Back to announcement
20260327_RATU_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32055609_lamp1.pdf
Listing Text extracted RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 345
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 17 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 25 Maret 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 27 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Maret 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 30 Maret 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS INI.
PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2357 9812
Faksimile: (021) 2357 9812
Situs web: www.rec.co.id
E-mail: corsec@rec.co.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp4.531.500.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B: Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Imbal Hasil
Wakalah terakhir sekaligus Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk
Sukuk Wakalah Seri B. Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG
SUKUK WAKALAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL
INVESTASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS
INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN
DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO LAIN YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI I DAN SUKUK WAKALAH I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A (Single A) A (Single A Syariah)
id (sy)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL
“KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH.”
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
PT Henan Putihrai Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada OJK melalui Surat No. REC/DIR/25.203/XI/2025 tanggal 25 November 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026” dan “Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-01341/BEI.PP2/01-2026 tanggal 30 Januari 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”) . Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK WAKALAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN. .............................................................. xix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xx
RINGKASAN......................................................................................................................................... xxi
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH..........................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...43
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................64
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................86
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ............................93
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................94
A. Keterangan tentang Perseroan.............................................................................................94
1. Riwayat singkat Perseroan............................................................................................94
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan.......................96
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan. .........................................................................................................97
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan. ................................................................................98
5. Perjanjian penting........................................................................................................100
6. Keterangan tentang aset. ............................................................................................ 111
7. Asuransi.......................................................................................................................112
8. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan
Hidup, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”). .....................................................112
9. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan. .........................................115
10. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama................................................116
11. Pengurusan dan pengawasan.....................................................................................119
12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/“GCG”).................................123
13. Sumber daya manusia.................................................................................................136
14. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak...............................................................139
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. .....140
1. PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”)..............................................................140
2. PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”).............................................................144
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA................................................................................................................................149
1. Umum..........................................................................................................................149
2. Visi dan Misi Perseroan...............................................................................................150
3. Keunggulan kompetitif.................................................................................................150
4. Strategi usaha. ............................................................................................................151
5. Kegiatan usaha Grup Perseroan.................................................................................152
6. Persaingan usaha........................................................................................................154
7. Prospek usaha.............................................................................................................154
8. Penjualan dan Pemasaran. .........................................................................................157
9. Ketergantungan terhadap kontrak penjualan. .............................................................157
10. Musiman......................................................................................................................157
11. Kecenderungan Usaha................................................................................................158
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................159
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH.......................................................161
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................163
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................166
XIII. TATA CARA PEMESANAN. .......................................................................................................172
A. Tata Cara Pemesanan Obligasi..........................................................................................172
B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah..............................................................................177
XIV. AGEN PEMBAYARAN. ..............................................................................................................183
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH..........................................................................................184
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................185
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN..........221
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang ditunjuk oleh
Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi
dan Sukuk Wakalah dalam Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi,
Bunga Obligasi dan Pendapatan Imbal Hasil Wakalah ataupun bentuk
lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Denda dan/atau pembayaran
hak-hak lain atau manfaat lain atas Obligasi dan Sukuk Wakalah (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.
“Ahli Syariah Pasar Modal” berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
atau “ASPM” di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau
mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
syariah di pasar modal.
iii
Page 6
“Akad Mudharabah” berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang
menyediakan seluruh dana modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha,
di mana keuntungan usaha dibagi di antara para pihak sesuai nisbah
bagi hasil yang disepakati dalam Akad Mudharabah, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/24.202/
XI/2025 tanggal 24 November 2025, dengan Addendum I dan Pernyataan
Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/15.223/XII/2025
tanggal 15 Desember 2025 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali
Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/03.040/III/2026 tanggal 2
Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup.
“Akad Wakalah” berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang merupakan perjanjian atau
kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa (muwakkil/Wali Amanat yang
mewakili Pemegang Sukuk Wakalah) dengan pihak penerima kuasa
(wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi kuasa memberikan kuasa
kepada penerima kuasa untuk mengelola Dana Modal Investasi yang
diperoleh dari Penawaran Umum dengan memberikan pembiayaan
kepada Perusahaan Anak yaitu RETJ dengan Akad Mudharabah, yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 tanggal 24 November 2025 dengan Addendum I dan
Pernyataan Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 12 Januari 2026 dan
Addendum II dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan
Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026,
yang seluruhnya dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 53/2015.
“Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat
dalam Akta Pengakuan Utang No. 2 tanggal 2 Maret 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Akta Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam
Akta Pengakuan Kewajiban No. 5 tanggal 2 Maret 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (“PKF Hadiwinata”), yang melaksanakan
audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak.
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar,
Efek” merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang
berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
iv
Page 7
“Bunga Obligasi” berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun;
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah oleh Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Modal Investasi” berarti sejumlah dana modal yang ditempatkan oleh pemegang Sukuk
Wakalah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah pada Tanggal
Emisi dengan jumlah dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah) dalam dua seri dengan jangka waktu terlama tujuh tahun sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari
Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal
di Indonesia yang meliputi Prospektus, Prospektus Ringkas, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, Akta Pengakuan Utang, Akta Pengakuan atas Kewajiban,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Wakalah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah.
“Dewan Syariah Nasional- berarti sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis Ulama
Majelis Ulama Indonesia” Indonesia (MUI), yang memiliki tugas untuk memastikan bahwa seluruh
atau “DSN-MUI” produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
v
Page 8
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pasal 16 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang meliputi banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik
Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Sukuk Wakalah” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah.
atau “FPPSW”
“Grup Perseroan” berarti Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
“Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Imbal Hasil Wakalah” berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan (Wakil) kepada
Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) kecuali Sukuk Wakalah yang
dimiliki Perseroan sebagai keuntungan yang diberikan Perseroan yang
diperoleh dari kegiatan investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Wakalah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.
“Jumlah Kewajiban” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Sukuk Wakalah ini, termasuk namun tidak terbatas pada
Imbal Hasil Wakalah, Dana Modal Investasi serta Kompenasasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
waktu ke waktu.
vi
Page 9
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KBLI” berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Kejadian Penggantian” berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan
(dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak
secara permanen di mana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan
tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Akibat Keterlambatan” Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
dan Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An
Aan Nukul), sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Imbal Hasil Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk Wakalah, di mana
dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah,
yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Wakalah dirugikan sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi
Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah
dan/atau Dana Modal Investasi tersebut ditetapkan sebesar biaya riil yang
dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan
dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential
loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-
dha-i’ah). Pemegang Sukuk Wakalah membatasi diri untuk mengenakan
besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah
maksimum 1% (satu persen) per tahun di atas target Imbal Hasil Wakalah
yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat
sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
Imbal Hasil Wakalah adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp1.126.581 (satu juta seratus dua
puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) per hari dan/
atau Rp248.611 (dua ratus empat pulun delapan ribu enam ratus
sebelas Rupiah) per 1 (satu) miliar per hari; dan
b. Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp9.936.736 (sembilan juta sembilan
ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah) per
hari dan/atau Rp263.889 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan
ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per 1 (satu) miliar per hari;
vii
Page 10
Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
Dana Modal Investasi adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp14.170.833 (empat belas juta
seratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) per
hari; dan
b. Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp116.902.778 (seratus enam belas
juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah)
per hari.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
RUPO/RUPSW” atau yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
“KTUR” Wakalah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
dan/atau RUPSW atau meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau
RUPSW, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan atas
fakta hukum yang ada mengenai Grup Perseroan dan keterangan hukum
lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Wakalah.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS” berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Lembaga Penyimpanan berarti pihak yang
dan Penyelesaian” (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
kegiatan antar pasar.
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas.
viii
Page 11
“Masa Penawaran Umum” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sebagaimana diatur dalam
Prospektus dan FPPO/FPPSW, yaitu dua Hari Kerja. Dalam hal terjadi
penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai
dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkum” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini.
“Objek Investasi Sukuk berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan
Wakalah” Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah, yang merupakan kegiatan investasi Perseroan dengan
memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada Perusahaan
Anak yaitu RETJ. Sepanjang periode Sukuk Wakalah, Objek Investasi
Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015,
sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar.
“Objek Investasi Sukuk berarti kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang
Wakalah Pengganti” menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana
disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk
Wakalah, yang terdiri atas kegiatan usaha apapun yang dilakukan oleh
Perseroan atau pihak lain yang tidak bertentangan dan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, yang bebas dari jaminan, agunan, dan jenis-jenis
pembebanan lainnya yang bernilai setara dengan atau lebih besar dari
nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
“Objek Investasi Sukuk berarti Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan di
Wakalah yang Diganti” dalam pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
yang akan digantikan dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima
tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000 (tiga
ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
ix
Page 12
“Otoritas Jasa Keuangan” berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau “OJK” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
“Pemegang Rekening” KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Wakalah” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
untuk menjual Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki
saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (b) mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
dan Sukuk Wakalah” menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah bagi
kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang
dalam hal ini PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
x
Page 13
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi dan Sukuk Wakalah” penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, yang
dalam hal ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana dicabut
sebagian dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 88 tanggal 8 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Agen berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran Sukuk sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Wakalah” Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 87 tanggal 8 Desember
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-132/SKK/KSEI/1125 tanggal 8 Desember 2025.
“Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Surat Berharga Syariah dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat Berharga Syariah di
di KSEI” KSEI No. SP-064/SKK/KSEI/1125 tanggal 8 Desember 2025.
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 129 tanggal 24 November
2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu
Tahun 2026 No. 140 tanggal 15 Desember 2025, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 37 tanggal 12 Januari 2026, Akta Addendum III
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 5 tanggal 3 Februari 2026 dan
Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Maret
2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
xi
Page 14
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Sukuk Wakalah” Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 131 tanggal
24 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 142 tanggal 15 Desember 2025,
Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 39 tanggal 12
Januari 2026, Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
No. 7 tanggal 3 Februari 2026 dan Akta Addendum IV dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 6 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 128 tanggal 24 November 2025,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 No. 139 tanggal 15 Desember 2025 dan Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026 No. 36 tanggal 12 Januari 2026, Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 4 tanggal 3 Februari 2026 dan
Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 1 tanggal 2 Maret 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Wakalah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 130 tanggal 24 November
2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 141 tanggal 15 Desember 2025, Akta Addendum
II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 38 tanggal 12 Januari 2026, Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 6 tanggal
3 Februari 2026 dan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
No. 4 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I dan Sukuk Wakalah I,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
xii
Page 15
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang” Surat No. S-01341/BEI.PP2/01-2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk,
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan
Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Raharja
Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
(lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Wakalah.
“POJK No. 3/2018” berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
xiii
Page 16
“POJK No. 31/2015” berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum dengan nilai nominal sebesar Rp300.000.000.000
(tiga ratus miliar Rupiah) dalam dua seri dengan jangka waktu terlama
tujuh tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Prinsip Syariah di Pasar berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal” berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan
tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah,
sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
xiv
Page 17
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
Wakalah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Wakalah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Wakalah.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Republik
Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“RUPSW” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu
rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
diperdagangkan senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo Sukuk berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan
Wakalah” Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Wakalah Seri A dan Sukuk
Wakalah Seri B.
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“Sukuk” berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya.
xv
Page 18
“Sukuk Wakalah” berarti surat berharga Syariah berupa Sukuk yang diterbitkan dengan
menggunakan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. 127/DSN-MUI/VII/2019 tanggal
3 Juli 2019) yaitu Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
melalui Penawaran Umum dengan total Dana Modal Investasi sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Wakalah ini terdiri dari
2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Seri A: Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,-
(empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah)
per tahun atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
2. Seri B: Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar
Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-
masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-masing
seri Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Sukuk
Wakalah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dilakukan secara elektronik
paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada
pembeli Obligasi dan Sukuk Wakalah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk
Wakalah.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi” kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B.
xvi
Page 19
“Tanggal Pembayaran Imbal berarti tanggal-tanggal pada saat mana Imbal Hasil Wakalah menjadi
Hasil Wakalah” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran yaitu setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni
2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir akan dibayarkan pada
tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 27 Maret
2033 untuk Sukuk Wakalah Seri B.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal dimana Dana Modal Investasi dari masing-
Kembali Dana Modal masing seri Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
Investasi” Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah,
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Apabila tanggal tersebut bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada
Hari Kerja berikutnya.
“Target Pendapatan Imbal berarti tingkat keuntungan yang diharapkan oleh Pemegang Sukuk
Hasil Wakalah” Wakalah (Muwakkil) dalam presentase per tahun, yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender, dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen); dan
• Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen);
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah
dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Wakalah selama Masa
Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan
paling lambat dua Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah akan dilakukan pada
tanggal 25 Maret 2026.
“Tim Ahli Syariah” atau “TAS” berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam POJK No. 18/2015
sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018, di mana anggota Tim
Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME Group
Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang mengambil alih
administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs web https://www.
cmegroup.com/market-data/cme-group-benchmark-administration/term-
sofr.html.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
xvii
Page 20
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Wakalah, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
xviii
Page 21
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
“Blok” berarti wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi untuk
pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
“BOEPD” berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent Per Day atau barel
ekuivalen minyak per hari.
“BOPD” berarti singkatan dari Barrel of Oil Per Day atau barel (minyak) per hari,
satuan volume minyak bumi.
“BSCFD” berarti singkatan dari Billion Standard Cubic Feet per Day atau miliar
standar kaki kubik per hari (gas).
“Casing” berarti pelapisan dalam untuk mencegah masuknya air yang tidak
diinginkan ke dalam sumur.
“MBOPD” atau “KBOPD” berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil per Day atau ribu barel
minyak per hari, satuan volume minyak bumi.
“MMBO” berarti singkatan dari Million Barrels of Oil atau juta barel minyak.
“MBOEPD” atau “KBOEPD” berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil Equivalent per Day atau
ribuan barel minyak ekuivalen per hari, satuan volume minyak bumi.
“MMBOE” berarti singkatan dari Million Barrels of Oil Equivalent atau juta barel
ekuivalen minyak.
“MMSCFD” berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet per Day atau juta
standar kaki kubik per hari (gas).
“Off-taker” berarti pihak yang membeli produk atau komoditas dari suatu produsen,
biasanya dalam konteks kontrak jangka panjang.
“Operator” berarti salah satu perusahaan anggota usaha patungan yang ditunjuk
sebagai pelaksana operasi.
“Participating Interest” berarti porsi kepemilikan atau hak partisipasi dalam suatu proyek
atau usaha, terutama dalam industri seperti minyak dan gas
atau pertambangan.
“Reservoir” berarti tempat terkumpul dan terjebaknya minyak dan/atau gas bumi
secara alami di bawah tanah, berupa batuan berpori dan permeabel
yang ditudungi oleh batuan yang tidak permeabel.
“Rig” berarti unit pengeboran yang terdiri atas derek dan peralatan
permukaan.
“Subsurface” berarti lapisan atau bagian di bawah permukaan bumi.
xix
Page 22
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“DSME” berarti Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering Co. Ltd.
“PJU” berarti PT Petrogas Jatim Utama
“PJUC” berarti PT Petrogas Jatim Utama Cendana
“RAJA” berarti PT Rukun Raharja Tbk
“REC” berarti PT Raharja Energi Cepu Tbk (“Perseroan”)
“RETJ” berarti PT Raharja Energi Tanjung Jabung
“REI” berarti PT Raharja Energi Indonesia
“REN” berarti PT Raharja Energi Nasional
“RPS” berarti PT Rukun Prima Sarana
“REM” berarti PT Raharja Energi Madura
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip
standar akuntansi keuangan di Indonesia.
1. Keterangan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Syabas Usaha Migas), berkedudukan di Jakarta
Pusat, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal
16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (”Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No193/BH 09 03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 58, Tambahan Berita Negara No. 18940 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Akta Pendirian, maksud dan tujuan utama Perseroan pada waktu
pendirian adalah berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan dan Jasa. Kegiatan usaha
PT Syabas Usaha Migas yang benar-benar dijalankan adalah Pertambangan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Syabas Usaha Migas
No. 81 tanggal 11 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H.,LLM Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27060.AH.01.02.
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0043318.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 73, Tambahan No. 48008. PT Syabas Usaha Migas secara resmi berganti nama
menjadi PT DSME ENR Cepu.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT DSME ENR Cepu
No. 40 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0022914.
AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0142346.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018,
PT DSME ENR Cepu secara resmi berganti nama menjadi PT Raharja Energi Cepu.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Kimilia 10.625 1.062.500.000 85,000
Syarif Bastaman 1.250 125.000.000 10,000
HadiKusuma Christianto 625 62.500.000 5,000
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 12.500 1.250.000.000
Saham dalam Portepel 37.500 3.750.000.000
xxi
Page 24
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu Tbk
No. 5 tanggal 9 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H. Notaris di Jakarta Timur,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0006506 tanggal 14 Januari 2025 dan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0009787 tanggal
14 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0003768.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 13, Tambahan No. 4156 (”Akta No. 5/2025”).
Berdasarkan (a) Akta No. 18/2024; (b) Akta No. 5/2025; dan (c) DPS Perseroan per 31 Januari 2026,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Rukun Raharja Tbk. 1.867.121.000 18.671.210.000 68,77
Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00nm
Alexandra Sinda Wahjudewanti 50.000 500.000 0,00nm
Masyarakat* 847.879.200 8.478.792.000 31,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.715.053.800 27.150.538.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 7.284.946.200 72.849.462.000
*: Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
nm: menjadi nol karena pembulatan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diatur
Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu No.18 tanggal 20 September 2024,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0193996 tanggal 20 September 2024, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 077, Tambahan
Berita Negara No. 029962 (”Akta No. 18/2024”) adalah berusaha dalam aktivitas konsultasi manajemen
lainnya dan aktivitas perusahaan holding, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar
benar dijalankan saat ini adalah aktivitas perusahaan holding.
Perseroan berkantor pusat di. Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon
Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul ”Riwayat singkat Perseroan”
Kegiatan usaha
Transformasi signifikan terjadi pada tahun 2018, ketika Perseroan diakuisisi oleh PT Rukun Raharja
Tbk, kemudian Perseroan berubah nama menjadi PT Raharja Energi Cepu. Berdasarkan Anggaran
Dasar terakhir, Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha jasa konsultasi manajemen dan bisnis
serta permodalan dan Perusahaan holding atas Perusahaan Anak yang bergerak sebagai penyedia
jasa pertambangan gas alam dan aktivitas pertambangan minyak bumi.
xxii
Page 25
Saat ini, perusahaan ini berfokus menjadi perusahaan induk dengan kegiatan utama mengelola investasi
di sektor minyak dan gas. Perusahaan memiliki investasi di dua blok produksi minyak dan gas, yaitu
Blok Cepu dan Blok Jabung.
Setelah akuisisi, Perseroan beralih menjadi perusahaan yang berfokus pada investasi di sektor hulu
minyak dan gas bumi. Perseroan mengelola investasi strategis pada proyek-proyek unggulan. Saat
ini, Perseroan memiliki 49% saham di PJUC, yang menguasai 2,2423% Hak Partisipasi di Blok Cepu.
Melalui anak usahanya, RETJ, Perusahaan juga memiliki 8% Hak Partisipasi di Blok Jabung, Jambi.
Dengan kepemilikan saham di kedua blok tersebut, Perseroan memiliki akses ke sumber daya energi
yang sangat potensial. Kontrak jangka panjang yang dimiliki Perseroan di Blok Cepu dan Blok Jabung
memberikan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan dan memastikan ketersediaan
pasokan energi bagi Indonesia, serta berkontribusi pada peningkatan ekspor negara.
Prospek usaha
Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga tahun 2025 adalah 5,04% yoy.
Perkembangan tersebut didukung oleh permintaan domestik, terutama konsumsi rumah tangga,
investasi, maupun ekspor seperti ekspor non-migas yang relatif kuat. Berdasarkan prediksi terakhir
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025, berada di kisaran 4,6 - 5,4%.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kinerja kegiatan dunia usaha,
peningkatan kebutuhan energi menjadi salah satu hal tak terelakkan yang menjadi potensi positif bagi
prospek usaha Perseroan sebagai salah satu perusahaan investasi di bidang minyak dan gas bumi.
Dari perspektif geopolitik, ketegangan yang terjadi di Timur Tengah hingga saat ini juga turut
mempengaruhi produksi minyak dan gas, dimana hal tersebut menyebabkan kekurangan pasokan
dan volatilitas pada pasar energi global. Serangan terhadap infrastruktur minyak, seperti jaringan pipa,
kilang, atau fasilitas produksi, dapat mengakibatkan penghentian sementara atau penurunan produksi,
yang pada akhirnya memengaruhi tingkat pasokan dan harga secara global.
Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, impor minyak mentah terus menjadi kebutuhan
strategis karena kilang dalam negeri belum mampu menyerap seluruh produksi minyak nasional. Hal
tersebut mengakibatkan Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah untuk dapat memenuhi
permintaan. Untuk mengisi kekurangan kapasitas pengolahan, Indonesia melakukan impor minyak
mentah sekitar 350.000–400.000 barel per hari atau setara dengan nilai impor sekitar US$35-40 juta
per hari.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha.”
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari
dua seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh
miliar Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp280.000.000.000,- (dua
ratus delapan puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu lima tahun; dan
- Seri B dengan jangka waktu tujuh tahun.
xxiii
Page 26
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada,
tanggal 27 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 27 Maret 2033
untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali : Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback) pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan mempunyai hak
untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai pelunasan Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban: Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan penggabungan
atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau membubarkan diri melalui keputusan
rapat umum pemegang saham yang akan mempunyai akibat negatif
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan atau melakukan
pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan; (ii) mengurangi
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali
untuk transaksi pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana
relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; (iii) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun
aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang;
xxiv
Page 27
(iv) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak
ketiga; (v) mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan
selain yang telah disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali
perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para
pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (vi) mengajukan
permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar
dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan; (vii) melakukan
pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari
Obligasi melalui pasar modal kecuali pinjaman untuk project financing
dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman
project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan
pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse
dan tidak melanggar Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan (viii)
melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang
saham Perseroan dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya
yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang
terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
pihak, termasuk Pemegang Obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian
dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi”.
3. Keterangan tentang Sukuk Wakalah yang ditawarkan
Nama Sukuk Wakalah : Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
Jumlah Dana Modal : Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
Investasi dua seri sebagai berikut:
- Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,-
(lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,- (empat miliar lima ratus
tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
- Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,-
(empat ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dengan Target
Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp37.655.000.000,- (tiga
puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau
ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu lima tahun; dan
- Seri B dengan jangka waktu tujuh tahun.
xxv
Page 28
Target Pendapatan Imbal : - Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah Seri A sebesar 7,95% (tujuh
Hasil Wakalah koma sembilan lima persen);
- Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah Seri B sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen).
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi,
dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal
27 Juni 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan pada
tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal
27 Maret 2033 untuk Sukuk Wakalah Seri B. Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Dana Modal Investasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Imbal : Kuartalan.
Hasil Wakalah
Jaminan : Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
Sukuk Wakalah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali : Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback) pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
Wakalah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut
sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Wakalah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Wakalah.
Pembatasan dan : Sebelum dilakukan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atas
Kewajiban Perseroan semua seri Sukuk Wakalah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain
yang akan menyebabkan bubarnya Perseroan atau membubarkan diri
melalui keputusan rapat umum pemegang saham yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan atau
melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
xxvi
Page 29
(ii) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan, kecuali untuk transaksi pembelian kembali saham Perseroan
(sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para pemegang
saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; (iii) menjaminkan dan/atau membebani dengan
cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan Perseroan,
baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
datang; (iv) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak
ketiga (v) mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan
selain yang telah disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali
perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para
pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (vi) mengajukan
permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan selama Imbal Hasil Wakalah belum
dibayar dan Dana Modal Investasi atas masing-masing seri Sukuk
Wakalah belum dibayarkan kembali oleh Perseroan; (vii) melakukan
pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk
Wakalah melalui pasar modal kecuali pinjaman untuk project financing
dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman project
financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse dan
tidak melanggar Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; dan (viii)
melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang
saham Perseroan dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya
yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat
dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang Sukuk
Wakalah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Wakalah dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
Sukuk Wakalah.”
Hasil Pemeringkatan : id
A(sy) (Single A Syariah ) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang Sukuk Wakalah yang ditawarkan dapat dilihat
pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Wakalah”.
xxvii
Page 30
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 ini,
setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
• Sekitar Rp196.772.014.341,- (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta
empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan Anak
yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023, No. 34 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir termuat dalam Akta Addendum – IV (Keempat) Perjanjian
Fasilitas Kredit Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023 dengan Akta No. 56 tanggal 22 Oktober
2024 , yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat (“Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan”), antara RETJ selaku Debitur dan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) selaku Kreditur.
• Sekitar Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh
ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan
Asosiasi yaitu PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), yang selanjutnya akan digunakan
PJUC untuk pembayaran Cash Call porsi PJUC kepada operator dari ExxonMobil Cepu Ltd. Dalam
rangka pengelolaan Blok Cepu dengan jumlah sekitar US$4.466.042 (empat juta empat ratus enam
puluh enam ribu empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp74.935.718.718,-
(tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh
ratus delapan belas Rupiah) berdasarkan Work Program and Budget 2026 yang telah disetujui
oleh SKK Migas berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0828/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal
22 Desember 2025 juncto Risalah Rapat Umum WP&B Original 2026 tanggal 29 - 30 Oktober 2025.
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat
pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Sukuk Obligasi”
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi:
• Sekitar Rp468.801.149.145 (empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus
empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk memberikan
pembiayaan berdasarkan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Raharja Energi
Tanjung Jabung (“RETJ”), yang selanjutnya akan digunakan oleh RETJ untuk pembayaran Cash
Call porsi RETJ kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina, berdasarkan Work Program
and Budget 2026 (“WP&B”) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan disetujui oleh SKK Migas
berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0805/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 18 Desember 2025
dengan jumlah sekitar US$27.939.755 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp468.801.149.145 (empat
ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus
empat puluh lima Rupiah).
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
xxviii
Page 31
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah”.
5. Struktur permodalan pada saat Prospektus diterbitkan
Berdasarkan (a) Akta No. 18/2024; (b) Akta No. 5/2025; dan (c) DPS Perseroan per 31 Januari 2026,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Rukun Raharja Tbk. 1.867.121.000 18.671.210.000 68,77
Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00nm
Alexandra Sinda Wahjudewanti 50.000 500.000 0,00nm
Masyarakat* 847.879.200 8.478.792.000 31,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.715.053.800 27.150.538.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 7.284.946.200 72.849.462.000
*: Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
nm: menjadi nol karena pembulatan
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur Permodalan pada saat Prospektus diterbitkan dapat dilihat
pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan”
6. Data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember
2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma
anggota dari PKF International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal
9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., (Ijin Akuntan Publik No. AP.0754)
dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 39.519.177 22.491.604 23.750.267
Jumlah aset tidak lancar 26.798.668 30.332.747 33.724.590
JUMLAH ASET 66.317.845 52.824.351 57.474.857
Jumlah liabilitas jangka pendek 9.679.657 9.998.108 8.199.709
Jumlah liabilitas jangka panjang 10.744.755 15.426.343 21.753.190
JUMLAH LIABILITAS 20.424.412 25.424.451 29.952.899
JUMLAH EKUITAS 45.893.433 27.399.900 27.521.958
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 66.317.845 52.824.351 57.474.857
xxix
Page 32
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode sembilan bulan yang Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN BERSIH 37.611.591 43.217.096 57.743.447 47.041.922
LABA BRUTO 18.469.622 15.210.071 22.445.152 26.720.741
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 20.521.793 17.774.005 24.769.233 32.846.449
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.854.172 9.226.429 13.955.586 24.477.378
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.850.274 9.225.538 13.952.942 24.474.551
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 11.766.263 9.182.470 13.870.363 24.302.243
Kepentingan nonpengendali 87.909 43.959 85.223 175.135
Jumlah 11.854.172 9.226.429 13.955.586 24.477.378
Jumlah laba komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 11.762.365 9.181.579 13.867.719 24.299.416
Kepentingan nonpengendali 87.909 43.959 85.223 175.135
Jumlah 11.850.274 9.225.538 13.952.942 24.474.551
Laba per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk 0,0043 0,0036 0,0055 0,0096
Rasio keuangan
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan bersih (12,97)% 22,75% 100,00%
Laba bruto 21,43% (16,00)% 100,00%
Laba periode/tahun berjalan 28,48% (42,99)% 293,29%
EBITDA 9,29% (17,44)% 457,35%
Jumlah aset 25,54% (8,09)% 297,68%
Jumlah liabilitas (19,67)% (15,12)% 930,80%
Jumlah ekuitas 67,49% (0,44)% 138,35%
Rasio Keuangan (%)
Laba bruto / Pendapatan bersih 49,11% 38,87% 56,80%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah pendapatan bersih 31,52% 24,17% 52,03%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 17,87% 26,42% 42,59%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 25,83% 50,93% 88,94%
Rasio Usaha (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 4,08x 2,25x 2,90x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,45x 0,93x 1,09x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,31x 0,48x 0,52x
Interest coverage ratio(3) 21,69x 15,16x 37,42x
Debt service coverage ratio(4) 3,29x 3,49x 5,00x
(1) Seluruh rasio pertumbuhan komponen posisi keuangan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun
pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode terdekat sebelumnya
(2) Seluruh rasio pertumbuhan komponen laba rugi dan komprehensif lain dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo
akun-akun pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode yang sama tahun sebelumnya
(3) Interest Service Coverage Ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap beban keuangan.
(4) Debt Service Coverage Ratio dhihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
utang berbunga.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada bagian dari Bab IV dalam
Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar data keuangan penting”.
xxx
Page 33
7. Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang signifikan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki empat Perusahaan Anak dan satu
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Kontribusi Kontribusi
Terhadap Terhadap Laba
Kepemilikan Tahun Tahun Status Pendapatan Bersih
No. Nama Kegiatan Usaha
(%) Berdiri Penyertaan Operasi per 30 September per 30 September
2025 2025
(%) (%)
1. Perusahaan Anak
RETJ Pertambangan 99,0% 2022 2022 Beroperasi 100,0% 63,5%
minyak dan gas (Kepemilikan
bumi langsung)
REI Konsultasi 99,99% 2025 2025 Belum - -
manajemen (Kepemilikan beroperasi
lainnya, langsung)
perusahaan
holding, serta
pertambangan
minyak bumi dan
gas alam
REN Konsultasi 99,99% 2025 2025 Belum - -
manajemen (Kepemilikan beroperasi
lainnya, langsung)
perusahaan
holding, serta
pertambangan
minyak bumi dan
gas alam
REM Aktivitas 51,0% 2025 2025 Belum - -
perusahaan (Kepemilikan Beroperasi
holding, konsultasi tidak langsung)
manajemen lainnya
2. Perusahaan Asosiasi
PJUC Pertambangan 49,0% 2007 2007 Beroperasi - 36,5%
minyak bumi dan (Kepemilikan
perdagangan Langsung)
minyak bumi
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosisai
yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan
mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi”.
8. Faktor risiko
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Risiko utama Perseroan
- Risiko Ketergantungan Terhadap Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Risiko utama Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
- Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi
xxxi
Page 34
Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Risiko kegagalan lifting
- Risiko eksplorasi sumur pengeboran minyak dan gas bumi
- Risiko persediaan minyak dan gas bumi
- Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
- Risiko persaingan industri pengeboran minyak dan gas bumi
- Risiko terkait investasi atau aksi korporasi
- Risiko kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
industrinya
Risiko umum
- Risiko perekonomian global
- Risiko ketidakstabilan sosial dan politik dalam negeri
- Risiko tuntutan atau gugatan hukum
- Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing
- Risiko perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Wakalah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan
Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Wakalah yang merupakan
dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada bagian dari Bab VI dalam Prospektus
ini dengan judul “Faktor Risiko”.
xxxii
Page 35
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2357 9812
Faksimile: (021) 2357 9812
Situs web: www.rec.co.id
E-mail: corsec@rec.co.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp300.000.000.000 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tujuh
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 27 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH I RAHARJA ENERGI CEPU TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh satu
juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar
Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar
enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 27 Juni 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 27 Maret 2033
untuk Sukuk Wakalah Seri B. Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI I DAN SUKUK WAKALAH I INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A (Single A) A (Single A Syariah)
id (sy)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING
YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT
DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO LAIN YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 36
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 27 Juni 2026 27 Juni 2026
2 27 September 2026 27 September 2026
3 27 Desember 2026 27 Desember 2026
4 27 Maret 2027 27 Maret 2027
5 27 Juni 2027 27 Juni 2027
6 27 September 2027 27 September 2027
7 27 Desember 2027 27 Desember 2027
8 27 Maret 2028 27 Maret 2028
9 27 Juni 2028 27 Juni 2028
10 27 September 2028 27 September 2028
2
Page 37
Bunga ke- Seri A Seri B
11 27 Desember 2028 27 Desember 2028
12 27 Maret 2029 27 Maret 2029
13 27 Juni 2029 27 Juni 2029
14 27 September 2029 27 September 2029
15 27 Desember 2029 27 Desember 2029
16 27 Maret 2030 27 Maret 2030
17 27 Juni 2030 27 Juni 2030
18 27 September 2030 27 September 2030
19 27 Desember 2030 27 Desember 2030
20 27 Maret 2031 27 Maret 2031
21 27 Juni 2031
22 27 September 2031
23 27 Desember 2031
24 27 Maret 2032
25 27 Juni 2032
26 27 September 2032
27 27 Desember 2032
28 27 Maret 2033
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi.
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 38
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1.12. Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam
Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Obligasi.”
1.13. Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
4
Page 39
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO;
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional,
paling lama dua Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
5
Page 40
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi sesuai dengan POJK NO. 20/2020, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
xiv. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
xv. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin;
xvi. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai
berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
6
Page 41
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt
covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan
menyebabkan bubarnya Perseroan atau membubarkan diri melalui keputusan rapat
umum pemegang saham yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang
dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau (ii) penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka
restrukturisasi perusahaan, dengan ketentuan semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus serta perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para
pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
7
Page 42
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak
atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di
masa yang akan datang, kecuali:
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya-
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
3) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing)
yang dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
4) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
huruf a;
5) penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana
pinjaman bersifat limited recourse;
6) penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition
financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau
jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan
aset (acquisition financing) tersebut;
7) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan
berbasis cadangan (reserves-based lending/RBL);
8) penjaminan atau pembebanan atas saham milik perusahaan Afiliasi Perseroan, yang
jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana
ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang
telah diaudit oleh auditor independen; atau
9) penjaminan atau pembebanan atas aset Perseroan yang nilainya kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari total kekayaan bersih Perseroan.
d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha
kecil dan koperasi sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah
pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara
dengan US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
3) pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak atau Afiliasi
Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Affiliasi Perseroan tersebut;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang
dilakukan untuk kepentingan Perusahaan Anak, sepanjang dilakukan berdasarkan
praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis); atau
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.
e. mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh
para pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
8
Page 43
f. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi
belum dilunasi oleh Perseroan;
g. menerima pinjaman atau melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang
lebih senior dari Obligasi melalui pasar modal, kecuali: (i) pinjaman untuk project financing
dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman project financing
tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk project financing
tersebut adalah bersifat limited recourse, atau (ii) penerbitan obligasi atau efek lainnya
yang tidak melanggar Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
h. melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara
negatif kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa
kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak,
termasuk Pemegang Obligasi.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja selelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanal dan jika dalam, waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima perselujuan atau penolakan dari Wali Amanal maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
untuk:
a. memenuhi semua syarat dan kelentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut selambat-lambatnya 1
(salu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
9
Page 44
d. segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
e. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut,
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut
berlangsung:
1) adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan/
atau pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, dan keputusan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang
perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK selambat lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
kepada OJK;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan ke OJK.
g. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja
Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan
atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku,
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan
sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
h. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK sebagai berikut:
1) memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
ekuitas tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu); dan
10
Page 45
2) memelihara perbandingan antara EBITDA dan beban keuangan bersih (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan) tidak kurang dari 1:1 (satu
berbanding satu); dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak
ketiga sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tanpa diperlukannya
persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
i. Memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
dalam peraturan pasar modal dan Perjanjian Perwaliamanatan.
j. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
1.16. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah
satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat) dari total kewajiban Perseroan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi), oleh salah satu kreditornya (cross default), baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat (i) jumlah
yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (ii) menimbulkan dampak
negatif yang material atas kemampuan pembayaran Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; dan (iii) melanggar kewajiban kewajiban keuangan Perseoan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
a. Poin 1.16 bagian (i) huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1.16 bagian (i) huruf b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
11
Page 46
c. Poin 1.16 bagian (i) huruf d dan e di atas (kecuali sehubungan dengan kewajiban
berdasarkan Poin 1.15 bagian (i) huruf a dan Poin 1.15 bagian (i) huruf f di atas) keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 45 (empat puluh lima)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan biaya ditanggung
oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkahlangkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi
jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
d. Dalam hal terjadinya kelalaian sebagaimana pada Poin 1.15 bagian (i) huruf a di
atas, khususnya apabila Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri berdasarkan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Pasal Poin 1.15 bagian (i) huruf f di
atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
1.17. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020, Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
12
Page 47
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK
Nomor 20/POJK.04/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b dan
d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
paling sedikit pada situs web Perseroan.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib
dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan;
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
13
Page 48
vi. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sehesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dan
menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Wali Amanat;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g, kuorum pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
14
Page 49
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
15
Page 50
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO
tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO
atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16
Page 51
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam Poin 1.17 bagian (i) sampai
dengan bagian (xiv), Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan
menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang
disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
1.18. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Raharja Energi Cepu Tbk
Alamat : Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon : (021) 2357 9812
Faksimile : (021) 2357 9812
E-mail : corsec@rec.co.id
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
1.19. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dalam hal
terdapat perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan karena akibat terbitnya peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan baru
beserta peraturan pelaksanaan dan/atau ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh
Perseroan.
17
Page 52
1.20. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
2. Keterangan tentang Sukuk Wakalah
2.1. Nama Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026.
2.2. Jenis Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah
dengan Pemegang Rekening.
2.3. Harga Penawaran
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi.
2.4. Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah dan Jatuh Tempo Sukuk Wakalah
Jumlah Dana Modal Investasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar
Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp4.531.500.000,-
(empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen
sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
lima tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat
puluh tiga miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp37.655.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau
ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari masing-masing seri Sukuk
Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi.
18
Page 53
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
dari masing-masing seri Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
Imbal Hasil
Wakalah ke- Seri A Seri B
1 27 Juni 2026 27 Juni 2026
2 27 September 2026 27 September 2026
3 27 Desember 2026 27 Desember 2026
4 27 Maret 2027 27 Maret 2027
5 27 Juni 2027 27 Juni 2027
6 27 September 2027 27 September 2027
7 27 Desember 2027 27 Desember 2027
8 27 Maret 2028 27 Maret 2028
9 27 Juni 2028 27 Juni 2028
10 27 September 2028 27 September 2028
11 27 Desember 2028 27 Desember 2028
12 27 Maret 2029 27 Maret 2029
13 27 Juni 2029 27 Juni 2029
14 27 September 2029 27 September 2029
15 27 Desember 2029 27 Desember 2029
16 27 Maret 2030 27 Maret 2030
17 27 Juni 2030 27 Juni 2030
18 27 September 2030 27 September 2030
19 27 Desember 2030 27 Desember 2030
20 27 Maret 2031 27 Maret 2031
21 27 Juni 2031
22 27 September 2031
23 27 Desember 2031
24 27 Maret 2032
25 27 Juni 2032
26 27 September 2032
27 27 Desember 2032
28 27 Maret 2033
2.5. Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah merupakan target Imbal Hasil yang harus dicapai oleh
Perseroan dalam pengelolaan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini dan menjadi hak Pemegang
Sukuk Wakalah berupa persentase tertentu untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan
Dana Modal Investasi melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah maka kelebihan tersebut
diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.
Perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah dapat dilakukan hanya melalui pemberitahuan
dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
menguntungkan Pemegang Sukuk Wakalah atau harus berdasarkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSW”) apabila perubahan akan menjadikan Imbal Hasil Wakalah
lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
19
Page 54
2.6. Perhitungan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah untuk Muwakkil merupakan target pendapatan Imbal Hasil
dalam persentase per tahun yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
2.7. Akad Wakalah, Objek Investasi Sukuk Wakalah dan Skema Sukuk Wakalah
Akad Wakalah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah Akad Wakalah bi al-Istitsmar, yang
telah ditandatangani pada tanggal 24 November 2025 sebagaimana diubah pada tanggal 12 Januari
2026 dan 3 Maret 2026 antara Perseroan (Wakil) dan Wali Amanat. Akad Wakalah bi al-Istitsmar
mengatur mengenai hak dan kewajiban Wakil dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan
Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:
• Para Pihak dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar adalah Perseroan selaku penerima kuasa
(wakil) dan Wali Amanat selaku pemberi kuasa (muwakkil).
• Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
dan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, Pemegang Sukuk Wakalah menempatkan
Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada Perseroan untuk dikelola Perseroan sebagai
modal kerja dengan memberikan pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah kepada entitas anak usaha Perseroan, yaitu RETJ.
• Perseroan (Wakil) bersedia untuk menerima penempatan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
untuk dikelola Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) bertanggung jawab dan mengurus
semua Pengelolaan Dana Investasi sesuai dengan praktek kegiatan usaha yang wajar;
memastikan adanya catatan yang akurat dan terbaru mengenai aktivitas pengelolaan dana
investasi atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dan wajib disampaikan kepada Wali Amanat
apabila diminta; dan dalam semua hal yang material akan selalu sesuai dengan semua hukum
dan peraturan yang berlaku.
• Atas penempatan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut Muwakkil berhak untuk
menerima Imbal Hasil Wakalah dan melalui Wali Amanat mengawasi pelaksanaan kegiatan
usaha yang dilakukan oleh Wakil sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.
• Ketentuan mengenai Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah, Objek Investasi Sukuk
Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi diatur dan disepakati oleh Para
Pihak dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
• Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) menyatakan kepada Wali Amanat bahwa Perseroan
memiliki kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan dan akan
menjalankan tugasnya berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar dengan seluruh keterampilan,
kepedulian dan tanggung jawab sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Akad Wakalah bi
al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
• Perseroan selaku Wakil berjanji dan menyetujui kepada Wali Amanat (Muwakkil) untuk:
a. melakukan Pengelolaan Dana Investasi secara wajar dengan upaya terbaiknya terhadap
Objek Investasi Sukuk Wakalah;
b. memperoleh persetujuan sebelumnya dari setiap otoritas yang berwenang yang dibutuhkan
untuk Pengelolaan Dana Investasi;
c. mematuhi dalam semua hal yang material, dengan semua undang-undang, peraturan,
arahan dan pedoman sehubungan dengan Pengelolaan Dana Investasi.
d. secara sukarela menjadi kafil (penjamin) pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan
pengembalian Dana Modal Investasi.
