Memberikan nasehat kepada Direksi dalam:
    a. Menjalankan Perusahaan termasuk Rencana Pengembangan Perseroan.
    b. Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan.
    c. Ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku;


                                                 123
Page 158
4.  Meneliti dan menelaah Laporan Tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani
    Laporan Tahunan tersebut;
5. Menyampaikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai rencana pengembangan Perseroan,
    Laporan Tahunan dan laporan berkala lainnya dari Direksi;
6. Menerapkan Manajemen Risiko dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang Baik dalam setiap
    kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
7. Memberikan pelaporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
    baru lampau, yang dimuat dalam Laporan Tahunan untuk disampaikan kepada RUPS;
8. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap
    penting bagi pengelolaan Perseroan;
9. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disampaikan Direksi dalam waktu
    selambat lambatnya tiga puluh hari sebelum tahun buku baru dimulai, jika tidak maka Rencana
    Kerja dan Anggaran Perseroan tahun yang lampau diberlakukan;
10. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
    Perseroan dan pada Perseroan lain;
11. Melakukan tugas pengawasan lainnya sesuai kesepakatan RUPS;
12. Membentuk Komite Audit dan Komite lainnya guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
    tanggung jawabnya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
13. Mengevaluasi kinerja komite setiap akhir tahun buku; dan
14. Memberikan pelaporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
    baru lampau, yang dimuat dalam Laporan Tahunan untuk disampaikan kepada RUPS.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat
Bersama”) sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan
rapat tambahan apabila dianggap perlu. Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 3 kali rapat
Dewan Komisaris dan 1 kali Rapat Bersama pada tahun 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                 Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                                                                              2025
Nama                                                Rapat Dewan Komisaris                 Rapat Bersama
Orias Petrus Moedak(1)                                      100%                               100%
Taufik Ahmad                                                100%                               100%
Merly(1)                                                    100%                               100%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris sejak 30 April 2025.


Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan
tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Perseroan
mulai membayarkan gaji dan honorarium Dewan Komisaris pada tahun 2025 dengan nilai sebesar
Rp984.570.360 (US$59.027) untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.

12.2. Direksi

Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan sehari-hari untuk kepentingan dan
dalam rangka mencapai tujuan Perseroan. Direksi memiliki hak untuk mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi melaksanakan
pembagian tugas dan wewenang antar anggota Direksi guna memastikan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab serta penggunaan wewenangnya berjalan optimal.




                                                        124
Page 159
Tugas dan tanggung jawab dari Direksi adalah sebagai berikut:
1. Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
2. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan;
3. Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan serta dalam mendukung efektivitas
    pelaksanaan tugas dapat membentuk komite dan wajib dievaluasi setiap akhir tahun buku;
4. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perusahaan yang wajib
    disampaikan dan disetujui oleh Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan
    datang;
5. Menerapkan Manajemen Risiko dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap
    kegiatan usaha Perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
6. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris; dan
7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS dan
    disajikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan yang telah disepakati dalam RUPS.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-
kurangnya sekali setiap bulan dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”)
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Direksi juga dapat mengadakan rapat tambahan
bilamana dianggap perlu. Direksi Perseroan telah mengadakan 5 kali rapat Direksi dan 1 kali Rapat
Bersama pada tahun 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                   Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                                                                                2025
Nama                                                       Rapat Direksi                    Rapat Bersama
Sumantri(1)                                                   100%                               100%
Alexandra Sinta Wahjudewanti                                  100%                               100%
Adrian Hartadi(1)                                             100%                               100%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi sejak 30 April 2025.


Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan
kepada anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris. Perseroan mulai membayarkan gaji dan honorarium Direksi pada tahun
2025 dengan nilai sebesar Rp3.078.527.520 (US$184.564) untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan dari waktu
ke waktu mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal. Pada tahun
2025, anggota Direksi Perseroan telah mengikuti beberapa pelatihan dan/atau seminar, antara lain
(i) Seminar Emiten 2025, Navigating Global Dynamics: The Resilience of Indonesia’s Economic and
Financial Systems yang diselenggarakan oleh KSEI tanggal 8 Juli 2025, (ii) Pelatihan Doing Business in
Oil & Gas Sector, General Review yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama PI Blok Cepu tanggal
12 September 2025.

12.3. Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Supriyanti Priandini sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. REC/DIR/18.032/
II/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pemberhentian, Penunjukan dan Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan. Direksi Perseroan telah mengangkat Supriyanti Priandini
sebagai Sekretaris Perusahaan berlaku sejak tanggal 18 Februari 2026.




                                                            125
Page 160
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin
Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 12190, dengan nomor telepon
(021) 2357 9812 atau nomor faksimile (021) 2357 9812 atau e-mail ke corsec@rec.co.id atau situs web
www.rec.co.id.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:

Supriyanti Priandini. Warga Negara Indonesia, 33 tahun. Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan pada bulan Februari 2026. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Assistant Manager Legal
Corporate di Logindo Samudramakmur Tbk sejak tahun 2021 hingga tahun 2025, sebagai Legal &
Corporate Secretary di PT Grand Kartech Tbk sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, sebagai IR &
Legal Officer di PT Grand Kartech Tbk sejak tahun 2016 hingga tahun 2017, sebagai Legal Staff di
Agung Sedayu Retail Indonesia sejak tahun 2014 hingga tahun 2016. Meraih gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Trisakti pada tahun 2014.

Perseroan memberikan fasilitas berupa program pengembangan kompetensi bagi Sekretaris
Perusahaan, baik berupa pelatihan, seminar, konferensi, dan workshop, agar dapat meningkatkan
wawasan terkait kompetensi peran Sekretaris Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

1.   Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     bidang pasar modal.

2.   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait kepatuhan pada ketentuan
     peraturan dan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
     a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
        Perseroan;
     b. penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
     c. penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
     d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
     e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
     f. sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
        Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

4.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
     memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
     peraturan perundang-undangan;

5.   Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
     untuk membantu pelaksanaan tugasnya; dan

6.   Membuat laporan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai
     pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan
     Komisaris.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, Sekretaris Perusahaan dari waktu ke waktu
mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan. Pada tahun 2025 sampai 2026, Sekretaris Perusahaan telah
mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain ET Asia Bootcamp: Indonesia Capital
Market Law Batch IV pada tanggal 5 - 7 Agustus 2025, dan Sosialisasi POJK Nomor 29/POJK.04/2016
tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik & SEOJK No.16/SEOJK.04/2021 tentang
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang diselenggarakan oleh OJK pada
tanggal 27 Februari 2026.




                                                126
Page 161
12.4. Komite di bawah Dewan Komisaris

Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/REC/KOM/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang
Pembentukan dan Penunjukan Komite Audit PT Raharja Energi Cepu Tbk, dengan susunan anggota
Komite Audit sebagai berikut:

Ketua		         : Taufik Ahmad

Anggota		       : Yono Andi Atmoko

Anggota		       : Dicky Maiza Alfara

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

Yono Andi Atmoko. Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit
Perseroan pada bulan September 2024. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Badan
Pengawasan dan Pembangunan sejak tahun 1983 hingga tahun 2021. Meraih gelar Sarjana Akuntansi
dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1992.

Dicky Maiza Alfara. Warga Negara Indonesia, 35 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit
Perseroan pada bulan Januari 2023. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Auditor di KAP Syarief,
Wibawa & Rekan sejak tahun 2010 hingga tahun Februari 2024, Konsultan dan Advisor Keuangan dan
Akuntan sejak tahun 2016 hingga saat ini serta menjabat sebagai Partner di KAP Syarief, Wibawa &
Rekan sejak Maret 2024 hingga saat ini. Meraih gelar Diploma Akuntansi dari Politeknik Universitas
Andalas pada tahun 2010, gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Bung Hatta pada tahun 2014, gelar
Pendidikan Profesi Akuntan dari Asian Institute of Finance, dan Banking and Informatic pada tahun
2023.

Riwayat hidup Taufik Ahmad dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Pengurusan dan pengawasan.”

Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada 24 September 2024. Piagam Komite Audit merupakan
pedoman bagi Komite Audit dan anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas
dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:

1.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
     dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
     informasi keuangan Perseroan.

2.   Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
     berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.

3.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya.

4.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.

5.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.




                                                 127
Page 162
6.   Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.

7.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.

8.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Perusahaan.

9.   Membuat Laporan Tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan
     Tahunan Perusahaan.

10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Komite Audit telah melakukan rapat
sebanyak 3 kali pada tahun 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit
adalah sebagai berikut:

                                                  Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
                          Nama                                      September 2025
Taufik Ahmad                                                             100%
Yono Andi Atmoko                                                         100%
Dicky Maiza Alfara                                                       100%

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. REC/KOM/31.181/X/2025
tanggal 30 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:

Ketua		              : Taufik Ahmad

Anggota		            : Orias Petrus Moedak

Anggota		            : Deasy Ayu Wulan

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:

Deasy Ayu Wulan. Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan pada bulan Oktober 2025. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff
HR & Recruitment di Sari Rasa Group sejak 2014 hingga 2018, kemudian menjabat sebagai Assistant
Manager HR di Gama Culinary Group sejak 2019 hingga 2020, selanjutnya menjabat sebagai HRD di
PT Teguh Pesona sejak 2020 hingga 2022, menjabat sebagai HRD di PT SAI Indonesia sejak 2022
hingga 2025. Saat ini sebagai HR di PT Raharja Energi Cepu Tbk sejak 2025. Meraih gelar Sarjana
Psikologi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2014.

Riwayat hidup Taufik Ahmad dan Orias Petrus Moedak dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”

Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada 24 September 2024. Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi merupakan pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi beserta para anggotanya
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan
Remunerasi meliputi antara lain:




                                              128
Page 163
●    Tugas terkait nominasi:

     a.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
          -  komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
          -  kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
          -  kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
     b.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
          Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
     c.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
          kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.; dan
     d.   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
          Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

●    Tugas terkait remunerasi:

     a.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
          -   struktur Remunerasi;
          -   kebijakan atas Remunerasi; dan
          -   besaran atas Remunerasi
     b.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
          yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
     c.   Rekomendasi struktur Remunerasi dapat berupa:
          -   gaji;
          -   honorarium;
          -   insentif; dan
          -   tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel
     d.   Dalam perihal Remunerasi harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
          -   Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan atau
              Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Perusahaan atau Perusahaan Publik
              dalam industrinya;
          -   tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
              Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perusahaan;
          -   target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
              Komisaris; dan
          -   keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.

Struktur, kebijakan dan besaran sebagaimana tercantum pada bagian a, harus dievaluasi sekurang-
kurangnya satu tahun sekali.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang satu kali dalam empat
bulan. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat sebanyak 2 kali pada tahun 2025, dengan
tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

                                                             Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
                         Nama                                               30 September 2025
Taufik Ahmad                                                                       100%
Orias Petrus Moedak(1)                                                               -
Deasy Ayu Wulan(2)                                                                   -
Catatan:
(1) Bapak Orias Petrus Moedak diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak 24 September 2025.
(2) Ibu Deasy Ayu Wulan diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak 24 September 2025.




                                                       129
Page 164
12.5. Komite di bawah Direksi

Unit Audit Internal

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang
Pembentukan Unit Audit Internal. Perseroan juga telah mengangkat dan mengangkat Danan Wirawan
sebagai kepala Unit Audit Internal Perseroan.

Danan Wirawan. Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Beliau diangkat sebagai Kepala Audit Internal
Perseroan sejak bulan September 2024. Memulai karirnya sebagai Staff Akuntansi di PT Rukun Raharja
pada tahun 2012. Beliau selanjutnya berkarir di PT Rukun Raharja Tbk sebagai Manager Internal Audit
pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Gunadarma pada tahun 2007.

Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman bagi Unit Audit Internal dan anggotanya dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi
antara lain:

•    Risiko diidentifikasi dan dimitigasi secara baik.

•    Kualitas pengendalian internal selalu diperbaiki secara berkesinambungan.

•    Interaksi antar berbagai unit kerja internal dan eksternal terlaksana secara akuntabel dan berada
     dalam koridor tata kelola yang berlaku.

•    Direksi dan karyawan mematuhi kebijakan, standar, prosedur, dan hukum yang berlaku.

•    Informasi finansial, manajerial, dan operasional yang signifikan telah tersedia secara akurat, dapat
     diandalkan, dan tepat waktu.

•    Sumber daya diperoleh secara ekonomis, digunakan secara efisien, dan dilindungi secara memadai.

•    Program, rencana kerja, dan tujuan telah tercapai secara efektif.

•    Regulasi yang mempunyai pengaruh signifikan pada Perusahaan dan Anak Perusahaan telah
     diidentifikasi dan dilaksanakan.

Penjabaran lebih lanjut dari cakupan ruang lingkup tugas Unit Audit Internal tersebut adalah melakukan
pengujian dan penilaian atas hal-hal sebagai berikut:

a.   Bidang Keuangan

     Memastikan informasi keuangan dan informasi lain yang relevan, telah disajikan secara akurat,
     handal, tepat waktu dan mengandung informasi yang bermanfaat sesuai prinsip-prinsip akuntansi
     yang berlaku umum.

b.   Ketaatan pada peraturan perundang-undangan

     Penilaian terhadap ketaatan bagian yang bersangkutan pada peraturan perundang-undangan
     maupun terhadap ketentuan yang mendasari transaksi/kegiatan yang mempunyai pengaruh
     kepada laporan keuangan serta ketaatan kepada Rencana Kerja dan Anggaran Dasar Perusahaan
     yang telah ditetapkan.




                                                    130
Page 165
c.   Bidang operasional Perseroan

     Memastikan penggunaan sumber daya Perseroan, telah dikelola dengan baik, efisien dan berdaya
     guna. Selain itu, menilai pencapaian realisasi yang sebenarnya dibandingkan target yang telah
     ditetapkan, termasuk pengujian ketaatan bagian yang bersangkutan terhadap standar yang berlaku
     serta berkaitan kehematan, daya guna dan hasil guna.

d.   Bidang struktur dan sistem pengendalian internal

     Memastikan kecukupan, kehandalan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

e.   Bidang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

     Memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik oleh pelaku-pelaku bisnis dalam
     perusahaan, termasuk penilaian atas kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang
     telah ditetapkan oleh Perseroan.

f.   Bidang manajemen risiko

     Memastikan sistem manajemen risiko yang diterapkan Perseroan dalam rangka membantu
     manajemen meminimalkan dampak dan kemungkinan keterjadian risiko.

g.   Bidang investigasi

     Kegiatan dalam perusahaan yang diindikasikan adanya kecurangan atau penyimpangan yang
     merugikan keuangan perusahaan.

h.   Tugas lainnya

     Konsultasi di bidang lainnya yang ada kaitannya dengan Perseroan sesuai dengan penugasan
     atau permintaan dari Direktur Utama.

Perseroan telah menerapkan sistem pengendalian internal yang terstruktur melalui penyusunan dan
penerapan prosedur di seluruh fungsi operasional utama, sehingga setiap aktivitas berjalan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai bagian dari pengendalian tersebut, Perseroan
menetapkan parameter dan kriteria investasi yang jelas, termasuk kriteria pemilihan aset yang menjadi
fokus investasi.

Pengawasan internal dilaksanakan oleh unit Internal Audit yang independen, dengan tugas melakukan
identifikasi, pengukuran, serta pemantauan atas potensi risiko yang dihadapi Perseroan. Selain itu,
sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjaga transparansi dengan memastikan bahwa
setiap transaksi dan keputusan dapat diketahui oleh para pemegang saham.

12.6. Upaya Pengelolaan Risiko

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau
risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.

•    Dalam memitigasi risiko ketergantungan terhadap Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi,
     Perseroan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan, melakukan
     pertemuan secara berkala untuk membahas mengenai masalah dan mencari solusi yang harus
     dilakukan. Hal ini guna mendukung target-target Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
     tercapai secara keseluruhan sehingga kinerja keuangan Perseroan meningkat.

•    Dalam memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas minyak dan gas bumi, Perseroan selalu melakukan
     pengawasan secara berkala terhadap biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan.




                                                 131
Page 166
•   Dalam memitigasi risiko kegagalan lifting, Perseroan selalu melakukan pengawasan terhadap
    aktivitas lifting. Perseroan memastikan setiap kontrak yang dibuat dalam aktivitas lifting memberikan
    jaminan atas tidak terserapnya nilai lifting yang disepakati untuk minyak dan gas bumi.

•   Dalam memitigiasi risiko eksplorasi sumur pengeboran minyak dan gas bumi, Perseroan selalu
    mewajibkan partner untuk melakukan perawatan rutin dan pemeliharaan sumur (well maintenance)
    guna meningkatkan produktivitas sumur. Perseroan selalu meminta bukti dilakukannya pemeliharaan
    rutin fasilitas produksi serta memastikan alat keamanan dan keselamatan berfungsi dengan baik.

•   Dalam memitigasi risiko persediaan minyak dan gas bumi, Perseroan selalu mengupayakan
    melakukan perhitungan dan pengkajian secara teliti dan komprehensif untuk memastikan
    persediaan di wilayah kerja yang menjadi target pengeboran. Untuk lebih memastikan perhitungan
    dan pengkajian Perseroan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian di bidang
    tersebut guna mendukung pengambilan keputusan.

•   Dalam memitigasi risiko perubahan kebijakan Pemerintah, Perseroan selalu berdiskusi secara
    intensif dan berkala dengan partner atau Operator yang ditunjuk guna memahami adanya perubahan
    kebijakan yang dapat mempengaruhi operasional di wilayah kerja ataupun kontrak kerja. Perseroan
    pun melibatkan fungsi-fungsi internal dan juga Legal induk Perusahaan dalam proses kontrak/
    drafting. Selain itu, Perseroan juga berkonsultasi dengan konsultan hukum jika diperlukan.

•   Dalam memitigasi risiko persaingan industri pengeboran minyak dan gas bumi, Perseroan selalu
    berupaya untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki
    Perseroan guna menghasilkan output yang maksimal. Selain itu, Perseroan juga berupaya untuk
    selalu menjaga hubungan baik dengan mitra-mitra strategis.

•   Dalam memitigasi risiko terkait investasi dan aksi korporasi, Perseroan melakukan proses evaluasi
    dan monitoring yang menyeluruh atas setiap rencana investasi atau aksi korporasi, termasuk
    penelaahan aspek teknis, operasional, hukum, dan keuangan. Selain itu, Perseroan secara
    berkelanjutan memantau kinerja investasi serta berkoordinasi dengan operator atau mitra kerja
    guna memitigasi risiko ini.

•   Dalam mengelola risiko kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
    berlaku di industrinya, Grup Perseroan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta menerapkan
    pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
    berlaku dan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.

12.7. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility
      atau “CSR”)

Grup Perseroan memahami bahwa kesejahteraan Masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya
merupakan bagian integral dari kesuksesan jangka panjang Grup Perseroan. Oleh karena itu, Grup
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(Corporate Social Responsibility/CSR) yang mencakup berbagai inisiatif untuk memberikan manfaat
nyata bagi Masyarakat dan lingkungan. Pihak Grup Perseroan yang terlibat dalam Program CSR
Perseroan adalah Perusahaan Asosiasi, yaitu PJUC.

Program CSR Grup Perseroan tidak terbatas pada satu bidang, melainkan meliputi berbagai aspek,
seperti bantuan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pelatihan keterampilan bagi Masyarakat
setempat. Dalam bidang ekonomi, Grup Perseroan memberikan dukungan melalui program-program
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat serta akses terhadap sumber daya yang
dapat meningkatkan taraf hidup Masyarakat. Di bidang lingkungan, Grup Perseroan melaksanakan
berbagai kegiatan yang berfokus pada perlindungan dan pelestarian alam, serta pengelolaan sumber
daya yang bertanggung jawab.




                                                  132
Page 167
Selain itu, Grup Perseroan juga memberikan pelatihan keterampilan bagi Masyarakat, dengan tujuan
meningkatkan kemampuan dan daya saing tenaga kerja lokal. Program ini dirancang untuk memperkuat
ekonomi Masyarakat melalui peningkatan kompetensi yang dapat membuka peluang kerja baru dan
mendorong kemandirian ekonomi. Grup Perseroan percaya bahwa dengan mendukung Masyarakat
dalam berbagai aspek, Grup Perseroan dapat berkontribusi positif bagi perkembangan wilayah serta
menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara Grup Perseroan dan
pemangku kepentingan sosial.

Berikut adalah bentuk-bentuk program yang telah dilakukan oleh Perseroan:

1.    Renovasi Rumah Baca

      Tanggal       Lokasi            Program            Mitra                               Deskripsi
     17/4/2025     Cibinong    CSR Renovasi Rumah Rumah                 Baca Program renovasi Rumah Baca Cibinong
                               Baca Cibinong      Cibinong                   meliputi penggantian rak buku lama dengan
                                                                             rak baru serta pengecatan ulang seluruh
                                                                             ruangan. Melalui pembaruan ini, ruang baca
                                                                             diharapkan tampil lebih nyaman, berwarna,
                                                                             dan mampu menghadirkan suasana yang
                                                                             lebih menarik bagi masyarakat yang
                                                                             memanfaatkannya.

2.    Pendidikan

      Tanggal       Lokasi            Program                 Mitra                            Deskripsi
     14/2/2025     Bandung     CSR         Pemberian Fakultas       Teknik Program ini merupakan bantuan pengadaan
                               Videotron untuk Ruang Perminyakan ITB       videotron yang bertujuan meningkatkan
                               Kuliah                                      kualitas sarana pembelajaran di ruang kuliah
                                                                           Fakultas Teknik Perminyakan ITB. Melalui
                                                                           fasilitas ini, diharapkan proses penyampaian
                                                                           materi menjadi lebih efektif, interaktif, dan
                                                                           mendukung kegiatan akademik secara
                                                                           optimal.

3.    Ekonomi

      Tanggal       Lokasi            Program                   Mitra                         Deskripsi
     31/10/2025     Jakarta    Santunan    ke    Panti Yayasan       Pondok Kegiatan ini berupa pemberian santunan
                               Asuhan                  Kasih Mandiri        untuk 88 anak Panti Asuhan sebagai wujud
                                                                            kepedulian sosial serta dukungan untuk
                                                                            membantu memenuhi kebutuhan mereka
                                                                            sehari-hari.

4.    Lingkungan

      Tanggal       Lokasi            Program                   Mitra                         Deskripsi
     10/10/2025    Kabupaten   Perluasan tanaman Koro DPC APTRI (Dewan Program ini bertujuan memperluas budidaya
                     Blora     Pedang di Kabupaten Pimpinan        Cabang
                                                                       tanaman koro pedang di Kabupaten Blora.
                               Blora                  Asosiasi Petani Tebu
                                                                       Kegiatan     pengembangan        difokuskan
                                                      Rakyat Indonesia)di Kecamatan Cepu dengan luas area
                                                                       tanam mencapai 25 hektar, sehingga
                                                                       diharapkan mampu meningkatkan produksi
                                                                       serta memberikan manfaat ekonomi bagi
                                                                       masyarakat setempat.
     10/10/2025    Kabupaten   Pemakaian pupuk cair Solusindo Anugerah Wilayah Kabupaten Blora saat ini mendorong
                     Blora     hayati   agar ramah Putera Pratama      para petani untuk memanfaatkan pupuk
                               lingkungan                              cair hayati organik sebagai alternatif
                                                                       yang lebih ramah lingkungan dan mampu
                                                                       menghasilkan panen yang lebih maksimal.
                                                                       Pupuk hayati cair yang digunakan dalam
                                                                       program ini adalah Bio Ganik.




                                                          133
Page 168
5.    Sumbangan dan Hewan Qurban

      Tanggal       Lokasi            Program                   Mitra                            Deskripsi
     31/5/2025      Jakarta    Qurban Idul Adha         Musholla Al Mukhlisin    Dalam rangka memperingati Ibadah Qurban
                                                                                 1446 H, Perseroan melaksanakan kegiatan
                                                                                 penyerahan sumbangan di Musholla Al-
                                                                                 Mukhlisin sebagai bentuk kepedulian dan
                                                                                 dukungan kepada masyarakat sekitar.

6.    Sponsorship

      Tanggal        Lokasi           Program                   Mitra                            Deskripsi
     14/11/2025     Jakarta    Sponsorship      Puncak Fakultas      Ekonomi     Acara Seminar dan Diskusi melalui paparan
                               Acara Dies Natalis Grand dan Bisnis Universitas   narasumber ahli, peserta diharapkan
                               Seminar Learn From Indonesia                      memperoleh wawasan mendalam mengenai
                               the Past: Navigating                              arah kebijakan ekonomi, strategi adaptasi,
                               the          Indonesian                           dan langkah-langkah inovatif.
                               Economy amidst Global
                               Uncertainty

Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Perseroan:




             Renovasi Rumah Baca Cibinong                            Pemberian Videotron untuk Ruang Kuliah
                                                                        Fakultas Teknik Perminyakan ITB




        Santunan di Yayasan Pondok Kasih Mandiri              Sponsorship Puncak Acara Dies Natalis FEB UI Grand




                                                          134
Page 169
       Pemakaian Pupuk Cair Hayati Bio Ganik           Kegiatan Qurban Idul Adha di Musholla Al Mukhlisin


12.8. Struktur organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                 135
Page 170
13. Sumber daya manusia

Perseroan menyadari perlunya dukungan penuh dari sumber daya manusia yang kompeten agar dapat
meningkatkan kinerja dan mengembangkan usahanya secara berkesinambungan serta mengantisipasi
persaingan di dunia usaha.

Komposisi karyawan

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 9,
yang terdiri dari 9 karyawan tetap. Perusahaan Anak, RETJ, saat ini tidak memiliki karyawan.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:

Tabel komposisi karyawan menurut status

                                           30 September                 31 Desember
                                               2025              2024                 2023
Perseroan
Tetap                                                     9                7                  2
Kontrak                                                   -                -                  -
Jumlah                                                    9                7                  2
RETJ
Tetap                                                     -                -                  -
Kontrak                                                   -                -                  -
Jumlah                                                    -                -                  -
Total Jumlah                                              9                7                  2

Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan

                                           30 September                 31 Desember
                                               2025              2024                 2023
Perseroan
Manajemen                                                 2                2                  1
Staff                                                     7                7                  1
Non-Staff                                                 -                -                  -
Jumlah                                                    9                9                  2
RETJ
Manajemen                                                 -                -                  -
Staff                                                     -                -                  -
Non-Staff                                                 -                -                  -
Jumlah                                                    -                -                  -
Total Jumlah                                              9                9                  2

Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan

                                           30 September                 31 Desember
                                               2025              2024                 2023
Perseroan
S1 atau lebih tinggi                                      9                9                  2
Diploma                                                   -                -                  -
SMA dan di bawah SMA                                      -                -                  -
Jumlah                                                    9                9                  2
RETJ
S1 atau lebih tinggi                                      -                -                  -
Diploma                                                   -                -                  -
SMA dan di bawah SMA                                      -                -                  -
Jumlah                                                    -                -                  -
Total Jumlah                                              9                9                  2



                                                 136
Page 171
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia

                                               30 September                   31 Desember
                                                   2025                2024                 2023
Perseroan
>50 tahun                                                     -                  1                 -
41 - 50 tahun                                                 1                  1                 -
31 - 40 tahun                                                 5                  6                 2
21 - 30 tahun                                                 3                  1                 -
<21 tahun                                                     -                  -                 -
Jumlah                                                        9                  9                 2
RETJ
>50 tahun                                                     -                  -                 -
41 - 50 tahun                                                 -                  -                 -
31 - 40 tahun                                                 -                  -                 -
21 - 30 tahun                                                 -                  -                 -
<21 tahun                                                     -                  -                 -
Jumlah                                                        -                  -                 -
Total Jumlah                                                  9                  9                 2

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama

                                               30 September                   31 Desember
                                                   2025                2024                 2023
Perseroan
Holding                                                       9                  9                 2
Jumlah                                                        9                  9                 2
RETJ
Pertambangan minyak dan gas bumi                              -                  -                 -
Jumlah                                                        -                  -                 -
Total Jumlah                                                  9                  9                 2

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis

                                               30 September                   31 Desember
                                                   2025                2024                 2023
Perseroan
Kantor Pusat                                                  9                  9                 2
Lapangan/Site                                                 -                  -                 -
Jumlah                                                        9                  9                 2
RETJ
Kantor Pusat                                                  -                  -                 -
Lapangan/Site                                                 -                  -                 -
Jumlah                                                        -                  -                 -
Total Jumlah                                                  9                  9                 2

Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak
memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidangnya.

Serikat Pekerja

Perseroan tidak memiliki serikat pekerja hingga Prospektus ini diterbitkan.

Tenaga kerja asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak
memiliki tenaga kerja asing.


                                                  137
Page 172
Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan-jabatan tertentu yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang
Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Sarana Pendidikan dan Pelatihan

Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai,
merupakan aset penting bagi Perseroan. Keberhasilan pencapaian strategi dan tujuan jangka panjang
perusahaan juga bergantung pada kemampuan dalam memanfaatkan sumber daya manusia yang
dimiliki secara efektif. Oleh karena itu, Perseroan memberikan peluang yang luas bagi karyawan untuk
meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui berbagai pelatihan, seperti seminar, workshop,
training, yang diselenggarakan baik oleh internal Perseroan maupun melalui sumber daya eksternal,
sesuai dengan kebutuhan setiap karyawan.

Perseroan menawarkan berbagai program pelatihan dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan
spesifik setiap karyawan dan tuntutan industri, meliputi:

•   Pelatihan Teknis dan Fungsional

    Pelatihan ini diberikan untuk meningkatkan keterampilan khusus sesuai dengan posisi dan tanggung
    jawab karyawan. Melalui pelatihan ini, karyawan dapat memperbarui dan memperdalam keahlian
    teknis yang relevan dengan tugas karyawan.

•   Pengembangan Kepemimpinan

    Pelatihan ini bertujuan untuk membekali karyawan dengan keterampilan manajerial dan
    kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memimpin tim dan proyek dengan lebih efektif.

•   Pelatihan soft skills

    Pelatihan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan interpersonal dan meningkatkan produktivitas
    kerja dalam lingkungan yang dinamis.

•   Seminar dan Workshop Eksternal

    Perseroan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam seminar dan
    workshop yang diselenggarakan oleh pihak eksternal untuk memberikan perspektif baru dan
    wawasan yang lebih luas tentang perkembangan industri.

Sarana Kesejahteraan

Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan karyawan.
Sarana kesejahteraan yang disediakan oleh perusahaan mencakup beberapa aspek, antara lain:

•   Program BPJS

    Perseroan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang
    ditentukan Pemerintah, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
    Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, serta BPJS Kesehatan.

•   Fasilitas Kesehatan

    Perseroan menyediakan fasilitas kesehatan untuk karyawan dan keluarganya, diantaranya asuransi
    kesehatan untuk rawat inap, bantuan rawat jalan, penggantian kacamata, dan bantuan bersalin,
    yang disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan masing-masing. Selain itu, Perseroan mengadakan
    program kesehatan rutin, seperti pemeriksaan kesehatan tahunan, serta kegiatan olahraga yang
    bertujuan menjaga kesehatan fisik karyawan.



                                                138
Page 173
•   Tunjangan

    Perseroan memberikan berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan
    kehadiran, tunjangan ulang tahun kerja, serta bonus kinerja yang berdasarkan pencapaian individu.

•   Fasilitas Rekreasi

    Perseroan memberikan fasilitas rekreasi dengan mengadakan employee gathering yang rutin
    diadakan setiap tahun untuk mempererat hubungan antar karyawan.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

14. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
    Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan 3 Maret 2026,
masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau
tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, rencana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Wakalah berikut rencana penggunaan dananya.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan 3 Maret 2026,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/
atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, rencana Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah berikut rencana penggunaan dananya; atau (ii) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, rencana
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah berikut rencana penggunaan dananya.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata
dan/atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/
hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.


                                                 139
Page 174
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki empat Perusahaan Anak dan satu
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                            Kontribusi    Kontribusi
                                                                                            Terhadap      Terhadap
                                                                                           Pendapatan    Laba Bersih
                      Kegiatan      Kepemilikan       Tahun        Tahun       Status
 No.        Nama                                                                             per 30        per 30
                       Usaha            (%)           Berdiri    Penyertaan    Operasi
                                                                                           September     September
                                                                                              2025          2025
                                                                                               (%)           (%)
1.      Perusahaan Anak
        RETJ      Pertambangan           99,0%         2022        2022       Beroperasi     100,0%        63,5%
                 minyak dan gas      (Kepemilikan
                       bumi            langsung)


        REI          Konsultasi          99,99%        2025        2025         Belum           -             -
                    manajemen        (Kepemilikan                             beroperasi
                      lainnya,         langsung)
                    perusahaan
                   holding, serta
                  pertambangan
                   minyak bumi
                   dan gas alam
        REN          Konsultasi          99,0%         2025        2025         Belum           -             -
                    manajemen        (Kepemilikan                             beroperasi
                      lainnya,         langsung)
                    perusahaan
                   holding, serta
                  pertambangan
                   minyak bumi
                   dan gas alam
        REM           Aktivitas          51,0%         2025        2025         Belum           -             -
                    perusahaan        (Kepemilikan                            Beroperasi
                      holding,      tidak langsung)
                     konsultasi
                    manajemen
                       lainnya
2.      Perusahaan Asosiasi
        PJUC      Pertambangan          49,0%          2007        2007       Beroperasi        -          36,5%
                       minyak        (Kepemilikan
                     bumi dan         Langsung)
                   perdagangan
                   minyak bumi


Jumlah hak suara yang dimiliki Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
proporsional terhadap kepemilikan saham Perseroan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang
mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi)
sebelum pajak dari laporan keuangan Perseroan:

1.     PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”)

       a.     Riwayat singkat

              RETJ adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
              Indonesia berkedudukan di Jakarta dengan nama “PT Raharja Energi Tanjung Jabung”
              sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 7 Maret 2022, yang
              dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur dan telah memperoleh
              pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016540.AH.01.01. Tahun
              2022 tanggal 7 Maret 2022 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0044534.
              AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 21
              Berita Negara Republik Indonesia No. 9383 tanggal 15 Maret 2022 (“Akta Pendirian RETJ”).


                                                           140
Page 175
     Anggaran dasar RETJ dalam Akta Pendirian RETJ selanjutnya telah mengalami beberapa
     kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar RETJ yang terakhir adalah sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham RETJ No. 19 tanggal
     24 September 2024 (“Akta No. 19/2024”), yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
     Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0194874 tanggal
     25 September 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan
     No. AHU-0203643.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 September 2024.

     RETJ beralamat di Office Park Thamrin Residences Blok A01-05, Jalan Thamrin Boulevard,
     Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b.   Kegiatan usaha dan perizinan

     Kegiatan Usaha PT Raharja Energi Tanjung Jabung berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau
     KBLI adalah bidang jasa pertambangan dan penggalian, namun kegiatan usaha namun
     kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh RETJ adalah aktivitas Pertambangan
     Gas Alam (KBLI 06201) dan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (KBLI 06100).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas RETJ dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     1.   Aktivitas Pertambangan Gas Alam (06201)

          Kelompok ini mencakup jasa usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran,
          penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain
          gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk
          kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).

     2.   Aktivitas Pertambangan Minyak Bumi (06100)

          Mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha
          pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta
          penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan
          minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan
          lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan
          kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous
          atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi
          penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
          penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak
          dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil
          minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.

     Perizinan yang dimiliki RETJ telah diungkapkan dalam Bab VIII subbab Perizinan Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta Pendirian RETJ, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
     kepemilikan saham RETJ terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Keterangan                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                     Jumlah Saham          Nominal (Rp)          %
     Modal Dasar                                                 4.000         4.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       Perseroan                                                  990           990.000.000    99,000
       RAJA                                                        10            10.000.000     1,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.000         1.000.000.000   100,000
     Saham dalam Portepel                                       3.000         3.000.000.000




                                              141
Page 176
d.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 60 tanggal 28 Mei
     2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur dan telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0280042 tanggal 2 Juni 2025 serta telah didaftarkan pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0120504.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, susunan
     Dewan Komisaris dan Direksi RETJ terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                             :     Sumantri

     Direksi
     Direktur                              :     Adrian Hartadi

e.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting RETJ di bawah ini bersumber dari laporan keuangan RETJ
     untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                       (dalam $US)
                                       30 September                     31 Desember
                   Keterangan
                                           2025                   2024                2023
     Total Aset                              43.815.278             41.954.613          45.908.484
     Total Liabilitas                        17.819.071             23.349.259          28.325.467
     Total Ekuitas                           25.996.207             18.605.354          17.583.017

     Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

     Total Aset

     Total aset RETJ meningkat 4,5% menjadi US$43.815.278 pada tanggal 30 September 2025
     dari US$41.954.613 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama dikarenakan
     meningkatnya kas dan setara kas yang disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar
     US$9.643.019 yang diimbangi dengan penurunan piutang usaha sebesar US$7.805.586 yang
     disebabkan oleh lancarnya penerimaan kas dari piutang usaha.

     Total Liabilitas

     Total liabilitas RETJ menurun sebesar 23,7% menjadi US$17.819.071 pada tanggal
     30 September 2025 dari US$23.349.259 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
     terutama dikarenakan penurunan pinjaman bank yang disebabkan oleh pembayaran pinjaman
     bank periode berjalan.

     Total Ekuitas

     Total ekuitas RETJ meningkat sebesar 39,7% menjadi US$25.996.207 pada tanggal
     30 September 2025 dari US$18.605.354 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini
     terutama dikarenakan kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya yang
     disebabkan oleh laba periode berjalan sebesar US$8.790.853 yang diimbangi dengan
     pembayaran dividen sebesar US$1.400.000.




                                           142
Page 177
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember
2023

Total Aset

Total aset RETJ menurun 8,6% menjadi US$41.954.613 pada tanggal 31 Desember 2024
dari US$45.908.484 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan
penurunan saldo bank dan properti minyak dan gas yang diimbangi oleh kenaikan piutang
usaha.

Total Liabilitas

Total liabilitas RETJ menurun 17,6% menjadi US$23.349.259 pada tanggal 31 Desember 2024
dari US$28.325.467 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan
pembayaran pinjaman bank tahun berjalan.

Total Ekuitas

Total ekuitas RETJ meningkat sebesar 5,8% menjadi US$18.605.354 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$17.583.017 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama dikarenakan laba tahun berjalan sebesar US$8.522.337 yang diimbangi dengan
pembayaran dividen sebesar US$7.500.000.

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                    (dalam $US)
                                             30 September                   31 Desember
                Keterangan
                                         2025            2024           2024           2023
Pendapatan bersih                       37.611.591      43.217.096     57.743.447     47.041.922
Beban pokok pendapatan                (19.141.969)    (28.007.025)   (34.579.902)   (20.321.181)
Laba periode/tahun berjalan              8.790.853       4.395.878      8.522.337     17.513.490

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 13,0% menjadi US$37.611.591
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$43.217.096 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh turunnya volume lifting sebesar 5,0% menjadi 50,03 KBOEPD dari sebelumnya
52,41 KBOEPD, serta penurunan harga minyak pada tahun 2025.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan menurun sebesar 31,7% menjadi
US$19.141.969 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya US$28.007.025 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan
ini disebabkan oleh berkurangnya kegiatan eksplorasi, karena sebagian besar aktivitas
eksplorasi intensif dalam rangka pemenuhan komitmen kerja pasti telah diselesaikan pada
tahun sebelumnya dan juga penurunan over lifting untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.

Laba periode berjalan. Laba periode berjalan meningkat sebesar 100,0% menjadi US$8.790.853
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$4.395.878 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama dikarenakan
oleh penurunan beban umum dan administrasi yang disebabkan oleh penurunan beban pokok
pendapatan yang lebih besar daripada penurunan pendapatan bersih seperti yang telah
dijelaskan pada paragraf-paragraf sebelumnya.




                                       143
Page 178
          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

          Pendapatan bersih. Pendapatan bersih meningkat sebesar 22,7% menjadi US$57.743.447
          pada tahun 2024 dari sebelumnya US$47.041.922 pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama
          berasal dari perbedaan masa operasi tahun 2024 pendapatan full selama 12 bulan sedangkan
          tahun 2023 pendapatan hanya diakui untuk 10 bulan yang disebabkan perpanjangan blok
          Jabung dimulai pada 27 Februari 2023.

          Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 70,2% menjadi
          US$34.579.902 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$20.321.181 pada tahun 2023.
          Peningkatan ini terutama disebabkan oleh perbedaan masa operasi selaras dengan masa
          pengakuan pendapatan, disamping itu tahun 2023 merupakan masa transisi Production
          Sharing Contract yang menyebabkan sebagian besar biaya dibebankan ke tahun 2024.

          Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan menurun sebesar 51,3% menjadi US$8.522.337
          pada tahun 2024 dari sebelumnya US$17.513.490 pada tahun 2023. Penurunan ini terutama
          dikarenakan oleh peningkatan beban pokok pendapatan yang lebih besar daripada peningkatan
          pendapatan bersih sehubungan dengan masa transisi production sharing contract.

          Pendapatan RETJ memberikan kontribusi sebesar 100% dari pendapatan Perseroan untuk
          periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

2.   PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”)

     a.   Riwayat singkat

          PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
          Indonesia berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana”
          sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret
          2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh
          pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. W10-00796 HT.01.01-TH.2007
          tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7916, Berita Negara Republik
          Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC”).

          Anggaran dasar PJUC dalam Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami
          beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar PJUC yang terakhir adalah
          sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat
          (Circular Resolution) No. 19 tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana
          Hidayah, SH, Notaris di Surabaya dan telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan
          Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020
          tanggal 17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar
          Perseroan No. AHU-0192155.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 (”Akta No.
          19/2020”).

     b.   Kegiatan usaha dan perizinan

          Kegiatan Usaha PJUC berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
          di bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam, namun kegiatan usaha PT Petrogas Jatim
          Utama Cendana yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Pertambangan
          Minyak Bumi dan Perdagangan Minyak Bumi.

          Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah:

          1.   Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak Participating Interest dalam bidang
               usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah kerja Cepu.




                                                 144
Page 179
     2.   Tujuan didirikan PJUC adalah:

          a.   Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan gas bumi di
               wilayah Jawa Timur;

          b.   Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah penghasil
               minyak dan gas bumi;

          c.   Mendapatkan keuntungan.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     1.   Pertambangan minyak bumi, yang mencakup:

          Usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian
          kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan,
          produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak
          mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-
          lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan
          kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous
          atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi
          penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
          penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak
          dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya.

     2.   Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang mencakup:

          Usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya,
          seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar
          oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan
          bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG,
          gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi
          yang telah dimurnikan.

     3.   Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun di luar
          negeri.

          Perizinan yang dimiliki PJUC telah diungkapkan dalam Bab VIII subbab Perizinan
          Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 15 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H.,
     Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. C-UM.HT.01.10-985 tanggal
     25 Oktober 2007 (“Akta No. 15/2007), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     terakhir PJUC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
     Keterangan
                                                     Jumlah Saham          Nominal (Rp)            %
     Modal Dasar                                                 2.000         2.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Petrogas Jatim Utama                                    253           253.000.000       50,600
       PT Raharja Energi Cepu                                     245           245.000.000       49,000
       Koperasi Dimas Pertambangan                                  2             2.000.000        0,400
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   500           500.000.000      100,000
     Saham dalam Portepel                                       1.500         1.500.000.000



                                              145
Page 180
d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular
     Resolution) No. 53 tanggal 16 Maret 2022, dibuat di hadapan Notaris Evie Mardiana Hidayah,
     S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0201838 tanggal
     25 Maret 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059160.AH.01.11.TAHUN
     2022 tanggal 25 Maret 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat
     (Circular Resolution) No. 37 tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana
     Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083300
     tanggal 28 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042532.
     AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Februari 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 73 tanggal 27 Februari 2025, yang dibuat di
     hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0126026 tanggal 6 Maret 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0053715.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Maret 2025 jo. Akta Pernyataan Keputusan
     Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 33 tanggal 16 Juni 2025, yang
     dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan
     kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0300121 tanggal 19 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0135595.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi PJUC terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                         :    Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar
     Komisaris                               :    Sumantri
     Komisaris                               :    Fathur Rozi Zubair


     Direksi
     Direktur Utama                          :    Ir. Hadi Ismoyo
     Direktur Keuangan                       :    Adrian Hartadi
     Direktur Teknik                         :    Alexandra Sinta Wahjudewanti

e.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting PJUC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan PJUC
     untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                        (dalam $US)
                                        30 September                     31 Desember
                   Keterangan
                                            2025                   2024                2023
     Total Aset                               17.816.152             22.225.163          24.583.388
     Total Liabilitas                           4.512.456             4.756.120           4.491.666
     Total Ekuitas                            13.303.696             17.469.043          20.091.722




                                            146
Page 181
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember
2024

Total Aset

Total aset PJUC menurun sebesar 19,8% menjadi US$17.816.152 pada tanggal 30 September
2025 dari US$22.225.163 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama
dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2025 terdapat pembayaran dividen tunai
sebesar US$12.984.824 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar US$8.819.477 hal ini juga
disebabkan karena penurunan pendapatan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar US$18.313.247 dan US$20.990.623.

Total Liabilitas

Total liabilitas PJUC menurun sebesar 5,1% menjadi US$4.512.456 pada tanggal
30 September 2025 dari US$4.756.120 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama dikarenakan Penurunan signifikan dikarenakan untuk utang usaha ke Exxon Mobil
Cepu Ltd. (“EMCL”) atas tagihan cash call 30 September 2025 jauh lebih rendah dibandingkan
tahun per 31 Desember 2024, masing-masing sebesar US$244.578 dan US$567.540, hal ini
berbanding lurus dengan penurunan pendapatan untuk periode 30 September 2025

Total Ekuitas

Total ekuitas PJUC menurun sebesar 23,8% menjadi US$13.303.696 pada tanggal
30 September 2025 dari US$17.469.043 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2025 terdapat pembayaran dividen
tunai sebesar US$12.984.824 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar US$8.819.477 hal ini
juga disebabkan karena penurunan pendapatan untuk periode Sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar US$18.313.247 dan US$20.990.623.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember
2023

Total Aset

Total aset PJUC menurun sebesar 9,6% menjadi US$22.225.163 pada tanggal 31 Desember
2024 dari US$24.583.388 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2024 terdapat pembayaran dividen tunai
sebesar US$15.179.180 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk berakhir pada
tanggal 30 Desember 2024 sebesar US$12.560.585 hal ini juga disebabkan karena penurunan
pendapatan untuk yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing US$20.694.890 dan
US$24.646.313.

Total Liabilitas

Total liabilitas PJUC meningkat sebesar 5,9% menjadi US$4.756.120 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$4.491.666 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama dikarenakan Kenaikan liabilitas PJUC di tahun berjalan dikarenakan terdapat
pencadangan kewajiban provisi biaya pembongkaran dan restorasi di tahun berjalan saldo
per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar US$3.163.366 dan US$2.817.005
dengan beban tahun berjalan masing-masing sebesar US$346.361 dan US$318.479.




                                      147
Page 182
Total Ekuitas

Total ekuitas PJUC menurun sebesar 13,1% menjadi US$17.469.043 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$20.091.722 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini
terutama dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2024 terdapat pembayaran dividen
tunai sebesar US$15.179.180 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk berakhir pada
tanggal 30 Desember 2024 sebesar US$12.560.585 hal ini juga disebabkan karena penurunan
pendapatan untuk yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing US$20.694.890 dan
US$24.646.313.

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                  (dalam $US)
                                             30 September                 31 Desember
                Keterangan
                                         2025            2024          2024          2023
Pendapatan bersih                      18.313.247      20.990.623    26.710.258    28.927.077
Beban pokok pendapatan                 (4.134.335)     (4.012.598)   (6.015.368)   (4.280.764)
Laba periode/tahun berjalan              8.819.477     10.730.339    12.560.585     15.263.411


Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 12,8% untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$20.990.623 untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya
harga rata-rata Weighted Average Price (“WAP”)/Indonesia Crude Price (“ICP”) sebesar
16%, dari US$87,29 pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024 menjadi
US$73,17 pada periode yang sama tahun 2025. Meskipun volume lifting Blok Cepu meningkat
dari 39.457.306 barel menjadi 41.532.788 barel, penurunan harga tersebut menyebabkan
pendapatan bruto Blok Cepu secara keseluruhan menurun dari US$3.444.332.670 menjadi
US$3.038.883.030.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 3,0% menjadi
US$4.134.335 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dari sebelumnya US$4.012.598 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh Beban pokok pendapatan kenaikan dikarenakan terdapat biaya
eksplorasi atas pengeboran sumur Cadangan sumur dibanyu urip masing-masing untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 sebesar
US$1.210.650 dan US$924.575. Dan selain itu terdapat kenaikan biaya operasional dikarenakan
untuk produksi lifting mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya masing-
masing untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar
US$623.914 dan US$595.280.

Laba periode berjalan. Laba periode berjalan menurun sebesar 17,8% menjadi US$8.819.477
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$10.730.339 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh Penurunan laba berjalan dikarenakan penurunan pendapatan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar US$18.313.247
dan US$20.990.623 faktor utama yang menjadi sebab penurunan pendapatan dikarenakan
penurunan harga rata-rata WAP/ICP dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025, biaya operasional naik signifikan dikarenakan produksi volume lifting
mengalami kenaikan namun tidak sebanding dengan harga rata-rata ICP.




                                       148
Page 183
         Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

         Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 7,7% menjadi US$26.710.258
         pada tahun 2024 dari sebelumnya US$28.927.077 pada tahun 2023. Penurunan ini terutama
         disebabkan oleh Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 penurunan pendapatan
         dikarenakan jumlah volume lifting pada Blok Cepu dan harga rata-rata minyak ICP mengalami
         penurunan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 jumlah volume lifting
         masing-masing sebesar 53.713.784 Bbl dan 57.413.961 Bbl turun 6% dari tahun sebelumnya,
         dan harga rata-rata minyak ICP masing-masing sebesar US$84,36 dan US$88,64 per barel
         turun 5% dari tahun lalu. Pendapatan bruto dari keseluruhan produksi minyak Blok Cepu
         menurun dari US$5.089.329.245 menjadi US$4.531.169.083.

         Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 40,5% menjadi
         US$6.015.368 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$4.280.764 pada tahun 2023. Peningkatan
         ini terutama disebabkan oleh Beban pokok pendapatan kenaikan dikarenakan terdapat biaya
         pengembangan dan eksplorasi atas pengeboran sumur Cadangan sumur dibanyu urip masing-
         masing untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
         US$1.570.650 dan US$19.373.

         Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan menurun sebesar 17,7% menjadi US$12.560.585
         pada tahun 2024 dari sebelumnya US$15.263.411 pada tahun 2023. Penurunan ini terutama
         disebabkan oleh Penurunan laba berjalan disebabkan adanya penurunan pendapatan untuk
         yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing US$20.694.890 dan US$24.646.313,
         dan terdapat kenaikan signifikan atas biaya pengembangan dan eksplorasi atas pengeboran
         sumur Cadangan sumur dibanyu urip untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
         masing-masing sebesar US$1.570.650 dan US$19.373. Sehingga secara laba kotor pada
         tahun 31 Desember 2024 menurun sebesar US$3.951.423 atau 16% dibandingkan tahun
         sebelumnya.

C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Umum

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat dengan nama “PT Syabas Usaha Migas” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di
hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh
pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. W7-06263 HT.01.01 Tahun 2007 tanggal
7 Juni 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 58, Berita Negara Republik Indonesia
No. 18940 tanggal 21 Juli 2007 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan, PT Syabas Usaha Migas, maksud dan tujuan utama Perseroan pada waktu
pendirian adalah berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan dan Jasa. Kegiatan usaha
PT Syabas Usaha Migas yang benar-benar dijalankan adalah Pertambangan.

Transformasi signifikan terjadi pada tahun 2018, ketika Perseroan diakuisisi oleh PT Rukun Raharja Tbk,
kemudian Perseroan berubah nama menjadi PT Raharja Energi Cepu, berdasarkan Anggaran Dasar
terakhir Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha jasa konsultasi manajemen dan bisnis serta
permodalan dan Perusahaan holding atas Perusahaan Anak yang bergerak sebagai penyedia jasa
pertambangan gas alam dan aktivitas pertambangan minyak bumi.

Saat ini, perusahaan ini berfokus menjadi perusahaan induk dengan kegiatan utama mengelola investasi
di sektor minyak dan gas. Perusahaan memiliki investasi di dua blok produksi minyak dan gas, yaitu
Blok Cepu dan Blok Jabung.




                                                 149
Page 184
Setelah akuisisi, Perseroan beralih menjadi perusahaan yang berfokus pada investasi di sektor hulu
minyak dan gas bumi. Perseroan mengelola investasi strategis pada proyek-proyek unggulan. Saat
ini, Perseroan memiliki 49% saham di PJUC, yang menguasai 2,2423% Hak Partisipasi di Blok Cepu.
Melalui anak usahanya, RETJ, Perusahaan juga memiliki 8% Hak Partisipasi di Blok Jabung, Jambi.

Dengan kepemilikan saham di kedua blok tersebut, Perseroan memiliki akses ke sumber daya energi
yang sangat potensial. Kontrak jangka panjang yang dimiliki Perseroan di Blok Cepu dan Blok Jabung
memberikan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan dan memastikan ketersediaan
pasokan energi bagi Indonesia, serta berkontribusi pada peningkatan ekspor negara.

2.     Visi dan Misi Perseroan

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan menetapkan visi dan misi ke depan, sebagai berikut:

Visi

Menjadi Perusahaan yang fokus pada eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi, memberikan
nilai tambah yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan serta berkontribusi pada
ketahanan energi nasional.   

Misi

Untuk mencapai visi Perseroan tersebut maka, Perseroan menetapkan misi sebagai berikut :
•   Menemukan dan mengembangkan cadangan minyak dan gas bumi baru.  
•   Mengoptimalkan aset dan sumber daya melalui inovasi teknologi.  
•   Meningkatkan produksi dan efisiensi operasi.  
•   Menerapkan pengelolaan investasi yang berkelanjutan.   
•   Membangun kemitraan yang strategis dengan berbagai pihak.  
•   Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi.  
•   Melaksanakan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab dengan menekankan aspek keselamatan,
    keamanan dan lingkungan.   