20
Page 55
e. Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan selaku penerima
kuasa (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini melebihi Target
Pendapatan Imbal Hasil Wakalah untuk Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) maka Para
Pihak sepakat bahwa kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan selaku
penerima kuasa (Wakil);
f. menjaga ekspektasi rata-rata bagi hasil efektif bagi Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil)
dalam pembiayaaan kepada RETJ berdasarkan Akad Mudharabah yang menjadi dasar
Sukuk Wakalah ini sekurang-kurangnya sama dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
Wakalah untuk Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil).
• Periode Penunjukan Perseroan selaku Penerima Kuasa (Wakil) tersebut adalah sepanjang
seluruh Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah belum
selesai dipenuhi/dibayar kembali dan akan berakhir dengan sendirinya apabila Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah berakhir.
Objek Investasi Sukuk Wakalah
Aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah adalah kegiatan usaha Wakil dalam memberikan pembiayaan
dengan Akad Mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung
(RETJ) . Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 53/2015.
Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
1. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian
atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi
Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut
Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
2. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang diganti
dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW dan adanya pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakan RUPSW, sesuai dengan ketentuan Pasal
5 ayat 11 huruf C Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah:
i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan
Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari
nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Hak-hak yang diberikan berdasarkan angka 2 di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali
Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah
yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti. (“Pemberitahuan Penggantian”).
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian melalui surat pemberitahuan penggantian
Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut di atas, penggantian objek investasi Sukuk Wakalah,
menjadi efektif pada tanggal penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11
huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
21
Page 56
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Sebagaimana diatur dalam POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah
(Objek Investasi Sukuk Wakalah) adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Sukuk Wakalah (”RUPSW”).
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Wakalah; dan
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSW.
Skema Sukuk Wakalah
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah
1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Wakalah dan Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili
oleh Wali Amanat) melakukan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, dimana Perseroan sebagai wakil
diberikan kuasa oleh Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) untuk mengelola Dana Modal
Investasi dalam kegiatan Investasi (Dana Modal Investasi) pada Perusahaan Anak yaitu
PT Raharja Energi Tanjung Jabung (RETJ) (“Objek Investasi Sukuk Wakalah”) dengan Akad
Mudharabah.
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
b. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar (Muwakkil) menyerahkan Dana Modal Investasi
kepada Perseroan (Wakil)
2. Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Modal Investasi untuk kegiatan Investasi pada
Perusahaan Anak dengan Akad Mudharabah, Dimana Pemegang Sukuk Wakalah sebagai
Shahib al-Mal dan Perusahaan Anak sebagai Mudharib.
3. Kegiatan Investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Mudharabah tersebut menghasilkan
pendapatan.
4. Pendapatan atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dibagihasilkan sesuai Nisbah Bagi Hasil
antara Shahib al-Mal dan Mudharib.
22
Page 57
5. Bagian pendapatan bagi hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal diteruskan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah (Muwakkil) sebesar sampai dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah.
Imbal Hasil Wakalah diberikan selama jangka waktu Sukuk Wakalah secara periodik.
6. Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam
pengelolaan Dana Modal Investasi melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah maka
kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.
7. Pengembalian (Pembayaran Kembali) Dana Modal Investasi dilakukan oleh Perseroan
sebagai Penerbit Sukuk Wakalah (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) pada
saat jatuh tempo.
Perubahan Status Sukuk Wakalah
1. Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah, dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban
atas utang dimaksud kepada pemegang Sukuk Wakalah.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi
menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan
status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan
Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada
Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan
pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan
seluruh hak Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah berubah
menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Wakalah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli
Syariah
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 24 November 2025, Tim Ahli Syariah
menetapkan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
2.8. Tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah
i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk
Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Sukuk Wakalah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah, pembeli Sukuk Wakalah yang menerima pengalihan Sukuk Wakalah tersebut tidak
berhak atas Imbal Hasil Wakalah pada periode Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan.
ii. Imbal Hasil Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
23
Page 58
iii. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Agen Pembayaran, dianggap telah dibayar oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah
yang bersangkutan.
2.9. Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
i. Dana Modal Investasi harus dibayar secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi.
ii. Pembayaran Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Modal Investasi berasal dari
pendapatan yang diterima dari hasil Pengelolaan Dana Investasi oleh Perseroan dan/atau
kegiatan usaha Perseroan.
iv. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang merupakan kewajiban, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai
kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang bersangkutan.
2.10. Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Wakalah
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Wakalah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSW dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
2.11. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Wakalah
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.12. Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah
Perdagangan Sukuk Wakalah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan
Sukuk Wakalah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya.
2.13. Jaminan
Sukuk Wakalah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
24
Page 59
1.14. Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
Sukuk Wakalah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
Sukuk Wakalah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Wakalah,
sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah.”
1.15. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, ketentuan-ketentuan dalam hal
Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek.
iii. pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
iv. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah;
v. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSW.
vi. pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang
tidak terafiliasi.
vii. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Wakalah tersebut.
viii. pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat
dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lama 2 (dua) Hari
Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai .
ix. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah.
25
Page 60
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah
Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi
jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Wakalah untuk masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah; dan
c. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Wakalah.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 20/2020, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Sukuk Wakalah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah.
xiv. pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah yang
tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan;
xv. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk
Wakalah;
xvi. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta manfaat
lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah
serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
2.16. Hak-hak Pemegang Sukuk Wakalah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, hak-hak Pemegang Sukuk Wakalah
adalah sebagai berikut:
i. Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
26
Page 61
ii. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah
adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Wakalah setelah tanggal penentuan pihak yang
berhak memperoleh Pendapatan Imbal Hasil Wakalah tersebut, maka pihak yang menerima
pengalihan Sukuk Wakalah tersebut tidak berhak atas pendapatan Imbal Hasil Wakalah pada
periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Hasil Wakalah yang sudah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Wakalah, maka Pemegang Sukuk Wakalah
berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap
kelalaian Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah. Jumlah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan
perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Sukuk Wakalah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSW
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSW (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Wakalah
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSW.
v. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Sebelum dilakukan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atas semua seri Sukuk Wakalah
atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt
covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan
menyebabkan bubarnya Perseroan atau membubarkan diri melalui keputusan rapat
umum pemegang saham yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
(i) disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang
dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau (ii) penggabungan,
27
Page 62
peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka
restrukturisasi perusahaan, dengan ketentuan semua syarat dan kondisi Sukuk Wakalah
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dokumen lain yang berkaitan
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
Sukuk Wakalah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus serta perusahaan
penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para
pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak
atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di
masa yang akan datang, kecuali:
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya-
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
3) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing)
yang dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
4) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
huruf a;
5) penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana
pinjaman bersifat limited recourse;
6) penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition
financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau
jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan
aset (acquisition financing) tersebut;
7) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan
berbasis cadangan (reserves-based lending/RBL);
8) penjaminan atau pembebanan atas saham milik perusahaan Afiliasi Perseroan, yang
jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana
ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang
telah diaudit oleh auditor independen; atau
9) penjaminan atau pembebanan atas aset Perseroan yang nilainya kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari total kekayaan bersih Perseroan.
d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha
kecil dan koperasi sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah
pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara
dengan US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
28
Page 63
3) pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak atau Afiliasi
Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Affiliasi Perseroan tersebut;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang
dilakukan untuk kepentingan Perusahaan Anak, sepanjang dilakukan berdasarkan
praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis); atau
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.
e. mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh
para pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
f. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan selama Imbal Hasil Wakalah belum dibayar dan Dana
Modal Investasi atas masing-masing seri Sukuk Wakalah belum dibayarkan kembali oleh
Perseroan;
g. menerima pinjaman atau melakukan pengeluaran sukuk atau efek syariah lainnya atau
efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah melalui pasar modal, kecuali:
(i) pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk
menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri
dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse, atau (ii)
penerbitan sukuk atau efek syariah lainnya atau efek-efek lainnya yang tidak melanggar
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
h. melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara
negatif kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan
kepada semua pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanal dan jika dalam, waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan.
29
Page 64
iii. Selama Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
wajib untuk:
a. memenuhi semua syarat dan kelentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah;
b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
tersebut selambat-lambatnya 1 (salu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi ke rekening KSEI;
c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban
tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah akan dibayar kepada
Pemegang Sukuk Wakalah secara proporsional sesuai dengan besarnya Dana Modal
Investasi yang dimilikinya;
d. segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Imbal Hasil Wakalah, Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk
Wakalah, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap
Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat
kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya;
e. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut,
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut
berlangsung:
1) adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan/
atau pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, dan keputusan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-
akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang
perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
30
Page 65
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK selambat lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
kepada OJK;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan ke OJK.
g. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-
izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku,
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan
sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
h. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK sebagai berikut:
1) memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
ekuitas tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu); dan
2) memelihara perbandingan antara EBITDA dan beban keuangan bersih (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan) tidak kurang dari 1:1 (satu
berbanding satu); dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak
ketiga sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tanpa diperlukannya
persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
i. Memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
dalam peraturan pasar modal dan Perjanjian Perwaliamanatan.
j. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 49/2020,
berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
2.18. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah
satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah;
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat) dari total kewajiban Perseroan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah), oleh salah satu kreditornya (cross default), baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat
(i) jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (ii) menimbulkan
dampak negatif yang material atas kemampuan pembayaran Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; dan (iii) melanggar kewajiban kewajiban
keuangan Perseoan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
31
Page 66
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
e. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Wakalah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah, jumlah atau Dana Modal
Investasi, besaran Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Imbal Hasil Wakalah dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Poin 2.18 bagian (i) huruf b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
c. Poin 2.18 bagian (i) huruf d dan e di atas (kecuali sehubungan dengan kewajiban
berdasarkan Poin 2.17 bagian (i) huruf a dan Poin 2.17 bagian (i) huruf f di atas) keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 45 (empat puluh lima)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Wakalah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan biaya
ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSW menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam RUPSW tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSW tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSW berikutnya
untuk membahas langkahlangkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPSW berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSW
menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSW itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
d. Dalam hal terjadinya kelalaian sebagaimana pada Poin 2.17 bagian (i) huruf a di
atas, khususnya apabila Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri berdasarkan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Pasal Poin 2.17 bagian (i) huruf f di atas,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSW bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Wakalah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah dan pihak lainnya. Dalam hal ini
Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
32
Page 67
2.19. Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSW”)
Untuk penyelenggaraan RUPSW, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor: 20/2020, Peraturan OJK Nomor 14/2025, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPSW diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Wakalah mengenai perubahan jangka waktu, Dana Modal Investasi, Imbal Hasil
Wakalah, perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Wakalah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah, dan/atau menyetujui
suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Sukuk Wakalah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan judul
“Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat; dan
g. mengambil Keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk
Wakalah untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Wakalah bi al-
Istitsmar, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSW dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang
belum di bayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Wakalah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Wakalah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPSW sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b dan d
di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSW dari Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan atau OJK.
33
Page 68
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSW, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pengumuman RUPSW wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSW. Pengumuman RUPSW juga wajib
dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan;
b. pemanggilan RUPSW dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSW,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional. Pemanggilan RUPSW juga wajib dilakukan paling sedikit pada situs web
Perseroan;
c. pemanggilan untuk RUPSW kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPSW kedua atau dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSW sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPSW dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSW;
2) agenda RUPSW;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSW;
4) pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPSW; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPSW.
e. RUPSW kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSW sebelumnya;
vi. Tata cara RUPSW, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSW dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
b. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSW:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah
yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia, dan menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Wali Amanat Sukuk
Wakalah Sukuk;
3) Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir
dalam RUPSW berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
d. RUPSW dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Wakalah;
e. RUPSW dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat Sukuk Wakalah wajib mempersiapkan acara RUPSW termasuk materi
RUPSW dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSW;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Wakalah diminta oleh Perseroan atau
Pemegang Sukuk Wakalah, RUPSW dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut;
34
Page 69
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut
sebagaimana dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSW
dan materi RUPSW;
i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSW adalah Pemegang Sukuk
Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW;
j. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSW wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah ;
k. seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSW sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSW yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Wakalah atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Wakalah, transaksi Sukuk Wakalah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSW;
l. setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSW dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat Sukuk Wakalah memutuskan lain;
n. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
vii. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal RUPSW bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur
sebagai berikut:
1) apabila RUPSW dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSW;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
(iii) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
(v) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
2) apabila RUPSW dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSW;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
35
Page 70
(iii) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
(v) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
3) apabila RUPSW dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSW;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
(iii) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
(v) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
b. RUPSW yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanata Sukuk
Wakalah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSW kedua;
3) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
5) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSW yang keempat;
36
Page 71
7) RUPSW keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSW menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPSW wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPSW mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali
Amanat, dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSW. Keputusan RUPSW mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian perjanjian
lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah.
xi. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPSW kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
risalah RUPSW tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah RUPSW diselenggarakan; dan
b. mengumumkan hasil RUPSW dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSW tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPSW yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Dana Modal Investasi, perubahan besaran Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata
cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSW atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSW (jika RUPSW memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSW.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSW
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSW ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
xv. Selain penyelenggaraan RUPSW sebagaimana diatur dalam Poin 2.19 bagian (i) sampai
dengan bagian (xiv), Perseroan dapat melaksanakan RUPSW secara elektronik dengan
menggunakan e-RUPSW yang disediakan oleh penyedia e-RUPSW dan/atau sistem yang
disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
37
Page 72
2.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Raharja Energi Cepu Tbk
Alamat : Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon : (021) 2357 9812
Faksimile : (021) 2357 9812
E-mail : corsec@rec.co.id
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
2.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Wakalah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dilakukan sebelum Tanggal
Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dilakukan pada dan/atau
setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSW dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku,
atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
2.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah tunduk pada dan
diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
38
Page 73
2.23. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0751/DSN-MUI/X/2025 tanggal 23 Rabi’ul Akhir 1447 H (dua
puluh tiga Rabi’ul Akhir seribu empat ratus empat puluh tujuh Hijriah) atau bertepatan dengan
15 Oktober 2025 (lima belas Oktober dua ribu dua puluh lima) tentang Rekomendasi Penunjukan
Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
Izin Ahli Syariah Pasar
No. Nama Jabatan Modal (ASPM) Masa Berlaku
1. Mohammad Bagus Teguh Ketua KEP-02/PM.223/PJ-
12 Maret 2021 – 11 Maret 2026*
Perwira ASPM/2021*
2. Tri Meryta Anggota KEP-11/PM.021/PJ-
21 Oktober 2024 – 20 Oktober 2029
ASPM/2024
*Telah diperpanjang dengan surat izin ASPM No. KEP-02/PM/112/PJ-ASPM/2026 dengan masa berlaku 12 Maret 2026
– 11 Maret 2031
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah
sebagai berikut :
i. memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal
atas penerbitan Sukuk Wakalah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah
di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Wakalah;
iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Wakalah; dan
iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang
terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah apabila diperlukan.
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Wakalah
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I dan Sukuk Wakalah
I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1380/
PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkat atas Obligasi I PT Raharja
Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November 2026 dan
Surat No. RC-1381/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkat atas
Sukuk Wakalah I PT Raharja Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan
1 November 2026, dengan peringkat:
id
A A
id (sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
39
Page 74
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi I dan Sukuk Wakalah I:
id
AAA / Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
id
AAA(sy) paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA / Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
id
AA(sy) sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A / idA(sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB / idBBB(sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.
id
BB / idBB(sy) Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B/ Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
id
B(sy) sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC / idCCC(sy) Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D / idD(sy) Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “idAA”
hingga “idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Rating rationale
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan November 2025, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Profil kredit yang kuat dari entitas investasi utamanya
Pefindo berpendapat bahwa Perseroan mendapatkan manfaat dari profil kredit yang kuat milik RETJ
sebagai entitas investasinya yang utama, yang memiliki participating interest sebesar 8% di Jabung
PSC, dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), yang memiliki participating interest sebesar
2,2423% di Cepu PSC, yang keduanya memiliki produksi minyak dan gas berskala nasional. Jabung PSC
dioperasikan oleh Petro China Jabung Ltd (PCJL) hingga tahun 2042 dan telah menempati peringkat
sebagai produksi terbesar ke-7 secara nasional, sementara Cepu PSC dioperasikan oleh ExxonMobil
Cepu Ltd hingga tahun 2035 dan ditetapkan sebagai blok minyak dan gas terbesar kedua dari sisi
cadangan. Kedua operator tersebut dinilai memiliki kapabilitas yang kuat dalam menjaga kapasitas
produksi dengan secara historis mampu memitigasi penurunan alami (natural decline) berdasarkan
setiap Planning of Development (POD) yang disetujui. Pefindo juga menilai bahwa basis cadangan
kedua PSC tersebut per tahun 2024 memadai untuk mendukung lebih dari 10 tahun operasi, dengan
mempertimbangkan pemeliharaan tingkat produksi saat ini. Pendapatan konsolidasian Perseroan
40
Page 75
yang didominasi gas didukung oleh kontrak-kontrak dengan harga premium dan harga tetap. Dari sisi
biaya, struktur biaya masing-masing entitas investasi mendapatkan manfaat dari skema cost recovery
pada PSC. Faktor-faktor gabungan ini mendukung kelayakan portofolio investasi Perseroan yang ada
serta kemampuan pelunasan utang pada level perusahaan operasional dalam jangka pendek hingga
menengah.
Profil keuangan yang kuat
Pefindo berpendapat bahwa Perseroan akan mempertahankan struktur permodalannya yang konservatif
dengan rasio Loan-to-Value (LTV) di kisaran 17% secara rata-rata pada tahun 2026–2028, relatif lebih
tinggi dibandingkan 4,1% per 30 Juni 2025. Proyeksi Pefindo telah mempertimbangkan peningkatan
leverage keuangan untuk melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman bank RETJ sebesar sekitar
US$13 juta, kebutuhan dana capital expenditure dari Jabung PSC sebesar US$33 juta, dan kebutuhan
dana PJUC dari Cepu PSC sebesar US$5 juta. Pefindo juga mengasumsikan rencana investasi
saham sebesar sekitar US$120 juta untuk kepemilikan minoritas dalam akuisisi PSC baru. Investasi
ini akan dibiayai melalui pinjaman bank, dengan leverage keuangan serta pembayaran utang terkait
dibukukan pada entitas khusus terpisah, bukan pada neraca Perseroan. Secara historis, Perseroan
telah menerima manfaat dari penerimaan dividen tahunan sebesar sekitar US$10,6 juta sejak tahun
2024. Berdasarkan asumsi Pefindo bahwa 80% dari dividen tersebut akan tetap diterima dan tidak ada
dividen yang dibayarkan kepada RAJA, perhitungan cash flow protection ratio diproyeksikan berada di
sekitar 4,6x. Dengan pendekatan ini, profil keuangan diproyeksikan tetap kuat dalam jangka pendek
hingga menengah.
Manajemen investasi yang baik
Perseroan menerapkan manajemen investasi yang baik di bawah kebijakan investasi yang relatif prudent
dengan mengakuisisi blok-blok PSC yang sudah memasuki usia menua namun masih layak, dengan
mencari peluang untuk mengisi kesenjangan antara kebutuhan minyak dan gas nasional dibandingkan
tingkat produksi nasional saat ini. Dalam jangka pendek hingga menengah, strategi investasi Perseroan
berfokus pada akuisisi blok-blok PSC yang mature, khususnya yang memasuki masa konsesi kedua.
Aset-aset ini sering kali menawarkan peluang produksi skala menengah yang dipandang sebagai
aset yang dapat ditingkatkan skalanya oleh operator lokal, meskipun oleh operator asing sebelumnya
dipersepsikan memiliki skala ekonomi yang lebih rendah, seperti akuisisi yang sedang berlangsung
atas 20% participating interest di sebuah PSC berukuran menengah dari sisi lifting dan cadangan.
Pendekatan Perseroan dalam mengelola investasinya semakin diperkuat oleh kemitraan strategis
dengan Chandra Asri, yang memiliki 4,99% saham di Perseroan, serta jaringan dan pengalaman dari
pemilik pengendali terakhir dan manajemen Perseroan.
Batasan utama
Portofolio investasi yang terkonsentrasi
Pefindo menilai portofolio investasi Perseroan sangat terkonsentrasi pada dua PSC yang beroperasi,
yaitu Jabung PSC dan Cepu PSC. Dengan mempertimbangkan bahwa hanya satu entitas (RETJ di
Jabung PSC) yang dikendalikan secara langsung dan dikonsolidasikan, sementara entitas lainnya (PJUC
di Cepu PSC) hanya memiliki kendali tidak langsung dan tidak dikonsolidasikan, Pefindo memandang
tingkat konsentrasi yang tinggi ini mengekspos Perseroan pada risiko yang lebih besar dari potensi
gangguan pada masing-masing entitas investasi tersebut. Mengingat sifat eksplorasi dan produksi
minyak dan gas yang secara inheren berisiko tinggi, kurangnya diversifikasi portofolio meningkatkan
kerentanan Perseroan terhadap tantangan yang bersifat spesifik terhadap operator maupun spesifik
terhadap PSC, seperti perubahan regulasi, gangguan operasional, atau fluktuasi dinamika pasar lokal.
Dengan mempertimbangkan tingkat konsentrasi yang tinggi ini, strategi Perseroan ke depan seharusnya
memperluas portofolio investasi, dengan sebagian pendanaannya berasal dari pinjaman pihak ketiga,
sehingga membutuhkan struktur dan pengelolaan keuangan yang lebih prudent.
41
Page 76
Risiko inheren pada sektor berbasis komoditas dan eksposur terhadap risiko transisi energi
Pefindo berpendapat bahwa Perseroan terekspos pada risiko inheren di sektor berbasis komoditas,
seperti harga minyak mentah yang volatil, penurunan cadangan secara alami, dan kegagalan
eksplorasi. Meskipun produksi Perseroan didominasi oleh gas, sebagian sisanya diindeks atau
dikaitkan dengan harga minyak mentah. Dengan mempertimbangkan eksposurnya terhadap komoditas
yang diperdagangkan secara global, pergerakan harga yang tidak menguntungkan dapat berdampak
negatif terhadap pendapatan dan profitabilitasnya. Perseroan juga rentan terhadap risiko eksplorasi,
seperti kegagalan menemukan sumber daya baru, yang akan melemahkan profil bisnisnya, mengingat
besarnya jumlah investasi yang terlibat. Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko
lingkungan terkait transisi karbon dan risiko iklim fisik karena sebagian besar pendapatan Perseroan
berasal dari kepemilikan participating interest pada perusahaan minyak dan gas.
4. Keterangan mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Wakalah.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”
42
Page 77
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
1. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 ini,
setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
• Sekitar Rp196.772.014.341,- (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta
empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan Anak
yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023, No. 34 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir termuat dalam Akta Addendum – IV (Keempat) Perjanjian
Fasilitas Kredit Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023 dengan Akta No. 56 tanggal 22 Oktober
2024 , yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat (“Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan”), antara RETJ selaku Debitur dan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) selaku Kreditur, dengan rincian sebagai berikut:
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada hubungan afiliasi antara RETJ selaku Debitur
Kreditur dengan Bank Mandiri selaku Kreditur.
Nilai pinjaman atau jumlah hutang : US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh tujuh
pada tanggal diterbitkannya ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika Serikat)
Prospektus atau setara dengan Rp196.772.014.341,- (seratus
sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah).
Nilai pinjaman yang akan : US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh tujuh
dibayarkan dengan menggunakan ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika Serikat)
dana hasil Penawaran Umum atau setara dengan Rp196.772.014.341,- (seratus
Obligasi sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah).
Tingkat suku bunga : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
Jatuh tempo : Maksimal 63 (enam puluh tiga) bulan (termasuk availability
period) terhitung sejak penandatanganan perjanjian
kredit yaitu tanggal 31 Juli 2023, atau maksimal tanggal
31 Oktober 2028.
Penggunaan pinjaman : Tujuan pemberian fasilitas adalah untuk, sebagai berikut:
a. Tranche 1 (Pertama): Pelunasan hutang kepada
PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”) berdasarkan
Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Mei 2023, yang
digunakan untuk proses pengambilalihan 8% (delapan
persen) participating interest dari PT GPI Jabung
Indonesia (“GPI”) pada production sharing contract
Blok Jabung,
b. Tranche 2 (Kedua): Pembayaran tagihan cash call
Blok Jabung kepada Petrochina International Jabung
Ltd (“PetroChina”) berdasarkan cash call request
Blok Jabung yang disampaikan secara bulanan oleh
PetroChina kepada RETJ sebagai pihak pemegang
participating interest yang telah diambil alih dari
GPI, yaitu sejumlah 8% (delapan persen) dari setiap
tagihan cash call request Blok Jabung.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penggunaan Pinjaman
dan Perjanjian RETJ dapat dilihat pada bagian dari Bab
VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting
dengan pihak ketiga”.
43
Page 78
Alasan dan pertimbangan : Perseroan melakukan pembayaran tersebut karena
penggunaan dana obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan
yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap yang kompetitif guna mengurangi risiko fluktuasi
tingkat suku bunga, jangka waktu rata-rata yang
lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi
secara sekaligus (lump sum), sehingga Perseroan
memiliki fleksibilitas arus kas yang lebih baik.
Fasilitas pinjaman : a. Tranche 1 (Pertama): US$22.850.000 (dua puluh
dua juta delapan ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
Serikat); dan
b. Tranche 2 (Kedua): US$3.000.000 (tiga juta Dolar
Amerika Serikat).
Prosedur Pelunasan Dipercepat : Pelunasan dipercepat secara sukarela dilakukan dengan
pemberitahuan tertulis dari RETJ kepada Bank Mandiri
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
pembayaran pelunasan dipercepat.
Perkiraan saldo pokok pinjaman : Nihil.
setelah pelunasan
Rencana waktu pelunasan : 7 April 2026.
*) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per tanggal 2 Maret 2026 adalah sebesar
Rp16.779/US$. Adapun realisasi penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang
akan digunakan untuk pembayaran utang RETJ kepada Bank Mandiri akan menggunakan kurs
yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada RETJ akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman
tanggal 15 Desember 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pinjaman
No. REC/CO/10.009/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan Addendum II Perjanjian Pinjaman
No. REC/DIR/20.015/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 antara Perseroan dan RETJ (“Perjanjian
Pinjaman RETJ”), dimana Perseroan dengan ini setuju untuk memberikan pinjaman kepada RETJ
maksimal sebesar Rp204.624.059.255,- (dua ratus empat miliar enam ratus dua puluh empat juta
lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima Rupiah). Kepastian jumlah dana maksimum
yang akan diberikan akan ditentukan setelah proses Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 selesai dilakukan. Penandatanganan atas Perjanjian Pinjaman RETJ ini telah
memperoleh persetujuan korporasi dari masing-masing pihak, yaitu: (a) Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan
Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No. REC/CO/30.176/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025; dan
(b) Persetujuan Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal
12 Desember 2025.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang RETJ dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Term Loan, RETJ akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas internal dan/
atau fasilitas pinjaman.
• Sekitar Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh
ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) akan dipinjamkan kepada Perusahaan
Asosiasi yaitu PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), yang selanjutnya akan digunakan
PJUC untuk pembayaran Cash Call porsi PJUC kepada operator dari ExxonMobil Cepu Ltd. Dalam
rangka pengelolaan Blok Cepu dengan jumlah sekitar US$4.466.042 (empat juta empat ratus enam
puluh enam ribu empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp74.935.718.718,-
(tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh
ratus delapan belas Rupiah) berdasarkan Work Program and Budget 2026 yang telah disetujui
oleh SKK Migas berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0828/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal
22 Desember 2025 juncto Risalah Rapat Umum WP&B Original 2026 tanggal 29 - 30 Oktober 2025.
44
Page 79
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang direncanakan untuk digunakan oleh PJUC dalam
rangka pembayaran kewajiban cash call kepada Operator Blok Cepu telah disesuaikan dengan
besaran porsi partisipasi (participating interest) masing-masing.
Kewajiban pembayaran cash call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Kerja Sama Blok Cepu oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd,
and Ampolex (Cepu) Pte. Ltd tanggal 15 Maret 2006, dengan Tambahan Perjanjian 1 oleh dan
antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd, Ampolex (Cepu) Pte. Ltd, PT Sarana Patra
Hulu Cepu, dan PT Blora Patragas Hulu tanggal 30 Oktober 2008, dan Tambahan Perjanjian 2
oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd, Ampolex (Cepu) Pte. Ltd, PT Sarana
Patra Hulu Cepu, PT Blora Patragas Hulu, PT Asri Dharma Sejahtera, dan PT Petrogas Jatim
Utama Cendana tanggal 26 Februari 2009 terkait pengelolaan bersama Blok Cepu (“JOA”).
(ii) Sebagaimana telah diatur pada Pasal 2.2 dan Pasal 6 JOA mengenai Work Program and
Budget yang selanjutnya diatur pembayarannya melalui mekanisme Cash Call pada Lampiran
A (Exhibit A) poin 1.6 Payment and Advances.
(iii) Perjanjian Kerjasama antara PT Raharja Energi Cepu Tbk (dahulu PT Syabas Usaha Migas)
dengan PT Petrogas Jatim Utama terkait Perjanjian Pokok Penyertaan Modal dalam PJUC
(Capital Participation) No. 16 tanggal 27 Juni 2007 guna kepentingan pendanaan dan atau
pengelolaan Blok Cepu.
Penjelasan lebih lengkap mengenai perjanjian-perjanjian diatas dapat dilihat pada bagian dari Bab
VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga”.
Sehubungan dengan penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan memberikan
pinjaman kepada PJUC berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026
PT Petrogas Jatim Utama Cendana No. 57 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat dihadapan Evie
Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian Cash Call 2026 PJUC”). Berdasarkan
Perjanjian Cash Call 2026 PJUC, Perseroan setuju untuk memberikan fasilitas kepada PJUC
dengan rincian sebagai berikut, antara lain, jumlah fasilitas keseluruhan sebesar US$5.109.390
(lima juta seratus sembilan ribu riga ratus sembilan puluh Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain
sebagaimana disetujui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (“SKK Migas”) berdasarkan program kerja dan anggaran, yang disediakan atau akan
disediakan oleh PJUC berdasarkan perjanjian (atau setiap jumlah lainnya sebagaimana disepakati
oleh para pihak). Fasilitas tersebut dapat ditarik oleh PJUC dalam beberapa penarikan yang tunduk
kepada syarat-syarat dan ketentuan tagihan/cash call dari operator berdasarkan joint operating
agreement, dan akan tersedia sejak tanggal 1 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal yang lebih
dahulu terjadi antara: (i) 31 Desember 2026 (ii) tanggal yang ditentukan oleh para pihak; atau (iii)
tanggal saat fasilitas telah ditarik seluruhnya, dibatalkan atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
perjanjian.
Jika dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.
Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan oleh
Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas. Blok
migas adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi, pengembangan, dan
produksi minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran
kembali Obligasi Perseroan.
*) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.
45
Page 80
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-
SLF-317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317407-30072024-003, berlokasi
di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas 244,2 m2.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi (“Prospektus”) atau hasil RUPO dengan
nilai diatas 10% dari total Penawaran Umum Obligasi; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
dari 20% dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi,
sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku
Wali Amanat, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat
terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap
enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI
mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil
Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan
dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Imbal hasil intstrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai
dengan POJK No. 40/2025.
46
Page 81
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan per 31 Desember 2025 kepada OJK
No.REC/DIR/13.010/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan sisa hasil Penawaran Umum Perdana
Saham sebesar nihil. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan berikutnya
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini telah direalisasikan.
Penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam rencana pinjaman yang diberikan oleh
Perseroan kepada RETJ merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) mengingat transaksi tersebut akan dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
terkendalinya yang dimiliki 99% oleh Perseroan, maka Perseroan hanya wajib untuk melaporkan
pinjaman antar perusahaan kepada OJK dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif pinjaman
kepada RETJ.
Lebih lanjut, penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam perjanjian pinjaman
yang diberikan oleh Perseroan kepada PJUC yang telah ditandatangani berdasarkan Perjanjian
Cash Call 2026 PJUC merupakan transaksi afiliasi dan Perseroan telah melakukan pemenuhan
atas kewajiban transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 yaitu: (i) menunjuk
penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran atas transaksi afiliasi yang adalah Kantor
Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran
PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 00105/2.0176-00/BS/02/0213/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025,
dan (ii) menyampaikan dan mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi
afiliasi tersebut tanggal 3 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Januari 2026,
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan akan dilakukan berdasarkan prinsip yang
wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 1,08393% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,15417%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,30833%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,15417%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,23188%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,05438%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,13750%; dan biaya jasa Notaris
sebesar 0,04000%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,05583% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,03333% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,02250%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,17955%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due diligence dan public expose, biaya audit
penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus
Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
47
Page 82
2. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi:
• Sekitar Rp468.801.149.145 (empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus
empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk memberikan
pembiayaan berdasarkan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Raharja Energi
Tanjung Jabung (“RETJ”), yang selanjutnya akan digunakan oleh RETJ untuk pembayaran Cash
Call porsi RETJ kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina, berdasarkan Work Program
and Budget 2026 (“WP&B”) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan disetujui oleh SKK Migas
berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-0805/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 18 Desember 2025
dengan jumlah sekitar US$27.939.755 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp468.801.149.145 (empat
ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus
empat puluh lima Rupiah).
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-
SLF-317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317407-30072024-003, berlokasi
di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas 244,2 m2.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang digunakan oleh RETJ dalam rangka pembayaran
kewajiban cash call kepada Blok Jabung telah disesuaikan dengan besaran porsi partisipasi (participating
interest) masing-masing.
Kewajiban pembayaran Cash Call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Perusahaan Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi Negara dan Trend International (Jabung) Ltd dan Anadarko Indonesia Company,
Jabung tanggal 27 Februari 1993 sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amandemen dan
Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil (Amended and Restated Production Sharing Contract)
antara SKK Migas dan PetroChina, PT Pertamina Hulu Energi Jabung (“PHE”), PT GPI Jabung
Indonesia (“GPI”), dan Petronas Carigali (Jabung) Ltd. (“Petronas”), Wilayah kerja: Jabung
tanggal 12 November 2021 (“PSC Blok Jabung”) juncto Surat Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember 2023 Perihal
Persetujuan terhadap Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Jabung (“Surat MESDM No.
T-965”), di mana melalui Surat MESDM No. T-965, RETJ disetujui untuk menjadi salah satu pihak
dalam PSC Blok Jabung;
(ii) Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) antara PetroChina, PHE, GPI, dan
Petronas tanggal 14 Desember 2023 (“JOA Blok Jabung”) juncto Surat MESDM No. T-965 juncto
Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada Perjanjian Operasi Bersama Jabung (Adherence and
Binding by RETJ into Jabung Joint Operating Agreement) antara RETJ, PetroChina, PHE, GPI dan
Petronas tanggal 15 Maret 2024 (“Kepatuhan dan Pengikatan”), dimana melalui Kepatuhan dan
Pengikatan tersebut, RETJ menjadi salah satu pihak dalam JOA Blok Jabung; dan
(iii) Berdasarkan Pasal 7 JOA Blok Jabung juncto Pasal 1.6 Lampiran A JOA Blok Jabung, RETJ dan
seluruh Pihak pemilik Participating Interest di dalam JOA Blok Jabung, memiliki kewajiban untuk
membayar dana atas setiap cash call sesuai bagiannya berdasarkan WP&B yang telah disetujui;
dan
(iv) Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah Antara Perseroan dan RETJ No. REC/DIR/24.202/
XI/2025 tanggal 24 November 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan
Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/15.223/XII/2025 tanggal 15 Desember
2025; dan (ii) Addendum II dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/
DIR/03.040/III/2026 tanggal 3 Maret 2026.
48
Page 83
Penjelasan lebih lengkap mengenai perjanjian-perjanjian diatas dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus ini dengan judul “Perizinan yang dimiliki Perseroan” dan “Perjanjian penting dengan
pihak ketiga”.
Jika dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.
Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan oleh
Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas. Blok migas
adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi, pengembangan, dan produksi
minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran kembali
Sukuk Wakalah Perseroan.
*) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.
Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah di atas tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
yang dimiliki oleh Perseroan. Terhadap Penawaran Umum Sukuk Wakalah, rencana penggunaan dana
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada Peraturan
OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah, maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari RUPSW dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
Penawaran Umum Sukuk Walah; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
prospektus dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Walah (“Prospektus”) atau hasil RUPSW
dengan nilai diatas 10% dari total Penawaran Umum Sukuk Walah; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
dari 20% dari total Penawaran Umum Sukuk Wakalah; (ii) perubahan lokasi menyebabkan
perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
dalam Prospektus atau hasil RUPSW dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum
Sukuk Wakalah,
sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, selaku Wali Amanat, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada
masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah dalam
setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh
dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan akan menyampaikan
dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah direalisasikan. Dalam
49
Page 84
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah setiap enam bulan sampai
dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah seperti yang disajikan di prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSW atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Imbal hasil intstrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat,
dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari
Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah setiap enam
bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSW atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah wajib mematuhi Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan per 31 Desember 2025 kepada OJK
No.REC/DIR/13.010/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan sisa hasil Penawaran Umum Perdana
Saham sebesar nihil. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan berikutnya
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini telah direalisasikan.
Penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan dalam rencana penyaluran dana
dari Perseroan kepada RETJ dalam bentuk pembiayaan dengan Akad Mudharabah merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud berdasarkan POJK No. 42/2020 mengingat transaksi tersebut
akan dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendalinya. Perseroan hanya wajib untuk
melaporkan pembiayaan dengan Akad Mudharabah tersebut kepada OJK dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal efektif Akad Mudharabah kepada RETJ, mengingat pembiayaan dengan akad
mudharabah tersebut diberikan oleh Perseroan kepada RETJ yang dimiliki 99% oleh Perseroan.
50
Page 85
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Januari 2026,
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan akan dilakukan berdasarkan prinsip
yang wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,99818% dari nilai Emisi Sukuk Wakalah, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,14050%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,28100%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,14050%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,23488%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,05438%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,13750%; biaya jasa Notaris sebesar
0,02400%; dan biaya jasa TAS sebesar 0,01900%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,04250% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,02000% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,02250%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,15880%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due diligence, biaya audit penjatahan, biaya
pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
51
Page 86
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal
30 September 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota dari PKF International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/
AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA (Ijin Akuntan Publik No. AP.0754) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.
Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar US$20.424.412,
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
US$9.679.657 dan US$10.744.755, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain-lain - pihak berelasi 110.222
Utang pajak 2.555.799
Beban masih harus dibayar 125.114
Kewajiban kontrak 750.092
Bagian lancar liabilitas jangka panjang
- Pinjaman bank 5.497.066
- Pinjaman pemegang saham 625.336
- Pinjaman pembiayaan konsumen 16.028
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 9.679.657
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
- Pinjaman bank 9.004.634
- Pinjaman pemegang saham 1.575.989
- Pinjaman pembiayaan konsumen 53.870
Liabilitas imbalan pasca kerja 17.407
Liabilitas imbalan pensiun direksi dan komisaris 92.855
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 10.744.755
JUMLAH LIABILITAS 20.424.412
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Janga Pendek
Utang lain-lain
Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki utang lain-lain sebesar US$110.222 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Pihak Berelasi
PT Rukun Raharja Tbk 110.222
Jumlah utang lain-lain 110.222
Utang lain ini merupakan utang atas pengalihan karyawan dan bunga atas pinjaman pemegang saham.
52
Page 87
Utang pajak
Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki utang pajak sebesar US$2.555.799,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Pajak penghasilan pasal 21 16.119
Pajak penghasilan pasal 4(2)/23 1.384
Pajak penghasilan badan 2.538.296
Jumlah 2.555.799
Kewajiban Kontrak
Pada tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan kewajiban kontrak sebesar US$750.092, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Estimasi over/under lifting 750.092
Estimasi over/under lifting merupakan estimasi kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh
kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51 tahun 2023.
Beban masih harus dibayar
Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki beban masih harus dibayar sebesar
US$125.114, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Gaji, tunjangan dan bonus 81.605
Jasa professional 22.325
Bunga 21.184
Jumlah beban masih harus dibayar 125.114
Beban yang masih harus dibayar terdiri atas biaya jasa professional berupa jasa audit untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan akrual atas HR Services bulan April
sampai dengan September 2025, akrual bonus dan akrual bunga atas pinjaman pemegang saham.
Bagian Lancar Liabilitas Jangka Panjang
Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki bagian lancar liabilitas jangka panjang
sebesar US$6.138.430, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Pinjaman bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 5.497.066
Pinjaman pemegang saham
PT Rukun Raharja Tbk. 625.336
53
Page 88
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Pinjaman pembiayaan konsumen
PT Mandiri Tunas Finance 10.707
PT Astra Auto Finance 5.321
Jumlah Bagian Lancar Liabilitas Jangka Panjang 6.138.430
Penjelasan mengenai pinjaman bank, pinjaman pemegang saham, dan pinjaman pembiayaan konsumen
dari bagian lancar liabilitas jangka panjang dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan
judul “Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar.”
2. Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar
Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang sebesar
US$10.634.493, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Pinjaman bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 9.004.634
Pinjaman pemegang saham
PT Rukun Raharja Tbk. 1.575.989
Pinjaman pembiayaan konsumen
PT Mandiri Tunas Finance 50.952
PT Astra Auto Finance 2.918
Jumlah pinjaman jangka panjang 10.634.493
Pinjaman bank
Pada tanggal 31 Juli 2023, RETJ, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berupa:
1. Fasilitas Term Loan (”TL”), digunakan untuk pelunasan utang kepada RAJA, pemegang saham,
yang digunakan untuk proses pengambilalihan 8% PI dari PT GPI Jabung Indonesia pada PSC
Blok Jabung dan pembayaran tagihan Cash Call Blok Jabung kepada PetroChina International
Jabung Ltd. dengan plafon sebesar US$25.850.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 7,50%
per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2028.
2. Fasilitas Bank Garansi (“BG”), digunakan untuk jaminan pelaksanaan komitmen kerja pasti wilayah
kerja Jabung khusus kepada Pemerintah dengan plafon sebesar AS$968.000 dan jatuh tempo
pada tanggal 28 Februari 2028.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang usaha milik RETJ dengan nilai pertanggungan
sebesar Rp402.672.000.000, hak tanggungan atas bangunan gedung kantor di Thamrin Residence
Blok 01A-06A dan di Patal Senayan atas nama PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”), pemegang saham,
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp146.795.000.000, jaminan rekening bank milik Perseroan dan
RETJ, RAJA, PT Triguna Internusa Pratama dan PT Heksa Energi Mitraniaga, pihak-pihak berelasi,
jaminan perusahaan dan cash deficit atas nama PT Rukun Raharja Tbk, pemegang saham.
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, RETJ yang menjadi debitur diharuskan
untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-
transaksi diantaranya melakukan segala bentuk restrukturisasi, pembagian dividen, melakukan likuidasi,
melakukan perubahan pengurus, mengubah ultimate shareholder, mengalihkan sebagian atau seluruh
porsi PI, memindahtangankan barang agunan selain piutang, memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman
baru, memberikan pinjaman kepada pemegang saham kecuali dalam transaksi usaha yang wajar, dan
mengambil bagian modal untuk kepentingan di luar usaha.
54
Page 89
RETJ juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya Debt Service
Coverage Ratio minimal 110%, Debt Equity Ratio maksimal 300% dan menjaga ekuitas minimum
US$4.000.000.
Pada tanggal 30 September 2025, RETJ telah memenuhi batasan yang diwajibkan atau memperoleh
waiver yang diperlukan.
RETJ telah memperoleh waiver dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. CMB.CM6/ONG.374/SPPK/2024
tanggal 18 September 2024 terkait covenant pembatasan pembagian dividen.
Pada tanggal 16 Oktober 2024, RETJ menerima persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
terkait penghapusan ketentuan pembatasan pembagian dividen. Jika Perseroan tidak melakukan
Initital Public Offering (IPO) sampai dengan 30 Juni 2025, maka pembatasan pembagian dividen akan
kembali disyaratkan dalam negative covenant pada perjanjian pinjaman. Perseroan efektif mencatatkan
penawaran umum perdana saham pada Bursa Efek Indonesia per tanggal 8 Januari 2025.
Pinjaman pemegang saham
Pada tahun 2018, Perseroan memperoleh pinjaman jangka panjang dari PT Rukun Raharja Tbk
(“RAJA”), pemegang saham, yang digunakan untuk membiayai proyek entitas asosiasi PJUC dan
dikenakan bunga sebesar 6,00% per tahun. Perjanjian atas pinjaman ini telah diperpanjang beberapa
kali, diantaranya tanggal 19 Desember 2018, dimana RAJA setuju memberikan pinjaman kepada
Perseroan dengan jumlah maksimal US$40.000.000, dikenakan biaya pinjaman sebesar US$1.204.000,
dan dengan pembayaran kembali setiap bulannya yang akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2023.
Selanjutnya, pada tahun 2021, Perseroan dan RAJA setuju untuk merubah jangka waktu pembayaran
ini dimana pembayaran kembali yang telah ditentukan tiap bulan menjadi berakhir pada tanggal
23 Desember 2030.
Selama tahun 2025, pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 6,50%.
Saldo per 30 September 2025 adalah sebesar US$2.201.325, termasuk sebesar US$625.336 yang akan
jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun. Selama 2025, pinjaman ini dikenakan bunga sebesar US$102.992.
Pinjaman pembiayaan konsumen
Pinjaman pembiayaan konsumen merupakan utang pembelian kendaraan dengan jangka waktu lima
(5) tahun dan dikenakan suku bunga efektif berkisar antara 9,01% - 12,45% per tahun. Pinjaman ini
dijaminkan secara fidusia dengan aset terkait.
Grup Perseroan telah memenuhi persyaratan penting dari fasilitas pinjaman pembiayaan konsumen
yang diterima untuk masing-masing periode laporan keuangan.
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Grup Perseroan mengalihkan dana untuk program pensiun karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (“DPLK”) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (“TM”) berdasarkan perjanjian tertanggal 1 Juli 2022,
dimana Grup setuju untuk menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun bagi karyawan Grup
sesuai dengan peraturan dana pensiun.
Grup Perseroan juga membukukan imbalan pasca-kerja imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca-kerja tersebut adalah
9 karyawan pada 30 September 2025.
55
Page 90
Liabilitas imbalan pasca-kerja yang termasuk dalam laporan poisisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Nilai kini liabilitas imbalan pasca-kerja 24.385
Nilai wajar asset program (6.978)
Jumlah 17.407
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Liabilitas awal tahun 14.328
Beban imbalan pasca kerja/(pendapatan lain-lain) 5.126
Rugi/(penghasilan) komprehensif lain konsolidasian 4.997
Mutasi masuk/(keluar) karyawan (5.225)
Pembayaran iuran (1.313)
Selisih kurs (506)
Jumlah 17.407
Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 30 September 2025,
adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Liabilitas imbalan pasca-kerja akan
lebih tinggi/(lebih rendah)
Tingkat diskonto +1% (3.192)
Tingak diskonto -1% 3.729
Tingkat kenaikan gaji +1% 3.687
Tingkat kenaikan gaji -1% (3.225)
Perhitungan imbalan pasca-kerja dihitung oleh aktuaris independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama
yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30 September 2025, adalah sebagai
berikut:
30 September
KETERANGAN
2025
Tingkat diskonto 4,90% - 7,11%
Tingkat kenaikan gaji 5,00%
Usia pensiun normal 56 tahun
Tingkat kematian TMI*) 2019
Tingkat cacat 10% dari/of TMI*) 2019
Catatan:
*) = Tabel mortalita Indonesia
Imbalan pensiun direksi dan komisaris
Grup Perseroan mencatat cadangan pensiun per 30 September 2025 untuk Direksi dan Komisaris.
Perhitungan atas cadangan pensiun tersebut telah sesuai dengan kebijakan Grup Perseroan dari RAJA,
pemegang saham, tertanggal 29 Mei 2017.
56
Page 91
Liabilitas imbalan pensiun Direksi dan Komisaris yang termasuk dalam laporan poisisi keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Nilai kini liabilitas imbalan pasca-kerja 113.346
Nilai wajar aset program (20.491)
Saldo akhir 92.855
Per tanggal 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki liabilitas pensiun direksi dan komisaris
sebesar US$92.855, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
30 September
KETERANGAN
2025
Saldo awal 18.851
Pembayaran iuran (1.467)
Laba rugi konsolidasian 76.304
Hasil pengembangan aset program (963)
Pembayaran manfaat (3.499)
Realisasi aset program 4.666
Selisih kurs (1.037)
Saldo akhir 92.855
Grup Perseroan mengalihkan dana untuk program pensiun komisaris dan direksinya pada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (“DPLK”) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (“TM”) berdasarkan perjanjian tertanggal
1 Juli 2022, dimana Grup Perseroan setuju untuk menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun
bagi komisaris dan direksi Grup Perseroan sesuai dengan peraturan dana pensiun.
PERJANJIAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Blok Cepu
Sesuai dengan perjanjian kerjasama No.16 tanggal 27 Juni 2007, Perseroan dan PT Petrogas Jatim
Utama (“PJU”) sepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka pendanaan dan pengelolaan
Kontrak Kerja Sama (“KKS”) Blok Cepu dengan jumlah Participating Interest 2,2423% di wilayah kerja
pertambangan minyak dan gas bumi Blok Cepu. Kerjasama akan dilakukan dalam bentuk penyertaan
saham Perseroan dalam PJUC dalam bentuk pengalihan dan/atau penjualan 49% saham PJUC milik
PJU kepada Perseroan guna kepentingan pembiayaan dan/atau pendanaan dan/atau pengelolaan
Participating Interest 2,2423% dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati para
pihak. Sampai dengan tanggal laporan keuangan, perjanjian masih berlaku dimana para pihak masih
tunduk terhadap segala hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Berdasarkan akta No. 103 tanggal 25 Oktober 2024 dari Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H., Perusahaan
setuju untuk memberikan pinjaman berupa Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 kepada PJUC,
entitas asosiasi, dengan jumlah fasilitas keseluruhan sebesar US$6.907.652 untuk kepentingan
pembiayaan biaya proyek dengan bunga sebesar SOFR+5% per tahun. Periode ketersediaan pinjaman
ini dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Blok Jabung
RETJ telah mendapat persetujuan atas pengalihan Participating Interest Blok Jabung sebesar 8%
melalui surat No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember 2023 dari Menteri ESDM dan surat
No. SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9 tanggal 28 Desember 2023 dari SKK Migas. Production Sharing
Contract Wilayah Kerja Jabung berlaku efektif mulai tanggal 27 Februari 2023 untuk jangka waktu
20 tahun sampai dengan 27 Februari 2043.
57
Page 92
Berdasarkan Joint Operating Agreement tanggal 14 Desember 2023, PetroChina International Jabung
Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung Ltd., dan PT GPI Jabung Indonesia
telah sepakat dalam hal pengelolaan Blok Jabung.
Berdasarkan Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada Joint Operating Agreement Jabung tanggal
15 Maret 2024, RETJ berniat dan berkomitmen untuk ikut serta dan mengikatkan diri dalam Joint
Operating Agreement tanggal 14 Desember 2023 dan menjadi salah satu pihak di dalamnya. PetroChina
International Jabung Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung Ltd., dan
PT GPI Jabung Indonesia sepakat untuk menerima RETJ masuk sebagai pihak ke dalam Joint Operating
Agreement Blok Jabung dalam kapasitasnya sebagai pemilik Participating Interest sebesar 8%. RETJ
dengan ini menerima dan menyetujui seluruh ketentuan yang diatur dalam Joint Operating Agreement
tanggal 14 Desember 2023 beserta lampiran-lampirannya.
Perjanjian Pengambilan Minyak Mentah dan Kondensat Bersama
Pada tanggal 27 Maret 2024, RETJ memiliki perjanjian pengambilan minyak mentah dan kondensat
bersama dengan PT GPI Jabung Indonesia. Berdasarkan perjanjian tersebut, RETJ sepakat untuk
melakukan pengambilan (lifting) minyak mentah dan kondensat bersama dengan GPI, dimana atas
kesepakatan pengambilan (lifting) tersebut, RETJ berhak mendapat pembayaran atas penjualan
minyak mentah dan kondensat. Perjanjian ini masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 atau
sampai dengan tidak dimilikinya lagi hak yang dimiliki para pihak sehubungan dengan pengambilan
minyak mentah dan kondensat bersama. GPI dalam perjanjian ini akan memastikan bahwa RETJ akan
menerima pembayaran yang menjadi hak RETJ.
Pada tanggal 19 September 2024, RETJ menandatangani perjanjian jual beli minyak mentah dan
kondensat sebagai salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah dan kondensat untuk
periode Januari-Desember 2025 kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama dengan
Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading
jatuh tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau apabila diakhiri lebih dahulu oleh para pihak, dan akan
tetap berlaku sampai dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh para pihak.
Pada tanggal 25 Agustus 2025, RETJ menandatangani perjanjian jual beli minyak mentah dan
kondensat sebagai salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah dan kondensat untuk
periode Januari-Desember 2026 kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama dengan
Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading
jatuh tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 atau apabila diakhiri lebih dahulu oleh para pihak, dan akan
tetap berlaku sampai dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh para pihak.
PERUBAHAN LIABILITAS/PERIKATAN KEUANGAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
Tidak terdapat perubahan liabilitas/perikatan keuangan setelah tanggal 30 September 2025.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
58
Page 93
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA GRUP PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA GRUP PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK
DALAM KELOMPOK USAHA GRUP PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU
BUNGA PINJAMAN.
59
Page 94
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember
2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma
anggota dari PKF International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal
9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., (Ijin Akuntan Publik No. AP.0754)
dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 32.749.720 10.395.049 12.882.835
Piutang usaha
- Pihak ketiga 3.594.509 11.400.095 10.372.313
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 258.274 345.483 495.119
- Pihak ketiga 102.935 14.489 -
Uang muka dan beban dibayar dimuka 1.852.137 - -
Investasi jangka pendek 909.167 - -
Aset lancar lain-lain 52.435 336.488 -
Jumlah aset lancar 39.519.177 22.491.604 23.750.267
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi 6.518.812 8.559.832 9.844.944
Aset tetap - bersih 127.042 24.364 27.585
Properti minyak dan gas - bersih 20.088.262 21.708.950 23.834.819
Aset pajak tangguhan 43.777 39.601 17.242
Aset tidak lancar lain-lain 20.775 - -
Jumlah aset tidak lancar 26.798.668 30.332.747 33.724.590
JUMLAH ASET 66.317.845 52.824.351 57.474.857
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain-lain - pihak berelasi 110.222 3.098 252
Utang pajak 2.555.799 2.640.803 1.861.328
Beban masih harus dibayar 125.114 717.327 10.316
Kewajiban kontrak 750.092 - -
Bagian lancar liabilitas jangka panjang
- Pinjaman bank 5.497.066 6.274.541 5.965.843
- Pinjaman pemegang saham 625.336 357.335 357.335
- Pinjaman pembiayaan konsumen 16.028 5.004 4.635
Jumlah liabilitas jangka pendek 9.679.657 9.998.108 8.199.709
60
Page 95
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah
dikurang bagian lancar
- Pinjaman bank 9.004.634 13.541.980 19.466.522
- Pinjaman pemegang saham 1.575.989 1.843.990 2.201.325
- Pinjaman pembiayaan konsumen 53.870 7.194 12.788
Liabilitas imbalan pasca-kerja 17.407 14.328 10.520
Liabilitas imbalan pensiun direksi dan komisaris 92.855 18.851 62.035
Jumlah liabilitas jangka panjang 10.744.755 15.426.343 21.753.190
JUMLAH LIABILITAS 20.424.412 25.424.451 29.952.899
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar 10.000.000.000 (31 Desember 2024
dan 2023: 10.000.000.000 dan 252.500)
saham dengan nilai nominal Rp10 (AS$0,0009)
(31 Desember 2024 dan 2023: Rp10 (AS$0,0009)
dan Rp100.000 (AS$9)) per saham, ditempatkan
dan disetor penuh 2.715.053.800 (31 Desember
2024 dan 2023: 2.525.000.000 dan 252.500)
2.484.844 2.313.796 2.313.796
saham
Tambahan modal disetor 12.920.505 2.041 2.041
Saldo laba
- Ditentukan penggunaannya 24.865 6.542 -
- Belum ditentukan penggunaannya 30.203.256 24.891.467 25.030.290
45.633.470 27.213.846 27.346.127
Kepentingan nonpengendali 259.963 186.054 175.831
JUMLAH EKUITAS 45.893.433 27.399.900 27.521.958
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 66.317.845 52.824.351 57.474.857
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam US$)
Periode sembilan bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 31 Desember
KETERANGAN September
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN BERSIH 37.611.591 43.217.096 57.743.447 47.041.922
Beban pokok pendapatan (19.141.969) (28.007.025) (35.298.295) (20.321.181)
LABA BRUTO 18.469.622 15.210.071 22.445.152 26.720.741
Beban umum dan administrasi (989.662) (1.269.576) (1.938.326) (517.656)
Beban keuangan/bunga (1.097.052) (1.547.878) (1.987.644) (975.150)
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih (441.279) 11.429 (35.531) 1.946
Bagian laba entitas asosiasi 4.321.544 5.257.866 6.154.687 7.479.071
Pendapatan lain-lain 326.868 140.600 164.539 150.990
Beban lain-lain (68.248) (28.507) (33.734) (13.493)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 20.521.793 17.774.005 24.769.233 32.846.449
Beban pajak penghasilan (8.667.621) (8.547.576) (10.813.647) (8.369.071)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.854.172 9.226.429 13.955.586 24.477.378
61
Page 96
(dalam US$)
Periode sembilan bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 31 Desember
KETERANGAN September
2025 2024 2024 2023
PENGHASILAN/(RUGI)
KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasca-kerja (4.997) (1.142) (824) (760)
Dampak pajak 1.099 251 181 167
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasca-
kerja entitas asosiasi-bersih setelah
- - (2.001) (2.234)
pajak
(3.898) (891) (2.644) (2.827)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.850.274 9.225.538 13.952.942 24.474.551
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 11.766.263 9.182.470 13.870.363 24.302.243
Kepentingan nonpengendali 87.909 43.959 85.223 175.135
Jumlah 11.854.172 9.226.429 13.955.586 24.477.378
Jumlah laba komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 11.762.365 9.181.579 13.867.719 24.299.416
Kepentingan nonpengendali 87.909 43.959 85.223 175.135
Jumlah 11.850.274 9.225.538 13.952.942 24.474.551
Laba per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas
0,0043 0,0036 0,0055 0,0096
induk
Dividen per saham 0,0024 0,0055 0,0055 0,0034
3. RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan bersih (12,97)% 22,75% 100,00%
Laba bruto 21,43% (16,00)% 100,00%
Laba periode/tahun berjalan 28,48% (42,99)% 293,29%
EBITDA 9,29% (17,44)% 457,35%
Jumlah aset 25,54% (8,09)% 297,68%
Jumlah liabilitas (19,67)% (15,12)% 930,80%
Jumlah ekuitas 67,49% (0,44)% 138,35%
Rasio Keuangan (%)
Laba bruto / Pendapatan bersih 49,11% 38,87% 56,80%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah pendapatan bersih 31,52% 24,17% 52,03%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 17,87% 26,42% 42,59%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 25,83% 50,93% 88,94%
62
Page 97
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Usaha (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 4,08x 2,25x 2,90x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,45x 0,93x 1,09x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,31x 0,48x 0,52x
Interest coverage ratio(3) 21,69x 15,16x 37,42x
Debt service coverage ratio(4) 3,29x 3,49x 5,00x
(1) Seluruh rasio pertumbuhan komponen posisi keuangan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun
pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode terdekat sebelumnya
(2) Seluruh rasio pertumbuhan komponen laba rugi dan komprehensif lain dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan)
saldo akun-akun pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode yang sama tahun
sebelumnya
(3) Interest service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap beban keuangan.
(4) Debt service coverage ratio dhihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
utang berbunga.
4. Rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit
Keterangan Persyaratan 30 September 2025
RETJ
Debt Service Coverage Ratio(1) Min. 110% 423,32%
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 300% 55,78%
Ekuitas Min. US$4.000.000 US$25.996.207
(1) Debt service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan bagian
lancar liabilitas panjang.
(2) Debt to equity ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pokok pinjaman dari kredit fasilitas bank dibandingkan dengan
jumlah ekuitas.
5. Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Agustus 2025 16.494 16.109
September 2025 16.775 16.348
Oktober 2025 16.534 16.692
November 2025 16.625 16.760
Desember 2025 16.632 16.790
Januari 2025 16.720 16.981
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs rata-rata
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
30 September 2025 16.680
63
Page 98
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “ikhtisar
data keuangan penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di
masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan
berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang pencapaian aktual Grup Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun
tidak terbatas pada, hal-hal yang dibahas pada Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus
mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui sebagaimana telah diuraikan pada
Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko” dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta
peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup Perseroan di masa mendatang mungkin
berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan,
jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking statement tersebut
akan tercapai.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disajikan
dalam bab ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(anggota firma PKF International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal
9 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0754) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat dengan nama “PT Syabas Usaha Migas” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di
hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh
pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. W7-06263 HT.01.01 Tahun 2007 tanggal
7 Juni 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 58, Berita Negara Republik Indonesia
No. 18940 tanggal 21 Juli 2007 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir dan
telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No.IX.J.1; (ii) Peraturan OJK No.33/2014; dan (iii) Peraturan
OJK No.15/2020 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham
PT Raharja Energi Cepu No.18 tanggal 20 September 2024, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur dan telah memperoleh pengesahan Menkum sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0059751.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal
20 September 2024 (”Akta No. 18/2024”).
64
Page 99
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05,
Jalan M.H. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Perseroan beroperasi pada tahun 2006. Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar terakhir dalam
Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu No. 18 tanggal 20 September 2024
adalah berusaha dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding,
namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah aktivitas
perusahaan holding.
2. FAKTOR SIGNIFIKAN YANG MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kinerja keuangan Grup Perseroan dipengaruhi secara
signifikan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Harga Minyak Mentah Indonesia
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, harga minyak mentah rata-rata Indonesia (ICP) pada
Januari - September 2025 tercatat berkisar antara US$62,75 hingga US$76,81 per barel, lebih
rendah jika dibandingkan ICP selama tahun 2024 sebesar US$78,12 per barel. Penurunan ini
dipengaruhi oleh pelemahan harga minyak global akibat meningkatnya pasokan dari Amerika
Serikat dan Timur Tengah, serta kekhawatiran perlambatan ekonomi global. Meskipun demikian,
fluktuasi harga minyak mentah internasional juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik dan
gangguan rantai pasok di beberapa wilayah. Perubahan harga minyak mentah dunia tetap menjadi
faktor penting yang dapat berdampak positif terhadap kinerja Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi yang bergerak di sektor hulu migas.
• Ketersediaan Pasokan Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, kebutuhan BBM dan LPG di Indonesia
terus meningkat, sementara kilang dalam negeri masih terbatas untuk menyerap seluruh produksi
minyak mentah nasional. Hal tersebut mengakibatkan Indonesia masih memerlukan impor minyak
mentah untuk dapat memenuhi permintaan. Produksi minyak bumi nasional pada tahun 2024
tercatat sekitar 580 ribu barel per hari (BOPD), dan sedikit meningkat pada pertengahan tahun 2025
menjadi sekitar 583 ribu BOPD, namun masih di bawah target pemerintah tahun 2025 sebesar 605
ribu BOPD.
Sementara itu, produksi gas bumi pada tahun 2024 mencapai 6.802 MMSCFD, melampaui target
tahun tersebut sebesar 6.633 MMSCFD. Meskipun demikian, secara umum produksi migas
nasional menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir akibat penurunan alami
(natural decline) dari lapangan eksisting. Pemerintah terus mendorong upaya eksplorasi dan
pengembangan lapangan migas baru guna mendukung target produksi 1 juta BOPD minyak dan
12 BSCFD gas bumi pada tahun 2030.
Di sisi lain, kebutuhan gas bumi domestik diperkirakan akan tetap stabil hingga tahun 2032,
sementara pasokannya berpotensi menurun jika tidak ditemukan sumber produksi baru. Pemerintah
juga mempertahankan kebijakan pembatasan ekspor gas untuk memastikan ketersediaan pasokan
bagi kebutuhan dalam negeri yang mencapai sekitar 5.500 MMSCFD, terutama untuk sektor industri,
pupuk/petrokimia, dan ketenagalistrikan yang menyumbang sekitar 80% dari total permintaan gas
nasional. Apabila sumber pasokan baru tidak terealisasi, Indonesia berpotensi menghadapi defisit
gas dalam beberapa tahun mendatang.
• Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2025, relatif
stabil dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,05% dan proyeksi
tahun 2024 di kisaran yang sama. Stabilitas ini ditopang oleh meningkatnya realisasi investasi dan
konsumsi domestik yang tetap menjadi kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
dengan porsi sekitar 57%. Capaian realisasi investasi pada tahun 2024 tercatat melampaui target
pemerintah, mencerminkan minat investor yang kuat terhadap perekonomian Indonesia.
65
Page 100
Selain itu, penguatan sektor industri manufaktur, peningkatan ekspor komoditas bernilai tambah,
serta stabilitas inflasi dan nilai tukar turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah
juga terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi, transportasi, dan digital untuk
memperkuat konektivitas dan produktivitas ekonomi. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan
permintaan energi, kondisi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor minyak dan
gas bumi, khususnya melalui peningkatan konsumsi energi dan potensi pertumbuhan investasi di
sektor hulu migas.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No.
VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian,
adalah dasar akrual. Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan berdasarkan asumsi
kelangsungan usaha dan dengan pengukuran nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing
akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal
tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan
kebijakan akuntansi Grup Perseroan. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan
yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap
laporan keuangan konsolidasian diungkapkan di catatan 3.
Perubahan pada PSAK dan ISAK
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan amandemen dan
penyesuaian berikut, yang berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2025 yang
relevan namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Grup Perseroan
dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan
konsolidasian periode berjalan.
- Amendemen PSAK 117, “Kontrak Asuransi”;
- Amandemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran”.
Standar akuntansi revisian berikut telah diterbitkan dan akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
2026 dan belum diterapkan secara dini oleh Grup Perseroan:
- Amendemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan”; dan PSAK 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan”.
b. Prinsip-prinsip konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perusahaan dan Perusahaan
anak sebagaimana dijelaskan dalam catatan 1c atas laporan keuangan konsolidasian, dimana
Perusahaan mempunyai pemilikan secara langsung lebih dari 50% pemilikan dan/atau mempunyai
hak untuk mengatur dan mengendalikan kebijakan manajemen serta operasional Perusahaan
Anak.
66
Page 101
Pengaruh dari seluruh transaksi dan saldo antara perusahaan-perusahaan di dalam Grup Perseroan
yang material telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian.
Entitas Anak dikonsolidasikan sejak tanggal dimana pengendalian efektif beralih kepada Perusahaan
dan tidak lagi dikonsolidasikan saat Perusahaan tidak mempunyai pengendalian efektif.
Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian atas laba atau rugi dan aset neto dari
Perusahaan Anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung pada
Perusahaan, yang masing-masing disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari
bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Akuisisi entitas sepengendali dicatat dengan menggunakan nilai buku seperti metode akuntansi
penyatuan kepemilikan (carry over basis). Selisih imbalan yang dibayar atau diterima dengan nilai
buku historis terkait dengan nilai tercatat dari kepentingan yang diperoleh, setelah memperhitungkan
dampak pajak penghasilan, diakui secara langsung di ekuitas pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
c. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing
Mata uang fungsional dan penyajian
Mata uang penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Dolar
Amerika Serikat (“AS”) yang merupakan mata uang fungsional Grup Perseroan. Setiap entitas
di Grup Perseroan menetapkan mata uang fungsional sendiri dan transaksi-transaksi di dalam
laporan keuangan dari setiap entitas diukur berdasarkan mata uang fungsional tersebut.
Transaksi dan saldo
Transaksi-transaksi dalam mata uang asing dijabarkan kedalam mata uang Dolar AS dengan
mempergunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan. Pada
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
dijabarkan kedalam mata uang Dolar AS dengan menggunakan kurs tengah yang dikeluarkan Bank
Indonesia sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rupiah per 1 Dolar AS 16.680 16.162 15.416
Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan liabilitas moneter
dalam mata uang asing dicatat sebagai laba atau rugi pada laporan laba rugi konsolidasian periode
berjalan.
d. Kas dan setara kas
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas, bank dan deposito jangka pendek yang jangka waktunya
tiga bulan atau kurang dan tidak dijaminkan atau dibatasi penggunaannya.
e. Beban dibayar dimuka
Beban dibayar di muka diamortisasi selama masa manfaat masing-masing biaya dengan
menggunakan metode garis lurus. Beban dibayar di muka yang masa manfaatnya lebih dari
1 (satu) tahun disajikan sebagai bagian dari “aset tidak lancar” pada laporan posisi konsolidasian
keuangan (kecuali biaya sewa yang klasifikasinya masuk dalam kategori PSAK 116: Sewa).
67
Page 102
f. Investasi pada entitas asosiasi
Investasi Grup Perseroan pada Perusahaan Asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
Perusahaan Asosiasi adalah entitas dimana Grup Perseroan mempunyai pengaruh signifikan.
Dengan metode ekuitas, biaya perolehan investasi akan ditambah atau dikurangi dengan bagian
laba atau rugi bersih Grup dan dividen yang diterima dari investee sejak tanggal perolehan.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian mencerminkan bagian dari
hasil operasi Perusahaan Asosiasi. Jika terdapat perubahan yang diakui secara langsung dalam
ekuitas Perusahaan Asosiasi, Grup Perseroan mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan
mengungkapkan hal ini, jika berlaku, dalam laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan
dan kerugian yang belum direalisasi sebagai hasil dari transaksi antara Grup Perseroan dan
Perusahaan Asosiasi dieliminasi sesuai dengan kepentingan Grup Perseroan dalam Perusahaan
Asosiasi tersebut.
Setelah menerapkan metode ekuitas, Grup Perseroan menentukan apakah perlu untuk mengakui
kerugian penurunan nilai atas investasi Grup Perseroan pada Perusahaan Asosiasi. Grup Perseroan
menentukan pada setiap tanggal pelaporan apakah terdapat bukti objektif bahwa investasi pada
Perusahaan Asosiasi mengalami penurunan nilai. Jika ini masalahnya, Grup Perseroan menghitung
jumlah penurunan nilai sebagai selisih antara jumlah terpulihkan atas investasi dalam Perusahaan
Asosiasi dan nilai tercatatnya, serta mengakui jumlah tersebut dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
g. Aset tetap
Awalnya suatu aset tetap diukur sebesar biaya perolehan, yang terdiri dari harga perolehannya dan
biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi
yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen, serta
estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.
Biaya-biaya setelah perolehan awal seperti penggantian komponen dan inspeksi yang signifikan,
diakui dalam jumlah tercatat aset tetap jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan
akan mengalir ke Grup Perseroan dan biaya tersebut dapat diukur secara andal. Sisa jumlah
tercatat biaya komponen yang diganti atau biaya inspeksi terdahulu dihentikan pengakuannya.
Biaya perawatan sehari-hari aset tetap diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Grup Perseroan menggunakan metode biaya untuk pengukuran aset tetapnya. Penyusutan diakui
dengan menggunakan metode garis lurus untuk menyusutkan nilai aset tetap. Estimasi masa
manfaat aset tetap adalah sebagai berikut:
Aset Tetap Masa Manfaat
Peralatan Kantor 4 tahun (25,00% per tahun)
Kendaraan 8 tahun (12,50% per tahun)
Nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan direview pada setiap tanggal laporan posisi
keuangan untuk memastikan bahwa nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan tersebut
diterapkan secara konsisten sesuai dengan ekspektasi pola manfaat ekonomis dari aset tersebut.
Ketika suatu aset dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan
dari penggunaan atau pelepasannya, biaya perolehan dan akumulasi penyusutan dan akumulasi
rugi penurunan nilai, jika ada, dikeluarkan dari akun tersebut. Laba atau rugi yang timbul dari
penghentian pengakuan aset tetap akan dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
68
Page 103
h. Properti minyak dan gas
Properti minyak dan gas merupakan agregasi aset eksplorasi dan evaluasi dan pengeluaran
pengembangan yang berhubungan dengan sumur berproduksi yang tercermin dari nilai participating
interest Grup. Nilai akuisisi participating interest dianggap sebagai biaya perolehan. Deplesi
properti minyak dan gas diakui dengan menggunakan metode saldo menurun, kecuali untuk
perolehan participating interest, yang dideplesikan sepanjang masa kontrak menggunakan metode
unit produksi berdasarkan cadangan terbukti (proved) dan probable sejak dimulainya produksi
komersialnya dari masing-masing lapangan. Estimasi masa manfaat adalah sebagai berikut:
Properti Minyak dan Gas Masa Manfaat
Peralatan Konstruksi 3 tahun
Fasilitas Produksi 5 tahun
Peralatan Pengeboran dan Produksi 5 tahun
Properti minyak dan gas dinilai penurunan nilainya menggunakan asumsi dan estimasi penting
sesuai yang telah dijabarkan pada catatan 3.
i. Pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan kini dan pajak penghasilan tangguhan.
Pajak tersebut diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian,
kecuali apabila pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang langsung diakui ke
ekuitas.
Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal posisi
keuangan. Pajak penghasilan tangguhan disajikan dengan jumlah penuh, dengan menggunakan
metode liabilitas. Pajak penghasilan tangguhan timbul akibat perbedaan temporer yang ada antara
aset dan liabilitas atas dasar pajak dengan nilai tercatat aset dan liabilitas dalam laporan keuangan.
Tarif pajak yang berlaku atau yang secara substansial telah berlaku digunakan dalam menentukan
pajak penghasilan tangguhan.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan dicatat pada saat diterimanya surat ketetapan, atau
apabila dilakukan banding, ketika hasil banding sudah diputuskan.
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar
kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal pada masa mendatang akan memadai untuk dikompensasi.
Entitas anak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2015 tahun 2015, Perusahaan Anak
dikenai pajak penghasilan sebesar persentase tertentu dari pendapatan bagi hasil produksi
minyak dan gas bumi setelah dikurangi bonus-bonus yang dibayarkan. Tarif pajak terdiri dari pajak
penghasilan badan 22% dan pajak dividen 20%.
Pajak penghasilan kini tersebut tidak termasuk dalam lingkup yang diatur dalam PSAK 212 “Pajak
Penghasilan”.
j. Pengakuan pendapatan dan beban
Grup menerapkan PSAK 115 yang mensyaratkan pengakuan pendapatan harus memenuhi lima
langkah analisa sebagai berikut:
• Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
• Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak.
• Penetapan harga transaksi.
• Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan.
• Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi.
69
Page 104
Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap aktivitas Grup Perseroan seperti yang dijelaskan
di bawah.
Pendapatan dari penjualan minyak dan gas diakui berdasarkan persentase hak sementara pada
saat lifting.
Perbedaan lifting aktual minyak mentah dan gas bumi dicatat sebagai piutang ketika hak final
melebihi lifting minyak mentah dan gas bumi (posisi underlifting) dan dicatat sebagai utang ketika
lifting minyak mentah dan gas bumi melebihi hak final (posisi overlifting). Underlifting dan overlifting
tersebut akan dicatat sebagai penambah atau pengurang pendapatan.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual
menggunakan metode suku bunga efektif.
Beban diakui pada saat terjadinya, dengan menggunakan dasar akrual.
k. Imbalan pasca-kerja
Grup Perseroan mengikuti program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang
memenuhi syarat. Iuran dana pensiun ditanggung Grup seluruhnya.
Liabilitas imbalan pasca-kerja dihitung dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Nilai
kini liabilitas imbalan pasca-kerja ditentukan dengan mendiskontokan estimasi arus kas keluar
masa depan dengan menggunakan tingkat bunga Obligasi Pemerintah (dengan pertimbangan saat
ini tidak ada pasar aktif untuk Obligasi korporasi berkualitas tinggi) dalam mata uang Rupiah, sama
dengan mata uang dimana imbalan tersebut akan dibayarkan dan yang memiliki jangka waktu yang
mendekati jangka waktu liabilitas imbalan pensiun yang bersangkutan.
Pengukuran kembali, yang terdiri dari keuntungan dan kerugian aktuaria, diakui secara langsung
pada laporan posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba melalui pendapatan
komprehensif lainnya dalam periode keterjadiannya. Pengukuran kembali tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi pada periode berikutnya.
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada tanggal yang lebih awal antara ketika amandemen/
kurtailmen program terjadi atau ketika entitas mengakui biaya terkait restrukturisasi atau pesangon.
l. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi
Grup Perseroan menerapkan PSAK 224, ”Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. PSAK ini
mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk
komitmen dalam laporan keuangan konsolidasian.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
m. Instrumen keuangan
Grup Perseroan menerapkan PSAK 109, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan
terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, liabilitas
keuangan dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk
periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
70
Page 105
Aset keuangan
Grup mengklasifikasikan aset keuangannya dalam kategori: (i) aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain, (ii) aset keuangan
yang diukur dengan biaya diamortisasi. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan
pada model bisnis dan arus kas kontraktual – apakah semata-mata dari pembayaran pokok dan
bunga. Manajemen menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal.
Aset keuangan yang dimiliki Grup Perseroan meliputi kas dan setara kas, piutang usaha dan lain-
lain diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi serta investasi
jangka pendek dan investasi saham yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi. Aset keuangan pada kategori ini diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika
jatuh tempo dalam waktu 12 bulan jika tidak maka aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset
tidak lancar.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya
ditambah dengan biaya-biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan aset keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari investasi
tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Grup Perseroan telah mentransfer secara
substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset.
Penurunan nilai aset keuangan
Pada setiap tanggal periode pelaporan, Grup Perseroan menilai apakah risiko kredit dari instrumen
keuangan telah meningkat secara material sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian,
Grup Perseroan menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan
usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian.
Dalam melakukan penilaian, Grup Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang
terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang
terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran
serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian
masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan
kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Liabilitas keuangan
Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai
wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga
efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak material. Suku bunga efektif adalah tingkat
diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal.
Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Liabilitas keuangan yang dimiliki Grup Perseroan meliputi utang lain-lain, beban masih harus
dibayar, kewajiban kontrak, pinjaman bank, pinjaman pemegang saham dan pinjaman pembiayaan
konsumen diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan
pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung.
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode bunga efektif.
71
Page 106
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak
dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain dengan persyaratan
yang secara substansial berbeda, atau persyaratan liabilitas yang ada secara substansial telah
diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan
liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, serta perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui
dalam laporan laba rugi konsolidasian.
Saling hapus antar instrumen keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan
posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus
atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak
kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis
yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Grup
Perseroan atau pihak lawan.
n. Laba (rugi) per saham
Laba (rugi) per saham dihitung dengan membagi laba (rugi) periode dan tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada entitas induk dengan rata - rata tertimbang jumlah saham yang beredar selama
periode dan tahun yang bersangkutan, setelah memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai
nominal saham yang diterapkan secara retrospektif.
Grup Perseroan tidak mempunyai efek berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif untuk periode-
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, oleh karenanya, laba per
saham dilusian tidak dihitung dan disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian.
o. Segmen operasi
Segmen operasi menyajikan informasi produk atau jasa yang memiliki risiko dan imbalan yang
berbeda dengan risiko dan imbalan segmen operasi lain. Segmen geografis menyajikan informasi
produk atau jasa pada wilayah ekonomi tertentu yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda
dengan risiko dan imbalan pada komponen yang beroperasi pada wilayah ekonomi lain.
Pendapatan segmen, laba (rugi) usaha segmen, laba (rugi) neto segmen dan aset segmen
ditentukan sebelum saldo dan transaksi dalam entitas Grup Perseroan dieliminasi dalam proses
konsolidasian.
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan,
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan atas pendapatan, beban, aset dan
liabilitas, serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Pertimbangan,
estimasi dan asumsi akan dievaluasi secara berkelanjutan dan didasarkan pada pengalaman masa
lalu dan faktor-faktor lainnya, termasuk ekspektasi terhadap kejadian masa depan yang diyakini cukup
beralasan dalam situasi tertentu.
72
Page 107
Grup Perseroan telah mengidentifikasi kebijakan-kebijakan akuntansi penting berikut yang melibatkan
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang signifikan dimana hasil yang sebenarnya dapat berbeda
dari estimasi-estimasi yang dibuat berdasarkan asumsi dan kondisi yang berbeda pada saat itu dan
kemungkinan dapat mempengaruhi hasil atau posisi keuangan secara material yang dilaporkan dalam
periode mendatang.
Rincian lebih lanjut mengenai karakteristik atas asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi tersebut dapat
ditemukan dalam catatan laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
- Estimasi cadangan minyak dan gas
Properti minyak dan gas yang telah menemukan cadangan terbukti, ditelaah untuk penurunan nilai
ketika kejadian dan perubahan keadaan mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset tidak dapat
dipulihkan. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai terpulihkan aset akan diestimasi.
Penentuan nilai wajar dan nilai pakai untuk properti minyak dan gas yang telah menemukan
cadangan terbukti dan aset tetap mensyaratkan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi
atas produksi yang diharapkan dan volume penjualan, tingkat diskonto menggunakan weighted
average cost of capital (“WACC”), harga komoditas (mempertimbangkan harga saat ini dan masa
lalu, tren harga dan faktor-faktor terkait), biaya tolling, cadangan atas properti minyak dan gas,
umur manfaat pipa, biaya operasi, biaya pembongkaran dan restorasi serta belanja modal di masa
depan.
Nilai tercatat untuk penyusutan dan amortisasi beserta pemulihan nilai tercatat properti minyak
dan gas tergantung pada estimasi cadangan minyak dan gas. Faktor utama yang mempengaruhi
estimasi tersebut adalah penilaian teknis atas kuantitas produksi cadangan minyak dan gas yang
ada dan kendala ekonomis, seperti ketersediaan pasar komersial atas produksi minyak dan gas
maupun asumsi yang terkait dengan antisipasi harga komoditas dan biaya pengembangan dan
produksi cadangan tersebut.
Asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan cadangan berubah dari waktu ke waktu
dan data geologi bertambah selama masa operasi, oleh karena itu perkiraan cadangan dapat
berubah dari waktu ke waktu. Perubahan cadangan yang dilaporkan dapat mempengaruhi kinerja
dan posisi keuangan Grup Perseroan dalam berbagai cara, diantaranya:
- Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa depan.
- Penyusutan dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dapat berubah apabila beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan unit
produksi, atau jika masa manfaat ekonomi umur aset berubah.
- Penyisihan untuk aktivitas purna-operasi, restorasi lokasi aset, dan hal-hal yang berkaitan
dengan lingkungan dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam perkiraan cadangan yang
mempengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini.
- Estimasi masa manfaat aset tetap
Grup Perseroan mengestimasi masa manfaat aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang
diharapkan, mempertimbangkan rencana-rencana strategi bisnis, ekspektasi perkembangan
teknologi masa depan dan permintaan pasar. Estimasi masa manfaat aset tetap adalah berdasarkan
penelaahan Grup Perseroan secara kolektif terhadap praktik industri dan pengalaman untuk aset
yang sejenis.
Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi
berbeda dari estimasi sebelumnya karena pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara
teknis atau komersial dan hukum atau pembatasan lain atas penggunaan dari aset. Tetapi, adalah
mungkin hasil operasi masa depan dapat dipengaruhi secara material oleh perubahan-perubahan
dalam estimasi yang dibawa oleh perubahan dari faktor-faktor yang disebutkan di atas.
73
Page 108
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat
dan nilai sisa aset. Oleh karena itu, biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
- Imbalan manfaat pasti dan imbalan jangka panjang lainnya
Biaya program pensiun manfaat pasti dan imbalan jangka panjang lainnya serta nilai kini kewajiban
imbalan kerja ditentukan dengan menggunakan penilaian aktuaria. Penilaian aktuaria melibatkan
penentuan berbagai asumsi, termasuk penentuan tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji masa
depan, tingkat mortalitas, tingkat pengunduran diri karyawan, tingkat kecacatan dan tingkat hasil
yang diharapkan dari aset program. Karena kerumitan penilaian, asumsi yang mendasari dan sifat
jangka panjangnya, kewajiban manfaat pasti sangat sensitif terhadap perubahan asumsi-asumsi
tersebut. Seluruh asumsi ditelaah setiap akhir tahun pelaporan.