3.     Keunggulan kompetitif

Perseroan meyakini bahwa kekuatan sebuah Perseroan untuk dapat bersaing dengan kompetitor
lainnya adalah dengan memiliki keunggulan kompetitif. Perseroan sebagai perusahaan investasi di
sektor minyak dan gas bumi yang memiliki prospek pertumbuhan signifikan di masa depan terutama
dengan kepemilikan dalam dua Blok eksploitasi minyak dan gas bumi melalui Participating Interest, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yakni Blok Cepu dan Blok Jabung. Dalam perkembangan
usahanya, Perseroan telah mengidentifikasi 4 (empat) keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:

Proses bisnis yang sederhana dan minim risiko operasional

Sebagai perusahaan investasi, Perseroan menjalankan kegiatan usaha yang relatif sederhana dengan
risiko operasional yang sangat minim. Walaupun Perseroan memiliki portofolio Participating Interest di
Blok minyak dan gas bumi, risiko operasional pada blok-blok tersebut dipercayakan kepada Operator
yang memiliki rekam jejak yang teruji dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Pengelolaan cadangan
minyak yang ada memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan laju produksi yang stabil dengan
tingkat penurunan yang dapat dioptimalkan, sehingga pendapatan dapat dimaksimalkan hingga batas
keekonomian Blok atau akhir masa konsesi. Selain itu, kontrak untuk Blok Cepu masih berlangsung
hingga tahun 2035, dan untuk Blok Jabung hingga tahun 2043, memberikan kepastian jangka panjang
bagi Perseroan.




                                                 150
Page 185
Kerja sama dengan mitra kelas dunia

Dalam pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi, Perseroan bekerja sama dengan dua perusahaan
minyak global terkemuka, yakni ExxonMobil, salah satu anggota kelompok “Seven Sisters”, dan
PetroChina, produsen minyak dan gas bumi terbesar di Asia. Kolaborasi dengan mitra berkelas dunia
ini memberikan keunggulan dalam manajemen operasi dan pengembangan Blok minyak dan gas
bumi. Perseroan melalui kedua Blok tersebut memiliki estimasi sisa cadangan minyak dan gas bumi
2P (terbukti dan terukur) sebesar 261 MMBOE per tanggal 1 Januari 2025. Dengan cadangan tersisa
tersebut, masih menyisakan ruang untuk pengembangan lapangan yang telah dan dapat ditambahkan
juga dengan lapangan-lapangan prospect & lead yang masih memerlukan eksplorasi tambahan untuk
membuktikan adanya cadangan baru pada Blok Cepu dan Blok Jabung.

Jaringan yang luas untuk pemilihan target mitra serta blok minyak dan gas bumi

Jajaran manajemen dan profesional di Perseroan memiliki jaringan yang luas dengan pelaku industri
minyak dan gas bumi regional dan internasional, serta hubungan yang baik dengan Pemerintah
Indonesia. Keunggulan ini memungkinkan Perseroan untuk secara strategis mengembangkan portofolio
bisnis di industri hulu minyak dan gas bumi. Perseroan secara bertahap telah memperkuat posisinya,
dimulai dari kepemilikan saham di perusahaan pemegang Participating Interest (PJUC) hingga kini
memiliki Participating Interest langsung melalui anak usaha, RETJ. Di masa mendatang, Perseroan
tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh Participating Interest mayoritas atau penuh dalam
pengelolaan Blok minyak dan gas bumi. Dengan sumber daya dan jejaring yang mumpuni, Perseroan
berada pada posisi yang kuat untuk bekerja sama dengan mitra berpengalaman dan mengembangkan
blok-blok minyak dan gas bumi dengan potensi keekonomian yang tinggi.

Manajemen berpengalaman dengan rekam jejak kesuksesan

Tim manajemen yang berpengalaman dengan rekam jejak kesuksesan eksplorasi dan pengembangan
Perseroan memperoleh manfaat dari direksi dan tim manajemen senior yang berpengalaman dengan
pengalaman signifikan dalam eksplorasi dan produksi minyak dan gas.

Selain itu, Dewan Komisaris Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam bekerja sama dengan
regulator dan badan Pemerintah, yang dibuktikan dengan keberhasilan Perseroan dalam memperoleh
perpanjangan Kontrak Bagi Hasil dan kemampuan Perseroan menjalin kemitraan dengan Operator
milik negara dalam proyek-proyek signifikan atau dalam Kontrak Bagi Hasil yang dioperasikan bersama.

4.   Strategi usaha

REC, sebagai perusahaan investasi hulu minyak dan gas bumi yang memiliki rekam jejak di dua
Blok Migas strategis di Indonesia, berkomitmen untuk memperkuat posisinya di industri ini dengan
mengembangkan portofolio aset minyak dan gas bumi yang lebih luas. Perseroan berencana untuk
menambah kepemilikan pada blok-blok minyak dan gas bumi yang memiliki potensi keekonomian
tinggi, dengan tujuan memberikan kontribusi signifikan baik bagi pertumbuhan Perseroan maupun bagi
ekonomi nasional.

Rencana bisnis Perseroan terbagi menjadi tiga tahap rencana kerja yang berjalan secara
berkesinambungan, dengan fokus pada pengembangan dan pertumbuhan perusahaan di sektor
investasi hulu minyak dan gas bumi:

•    Rencana jangka pendek. Dalam operasional yang sedang berjalan, strategi jangka pendek
     Perseroan adalah memastikan keberlanjutan pendapatan yang telah diproyeksikan dari Blok Cepu
     dan Blok Jabung. Hal ini dicapai dengan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas produksi
     dan pengembangan lapangan yang dilakukan oleh mitra-mitra Perseroan, termasuk ExxonMobil
     Cepu Ltd. dan PetroChina International Jabung Ltd. Dengan keterlibatan di kedua Blok tersebut,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi Perseroan memiliki estimasi hak atas produksi minyak
     dan gas bumi sebesar 1.2 MMBOE per tahun, yang menjadi dasar proyeksi pendapatan jangka
     panjang. Perseroan akan senantiasa mengoptimalkan pendapatan bagi hasil dari blok-blok tersebut
     hingga mencapai batas keekonomian atau berakhirnya masa konsesi.



                                                 151
Page 186
•    Rencana jangka menengah. Strategi jangka menengah Perseroan berfokus pada pertumbuhan
     organik dengan meningkatkan Participating Interest di blok-blok minyak dan gas bumi yang sudah
     berproduksi. Perseroan akan menginvestasikan kembali laba yang diperoleh untuk memperbesar
     kepemilikan Participating Interest atau mengakuisisi blok-blok strategis lainnya di Indonesia.
     Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan
     portofolio aset guna memaksimalkan profitabilitas.

     Perseroan juga aktif mengevaluasi peluang investasi baru, dengan analisis teknis dan ekonomi
     yang mendalam. Langkah-langkah ini didukung oleh keikutsertaan dalam Blok minyak dan gas bumi
     strategis, seperti Blok Cepu dan Blok Jabung, yang memperkuat posisi Perseroan sebagai pemain
     kunci di sektor hulu minyak dan gas bumi. Perseroan optimis dapat meningkatkan Participating
     Interest nya dan memperluas peran dalam pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi di masa
     depan. Dengan pendekatan ini, Perseroan berharap dapat memposisikan diri sebagai pemain
     utama dalam industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

•    Rencana jangka Panjang. Dalam jangka panjang, Perseroan bercita-cita untuk menjadi
     perusahaan yang tidak hanya memiliki Participating Interest di blok-blok minyak dan gas bumi yang
     sudah berproduksi, tetapi juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Operator yang
     mandiri. Dengan fondasi keuangan yang kuat didukung oleh tim yang profesional dan solid, dan
     dukungan mitra-mitra strategis. Perseroan optimis dapat memainkan peran kunci dalam eksplorasi
     dan pengembangan cadangan minyak dan gas bumi baru di Indonesia, memberikan kontribusi
     signifikan bagi ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan strategi ini, Perseroan memiliki rencana yang komprehensif untuk mengoptimalkan bisnis
investasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Perseroan menyadari bahwa untuk menjadi
pemegang Participating Interest mayoritas atau Operator Blok minyak dan gas bumi, diperlukan sumber
daya yang mumpuni serta pengetahuan mendalam tentang pengelolaan teknis dan komersial Blok
minyak dan gas bumi. Maka dari itu, Perseroan berkomitmen untuk terus membangun kapabilitas internal
melalui proses pembelajaran yang berkesinambungan, pengembangan sumber daya manusia, dan
kolaborasi strategis dengan mitra-mitra berpengalaman. Dengan pendekatan ini, Perseroan berharap
dapat memposisikan diri sebagai pemain utama dalam industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

5.   Kegiatan usaha Grup Perseroan

Grup Perseroan terdiri dari tiga entitas, yaitu REC (Perusahaan Induk bergerak dibidang jasa konsultasi
manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding), RETJ (Perusahaan Anak yang bergerak di
bidang pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam), dan PJUC (Perusahaan Asosiasi
yang bergerak di bidang pertambangan minyak bumi).

Secara umum, kegiatan usaha utama Grup Perseroan meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi. Group Perseroan memiliki dua Blok eksploitasi minyak dan gas melalui hak
Participating Interest, baik secara langsung maupun tidak langsung, yakni Blok Jabung sebesar 8% dan
Blok Cepu sebesar 2,2423%. Perseroan bekerjasama dengan instansi yang handal untuk memperkuat
bisnis dalam industri gas alam.

Perusahaan Asosiasi, PJUC didirikan oleh Perseroan pada tahun 2007 dengan kepemilikan Perseroan
sebesar 49,000% dan bekerjasama dengan PT Petrogas Jatim Utama sebagai pemegang mayoritas
dengan porsi kepemilikan sebesar 51,000%. Adapun kegiatan usaha PJUC bergerak dalam aktivitas
Pertambangan Minyak Bumi, Aktivitas perdagangan besar bahan bakar gas, minyak bumi, minyak
mentah, LPG, dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan lainnya dan Aktivitas memasarkan hasil
produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri dan diluar negeri.

Adapun Perusahaan Anak, RETJ didirikan oleh Perseroan pada tahun 2022 dengan kepemilikan
Perseroan sebesar 99,000% dan bekerjasama dengan PT Rukun Raharja Tbk selaku Pemegang
Saham Utama Perseroan saat ini porsi kepemilikan RAJA di RETJ sebesar 1%. Adapun kegiatan usaha
RETJ bergerak dalam aktivitas pertambangan gas alam dan aktivitas pertambangan minyak bumi.
Dalam upaya Perseroan untuk meningkatkan produktivitas usahanya melalui RETJ, RETJ melakukan
pengambilalihan kepemilikan Participating Interest pada Blok Jabung sebesar 8% dari PT GPI Jabung
Indonesia pada tahun 2023.


                                                 152
Page 187
Keterangan tentang proses bisnis Grup Perseroan

Diagram di bawah ini menggambarkan proses bisnis Perseroan saat ini terfokus di bidang hulu minyak
dan gas bumi, dimana sumber utama pendapatan didapatkan dari investasi dalam Blok minyak dan gas
bumi, sebagai berikut:




a.   Proses Kesepakatan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract Agreement atau “PSC”).

     Proses bisnis Grup Perseroan dimulai dengan penandatanganan kontrak kerja sama/production
     sharing contract (PSC) antara Operator Blok minyak dan gas bumi serta Pemerintah, dalam hal
     ini SKK Migas. Melalui penandatanganan PSC, Operator Blok akan memiliki hak untuk melakukan
     eksplorasi, eksploitasi dan memperoduksi sumber daya dari Blok minyak dan gas bumi tersebut.
     Selain Operator, beberapa perusahaan lain juga dapat berinvestasi pada Blok terkait dengan turut
     serta memiliki Participating Interest. Saat ini, Perseroan menjalankan operasi bisnisnya melalui
     investasi dalam bentuk kepemilikan Participating Interest pada 2 (dua) Blok minyak dan gas bumi
     yaitu Blok Cepu sebesar 2,2423% dan Blok Jabung sebesar 8%.

b.   Proses Ekstraksi (Extraction)

     Setelah penandatanganan PSC, Operator mendapatkan hak penuh untuk melakukan eksplorasi
     dan eksploitasi atas hidrokarbon pada Reservoir Blok minyak dan gas bumi tersebut. Jika
     hidrokarbon ditemukan, maka Operator akan melakukan ekstraksi hidrokarbon. Hidrokarbon yang
     telah diekstraksi selanjutnya akan didistribusikan kepada pembeli.

c.   Proses Lifting

     Hidrokarbon yang diproduksi akan dijual kepada perusahaan-perusahaan hilir di sektor minyak
     dan gas bumi. Perusahaan-perusahaan hilir ini akan menyalurkan hidrokarbon tersebut kepada
     pengguna akhir (end-user) sesuai dengan kebutuhan pasar yang nantinya akan melakukan
     penjualan kepada end user sesuai dengan kebutuhan pasar yang ada.

d.   Pendapatan (Revenue)

     Keuntungan diperoleh dari penjualan hidrokarbon kepada perusahaan-perusahaan hilir akan
     dibagikan kepada Pemerintah, Operator dan seluruh pemegang Participating Interest sesuai
     ketentuan dalam PSC. Hasil pembagian keuntungan ini selanjutnya akan dicatat sebagai
     pendapatan oleh Grup Perseroan.

Hasil produksi

                                        Periode sembilan bulan yang       Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN                           berakhir pada tanggal 30 September            31 Desember
                                          2025              2024              2024              2023
Blok Jabung (BOE)                          13.585.043        13.691.631        17.786.878        19.274.920
Blok Cepu (BBL)                            41.927.517        39.435.969        53.719.239        60.550.079




                                                  153
Page 188
Kapasitas Produksi dan Tingkat Utilisasi

                 Lokasi                            Kapasitas Produksi                          Tingkat Utilisasi
Blok Jabung                                           62.000 BOE                                   80,16%
Blok Cepu                                             230.000 BBL                                  69,56%

Masa berlaku dari hak paten, hak merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai
Perseroan dan/atau oleh Perusahaan Anak serta pentingnya hal tersebut bagi Perseroan

                           Lokasi                                                  Durasi Kontrak PSC
 Blok Jabung                                                         20 Tahun ( 27 Februari 2023 s.d 26 Februari 2043)
 Blok Cepu                                                         30 Tahun ( 17 September 2005 s.d 16 September 2035)


6.     Persaingan usaha

Sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan holding di bidang minyak dan gas bumi, Perseroan
menghadapi persaingan dengan beberapa perusahaan kompetitor secara nasional maupun
internasional,yaitu:

     No.                      Nama Perusahaan                            Kegiatan Usaha                  Negara
      1.   PT Medco Energi Internasional Tbk                                 Energi                    Indonesia
      2.   PT Energi Mega Persada Tbk                                        Energi                    Indonesia
      3.   Inpex Corporation                                                 Energi                      Jepang
      4.   Harbour Energy plc                                                Energi                      Inggris
      5.   CNOOC Limited                                                     Energi                     Tiongkok
      6.   PTT Exploration and Production Public company limited             Energi                     Thailand

Daftar beberapa perusahaan kompetitor Perseroan ini disusun berdasarkan penilaian dan analisis
manajemen terhadap kondisi industri minyak dan gas bumi, dengan mengacu pada informasi publik
yang tersedia, serta profil perusahaan sejenis baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun
mayoritas perusahaan kompetitor tersebut memposisikan diri sebagai operator, sedangkan Perseroan
saat ini masih fokus pada tahap sebagai perusahaan investasi/holding non-operator yang berpartisipasi
melalui kepemilikan participating interest, dengan roadmap penguatan kapabilitas untuk menuju
kesiapan sebagai operator pada tahap berikutnya.

7.     Prospek usaha

Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga tahun 2025 adalah 5,04% yoy.
Perkembangan tersebut didukung oleh permintaan domestik, terutama konsumsi rumah tangga,
investasi, maupun ekspor seperti ekspor non-migas yang relatif kuat. Berdasarkan prediksi terakhir
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025, berada di kisaran 4,6 - 5,4%.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kinerja kegiatan dunia usaha,
peningkatan kebutuhan energi menjadi salah satu hal tak terelakkan yang menjadi potensi positif bagi
prospek usaha Perseroan sebagai salah satu perusahaan investasi di bidang minyak dan gas bumi.

Meskipun saat ini lebih dari 130 negara, termasuk Indonesia memulai transisi menuju energi bersih atau
Gerakan Target Net Zero Emissions 2050, rencana umum energi nasional memperkirakan Indonesia
akan terus memanfaatkan energi berbasis fosil hingga tahun 2025, sebagaimana terlihat pada tabel
berikut :

Sumber Energi                                            Tahun 2025                               Tahun 2050
Energi baru dan terbarukan                                min. 23%                                 min. 31%
Minyak bumi                                            kurang dari 25%                          kurang dari 20%
Batu bara                                                 min. 30%                                 min. 25%
Gas alam                                                  min. 22%                                 min. 24%
Sumber : Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional




                                                           154
Page 189
Dari perspektif geopolitik, ketegangan yang terjadi di Timur Tengah hingga saat ini juga turut
mempengaruhi produksi minyak dan gas, dimana hal tersebut menyebabkan kekurangan pasokan
dan volatilitas pada pasar energi global. Serangan terhadap infrastruktur minyak, seperti jaringan pipa,
kilang, atau fasilitas produksi, dapat mengakibatkan penghentian sementara atau penurunan produksi,
yang pada akhirnya memengaruhi tingkat pasokan dan harga secara global.

Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, impor minyak mentah terus menjadi kebutuhan
strategis karena kilang dalam negeri belum mampu menyerap seluruh produksi minyak nasional. Hal
tersebut mengakibatkan Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah untuk dapat memenuhi
permintaan. Untuk mengisi kekurangan kapasitas pengolahan, Indonesia melakukan impor minyak
mentah sekitar 350.000–400.000 barel per hari atau setara dengan nilai impor sekitar US$35-40 juta
per hari. Data pada grafik dibawah ini menunjukkan bahwa impor minyak mentah tahun 2024 menurun
10,68% dibandingkan impor tahun 2023.

                                         Impor Minyak Mentah 2018 – 2024
                                               (dalam jutaan barel)
                                                                              125,61
                           113,05                                                         112,19
                                                                   104,72
                                                           89,87
                                        75,3
                                                 65,96




                           2018         2019     2020      2021    2022        2023        2024

Sumber : Laporan Kinerja Ditjen Migas


Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, juga menunjukkan kecenderungan penurunan produksi
minyak dan gas bumi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, realisasi produksi minyak bumi tercatat
sebesar 580 MBOPD, lebih rendah dari target APBN 2024 sebesar 635 MBOPD. Sementara itu,
realisasi produksi gas bumi mencapai 6.802 MMSCFD, di atas target 2024 sebesar 5.874 MMSCFD.
Salah satu faktor utama penurunan produksi minyak adalah penurunan performance Reservoir secara
alami (natural decline). Tren produksi minyak dan gas bumi dari tahun ke tahun dapat dilihat pada grafik
berikut:

       Produksi Minyak Mentah 2018 – 2024                            Produksi Gas Bumi 2018 – 2024
                 (dalam MBOPD)                                             (dalam MMSCFD)
      772                                                          7.764
              745    708
                              659       612    606   580                    7.235
                                                                                                                  6.802
                                                                                    6.665 6.668           6.636
                                                                                                  6.492




      2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024                           2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024


Sumber : Laporan Kinerja Ditjen Migas




                                                           155
Page 190
Sesuai dengan diagram dibawah, kebutuhan gas bumi diperkirakan stabil hingga 2032, sedangkan
produksi gas Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang disebabkan
oleh penurunan alami sumur-sumur gas eksisting. Pemerintah terus melakukan pencarian terhadap
lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi, namun hal tersebut membutuhkan waktu dan
investasi yang cukup besar.

Gambar 12. Neraca Gas Bumi Indonesia Tahun 2023 – 2032




Sumber : Laporan Kinerja Ditjen Migas


Dengan keadaan yang sudah dipaparkan sebelumnya, demi pemenuhan kebutuhan energi nasional,
maka Pemerintah Indonesia memiliki target produksi minyak bumi sebanyak 1 juta BOPD dan 12
BSCFD pada tahun 2030. Selain itu, pada tahun 2022, karena keterbatasan pasokan gas di Indonesia,
Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan ekspor gas ke negara lain menurut Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasokan yang cukup untuk
memenuhi permintaan yang stabil sebesar 5.500 MMSCFD. Permintaan tersebut terutama berasal
dari tiga industri utama: Industri, Pupuk/Petrokimia, dan Ketenagalistrikan, yang secara bersama-sama
menyumbang 80% dari total permintaan. Melihat ke depan, permintaan gas diprediksi akan tetap stabil
sementara pasokan gas menurun. Jika sumber pasokan potensial baru tidak terwujud, Indonesia akan
menghadapi defisit gas.

Saat ini, produksi minyak nasional pada semester I-2025 mencapai 578.000 BOPD atau 95,5% dari
target APBN tahun 2025 sebesar 605.000 BOPD. SKK Migas memproyeksikan produksi minyak akan
meningkat pada semester II-2025 melalui akselerasi pemboran sumur pengembangan, workover,
dan proyek‐proyek onstream seperti Forel, Akatara, serta kelanjutan kontribusi dari BUIC. Proyek
BUIC diharapkan tetap menjadi salah satu penahan laju penurunan produksi, sejalan dengan upaya
optimalisasi produksi lapangan eksisting.

Proyek BUIC sendiri telah resmi berproduksi sejak 9 Agustus 2024 dari satu sumur infill / clastic. Proyek
ini diperkirakan menghasilkan sekitar 20.000 – 30.000 BOPD dan diharapkan membantu menahan
penurunan. Lapangan Banyu Urip tetap menjadi salah satu kontributor utama—selama Januari–Juni
2025, produksi migas nasional tetap tinggi dan tren minyak mulai menunjukkan kenaikan dibandingkan
2024. Sisa cadangan minyak bumi 2P (terbukti dan terukur) tetap berada sekitar 405 MMBO (bilamana
tidak ada revisi signifikan terbaru).

Sebagai salah satu pemegang Participating Interest di Blok Cepu melalui PJUC, Grup Perseroan berada
di posisi strategis untuk mendukung target pemerintah mencapai produksi minyak 1 juta BOPD pada
2030.



                                                  156
Page 191
Selanjutnya, sebagai pemegang Participating Interest di Blok Jabung melalui RETJ, Grup Perseroan
memperkuat portofolio migas dalam menghadapi lonjakan permintaan energi domestik. Produksi Blok
Jabung rata-rata Januari–Juni 2025 tercatat tetap stabil, dan cadangan migas 2P Blok Jabung tetap
sekitar 292 MMBOE (kecuali ada revisi baru). Dengan target produksi gas 12 BSCFD di 2030, posisi
Grup Perseroan menjadi semakin strategis dalam mendukung terpenuhinya target tersebut.

Oleh karena itu, terkait prospek usaha ke depan, Grup Perseroan akan tetap berfokus pada bisnis migas.
Kombinasi aset strategis, cadangan besar, dan posisi di blok‐blok kunci menjadikan Grup Perseroan
sebagai pemain penting dalam mendukung ketahanan energi nasional dan kesempatan pertumbuhan
di era transisi energi. Ke depan, Perseroan juga berkomitmen untuk memperkuat portofolio melalui
penambahan aset migas yang sejalan dengan strategi investasi, dan visi Perseroan menjadi operator
migas di masa mendatang.

8.   Penjualan dan Pemasaran

Penjualan

                                            30 September                      31 Desember
KETERANGAN
                                       2025                2024          2024               2023
Lifting minyak dan Gas                  37.611.591         43.217.096    57.743.447         47.041.922

Pendapatan Grup Perseroan berasal dari lifting minyak dan gas bumi. Dalam menjalankan usahanya,
Grup Perseroan dengan pelanggan akan melakukan kesepakatan yang akan dituangkan dalam
perjanjian kontrak. Perseroan memiliki basis pelanggan yang terbagi berdasarkan kategori produk
yang terbagi dari 2 (dua) Blok utama, yaitu Blok Cepu melalui Perusahaan Asosiasinya yaitu PJUC
dengan kepemilikan sebesar 49% dan Blok Jabung melalui Perusahaan Anak nya yaitu RETJ dengan
kepemilikan sebesar 99%.

Perseroan mengakui pendapatan dari Blok Cepu sebagai Bagian Laba Entitas Asosiasi (PJUC), yaitu
dengan menerapkan metode ekuitas sesuai dengan perlakuan akuntansi atas kepemilikan Perseroan
di PJUC sebesar 49%.

Perseroan mengakui pendapatan dari Blok Jabung sebagai Pendapatan Usaha yang diperoleh
Perusahaan Anak (RETJ) dari penjualan hak lifting minyak dan gas bumi.

Pemasaran

Grup Perseroan melakukan kegiatan pemasaran. Saat ini pelanggan Grup Perseroan adalah Gas
Supply Pte. Ltd., PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Hulu Rokan, PT Perusahaan Gas Negara
Tbk, PT Gemilang Jabung Energi dan Sahara Energy International Pte Ltd. dengan kontribusi atas
pendapatan sebesar 100%.

9.   Ketergantungan terhadap kontrak penjualan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memperoleh pendapatan dari transaksi penjualan
minyak dan gas bumi yang dilakukan berdasarkan kontrak penjualan dengan pelanggan. Dengan
demikian, kelangsungan kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan memiliki ketergantungan terhadap
keberlakuan dan pelaksanaan kontrak-kontrak tersebut, serta terhadap perjanjian lain yang bersifat
komersial, industrial, dan keuangan, termasuk dengan pemasok, penyedia jasa, dan/atau pemerintah,
yang secara keseluruhan dapat memengaruhi kegiatan operasional Perseroan.

10. Musiman

Kegiatan usaha Perseroan di sektor minyak dan gas tidak memiliki pola musiman. Operasional dan
pendapatan berlangsung stabil sepanjang tahun karena sifat Produksi migas yang berkesinambungan
dan didukung kontrak jangka panjang.




                                                 157
Page 192
11. Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa mendatang.




                                                158
Page 193
IX. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
     Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
     4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
     terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.



                                                  159
Page 194
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA ATAU IMBAL HASIL WAKALAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh) dan PPN. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                              160
Page 195
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

1.   Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah

A. Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis
baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                  Porsi Penjaminan
No.               Keterangan                     Seri A          Seri B              Total           %
 1.  PT Henan Putihrai Sekuritas             20.000.000.000    56.000.000.000      76.000.000.000    25,32
 2.  PT Indo Premier Sekuritas                            -    56.000.000.000      56.000.000.000    18,67
 3.  PT KB Valbury Sekuritas                              -    56.000.000.000      56.000.000.000    18,67
 4.  PT Sucor Sekuritas                                   -    56.000.000.000      56.000.000.000    18,67
 5.  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                  -    56.000.000.000      56.000.000.000    18,67
Jumlah                                       20.000.000.000   280.000.000.000     300.000.000.000   100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

B. Sukuk Wakalah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk
Wakalah secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan/
atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

                                                                  Porsi Penjaminan
 No.               Keterangan                    Seri A          Seri B              Total           %
  1.   PT Henan Putihrai Sekuritas           57.000.000.000   113.400.000.000     170.400.000.000    34,08
  2.   PT Indo Premier Sekuritas                          -    82.400.000.000      82.400.000.000    16,48
  3.   PT KB Valbury Sekuritas                            -    82.400.000.000      82.400.000.000    16,48
  4.   PT Sucor Sekuritas                                 -    82.400.000.000      82.400.000.000    16,48
  5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                -    82.400.000.000      82.400.000.000    16,48
Jumlah                                       57.000.000.000   443.000.000.000     500.000.000.000   100,00




                                                     161
Page 196
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang
turut dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

2.   Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi dan Tingkat Suku Bunga
     Obligasi dan Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

Jumlah Pokok Obligasi, Dana Modal Investasi, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Imbal Hasil
Wakalah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk wakalah,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Wakalah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Wakalah). Imbal hasil obligasi
Pemerintah dan risk premium merujuk pada Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) yang dijadikan
acuan rating A (single A) berasal dari data per tanggal 26 Februari 2026 dengan tingkat imbal hasil
sebesar 5,82% untuk tenor 5 tahun dan 6,11% untuk tenor 7 tahun dan risk premium sebesar 2,13%
untuk tenor 5 tahun dan 2,39% untuk tenor 7 tahun.




                                                162
Page 197
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

1.   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan              : Putu Suryastuti, S.H., M.H.
STTD                    : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi    : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
                          nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHSK”)
                          No. 201423.
Pedoman Kerja           : Standar Profesi HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/
                          HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                          Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
                          HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                          Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                          8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                          (sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
                          tanggal 10 November 2021).
Surat Penunjukan        : Surat Perseroan perihal Penunjukan Konsultan Hukum tanggal 22 Oktober
                          2025.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku.

AKUNTAN PUBLIK

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
UOB Plaza Lt. 30
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230

Nama Rekan              : Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
STTD                    : STTD.AP-35/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan Asosiasi    : Institut Akuntan Publik Indonesia No. Reg. 1174 ; No. Reg Izin AP.0754.
Pedoman Kerja           : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan Peraturan
                          Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa
                          Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan.
Surat Penunjukan        : Surat Perseroan No. E045.X/RDA/2025 tanggal 6 Oktober 2025.




                                                163
Page 198
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diauditnya.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                    :   No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                            Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                            Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan
                            Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan        :   Surat Perseroan No. REC/CO/10.157/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah membuat
akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, sesuai
dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                        :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi        :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan No.
                                AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja               :   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Wakalah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali
                                Amanat.
Surat Penunjukan            :   Surat Perseroan No. B.472-INV/TCS/TCB/09/2025 tanggal 26
                                September 2025

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.




                                               164
Page 199
2.     Tim Ahli Syariah

Ketua                          :   Mohammad Bagus Teguh Perwira, L.c, M.A.
Izin ASPM                      :   No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021*.

Anggota                        :   Tri Meryta
Izin ASPM                      :   No. KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
*Telah diperpanjang dengan surat izin ASPM No. KEP-02/PM/112/PJ-ASPM/2026 dengan masa berlaku 12 Maret 2026 –
11 Maret 2031


Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah sebagai
berikut :

i.     Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
       penerbitan Sukuk Wakalah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
       Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

ii.    Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
       Wakalah;

iii.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
       dan

iv.    Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
       dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah apabila diperlukan.

3.     Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha       : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
                            Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
                            (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Wakalah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                    165
Page 200
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, BRI bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Wakalah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan
BRI.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan B.588-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 21 November 2025, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020; dan (ii) sesuai dengan Surat Pernyataan B.587-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal
21 November 2025, (a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan (d) tidak akan menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).

Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan B.588-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal November 2025, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020; (ii) dengan Surat Pernyataan B.587 -INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 21 November 2025,
(a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Wakalah yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah; dan
(d) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Wakalah, sebagaimana
diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat Pernyataan B.589-INV/TCS/TCB/11/2025
tanggal 21 November 2025, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi
yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau
tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis
usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

1.   Umum

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran BNRI No. 73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan Berita Negara No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI No. 6
tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855
tanggal 11 Februari 2026.



                                                 166
Page 201
2.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham
per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan                                                                     Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                           (%)
                                                                                        (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna                                                    1                           50        0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                                299.999.999.999           14.999.999.999.950      100,00
Jumlah Modal Dasar                                            300.000.000.000           15.000.000.000.000      100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                                    1                             50     0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero)                         79.804.867.107           3.990.243.355.350       52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha                                       806.109.769              40.305.488.450        0,52
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan                       69.963.950.828           3.498.197.541.400       46,16
dibawah 5% *)
Saham Treasuri                                                    984.073.900               49.203.695.000        0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    151.559.001.604            7.577.950.080.200      100,00
3.   Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat
dalam akta tanggal 05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026
nomor : AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama				                          : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris 					                              : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris 					                              : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen				                     : Edi Susianto
Komisaris Independen				                     : Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama					                                       : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama				                                  : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance			                            : Mahdi Yusuf(1)
Direktur Operations				                                   : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking			                             : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding                       : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking               : Farida Thamrin
Direktur Micro					                                       : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking			                            : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking			                              : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy			                            : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko			                              : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology		                         : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).




                                                          167
Page 202
4.     Kegiatan usaha

Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:

     No.                                     Perusahaan Anak                                    Persentase Kepemilikan
     1.       PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk)                   86,85%
     2.       BRI Global Financial Services Co. Ltd.                                                   100,00%
     3.       PT Asuransi BRI Life                                                                      51,00%
     4.       PT BRI Multifinance Indonesia                                                             99,88%
     5.       PT BRI Danareksa Sekuritas                                                                67,00%
     6.       PT BRI Ventura Investama                                                                  99,97%
     7.       PT BRI Asuransi Indonesia                                                                 90,00%
     8.       PT Permodalan Nasional Madani                                                             99,99%
     9.       PT Pegadaian                                                                              99,99%
     10.      PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management)                       65,00%

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security
agent). Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

 No.                                               Nama Obligasi/Sukuk                                     Tanggal Emisi
1.         Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                               19-Jan-2024
2.         Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                                 23-Feb-2024
3.         Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024                        21-Mar-2024
4.         Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024                      2-April-2024
5.         Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                        19-April-2024
6.         Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                              23-April-2024
7.         Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                                   3-April-2024
8.         Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                             28-Mei-2024
9.         Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                                   4-Juni-2024
10.        Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024                   20-Juni-2024
11.        Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                                    21-Juni-2024
12.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                                21-Juni-2024
13.        Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                                2-Juli-2024
14.        Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                            2-Juli-2024
15.        Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                                     5-Juli-2024
16.        Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                       5-Juli-2024
17.        Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024                     9-Juli-2024
18.        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024           9-Juli-2024
19.        Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                                 9-Juli-2024
20.        Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                                  10-Juli-2024
21.        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                                 30-Juli-2024
22.        Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024                       6-Sept-2024
23.        Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                       18-Sept-2024
24.        Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                                2-Okt-2024
25.        Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                                       8-Okt-2024
26.        Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                                  8-Okt-2024
27.        Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                              19-Nov-2024
28.        Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024                    26-Nov-2024
29.        Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024                                       4-Des-2024
30.        Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                             5-Des-2024
31.        Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                                          10-Des-2024
32.        MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024                                                          27-Des-2024




                                                              168
Page 203
No.                                            Nama Obligasi/Sukuk                                            Tanggal Emisi
33.   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                         8-Jan-25
34.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                         10-Jan-25
35.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                 13-Feb-25
36.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                      14-Feb-25
37.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                          25-Feb-25
38.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                              28-Feb-25
39.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                 13-Mar-25
40.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                         14-Mar-25
41.   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                        20-Mar-25
42.   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                              17-Mar-25
43.   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                            26-Mar-25
44.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                15-Apr-25
45.   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                         15-Apr-25
46.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                     17-Apr-25
47.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                 17-Apr-25
48.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                           24-Apr-25
49.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                        12-Jun-25
50.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                  24-Jun-25
51.   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                               24-Jun-25
52.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                           24-Jun-25
53.   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                           4-Jul-25
54.   Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025      4-Jul-25
55.   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                        8-Jul-25
56.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                                8-Jul-25
57.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                           8-Jul-25
58.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                           4-Jul-25
59.   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                                8-Jul-25
60.   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                     10-Jul-25
61.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                       4-Jul-25
62.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                           4-Jul-25
63.   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025     8-Jul-25
64.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                      8-Jul-25
65.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                              8-Jul-25
66.   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                         4-Jul-25
67.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                    20-Aug-25
68.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                            20-Aug-25
69.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                  26-Aug-25
70.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                     29-Aug-25
71.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                 3-Sep-25
72.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                              12-Sep-25
73.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                         24-Sep-25
74.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                            22-Sep-25
75.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                              15-Oct-25
76.   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025                                       24-Oct-25
77.   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025   11-Nov-25
78.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                             27-Nov-25
79.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                        15-Dec-25
80.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                    9-Dec-25
81.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                            9-Dec-25
82.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                    12-Dec-25
83.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                          12-Dec-25
84.   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                             19-Dec-25
85.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                           18-Dec-25




                                                           169
Page 204
5.     Tugas pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, tugas pokok Wali Amanat
adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.

6.     Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
adalah sebagai berikut:

i.     Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

ii.    Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
       -  Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
       -  izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
       -  pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
       -  Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
          kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
          berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
       -  Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
          kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
          yang berwenang;
       -  Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
       -  Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan;
       -  atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah;
       -  timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah;
       -  timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
          No. 19/2020;
       -  atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
          membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
          setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
          kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
          pengunduran diri kepada Perseroan.

iii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
       -   Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Dana modal Investasi, Bunga
           Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil termasuk Denda/Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
           (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
           Agen Pembayaran;
       -   Obligasi dan Sukuk Wakalah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
       -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
           tempo Pokok Obligasi dan Sukuk Wakalah yang terakhir; atau
       -   setelah diangkatnya Wali Amanat baru.




                                                  170
Page 205
7.   Ikhtisar data keuangan penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 30 September
2025, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September
2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rp)
                                                            30 September                    31 Desember
                                                                 2025                 2024                2023
Total aset                                                     2.123.446.818        1.992.983.447       1.965.007.030
Total liabilitas                                               1.785.548.557        1.669.749.400       1.648.534.888
Total ekuitas                                                    337.898.261          323.189.047         316.472.142

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                      (dalam jutaan Rp)
                                               Periode enam bulan yang
                                               berakhir pada tanggal 30          Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                      September                              Desember
                                                2025             2024                2024                2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto           155.160.406       150.637.150          142.057.190          135.183.487
Pendapatan premi - neto                            34.037         1.994.810            3.250.480            2.161.392
Pendapatan operasional lainnya                 38.397.172        39.030.013           53.857.740           45.625.785
Laba operasional                               53.070.575        58.045.358           78.578.018           76.828.737
Laba sebelum beban pajak                       52.863.561        57.988.348           77.599.110           76.429.712
Laba bersih tahun berjalan                     41.232.236        45.362.375           60.643.808           60.425.048

Rasio keuangan penting

                                                                                                            (dalam %)
                                                             30 September                  31 Desember
                                                                 2025                  2024                 2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                               25.4                 26,63                 27,27
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross                                 3,08                  2,78                  2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR)                                           86,52                 88,85                 84,22
Laba tahun berjalan / Jumlah aset - Return on Asset (ROA)                2,7                  3,76                  3,93
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas - Return on Equity
                                                                         17,0                 22,91                22,24
(ROE)
Net Interest Margin (NIM)                                                  7,7                 7,74                 7,95

8.   Alamat Wali Amanat

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                              PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                             Gedung BRI II, Lantai 6
                              Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                                             Telepon: (021) 575 8144
                                        U.p. Investment Services Group
                                     Trust & Corporate Services Department




                                                            171
Page 206
XIII. TATA CARA PEMESANAN

A. Tata Cara Pemesanan Obligasi

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang No. SP-132/SKK/KSEI/1125 tanggal
8 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
     yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang berlaku.




                                                 172
Page 207
3.   Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, yaitu tanggal 17 Maret
2026, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                   Waktu Pemesanan
              Hari ke-1: 17 Maret 2026                              09.00 - 16.00 WIB

6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah,” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.

7.   Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                 173
Page 208
8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan dilakukan penjatahan Obligasi
yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, yaitu PT KB Valbury Sekuritas. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 25 Maret 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di
Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 26 Maret 2026
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Henan Putihrai Sekuritas                 Bank Mandiri
                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                            No. Rekening: 1040005728006
                                            A.n. PT Henan Putihrai Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                   Bank Permata
                                            Cabang Sudirman Jakarta
                                            No. Rekening: 0701254783
                                            A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                     Bank Central Asia
                                            Cabang Kuningan
                                            No. Rekening: 217 313 0554
                                            A.n. PT KB Valbury Sekuritas




                                                 174
Page 209
PT Sucor Sekuritas                          Bank Mandiri
                                            Cabang BEI Jakarta
                                            No. Rekening: 1040004806522
                                            A.n. PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         Bank Permata
                                            Cabang Sudirman
                                            No. Rekening: 0.400.176.3984
                                            A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 27 Maret 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank
dan rekening Perseroan sebagai berikut:

PT Raharja Energi Cepu Tbk                   Bank Mandiri
                                             Cabang Ratu Plaza
                                             No. Rekening: 1220001265555
                                             A.n. PT Raharja Energi Cepu Tbk

10. Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:

a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
     (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
           Hari Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
           terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
           yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.
           IX.A.2.




                                                175
Page 210
b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
           Umum Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
           pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
           dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
           Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
           sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
           lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
           Umum Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
           wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja
           sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

c.   Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
     a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
     (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
           dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
           Penawaran Umum Obligasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
           gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
           total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
           sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan
           kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
     (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
           dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
           penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
           kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
           paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di
           samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
           dalam media massa lainnya;
     (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
           kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Obligasi.




                                                 176
Page 211
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender
dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan datang untuk
mengambilnya setelah lewatnya jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah

1.   Pendaftaran Sukuk Wakalah ke dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP-064/SKK/KSEI/1125 tanggal
8 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Wakalah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
     Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
     dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
     Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
     Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
     yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Wakalah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, Pembayaran Kembali Dana Modal
     Investasi, memberikan suara dalam RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
     Wakalah;

d.   Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan
     dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah
     maupun Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Wakalah yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah.
     Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat dialihkan/
     dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW (R-3) sampai
     dengan berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.



                                                177
Page 212
2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah (“FPPSW”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan
judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSW diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSW tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSW tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSW dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSW
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah apabila pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPSW.

4.   Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, yaitu tanggal
17 Maret 2026, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                  Waktu Pemesanan
              Hari ke-1: 17 Maret 2026                             09.00 - 16.00 WIB

6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah dengan mengajukan FPPSW selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam
Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Sukuk Wakalah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSW.

7.   Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSW yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                178
Page 213
8.   Penjatahan Sukuk Wakalah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka akan dilakukan
penjatahan Sukuk Wakalah yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, yaitu PT KB Valbury
Sekuritas. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 Maret 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Wakalah untuk Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Wakalah untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya
dilarang menjual Sukuk Wakalah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, sampai dengan Sukuk Wakalah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Wakalah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya pada tanggal
26 Maret 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Henan Putihrai Sekuritas                Bank CIMB Niaga Syariah
                                           Cabang Millenium Centennial Center
                                           No. Rekening: 860012283200
                                           A.n. PT Henan Putihrai Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                  Bank Permata Syariah
                                           Cabang Sudirman Jakarta
                                           No. Rekening: 0701575830
                                           A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                    Bank KB Bukopin Syariah
                                           Cabang Melawai
                                           No. Rekening: 880 098 1019
                                           A.n. PT KB Valbury Sekuritas




                                                179
Page 214
PT Sucor Sekuritas                         Bank Permata Syariah
                                           Cabang Pondok Indah
                                           No. Rekening: 00702598524
                                           A.n. PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        Bank Permata Syariah
                                           Cabang Bursa Efek Indonesia
                                           No. Rekening: 0.097.061.3161
                                           A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah wajib membayar kepada Perseroan
selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 27 Maret 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah
dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:

PT Raharja Energi Cepu Tbk                 Bank Syariah Indonesia
                                           Cabang Rasuna Said
                                           No. Rekening: 7329823991
                                           A.n. PT Raharja Energi Cepu Tbk

10. Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik

Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sesuai dengan pembayaran yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau pembatalan Penawaran Umum
    Sukuk Wakalah

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:

b.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
     (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
           Hari Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
           terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
           yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.
           IX.A.2.




                                                180
Page 215
b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau pembatalan
           Penawaran Umum Sukuk Wakalah dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
           penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
           kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau
           pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah tersebut kepada OJK pada hari yang sama
           dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
           lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau pembatalan
           Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah
           dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
           lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

c.   Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Wakalah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
     huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah disebabkan oleh kondisi
           sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
           Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks
           harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
           persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
           sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan
           kembali penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah;
     (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk
           Wakalah dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi
           setelah penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah (jika ada) dan mengumumkannya
           dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
           nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum
           Sukuk Wakalah. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
           juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
     (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
           kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Wakalah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah
atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah di mana pemesanan diajukan dengan menyertakan bukti
tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah dan bukti jati diri. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Sukuk Wakalah.



                                                181
Page 216
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Wakalah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Wakalah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas jumlah Imbal Hasil Wakalah masing-
masing seri Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan),

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau uang pengembalian
pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan datang untuk mengambilnya
setelah lewatnya jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan penawaran umum Sukuk Wakalah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah.




                                                182
Page 217
XIV. AGEN PEMBAYARAN

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                          Gedung Bursa Efek Jakarta Tower II, Lantai 3
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                     Jakarta Selatan 12190
                                   Telepon: (021) 5299 1099
                                 E-mail: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi, dan pembayaran Bunga Obligasi dan Imbal Hasil
Wakalah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
kepada Pemegang Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah kepada Pemegang
Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                              183
Page 218
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
    WAKALAH

Prospektus dan FPPO/FPPSW dapat diperoleh mulai tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 17 Maret
2026, pada pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Wakalah sebagai berikut:

   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

         PT Henan Putihrai Sekuritas                        PT Indo Premier Sekuritas

         Sahid Sudirman Center Lt. 46                     Pacific Century Place, Lantai 16
          Jl.Jenderal Sudirman No. 86                 Sudirman Central Business District Lot 10
              Jakarta Pusat 10220                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
             Telepon: (021) 5206464                             Jakarta Selatan 12190
            Faksimile: (021) 5206797                          Telepon: (021) 5088 7168
        Email: dcm@henanputihrai.com                         Faksimile: (021) 5088 7167
       Situs web: www.hpfinancials.co.id                   E-mail: fixed.income@ipc.co.id
                                                          Situs web: www.indopremier.com

          PT KB Valbury Sekuritas                               PT Sucor Sekuritas

   Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC,             Sahid Sudirman Center, Lantai 12
  Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Pusat,                Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
              Jakarta Pusat 10220                                Jakarta Pusat 10220
            Telepon: (021) 2509 8300                         Telepon: (021) 8067 3000
           Faksimili: (021) 2509 8400                       Faksimile: (021) 2788 9288
         Email: dcm.ib@kbvalbury.com                       E-mail: fi@sucorsekuritas.com
         Situs web: www.kbvalbury.com                   Situs web: www.sucorsekuritas.com


                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                              Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                     Jakarta Selatan 12190
                                   Telepon: (021) 2924 9088
                                 Faksimile: (021) 2924 9150
                                   E-mail: fit@trimegah.com
                                Situs web: www.trimegah.com




                                                184
Page 219
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah yang telah disusun oleh
Assegaf Hamzah & Partners.




                                         185
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 221
No. 0634/03/89/03/2026                                                        Jakarta, 3 Maret 2026


Kepada Yth.
PT Raharja Energi Cepu Tbk (“Perseroan”)
Graha Iskandarsyah, Lantai 9
Jl. Iskandarsyah Raya No. 66,
Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan

U.p.: Direksi



Perihal: Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan Sehubungan Dengan
         Rencana Perseroan untuk Menerbitkan dan Menawarkan Obligasi dan Sukuk Wakalah
         kepada Masyarakat Melalui Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun
         2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H, selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Mei 2028 dan
terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) (“HKHSK”) No. 201423 yang berlaku sampai dengan
tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tanggal 22 Oktober
2025 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas atas Perseroan (“Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan:

1.     Obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi
       Cepu Tahun 2026 dengan jumlah total dana sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
       Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan rincian
       sebagai berikut:

       a.       Obligasi seri A dengan jumlah pokok Obligasi seri A sebesar Rp 20.000.000.000 (dua
                puluh miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
                persen) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan

       b.       Obligasi seri B dengan jumlah pokok Obligasi seri B sebesar Rp280.000.000.000 (dua
                ratus delapan puluh miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                koma lima nol persen) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.

       (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi”).

2.     Sukuk wakalah kepada masyarakat (“Sukuk Wakalah”) melalui Penawaran Umum Sukuk
       Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 dengan jumlah total dana sebesar
       Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
       (full commitment) dengan rincian sebagai berikut:




                                                187
Page 222
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 2


        a.      Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi Sukuk Wakalah seri A
                sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dan target pendapatan
                imbal hasil wakalah sebesar Rp4.531.500.000 (empat miliar lima ratus tiga puluh satu
                juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
                persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan

        b.      Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi Sukuk Wakalah seri B
                sebesar Rp443.000.000.000 (empat ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dan target
                pendapatan imbal hasil wakalah sebesar Rp37.655.000.000 (tiga puluh tujuh miliar
                enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma
                lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.

        (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Sukuk Wakalah” dan bersama-sama
        dengan Penawaran Umum Obligasi selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi
        dan Sukuk Wakalah”).

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.      Sekitar Rp196.772.014.341,- (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
        juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada
        perusahaan anak yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”), untuk selanjutnya
        digunakan untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
        Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023, No. 34 tanggal 31
        Juli 2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris
        di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir termuat dalam
        Akta Addendum – IV (Keempat) Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan No.
        WCO.KP/1131/TLN/2023 No. 56 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
        Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Perjanjian
        Fasilitas Kredit Term Loan”) antara RETJ selaku Debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
        (“Bank Mandiri”) selaku Kreditur, dengan rincian sebagai berikut:

          Sifat  hubungan        afiliasi   :   Tidak ada hubungan afiliasi antara RETJ selaku
          dengan Kreditur                       Debitur dengan Bank Mandiri selaku Kreditur.
          Nilai pinjaman atau jumlah        :   US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh
          hutang      pada    tanggal           tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika
          diterbitkannya Prospektus             Serikat) atau setara dengan Rp196.772.014.341,-
                                                (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh
                                                puluh dua juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh
                                                satu Rupiah).
          Nilai pinjaman yang akan          :   US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh
          dibayarkan        dengan              tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika
          menggunakan dana hasil                Serikat) atau setara dengan Rp196.772.014.341,-
          Penawaran Umum Obligasi               (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh
                                                puluh dua juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh
                                                satu Rupiah).
          Tingkat suku bunga                :   7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
          Jatuh tempo                       :   Maksimal 63 (enam puluh tiga) bulan (termasuk
                                                availability period) terhitung sejak penandatanganan
                                                perjanjian kredit yaitu tanggal 31 Juli 2023, atau




                                                   188
Page 223
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 3



                                               maksimal tanggal 31 Oktober 2028.
          Penggunaan pinjaman              :   Tujuan pemberian fasilitas adalah untuk, sebagai
                                               berikut:
                                               a. Tranche 1 (Pertama): Pelunasan hutang kepada
                                                   PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”) berdasarkan
                                                   Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Mei 2023, yang
                                                   digunakan untuk proses pengambilalihan 8%
                                                   (delapan persen) participant interest dari PT GPI
                                                   Jabung Indonesia (“GPI”) pada production sharing
                                                   contract Blok Jabung.
                                               b. Tranche 2 (Kedua): Pembayaran tagihan cash call
                                                   Blok Jabung kepada Petrochina International
                                                   Jabung Ltd (“PetroChina”) berdasarkan cash call
                                                   request Blok Jabung yang disampaikan secara
                                                   bulanan oleh PetroChina kepada RETJ sebagai
                                                   pihak pemegang participating interest yang telah
                                                   diambil alih dari GPI, yaitu sejumlah 8% dari setiap
                                                   tagihan cash call request Blok Jabung.
          Alasan dan pertimbangan          :   Perseroan menggunakan dana Obligasi untuk
          penggunaan dana                      memberikan pinjaman         kepada      RETJ dalam
                                               pembayaran tersebut karena obligasi secara umum
                                               memiliki syarat dan ketentuan             yang lebih
                                               menguntungkan, seperti tingkat suku bunga tetap yang
                                               kompetitif guna mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku
                                               bunga, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang
                                               dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
                                               (lump sum), sehingga Perseroan memiliki fleksibilitas
                                               arus kas yang lebih baik.
          Fasilitas pinjaman               :   a. Tranche 1 (Pertama): US$22.850.000 (dua puluh
                                                  dua juta delapan ratus lima puluh ribu Dolar
                                                  Amerika Serikat); dan
                                               b. Tranche 2 (Kedua): US$3.000.000 (tiga juta Dolar
                                                  Amerika Serikat).
          Rencana waktu pelunasan          :   Pelunasan dipercepat secara sukarela dilakukan
                                               dengan pemberitahuan tertulis dari RETJ kepada Bank
                                               Mandiri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
                                               tanggal pembayaran pelunasan dipercepat.
          Perkiraan   saldo    pokok       :   Nihil.
          pinjaman setelah pelunasan
          Rencana waktu pelunasan          :   7 April 2026.

        *) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per tanggal 2 Maret 2026 adalah sebesar
        Rp16.779/US$. Adapun realisasi penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang
        akan digunakan untuk pembayaran utang RETJ kepada Bank Mandiri akan menggunakan kurs
        yang berlaku pada tanggal pembayaran.

        Penyaluran dana dari Perseroan kepada RETJ akan dilakukan berdasarkan Perjanjian
        Pinjaman tanggal 15 Desember 2025 sebagaimana diubah dengan dengan Addendum I




                                                   189
Page 224
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 4


        Perjanjian Pinjaman No. REC/CO/10.009/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan Addendum II
        Perjanjian Pinjaman No. REC/DIR/20.015/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 antara Perseroan
        dan RETJ (“Perjanjian Pinjaman RETJ”), dimana Perseroan dengan ini setuju untuk
        memberikan pinjaman kepada RETJ maksimal sebesar Rp204.624.059.255,- (dua ratus empat
        miliar enam ratus dua puluh empat juta lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima
        Rupiah). Penandatanganan atas Perjanjian Pinjaman RETJ ini telah memperoleh persetujuan
        korporasi dari masing-masing pihak, yaitu: (a) Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
        berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja
        Energi Cepu Tbk No. REC/CO/30.176/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025; dan (b) Persetujuan
        Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 12
        Desember 2025.

        Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang RETJ dalam Perjanjian Fasilitas
        Kredit Term Loan, RETJ akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas
        internal dan/atau fasilitas pinjaman.

2.      Sekitar Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh
        ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) akan dipinjamkan perusahaan
        asosiasi yaitu PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), yang selanjutnya akan digunakan
        PJUC untuk pembayaran cash call porsi PJUC kepada operator dari ExxonMobil Cepu Ltd.
        dalam rangka pengelolaan Blok Cepu dengan jumlah sekitar US$4.466.042 ( empat juta empat
        ratus enam puluh enam ribu empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
        Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus
        delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) berdasarkan Work Program and Budget
        2026 yang telah disetujui oleh SKK Migas berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-
        0828/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 22 Desember 2025 juncto Risalah Rapat Umum WP&B
        Original 2026 tanggal 29 – 30 Oktober 2025.

        Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang direncanakan untuk digunakan oleh PJUC dalam
        rangka pembayaran kewajiban cash call kepada Operator Blok Cepu telah disesuaikan dengan
        besaran porsi partisipasi (participating interest) masing-masing.

        Kewajiban pembayaran cash call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

        a.       Perjanjian Kerja Sama Blok Cepu oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu
                 Ltd, and Ampolex (Cepu) Pte. Ltd tanggal 15 Maret 2006, dengan Tambahan
                 Perjanjian 1 oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd, Ampolex (Cepu)
                 Pte. Ltd, PT Sarana Patra Hulu Cepu, dan PT Blora Patragas Hulu tanggal 30 Oktober
                 2008, dan Tambahan Perjanjian 2 oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu
                 Ltd, Ampolex (Cepu) Pte. Ltd, PT Sarana Patra Hulu Cepu, PT Blora Patragas Hulu,
                 PT Asri Dharma Sejahtera, dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana tanggal 26
                 Februari 2009 terkait pengelolan bersama Blok Cepu (“JOA”).

        b.       Sebagaimana telah diatur pada Pasal 2.2 dan Pasal 6 JOA mengenai Work Program
                 and Budget yang selanjutnya diatur pembayarannya melalui mekanisme Cash Call
                 pada Lampiran A (Exhibit A) poin 1.6 Payment and Advances.

        c.       Perjanjian Kerjasama antara PT Raharja Energi Cepu Tbk (dahulu PT Syabas Usaha
                 Migas) dengan PT Petrogas Jatim Utama terkait Perjanjian Pokok Penyertaan Modal
                 dalam PJUC (Capital Participation) No. 16 tanggal 27 Juni 2007 guna kepentingan
                 pendanaan dan atau pengelolaan Blok Cepu.




                                                190
Page 225
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 5


        Sehubungan dengan penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan
        memberikan pinjaman kepada PJUC berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash
        Call Tahun 2026 PT Petrogas Jatim Utama Cendana No. 57 tanggal 24 Oktober 2025, yang
        dibuat dihadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian Cash Call
        2026 PJUC”). Berdasarkan Perjanjian Cash Call 2026 PJUC, Perseroan setuju untuk
        memberikan fasilitas kepada PJUC dengan rincian sebagai berikut, antara lain, jumlah fasilitas
        keseluruhan sebesar US$5.109.390 (lima juta seratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh
        Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain sebagaimana disetujui oleh Satuan Kerja Khusus
        Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”) berdasarkan program
        kerja dan anggaran, yang disediakan atau akan disediakan oleh PJUC berdasarkan perjanjian
        (atau setiap jumlah lainnya sebagaimana disepakati oleh para pihak). Fasilitas tersebut dapat
        ditarik oleh PJUC dalam beberapa penarikan yang tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan
        tagihan/cash call dari operator berdasarkan joint operating agreement, dan akan tersedia sejak
        tanggal 1 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal yang lebih dahulu terjadi antara: (i) 31
        Desember 2026 (ii) tanggal yang ditentukan oleh para pihak; atau (iii) tanggal saat fasilitas telah
        ditarik seluruhnya, dibatalkan atau diakhiri sesuai dengan ketentuan perjanjian.

        Jika dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
        pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
        Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.

        Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan
        oleh Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas.
        Blok migas adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi,
        pengembangan, dan produksi minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat
        dialokasikan untuk pembayaran kembali obligasi Perseroan.

        *) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.

3.      Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
        gaji dan remunerasi karyawan serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan,
        telekomunikasi, dan sewa gedung Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan
        perkantoran operasional Perseroan. Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi
        Bangunan Gedung No. SK-SLF-317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan
        oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-
        317407-30072024- 003, berlokasi di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas
        244,2 m 2.

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi:

1.      Sekitar Rp468.801.149.145 (empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta
        seratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk
        memberikan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah kepada perusahaan anak yaitu
        RETJ, yang selanjutnya akan digunakan oleh RETJ untuk pembayaran Cash Call porsi RETJ
        kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina, berdasarkan Work Program and Budget
        2026 (“WP&B”) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan disetujui oleh SKK Migas berdasarkan
        Surat SKK Migas No. SRT-0805/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 18 Desember 2025 dengan
        jumlah sekitar US$27.939.755 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
        tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp468.801.149.145
        (empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus empat puluh sembilan
        ribu seratus empat puluh lima Rupiah).




                                                   191
Page 226
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 6


2.      Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
        serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
        Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
        Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-
        317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
        Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317407-30072024- 003,
        berlokasi di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas 244,2 m 2.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah I yang digunakan oleh RETJ dalam rangka pembayaran
kewajiban cash call kepada Blok Jabung telah disesuaikan dengan besaran porsi partisipasi
(participating interest) masing-masing.

Kewajiban pembayaran cash call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

1.      Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Perusahaan Pertambangan Minyak
        dan Gas Bumi Negara dan Trend International (Jabung) Ltd dan Anadarko Indonesia Company,
        Jabung tanggal 27 Februari 1993 sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amandemen dan
        Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil (Amended and Restated Production Sharing Contract)
        antara SKK Migas, PetroChina, PT Pertamina Hulu Energi Jabung (“PHE”), GPI, dan Petronas
        Carigali (Jabung) Ltd. (“Petronas”) tanggal 12 November 2021 dengan wilayah kerja Jabung
        (“PSC Blok Jabung”) juncto Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
        Indonesia Nomor T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Persetujuan
        terhadap Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Jabung (“Surat MESDM No. T-965”),
        di mana melalui Surat MESDM No. T-965, RETJ disetujui untuk menjadi salah satu pihak dalam
        PSC Blok Jabung;

2.      Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) antara PetroChina, PHE, GPI, dan
        Petronas tanggal 14 Desember 2023 (“JOA Blok Jabung”) juncto Surat MESDM No. T-965
        juncto Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada Perjanjian Operasi Bersama Jabung
        (Adherence and Binding by RETJ into Jabung Joint Operating Agreement) antara RETJ,
        PetroChina, PHE, GPI dan Petronas tanggal 15 Maret 2024 (“Kepatuhan dan Pengikatan”),
        dimana melalui Kepatuhan dan Pengikatan tersebut, RETJ menjadi salah satu pihak dalam
        JOA Blok Jabung;

3.      Berdasarkan Pasal 7 JOA Blok Jabung juncto Pasal 1.6 Lampiran A JOA Blok Jabung, RETJ
        dan seluruh Pihak pemilik Participating Interest di dalam JOA Blok Jabung, memiliki kewajiban
        untuk membayar dana atas setiap cash call sesuai bagiannya berdasarkan WP&B yang telah
        disetujui; dan

4.      Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah Antara Perseroan dan RETJ No.
        REC/DIR/24.202/XI/2025 tanggal 24 November 2025 sebagaimana diubah dengan: (i)
        Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No.
        REC/DIR/15.223/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025; dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
        Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/03.040/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Jika dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.

Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan oleh
Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas. Blok migas
adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi, pengembangan, dan produksi




                                                192
Page 227
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 7


minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran kembali
Sukuk Wakalah Perseroan.

*) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.

Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah di atas tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-
perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan. Khusus terhadap Penawaran Umum Sukuk Wakalah, rencana
penggunaan dana tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan/atau Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan wajib:

1. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan/atau Rapat Umum
   Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSW”) dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
   serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
   unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
   Penawaran Umum Obligasi dan/atau Penawaran Umum Sukuk Walah; (ii) perubahan lokasi yang
   menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
   kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
   rencana penggunaan dana dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
   Penawaran Umum Sukuk Walah (“Prospektus”) atau hasil RUPO dan/atau RUPSW dengan nilai
   diatas 10% dari total Penawaran Umum Obligasi dan/atau Penawaran Umum Sukuk Walah; atau

2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
   pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
   penggunaan dana kurang dari 20% dari total Penawaran Umum Obligasi dan/atau Penawaran
   Umum Sukuk Wakalah; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki
   dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan
   dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPO
   dan/atau RUPSW dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi dan/atau
   Penawaran Umum Sukuk Wakalah,

sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, selaku wali amanat Obligasi dan Sukuk Wakalah (“Wali Amanat”), dan mengumumkan
laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan
dana dari Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah direalisasikan. Perseroan                       wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Wakalah dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah direalisasikan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi




                                               193
Page 228
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 8


dan/atau Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12
Desember 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah setiap enam bulan
sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah seperti yang disajikan
di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atau RUPSW atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per
Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah belum dipergunakan
seluruhnya, maka Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil
intstrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini dijamin oleh PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Wakalah” dan “Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah”) yang mana dituangkan dalam,
masing-masing Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 129
tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 140 tanggal 15
Desember 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 37 tanggal 12 Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 5
tanggal 3 Februari 2026, dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”) dan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 131 tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 142 tanggal 15 Desember 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 39 tanggal 12
Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 7 tanggal 3 Februari 2026, dan (iv) Akta Addendum
IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 No. 6 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah”).
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh
(full commitment) akan menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada masyarakat
pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tidak habis terjual pada
tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan telah menunjuk PT




                                               194
Page 229
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 9


Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Obligasi dan Wali Amanat Sukuk Wakalah
yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam, masing-masing Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 128 tanggal 24 November 2025,
sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 139 tanggal 15 Desember 2025, (ii)
Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 36 tanggal 12 Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 4 tanggal 3 Februari 2026,
dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026 No. 1 tanggal 2 Maret 2026, serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 130 tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah
dengan: (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 141 tanggal 15 Desember 2025, (ii) Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
No. 38 tanggal 12 Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 6 tanggal 3 Februari 2026,
dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 4 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 87
        tanggal 8 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 88 tanggal
        8 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan;

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-132/OBL/KSEI/1125 tanggal 8
        Desember 2025 yang dibuat antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        (“KSEI”);

4.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-064/SKK/KSEI/1125 tanggal
        8 Desember 2025 yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI;

5.      Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 24
        November 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana diubah dengan: (i)
        Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja
        Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 12 Januari 2026, dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
        Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
        tanggal 2 Maret 2026; dan

6.      Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No.
        REC/DIR/24.202/XI/2025 tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah dengan: (i)
        Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No.
        REC/DIR/15.223/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
        Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/03.040/III/2026 tanggal 2 Maret 2026,
        antara Perseroan dengan RETJ (”Akad Mudharabah”).

7.      Akta Pengakuan Utang No. 2 tanggal 2 Maret 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,




                                                195
Page 230
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 10


        M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan

8.      Akta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk Wakalah No. 5 tanggal 2 Maret 2026, dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip pencatatan
efek dari BEI berdasarkan surat No. S-01341/BEI.PP2/01-2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan anggaran
dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh perjanjian
tersebut masih berlaku dan dengan demikian mengikat para pihak.

Obligasi yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterbitkan
melalui Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo
dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan
kolektif di KSEI.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui (i) Surat No. RC-1380/PEF-
DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi I PT Raharja
Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November
2026, Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi memiliki peringkat idA (Single A), dan (ii)
Surat No. RC-1381/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Sukuk Wakalah I PT Raharja Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan
1 November 2026, Sukuk Wakalah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah memiliki peringkat
idA(sy) (Single A syariah).

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Direksi atas Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah sebagaimana ternyata dalam
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi PT Raharja Energi Cepu Tbk No
REC/CO/20.175/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan persetujuan Dewan Komisaris atas Penawaran
Umum Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebagaimana ternyata dalam Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No
REC/CO/30.176/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 3 Maret 2026.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum No.
0439/03/17/02/2026 yang telah disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021), dan telah memuat hal-hal
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan




                                                196
Page 231
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 11


Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap: (i) terminologi “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan, yang dalam hal ini adalah RETJ, PT Raharja
Energi Indonesia (“REI”), PT Raharja Energi Negeri (“REN”), dan PT Raharja Energi Madura (“REM”);
dan (ii) terminologi “Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan,
baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah kurang dari 50% saham perusahaan tersebut dan
laporan keuangan perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan,
yang dalam hal ini adalah PJUC.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang akan kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

        1.       Perseroan, yang didirikan dengan nama PT Syabas Usaha Migas, berkedudukan di
                 Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Syabas Usaha Migas No.
                 07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris
                 di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                 Manusia Republik Indonesia (saat ini telah berganti nama menjadi Menteri Hukum
                 Republik Indonesia atau “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. W7-0623
                 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007, dan didaftarkan di Daftar Perusahaan pada
                 kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 193/BH 09
                 03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
                 58, Tambahan No. 18940 (“Akta Pendirian Perseroan”).

                 Dengan telah diperolehnya pengesahan atas Akta Pendirian Perseroan oleh Menkum,
                 maka Perseroan telah berdiri dan berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan
                 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

                 Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah
                 mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam:

                a.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu
                         No. 18 tanggal 20 September 2024, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti., S.H.
                         Notaris di Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
                         Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN
                         2024 tanggal 20 September 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar
                         Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia (saat ini telah berganti nama menjadi Kementerian Hukum Republik
                         Indonesia atau “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN
                         2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum
                         berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                         AHU-AH.01.02-0193996 tanggal 20 September 2024, yang telah didaftarkan
                         dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                         0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024, serta telah




                                                 197
Page 232
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 12


                         diumumkan dalam Berita Negara No. 077, Tambahan No. 029962 (“Akta No.
                         18/2024”),

                         Berdasarkan Akta No. 18/2024, para pemegang saham Perseroan telah
                         menyetujui antara lain:

                         (i)      Menyetujui Penawaran Umum Perseroan dan Penawaran Umum oleh
                                  Pemegang Saham (“PUPS”);

                         (ii)     Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari saat ini sebesar
                                  Rp25.250.000.000 (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta
                                  Rupiah) menjadi Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah),
                                  sehingga mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
                                  Perseroan;

                         (iii)    Menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula
                                  sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham menjadi Rp10
                                  (sepuluh Rupiah) per saham;

                         (iv)     Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya 190.053.800 (seratus
                                  sembilan puluh juta lima puluh tiga ribu delapan ratus) Saham Baru
                                  dari portepel Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
                                  Penawaran Umum;

                         (v)      Menyetujui pengalihan atas        sebanyak-banyaknya      sebesar
                                  760.215.100 (tujuh ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu
                                  seratus) Saham Pemegang Saham Penjual melalui PUPS;

                         (vi)     Menyetujui perubahan status Perseroan dari Perseroan Terbatas
                                  Tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan karenanya
                                  mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT Raharja
                                  Energi Cepu menjadi PT Raharja Energi Cepu Tbk;

                         (vii)    Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                                  Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
                                  Usaha Indonesia 2020 dan mencerminkan kegiatan usaha utama dan
                                  kegiatan usaha penunjang serta seluruh ketentuan Anggaran Dasar
                                  Perseroan dalam bentuk dan isi sebagaimana dilampirkan dalam
                                  Keputusan Pemegang Saham ini dalam rangka (i) menjadi
                                  Perusahaan Terbuka antara lain untuk disesuaikan dengan (a)
                                  Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.
                                  Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok
                                  Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
                                  Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), (b)
                                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
                                  Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                  Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), (c) Peraturan OJK No.
                                  33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                                  Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dan (ii) perubahan-
                                  perubahan ketentuan lainnya dalam anggaran dasar yang telah
                                  dijelaskan sebelumnya. Perubahan anggaran dasar mengenai status
                                  Perseroan yang tertutup menjadi terbuka mulai berlaku sejak tanggal
                                  penawaran umum sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal




                                                  198
Page 233
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 13


                                  25 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
                                  Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan
                                  Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                                  Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang- Undang
                                  berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                  2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

                b.       Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu
                         Tbk No. 5 tanggal 9 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti., S.H.
                         Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum
                         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                         No. AHU-AH.01.03-0006506 tanggal 14 Januari 2025 dan berdasarkan Surat
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                         AH.01.09.0009787 tanggal 14 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam
                         Daftar    Perseroan    pada     Kemenkum       di    bawah     No.     AHU-
                         0003768.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025, serta telah
                         diumumkan dalam Berita Negara No. 13, Tambahan No. 4156 (“Akta No.
                         5/2025”).

                         Berdasarkan Akta No. 5/2025, para pemegang saham Perseroan telah
                         menyetujui antara lain, meningkatkan modal ditempatkan dan disetor
                         Perseroan dari sebesar Rp25.250.000.000 menjadi Rp27.150.538.000
                         sebagai realisasi dari penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga
                         mengubah Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan.

                         Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No.
                         18/2024 dan Akta No. 5/2025 telah dibuat secara sah serta sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun
                         tidak terbatas pada UUPT, Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014, dan
                         POJK No. 15/2020.

        2.       Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
                 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 yang berlaku saat
                 ini. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini yaitu aktivitas perusahaan
                 holding telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat
                 dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan serta telah sesuai dengan
                 ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.

        3.       Berdasarkan Akta No. 18/2024 juncto Akta No. 5/2025, struktur permodalan Perseroan
                 adalah sebagai berikut:


                 Modal Dasar               : Rp100.000.000.000
                 Modal Ditempatkan         : Rp27.150.538.000
                 Modal Disetor             : Rp27.150.538.000

                 Modal Dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000 saham, masing-masing saham
                 memiliki nilai nominal sebesar Rp10.

                 Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
                 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan




                                                  199
Page 234
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 14


                 dengan rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dilakukan
                 secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                 Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi
                 Pemegang Efek per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
                 Buana Registrar adalah sebagai berikut:


                   NO.     NAMA PEMEGANG SAHAM         JUMLAH SAHAM        JUMLAH (RP)        %

                   1.      RAJA                            1.867.121.000   18.671.210.000       68,77
                   2.      Adrian Hartadi                         3.600            36.000     0,00nm**
                   3.      Alexandra         Sinda
                                                                 50.000           500.000     0,00nm**
                           Wahjudewanti
                   4.      Masyarakat*                      847.879.200     8.478.792.000       31,23
                  Jumlah                                   2.715.053.800   27.150.538.000         100
                  Saham dalam Portepel                     7.284.946.200   72.849.462.000           -

                *) Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
                **) nm: menjadi nol karena pembulatan

                 Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah Hapsoro.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
                 yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 5 September
                 2024 serta disampaikan kembali sebagai bentuk pengkinian data pada tanggal 21
                 Agustus 2025, Hapsoro merupakan pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial
                 owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf (e),
                 (f), dan (g) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                 Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
                 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
                 (“Perpres No. 13 Tahun 2018”) yaitu sebagai berikut: (i) huruf e yaitu memiliki
                 kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan
                 terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; (ii) huruf f yaitu
                 menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau; dan (iii) huruf g yaitu merupakan
                 pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Perseroan
                 telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada
                 instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.

      4.        Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, Perseroan telah
                membagikan dividen sebesar USD8.500.000 untuk tahun buku 2022, USD14.000.000
                untuk tahun buku 2023, sebesar USD6.432.253 untuk tahun buku 2024. Namun, pada
                saat pembagian dividen pada tahun buku 2022 dan tahun buku 2023, Perseroan belum
                mengalokasikan laba untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT.
                Sehubungan dengan hal tersebut, belum dibentuknya cadangan pada saat pembagian
                dividen pada tahun buku 2022 dan tahun buku 2023 tersebut dapat menimbulkan
                konsekuensi bagi Direksi dimana berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota
                Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang
                bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dengan demikian, apabila
                terdapat kerugian, maka Direksi bertanggung jawab secara pribadi.




                                                     200
Page 235
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 15




                 Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah melakukan penyisihan
                 cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUPT sebesar Rp100.000.000
                 berdasarkan Akta No. 18/2024 dan sebesar Rp100.000.000 berdasarkan Surat No.
                 020/NOT/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Ringkasan Risalah Rapat Umum
                 Pemegang Saham Tahunan, yang dikeluarkan oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di
                 Jakarta.

        5.       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35
                 tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
                 Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
                 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU-
                 AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
                 No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota
                 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
                 adalah sebagai berikut:

                 Direksi
                 Direktur Utama                  : Sumantri

                 Direktur                        : Alexandra Sinta Wahjudewanti

                 Direktur                        : Adrian Hartadi

                 Dewan Komisaris
                 Komisaris Utama                 : Orias Petrus Moedak

                 Komisaris                       : Merly

                 Komisaris Independen            : Taufik Ahmad

                 Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
                 dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun
                 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-
                 waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku.

                 Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
                 dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
                 perundangan-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
                 kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
                 Penunjukan dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
                 memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

        6.       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. REC/DIR/18.032/II/2026 tanggal
                 18 Februari 2026 tentang Pemberhentian, Penunjukan dan Pengangkatan Sekretaris
                 Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, Direksi Perseroan telah menyetujui
                 pengangkatan Supriyanti Priandini sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
                 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
                 Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).

                 Penunjukan Supriyanti Priandini sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah




                                                 201
Page 236
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 16


                 dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014.

        7.       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
                 002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Pembentukan Unit Audit
                 Internal dan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris
                 Perseroan pada tanggal 24 September 2024, Perseroan telah membentuk Unit Audit
                 Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No.
                 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                 Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah mengangkat Danan
                 Wirawan sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sesuai POJK No. 56/2015
                 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
                 002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24 September 2024.

                 Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan, penetapan Piagam Unit Internal
                 Perseroan, dan pengangkatan Danan Wirawan sebagai Kepala Unit Audit Internal
                 Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 24
                 September 2024 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di
                 atas yang turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                 Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
                 telah sesuai dengan POJK No. 56/2015.

        8.       Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
                 001/REC/KOM/IX/2024 tanggal 24 September 2024, Perseroan telah membentuk
                 Komite Audit dan menunjuk Taufik Ahmad sebagai Ketua Komite Audit serta Yono Andi
                 Atmoko dan Dicky Maiza Alfara, S.E., Ak., CBV., ACPA., CPA sebagai anggota Komite
                 Audit. Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite Audit pada
                 tanggal 24 September 2024, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
                 No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit
                 (“POJK No. 55/2015”).

                 Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
                 sesuai dengan POJK No. 55/2015.

        9.       Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
                 REC/KOM/31.181/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Komite
                 Nominasi dan Remunerasi, Perseroan telah menangkat dan menetapkan: (i) Taufik
                 Ahmad sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi; (ii) Orias Petrus Moedak
                 sebagai anggota Komita Nominasi dan Remunerasi; dan (iii) Deasy Ayu Wulan sebagai
                 anggota Komita Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris telah menyetujui
                 penetapan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 24 September
                 2024, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
                 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
                 No. 34/2014”).

                 Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan Piagam Komite
                 Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 34/2014.

        10.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh seluruh
                 izin-izin pokok serta memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari
                 instansi yang berwenang atas setiap izin pokok yang dimiliki oleh Perseroan yang
                 digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan dimana izin-izin pokok dan penting




                                                202
Page 237
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 17


                 tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
                 Hukum ini.

        11.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan secara sah memiliki
                 penyertaan saham pada (i) Perusahaan Anak, dan (ii) perusahaan-perusahaan dimana
                 kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya
                 kurang dari 50%, yaitu sebagai berikut:

                 a.      RETJ, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
                         mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh RETJ.

                         Penyertaan saham Perseroan di RETJ telah memperoleh persetujuan Dewan
                         Komisaris Perseroan tanggal 4 Maret 2022.

                 b.      PJUC, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
                         mewakili 49% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh PJUC.

                         Penyertaan saham Perseroan di PJUC telah memperoleh persetujuan Dewan
                         Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Dewan
                         Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris tanggal 25
                         September 2024, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui dan
                         meratifikasi atas tindakan penyertaan saham dalam PJUC tersebut.
                 c.      REI, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
                         mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh REI.

                         Penyertaan saham Perseroan di REI telah memperoleh persetujuan Dewan
                         Komisaris Perseroan tanggal sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan
                         Dewan Komisaris tanggal 23 Oktober 2025.

                         REI memiliki penyertaan saham sebagaimana berikut:

                         -   Dalam REM, dimana REI memiliki penyertaan saham sebesar 127.500
                             saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp127.500.000.000 yang
                             mewakili 51% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh REM.

                             Penyertaan saham REI di REM telah memperoleh persetujuan Dewan
                             Komisaris REI tanggal 3 Desember 2025.

                 d.      REN, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
                         mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh REN.

                         Penyertaan saham Perseroan di REN telah memperoleh persetujuan Dewan
                         Komisaris Perseroan tanggal 24 Oktober 2025.

                 Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak dan perusahaan asosiasi
                 telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, RETJ, PJUC,
                 REI, REN, dan REM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat
                 penjaminan dan/atau keterlibatan perkara atau sengketa sehubungan dengan
                 penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak dan perusahaan asosiasi.

        12.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3




                                                203
Page 238
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 18


                 Maret 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan tidak
                 memiliki aset tetap. Lebih lanjut, Perseroan telah melakukan penutupan asuransi untuk
                 asetnya.

        13.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                 penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material telah
                 didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
                 sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku dan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
                 jaminan atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
                 kecuali sehubungan dengan belum terdaftarnya merek “Raharja Energi Cepu”
                 Perseroan.

                 Berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang
                 Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6
                 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
                 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, hak atas merek
                 diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, dengan demikian, hanya merek terdaftar
                 yang mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
                 tanggal penerimaan.

                 Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum
                 memperoleh perlindungan hukum berupa hak atas penggunaan merek “Raharja Energi
                 Cepu” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perseroan telah
                 menyampaikan aplikasi pendaftaran atas merek "Raharja Energi Cepu" untuk kelas 35
                 berdasarkan Registrasi/Permohonan Merek No. JID2025135312 tanggal 9 Desember
                 2025. Merek tersebut sedang dalam tahap masa pengumuman berdasarkan
                 Pengumuman Merek No. BRM25297A tanggal 17 Desember 2025.

                 Lebih lanjut, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, rekening-
                 rekening yang dimiliki Perseroan sedang dijaminkan untuk kepentingan Bank Mandiri
                 berdasarkan jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh Perseroan,
                 berdasarkan Akta Gadai Sehubungan Dengan Rekening Bank No. 52 tanggal 26 Maret
                 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris
                 di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan Akta Gadai
                 Sehubungan Dengan Rekening Bank No. 80 tanggal 22 Oktober 2024, yang dibuat di
                 hadapan Rr. Y. Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, antara
                 Perseroan sebagai pemberi gadai dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank
                 Mandiri”) sebagai penerima gadai. Penjaminan harta kekayaan milik Perseroan telah
                 dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
                 ketentuan hukum yang berlaku.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2026,
                 harta kekayaan Perseroan yang merupakan jaminan atas kewajiban pembayaran
                 bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan. Apabila jaminan tersebut
                 dieksekusi maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
                 Perseroan secara material.

        14.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                 dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                 ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
                 termasuk perjanjian-perjanjian serta kesepakatan-kesepakatan dengan pihak
                 terafiliasi Perseroan, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran




                                                 204
Page 239
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 19


                 Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
                 perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan, kecuali sehubungan dengan:

                a.     Keterlambatan dalam mengungkapkan keterbukaan informasi atas Akta
                       Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee No. 58 tanggal 24 Oktober 2025, yang
                       dibuat di hadapan Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya
                       (“Perjanjian Manajemen Fee 2026 PJUC”);

                b.     Keterlambatan dalam mengungkapkan keterbukaan informasi atas Akta
                       Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 PT Petrogas Jatim
                       Utama Cendana No. 57 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Evie
                       Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian Cash Call 2026
                       PJUC”); dan

                c.     Belum dilakukannya pengungkapan keterbukaan informasi atas kesepakatan
                       antara Perseroan dan RAJA sehubungan dengan human resources services
                       untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

                Berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                dan Transaksi Benturan Kepentingn (“POJK No. 42/2020”), Perseroan wajib, yaitu: (i)
                menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran atas Transaksi
                Afiliasi, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi
                Afiliasi, serta (iii) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
                angka (ii) kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi atau
                bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham, dalam hal
                transaksi afiliasi tersebut diwajibkan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
                Saham.

                Berdasarkan Pasal 27 dan 28 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar
                ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenai sanksi administratif berupa: (a)
                peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
                (c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin
                usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan (g) pembatalan pendaftaran. Selain sanksi
                administratif ini, OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang
                melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 42/2020.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 12 Januari 2026, Perseroan belum pernah menerima dan/atau dikenakan
                sanksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) peringatan tertulis; (ii) denda yaitu
                kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha;
                (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan
                persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran, sehubungan dengan keterlambatan
                pemenuhan kewajiban POJK No. 42/2020.

                Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan
                Perseroan tanggal 12 Januari 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh
                Perseroan sebagaimana dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan telah dilakukan
                berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan seluruh transaksi tersebut bukanlah
                suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                dalam POJK No. 42/2020.

                 Perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak
                 ketiga termasuk dengan pihak terafiliasi Perseroan tidak memiliki pembatasan yang




                                                 205
Page 240
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 20


                 dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, rencana
                 penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah serta
                 tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
                 pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Wakalah.

                 Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                 Wakalah telah dibuat dan ditandatangani secara sah, mengikat Perseroan, masih
                 berlaku dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                 Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran
                 Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik
                 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan
                 perjanjian-perjanjian tersebut.

        15.     Perjanjian-Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                Wakalah telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
                Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang
                Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan Peraturan
                OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
                Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik,
                serta perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan.

        16.      Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Wakalah I
                 Raharja Energi Cepu Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah Penawaran
                 Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 24 November 2025
                 sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3
                 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
                 dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang
                 Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 18/2015”), yang menetapkan bahwa
                 perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Sukuk Wakalah I Raharja
                 Energi Cepu Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
                 Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

        17.      Berdasarkan Akad Mudharabah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah
                 rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah kegiatan usaha Perseroan dalam
                 bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam. Lebih lanjut, berdasarkan hasil
                 pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataaan Perseroan tanggal 12 Januari
                 2026, aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan Prinsip
                 Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015 dan selama
                 periode Sukuk Wakalah, aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah tidak akan
                 bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                 POJK No. 18/2015.

        18.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
                 berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, yaitu (i) pemenuhan kewajiban
                 Upah Minimum Regional berdasarkan ketentuan-ketentuan upah minimum yang
                 berlaku dimana Perseroan melakukan kegiatan usahanya, (ii) kewajiban kepesertaan
                 dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
                 Kesehatan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan berikut dengan kewajiban
                 pembayarannya, (iii) Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
                 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 tentang




                                               206
Page 241
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 21


                 Ketenagakerjaan, dan (iv) kewajiban pelaporan atau pelaporan kembali
                 ketenagakerjaan berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
                 Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dengan jangka waktu pelaporan kembali pada
                 tanggal 23 September 2026.

                 Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki lembaga
                 kerjasama bipartit mengingat jumlah tenaga kerja Perseroan adalah kurang dari 50
                 tenaga kerja. Berdasarkan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
                 mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
                 bipartit.

        19.      Penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam rencana pinjaman
                 yang diberikan oleh Perseroan kepada RETJ merupakan transaksi afiliasi
                 sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 mengingat transaksi tersebut akan
                 dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendalinya yang dimiliki 99% oleh
                 Perseroan, maka Perseroan hanya wajib untuk melaporkan pinjaman antar
                 perusahaan kepada OJK dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif
                 pinjaman kepada RETJ.

                 Lebih lanjut, penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam
                 perjanjian pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada PJUC yang telah
                 ditandatangani berdasarkan Perjanjian Cash Call 2026 PJUC merupakan transaksi
                 afiliasi dan Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban transaksi afiliasi
                 sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 yaitu: (i) menunjuk penilai untuk
                 menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran atas transaksi afiliasi yang adalah Kantor
                 Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan berdasarkan Laporan
                 Pendapat Kewajaran PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 00105/2.0176-
                 00/BS/02/0213/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan (ii) menyampaikan dan
                 mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi tersebut
                 tanggal 3 Desember 2025.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
                 Januari 2026, penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan akan
                 dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan
                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

                 Penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan dalam rencana
                 penyaluran dana dari Perseroan kepada RETJ dalam bentuk pembiayaan dengan
                 akad mudharabah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud berdasarkan
                 POJK No. 42/2020 mengingat transaksi tersebut akan dilakukan antara Perseroan
                 dengan perusahaan terkendalinya. Perseroan hanya wajib untuk melaporkan
                 pembiayaan dengan akad mudharabah tersebut kepada OJK dalam waktu 2 (dua) hari
                 kerja setelah tanggal efektif akad mudharabah kepada RETJ, mengingat pembiayaan
                 dengan akad mudharabah tersebut diberikan oleh Perseroan kepada RETJ yang
                 dimiliki 99% oleh Perseroan.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
                 Januari 2026, penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan akan
                 dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan
                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

        20.      Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3
                 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK




                                                 207
Page 242
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 22


                 No. 49/2020”), berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat
                 Efek Indonesia melalui (i) Surat No. RC-1380/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November
                 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi I PT Raharja Energi Cepu Tbk
                 Tahun 2026 Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November
                 2026, Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi memiliki peringkat idA (Single
                 A), dan (ii) Surat No. RC-1381/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal
                 Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah I PT Raharja Energi Cepu Tbk Tahun
                 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November 2026, Sukuk Wakalah
                 dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah memiliki peringkat idA(sy) (Single A
                 syariah).

        21.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
                 afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
                 pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Januari
                 2026, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali
                 Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati
                 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
                 berakhirnya tugas Wali Amanat.

        22.      Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Obligasi dan
                 Sukuk Wakalah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
                 seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                 bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
                 ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
                 Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
                 hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                 kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                 Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        23.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Maret
                 2026, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
                 pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
                 lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
                 luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
                 termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
                 berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
                 penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
                 atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
                 menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                 kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana Penawaran
                 Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah I Raharja
                 Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan dananya.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                 penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                 Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                 diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
                 pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
                 instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
                 perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.




                                                 208
Page 243
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 23


        24.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan dari masing-masing
                 anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3 Maret 2026, masing-
                 masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak
                 sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
                 perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
                 maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
                 yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
                 atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
                 industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan
                 kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                 kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana Penawaran
                 Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah I Raharja
                 Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
                 anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
                 perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
                 mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
                 kelangsungan usaha Perseroan, rencana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi
                 Cepu Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut
                 rencana penggunaan dananya.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                 penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                 Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                 diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                 tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
                 peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
                 yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                 perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.

        25.      Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus
                 sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
                 telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam Laporan Uji Tuntas
                 dan Pendapat Dari Segi Hukum.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

        1.       Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang telah didirikan berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran
                 dasar yang telah disesuaikan dengan UUPT.

        2.       Anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        3.       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
                 diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
                 berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku.

                 Perusahaan Anak, telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat
                 kepada instansi yang berwenang, yang dilakukan oleh RETJ pada tanggal 21 Agustus
                 2025, REI pada tanggal 9 Desember 2025, REN pada tanggal 13 Januari 2026, dan
                 REM pada tanggal 28 Januari 2026.




                                                 209
Page 244
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 24




        4.       Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
                 Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Anak dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam
                 kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Anak.

        5.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh
                 seluruh izin-izin pokok serta memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang
                 diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap izin pokok yang dimiliki oleh
                 Perusahaan Anak yang digunakan dalam kegiatan usaha Perusahaan Anak dimana
                 izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal
                 dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan kewajiban
                 pelaporan LKPM REM periode Triwulan IV tahun 2025 untuk kegiatan usaha aktivitas
                 perusahaan holding (KBLI No. 64200).

                 Berdasarkan Pasal 5 huruf (c) juncto Pasal 286 Peraturan Badan Koordinasi
                 Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
                 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
                 Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
                 Single Submission) (“Peraturan BKPM No. 5/2025”), setiap Pelaku Usaha
                 berkewajiban untuk menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi
                 secara daring melalui Sistem OSS untuk setiap risiko secara berkala masing-masing
                 setiap 6 bulan bagi Pelaku Usaha kecil dan setiap 3 bulan bagi Pelaku Usaha
                 menengah dan besar.

                 Berdasarkan Pasal 365 Peraturan BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak
                 menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i) peringatan, (ii)
                 penghentian sementara kegiatan usaha, (iii) pengenaan denda administratif, (iv)
                 pengenaan daya paksa polisional, (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/ persetujuan,
                 dan/atau (vi) pecabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan/atau perizinan
                 berusaha untuk mencabut kegiatan usaha.

                 Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan
                 Perseroan, REM berkomitmen untuk memastikan penyampaian kewajiban pelaporan
                 LKPM REM untuk triwulan IV 2025 tersebut bersamaan dengan periode penyampaian
                 pelaporan triwulan I 2026 yaitu paling lambat pada tanggal 15 April 2026, sesuai
                 dengan batas waktu yang diatur berdasarkan Pasal 286 ayat (5) Peraturan BKPM No.
                 5/2025.

        6.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                 dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                 ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
                 dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak
                 secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan
                 anggaran dasar Perusahaan Anak dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                 perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.

                 Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
                 termasuk dengan pihak terafiliasi tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
                 rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah dan rencana penggunaan
                 dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, tidak
                 ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
                 pemegang saham publik Perseroan, kecuali terhadap persetujuan tertulis yang




                                                210
Page 245
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 25


                 dibutuhkan oleh RETJ dari Bank Mandiri selaku kreditur RETJ sehubungan dengan
                 pembatasan bagi RETJ untuk memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dalam
                 bentuk dan cara apapun dari pihak kreditur lain, berdasarkan Akta Perjanjian
                 Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.KP/1132/NCL/2023, No. 35 tanggal 31
                 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H.,
                 Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan
                 terakhir berdasarkan Akta Addendum – III (Ketiga) Perjanjian Pemberian Fasilitas
                 Bank Garansi No. WCO.KP/1132/NCL/2023, No. 57 tanggal 22 Oktober 2024, yang
                 dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
                 Jakarta Pusat (“Fasilitas Bank Garansi”).

                 Berdasarkan Surat dari Bank Mandiri No. CMB.CM6/ONG.624/SPPK/2025 tanggal 12
                 Desember 2025 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) an. PT Raharja
                 Energi Tanjung Jabung (RETJ), Bank Mandiri menyetujui pengesampingan
                 pembatasan terkait memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dalam bentuk dan
                 cara apa pun dari pihak kreditur lain termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
                 derivatif sesuai dengan Fasilitas Bank Garansi.

        7.       Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal
                 3 Maret 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak tidak
                 memiliki harta kekayaan berwujud dianggap material bagi Perusahaan Anak sehingga
                 tidak melakukan penutupan asuransi.

        8.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                 penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang material telah
                 didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
                 sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku dan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
                 sebagai jaminan atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
                 ketiga, kecuali sehubungan dengan rekening-rekening dan piutang-piutang
                 Perusahaan Anak yang sedang menjadi jaminan atas utang atau untuk menjamin
                 kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, berdasarkan:

                 a.      jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh RETJ, berdasarkan
                         Akta Gadai Sehubungan Dengan Rekening Bank No. 15 tanggal 13 November
                         2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H.,
                         M.H., Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta
                         No. 25 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana
                         Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat antara RETJ sebagai
                         penerima pinjaman dan pemberi gadai dan Bank Mandiri sebagai pemberi
                         pinjaman dan penerima gadai, yang telah memperoleh persetujuan dari RUPS
                         RETJ atas pemberian jaminan gadai rekening ini berdasarkan Akta
                         Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
                         Pemegang Saham Luar Biasa RETJ No. 32 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat
                         di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
                         Jakarta Pusat; dan

                 b.      jaminan fidusia atas piutang-piutang yang dimiliki oleh RETJ, berdasarkan
                         Akta Jaminan Fidusia atas Piutang No. 36 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di
                         hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
                         Pusat, antara RETJ sebagai penerima pinjaman dan pemberi fidusia dan Bank
                         Mandiri sebagai pemberi pinjaman dan penerima fidusia, yang telah
                         memperoleh persetujuan dari RUPS RETJ atas pemberian jaminan fidusia




                                                 211
Page 246
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 26


                         piutang ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                         Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RETJ No. 32 tanggal 31
                         Juli 2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni,
                         S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.

                 Penjaminan rekening-rekening dan piutang-piutang RETJ untuk menjamin kewajiban
                 suatu pihak kepada pihak ketiga di atas telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
                 RETJ dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2026,
                 harta kekayaan RETJ yang merupakan jaminan atas kewajiban pembayaran bersifat
                 material bagi kelangsungan usaha RETJ. Apabila jaminan tersebut dieksekusi maka
                 hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RETJ secara material.

        9.       Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal
                 3 Maret 2026, seluruh Perusahaan Anak tidak memiliki tenaga kerja.

        10.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal
                 3 Maret 2026, seluruh Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam dalam suatu
                 perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
                 persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                 arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
                 dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                 dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                 perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
                 pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
                 penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi,
                 yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
                 kelangsungan        usaha      Perseroan, PT          Raharja       Energi      Cepu
                 Tbk, rencana Penawaran Umum Obligasi               I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
                 dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan
                 dananya.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem
                 informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan
                 Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah
                 Agung yang dapat diakses oleh publik, masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang
                 terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia
                 atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
                 yang berhubungan yang masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan
                 kewajiban pembayaran utang.

        11.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan dari masing-masing
                 anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 3 Maret 2026,
                 masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak (1) tidak
                 pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
                 usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
                 di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
                 pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
                 perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/
                 hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
                 penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti
                 kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, PT Raharja Energi




                                                 212
Page 247
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 27


                 Cepu Tbk, rencana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
                 dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan
                 dananya; atau (2). tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
                 dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
                 sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                 kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, PT Raharja Energi
                 Cepu Tbk, rencana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
                 dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan
                 dananya.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                 penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                 Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                 diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                 Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
                 pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
                 instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                 masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
                 (e) penundaan kewajiban pembayaran utang.


III.    PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN

        1.      PJUC, didirikan dengan nama PT Petrogas Jatim Utama Cendana, berkedudukan di
                Surabaya, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Petrogas
                Jatim Utama Cendana No. 5 tanggal 14 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Rosida,
                S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
                dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (saat ini telah berganti nama menjadi
                Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. W10-00796 HT.01.01-TH.2007 tanggal 03
                Juli 2007, dan didaftarkan di Daftar Perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan
                Kota Surabaya No. 7743/BH.13.01/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007, serta telah
                diumumkan dalam Berita Negara No. 7916, Tambahan No. 63 (“Akta Pendirian
                PJUC”).

                Dengan telah diperolehnya pengesahan atas Akta Pendirian PJUC oleh Menkum,
                maka PJUC telah berdiri dan berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-
                Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

                Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian PJUC telah mengalami beberapa
                kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
                Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19 tanggal 11 November
                2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang
                telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
                Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 yang
                telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                Manusia (saat ini Kemenkum) di bawah No. AHU-0192155.AH.01.11.TAHUN 2020
                tanggal 17 November 2020 (“Akta No. 19/2020”).

                 Berdasarkan Akta No. 19/2020, para pemegang saham PJUC menyetujui, perubahan
                 terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC.

                 Perubahan anggaran dasar PJUC telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                213
Page 248
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 28




                 Kegiatan usaha yang dilakukan PJUC saat ini yaitu: (i) Pertambangan Minyak Bumi;
                 dan (ii) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI.

                 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, kegiatan usaha PJUC sebagaimana
                 tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC belum disesuaikan dengan ketentuan
                 KBLI yang berlaku.

                 Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKPM No. 5/2025, setiap pelaku usaha berkewajiban
                 untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 Berdasarkan Pasal 364 Peraturan BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang melanggar
                 ketentuan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha
                 untuk menunjang kegiatan usaha berdasarkan hasil pengawasan, termasuk
                 perusahaan yang belum mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku, dapat dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian
                 sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan denda administratif; (iv) pengenaan daya
                 paksa polisional; (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi)
                 pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk
                 menunjang kegiatan usaha.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                 tanggal 9 Februari 2026, Perseroan akan berkoordinasi dengan pemegang saham
                 PJUC lainnya yaitu PT Petrogas Jatim Utama dan Primer Koperasi Republik Indonesia
                 Dinas Pertambangan Daerah Tingkat I Jawa Timur, untuk menyesuaikan anggaran
                 dasar PJUC dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
                 berlaku saat ini yaitu berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
                 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Rapat Umum Pemegang
                 Saham terdekat dengan salah satu agenda berupa penyesuaian anggaran dasar
                 tersebut.

        2.       Struktur permodalan dan susunan kepemilikan pemegang saham PJUC belum
                 mengalami perubahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum
                 disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran
                 Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam Akta
                 Pernyataan Keputusan Rapat PT Petrogas Jatim Utama Cendana No. 15 tanggal 15
                 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah
                 diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. C-UM.HT.01.10-985 tanggal 25
                 Oktober 2007, sebagai berikut:

                 Modal Dasar               : Rp2.000.000.000
                 Modal Ditempatkan         : Rp500.000.000
                 Modal Disetor             : Rp500.000.000

                 Modal Dasar PJUC terbagi atas 2.000 saham, masing-masing saham memiliki nilai
                 nominal sebesar Rp1.000.000.

                 Susunan pemegang saham PJUC adalah sebagai berikut:




                                                  214
Page 249
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 29




                  NO.         NAMA PEMEGANG SAHAM            JUMLAH SAHAM   JUMLAH (RP)      %

                   1.   PT Petrogas Jatim Utama                      253     253.000.000     50,6
                   2.   Perseroan                                    245     245.000.000     49,0
                        Primer Koperasi Republik Indonesia
                   3.   Dinas Pertambangan Daerah                      2        2.000.000     0,4
                        Tingkat I Jawa Timur
                  Jumlah                                              500    500.000.000     100

                  Saham dalam Portepel                               1500   1.500.000.000


                 Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham PJUC terakhir sebelum
                 disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran
                 Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dilakukan secara sah dan
                 berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PJUC dan ketentuan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 PJUC, telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat kepada
                 instansi yang berwenang, yang dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026.

        3.       Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PJUC, PJUC telah
                 membagikan dividen sebesar USD19.490.088 untuk tahun buku 2022,
                 USD15.179.179 untuk tahun buku 2023, sebesar USD15.179.179 untuk tahun buku
                 2024.

                 Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, PJUC telah melakukan penyisihan
                 cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUPT sebesar Rp100.000.000
                 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 28 April 2021, yang
                 dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H.

        4.       Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di PJUC
                 adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PJUC dan
                 peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
                 kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PJUC.

        5.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, PJUC telah memperoleh seluruh izin-izin
                 pokok serta memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi
                 yang berwenang atas setiap izin pokok yang dimiliki oleh PJUC yang digunakan dalam
                 kegiatan usaha PJUC dimana izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku
                 sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali
                 terhadap kewajiban penyampaian LKPM untuk periode-periode, sebagai berikut: (i)
                 Triwulan III tahun 2025 untuk kegiatan usaha Pertambangan Minyak Bumi, dan (ii)
                 Triwulan IV tahun 2025 untuk kegiatan usaha Pertambangan Minyak Bumi (KBLI No.
                 0610) dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI
                 (KBLI No. 4661).

                Berdasarkan Pasal 5 huruf (c) juncto Pasal 285 juncto Pasal 286 Peraturan BKPM No.
                5/2025, setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM untuk setiap
                kegiatan usaha dan lokasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan.

                Berdasarkan Pasal 364 Peraturan BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang melanggar




                                                  215
Page 250
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 30


                ketentuan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha
                untuk menunjang kegiatan usaha berdasarkan hasil pengawasan, termasuk
                perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM, dapat dikenai sanksi administratif
                berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan
                denda administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
                lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, perizinan
                berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh PJUC agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam
                hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha PJUC secara material,
                sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dibuat oleh PJUC sesuai
                dengan ketentuan anggaran dasar PJUC dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
                karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat PJUC yang bersangkutan.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani PJUC dengan pihak ketiga termasuk
                dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas tidak
                mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi dan
                Sukuk Wakalah dan rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum
                Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, tidak ada pembatasan-pembatasan yang
                dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

          7.    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami melalui situs web sistem informasi penelusuran
                perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara,
                Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses
                oleh publik, PJUC tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di
                lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

          8.    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami melalui situs web sistem informasi penelusuran
                perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara,
                Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses
                oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PJUC tidak sedang
                terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga peradilan di
                Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
                berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.


ASUMSI - ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
        diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
        rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen
        asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang
        diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan
        aslinya; (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah




                                                 216
Page 251
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 31


        ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
        melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
        permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
        seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
        yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
        langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
        keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 3 Maret 2026.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
        Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017
        tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman




                                                217
Page 252
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 32


        Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri
        Dalam Negeri Republik Indonesia No. 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
        Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
        Daerah (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin Gangguan
        (Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam Peraturan
        Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
        Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22
        Tahun 2016 (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016 merupakan dasar hukum
        bagi masing-masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan daerah sehubungan
        penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya tidak semua
        pemerintah daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana beberapa daerah
        di Indonesia masih tetap mempertahankan peraturan daerah terkait penerbitan Izin Gangguan
        (Hinderordonnantie). Lebih lanjut, pada tanggal 2 November 2020, Staatsblad Tahun 1926 No.
        226 jo. Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan
        (Hinderorddonnantie) (”Undang-Undang Gangguan”) dicabut keberlakuannya berdasarkan
        Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”). Namun, UU No.
        11/2020 yang sejak tanggal 30 Desember 2022 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) tidak
        berlaku surut atas ketentuan dalam Undang-Undang Gangguan, sehingga kewajiban untuk
        memperoleh Izin Gangguan berdasarkan Undang-Undang Gangguan sampai dengan
        berlakunya Perppu No. 2/2022 tetap berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan di atas.

12.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                               218
Page 253
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
HALAMAN: 33


Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner


No. STTD         : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM        : 201423




                                               219
Page 254
Halaman ini sengaja dikosongkan




             220
Page 255
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
      KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan laporan auditor independen
yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan.




                                            221
Page 256
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 257
               PT Raharja Energi Cepu Tbk
            dan Entitas Anak/and Its Subsidiary

                  Laporan Keuangan Konsolidasian
     Tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
                    30 September 2025 dan 2024
        serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
                    31 Desember 2024 dan 2023
                beserta Laporan Auditor Independen
                                  /
                 Consolidated Financial Statements
      As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
                and for the nine-month periods ended
                   September 30, 2025 and 2024
       and for the years ended December 31, 2024 and 2023
                  with Independent Auditor's Report
Page 258
                    DAFTAR ISI                                                    TABLE OF CONTENTS



                                                       Halaman/
                                                        Page



Pernyataan direksi tentang tanggung jawab                             Directors’ statement regarding the responsibility
 atas laporan keuangan konsolidasian                                        for the consolidated financial statements

Laporan auditor independen                                                                 Independent auditor's report

Laporan keuangan konsolidasian                                                        Consolidated financial statements

     Laporan posisi keuangan konsolidasian                1-2         Consolidated statements of financial position

     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                   Consolidated statements of profit or loss and
       lain konsolidasian                                  3                     other comprehensive income

     Laporan perubahan ekuitas konsolidasian              4-5        Consolidated statements of changes in equity

     Laporan arus kas konsolidasian                       6-7               Consolidated statements of cash flows

     Catatan atas laporan keuangan konsolidasian         8 - 66      Notes to the consolidated financial statements

     Informasi keuangan tambahan                                               Supplementary financial information

       Laporan posisi keuangan tersendiri             Lamp./App. 1       Separate statements of financial position

       Laporan laba rugi dan penghasilan                                 Separate statements of profit or loss and
          komprehensif lain tersendiri                Lamp./App. 2              other comprehensive income

       Laporan perubahan ekuitas tersendiri           Lamp./App. 3      Separate statements of changes in equity

       Laporan arus kas tersendiri                    Lamp./App. 4             Separate statements of cash flows

       Catatan atas laporan keuangan tersendiri       Lamp./App. 5      Notes to the separate financial statements
Page 259

          
Page 260
Laporan Auditor Independen

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-         Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026                                       5/1/I/2026


Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan             The Shareholders, Board of Commissioners and
Direksi                                          Directors
PT Raharja Energi Cepu Tbk                       PT Raharja Energi Cepu Tbk

Opini                                            Opinion

Kami telah mengaudit laporan keuangan            We have audited the consolidated financial
konsolidasian PT Raharja Energi Cepu Tbk dan     statements of PT Raharja Energi Cepu Tbk and

laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal    consolidated statements of financial position as
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan          at September 30, 2025, December 31, 2024 and
2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan    2023, and the consolidated statements of profit
komprehensif lain konsolidasian, laporan         or loss and other comprehensive income,
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan     consolidated statements of changes in equity
arus kas konsolidasian untuk periode-periode     and consolidated statements of cash flows for
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal        the nine-month periods ended September 30,
30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-    2025 and 2024 and for the years ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember     December 31, 2024 and 2023, and notes to the
2024 dan 2023, serta catatan atas laporan        consolidated financial statements, including
keuangan konsolidasian, termasuk informasi       material accounting policy information.
kebijakan akuntansi material.

Menurut opini kami, laporan keuangan             In our opinion, the accompanying consolidated
konsolidasian terlampir menyajikan secara        financial statements present fairly, in all
wajar, dalam semua hal yang material, posisi     material respects, the consolidated financial
keuangan konsolidasian Grup tanggal 30           position of the Group as at September 30, 2025,
September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,       December 31, 2024 and 2023, and its
serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus    consolidated financial performance and its
kas konsolidasiannya untuk periode-periode       consolidated cash flows for the nine-month
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30     periods ended September 30, 2025 and 2024 and
September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-       for the years ended December 31, 2024 and
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember     2023, in accordance with Indonesian Financial
2024 dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi   Accounting Standards.
Keuangan di Indonesia.
Page 261
Laporan Auditor Independen (lanjutan)                                            (continued)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-          Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                             5/1/I/2026 (continued)


Basis Opini                                       Basis for Opinion

Kami melaksanakan audit kami berdasarkan          We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut       Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami     Indonesian Institute of Certified Public
menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut   Accountants. Our responsibilities under those
dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor
terhadap Audit atas Laporan Keuangan              Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Konsolidasian pada laporan kami. Kami             Financial Statements paragraph of our report.
independen terhadap Grup berdasarkan              We are independent of the Group in accordance
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami     with the ethical requirements that are relevant
atas laporan keuangan konsolidasian di            to our audit of the consolidated financial
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung       statements in Indonesia, and we have fulfilled
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan         our other ethical responsibilities in accordance
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang       with these requirements. We believe that the
telah kami peroleh adalah cukup dan tepat         audit evidence we have obtained is sufficient and
untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit    appropriate to provide a basis for our opinion.
kami.