Dalam menentukan tingkat diskonto yang sesuai, manajemen memperhitungkan tingkat bunga
(pada akhir tahun/periode pelaporan) dari obligasi Pemerintah dalam Rupiah. Grup Perseroan
menggunakan tingkat diskonto tunggal yang mencerminkan rata-rata perkiraan jadwal pembayaran
imbalan dan mata uang yang digunakan dalam membayar imbalan. Tingkat mortalitas adalah
berdasarkan tabel mortalita yang tersedia pada publikasi. Tingkat kenaikan gaji masa depan
didasarkan pada rencana kerja jangka panjang Grup Perseroan yang juga dipengaruhi oleh tingkat
inflasi masa depan yang diharapkan dalam suatu negara.
Walaupun Grup berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan
pada hasil aktual Grup Perseroan atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan oleh
Grup Perseroan dapat mempengaruhi liabilitas diestimasi atas pensiun dan beban imbalan kerja.
- Aset pajak tangguhan
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi fiskal dan beda temporer yang dapat dikurangkan
yang belum digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan
tersedia sehingga rugi fiskal tersebut dan beda temporer yang dapat dikurangkan dapat digunakan.
Estimasi signifikan oleh manajemen diperlukan dalam menentukan jumlah aset pajak tangguhan
yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak disertai
dengan strategi perencanaan pajak masa depan.
- Liabilitas atas pajak penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan liabilitas atas pajak penghasilan badan.
Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti
sepanjang kegiatan usaha normal. Grup Perseroan mengakui liabilitas atas pajak penghasilan
badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan.
- Penurunan nilai aset non-keuangan
Penurunan nilai muncul saat nilai tercatat aset atau unit penghasil kas (“UPK”) melebihi nilai
terpulihkannya, yang lebih besar antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya.
Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual didasarkan pada ketersediaan data dari perjanjian
penjualan yang mengikat yang dibuat dalam transaksi normal atas aset serupa atau harga pasar
yang dapat diamati dikurangi dengan biaya tambahan yang dapat diatribusikan dengan pelepasan
aset.
Perhitungan nilai pakai didasarkan pada model arus kas yang didiskontokan. Arus kas diproyeksikan
untuk sepuluh tahun ke depan dan tidak termasuk aktivitas restrukturisasi yang belum ada
perikatannya atau investasi signifikan di masa depan yang akan meningkatkan kinerja dari UPK
yang diuji. Nilai terpulihkan paling sensitif terhadap tingkat diskonto yang digunakan untuk model
arus kas yang didiskontokan seperti halnya dengan arus kas masuk masa depan yang diharapkan
dan tingkat pertumbuhan yang digunakan untuk tujuan ekstrapolasi.
74
Page 109
5. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material untuk periode-periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
6. KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN SEGMEN PERSEROAN
Grup Perseroan mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu segmen yaitu pertambangan minyak
dan gas.
7. ANALISIS KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 13,0% menjadi US$37.611.591 untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$43.217.096 untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh menurun volume lifting sebesar
5% menjadi 50.03 KBOEPD untuk periode sembulan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya 52.41 KBOEPD untuk periode yang sama pada tahun 2024 selain itu tahun 2025
juga mengalami penurunan harga minyak.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan menurun sebesar 31,7% menjadi US$19.141.969
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$28.007.025 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya
kegiatan eksplorasi, karena sebagian besar aktivitas eksplorasi intensif dalam rangka pemenuhan
komitmen kerja pasti telah diselesaikan pada tahun sebelumnya dan juga penurunan over lifting untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun 2024.
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup Perseroan mencatatkan
laba bruto sebesar US$18.469.622 dan US$15.210.071 masing-masing untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi menurun sebesar 22,0% menjadi
US$989.662 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari
sebelumnya US$1.269.576 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan
oleh berkurangnya biaya jasa professional/konsultan pada tahun 2024 terdapat biaya advisor terkait
pembelian participating interest blok Jabung.
Beban keuangan/bunga. Beban keuangan/bunga menurun sebesar 29,1% menjadi US$1.097.052
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$1.547.878 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh efek dari
penurunan saldo pinjaman setelah dilakukan pembayaran sebagian pokok utang selama tahun berjalan.
Dengan menurunnya pokok pinjaman, beban bunga yang dihitung berdasarkan saldo utang tersebut
juga mengalami penurunan.
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih. Perseroan mencatatkan rugi selisih kurs - bersih sebesar US$$441.279
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya laba
selisih kurs – bersih sebesar US$11.429 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kerugian selisih
kurs pada tahun 2025 terutama disebabkan oleh penerimaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering/IPO) yang diterima dalam mata uang Rupiah, sementara pembukuan Perseroan
disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Penerimaan dana tersebut menyebabkan
peningkatan saldo kas dan bank dalam Rupiah, sehingga pada saat dilakukan penjabaran ke mata
uang fungsional (USD), terjadi kerugian selisih kurs akibat pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar
AS.
75
Page 110
Bagian laba entitas asosiasi. Bagian laba entitas asosiasi menurun sebesar 17,8% menjadi
US$4.321.544 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari
sebelumnya US$$5.257.866 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan
oleh penurunan harga dari US$87.29 menjadi US$73.17
Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 132,5% menjadi US$326.868 untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$140.600
untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan
bunga dari penempatan dana pada deposito berjangka. Kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan
aktivitas penempatan dana Perseroan pada instrumen deposito setelah penerimaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO), sehingga menghasilkan pendapatan bunga yang lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya.
Beban lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 139,4% menjadi US$68.248 untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$28.507 untuk periode
yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan saldo kas dan bank, yang
berdampak pada peningkatan biaya administrasi dan jasa perbankan seiring dengan lebih tingginya
aktivitas transaksi dan saldo rekening Perseroan
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba
sebelum pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 15,5% menjadi US$20.521.793 untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$17.774.005
untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Beban pajak penghasilan. Grup Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar US$8.667.621
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan beban pajak
penghasilan sebesar US$8.547.576 untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh terdapat penyesuaian atas pajak migas periode sebelumnya.
Laba periode perjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan
meningkat sebesar 28,5% menjadi US$11.854.172 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$9.226.429 untuk periode yang sama pada tahun
2024.
Rugi komprehensif lainnya. Rugi komprehensif lain - bersih meningkat 337,5% menjadi sebesar
US$3.898 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$891 untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh perhitungan aktuaria
yang dilakukan oleh aktuaris.
Jumlah laba komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya,
jumlah laba komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 28,5% menjadi US$11.850.274 untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$9.225.538
untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan bersih. Pendapatan bersih meningkat sebesar 22,7% menjadi US$57.743.477 pada
tahun 2024 dari sebelumnya US$47.041.922 pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama berasal
dari perbedaan masa operasi tahun 2024 pendapatan full selama 12 bulan sedangkan tahun 2023
pendapatan hanya diakui untuk 10 bulan yang disebakan perpanjangan blok Jabung dimulai pada
27 Februari 2023.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 73,7% menjadi US$35.298.295
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya US$20.321.181 untuk
tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh perbedaan masa operasi selaras dengan
masa pengakuan pendapatan, disamping itu tahun 2023 merupakan masa transisi Production Sharing
Contract yang menyebabkan sebagian besar biaya dibebankan ke tahun 2024.
76
Page 111
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup Perseroan mencatatkan
laba bruto sebesar US$22.445.152 dan US$26.720.741 masing-masing pada tahun 2024 dan 2023.
Penurunan ini tidak lepas dari pengakuan beban tahun 2024 lebih tinggi yang disebabkan tahun 2023
merupakan masa transisi Production Sharing Contract yang menyebabkan sebagian besar biaya
dibebankan ke tahun 2024.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 274,4% menjadi
US$1.938.236 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$517.656 pada tahun 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan biaya advisory dengan PT Rukum Raharja Tbk sehubungan
dengan rencana akuisisi 8% porsi participating interest wilayah kerja Jabung dari PT GPI Jabung
Indonesia dan juga peningkatan biaya gaji pada tahun 2024.
Beban keuangan/bunga. Beban keuangan/bunga meningkat sebesar 103,8% menjadi US$1.987.644
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$975.150 pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan bunga pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berasal dari pembayaran
bunga setahun penuh atas pinjaman bank blok Jabung.
Laba/(rugi) selisih kurs – bersih. Grup Perseroan mencatatkan rugi selisih kurs – bersih sebesar
US$35.531 pada tahun 2024, dibandingkan dengan laba selisih kurs – bersih sebesar US$1.946 pada
tahun 2023. Perubahan ini disebabkan oleh beban selisih kurs atas piutang biaya emisi.
Bagian laba entitas asosiasi. Bagian laba entitas asosiasi menurun sebesar 17,7% menjadi US$6.154.687
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$7.479.071 pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh
penurunan lifting minyak di Blok Cepu dan penurunan harga minyak dari 157 KBOPD di tahun 2023
(US$89 /bbl) menjadi 147 KBOPD di tahun 2024 (US$84 /bbl).
Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 9,0% menjadi US$164.539 pada tahun
2024 dari sebelumnya US$150.990 pada tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh penyesuaian
saldo imbalan direksi dan komisaris.
Beban lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 150,0% menjadi US$33.734 pada tahun 2024 dari
sebelumnya US$13.493 pada tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh beban administrasi bank
sehubungan dengan peningkatan saldo kas di bank.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba
sebelum pajak final dan pajak penghasilan menurun sebesar 24,6% menjadi US$24.769.233 pada
tahun 2024 dari sebelumnya US$32.846.449 pada tahun 2023.
Beban pajak penghasilan. Grup Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar
US$10.813.647 pada tahun 2024 dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar US$8.369.071
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan pajak migas sehubungan dengan peningkatan
pendapatan lifting.
Laba tahun perjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan
menurun sebesar 43% menjadi US$13.955.586 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$24.477.378
pada tahun 2023.
Rugi komprehensif lainnya. Rugi komprehensif lain – bersih menurun 6,5% menjadi sebesar US$2.644
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$2.827 pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pergerakan
pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja yang dicatat pada rugi komprehensif lain.
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya,
jumlah laba komprehensif tahun berjalan menurun sebesar 43,0% menjadi US$13.952.942 pada tahun
2024 dari sebelumnya US$24.474.551 pada tahun 2023.
77
Page 112
8. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
ASET
Tabel berikut menyajikan rincian aset Grup Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET LANCAR
Kas dan bank 32.749.720 10.395.049 12.882.835
Piutang usaha
- Pihak ketiga 3.594.509 11.400.095 10.372.313
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 258.274 345.483 495.119
- Pihak ketiga 102.935 14.489 -
Uang muka dan beban dibayar dimuka 1.852.137 - -
Investasi jangka pendek 909.167 - -
Aset lancar lain-lain 52.435 336.488 -
Jumlah Aset Lancar 39.519.177 22.491.604 23.750.267
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi 6.518.182 8.559.832 9.844.944
Aset tetap - bersih 127.042 24.364 27.585
Properti minyak dan gas - bersih 20.088.262 21.708.950 23.834.819
Aset pajak tangguhan 43.777 39.601 17.242
Aset tidak lancar lain-lain 20.775 - -
Jumlah Aset Tidak Lancar 26.798.668 30.332.747 33.724.590
JUMLAH ASET 66.317.845 52.824.351 57.474.857
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset lancar
Total aset lancar Perseroan meningkat 75,7% menjadi US$39.519.177 pada tanggal 30 September
2025 dari US$22.491.604 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama dikarenakan
meningkatnya kas dan setara kas yang disebabkan lancarnya penerimaan kas dari piutang usaha.
Aset tidak lancar
Total aset tidak lancar Perseroan turun 11,7% menjadi US$26.798.668 pada tanggal 30 September
2025 dari US$30.332.747 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan
menurunnya investasi pada entitas asosiasi karena pembagian dividen yang mengurangi nilai investasi
pada entitas asosiasi dan menurunya bagian laba dari entitas asosiasi, selain itu terdapat penurunan
pada properti minyak dan gas yang disebabkan adanya penambahan depresiasi per 30 September
2025.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Aset lancar
Total aset lancar Perseroan turun sebesar 5,3% menjadi US$22.491.604 pada tanggal 31 Desember
2024 dari US$23.750.267 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya
penurunan saldo kas dan bank dari US$12.882.835 pada 31 Desember 2023 menjadi US$10.395.049
pada 31 Desember 2024 yang digunakan untuk pembayaran dividen dari Perseroan kepada pemegang
saham sebesar US$14.075.000 dan pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.992.000. Penurunan ini
sebagian diimbangi oleh kenaikan piutang usaha - pihak ketiga dari US$10.372.313 pada 31 Desember
2023 menjadi US$11.400.095 pada 31 Desember 2024 yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan
lifting.
78
Page 113
Aset tidak lancar
Total aset tidak lancar Perseroan menurun sebesar 8,1% menjadi US$30.332.747 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$33.724.590 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
dikarenakan menurunnya saldo investasi pada Perusahaan Asosiasi dari US$9.844.944 pada
31 Desember 2023 menjadi US$8.559.832 pada 31 Desember 2024 yang diakibatkan karena realisasi
pembagian dividen dari Perusahaan Asosiasi (PJUC) ke Perseroan di tahun 2024 yang lebih besar
daripada bagian laba atas entitas asosiasi pada tahun berjalan dan menurunnya properti minyak dan
gas - bersih dari US$23.834.819 pada 31 Desember 2023 menjadi US$21.708.950 pada 31 Desember
2024 karena adanya deplesi dari properti minyak dan gas.
LIABILITAS
Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Grup Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain
- Pihak berelasi 110.222 3.098 252
Utang pajak 2.555.799 2.640.803 1.861.328
Beban masih harus dibayar 125.114 717.327 10.316
Kewajiban kontrak 750.092 - -
Bagian lancar liabilitas jangka panjang
- Pinjaman bank 5.497.066 6.274.541 5.965.843
- Pinjaman pemegang saham 625.336 357.335 357.335
- Pinjaman pembiayaan konsumen 16.028 5.004 4.635
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 9.679.657 9.998.108 8.199.709
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah
dikurang bagian lancar
- Pinjaman bank 9.004.634 13.541.980 19.466.522
- Pinjaman pemegang saham 1.575.989 1.843.990 2.201.325
- Pinjaman pembiayaan konsumen 53.870 7.194 12.788
Liabilitas imbalan pasca-kerja 17.407 33.179 10.520
Liabilitas imbalan pensiun direksi dan komisaris 92.855 18.851 62.035
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 10.744.755 15.426.343 21.753.190
JUMLAH LIABILITAS 20.424.412 25.424.451 29.952.899
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek
Total liabilitas jangka pendek Perseroan menurun sebesar 3,2% menjadi US$9.679.657 pada tanggal
30 September 2025 dari US$9.998.108 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama
dikarenakan terdapat penurunan utang pajak dan bagian lancar pinjaman bank.
Liabilitas jangka panjang
Total liabilitas jangka panjang Perseroan menurun sebesar 30,3% menjadi US$10.774.775 pada tanggal
30 September 2025 dari US$15.426.343 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama
dikarenakan pembayaran hutang bank jangka panjang yang jatuh tempo sebesar US$5.331.721 pada
tahun 2025.
79
Page 114
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek
Total liabilitas jangka pendek Perseroan meningkat sebesar 21,9% menjadi US$9.998.108 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$8.199.709 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama
dikarenakan terdapat kenaikan utang pajak sebesar US$779.475 dan adanya kenaikan beban yang
masih harus dibayar sebesar US$707.011.
Liabilitas jangka panjang
Total liabilitas jangka panjang Perseroan menurun sebesar 29,1% menjadi US$15.426.343 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$21.753.190 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
dikarenakan terdapat pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.992.000 pada tahun 2024.
EKUITAS
Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Grup Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Modal saham
Modal dasar 10.000.000.000 (31 Desember
2024
dan 2023: 10.000.000.000 dan 252.500)
saham dengan nilai nominal Rp10 (US$0,0009)
(31 Desember 2024 dan 2023: Rp10
(US$0,0009)
dan Rp100.000 (US$9)) per saham, ditempatkan
dan disetor penuh 2.715.053.800 (31 Desember
2024 dan 2023: 2.525.000.000 dan 252.500)
2.484.844 2.313.796 2.313.796
saham
Tambahan modal disetor 12.920.505 2.041 2.041
Saldo laba
- Ditentukan penggunaannya 24.865 6.542 -
- Belum ditentukan penggunaannya 30.203.256 24.891.467 25.030.290
45.633.740 27.213.846 27.346.127
Kepentingan nonpengendali 259.963 186.054 175.831
JUMLAH EKUITAS 45.893.433 27.399.900 27.521.958
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas meningkat sebesar 67,5% menjadi US$45.893.433 pada tanggal 30 September 2025 dari
US$27.399.900 pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan modal
disebabkan oleh Perseroan mendapatkan dana dari Initial Public Offering pada tanggal 8 Januari 2025
dan juga laba periode berjalan sebesar US$11.854.172 dan dikurangi pembayaran dividen sebesar
US$6.432.253.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Total ekuitas menurun sebesar 0,4% menjadi US$27.399.900 pada tanggal 31 Desember 2024 dari
US$27.521.958 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini dikarenakan laba tahun berjalan
sebesar US$13.955.586 dan dikurangi pembayaran dividen sebesar US$14.000.000. Penurunan ini
tidak signifikan.
80
Page 115
9. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Kebutuhan likuiditas utama Grup Perseroan adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek
ekspansi, mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta
memelihara cadangan kas. Secara umum, sumber likuiditas internal Grup Perseroan adalah kas yang
diperoleh dari penerimaan pendapatan.
Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan berkeyakinan
bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari penerimaan
pendapatan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Pada tanggal 30 September
2025, Grup Perseroan memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas sebesar
US$32.749.720 dan sumber likuiditas eksternal berupa fasilitas kredit dan pinjaman sebesar
US$14.526.279. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas
dari aktivitas operasional, serta Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterbitkan ini, Grup Perseroan
berkeyakinan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan
operasi Grup Perseroan setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan
tidak terpenuhi, maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana
pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat informasi terkait kecenderungan
yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan.
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode/tahun:
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas diperoleh dari aktivitas operasi 16.109.991 9.800.523 11.237.337 11.128.159
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
investasi 4.863.967 6.878.615 6.345.839 (16.230.661)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 1.368.759 (18.453.499) (20.079.560) 16.712.170
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS 22.342.717 (1.774.361) (2.496.384) 11.609.668
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN 10.395.049 12.882.835 12.882.835 1.276.897
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN SELISIH
KURS TERHADAP KAS DAN SETARA KAS 11.954 (3.889) 8.598 (3.730)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN 32.749.720 11.104.585 10.395.049 12.882.835
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas diperoleh dari
aktivitas operasi tercatat sebesar US$16.109.991, terutama didorong oleh penerimaan dari Production
Sharing Contract berupa penerimaan dari pelanggan sebesar US$46.167.269, yang sebagian diimbangi
oleh pembayaran beban operasional blok sebesar US$18.858.496 dan pembayaran pajak penghasilan
sebesar US$8.766.777.
81
Page 116
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas diperoleh dari
aktivitas operasi tercatat sebesar US$9.800.523, terutama didorong oleh penerimaan dari Production
Sharing Contract berupa penerimaan dari pelanggan sebesar US$43.047.446, yang sebagian diimbangi
oleh pembayaran beban operasional blok sebesar US$23.065.888, pembayaran pajak penghasilan
sebesar US$5.613.327 dan pembayaran lain-lain bersih sebesar US$1.780.509.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas diperoleh
dari aktivitas operasi menunjukkan kenaikan yaitu sebesar 64,4% menjadi dari US$16.109.991 dari
US$9.800.523 pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama ditopang
oleh adanya peningkatan penerimaan dari Production Sharing Contract – penerimaan dari pelanggan
sebesar US$3.119.823 dan pembayaran beban operasional blok sebesar US$4.207.393.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun 2024, arus kas diperoleh dari aktivitas operasi tercatat sebesar US$11.237.337, terutama
didorong oleh penerimaan dari Production Sharing Contract sebesar US$56.715.665, yang sebagian
diimbangi oleh pembayaran pajak penghasilan sebesar US$8.201.823, pembayaran lain-lain – bersih
sebesar US$2.139.943 dan pembayaran beban bunga dan beban keuangan lain sebesar US$1.928.391.
Pada tahun 2023, arus kas diperoleh dari aktivitas operasi tercatat sebesar US$11.128.159, terutama
didorong oleh penerimaan dari Production Sharing Contract sebesar US$36.669.609 dan penerimaan
lain-lain bersih sebesar US$1.995.662, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran pajak penghasilan
sebesar US$8.377.189 dan pembayaran beban bunga dan beban keuangan lain sebesar US$1.042.785.
Pada tahun 2024, arus kas diperoleh dari aktivitas operasi menunjukkan sedikit kenaikan yaitu
sebesar 1,0% menjadi US$11.237.337 dari US$11.128.159 pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama
ditopang oleh adanya peningkatan penerimaan pembayaran dari Production Sharing Contract sebesar
US$20.046.056 pada tahun 2024.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas dari aktivitas
investasi tercatat sebesar US$4.863.967, yang terutama didorong oleh penerimaan dividen entitas
asosiasi dari PJUC sebesar US$6.362.564 dan penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar
US$2.438.414, yang sebagian diimbangi dengan pemberian piutang dari pihak berelasi sebesar
US$2.359.508.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas yang digunakan
untuk aktivitas investasi tercatat sebesar US$6.878.615, yang terutama didorong oleh penerimaan
piutang dari pihak berelasi sebesar US$11.641.038 dan penerimaan dividen entitas asosiasi dari PJUC
sebesar US$7.437.799, yang sebagian diimbangi oleh pemberian piutang dari pihak berelasi sebesar
US$11.161.254 dan penambahan properti minyak dan gas sebesar US$1.036.561.
Perubahan arus kas dari aktivitas investasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dibandingkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode yang
sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh penurunan piutang dari pihak berelasi dan
penerimaan dividen entitas asosiasi dari PJUC.
82
Page 117
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun 2024, arus kas dari aktivitas investasi tercatat sebesar US$6.345.839, yang terutama
didorong oleh penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar US$11.506.406 dan penerimaan dividen
entitas asosiasi dari PJUC sebesar US$7.437.798, yang sebagian diimbangi dengan pemberian
piutang dari pihak berelasi sebesar US$11.506.406 dan penambahan properti minyak dan gas sebesar
US$1.239.188.
Pada tahun 2023, arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi tercatat seesar US$16.230.661,
yang terutama didorong oleh pembelian participant interest untuk akusisi Blok Jabung sebesar
US$26.500.000, yang sebagian diimbangi oleh penerimaan dividen entitas asosiasi dari PJUC sebesar
US$9.550.143.
Perubahan arus kas dari aktivitas investasi pada tahun 2024 dibandingkan arus kas yang digunakan
untuk aktivitas investasi pada tahun 2023 terutama disebabkan oleh pada tahun 2023 terdapat
pengeluaran dana untuk akuisisi Blok Jabung sebesar US$26.500.000 pada tahun 2024.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas dari aktivitas
penadaan tercatat sebesar US$1.368.759, yang terutama didorong oleh penerimaan dari penawaran
umum perdana sebesar US$13.497.306, yang sebagian diimbangi dengan pembayaran dividen tunai
oleh Perseroan sebesar US$ 6.432.253 dan pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.331.721.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas yang yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan tercatat sebesar US$18.453.449, yang terutama didorong
oleh pembayaran dividen tunai oleh Perseroan sebesar US$14.000.000 dan pembayaran pinjaman
bank sebesar US$4.368.000, yang sebagian diimbangi dengan penerimaan pinjaman bank sebesar
US$350.000.
Perubahan arus kas dari aktivitas pendaanaan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dibandingkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode
yang sama pada tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh terdapatnya penerimaan dari penawaran
umum perdana dan penurunan pembayaran dividen tunai oleh Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun 2024, arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tercatat sebesar US$20.079.560,
terutama didorong oleh pembayaran dividen kepada pemegang saham sebesar US$14.075.000 serta
pembayaran pinjaman bank sebesar US$5.992.000.
Pada tahun 2023, arus kas dari aktivitas pendanaan tercatat sebesar US$16.712.170, terutama didorong
oleh penerimaan pinjaman bank sebesar US$25.500.000, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran
dividen sebesar US$8.500.000.
Perubahan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 dibandingkan arus
kas dari aktivitas pendanaan pada tahun 2023 terutama disebabkan oleh pembayaran dividen kepada
pemegang saham sebesar US$14.075.000 pada tahun 2024.
83
Page 118
10. BELANJA MODAL
Belanja modal Grup Perseroan di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, dan evaluasi
dan pengeluaran pengembangan yang berhubungan dengan sumur berproduksi yang tercermin dari
nilai participating interest Grup Perseroan.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:
(dalam US$)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset tetap
Peralatan kantor 28.765 2.407 -
Kendaraan 82.199 - -
Properti minyak dan gas 544.347 1.239.188 26.500.000
Total belanja modal 655.311 1.241.595 26.500.000
Rencana belanja modal
Grup Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar US$4.891.000 untuk tahun 2026, yang
terutama akan digunakan untuk penambahan properti minyak dan gas yang seluruhnya akan dilakukan
melalui mekanisme pembayaran cash call dalam mata uang USD kepada PetroChina sebagai operator
blok Jabung. Belanja modal tersebut akan dibiayai dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
Obligasi ini. Belanja modal ini diharapkan dapat menjaga kapasitas produksi atau menjaga penurunan
kapasitas penurunan produksi tidak terlalu drastis. Apabila Grup Perseroan tidak memenuhi kewajiban
pembayaran cash call tersebut, Perseroan dapat dikenakan denda sehubungan dengan keterlambatan
atau kegagalan pembayaran cash call.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI GRUP PERSEROAN
Kebijakan Pemerintah seperti kebijakan fiskal, politik dan ekonomi publik yang berdampak terhadap
kegiatan usaha dan investasi Grup Perseroan serta operasional Perusahaan Anak dan Perusahaan
Afiliasi adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan Moneter dalam hal ini perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang
asing dapat mempengaruhi laba Perseroan.
b. Kebijakan Fiskal dalam hal ini perubahan-perubahan signifikan perpajakkan, seperti Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat keuntungan Grup
Perseroan dan Perusahaan Afiliasi. Adapun peraturan tersebut seperti Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).
c. Kebijakan di sektor industri hulu minyak dan gas bumi antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan
dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Sektor Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana
telah diubah dan dicabut sebagian beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi;
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi
Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
84
Page 119
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split,
peraturan ini memberikan penegasan dan pembaharuan sesuai iklim investasi dan dinamika
kegiatan hulu minyak dan gas bumi atas bentuk kontrak kerja sama dan mekanisme bagi
hasil produksi minyak dan gas bumi secara gross split, tanpa mekanisme pengembalian biaya
operasi (cost-recovery).
• Kepmen No. 223/2022 memuat substansi pokok : Pertama, penjelasan/penegasan/penjabaran
dari beberapa pasal pada Permen 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating
Interest 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah Pada Wilayah Kerja Minyak
Dan Gas Bumi (“Penawaran PI 10%”), dan menjadi acuan bagi unit di lingkungan Kementerian
ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Daerah, kontraktor kontrak kerja sama dan Badan
Usaha Milik Daerah dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan
Penawaran PI 10%. Kedua, SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan Penawaran PI 10%. Ketiga, dalam hal berdasarkan pengawasan dan
pengendalian menyebabkan terlaksananya pelaksanaan Penawaran PI 10%, SKK Migas atau
BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM berupa usulan tindakan penyelesaian
atau sanksi.
• Keputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pedoman Pemberian
Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas
Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
12. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Tidak terdapat dampak yang signifikan, fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman
tehadap hasil usaha Grup Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir.
13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Tabel berikut menyajikan perincian kewajiban dan komitmen kontraktual Grup Perseroan untuk tanggal
30 September 2025:
(dalam US$)
30 September 2025
KETERANGAN Antara 1 (satu)
Jumlah Arus kas Dalam 1 (satu) Lebih dari 2
dan 2 (dua)
tercatat kontraktual tahun (dua) tahun
tahun
Pinjaman bank 14.501.700 16.065.483 6.398.789 5.696.321 3.970.373
Pinjaman pemegang saham 2.201.325 2.201.325 625.336 357.335 1.218.654
Pinjaman pembiayaan konsumen 69.898 86.535 22.358 19.333 44.844
Jumlah kewajiban dan
komitmen kontraktual 16.772.923 18.353.343 7.046.483 6.072.989 5.233.871
14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kejadian
atau transaksi tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit Akuntan Publik.
15. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
85
Page 120
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Calon investor
harus memperhatikan informasi yang ada di dalam Prospektus ini mengenai risiko usaha dengan
seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha di bawah ini, sebelum memutuskan untuk
berinvestasi pada Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum
diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan
pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan. Harga
pasar atas Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko di bawah
ini, dan calon investor dapat mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh investasinya. Risiko yang
dijelaskan di bawah ini bukan risiko satu-satunya yang dapat memengaruhi Perseroan atau Obligasi
dan Sukuk Wakalah Perseroan. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data
makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai industri di mana Perseroan beroperasi, diperoleh dari
publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga lainnya yang tidak diverifikasi secara independen
oleh Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
Saat ini, Perseroan melaksanakan kegiatan usahanya melalui investasi di Blok Minyak dan Gas Bumi,
dimana Perseroan melalui PJUC dan RETJ bertindak sebagai non-operator di masing-masing Blok
Cepu dan Blok Jabung. Semua aktivitas operasional yang terkait langsung dengan Blok minyak dan gas
bumi tersebut dilaksanakan oleh Operator yang telah ditunjuk.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Risiko utama Perseroan
Risiko Ketergantungan Terhadap Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Perseroan sebagai perusahaan holding memiliki ketergantungan terhadap kegiatan usaha dan
kinerja keuangan dari Perusahaan Anak serta Perusahaan Asosiasi. Kontribusi yang dihasilkan oleh
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sangat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Per posisi 30 September 2025, Perusahaan Anak berkontribusi 63,5% dan sisanya sebesar 36,5%
berasal dari Perusahaan Asosiasi atas total laba bersih Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan sangat
bergantung pada pendapatan usaha dan laba investasi yang dihasilkan oleh Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, yang akan mempengaruhi besaran pembagian dividen ke Perseroan. Jika
pembagian dividen terganggu, sehingga mengakibatkan tidak dapat membagikan dividen ke Perseroan,
hal ini akan memberikan dampak negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
usaha Perseroan.
Risiko Utama Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Risiko Fluktuasi Harga Komoditas Minyak dan Gas Bumi
Fluktuasi harga minyak mentah dapat berdampak pada keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Pendapatan Perseroan di masa depan sangat tergantung pada harga dan permintaan atas Minyak
dan Gas Bumi. Profitabilitas Perseroan sebagian besar ditentukan oleh perbedaan antara harga yang
diperoleh untuk Minyak dan Gas Bumi dengan biaya eksploitasi untuk mengembangkan, memproduksi
dan menjual produk-produk tersebut. Pada saat ini Perseroan menjual sebagian besar minyaknya pada
harga yang ditentukan berdasarkan Indonesian Crude Price.
86
Page 121
Perseroan menjual seluruh minyak dan gas bumi yang dihasilkan, dimana sebagian besar penjualan
berdasarkan kontrak jangka panjang. Sebagian volume penjualan gas bumi dijual ke pasar di wilayah
Indonesia berdasarkan kontrak jangka panjang dengan harga tetap. Sebagian lainnya dijual ke pasar
internasional berdasarkan kontrak jangka panjang dengan harga yang dikaitkan dengan harga minyak.
Dengan demikian, pendapatan Perseroan dari penjualan gas bumi juga terpapar fluktuasi harga
komoditas dalam tingkatan yang sama sebagaimana halnya penjualan minyak. Harga minyak dunia
mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh berbagai faktor di luar kendali Perseroan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Risiko kegagalan lifting
Kinerja keuangan Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas sumur pengeboran yang dikelola
oleh Operator Blok minyak dan gas bumi, yang bergantung pada berbagai risiko dan dapat menyebabkan
Operator untuk mengurangi dan/atau menghentikan operasi di sumur pengeboran yang dioperasikan,
serta terkena denda berdasarkan perjanjian yang telah Perseroan sepakati dengan Off-taker apabila
Perseroan tidak dapat menyerahkan Minyak dan Gas Bumi sesuai perjanjian. Kuantitas dan kualitas
Minyak dan Gas Bumi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk ukuran Reservoir, suhu dan tekanan
fluida di Reservoir tersebut, kedalaman dan kapasitas sumur produksi dan injeksi, komposisi kimia fluida
tersebut, dan permeabilitas dari formasi batuan Subsurface yang mengandung sumber Minyak dan Gas
Bumi tersebut, termasuk keberadaan, luas dan lokasi rekahan pada batuan tersebut. Kuantitas dan
kualitas sumber Minyak dan Gas Bumi dapat menurun sebagai akibat dari sejumlah faktor, termasuk
intrusi fluida bersuhu lebih rendah ke zona produksi, penurunan tekanan dan produksi. Estimasi
yang tidak tepat oleh Perseroan mengenai kuantitas dan kualitas sumber Minyak dan Gas Bumi atau
penurunan atas kuantitas atau kualitas tersebut dapat berdampak material yang merugikan pada bisnis,
kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan. Perseroan tidak memiliki kendali penuh atas kinerja
sumur Perseroan.
Dari waktu ke waktu, setiap sumur memiliki kemungkinan mengalami penurunan produksi Minyak dan
Gas Bumi yang tidak terduga dan beberapa sumur Perseroan telah mengalami penurunan produksi
Minyak dan Gas Bumi yang tidak terduga. Meskipun penurunan tersebut merupakan hal yang umum
pada operasi pengeboran Minyak dan Gas Bumi, penurunan produksi Minyak dan Gas Bumi yang
berkepanjangan di setiap sumur Perseroan dapat berdampak buruk pada kemampuan Perseroan untuk
menghasilkan Minyak dan Gas Bumi, serta menyebabkan Perseroan terkena denda apabila Perseroan
tidak dapat menyuplai Minyak dan Gas Bumi dengan jumlah tertentu kepada Off-taker sesuai perjanjian
yang telah Perseroan tandatangani dengan Off-taker.
Apabila sumber Minyak dan Gas Bumi yang tersedia di wilayah kerja Perseroan yang ada atau akan
dimiliki di masa depan berkurang, hal tersebut dapat mengurangi pendapatan Perseroan, atau membuat
Perseroan terkena denda, dan dapat berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi
keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
Risiko eksplorasi sumur pengeboran minyak dan gas bumi
Bisnis Perseroan mencakup eksplorasi dan pengembangan sumur pengeboran minyak dan gas bumi.
Eksplorasi dan pengembangan sumur pengeboran minyak dan gas bumi terdapat ketidakpastian dan
melibatkan pengeboran sumur yang tidak dapat digunakan secara komersial.
Sumur-sumur akan ditutup secara permanen apabila menimbulkan bahaya keselamatan karena,
misalnya, Casing yang terkorosi atau rusak, dan sumur tersebut dianggap tidak ekonomis untuk
diperbaiki, atau dianggap tidak lagi dapat digunakan secara komersial akibat dari kondisi sumur
pengeboran yang tidak memadai. Selain itu, biaya atas pengeboran, penyelesaian dan pengoperasian
sumur dapat berbeda dengan anggaran yang telah disepakati. Pengeboran dapat dibatasi, ditunda atau
dibatalkan sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada bahaya geografis
sebagai akibat dari cuaca atau kondisi alam lainnya, persyaratan Pemerintah dan kondisi kontraktual
serta kekurangan atau keterlambatan dalam memperoleh peralatan seperti Casing atau Rig pengeboran.
87
Page 122
Penyelesaian sumur tidak menjamin pengembalian atas modal yang dikeluarkan, termasuk biaya yang
terkait dengan biaya pengeboran, penyelesaian atau operasi. Terjadinya salah satu dari ketidakpastian
ini atau ketidakpastian lainnya, yang mungkin terjadi secara alami atau sebagai akibat dari kesalahan
manusia, dapat meningkatkan biaya operasi dan belanja modal Perseroan, atau mengurangi efisiensi di
salah satu Blok milik Perseroan dan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Sebagai dampak dari kompleksitas geologi pada Reservoir minyak dan gas bumi, wilayah geografis dan
hasil yang berkelanjutan dari Reservoir Minyak dan Gas Bumi hanya dapat diperkirakan dan tidak dapat
ditentukan secara pasti.
Beberapa peristiwa dapat menyebabkan penurunan atau memperpendek durasi operasional sumber
minyak dan gas bumi. Peristiwa-peristiwa tersebut meliputi:
• Strategi manajemen Reservoir produksi dan injeksi yang tidak tepat;
• Bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, atau peristiwa geologi lainnya; dan
• Perubahan sifat kimia dari fluida sumur.
Oleh karena itu, terdapat risiko penurunan tak terduga dalam kapasitas sumur minyak dan gas bumi
karena penurunan tekanan dan produksi yang signifikan, dan terdapat risiko bahwa Reservoir minyak
dan gas bumi yang tersedia tidak akan mencukupi untuk produksi yang berkelanjutan. Perseroan tidak
dapat memberikan jaminan apa pun sehubungan dengan kapasitas, produktifitas, atau kemampuan
pengiriman, maupun karakteristik minyak dan gas bumi dari wilayah kontrak Perseroan dan apabila
kinerja sumur menurun di bawah ekspektasi Perseroan, hal itu dapat menyebabkan dampak material
yang merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
Risiko persediaan minyak dan gas bumi
Eksplorasi minyak dan gas bumi melibatkan penerapan sejumlah teknik geologi, geokimia dan geofisika,
dan ketika digunakan bersama informasi ini memberikan pemahaman mengenai kondisi Subsurface
yang lebih akurat yang ditampilkan secara dua dimensi (2D) dan tiga dimensi (3D). Meskipun digunakan
dan diinterpretasikan dengan benar, model dan teknik visualisasi 2D dan 3D hanya merupakan alat
yang digunakan untuk membantu ahli geologi dalam menginterpretasikan model Subsurface dan
potensi keberadaan minyak dan gas bumi, tetapi tidak memungkinkan ahli geologi untuk mengetahui
jumlah sumber daya minyak dan gas bumi dengan pasti. Teknik eksplorasi yang ada saat ini tidak
sepenuhnya dapat menjamin keberadaan sumber daya cadangan minyak dan gas bumi secara akurat
di mana Perseroan melalui Operator harus melakukan kegiatan pengeboran tambahan dengan biaya
untuk mengkonfirmasi data yang dikumpulkan dari model Subsurface tersebut. Akibatnya, apabila
kegiatan pengeboran tidak dapat sepenuhnya mengkonfirmasi keberadaan cadangan sumber daya
minyak dan gas bumi seperti yang diperkirakan dengan model Subsurface, Perseroan mungkin harus
mengeluarkan biaya pengeboran dan eksplorasi yang lebih tinggi, yang dapat berdampak negatif pada
hasil kegiatan operasional Perseroan.
Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan dan otoritas Pemerintah Republik
Indonesia. Perusahaan minyak dan gas tunduk kepada berbagai peraturan dan intervensi yang
ditetapkan Pemerintah di seluruh dunia dalam hal seperti pemberian hak eksplorasi dan produksi,
pemberlakuan kewajiban pengeboran yang spesifik, pengendalian lingkungan hidup, kesehatan dan
keamanan, kendali atas pengembangan dan pembongkaran suatu lahan (termasuk pembatasan
produksi) dan izin untuk mengekspor produk. Kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah wajib dipenuhi
untuk memastikan izin-izin tersebut akan diberikan, diperbaharui atau diperpanjang. Perseroan juga
menghadapi risiko nasionalisasi, pengambilalihan atau pembatalan hak kontrak oleh Pemerintah. Selain
itu, peraturan, undang-undang dan praktik-praktik baru mungkin diadopsi oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai tanggapan terhadap praktik-praktik atau insiden spesifik yang berkembang, mungkin
menyebabkan peraturan yang lebih ketat atas kegiatan minyak dan gas, terutama sehubungan dengan
pengendalian lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan serta pengawasan operasi pengeboran,
dan akses terhadap wilayah baru, serta penentuan harga jual Minyak dan Gas Bumi.
88
Page 123
Setiap peraturan, undang-undang dan praktik baru berpotensi menimbulkan kenaikan biaya kepatuhan
dan perubahan atas rencana Operator melakukan operasi pengeboran, eksplorasi, pengembangan dan
pembongkaran. Di Indonesia, tempat operasi Perseroan berada, peran SKK Migas dan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang terus berkembang, ditambah dengan perubahan politik di
Indonesia, menyebabkan badan Pemerintah lainnya seperti Kementerian Perdagangan dan BKPM
semakin meningkatkan perannya dalam mengatur dan meregulasi industri minyak dan gas di Indonesia.
Perluasan peran badan Pemerintah yang terus berlanjut dapat menyebabkan penerapan peraturan,
undang-undang dan praktik-praktik baru yang wajib dipatuhi Perseroan.
Syarat dan ketentuan utama yang berlaku atas Perseroan berdasarkan hukum di Indonesia termasuk
Kontrak Kerja Sama dan kewajiban pasar domestik (domestic market obligation, “DMO”). Kontrak Kerja
Sama (PSC) yang berlaku adalah PSC Cost Recovery. Perusahaan minyak dan gas yang beroperasi
berdasarkan PSC Cost Recovery berhak memulihkan biaya yang terkait dengan kegiatan eksplorasi
dan produksi yang dilaksanakan dalam tahun berjalan untuk setiap barel yang diproduksi. Bagian
Cost Recovery dari hak bersih tahunan bervariasi sesuai dengan tingkat biaya yang terjadi, termasuk
investasi modal untuk eksplorasi, pengembangan dan produksi, biaya operasional tahunan dan realisasi
harga minyak dan gas. Kewajiban pasar domestik (DMO) menetapkan jumlah produksi yang wajib
dijual di pasar domestik. Harga penjualan di pasar domestik mungkin lebih rendah dibandingkan harga
yang dapat diperoleh apabila penjualan dilaksanakan dengan pihak lain. Per tanggal Prospektus ini,
sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan meyakini bahwa Perseroan dan mitra kerja Perseroan
telah mematuhi ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Sama. Dalam melakukan perpanjangan Kontrak
Kerja Sama (PSC), Perseroan bergantung pada otoritas pemerintahan, di mana Perseroan harus
melakukan negosiasi dengan SKK Migas dan Menteri ESDM. Perseroan tidak sepenuhnya menjamin
akan berhasil menegosiasikan Kontrak Kerja Sama baru dengan dengan persyaratan yang dipandang
menguntungkan oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil menegosiasikan perpanjangan
tersebut dengan persyaratan yang dipandang menguntungkan oleh Perseroan, maka Perseroan
mungkin tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya di Blok yang bersangkutan, tidak mampu
meningkatkan atau mempertahankan tingkat produksi, dan dengan demikian kegiatan usaha, prospek,
kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan mungkin mengalami dampak merugikan yang
material.
Risiko persaingan industri pengeboran minyak dan gas bumi
Perseroan beroperasi di dalam industri yang kompetitif. Industri minyak dan gas bumi, pertambangan
Indonesia memiliki persaingan yang tajam. Area persaingan utama yang dihadapi Perseroan meliputi
akuisisi, pembaharuan dan negosiasi perizinan, evaluasi, pelelangan dan akuisisi aset, serta
mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan operasi Perseroan dan menjual produk
Perseroan. Sebagian besar pesaing Perseroan memiliki sumber daya keuangan dan sumber daya
manusia yang lebih besar dibandingkan Perseroan. Ukuran, infrastruktur, pengalaman mendalam dan
hubungan baik dengan Pemerintah yang dimiliki sebagian perusahaan energi BUMN, internasional atau
lainnya, dapat memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan lain yang beroperasi di
Indonesia atau di negara tempat Perseroan beroperasi, termasuk Perseroan. Kemampuan Perseroan
untuk mengembangkan usaha Perseroan akan tergantung pada kemampuan Perseroan untuk
mengevaluasi dan memiliki aset yang sesuai dan menutup transaksi di tengah persaingan yang ketat.
Risiko terkait investasi atau aksi korporasi
Dalam mengembangkan usahanya, Perseroan berfokus pada strategi pertumbuhan melalui investasi
dan aksi korporasi di sektor hulu minyak dan gas bumi, termasuk potensi akuisisi atau pengambilalihan
entitas yang memiliki atau mengelola aset migas. Setiap rencana investasi atau aksi korporasi tersebut
mengandung risiko, antara lain ketidaksesuaian antara hasil eksplorasi dan produksi dengan perkiraan
cadangan atau kinerja operasional yang menjadi dasar perhitungan investasi.
Selain itu, investasi di sektor migas umumnya memiliki karakteristik berisiko tinggi dengan kebutuhan
modal besar, ketidakpastian teknis, serta risiko komersial terkait fluktuasi harga minyak dan gas. Jika
hasil atau kinerja aset yang diakuisisi tidak sesuai dengan asumsi awal, hal tersebut dapat memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan operasional, profitabilitas, serta kondisi keuangan Grup Perseroan.
89
Page 124
Risiko kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
industrinya.
Sebagai perusahaan induk dari aset-aset yang memiliki Participating Interest di sektor hulu minyak dan
gas bumi, Perseroan menghadapi risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya terkait ketentuan perpajakan dan kewajiban pembayaran kepada pemerintah yang
timbul akibat mekanisme over lifting dan under lifting. Over lifting merupakan kondisi di mana porsi lifting
yang diambil melebihi hak Perseroan, sedangkan under lifting terjadi apabila porsi lifting yang diambil
lebih rendah dari haknya.
Perseroan tidak memiliki kendali atas perubahan kebijakan dan ketentuan pemerintah yang mengatur
mekanisme lifting tersebut. Dalam hal terjadi over lifting, Perseroan dapat diwajibkan untuk melakukan
pembayaran atas hak pemerintah yang dapat berdampak negatif pada arus kas dan kinerja keuangan
Perseroan.
C. Risiko umum
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi didirikan di Indonesia dan semua operasi, aset,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi Perseroan berlokasi di Indonesia. Sebagai akibatnya,
Perseroan tunduk pada iklim politik, ekonomi, hukum dan peraturan di Indonesia. Perseroan dapat
terkena dampak merugikan dari perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosial, bencana
alam atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, peraturan atau internasional lainnya di atau yang
memengaruhi Indonesia yang berada di luar kendali Perseroan, contohnya sebagaimana dijelaskan di
bawah ini. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil usaha dan prospek Perseroan.
Risiko perekonomian global
Perekonomian Indonesia terdampak secara signifikan oleh krisis keuangan Asia tahun 1997. Krisis
tersebut ditandai di Indonesia oleh, antara lain, depresiasi mata uang, penurunan PDB riil yang
signifikan, tingkat suku bunga yang tinggi, pergolakan sosial, dan perkembangan politik yang luar
biasa. Perekonomian Indonesia juga terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi global yang
dimulai pada akhir tahun 2008. Perkembangan keuangan yang merugikan ditandai antara lain oleh
keterbatasan ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing langsung, kepailitan lembaga-
lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global, perlambatan pertumbuhan ekonomi global
dan penurunan permintaan komoditas tertentu. Lebih lanjut, meskipun ekonomi global telah tumbuh
dalam beberapa tahun terakhir, penurunan ekonomi China, penurunan harga komoditas global,
meningkatnya ketegangan di kawasan Indo-Pasifik, eskalasi terkait risiko geopolitik dan sanksi ekonomi,
dan percepatan inflasi telah menciptakan dan dapat terus menciptakan ketidakpastian ekonomi
tambahan di seluruh dunia. Pada 2 April 2025, Presiden Donald Trump menandatangani Executive
Order 14257 tentang Regulating Imports with a Reciprocal Tariff yang menetapkan tarif dasar sebesar
10% untuk sebagian besar impor ke Amerika Serikat mulai berlaku pada 5 April 2025. Kebijakan ini juga
memperkenalkan tarif “resiprokal” yang lebih tinggi bagi negara-negara dengan defisit perdagangan
besar terhadap AS atau yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil, dengan penerapan
tarif negara-spesifik dimulai sejak 9 April 2025. Langkah ini tidak diberlakukan secara otomatis kepada
semua negara yang memiliki surplus perdagangan terhadap AS, melainkan difokuskan kepada mitra
dagang utama seperti Tiongkok dan beberapa negara lain yang dinilai memberlakukan hambatan
terhadap ekspor AS. Perkembangan ekonomi yang negatif ini berdampak buruk baik bagi negara maju
maupun negara berkembang, termasuk Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara (“ASEAN”) lainnya.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara berkembang secara
global, telah terkena dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah terjadi
sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar dan tingkat
utang negara yang tinggi, cadangan mata uang asing yang relatif sedang, Rupiah yang terus bergejolak
dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita kerugian dari tingginya tingkat kredit
bermasalah. Meskipun Pemerintah telah mengambil banyak langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut
90
Page 125
dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan Masyarakat terhadap perekonomian
Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dapat berdampak negatif
terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar Rupiah dan aspek-aspek lain dari
perekonomian Indonesia.
Perseroan tidak dapat menjamin kondisi ekonomi Indonesia akan tetap dipertahankan. Secara khusus,
setiap perubahan dalam lingkungan ekonomi regional atau global yang mengakibatkan hilangnya
kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-
faktor lainnya, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia, menghambat
atau membalikkan arah pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menyebabkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap peningkatan volatilitas, perlambatan atau
pertumbuhan negatif dalam ekonomi global, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak material
dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
Risiko ketidakstabilan sosial dan politik dalam negeri
Indonesia terus menghadapi berbagai isu sosial dan politik dan dari waktu ke waktu telah mengalami
kondisi ketidakstabilan politik dan pergolakan sosial. Kondisi tersebut menunjukkan sifat tak terduga
dari kondisi politik di Indonesia yang terus berubah. Di Indonesia juga terdapat banyak partai politik,
di mana hingga saat ini tidak terdapat partai politik yang unggul dengan electoral majority yang jelas.
Kondisi tersebut telah beberapa kali mengakibatkan kondisi politik yang tidak stabil serta pergolakan
sosial dalam beberapa tahun terakhir.
Indonesia juga memiliki sejarah terjadinya demonstrasi dan protes mengenai kondisi politik Indonesia
serta dalam menanggapi beberapa isu tertentu, contohnya terkait pengurangan subsidi bahan bakar,
privatisasi aset-aset negara, langkah-langkah anti korupsi, upah minimum, desentralisasi dan otonomi
daerah, tindakan-tindakan yang telah dilakukan mantan pejabat pemerintahan dan para anggota
keluarganya, potensi kenaikan tarif listrik, pelanggaran hak asasi manusia dan peristiwa geopolitik
internasional seperti kampanye militer yang dipimpin Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak. Meskipun
demonstrasi tersebut umumnya dilakukan secara damai, namun dalam beberapa kesempatan telah
terjadi kerusuhan. Tidak terdapat jaminan bahwa demonstrasi atau protes tidak akan terjadi di masa depan
atau bahwa peristiwa tersebut tidak akan berdampak buruk pada bisnis atau hasil operasi Perseroan.
Gerakan separatis dan perselisihan antar kelompok agama maupun etnis telah mengakibatkan
pergolakan sosial di sebagian wilayah Indonesia. Bisnis dan hasil operasi Perseroan dapat terpengaruh
secara negatif apabila kejadian tersebut terjadi di sekitar fasilitas atau rute transportasi Perseroan.
Pergolakan sosial juga dapat terjadi apabila terdapat perdebatan atau ketidakpercayaan atas hasil
pemilu di masa yang akan datang. Perkembangan politik dan sosial di Indonesia di masa lalu tidak dapat
diprediksi yang menyebabkan rendahnya kepercayaan atas perkembangan perekonomian Indonesia.
Kondisi politik yang tidak stabil dapat mengganggu operasional Operator dan/atau berdampak buruk
pada perekonomian Indonesia, yang dapat berdampak buruk pada bisnis Perseroan. Perseroan rentan
terhadap risiko dan konsekuensi yang timbul dari kondisi politik dan sosial yang tidak stabil. Selain
itu, kondisi politik dan sosial yang tidak stabil atau terjadinya pergolakan sosial dapat menimbulkan
perubahan dalam undang-undang, peraturan, atau kebijakan Pemerintah yang dapat berdampak negatif
bagi Perseroan. Tidak terdapat jaminan bahwa pergolakan sosial tidak akan terjadi di masa depan dan
dengan skala yang lebih luas, atau bahwa hal tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang
material baik secara langsung maupun tidak langsung pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi
serta prospek usaha Perseroan.
Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Perseroan dapat mengalami kerugian akibat keterlibatan dalam perkara hukum, perkara regulatif
dan perkara lainnya. Perselisihan tersebut dapat menyebabkan Perseroan mengeluarkan biaya yang
substansial, menimbulkan penundaan dalam jadwal pengembangan Perseroan, serta pengalihan
sumber daya dan perhatian manajemen, terlepas dari hasil perselisihan tersebut. Apabila Perseroan
gagal memenangkan perselisihan tersebut, akan menimbulkan kerugian yang substansial dan harus
menanggung kewajiban terkait perselisihan hukum tersebut. Dalam hal Perseroan memenangkan
perselisihan akan menimbulkan pengeluaran biaya yang substansial untuk menyusun pembelaan.
91
Page 126
Dalam hal demikian, kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan
mungkin dapat mengalami dampak merugikan yang material. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan
selalu berupaya untuk melakukan diskusi yang intensif dengan pihak partner dan melibatkan bagian-
bagian internal Perseroan pada proses penyusunan kontrak/agreement serta bantuan konsultan hukum
jika diperlukan.
Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
memengaruhi hasil operasi Grup Perseroan. Namun, eksposur risiko tersebut relatif terbatas karena
sebagian besar pendapatan dan biaya operasional Grup Perseroan menggunakan mata uang Dolar AS,
sehingga memberikan lindung nilai alami.
Eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar terutama timbul dari pinjaman dalam mata uang Rupiah.
Perubahan nilai tukar USD/IDR berpotensi memengaruhi besaran kewajiban pembayaran kembali
dalam mata uang Dolar AS. Meskipun demikian, berdasarkan data historis, volatilitas nilai tukar USD/IDR
relatif tidak signifikan sehingga dampaknya terhadap kapasitas pembayaran kembali Grup Perseroan
dinilai terbatas.
Risiko perubahan ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dapat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan atau
regulasi di negara lain maupun ketentuan internasional, termasuk kebijakan energi, perdagangan, dan
lingkungan. Perubahan tersebut, seperti pembatasan impor atau ekspor minyak dan gas, pengetatan
standar lingkungan, ataupun kebijakan transisi energi global, dapat berdampak terhadap permintaan,
harga, serta kelayakan komersial proyek migas. Kondisi ini dapat memengaruhi prospek usaha dan nilai
ekonomi aset migas yang menjadi fokus investasi Grup Perseroan. Perseroan senantiasa memantau
perkembangan peraturan internasional dan menganalisis potensi dampaknya agar dapat menyesuaikan
strategi bisnis secara tepat. Ketidakpastian atau perubahan kebijakan internasional yang signifikan
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, rencana investasi, maupun kinerja keuangan
Grup Perseroan.
D. Risiko bagi investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Wakalah ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan
Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Wakalah yang merupakan
dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO
USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
92
Page 127
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Perseroan yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 9 Januari 2026 atas laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (anggota firma PKF International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00002/2.1133/
AU.1/02/0754-5/1/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan
tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
93
Page 128
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. Keterangan tentang Perseroan
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Syabas Usaha Migas), berkedudukan di Jakarta
Pusat, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal
16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (”Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No193/BH 09 03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 58, Tambahan Berita Negara No. 18940 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Akta Pendirian, maksud dan tujuan utama Perseroan pada waktu
pendirian adalah berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan dan Jasa. Kegiatan usaha
PT Syabas Usaha Migas yang benar-benar dijalankan adalah Pertambangan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Syabas Usaha Migas
No. 81 tanggal 11 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H.,LLM Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27060.AH.01.02.
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0043318.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 73, Tambahan No. 48008. PT Syabas Usaha Migas secara resmi berganti nama
menjadi PT DSME ENR Cepu.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT DSME ENR Cepu
No. 40 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0022914.
AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0142346.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018,
PT DSME ENR Cepu secara resmi berganti nama menjadi PT Raharja Energi Cepu.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Kimilia 10.625 1.062.500.000 85,000
Syarif Bastaman 1.250 125.000.000 10,000
Hadi Kusuma Christianto 625 62.500.000 5,000
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 12.500 1.250.000.000
Saham dalam Portepel 37.500 3.750.000.000
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu Tbk
No. 5 tanggal 9 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti., S.H. Notaris di Jakarta Timur,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0006506 tanggal 14 Januari 2025 dan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0009787 tanggal
14 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0003768.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 13, Tambahan No. 4156 (”Akta No. 5/2025”).
94
Page 129
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnnya (70209)
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
b. Aktivitas Perusahaan Holding (64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan Usaha Penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan adalah menjalankan
usaha-usaha di bidang:
a. Pertambangan Minyak Bumi (06100)
Mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian
kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi
minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara
penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak
bumi antara lain minyak mentah atau crude oil kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha
operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasri aspal. Kegiatan
pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan
dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari
serpihan minyak dan pasir bitominous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut
dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.
b. Pertambangan Gas Alam (06201)
Mencakup usaha pencarian kadungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta
penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi
LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM
(Coalbed Methane).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diatur
Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu No.18 tanggal 20 September
2024, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.
TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0193996 tanggal
20 September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
95
Page 130
No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara No. 077, Tambahan Berita Negara No. 029962 (”Akta No. 18/2024”) dalam
Akta adalah berusaha dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan
holding, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat ini
adalah aktivitas perusahaan holding.
Perseroan berkantor pusat di. Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
2006 - Pendirian PT Raharja Energi Cepu (sebelumnya bernama PT Syabas Usaha Migas) berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Syabas Usaha Migas No. 07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di
hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007, dan didaftarkan di
Daftar Perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 193/BH
09 03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 58, Tambahan
No. 18940.
2007 - Perseroan melakukan penyertaan saham pada PT Petrogas Jatim Utama Cendana “PJUC” dengan
kepemilikan sebesar 49% (sisanya 51% dimiliki oleh PT Petrogas Jatim Utama)
2009 - Perseroan mengalami perubahan pengendali menjadi Crosskeys International PTE Ltd. Lebih lanjut,
Perseroan berpartisipasi di Blok Cepu melalui anak usahanya PJUC yang merupakan pemegang
Participating Interest Blok Cepu dengan kepemilikan sebesar 2,2423%.
2010 - Perseroan mengalami perubahan pengendali menjadi DSME ENR Ltd.
2011 - Perubahan nama Perseroan menjadi PT DSME ENR CEPU setelah diakuisisi oleh Daewoo Shipbuilding
& Marine Engineering Co. Ltd. (“DSME”) berdasarkan Akta No. 81 tanggal 11 Mei 2011, yang dibuat
dihadapan Mala Mukti S.H., LLM Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-27060.AH.01.02.
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Kemenkum
No. AHU-0043318.AH.01.09 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, PT Syabas Usaha Migas secara resmi
berganti nama menjadi PT DSME ENR Cepu.
2013 - Perseroan mengalami perubahan pengendali menjadi Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering
Co. Ltd.
2018 - Pengambilalihan oleh PT Rukun Raharja Tbk. (“RAJA”) dan perubahan nama Perseroan menjadi
PT Raharja Energi Cepu (“REC”). Pengambilalihan ini memperluas portofolio RAJA di bidang energi
dengan masuk ke salah satu blok produksi terbesar di Indonesia yaitu Blok Cepu serta memperoleh
mitra kelas dunia yaitu ExxonMobil yang memberikan keunggulan dalam manajemen operasi dan
pengembangan blok minyak bumi dan gas bumi.
- Berdasarkan Akta No. 40 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Raharja Energi Cepu No. AHU-0022914.AH.01.02.Tahun
2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Kemenkum
No. AHU-0142346.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 25 Oktober 2018, PT DSME ENR Cepu secara resmi
berganti nama menjadi PT Raharja Energi Cepu.
2022 - Pendirian RETJ berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 7 Maret 2022 dan telah memperoleh
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Surat Keputusan
AHU-0016540.AH.01.01. Tahun 2022 tertanggal 7 Maret 2022.
96
Page 131
Tanggal Keterangan
2023 - Pengambilalihan Participating Interest Blok Jabung sebesar 8% dari GPI melalui RETJ. Hal ini dicatatkan
di sisi pendapatan. Pengambilalihan ini membuka peluang bermitra dengan salah satu perusahaan
minyak dan gas bumi terbesar di Asia yaitu PetroChina.
- Dengan sisa kontrak yang masih panjang, yaitu 19 tahun dan sisa cadangan yang cukup besar, masih
menyisakan ruang untuk pengembangan lapangan yang telah dan dapat ditambahkan juga dengan
lapangan-lapangan prospect & lead yang masih memerlukan eksplorasi tambahan untuk membuktikan
adanya cadangan baru pada Blok Jabung.
2024 - Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Raharja Energi Cepu Tbk berdasarkan Akta
No. 18 tanggal 20 September 2024, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0193996 tanggal 20 September 2024, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 20 September 2024.
2025 - Perseroan tercatat sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia.
- Pendirian REI berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 27 Oktober 2025 dan telah memperoleh
pengesahan dari Kemenkum dengan Nomor Surat Keputusan 0092542.AH.01.01.TAHUN 2025
tertanggal 28 Oktober 2025.
- Pendirian REN berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 27 Oktober 2025 dan telah memperoleh
pengesahan dari Kemenkum dengan Nomor Surat Keputusan AHU-0092544.AH.01.01.TAHUN 2025
tertanggal 28 Oktober 2025.
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan
Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan pada
tahun 2023.
Tahun 2024
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 18/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui,
antara lain:
a. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari saat ini sebesar Rp25.250.000.000,- (dua
puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) menjadi Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah), sehingga mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;
b. Menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp100.000,- (seratus
ribu Rupiah) per saham menjadi Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham;
c. Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya 190.053.800 (seratus sembilan puluh juta lima puluh
tiga ribu delapan ratus) Saham Baru dari portepel Perseroan untuk ditawarkan kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum Perdana dan mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah Penawaran
Umum Perdana dalam sebuah akta notaris; dan
d. Menyetujui pengalihan atas sebanyak-banyaknya sebesar 760.215.100 (tujuh ratus enam puluh
juta dua ratus lima belas ribu seratus) Saham Pemegang Saham Penjual melalui PUPS.
97
Page 132
Berdasarkan Akta No. 18/2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Rukun Raharja Tbk. 2.524.900.000 25.249.000.000 99,99
PT Rukun Prima Sarana 100.000 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.525.000.000 25.250.000.000 100
Sisa Saham dalam Portepel 7.475.000.000 74.750.000.000
Tahun 2025
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5/2025, para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara
lain, meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebesar Rp25.250.000.000 menjadi
Rp27.150.538.000 yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham oleh Perseroan sehingga
mengubah Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan. Berdasarkan (a) Akta No. 18/2024; (b) Akta
No. 5/2025; dan (c) DPS Perseroan per 31 Januari 2026, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Rukun Raharja Tbk. 1.867.121.000 18.671.210.000 68,77
Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00nm
Alexandra Sinda Wahjudewanti 50.000 500.000 0,00nm
Masyarakat* 847.879.200 8.478.792.000 31,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.715.053.800 27.150.538.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 7.284.946.200 72.849.462.000
* : Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
nm : menjadi nol karena pembulatan
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku Keterangan
Izin dan Dokumen Material Operasional
1. Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120008822586 Selama Perseroan KBLI dengan Nomor
tanggal 28 Agustus 2019 sebagaimana terakhir menjalankan kegiatan 70209 (Aktivitas Konsultasi
diubah tanggal 23 September 2024 serta dicetak pada usahanya. Manajemen Lainnya) dan
tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Nomor 64200 (Aktivitas
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Perusahaan Holding).
Submission (“OSS”).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, RETJ telah memiliki izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku Keterangan
Izin dan Dokumen Material Operasional
1. Nomor Induk Berusaha No. 2402230017986 tanggal Selama RETJ menjalankan KBLI dengan Nomor 06100
24 Februari 2023, dicetak pada tanggal 24 Februari kegiatan usahanya. (Pertambangan Minyak
2023 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Bumi) dan Nomor 06201
Penyelenggara OSS. (Pertambangan Gas Alam)
2. Eksportir Terdaftar No. 03.ET-05.24.0022 tanggal Selama Perseroan -
24 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal menjalankan kegiatan
Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri usahanya.
Perdagangan.
98
Page 133
No. Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku Keterangan
3. Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) 20 tahun, sampai dengan 27 Berdasarkan Lampiran I
tanggal 27 Februari 1993 sebagaimana telah diubah dan Februari 2043. Bagian A Peraturan Menteri
dinyatakan kembali oleh Amandemen dan Pernyataan Energi dan Sumber Daya
Kembali Bagi Hasil (Amended and Restated Production Mineral No. 5 Tahun 2021
Sharing Contract) tanggal 12 November 2021 (“PSC tentang Standar Kegiatan
2023”) juncto Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Usaha Dan Produk Pada
Mineral No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Penyelenggaraan Perizinan
Desember 2023 perihal Persetujuan Pengalihan Berusaha Berbasis Risiko
Participating Interest di Wilayah Kerja Jabung (“Surat Sektor Energi Dan Sumber
ESDM No. 965”) juncto Surat Satuan Kerja Khusus Daya Mineral, kegiatan usaha
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi No. hulu dilaksanakan oleh badan
SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9 tanggal 28 Desember usaha atau bentuk usaha
2023 perihal Penyampaian Persetujuan Pengalihan tetap berdasarkan kontrak
Participating Interest di Wilayah Kerja Jabung (“Surat kerja sama, yang diperlakukan
SKK Migas No. 0324”). sebagai izin.
Surat ESDM No. 965 dan
Surat SKK Migas No. 0324
menyetujui pembelian
Participating Interest
sebanyak 8% oleh RETJ dari
PT GPI Jabung Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Jual
Beli Participating Interest
Bersyarat (Conditional Sales
Purchase Agreement of
Participating Interest) tanggal
7 Juni 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Amandemen
terhadap Perjanjian Jual
Beli Participating Interest
Bersyarat (Conditional Sales
Purchase Agreement of
Participating Interest) tanggal
6 September 2023, RETJ
berhak atas seluruh hak dan
kewajiban yang melekat pada
partisipasi interes sebesar 8%
dan dihitung sejak tanggal
efektif, yaitu 27 Februari
2023, termasuk antara lain
(i) revenue, (ii) Cash Call,
(iii) pajak penghasilan badan
dan pajak dividen atas
revenue Blok Jabung, dan (iv)
pengeluaran lain yang melekat
pada partisipasi interes 8%
tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PJUC telah memiliki izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku Keterangan
Izin dan Dokumen Material Operasional
1. Nomor Induk Berusaha No. 0291010171278 tanggal Selama PJUC menjalankan KBLI dengan Nomor 06100
17 November 2020, sebagaimana diubah dengan kegiatan usahanya. (Pertambangan Minyak
Perubahan ke-7 tanggal 8 Mei 2023 dan dicetak pada Bumi) dan KBLI nomor 46610
tanggal 8 Mei 2023 dan dikeluarkan oleh Lembaga (Perdagangan Besar Bahan
Pengelolaan dan Penyelenggara OSS. Bakar Padat, Cair dan Gas
dan Produk YBDI).
99
Page 134
No. Dokumen Perizinan dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku Keterangan
2. Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) 30 tahun, terhitung sejak Berdasarkan Lampiran I
Wilayah Kerja: Cepu tanggal 17 September 2005 tanggal efektif kontrak, Bagian A Peraturan Menteri
sebagaimana telah diubah oleh Amandemen terhadap yaitu pada saat disetujuinya Energi dan Sumber Daya
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) PSC 2021 oleh Pemerintah Mineral No. 5 Tahun 2021
tanggal 25 Oktober 2021 juncto Surat Direktorat Repbulik Indonesia. tentang Standar Kegiatan
Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8231/13/DJM/2008 Usaha Dan Produk Pada
tertanggal 15 Mei 2008 perihal Pengalihan Interest di Penyelenggaraan Perizinan
Wilayah Kerja Cepu juncto Surat Direktorat Jenderal Berusaha Berbasis Risiko
Minyak dan Gas Bumi No. 8845/13/DM.E/2008 Sektor Energi Dan Sumber
tertanggal 27 Mei 2008 perihal Koreksi atas Surat Daya Mineral, kegiatan usaha
Persetujuan Pengalihan Participating Interest sebesar hulu dilaksanakan oleh badan
10% di Wilayah Cepu (“PSC 2021”). usaha atau bentuk usaha
tetap berdasarkan kontrak
kerja sama, yang diperlakukan
sebagai izin.
Surat Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi
No. 8231/13/DJM/2008
tertanggal 15 Mei 2008 perihal
Pengalihan Interest di Wilayah
Kerja Cepu juncto Surat
Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi No. 8845/13/
DM.E/2008 tertanggal 27 Mei
2008 perihal Koreksi atas
Surat Persetujuan Pengalihan
Participating Interest
sebesar 10% di Wilayah
Cepu menyetujui pengalihan
Participating Interest PT
Pertamina EP Cepu dan
Mobil Cepu Ltd kepada pihak
dan/atau pemegang interest
lainnya, salah satunya adalah
PJUC.
5. Perjanjian penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting baik
dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan,
yaitu sebagai berikut:
5.1. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam/pembiayaan
Hubungan Deskripsi Singkat dan Nilai
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu
Afiliasi Tujuan Outstanding
1. Perjanjian a. Perseroan Perseroan RAJA bermaksud untuk Per 30 Sampai dengan
Pinjaman tanggal selaku merupakan memberikan pinjaman S e p t e m b e r tanggal 23
20 September penerima perusahaan kepada Perseroan dengan 2025 saldo Desember 2030.
2018 sebagaimana pinjaman; dan terkendali jumlah total sebesar p i n j a m a n
terakhir diubah b. RAJA selaku RAJA. US$40.000.000. Para Pihak adalah sebesar
dengan Perubahan pemberi sepakat bahwa Perseroan US$2.201.325
Perjanjian pinjaman. akan dikenakan biaya bunga
Pinjaman II tanggal sebesar 6% per tahun atas
26 Maret 2021 sisa saldo pinjaman RAJA
kepada bank-bank terkait.
100
Page 135
Hubungan Deskripsi Singkat dan Nilai
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu
Afiliasi Tujuan Outstanding
Tujuan:
Pinjaman digunakan
untuk transaksi akuisisi
Perseroan, yang dalam
hal ini adalah pembayaran
kembali perjanjian pinjaman
Perseroan dari kreditur dan
pemegang saham lama
Perseroan.
Berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi
Sehubungan Dengan
Perjanjian Pinjaman Antara
Perusahaan Terkendali RAJA
No. RR/DU/24.158/IX/2024
tanggal 23 September 2024,
RAJA telah melakukan
pelaporan transaksi afiliasi
sebagaimana diwajibkan
dalam POJK No. 42/2020.
2. Akta Perjanjian a. Perseroan; Perseroan Perseroan setuju untuk Tidak ada saldo Sampai
Fasilitas dan dan PJUC memberikan fasilitas kepada pinjaman atas dengan tanggal
Pembiayaan Cash b. PJUC. merupakan PJUC dengan rincian sebagai Cash Call per Prospektus,
Call Tahun 2026 dua berikut, antara lain: 30 September perjanjian
PT Petrogas Jatim perusahaan 2025 masih berlaku
Utama Cendana dengan a. Jumlah fasilitas dimana Para
keseluruhan sebesar
No. 57 tanggal 1 (satu) Pihak masih
US$5.109.390 atau jumlah
24 Oktober 2025, atau lebih lain sebagaimana disetujui tunduk terhadap
yang dibuat di anggota oleh Satuan Kerja Khusus segala hak
hadapan Evie direksi atau Pelaksana Kegiatan dan kewajiban
Mardiana Hidayah, dewan Usaha Hulu Minyak dan masing-
S.H., Notaris di komisaris Gas Bumi (SKK Migas) masing Pihak
Surabaya yang sama. berdasarkan program sebagaimana
kerja dan anggaran, diatur dalam
yang disediakan atau perjanjian.
akan disediakan oleh
Perseroan kepada PJUC Periode
berdasarkan akta ini; dan ketersediaan
b. Jumlah fasilitas yang
dimulai sejak
harus diberikan
berdasarkan akta akan tanggal 1 Januari
dibayar ke rekening 2026 dan
PJUC, sebagaimana berakhir pada
diberitahukan secara tanggal yang
tertulis oleh PJUC, lebih dahulu
yang kemudian akan terjadi antara:
menuntaskan segala (i) 31 Desember
kewajiban Perseroan 2026; (ii) tanggal
berdasarkan perjanjian yang ditentukan
untuk memberikan fasilitas oleh para pihak;
dan pada hari yang atau (iii) tanggal
sama PJUC melakukan saat Fasilitas
pembayaran cash call
ke rekening Operator telah ditarik
yang adalah pihak yang seluruhnya,
mengoperasikan blok dibatalkan
Cepu yaitu MCL (Mobil atau diakhiri
Cepu Ltd). sesuai dengan
ketentuan-
Tujuan: ketentuan
Pinjaman akan digunakan perjanjian ini.
untuk kepentingan
pembiayaan biaya yang
timbul sehubungan dengan
partisipasi dalam blok Cepu.
Bunga:
Tingkat bunga SOFR
(Secured Overnight
Finance Rate) pada pukul
12:00 WIB di hari tanggal
penarikan fasilitas atau jika
tidak tersedia maka pada
angka yang tersedia pada
hari sebelumnya, ditambah
margin yakni sebesar 5% per
tahun.
101
Page 136
Hubungan Deskripsi Singkat dan Nilai
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu
Afiliasi Tujuan Outstanding
3. Perjanjian a. Perseroan; RETJ Perseroan dengan ini setuju Tidak ada saldo Sejak tanggal
Pinjaman tanggal dan RETJ. merupakan untuk memberikan pinjaman pinjaman. dana pinjaman
15 Desember 2025 perusahaan kepada RETJ maksimal telah diterima
sebagaimana terkendali sebesar Rp204.624.059.255 secara efektif
diubah dengan Perseroan. (dua ratus empat miliar enam di rekening
Addendum ratus dua puluh empat juta RETJ (“Tanggal
I Perjanjian lima puluh sembilan ribu Efektif”) dan
Pinjaman No. REC/ dua ratus lima puluh lima jangka waktu
CO/10.009/I/2026 Rupiah). Kepastian jumlah Perjanjian
tanggal 12 dana maksimum yang akan adalah 7 (tujuh)
Januari 2026 diberikan akan ditentukan tahun terhitung
dan Addendum setelah proses Penawaran sejak Tanggal
II Perjanjian Umum Obligasi I Raharja Efektif dari
Pinjaman No. REC/ Energi Cepu Tahun 2026 Perjanjian
DIR/20.015/I/2026 selesai dilakukan. ini, dan
tanggal 20 Januari dapat diakhiri
2026 Tujuan: lebih dahulu
Pembayaran pelunasan lebih berdasarkan
awal atas seluruh pokok utang kesepakatan
yang timbul sehubungan Para Pihak.
dengan fasilitas kredit term
loan RETJ dengan PT Bank Sampai
Mandiri (Persero) Tbk. dengan tanggal
Prospektus
Bunga: ini diterbitkan,
Pinjaman ini akan dikenakan dana pinjaman
denda sebesar 7,5% belum diterima
(tujuh koma lima persen) secara efektif di
sebagaimana bunga yang rekening RETJ.
dikenakan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
4. Akad Pembiayaan a. Perseroan RETJ Shahib al-mal selaku pemilik Tidak ada saldo Para Pihak
Mudharabah (”Shahib al- merupakan dana, dengan ini setuju untuk pembiayaan. setuju
antara PT Raharja Mal”); dan perusahaan menyertakan Dana Modal bahwa Akad
Energi Cepu Tbk b. RETJ terkendali (ra’s al-mal) kepada Mudharib Mudharabah ini
dan PT Raharja (”Mudharib”). Perseroan. untuk dikelola dalam kegiatan akan berlaku
Energi Tanjung usaha Mudharib yang tidak efektif dan
Jabung No. REC/ bertentangan dengan Prinsip mengikat Para
DIR/24.202/ Syariah dan Mudharib Pihak pada
XI/2025 tanggal 24 dengan ini setuju untuk tanggal dana
November 2025 menerima dana dari Shahib dari Penawaran
sebagaimana al-Mal tersebut yang akan Umum Sukuk
diubah dengan: digunakan untuk kegiatan Wakalah I
(i) Addendum I usaha Mudharib. Atas Tahun 2026
dan Pernyataan penempatan Dana Modal (ra’s telah diterima
Kembali Akad al-mal) tersebut Shahib al- secara efektif di
Pembiayaan Mal berhak untuk menerima rekening Shahib
Mudharabah No. Bagi Hasil dan mengawasi al-Mal (“Tanggal
REC/DIR/15.223/ pelaksanaan kegiatan Efektif”) dan
XII/2025 tanggal 15 usaha yang dilakukan oleh akan berakhir
Desember 2025; Mudharib. Atas penempatan sampai dengan
dan (ii) Addendum Dana Modal (ra’s al-mal) dikembalikannya
II dan Pernyataan tersebut, Mudharib berhak Dana Modal
Kembali Akad untuk menerima Bagi Hasil Investasi
Pembiayaan yang menjadi haknya Penawaran
Mudharabah No. sesuai ketentuan yang Umum Sukuk
REC/DIR/03.040/ disepakati dan mengelola Wakalah I Taun
III/2026 tanggal 2 kegiatan usaha yang didanai 2026 sesuai
Maret 2026 oleh Dana Modal (ra’s dengan tanggal
al-mal) sesuai dan tidak pembayaran
bertentangan dengan Prinsip Dana Modal
Syariah. Investasi
masing-masing
seri Sukuk
Wakalah.
102
Page 137
Hubungan Deskripsi Singkat dan Nilai
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu
Afiliasi Tujuan Outstanding
Dana Modal (ra’s al-mal) Sampai
yang disertakan oleh Shahib dengan tanggal
al-Mal dalam kegiatan Prospektus ini
usaha Mudharib adalah diterbitkan, dana
sebesar maksimal Rp. dari Penawaran
500.000.000.000,- (lima Umum Sukuk
ratus miliar Rupiah). Adapun
Wakalah
jumlah Dana Modal Investasi
Sukuk Wakalah masing- belum diterima
masing seri sesuai dengan secara efektif
Perjanjian Perwaliamanatan di rekening
Sukuk Wakalah yaitu: Perseroan.
(i) Jumlah Dana Modal
Investasi Seri A sebesar
Rp57.000.000.000,- (lima
puluh tujuh miliar Rupiah);
dan
(ii) Jumlah Dana Modal
Investasi Seri B sebesar
Rp443.000.000.000,-
(empat ratus empat puluh
tiga miliar Rupiah).
Tujuan:
Dana Modal (ra’s al-
mal) tersebut seluruhnya
akan digunakan oleh
Mudharib untuk kegunaan
sebagaimana yang diuraikan
dalam akad yaitu pembayaran
cash call Mudharib.
Nisbah Bagi Hasil:
Para Pihak sepakat bahwa
Nisbah Bagi Hasil untuk
masing-masing Pihak adalah
sebagai berikut:
(i) Seri A: 39,75% untuk
Shahib al-Mal dan 60,25%
untuk Mudharib.
(ii) Seri B: 45% untuk Shahib
al-Mal dan 55% untuk
Mudharib.
b. Perjanjian operasional
Hubungan Deskripsi Singkat dan Jangka
No. Perjanjian Para Pihak Nilai Pinjaman
Afiliasi Tujuan Waktu
1. Akta Perjanjian a. Perseroan; Perseroan Perseroan memiliki tanggung Tidak ada saldo 1 Januari
Manajemen dan dan PJUC jawab dan akan menyediakan pinjaman per 30 2026 sampai
Konsultasi Fee b. PJUC. merupakan PJUC dengan layanan September 2025 dengan
No. 58 tanggal dua konsultasi, meliputi: (i) 31 Desember
24 Oktober 2025, perusahaan memberikan saran mengenai 2026.
yang dibuat di dengan 1 aspek manajemen yang
hadapan Notaris (satu) atau terkait dengan kegiatan usaha
Evie Mardiana lebih anggota umum PJUC; (ii) memberikan
Hidayah, S.H., direksi atau saran kepada PJUC mengenai
Notaris di dewan peraturan-peraturan yang
Surabaya komisaris berlaku di masa yang akan
yang sama. datang dan perkembangan
kebijakan di Indonesia yang
dapat mempengaruhi usaha
PJUC di Indonesia dan hal-
hal lain yang relevan dengan
bidang keahlian konsultan;
(iii) mengkaji dan memberikan
masukan tentang rencana-
rencana bisnis PJUC di
Indonesia, yang masih
relevan dengan bidang
keahlian Perseroan;
103
Page 138
Hubungan Deskripsi Singkat dan Jangka
No. Perjanjian Para Pihak Nilai Pinjaman
Afiliasi Tujuan Waktu
(iv) memberikan saran dan
bantuan-bantuan lain yang
dibutuhkan, selama masih
berkaitan dengan lingkup
yang disebutkan di atas,
apabila dibutuhkan oleh
PJUC; (v) Perseroan akan
menugaskan personelnya di
PJUC untuk memegang peran
sebagai Dewan Direksi dan
Komisaris PJUC dengan tetap
memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
dan/atau (vi) kemungkinan
permintaan lainnya sewaktu-
waktu oleh PJUC. Nilai
perjanjian adalah sebesar
Rp1.263.737.398.
Tujuan:
Pemberian layanan konsultasi
kepada PJUC, antara lain
pemberian saran aspek
manajemen, pemberian saran
mengenai peraturan, dan
mengkaji dan memberikan
masukan rencana bisnis
PJUC di Indonesia.
c. Perjanjian Lainnya
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
1. Perjanjian Jual Beli Saham a. SMS Offshore Penjual, melalui Penerima, Jangka waktu perjanjian tidak
Sehubungan Dengan Pembelian Overseas Limited telah sepakat untuk diatur secara spesifik, namun
Saham-Saham dalam SMS (“Penjual”); menjual dan Pembeli telah perjanjian mengatur ketentuan
Development Limited tanggal 25 b. Cosimo Borelli of sepakat untuk membeli sehubungan dengan
Desember 2025. Kroll HK Limited saham SMS Development penutupan (completion) yang
(“Penerima”); Limited (“Perusahaan”) merupakan hari kerja kelima
c. REM (“Pembeli”); yang dimiliki oleh Penjual. setelah terpenuhinya, atau
d. Perseroan (“Penjamin Lebih lanjut, Penjamin (jika dapat dikesampingkan)
Pembeli”); dan Pembeli sepakat untuk pengesampingan, semua
e. OCP Asia Fund IV menjamin pelaksanaan syarat atau tanggal lain yang
(SF 1) Pte. Limited kewajiban pembeli disepakati secara tertulis
dan OCP Asia Fund berdasarkan pembelian ini. oleh Penjual dan Pembeli, di
V (SF 1) Pte. Limited Harga atas jual beli saham mana penyelesaian transaksi
(“Peminjam Baru”). adalah USD62.510.594, terjadi.
termasuk pajak.
Sampai dengan tanggal
Prospektus ini, perjanjian
masih berlaku dimana Para
Pihak masih tunduk terhadap
segala hak dan kewajiban
masing-masing Pihak
sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
104
Page 139
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian Perseroan
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Kerjasama No. 16 a. Perseroan; dan Perseroan dan PJU Sampai dengan tanggal
tanggal 27 Juni 2007 b. PT Petrogas Jatim sepakat untuk melakukan Prospektus ini, perjanjian
Utama (“PJU”). kerjasama dalam masih berlaku dimana Para
rangka pendanaan dan Pihak masih tunduk terhadap
pengelolaan Kontrak Kerja segala hak dan kewajiban
Sama (“KKS”) Blok Cepu masing-masing Pihak
dengan jumlah Participating sebagaimana diatur dalam
Interest 2,242% atau perjanjian.
jumlah lain yang dimiliki
PJUC di wilayah kerja
pertambangan minyak
dan gas bumi Blok Cepu
dengan jumlah sebesar
US$27.000.000 atau jumlah
lain yang dipersyaratkan
oleh dan akan menunjuk
kepada proyek KKS Blok
Cepu, kerjasama mana
akan dilakukan dalam
bentuk penyertaan saham
Perseroan dalam PJUC,
penyertaan mana dilakukan
dalam bentuk pengalihan
dan/atau penjualan 49%
saham PJUC milik PJU
kepada Perseroan guna
kepentingan pembiayaan
dan/atau pendanaan
dan/atau pengelolaan
Participating Interest
2,2423% dimaksud
dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang
disepakati Para Pihak.