Hal Audit Utama                                   Key Audit Matters

Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut      Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal      professional judgment, were of most significance
yang paling signifikan dalam audit kami atas      in our audit of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian periode kini.      statements of the current period. These matters
Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks        were addressed in the context of our audit of the
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian    consolidated financial statements as a whole,
secara keseluruhan, dan dalam merumuskan          and in forming our opinion thereon, and we do
opini kami atas laporan keuangan konsolidasian    not provide a separate opinion on these matters.
terkait, kami tidak menyatakan suatu opini
terpisah atas hal audit utama tersebut.
Page 262
Laporan Auditor Independen (lanjutan)                                              (continued)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-           Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                              5/1/I/2026 (continued)

Hal Audit Utama (lanjutan)                         Key Audit Matters (continued)
Hal audit utama yang teridentifikasi dalam audit   The key audit matters identified in our audit is
kami diuraikan sebagai berikut:                    outline as follows:
     Estimasi cadangan minyak dan gas                   Oil and gas reserve estimates
    Grup mengakui properti minyak dan gas -             The Group recognized consolidated oil and
    bersih konsolidasian per 30 September               gas properties net as at September 30,
    2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-             2025, December 31, 2024 and 2023
    masing sebesar AS$ 20.088.262,                      amounted to US$ 20,088,262,
    AS$ 21.708.950 dan AS$23.834.819 atau               US$ 21,708,950 and US$23,834,819 or
    sama dengan 30,29%, 41,10% dan 41,47%               equivalent to 30.29%, 41.10% and 41.47%
    dari total aset konsolidasian. Estimasi             of total consolidated assets, respectively.
    cadangan minyak dan gas digunakan dalam             Estimation of oil and gas reserves are
    perhitungan deplesi atas aset produksi              used in the calculation depletion expenses,
    tersebut merupakan pos material dalam               which are material line items in the
    laporan keuangan konsolidasian terlampir.           accompanying consolidated financial
    Sebagaimana dijelaskan dalam catatan 2h, 3          statements. As described in notes 2h, 3 and
    dan 12 atas laporan keuangan konsolidasian          12 to the accompanying consolidated
    terlampir, estimasi cadangan minyak dan             financial statements, the estimation of oil
    gas merupakan hal yang kompleks, karena             and gas reserves is a complex matter due to
    terdapat ketidakpastian estimasi signifikan         significant uncertainties in assessing the
    dalam menilai jumlah dan tingkat cadangan           quantities and level of reserves in each oil
    di setiap blok minyak dan gas, serta asumsi         and gas block, as well as economic data
    data ekonomi yang digunakan, antara lain,           assumptions, such as oil and gas price and
    asumsi harga minyak dan gas, dan asumsi             future operating and capital cost, which
    biaya operasi dan modal di masa                     may change from year to year.
    mendatang, yang dapat berubah dari tahun
    ke tahun.
     Respon audit                                       Audit response
    Kami memeroleh suatu pemahaman                      We obtained an understanding of the oil
    mengenai proses estimasi Grup atas                  and gas reserves estimation process of the
    cadangan minyak dan gas serta                       Group and the relevant controls established
    pengendalian terkait yang ditetapkan oleh           by management on the estimate of oil and
    manajemen atas estimasi cadangan minyak             gas reserves prepared by management. We
    dan gas yang dibuat oleh manajemen. Kami            tested key assumptions underlying reserves
    menguji asumsi-asumsi utama yang                    determination by comparing forecast prices
    mendasari penentuan cadangan dengan                 used in the reserves calculation to the oil
    membandingkan proyeksi harga yang                   and gas prices forecast from third party and
    digunakan terhadap proyeksi harga minyak            evaluated the future capital expenditures
    dan gas dari pihak ketiga dan mengevaluasi          with the Group's long-term planning and
    proyeksi biaya modal terhadap rencana               historical capital expenditures.
    jangka panjang Grup dan pengeluaran biaya
    modal yang telah terjadi.
Page 263
Laporan Auditor Independen (lanjutan)                                           (continued)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-         Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                            5/1/I/2026 (continued)


Hal Lain                                         Other Matters

Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan      Prior to this report, we have issued independent
laporan auditor independen
No. 01902/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XI/2025        No. 01902/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XI/2025
tanggal 13 November 2025 dan                     dated November 13, 2025 and
No. 01968/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XII/2025       No. 01968/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XII/2025
                                                 dated December 12, 2025 with unmodified
tanggal 12 Desember 2025 dengan opini tanpa
                                                 opinion on the consolidated financial statements
modifikasian atas laporan keuangan
                                                 of Group as at September 30, 2025,
konsolidasian Grup tanggal 30 September 2025,    December 31, 2024 and 2023 and for the nine-
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode-     month periods ended September 30, 2025 and
periode sembilan bulan yang berakhir pada        2024 and for the years ended December 31,
tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk   2024 and 2023.
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Grup telah menerbitkan kembali laporan           The Group has reissued its consolidated financial
keuangan konsolidasiannya untuk menyesuaikan     statements to conform with the presentation
penyajian dan pengungkapan dengan peraturan      and disclosures required by the Indonesian
pasar modal Indonesia sebagaimana                capital market regulations as disclosed in note
diungkapkan dalam catatan 45 atas laporan        45 to the consolidated financial statements.
                                                 Accordingly, we provide this independent
keuangan konsolidasian. Oleh karena itu, kami
memberikan laporan auditor independen ini atas
                                                 financial statements.
laporan keuangan konsolidasian yang telah
diterbitkan kembali.
Page 264
Laporan Auditor Independen (lanjutan)                                               (continued)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-            Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                               5/1/I/2026 (continued)


Informasi Lain                                      Other Information

Manajemen bertanggung jawab atas informasi          Management is responsible for the other
lain. Informasi lain terdiri dari informasi yang    information. The other information comprises
tercantum dalam laporan tahunan, tetapi tidak       the information included in the annual report,
termasuk laporan keuangan konsolidasian dan         but does not include the consolidated financial
laporan auditor kami. Laporan tahunan
diharapkan akan tersedia bagi kami setelah          annual report is expected to be made available
tanggal laporan auditor ini.

Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian      Our opinion on the consolidated financial
tidak mencakup informasi lain, dan oleh karena      statements does not cover the other information
itu, kami tidak menyatakan bentuk keyakinan         and we will not express any form of assurance
apapun atas informasi lain tersebut.                conclusion thereon.

Sehubungan dengan audit kami atas laporan           In connection with our audit of the consolidated
keuangan konsolidasian, tanggung jawab kami         financial statements, our responsibility is to read
adalah untuk membaca informasi lain yang            the other information identified above when it
teridentifikasi di atas, jika tersedia dan, dalam   becomes available and, in doing so, consider
melaksanakannya, mempertimbangkan apakah            whether the other information is materially
informasi lain mengandung ketidakkonsistensian      inconsistent with the consolidated financial
material dengan laporan keuangan konsolidasian      statements or our knowledge obtained in the
atau pemahaman yang kami peroleh selama             audit, or otherwise appears to be materially
audit, atau mengandung kesalahan penyajian          misstated.
material.

Ketika kami membaca laporan tahunan, jika           When we read the annual report, if we conclude
kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu              that there is a material misstatement therein,
kesalahan penyajian material di dalamnya, kami      we are required to communicate the matter to
diharuskan untuk mengomunikasikan hal               those charged with governance and take
tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab        appropriate actions in accordance with
atas tata kelola dan mengambil tindakan tepat       Standards on Auditing established by the
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh      Indonesian Institute of Certified Public
Institut Akuntan Publik Indonesia.                  Accountants.
Page 265
Laporan Auditor Independen (lanjutan)                                           (continued)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-         Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                            5/1/I/2026 (continued)


Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang          Responsibilities of Management and Those
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap      Charged with Governance for the Consolidated
Laporan Keuangan Konsolidasian                   Financial Statements

Manajemen bertanggung jawab atas                 Management is responsible for the preparation
penyusunan dan penyajian wajar laporan           and fair presentation of the consolidated
keuangan konsolidasian tersebut sesuai dengan    financial statements in accordance with
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan     Indonesian Financial Accounting Standards, and
atas pengendalian internal yang dianggap perlu   for such internal control as management
oleh manajemen untuk memungkinkan                determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian        preparation of consolidated financial statements
yang bebas dari kesalahan penyajian material,    that are free from material misstatement,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun      whether due to fraud or error.
kesalahan.

Dalam penyusunan laporan keuangan                In preparing the consolidated financial
konsolidasian, manajemen bertanggung jawab       statements, management is responsible for
untuk menilai kemampuan Grup dalam
mempertahankan kelangsungan usahanya,            going concern, disclosing, as applicable, matters
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-    related to going concern and using the going
hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha,    concern basis of accounting unless management
dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan     either intends to liquidate the Group or to cease
usaha, kecuali manajemen memiliki intensi        operations, or has no realistic alternative but to
untuk melikuidasi Grup atau menghentikan         do so.
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang
realistis selain melaksanakannya.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola    Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses
pelaporan keuangan Grup.                         process.
Page 266
Laporan Auditor Independen (lanjutan)                                             (continued)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-          Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                             5/1/I/2026 (continued)

Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas                                                    the
Laporan Keuangan Konsolidasian                    Consolidated Financial Statements

Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan      Our objectives are to obtain reasonable
memadai tentang apakah laporan keuangan           assurance about whether the consolidated
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari       financial statements as a whole are free from
kesalahan penyajian material, baik yang           material misstatement, whether due to fraud or
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan,
dan untuk menerbitkan laporan auditor yang        includes our opinion. Reasonable assurance is a
mencakup opini kami. Keyakinan memadai            high level of assurance, but is not a guarantee
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi,         that an audit conducted in accordance with
namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa         Standards on Auditing will always detect a
audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar       material misstatement when it exists.
Audit akan selalu mendeteksi kesalahan            Misstatements can arise from fraud or error and
penyajian material ketika hal tersebut ada.       are considered material if, individually or in the
Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh         aggregate, they could reasonably be expected to
kecurangan maupun kesalahan dan dianggap          influence the economic decisions of users taken
material jika, baik secara individual maupun      on the basis of these consolidated financial
secara agregat, dapat diekspektasikan secara      statements.
wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi
yang diambil oleh pengguna berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan       As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan       on Auditing, we exercise professional judgment
profesional dan mempertahankan skeptisisme        and maintain professional skepticism
profesional selama audit. Kami juga:              throughout the audit. We also:

   Mengidentifikasi dan menilai risiko                Identify and assess the risks of material
   kesalahan penyajian material dalam laporan         misstatement of the consolidated financial
   keuangan konsolidasian, baik yang                  statements, whether due to fraud or error,
   disebabkan oleh kecurangan maupun                  design and perform audit procedures
   kesalahan, mendesain dan melaksanakan              responsive to those risks, and obtain audit
   prosedur audit yang responsif terhadap             evidence that is sufficient and appropriate
   risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit       to provide a basis for our opinion. The risk of
   yang cukup dan tepat untuk menyediakan             not detecting a material misstatement
   basis bagi opini kami. Risiko tidak                resulting from fraud is higher than for one
   terdeteksinya kesalahan penyajian material         resulting from error, as fraud may involve
   yang disebabkan oleh kecurangan lebih              collusion, forgery, intentional omissions,
   tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan,        misrepresentations, or the override of
   karena kecurangan dapat melibatkan kolusi,         internal control.
   pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
   pernyataan salah, atau pengabaian
   pengendalian internal.
Page 267
Laporan Auditor Independen (lanjutan)                                           (continued)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-         Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                            5/1/I/2026 (continued)


Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas                                                the
Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan)        Consolidated Financial Statements (continued)

   Memeroleh suatu pemahaman tentang                 Obtain an understanding of internal control
   pengendalian internal yang relevan dengan         relevant to the audit in order to design audit
   audit untuk mendesain prosedur audit yang         procedures that are appropriate in the
   tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi            circumstances, but not for the purpose of
   bukan untuk tujuan menyatakan opini atas          expressing an opinion on the effectiveness
   keefektivitasan pengendalian internal Grup.

   Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi        Evaluate the appropriateness of accounting
   yang digunakan serta kewajaran estimasi           policies used and the reasonableness of
   akuntansi dan pengungkapan terkait yang           accounting estimates and related
   dibuat oleh manajemen.                            disclosures made by management.

   Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis           Conclude on the appropriateness of
   akuntansi kelangsungan usaha oleh                 management's use of the going concern
   manajemen dan, berdasarkan bukti audit            basis of accounting and, based on the audit
   yang diperoleh, apakah terdapat suatu             evidence obtained, whether a material
   ketidakpastian material yang terkait dengan       uncertainty exists related to events or
   peristiwa atau kondisi yang dapat                 conditions that may cast significant doubt
   menyebabkan keraguan signifikan atas              on the Group's ability to continue as a going
   kemampuan Grup untuk mempertahankan               concern. If we conclude that a material
   kelangsungan usahanya. Ketika kami                uncertainty exists, we are required to draw
   menyimpulkan bahwa terdapat suatu                 attention in our auditor's report to the
   ketidakpastian material, kami diharuskan          related disclosures in the consolidated
   untuk menarik perhatian dalam laporan             financial statements or, if such disclosures
   auditor kami ke pengungkapan terkait dalam        are inadequate, to modify our opinion. Our
   laporan keuangan konsolidasian atau, jika         conclusions are based on the audit evidence
   pengungkapan tersebut tidak memadai,              obtained up to the date of our auditor's
   harus menentukan apakah perlu untuk               report. However, future events or conditions
   memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami          may cause the Group to cease to continue as
   didasarkan pada bukti audit yang diperoleh        a going concern.
   hingga tanggal laporan auditor kami.
   Namun, peristiwa atau kondisi masa depan
   dapat menyebabkan Grup tidak dapat
   mempertahankan kelangsungan usaha.
Page 268
Laporan Auditor Independen (lanjutan)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-            Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                               5/1/I/2026 (continued)


Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas                                                   the
Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan)           Consolidated Financial Statements (continued)

    Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi           Evaluate the overall presentation, structure
    laporan keuangan konsolidasian secara               and content of the consolidated financial
    keseluruhan, termasuk pengungkapannya,              statements, including the disclosures, and
    dan apakah laporan keuangan konsolidasian           whether the consolidated financial
    mencerminkan transaksi dan peristiwa yang           statements represent the underlying
    mendasarinya dengan suatu cara yang                 transactions and events in a manner that
    mencapai penyajian wajar.                           achieves fair presentation.

    Memeroleh bukti audit yang cukup dan                Obtain sufficient appropriate audit evidence
    tepat terkait informasi keuangan entitas            regarding the financial information of the
    atau aktivitas bisnis dalam Grup untuk              entities or business activities within the
    menyatakan opini atas laporan keuangan              Group to express an opinion on the
    konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas          consolidated financial statements. We are
    arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit            responsible for the direction, supervision
    Grup. Kami tetap bertanggung jawab                  and performance of the group audit we
    sepenuhnya atas opini audit kami.                   remain solely responsible for our audit
                                                        opinion.

Kami mengomunikasikan kepada pihak yang             We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai,        governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang            planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit, serta temuan audit         significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan   significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi    identify during our audit.
oleh kami selama audit.

Kami juga memberikan suatu pernyataan               We also provide those charged with governance
kepada pihak yang bertanggung jawab atas            with a statement that we have complied with
tata kelola bahwa kami telah mematuhi               relevant ethical requirements regarding
ketentuan etika yang relevan mengenai               independence, and to communicate with them
independensi, dan mengomunikasikan seluruh          all relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap          reasonably be thought to bear on our
secara wajar berpengaruh terhadap                   independence, and where applicable, related
independensi kami, dan, jika relevan,               safeguards.
pengamanan terkait.
Page 269
Laporan Auditor Independen (lanjutan)

Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-          Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan)                             5/1/I/2026 (continued)


Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas                                                 the
Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan)         Consolidated Financial Statements (continued)

Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak    From the matters communicated with those
yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami     charged with governance, we determine those
menentukan hal-hal tersebut yang paling           matters that were of most significance in the
signifikan dalam audit atas laporan keuangan      audit of the Consolidated Financial Statements
konsolidasian periode kini dan oleh karenanya     of the current period and are therefore the key
menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal     audit matters. We describe these matters in
audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali   our                   unless law or regulation
peraturan perundang-undangan melarang             precludes public disclosure about the matter
pengungkapan publik tentang hal tersebut          or when, in extremely rare circumstances, we
atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang     determine that a matter should not be
terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal          communicated in our report because the
tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan         adverse consequences of doing so would
kami karena konsekuensi merugikan dari            reasonably be expected to outweigh the public
mengomunikasikan hal tersebut akan                interest benefits of such communication.
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat
kepentingan publik atas komunikasi tersebut.



                  Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan




                              Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA
              Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754

                                 9 Januari 2026/ January 9, 2026
Page 270
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                      PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023                                        As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                                30 Sep./         31 Des./          31 Des./
                                     Catatan/   Sep. 30          Dec. 31           Dec. 31
                                      Notes      2025             2024              2023



ASET LANCAR                                                                                                    CURRENT ASSETS
 Kas dan setara kas                   2d, 4     32.749.720       10.395.049        12.882.835          Cash and cash equivalents
 Piutang usaha                                                                                                  Trade receivables
    Pihak ketiga                      2m, 5      3.594.509       11.400.095        10.372.313                      Third parties
 Piutang lain-lain                                                                                              Other receivables
    Pihak ketiga                      2m 6         102.935          14.489               -                         Third parties
    Pihak berelasi                  2l, 2m, 6      258.274         345.483           495.119                    Related parties
 Uang muka dan beban dibayar di muka 2e, 7       1.852.137             -                 -         Advances and prepaid expenses
 Investasi jangka pendek              2m, 8        909.167             -                 -                 Short-term investments
 Aset lancar lain-lain                   9          52.435         336.488               -                   Other current assets

    Jumlah aset lancar                          39.519.177       22.491.604        23.750.267               Total current assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                          NON-CURRENT ASSETS
 Investasi pada entitas asosiasi      2f, 10     6.518.812        8.559.832         9.844.944               Investment in associate
 Aset tetap - bersih                  2g, 11       127.042           24.364            27.585                     Fixed assets - net
 Properti minyak dan gas - bersih     2h, 12    20.088.262       21.708.950        23.834.819           Oil and gas properties - net
 Aset pajak tangguhan                 2i, 14c       43.777           39.601            17.242                   Deferred tax assets
 Aset tidak lancar lain-lain             13         20.775              -                 -               Other non-current assets

    Jumlah aset tidak lancar                    26.798.668       30.332.747        33.724.590           Total non-current assets

JUMLAH ASET                                     66.317.845       52.824.351        57.474.857                      TOTAL ASSETS




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan                         The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                           statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian                                                                                                   financial statements



                                                             1
Page 271
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                     CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
  (Lanjutan)                                                                                                             (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023                                               As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                                       30 Sep./         31 Des./          31 Des./
                                          Catatan/     Sep. 30          Dec. 31           Dec. 31
                                           Notes        2025             2024              2023


LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                            CURRENT LIABILITIES
  Utang lain-lain - pihak berelasi        2l, 2m, 15      110.222            3.098               252         Other payable - related party
  Utang pajak                                 11b       2.555.799        2.640.803         1.861.328                        Taxes payable
  Beban masih harus dibayar                2m, 16         125.114          717.327            10.316                    Accrued expenses
  Kewajiban kontrak                          2j, 17       750.092              -                 -                       Contract liabilities
  Bagian lancar liabilitas jangka panjang                                                            Current portion of long term liabilities
     Pinjaman bank                         2m, 18       5.497.066        6.274.541         5.965.843                        Bank loans
     Pinjaman pemegang saham              2l, 2m, 19      625.336          357.335           357.335                 Shareholder loans
     Pinjaman pembiayaan konsumen          2m, 20          16.028            5.004             4.635         Consumer financing loans

    Jumlah liabilitas jangka pendek                     9.679.657        9.998.108         8.199.709              Total current liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                      NON-CURRENT LIABILITIES
  Pinjaman jangka panjang - setelah                                                                                  Long term loan - net to
   dikurang bagian lancar                                                                                                current maturities
     Pinjaman bank                        2m, 18        9.004.634       13.541.980        19.466.522                          Bank loans
     Pinjaman pemegang saham             2l, 2m, 19     1.575.989        1.843.990         2.201.325                  Shareholder loans
     Pinjaman pembiayaan konsumen         2m, 20           53.870            7.194            12.788          Consumer financing loans
  Liabilitas imbalan pasca-kerja           2k, 21          17.407           14.328            10.520   Post-employment benefits obligation
  Liabilitas imbalan pensiun direksi                                                                          Pension benefit obligation for
   dan komisaris                           2k, 22         92.855           18.851             62.035         directors and commissioners

    Jumlah liabilitas jangka panjang                   10.744.755       15.426.343        21.753.190          Total non-current liabilities

    Jumlah liabilitas                                  20.424.412       25.424.451        29.952.899                       Total liabilities

EKUITAS                                                                                                                               EQUITY
 Modal Saham                                                                                                                   Share capital
   Modal dasar 10.000.000.000                                                                          Authorized capital 10,000,000,000
   (31 Des. 2024 dan 2023:                                                                                     (Dec. 31, 2024 and 2023:
   10.000.0000.000 dan 252.500)                                                                            10,000,000,000 and 252,500)
   saham dengan nilai nominal                                                                         shares with nominal value of Rp10
   Rp10 (AS$0,0009) (31 Des. 2024                                                                       (US$0.0009) (Dec. 31, 2024 and
   dan 2023: Rp10 (AS$0,0009) dan                                                                          2023: Rp10 (US$0.0009) and
   Rp100.000 (AS$9)) per saham,                                                                           Rp100,000 (US$9)) per share,
   ditempatkan dan disetor penuh                                                                     issued and fully paid 2,715,053,800
   2.715.053.800 (31 Des. 2024 dan                                                                             (Dec. 31, 2024 and 2023:
   2023: 2.525.000.000 dan                                                                                            2,525,000,000 and
   252.500) saham                            23         2.484.844        2.313.796         2.313.796                     252,500) shares
 Tambahan modal disetor                      25        12.920.505            2.041             2.041               Additional paid in capital
 Saldo laba                                                                                                               Retained earnings
   Ditentukan penggunaannya                  24            24.865            6.542               -                          Appropriated
   Belum ditentukan penggunaannya                      30.203.256       24.891.467        25.030.290                      Unappropriated

                                                       45.633.470       27.213.846        27.346.127

 Kepentingan nonpengendali                   26          259.963          186.054            175.831               Non-controlling interests

    Jumlah ekuitas                                     45.893.433       27.399.900        27.521.958                          Total equity

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          66.317.845       52.824.351        57.474.857      TOTAL LIABILITIES AND EQUITY



Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan                                The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                  statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian                                                                                                          financial statements



                                                                    2
Page 272
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                 CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
  KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                                              AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada                                                    For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                      Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                     Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                                   30 Sep./       30 Sep./          31 Des./       31 Des./
                                        Catatan/   Sep. 30        Sep. 30           Dec. 31        Dec. 31
                                         Notes      2025           2024              2024           2023


PENDAPATAN BERSIH                        2j, 27    37.611.591     43.217.096       57.743.447     47.041.922                      NET REVENUE

BEBAN POKOK PENDAPATAN                   2j, 28    (19.141.969)   (28.007.025)     (35.298.295)   (20.321.181)               COST OF REVENUE

LABA BRUTO                                         18.469.622     15.210.071       22.445.152     26.720.741                     GROSS PROFIT

Beban umum dan                                                                                                         General and administrative
  administrasi                           2j, 29       (989.662)    (1.269.576)      (1.938.236)      (517.656)                         expenses
Beban keuangan/bunga                     2j, 30     (1.097.052)    (1.547.878)      (1.987.644)      (975.150)          Finance/interest expense
Laba/(rugi) selisih                                                                                                         Gain/(loss) on foreign
  kurs - bersih                            2c        (441.279)        11.429           (35.531)        1.946                     exchange - net
Bagian laba entitas asosiasi             2f, 10     4.321.544      5.257.866         6.154.687     7.479.071          Share of profit of associates
Pendapatan lain-lain                     2j, 31       326.868        140.600           164.539       150.990                        Others income
Beban lain-lain                          2j, 32       (68.248)       (28.507)          (33.734)      (13.493)                     Other expenses

LABA SEBELUM PAJAK                                                                                                              PROFIT BEFORE
 PENGHASILAN                                       20.521.793     17.774.005       24.769.233     32.846.449                      NCOME TAX

Beban pajak penghasilan                 2i, 14d     (8.667.621)    (8.547.576)     (10.813.647)    (8.369.071)                Income tax expense

LABA PERIODE BERJALAN                              11.854.172      9.226.429       13.955.586     24.477.378          PROFIT FOR THE PERIOD

PENGHASILAN/(RUGI)                                                                                                   OTHER COMPREHENSIVE
 KOMPREHENSIF LAINNYA                                                                                                           INCOME/(LOSS)
 Pos-pos yang tidak akan                                                                                       Items that will not be reclassified
  direklasifikasi ke laba rugi:                                                                                                  to profit or loss:
    Pengukuran kembali liabilitas                                                                                   Re-measurement of post-
       imbalan pasca-kerja               2k, 21         (4.997)        (1.142)            (824)          (760) employment benefits obligation
    Dampak pajak                                         1.099            251              181            167                         Tax effect
    Pengukuran kembali liabilitas                                                                                   Re-measurement of post-
       imbalan pasca-kerja                                                                                     employment benefits obligation
       entitas asosiasi -                                                                                                      from associated
      bersih setelah pajak                10               -               -            (2.001)        (2.234)            company - net to tax

                                                        (3.898)           (891)         (2.644)        (2.827)

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                                                                             TOTAL COMPREHENSIVE
  PERIODE BERJALAN                                 11.850.274      9.225.538       13.952.942     24.474.551       INCOME FOR THE PERIOD

Laba yang dapat diatribusikan kepada:                                                                                        Profit attributable to:
    Pemilik entitas induk                          11.766.263      9.182.470       13.870.363     24.302.243      Owners of the parent entity
    Kepentingan nonpengendali                          87.909         43.959           85.223        175.135        Non-controlling interests

         Jumlah                                    11.854.172      9.226.429       13.955.586     24.477.378                         Total

Jumlah laba komprehensif yang                                                                                        Total comprehensive income
  dapat diatribusikan kepada:                                                                                                    attributable to:
     Pemilik entitas induk                         11.762.365      9.181.579       13.867.719     24.299.416      Owners of the parent entity
     Kepentingan nonpengendali                         87.909         43.959           85.223        175.135        Non-controlling interests

         Jumlah                                    11.850.274      9.225.538       13.952.942     24.474.551                         Total

Laba per saham dasar yang                                                                                                Earnings per share basic
  dapat diatribusikan kepada                                                                                            attributable to owners of
   pemilik entitas induk                 2n, 34        0,0043         0,0036           0,0055         0,0096                    the parent entity




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan                                 The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                   statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian                                                                                                           financial statements



                                                                      3
Page 273
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                                        PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                                                                               CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                                                                                                                                  For the nine-month periods ended
30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir                                                                                                                                                September 30, 2025 and 2024 and
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                                                                                         for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                            (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                                                                 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan/
                                                                                        Equity attributable to owner of the parent entity
                                                                                                                     Saldo laba/
                                                                                                                 Retained earnings
                                                                                                                                                                   Kepentingan
                                                                                      Tambahan                                     Belum                          nonpengendali/
                                                                    Modal           modal disetor/         Ditentukan           ditentukan                            Non-                 Jumlah
                                                      Catatan/      saham/            Additional       penggunaannya/       penggunaannya/       Jumlah/            controlling            ekuitas/
                                                       Notes     Share capital      paid in capital      Appropriated        Unappropriated       Total              interests           Total equity



Saldo per 1 Januari 2024                                             2.313.796               2.041                   -             25.030.290    27.346.127              175.831           27.521.958                               Balance as at January 1, 2024


  Pengalokasian cadangan umum                           24                   -                  -                 6.542                (6.542)             -                     -                    -                            Allocation of general reserve
  Dividen                                               24                   -                  -                    -          (14.000.000)     (14.000.000)            (75.000)          (14.075.000)                                                Dividends
  Laba periode berjalan                                                      -                  -                    -              9.182.470     9.182.470               43.959            9.226.429                                        Profit for the period
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja     21                   -                  -                    -                   (891)            (891)                  -                (891) Re-measurement of post-employment benefits obligation

Saldo per 30 September 2024                                          2.313.796               2.041                6.542            20.205.327    22.527.706              144.790           22.672.496                          Balance as at September 30, 2024



Saldo per 1 Januari 2025                                             2.313.796               2.041                6.542            24.891.467    27.213.846              186.054           27.399.900                               Balance as at January 1, 2025


  Penambahan dari penawaran umum perdana               23, 25          171.048          12.918.464                   -                      -    13.089.512                      -         13.089.512                    Proceeds from the initial public offering
  Pengalokasian cadangan umum                           24                   -                  -                18.323               (18.323)             -                     -                    -                            Allocation of general reserve
  Dividen                                               24                   -                  -                    -             (6.432.253)    (6.432.253)            (14.000)           (6.446.253)                                                Dividends
  Laba periode berjalan                                                      -                  -                    -             11.766.263    11.766.263               87.909           11.854.172                                        Profit for the period
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja     21                   -                  -                    -                 (3.898)        (3.898)                    -              (3.898) Re-measurement of post-employment benefits obligation

Saldo per 30 September 2025                                          2.484.844          12.920.505               24.865            30.203.256    45.633.470              259.963           45.893.433                          Balance as at September 30, 2025




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang                                                                                                   The accompanying notes to the consolidated financial statements form
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian                                                                                                                         an integral part of these consolidated financial statements
                                                                                                                               4
Page 274
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                           PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                                              CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (Continued)
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                                                                                                                     For the nine-month periods ended
30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir                                                                                                                                   September 30, 2025 and 2024 and
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                                                                            for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                               (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                                                                 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan/
                                                                                        Equity attributable to owner of the parent entity
                                                                                                                     Saldo laba/
                                                                                                                 Retained earnings
                                                                                                                                                                 Kepentingan
                                                                                      Tambahan                                     Belum                        nonpengendali/
                                                                    Modal           modal disetor/         Ditentukan           ditentukan                          Non-             Jumlah
                                                      Catatan/      saham/            Additional       penggunaannya/       penggunaannya/       Jumlah/          controlling        ekuitas/
                                                       Notes     Share capital      paid in capital      Appropriated        Unappropriated       Total            interests       Total equity



Saldo per 1 Januari 2023                                             2.313.796               2.041                   -              9.230.874    11.546.711                    -     11.546.711                              Balance as at January 1, 2023


  Perolehan pengendalian entitas anak                                        -                  -                    -                      -              -               696                696                           Acquire control of subsidiary
  Dividen                                               24                   -                  -                    -             (8.500.000)    (8.500.000)                  -     (8.500.000)                                               Dividends
  Laba tahun berjalan                                                        -                  -                    -             24.302.243    24.302.243            175.135       24.477.378                                        Profit for the year
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja     21                   -                  -                    -                 (2.827)        (2.827)                  -          (2.827) Re-measurement of post-employment benefits obligation

Saldo per 31 Desember 2023                                           2.313.796               2.041                   -             25.030.290    27.346.127            175.831       27.521.958                          Balance as at December 31, 2023


  Pengalokasian cadangan umum                           24                   -                  -                 6.542                (6.542)             -                   -                -                           Allocation of general reserve
  Dividen                                               24                   -                  -                    -          (14.000.000)     (14.000.000)          (75.000)     (14.075.000)                                               Dividends
  Laba tahun berjalan                                                        -                  -                    -             13.870.363    13.870.363             85.223       13.955.586                                        Profit for the year
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja     21                   -                  -                    -                 (2.644)        (2.644)                  -          (2.644) Re-measurement of post-employment benefits obligation

Saldo per 31 Desember 2024                                           2.313.796               2.041                6.542            24.891.467    27.213.846            186.054       27.399.900                          Balance as at December 31, 2024




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang                                                                                                 The accompanying notes to the consolidated financial statements form
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian                                                                                                                       an integral part of these consolidated financial statements
                                                                                                                               5
Page 275
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                                       CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada                                                   For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                     Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                    Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



                                                   30 Sep./       30 Sep./         31 Des./       31 Des./
                                        Catatan/   Sep. 30        Sep. 30          Dec. 31        Dec. 31
                                         Notes      2025           2024             2024           2023


ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                                   CASH FLOWS FROM
 OPERASI                                                                                                            OPERATING ACTIVITIES
 Penerimaan dari Production                                                                                          Receipts from Production
  Sharing Contract:                                                                                                         Sharing Contract:
   Penerimaan dari pelanggan                       46.167.269     43.047.446      56.715.665      36.669.609      Receipts from customers
   Pembayaran beban                                                                                                     Payments for block
     operasional blok                              (18.858.495)   (23.065.888)    (31.933.238)   (17.656.000)         operating expenses
 Pembayaran untuk beban operasi                       (609.122)    (1.035.825)       (936.967)      (235.885) Payments for operating expense
 Pembayaran kepada karyawan                           (560.050)      (223.153)       (337.410)      (224.615)         Payments to employees
 Pembayaran beban bunga dan                                                                                    Payments for interest expense
   beban keuangan lainnya - bersih                  (1.080.152)    (1.528.165)     (1.928.391)    (1.042.785) and other financial costs - net
 Pembayaran pajak penghasilan                       (8.766.777)    (5.613.327)     (8.201.823)    (8.377.189)         Payment for income tax
 Pembayaran surat                                                                                                             Payments for tax
   ketetapan pajak                                         (22)           (56)           (556)          (638)            assessment letters
 Penerimaan/(pembayaran)                                                                                         Receipts from/(payments for)
   lain-lain - bersih                                (182.660)     (1.780.509)     (2.139.943)     1.995.662                    others - net

 Kas bersih diperoleh dari                                                                                               Net cash provided by
   aktivitas operasi                               16.109.991      9.800.523      11.237.337     11.128.159             operating activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                                  CASH FLOWS FROM
 INVESTASI                                                                                                           NVESTINGACTIVITIES
 Pembelian aset tetap                     11         (110.964)         (2.407)         (2.407)           -         Acquisitions of fixed assets
 Penerimaan dividen                                                                                                         Dividends received
    entitas asosiasi                      10        6.362.564      7.437.799        7.437.798     9.550.143                 from associates
 Pembelian participating                                                                                           Acquisitions of participating
    interest                              12               -              -               -      (26.500.000)                        interest
 Penambahan properti minyak                                                                                            Addition of oil and gas
    dan gas                               12         (544.347)     (1.036.561)     (1.239.188)           -                        properties
 Penerimaan piutang                                                                                                          Receipts from due
    dari pihak berelasi                    6        2.438.414     11.641.038      11.656.042      2.330.838            from related parties
 Pemberian piutang                                                                                                             Provides for due
    kepada pihak berelasi                  6        (2.359.508)   (11.161.254)    (11.506.406)    (1.611.642)          from related parties
 Penampatan investasi                                                                                                   Short-term investment
    jangka pendek                          8         (922.192)            -               -              -                        placement
 Pemberian piutang kepada                                                                                                      Provides for due
    entitas asosiasi                                (4.243.497)    (4.753.180)     (6.016.212)    (5.115.341)               from associates
 Penerimaan piutang dari                                                                                                     Receipts from due
    entitas asosiasi                                4.243.497      4.753.180        6.016.212     5.115.341                 from associates

 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan                                                                           Net cash provided by/(used in)
   untuk) aktivitas investasi                       4.863.967      6.878.615        6.345.839    (16.230.661)           investing activities




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan                                The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                  statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian                                                                                                          financial statements




                                                                      6
Page 276
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                                      CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
  (Lanjutan)                                                                                                                 (Continued)
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada                                                  For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                    Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



                                                   30 Sep./      30 Sep./         31 Des./       31 Des./
                                        Catatan/   Sep. 30       Sep. 30          Dec. 31        Dec. 31
                                         Notes      2025          2024             2024           2023


ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                                   CASH FLOWS FROM
 PENDANAAN                                                                                                           FINANCING ACTIVITIES
 Pembayaran pinjaman                                                                                                              Payments for
   pemegang saham                         19              -         (357.335)       (357.335)     (284.165)              shareholders loan
 Penerimaan pinjaman bank                 18              -          350.000         350.000    25.500.000            Receipts from bank loans
 Pembayaran pinjaman bank                 18       (5.331.721)    (4.368.000)     (5.992.000)          -              Payments for bank loans
 Penerimaan pinjaman                                                                                                              Receipts from
   pembiayaan konsumen                    20          66.009             -               -              -         consumer financing loans
 Pembayaran pinjaman                                                                                                              Payments for
   pembiayaan konsumen                    20           (8.788)        (3.164)         (5.225)        (3.665)      consumer financing loans
 Pembayaran dividen tunai                                                                                          Payment for cash dividends
   oleh Perusahaan                        24       (6.432.253)   (14.000.000)    (14.000.000)    (8.500.000)               by the Company
 Pembayaran dividen oleh entitas                                                                                  Dividends paid by Subsidiary
   anak kepada non pengendali             24          (14.000)       (75.000)        (75.000)           -         to non-controlling interest
 Penerimaan dari penawaran                                                                                         Proceeds from initial public
   umum perdana                          23, 25    13.497.306            -               -              -                           offering
 Pembayaran biaya                                                                                                            Payment of share
   penerbitan saham                       25         (407.794)           -               -              -                     issuance cost

 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan                                                                            Net cash provided by/(used in)
   untuk) aktivitas pendanaan                       1.368.759    (18.453.499)    (20.079.560)   16.712.170               financing activities

KENAIKAN/(PENURUNAN)                                                                                             NET INCREASE/(DECREASE)
 BERSIH KAS DAN                                                                                                             IN CASH AND
 SETARA KAS                                        22.342.717     (1.774.361)     (2.496.384)   11.609.668            CASH EQUIVALENTS

KAS DAN                                                                                                                     CASH AND CASH
 SETARA KAS                                                                                                           EQUIVALENTS AT THE
 AWAL PERIODE                                      10.395.049    12.882.835      12.882.835      1.276.897           BEGINNING OF PERIOD

DAMPAK BERSIH PERUBAHAN                                                                                           NET EFFECT OF EXCHANGE
 SELISIH KURS TERHADAP                                                                                            RATE CHANGES ON CASH
 KAS DAN SETARA KAS                                   11.954          (3.889)         8.598          (3.730)      AND CASH EQUIVALENTS

KAS DAN SETARA KAS                                                                                             CASH AND CASH EQUIVALENTS
 AKHIR PERIODE                             4       32.749.720    11.104.585      10.395.049     12.882.835          AT THE END OF PERIOD




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan                               The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                 statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian                                                                                                         financial statements




                                                                     7
Page 277
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
  KONSOLIDASIAN                                                                                                    STATEMENTS
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                              As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                      and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                      and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                            Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



1.   UMUM                                                             1. GENERAL

     a. Pendirian dan informasi umum                                     a. Establishment and general information

        PT Raharja Energi Cepu Tbk ("Perusahaan") didirikan                  PT Raharja Energi Cepu Tbk (“the Company”) was
        dengan nama PT Syabas Usaha Migas berdasarkan                        established under the name of PT Syabas Usaha
        akta notaris Indah Setyaningsih, S.H., No...07 tanggal               Migas on October 16, 2006 based on notarial deed No.
        16 Oktober 2006. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh              07 of Indah Setyaningsih, S.H. The Deed of
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                         Establishment was approved by the Minister of Law
        Indonesia dalam Surat Keputusan No. W7-06263                         and Human Rights of the Republic of Indonesia in his
        HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007 serta                           decision letter No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 dated
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia                     June 7, 2007, and was published in the State Gazette
        No. 18940 tanggal 21 Juli 2007, Tambahan No. 58.                     of the Republic of Indonesia No. 18940 dated July 21,
                                                                             2007, Supplement No. 58.


        Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami                            The Company's articles of association have been
        beberapa kali perubahan, diantaranya; (a) akta No. 10                amended several times, including; (a) notarial deed No.
        tanggal 13 Januari 2009 dari notaris S. P. Henny                     10 dated January 13, 2009 of S. P. Henny Singgih,
        Singgih, S.H., mengenai perubahan pemegang saham,                    S.H., regarding changes in shareholders, increase in
        peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan                       authorized capital, issued and paid up capital, and
        modal disetor, serta perubahan semua anggaran dasar                  changes all articles of association of the Company to
        Perusahaan sesuai Undang-Undang No. 40/2007                          comply with Law no. 40/2007 Limited Liability
        tentang Perseroan Terbatas dan (b) akta No. 81 tanggal               Companies and (b) notarial deed No. 81 dated May 11,
        11 Mei 2011 dari notaris Mala Mukti, S.H., LL.M.,                    2011 of Mala Mukti, S.H., LL.M., regarding the change
        mengenai perubahan pemegang saham, nama                              of shareholders, the Company's name to PT DSME
        Perusahaan menjadi PT DSME ENR CEPU dan                              ENR CEPU and the Company's purposes and
        maksud dan tujuan Perusahaan. Perubahan terakhir                     objectives. The latest amendment based on deed No.
        berdasarkan akta No. 18 tanggal 20 September 2024                    18 dated September 20, 2024 of notary Rini Yulianti,
        dari notaris Rini Yulianti S.H., mengenai Penawaran                  S.H., in connection with the Company's Initial Public
        Umum Perdana Perusahaan dan PUPS, pemecahan                          Offering and PUPS, split of the nominal value, increase
        nilai nominal saham, peningkatan modal dasar, serta                  in authorized capital, and changes all articles of
        perubahan semua anggaran dasar termasuk perubahan                    association of the Company include change in the
        status Perusahaan dari Perseroan Terbatas Tertutup                   Company's status from a Private Limited Company to
        menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan karenanya                     an Open Limited Company and therefore changing the
        mengubah nama Perusahaan, dari sebelumnya                            Company's name, from previously named PT Raharja
        bernama PT Raharja Energi Cepu menjadi PT Raharja                    Energi Cepu to PT Raharja Energi Cepu Tbk. This
        Energi Cepu Tbk. Perubahan terakhir ini telah diterima               latest amendment has been accepted by the Minister
        oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                    of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
        Indonesia     dengan     surat    penerimaan     AHU-                with acceptance letter AHU-0059751.AH.01.02 TAHUN
        0059751.AH.01.02 TAHUN 2024 tanggal 20 September                     2024 dated September 20, 2024.
        2024.

        Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan,                     Based on article 3 of the Company's articles of
        maksud dan tujuan Perusahaan adalah sebagai berikut:                 association, the scope of Company activities are as
                                                                             follows:

        Kegiatan usaha utama                                                 Main business activities
        - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya                             - Other Management Consulting Activities
        - Aktivitas Perusahaan Holding                                       - Holding Company Activities

        Kegiatan Usaha Penunjang:                                            Supporting business activities
        - Pertambangan Minyak Bumi                                           - Petroleum Mining
        - Pertambangan Gas Alam                                              - Natural Gas Mining




                                                                  8
Page 278
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



1.   UMUM (Lanjutan)                                                 1.     GENERAL (Continued)

     a. Pendirian dan informasi umum (Lanjutan)                             a. Establishment and general information (Continued)

        Pada saat ini aktivitas Perusahaan adalah berinvestasi                 Currently, the Company activities are investing in one
        pada satu entitas asosiasi dan satu entitas anak.                      associated entity and in one subsidiary. The Company
        Perusahaan berdomisili di Office Park Thamrin                          is domiciled at Office Park Thamrin Residences Blok A
        Residences Blok A No. 01-05, Tanah Abang, Jakarta                      No. 01-05, Tanah Abang, Central Jakarta.
        Pusat.

        Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha PT                           The Company incorporated in the business group of PT
        Rukun Raharja Tbk. Entitas induk terakhir Perusahaan                   Rukun Raharja Tbk. The Company's ultimate parent
        adalah PT Rukun Raharja Tbk.                                           entity is PT Rukun Raharja Tbk.

        Perusahaan telah mendapat persetujuan dari Menteri                     The Company has got approval from the Minister of
        Keuangan Republik Indonesia dalam surat No.                            Finance of the Republic of Indonesia in the letter No.
        37/WPJ.06/2013 tanggal 4 Desember 2013 untuk                           37/WPJ.06/2013 dated December 4, 2013 to prepare
        membuat dan menyajikan laporan keuangan dalam                          and present the financial statement in English language
        bahasa Inggris dan dalam mata uang Dolar Amerika                       and in United Stated Dollar currency that effective
        Serikat yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2014.                     starting from January 1, 2014.

     b. Penawaran umum efek Perusahaan                                      b. The Company’s public offering

        Pada tanggal 30 Desember 2024, Perusahaan                              On December 30, 2024, the Company obtained
        mendapatkan    Surat   Pemberitahuan   Efektifnya                      Notification Letter from OJK of Effective Statement of
        Pernyataan Pendaftaran No. S-179/D.04/2024 atas                        Registration No. S-179/D.04/2024 regarding Initial
        Penawaran Umum Perdana Saham dari Otoritas Jasa                        Public Offering Share from Financial Services Authority
        Keuangan (“OJK”).                                                      (“OJK”).

        Perusahaan efektif mencatatkan penawaran umum                          The Company registered its initial public offering in
        perdana saham pada Bursa Efek Indonesia per tanggal                    Indonesia Stock Exchange effectively on January 8,
        8 Januari 2025, dengan jumlah saham yang dilepas ke                    2025, with the number of shares released to the public
        publik sejumlah 543.010.800 saham, dengan nilai                        of 543,010,800 shares with a nominal value of Rp10 per
        nominal sebesar Rp10 setiap saham dan harga                            share and offering value of Rp1,150 per share and with
        penawaran sebesar Rp1.150 per saham serta total nilai                  a total proceeds value of Rp624,462,420,000 consisting
        proceeds sebesar Rp624.462.420.000 yang terdiri dari                   of Rp218,561,870,000 (190,053,800 shares) from the
        sebesar Rp218.561.870.000 (190.053.800 saham) dari                     Initial Public Offering and Rp405,900,550,000
        Penawaran Umum Saham Baru dan sebesar                                  (352,957,000 shares) from common shares in the name
        Rp405.900.550.000 (352.957.000 saham) dari saham                       of PT Rukun Raharja Tbk, a shareholder.
        biasa atas nama milik PT Rukun Raharja Tbk,
        pemegang saham.


     c. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan                 c. Boards of commissioners, directors, audit committee
                                                                               and employees

        Susunan dewan komisaris dan direksi Perusahaan pada                    The composition of the board of commissioner and
        tanggal 30 September 2025 sesuai dengan akta No. 34                    director of the Company as at September 30, 2205 in
        tanggal 30 April 2025 (31 Desember 2024 dan 2023: No.                  accordance with the notarial deed No. 34 dated April
        18 tanggal 20 September 2024 dan No. 11 tanggal 12                     30, 2025 (December 31, 2024 and 2023: No. 18 dated
        November 2020) dari notaris Rini Yulianti S.H., adalah                 September 20, 2024 and No. 11 dated November 12,
        sebagai berikut:                                                       2020) of Rini Yulianti S.H., are as follows:




                                                                 9
Page 279
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                       PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                       STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                           As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                   and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                   and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                         Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



1.   UMUM (Lanjutan)                                                           1.     GENERAL (Continued)

     c. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan                           c. Boards of commissioners, directors, audit committee
        (Lanjutan)                                                                       and employees (Continued)

                                  30 Sep./Sep. 30 , 2025         31 Des./Dec. 31 , 2024          31 Des./Dec. 31 , 2023

       Dewan Komisaris                                                                                                           Board of commissioners
        Komisaris Utama            Orias Petrus Moedak                 Sumantri                            -                    President commissioner
        Komisaris Independen          Taufik Ahmad                   Taufik Ahmad                          -                 Independent commissioner
        Komisaris                         Merly                             -                   M. Oka Lesmana Firdauzi                  Commissioner

       Dewan Direksi                                                                                                                  Board of directors
        Direktur Utama                   Sumantri             Alexandra Sinta Wahjudewanti                  -                        President director
        Direksi                Alexandra Sinta Wahjudewanti         Bagus Pinandityo          Alexandra Sinta Wahjudewanti                    Director
        Direksi                       Adrian Hartadi                        -                               -                                 Director


       Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal 30                                    The composition of Audit Committee of the Company as
       September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai                                 at September 30, 2025 and September 30, 2024 are as
       berikut:                                                                           follows:

       Komite Audit                                                                                                                 Audit Committee
        Ketua                                                      Taufik Ahmad                                                          Chairman
        Anggota                                                  Yono Andi Atmoko                                                          Member
        Anggota                                                  Dicky Maiza Alfara                                                        Member

       Pembentukan komite audit telah dilakukan sesuai                                    The formation of the audit committee is in accordance
       dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No.                                with Financial Services Authority (“OJK”) rule No.
       55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015.                                          55/POJK.04/2015 dated December 29, 2015.

       Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary ) pada                                  Corporate Secretary of the Company as at September
       tanggal 30 September 2025 adalah Adrian Hartadi (31                                30, 2025 is Adrian Hartadi (December 31, 2024: Farah
       Desember 2024: Farah Tifal).                                                       Tifal).

       Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan                                  The composition of Nomination and Remuneration
       pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember                                     Committee of the Company as at September 30, 2025
       2024 adalah sebagai berikut:                                                       and December 31, 2024 are as follows:

       Komite Nominasi dan Remunerasi                                                                   Nomination and Remuneration Committee
         Ketua                                                     Taufik Ahmad                                                   Chairman
         Anggota                                                     Sumantri                                                      Member
         Anggota                                                    Alen Galfani                                                   Member

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Raharja                                     Based on the Decree of the Board of Directors of PT
       Energi Cepu Tbk No. 002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24                                 Raharja Energi Cepu Tbk No. 002/REC/DIR/IX/2024
       September 2024, Direksi Perusahaan menyetujui untuk                                dated September 24, 2024, the Company's Board of
       membentuk Unit Audit Internal Perusahaan dan                                       Directors approved the establishment of the Company's
       mengangkat Danan Wirawan sebagai Kepala Unit Audit                                 Internal Audit Unit and appointed Danan Wirawan as
       Internal Perusahaan.                                                               Head of the Company's Internal Audit Unit.

       Anggota manajemen kunci Grup terdiri dari dewan                                    The Group's key management personnels consist of
       komisaris dan direksi.                                                             board of commissioners and directors.




                                                                          10
Page 280
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                    PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
  KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                      STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2024, 31 Des. 2023, 2022 dan 2021 dan untuk                            As at Sep. 30, 2024 and Dec. 31, 2023, 2022 and 2021
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                 and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2024
30 Sep. 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun                                   and 2023 (unaudited) and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2023, 2022 dan 2021                                                          Dec. 31, 2023, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



1.   UMUM (Lanjutan)                                                           1. GENERAL (Continued)

     c. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan                      c. Boards of commissioners, directors, audit committee and
        (Lanjutan)                                                                  employees (Continued)

       Jumlah karyawan Perusahaan dan Entitas Anaknya pada                           Number of employees of the Company and Its Subsidiary
       tanggal 30 September 2025 adalah sebanyak 21 orang (31                        as at September 30, 2025 is 21 employees (December
       Desember 2024 dan 2023: 7 dan 2 orang) (tidak diaudit).                       31, 2024 and 2023: 7 and 2 employees) (unaudited).

     d. Struktur entitas anak                                                    d. The subsidiary structure

       Perusahaan mempunyai pemilikan langsung pada Entitas                          The Company has direct ownership in the following
       Anak berikut:                                                                 subsidiary:

                                                                                   Persentase kepemilikan/            Jumlah aset sebelum eliminasi/
                                                                  Tahun            Percentage of ownership            Total assets before elimination
                                                                pendirian/      30 Sep./   31 Des./   31 Des./   30 Sep./        31 Des./         31 Des./
       Entitas Anak/       Domisili/   Kegiatan usaha/           Year of        Sep. 30    Dec. 31    Dec. 31    Sep. 30         Dec. 31          Dec. 31
       Subsidiary          Domicile    Nature of bussiness     establishment     2025       2024       2023       2025             2024             2023


       PT Raharja Energi               Pertambangan dan
         Tanjung Jabung                penggalian/
         ("RETJ")          Jakarta     Mining and excavation       2022         99,00%     99,00%     99,00%     43.815.278     41.954.613        45.908.484


       RETJ didirikan pada tanggal 7 Maret 2022 sesuai dengan                        RETJ was established on March 7, 2022, based on
       akta No. 2 dari Notaris Rini Yulianti, S.H., dan beraktivitas                 notarial deed No. 2 of Rini Yulianti, S.H., and have
       dalam bidang pertambangan dan penggalian. Pada saat                           activities include mining and excavation. Currently, RETJ
       ini, RETJ memiliki Participating Interest pada Production                     activities are owned Participating Interest on Production
       Sharing Contract ("PSC") bersama dengan PetroChina                            Sharing Contract ("PSC") together with PetroChina
       International Jabung Ltd., Petronas Carigali Jabung Ltd.,                     International Jabung Ltd., Petronas Carigali Jabung Ltd.,
       PT Pertamina Hulu Energi Jabung dan PT GPI Jabung                             PT Pertamina Hulu Energi Jabung and PT GPI Jabung
       Indonesia, pada Blok Jabung, Jambi, sebesar 8%. RETJ                          Indonesia, in Jabung Block, Jambi amounting of 8%.
       mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2023.                            RETJ started commercial operations in 2023.

     e. Penyelesaian laporan keuangan konsolidasian                              e. Completion of the consolidated financial statements

       Dewan direksi telah menyelesaikan laporan keuangan                            The board of directors completed the consolidated
       konsolidasian PT Raharja Energi Cepu Tbk dan Entitas                          financial statements of PT Raharja Energi Cepu Tbk and
       Anaknya pada tanggal 9 Januari 2026 serta bertanggung                         Its Subsidiary on January 9, 2026 and was responsible
       jawab atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.                           for the consolidated financial statements.