2. Perjanjian Sewa Menyewa a. PT Ismawa Trimitra Pemilik bersedia Selama 1 tahun yaitu sejak
Ruangan Gedung Graha (“Pemilik”); dan menyewakan sebagian tanggal 2 Juni 2025 sampai
Iskandarsyah No. 017/PERJ/ b. Perseroan ruangan dalam gedung dengan 1 Juni 2026.
ITM/GI/VI/25 tanggal 2 Juni (“Penyewa”). miliknya kepada
2025 Penyewa yang terletak di
Lantai 9 gedung Graha
Iskandarsyah berlokasi
di Jalan Iskandarsyah
No. 66C, Jakarta Selatan
seluas 244,2 m2.
Nilai sewa dari perjanjian
ini adalah sebesar Biaya
sewa per meter persegi
per bulan adalah sebesar
Rp170.000, dengan
jumlah total pembayaran
sewa per 3 bulan adalah
sebesar Rp138.241.620.
Lebih lanjut, terdapat
biaya pelayanan per meter
persegi per bulan adalah
sebesar Rp80.000, dengan
jumlah total pembayaran
biaya pelayanan per 3
bulan adalah sebesar
Rp65.054.880.
105
Page 140
b. Perjanjian RETJ
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
RETJ
1. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit a. RETJ sebagai Ruang Lingkup: a. Jangka waktu
Term Loan No. WCO.KP/1131/ penerima pinjaman; Bank setuju untuk memberikan fasilitas: Maksimal
TLN/2023, No. 34 tanggal dan fasilitas term loan dengan 63 bulan (termasuk
31 Juli 2023, yang dibuat di b. PT Bank Mandiri limit kredit sebesar maksimal availability period)
hadapan Raden Roro Yuliana (Persero) Tbk US$25.850.000, yang terdiri terhitung sejak
Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., sebagai pemberi atas: (a) Tranche 1 (Pertama): penandatanganan
Notaris di Jakarta Pusat, pinjaman. US$22.850.000; dan (b) Tranche perjanjian kredit
sebagaimana diubah beberapa 2 (Kedua): US$3.000.000. yaitu tanggal 31 Juli
dengan perubahan terakhir 2023, atau maksimal
termuat dalam Akta Addendum Bunga: tanggal 31 Oktober
– IV (Keempat) Perjanjian Atas fasilitas kredit, Debitur 2028; dan
Fasilitas Kredit Term Loan No. wajib membayar bunga sebesar b. Availibility period:
WCO.KP/1131/TLN/2023, No. 7.50% per annum dibayar Maksimal sampai
56 tanggal 22 Oktober 2024, efektif tanggal 23 setiap bulan dengan 31 Januari
yang dibuat di hadapan Raden dan dapat berubah sesuai 2024.
Roro Yuliana Tutiek Setia ketentuan yang berlaku di Bank,
Murni, S.H., M.H., Notaris di perubahan tersebut mengikat
Jakarta Pusat Debitur maupun penjamin cukup
dengan cara pemberitahuan
secara tertulis kepada Debitur.
Jaminan:
Terdiri dari:
a. Non-Fixed Assets;
b. Fixed Assets; dan
c. Agunan lainnya.
Hal-hal yang Tidak Boleh
Dilakukan oleh Debitur
(Negative Covenant), antara
lain:
a. Menyerahkan operational
management dan financial
report blok Jabung setiap
bulan dari operator paling
lambat diterima Bank 30
hari setelah akhir periode
laporan;
b. Menyerahkan financial
quarterly report blok Jabung
dan diserahkan kepada Bank
paling lambat 60 hari setelah
akhir periode laporan;
c. Mencadangkan dana sinking
fund pada rekening debt
service reserve account
sebesar 1 kali pokok tertinggi
dan 1 kali bunga 31 hari atas
total nilai penarikan kredit;
dan
d. Menggunakan fasilitas
kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit.
106
Page 141
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Akta Perjanjian Pemberian a. RETJ sebagai Ruang Lingkup: Jangka waktu fasilitas
Fasilitas Bank Garansi No. penerima pinjaman; Bank setuju untuk memberikan bank garansi dalam
W C O . K P / 11 3 2 / N C L / 2 0 2 3 , dan fasilitas bank garansi dengan perjanjian ini ditetapkan
No. 35 tanggal 31 Juli 2023, b. PT Bank Mandiri memperhatikan ketentuan maksimal 60 bulan
yang dibuat di hadapan Raden (Persero) Tbk dan syarat-syarat perjanjian sejak penandatanganan
Roro Yuliana Tutiek Setia sebagai pemberi dengan limit sebesar maksimal perjanjian ini, yaitu
Murni, S.H., M.H., Notaris di pinjaman. US$968.000 dengan sifat non- tanggal 31 Juli 2023 atau
Jakarta Pusat sebagaimana revolving. maksimal 28 Februari
telah diubah beberapa kali 2028.
dengan perubahan terakhir Bunga:
berdasarkan Akta Addendum -
– III (Ketiga) Perjanjian
Pemberian Fasilitas Bank Jaminan:
Garansi No. WCO.KP/1132/ Terdiri dari:
NCL/2023, No. 57 tanggal 22 a. Non-Fixed Assets;
Oktober 2024, yang dibuat di b. Fixed Assets; dan
hadapan Raden Roro Yuliana c. Agunan lainnya.
Tutiek Setia Murni, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat Hal-hal yang Tidak Boleh
Dilakukan oleh Debitur
(Negative Covenant), antara
lain:
a. Menyerahkan operational
management dan financial
report blok Jabung setiap
bulan dari operator paling
lambat diterima Bank 30
hari setelah akhir periode
laporan;
b. Menyerahkan financial
quarterly report blok Jabung
dan diserahkan kepada Bank
paling lambat 60 hari setelah
akhir periode laporan;
c. Mencadangkan dana sinking
fund pada rekening debt
service reserve account
sebesar 1 kali pokok tertinggi
dan 1 kali bunga 31 hari atas
total nilai penarikan kredit;
dan
d. Menggunakan fasilitas
kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit.
Catatan:
berdasarkan Surat dari Bank
Mandiri No. CMB.CM6/
ONG.624/SPPK/2025 tanggal
12 Desember 2025 perihal
Surat Penawaran Pemberian
Kredit (SPPK) an. PT Raharja
Energi Tanjung Jabung (RETJ),
Bank Mandiri menyetujui
pengesampingan pembatasan
terkait memperoleh fasilitas
kredit atau pinjaman baru
dalam bentuk dan cara apa
pun dari pihak kreditur lain
termasuk namun tidak terbatas
pada transaksi derivatif sesuai
dengan Fasilitas Bank Garansi.
107
Page 142
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Kepatuhan dan Pengikatan a. RETJ sebagai RETJ berniat dan berkomitmen Tidak ada jangka waktu
oleh RETJ pada Perjanjian pihak yang untuk ikut serta dan mengikatkan
Operasi Bersama Jabung menggabungkan diri; diri dalam Perjanjian Operasi
(Adeherence and Binding b. PetroChina Bersama tanggal 14 Desember
by RETJ into Jabung Joint Internasional Jabung 2023 dan menjadi salah satu
Operating Agreement) tanggal Ltd. (“PetroChina”) pihak di dalamnya. RETJ
15 Maret 2024 (“Perjanjian sebagai pihak dengan ini menerima dan
Pengikatan pada JOA”) eksisting; menyetujui seluruh ketentuan
c. PT Pertamina Hulu yang diatur dalam Perjanjian
Energi Jabung Operasi Bersama tanggal
(“PHE”) sebagai 14 Desember 2023 beserta
pihak eksisting; lampiran-lampirannya.
d. Petronas Carigali
(Jabung) Ltd.
(“Petronas”) sebagai
pihak eksisting; dan
e. GPI sebagai pihak
eksisting.
4. Joint Operating Agreement a. PetroChina; Perjanjian ini dibuat dengan Perjanjian ini berlaku
tanggal 14 Desember 2023 b. PHE; tujuan untuk menetapkan hak sejak tanggal efektif
c. Petronas; dan dan kewajiban masing-masing dan akan terus berlaku
d. GPI. Pihak sehubungan dengan sampai berlaku sampai
operasi yang ditetapkan dalam hal-hal berikut ini
Berdasarkan Perjanjian PSC 2023, termasuk eksplorasi, terjadi sesuai dengan
Pengikatan pada JOA, penilaian, pengembangan, ketentuan-ketentuan
PetroChina, PHE, produksi minyak bumi (termasuk dalam Perjanjian ini:
Petronas, dan GPI pengolahan, penyimpanan, dan
stelah sepakat untuk penanganan hasil produksi a. Kontrak diakhiri
menerima RETJ masuk dan disposisi minyak bumi dari sesuai dengan
sebagai pihak ke dalam wilayah kontrak. syarat dan ketentuan
perjanjian ini dalam perjanjian ini atau
kapasitasnya sebagai dengan perjanjian
pemilik partisipasi tertulis oleh Para
interes sebesar 8%. Pihak; dan
b. semua bahan,
peralatan dan
properti pribadi
yang digunakan
sehubungan dengan
operasi bersama
dan operasi eksklusif
telah dibuang atau
dipindahkan; dan
c. penyelesaian
final (termasuk
penyelesaian
sehubungan dengan
audit keuangan yang
dilakukan sesuai
dengan prosedur
akuntansi) telah
dilakukan.
Catatan:
Berdasarkan keterangan
RETJ, joint operating
agreement ini masih
berlaku sepenuhnya
dan para pihak masih
saling tunduk terhadap
ketentuan di dalamnya.
108
Page 143
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Perjanjian Jual Beli Minyak a. PetroChina; Para Penjual sepakat untuk Perjanjian ini berlaku
Mentah Geragai (Geragai b. Petronas; menjual dan Pembeli sepakat sejak 1 Januari 2026
Crude Sales Purchase c. GPI; untuk membeli sejumlah minyak hingga 31 Desember
Agreement) No. Penjual d. RETJ; mentah Geragai sesuai dengan 2026 dan akan tetap
096/COMR/SPA/GERAGAI- e. Montd’or Oil Tungkal ketentuan dalam Geragai SPA berlaku hingga seluruh
CRUDE/2026 dan No. Pembeli Limited (“MOTL”, ini. kewajiban dalam
SP-032/KPI51000/2025-S0 bersama Petrochina, PJB Minyak Mentah
tanggal 25 Agustus 2025 (“PJB Petronas, GPI dan Apabila Pemerintah Republik Geragai ini telah selesai
Minyak Mentah Geragai”) RETJ disebut secara Indonesia melalui SKK Migas dilaksanakan oleh Para
bersama-sama memilih untuk mendelegasikan Pihak atau diakhiri lebih
disebut sebagai kewenangan penjualan porsi hak awal sesuai dengan
“Para Penjual” dan Pemerintah atas minyak mentah ketentuan PJB Minyak
secara sendiri- Geragai kepada Petrochina Mentah Geragai ini.
sendiri sebagai sebagai perwakilan Penjual,
“Penjual”); dan maka jumlah minyak mentah
f. PT Kilang Pertamina Geragai yang disediakan untuk
Internasional Pembeli akan termasuk porsi
(“Pertamina” atau hak Pemerintah tersebut.
“Pembeli”). Nilai dari perjanjian ini adalah
harga FOB minyak mentah
Geragai yang diperjualbelikan
dalam PJB Minyak Mentah
Geragai menggunakan harga
Indonesia Crude Price (ICP)
yang berlaku untuk minyak
mentah Geragai pada bulan
dimulainya pemuatan ditambah
premi sebesar US$3.00 per net
barel.
Selama jangka waktu
berlakunya PJB Minyak Mentah
Geragai ini, khusus untuk
Petrochina, Petronas, GPI,
RETJ dan MOTL, Pembeli
wajib membuka Stand By Letter
of Credit (“SBLC”) yang tidak
dapat dibatalkan dan tidak
bersyarat secara substansial
yang diberikan kepada masing-
masing Penjual melalui bank
yang terdaftar. SBLC berlaku
selama jangka waktu PJB
Minyak Mentah Geragai ini dan
tetap berlaku sampai 2 bulan
setelah berakhirnya PJB Minyak
Mentah Geragai ini.
6. Geragai Condensate Term Sale a. Petrochina; Para Penjual sepakat untuk Geragai SPA ini mulai
and Purchase Agreement No. b. Petronas; menjual dan Pembeli sepakat berlaku pada Tanggal
097/COMR/SPA/GERAGAI- c. GPI; untuk membeli sejumlah Efektif hingga 31
CONDENSATE/2026 tanggal d. RETJ, bersama kondensat Geragai sesuai Desember 2026 atau
25 Agustus 2025 (“Geragai Petrochina, Petronas dengan ketentuan dalam sampai dengan tanggal
SPA”) dan GPI disebut Geragai SPA ini. penghentian lebih
secara bersama- awal sebagaimana
sama disebut Apabila Pemerintah Republik disepakati oleh Para
sebagai “Para Indonesia melalui SKK Migas Pihak, dan akan tetap
Penjual” dan secara memilih untuk mendelegasikan berlaku sampai seluruh
sendiri-sendiri kewenangan penjualan porsi kewajiban berdasarkan
sebagai “Penjual”); hak Pemerintah atas kondensat Geragai SPA ini telah
dan Geragai kepada Petrochina dipenuhi oleh Para
e. Quantum Global sebagai perwakilan Penjual, Pihak.
Trading DMCC maka jumlah kondensat Geragai
(“Quantum” atau yang disediakan untuk Pembeli
“Pembeli”). akan termasuk porsi hak
Pemerintah tersebut.
109
Page 144
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Nilai dari perjanjian ini adalah
harga FOB per barel kondensat
Geragai yang dibeli dan dijual
berdasarkan Geragai SPA ini
adalah sama dengan Indonesia
Crude Price (ICP) untuk
kondensat Geragai pada bulan
dimana tanggal Bill of Lading
jatuh, ditambah premi sebesar
US$5,24 per barel bersih.
c. Perjanjian PJUC
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
PJUC
1. Joint Operating Agreement a. PT Pertamina EP Perjanjian ini dibuat dengan Perjanjian ini berlaku
(Perjanjian Operasi Bersama) Cepu; tujuan untuk menetapkan sejak tanggal efektif
tanggal 15 Maret 2006 juncto b. Mobil Cepu Ltd; dan hak dan kewajiban masing- dan akan terus berlaku
Tambahan Perjanjian No. 1 c. Ampolex (Cepu) Pte masing Pihak sehubungan sampai berlaku sampai
tanggal 30 Oktober 2008 juncto Ltd. dengan operasi yang ditetapkan hal-hal berikut ini
Tambahan Perjanjian No. 2 dalam PSC 2021, termasuk terjadi sesuai dengan
tanggal 26 Februari 2009 Berdasarkan Tambahan eksplorasi bersama, penilaian, ketentuan-ketentuan
Perjanjian No. 1 tanggal pengembangan, produksi, dan dalam Perjanjian ini:
30 Oktober 2008, pengalihan hidrokarbon dari
para pihak sepakat wilayah kontrak. a. Kontrak diakhiri
untuk menerima PT sesuai dengan
Sarana Patra Hulu syarat dan ketentuan
Cepu (“SPHC”) dan perjanjian ini atau
PT Blora Patragas dengan perjanjian
Hulu (“BPH”) masuk tertulis oleh Para
sebagai pihak ke dalam Pihak; dan
perjanjian ini dalam
kapasitasnya sebagai b. semua bahan,
pemilik partisipasi interes peralatan dan
dengan kepemilikan properti pribadi
1,0910% untuk SPHC yang digunakan
dan 2,1820% untuk BPH. sehubungan dengan
operasi bersama
Berdasarkan Tambahan dan operasi eksklusif
Perjanjian No. 2 tanggal telah dibuang atau
26 Februari 2009, dipindahkan; dan
para pihak sepakat
untuk menerima PT c. penyelesaian
Asri Dharma Sejahtera final (termasuk
(“ADS”) dan PJUC penyelesaian
masuk sebagai pihak sehubungan dengan
ke dalam perjanjian ini audit keuangan yang
dalam kapasitasnya dilakukan sesuai
sebagai pemilik dengan prosedur
partisipasi interes akuntansi) telah
dengan kepemilikan dilakukan
4,4847% untuk ADS dan
2,2423% untuk PJUC. Catatan:
Berdasarkan keterangan
PJUC, joint operating
agreement ini masih
berlaku sepenuhnya
dan para pihak masih
saling tunduk terhadap
ketentuan di dalamnya.
110
Page 145
d. Perjanjian REM
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
REM
1. Akta Novasi Sehubungan a. SMS Offshore Pemberi Pinjaman Eksisting Perjanjian ini mulai
dengan Perjanjian Pinjaman Overseas Limited sebelumnya telah mengadakan berlaku sejak
Pemegang Saham (“Pemberi Pinjaman perjanjian pinjaman pemegang terpenuhinya kondisi
tanggal 24 Desember Eksisting”); saham dengan Peminjam prasyarat sebagaimana
2025 antara SMS Offshore b. REM (“Pemberi pada tanggal 24 Desember tercantum dalam
Overseas Limited dan SMS Pinjaman Baru”); 2025. Sebab terjadi pengalihan Perjanjian Jual Beli
Development Limited tanggal c. SMS Development kepemilikan atas Peminjam dari Saham antara Pemberi
Limited (“Peminjam”); Pemberi Pinjaman Eksisting Pinjaman Eksisting dan
dan kepada Pemberi Pinjaman Pemberi Pinjaman Baru
d. Cosimo Borrelli of Baru, maka kemudian Pemberi atas saham Peminjam.
Kroll HK Limited Pinjaman Eksisting dan Pemberi
(“Penerima”) Pinjaman Baru mengadakan
perjanjian novasi di mana
Pemberi Pinjaman Eksisting
mengalihkan hak, kewajiban, dan
kepentingannya kepada Pemberi
Pinjaman Baru.
Pinjaman yang diberikan kepada
SMS Development Limited
bertujuan untuk mendanai
kebutuhan modal kerja umum
SMS Development Limited.
Perjanjian-perjanjian tersebut tidak memuat pembatasan-pembatasan terkait dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah oleh Perseroan serta penggunaan dananya dan tidak
mengandung klausul yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
6. Keterangan tentang aset
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kendaraan bermotor
yang dimiliki dan terdaftar atas nama Perseroan berupa kendaraan, sebagai berikut:
Kendaraan
No. No.Registrasi BPKB No.Polisi Merek dan Tipe Tahun Pembuatan
1 S-02402508 B 1004 PAC Toyota Corolla Altis 1.8 A/T 2022
2 STNK No. D 3689716 B 1449 PNW BYD ME-7 (4x2) AT 2024
3 STNK No. D 3688627 B 1435 PNW Denza MRE-FWD (4x2) AT 2025
Fungsi dari kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional Direktur Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan telah melakukan permohonan pendaftaran merk sebagai berikut:
Hak Kekayaan Intelektual
Permohonan
Pendaftaran
No. Pengumuman Merek Kelas Status Periode Perlindungan
/ Nomor
Registrasi
Perseroan
1 JID2025135312 BRM25297A “RAHARJA 35 Pengumuman -
tanggal 9 tanggal 17 ENERGI CEPU”
Desember 2025 Desember 2025
RETJ
2 IDM001324590 BRM24175A “RAHARJA 42 Terdaftar Sampai dengan
tanggal 24 April tanggal 11 ENERGI 4 Oktober 2034
2025 Oktober 2024 TANJUNG
JABUNG”
111
Page 146
7. Asuransi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki asuransi untuk melindungi aset yang
dimilikinya, sebagai berikut:
Nama Nama Jenis Obyek Nilai Masa
No. Polis No.
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Berlaku
1. ACN13 15873149 22 PT Asuransi PT Astra Auto Comprehensive Sedan – Toyota Kendaraan 15 Maret
Astra Buana Finance QQ (Jaminan Corolla Altis Bermotor : 2022
Perseroan Kerugian New V A/T Rp457.600.000 sampai
Sebagian dan Tanggung dengan
Kerugian Total) Jawab Hukum 15 Maret
Pihak Ketiga : 2027
Rp10.000.000
2. 700030225004267 PT Asuransi PT Mandiri Comprehensive MPV / BYD / Rp383.000.000. 15 Juli 2025
Maximus Tunas (Jaminan BYD-BYD-M6 sampai
Graha Finance Kerugian STANDARD 7 dengan
Persada Duren Tiga Sebagian dan SEATER / 2024 15 Juli 2030.
2 - Mobil QQ Kerugian Total)
Perseroan
3. M01-65-07-2025- PT Asuransi PT Mandiri Comprehensive MINIBUS Rp950.000.000. 20 Juli 2025
00000664 Cakrawala Tunas (Jaminan / DENZA sampai
Proteksi Finance Kerugian / DENZA- dengan
Indonesia Pecenongan Sebagian dan DENZA-D9 / 20 Juli 2030.
QQ Kerugian Total) 2025
Perseroan
Perseroan beryakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan tersebut di atas memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan.
8. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup,
Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (“K3”)
Kegiatan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tunduk pada peraturan perundang-
undangan sehubungan dengan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja (“K3”), antara
lain Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup (sebagaimana
sebagian diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) (“UU 32/2009”) serta peraturan
pelaksanaannya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 13/2003”), serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
(“UU 1/1970”) dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).
K3
Secara umum, pengaturan mengenai K3 di Indonesia diatur melalui UU 1/1970, dimana undang-undang
ini berisi dasar pelaksanaan peraturan K3 di semua sektor usaha, termasuk sektor hulu minyak dan
gas bumi, dan berfokus pada pencegahan terjadinya kondisi yang dapat menimbulkan masalah K3 di
tempat kerja. Selain itu, Pasal 86 dan 87 UU 13/2003, menetapkan hak setiap pekerja untuk menerima
perlindungan K3, serta mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3.
Di bawah kedua undang-undang tersebut di atas, terdapat beberapa peraturan pelaksana yang
memperkenalkan kewajiban K3 yang lebih spesifik. Peraturan-peraturan pelaksana tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, PP 50/2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/
MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja, yang bersama-sama
menetapkan persyaratan khusus untuk menciptakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan
112
Page 147
kerja yang efisien, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mengatur berbagai standar
keselamatan numerik terkait paparan bahan kimia, pencahayaan, kebisingan, dan bahaya lain di tempat
kerja.
Sebagai tindak lanjut dari PP 50/2012, Keputusan Menteri ESDM No. 176.K/MG.01/MEM.M/2024 Tahun
2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi,
mengamanatkan bahwa untuk peningkatan K3 di lingkungan minyak dan gas bumi oleh kontraktor
kontrak kerja sama, perlu diterapkan sistem manajemen keselamatan minyak dan gas bumi (”SMKM”)
oleh kontraktor kontrak kerja sama terkait yang kemudian akan dinilai oleh Kepala Inspeksi Minyak dan
Gas Bumi yang merupakan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi melalui peraturan
ini. Dalam menerapkan SMKM, setiap kontraktor/Operator minyak dan gas bumi wajib melaksanakan:
• Penerapan kebijakan keselamatan migas
• Perencanaan keselamatan migas
• Pelaksanaan rencana keselamatan migas
• Pemantauan dan evaluasi kinerja keselamatan migas; dan
• Peninjauan dan peningkatan kinerja SMKM.
Lingkungan Hidup
Undang-undang lingkungan hidup utama di Indonesia adalah UU 32/2009. Undang-undang ini mencakup
berbagai aspek pemanfaatan dan perlindungan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran,
kerusakan lingkungan, sanksi administratif, penegasan hak-hak lingkungan sebagai bagian dari hak
asasi manusia atau tanggung jawab sipil, khususnya tanggung jawab mutlak (strict liability) atas
kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan lingkungan. Tujuan tersebut
ditegaskan lebih lanjut melalui sejumlah peraturan pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada,
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4
Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK
4/2021”).
UU 32/2009, PP 22/2021 dan Permen LHK 4/2021 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang
berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk kegiatan pengeboran minyak dan
gas bumi, untuk memperoleh izin lingkungan. Untuk memperoleh izin tersebut, Operator kontrak kerja
sama (PSC) diwajibkan untuk menyiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (”AMDAL”)
yang dapat mencakup beberapa hal, antara lain:
• pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
• evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
• saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan;
• prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
• evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
• rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; atau
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UKL-UPL”) yang mencakup
beberapa hal, antara lain:
• dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan;
• jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; dan
• pernyataan komitmen pelaksana kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam
formulir UKL-UPL
113
Page 148
Untuk pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan persyaratan perizinan usaha, UU 32/2009 dan
PP 22/2021 mengatur (i) pemberlakuan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga tindakan
paksa, serta (ii) penangguhan atau pencabutan izin usaha. Secara khusus, jika suatu perusahaan
melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha atau persetujuan yang ditetapkan (termasuk Persetujuan
Lingkungan) dari otoritas Pemerintah yang berwenang, dan kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan
pada kesehatan atau keselamatan manusia atau lingkungan, perusahaan tersebut akan dikenakan
sanksi pidana berupa 1 hingga 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 hingga
Rp 3.000.000.000 (sekitar US$68.000 hingga 203.000). Kemudian berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 46
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan
Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Perarturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 52 Tahun 2018, kegagalan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dapat
menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan,
pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Selain itu, prinsip “polluter pays” (Prinsip 16 Deklarasi Rio 1992) tercantum dalam Pasal 87 ayat (1)
UU 32/2009, yang mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mencemari
lingkungan dan menyebabkan kerusakan pada pihak ketiga atau lingkungan alam wajib membayar
ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan tertentu. Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU 32/2009
menjelaskan bahwa tindakan pemulihan ini dapat mencakup perintah pengadilan untuk memulihkan
fungsi lingkungan alam, menghancurkan dan menghilangkan sumber pencemaran, atau memperbaiki
sistem pengelolaan limbah yang relevan.
Sehubungan dengan hal di atas, pemenuhan atas dokumen pengelolaan lingkungan, kesehatan dan
keselamatan kerja terkait wilayah operasional dilakukan oleh Operator Blok. Perlu dicatat bahwa,
tanggung jawab, termasuk denda, terkait kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan K3 yang
ditanggung oleh Operator Blok dapat dimintakan/dibagi kepada pemegang Participating Interest lainnya
di Blok terkait secara pro rata sesuai dengan persentase kepemilikan Participating Interest tersebut.
114
Page 149
9. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan
Catatan:
(1) Berdasarkan informasi dari Ditjen AHU, nama pemegang saham sampai dengan tingkat individu dari PT Mohammad Mangkuningrat adalah Sdr. Moh. ARP Mangkuningrat. Namun, Perseroan tidak memiliki
cukup informasi mengenai persentase dan pemilik lain dari PT Mohammad Mangkuningrat. Sehingga kami tidak dapat menampilkan informasi struktur sampai pemilik akhir dikarenakan terbatasnya
informasi tersebut.
(2) Komposisi pemegang saham PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”) berdasarkan DPS RAJA per tanggal 31 Januari 2026.
(3) Menjadi nol karena pembulatan.
115
Page 150
Adapun pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Sdr Hapsoro
sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dari PT Raharja Energi Cepu Tbk.
tanggal 4 September 2024, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen
Informasi Penyampaian Data tanggal 5 September 2024 serta disampaikan kembali sebagai bentuk
pengkinian data pada tanggal 21 Agustus 2025. Pelaporan pemilik manfaat ini dilakukan sehubungan
dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf (e), (f), dan (g) Peraturan Presiden
Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme yaitu sebagai berikut: (i) huruf e yaitu memiliki kewenangan atau kekuasaan
untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun; (ii) huruf f yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau; dan (iii) huruf g
yaitu merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham utama berbentuk
badan hukum, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan RAJA RETJ PJUC REI REN REM
Orias Petrus Moedak KU - - - - - -
Taufik Ahmad KI - - - - - -
Merly K - - - - - -
Sumantri DU - K K K K K
Alexandra Sinta Wahjudewanti D - - D - - -
Adrian Hartadi D - D D D D D
Catatan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
10. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama
10.1. PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”)
a. Riwayat singkat
RAJA yang kini dikenal sebagai perusahaan penyedia energi terintegrasi dari hulu ke hilir
berdiri pada 24 Desember 1993 berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 24 Desember
1993, yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris Pengganti dari Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02.12743.HT.01.01-Th94 tanggal 25 Agustus
1994, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah
No. 1992/1994 tanggal 22 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 89 tanggal 7 November 1995, Tambahan No. 9208. Adapun sejak
pendirian, anggaran dasar RAJA telah berubah sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rukun Raharja Tbk No. 10 tanggal 9 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0030930.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
14 Mei 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0104215.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 14 Mei 2025 (”Akta No. 10/2025”). Berdasarkan Akta No. 10/2025, para pemegang
saham RAJA telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar RAJA dalam
rangka penyesuaian dengan KBLI 2020.
116
Page 151
Perjalanan Perseroan bermula dari bisnis properti (real estate). Seiring perkembangan usaha,
pada 22 Januari 2003, Rukun Raharja resmi terdaftar sebagai Perusahaan Terbuka melalui
pencatatan saham di Bursa Efek Surabaya (kini menjadi Bursa Efek Indonesia) dengan kode
saham RAJA. Pada tahun 2010, Perseroan mulai terjun ke sektor energi, berfokus pada
perdagangan gas, transportasi gas, dan pengelolaan fasilitas gas. Seiring perjalanannya
Perseroan terus mengembangkan bisnisnya, dengan dorongan dari kolaborasi dan inovasi,
Perseroan berkembang menjadi penyedia energi terintegrasi swasta terbesar di Indonesia.
Saat ini Perseroan menjadi Perusahaan dengan keahlian yang meliputi Infrastruktur dan
Utilitas Gas, Perdagangan Gas, Pembangkit Listrik, Investasi Hulu, serta Jasa Minyak dan Gas.
Dengan komitmen yang kuat untuk berkontribusi dalam tujuan Pemerintah dalam pencapaian
Net Zero 2060, sejalan dengan Konvensi Paris terkait ESG, Perseroan tengah mengukuhkan
fondasinya untuk turut serta juga dalam rencana penyediaan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Tujuan utama Perseroan bukan hanya pencapaian financial, tetapi juga menyediakan
energi bersih dan terjangkau bagi Masyarakat, mendukung pertumbuhan berkelanjutan, dan
berkontribusi pada pembangunan bangsa Indonesia. RAJA aktif membentuk masa depan
yang cerah dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.
RAJA adalah pemilik/pemegang 252.490 (dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan
puluh) saham dalam Perseroan atau mewakili 99,996% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan.
b. Kegiatan usaha
Anggaran Dasar Kegiatan Usaha RAJA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah
menjalankan usaha di bidang: (i) Aktivitas keuangan dan asuransi; (ii) Aktivitas profesional,
ilmiah, dan teknis; (iii) Pertambangan dan penggalian; (iv) Pengadaan listrik, gas, uap, air
panas dan udara dingin; (v) Pengangkutan dan pergudangan; (vi) Real estat; (vii) Kesenian,
hiburan dan rekreasi; dan (viii) Konstruksi, namun kegiatan usaha PT Rukun Raharja Tbk yang
saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, RAJA melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama:
1. Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200); dan
2. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209),
Kegiatan usaha penunjang:
1. Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202);
2. Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100);
3. Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915);
4. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900);
5. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
6. Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113);
7. Aktivitas keinsyinyuran dan konsultasi teknis YBDI (KBLI 71102);
8. Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (KBLI 52221);
9. Aktivitas pelayanan kepelabuhan penyebrangan (KBLI 52223);
10. Aktivitas ekspedisi muatan kapal (KBLI 52293);
11. Penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240);
12. Aktivitas penunjang angkutan lainnya YTDL (KBLI 52299);
13. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111);
14. Aktivitas Bounded Warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI 52103);
117
Page 152
15. Aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya YTDL (KBLI 93299);
16. Penyiapan lahan (KBLI 43120);
17. Aktivitas arsitektur (KBLI 71101);
18. Konstruksi gedung tempat tinggal (KBLI 41011);
19. Konstruksi gedung perkantoran (KBLI 41012);
20. Konstruksi gedung industri (KBLI 41013);
21. Konstruksi gedung penginapan (KBLI 41017);
22. Konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga (KBLI 41018);
23. Konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019);
24. Konstruksi jalan raya (KBLI 42101);
25. Konstruksi jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass (KBLI 42102);
26. Konstruksi jaringan irigasi dan drainase (KBLI 42201);
27. Konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI 42202);
28. Konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI 42204);
29. Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi (KBLI 42205);
30. Konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);
31. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi, dan limbah lainnya (KBLI 42209);
32. Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air (KBLI 42911);
33. Konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan (KBLI 42912);
34. Konstruksi bangunan sipil lainnya YTDL (KBLI 42919)
35. Konstruksi khusus lainnya YTDL (KBLI 43909); dan
36. Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 68200).
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh RAJA adalah Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200) dan (ii) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Sebagaimana termaktub dalam DPS RAJA per 31 Januari 2026, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham RAJA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.872.220.000 271.805.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Sentosa Bersama Mitra 1.490.222.504 37.255.562.600 35,254
2. Hapsoro 1.163.236.100 29.080.902.500 27,519
3. PT Basis Utama Prima 523.174.000 13.079.350.000 12,377
4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 1.050.449.896 26.261.247.400 24,850
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.227.082.500 105.677.062.500 100,000
Saham Dalam Portepel 6.645.137.500 166.128.437.500
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 72 tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074302 tanggal 9 Juni 2023 serta didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-
0106145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0125232 tanggal 9 Juni 2024 serta didaftarkan
di Daftar Perseroan No. AHU-0106145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
118
Page 153
No. AHU-AH.01.09-0216960 tanggal 24 Juni 2024 dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0123657.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni
2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 April 2025, yang dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0221428 tanggal 5 Mei 2025 serta didaftarkan di Daftar Perseroan
No. AHU-0097131.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi RAJA terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rudiantara
Komisaris : M. Arsjad Rasjid PM
Komisaris Independen : Rachmat Gobel
Komisaris Independen : D. Andhi Nirwanto
Direksi
Direktur Utama : Djauhar Maulidi
Direktur : Ogi Rulino
11. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35 tanggal 30 April
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Akta No. 35/2025”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak
Komisaris Independen : Taufik Ahmad
Komisaris : Merly
Direksi
Direktur Utama : Sumantri
Direktur : Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur : Adrian Hartadi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang memiliki masa
jabatan sampai dengan penutupan RUPS tahunan ketiga yang diselenggarakan setelah pengangkatan
tersebut.
119
Page 154
Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Orias Petrus Moedak, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Utama
Perseroan sejak April 2025.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Orias Petrus Moedak:
2025 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris Utama
2022 - 2025 : PT Rukun Raharja Tbk sebagai Komisaris Independen
2019 - 2021 : Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai Group
CEO
2018 - 2019 : PT Freeport Indonesia sebagai Wakil Direktur Utama
2018 : PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai
Direktur Keuangan
2017 - 2018 PT Bukit Asam Tbk sebagai Direktur Keuangan
2017 - 2018 : PT Bukit Asam Transpacific Railways sebagai Komisaris
Utama
2017 : PT Berlian Jasa Terminal Indonesia sebagai Komisaris
Utama
2016 - 2017 : PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Direktur
Utama
2016 - 2017 : PT Terminal Teluk Lamong sebagai Komisaris Utama
2015 - 2016 : PT Rumah Sakit Pelabuhan sebagai Komisaris Utama
2014 - 2016 : PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai Direktur
Keuangan
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi di Universitas
Padjadjaran pada tahun 1990.
Taufik Ahmad, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Diangkat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak September 2024.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Taufik Ahmad:
2024 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris
Independen
2002 - 2021 : ConocoPhillips Indonesia sebagai Wakil Presiden
Senior Commercial, Business Development dan
Relations
2000 - 2002 : Gulf Indonesia Resources Ltd. (GRL) sebagai Wakil
Presiden Administrasi
1999 - 2000 : Atlantic Richfield Indonesia (ARCO) / BP Indonesia
sebagai Head of Invesment Accounting
1988 - 1999 : Marathon Petroleum Indonesia / Clyde Petroleum
Indonesia sebagai Financial Comptroller dan Manajer
Procurement - sebelumnya Akuntan Budget &
Reporting
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Business Administration in
Accounting di University of Texas, Austin, USA pada tahun 1987 dan gelar
Magister di bidang Keuangan di Universitas Indonesia pada tahun 1998.
120
Page 155
Merly, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Diangkat sebagai Komisaris
Perseroan sejak April 2025.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Merly:
2025 - saat ini : PT Barito Renewables Energy Tbk sebagai Komisaris
2025 - saat ini : PT Rukun Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris
2025 - saat ini : Chandra Asri Oil Gas Pte Ltd sebagai Direktur
2025 - saat ini : PT Chandra Daya Investasi Tbk sebagai Direktur
2024 - saat ini : PT UPC Sidrap Bayu Energi sebagai Direktur
2024 - saat ini : PT Sukabumi Bayu Energi sebagai Direktur
2024 – saat ini : PT Lombok Timur Bayu Energi sebagai Direktur
2024 - saat ini : PT Barito Operation & Maintenance Indonesia sebagai
Direktur
2023 - saat ini : PT Barito Wind Energy sebagai Direktur
2023 - 2025 : PT Barito Renewables Energy Tbk sebagai Direktur
2023 - saat ini : PT Star Energy Geothermal Drilling Services sebagai
Direktur
2023 - saat ini : PT Sidrap Bayu Energi Tahap Dua sebagai Direktur
2020 - saat ini : PT Star Energy Geothermal Indonesia sebagai Direktur
2019 - 2025 : Star Energy Geothermal Group sebagai Group Chief
Finance & Administration
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dan Keuangan di Universitas
Trisakti pada tahun 1997.
Direksi
Sumantri, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Diangkat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak April 2025. Beliau memiliki beberapa jabatan lainnya di
Grup Perseroan.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Sumantri:
2025 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur Utama
2025 - saat ini : PT Raharja Energi Tanjung Jabung sebagai Komisaris
2024 - 2025 : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Komisaris Utama
2023 - 2025 : PT Heksa Energi Mitraniaga sebagai Komisaris Utama
2021 - 2025 : PT Rukun Raharja Tbk sebagai Direktur Business
Development
2020 - saat ini : Komite Project & Investment di PT Petrosea Tbk
2020 - 2023 : PT BRI Multifinance sebagai Komisaris Independen
2019 - 2024 : PT Sirius Surya Sentosa sebagai Komisaris
2019 - 2020 : PT IPC Terminal Petikemas sebagai Komisaris
2015 - saat ini : PT Usahatama Mandiri Nusantara sebagai Penasihat
2015 - 2016 : PT Sarana Patra Hulu Cepu sebagai Direktur Keuangan
2012 - 2014 : PT Karya Bumi Baratama sebagai Chief Corporate
Officer
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
tahun 2002.
121
Page 156
Alexandra Sinta Wahjudewanti, Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak April 2025. Beliau memiliki beberapa jabatan lainnya di Grup
Perseroan.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Alexandra Sinta Wahjudewanti:
2025 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur
2024 - 2025 : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur Utama
2019 - 2024 : PT Raharja Energi Cepu sebagai Direktur
2019 - saat ini : PT Petrogas Jatim Utama Cendana sebagai Direktur
Teknis
2018 - 2019 : PT Raharja Energi Cepu sebagai General Manager
2014 - saat ini : Badan Kerjasama Blok (PI) Cepu sebagai Anggota Tim
Teknis
2014 - 2018 : PT DSME ENR Cepu sebagai General Manager
2014 - 2018 : PT Petrogas Jatim Utama Cendana sebagai Komisaris
2008 - 2014 : ExxonMobil Cepu Ltd. (EMCL) Jakarta sebagai
Reservoir, Subsurface, dan Drilling Engineering
Support Engineer
2002 - 2008 : St. George Secondary School, Bandar Seri Begawan,
Brunei Darussalam sebagai Guru Matematika dan
Geografi
1997 - 2001 : PT Schlumberger Geophysics Nusantara Jakarta
sebagai Reservoir Support Engineer
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik di bidang Perminyakan di
Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995, gelar Postgraduate Diploma
in Geothermal Energy di Auckland University, New Zealand pada tahun
1996 dan gelar Magister Manajemen di Universitas Atmajaya pada
tahun 2004 serta gelar Doktor Ilmu Manajemen di Sekolah Bisnis dan
Manajemen Institut Teknologi Bandung pada tahun 2024.
Adrian Hartadi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak April 2025. Beliau memiliki beberapa jabatan lainnya di Grup
Perseroan.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Adrian Hartadi:
2025 - saat ini : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Direktur
Keuangan
2025 - saat ini : PT Raharja Energi Tanjung Jabung sebagai Direkur
2025 - saat ini : PT Petrogas Jatim Utama Cendana sebagai Direktur
Keuangan
2025 - saat ini : PT Chandra Daya Investasi Tbk sebagai GM –
Business Development
2025 : PT Raharja Energi Cepu Tbk sebagai Deputy Finance
Director
2022 - 2025 : PT Mandiri Sekuritas sebagai Associate Director,
Investment Banking – Advisory Division
2017 - 2022 : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Relationship
Manager, Corporate Banking (Oil & Gas and Mining
Sector)
122
Page 157
2016 - 2017 : Control Systems Arena Para Nusa sebagai Sales
Engineer
2014 - 2015 : Total E&P Indonesia sebagai Reservoir Engineer
2012 - 2014 : Schlumberger - Indonesia sebagai Reservoir
Production Engineer
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik di bidang Perminyakan di Institut
Teknologi Bandung pada tahun 2012, Master of Science in Reservoir
Geoscience and Engineering di IFP School, Rueil Malmaison, Prancis
pada tahun 2015.
Tidak ada hubungan kekeluargaan yang teridentifikasi antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, maupun pemegang saham Perseroan. Semua interaksi dan hubungan yang ada bersifat
profesional dan bertujuan untuk mendukung kepentingan Perseroan. Ketiadaan hubungan kekeluargaan
ini memberikan jaminan bahwa proses pengambilan keputusan dalam manajemen dan pengawasan
Perseroan dilakukan secara objektif, independen, dan tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang
dapat mempengaruhi kinerja atau akuntabilitas Perseroan. Hal ini juga sejalan dengan penerapan
prinsip independensi yang penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas tata kelola perusahaan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat (i) perjanjian atau kesepakatan antara anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham utama, pelanggan, pemasok, dan/
atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroanl dan (ii) hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/“GCG”)
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tanggal
16 November 2015. Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, sesuai
dengan Peraturan Pencatatan Bursa Efek dan peraturan-peraturan OJK, Perseroan telah memiliki alat-
alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan, dan Komite Audit. Perseroan
juga telah memiliki Unit Audit Internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas implementasi
dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perseroan serta telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi yang bertugas untuk mengkaji dan merekomendasikan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan serta sistem remunerasi yang kompetitif.