2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                                    2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION

     Informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan oleh                 Material accounting policy information adopted by the
     Perusahaan dan entitas anaknya (secara bersama-sama                         Company and its subsidiary (collectively referred to as the
     disebut sebagai "Grup") yang mempengaruhi penentuan                         "Group") which affect the determination of its financial
     posisi keuangan dan hasil usahanya dijelaskan berikut ini:                  position and results of its operations is presented below:




                                                                       11
Page 281
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                          2.     MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION

     a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian                     a. Basis for preparation of the consolidated financial
                                                                               statements

       Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan                        The consolidated financial statements have been
       disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di                   prepared and presented in accordance with Indonesian
       Indonesia, yang mencakup Pernyataan Standar                             Financial Accounting Standards, which comprise the
       Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan Interpretasi Standar                    Statement of Financial Accounting Standards ("SFAS")
       Akuntansi Keuangan ("ISAK") yang dikeluarkan oleh                       and Interpretation of Financial Accounting Standards
       Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan                         ("IFAS") issued by the Financial Accounting Standards
       Indonesia dan peraturan regulator pasar modal yaitu                     Board of the Indonesian Institute of Accountants and
       Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan                            the regulations and capital market regulator regulations,
       Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                               namely Regulation No. VIII.G.7 concerning Presentation
       Perusahaan Publik.                                                      and Disclosure of Financial Statements of Issuers or
                                                                               Public Companies.


       Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian,                        The basis for preparing the consolidated financial
       kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, adalah                    statements, except for the consolidated statements of
       dasar akrual. Laporan keuangan konsolidasian disusun                    cash flows, is accrual basis. The consolidated financial
       dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha                     statements have been prepared and presented based
       dan dengan pengukuran nilai historis, kecuali beberapa                  on going concern assumption and with historical value
       akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain                       measurements, except for certain accounts which have
       sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi                         been prepared using other measurements as described
       masing-masing akun tersebut.                                            in the related accounting policy for those accounts.

       Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan                           The consolidated statements of cash flows have been
       menggunakan        metode  langsung     dengan                          prepared using the direct method which classified cash
       mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi,                        flows into operating, investing and financing activities.
       investasi dan pendanaan.

       Penyusunan      laporan    keuangan    konsolidasian                    The preparation of consolidated financial statements
       mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal                        requires the use of certain critical accounting estimates
       tersebut juga mengharuskan manajemen untuk                              and assumptions. It also requires management to
       membuat pertimbangan dalam proses penerapan                             exercise its judgement in the process of applying the
       kebijakan akuntansi Grup. Area yang kompleks atau                       Group’s accounting policy. The complexity areas or
       memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau                  involving a higher degree of judgement, or areas where
       area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak                        assumptions and estimates are significant to the
       signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian                      consolidated financial statements are disclosed in note
       diungkapkan di catatan 3.                                               3.

       Perubahan pada PSAK dan ISAK                                            Changes in SFAS and IFAS

       Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan                         The Financial Accounting Standards Board of the
       Indonesia telah menerbitkan amandemen dan                               Indonesian Institute of Accountants has issued the
       penyesuaian berikut, yang berlaku efektif untuk tahun                   following amendments and improvements, which are
       buku yang dimulai pada 1 Januari 2025 yang relevan                      effective for the financial year starting January 1, 2025
       namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas                       which are relevant but did not result in substantial
       kebijakan akuntansi Grup dan tidak memberikan                           changes to the Group’s accounting policy and had no
       dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan                    material effect on the amounts reported for the current
       di laporan keuangan konsolidasian periode berjalan.                     period consolidated financial statements.

       -   PSAK 117, “Kontrak Asuransi”;                                       -   SFAS 117, “Insurance Contracts”;
       -   Amandemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs                        -   Amendment to SFAS 221, “The Effect of Changes in
           Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran”.                                Foreign Exchange Rates - Lack of Exchangeability”.




                                                                12
Page 282
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                     As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                             and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                             and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI       KEBIJAKAN          AKUNTANSI    MATERIAL            2.     MATERIAL      ACCOUNTING         POLICY      INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                 (Continued)

     a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian                         a. Basis for preparation of the consolidated financial
        (Lanjutan)                                                                 statements (Continued)

        Perubahan pada PSAK dan ISAK (Lanjutan)                                    Changes in SFAS and IFAS (Continued)

        Standar akuntansi revisian berikut telah diterbitkan dan                   The following revised accounting standard has been
        akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026 dan                      issued and will be effective from January 1, 2026 and
        belum diterapkan secara dini oleh Grup:                                    has not been early adopted by the Group:

        -   Amandemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan” dan                           -   Amendment to SFAS 109, “Financial Instruments”
            PSAK 107, "Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.                              and SFAS 107, “Financial Instruments: Disclosure”.

     b. Prinsip-prinsip konsolidasian                                           b. Principles of consolidation

        Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan                            The consolidated financial statements include the
        keuangan Perusahaan dan Entitas Anak sebagaimana                           financial statements of the Company and its Subsidiary
        dijelaskan dalam catatan 1c atas laporan keuangan                          as described in note 1c to consolidated financial
        konsolidasian,  dimana    Perusahaan    mempunyai                          statements, which the Company has direct ownership of
        pemilikan secara langsung lebih dari 50% pemilikan                         more than 50% ownership and/or has the right to
        dan/atau mempunyai hak untuk mengatur dan                                  regulate and control the management and operational
        mengendalikan kebijakan manajemen serta operasional                        policy of Subsidiary.
        Entitas Anak.


        Pengaruh dari seluruh transaksi dan saldo antara                           The effects of all transactions and balances between
        perusahaan-perusahaan di dalam Grup yang material                          the companies within the Group have been eliminated in
        telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan                         preparing the consolidated financial statements.
        konsolidasian.

        Entitas Anak dikonsolidasikan sejak tanggal dimana                         Subsidiary is consolidated from the date on which
        pengendalian efektif beralih kepada Perusahaan dan                         effective control is transferred to the Company and is no
        tidak lagi dikonsolidasikan saat Perusahaan tidak                          longer consolidated when the Company did not have
        mempunyai pengendalian efektif.                                            effective control.

        Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian atas                         Non-controlling interest reflects the portion of profit or
        laba atau rugi dan aset neto dari Entitas Anak yang tidak                  loss and net assets of subsidiary not attributable directly
        dapat diatribusikan secara langsung maupun tidak                           or indirectly to the Company, each of which is presented
        langsung pada Perusahaan, yang masing-masing                               in the consolidated statement of profit or loss and other
        disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan                          comprehensive income and within equity in the
        komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada                     consolidated statement of financial position, separately
        laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari                       from the section attributable to owners of the Company.
        bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
        induk.


        Akuisisi    entitas   sepengendali     dicatat  dengan                     Acquisition of entities under common control are
        menggunakan nilai buku seperti metode akuntansi                            accounted by using book value as pooling of interest
        penyatuan kepemilikan (carry over basis ). Selisih                         method (carry over basis). Difference from payment or
        imbalan yang dibayar atau diterima dengan nilai buku                       receipt over the historical book value associated with
        historis terkait dengan nilai tercatat dari kepentingan                    the carrying value of the entity obtained, after
        yang diperoleh, setelah memperhitungkan dampak pajak                       considering income tax effects, is recognized directly in
        penghasilan, diakui secara langsung di ekuitas pada                        equity in the consolidated statement of financial
        laporan posisi keuangan konsolidasian.                                     position.




                                                                    13
Page 283
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                               STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                   As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                           and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                           and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI     KEBIJAKAN       AKUNTANSI        MATERIAL           2.     MATERIAL       ACCOUNTING       POLICY     INFORMATION
     (Lanjutan)                                                               (Continued)

     c. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing                             c. Foreign currency transactions and balances

       Mata uang fungsional dan penyajian                                        Functional currency and presentation

       Mata uang penyajian yang digunakan dalam laporan                          The presentation currency used in the preparation
       keuangan konsolidasian adalah Dolar Amerika Serikat                       of the consolidated financial statements is the United
       ("AS") yang merupakan mata uang fungsional Grup.                          Stated ("US") Dollar which is the functional currency of
       Setiap entitas di Grup menetapkan mata uang                               the Group. Each entity in the Group determines its own
       fungsional sendiri dan transaksi-transaksi di dalam                       functional currency and items included in the financial
       laporan keuangan dari setiap entitas diukur berdasarkan                   statements of each entity are measured using that
       mata uang fungsional tersebut.                                            functional currency.

       Transaksi dan saldo                                                       Transactions and balances

       Transaksi-transaksi dalam mata uang asing dijabarkan                      Transactions in foreign currencies are translated into
       kedalam mata uang Dolar AS dengan mempergunakan                           US Dollar using the exchange rates prevailing at the
       kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi yang                     time the transactions are made. At the consolidated
       bersangkutan. Pada tanggal laporan posisi keuangan                        statements of financial position date, monetary assets
       konsolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata                     and liabilities denominated in other currencies are
       uang asing dijabarkan kedalam mata uang Dolar AS                          translated into US Dollar at the middle rate of Bank
       dengan menggunakan kurs tengah yang dikeluarkan                           Indonesia at that date as follows:
       Bank Indonesia sebagai berikut:


                                              30 Sep./           31 Des./           31 Des./
                                              Sep. 30            Dec. 31            Dec. 31
                                               2025               2024               2023

       Rupiah per 1 Dolar AS                   16.680            16.162             15.416                         Rupiah to 1 US Dollar

       Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat                       Gains or losses arising from the translation of monetary
       dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata                    assets and liabilities denominated in foreign currencies
       uang asing dicatat sebagai laba atau rugi pada laporan                    are recorded as profit or loss in the consolidated
       laba rugi konsolidasian periode berjalan.                                 statement of profit or loss current period.

     d. Kas dan setara kas                                                    d. Cash and cash equivalents

       Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas, bank dan                       Cash and cash equivalents consist of cash on hand,
       deposito jangka pendek yang jangka waktunya tiga                          banks and short-term deposits with maturity of not more
       bulan atau kurang dan tidak dijaminkan atau dibatasi                      than three months that is not pledged as collateral or
       penggunaannya.                                                            restricted.

     e. Beban dibayar di muka                                                 e. Prepaid expenses

       Beban dibayar di muka diamortisasi selama masa                            Prepaid expenses are amortized over their beneficial
       manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan                            periods using the straight-line method. Prepaid
       metode garis lurus. Beban dibayar di muka yang masa                       expenses which benefits more than 1 (one) year are
       manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun disajikan sebagai                    presented as a part of "non-current asset" in the
       bagian dari "aset tidak lancar" pada laporan posisi                       consolidated statement of financial position (excluding
       konsolidasian keuangan (kecuali biaya sewa yang                           rental expense classified as Leases by SFAS 116:
       klasifikasinya masuk dalam kategori PSAK 116: Sewa).                      Leases).




                                                                  14
Page 284
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                    As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                            and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                            and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                  Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI       KEBIJAKAN       AKUNTANSI      MATERIAL            2.     MATERIAL      ACCOUNTING          POLICY      INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                (Continued)

     f. Investasi pada entitas asosiasi                                        f. Investment in associates

        Investasi Grup pada entitas asosiasi dicatat dengan                       The Group’s investment in its associated company is
        menggunakan metode ekuitas. Entitas asosiasi adalah                       accounted for using the equity method. An associated
        entitas dimana Grup mempunyai pengaruh signifikan.                        company is an entity in which the Group has significant
        Dengan metode ekuitas, biaya perolehan investasi akan                     influence. Under the equity method, the cost of
        ditambah atau dikurangi dengan bagian laba atau rugi                      investment is increased or decreased by the Group's
        bersih Grup dan dividen yang diterima dari investee                       share in net earnings or losses, and dividends received
        sejak tanggal perolehan.                                                  from the investee since the date of acquisition.

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                       The consolidated statements of profit or loss and other
        konsolidasian mencerminkan bagian dari hasil operasi                      comprehensive income reflects the share of the results
        entitas asosiasi. Jika terdapat perubahan yang diakui                     of operations of the associate. Where there has been a
        secara langsung dalam ekuitas entitas asosiasi, Grup                      change recognized directly in the equity of the
        mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan                            associate, the Group recognizes its share of any such
        mengungkapkan hal ini, jika berlaku, dalam laporan                        changes and discloses this, when applicable, in the
        perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan dan                           consolidated statement of changes in equity. Unrealized
        kerugian yang belum direalisasi sebagai hasil dari                        gains and losses resulting from transactions between
        transaksi antara Grup dan entitas asosiasi dieliminasi                    the Group and the associate are eliminated to the
        sesuai dengan kepentingan Grup dalam entitas asosiasi                     extent of the Group's interest in the associate.
        tersebut.

        Setelah menerapkan metode ekuitas, Grup menentukan                        After application of the equity method, the Group
        apakah perlu untuk mengakui kerugian penurunan nilai                      determines whether it is necessary to recognize an
        atas investasi Grup pada entitas asosiasi. Grup                           additional impairment loss on the Group’s investment in
        menentukan pada setiap tanggal pelaporan apakah                           its associate. The Group determines at each reporting
        terdapat bukti objektif bahwa investasi pada entitas                      date whether there is any objective evidence that the
        asosiasi mengalami penurunan nilai. Jika ini                              investment in the associate is impaired. If this is the
        masalahnya, Grup menghitung jumlah penurunan nilai                        case, the Group calculates the amount of impairment as
        sebagai selisih antara jumlah terpulihkan atas investasi                  the difference between the recoverable amount of the
        dalam entitas asosiasi dan nilai tercatatnya, dan                         investment in associate and its carrying value, and
        mengakui jumlah tersebut dalam laporan laba rugi dan                      recognizes the amount in the consolidated statement of
        penghasilan komprehensif lain konsolidasian.                              profit or loss and other comprehensive income.


     g. Aset tetap                                                             g. Fixed assets

        Awalnya suatu aset tetap diukur sebesar biaya                             Initially, an item of fixed assets is measured at its cost,
        perolehan, yang terdiri dari harga perolehannya dan                       which comprises its purchase price and any cost
        biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung                      directly attributable to bringing the assets to the location
        untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang                             and condition necessary for it to be capable of operating
        diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan                         in the manner intended by management, and also
        keinginan dan maksud manajemen, serta estimasi awal                       include the initial estimate of the costs of dismantling
        biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan                          and removing the item and restoring the site on which it
        restorasi lokasi aset.                                                    is located.




                                                                   15
Page 285
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                  STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                      As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                              and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                              and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                    Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI       KEBIJAKAN       AKUNTANSI        MATERIAL            2.     MATERIAL      ACCOUNTING         POLICY     INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                  (Continued)

     g. Aset tetap (Lanjutan)                                                    g. Fixed assets (Continued)

        Biaya-biaya setelah perolehan awal seperti penggantian                      Subsequent expenditures such as replacement and
        komponen dan inspeksi yang signifikan, diakui dalam                         major inspection are added to the carrying amount of
        jumlah tercatat aset tetap jika besar kemungkinan                           the asset when it is probable that future economic
        manfaat ekonomis di masa depan akan mengalir ke                             benefits will flow to the Group and the cost of the item
        Grup dan biaya tersebut dapat diukur secara andal. Sisa                     can be measured reliably. The carrying amount of those
        jumlah tercatat biaya komponen yang diganti atau biaya                      parts that are replaced or any remaining carrying
        inspeksi terdahulu dihentikan pengakuannya. Biaya                           amounts of the cost of the previous inspection is
        perawatan sehari-hari aset tetap diakui sebagai beban                       derecognized. The costs of day-to-day servicing of an
        pada saat terjadinya.                                                       asset are recognized as an expense in the period in
                                                                                    which they are incurred.

        Grup menggunakan metode biaya untuk pengukuran                              The Group used the cost model for the measurement of
        aset tetapnya. Penyusutan diakui dengan menggunakan                         its fixed assets. Depreciation is recognized on a straight-
        metode garis lurus untuk menyusutkan nilai aset tetap.                      line basis to write down the cost. The estimated useful
        Estimasi masa manfaat aset tetap adalah sebagai                             lives are as follows:
        berikut:

                                                         Masa manfaat/Useful lives
                                                         (Persentase/Percentage )

           Peralatan kantor                       4 tahun/years (25,00% per tahun/year )                               Office equipment
           Kendaraan                              8 tahun/years (12,50% per tahun/year )                                        Vehicle

        Nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan                            The residual values, useful lives and depreciation
        direview pada setiap tanggal laporan posisi keuangan                        method are reviewed at each statements of financial
        untuk memastikan bahwa nilai residu, masa manfaat                           position date to ensure that such residual values, useful
        dan metode penyusutan tersebut diterapkan secara                            lives and depreciation method are consistent with the
        konsisten sesuai dengan ekspektasi pola manfaat                             expected pattern of economic benefits from those
        ekonomis dari aset tersebut.                                                assets.

        Ketika suatu aset dilepaskan atau tidak ada manfaat                         When an asset is disposed of, or is permanently
        ekonomis masa depan yang diharapkan dari                                    withdrawn from use and no future economic benefits
        penggunaan atau pelepasannya, biaya perolehan dan                           are expected from its disposal, the cost and
        akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan                           accumulated depreciation and accumulated impairment
        nilai, jika ada, dikeluarkan dari akun tersebut. Laba atau                  losses, if any, are removed from the accounts and any
        rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap                      resulting gain or loss from the retirement or disposal is
        akan dimasukkan dalam laporan laba rugi dan                                 recognized in the consolidated statement of profit or
        penghasilan komprehensif lain konsolidasian.                                loss and other comprehensive income.




                                                                     16
Page 286
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                              STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                  As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                          and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                          and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI      KEBIJAKAN      AKUNTANSI      MATERIAL            2.     MATERIAL        ACCOUNTING        POLICY      INFORMATION
     (Lanjutan)                                                              (Continued)

     h. Properti minyak dan gas                                              h. Oil and gas properties

       Properti minyak dan gas merupakan agregasi aset                          Oil and gas properties are an aggregate of exploration
       eksplorasi     dan     evaluasi   dan    pengeluaran                     and evaluation assets and development expenditures
       pengembangan yang berhubungan dengan sumur                               related to producing wells as reflected in the value of
       berproduksi yang tercermin dari nilai participating                      the Group's participating interests. Depletion of oil and
       interest Grup. Nilai akuisisi participating interest                     gas properties is recognized using the double declining
       dianggap sebagai biaya perolehan. Deplesi properti                       method, except for acquisition of participating interests,
       minyak dan gas diakui dengan menggunakan metode                          which are depleted according to contract period using
       saldo menurun, kecuali untuk perolehan participating                     the units of production method based on proved and
       interest , yang dideplesikan sepanjang masa kontrak                      probable reserves from the commencement of
       menggunakan metode unit produksi berdasarkan                             commercial production from each field. The estimated
       cadangan terbukti (proved) dan probable sejak                            useful lives are as follows:
       dimulainya produksi komersialnya dari masing-masing
       lapangan. Estimasi masa manfaat adalah sebagai
       berikut:


                                                     Masa manfaat/Useful lives

          Peralatan konstruksi                             3 tahun/years                                    Construction equipments
          Fasilitas produksi                               5 tahun/years                                           Production facilities
          Peralatan pengeboran dan produksi                5 tahun/years                                 Drilling and production tools

       Properti minyak dan gas dalam pembangunan akan                           Asset under construction of oil and gas properties will
       dipindahkan ke masing-masing properti minyak dan gas                     be transferred to the respective oil and gas properties
       yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dan                    when the assets are completed and ready for use.
       siap digunakan.

       Properti minyak dan gas dinilai penurunan nilainya                       Oil and gas properties are assessed for impairment
       menggunakan asumsi dan estimasi penting sesuai yang                      under significant assumption and estimates as
       telah dijabarkan pada catatan 3.                                         described in note 3.

     i. Pajak penghasilan                                                    i. Income tax

       Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan                   The income tax expense comprises current and
       kini dan pajak penghasilan tangguhan. Pajak tersebut                     deferred income tax. Tax is recognized in the
       diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan                           consolidated statement of profit or loss and other
       komprehensif lain konsolidasian, kecuali apabila pajak                   comprehensive income, except to the extent that it
       tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang                     relates to items recognized directly to equity.
       langsung diakui ke ekuitas.

       Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan                       The current income tax is calculated using tax rates that
       tarif pajak yang berlaku pada tanggal posisi keuangan.                   have been enacted at the financial position date.
       Pajak penghasilan tangguhan disajikan dengan jumlah                      Deferred income tax is provided in full, using the liability
       penuh, dengan menggunakan metode liabilitas. Pajak                       method, on temporary differences arising between the
       penghasilan tangguhan timbul akibat perbedaan                            tax bases of assets and liabilities and their carrying
       temporer yang ada antara aset dan liabilitas atas dasar                  amounts in the financial statements. Currently enacted
       pajak dengan nilai tercatat aset dan liabilitas dalam                    or substantially enacted tax rates are use in the
       laporan keuangan. Tarif pajak yang berlaku atau yang                     determination of deferred income tax.
       secara substansial telah berlaku digunakan dalam
       menentukan pajak penghasilan tangguhan.




                                                                 17
Page 287
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                     As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                             and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                             and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI      KEBIJAKAN        AKUNTANSI       MATERIAL            2.     MATERIAL        ACCOUNTING       POLICY      INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                 (Continued)

     i. Pajak penghasilan (Lanjutan)                                            i. Income tax (Continued)

        Perubahan terhadap liabilitas perpajakan dicatat pada                      Changes to taxation obligations are recorded when an
        saat diterimanya surat ketetapan, atau apabila dilakukan                   assessment is received or, if appealed filed, when the
        banding, ketika hasil banding sudah diputuskan.                            results of the appeal is decided.

        Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui                           The balance of tax losses carried forward are
        sebagai aset pajak tangguhan apabila besar                                 recognized as deferred tax assets when it is probable
        kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal pada masa                             that future taxable income will be available to be
        mendatang akan memadai untuk dikompensasi.                                 compensated.

        Enititas anak                                                              Subsidiary

        Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.                                 Based on the Minister of Finance Regulation No.
        70/PMK.03/2015 tahun 2015, Entitas anak dikenai pajak                      70/PMK.03/2015 in 2015, the Subsidiary is subject to
        penghasilan     sebesar   persentase   tertentu  dari                      income tax of a certain percentage of revenue sharing
        pendapatan bagi hasil produksi minyak dan gas bumi                         from oil and gas production after deducting the bonuses
        setelah dikurangi bonus-bonus yang dibayarkan. Tarif                       paid. The tax rate consist of income tax of 22% and
        pajak terdiri dari pajak penghasilan badan 22% dan                         dividend tax of 20%.
        pajak dividen 20%.

        Pajak penghasilan kini tersebut tidak termasuk dalam                       The current income tax is not governed by SFAS 212
        lingkup yang diatur dalam PSAK 212 “Pajak                                  “Income Taxes”.
        Penghasilan”.

     j. Pengakuan pendapatan dan beban                                          j. Revenue and expenses recognition

        Grup menerapkan PSAK 115 yang mensyaratkan                                 The Group has adopted SFAS 115, which requires
        pengakuan pendapatan harus memenuhi lima langkah                           revenue recognition to fulfill five steps of assessment:
        analisa sebagai berikut:
        1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan.                                  1. Identify contract(s) with a customer.
        2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak.                       2. Identify the performance obligations in the contract.
        3. Penetapan harga transaksi.                                              3. Determine the transaction price.
        4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban                             4. Allocate the transaction price to each performance
           pelaksanaan.                                                               obligation.
        5. Pengakuan         pendapatan     ketika   kewajiban                     5. Recognise revenue when the performance obligation
           pelaksanaan telah dipenuhi.                                                is satisfied.

        Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap                        The specific criteria also must be met for each of the
        aktivitas Grup seperti yang dijelaskan di bawah.                           Group's activities as described below.

        Pendapatan dari penjualan minyak dan gas diakui                            Revenue from sales of oil and gas are recognized on
        berdasarkan persentase hak pada saat lifting .                             the basis of the entitlements at the point of lifting.

        Perbedaan lifting aktual minyak mentah dan gas bumi                        Differences between the Company's actual liftings of
        dicatat sebagai piutang ketika hak final melebihi lifting                  crude oil and natural gas is recorded as a receivable
        minyak mentah dan gas bumi (posisi underlifting ) dan                      when the final entitlements excees the lifting of crude oil
        dicatat sebagai utang ketika lifting minyak mentah dan                     and gas (underlifting position) and is recorded as a
        gas bumi melebihi hak final (posisi overlifting).                          payable when the lifting of crude oil and gas exceeds
        Underlifting dan overlifting tersebut akan dicatat                         the final entitlements (overlifting position). This
        sebagai penambah atau pengurang pendapatan.                                underflifting and overlifting will be adjusted against
                                                                                   revenue.




                                                                    18
Page 288
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                    As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                            and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                            and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                  Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI      KEBIJAKAN       AKUNTANSI       MATERIAL            2.     MATERIAL      ACCOUNTING         POLICY     INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                (Continued)

     j. Pengakuan pendapatan dan beban (Lanjutan)                              j. Revenue and expenses recognition (Continued)

        Pendapatan bunga dan beban bunga dari instrumen                           Interest income and interest expense for all financial
        keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual                             instruments are recognized in profit or loss on accrual
        menggunakan metode suku bunga efektif.                                    basis using the effective interest rate method.

        Beban  diakui   pada     saat     terjadinya,   dengan                    Expenses are recognised as incurred on an accruals
        menggunakan dasar akrual.                                                 basis.

     k. Imbalan pasca-kerja                                                    k. Post-employment benefits

        Grup mengikuti program pensiun iuran pasti untuk                          The Group has a defined contribution retirement plan
        seluruh karyawan tetap yang memenuhi syarat. Iuran                        covering all of its qualified permanent employees. The
        dana pensiun ditanggung Grup seluruhnya.                                  pension fund contributions are fully borne by the Group.

        Liabilitas imbalan pasca-kerja dihitung dengan                            The post-employment benefits obligation is calculated
        menggunakan metode Projected Unit Credit . Nilai kini                     using the Projected Unit Credit method. The present
        liabilitas imbalan pasca-kerja ditentukan dengan                          value of the post-employment benefits obligation is
        mendiskontokan estimasi arus kas keluar masa depan                        determined by discounting the estimated future cash
        dengan       menggunakan     tingkat   bunga   Obligasi                   outflows using the interest rates of Government Bonds
        Pemerintah (dengan pertimbangan saat ini tidak ada                        (considering currently there is no deep market for high-
        pasar aktif untuk Obligasi korporasi berkualitas tinggi)                  quality corporate Bonds) that are denominated in
        dalam mata uang Rupiah, sama dengan mata uang                             Rupiah, in which the benefits will be paid, and that have
        dimana imbalan tersebut akan dibayarkan, dan yang                         terms to maturity approximating to the terms of the
        memiliki jangka waktu yang mendekati jangka waktu                         related pension liability.
        liabilitas imbalan pensiun yang bersangkutan.

        Pengukuran kembali, yang terdiri dari keuntungan dan                      Re-measurements, comprising of actuarial gains and
        kerugian aktuaria, diakui secara langsung pada laporan                    losses, are recognized immediately in the statement of
        posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba                    financial position with a corresponding debit or credit to
        melalui pendapatan komprehensif lainnya dalam periode                     retained earnings through other comprehensive income
        keterjadiannya. Pengukuran kembali tidak akan                             in the period in which they occur. Re-measurements are
        direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya.                     not reclassified to profit or loss in subsequent periods.

        Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada tanggal yang                    Past service cost is recognized as an expense on an
        lebih awal antara ketika amandemen/kurtailmen                             earlier date between when the amendment/curtailment
        program terjadi atau ketika entitas mengakui biaya                        program occurs or when the entity recognizes related
        terkait restrukturisasi atau pesangon.                                    restructuring costs or severance.

     l. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi                                  l. Related party transactions

        Grup menerapkan PSAK 224, "Pengungkapan pihak-                            The Group applied SFAS 224, "Related party
        pihak berelasi". PSAK ini mensyaratkan pengungkapan                       disclosures". This SFAS requires disclosures of
        hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi,                       relationships, transactions and balances related parties,
        termasuk    komitmen     dalam   laporan   keuangan                       including commitments in the consolidated financial
        konsolidasian.                                                            statements.

        Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan                        All significant transactions and balances with related
        pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan                      parties have been disclosed in the relevant notes to the
        atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.                         consolidated financial statements.




                                                                   19
Page 289
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                               STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                   As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                           and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                           and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI     KEBIJAKAN       AKUNTANSI       MATERIAL            2.     MATERIAL      ACCOUNTING         POLICY      INFORMATION
     (Lanjutan)                                                               (Continued)

     m. Instrumen keuangan                                                    m. Financial instruments

       Grup menerapkan PSAK 109, yang mensyaratkan                               The Group has adopted SFAS 109, which sets the
       pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan                     requirements for classification and measurement,
       pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset                           impairment in value of financial assets, financial
       keuangan, liabilitas keuangan dan akuntansi lindung                       liabilities and hedge accounting. Therefore, accounting
       nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang                          policy applied for the current reporting period are as
       berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti                       described below.
       tercantum dibawah ini.


       Aset keuangan                                                             Financial assets

       Grup mengklasifikasikan aset keuangannya dalam                            The Group classifies its financial assets in the following
       kategori: (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar                  categories: (i) financial assets measured at fair value
       melalui laporan laba rugi atau melalui penghasilan                        through statements of profit or loss or other
       komprehensif lain, (ii) aset keuangan yang diukur                         comprehensive income, (ii) financial assets measured
       dengan biaya diamortisasi. Klasifikasi dan pengukuran                     at amortised cost. Classification and measurement of
       aset keuangan harus didasarkan pada model bisnis dan                      financial assets are based on the business model and
       arus kas kontraktual – apakah semata-mata dari                            contractual cash flows – whether from solely payments
       pembayaran pokok dan bunga. Manajemen menentukan                          of principal and interest ("SPPI"). Management
       klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan                         determines the classification of its financial assets at
       awal.                                                                     initial recognition.


       Aset keuangan yang dimiliki Grup meliputi kas dan                         The Group’s financial assets include cash and cash
       setara kas, piutang usaha dan lain-lain diklasifikasikan                  equivalents, trade and other receivables are classified
       sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya                            as financial assets at amortised cost and short-term
       diamortisasi serta investasi jangka pendek dan investasi                  investment and investment in shares are classified as
       saham yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan                         financial assets held at fair value through profit or loss.
       diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan                  Financial assets in this category are classified as
       pada kategori ini diklasifikasikan sebagai aset lancar,                   current assets if expected to be settled within 12
       jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan jika tidak maka                     months, otherwise they are classified as non-current.
       aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak
       lancar.


       Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi                       Financial assets measured at amortised cost are initially
       pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah                       recognised at fair value plus transaction costs and are
       dengan biaya-biaya transaksi dan selanjutnya diukur                       subsequently measured at amortised cost using the
       pada    biaya    perolehan   diamortisasi    dengan                       effective interest rate method.
       menggunakan metode suku bunga efektif.

       Penghentian pengakuan aset keuangan                                       Derecognition of financial assets

       Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak                          Financial assets are derecognised when the rights to
       untuk menerima arus kas dari investasi tersebut telah                     receive cash flows from the investments have expired
       jatuh tempo atau telah ditransfer dan Grup telah                          or have been transferred and the Group has transferred
       mentransfer secara substansial seluruh risiko dan                         substantially all of the risks and rewards of ownership.
       manfaat atas kepemilikan aset.




                                                                  20
Page 290
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                  STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                      As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                              and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                              and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                    Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI      KEBIJAKAN       AKUNTANSI        MATERIAL             2.     MATERIAL       ACCOUNTING          POLICY       INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                  (Continued)

     m. Instrumen keuangan (Lanjutan)                                            m. Financial instruments (Continued)

       Penurunan nilai aset keuangan                                                Impairment of financial assets

       Pada setiap tanggal periode pelaporan, Grup menilai                          At each reporting date, the Group assesses whether the
       apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah                           credit risk on a financial instrument has increased
       meningkat secara material sejak pengakuan awal.                              materially since initial recognition. When making the
       Ketika melakukan penilaian, Grup menggunakan                                 assessment, the Group uses the change in the risk of a
       perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi                               default occurring over the expected life of the financial
       sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada                         instrument instead of the change in the amount of
       perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian.                          expected credit losses.

       Dalam melakukan penilaian, Grup membandingkan                                To make that assessment, the Group compares the risk
       antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen                        of a default occurring on the financial instrument as at
       keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko                           the reporting date with the risk of a default occurring on
       gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada                        the financial instrument as at the date of initial
       saat pengakuan awal dan mempertimbangkan                                     recognition and consider reasonable and supportable
       kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia                         information, that is available without undue cost or effort
       pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian                          at the reporting date about past events, current
       masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi                        conditions and forecasts of future economic conditions,
       ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan                                  that is indicative of material increases in credit risk
       kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.                                 since initial recognition.


       Liabilitas keuangan                                                          Financial liabilities

       Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai                       The Group classifies its financial liabilities as category:
       kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui                   (i) financial liabilities at fair value through profit or loss,
       laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada                     and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
       biaya perolehan diamortisasi.

       Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan                           Cost is amortized by discounting the value of the liability
       nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali                     using the effective interest rate, unless the impact of the
       dampak dari pendiskontoan tidak material. Suku bunga                         discount is inmaterial. The effective interest rate is the
       efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus                       discount rate that generates future cash flows from the
       kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan                       carrying amount, upon initial recognition. The interest
       awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku                                effect of applying the effective interest method is
       bunga efektif diakui dalam laba rugi.                                        recognized in profit or loss.

       Liabilitas keuangan yang dimiliki Grup meliputi utang lain-                  The Group’s financial liabilities include other payable,
       lain, beban masih harus dibayar, kewajiban kontrak,                          accrued expense, contract liabilities, bank loans,
       pinjaman bank, pinjaman pemegang saham dan                                   shareholder loans and consumer financing loan are
       pinjaman pembiayaan konsumen diklasifikasikan                                classified as financial liabilities at amortised cost.
       sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya
       diamortisasi.

       Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan jangka                         At initial recognition, short-term financial liabilities and
       pendek dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar                               loans are measured at fair value less direct attributable
       dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan                           transaction costs. After initial recognition, financial
       langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan                        liabilities are measured at amortized cost using the
       diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan                              effective interest method.
       menggunakan metode bunga efektif.




                                                                     21
Page 291
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                    As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                            and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                            and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                  Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI      KEBIJAKAN       AKUNTANSI       MATERIAL            2.     MATERIAL       ACCOUNTING          POLICY     INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                (Continued)

     m. Instrumen keuangan (Lanjutan)                                          m. Financial instruments (Continued)

        Penghentian pengakuan liabilitas keuangan                                 Derecognition of financial liabilities

        Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika                          Financial liabilities are derecognised when the
        liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau                  obligation under the liability is discharged, cancelled or
        dibatalkan atau kadaluarsa.                                               expired.

        Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan                        Where an existing financial liability is replaced by
        dengan liabilitas yang lain dengan persyaratan yang                       another liability with substantially different terms, or the
        secara substansial berbeda, atau persyaratan liabilitas                   terms of an existing liability are substantially modified,
        yang ada secara substansial telah diubah, maka                            such an exchange or modification is treated as a
        pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan                          derecognition of the original liability and the recognition
        sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan                         of a new liability, and the difference in the respective
        pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat                   carrying amount is recognised in the consolidated
        masing-masing diakui dalam laporan laba rugi                              statements of profit or loss.
        konsolidasian.


        Saling hapus antar instrumen keuangan                                     Offsetting financial instruments

        Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan                    Financial assets and liabilities are offset and the net
        jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi                             amount is reported in the statements of financial
        keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum                       position when there is a legally enforceable right to
        untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah                       offset the recognised amounts and there is an intention
        diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan                       to settle on a net basis, or realise the asset and settle
        secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan                           the liability simultaneously. The legally enforceable right
        menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling                     must not be contingent on future events and must be
        hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan                    enforceable in the normal course of business and in the
        dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis                        event of default in solvency or bankcrupty of the Group
        yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau                         or the counterparty.
        peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Grup atau pihak
        lawan.


     n. Laba (rugi) per saham                                                  n. Earnings (loss) per share

        Laba (rugi) per saham dihitung dengan membagi laba                        Earnings (loss) per share is computed by divide
        (rugi) periode dan tahun berjalan yang dapat                              earnings (loss) for the period and year atributable to
        diatribusikan kepada entitas induk dengan rata - rata                     parent entity by the weighted average number of shared
        tertimbang jumlah saham yang beredar selama periode                       during the period and year, after considering the effect
        dan       tahun    yang      bersangkutan,    setelah                     of stock split which is applied retrospectively.
        memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai
        nominal saham yang diterapkan secara retrospektif.


        Grup tidak mempunyai efek berpotensi saham biasa                          The Group has no outstanding dilutive potential ordinary
        yang bersifat dilutif untuk periode-periode sembilan                      shares for the nine-month periods ended September 30,
        bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025                        2025 and 2024 and for the years ended December 31,
        dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada                       2024 and 2023, accordingly, no diluted earnings per
        tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, oleh karenanya,                        share is calculated and presented in the consolidated
        laba per saham dilusian tidak dihitung dan disajikan                      statement of profit or loss and other comprehensive
        pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                       income.
        lain konsolidasian.




                                                                   22
Page 292
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                     As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                             and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                             and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



2.   INFORMASI       KEBIJAKAN       AKUNTANSI       MATERIAL            2.     MATERIAL      ACCOUNTING         POLICY     INFORMATION
     (Lanjutan)                                                                 (Continued)

     o. Segmen operasi                                                          o. Segment operation

         Segmen operasi menyajikan informasi produk atau jasa                      Segment operation provide information of products or
         yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan                      services which are subject to different risks and returns
         risiko dan imbalan segmen operasi lain. Segmen                            from other segment operation. Geographical segments
         geografis menyajikan informasi produk atau jasa pada                      provide information of products or services within a
         wilayah ekonomi tertentu yang memiliki risiko dan                         particular economic environment that are subject to
         imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan pada                       risks and returns different from components operating in
         komponen yang beroperasi pada wilayah ekonomi lain.                       other economic environments.

         Pendapatan segmen, laba (rugi) usaha segmen, laba                         Segmental revenue, profit (loss) business segment, net
         (rugi) neto segmen dan aset segmen ditentukan                             profit (loss) segment and segmental assets are
         sebelum saldo dan transaksi dalam entitas Grup                            determined before elimination of balances and
         dieliminasi dalam proses konsolidasian.                                   transactions within the Group entities in the
                                                                                   consolidation process.

3.   PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI                      DAN          3.     USE OF CRITICAL ACCOUNTING                  JUDGEMENTS,
     ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING                                              ESTIMATES AND ASSUMPTIONS

     Penyusunan       laporan      keuangan      konsolidasian                  The preparation of the consolidated financial statements
     mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan,                         requires management to make judgments, estimates and
     estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang                          assumptions that affect the reported amounts of revenues,
     dilaporkan atas pendapatan, beban, aset dan liabilitas,                    expenses, assets and liabilities, and the disclosure of
     serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir                      contingent liabilities, at the end of the reporting period.
     periode pelaporan. Pertimbangan, estimasi dan asumsi                       Judgements, estimates and assumptions are continually
     akan dievaluasi secara berkelanjutan dan didasarkan pada                   evaluated and are based on historical experience and other
     pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lainnya, termasuk                   factors, including expectations of future events that are
     ekspektasi terhadap kejadian masa depan yang diyakini                      believed to be reasonable under the circumstances.
     cukup beralasan dalam situasi tertentu.

     Grup telah mengidentifikasi kebijakan-kebijakan akuntansi                  The Group has identified the following critical accounting
     penting berikut yang melibatkan pertimbangan, estimasi,                    policy under which significant judgements, estimates and
     dan asumsi yang signifikan dimana hasil yang sebenarnya                    assumptions are made and where actual results may differ
     dapat berbeda dari estimasi-estimasi yang dibuat                           from these estimates under different assumptions and
     berdasarkan asumsi dan kondisi yang berbeda pada saat                      conditions and may materially affect the financial results or
     itu dan kemungkinan dapat mempengaruhi hasil atau posisi                   the financial position reported in future periods.
     keuangan secara material yang dilaporkan dalam periode
     mendatang.


     Rincian lebih lanjut mengenai karakteristik atas asumsi-                   Further details of the nature of these assumptions and
     asumsi dan kondisi-kondisi tersebut dapat ditemukan                        conditions may be found in the relevant notes to the
     dalam catatan laporan keuangan konsolidasian yang                          consolidated financial statements.
     relevan.

     -   Estimasi cadangan minyak dan gas                                       - Oil and gas reserve estimates

         Properti minyak dan gas yang telah menemukan                              Proven oil and gas properties are reviewed for
         cadangan terbukti, ditelaah untuk penurunan nilai ketika                  impairment losses whenever events or changes in
         kejadian dan perubahan keadaan mengindikasikan                            circumstances indicate that the carrying amount may
         bahwa nilai tercatat aset tidak dapat dipulihkan. Jika                    not be recoverable. If any such indication exists, the
         terdapat indikasi tersebut, nilai terpulihkan aset akan                   asset's recoverable amount is estimated.
         diestimasi.




                                                                    23
Page 293
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                    As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                            and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                            and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                  Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



3.   PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI                     DAN          3.     USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
     ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                                  ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     -   Estimasi cadangan minyak dan gas (Lanjutan)                           - Oil and gas reserve estimates (Continued)

         Penentuan nilai wajar dan nilai pakai untuk properti                     The determination of fair value and value in use for
         minyak dan gas yang telah menemukan cadangan                             proven oil and gas properties and fixed assets requires
         terbukti dan aset tetap mensyaratkan manajemen untuk                     management to make estimates and assumptions about
         membuat estimasi dan asumsi atas produksi yang                           expected production and sales volumes, discount rate
         diharapkan dan volume penjualan, tingkat diskonto                        using weighted average cost of capital ("WACC"),
         menggunakan weighted average cost of capital                             commodity prices (considering current and historical
         ("WACC"), harga komoditas (mempertimbangkan harga                        prices, price trends and related factors), tolling fees,
         saat ini dan masa lalu, tren harga dan faktor-faktor                     reserves for oil and gas properties, pipelines useful
         terkait), biaya tolling , cadangan atas properti minyak                  lives, operating costs, decommissioning and site
         dan gas, umur manfaat pipa, biaya operasi, biaya                         restoration cost and future capital expenditure.
         pembongkaran dan restorasi serta belanja modal di
         masa depan.


         Nilai tercatat untuk penyusutan dan amortisasi beserta                   The amounts recorded for depreciation and
         pemulihan nilai tercatat properti minyak dan gas                         amortisation, as well as the recovery of the carrying
         tergantung pada estimasi cadangan minyak dan gas.                        value of oil and gas properties involving production of oil
         Faktor utama yang mempengaruhi estimasi tersebut                         and gas reserves, depend on the estimated reserves of
         adalah penilaian teknis atas kuantitas produksi                          oil and gas. The primary factors affecting these
         cadangan minyak dan gas yang ada dan kendala                             estimates are technical engineering assessments of
         ekonomis, seperti ketersediaan pasar komersial atas                      producible quantities of oil and gas reserves in place
         produksi minyak dan gas maupun asumsi yang terkait                       and economic constraints, such as the availability of
         dengan antisipasi harga komoditas dan biaya                              commercial markets for oil and gas production, as well
         pengembangan dan produksi cadangan tersebut.                             as assumptions related to anticipated commodity prices
                                                                                  and the costs of development and production of the
                                                                                  reserves.


         Asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan                        The economic assumptions used to estimate reserves
         cadangan berubah dari waktu ke waktu dan data geologi                    change from period to period, and additional geological
         bertambah selama masa operasi, oleh karena itu                           data are generated during the course of operations,
         perkiraan cadangan dapat berubah dari waktu ke waktu.                    therefore estimates of reserves may change from period
         Perubahan      cadangan     yang  dilaporkan    dapat                    to period. Changes in reported reserves may affect the
         mempengaruhi kinerja dan posisi keuangan Grup dalam                      Group’s financial performance and financial position in a
         berbagai cara, diantaranya:                                              number of ways, including the following:

         - Nilai tercatat aset dapat terpengaruh          akibat                  -   Asset carrying values may be affected due to
           perubahan estimasi arus kas masa depan.                                    changes in estimated future cash flows.

         - Penyusutan dan amortisasi yang dibebankan ke                           -   Depreciation and amortisation charged in the
           dalam laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                          consolidated profit or loss and other comprehensive
           konsolidasian dapat berubah apabila beban-beban                            income may change where such charges are
           tersebut ditentukan berdasarkan unit produksi, atau                        determined on a units of production basis, or where
           jika masa manfaat ekonomi umur aset berubah.                               the useful economic lives of assets change.

         - Penyisihan untuk aktivitas purna-operasi, restorasi                    -   Decommissioning, site restoration and environmental
           lokasi aset, dan hal-hal yang berkaitan dengan                             provisions may change where changes in estimated
           lingkungan dapat berubah apabila terjadi perubahan                         reserves affect expectations about the timing or cost
           dalam perkiraan cadangan yang mempengaruhi                                 of these activities.
           ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini.




                                                                   24
Page 294
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                  STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                      As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                              and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                              and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                    Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



3.   PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI                       DAN          3.     USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
     ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                                    ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     -   Estimasi masa manfaat aset tetap                                        - Estimated useful lives of fixed assets

         Grup mengestimasi masa manfaat aset tetap                                  The Group estimates the useful lives of its fixed assets
         berdasarkan utilisasi dari aset yang diharapkan,                           based on expected asset utilization, considering
         mempertimbangkan rencana-rencana strategi bisnis,                          strategic business plans, expected future technological
         ekspektasi perkembangan teknologi masa depan, dan                          developments, and market demand. The estimation of
         permintaan pasar. Estimasi masa manfaat aset tetap                         the useful lives of fixed assets is based on the Group's
         adalah berdasarkan penelaahan Grup secara kolektif                         collective assessment of industry practice and
         terhadap praktik industri dan pengalaman untuk aset                        experience with similar assets.
         yang sejenis.


         Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir                        The estimated useful lives are reviewed at least each
         tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi berbeda                     financial year-end and are updated if expectations differ
         dari estimasi sebelumnya karena pemakaian dan                              from previous estimates due to physical wear and tear,
         kerusakan fisik, keusangan secara teknis atau                              technical or commercial obsolescence, and legal or
         komersial, dan hukum atau pembatasan lain atas                             other limitations on the use of the assets. However, it is
         penggunaan dari aset. Tetapi, adalah mungkin hasil                         possible that future results of operations could be
         operasi masa depan dapat dipengaruhi secara material                       materially affected by changes in the estimates brought
         oleh perubahan-perubahan dalam estimasi yang dibawa                        about by changes in the factors mentioned above.
         oleh perubahan dari faktor-faktor yang disebutkan di
         atas.


         Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan                               Changes in the expected level of usage and
         teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat dan nilai                        technological development could impact the useful lives
         sisa aset, dan oleh karena itu, biaya penyusutan masa                      and the residual values of these assets, and therefore,
         depan mungkin direvisi.                                                    depreciation charges could be revised.

     -   Imbalan manfaat pasti dan imbalan jangka panjang                        - Defined benefit and other employees’ benefits
         lainnya

         Biaya program pensiun manfaat pasti dan imbalan                            The cost of defined benefit pension plans and other
         jangka panjang lainnya serta nilai kini kewajiban imbalan                  long-term employees’ benefits and the present value of
         kerja ditentukan dengan menggunakan penilaian                              the defined benefit obligation are determined using
         aktuaria. Penilaian aktuaria melibatkan penentuan                          actuarial valuations. An actuarial valuation involves
         berbagai asumsi, termasuk penentuan tingkat diskonto,                      making various assumptions, which includes the
         tingkat kenaikan gaji masa depan, tingkat mortalitas,                      determination of the discount rate, future salary
         tingkat pengunduran diri karyawan, tingkat kecacatan                       increases, mortality rates, employee turnover rate,
         dan tingkat hasil yang diharapkan dari aset program.                       disability rate, and the expected rate of return on plan
         Karena kerumitan penilaian, asumsi yang mendasari                          assets. Due to the complexity of the valuation, the
         dan sifat jangka panjangnya, kewajiban manfaat pasti                       underlying assumptions and its long-term nature, a
         sangat sensitif terhadap perubahan asumsi-asumsi                           defined benefit obligation is highly sensitive to changes
         tersebut. Seluruh asumsi ditelaah setiap akhir tahun                       in these assumptions. All assumptions are reviewed at
         pelaporan.                                                                 financial year end.




                                                                     25
Page 295
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                     As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                             and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                             and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



3.   PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI                      DAN          3.     USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
     ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                                   ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     -   Imbalan manfaat pasti dan imbalan jangka panjang                       - Defined benefit       and   other   employees’   benefits
         lainnya (Lanjutan)                                                       (Continued)

         Dalam menentukan tingkat diskonto yang sesuai,                            In determining the appropriate discount rate,
         manajemen memperhitungkan tingkat bunga (pada akhir                       management considers the market yield (at year/period
         tahun/periode pelaporan) dari obligasi Pemerintah dalam                   end) on Indonesian Rupiah government bonds. The
         Rupiah. Grup menggunakan tingkat diskonto tunggal                         Group uses a single discount rate that reflects the
         yang mencerminkan rata-rata perkiraan jadwal                              estimated average timing of benefit payments and the
         pembayaran imbalan dan mata uang yang digunakan                           currency in which the benefits are to be paid. The
         dalam membayar imbalan. Tingkat mortalitas adalah                         mortality rate is based on mortality tables available in
         berdasarkan tabel mortalita yang tersedia pada                            publications. The future salary increase is determined
         publikasi. Tingkat kenaikan gaji masa depan didasarkan                    by the Group's long-term work plan, which is also
         pada rencana kerja jangka panjang Grup yang juga                          influenced by the expected future inflation rate in a
         dipengaruhi oleh tingkat inflasi masa depan yang                          country.
         diharapkan dalam suatu negara.


         Walaupun Grup berkeyakinan bahwa asumsi tersebut                          While the Group believes that its assumptions are
         adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada                        reasonable and appropriate, significant differences in
         hasil aktual Grup atau perubahan signifikan dalam                         the Group’s actual experiences or significant changes in
         asumsi yang ditetapkan oleh Grup dapat mempengaruhi                       the Group’s assumptions may affect its estimated
         liabilitas diestimasi atas pensiun dan beban imbalan                      liabilities for pension and employees’ benefits expense.
         kerja.

     -   Aset pajak tangguhan                                                   - Deferred tax assets

         Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi fiskal dan                  Deferred tax assets are recognised for all unused tax
         beda temporer yang dapat dikurangkan yang belum                           losses and deductible temporary difference to the extent
         digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa                            that it is probable that taxable profit will be available
         penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga rugi                        against which the tax losses and deductible temporary
         fiskal tersebut dan beda temporer yang dapat                              difference can be utilised.
         dikurangkan dapat digunakan.

         Estimasi signifikan oleh manajemen diperlukan dalam                       Significant estimation by management are required to
         menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang dapat                         determine the amount of deferred tax assets that can be
         diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat                           recognised, based upon the likely timing and the level of
         penghasilan kena pajak disertai dengan strategi                           future taxable profits, together with future tax planning
         perencanaan pajak masa depan.                                             strategies.

     -   Liabilitas atas pajak penghasilan                                      - The income tax liability

         Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan                        Significant considerations are made in determining
         liabilitas atas pajak penghasilan badan. Terdapat                         corporate income tax liability. There are certain
         transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan                         transactions and computations for which the ultimate
         pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan                      tax determination is uncertain during normal business
         usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas pajak                         activities. The Group recognises the income tax liability
         penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan                        based on estimates of whether there will be an
         terdapat tambahan pajak penghasilan.                                      additional income tax.




                                                                    26
Page 296
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                   PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                   STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                       As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                               and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                               and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                     Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



3.   PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI                        DAN          3.     USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
     ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)                                     ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)

     -   Penurunan nilai aset non-keuangan                                        - Impairment of non-financial assets

         Penurunan nilai muncul saat nilai tercatat aset atau unit                   An impairment exists when the carrying value of an
         penghasil kas ("UPK") melebihi nilai terpulihkannya,                        asset or cash generating unit ("CGU") exceeds its
         yang lebih besar antara nilai wajar dikurangi biaya untuk                   recoverable amount, which is the higher of its fair value
         menjual dan nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya                     less costs to sell and its value in use. The fair value
         untuk menjual didasarkan pada ketersediaan data dari                        less costs to sell calculation is based on available data
         perjanjian penjualan yang mengikat yang dibuat dalam                        from binding sales transactions in an arm’s length
         transaksi normal atas aset serupa atau harga pasar                          transaction of similar assets or observable market
         yang dapat diamati dikurangi dengan biaya tambahan                          prices less incremental costs for disposing the asset.
         yang dapat diatribusikan dengan pelepasan aset.


         Perhitungan nilai pakai didasarkan pada model arus kas                      The value in use calculation is based on a discounted
         yang didiskontokan. Arus kas diproyeksikan untuk                            cash flow model. The future cash flow projection is for a
         sepuluh tahun ke depan dan tidak termasuk aktivitas                         period of ten years and does not include restructuring
         restrukturisasi yang belum ada perikatannya atau                            activities that the Group is not yet committed to or
         investasi signifikan di masa depan yang akan                                significant future investments that will enhance the
         meningkatkan kinerja dari UPK yang diuji. Nilai                             asset’s performance of the CGU being tested. The
         terpulihkan paling sensitif terhadap tingkat diskonto yang                  recoverable amount is most sensitive to the discount
         digunakan untuk model arus kas yang didiskontokan                           rate used for the discounted cash flow model as well as
         seperti halnya dengan arus kas masuk masa depan                             the expected future cash inflows and the growth rate
         yang diharapkan dan tingkat pertumbuhan yang                                used for extrapolation purposes.
         digunakan untuk tujuan ekstrapolasi.




                                                                      27
Page 297
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                     As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                             and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                             and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



4.   KAS DAN SETARA KAS                                                  4.       CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/          31 Des. 2023/
                                                Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024          Dec. 31, 2023

     Kas                                                 965                  314             556                                       Cash

     Bank                                                                                                                             Banks
      Dolar AS                                                                                                                  US Dollar
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              15.101.863         9.933.938         12.594.517          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       PT Bank Negara Indonesia                                                                               PT Bank Negara Indonesia
         (Persero) Tbk                             7.105.183             75.874            50.375                       (Persero) Tbk
       PT Bank Rakyat Indonesia                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia
         (Persero) Tbk                                31.274                  -               -                         (Persero) Tbk
       The Hongkong and Shanghai Banking                                                             The Hongkong and Shanghai Banking
         Corporation Ltd.                                 -                   -            25.643                     Corporation Ltd.
      Rupiah                                                                                                                       Rupiah
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               2.300.520          240.389              49.814          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       PT Bank Negara Indonesia                                                                               PT Bank Negara Indonesia
         (Persero) Tbk                               186.739          144.534              90.942                       (Persero) Tbk
       PT Bank Rakyat Indonesia                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia
         (Persero) Tbk                                19.579                  -               -                         (Persero) Tbk
       The Hongkong and Shanghai Banking                                                             The Hongkong and Shanghai Banking
         Corporation Ltd.                                 -                   -            70.988                     Corporation Ltd.

         Jumlah bank                              24.745.158        10.394.735         12.882.279                            Total banks

     Deposito jangka pendek                                                                                             Short-term deposits
      PT Bank Rakyat Indonesia                                                                                   PT Bank Rakyat Indonesia
       (Persero) Tbk                                                                                                      (Persero) Tbk
         Dolar AS                                  5.000.000                  -               -                              AS Dollar
         Rupiah                                    3.003.597                  -               -                                 Rupiah

         Jumlah deposito jangka pendek             8.003.597                  -               -                 Total short-term deposits

         Jumlah kas dan setara kas                32.749.720        10.395.049         12.882.835        Total cash and cash equivalents

     Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                            As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
     tidak terdapat kas dan bank yang signifikan yang tidak                       there is no significant cash and bank that cannot be used
     dapat digunakan oleh Grup.                                                   by the Group.

     Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                            As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
     rekening bank telah digunakan sebagai jaminan atas                           bank accounts have been pledged for loan facility from PT
     fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lihat                 Bank Mandiri (Persero) Tbk (see note 18).
     catatan 18).

     Deposito jangka pendek dinyatakan dalam mata uang                            Time deposits are denominated in Rupiah currency and US
     Rupiah dan Dolar AS dengan tingkat bunga berkisar antara                     Dollar currency with interest rates ranging from 4.00% -
     4,00% - 6,15% per tahun untuk mata uang Rupiah dan                           6.15% per annum for Rupiah currency and 1.00% - 4.69%
     1,00% - 4,69% per tahun untuk mata uang AS Dolar.                            per annum for US Dollar currency. Net interest income
     Pendapatan bunga deposito bersih selama periode                              during nine-month periods ended September 30, 2025
     sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September                       amounting of US$70,135.
     2025 adalah sebesar AS$70.135.




                                                                    28
Page 298
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                               STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                   As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                           and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                           and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



5.   PIUTANG USAHA                                                     5.     TRADE RECEIVABLES

                                               30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                               Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

     Pihak ketiga                                                                                                           Third parties
      Gas Supply Pte. Ltd.                        1.481.325              -                -                       Gas Supply Pte. Ltd.
      PT Pertamina Patra Niaga                      905.316              -                -                 PT Pertamina Patra Niaga
      PT Pertamina Hulu Rokan                       596.131              -                -                  PT Pertamina Hulu Rokan
      PT GPI Jabung Indonesia                       513.968       11.400.095       10.372.313                PT GPI Jabung Indonesia
      DMO (Domestic Market Obligation) fee           54.799              -                -        DMO (Domestic Market Obligation) fee
      PT Perusahaan Gas Negara Tbk                   32.702              -                -            PT Perusahaan Gas Negara Tbk
      PT Gemilang Jabung Energi                      10.268              -                -                PT Gemilang Jabung Energi

        Jumlah                                    3.594.509       11.400.095       10.372.313                                    Total

     Umur atas seluruh piutang usaha dikategorikan sebagai                    Aging of all trade receivables are categorized as current
     lancar dan belum jatuh tempo.                                            and not over due.

     Piutang DMO (Domestic Market Obligation) fee adalah                      The DMO (Domestic Market Obligation) fee receivable
     piutang yang timbul dari fee atas kewajiban untuk                        represents a receivable arising from fees related to the
     memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.                                   obligation to fulfill domestic market requirements.

     Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                        As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
     piutang usaha telah digunakan sebagai jaminan secara                     trade receivables have been pledged as fiduciary collateral
     fidusia atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri                     for loan facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (see
     (Persero) Tbk (lihat catatan 18).                                        note 18).

     Berdasarkan penilaian manajemen, Grup tidak memerlukan                   Based on management's assessment, it is not deemed
     pencadangan untuk ekspektasi kerugian kredit atas tidak                  necessary for the Group to make any provision for the
     tertagihnya piutang usaha.                                               expected credit losses that may arise from the non-
                                                                              collection of trade receivables.

6.   PIUTANG LAIN-LAIN                                                 6.     OTHER RECEIVABLES

                                               30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                               Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

     Pihak ketiga                                                                                                              Third party
      Lain-lain                                    102.935             14.489              -                                     Others
     Pihak berelasi - PT Rukun Raharja Tbk                                                           Related party - PT Rukun Raharja Tbk
      Pinjaman                                         -                -             494.470                                  Due from
      Lain-lain                                    258.274          345.483               649                                    Others

        Jumlah                                     361.209          359.972           495.119                                    Total

     Piutang lain-lain merupakan piutang yang timbul dari biaya               Other receivables represent amounts arising from the
     emisi atas penawaran umum saham perdana Perusahaan.                      issuance costs related to the Company’s initial public
                                                                              offering.

     Pinjaman pihak berelasi tidak dikenakan bunga dan jatuh                  Due from related parties is non-bearing interest and due in
     tempo dalam satu (1) tahun.                                              one (1) year.

     Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                        As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
     piutang lain-lain telah digunakan sebagai jaminan secara                 other receivables have been pledged as collateral by
     fidusia atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri                     fiduciary transfer for loan facility from PT Bank Mandiri
     (Persero) Tbk kepada PT Rukun Raharja Tbk, pemegang                      (Persero) Tbk to PT Rukun Raharja Tbk, shareholder.
     saham.



                                                                  29
Page 299
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                        PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                        STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                            As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                    and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                    and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                          Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                            (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



6.   PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan)                                               6.        OTHER RECEIVABLES (Continued)

     Berdasarkan penilaian manajemen, Grup tidak memerlukan                               Based on management's assessment, it is not deemed
     pencadangan untuk ekspektasi kerugian kredit atas tidak                              necessary for the Group to make any provision for the
     tertagihnya piutang lain-lain.                                                       expected credit losses that may arise from the non-
                                                                                          collection of other receivables.

7.   UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA                                        7.         ADVANCES AND PREPAID EXPENSES

                                                  30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/                  31 Des. 2023/
                                                  Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024                  Dec. 31, 2023

     Proyek - cash call                               1.644.722                      -                  -                                Project - cash call
     Study block                                        200.000                      -                  -                                      Study block
     Sewa                                                 7.415                      -                  -                                             Rent

        Jumlah                                        1.852.137                      -                  -                                          Total

     Uang muka proyek - cash call merupakan nilai cash call                               Advance for project - cash call represents cash call which
     yang telah dibayarkan oleh RETJ, entitas anak, kepada                                RETJ, the subsidiary, has paid to PetroChina International
     PetroChina International Jabung Ltd., sebagai operator,                              Jabung Ltd., as the operator, but not yet calculated in JIB
     tetapi belum diperhitungkan dalam JIB (Joint Interest                                (Joint Interest Billing) so it is recognized as advance.
     Billing) sehingga diakui sebagai uang muka.

     Uang muka study block merupakan uang muka atas study                                 Advance for study block represents advance payment for
     kelayakan untuk rencana akuisisi blok minyak dan gas yang                            the feasibility study of the planned new oil and gas block
     baru.                                                                                acquisition.

8.   INVESTASI JANGKA PENDEK                                                    8.         SHORT-TERM INVESTMENTS

                                                  30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/                  31 Des. 2023/
                                                  Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024                  Dec. 31, 2023

     Harga perolehan                                       922.192                   -                  -                                  Acquisition cost
     Selisih kurs                                          (22.911)                  -                  -                                Foreign exchange
     Laba yang belum direalisasi                             9.886                   -                  -                                 Unrealized profit

        Jumlah                                             909.167                   -                  -                                          Total

     Rincian investasi jangka pendek milik Grup adalah sebagai                            The details of the Group's short-term investments are as
     berikut:                                                                             follows:

                                        Nilai perolehan/     Nilai perolehan/            Nilai wajar/       Nilai wajar/
                                        Acquisition cost     Acquisition cost            Fair value         Fair value
                                           (Rupiah/            (AS Dolar/                 (Rupiah/          (AS Dolar/
                                           Rupiah)             US Dollar)                 Rupiah)           US Dollar)

     30 September 2025                                                                                                                  September 30, 2025
      PT Syailendra Capital                                                                                                          PT Syailendra Capital
        Reksa Dana Syariah Syailendra                                                                                      Reksa Dana Syariah Syailendra
          Sharia Money Market Fund        5.000.000.000               306.975         5.057.231.388             303.191      Sharia Money Market Fund
      PT Sucor Sekuritas                                                                                                                PT Sucor Sekuritas
        Reksa Dana Sucorinvest Money                                                                                       Reksa Dana Sucorinvest Money
          Market Fund                     5.000.000.000               308.242         5.057.032.411             303.180                   Market Fund
      PT Grow Investments Indonesia                                                                                         PT Grow Investments Indonesia
        Reksa Dana Grow Dana Optima                                                                                        Reksa Dana Grow Dana Optima
          Kas Utama                       5.000.000.000               306.975         5.050.634.009             302.796                     Kas Utama

          Jumlah                        15.000.000.000                922.192        15.164.897.808             909.167                          Total




                                                                           30
Page 300
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                              STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                  As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                          and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                          and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



9.   ASET LANCAR LAIN-LAIN                                            9.     OTHER CURRENT ASSETS

                                              30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

     Biaya emisi yang ditangguhkan                  20.084         336.488                -                        Deferred issuance costs
     Lain-lain                                      32.351             -                  -                                        Others

        Jumlah                                      52.435         336.488                -                                         Total

     Biaya emisi yang ditangguhkan mencakup seluruh biaya                    Deferred issuance costs include all expenses incurred in
     yang dikeluarkan sehubungan dengan penawaran umum,                      connection with the public offering, including but not limited
     diantaranya namun tidak terbatas pada biaya underwriter                 to fees for underwriters and supporting professionals
     dan profesi penunjang (Kantor Akuntan Publik, Konsultan                 (Public Accounting Firm, Legal Consultant, Notary,
     Hukum, Notaris, Wali Amanat dan Perusahaan                              Trustee, and Credit Rating Agency).
     Pemeringkat Efek).

     Aset lancar lain-lain terdiri dari biaya terkait renovasi               Other current assets consist of costs related to office
     bangunan kantor.                                                        building renovations.

10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI                                   10. INVESTMENT IN ASSOCIATE

     Mutasi investasi pada entitas asosiasi adalah sebagai                   The details of movement of investment in associate are as
     berikut:                                                                follows:

                                              30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

     Harga perolehan                                26.414            26.414           26.414                            Acquisition Cost
     Akumulasi bagian laba                                                                            Accumulated of comprehensive profit
      komprehensif awal tahun                    8.533.418        9.818.530       11.891.836                at the beginning of the year
     Bagian laba periode berjalan                4.321.544        6.154.687        7.479.071                 Share of profit for the period
     Dividen                                    (6.362.564)      (7.437.798)      (9.550.143)                                      Dividend
     Bagian penghasilan/(rugi)                                                                                Comprehensive profit/(loss)
      komprehensif periode berjalan                    -              (2.001)          (2.234)                            for the period

        Jumlah                                   6.518.812        8.559.832         9.844.944                                       Total

     Akun ini merupakan investasi saham pada PT Petrogas                     This account represents investment in share in PT
     Jatim Utama Cendana ("PJUC") dengan kepemilikan                         Petrogas Jatim Utama Cendana ("PJUC") with ownership
     sebesar 49,00% atau sebanyak 245 saham. PJUC                            of 49.00% or 245 shares. PJUC is a company that was
     merupakan perusahaan yang berdiri pada tanggal 14 Maret                 established on March 14, 2007, domiciled at Surabaya and
     2007, berdomisili di Surabaya dan bergerak di bidang                    engaged in oil and gas mining, which has been owned by
     pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki oleh                    the Company since July 9, 2007.
     Perusahaan sejak tanggal 9 Juli 2007.

     Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi PJUC                      The details of financial information of PJUC, associate, is
     adalah sebagai berikut:                                                 as follows:

                                              30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

     Jumlah aset                                17.816.152       22.225.163       24.583.388                                  Total assets
     Jumlah liabilitas                           4.512.456        4.756.120        4.491.666                                Total liabilities
     Jumlah ekuitas                             13.303.696       17.469.043       20.091.722                                   Total equity
     Jumlah pendapatan                          18.313.247       26.710.258       28.927.077                                Total revenue
     Jumlah laba periode berjalan                8.819.477       12.560.585       15.263.411                    Total profit for the period
     Laba/(rugi) komprehensif lainnya                  -             (4.084)         108.308           Other comprehensive income/(loss)



                                                                 31
Page 301
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)


10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan)                         10. INVESTMENT IN ASSOCIATE (Continued )

    Berdasarkan penelaahan manajemen pada akhir periode,                    Based on management's evaluation at the end of the
    tidak terdapat bukti obyektif bahwa investasi pada entitas              period, no objective evidence of impairment of investment
    asosiasi mengalami penurunan nilai sehingga manajemen                   in associate, hence the management did not make an
    tidak melakukan penyisihan penurunan nilai.                             allowance for impairment.

11. ASET TETAP                                                         11. FIXED ASSETS

    Rincian mutasi aset tetap kepemeilikan langsung Grup                    The details of movement of the Group's direct ownership
    adalah sebagai berikut:                                                 fixed assets are as follows:

                                    Saldo awal/                                         Saldo akhir/
                                    Beginning      Penambahan/         Pengurangan/      Ending
                                     balance         Additions          Deductions       balance

    30 September 2025                                                                                             September 30, 2025
     Biaya perolehan                                                                                                 Acquisition cost
       Peralatan kantor                  75.683          28.765                 -            104.448             Office equipments
       Kendaraan                         31.888          82.199                 -            114.087                        Vehicle

                                        107.571        110.964                  -            218.535

     Akumulasi penyusutan                                                                                  Accumulated depreciation
      Peralatan kantor                  (71.924)         (2.728)                -            (74.652)           Office equipments
      Kendaraan                         (11.283)         (5.558)                -            (16.841)                      Vehicle

                                        (83.207)         (8.286)                -            (91.493)

        Nilai buku                       24.364                                              127.042                    Book value

    31 Desember 2024                                                                                              December 31, 2024
     Biaya perolehan                                                                                                 Acquisition cost
       Peralatan kantor                  73.276           2.407                 -             75.683             Office equipments
       Kendaraan                         31.888             -                   -             31.888                        Vehicle

                                        105.164           2.407                 -            107.571

     Akumulasi penyusutan                                                                                  Accumulated depreciation
      Peralatan kantor                  (70.282)         (1.642)                -            (71.924)           Office equipments
      Kendaraan                          (7.297)         (3.986)                -            (11.283)                      Vehicle

                                        (77.579)         (5.628)                -            (83.207)

        Nilai buku                       27.585                                               24.364                    Book value

    31 Desember 2023                                                                                              December 31, 2023
     Biaya perolehan                                                                                                 Acquisition cost
       Peralatan kantor                  73.276             -                   -             73.276             Office equipments
       Kendaraan                         31.888             -                   -             31.888                        Vehicle

                                        105.164             -                   -            105.164

     Akumulasi penyusutan                                                                                  Accumulated depreciation
      Peralatan kantor                  (67.775)         (2.507)                -            (70.282)           Office equipments
      Kendaraan                          (3.311)         (3.986)                -             (7.297)                      Vehicle

                                        (71.086)         (6.493)                -            (77.579)

        Nilai buku                       34.078                                               27.585                    Book value



                                                                  32
Page 302
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                               STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                   As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                           and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                           and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



11. ASET TETAP (Lanjutan)                                              11. FIXED ASSETS (Continued)

    Beban penyusutan aset tetap dialokasikan pada beban                        Depreciation expenses of fixed assets are allocated to
    umum dan administrasi (lihat catatan 29).                                  general and administrative expenses (see note 29).

    Per 30 September 2025, Grup mengasuransikan aset tetap                     As at September 30, 2025, the Group insured fixed assets
    kendaraan terhadap semua jenis risiko dengan nilai                         vehicle against losses from all risks with sum insured
    pertanggungan sebesar Rp1.790.600.000 (31 Desember                         amounting to Rp 1,790,600,000 (December 31, 2024 and
    2024 dan 2023: Rp457.600.000) pada PT Asuransi                             2023: Rp457,600,000) in PT Asuransi Cakrawala Proteksi
    Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Maximus Graha                    Indonesia, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk and
    Persada Tbk dan PT Asuransi Astra Buana (31 Desember                       PT Asuransi Astra Buana (December 31, 2024 and 2023:
    2024 dan 2023: PT Asuransi Astra Buana). Manajemen                         PT Asuransi Astra Buana). Management believes that the
    berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup                       insurance coverage is adequate to cover possible losses
    untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang                    on the fixed assets insured.
    dipertanggungkan.

    Per 30 September 2025, nilai perolehan dari aset tetap                     As at September 30, 2025, acquisition cost of fixed assets
    yang telah disusutkan penuh namun masih digunakan                          that have been fully depreciated but are still in use are
    adalah AS$69.060 (31 Desember 2024 dan 2023:                               US$69,060 (December 31, 2024 and 2023: US$69,060 and
    AS$69.060 dan AS$67.387).                                                  US$67,387).

    Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                          As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
    kendaraan digunakan sebagai jaminan sehubungan dengan                      vehicles are used as collateral for the related consumer
    pinjaman pembiayaan konsumen (lihat catatan 20).                           financing loans (see note 20).

    Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 tidak                     As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
    terdapat:                                                                  there are no:
    - Komitmen kontraktual dalam perolehan aset tetap                          - Contractual commitments in the acquisition of fixed
                                                                                  assets
    -   Aset tetap yang tidak dipakai sementara                                - Fixed assets that were temporarily unused
    -   Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan                   - Fixed assets retired from active use and not classified
        tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual                      as available for sale
    -   Aset tetap yang berasal dari hibah                                     - Fixed assets originating from grants

    Berdasarkan penelaahan manajemen pada akhir tahun,                         Based on management's evaluation at the end of the year,
    tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang                       no events or changes in circumstances indicate that
    mengindikasikan penurunan nilai aset tetap sehingga                        impairment of fixed assets, hence the management did not
    manajemen tidak melakukan penyisihan penurunan nilai                       make an allowance for impairment of fixed assets.
    aset tetap.

12. PROPERTI MINYAK DAN GAS                                            12. OIL AND GAS PROPERTIES

    Rincian mutasi properti minyak dan gas milik Grup adalah                   The details of movement of the Group's oil and gas
    sebagai berikut:                                                           properties are as follows:

                                  Saldo awal/                                                    Saldo akhir/
                                  Beginning     Penambahan/ Reklasifikasi/       Penyesuaian/     Ending
                                   balance        Additions Reclassification      Adjustment      balance

    30 September 2025                                                                                                       September 30, 2025
     Blok Jabung, Jambi                                                                                                   Jabung Block, Jambi
       Biaya perolehan                                                                                                       Acquisition cost
         Participating interest   26.500.000             -             -                 -       26.500.000          Participating interest
         Peralatan konstruksi          9.963             -           1.309            77.012         88.284       Construction equipment
         Fasilitas produksi           75.662             -          24.771           177.219        277.652           Production facilities
         Peralatan pengeboran                                                                                      Drilling and production
          dan produksi               667.344            -           113.162          (245.547)      534.959                           tools
         Aset dalam pembangunan      486.219        544.347        (139.242)           (8.684)      882.640     Assets under construction

                                  27.739.188        544.347             -                 -      28.283.535




                                                                  33
Page 303
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                    As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                            and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                            and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                  Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



12. PROPERTI MINYAK DAN GAS (Lanjutan)                                  12. OIL AND GAS PROPERTIES (Continued)

    Rincian mutasi properti minyak dan gas milik Grup adalah                    The details of movement of the Group's oil and gas
    sebagai berikut (Lanjutan):                                                 properties are as follows (Conitnued):

                                  Saldo awal/                                                   Saldo akhir/
                                  Beginning      Penambahan/ Reklasifikasi/      Penyesuaian/    Ending
                                   balance         Additions Reclassification     Adjustment     balance

    30 September 2025                                                                                                      September 30, 2025
     Blok Jabung, Jambi                                                                                                  Jabung Block, Jambi
       Akumulasi deplesi                                                                                           Accumulated depletion
         Participating interest    (5.665.156)     (2.121.495)           -                -      (7.786.651)       Participating interest
         Peralatan konstruksi          (1.331)            (73)           -                -          (1.404)     Construction equipment
         Fasilitas produksi            (3.452)         (4.976)           -                -          (8.428)         Production facilities
         Peralatan pengeboran                                                                                     Drilling and production
          dan produksi              (360.299)         (38.491)           -                -        (398.790)                        tools

                                   (6.030.238)     (2.165.035)           -                -      (8.195.273)

           Nilai buku             21.708.950                                                    20.088.262                   Book value

    31 Desember 2024                                                                                                        December 31, 2024
     Blok Jabung, Jambi                                                                                                  Jabung Block, Jambi
       Biaya perolehan                                                                                                      Acquisition cost
         Participating interest   26.500.000             -               -                -     26.500.000          Participating interest
         Peralatan konstruksi            -             9.963             -                -          9.963       Construction equipment
         Fasilitas produksi              -            75.662             -                -         75.662           Production facilities
         Peralatan pengeboran                                                                                     Drilling and production
          dan produksi                    -          667.344             -                -        667.344                           tools
         Aset dalam pembangunan           -          486.219             -                -        486.219     Assets under construction

                                  26.500.000       1.239.188             -                -     27.739.188

       Akumulasi deplesi                                                                                           Accumulated depletion
        Participating interest     (2.665.181)     (2.999.975)           -                -      (5.665.156)       Participating interest
        Peralatan konstruksi              -            (1.331)           -                -          (1.331)     Construction equipment
        Fasilitas produksi                -            (3.452)           -                -          (3.452)         Production facilities
        Peralatan pengeboran                                                                                      Drilling and production
          dan produksi                    -          (360.299)           -                -        (360.299)                        tools

                                   (2.665.181)     (3.365.057)           -                -      (6.030.238)

           Nilai buku             23.834.819                                                    21.708.950                   Book value

    31 Desember 2023                                                                                                     December 31, 2023
     Blok Jabung, Jambi                                                                                               Jabung Block, Jambi
       Participating interest                                                                                        Participating interest
         Biaya perolehan                  -       26.500.000             -                -     26.500.000             Acquisition cost
         Akumulasi deplesi                -       (2.665.181)            -                -     (2.665.181)       Accumulated depletion

           Nilai buku                     -                                                     23.834.819                   Book value




                                                                   34
Page 304
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                        and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                        and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                              Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



12. PROPERTI MINYAK DAN GAS (Lanjutan)                                 12. OIL AND GAS PROPERTIES (Continued)

    Perkiraan penyelesaian aset dalam pembangunan adalah                     Estimated completion of assets under construction are as
    sebagai berikut                                                          follows

                                            Persentase        Akumulasi             Estimasi waktu
                                           penyelesaian/        biaya/               penyelesaian/
                                           Percentage of     Accumulated            Estimated date
    Jenis aset                              completion           cost                of completion                         Type of assets

    30 September 2025                                                                                                  September 30, 2025
     Aset dalam pembangunan                  5% - 95%              882.640            2026 - 2027               Assets under construction

    31 Desember 2024                                                                                                    December 31, 2024
     Aset dalam pembangunan                  5% - 95%              486.219            2025 - 2026               Assets under construction

    Pada tanggal 7 Juni 2023, RETJ, entitas anak, melakukan                  On June 7, 2023, RETJ, subsidiary, entered into a sale and
    perjanjian jual beli untuk pembelian Participating Interest              purchase agreement for the purchase of Participating
    ("PI") sebesar 8% yang dimiliki PT GPI Jabung Indonesia di               Interest ("PI") of 8% owned by PT GPI Jabung Indonesia in
    Blok Jabung, Jambi, senilai AS$26.500.000, yang telah                    Jabung Block, Jambi, amounting of US$26,500,000, which
    berlaku efektif mulai tanggal 27 Februari 2023 untuk jangka              has been effective from February 27, 2023 for the period of
    waktu 20 tahun. RETJ telah mendapat persetujuan atas                     20 years. RETJ has received approval of the transfer of PI
    pengalihan PI Blok Jabung dari PT GPI Jabung Indonesia                   in the Jabung Block from PT GPI Jabung Indonesia
    melalui surat No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22                      through approval letter No. T-965/MG.04/MEM.M/2023
    Desember 2023 dari Menteri Energi dan Sumber Daya                        dated December 22, 2023 from The Minister of Energy and
    Mineral dan surat No. SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9                         Mineral Resources and approval letter No. SRT-
    tanggal 28 Desember 2023 dari SKK Migas.                                 0324/SKKIC0000/2023/S9 dated December 28, 2023 from
                                                                             SKK Migas.


    Beban deplesi properti minyak dan gas dialokasikan pada                  Depletion expenses of oil and gas properties are allocated
    beban pokok pendapatan (lihat catatan 28).                               to cost of revenue (see note 28).

    Properti minyak dan gas mencerminkan participating                       Oil and gas properties reflect the Group's participating
    interest Grup dalam properti minyak dan gas bumi.                        interest in oil and gas properties.

    Berdasarkan penelaahan manajemen pada akhir tahun,                       Based on management's evaluation at the end of the year,
    tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang                     no events or changes in circumstances indicate that
    mengindikasikan penurunan nilai properti minyak dan gas                  impairment of oil and gas properties, hence the
    sehingga manajemen tidak melakukan penyisihan                            management did not make an allowance for impairment of
    penurunan nilai properti minyak dan gas.                                 oil and gas properties.




                                                                  35
Page 305
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                       PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                       STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                           As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                   and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                   and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                         Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)


13. ASET TIDAK LANCAR LAIN-LAIN                                   13. OTHER NON-CURRENT ASSETS

                                           30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                           Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

    Jaminan                                      11.227            -                -                                     Deposits
    Uang muka aset program                        9.548            -                -                       Advance on plan assets

      Jumlah                                     20.775            -                -                                       Total

    Jaminan merupakan uang jaminan atas sewa gedung                    Deposit represents a security deposit for the office building
    kantor.                                                            rental.

    Uang muka aset program merupakan uang muka                         Advance on plan assets represent payment to the
    pembayaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan ("DPLK")                  Financial Institution Pension Fund (“DPLK”) for the pension
    untuk program pensiun karyawan, direksi dan komisaris.             programs of employees, board of directors and
                                                                       commissioners.

14. PERPAJAKAN                                                    14. TAXATION

    a. Utang pajak                                                     a. Taxes payable

                                           30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                           Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

      Pajak penghasilan pasal 21                 16.119              55           5.637                        Income tax article 21
      Pajak penghasilan pasal 4(2)/23             1.384          7.522        1.855.149                    Income tax article 4(2)/23
      Pajak penghasilan badan                 2.538.296      2.633.226              -                          Corporate income tax
      Surat ketetapan pajak                         -              -                542                      Tax assessment letters

         Jumlah                               2.555.799      2.640.803        1.861.328                                     Total

    b. Pajak penghasilan badan                                         b. Corporate income tax

      Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan                  A reconciliation between profit before income tax, as
      menurut    laporan    laba  rugi  dan    penghasilan                shown in the consolidated statements of profit or loss
      komprehensif lain konsolidasian dengan taksiran rugi                and other comprehensive income and estimated fiscal
      fiskal yang dihitung oleh Grup untuk periode-periode                loss which were calculated by the Group for the nine-
      sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30                        month periods ended in September 30, 2025 and 2024
      September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang                and for the years ended December 31, 2024 and 2023
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                     are as follows:
      adalah sebagai berikut:




                                                             36
Page 306
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                     PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                     STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                         As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                 and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                       Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



14. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                                       14. TAXATION (Continued)

    b. Pajak penghasilan badan (Lanjutan)                                            b. Corporate income tax (Continued)

                                               30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/      31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                               Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024      Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

      Laba sebelum pajak penghasilan                                                                                              Profit before income tax
        berdasarkan laporan laba rugi                                                                                  consolidated statements of profit
        dan penghasilan komprehensif                                                                                   or loss and other comprehensive
        lain konsolidasian                      20.521.793     17.774.005         24.769.233      32.846.449                                      income
      Dikurangi:                                                                                                                                      Less:
        Laba entitas anak sebelum                                                                                                    Profit before tax of
          beban pajak - bersih                  (17.462.700)   (12.937.656)      (19.357.386)     (25.890.679)                         subsidiary - net

      Laba sebelum pajak penghasilan -                                                                                           Profit before income tax -
        Perusahaan                               3.059.093      4.836.349          5.411.847        6.955.770                               the Company

      Penyesuaian fiskal                                                                                                              Fiscal adjustments
       Beda tetap                                                                                                               Permanent differences
         Gaji dan tunjangan                             284         22.918             22.918          56.658               Salaries and allowances
         Beban pajak                                     22             50                544             574                            Tax expense
         Sumbangan dan jamuan                        26.935         12.255             23.500           9.829            Donation and representation
         Beban lain-lain                             58.965            890              1.901          18.798                        Other expenses
         Bagian laba entitas asosiasi            (4.321.544)    (5.257.866)        (6.154.687)     (7.479.071)           Share of profit of associates
         Pendapatan bunga                          (133.322)        (3.805)            (4.782)         (6.380)                       Interest income

            Jumlah beda tetap                    (4.368.661)    (5.225.558)        (6.110.606)     (7.399.592)          Total permanent differences

        Beda waktu                                                                                                                 Temporary differences
         Penyusutan aset tetap                        1.305            (4)                (7)            (111)             Depreciation of fixed assets
         Imbalan pasca-kerja                          3.307           872               (542)           1.117               Post-employment benefits
         Penyisihan pensiun direksi dan                                                                            Provision for retirement of directors
           komisaris                                 74.004        (27.220)          (43.184)         35.890                      and commissioners
         Akrual bonus                               (59.409)           -             141.014             -                              Accrued bonus

            Jumlah beda waktu                       19.207         (26.352)           97.281          36.896             Total temporary differences

      Taksiran rugi fiskal periode berjalan                                                                             Estimated fiscal loss for the period
       Perusahaan                                (1.290.360)     (415.561)          (601.478)        (406.926)                             The Company

      Rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya                                                                             Prior years fiscal losses that can still
       yang masih dapat dikompensasi                                                                                                     be compensated
         Perusahaan                              (3.613.994)    (3.185.395)        (3.185.395)     (2.778.469)                           The Company
      Penyesuaian atas hasil pemeriksaan                                                                                      Adjustments due to tax audit
       pajak dan pembetulan                                                                                                                and correction
         Perusahaan                              1.416.092        172.879            172.879              -                              The Company

      Akumulasi rugi fiskal - Perusahaan         (3.488.262)    (3.428.077)        (3.613.994)     (3.185.395)   Accumulated fiscal losses - The Company


      Perusahaan                                                                                                                           The Company
       Taksiran beban pajak penghasilan kini            -              -                  -               -                Estimated current income tax
       Pajak penghasilan dibayar di muka                -              -                  -               -                         Prepaid income tax

        Lebih bayar pajak penghasilan badan             -              -                  -               -

      Entitas anak                                                                                                                             Subsidiary
       Penghasilan kena pajak kontraktor        21.376.120     22.717.494         28.816.617      22.279.758                Contractor's taxable income

        Pajak penghasilan badan                  7.953.454      8.541.778         10.835.049        8.377.189                      Corporate income tax
        Pajak yang telah dibayar                 5.415.158      5.613.327          8.201.823        8.377.189                                 Paid taxes

        Utang pajak                              2.538.296      2.928.451          2.633.226              -                                  Tax payable




                                                                           37
Page 307
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                      PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                      STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                          As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                  and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                  and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                        Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                          (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



14. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                                       14. TAXATION (Continued)

    b. Pajak penghasilan badan (Lanjutan)                                               b. Corporate income tax (Continued)

      Laba kena pajak untuk periode 30 September 2025                                      The taxable income for the period ended September 30,
      merupakan jumlah estimasi yang belum dilaporkan                                      2025, represents an estimated amount that has not yet
      dalam SPT. Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun                                  been reported in the tax return. The reconciled taxable
      2024 dan 2023 menjadi dasar dalam pengisian SPT                                      income for the years 2024 and 2023 is the basis for
      Tahunan PPh Badan yang disampaikan kepada otoritas                                   filling out the Annual Corporate Income Tax Return
      perpajakan.                                                                          submitted to the tax authorities.

      Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, liabilitas                                According to tax regulations, corporate income tax
      pajak penghasilan dihitung oleh wajib pajak sendiri.                                 payable is computed by taxpayer. However, the tax
      Namun demikian, pihak fiskus dapat memeriksa                                         authority may conduct tax audit on the Group within five
      liabilitas pajak dihitung sendiri tersebut dalam jangka                              years.
      waktu lima tahun.

    c. Taksiran pajak penghasilan tangguhan                                             c. Estimated deferred income tax

      Jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan Grup adalah                               The calculation of deferred tax assets and liabilities of
      sebagai berikut:                                                                     the Group are as follows:

                                                           Dikreditkan/(dibebankan) periode berjalan/
                                                               credited/(charged) to current period
                                                            Laba rugi/Profit or loss
                                                                                              Penghasilan
                                                                                             komprehensif
                                          Saldo awal/   Beda waktu/                            lain/other   Saldo akhir/
                                          Beginning     Temporary          Penyesuaian/ comprehensive         Ending
                                           balance      differences         Adjustment          income       balance

      30 September 2025                                                                                                                September 30, 2025
      Aset/(liabilitas) pajak tangguhan                                                                                       Deferred tax assets/(liabilities)
        Imbalan pasca-kerja                     3.801            728             (1.149)          1.099           4.479         Post-employment benefits
        Penyisihan pensiun direksi                                                                                              Provision for retirement of
          dan komisaris                         4.147         16.281                -                -           20.428    directors and commissioners
        Penyusutan aset tetap                     630            287                -                -              917       Depreciation of fixed assets
        Akrual bonus                           31.023        (13.070)               -                -           17.953                    Accrued bonus

            Jumlah                             39.601          4.226             (1.149)          1.099          43.777                           Total

      31 Desember 2024                                                                                                                  December 31, 2024
      Aset/(liabilitas) pajak tangguhan                                                                                       Deferred tax assets/(liabilities)
        Imbalan pasca-kerja                     2.963           (119)              776              181           3.801         Post-employment benefits
        Penyisihan pensiun direksi                                                                                              Provision for retirement of
          dan komisaris                        13.648         (9.501)               -                -            4.147    directors and commissioners
        Penyusutan aset tetap                     631             (1)               -                -              630       Depreciation of fixed assets
        Akrual bonus                              -           31.023                                             31.023                    Accrued bonus

            Jumlah                             17.242         21.402               776              181          39.601                           Total

      31 Desember 2023                                                                                                                  December 31, 2023
      Aset/(liabilitas) pajak tangguhan                                                                                       Deferred tax assets/(liabilities)
        Imbalan pasca-kerja                     2.550            246                -               167           2.963         Post-employment benefits
        Penyisihan pensiun direksi                                                                                              Provision for retirement of
          dan komisaris                         5.752          7.896                -                -           13.648    directors and commissioners
        Penyusutan aset tetap                     655            (24)               -                -              631       Depreciation of fixed assets

            Jumlah                              8.957          8.118                -               167          17.242                           Total




                                                                          38
Page 308
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                     As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                             and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                             and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



14. PERPAJAKAN (Lanjutan)                                                   14. TAXATION (Continued)

    c. Taksiran pajak penghasilan tangguhan (Lanjutan)                           c. Estimated deferred income tax (Continued)

       Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset pajak                              The Group decided to did not recognize deferred tax
       tangguhan yang timbul dari rugi fiskal dalam laporan                         assets arising from tax losses in the financial
       keuangan karena Grup tidak memiliki keyakinan yang                           statements because the Group does not have a
       memadai bahwa laba kena pajak dalam lima tahun ke                            reasonable belief that taxable profit in the next five
       depan akan tersedia untuk dapat menggunakan rugi                             years will be available to use the tax losses.
       fiskal tersebut.

       Rekonsiliasi antara jumlah beban pajak dan jumlah yang                       Reconciliation between tax expense and the amount
       dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku                         computed using applied tax rate are as follows:
       adalah sebagai berikut:

                                            30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/     31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                            Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024     Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

      Laba sebelum pajak penghasilan                                                                              Profit before income tax based on
        berdasarkan laporan laba rugi dan                                                                      consolidated statements of profit or
        penghasilan komprehensif lain                                                                               loss and other comprehensive
        konsolidasian                        20.521.793     17.774.005        24.769.233      32.846.449                                   income

      Beban pajak penghasilan                                                                                         Corporate income tax expense
       sesuai dengan tarif yang berlaku                                                                                       using applied tax rate
          Perusahaan                            673.000      1.063.997         1.190.607        1.530.269                          The Company
          Entitas anak                        7.953.454      8.541.778        10.835.049        8.377.189                             Subsidiary
      Pengaruh pajak atas beban yang                                                                                 Tax influence on non deductible
       tidak diperkenankan/(penghasilan                                                                                       expense/(non taxable
          tidak kena pajak)                                                                                                               income)
          Perusahaan                           (961.105)    (1.149.622)        (1.344.334)     (1.627.911)                         The Company
          Entitas anak                              -              -                  -               -                               Subsidiary
      Penyisihan dan penyesuaian pajak                                                                       Valuation allowance and adjustments of
       tangguhan                                                                                                                       deferred tax
          Perusahaan                            283.879         91.423           132.325          89.524                           The Company
          Entitas anak                              -              -                 -               -                                Subsidiary
      Penyesuaian pajak tahun                                                                                                          Prior year tax
       sebelumnya                                                                                                                       adjustment
          Perusahaan                                -              -                  -               -                            The Company
          Entitas anak                          718.393            -                  -               -                               Subsidiary

         Jumlah beban pajak                   8.667.621      8.547.576        10.813.647        8.369.071                 Total income expense


    d. Manfaat/(beban) pajak                                                     d. Tax benefit/(expense)

                                            30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/     31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                            Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024     Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

      Pajak penghasilan badan                 7.953.454      8.541.778        10.835.049        8.377.189                      Corporate income tax
      Pajak tangguhan                            (4.226)         5.798           (21.402)          (8.118)                             Deferred tax
      Penyesuaian pajak tahun                                                                                                         Prior year tax
       sebelumnya                               718.393            -                  -               -                                adjustment

           Jumlah                             8.667.621      8.547.576        10.813.647        8.369.071                                Total




                                                                       39
Page 309
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                         STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                             As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                     and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                     and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                           Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



15. UTANG LAIN-LAIN                                                 15. OTHER PAYABLES

                                            30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/      31 Des. 2023/
                                            Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024      Dec. 31, 2023

    Pihak berelasi                                                                                                       Related party
     PT Rukun Raharja Tbk                        110.222            3.098              252                      PT Rukun Raharja Tbk

16. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR                                       16. ACCRUED EXPENSES

                                            30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/      31 Des. 2023/
                                            Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024      Dec. 31, 2023

    Gaji, tunjangan dan bonus                     81.605         141.014               -                  Salaries, allowance and bonus
    Jasa profesional                              22.325         272.828            10.316                               Professional fee
    Bunga                                         21.184          33.097               -                                           Interest
    Proyek - cash call                               -           236.839               -                                Project - cash call
    Lain-lain                                        -            33.549               -                                            Others

       Jumlah                                    125.114         717.327            10.316                                       Total

    Jasa profesional merupakan beban masih harus dibayar                  Professional fees represent accrued expenses for
    atas jasa profesional kepada Kantor Akuntan Publik dan                professional fees provided by the Public Accounting Firm
    HR service kepada RAJA, pemegang saham.                               and HR services provided by RAJA, shareholder.

17. KEWAJIBAN KONTRAK                                               17. CONTRACT LIABILITIES

                                            30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/      31 Des. 2023/
                                            Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024      Dec. 31, 2023

    Estimasi over/under lifting                  750.092              -                 -                   Over/under lifting estimation

    Estimasi over/under lifting merupakan estimasi kelebihan              Oer/under lifting estimation represents the estimated
    pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh kontraktor                  excess or shortfall in the extraction of oil and/or natural gas
    dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak                  by the contractor compared to its entitlement as stipulated
    Kerja Sama pada periode tertentu sesuai dengan Peraturan              in the Production Sharing Contract for a specific period, in
    Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51 tahun 2023.                accordance with the Regulation of the Minister of Finance
                                                                          of the Republic of Indonesia No. 51 of 2023.

18. PINJAMAN BANK                                                   18. BANK LOANS

                                            30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/      31 Des. 2023/
                                            Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024      Dec. 31, 2023

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             14.526.279       19.858.000       25.500.000               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Beban pinjaman                               (24.579)         (41.479)         (67.635)                         Borrrowing costs

       Jumlah pinjaman bank                   14.501.700       19.816.521       25.432.365                           Total bank loans

     Dikurangi bagian jangka pendek                                                                             Less current portion
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            5.511.000        6.294.000        5.992.000            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Beban pinjaman                             (13.934)         (19.459)         (26.157)                      Borrrowing costs

         Jumlah bagian jangka pendek           5.497.066        6.274.541        5.965.843                     Total current portion

         Jumlah bagian jangka panjang          9.004.634       13.541.980       19.466.522                   Total long-term portion




                                                               40
Page 310
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                        and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                        and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                              Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



18. PINJAMAN BANK (Lanjutan)                                           18. BANK LOANS (Continued)

    Pada tanggal 31 Juli 2023, RETJ, entitas anak,                         On July 31, 2023, RETJ, subsidiary, obtained loan facility
    memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri                     from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk in the form of:
    (Persero) Tbk berupa:

    1. Fasilitas Term Loan ("TL"), digunakan untuk pelunasan               1. Term Loan Facility ("TL"), was used for debt repayment
       utang kepada RAJA, pemegang saham, yang digunakan                      to RAJA, a shareholder, which is used for the
       untuk proses pengambilalihan 8% PI dari PT GPI                         acquisition process of 8% PI from PT GPI Jabung
       Jabung Indonesia pada PSC Blok Jabung dan                              Indonesia in the Jabung Block PSC and payment of
       pembayaran tagihan cash call Blok Jabung kepada                        Jabung Block cash call bills to PetroChina International
       PetroChina International Jabung Ltd. dengan plafon                     Jabung Ltd. with a ceiling of US$25,850,000. These
       sebesar AS$25.850.000. Fasilitas ini dikenakan bunga                   loan bear interest rate of 7.50% per annum and mature
       sebesar 7,50% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal                   on October 31, 2028.
       31 Oktober 2028.

    2. Fasilitas Bank Garansi ("BG"), digunakan untuk jaminan              2. Bank Guarantee ("BG") Facility, used to guarantee the
       pelaksanaan komitmen kerja pasti wilayah kerja Jabung                  implementation of definite work commitments for the
       khusus kepada Pemerintah dengan plafon sebesar                         special Jabung work area to the Government with a
       AS$968.000 dan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari                    ceiling of US$968,000 and due on February 28, 2028.
       2028.

    Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang               This loan is secured by a fiduciary transfer over trade
    usaha (lihat catatan 5) milik RETJ dengan nilai                        receivables (see note 5) owned by RETJ with a sum
    pertanggungan     sebesar     Rp402.672.000.000,     hak               insured amounting of Rp402,672,000,000, mortgages right
    tanggungan atas bangunan gedung kantor di Thamrin                      over office buildings in the Thamrin Residence Block 01A-
    Residence Blok 01A-06A dan di Patal Senayan atas nama                  06A and at Patal Senayan on behalf of PT Rukun Raharja
    PT Rukun Raharja Tbk ("RAJA"), pemegang saham,                         Tbk ("RAJA"), shareholder, with a sum insured amounting
    dengan nilai pertanggungan sebesar Rp146.795.000.000,                  of Rp146,795,000,000, guarantee of bank accounts on
    jaminan rekening bank milik Perusahaan dan RETJ (lihat                 behalf of the Company and RETJ (see note 4), RAJA, PT
    catatan 4), RAJA, PT Triguna Internusa Pratama dan PT                  Triguna Internusa Pratama and PT Heksa Energi
    Heksa Energi Mitraniaga, pihak-pihak berelasi, jaminan                 Mitraniaga, related parties, corporate guarantees and cash
    perusahaan dan cash deficit atas nama PT Rukun Raharja                 deficit from PT Rukun Raharja Tbk, shareholder.
    Tbk, pemegang saham.


    Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian                   Based on the terms of the loan agreement, RETJ as the
    pinjaman, RETJ yang menjadi debitur diharuskan untuk                   debtor is required to obtain prior written approval from the
    memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank                   creditor bank in connection with transactions including
    kreditur   sehubungan       dengan      transaksi-transaksi            carrying out any form of restructuring, dividend distribution,
    diantaranya melakukan segala bentuk restrukturisasi,                   liquidation, changing management, changing ultimate
    pembagian dividen, melakukan likuidasi, melakukan                      shareholders, transferring part or all of the PI portion,
    perubahan pengurus, mengubah ultimate shareholder ,                    transferring collateral other than receivables, obtaining new
    mengalihkan    sebagian     atau    seluruh    porsi    PI,            credit or loan facilities, providing loans to shareholders
    memindahtangankan barang agunan selain piutang,                        except in normal business transactions, and taking part in
    memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru,                        capital for interests outside the business.
    memberikan pinjaman kepada pemegang saham kecuali
    dalam transaksi usaha yang wajar, dan mengambil bagian
    modal untuk kepentingan di luar usaha.


    RETJ juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio                  RETJ is also required to maintain certain financial ratios
    keuangan tertentu diantaranya Debt Service Coverage                    including Debt Service Coverage Ratio minimum 110%,
    Ratio minimal 110%, Debt Equity Ratio maksimal 300%                    Debt Equity Ratio maximum 300% and maintain minimum
    dan menjaga ekuitas minimum AS$4.000.000.                              equity of US$4,000,000.

    Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan                   As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
    2023, RETJ telah memenuhi batasan yang diwajibkan atau                 RETJ has complied with the required covenant or obtained
    memperoleh waiver yang diperlukan.                                     waiver as required.



                                                                  41
Page 311
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                           STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                               As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                       and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                       and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                             Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



18. PINJAMAN BANK (Lanjutan)                                          18. BANK LOANS (Continued)

    RETJ telah memperoleh waiver dari PT Bank Mandiri                     RETJ has obtained a waiver from PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk No. CMB.CM6/ONG.374/SPPK/2024 tanggal                   (Persero) Tbk No. CMB.CM6/ONG.374/SPPK/2024 dated
    18 September 2024 terkait covenant pembatasan                         September 18, 2024 related to dividend distribution
    pembagian dividen.                                                    restriction covenant.

    Pada tanggal 16 Oktober 2024, RETJ menerima                           On October 16, 2024, RETJ received approval from PT
    persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait                Bank Mandiri (Persero) Tbk regarding the elimination of the
    penghapusan ketentuan pembatasan pembagian dividen.                   provisions on dividend distribution restrictions. If the
    Jika Perusahaan tidak melakukan Initital Public Offering              Company does not conduct an Initial Public Offering (IPO)
    (IPO) sampai dengan 30 Juni 2025, maka pembatasan                     until June 30, 2025, then dividend distribution restrictions
    pembagian dividen akan kembali disyaratkan dalam                      will be re-required in the negative covenant in the loan
    negative covenant pada perjanjian pinjaman. Perusahaan                agreement. The Company registered its initial public
    efektif mencatatkan penawaran umum perdana saham                      offering in Indonesia Stock Exchange effectively on
    pada Bursa Efek Indonesia per tanggal 8 Januari 2025.                 January 8, 2025.

19. PINJAMAN PEMEGANG SAHAM                                           19. SHAREHOLDER LOANS

    Pada tahun 2018, Perusahaan memperoleh pinjaman                       In 2018, the Company obtained a long-term loan from PT
    jangka panjang dari PT Rukun Raharja Tbk ("RAJA"),                    Rukun Raharja Tbk ("RAJA"), a shareholder, which was
    pemegang saham, yang digunakan untuk membiayai                        used to finance for project of PJUC, an associate (see note
    proyek entitas asosiasi PJUC (lihat catatan 10) dan                   10) and bears interest at the rate of 6.00% per annum. This
    dikenakan bunga sebesar 6,00% per tahun. Perjanjian atas              loan agreement has been extended several times,
    pinjaman ini telah diperpanjang beberapa kali, diantaranya            including on December 19, 2018, wherein RAJA agreed to
    tanggal 19 Desember 2018, dimana RAJA setuju                          provide loan to the Company with maximum amounting of
    memberikan pinjaman kepada Perusahaan dengan jumlah                   US$40,000,000, charged to borrowing costs amounting of
    maksimal AS$40.000.000, dikenakan biaya pinjaman                      US$1,204,000, and with monthly repayments that will
    sebesar AS$1.204.000, dan dengan pembayaran kembali                   ending on March 27, 2023. Furthermore, in 2021, the
    setiap bulannya yang akan berakhir pada tanggal 27 Maret              Company and RAJA agreed to amend the term of
    2023. Selanjutnya, pada tahun 2021, Perusahaan dan                    repayment where the predetermined monthly repayment to
    RAJA setuju untuk merubah jangka waktu pembayaran ini                 be ended on December 23, 2030.
    dimana pembayaran kembali yang telah ditentukan tiap
    bulan menjadi berakhir pada tanggal 23 Desember 2030.

    Selama tahun 2025, pinjaman ini dikenakan bunga sebesar               During 2025, this loan bears interest rate of 6.50%
    6,50% (31 Desember 2024 dan 2023: 6,00% - 6,50% dan                   (December 31, 2024 and 2023: 6.00% - 6.50% and
    6,00%).                                                               6.00%).

    Saldo per 30 September 2025 adalah sebesar                            The balance as at September 30, 2025 is US$2,201,325
    AS$2.201.325   (31   Desember       2024    dan 2023:                 (December 31, 2024 and 2023: US$2,201,325 and
    AS$2.201.325 dan AS$2.558.660), termasuk sebesar                      US$2,558,660), included the amount US$625,336
    AS$625.336 (31 Desember 2024 dan 2023: AS$357.335                     (December 31, 2024 and 2023: US$357,335 and
    dan AS$357.335) yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu)                  US$357,335) will be due within 1 (one) year. During 2025,
    tahun. Selama 2025, pinjaman ini dikenakan bunga                      this loan bears an interest amounting of US$102,992
    sebesar AS$102.992 (31 Desember 2024 dan 2023:                        (December 31, 2024 and 2023: US$148,950 and 2023:
    AS$148.950 dan AS$165.006) (lihat catatan 30).                        US$165,006) (see note 30).




                                                                 42
Page 312
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



20. PINJAMAN PEMBIAYAAN KONSUMEN                                       20. CONSUMER FINANCING LOANS

                                              30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/        31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024        Dec. 31, 2023

    Pihak ketiga                                                                                                           Third parties
     PT Mandiri Tunas Finance                       61.659                -               -                  PT Mandiri Tunas Finance
     PT Astra Auto Finance                           8.239             12.198          17.423                   PT Astra Auto Finance

       Jumlah                                       69.898             12.198          17.423                                    Total

       Bagian jangka pendek                         16.028              5.004           4.635                           Current portion

       Bagian jangka panjang                        53.870              7.194          12.788                        Long term portion

    Pinjaman pembiayaan konsumen merupakan utang                            Consumer financing loans represent payable on purchases
    pembelian kendaraan dengan jangka waktu lima (5) tahun                  of vehicles with the periods for five (5) years and bear
    dan dikenakan suku bunga efektif berkisar antara 9,01% -                effective interest rates ranging of 9.01% - 12.45% per
    12,45% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan secara fidusia                annum. These loans is secured by fiduciary transfer of
    dengan aset terkait (lihat catatan 11).                                 related vehicle (see note 11).

    Grup telah memenuhi persyaratan penting dari fasilitas                  The Group has complied with the essential covenants of
    pinjaman pembiayaan konsumen yang diterima untuk                        the consumer financing loan facility received for each
    masing-masing periode laporan keuangan.                                 financial reporting period.

21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA                                     21. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION

    Grup mengalihkan dana untuk program pensiun                             The Group transferred funds for its employee pension
    karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan                          program to the Financial Institution Pension Fund ("DPLK")
    ("DPLK") Asuransi Jiwa Tugu Mandiri ("TM") berdasarkan                  of Asuransi Jiwa Tugu Mandiri ("TM") based on an
    perjanjian tertanggal 1 Juli 2022, dimana Grup setuju untuk             agreement dated July 1, 2022, in which the Group agreed
    menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun bagi                    to appoint DPLK as the manager of the pension program
    karyawan Grup sesuai dengan peraturan dana pensiun.                     for the Group's employees in accordance with the pension
                                                                            fund regulations.

    Grup juga membukukan imbalan pasca-kerja imbalan pasti                  The Group also provides defined contribution post-
    untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang yang                         employment benefits for its qualified employees in
    berlaku. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca-                accordance with Prevailing Law. The number of employees
    kerja tersebut adalah 9 karyawan pada 30 September 2025                 who are entitled to post-employment benefits are 9
    (31 Desember 2024 dan 2023: masing-masing 7 dan 2                       employees in September 30, 2025 (December 31, 2024
    karyawan).                                                              and 2023: 7 and 2 employees, respectively).