12.1. Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas oleh Dewan Komisaris meliputi supervisi dan pengawasan kegiatan-kegiatan Direksi
Perseroan. Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab dan kehati-hatian. Dewan Komisaris berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat
dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan berhak untuk mengetahui
segala tindakan yang dijalankan oleh Direksi. Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris wajib untuk membentuk Komite Audit, dan Dewan Komisaris
wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya.
Tugas dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para
pemegang saham dan bertanggung jawab kepada RUPS;
2. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya
yang dilakukan Direksi mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;
3. Memberikan nasehat kepada Direksi dalam:
a. Menjalankan Perusahaan termasuk Rencana Pengembangan Perseroan.
b. Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan.
c. Ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
123
Page 158
4. Meneliti dan menelaah Laporan Tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani
Laporan Tahunan tersebut;
5. Menyampaikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai rencana pengembangan Perseroan,
Laporan Tahunan dan laporan berkala lainnya dari Direksi;
6. Menerapkan Manajemen Risiko dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang Baik dalam setiap
kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
7. Memberikan pelaporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau, yang dimuat dalam Laporan Tahunan untuk disampaikan kepada RUPS;
8. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap
penting bagi pengelolaan Perseroan;
9. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disampaikan Direksi dalam waktu
selambat lambatnya tiga puluh hari sebelum tahun buku baru dimulai, jika tidak maka Rencana
Kerja dan Anggaran Perseroan tahun yang lampau diberlakukan;
10. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan dan pada Perseroan lain;
11. Melakukan tugas pengawasan lainnya sesuai kesepakatan RUPS;
12. Membentuk Komite Audit dan Komite lainnya guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
13. Mengevaluasi kinerja komite setiap akhir tahun buku; dan
14. Memberikan pelaporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau, yang dimuat dalam Laporan Tahunan untuk disampaikan kepada RUPS.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat
Bersama”) sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan
rapat tambahan apabila dianggap perlu. Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 3 kali rapat
Dewan Komisaris dan 1 kali Rapat Bersama pada tahun 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025
Nama Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Orias Petrus Moedak(1) 100% 100%
Taufik Ahmad 100% 100%
Merly(1) 100% 100%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris sejak 30 April 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan
tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Perseroan
mulai membayarkan gaji dan honorarium Dewan Komisaris pada tahun 2025 dengan nilai sebesar
Rp984.570.360 (US$59.027) untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
12.2. Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan sehari-hari untuk kepentingan dan
dalam rangka mencapai tujuan Perseroan. Direksi memiliki hak untuk mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi melaksanakan
pembagian tugas dan wewenang antar anggota Direksi guna memastikan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab serta penggunaan wewenangnya berjalan optimal.
124
Page 159
Tugas dan tanggung jawab dari Direksi adalah sebagai berikut:
1. Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
2. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan;
3. Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan serta dalam mendukung efektivitas
pelaksanaan tugas dapat membentuk komite dan wajib dievaluasi setiap akhir tahun buku;
4. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perusahaan yang wajib
disampaikan dan disetujui oleh Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan
datang;
5. Menerapkan Manajemen Risiko dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap
kegiatan usaha Perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
6. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris; dan
7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS dan
disajikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan yang telah disepakati dalam RUPS.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-
kurangnya sekali setiap bulan dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”)
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Direksi juga dapat mengadakan rapat tambahan
bilamana dianggap perlu. Direksi Perseroan telah mengadakan 5 kali rapat Direksi dan 1 kali Rapat
Bersama pada tahun 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Sumantri(1) 100% 100%
Alexandra Sinta Wahjudewanti 100% 100%
Adrian Hartadi(1) 100% 100%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi sejak 30 April 2025.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan
kepada anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris. Perseroan mulai membayarkan gaji dan honorarium Direksi pada tahun
2025 dengan nilai sebesar Rp3.078.527.520 (US$184.564) untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan dari waktu
ke waktu mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal. Pada tahun
2025, anggota Direksi Perseroan telah mengikuti beberapa pelatihan dan/atau seminar, antara lain
(i) Seminar Emiten 2025, Navigating Global Dynamics: The Resilience of Indonesia’s Economic and
Financial Systems yang diselenggarakan oleh KSEI tanggal 8 Juli 2025, (ii) Pelatihan Doing Business in
Oil & Gas Sector, General Review yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama PI Blok Cepu tanggal
12 September 2025.
12.3. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Supriyanti Priandini sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. REC/DIR/18.032/
II/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pemberhentian, Penunjukan dan Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan. Direksi Perseroan telah mengangkat Supriyanti Priandini
sebagai Sekretaris Perusahaan berlaku sejak tanggal 18 Februari 2026.
125
Page 160
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin
Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 12190, dengan nomor telepon
(021) 2357 9812 atau nomor faksimile (021) 2357 9812 atau e-mail ke corsec@rec.co.id atau situs web
www.rec.co.id.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Supriyanti Priandini. Warga Negara Indonesia, 33 tahun. Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan pada bulan Februari 2026. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Assistant Manager Legal
Corporate di Logindo Samudramakmur Tbk sejak tahun 2021 hingga tahun 2025, sebagai Legal &
Corporate Secretary di PT Grand Kartech Tbk sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, sebagai IR &
Legal Officer di PT Grand Kartech Tbk sejak tahun 2016 hingga tahun 2017, sebagai Legal Staff di
Agung Sedayu Retail Indonesia sejak tahun 2014 hingga tahun 2016. Meraih gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Trisakti pada tahun 2014.
Perseroan memberikan fasilitas berupa program pengembangan kompetensi bagi Sekretaris
Perusahaan, baik berupa pelatihan, seminar, konferensi, dan workshop, agar dapat meningkatkan
wawasan terkait kompetensi peran Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait kepatuhan pada ketentuan
peraturan dan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
b. penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
f. sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
4. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan;
5. Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
untuk membantu pelaksanaan tugasnya; dan
6. Membuat laporan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai
pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan
Komisaris.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, Sekretaris Perusahaan dari waktu ke waktu
mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan. Pada tahun 2025 sampai 2026, Sekretaris Perusahaan telah
mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain ET Asia Bootcamp: Indonesia Capital
Market Law Batch IV pada tanggal 5 - 7 Agustus 2025, dan Sosialisasi POJK Nomor 29/POJK.04/2016
tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik & SEOJK No.16/SEOJK.04/2021 tentang
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang diselenggarakan oleh OJK pada
tanggal 27 Februari 2026.
126
Page 161
12.4. Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/REC/KOM/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang
Pembentukan dan Penunjukan Komite Audit PT Raharja Energi Cepu Tbk, dengan susunan anggota
Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Taufik Ahmad
Anggota : Yono Andi Atmoko
Anggota : Dicky Maiza Alfara
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Yono Andi Atmoko. Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit
Perseroan pada bulan September 2024. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Badan
Pengawasan dan Pembangunan sejak tahun 1983 hingga tahun 2021. Meraih gelar Sarjana Akuntansi
dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1992.
Dicky Maiza Alfara. Warga Negara Indonesia, 35 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Audit
Perseroan pada bulan Januari 2023. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Auditor di KAP Syarief,
Wibawa & Rekan sejak tahun 2010 hingga tahun Februari 2024, Konsultan dan Advisor Keuangan dan
Akuntan sejak tahun 2016 hingga saat ini serta menjabat sebagai Partner di KAP Syarief, Wibawa &
Rekan sejak Maret 2024 hingga saat ini. Meraih gelar Diploma Akuntansi dari Politeknik Universitas
Andalas pada tahun 2010, gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Bung Hatta pada tahun 2014, gelar
Pendidikan Profesi Akuntan dari Asian Institute of Finance, dan Banking and Informatic pada tahun
2023.
Riwayat hidup Taufik Ahmad dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Pengurusan dan pengawasan.”
Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada 24 September 2024. Piagam Komite Audit merupakan
pedoman bagi Komite Audit dan anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas
dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
127
Page 162
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perusahaan.
9. Membuat Laporan Tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan
Tahunan Perusahaan.
10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Komite Audit telah melakukan rapat
sebanyak 3 kali pada tahun 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit
adalah sebagai berikut:
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
Nama September 2025
Taufik Ahmad 100%
Yono Andi Atmoko 100%
Dicky Maiza Alfara 100%
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. REC/KOM/31.181/X/2025
tanggal 30 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : Taufik Ahmad
Anggota : Orias Petrus Moedak
Anggota : Deasy Ayu Wulan
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Deasy Ayu Wulan. Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan pada bulan Oktober 2025. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff
HR & Recruitment di Sari Rasa Group sejak 2014 hingga 2018, kemudian menjabat sebagai Assistant
Manager HR di Gama Culinary Group sejak 2019 hingga 2020, selanjutnya menjabat sebagai HRD di
PT Teguh Pesona sejak 2020 hingga 2022, menjabat sebagai HRD di PT SAI Indonesia sejak 2022
hingga 2025. Saat ini sebagai HR di PT Raharja Energi Cepu Tbk sejak 2025. Meraih gelar Sarjana
Psikologi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2014.
Riwayat hidup Taufik Ahmad dan Orias Petrus Moedak dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada 24 September 2024. Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi merupakan pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi beserta para anggotanya
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan
Remunerasi meliputi antara lain:
128
Page 163
● Tugas terkait nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.; dan
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
● Tugas terkait remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- struktur Remunerasi;
- kebijakan atas Remunerasi; dan
- besaran atas Remunerasi
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Rekomendasi struktur Remunerasi dapat berupa:
- gaji;
- honorarium;
- insentif; dan
- tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel
d. Dalam perihal Remunerasi harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan atau
Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Perusahaan atau Perusahaan Publik
dalam industrinya;
- tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perusahaan;
- target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; dan
- keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Struktur, kebijakan dan besaran sebagaimana tercantum pada bagian a, harus dievaluasi sekurang-
kurangnya satu tahun sekali.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang satu kali dalam empat
bulan. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat sebanyak 2 kali pada tahun 2025, dengan
tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
Nama 30 September 2025
Taufik Ahmad 100%
Orias Petrus Moedak(1) -
Deasy Ayu Wulan(2) -
Catatan:
(1) Bapak Orias Petrus Moedak diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak 24 September 2025.
(2) Ibu Deasy Ayu Wulan diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak 24 September 2025.
129
Page 164
12.5. Komite di bawah Direksi
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang
Pembentukan Unit Audit Internal. Perseroan juga telah mengangkat dan mengangkat Danan Wirawan
sebagai kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Danan Wirawan. Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Beliau diangkat sebagai Kepala Audit Internal
Perseroan sejak bulan September 2024. Memulai karirnya sebagai Staff Akuntansi di PT Rukun Raharja
pada tahun 2012. Beliau selanjutnya berkarir di PT Rukun Raharja Tbk sebagai Manager Internal Audit
pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Gunadarma pada tahun 2007.
Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman bagi Unit Audit Internal dan anggotanya dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi
antara lain:
• Risiko diidentifikasi dan dimitigasi secara baik.
• Kualitas pengendalian internal selalu diperbaiki secara berkesinambungan.
• Interaksi antar berbagai unit kerja internal dan eksternal terlaksana secara akuntabel dan berada
dalam koridor tata kelola yang berlaku.
• Direksi dan karyawan mematuhi kebijakan, standar, prosedur, dan hukum yang berlaku.
• Informasi finansial, manajerial, dan operasional yang signifikan telah tersedia secara akurat, dapat
diandalkan, dan tepat waktu.
• Sumber daya diperoleh secara ekonomis, digunakan secara efisien, dan dilindungi secara memadai.
• Program, rencana kerja, dan tujuan telah tercapai secara efektif.
• Regulasi yang mempunyai pengaruh signifikan pada Perusahaan dan Anak Perusahaan telah
diidentifikasi dan dilaksanakan.
Penjabaran lebih lanjut dari cakupan ruang lingkup tugas Unit Audit Internal tersebut adalah melakukan
pengujian dan penilaian atas hal-hal sebagai berikut:
a. Bidang Keuangan
Memastikan informasi keuangan dan informasi lain yang relevan, telah disajikan secara akurat,
handal, tepat waktu dan mengandung informasi yang bermanfaat sesuai prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
b. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan
Penilaian terhadap ketaatan bagian yang bersangkutan pada peraturan perundang-undangan
maupun terhadap ketentuan yang mendasari transaksi/kegiatan yang mempunyai pengaruh
kepada laporan keuangan serta ketaatan kepada Rencana Kerja dan Anggaran Dasar Perusahaan
yang telah ditetapkan.
130
Page 165
c. Bidang operasional Perseroan
Memastikan penggunaan sumber daya Perseroan, telah dikelola dengan baik, efisien dan berdaya
guna. Selain itu, menilai pencapaian realisasi yang sebenarnya dibandingkan target yang telah
ditetapkan, termasuk pengujian ketaatan bagian yang bersangkutan terhadap standar yang berlaku
serta berkaitan kehematan, daya guna dan hasil guna.
d. Bidang struktur dan sistem pengendalian internal
Memastikan kecukupan, kehandalan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
e. Bidang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik oleh pelaku-pelaku bisnis dalam
perusahaan, termasuk penilaian atas kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang
telah ditetapkan oleh Perseroan.
f. Bidang manajemen risiko
Memastikan sistem manajemen risiko yang diterapkan Perseroan dalam rangka membantu
manajemen meminimalkan dampak dan kemungkinan keterjadian risiko.
g. Bidang investigasi
Kegiatan dalam perusahaan yang diindikasikan adanya kecurangan atau penyimpangan yang
merugikan keuangan perusahaan.
h. Tugas lainnya
Konsultasi di bidang lainnya yang ada kaitannya dengan Perseroan sesuai dengan penugasan
atau permintaan dari Direktur Utama.
Perseroan telah menerapkan sistem pengendalian internal yang terstruktur melalui penyusunan dan
penerapan prosedur di seluruh fungsi operasional utama, sehingga setiap aktivitas berjalan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai bagian dari pengendalian tersebut, Perseroan
menetapkan parameter dan kriteria investasi yang jelas, termasuk kriteria pemilihan aset yang menjadi
fokus investasi.
Pengawasan internal dilaksanakan oleh unit Internal Audit yang independen, dengan tugas melakukan
identifikasi, pengukuran, serta pemantauan atas potensi risiko yang dihadapi Perseroan. Selain itu,
sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjaga transparansi dengan memastikan bahwa
setiap transaksi dan keputusan dapat diketahui oleh para pemegang saham.
12.6. Upaya Pengelolaan Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau
risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.
• Dalam memitigasi risiko ketergantungan terhadap Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi,
Perseroan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan, melakukan
pertemuan secara berkala untuk membahas mengenai masalah dan mencari solusi yang harus
dilakukan. Hal ini guna mendukung target-target Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
tercapai secara keseluruhan sehingga kinerja keuangan Perseroan meningkat.
• Dalam memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas minyak dan gas bumi, Perseroan selalu melakukan
pengawasan secara berkala terhadap biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan.
131
Page 166
• Dalam memitigasi risiko kegagalan lifting, Perseroan selalu melakukan pengawasan terhadap
aktivitas lifting. Perseroan memastikan setiap kontrak yang dibuat dalam aktivitas lifting memberikan
jaminan atas tidak terserapnya nilai lifting yang disepakati untuk minyak dan gas bumi.
• Dalam memitigiasi risiko eksplorasi sumur pengeboran minyak dan gas bumi, Perseroan selalu
mewajibkan partner untuk melakukan perawatan rutin dan pemeliharaan sumur (well maintenance)
guna meningkatkan produktivitas sumur. Perseroan selalu meminta bukti dilakukannya pemeliharaan
rutin fasilitas produksi serta memastikan alat keamanan dan keselamatan berfungsi dengan baik.
• Dalam memitigasi risiko persediaan minyak dan gas bumi, Perseroan selalu mengupayakan
melakukan perhitungan dan pengkajian secara teliti dan komprehensif untuk memastikan
persediaan di wilayah kerja yang menjadi target pengeboran. Untuk lebih memastikan perhitungan
dan pengkajian Perseroan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian di bidang
tersebut guna mendukung pengambilan keputusan.
• Dalam memitigasi risiko perubahan kebijakan Pemerintah, Perseroan selalu berdiskusi secara
intensif dan berkala dengan partner atau Operator yang ditunjuk guna memahami adanya perubahan
kebijakan yang dapat mempengaruhi operasional di wilayah kerja ataupun kontrak kerja. Perseroan
pun melibatkan fungsi-fungsi internal dan juga Legal induk Perusahaan dalam proses kontrak/
drafting. Selain itu, Perseroan juga berkonsultasi dengan konsultan hukum jika diperlukan.
• Dalam memitigasi risiko persaingan industri pengeboran minyak dan gas bumi, Perseroan selalu
berupaya untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki
Perseroan guna menghasilkan output yang maksimal. Selain itu, Perseroan juga berupaya untuk
selalu menjaga hubungan baik dengan mitra-mitra strategis.
• Dalam memitigasi risiko terkait investasi dan aksi korporasi, Perseroan melakukan proses evaluasi
dan monitoring yang menyeluruh atas setiap rencana investasi atau aksi korporasi, termasuk
penelaahan aspek teknis, operasional, hukum, dan keuangan. Selain itu, Perseroan secara
berkelanjutan memantau kinerja investasi serta berkoordinasi dengan operator atau mitra kerja
guna memitigasi risiko ini.
• Dalam mengelola risiko kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku di industrinya, Grup Perseroan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta menerapkan
pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.
12.7. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility
atau “CSR”)
Grup Perseroan memahami bahwa kesejahteraan Masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya
merupakan bagian integral dari kesuksesan jangka panjang Grup Perseroan. Oleh karena itu, Grup
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(Corporate Social Responsibility/CSR) yang mencakup berbagai inisiatif untuk memberikan manfaat
nyata bagi Masyarakat dan lingkungan. Pihak Grup Perseroan yang terlibat dalam Program CSR
Perseroan adalah Perusahaan Asosiasi, yaitu PJUC.
Program CSR Grup Perseroan tidak terbatas pada satu bidang, melainkan meliputi berbagai aspek,
seperti bantuan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pelatihan keterampilan bagi Masyarakat
setempat. Dalam bidang ekonomi, Grup Perseroan memberikan dukungan melalui program-program
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat serta akses terhadap sumber daya yang
dapat meningkatkan taraf hidup Masyarakat. Di bidang lingkungan, Grup Perseroan melaksanakan
berbagai kegiatan yang berfokus pada perlindungan dan pelestarian alam, serta pengelolaan sumber
daya yang bertanggung jawab.
132
Page 167
Selain itu, Grup Perseroan juga memberikan pelatihan keterampilan bagi Masyarakat, dengan tujuan
meningkatkan kemampuan dan daya saing tenaga kerja lokal. Program ini dirancang untuk memperkuat
ekonomi Masyarakat melalui peningkatan kompetensi yang dapat membuka peluang kerja baru dan
mendorong kemandirian ekonomi. Grup Perseroan percaya bahwa dengan mendukung Masyarakat
dalam berbagai aspek, Grup Perseroan dapat berkontribusi positif bagi perkembangan wilayah serta
menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara Grup Perseroan dan
pemangku kepentingan sosial.
Berikut adalah bentuk-bentuk program yang telah dilakukan oleh Perseroan:
1. Renovasi Rumah Baca
Tanggal Lokasi Program Mitra Deskripsi
17/4/2025 Cibinong CSR Renovasi Rumah Rumah Baca Program renovasi Rumah Baca Cibinong
Baca Cibinong Cibinong meliputi penggantian rak buku lama dengan
rak baru serta pengecatan ulang seluruh
ruangan. Melalui pembaruan ini, ruang baca
diharapkan tampil lebih nyaman, berwarna,
dan mampu menghadirkan suasana yang
lebih menarik bagi masyarakat yang
memanfaatkannya.
2. Pendidikan
Tanggal Lokasi Program Mitra Deskripsi
14/2/2025 Bandung CSR Pemberian Fakultas Teknik Program ini merupakan bantuan pengadaan
Videotron untuk Ruang Perminyakan ITB videotron yang bertujuan meningkatkan
Kuliah kualitas sarana pembelajaran di ruang kuliah
Fakultas Teknik Perminyakan ITB. Melalui
fasilitas ini, diharapkan proses penyampaian
materi menjadi lebih efektif, interaktif, dan
mendukung kegiatan akademik secara
optimal.
3. Ekonomi
Tanggal Lokasi Program Mitra Deskripsi
31/10/2025 Jakarta Santunan ke Panti Yayasan Pondok Kegiatan ini berupa pemberian santunan
Asuhan Kasih Mandiri untuk 88 anak Panti Asuhan sebagai wujud
kepedulian sosial serta dukungan untuk
membantu memenuhi kebutuhan mereka
sehari-hari.
4. Lingkungan
Tanggal Lokasi Program Mitra Deskripsi
10/10/2025 Kabupaten Perluasan tanaman Koro DPC APTRI (Dewan Program ini bertujuan memperluas budidaya
Blora Pedang di Kabupaten Pimpinan Cabang
tanaman koro pedang di Kabupaten Blora.
Blora Asosiasi Petani Tebu
Kegiatan pengembangan difokuskan
Rakyat Indonesia)di Kecamatan Cepu dengan luas area
tanam mencapai 25 hektar, sehingga
diharapkan mampu meningkatkan produksi
serta memberikan manfaat ekonomi bagi
masyarakat setempat.
10/10/2025 Kabupaten Pemakaian pupuk cair Solusindo Anugerah Wilayah Kabupaten Blora saat ini mendorong
Blora hayati agar ramah Putera Pratama para petani untuk memanfaatkan pupuk
lingkungan cair hayati organik sebagai alternatif
yang lebih ramah lingkungan dan mampu
menghasilkan panen yang lebih maksimal.
Pupuk hayati cair yang digunakan dalam
program ini adalah Bio Ganik.
133
Page 168
5. Sumbangan dan Hewan Qurban
Tanggal Lokasi Program Mitra Deskripsi
31/5/2025 Jakarta Qurban Idul Adha Musholla Al Mukhlisin Dalam rangka memperingati Ibadah Qurban
1446 H, Perseroan melaksanakan kegiatan
penyerahan sumbangan di Musholla Al-
Mukhlisin sebagai bentuk kepedulian dan
dukungan kepada masyarakat sekitar.
6. Sponsorship
Tanggal Lokasi Program Mitra Deskripsi
14/11/2025 Jakarta Sponsorship Puncak Fakultas Ekonomi Acara Seminar dan Diskusi melalui paparan
Acara Dies Natalis Grand dan Bisnis Universitas narasumber ahli, peserta diharapkan
Seminar Learn From Indonesia memperoleh wawasan mendalam mengenai
the Past: Navigating arah kebijakan ekonomi, strategi adaptasi,
the Indonesian dan langkah-langkah inovatif.
Economy amidst Global
Uncertainty
Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Perseroan:
Renovasi Rumah Baca Cibinong Pemberian Videotron untuk Ruang Kuliah
Fakultas Teknik Perminyakan ITB
Santunan di Yayasan Pondok Kasih Mandiri Sponsorship Puncak Acara Dies Natalis FEB UI Grand
134
Page 169
Pemakaian Pupuk Cair Hayati Bio Ganik Kegiatan Qurban Idul Adha di Musholla Al Mukhlisin
12.8. Struktur organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
135
Page 170
13. Sumber daya manusia
Perseroan menyadari perlunya dukungan penuh dari sumber daya manusia yang kompeten agar dapat
meningkatkan kinerja dan mengembangkan usahanya secara berkesinambungan serta mengantisipasi
persaingan di dunia usaha.
Komposisi karyawan
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 9,
yang terdiri dari 9 karyawan tetap. Perusahaan Anak, RETJ, saat ini tidak memiliki karyawan.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan menurut status
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Perseroan
Tetap 9 7 2
Kontrak - - -
Jumlah 9 7 2
RETJ
Tetap - - -
Kontrak - - -
Jumlah - - -
Total Jumlah 9 7 2
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Perseroan
Manajemen 2 2 1
Staff 7 7 1
Non-Staff - - -
Jumlah 9 9 2
RETJ
Manajemen - - -
Staff - - -
Non-Staff - - -
Jumlah - - -
Total Jumlah 9 9 2
Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 9 9 2
Diploma - - -
SMA dan di bawah SMA - - -
Jumlah 9 9 2
RETJ
S1 atau lebih tinggi - - -
Diploma - - -
SMA dan di bawah SMA - - -
Jumlah - - -
Total Jumlah 9 9 2
136
Page 171
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Perseroan
>50 tahun - 1 -
41 - 50 tahun 1 1 -
31 - 40 tahun 5 6 2
21 - 30 tahun 3 1 -
<21 tahun - - -
Jumlah 9 9 2
RETJ
>50 tahun - - -
41 - 50 tahun - - -
31 - 40 tahun - - -
21 - 30 tahun - - -
<21 tahun - - -
Jumlah - - -
Total Jumlah 9 9 2
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Perseroan
Holding 9 9 2
Jumlah 9 9 2
RETJ
Pertambangan minyak dan gas bumi - - -
Jumlah - - -
Total Jumlah 9 9 2
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Perseroan
Kantor Pusat 9 9 2
Lapangan/Site - - -
Jumlah 9 9 2
RETJ
Kantor Pusat - - -
Lapangan/Site - - -
Jumlah - - -
Total Jumlah 9 9 2
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak
memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidangnya.
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja hingga Prospektus ini diterbitkan.
Tenaga kerja asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak
memiliki tenaga kerja asing.
137
Page 172
Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan-jabatan tertentu yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang
Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai,
merupakan aset penting bagi Perseroan. Keberhasilan pencapaian strategi dan tujuan jangka panjang
perusahaan juga bergantung pada kemampuan dalam memanfaatkan sumber daya manusia yang
dimiliki secara efektif. Oleh karena itu, Perseroan memberikan peluang yang luas bagi karyawan untuk
meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui berbagai pelatihan, seperti seminar, workshop,
training, yang diselenggarakan baik oleh internal Perseroan maupun melalui sumber daya eksternal,
sesuai dengan kebutuhan setiap karyawan.
Perseroan menawarkan berbagai program pelatihan dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan
spesifik setiap karyawan dan tuntutan industri, meliputi:
• Pelatihan Teknis dan Fungsional
Pelatihan ini diberikan untuk meningkatkan keterampilan khusus sesuai dengan posisi dan tanggung
jawab karyawan. Melalui pelatihan ini, karyawan dapat memperbarui dan memperdalam keahlian
teknis yang relevan dengan tugas karyawan.
• Pengembangan Kepemimpinan
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali karyawan dengan keterampilan manajerial dan
kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memimpin tim dan proyek dengan lebih efektif.
• Pelatihan soft skills
Pelatihan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan interpersonal dan meningkatkan produktivitas
kerja dalam lingkungan yang dinamis.
• Seminar dan Workshop Eksternal
Perseroan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam seminar dan
workshop yang diselenggarakan oleh pihak eksternal untuk memberikan perspektif baru dan
wawasan yang lebih luas tentang perkembangan industri.
Sarana Kesejahteraan
Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan karyawan.
Sarana kesejahteraan yang disediakan oleh perusahaan mencakup beberapa aspek, antara lain:
• Program BPJS
Perseroan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang
ditentukan Pemerintah, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, serta BPJS Kesehatan.
• Fasilitas Kesehatan
Perseroan menyediakan fasilitas kesehatan untuk karyawan dan keluarganya, diantaranya asuransi
kesehatan untuk rawat inap, bantuan rawat jalan, penggantian kacamata, dan bantuan bersalin,
yang disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan masing-masing. Selain itu, Perseroan mengadakan
program kesehatan rutin, seperti pemeriksaan kesehatan tahunan, serta kegiatan olahraga yang
bertujuan menjaga kesehatan fisik karyawan.
138
Page 173
• Tunjangan
Perseroan memberikan berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan
kehadiran, tunjangan ulang tahun kerja, serta bonus kinerja yang berdasarkan pencapaian individu.
• Fasilitas Rekreasi
Perseroan memberikan fasilitas rekreasi dengan mengadakan employee gathering yang rutin
diadakan setiap tahun untuk mempererat hubungan antar karyawan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
14. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan 3 Maret 2026,
masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau
tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, rencana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Wakalah berikut rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan 3 Maret 2026,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/
atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, rencana Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah berikut rencana penggunaan dananya; atau (ii) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, rencana
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah berikut rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata
dan/atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/
hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.
139
Page 174
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki empat Perusahaan Anak dan satu
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Kontribusi Kontribusi
Terhadap Terhadap
Pendapatan Laba Bersih
Kegiatan Kepemilikan Tahun Tahun Status
No. Nama per 30 per 30
Usaha (%) Berdiri Penyertaan Operasi
September September
2025 2025
(%) (%)
1. Perusahaan Anak
RETJ Pertambangan 99,0% 2022 2022 Beroperasi 100,0% 63,5%
minyak dan gas (Kepemilikan
bumi langsung)
REI Konsultasi 99,99% 2025 2025 Belum - -
manajemen (Kepemilikan beroperasi
lainnya, langsung)
perusahaan
holding, serta
pertambangan
minyak bumi
dan gas alam
REN Konsultasi 99,0% 2025 2025 Belum - -
manajemen (Kepemilikan beroperasi
lainnya, langsung)
perusahaan
holding, serta
pertambangan
minyak bumi
dan gas alam
REM Aktivitas 51,0% 2025 2025 Belum - -
perusahaan (Kepemilikan Beroperasi
holding, tidak langsung)
konsultasi
manajemen
lainnya
2. Perusahaan Asosiasi
PJUC Pertambangan 49,0% 2007 2007 Beroperasi - 36,5%
minyak (Kepemilikan
bumi dan Langsung)
perdagangan
minyak bumi
Jumlah hak suara yang dimiliki Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
proporsional terhadap kepemilikan saham Perseroan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang
mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi)
sebelum pajak dari laporan keuangan Perseroan:
1. PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”)
a. Riwayat singkat
RETJ adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta dengan nama “PT Raharja Energi Tanjung Jabung”
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 7 Maret 2022, yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur dan telah memperoleh
pengesahan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016540.AH.01.01. Tahun
2022 tanggal 7 Maret 2022 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0044534.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 21
Berita Negara Republik Indonesia No. 9383 tanggal 15 Maret 2022 (“Akta Pendirian RETJ”).
140
Page 175
Anggaran dasar RETJ dalam Akta Pendirian RETJ selanjutnya telah mengalami beberapa
kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar RETJ yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham RETJ No. 19 tanggal
24 September 2024 (“Akta No. 19/2024”), yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0194874 tanggal
25 September 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan
No. AHU-0203643.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 September 2024.
RETJ beralamat di Office Park Thamrin Residences Blok A01-05, Jalan Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan Usaha PT Raharja Energi Tanjung Jabung berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau
KBLI adalah bidang jasa pertambangan dan penggalian, namun kegiatan usaha namun
kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh RETJ adalah aktivitas Pertambangan
Gas Alam (KBLI 06201) dan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (KBLI 06100).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas RETJ dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Pertambangan Gas Alam (06201)
Kelompok ini mencakup jasa usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran,
penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain
gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk
kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).
2. Aktivitas Pertambangan Minyak Bumi (06100)
Mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha
pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta
penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan
minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan
lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan
kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous
atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi
penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak
dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil
minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.
Perizinan yang dimiliki RETJ telah diungkapkan dalam Bab VIII subbab Perizinan Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pendirian RETJ, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham RETJ terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 990 990.000.000 99,000
RAJA 10 10.000.000 1,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
141
Page 176
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 60 tanggal 28 Mei
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0280042 tanggal 2 Juni 2025 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0120504.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi RETJ terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sumantri
Direksi
Direktur : Adrian Hartadi
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting RETJ di bawah ini bersumber dari laporan keuangan RETJ
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan
(dalam $US)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 43.815.278 41.954.613 45.908.484
Total Liabilitas 17.819.071 23.349.259 28.325.467
Total Ekuitas 25.996.207 18.605.354 17.583.017
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total Aset
Total aset RETJ meningkat 4,5% menjadi US$43.815.278 pada tanggal 30 September 2025
dari US$41.954.613 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama dikarenakan
meningkatnya kas dan setara kas yang disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar
US$9.643.019 yang diimbangi dengan penurunan piutang usaha sebesar US$7.805.586 yang
disebabkan oleh lancarnya penerimaan kas dari piutang usaha.
Total Liabilitas
Total liabilitas RETJ menurun sebesar 23,7% menjadi US$17.819.071 pada tanggal
30 September 2025 dari US$23.349.259 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama dikarenakan penurunan pinjaman bank yang disebabkan oleh pembayaran pinjaman
bank periode berjalan.
Total Ekuitas
Total ekuitas RETJ meningkat sebesar 39,7% menjadi US$25.996.207 pada tanggal
30 September 2025 dari US$18.605.354 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini
terutama dikarenakan kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya yang
disebabkan oleh laba periode berjalan sebesar US$8.790.853 yang diimbangi dengan
pembayaran dividen sebesar US$1.400.000.
142
Page 177
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember
2023
Total Aset
Total aset RETJ menurun 8,6% menjadi US$41.954.613 pada tanggal 31 Desember 2024
dari US$45.908.484 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan
penurunan saldo bank dan properti minyak dan gas yang diimbangi oleh kenaikan piutang
usaha.
Total Liabilitas
Total liabilitas RETJ menurun 17,6% menjadi US$23.349.259 pada tanggal 31 Desember 2024
dari US$28.325.467 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan
pembayaran pinjaman bank tahun berjalan.
Total Ekuitas
Total ekuitas RETJ meningkat sebesar 5,8% menjadi US$18.605.354 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$17.583.017 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama dikarenakan laba tahun berjalan sebesar US$8.522.337 yang diimbangi dengan
pembayaran dividen sebesar US$7.500.000.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam $US)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bersih 37.611.591 43.217.096 57.743.447 47.041.922
Beban pokok pendapatan (19.141.969) (28.007.025) (34.579.902) (20.321.181)
Laba periode/tahun berjalan 8.790.853 4.395.878 8.522.337 17.513.490
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 13,0% menjadi US$37.611.591
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$43.217.096 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh turunnya volume lifting sebesar 5,0% menjadi 50,03 KBOEPD dari sebelumnya
52,41 KBOEPD, serta penurunan harga minyak pada tahun 2025.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan menurun sebesar 31,7% menjadi
US$19.141.969 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya US$28.007.025 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan
ini disebabkan oleh berkurangnya kegiatan eksplorasi, karena sebagian besar aktivitas
eksplorasi intensif dalam rangka pemenuhan komitmen kerja pasti telah diselesaikan pada
tahun sebelumnya dan juga penurunan over lifting untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Laba periode berjalan. Laba periode berjalan meningkat sebesar 100,0% menjadi US$8.790.853
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$4.395.878 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama dikarenakan
oleh penurunan beban umum dan administrasi yang disebabkan oleh penurunan beban pokok
pendapatan yang lebih besar daripada penurunan pendapatan bersih seperti yang telah
dijelaskan pada paragraf-paragraf sebelumnya.
143
Page 178
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan bersih. Pendapatan bersih meningkat sebesar 22,7% menjadi US$57.743.447
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$47.041.922 pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama
berasal dari perbedaan masa operasi tahun 2024 pendapatan full selama 12 bulan sedangkan
tahun 2023 pendapatan hanya diakui untuk 10 bulan yang disebabkan perpanjangan blok
Jabung dimulai pada 27 Februari 2023.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 70,2% menjadi
US$34.579.902 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$20.321.181 pada tahun 2023.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh perbedaan masa operasi selaras dengan masa
pengakuan pendapatan, disamping itu tahun 2023 merupakan masa transisi Production
Sharing Contract yang menyebabkan sebagian besar biaya dibebankan ke tahun 2024.
Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan menurun sebesar 51,3% menjadi US$8.522.337
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$17.513.490 pada tahun 2023. Penurunan ini terutama
dikarenakan oleh peningkatan beban pokok pendapatan yang lebih besar daripada peningkatan
pendapatan bersih sehubungan dengan masa transisi production sharing contract.
Pendapatan RETJ memberikan kontribusi sebesar 100% dari pendapatan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
2. PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”)
a. Riwayat singkat
PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret
2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh
pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. W10-00796 HT.01.01-TH.2007
tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7916, Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC”).
Anggaran dasar PJUC dalam Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar PJUC yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat
(Circular Resolution) No. 19 tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana
Hidayah, SH, Notaris di Surabaya dan telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan
Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020
tanggal 17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar
Perseroan No. AHU-0192155.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 (”Akta No.
19/2020”).
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan Usaha PJUC berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
di bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam, namun kegiatan usaha PT Petrogas Jatim
Utama Cendana yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Pertambangan
Minyak Bumi dan Perdagangan Minyak Bumi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah:
1. Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak Participating Interest dalam bidang
usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah kerja Cepu.
144
Page 179
2. Tujuan didirikan PJUC adalah:
a. Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan gas bumi di
wilayah Jawa Timur;
b. Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah penghasil
minyak dan gas bumi;
c. Mendapatkan keuntungan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
1. Pertambangan minyak bumi, yang mencakup:
Usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian
kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan,
produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak
mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-
lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan
kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous
atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi
penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak
dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya.
2. Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang mencakup:
Usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya,
seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar
oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan
bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG,
gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi
yang telah dimurnikan.
3. Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
Perizinan yang dimiliki PJUC telah diungkapkan dalam Bab VIII subbab Perizinan
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 15 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H.,
Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. C-UM.HT.01.10-985 tanggal
25 Oktober 2007 (“Akta No. 15/2007), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
terakhir PJUC pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Petrogas Jatim Utama 253 253.000.000 50,600
PT Raharja Energi Cepu 245 245.000.000 49,000
Koperasi Dimas Pertambangan 2 2.000.000 0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,000
Saham dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
145
Page 180
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular
Resolution) No. 53 tanggal 16 Maret 2022, dibuat di hadapan Notaris Evie Mardiana Hidayah,
S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0201838 tanggal
25 Maret 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059160.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 25 Maret 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat
(Circular Resolution) No. 37 tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana
Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083300
tanggal 28 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042532.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Februari 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 73 tanggal 27 Februari 2025, yang dibuat di
hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0126026 tanggal 6 Maret 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0053715.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Maret 2025 jo. Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 33 tanggal 16 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0300121 tanggal 19 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0135595.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi PJUC terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar
Komisaris : Sumantri
Komisaris : Fathur Rozi Zubair
Direksi
Direktur Utama : Ir. Hadi Ismoyo
Direktur Keuangan : Adrian Hartadi
Direktur Teknik : Alexandra Sinta Wahjudewanti
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting PJUC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan PJUC
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan
(dalam $US)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 17.816.152 22.225.163 24.583.388
Total Liabilitas 4.512.456 4.756.120 4.491.666
Total Ekuitas 13.303.696 17.469.043 20.091.722
146
Page 181
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember
2024
Total Aset
Total aset PJUC menurun sebesar 19,8% menjadi US$17.816.152 pada tanggal 30 September
2025 dari US$22.225.163 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama
dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2025 terdapat pembayaran dividen tunai
sebesar US$12.984.824 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar US$8.819.477 hal ini juga
disebabkan karena penurunan pendapatan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar US$18.313.247 dan US$20.990.623.
Total Liabilitas
Total liabilitas PJUC menurun sebesar 5,1% menjadi US$4.512.456 pada tanggal
30 September 2025 dari US$4.756.120 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama dikarenakan Penurunan signifikan dikarenakan untuk utang usaha ke Exxon Mobil
Cepu Ltd. (“EMCL”) atas tagihan cash call 30 September 2025 jauh lebih rendah dibandingkan
tahun per 31 Desember 2024, masing-masing sebesar US$244.578 dan US$567.540, hal ini
berbanding lurus dengan penurunan pendapatan untuk periode 30 September 2025
Total Ekuitas
Total ekuitas PJUC menurun sebesar 23,8% menjadi US$13.303.696 pada tanggal
30 September 2025 dari US$17.469.043 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2025 terdapat pembayaran dividen
tunai sebesar US$12.984.824 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar US$8.819.477 hal ini
juga disebabkan karena penurunan pendapatan untuk periode Sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar US$18.313.247 dan US$20.990.623.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember
2023
Total Aset
Total aset PJUC menurun sebesar 9,6% menjadi US$22.225.163 pada tanggal 31 Desember
2024 dari US$24.583.388 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2024 terdapat pembayaran dividen tunai
sebesar US$15.179.180 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk berakhir pada
tanggal 30 Desember 2024 sebesar US$12.560.585 hal ini juga disebabkan karena penurunan
pendapatan untuk yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing US$20.694.890 dan
US$24.646.313.
Total Liabilitas
Total liabilitas PJUC meningkat sebesar 5,9% menjadi US$4.756.120 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$4.491.666 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama dikarenakan Kenaikan liabilitas PJUC di tahun berjalan dikarenakan terdapat
pencadangan kewajiban provisi biaya pembongkaran dan restorasi di tahun berjalan saldo
per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar US$3.163.366 dan US$2.817.005
dengan beban tahun berjalan masing-masing sebesar US$346.361 dan US$318.479.