    Liabilitas imbalan pasca-kerja yang termasuk dalam                      Post-employments benefits obligation are included in the
    laporan poisisi keuangan konsolidasian adalah sebagai                   consolidated statement of financial position are as follows:
    berikut:

                                              30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/        31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024        Dec. 31, 2023

    Nilai kini liabilitas imbalan                                                                            Present value of the defined
     pasca-kerja                                    24.385             19.930          12.966                         benefit obligation
    Nilai wajar aset program                        (6.978)            (5.602)         (2.446)                  Fair value of plan assets

    Liabilitas - bersih                             17.407             14.328          10.520                             Liabilities - net




                                                                  43
Page 313
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                           STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                               As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                       and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                       and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                             Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan)                        21. POST-EMPLOYMENT                BENEFITS           OBLIGATION
                                                                         (Continued)

    Beban/(pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di                 Post-employments benefit expenses/(income) recognized
    laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                   in the consolidated statement of profit or loss and other
    konsolidasian adalah:                                                 comprehensive income are:

                                             30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                             Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

    Laporan laba rugi konsolidasian                                                                           Consolidated profit or loss
     Biaya jasa kini                                  4.440           2.382           1.844                         Current service cost
     Biaya bunga                                        986             901             686                                Interest cost
     Pendapatan bunga atas aset program                (300)           (168)            (61)             Interest income on plan asset

                                                      5.126           3.115           2.469

    Rugi/(penghasilan) komprehensif lain                                                             Other comprehensive loss/(income)
     Perubahan asumsi keuangan                          319            (831)            960           Changes in financial assumption
     Penyesuaian pengalaman                           4.648           1.664            (182)                  Experience adjustments
     Aset program                                        30              (9)            (18)                               Plan assets

                                                      4.997            824              760

       Jumlah                                        10.123           3.939           3.229                                       Total

    Mutasi liabilitas bersih di laporan     posisi   keuangan             Movements in the net liability recognized in the
    konsolidasian adalah sebagai berikut:                                 consolidated statements of financial position are as
                                                                          follows:

                                             30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                             Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

    Liabilitas awal tahun                            14.328          10.520           8.643             Liability at beginning of the year
    Beban imbalan pasca-kerja/(pendapatan                                                      Post-employment benefits expense/(other
      lain-lain)                                      5.126           3.115           2.469                                      income)
    Rugi/(penghasilan) komprehensif lain                                                        Consolidated other comprehensive loss/
      konsolidasian                                   4.997             824             760                                     (income)
    Mutasi masuk/(keluar) karyawan                   (5.225)          3.526             -                     Transfer in/(out) employee
    Pembayaran iuran                                 (1.313)         (3.110)         (1.531)                         Contribution payment
    Selisih kurs                                       (506)           (547)            179                            Foreign exchange

    Saldo akhir                                      17.407          14.328          10.520                 Liability at ending of the year

    Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria              The sensitivity analysis of changes in significant actuarial
    signifikan pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember                assumptions as at September 30, 2025, December 31,
    2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:                                 2024 and 2023 are as follows:

                                             30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/       31 Des. 2023/
                                             Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024       Dec. 31, 2023

    Liabilitas imbalan pasca-kerja akan                                                                        Post-employment benefits
     lebih tinggi/(lebih rendah)                                                                          obligation will be higher/(lower)
      Tingkat diskonto + 1%                          (3.192)         (2.575)            696                          Discount rate + 1%
      Tingkat diskonto - 1%                           3.729           3.047           4.524                          Discount rate - 1%
      Tingkat kenaikan gaji + 1%                      3.687           3.043           4.516                       Salary Increase + 1%
      Tingkat kenaikan gaji - 1%                     (3.225)         (2.626)            663                        Salary Increase - 1%



                                                                44
Page 314
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                    PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                    STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                        As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                      Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan)                                 21. POST-EMPLOYMENT                     BENEFITS             OBLIGATION
                                                                                  (Continued)

    Perhitungan imbalan pasca-kerja dihitung oleh aktuaris                         The cost of providing post-employment benefits is
    independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang                                   calculated by independent actuary, Yusi and Rekan. The
    digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30                       actuarial valuation as at September 30, 2025, December
    September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah                               31, 2024 and 2023 was carried out using the following key
    sebagai berikut:                                                               assumptions:

                                               30 Sep. 2025/         31 Des. 2024/         31 Des. 2023/
                                               Sep. 30, 2025         Dec. 31, 2024         Dec. 31, 2023

    Tingkat diskonto                           4,90% - 7,11%       6,88% - 7,13%       6,37% - 6,91%                                        Discount rate
    Tingkat kenaikan gaji                           5,00%               5,00%              5,00%                                    Salary increment rate
    Usia pensiun normal                        56 tahun/years      56 tahun/years     56 tahun/years                               Normal retirement age
    Tingkat kematian                            TMI *) 2019         TMI *) 2019         TMI *) 2019                                          Mortality rate
    Tingkat cacat                                               10% dari/of TMI *) 2019                                                     Disability rate

    *) = Tabel mortalita Indonesia                                                      *) = Indonesian mortality table


22. LIABILITAS        IMBALAN        PENSIUN     DIREKSI        DAN           22. PENSION BENEFIT OBLIGATION FOR DIRECTOR AND
    KOMISARIS                                                                     COMMISSIONERS

    Grup mencatat cadangan pensiun per 30 September 2025,                          The Group records provision for post-retirement benefits as
    31 Desember 2024 dan 2023 untuk Direksi dan Komisaris.                         at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023 for
    Perhitungan atas cadangan pensiun tersebut telah sesuai                        Directors and Commissioners. The calculation of provision
    dengan kebijakan Grup dari PT Rukun Raharja Tbk,                               for post-retirement benefits is according with the Group's
    pemegang saham, tertanggal 29 Mei 2017.                                        policy from PT Rukun Raharja Tbk, a shareholder, dated
                                                                                   May 29, 2017.

    Liabilitas imbalan pensiun Direksi dan Komisaris yang                          Pension benefits obligation for director and commissioners
    termasuk dalam laporan poisisi keuangan konsolidasian                          are included in the consolidated statement of financial
    adalah sebagai berikut:                                                        position are as follows:

                                                  30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/           31 Des. 2023/
                                                  Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024           Dec. 31, 2023

    Nilai kini liabilitas imbalan                                                                                            Present value of the defined
     pasca-kerja                                          113.346             42.274            73.327                                benefit obligation
    Nilai wajar aset program                              (20.491)           (23.423)          (11.292)                         Fair value of plan assets

    Liabilitas - bersih                                    92.855            18.851             62.035                                     Liabilities - net

    Mutasi liabilitas bersih di laporan          posisi    keuangan                Movements in the net liability in the consolidated
    konsolidasian adalah sebagai berikut:                                          statements of financial position are as follows:

                                                  30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/           31 Des. 2023/
                                                  Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024           Dec. 31, 2023

    Saldo awal                                             18.851             62.035            26.145                                Beginning balance
    Pembayaran iuran                                       (1.467)           (11.918)           (7.065)                            Contribution payment
    Laba rugi konsolidasian                                76.304            (13.369)           43.288                         Consolidated profit or loss
    Hasil pengembangan aset program                          (963)              (785)             (378)                   Plan asset development results
    Pembayaran manfaat                                     (3.499)           (18.813)              -                                   Benefits payment
    Realisasi aset program                                  4.666                -                 -                           Realization of plan assets
    Selisih kurs                                           (1.037)             1.701                 45                                Foreign exchange

    Saldo akhir                                            92.855            18.851             62.035                                    Ending balance



                                                                        45
Page 315
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



22. LIABILITAS  IMBALAN          PENSIUN      DIREKSI      DAN          22. PENSION BENEFIT OBLIGATION FOR DIRECTOR AND
    KOMISARIS (Lanjutan)                                                    COMMISSIONERS (Continued)

    Grup mengalihkan dana untuk program pensiun komisaris                   The Group transferred funds for its commissioners and
    dan direksinya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan                       directors pension program to the Financial Institution
    ("DPLK") Asuransi Jiwa Tugu Mandiri ("TM") berdasarkan                  Pension Fund ("DPLK") of Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
    perjanjian tertanggal 1 Juli 2022, dimana Grup setuju untuk             ("TM") based on an agreement dated July 1, 2022, in which
    menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun bagi                    the Group agreed to appoint DPLK as the manager of the
    komisaris dan direksi Grup sesuai dengan peraturan dana                 pension program for the Group's commissioners and
    pensiun.                                                                directors in accordance with the pension fund regulations.

23. MODAL SAHAM                                                         23. SHARE CAPITAL

    Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 18 tanggal            Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 18 dated
    20 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri                      September 20, 2024 was received by the Minister of Law
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam                    and Human Rights of the Republic of Indonesia in
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0254185 tanggal 20                     acceptance letter No. AHU-AH.01.09.0254185 dated
    September 2024, Para pemegang saham setuju untuk:                       September 20, 2024, the shareholders agree to:

    -   Menyetujui Penawaran Umum Perdana Perusahaan dan                    -   Approved the Company's Initial Public Offering and
        PUPS.                                                                   PUPS.

    -   Menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perusahaan                 -   Approved the split of the nominal value of the
        dari semula sebesar Rp100.000 per saham menjadi                         Company's shares from Rp100,000 per share to Rp10
        Rp10 per saham.                                                         per share.

    -   Menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan dari                  -   Approved the increasing authorized capital            from
        sebesar Rp25.250.000.000 menjadi Rp100.000.000.000.                     Rp25,250,000,000 to Rp100,000,000,000.

    -   Menyetujui      pengeluaran    sebanyak-banyaknya                   -   Approved the issuance of a maximum of 190,053,800
        190.053.800 Saham Baru dari portepel Perusahaan                         New Shares from the Company's portfolio to be offered
        untuk   ditawarkan   kepada   masyarakat    melalui                     to the public through an Initial Public Offering and
        Penawaran Umum Perdana dan mendelegasikan                               delegating authority to the Company's Board of
        kewenangan kepada Dewan Komisaris Perusahaan                            Commissioners to state the number of shares issued
        untuk menyatakan jumlah saham yang ditempatkan dan                      and paid up after the Initial Public Offering in a notarial
        disetor setelah Penawaran Umum Perdana dalam                            deed.
        sebuah akta notaris.


    -   Menyetujui pengalihan atas sebanyak-banyaknya                       -   Approved the transfer of a maximum of 760,215,100
        sebesar 760.215.100 Saham Pemegang Saham Penjual                        Selling Shareholder Shares through PUPS.
        melalui PUPS.

    -   Menyetujui pencatatan atas semua saham Perusahaan                   -   Approved the listing of all Company shares on the IDX
        di BEI setelah dilakukannya Penawaran Umum Perdana                      after the Initial Public Offering and PUPS, and the
        dan PUPS, dan pendaftaran saham Perusahaan dalam                        registration of Company shares in collective custody in
        penitipan kolektif sesuai dengan peraturan-peraturan                    accordance with KSEI regulations.
        KSEI.




                                                                   46
Page 316
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



23. MODAL SAHAM (Lanjutan)                                              23. SHARE CAPITAL (Continued)

    Susunan pemegang saham pada tanggal 30 September                        The compositions of shareholders as at September 30,
    2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:                 2025, December 31, 2024 and 2023 are as follows:

                                                    30 September/September 30 , 2025
                                       Lembar           Persentase
                                       Saham/          Kepemilikan/          Jumlah/Total
                                      Number of       Percentage of     Rupiah/         Dolar AS/
    Pemegang saham                     Shares           Ownership       Rupiah         US Dollars                        Shareholders

    PT Rukun Raharja Tbk            1.890.437.700         69,6280%        18.904.377.000     1.730.147         PT Rukun Raharja Tbk
    PT Rukun Prima Sarana                 100.000          0,0037%             1.000.000            92        PT Rukun Prima Sarana
    Masyarakat                        824.516.100         30,3683%         8.245.161.000       754.605                        Public

       Jumlah                       2.715.053.800        100,0000%        27.150.538.000     2.484.844                        Total

                                                    31 Desember/December 31 , 2024
                                       Lembar          Persentase
                                       Saham/         Kepemilikan/         Jumlah/Total
                                      Number of       Percentage of    Rupiah/        Dolar AS/
    Pemegang saham                     Shares          Ownership       Rupiah        US Dollars                          Shareholders

    PT Rukun Raharja Tbk            2.524.900.000         99,9960%        25.249.000.000     2.313.704         PT Rukun Raharja Tbk
    PT Rukun Prima Sarana                 100.000          0,0040%             1.000.000            92        PT Rukun Prima Sarana

       Jumlah                       2.525.000.000        100,0000%        25.250.000.000     2.313.796                        Total

                                                    31 Desember/December 31 , 2023
                                     Lembar         Persentase
                                     Saham/        Kepemilikan/           Jumlah/Total
                                    Number of      Percentage of     Rupiah/         Dolar AS/
    Pemegang saham                   Shares         Ownership        Rupiah         US Dollars                           Shareholders

    PT Rukun Raharja Tbk               252.490         99,9960%         25.249.000.000        2.313.704        PT Rukun Raharja Tbk
    PT Rukun Prima Sarana                   10          0,0040%              1.000.000               92       PT Rukun Prima Sarana

       Jumlah                          252.500        100,0000%         25.250.000.000        2.313.796                       Total

24. CADANGAN UMUM DAN DIVIDEN                                           24. GENERAL RESERVE AND DIVIDENDS

    Perusahaan                                                              The Company

    Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 34 tanggal            Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 34 dated
    30 April 2025, para pemegang saham menyetujui untuk                     April 30, 2025, the shareholders approved to allocate
    mengalokasikan sejumlah Rp100.000.000 untuk disisihkan                  amounting of Rp100,000,000 to be appropriated as reserve
    sebagai pemenuhan cadangan umum dan membagikan                          fund and distribute cash dividends from retained earnings
    dividen tunai dari saldo laba ditahan sebesar AS$6.432.253              amounting      of     US$6,432,253        (equivalent    to
    (ekuivalen Rp108.602.152.000). Dividen tersebut telah                   Rp108,602,152,000). The dividends was paid to
    dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 2 dan                     shareholders on June 2 and 6, 2025.
    16 Juni 2025.




                                                                   47
Page 317
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



24. CADANGAN UMUM DAN DIVIDEN (Lanjutan)                                24. GENERAL RESERVE AND DIVIDENDS (Continued)

    Perusahaan (Lanjutan)                                                   The Company (Continued)

    Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 18 tanggal            Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 18 dated
    20 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri                      September 20, 2024 was received by the Minister of Law
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam                    and Human Rights of the Republic of Indonesia in
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0254185 tanggal 20                     acceptance letter No. AHU-AH.01.09.0254185 dated
    September 2024, para pemegang saham menyetujui                          September 20, 2024, the shareholders approved the
    penetapan pengalokasian sebagian saldo laba Perusahaan                  determination of the allocation of a portion of the
    untuk periode tahun buku yang berakhir pada 31 Desember                 Company's retained earnings for the year ended December
    2023 sebesar Rp100.000.000 (ekuivalen AS$6.542) untuk                   31, 2023 amounting to Rp100,000,000 (equivalent to
    disisihkan sebagai pemenuhan dana cadangan.                             US$6,542) to be appropriated as reserve fund.

    Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                           Based on Annual General Meeting of Shareholders
    yang diaktakan dengan akta notaris No. 19 tanggal 8 Mei                 notarized by notarial deed No. 19 dated May 8, 2024 of
    2024 dari notaris Rini Yulianti, S.H., para pemegang saham              Rini Yulianti, S.H., the shareholders approved to distribute
    menyetujui untuk membagikan dividen dari saldo laba per                 dividends from retained earning as at December 31, 2023
    31 Desember 2023 sebesar AS$14.000.000. Dividen                         amounting of US$14,000,000. The dividends was paid to
    tersebut telah dibayarkan kepada pemegang saham pada                    shareholders on May 31, 2024, June 24, 2024 and
    tanggal 31 Mei 2024, 24 Juni 2024 dan 6 September 2024.                 September 6, 2024.

    Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                           Based on Annual General Meeting of Shareholders
    yang diaktakan dengan akta notaris No. 12 tanggal 5 Mei                 notarized by notarial deed No. 12 dated May 5, 2023 of
    2023 dari notaris Rini Yulianti, S.H., para pemegang saham              Rini Yulianti, S.H., the shareholders approved to distribute
    menyetujui untuk membagikan dividen dari saldo laba per                 dividends from retained earnings as at December 31, 2022
    31 Desember 2022 sebesar AS$8.500.000. Dividen                          amounting of US$8,500,000. The dividends was paid to
    tersebut telah dibayarkan kepada pemegang saham pada                    shareholders in 2023.
    tahun 2023.

    Entitas Anak                                                            Subsidiary

    Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 61 tanggal            Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 61 dated
    28 Mei 2025, para pemegang saham menyetujui untuk                       May 28, 2025, the shareholders approved to allocate
    mengalokasikan sejumlah Rp100.000.000 (ekuivalen                        amounting of Rp100,000,000 (equivalent to US$5,942) to
    AS$5.942) untuk disisihkan sebagai pemenuhan cadangan                   be appropriated as reserve fund and distribute cash
    umum dan membagikan dividen tunai dari saldo laba                       dividend s from retained earnings           amounting of
    ditahan sebesar AS$1.400.000. Dividen tersebut telah                    US$1,400,000 . The dividends was paid to shareholders on
    dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 23 Juni                   June 23, 2025.
    2025.

    Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 19 tanggal            Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 19 dated
    24 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri                      September 24, 2024 was received by the Minister of Law
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam                    and Human Rights of the Republic of Indonesia in
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0194874 tanggal 25                     acceptance letter No. AHU-AH.01.03.0194874 dated
    September 2024, para pemegang saham menyetujui untuk                    September 25, 2024, the shareholders approved to
    mengalokasikan sejumlah Rp100.000.000 (ekuivalen                        allocate amounting of Rp100,000,000 (equivalent to
    AS$6.583) dari laba bersih tahun buku 2023 untuk                        US$6,583) from the 2023 net profit to be appropriated as
    disisihkan sebagai pemenuhan dana cadangan.                             reserve fund.

    Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                           Based on Annual General Meeting of Shareholders by
    yang diaktakan dengan akta notaris No. 28 tanggal 14 Mei                notarial deed No. 28 dated May 14, 2024 of Rini Yulianti,
    2024 dari notaris Rini Yulianti, S.H., para pemegang saham              S.H., the shareholders of RETJ approved to distribute
    RETJ menyetujui untuk membagikan dividen dari saldo                     dividends from retained earnings as at December 31, 2023
    laba per 31 Desember 2023 sebesar AS$7.500.000.                         amounting of US$7,500,000. The dividends was paid to
    Dividen tersebut telah dibayarkan kepada pemegang                       shareholders on June 24, 2024 and September 2, 2024.
    saham pada tanggal 24 Juni 2024 dan 2 September 2024.



                                                                   48
Page 318
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                        and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                        and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                              Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



25. TAMBAHAN MODAL DISETOR                                             25. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL

                                              30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/      31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024      Dec. 31, 2023

    Agio saham dari Penawaran                                                                             Premium on paid-in capital on
     Umum Perdana                               13.326.258               -              -                         Initial Public Offering
    Biaya emisi saham                             (407.794)              -              -                          Share issuance costs
    Pengampunan pajak Perusahaan                     1.345             1.345          1.345               Tax amnesty of the Company
    Pengampunan pajak entitas asosiasi                 696               696            696       Tax amnesty of the associate company

       Jumlah                                   12.920.505             2.041          2.041                                        Total

    Agio saham dari Penawaran Umum Perdana                                 Premium on paid-in capital on Initial Public Offering

    Agio saham merupakan selisih antara harga jual (Rp1.150                Capital paid-in excess of par value represents the
    (nilai penuh) per saham) dengan nilai nominal saham (Rp10              difference between the selling price (Rp1,150 (full amount)
    (nilai penuh) per saham) untuk 190.053.800 saham yang                  per share) and the par value prior to the stock splits (Rp10
    dijual melalui Bursa Efek di Indonesia pada 8 Januari 2025.            (full amount) per share) of 190,053,800 shares issued on
                                                                           the Stock Exchange in Indonesia on January 8, 2025.

    Biaya emisi saham                                                      Share issuance costs

    Biaya emisi saham merupakan biaya transaksi yang timbul                Share issuance costs are trancsaction costs arising from
    dari aktivitas Penawaran Umum Perdana, antara lain                     the Initial Public Offering, which includes registration fees
    mencakup biaya pendaftaran dan komisi lain yang                        and other regulatory fees, service fees paid to legal
    ditetapkan, jasa yang dibayarkan kepada penasehat                      counsel, accountants, and others.
    hukum, akuntan dan lain-lain.

    Pengampunan pajak Perusahaan                                           Tax amnesty of the Company

    Akun ini merupakan tambahan modal disetor atas                         This account represent an additional paid-in capital due to
    pengungkapan aset berupa aset tetap sebesar                            declare of assets in the form of fixed asets amounting of
    Rp17.500.000 atau setara dengan AS$1.345 sehubungan                    Rp17,500,000 or equivalent to US$1,345 in connection
    Perusahaan mengikuti program pengampunan pajak pada                    with the Company applied the tax amnesty program in
    tahun    2016    sesuai  dengan   Surat   Keterangan                   2016 in accordance with the Tax Amnesty Certificate
    Pengampunan Pajak nomor KET-16420/PP/WPJ.06/2016                       Number KET-16420/PP/WPJ.06/2016 dated October 11,
    tanggal 11 Oktober 2016.                                               2016.

    Pengampunan pajak entitas asosiasi                                     Tax amnesty of the associate company

    Akun ini merupakan tambahan modal disetor atas                         This account represent an additional paid-in capital due to
    pengungkapan aset oleh PT Petrogas Jatim Utama                         declare of assets by PT Petrogas Jatim Utama Cendana,
    Cendana, entitas asosiasi, sebesar Rp18.500.000 atau                   an associate company, amounting of Rp18,500,000 or
    setara dengan AS$1.420 sehubungan PT Petrogas Jatim                    equivalent to US$1,420 in connection with the PT Petrogas
    Utama Cendana mengikuti program pengampunan pajak                      Jatim Utama Cendana applied the tax amnesty program in
    pada tahun 2016 sesuai dengan Surat Keterangan                         2016 in accordance with the Tax Amnesty Certificate
    Pengampunan Pajak nomor KET-312/PP/WPJ.07/2016                         Number KET-312/PP/WPJ.07/2016 dated September 27,
    tanggal 27 September 2016. Bagian Perusahaan pada                      2016. The Company's share in this additional paid-in
    tambahan modal disetor sebesar 49% adalah AS$696.                      capital of 49% is US$696.




                                                                  49
Page 319
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                    As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                            and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                            and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                  Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



26. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI                                            26. NON-CONTROLLING INTERESTS

                                              30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/            31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024            Dec. 31, 2023

    PT Raharja Energi Tanjung Jabung                                                                         PT Raharja Energi Tanjung Jabung
     Saldo awal                                     186.054              175.831                -                         Beginning balance
     Perolehan pengendalian                             -                    -                  696                        Acquire of control
     Laba periode berjalan                           87.909               85.223            175.135                       Profit for the period
     Penerimaan dividen                             (14.000)             (75.000)               -                          Dividens received

       Saldo akhir                                  259.963              186.054            175.831                              Ending balance

27. PENDAPATAN BERSIH                                                     27. NET REVENUE

                                           30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/     31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                           Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024     Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

    Lifting minyak dan gas                                                                                                             Lifting oil and gas
      Pihak ketiga                          37.611.591     43.217.096        57.743.447       47.041.922                                   Third parties


28. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                28. COST OF REVENUE

                                           30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/     31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                           Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024     Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

    Beban lifting minyak dan gas            16.976.934     25.563.328        31.933.238       17.656.000                    Lifting oil and gas expenses
    Deplesi (lihat catatan 12)               2.165.035      2.443.697         3.365.057        2.665.181                          Depletion (see note 12)

         Jumlah                             19.141.969     28.007.025        35.298.295       20.321.181                                      Total


    Seluruh beban pokok pendapatan merupakan pengakuan                          All cost of revenue represents recognition of the portion of
    atas bagian biaya-biaya terkait operasional blok                            operational costs related to the block based on invoices
    berdasarkan tagihan dari operator Blok Jabung, yaitu                        from the operator of Jabung Block, namely PetroChina
    PetroChina International Jabung Ltd.                                        International Jabung Ltd.

29. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                                           29. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES

                                           30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/     31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                           Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024     Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

    Gaji dan tunjangan                         504.661         235.036          461.919         279.850                       Salaries and allowances
    Jasa profesional/konsultan                 191.083         955.748        1.351.810         117.635                    Consultant/professional fee
    Pensiun direksi dan komisaris               76.304          10.701           20.625          43.288     Retirement of directors and commissioners
    Sponsor dan publikasi                       56.445             890              890             -                     Sponsorship and publication
    Perjalanan dan transportasi                 54.174          34.506           41.078          16.119                   Travelling and transportation
    Representasi dan jamuan                     36.174          12.351           24.391          10.799             Representation and entertainment
    Utilitas dan outsourcing                    16.474           8.664           12.607          12.737                        Utilities and outsourcing
    Sewa                                        15.181             504              842           1.114                                              Rent
    Beban kantor                                10.406           2.975            5.030           4.198                                    Office supplies
    Penyusutan aset tetap                                                                                                  Depreciation of fixed assets
      (lihat catatan 11)                         8.286           4.140              5.628         6.493                                   (see note 11)
    Imbalan pasca-kerja                          5.126           2.298              3.115         2.469                      Post-employment benefits
    Pemeliharaan dan perbaikan                   2.467           1.005              7.706         2.549                       Repair and maintenance
    Lain-lain                                   12.881             758              2.595        20.405                                            Others

       Jumlah                                  989.662      1.269.576         1.938.236         517.656                                         Total


    Beban umum dan administrasi lain-lain merupakan beban                       Other general and administrative expenses consist of
    yang bernilai kecil seperti asuransi, training dan seragam.                 minor items such as insurance, training, and uniforms.



                                                                   50
Page 320
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                     As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                             and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                             and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



30. BEBAN KEUANGAN/BUNGA                                                    30. FINANCE/INTEREST EXPENSE

                                              30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/   31 Des. 2024/   31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024   Dec. 31, 2024   Dec. 31, 2023

    Pihak ketiga                                                                                                                        Third parties
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        Bunga pinjaman bank                       974.592      1.380.621       1.810.673        796.090                   Interest of bank loans
        Biaya pinjaman                             16.899         19.713          26.156         11.572                         Borrowing costs
      PT Mandiri Tunas Finance - bunga              1.594            -               -              -         PT Mandiri Tunas Finance - interest
      PT Astra Auto Finance - bunga                   975          1.451           1.865          2.482          PT Astra Auto Finance - interest
    Pihak berelasi                                                                                                                     Related party
      PT Rukun Raharja Tbk                        102.992        146.093         148.950        165.006                    PT Rukun Raharja Tbk

        Jumlah                                  1.097.052      1.547.878       1.987.644        975.150                                    Total


31. PENDAPATAN LAIN-LAIN                                                    31. OTHERS INCOME

                                              30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/   31 Des. 2024/   31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024   Dec. 31, 2024   Dec. 31, 2023

    Pendapatan bunga atas jasa giro dan                                                                        Interest income from current account
      deposito - bersih setelah pajak final       210.131         13.768          15.807         17.928           and time deposit - net to final tax
    Perubahan bersih nilai wajar investasi                                                                    Net change in fair value of investment
      (lihat catatan 8)                             9.886            -               -              -                                  (see note 8)
    Lain-lain                                     106.851        126.832         148.732        133.062                                        Others

        Jumlah                                    326.868        140.600         164.539        150.990                                    Total


    Pendapatan lain-lain - lain-lain merupakan pendapatan atas                   Other income - others represent income from the
    penugasan personel Perusahaan di PJUC, entitas asosiasi,                     assignment of the Company’s personnel to PJUC,
    untuk memegang peran sebagai dewan direksi dan                               associate, to serve as members of the board of directors
    komisaris PJUC dengan tetap memperhatikan ketentuan                          and commissioners of PJUC, in compliance with the
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                   applicable laws and regulations.

32. BEBAN LAIN-LAIN                                                         32. OTHER EXPENSES

                                              30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/   31 Des. 2024/   31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024   Dec. 31, 2024   Dec. 31, 2023

    Administrasi bank                              37.886         18.228          22.595           3.341                              Bank charges
    Beban pajak                                    24.964          8.776           9.439           9.190                              Tax expenses
    Lain-lain                                       5.398          1.503           1.700             962                                    Others

        Jumlah                                     68.248         28.507          33.734         13.493                                    Total


33. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-                             33. RELATED PARTIES TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK BERELASI

    Dalam kegiatan usaha normal, Grup melakukan transaksi                        In conducting its normal business, the Group entered into
    usaha dan keuangan dengan pihak-pihak berelasi.                              certain business and financial transactions with its related
    Transaksi dan saldo tersebut meliputi antara lain:                           parties. The transactions and account balance are as
                                                                                 follows:




                                                                      51
Page 321
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                              STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                  As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                          and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                          and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



33. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-                          33. RELATED PARTIES TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK BERELASI (Lanjutan)                                                (Continued)

    a. Pendapatan dari pihak berelasi untuk periode-periode                     a. Income from related parties for the nine-month periods
       sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30                                ended in September 30, 2025 and 2024, and for the
       September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang                        years ended December 31, 2024 and 2023 are as
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                             follows:
       adalah sebagai berikut:

                                         30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/     31 Des. 2024/     31 Des. 2023/
                                         Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024     Dec. 31, 2024     Dec. 31, 2023

      Pendapatan lain-lain                                                                                                        Other income
       PT Petrogas Jatim Utama Cendana       107.055            96.890          113.938        132.684      PT Petrogas Jatim Utama Cendana


    b. Beban-beban dari pihak berelasi untuk periode-periode                    b. Expenses from related parties for the nine-month
       sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30                                periods ended in September 30, 2025 and 2024, and for
       September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang                        the years ended December 31, 2024 and 2023 are as
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                             follows:
       adalah sebagai berikut:

                                         30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/     31 Des. 2024/     31 Des. 2023/
                                         Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024     Dec. 31, 2024     Dec. 31, 2023

      PT Rukun Raharja Tbk                                                                                                PT Rukun Raharja Tbk
       Beban umum dan administrasi                                                                         General and administrative expenses
         Jasa profesional/konsultan                                                                               Consultant/professional fee
           Jasa sumber daya manusia           15.556            69.567           30.095         42.235             Human resouce services
           Jasa penasihat                        -             832.500          832.500            -                     Advisory services
       Beban keuangan/bunga                  102.992           146.093          148.950        165.006                Finance/interest expense

         Jumlah                              118.548       1.048.160           1.011.545       207.241                               Total


    c. Saldo beban masih harus dibayar dengan pihak berelasi                    c. Accrued expenses to related parties as at September
       pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2024                            2025, December 31, 2024 and 2023, consist of:
       dan 2023, terdiri dari:

                                             30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/            31 Des. 2023/
                                             Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024            Dec. 31, 2023

      PT Rukun Raharja Tbk                                                                                           PT Rukun Raharja Tbk
       Jasa profesional                                2.241               -                3.276                        Professional fee

    d. Kompensasi kepada anggota manajemen kunci yang                           d. Compensation of key management personnels
       terdiri dari dewan komisaris dan direksi Grup adalah                        consisting of board of commissioners and directors of
       sebesar AS$243.591, AS$111.582 dan AS$89.225                                the Group amounted to US$243,591, US$111,582 and
       masing-masing untuk periode sembilan bulan yang                             US$89,225 for the nine-month period ended September
       berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk                           30, 2025 and for the years ended December 31, 2024
       tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                          and 2023, respectively.
       2024 dan 2023.

    Transaksi pihak-pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan                   Related parties transactions are conducted under terms
    yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang                        equivalent to those applied in arm’s-length transactions.
    wajar.




                                                                   52
Page 322
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                     PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                     STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                         As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                 and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                       Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



33. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-                                 33. RELATED PARTIES TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK BERELASI (Lanjutan)                                                       (Continued)

    Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai                               The nature of relationship with related parties are as
    berikut:                                                                          follows:

         Pihak berelasi/Related parties                         Sifat relasi/Nature of Relation                      Transaksi/Transaction

    PT Rukun Raharja Tbk                            Pemegang saham/Shareholder                                - Piutang lain-lain/Other receivables
                                                                                                              - Utang lain-lain/Other payable
                                                                                                              - Beban masih harus dibayar/
                                                                                                                 Accrued expenses
                                                                                                              - Pinjaman pemegang saham/
                                                                                                                 Shareholder loans
                                                                                                              - Jasa profesional/konsultan/
                                                                                                                 Professional/consultant fee
                                                                                                              - Beban keuangan/bunga/
                                                                                                                 Finance/interest expense

    PT Petrogas Jatim Utama Cendana                 Entitas asosiasi/Associate company                        - Investasi pada entitas asosiasi/
                                                                                                                 Investment in associate
                                                                                                              - Bagian laba entitas asosiasi/
                                                                                                                 Share of profit of associates
                                                                                                              - Pendapatan lain-lain/Other income

34. LABA PER SAHAM                                                              34. EARNINGS PER SHARE

                                              30 Sep. 2025/     30 Sep. 2024/    31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                              Sep. 30, 2025     Sep. 30, 2024    Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

    Laba per saham yang dapat diatribusikan                                                                            Earnings per share attributable to
      kepada pemilik entitas induk               11.766.263         9.182.470       13.870.363       24.302.243                  owners of the parent
    Rata - rata tertimbang saham              2.710.162.710     2.525.000.000    2.525.000.000    2.525.000.000             Weighted average of shares

        Laba per saham dasar                        0,0043             0,0036            0,0055          0,0096           Earnings per share basic


    Grup tidak memiliki potensi saham yang bersifat dilutif.                          Group have no delutive potential shares.

    Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 18 tanggal                      Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 18 dated
    20 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri                                September 20, 2024 was received by the Minister of Law
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam                              and Human Rights of the Republic of Indonesia in
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0254185 tanggal 20                               acceptance letter No. AHU-AH.01.09.0254185 dated
    September     2024,    pemegang        saham      menyetujui                      September 20, 2024, the shareholders approved the split
    pemecahan nilai nominal saham Perusahaan dari semula                              of the nominal value of the Company's shares from
    sebesar Rp100.000 per saham menjadi Rp10 per saham,                               Rp100,000 per share to Rp10 per share, so that the
    sehingga perhitungan per saham untuk periode berjalan                             calculation per share for the current period and each
    dan setiap periode sajian sebelumnya disajikan                                    previous presentation period is presented based on the
    berdasarkan jumlah saham yang baru.                                               new number of shares.


35. TRANSAKSI NON KAS                                                           35. NON CASH TRANSACTIONS

                                                     30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/         31 Des. 2023/
                                                     Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024         Dec. 31, 2023

    Penambahan aset tetap melalui                                                                                           Addition of fixed assets
     pembiayaan                                               82.199              -                -                                through lease




                                                                           53
Page 323
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                  STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                      As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                              and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                              and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                    Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)


36. REKONSILIASI UTANG BERSIH YANG MUNCUL DARI                          36. NET DEBT RECONCILIATION THAT ARISES FROM
    AKTIVITAS PENDANAAN                                                     FINANCING ACTIVITIES

                                      Saldo                                          Transaksi       Saldo
                                      awal/          Arus kas/Cash flows             non kas/        akhir/
                                    Beginning     Penerimaan/    Pembayaran/         Non-cash       Ending
                                     balance       Proceeds       Payments          transactions    balance


    30 September 2025                                                                                                      September 30, 2025
     Pinjaman bank                  19.816.521            -       (5.331.721)            16.900    14.501.700                      Bank loans
     Pinjaman pemegang saham         2.201.325            -                -                 -      2.201.325               Shareholder loans
     Pinjaman pembiayaan konsumen      12.198         66.009            (8.788)             479       69.898         Consumer financing loans


    31 Desember 2024                                                                                                        December 31, 2024
     Pinjaman bank                  25.432.365       350.000      (5.992.000)            26.156    19.816.521                      Bank loans
     Pinjaman pemegang saham         2.558.660            -         (357.335)                -      2.201.325               Shareholder loans
     Pinjaman pembiayaan konsumen      17.423             -             (5.225)              -        12.198         Consumer financing loans


    31 Desember 2023                                                                                                        December 31, 2023
     Pinjaman bank                         -       25.500.000              -            (67.635)   25.432.365                      Bank loans
     Pinjaman pemegang saham         2.842.825            -         (284.165)                -      2.558.660               Shareholder loans
     Pinjaman pembiayaan konsumen      21.088             -             (3.665)              -        17.423         Consumer financing loans


37. ASET DAN KEWAJIBAN DALAM MATA UANG ASING                            37. ASSET AND LIABILITIES DENOMINATED IN FOREIGN
                                                                            CURRENCIES

    Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan                         As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
    2023, Grup mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam                       the Group has monetary assets and liabilities denominated
    mata uang asing. Nilai aset dan liabilitas moneter pada                      in foreign currencies. This values of the monetary assets
    tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian disajikan                      and liabilities as consolidated statement of financial
    sebagai berikut:                                                             position date are as follows:

                                                  Dalam mata               Ekuivalen
                                                  uang Rupiah/             Dolar AS/
                                                   In Rupiah               Equivalent
                                                    currency               US Dollar

    30 September 2025                                                                                                  September 30, 2025
     Aset                                                                                                                           Assets
       Bank                                       41.814.057.840                2.506.838                                         Banks
       Deposito jangka pendek                     50.100.000.000                3.003.597                            Short-term deposits
       Piutang lain-lain                           4.308.010.320                  258.274                              Other receivables
       Investasi jangka pendek                    15.164.897.808                  909.167                          Short-term investment

        Jumlah aset                              111.386.965.968                6.677.876                                   Total assets

     Liabilitas                                                                                                                  Liabilities
       Utang lain-lain                                72.952.530                    4.373                                  Other payable
       Beban masih harus dibayar                   1.678.784.778                  103.930                             Accrued expenses
       Pinjaman pembiayaan konsumen                1.165.899.370                   69.898                       Consumer financing loans

        Jumlah liabilitas                          2.917.636.678                  178.201                                 Total liabilities

     Aset moneter bersih                                                        6.499.675                              Net monetary assets




                                                                   54
Page 324
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                         STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                             As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                     and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                     and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                           Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



37. ASET DAN KEWAJIBAN DALAM MATA UANG ASING                        37. ASSET AND LIABILITIES DENOMINATED IN FOREIGN
    (Lanjutan)                                                          CURRENCIES (Continued)

                                              Dalam mata             Ekuivalen
                                              uang Rupiah/           Dolar AS/
                                               In Rupiah             Equivalent
                                                currency             US Dollar

    31 Desember 2024                                                                                           December 31, 2024
     Aset                                                                                                                 Assets
       Bank                                    6.221.125.526             384.923                                         Banks
       Piutang lain-lain                       5.817.878.603             359.972                              Other receivables

        Jumlah aset                           12.039.004.129             744.895                                  Total assets

     Liabilitas                                                                                                       Liabilities
       Utang lain-lain                             3.880.106                 240                                Other payable
       Beban masih harus dibayar               4.951.665.074             306.377                           Accrued expenses
       Pinjaman pembiayaan konsumen              197.147.300              12.198                     Consumer financing loans

        Jumlah liabilitas                      5.152.692.480             318.815                                Total liabilities

     Aset moneter bersih                                                 426.080                            Net monetary assets

    31 Desember 2023                                                                                           December 31, 2023
     Aset                                                                                                                 Assets
       Bank                                    3.264.245.504             211.744                                         Banks
       Piutang lain-lain                       4.010.000.000             260.119                              Other receivables

        Jumlah aset                            7.274.245.504             471.863                                  Total assets

     Liabilitas                                                                                                       Liabilities
       Utang lain-lain                            3.880.106                  252                                Other payable
       Pinjaman pembiayaan konsumen             268.604.870               17.423                     Consumer financing loans

        Jumlah liabilitas                       272.484.976               17.675                                Total liabilities

     Aset moneter bersih                                                 454.188                            Net monetary assets




                                                               55
Page 325
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                        and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                        and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                              Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



38. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING                                      38. SIGNIFICANT AGREEMENTS

    Blok Cepu                                                              Cepu Block

    Sesuai dengan perjanjian kerjasama No.16 tanggal 27 Juni               In accordance with cooperation agreement No. 16 dated
    2007, Perusahaan dan PT Petrogas Jatim Utama ("PJU")                   June 27, 2007, the Company and PT Petrogas Jatim
    sepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka                         Utama ("PJU") agreed to cooperate in the framework of
    pendanaan dan pengelolaan Kontrak Kerja Sama ("KKS")                   funding and management of the Cepu Block Cooperation
    Blok Cepu dengan jumlah Participating Interest 2,2423% di              Contract ("KKS") with a Participating Interest of 2.2423% in
    wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi Blok                    the Cepu Block oil and gas mining work area. The
    Cepu. Kerjasama akan dilakukan dalam bentuk penyertaan                 cooperation will be carried out in the form of the
    saham Perusahaan dalam PJUC dalam bentuk pengalihan                    Company's share participation in PJUC in the form of
    dan/atau penjualan 49% saham PJUC milik PJU kepada                     transfer and/or sale of 49% of PJUC shares owned by PJU
    Perusahaan guna kepentingan pembiayaan dan/atau                        to the Company for the purpose of financing and/or funding
    pendanaan dan/atau pengelolaan Participating Interest                  and/or management of the 2.2423% Participating Interest
    2,2423% dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan                   with terms and conditions agreed upon by the parties. As
    yang disepakati para pihak. Sampai dengan tanggal                      at the date of this financial report, the agreement is still in
    laporan keuangan ini, perjanjian masih berlaku dimana para             effect where the parties are still subject to all rights and
    pihak masih tunduk terhadap segala hak dan kewajiban                   obligations of each party as stipulated in the agreement.
    masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.


    Berdasarkan akta No. 103 tanggal 25 Oktober 2024 dari                  Based on notarial deed No. 103 dated October 25, 2024
    Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H., Perusahaan setuju                 from Notary Evie Mardiana Hidayah, S.H., the Company
    untuk memberikan pinjaman berupa Fasilitas Pembiayaan                  agreed to provide a loan in the form of a Cash Call
    Cash Call Tahun 2025 kepada PT Petrogas Jatim Utama                    Financing Facility in 2025 to PT Petrogas Jatim Utama
    Cendana ("PJUC"), entitas asosiasi, dengan jumlah fasilitas            Cendana ("PJUC"), an associated entity, with a total facility
    keseluruhan sebesar AS$6.907.652 untuk kepentingan                     amounting to US$6,907,652 for the purpose of financing
    pembiayaan biaya proyek dengan bunga sebesar                           project costs with an interest rate of SOFR+5% per annum.
    SOFR+5% per tahun. Periode ketersediaan pinjaman ini                   The availability period for this loan starts from January 1,
    dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada                 2025 and ends on December 31, 2025.
    tanggal 31 Desember 2025.


    Blok Jabung                                                            Jabung Block

    RETJ telah mendapat persetujuan atas pengalihan                        RETJ has received approval for the transfer of Participating
    Participating Interest Blok Jabung sebesar 8% melalui                  Interest in Jabung Block by 8% through letter No. T-
    surat No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember                   965/MG.04/MEM.M/2023 dated December 22, 2023 from
    2023 dari Menteri ESDM dan surat No. SRT-                              the Minister of Energy and Mineral Resources and letter
    0324/SKKIC0000/2023/S9 tanggal 28 Desember 2023 dari                   No. SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9 dated December 28,
    SKK Migas. Production Sharing Contract Wilayah Kerja                   2023 from SKK Migas. The Jabung Working Area
    Jabung berlaku efektif mulai tanggal 27 Februari 2023                  Production Sharing Contract is effective from February 27,
    untuk jangka waktu 20 tahun sampai dengan 27 Februari                  2023 for a period of 20 years until February 27, 2043.
    2043.


    Berdasarkan Joint Operating Agreement tanggal 14                       Based on the Joint Operating Agreement dated December
    Desember 2023, PetroChina International Jabung Ltd., PT                14, 2023, PetroChina International Jabung Ltd., PT
    Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung                 Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung
    Ltd., dan PT GPI Jabung Indonesia telah sepakat dalam hal              Ltd., and PT GPI Jabung Indonesia have agreed on the
    pengelolaan Blok Jabung.                                               management of the Jabung Block.




                                                                  56
Page 326
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                          STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                              As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                      and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                      and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                            Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



38. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (Lanjutan)                         38. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)

    Blok Jabung (Lanjutan)                                               Jabung Block (Continued)

    Berdasarkan Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada                  Based on RETJ's Compliance and Binding in the Jabung
    Joint Operating Agreement Jabung tanggal 15 Maret 2024,              Joint Operating Agreement dated March 15, 2024, RETJ
    RETJ berniat dan berkomitmen untuk ikut serta dan                    intends and is committed to participate and bind itself in the
    mengikatkan diri dalam Joint Operating Agreement tanggal             Joint Operating Agreement dated December 14, 2023 and
    14 Desember 2023 dan menjadi salah satu pihak di                     become one of the parties thereto. PetroChina International
    dalamnya. PetroChina International Jabung Ltd., PT                   Jabung Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas
    Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung               Carigali Jabung Ltd., and PT GPI Jabung Indonesia agree
    Ltd., dan PT GPI Jabung Indonesia sepakat untuk                      to accept RETJ as a party to the Jabung Block Joint
    menerima RETJ masuk sebagai pihak ke dalam Joint                     Operating Agreement in its capacity as the owner of a
    Operating Agreement Blok Jabung dalam kapasitasnya                   Participating Interest of 8%. RETJ hereby accepts and
    sebagai pemilik Participating Interest sebesar 8%. RETJ              agrees to all provisions stipulated in the Joint Operating
    dengan ini menerima dan menyetujui seluruh ketentuan                 Agreement dated December 14, 2023 and its attachments.
    yang diatur dalam Joint Operating Agreement tanggal 14
    Desember 2023 beserta lampiran-lampirannya.


    Pendapatan dan beban terkait dengan Joint Operating                  Revenue and expenses related to the Jabung block Joint
    Agreement blok Jabung dicatat sebagai pendapatan lifting             Operating Agreement are recorded as lifting revenue (see
    (lihat catatan 27) dan beban lifting (lihat catatan 28).             note 27) and lifting expenses (see note 28).

    Perjanjian Pengambilan Minyak Mentah dan Kondensat                   Joint Crude Oil and Condensate Extraction Agreement
    Bersama

    Pada tanggal 27 Maret 2024, RETJ memiliki perjanjian                 On March 27, 2024, RETJ entered into a joint crude oil and
    pengambilan minyak mentah dan kondensat bersama                      condensate lifting agreement with PT GPI Jabung
    dengan PT GPI Jabung Indonesia. Berdasarkan perjanjian               Indonesia. Based on the agreement, RETJ agreed to lift
    tersebut, RETJ sepakat untuk melakukan pengambilan                   crude oil and condensate together with PT GPI Jabung
    (lifting ) minyak mentah dan kondensat bersama dengan PT             Indonesia, where based on the lifting agreement, RETJ is
    GPI Jabung Indonesia, dimana atas kesepakatan                        entitled to receive payment for the sale of crude oil and
    pengambilan (lifting ) tersebut, RETJ berhak mendapat                condensate. This agreement is still valid until December
    pembayaran atas penjualan minyak mentah dan kondensat.               31, 2024 or until the parties no longer have any rights in
    Perjanjian ini masih berlaku sampai dengan 31 Desember               relation to the joint crude oil and condensate lifting. PT GPI
    2024 atau sampai dengan tidak dimilikinya lagi hak yang              Jabung Indonesia in this agreement will ensure that RETJ
    dimiliki para pihak sehubungan dengan pengambilan                    will receive the payment that is RETJ's right.
    minyak mentah dan kondensat bersama. PT GPI Jabung
    Indonesia dalam perjanjian ini akan memastikan bahwa
    RETJ akan menerima pembayaran yang menjadi hak
    RETJ.


    Pada tanggal 19 September 2024, RETJ menandatangani                  On September 19, 2024, RETJ signed a sale and purchase
    perjanjian jual beli minyak mentah dan kondensat sebagai             agreement for crude oil and condensate as one of the
    salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah              sellers to sell a quantity of crude oil and condensate for the
    dan kondensat untuk periode Januari-Desember 2025                    period January-December 2025 to buyers at a free on
    kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama               barrel price which is the same as the Indonesia Crude
    dengan Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan                 Price for crude oil and condensate in the month on which
    kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading jatuh             the bill of lading is due, plus the premium as stipulated in
    tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan                    the agreement. This agreement is valid until December 31,
    dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sampai dengan               2025 or if terminated earlier by the parties, and will remain
    tanggal 31 Desember 2025 atau apabila diakhiri lebih                 in effect until the obligations in this agreement have been
    dahulu oleh para pihak, dan akan tetap berlaku sampai                fulfilled by the parties.
    dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh
    para pihak.




                                                                57
Page 327
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                             STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                 As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                         and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                         and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                               Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



38. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (Lanjutan)                            38. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)

    Perjanjian Pengambilan Minyak Mentah dan Kondensat                      Joint Crude Oil and Condensate Extraction Agreement
    Bersama (Lanjutan)                                                      (Continued)

    Pada tanggal 25 Agustus 2025, RETJ menandatangani                       On August 25, 2025, RETJ signed a sale and purchase
    perjanjian jual beli minyak mentah dan kondensat sebagai                agreement for crude oil and condensate as one of the
    salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah                 sellers to sell a quantity of crude oil and condensate for the
    dan kondensat untuk periode Januari-Desember 2026                       period January-December 2026 to buyers at a free on
    kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama                  barrel price which is the same as the Indonesia Crude
    dengan Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan                    Price for crude oil and condensate in the month on which
    kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading jatuh                the bill of lading is due, plus the premium as stipulated in
    tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan                       the agreement. This agreement is valid until December 31,
    dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sampai dengan                  2026 or if terminated earlier by the parties, and will remain
    tanggal 31 Desember 2026 atau apabila diakhiri lebih                    in effect until the obligations in this agreement have been
    dahulu oleh para pihak, dan akan tetap berlaku sampai                   fulfilled by the parties.
    dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh
    para pihak.


39. TUJUAN DAN         KEBIJAKAN       MANAJEMEN        RISIKO          39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
    KEUANGAN                                                                POLICY

    Liabilitas keuangan utama Grup meliputi utang lain-lain,                The Group’s principal financial liabilities comprise other
    beban masih harus dibayar, pinjaman bank, pinjaman                      payables, accrued expenses, bank loans, shareholder
    pemegang saham dan pinjaman pembiayaan konsumen.                        loans and customer financing loans. These financial
    Tujuan utama dari liabilitas keuangan ini adalah untuk                  liabilities are primarily intended to raise funds from the
    mengumpulkan dana untuk operasi Grup. Grup juga                         Group’s operations. The Group also has various financial
    mempunyai berbagai aset keuangan seperti piutang usaha,                 assets such as trade receivables, due from related parties,
    piutang pihak berelasi, aset lancar lainnya, serta kas dan              other current assets and cash and banks, which arise
    bank, yang dihasilkan langsung dari kegiatan usahanya.                  directly from its operations.

    Risiko utama dari instrumen keuangan Grup adalah risiko                 The main risks arising from the Groups financial
    kredit, risiko fluktuasi harga minyak dan gas dan risiko                instruments are interest rate risk, credit risk, fluctuations in
    likuiditas. Direksi menelaah dan menyetujui kebijakan untuk             oil and gas prices and liquidity risk. The Directors review
    mengelola masing-masing risiko tersebut yang dijelaskan                 and agree policies for managing each of these risks, which
    dengan lebih rinci sebagai berikut:                                     are described in more details as follows:

    -   Risiko suku bunga                                                   -   Interest rate risk

        Risiko suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman                    The Group’s interest rate risk arises from bank loans.
        bank. Risiko suku bunga dari kas dan bank bernilai tidak                The interest rate risk on cash and bank are not
        signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya tidak                   significant and all other financial instruments are not
        dikenakan bunga. Pinjaman yang diterbitkan dengan                       interest bearing. Borrowings issued at variable rates
        tingkat bunga variabel mengekspos Grup terhadap risiko                  expose the Group to cash flow interest rate risk.
        suku bunga arus kas.

        Grup menganalisis eksposur dari risiko bunga secara                     The Group analyses its interest rate exposure on a
        dinamis. Grup mengelola risiko arus kas dari suku                       dynamic basis. The Group manages its cash flows
        bunga dengan melakukan pembiayaan pinjaman dengan                       interest rate risk by refinancing borrowings at a lower
        suku bunga yang lebih rendah. Saat ini Grup tidak                       interest rate. Currently, the Group does not have a
        melakukan kebijakan lindung nilai atas risiko suku                      formal hedging policy for the risk of interest rate and
        bunga untuk pinjaman bank.                                              foreign exchange currency for bank loan.




                                                                   58
Page 328
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                    PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                    STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                        As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                      Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN                 MANAJEMEN           RISIKO            39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
    KEUANGAN (Lanjutan)                                                            POLICY (Continued)

    -   Risiko kredit                                                              -    Credit risk

        Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidiasian,                            At the consolidated statements of financial position
        eksposur maksimum Grup terhadap risiko kredit adalah                            date, the Group’s maximum exposure to credit risk is
        sebesar nilai tercatat masing-masing kategori dari aset                         represented by the carrying amount of each class of
        keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan                            financial assets presented in the consolidated
        konsolidiasian.                                                                 statements of financial position.

        Semua kas di bank dan uang jaminan fasilitas pinjaman                           All the cash in banks and security deposits for loan
        ditempatkan di bank yang memiliki reputasi baik.                                facilities are placed in reputable banks.

        Grup tidak memiliki konsentrasi risiko kredit.                                  The Group does not have a concentration of credit risk.

        Tabel berikut menunjukkan analisis jatuh tempo aset                             The following table analyses the Group’s financial
        keuangan Grup:                                                                  assets:

                                                     Belum jatuh tempo           Telah jatuh tempo
                                                    atau tidak mengalami        dan tidak mengalami
                                                         penurunan nilai/         penurunan nilai/
                                                         Not due or not          Over due and not
                                                            impaired                   impaired


        30 September 2025                                                                                                     September 30, 2025
         Kas dan setara kas                                    32.749.720                         -                    Cash and cash equivalents
         Piutang usaha                                          3.594.509                         -                            Trade receivables


        31 Desember 2024                                                                                                       December 31, 2024
         Kas dan setara kas                                    10.395.049                         -                    Cash and cash equivalents
         Piutang usaha                                         11.400.095                         -                            Trade receivables


        31 Desember 2023                                                                                                       December 31, 2023
         Kas dan setara kas                                    12.882.835                         -                    Cash and cash equivalents
         Piutang usaha                                         10.372.313                         -                            Trade receivables

    -   Risiko harga                                                               -    Price risk

        Fluktuasi harga minyak dan gas mentah dapat                                     Fluctuations in crude oil and gas prices may impact the
        berdampak pada keuangan dan kinerja operasional                                 Group's financial and operational performance. The
        Grup. Pendapatan Grup di masa depan sangat                                      Group's future revenues are highly dependent on the
        tergantung pada harga dan permintaan atas minyak dan                            price and demand for oil and gas. Currently, the Group's
        gas. Pada saat ini pendapatan lifting Grup dipengaruhi                          lifting revenues are influenced by oil and gas prices
        oleh harga minyak dan gas yang ditentukan                                       which are determined based on the Indonesian Crude
        berdasarkan Indonesian Crude Price .                                            Price.




                                                                          59
Page 329
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                         PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                         STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                             As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                     and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                     and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                           Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                             (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN                       MANAJEMEN          RISIKO         39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
    KEUANGAN (Lanjutan)                                                              POLICY (Continued)

    -   Risiko harga (Lanjutan)                                                           -   Price risk (Continued)

        Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi harga                                 The sensitivity analysis of changes in oil and gas price
        minyak dan gas adalah sebagai berikut:                                                assumptions is as follows:
        - Jika harga crude naik sebesar 10%, maka                                             - If crude prices increase by 10%, the Group’s revenue
           pendapatan Grup diperkirakan meningkat sebesar                                       is estimated to rise by approximately 2% (adjusted for
           ~2% (disesuaikan dengan volume produksi aktual                                       actual production volumes and production costs),
           dan biaya produksi), yang akan meningkatkan laba                                     which would increase consolidated net income and
           bersih dan ekuitas konsolidasian.                                                    equity.
        -     Sebaliknya, jika harga crude turun sebesar 10%,                                 - Conversely, if crude prices decrease by 10%, the
              maka pendapatan Grup diperkirakan menurun                                         Group’s revenue is estimated to decline by
              sebesar ~2% (disesuaikan dengan volume produksi                                   approximately 2% (adjusted for actual production
              aktual dan biaya produksi), yang akan menurunkan                                  volumes and production costs), which would reduce
              laba bersih dan ekuitas konsolidasian.                                            consolidated net income and equity.
        -     Dampak tersebut dihitung dengan asumsi volume                                   - These impacts are calculated under the assumptions
              produksi dan biaya eksploitasi tetap, serta tidak                                 of constant production volumes and operating costs,
              mempertimbangkan efek hedging atau kontrak                                        and do not take into account the effects of hedging or
              jangka panjang.                                                                   long-term contracts.

    -   Risiko likuiditas                                                                 -   Liquidity risk

        Grup mengelola profil likuiditasnya untuk melunasi utang                              The Group manages its liquidity profile to be able to
        yang jatuh tempo dengan menyediakan kas dan setara                                    service its maturing debts by maintaining sufficient cash
        kas yang cukup, dan ketersediaan pendanaan melalui                                    and cash equivalents, and the availability of funding
        kecukupan jumlah fasilitas kredit yang diterima.                                      through an adequate amount of committed credit
                                                                                              facilities.

        Tabel berikut menunjukkan analisis jatuh tempo liabilitas                             The following table analyses the Group’s financial
        keuangan Grup dalam rentang waktu yang menunjukkan                                    liabilities into relevant maturity groupings based on their
        jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas                                        contractual maturities. The amounts disclosed in the
        keuangan. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel arus                                    contractual cash flows table are the undiscounted
        kas kontraktual adalah jumlah nilai arus kas yang tidak                               cashflow.
        terdiskonto.

                                                Jumlah       Arus kas       Dalam                Antara        Lebih dari
                                               tercatat/    kontraktual/   1 tahun/           1 dan 2 tahun/    2 tahun/
                                               Carrying     Contractual     Within              Between        More than
                                               amount       cash flows     one year           1 and 2 years     2 years

        30 September 2025                                                                                                                 September 30, 2025
            Utang lain-lain - pihak berelasi     110.222        110.222         110.222                   -            -        Other payable - related party
            Beban masih harus dibayar            125.114        125.114         125.114                   -            -                  Accrued expenses
            Pinjaman bank                      14.501.700    16.065.483     6.398.789             5.696.321     3.970.373                        Bank loans
            Pinjaman pemegang saham             2.201.325     2.201.325         625.336             357.335     1.218.654                 Shareholder loans
            Pinjaman pembiayaan konsumen           69.898        86.535          22.358              19.333        44.844         Consumer financing loans

               Jumlah                          17.008.259    18.588.679     7.281.819             6.072.989     5.233.871                            Total

        31 Desember 2024                                                                                                                   December 31, 2024
            Utang lain-lain - pihak berelasi        3.098          3.098          3.098                   -            -        Other payable - related party
            Beban masih harus dibayar            717.327        717.327         717.327                   -            -                  Accrued expenses
            Pinjaman bank                      19.816.521    22.507.089     7.568.383             6.215.315     8.723.391                        Bank loans
            Pinjaman pemegang saham             2.201.325     2.201.325         357.335             357.335     1.486.655                 Shareholder loans
            Pinjaman pembiayaan konsumen           12.198        14.049           6.244               6.244         1.561         Consumer financing loans

               Jumlah                          22.750.469    25.442.888     8.652.387             6.578.894    10.211.607                            Total




                                                                           60
Page 330
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                         PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                         STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                             As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                                     and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                                     and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                           Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                             (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)


39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN                    MANAJEMEN            RISIKO         39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
    KEUANGAN (Lanjutan)                                                             POLICY (Continued)

    -   Risiko likuiditas (Lanjutan)                                                      -   Liquidity risk (Continued)

                                             Jumlah          Arus kas      Dalam                 Antara        Lebih dari
                                            tercatat/      kontraktual/    1 tahun/           1 dan 2 tahun/    2 tahun/
                                            Carrying       Contractual     Within               Between        More than
                                            amount          cash flows    one year            1 and 2 years     2 years


        31 Desember 2023                                                                                                                       December 31, 2023
         Utang lain-lain - pihak berelasi          252              252             252                   -            -            Other payable - related party
         Beban masih harus dibayar              10.316           10.316         10.316                    -            -                      Accrued expenses
         Pinjaman bank                      25.432.365      30.267.263      7.760.173             7.568.383    14.938.707                            Bank loans
         Pinjaman pemegang saham             2.558.660        2.558.660        357.335              357.335     1.843.990                     Shareholder loans
         Pinjaman pembiayaan konsumen           17.423           21.275          6.546                6.546         8.183             Consumer financing loans


            Jumlah                          28.019.016      32.857.766      8.134.622             7.932.264    16.790.880                                Total


40. INSTRUMEN KEUANGAN                                                          40. FINANCIAL INSTRUMENTS

    Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi                             Financial instruments presented in the consolidated
    keuangan konsolidasian dicatat sebesar nilai wajar, atau                              statements of financial position are carried at fair value,
    disajikan dalam jumlah tercatat baik karena jumlah tersebut                           otherwise, they are presented at carrying amounts as
    adalah kurang lebih sebesar nilai wajarnya atau karena nilai                          either these are reasonable approximation of fair values or
    wajarnya tidak dapat diukur secara handal. Penjelasan                                 their fair values cannot be reliably measured. Further
    lebih lanjut diberikan pada paragraf-paragraf berikut:                                explanations are provided in the following paragraphs:

    Instrumen keuangan dengan nilai tercatat yang kurang lebih                            Financial instruments with carrying amounts that
    sebesar nilai wajarnya                                                                approximate their fair values

    Manajemen menetapkan bahwa nilai tercatat (berdasarkan                                Management has determined that the carrying amounts
    jumlah nosional) kas dan setara kas, piutang usaha dan                                (based on notional amounts) of cash and cash equivalents,
    lain-lain, aset lancar lainnya, utang lain-lain beban masih                           trade and other receivables, other current assets,
    harus serta kewajiban kontrak dibayar kurang lebih sebesar                            dividends payable, other payable, accrual and contract
    nilai wajarnya karena instrumen keuangan tersebut                                     liabilities reasonably approximate their fair values because
    berjangka pendek.                                                                     they are mostly short-term in nature.

    Klasifikasi instrumen keuangan                                                        Classification of financial instruments

                                                        30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/           31 Des. 2023/
                                                        Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024           Dec. 31, 2023

    Aset keuangan                                                                                                                            Financial assets
     Biaya diamortisasi                                                                                                                      Amortised cost
       Kas dan bank                                      32.749.720       10.395.049             12.882.835                               Cash and banks
       Piutang usaha                                      3.594.509       11.400.095             10.372.313                             Trade receivables
       Piutang lain-lain                                    361.209          359.972                495.119                             Other receivables
     Nilai wajar melalui laba rugi                                                                                          Fair value through profit or loss
       Investasi jangka pendek                              909.167              -                      -                           Short-term investment
       Investasi pada entitas asosiasi                    6.518.812        8.559.832              9.844.944                      Investment in associates

           Jumlah                                        44.133.417       30.714.948             33.595.211                                             Total




                                                                          61
Page 331
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                        and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                        and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                              Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



40. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan)                                      40. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)

    Klasifikasi instrumen keuangan (Lanjutan)                              Classification of financial instruments (Continued)

                                                30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/    31 Des. 2023/
                                                Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024    Dec. 31, 2023

    Liabilitas keuangan                                                                                             Financial liabilities
      Biaya diamortisasi                                                                                               Amortised cost
       Utang lain-lain                              110.222            3.098            252                           Other payable
       Beban masih harus dibayar                    125.114          717.327         10.316                      Accrued expenses
       Kewajiban kontrak                            750.092              -              -                         Contract liabilities
       Pinjaman bank                             14.501.700       19.816.521     25.432.365                             Bank loans
       Pinjaman pemegang saham                    2.201.325        2.201.325      2.558.660                      Shareholder loans
       Pinjaman pembiayaan konsumen                  69.898           12.198         17.423                Consumer financing loans

        Jumlah                                   17.758.351       22.750.469     28.019.016                                      Total

41. ESTIMASI CADANGAN MINYAK DAN GAS (TIDAK                            41. ESTIMATED OIL AND GAS RESERVE (UNAUDITED)
    DIAUDIT)

    Grup tidak mempunyai hak kepemilikan atas cadangan                     The Group has no ownership in the oil an gas reserves, but
    minyak dan gas, tetapi mempunyai hak untuk menerima                    have the right to receive production and/or revenues from
    hasil produksi dan/atau pendapatan dari penjualan minyak               the sales of oil and gas in accordance with its production
    dan gas sesuai dengan kontrak bagi hasil.                              sharing contracts.

    Jumlah cadangan terbukti (proved) dan probable hanya                   The quantity of proved and probable reserves is only an
    merupakan estimasi dan tidak dimaksudkan untuk                         estimation and is not intended to illustrate the realizable
    menggambarkan nilai yang dapat direalisasikan atau nilai               values or fair values of reserves attributable to the Group.
    wajar dari cadangan Grup. Estimasi ini dapat berubah bila              This estimation is subject to change whenever new
    tersedia informasi baru di kemudian hari. Terdapat berbagai            information is available in the future. There are many
    ketidakpastian inheren dalam mengestimasi cadangan                     inherent uncertainties in estimating oil and gas reserves,
    minyak dan gas, termasuk faktor-faktor yang berada di luar             including factors beyond the control of the Group.
    kendali Grup.


    Manajemen berkeyakinan bahwa kuantitas cadangan                        Management is of the opinion that the reserves quantities
    termasuk bagian Pemerintah merupakan estimasi yang                     which include the Government's shares are reasonable
    wajar berdasarkan data geologi dan teknik yang tersedia                based on available geological and technical data.
    saat ini.

    Angka cadangan terbukti (proved) dan probable sebesar                  The figures of proved and probable reserves is 28.03
    28,03 MMBBLS untuk minyak, 47,69 MMBBLS untuk                          MMBBLS for oil, 47.69 MMBBLS for condensate, 149.21
    kondensat, 149,21 MMBOE untuk gas dan 87,18 MMBBLS                     MMBOE for gas, and 87.18 MMBBLS for LPG (Liquefied
    untuk LPG (Liquefied Petroleum Gas) , serta nilai deplesi              Petroleum Gas), as well as the recognized and recorded
    yang diakui dan dicatat berasal dari perhitungan internal              depletion values are derived from internal calculation of
    PetroChina International Jabung Ltd., operator, pada                   PetroChina International Jabung Ltd., operator dated
    tanggal 1 Januari 2023, yang salah satu dasar                          January 1, 2023, with one of the bases for the calculations
    perhitungannya menggunakan        laporan    dari pihak                is from a report from an independent party.
    independen.




                                                                  62
Page 332
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                         STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                             As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                     and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                     and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                           Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



42. MANAJEMEN PERMODALAN                                            42. CAPITAL MANAGEMENT

    Tujuan Grup dalam mengelola permodalan adalah untuk                 The objectives of the the Group when managing capital are
    melindungi kemampuan Grup dalam mempertahankan                      to safeguard the ability of the Group to continue as a going
    kelangsungan usaha, sehingga entitas dapat tetap                    concern in order to provide returns for shareholders and
    memberikan imbal hasil bagi pemegang saham dan                      benefits for other stakeholders and to maintain an optimal
    manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya dan untuk                 capital structure to minimise the effective cost of capital. In
    mengelola    struktur   modal    yang   optimal  untuk              order to maintain the capital structure, The Group may from
    meminimalisasi biaya modal yang efektif. Dalam rangka               time to time adjust the amount of dividends, issue new
    mengelola struktur modal, Grup mungkin menyesuaikan                 shares or increase/reduce debt levels.
    jumlah   dividen,    menerbitkan   saham    baru  atau
    menambah/mengurangi jumlah utang.


43. SEGMEN OPERASI                                                  43. SEGMENT OPERATION

    Grup mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu                 The Group operates and manages the business as a single
    segmen yaitu pertambangan minyak dan gas.                           segment, oil and gas mining.

44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN                             44. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD

    -   Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perusahaan mendirikan             -   On October 27, 2025, the Company established PT
        PT Raharja Energi Negeri ("REN") dengan kepemilikan                 Raharja Energi Negeri ("REN") with direct ownership of
        langsung sebanyak 495.000 lembar saham dengan nilai                 495,000 shares with a total nominal value of
        nominal seluruhnya sebesar Rp495.000.000 atau                       Rp495,000,000 or 99.00%. REN activities include
        99,00%. REN beraktivitas dalam bidang pertambangan                  mining and excavation. Until the date of audit report,
        dan penggalian. Sampai dengan tanggal laporan audit,                REN has not carried out any commercial activities.
        REN belum melakukan kegiatan komersial.

    -   Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perusahaan mendirikan             -   On October 27, 2025, the Company established PT
        PT Raharja Energi Indonesia ("REI") dengan                          Raharja Energi Indonesia ("REI") with direct ownership
        kepemilikan langsung sebanyak 495.000 lembar saham                  of 495,000 shares with a total nominal value of
        dengan     nilai   nominal     seluruhnya  sebesar                  Rp495,000,000 or 99.00%. REI activities include mining
        Rp495.000.000 atau 99,00%. REI beraktivitas dalam                   and excavation. Until the date of audit report, REI has
        bidang pertambangan dan penggalian. Sampai dengan                   not carried out any commercial activities.
        tanggal laporan audit, REI belum melakukan kegiatan
        komersial.


    -   Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2025,                      -   Furthermore, on December 4, 2025, the Company
        Perusahaan meningkatkan kepemilikan langsung                        increased its direct ownership in REI to 129,995,000
        kepada REI menjadi sebanyak 129.995.000 lembar                      shares,    with    a    total   nominal   value   of
        saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar                       Rp129,995,000,000 or 99.99%.
        Rp129.995.000.000 atau 99,99%.

    -   Pada tanggal 5 Desember 2025, REI mendirikan PT                 -   On December 5, 2025, REI established PT Raharja
        Raharja Energi Madura ("REM") dengan kepemilikan                    Energi Madura ("REM") with direct ownership of
        langsung sebanyak 127.500 lembar saham dengan nilai                 127,500 shares with a total nominal value of
        nominal seluruhnya sebesar Rp127.500.000.000 atau                   Rp127,500,000,000 or 51.00%. REM activities include
        51,00%. REM beraktivitas dalam bidang aktivitas                     holding company and other management consulting.
        perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.                Until the date of audit report, REM has not carried out
        Sampai dengan tanggal laporan audit, REM belum                      any commercial activities.
        melakukan kegiatan komersial.




                                                               63
Page 333
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                          STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                              As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                      and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                      and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                            Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan)                   44. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (Continued)

    -   Perusahaan melakukan penempatan dana pada Patriot                -   The Company placed funds in Patriot Bonds issued by
        Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi                 Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
        Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang terdiri                  (BPI Danantara), consisting of Series A Bonds
        dari Obligasi Seri A sebesar Rp50.000.000.000 dan                    amounting to Rp50,000,000,000 and Series B Bonds
        Obligasi Seri B sebesar Rp50.000.000.000. Obligasi                   amounting to Rp50,000,000,000. Series A Bonds will
        Seri A akan jatuh tempo pada tanggal 22 Oktober 2030,                mature on October 22, 2030, while the Series B Bonds
        sedangkan Obligasi Seri B akan jatuh tempo pada                      will mature on October 22, 2032. Each bond carries an
        tanggal 22 Oktober 2032. Masing-masing obligasi                      annual coupon (yield) of 2% per annum.
        memberikan kupon (imbal hasil) sebesar 2% per tahun.


    -   Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Raharja                 -   Based on the Decree of the Board of Commissioners of
        Energi Cepu Tbk No. REC/KOM/31.181/X/2025 tanggal                    PT     Raharja     Energi     Cepu     Tbk      No.
        30 Oktober 2025, Dewan Komisaris Perusahaan                          REC/KOM/31.181/X/2025 dated October 30, 2025, the
        menyetujui untuk menunjuk struktur Komite Nominasi                   Company's Board of Commissioners approved to
        dan Remunerasi yang baru dengan susunan                              appoint a new Nomination and Remuneration
        keanggotaan sebagai berikut:                                         Committee structure with the following membership
                                                                             composition:

        Komite Nominasi dan Remunerasi                                                     Nomination and Remuneration Committee
          Ketua                                          Taufik Ahmad                                                Chairman
          Anggota                                     Orias Petrus Moedak                                             Member
          Anggota                                      Deasy Ayu Wulan                                                Member

    -   Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham antara REM                -   Based on Share Sale and Purchase Agreement
        dan SMS Offshore Overseas Limited pada tanggal 25                    between REM and SMS Offshore Overseas Limited
        Desember 2025, Grup melalui REM menandatangani                       dated December 25, 2025, the Group through REM,
        perjanjian jual beli saham untuk mengakuisisi 100%                   entered into a share purchase agreement to acquire
        saham SMS Development Limited, yang memiliki 20%                     100% of the shares of SMS Development Limited,
        kepemilikan saham pada Husky CNOOC Madura                            which holds a 20% equity interest in Husky CNOOC
        Limited (HCML). HCML memiliki 100% participating                     Madura Limited (HCML). HCML holds a 100%
        interest dalam Madura Strait Production Sharing                      participating interest in the Madura Strait Production
        Contract . Harga perolehan yang disepakati sebesar                   Sharing Contract. The agreed purchase consideration
        AS$62.510.594,       termasuk   pajak   pengalihan.                  amounts to US$62,510,594, inclusive of transfer tax. In
        Sehubungan dengan transaksi tersebut, Grup telah                     connection with the transaction, the Group has paid a
        membayarkan uang jaminan yang dapat dikembalikan                     refundable deposit of US$12,500,000 on December 29,
        sebesar AS$12.500.000 pada tanggal 29 Desember                       2025, which will be applied against the purchase
        2025, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang                     consideration upon completion. The agreement also
        harga perolehan pada saat penyelesaian transaksi.                    provides for contingent payment from REM to SMS
        Perjanjian tersebut juga mengatur adanya imbalan                     Offshore Overseas Limited upon the successful
        bersyarat (contingent payment) yang akan dibayarkan                  extension of the Madura Strait Production Sharing
        REM kepada SMS Offshore Overseas Limited apabila                     Contract, with a maximum amount of US$19,500,000
        diperoleh perpanjangan Madura Strait Production
        Sharing Contract , dengan jumlah maksimum sebesar
        AS$19.500.000.

        Sebelumnya, pada tanggal 24 Desember 2025, Grup                      Previously, on December 24, 2025, the Group through
        melalui REM telah melakukan novasi pinjaman                          REM, entered into a novation of a shareholder loan
        pemegang saham sebesar AS$59.208.570 dari SMS                        amounting to US$59,208,570 from SMS Offshore
        Offshore Overseas Limited kepada REM. Novasi ini                     Overseas Limited to REM. This novation transferred all
        mengalihkan seluruh hak, kewajiban, dan kepentingan                  rights, obligations, and interests of the lender from the
        kreditur dari pemberi pinjaman lama ke pemberi                       former lender to the new lender, effective upon the
        pinjaman baru, efektif sejak tanggal pembayaran                      payment of the novation consideration.
        imbalan novasi.




                                                                64
Page 334
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                               STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                   As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                           and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                           and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



45. PENERBITAN   KEMBALI              LAPORAN        KEUANGAN              45. REISSUANCE        OF      CONSOLIDATED          FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN                                                              STATEMENTS

    Beberapa informasi di laporan keuangan konsolidasian ini                  Certain information in these consolidated financial
    telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan penyajian                    statements gave been changes to conform with the
    dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal                             presentations and disclosures required by the Indonesian
    Indonesia sebagai berikut:                                                capital market regulation, as follows:

    -   Perubahan pada surat pernyataan direksi sesuai dengan                 -   Changes to the director's statement letter in accordance
        POJK 75/POJK.04/2017.                                                     with POJK 75/POJK.04/2017.
    -   Perubahan pada arus kas dari aktivitas investasi pada                 -   Changes in cash flows from investing activities in the
        laporan arus kas konsolidasian.                                           consolidated statement of cash flows.
    -   Pemutakhiran pengungkapan Surat Pemberitahuan                         -   Updated disclosure of Notification Letter from OJK of of
        Efektif Pernyataan Pendaftaran dari OJK dari catatan 1a                   Effective Statement from note 1a to note 1b.
        menjadi catatan 1b.
    -   Penambahan         pengungkapan       cakupan     anggota             -   Additional disclosure regarding the Group's key
        manajemen kunci pada catatan 1c.                                          management personnels in note 1c.
    -   Penambahan pengungkapan mengenai akta pendirian                       -   Additional disclosure regarding the deed of
        entitas anak pada catatan 1d.                                             establishment of subsidiaries in note 1d.
    -   Pemutakhiran atas dasar penyusunan laporan keuangan                   -   Updated of basis for preparation of the consolidated
        konsolidasian pada catatan 2a.                                            financial statements in note 2a.
    -   Penambahan pengungkapan kebijakan akuntansi                           -   Additional disclosure of the accounting policy related to
        sehubungan dengan pengakuan estimasi over/under                           the recognition of estimated over/under lifting in note 2j
        lifting pada catatan 2j.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of other
        piutang lain-lain pada catatan 6.                                         receivables in note 6.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of advances and
        uang muka dan beban dibayar dimuka pada catatan 7.                        prepaid expenses in note 7.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of other current
        aset lancar lain-lain pada catatan 9.                                     assets in note 9.
    -   Pemutakhiran aset dalam penyelesaian menjadi aset                     -   Updated of asset under completion to asset under
        dalam pembangunan pada catatan 12.                                        construction in note 12.
    -   Penambahan pengungkapan estimasi penyelesaian atas                    -   Additional disclosue regarding the estimated completion
        aset dalam pembangunan pada catatan 12.                                   of asset under construction in note 12.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of other non-
        aset tidak lancar lain-lain pada catatan 13.                              current assets in note 13.
    -   Penambahan pengungkapan bahwa laba kena pajak                         -   Additional disclosure stated the taxable income for the
        untuk periode 30 September 2025 merupakan jumlah                          period ended September 30, 2025, represents an
        estimasi yang belum dilaporkan dalam SPT pada                             estimated amount that has not yet been reported in the
        catatan 14b.                                                              tax return in note 14b.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of accrued
        beban masih harus dibayar pada catatan 16.                                expenses in note 16.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of contract
        kewajiban kontrak pada catatan 17.                                        liabilities in note 17.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of general and
        beban umum dan administrasi - lain-lain pada catatan                      administrative expenses - others in note 29.
        29.
    -   Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi                     -   Additional disclosure of the substance of other income
        pendapatan lain-lain pada catatan 31.                                     in note 31.
    -   Penambahan pengungkapan transaksi-transaksi dan                       -   Additional disclosure of related parties transactions and
        saldo dengan pihak-pihak berelasi pada catatan 33.                        balances in note 33.
    -   Penambahan         pengungkapan       perjanjian-perjanjian           -   Additional disclosure of significant agreements in note
        penitng pada catatan 38.                                                  38.




                                                                      65
Page 335
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
     KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                                As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                        and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                        and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                              Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



45. PENERBITAN   KEMBALI           LAPORAN        KEUANGAN             45. REISSUANCE   OF     CONSOLIDATED                FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               STATEMENTS (Continued)

    -   Penambahan pengungkapan analisis jatuh tempo aset                  -   Additional disclosure of analysis the finalcial assets in
        keuangan pada catatan 39.                                              note 39.
    -   Penambahan        pengungkapan    analisis   analisis              -   Additional disclosure of the sensitivity analysis of
        sensitivitas terhadap perubahan asumsi harga minyak                    changes in oil and gas price assumptions in note 39.
        dan gas pada catatan 39.
    -   Penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode                  -   Additional disclosure of events after reporting period in
        pelaporan pada catatan 44.                                             note 44.

46. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                        46. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

    Grup menerbitkan laporan keuangan konsolidasian yang                   The Group issued the consolidated financial statements as
    merupakan laporan keuangan utama. Informasi keuangan                   its primary financial statements. The supplementary
    tambahan PT Raharja Energi Cepu Tbk (Entitas Induk) ini,               financial information of PT Raharja Energi Cepu Tbk
    dimana investasi pada entitas anak dicatat dengan metode               (Parent Entity) which is the account of investment in
    biaya, disajikan agar dapat menganalisa hasil usaha entitas            subsidiary using the cost method, is prepared in order that
    induk saja. Informasi keuangan tambahan PT Raharja                     the parent entity’s result of operations can be analyzed.
    Energi Cepu Tbk (Entitas Induk) yang disajikan dalam                   The supplementary financial information of PT Raharja
    lampiran berikut ini harus dibaca bersamaan dengan                     Energi Cepu Tbk (Parent Entity) which presented in
    laporan keuangan konsolidasian PT Raharja Energi Cepu                  following appendix should be read in conjuction with the
    Tbk dan Entitas Anak.                                                  consolidated financial statements of PT Raharja Energi
                                                                           Cepu Tbk and Its Subsidiary.




                                                                  66
Page 336
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                                SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN POSISI KEUANGAN TERSENDIRI                                        SEPARATE STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023                                          As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                            30 Sep./         31 Des./           31 Des./
                                            Sep. 30          Dec. 31            Dec. 31
                                             2025             2024               2023



ASET LANCAR                                                                                                  CURRENT ASSETS
 Kas dan bank                               14.269.729        1.558.077          1.246.351                      Cash and banks
 Piutang lain-lain                                                                                            Other receivables
    Pihak ketiga                               102.935           14.489                -                         Third parties
    Pihak berelasi                             258.274          927.287          1.532.470                    Related parties
 Uang muka dan beban dibayar di muka           207.415              -                  -         Advances and prepaid expenses
 Investasi jangka pendek                       909.167              -                  -                 Short-term investments
 Aset lancar lain-lain                          44.641          336.488                -                   Other current assets

    Jumlah aset lancar                      15.792.161        2.836.341          2.778.821                Total current assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                       NON-CURRENT ASSETS
 Investasi pada entitas asosiasi             6.518.812        8.559.832          9.844.944               Investment in associate
 Investasi pada entitas anak                    68.831           68.831             68.831                  Investment in shares
 Aset tetap - bersih                           127.042           24.364             27.585                     Fixed assets - net
 Aset pajak tangguhan                           43.777           39.601             17.242                   Deferred tax assets
 Aset tidak lancar lain-lain                    20.775              -                  -                Other non-current assets

    Jumlah aset tidak lancar                 6.779.237        8.692.628          9.958.602            Total non-current assets

JUMLAH ASET                                 22.571.398       11.528.969         12.737.423                       TOTAL ASSETS




                                                    Lampiran/Appendix 1 - 1/2
Page 337
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                                SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN POSISI KEUANGAN TERSENDIRI                                       SEPARATE STATEMENTS OF FINANCIAL POISITION
  (Lanjutan)                                                                                                        (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023                                          As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                            30 Sep./         31 Des./           31 Des./
                                            Sep. 30          Dec. 31            Dec. 31
                                             2025             2024               2023



LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                  CURRENT LIABILITIES
  Utang lain-lain - pihak berelasi             110.222           11.694             64.471        Other payables - related parties
  Utang pajak                                   17.498              351              6.226                         Taxes payable
  Beban masih harus dibayar                     96.136          406.845             10.316                    Accrued expenses
  Bagian lancar liabilitas jangka                                                                    Current portion of long term
   panjang                                                                                                              liabilities
    Pinjaman pemegang saham                    625.336          357.335           357.335                   Shareholder loans
    Pinjaman pembiayaan konsumen                16.028            5.004             4.635           Consumer financing loans

    Jumlah liabilitas jangka pendek            865.220          781.229           442.983                Total current liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                            NON-CURRENT LIABILITIES
  Pinjaman jangka panjang - setelah                                                                        Long term loan - net to
   dikurang bagian lancar                                                                                      current maturities
     Pinjaman pemegang saham                 1.575.989        1.843.990          2.201.325                   Shareholder loans
     Pinjaman pembiayaan konsumen               53.870            7.194             12.788          Consumer financing loans
  Liabilitas imbalan pasca-                                                                            Post-employment benefits
   kerja                                        17.407           14.328             10.520                             obligation
  Liabilitas imbalan pensiun direksi                                                                Pension benefit obligation for
   dan komisaris                                92.855           18.851             62.035         directors and commissioners

    Jumlah liabilitas jangka panjang         1.740.121        1.884.363          2.286.668          Total non-current liabilities

    Jumlah liabilitas                        2.605.341        2.665.592          2.729.651                       Total liabilities

EKUITAS                                                                                                                     EQUITY
 Modal Saham                                                                                                         Share capital
   Modal dasar 10.000.000.000                                                                Authorized capital 10,000,000,000
   (31 Des. 2024 dan 2023:                                                                           (Dec. 31, 2024 and 2023:
   10.000.0000.000 dan 252.500)                                                                  10,000,000,000 and 252,500)
   saham dengan nilai nominal                                                               shares with nominal value of Rp10
   Rp10 (AS$0,0009) (31 Des. 2024                                                             (US$0.0009) (Dec. 31, 2024 and
   dan 2023: Rp10 (AS$0,0009) dan                                                                2023: Rp10 (US$0.0009) and
   Rp100.000 (AS$9)) per saham,                                                                 Rp100,000 (US$9)) per share,
   ditempatkan dan disetor penuh                                                           issued and fully paid 2,715,053,800
   2.715.053.800 (31 Des. 2024 dan                                                                   (Dec. 31, 2024 and 2023:
   2023: 2.525.000.000 dan                                                                                  2,525,000,000 and
   252.500) saham                            2.484.844        2.313.796          2.313.796                     252,500) shares
 Tambahan modal disetor                     12.920.505            2.041              2.041               Additional paid in capital
 Saldo laba                                                                                                     Retained earnings
   Ditentukan penggunaannya                     12.465            6.542                -                          Appropriated
   Belum ditentukan penggunaannya            4.548.243        6.540.998          7.691.935                      Unappropriated

    Jumlah ekuitas                          19.966.057        8.863.377         10.007.772                          Total equity

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS               22.571.398       11.528.969         12.737.423      TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




                                                    Lampiran/Appendix 1 - 2/2
Page 338
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                                  SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                     PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                  SEPARATE STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
  KOMPREHENSIF LAIN TERSENDIRI                                                            AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada                                               For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                 Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                            30 Sep./      30 Sep./        31 Des./        31 Des./
                                            Sep. 30       Sep. 30         Dec. 31         Dec. 31
                                             2025          2024            2024            2023



Bagian laba entitas asosiasi                 4.321.544     5.257.866       6.154.687       7.479.071                     Share of profit of associates
Pendapatan dividen                           1.386.000     7.425.000       7.425.000                -                               Dividends income
Beban umum dan administrasi                   (954.143)     (389.666)       (693.683)       (491.257)          General and administrative expenses
Pendapatan keuangan/bunga                        8.608              -               -               -                        Finance/interest income
Beban keuangan/bunga                          (105.561)     (147.544)       (150.815)       (167.488)                       Finance/interest expense
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih             (445.795)       (3.525)        (39.449)          7.585           Gain/(loss) on foreign exchange - net
Pendapatan lain-lain                           289.950       130.637         153.514         139.442                                   Others income
Beban lain-lain                                (55.510)      (11.419)        (12.407)        (11.583)                                 Other expenses

LABA SEBELUM PAJAK                                                                                                                 PROFIT BEFORE
  PENGHASILAN                                4.445.093    12.261.349      12.836.847       6.955.770                                 INCOME TAX


Manfaat/(beban) pajak penghasilan                4.226        (5.798)         21.402           8.118                   Income tax benefit/(expense)


LABA PERIODE BERJALAN                        4.449.319    12.255.551      12.858.249       6.963.888                    PROFIT FOR THE PERIOD


PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF                                                                               OTHER COMPREHENSIVE INCOME/
  LAINNYA                                                                                                                                    (LOSS)
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                                                                      Items that will not be reclassified to
   ke laba rugi:                                                                                                                     profit or loss:
      Pengukuran kembali liabilitas                                                                       Re-measurement of post-employment
        imbalan pasca-kerja                     (4.997)       (1.142)             (824)           (760)                    benefits obligation
      Dampak pajak                               1.099            251             181             167                                 Tax effect
      Pengukuran kembali liabilitas                                                                       Re-measurement of post-employment
        imbalan pasca-kerja entitas                                                                       benefits obligation from associated
          asosiasi - bersih setelah pajak             -             -         (2.001)         (2.234)                 company - net to tax


                                                (3.898)           (891)       (2.644)         (2.827)


JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                                                                       TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
  PERIODE BERJALAN                           4.445.421    12.254.660      12.855.605       6.961.061                      FOR THE PERIOD




                                                          Lampiran/Appendix 2
Page 339
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                                                SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TERSENDIRI                                                     SEPARATE STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada                                                         For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                           Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                          Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                                                               Saldo laba/
                                                                           Retained earnings
                                                    Tambahan                                 Belum
                                                   modal disetor/      Ditentukan        ditentukan
                                   Modal saham/      Additional      penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah ekuitas/
                                   Share capital   paid in capital    Appropriated     Unappropriated      Total equity



Saldo per 1 Januari 2024              2.313.796            2.041                -            7.691.935      10.007.772        Balance as at January 1, 2024


  Dividen tunai                              -                -                 -        (14.000.000)      (14.000.000)                    Cash dividends
  Laba periode berjalan                      -                -                 -         12.255.551        12.255.551                Profit for the period
  Pengukuran kembali                                                                                                             Re-measurement of post-
   liabilitas imbalan                                                                                                            employment benefits
    pasca-kerja                              -                -                 -                 (891)            (891)                   obligation
  Pengalokasian cadangan umum                -                -               6.542              (6.542)            -         Allocation of general reserve



Saldo per 30 September 2024           2.313.796            2.041              6.542          5.940.053       8.262.432     Balance as at September 30, 2024



Saldo per 1 Januari 2025              2.313.796            2.041              6.542          6.540.998       8.863.377        Balance as at January 1, 2025


  Penambahan dari penawaran                                                                                                       Proceeds from the initial
     umum perdana                       171.048      12.918.464                 -                    -      13.089.512                   public offering
  Dividen tunai                              -                -                 -            (6.432.253)     (6.432.253)                   Cash dividends
  Laba periode berjalan                      -                -                 -            4.449.319       4.449.319                 Profit for the period
  Pengukuran kembali                                                                                                             Re-measurement of post-
   liabilitas imbalan                                                                                                            employment benefits
    pasca-kerja                              -                -                 -                (3.898)         (3.898)                   obligation
  Pengalokasian cadangan umum                -                -               5.923              (5.923)            -         Allocation of general reserve


Saldo per 30 September 2025           2.484.844      12.920.505             12.465           4.548.243      19.966.057     Balance as at September 30, 2025




                                                         Lampiran/Appendix 3 - 1/2
Page 340
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                                                 SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TERSENDIRI                                                     SEPARATE STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
  (Lanjutan)                                                                                                                        (Continued)
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada                                                         For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                           Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                          Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                                                               Saldo laba/
                                                                           Retained earnings
                                                    Tambahan                                 Belum
                                                   modal disetor/      Ditentukan        ditentukan
                                   Modal saham/      Additional      penggunaannya/ penggunaannya/         Jumlah ekuitas/
                                   Share capital   paid in capital    Appropriated     Unappropriated       Total equity



Saldo per 1 Januari 2023              2.313.796            2.041                -            9.230.874       11.546.711         Balance as at January 1, 2023


  Dividen tunai                              -                -                 -            (8.500.000)      (8.500.000)                   Cash dividends
  Laba tahun berjalan                        -                -                 -            6.963.888        6.963.888                   Profit for the year
  Pengukuran kembali                                                                                                              Re-measurement of post-
   liabilitas imbalan                                                                                                              employment benefits
    pasca-kerja                              -                -                 -                (2.827)          (2.827)                   obligation


Saldo per 31 Desember 2023            2.313.796            2.041                -            7.691.935       10.007.772      Balance as at December 31, 2023


  Pengalokasian cadangan umum                -                -               6.542              (6.542)             -         Allocation of general reserve
  Dividen tunai                              -                -                 -        (14.000.000)       (14.000.000)                    Cash dividends
  Laba tahun berjalan                        -                -                 -         12.858.249         12.858.249                   Profit for the year
  Pengukuran kembali                                                                                                              Re-measurement of post-
   liabilitas imbalan                                                                                                              employment benefits
    pasca-kerja                              -                -                 -                (2.644)          (2.644)                   obligation


Saldo per 31 Desember 2024            2.313.796            2.041              6.542          6.540.998        8.863.377      Balance as at December 31, 2024




                                                         Lampiran/Appendix 3 - 2/2
Page 341
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                                      SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                        PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN ARUS KAS TERSENDIRI                                                               SEPARATE STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada                                                  For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                    Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                                   Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)




                                           30 Sep./         30 Sep./         31 Des./         31 Des./
                                           Sep. 30          Sep. 30          Dec. 31          Dec. 31
                                             2025             2024             2024            2023



ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                          CASH FLOWS FROM OPERATING
 OPERASI                                                                                                                                ACTIVITIES
 Pembayaran kepada karyawan                  (559.997)        (223.170)        (337.465)        (224.615)                   Payments to employees
 Pembayaran untuk beban umum dan                                                                                          Payments for general and
    administrasi                             (566.435)        (161.434)        (209.391)        (209.483)                 administrative expense
 Pembayaran beban bunga dan                                                                                      Payments for interest expense and
    beban keuangan lainnya - bersih          (105.561)        (147.544)        (150.815)        (167.488)              other financial costs - net
 Peneriman pendapatan                                                                                                         Receipts from finance
    keuangan/bunga                               8.608                -                -                -                        income/interest
 Pembayaran surat ketetapan pajak                    (22)             (50)            (544)           (574)    Payments for tax assessment letters
 Penerimaan/(pembayaran)                                                                                                  Receipts/(payments) from
    lain-lain - bersih                       (161.245)          (13.214)       (101.671)         200.017                             others - net

 Kas bersih digunakan untuk aktivitas                                                                                   Net cash used in operating
    operasi                                 (1.384.652)       (545.412)        (799.886)        (402.143)                               activities


ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                            CASH FLOWS FROM INVESTING
 INVESTASI                                                                                                                              ACTIVITIES
 Pembelian aset tetap                        (110.964)           (2.407)          (2.407)               -                Acquisitions of fixed assets
 Penerimaan dividen entitas asosiasi        7.748.564       14.862.799       14.862.798        9.550.143        Dividends received from associates
 Penambahan investasi pada entitas anak              -                -                -         (68.831)     Additional on investment in subsidiary
 Penerimaan piutang dari pihak berelasi    13.965.690       11.640.383       12.111.589        2.330.837      Receipts from due from related parties
 Pemberian piutang kepada pihak berelasi   (13.304.980)     (11.161.254)     (11.506.406)     (2.648.992)      Provides for due from related parties
 Penempatan investasi jangka pendek          (922.192)                -                -                -          Short-term investment placement

 Kas bersih diperoleh dari aktivitas                                                                                 Net cash provided by investing
    investasi                               7.376.118       15.339.521       15.465.574        9.163.157                                activities


ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                           CASH FLOWS FROM FINANCING
 PENDANAAN                                                                                                                              ACTIVITIES
 Pembayaran pinjaman pemegang saham                  -        (357.335)        (357.335)        (284.165)           Payments for shareholders loan
 Penerimaan/(pembayaran) utang                                                                                         Receipts from/(payments for)
    pembiayaan konsumen                        57.221            (3.164)          (5.225)         (3.665)              consumer financing loans
 Pembayaran dividen tunai                   (6.432.253)     (14.000.000)     (14.000.000)     (8.500.000)               Payment for cash dividends
 Setoran modal saham                          171.048                 -                -                -                 Share capital contribution
 Penerimaan dari penawaran umum                                                                                         Proceeds from initial public
    perdana                                13.326.258                 -                -                -                                offering
 Pembayaran biaya penerbitan saham           (407.794)                -                -                -           Payment of share issuance cost

 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan                                                                                Net cash provided by/(used in)
    untuk) aktivitas pendanaan              6.714.480       (14.360.499)     (14.362.560)     (8.787.830)                     financing activities


KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH                                                                                         NET INCREASE/(DECREASE) IN
 KAS DAN SETARA KAS                        12.705.946          433.610          303.128          (26.816)       CASH AND CASH EQUIVALENTS


KAS DAN SETARA KAS                                                                                                CASH AND CASH EQUIVALENTS
 AWAL PERIODE                               1.558.077        1.246.351        1.246.351        1.276.897         AT THE BEGINNING OF PERIOD


DAMPAK BERSIH PERUBAHAN                                                                                                NET EFFECT OF EXCHANGE
 SELISIH KURS TERHADAP                                                                                                 RATE CHANGES ON CASH
 KAS DAN SETARA KAS                              5.706           (3.421)           8.598          (3.730)              AND CASH EQUIVALENTS

KAS DAN SETARA KAS                                                                                                CASH AND CASH EQUIVALENTS
 AKHIR PERIODE                             14.269.729        1.676.540        1.558.077        1.246.351               AT THE END OF PERIOD




                                                            Lampiran/Appendix 4
Page 342
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                                 SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                  PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI                                  NOTES TO THE SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                              As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                      and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                      and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                            Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



1.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                           1. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION

     Dasar penyajian laporan posisi keuangan terpisah                     Basis of preparation of the           separate    financial
     Entitas Induk.                                                       statements of the Parent Entity

     Laporan keuangan tersendiri entitas induk disusun sesuai             The separate financial statements of the parent entity are
     dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") 227,                       prepared in accordance with the Statement of Financial
     "Laporan Keuangan Tersendiri".                                       Accounting Standards ("SFAS") 227, "Separate Financial
                                                                          Statements".

     PSAK 227 mengatur dalam hal entitas menyajikan laporan               SFAS 227 regulates that when an entity presents the
     keuangan tersendiri maka laporan tersebut hanya dapat                separate financial statements, such financial statements
     disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan                   should be presented as supplementary information to the
     keuangan konsolidasian. Laporan keuangan tersendiri                  consolidated financial statements. Separate financial
     adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk            statements are those presented by parent entity, in which
     yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas                   the investments are accounted for on the basis of the
     asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan               direct equity interest rather than on the basis of the
     kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan                       reported results and net assets of the investees.
     pelaporan hasil dan aset neto investee.


     Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan                 Accounting policy adopted in the preparation of the parent
     laporan keuangan tersendiri entitas induk adalah sama                entity separate financial statements are the same as the
     dengan kebijakan akuntasi yang diterapkan dalam                      accounting policy adopted in the preparation of the
     penyusunan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana                consolidated financial statements as disclosed in note 2 to
     diungkapkan dalam catatan 2 atas laporan keuangan                    the consolidated financial statements, except for
     konsolidasian, kecuali untuk investasi pada entitas anak.            investments in subsidiary.

2.   INVESTASI SAHAM ENTITAS ANAK                                     2. INVESTMENT IN SHARES OF SUBSIDIARY

     Informasi mengenai entitas anak yang dimiliki Entitas Induk          Information pertaining to subsidiaries owned by the Parent
     diungkapkan dalam catatan 1c atas laporan keuangan                   Entity is disclosed in note 1c to the consolidated financial
     konsolidasian.                                                       statements.

3.   SALDO DAN TRANSAKSI              SIGNIFIKAN         DENGAN       3. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
     ENTITAS ANAK                                                        SUBSIDIARY

     Entitas Induk mempunyai transaksi dan saldo yang                     Parent Company has the following significant transactions
     signifikan dengan pihak entitas anak. Saldo dan transaksi-           and balances with its subsidiary. The following balances
     transaksi ini telah dieliminasi dalam laporan keuangan               and transactions have been eliminated in the consolidated
     konsolidasian:                                                       financial statements:

                                             30 Sep./          31 Des./          31 Des./
                                             Sep. 30           Dec. 31           Dec. 31
                                              2025              2024              2023

     Laporan posisi keuangan                                                                          Statement of financial positions
        Aset                                                                                                                 Assets
           Piutang pihak berelasi                   -              581.804       1.038.000              Due from related parties
           Investasi pada entitas anak           68.831             68.831          68.831                 Investment in shares
        Liabilitas                                                                                                        Liabilities
           Utang lain-lain                           -               8.596           64.219                       Other payable




                                                     Lampiran/Appendix 5 - 1/2
Page 343
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                              SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK)                                  PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI                                  NOTES TO THE SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
  (Lanjutan)                                                                                                           (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk                              As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal                      and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun                                                      and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023                                                            Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)



3.   SALDO DAN TRANSAKSI                 SIGNIFIKAN    DENGAN         3. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
     ENTITAS ANAK (Lanjutan)                                             SUBSIDIARY (Continued)

                                         30 Sep./       30 Sep./       31 Des./       31 Des./
                                          Sep. 30       Sep. 30        Dec. 31        Dec. 31
                                           2025          2024           2024           2023


     Laporan laba rugi dan penghasilan                                                               Statement of profit or loss and other
        komprehensif lain                                                                                      comprehensive income
            Pendapatan dividen            1.386.000      7.425.000      7.425.000             -                   Dividends income
            Pendapatan keuangan/                                                                                   Finance/interest
              bunga                           8.608             -              -              -                            income




                                                      Lampiran/Appendix 5 - 2/2
Page 344
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 345
      PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
        Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
               Jakarta Pusat, DKI Jakarta
               Telepon: (021) 2357 9812
              Faksimile: (021) 2357 9812
                E-mail: corsec@rec.co.id


                 www.rec.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.32 MB
Published27 Mar 2026
Pages345
Characters1,466,048
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU Tbk · Komisaris Utama p.1 ×186
linked org Henan Putihrai p.1 ×4
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×9
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org PT Raharja Energi Tanjung Jabung · Komisaris p.3 ×17
linked org PT Petrogas Jatim Utama Cendana p.3 ×17
linked org Rukun Raharja Tbk · Komisaris Independen p.22 ×44
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.30 ×30
linked person Retno Dwi Andani p.31 ×9
linked org Pertamina Hulu Energi p.82 ×3
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.88 ×3
linked org Dana Pensiun p.89 ×2
linked person M. Arsjad Rasjid PM p.153
linked person D. Andhi Nirwanto p.153
linked person Ogi Rulino p.153
linked person Taufik Ahmad p.153 ×13
linked org PT Bukit Asam Tbk · Direktur Keuangan p.154 ×3
linked org PT Barito Renewables Energy Tbk · Komisaris p.155 ×6
linked org PT Chandra Daya Investasi Tbk · Direktur p.155 ×2
linked org PT Sirius Surya Sentosa · Komisaris p.155
linked org Logindo Samudramakmur Tbk p.160
linked person Parman Nataatmadja · Komisaris Independen p.201
linked person Awan Nurmawan Nuh p.201
linked person Helvi Yuni Moraza p.201
linked person Lukmanul Khakim p.201
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.201
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.201
linked person Ety Yuniarti p.201
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.201
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×26
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.12 ×9
possible person Djauhar Maulidi p.153
possible org Petrosea Tbk p.155 ×2
possible — Orias Petrus Moedak(1) p.158 ×11
possible — Adrian Hartadi(1) p.159 ×9
possible person Agung Sedayu p.160
possible — Deasy Ayu Wulan(2) p.163 ×5
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.201
possible person Edi Susianto p.201
possible person Hery Gunardi p.201
possible person Mahdi Yusuf p.201
possible person Hakim Putratama p.201
possible person Riko Tasmaya p.201
possible person Aquarius Rudianto p.201
possible person Farida Thamrin p.201
possible person Akhmad Purwakajaya p.201
possible person Aris Hartanto p.201
possible person Achmad Royadi p.201
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×22
unresolved org Palilingan & Rekan p.6 ×6
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen p.9
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.11
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.19
unresolved org Marine Engineering Co. Ltd. p.22
unresolved org PT Petrogas Jatim Utama p.22 ×4
unresolved org PT Raharja Energi Indonesia p.22
unresolved org PT Raharja Energi Nasional p.22
unresolved org PT Rukun Prima Sarana p.22
unresolved org PT Raharja Energi Madura p.22
unresolved org PT Syabas Usaha Migas p.23 ×7
unresolved person Indah Setyaningsih · Notaris p.23 ×3
unresolved person Mala Mukti S.H. · Notaris p.23
unresolved org PT DSME ENR Cepu. Selanjutnya p.23
unresolved org PT DSME ENR Cepu p.23 ×2
unresolved person Rini Yulianti S.H. · Notaris p.23 ×17
unresolved org PT Raharja Energi Cepu. Berdasarkan Akta Pendirian p.23
unresolved org PT Raharja Energi Cepu. Berdasarkan Anggaran Dasar p.24
unresolved org Bank Indonesia p.25 ×7
unresolved person Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni · Notaris p.30 ×7
unresolved org ExxonMobil Cepu Ltd. p.30 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.31 ×3
unresolved person KEP- · Ketua p.73 ×2
unresolved org Petro China Jabung Ltd p.74
unresolved org PT GPI Jabung Indonesia p.77 ×6
unresolved org Petrochina International Jabung Ltd p.77 ×5
unresolved org PT Pertamina EP Cepu p.79 ×6
unresolved org Mobil Cepu Ltd p.79 ×6
unresolved org Pte. Ltd p.79 ×8
unresolved org PT Sarana Patra Hulu Cepu · Direktur Keuangan p.79 ×5
unresolved org PT Blora Patragas Hulu p.79 ×4
unresolved org PT Asri Dharma Sejahtera p.79 ×2
unresolved person Evie Mardiana Hidayah · Notaris p.79 ×10
unresolved org Ichsan dan Rekan p.81
unresolved org PT Pertamina Hulu Energi Jabung p.82 ×3
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor T- p.82
unresolved person CPA p.86 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.87
unresolved org PT Astra Auto Finance p.88 ×2
unresolved org Bank Garansi p.88
unresolved org PT Triguna Internusa Pratama p.88
unresolved org PT Heksa Energi Mitraniaga · Komisaris Utama p.88 ×2
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.89 ×2
unresolved org Yusi dan Rekan p.90
unresolved org Menteri ESDM p.91
unresolved org Petronas Carigali Jabung Ltd. p.92 ×2
unresolved org Paul Hadiwinata p.98 ×2
unresolved person H. Thamrin Boulevard p.99
unresolved org Kementerian ESDM p.99
unresolved org Kroll HK Limited p.138
unresolved org PT Freeport · Wakil Direktur Utama p.154
unresolved org PT Freeport Indonesia p.154
unresolved org PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) p.154
unresolved org PT Bukit Asam Transpacific Railways · Komisaris p.154
unresolved org PT Berlian Jasa Terminal · Komisaris p.154
unresolved org PT Berlian Jasa Terminal Indonesia p.154
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) p.154
unresolved org PT Terminal Teluk Lamong · Komisaris Utama p.154
unresolved org PT Rumah Sakit Pelabuhan · Komisaris Utama p.154
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) p.154
unresolved org Gulf Indonesia Resources Ltd. p.154
unresolved org PT Rukun Energi Cepu Tbk · Komisaris p.155 ×2
unresolved org Chandra Asri Oil Gas Pte Ltd · Direktur p.155
unresolved org PT UPC Sidrap Bayu Energi · Direktur p.155
unresolved org PT Sukabumi Bayu Energi · Direktur p.155
unresolved org PT Lombok Timur Bayu Energi · Direktur p.155
unresolved org PT Barito Operation p.155
unresolved org PT Barito Wind Energy · Direktur p.155
unresolved org PT Star Energy Geothermal Drilling Services · Direktur p.155
unresolved org PT Sidrap Bayu Energi Tahap Dua · Direktur p.155
unresolved org PT Star Energy Geothermal · Direktur p.155
unresolved org PT Star Energy Geothermal Indonesia p.155
unresolved org PT BRI Multifinance · Komisaris Independen p.155
unresolved org PT IPC Terminal Petikemas · Komisaris p.155
unresolved org PT Usahatama Mandiri Nusantara p.155
unresolved org PT Karya Bumi Baratama p.155
unresolved — Alexandra Sinta Wahjudewanti p.159 ×5
unresolved org Kerjasama PI p.159
unresolved — Supriyanti Priandini · Sekretaris Perusahaan p.159 ×4
unresolved org Grand Kartech Tbk p.160 ×4
unresolved org Pengawasan dan Pembangunan p.161
unresolved org Syarief p.161 ×2
unresolved org Wibawa & Rekan p.161 ×2
unresolved — Yono Andi Atmoko p.162
unresolved — Dicky Maiza Alfara p.162
unresolved org PT Teguh Pesona p.162
unresolved org PT SAI Indonesia p.162
unresolved org Mahkamah Agung p.173 ×4
unresolved person Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar p.180
unresolved person Ir. Hadi Ismoyo p.180
unresolved org Bank Priyayi p.200
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.200
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.200
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.200 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.201
unresolved org PT Datindo Entrycom p.201
unresolved org Pengaturan p.201
unresolved person Putu Suryastuti · Partner p.221
unresolved person Edaran Sebagai Pengganti · Komisaris p.230
unresolved — RAJA p.234
unresolved org PARTNERS Putu Suryastuti p.253
unresolved person H. Partner No. STTD p.253

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result