147
Page 182
Total Ekuitas
Total ekuitas PJUC menurun sebesar 13,1% menjadi US$17.469.043 pada tanggal
31 Desember 2024 dari US$20.091.722 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini
terutama dikarenakan Penurunan dikarenakan pada tahun 2024 terdapat pembayaran dividen
tunai sebesar US$15.179.180 jauh lebih kecil dari pada saldo laba tahun untuk berakhir pada
tanggal 30 Desember 2024 sebesar US$12.560.585 hal ini juga disebabkan karena penurunan
pendapatan untuk yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing US$20.694.890 dan
US$24.646.313.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam $US)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bersih 18.313.247 20.990.623 26.710.258 28.927.077
Beban pokok pendapatan (4.134.335) (4.012.598) (6.015.368) (4.280.764)
Laba periode/tahun berjalan 8.819.477 10.730.339 12.560.585 15.263.411
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 12,8% untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya US$20.990.623 untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya
harga rata-rata Weighted Average Price (“WAP”)/Indonesia Crude Price (“ICP”) sebesar
16%, dari US$87,29 pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024 menjadi
US$73,17 pada periode yang sama tahun 2025. Meskipun volume lifting Blok Cepu meningkat
dari 39.457.306 barel menjadi 41.532.788 barel, penurunan harga tersebut menyebabkan
pendapatan bruto Blok Cepu secara keseluruhan menurun dari US$3.444.332.670 menjadi
US$3.038.883.030.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 3,0% menjadi
US$4.134.335 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dari sebelumnya US$4.012.598 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh Beban pokok pendapatan kenaikan dikarenakan terdapat biaya
eksplorasi atas pengeboran sumur Cadangan sumur dibanyu urip masing-masing untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 sebesar
US$1.210.650 dan US$924.575. Dan selain itu terdapat kenaikan biaya operasional dikarenakan
untuk produksi lifting mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya masing-
masing untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar
US$623.914 dan US$595.280.
Laba periode berjalan. Laba periode berjalan menurun sebesar 17,8% menjadi US$8.819.477
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
US$10.730.339 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh Penurunan laba berjalan dikarenakan penurunan pendapatan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar US$18.313.247
dan US$20.990.623 faktor utama yang menjadi sebab penurunan pendapatan dikarenakan
penurunan harga rata-rata WAP/ICP dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025, biaya operasional naik signifikan dikarenakan produksi volume lifting
mengalami kenaikan namun tidak sebanding dengan harga rata-rata ICP.
148
Page 183
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan bersih. Pendapatan bersih menurun sebesar 7,7% menjadi US$26.710.258
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$28.927.077 pada tahun 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 penurunan pendapatan
dikarenakan jumlah volume lifting pada Blok Cepu dan harga rata-rata minyak ICP mengalami
penurunan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 jumlah volume lifting
masing-masing sebesar 53.713.784 Bbl dan 57.413.961 Bbl turun 6% dari tahun sebelumnya,
dan harga rata-rata minyak ICP masing-masing sebesar US$84,36 dan US$88,64 per barel
turun 5% dari tahun lalu. Pendapatan bruto dari keseluruhan produksi minyak Blok Cepu
menurun dari US$5.089.329.245 menjadi US$4.531.169.083.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 40,5% menjadi
US$6.015.368 pada tahun 2024 dari sebelumnya US$4.280.764 pada tahun 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh Beban pokok pendapatan kenaikan dikarenakan terdapat biaya
pengembangan dan eksplorasi atas pengeboran sumur Cadangan sumur dibanyu urip masing-
masing untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
US$1.570.650 dan US$19.373.
Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan menurun sebesar 17,7% menjadi US$12.560.585
pada tahun 2024 dari sebelumnya US$15.263.411 pada tahun 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh Penurunan laba berjalan disebabkan adanya penurunan pendapatan untuk
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing US$20.694.890 dan US$24.646.313,
dan terdapat kenaikan signifikan atas biaya pengembangan dan eksplorasi atas pengeboran
sumur Cadangan sumur dibanyu urip untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar US$1.570.650 dan US$19.373. Sehingga secara laba kotor pada
tahun 31 Desember 2024 menurun sebesar US$3.951.423 atau 16% dibandingkan tahun
sebelumnya.
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Umum
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat dengan nama “PT Syabas Usaha Migas” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di
hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh
pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. W7-06263 HT.01.01 Tahun 2007 tanggal
7 Juni 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 58, Berita Negara Republik Indonesia
No. 18940 tanggal 21 Juli 2007 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan, PT Syabas Usaha Migas, maksud dan tujuan utama Perseroan pada waktu
pendirian adalah berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan dan Jasa. Kegiatan usaha
PT Syabas Usaha Migas yang benar-benar dijalankan adalah Pertambangan.
Transformasi signifikan terjadi pada tahun 2018, ketika Perseroan diakuisisi oleh PT Rukun Raharja Tbk,
kemudian Perseroan berubah nama menjadi PT Raharja Energi Cepu, berdasarkan Anggaran Dasar
terakhir Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha jasa konsultasi manajemen dan bisnis serta
permodalan dan Perusahaan holding atas Perusahaan Anak yang bergerak sebagai penyedia jasa
pertambangan gas alam dan aktivitas pertambangan minyak bumi.
Saat ini, perusahaan ini berfokus menjadi perusahaan induk dengan kegiatan utama mengelola investasi
di sektor minyak dan gas. Perusahaan memiliki investasi di dua blok produksi minyak dan gas, yaitu
Blok Cepu dan Blok Jabung.
149
Page 184
Setelah akuisisi, Perseroan beralih menjadi perusahaan yang berfokus pada investasi di sektor hulu
minyak dan gas bumi. Perseroan mengelola investasi strategis pada proyek-proyek unggulan. Saat
ini, Perseroan memiliki 49% saham di PJUC, yang menguasai 2,2423% Hak Partisipasi di Blok Cepu.
Melalui anak usahanya, RETJ, Perusahaan juga memiliki 8% Hak Partisipasi di Blok Jabung, Jambi.
Dengan kepemilikan saham di kedua blok tersebut, Perseroan memiliki akses ke sumber daya energi
yang sangat potensial. Kontrak jangka panjang yang dimiliki Perseroan di Blok Cepu dan Blok Jabung
memberikan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan dan memastikan ketersediaan
pasokan energi bagi Indonesia, serta berkontribusi pada peningkatan ekspor negara.
2. Visi dan Misi Perseroan
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan menetapkan visi dan misi ke depan, sebagai berikut:
Visi
Menjadi Perusahaan yang fokus pada eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi, memberikan
nilai tambah yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan serta berkontribusi pada
ketahanan energi nasional.
Misi
Untuk mencapai visi Perseroan tersebut maka, Perseroan menetapkan misi sebagai berikut :
• Menemukan dan mengembangkan cadangan minyak dan gas bumi baru.
• Mengoptimalkan aset dan sumber daya melalui inovasi teknologi.
• Meningkatkan produksi dan efisiensi operasi.
• Menerapkan pengelolaan investasi yang berkelanjutan.
• Membangun kemitraan yang strategis dengan berbagai pihak.
• Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi.
• Melaksanakan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab dengan menekankan aspek keselamatan,
keamanan dan lingkungan.
3. Keunggulan kompetitif
Perseroan meyakini bahwa kekuatan sebuah Perseroan untuk dapat bersaing dengan kompetitor
lainnya adalah dengan memiliki keunggulan kompetitif. Perseroan sebagai perusahaan investasi di
sektor minyak dan gas bumi yang memiliki prospek pertumbuhan signifikan di masa depan terutama
dengan kepemilikan dalam dua Blok eksploitasi minyak dan gas bumi melalui Participating Interest, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yakni Blok Cepu dan Blok Jabung. Dalam perkembangan
usahanya, Perseroan telah mengidentifikasi 4 (empat) keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:
Proses bisnis yang sederhana dan minim risiko operasional
Sebagai perusahaan investasi, Perseroan menjalankan kegiatan usaha yang relatif sederhana dengan
risiko operasional yang sangat minim. Walaupun Perseroan memiliki portofolio Participating Interest di
Blok minyak dan gas bumi, risiko operasional pada blok-blok tersebut dipercayakan kepada Operator
yang memiliki rekam jejak yang teruji dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Pengelolaan cadangan
minyak yang ada memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan laju produksi yang stabil dengan
tingkat penurunan yang dapat dioptimalkan, sehingga pendapatan dapat dimaksimalkan hingga batas
keekonomian Blok atau akhir masa konsesi. Selain itu, kontrak untuk Blok Cepu masih berlangsung
hingga tahun 2035, dan untuk Blok Jabung hingga tahun 2043, memberikan kepastian jangka panjang
bagi Perseroan.
150
Page 185
Kerja sama dengan mitra kelas dunia
Dalam pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi, Perseroan bekerja sama dengan dua perusahaan
minyak global terkemuka, yakni ExxonMobil, salah satu anggota kelompok “Seven Sisters”, dan
PetroChina, produsen minyak dan gas bumi terbesar di Asia. Kolaborasi dengan mitra berkelas dunia
ini memberikan keunggulan dalam manajemen operasi dan pengembangan Blok minyak dan gas
bumi. Perseroan melalui kedua Blok tersebut memiliki estimasi sisa cadangan minyak dan gas bumi
2P (terbukti dan terukur) sebesar 261 MMBOE per tanggal 1 Januari 2025. Dengan cadangan tersisa
tersebut, masih menyisakan ruang untuk pengembangan lapangan yang telah dan dapat ditambahkan
juga dengan lapangan-lapangan prospect & lead yang masih memerlukan eksplorasi tambahan untuk
membuktikan adanya cadangan baru pada Blok Cepu dan Blok Jabung.
Jaringan yang luas untuk pemilihan target mitra serta blok minyak dan gas bumi
Jajaran manajemen dan profesional di Perseroan memiliki jaringan yang luas dengan pelaku industri
minyak dan gas bumi regional dan internasional, serta hubungan yang baik dengan Pemerintah
Indonesia. Keunggulan ini memungkinkan Perseroan untuk secara strategis mengembangkan portofolio
bisnis di industri hulu minyak dan gas bumi. Perseroan secara bertahap telah memperkuat posisinya,
dimulai dari kepemilikan saham di perusahaan pemegang Participating Interest (PJUC) hingga kini
memiliki Participating Interest langsung melalui anak usaha, RETJ. Di masa mendatang, Perseroan
tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh Participating Interest mayoritas atau penuh dalam
pengelolaan Blok minyak dan gas bumi. Dengan sumber daya dan jejaring yang mumpuni, Perseroan
berada pada posisi yang kuat untuk bekerja sama dengan mitra berpengalaman dan mengembangkan
blok-blok minyak dan gas bumi dengan potensi keekonomian yang tinggi.
Manajemen berpengalaman dengan rekam jejak kesuksesan
Tim manajemen yang berpengalaman dengan rekam jejak kesuksesan eksplorasi dan pengembangan
Perseroan memperoleh manfaat dari direksi dan tim manajemen senior yang berpengalaman dengan
pengalaman signifikan dalam eksplorasi dan produksi minyak dan gas.
Selain itu, Dewan Komisaris Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam bekerja sama dengan
regulator dan badan Pemerintah, yang dibuktikan dengan keberhasilan Perseroan dalam memperoleh
perpanjangan Kontrak Bagi Hasil dan kemampuan Perseroan menjalin kemitraan dengan Operator
milik negara dalam proyek-proyek signifikan atau dalam Kontrak Bagi Hasil yang dioperasikan bersama.
4. Strategi usaha
REC, sebagai perusahaan investasi hulu minyak dan gas bumi yang memiliki rekam jejak di dua
Blok Migas strategis di Indonesia, berkomitmen untuk memperkuat posisinya di industri ini dengan
mengembangkan portofolio aset minyak dan gas bumi yang lebih luas. Perseroan berencana untuk
menambah kepemilikan pada blok-blok minyak dan gas bumi yang memiliki potensi keekonomian
tinggi, dengan tujuan memberikan kontribusi signifikan baik bagi pertumbuhan Perseroan maupun bagi
ekonomi nasional.
Rencana bisnis Perseroan terbagi menjadi tiga tahap rencana kerja yang berjalan secara
berkesinambungan, dengan fokus pada pengembangan dan pertumbuhan perusahaan di sektor
investasi hulu minyak dan gas bumi:
• Rencana jangka pendek. Dalam operasional yang sedang berjalan, strategi jangka pendek
Perseroan adalah memastikan keberlanjutan pendapatan yang telah diproyeksikan dari Blok Cepu
dan Blok Jabung. Hal ini dicapai dengan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas produksi
dan pengembangan lapangan yang dilakukan oleh mitra-mitra Perseroan, termasuk ExxonMobil
Cepu Ltd. dan PetroChina International Jabung Ltd. Dengan keterlibatan di kedua Blok tersebut,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi Perseroan memiliki estimasi hak atas produksi minyak
dan gas bumi sebesar 1.2 MMBOE per tahun, yang menjadi dasar proyeksi pendapatan jangka
panjang. Perseroan akan senantiasa mengoptimalkan pendapatan bagi hasil dari blok-blok tersebut
hingga mencapai batas keekonomian atau berakhirnya masa konsesi.
151
Page 186
• Rencana jangka menengah. Strategi jangka menengah Perseroan berfokus pada pertumbuhan
organik dengan meningkatkan Participating Interest di blok-blok minyak dan gas bumi yang sudah
berproduksi. Perseroan akan menginvestasikan kembali laba yang diperoleh untuk memperbesar
kepemilikan Participating Interest atau mengakuisisi blok-blok strategis lainnya di Indonesia.
Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan
portofolio aset guna memaksimalkan profitabilitas.
Perseroan juga aktif mengevaluasi peluang investasi baru, dengan analisis teknis dan ekonomi
yang mendalam. Langkah-langkah ini didukung oleh keikutsertaan dalam Blok minyak dan gas bumi
strategis, seperti Blok Cepu dan Blok Jabung, yang memperkuat posisi Perseroan sebagai pemain
kunci di sektor hulu minyak dan gas bumi. Perseroan optimis dapat meningkatkan Participating
Interest nya dan memperluas peran dalam pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi di masa
depan. Dengan pendekatan ini, Perseroan berharap dapat memposisikan diri sebagai pemain
utama dalam industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
• Rencana jangka Panjang. Dalam jangka panjang, Perseroan bercita-cita untuk menjadi
perusahaan yang tidak hanya memiliki Participating Interest di blok-blok minyak dan gas bumi yang
sudah berproduksi, tetapi juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Operator yang
mandiri. Dengan fondasi keuangan yang kuat didukung oleh tim yang profesional dan solid, dan
dukungan mitra-mitra strategis. Perseroan optimis dapat memainkan peran kunci dalam eksplorasi
dan pengembangan cadangan minyak dan gas bumi baru di Indonesia, memberikan kontribusi
signifikan bagi ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan strategi ini, Perseroan memiliki rencana yang komprehensif untuk mengoptimalkan bisnis
investasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Perseroan menyadari bahwa untuk menjadi
pemegang Participating Interest mayoritas atau Operator Blok minyak dan gas bumi, diperlukan sumber
daya yang mumpuni serta pengetahuan mendalam tentang pengelolaan teknis dan komersial Blok
minyak dan gas bumi. Maka dari itu, Perseroan berkomitmen untuk terus membangun kapabilitas internal
melalui proses pembelajaran yang berkesinambungan, pengembangan sumber daya manusia, dan
kolaborasi strategis dengan mitra-mitra berpengalaman. Dengan pendekatan ini, Perseroan berharap
dapat memposisikan diri sebagai pemain utama dalam industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
5. Kegiatan usaha Grup Perseroan
Grup Perseroan terdiri dari tiga entitas, yaitu REC (Perusahaan Induk bergerak dibidang jasa konsultasi
manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding), RETJ (Perusahaan Anak yang bergerak di
bidang pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam), dan PJUC (Perusahaan Asosiasi
yang bergerak di bidang pertambangan minyak bumi).
Secara umum, kegiatan usaha utama Grup Perseroan meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi. Group Perseroan memiliki dua Blok eksploitasi minyak dan gas melalui hak
Participating Interest, baik secara langsung maupun tidak langsung, yakni Blok Jabung sebesar 8% dan
Blok Cepu sebesar 2,2423%. Perseroan bekerjasama dengan instansi yang handal untuk memperkuat
bisnis dalam industri gas alam.
Perusahaan Asosiasi, PJUC didirikan oleh Perseroan pada tahun 2007 dengan kepemilikan Perseroan
sebesar 49,000% dan bekerjasama dengan PT Petrogas Jatim Utama sebagai pemegang mayoritas
dengan porsi kepemilikan sebesar 51,000%. Adapun kegiatan usaha PJUC bergerak dalam aktivitas
Pertambangan Minyak Bumi, Aktivitas perdagangan besar bahan bakar gas, minyak bumi, minyak
mentah, LPG, dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan lainnya dan Aktivitas memasarkan hasil
produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri dan diluar negeri.
Adapun Perusahaan Anak, RETJ didirikan oleh Perseroan pada tahun 2022 dengan kepemilikan
Perseroan sebesar 99,000% dan bekerjasama dengan PT Rukun Raharja Tbk selaku Pemegang
Saham Utama Perseroan saat ini porsi kepemilikan RAJA di RETJ sebesar 1%. Adapun kegiatan usaha
RETJ bergerak dalam aktivitas pertambangan gas alam dan aktivitas pertambangan minyak bumi.
Dalam upaya Perseroan untuk meningkatkan produktivitas usahanya melalui RETJ, RETJ melakukan
pengambilalihan kepemilikan Participating Interest pada Blok Jabung sebesar 8% dari PT GPI Jabung
Indonesia pada tahun 2023.
152
Page 187
Keterangan tentang proses bisnis Grup Perseroan
Diagram di bawah ini menggambarkan proses bisnis Perseroan saat ini terfokus di bidang hulu minyak
dan gas bumi, dimana sumber utama pendapatan didapatkan dari investasi dalam Blok minyak dan gas
bumi, sebagai berikut:
a. Proses Kesepakatan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract Agreement atau “PSC”).
Proses bisnis Grup Perseroan dimulai dengan penandatanganan kontrak kerja sama/production
sharing contract (PSC) antara Operator Blok minyak dan gas bumi serta Pemerintah, dalam hal
ini SKK Migas. Melalui penandatanganan PSC, Operator Blok akan memiliki hak untuk melakukan
eksplorasi, eksploitasi dan memperoduksi sumber daya dari Blok minyak dan gas bumi tersebut.
Selain Operator, beberapa perusahaan lain juga dapat berinvestasi pada Blok terkait dengan turut
serta memiliki Participating Interest. Saat ini, Perseroan menjalankan operasi bisnisnya melalui
investasi dalam bentuk kepemilikan Participating Interest pada 2 (dua) Blok minyak dan gas bumi
yaitu Blok Cepu sebesar 2,2423% dan Blok Jabung sebesar 8%.
b. Proses Ekstraksi (Extraction)
Setelah penandatanganan PSC, Operator mendapatkan hak penuh untuk melakukan eksplorasi
dan eksploitasi atas hidrokarbon pada Reservoir Blok minyak dan gas bumi tersebut. Jika
hidrokarbon ditemukan, maka Operator akan melakukan ekstraksi hidrokarbon. Hidrokarbon yang
telah diekstraksi selanjutnya akan didistribusikan kepada pembeli.
c. Proses Lifting
Hidrokarbon yang diproduksi akan dijual kepada perusahaan-perusahaan hilir di sektor minyak
dan gas bumi. Perusahaan-perusahaan hilir ini akan menyalurkan hidrokarbon tersebut kepada
pengguna akhir (end-user) sesuai dengan kebutuhan pasar yang nantinya akan melakukan
penjualan kepada end user sesuai dengan kebutuhan pasar yang ada.
d. Pendapatan (Revenue)
Keuntungan diperoleh dari penjualan hidrokarbon kepada perusahaan-perusahaan hilir akan
dibagikan kepada Pemerintah, Operator dan seluruh pemegang Participating Interest sesuai
ketentuan dalam PSC. Hasil pembagian keuntungan ini selanjutnya akan dicatat sebagai
pendapatan oleh Grup Perseroan.
Hasil produksi
Periode sembilan bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Blok Jabung (BOE) 13.585.043 13.691.631 17.786.878 19.274.920
Blok Cepu (BBL) 41.927.517 39.435.969 53.719.239 60.550.079
153
Page 188
Kapasitas Produksi dan Tingkat Utilisasi
Lokasi Kapasitas Produksi Tingkat Utilisasi
Blok Jabung 62.000 BOE 80,16%
Blok Cepu 230.000 BBL 69,56%
Masa berlaku dari hak paten, hak merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai
Perseroan dan/atau oleh Perusahaan Anak serta pentingnya hal tersebut bagi Perseroan
Lokasi Durasi Kontrak PSC
Blok Jabung 20 Tahun ( 27 Februari 2023 s.d 26 Februari 2043)
Blok Cepu 30 Tahun ( 17 September 2005 s.d 16 September 2035)
6. Persaingan usaha
Sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan holding di bidang minyak dan gas bumi, Perseroan
menghadapi persaingan dengan beberapa perusahaan kompetitor secara nasional maupun
internasional,yaitu:
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Negara
1. PT Medco Energi Internasional Tbk Energi Indonesia
2. PT Energi Mega Persada Tbk Energi Indonesia
3. Inpex Corporation Energi Jepang
4. Harbour Energy plc Energi Inggris
5. CNOOC Limited Energi Tiongkok
6. PTT Exploration and Production Public company limited Energi Thailand
Daftar beberapa perusahaan kompetitor Perseroan ini disusun berdasarkan penilaian dan analisis
manajemen terhadap kondisi industri minyak dan gas bumi, dengan mengacu pada informasi publik
yang tersedia, serta profil perusahaan sejenis baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun
mayoritas perusahaan kompetitor tersebut memposisikan diri sebagai operator, sedangkan Perseroan
saat ini masih fokus pada tahap sebagai perusahaan investasi/holding non-operator yang berpartisipasi
melalui kepemilikan participating interest, dengan roadmap penguatan kapabilitas untuk menuju
kesiapan sebagai operator pada tahap berikutnya.
7. Prospek usaha
Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga tahun 2025 adalah 5,04% yoy.
Perkembangan tersebut didukung oleh permintaan domestik, terutama konsumsi rumah tangga,
investasi, maupun ekspor seperti ekspor non-migas yang relatif kuat. Berdasarkan prediksi terakhir
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025, berada di kisaran 4,6 - 5,4%.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kinerja kegiatan dunia usaha,
peningkatan kebutuhan energi menjadi salah satu hal tak terelakkan yang menjadi potensi positif bagi
prospek usaha Perseroan sebagai salah satu perusahaan investasi di bidang minyak dan gas bumi.
Meskipun saat ini lebih dari 130 negara, termasuk Indonesia memulai transisi menuju energi bersih atau
Gerakan Target Net Zero Emissions 2050, rencana umum energi nasional memperkirakan Indonesia
akan terus memanfaatkan energi berbasis fosil hingga tahun 2025, sebagaimana terlihat pada tabel
berikut :
Sumber Energi Tahun 2025 Tahun 2050
Energi baru dan terbarukan min. 23% min. 31%
Minyak bumi kurang dari 25% kurang dari 20%
Batu bara min. 30% min. 25%
Gas alam min. 22% min. 24%
Sumber : Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
154
Page 189
Dari perspektif geopolitik, ketegangan yang terjadi di Timur Tengah hingga saat ini juga turut
mempengaruhi produksi minyak dan gas, dimana hal tersebut menyebabkan kekurangan pasokan
dan volatilitas pada pasar energi global. Serangan terhadap infrastruktur minyak, seperti jaringan pipa,
kilang, atau fasilitas produksi, dapat mengakibatkan penghentian sementara atau penurunan produksi,
yang pada akhirnya memengaruhi tingkat pasokan dan harga secara global.
Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, impor minyak mentah terus menjadi kebutuhan
strategis karena kilang dalam negeri belum mampu menyerap seluruh produksi minyak nasional. Hal
tersebut mengakibatkan Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah untuk dapat memenuhi
permintaan. Untuk mengisi kekurangan kapasitas pengolahan, Indonesia melakukan impor minyak
mentah sekitar 350.000–400.000 barel per hari atau setara dengan nilai impor sekitar US$35-40 juta
per hari. Data pada grafik dibawah ini menunjukkan bahwa impor minyak mentah tahun 2024 menurun
10,68% dibandingkan impor tahun 2023.
Impor Minyak Mentah 2018 – 2024
(dalam jutaan barel)
125,61
113,05 112,19
104,72
89,87
75,3
65,96
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Sumber : Laporan Kinerja Ditjen Migas
Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2024, juga menunjukkan kecenderungan penurunan produksi
minyak dan gas bumi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, realisasi produksi minyak bumi tercatat
sebesar 580 MBOPD, lebih rendah dari target APBN 2024 sebesar 635 MBOPD. Sementara itu,
realisasi produksi gas bumi mencapai 6.802 MMSCFD, di atas target 2024 sebesar 5.874 MMSCFD.
Salah satu faktor utama penurunan produksi minyak adalah penurunan performance Reservoir secara
alami (natural decline). Tren produksi minyak dan gas bumi dari tahun ke tahun dapat dilihat pada grafik
berikut:
Produksi Minyak Mentah 2018 – 2024 Produksi Gas Bumi 2018 – 2024
(dalam MBOPD) (dalam MMSCFD)
772 7.764
745 708
659 612 606 580 7.235
6.802
6.665 6.668 6.636
6.492
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Sumber : Laporan Kinerja Ditjen Migas
155
Page 190
Sesuai dengan diagram dibawah, kebutuhan gas bumi diperkirakan stabil hingga 2032, sedangkan
produksi gas Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang disebabkan
oleh penurunan alami sumur-sumur gas eksisting. Pemerintah terus melakukan pencarian terhadap
lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi, namun hal tersebut membutuhkan waktu dan
investasi yang cukup besar.
Gambar 12. Neraca Gas Bumi Indonesia Tahun 2023 – 2032
Sumber : Laporan Kinerja Ditjen Migas
Dengan keadaan yang sudah dipaparkan sebelumnya, demi pemenuhan kebutuhan energi nasional,
maka Pemerintah Indonesia memiliki target produksi minyak bumi sebanyak 1 juta BOPD dan 12
BSCFD pada tahun 2030. Selain itu, pada tahun 2022, karena keterbatasan pasokan gas di Indonesia,
Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan ekspor gas ke negara lain menurut Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasokan yang cukup untuk
memenuhi permintaan yang stabil sebesar 5.500 MMSCFD. Permintaan tersebut terutama berasal
dari tiga industri utama: Industri, Pupuk/Petrokimia, dan Ketenagalistrikan, yang secara bersama-sama
menyumbang 80% dari total permintaan. Melihat ke depan, permintaan gas diprediksi akan tetap stabil
sementara pasokan gas menurun. Jika sumber pasokan potensial baru tidak terwujud, Indonesia akan
menghadapi defisit gas.
Saat ini, produksi minyak nasional pada semester I-2025 mencapai 578.000 BOPD atau 95,5% dari
target APBN tahun 2025 sebesar 605.000 BOPD. SKK Migas memproyeksikan produksi minyak akan
meningkat pada semester II-2025 melalui akselerasi pemboran sumur pengembangan, workover,
dan proyek‐proyek onstream seperti Forel, Akatara, serta kelanjutan kontribusi dari BUIC. Proyek
BUIC diharapkan tetap menjadi salah satu penahan laju penurunan produksi, sejalan dengan upaya
optimalisasi produksi lapangan eksisting.
Proyek BUIC sendiri telah resmi berproduksi sejak 9 Agustus 2024 dari satu sumur infill / clastic. Proyek
ini diperkirakan menghasilkan sekitar 20.000 – 30.000 BOPD dan diharapkan membantu menahan
penurunan. Lapangan Banyu Urip tetap menjadi salah satu kontributor utama—selama Januari–Juni
2025, produksi migas nasional tetap tinggi dan tren minyak mulai menunjukkan kenaikan dibandingkan
2024. Sisa cadangan minyak bumi 2P (terbukti dan terukur) tetap berada sekitar 405 MMBO (bilamana
tidak ada revisi signifikan terbaru).
Sebagai salah satu pemegang Participating Interest di Blok Cepu melalui PJUC, Grup Perseroan berada
di posisi strategis untuk mendukung target pemerintah mencapai produksi minyak 1 juta BOPD pada
2030.
156
Page 191
Selanjutnya, sebagai pemegang Participating Interest di Blok Jabung melalui RETJ, Grup Perseroan
memperkuat portofolio migas dalam menghadapi lonjakan permintaan energi domestik. Produksi Blok
Jabung rata-rata Januari–Juni 2025 tercatat tetap stabil, dan cadangan migas 2P Blok Jabung tetap
sekitar 292 MMBOE (kecuali ada revisi baru). Dengan target produksi gas 12 BSCFD di 2030, posisi
Grup Perseroan menjadi semakin strategis dalam mendukung terpenuhinya target tersebut.
Oleh karena itu, terkait prospek usaha ke depan, Grup Perseroan akan tetap berfokus pada bisnis migas.
Kombinasi aset strategis, cadangan besar, dan posisi di blok‐blok kunci menjadikan Grup Perseroan
sebagai pemain penting dalam mendukung ketahanan energi nasional dan kesempatan pertumbuhan
di era transisi energi. Ke depan, Perseroan juga berkomitmen untuk memperkuat portofolio melalui
penambahan aset migas yang sejalan dengan strategi investasi, dan visi Perseroan menjadi operator
migas di masa mendatang.
8. Penjualan dan Pemasaran
Penjualan
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Lifting minyak dan Gas 37.611.591 43.217.096 57.743.447 47.041.922
Pendapatan Grup Perseroan berasal dari lifting minyak dan gas bumi. Dalam menjalankan usahanya,
Grup Perseroan dengan pelanggan akan melakukan kesepakatan yang akan dituangkan dalam
perjanjian kontrak. Perseroan memiliki basis pelanggan yang terbagi berdasarkan kategori produk
yang terbagi dari 2 (dua) Blok utama, yaitu Blok Cepu melalui Perusahaan Asosiasinya yaitu PJUC
dengan kepemilikan sebesar 49% dan Blok Jabung melalui Perusahaan Anak nya yaitu RETJ dengan
kepemilikan sebesar 99%.
Perseroan mengakui pendapatan dari Blok Cepu sebagai Bagian Laba Entitas Asosiasi (PJUC), yaitu
dengan menerapkan metode ekuitas sesuai dengan perlakuan akuntansi atas kepemilikan Perseroan
di PJUC sebesar 49%.
Perseroan mengakui pendapatan dari Blok Jabung sebagai Pendapatan Usaha yang diperoleh
Perusahaan Anak (RETJ) dari penjualan hak lifting minyak dan gas bumi.
Pemasaran
Grup Perseroan melakukan kegiatan pemasaran. Saat ini pelanggan Grup Perseroan adalah Gas
Supply Pte. Ltd., PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Hulu Rokan, PT Perusahaan Gas Negara
Tbk, PT Gemilang Jabung Energi dan Sahara Energy International Pte Ltd. dengan kontribusi atas
pendapatan sebesar 100%.
9. Ketergantungan terhadap kontrak penjualan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memperoleh pendapatan dari transaksi penjualan
minyak dan gas bumi yang dilakukan berdasarkan kontrak penjualan dengan pelanggan. Dengan
demikian, kelangsungan kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan memiliki ketergantungan terhadap
keberlakuan dan pelaksanaan kontrak-kontrak tersebut, serta terhadap perjanjian lain yang bersifat
komersial, industrial, dan keuangan, termasuk dengan pemasok, penyedia jasa, dan/atau pemerintah,
yang secara keseluruhan dapat memengaruhi kegiatan operasional Perseroan.
10. Musiman
Kegiatan usaha Perseroan di sektor minyak dan gas tidak memiliki pola musiman. Operasional dan
pendapatan berlangsung stabil sepanjang tahun karena sifat Produksi migas yang berkesinambungan
dan didukung kontrak jangka panjang.
157
Page 192
11. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa mendatang.
158
Page 193
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
159
Page 194
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA ATAU IMBAL HASIL WAKALAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh) dan PPN. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
160
Page 195
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
1. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis
baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Henan Putihrai Sekuritas 20.000.000.000 56.000.000.000 76.000.000.000 25,32
2. PT Indo Premier Sekuritas - 56.000.000.000 56.000.000.000 18,67
3. PT KB Valbury Sekuritas - 56.000.000.000 56.000.000.000 18,67
4. PT Sucor Sekuritas - 56.000.000.000 56.000.000.000 18,67
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk - 56.000.000.000 56.000.000.000 18,67
Jumlah 20.000.000.000 280.000.000.000 300.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
B. Sukuk Wakalah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk
Wakalah secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan/
atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Henan Putihrai Sekuritas 57.000.000.000 113.400.000.000 170.400.000.000 34,08
2. PT Indo Premier Sekuritas - 82.400.000.000 82.400.000.000 16,48
3. PT KB Valbury Sekuritas - 82.400.000.000 82.400.000.000 16,48
4. PT Sucor Sekuritas - 82.400.000.000 82.400.000.000 16,48
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk - 82.400.000.000 82.400.000.000 16,48
Jumlah 57.000.000.000 443.000.000.000 500.000.000.000 100,00
161
Page 196
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang
turut dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi dan Tingkat Suku Bunga
Obligasi dan Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
Jumlah Pokok Obligasi, Dana Modal Investasi, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Imbal Hasil
Wakalah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk wakalah,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Wakalah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Wakalah). Imbal hasil obligasi
Pemerintah dan risk premium merujuk pada Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) yang dijadikan
acuan rating A (single A) berasal dari data per tanggal 26 Februari 2026 dengan tingkat imbal hasil
sebesar 5,82% untuk tenor 5 tahun dan 6,11% untuk tenor 7 tahun dan risk premium sebesar 2,13%
untuk tenor 5 tahun dan 2,39% untuk tenor 7 tahun.
162
Page 197
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Nama rekan : Putu Suryastuti, S.H., M.H.
STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHSK”)
No. 201423.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
(sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021).
Surat Penunjukan : Surat Perseroan perihal Penunjukan Konsultan Hukum tanggal 22 Oktober
2025.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
UOB Plaza Lt. 30
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230
Nama Rekan : Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
STTD : STTD.AP-35/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia No. Reg. 1174 ; No. Reg Izin AP.0754.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan.
Surat Penunjukan : Surat Perseroan No. E045.X/RDA/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
163
Page 198
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perseroan No. REC/CO/10.157/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah membuat
akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, sesuai
dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan No.
AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali
Amanat.
Surat Penunjukan : Surat Perseroan No. B.472-INV/TCS/TCB/09/2025 tanggal 26
September 2025
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
164
Page 199
2. Tim Ahli Syariah
Ketua : Mohammad Bagus Teguh Perwira, L.c, M.A.
Izin ASPM : No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021*.
Anggota : Tri Meryta
Izin ASPM : No. KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
*Telah diperpanjang dengan surat izin ASPM No. KEP-02/PM/112/PJ-ASPM/2026 dengan masa berlaku 12 Maret 2026 –
11 Maret 2031
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah sebagai
berikut :
i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
penerbitan Sukuk Wakalah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Wakalah;
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
dan
iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah apabila diperlukan.
3. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Wakalah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
165
Page 200
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, BRI bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Wakalah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan
BRI.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan B.588-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 21 November 2025, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020; dan (ii) sesuai dengan Surat Pernyataan B.587-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal
21 November 2025, (a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan (d) tidak akan menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan B.588-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal November 2025, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020; (ii) dengan Surat Pernyataan B.587 -INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 21 November 2025,
(a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Wakalah yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah; dan
(d) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Wakalah, sebagaimana
diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat Pernyataan B.589-INV/TCS/TCB/11/2025
tanggal 21 November 2025, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi
yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau
tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis
usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran BNRI No. 73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan Berita Negara No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI No. 6
tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855
tanggal 11 Februari 2026.
166
Page 201
2. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham
per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,52
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,16
dibawah 5% *)
Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat
dalam akta tanggal 05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026
nomor : AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf(1)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
167
Page 202
4. Kegiatan usaha
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security
agent). Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19-Jan-2024
2. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23-Feb-2024
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21-Mar-2024
4. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2-April-2024
5. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19-April-2024
6. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23-April-2024
7. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3-April-2024
8. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28-Mei-2024
9. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4-Juni-2024
10. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20-Juni-2024
11. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21-Juni-2024
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21-Juni-2024
13. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2-Juli-2024
14. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2-Juli-2024
15. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5-Juli-2024
16. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5-Juli-2024
17. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9-Juli-2024
18. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9-Juli-2024
19. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9-Juli-2024
20. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10-Juli-2024
21. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30-Juli-2024
22. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6-Sept-2024
23. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Sept-2024
24. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2-Okt-2024
25. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8-Okt-2024
26. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8-Okt-2024
27. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19-Nov-2024
28. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26-Nov-2024
29. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 4-Des-2024
30. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5-Des-2024
31. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10-Des-2024
32. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 27-Des-2024
168
Page 203
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
33. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
34. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
35. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
36. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
37. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
38. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
39. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 13-Mar-25
40. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
41. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
42. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
43. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
44. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
45. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
46. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
47. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
48. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
49. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
50. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
51. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
52. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
53. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
54. Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
55. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
56. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
57. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
58. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
59. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
60. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
61. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
62. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
63. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025 8-Jul-25
64. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
65. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
66. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
67. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
68. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
69. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
70. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
71. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 3-Sep-25
72. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
73. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
74. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
75. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
76. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 24-Oct-25
77. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 11-Nov-25
78. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
79. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
80. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
81. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
82. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
83. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
84. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
85. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
169
Page 204
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, tugas pokok Wali Amanat
adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
6. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Dana modal Investasi, Bunga
Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil termasuk Denda/Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
Agen Pembayaran;
- Obligasi dan Sukuk Wakalah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi dan Sukuk Wakalah yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
170
Page 205
7. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 30 September
2025, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September
2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Total aset 2.123.446.818 1.992.983.447 1.965.007.030
Total liabilitas 1.785.548.557 1.669.749.400 1.648.534.888
Total ekuitas 337.898.261 323.189.047 316.472.142
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal 31
September Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 155.160.406 150.637.150 142.057.190 135.183.487
Pendapatan premi - neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 45.625.785
Laba operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 52.863.561 57.988.348 77.599.110 76.429.712
Laba bersih tahun berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048
Rasio keuangan penting
(dalam %)
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 25.4 26,63 27,27
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 3,08 2,78 2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR) 86,52 88,85 84,22
Laba tahun berjalan / Jumlah aset - Return on Asset (ROA) 2,7 3,76 3,93
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas - Return on Equity
17,0 22,91 22,24
(ROE)
Net Interest Margin (NIM) 7,7 7,74 7,95
8. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (021) 575 8144
U.p. Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
171
Page 206
XIII. TATA CARA PEMESANAN
A. Tata Cara Pemesanan Obligasi
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang No. SP-132/SKK/KSEI/1125 tanggal
8 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang berlaku.
172
Page 207
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, yaitu tanggal 17 Maret
2026, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 17 Maret 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah,” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
173
Page 208
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan dilakukan penjatahan Obligasi
yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, yaitu PT KB Valbury Sekuritas. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 25 Maret 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di
Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 26 Maret 2026
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Henan Putihrai Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040005728006
A.n. PT Henan Putihrai Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Kuningan
No. Rekening: 217 313 0554
A.n. PT KB Valbury Sekuritas
174
Page 209
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang BEI Jakarta
No. Rekening: 1040004806522
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening: 0.400.176.3984
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 27 Maret 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank
dan rekening Perseroan sebagai berikut:
PT Raharja Energi Cepu Tbk Bank Mandiri
Cabang Ratu Plaza
No. Rekening: 1220001265555
A.n. PT Raharja Energi Cepu Tbk
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.
IX.A.2.
175
Page 210
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di
samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Obligasi.
176
Page 211
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender
dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan datang untuk
mengambilnya setelah lewatnya jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah
1. Pendaftaran Sukuk Wakalah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP-064/SKK/KSEI/1125 tanggal
8 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Wakalah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi, memberikan suara dalam RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
Wakalah;
d. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah
maupun Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Wakalah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah.
Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah;
e. Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW (R-3) sampai
dengan berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
177
Page 212
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah (“FPPSW”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan
judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSW diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSW tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSW tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSW dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSW
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah apabila pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPSW.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, yaitu tanggal
17 Maret 2026, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 17 Maret 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah dengan mengajukan FPPSW selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam
Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Sukuk Wakalah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSW.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSW yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
178
Page 213
8. Penjatahan Sukuk Wakalah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka akan dilakukan
penjatahan Sukuk Wakalah yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, yaitu PT KB Valbury
Sekuritas. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 Maret 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Wakalah untuk Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Wakalah untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya
dilarang menjual Sukuk Wakalah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, sampai dengan Sukuk Wakalah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya pada tanggal
26 Maret 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Henan Putihrai Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Millenium Centennial Center
No. Rekening: 860012283200
A.n. PT Henan Putihrai Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701575830
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank KB Bukopin Syariah
Cabang Melawai
No. Rekening: 880 098 1019
A.n. PT KB Valbury Sekuritas
179
Page 214
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00702598524
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.097.061.3161
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah wajib membayar kepada Perseroan
selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 27 Maret 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah
dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
PT Raharja Energi Cepu Tbk Bank Syariah Indonesia
Cabang Rasuna Said
No. Rekening: 7329823991
A.n. PT Raharja Energi Cepu Tbk
10. Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik
Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sesuai dengan pembayaran yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau pembatalan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:
b. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.
IX.A.2.
180
Page 215
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau
pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah tersebut kepada OJK pada hari yang sama
dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah
dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Wakalah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah disebabkan oleh kondisi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks
harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk
Wakalah dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi
setelah penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah (jika ada) dan mengumumkannya
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum
Sukuk Wakalah. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Wakalah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah
atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah di mana pemesanan diajukan dengan menyertakan bukti
tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah dan bukti jati diri. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Sukuk Wakalah.
181
Page 216
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Wakalah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Wakalah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas jumlah Imbal Hasil Wakalah masing-
masing seri Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan),
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah atau uang pengembalian
pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan datang untuk mengambilnya
setelah lewatnya jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan penawaran umum Sukuk Wakalah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah.
182
Page 217
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower II, Lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi, dan pembayaran Bunga Obligasi dan Imbal Hasil
Wakalah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
kepada Pemegang Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah kepada Pemegang
Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
183
Page 218
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
WAKALAH
Prospektus dan FPPO/FPPSW dapat diperoleh mulai tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 17 Maret
2026, pada pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Wakalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
PT Henan Putihrai Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 46 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl.Jenderal Sudirman No. 86 Sudirman Central Business District Lot 10
Jakarta Pusat 10220 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 5206464 Jakarta Selatan 12190
Faksimile: (021) 5206797 Telepon: (021) 5088 7168
Email: dcm@henanputihrai.com Faksimile: (021) 5088 7167
Situs web: www.hpfinancials.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.indopremier.com
PT KB Valbury Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC, Sahid Sudirman Center, Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Pusat, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 2509 8300 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 2509 8400 Faksimile: (021) 2788 9288
Email: dcm.ib@kbvalbury.com E-mail: fi@sucorsekuritas.com
Situs web: www.kbvalbury.com Situs web: www.sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
E-mail: fit@trimegah.com
Situs web: www.trimegah.com
184
Page 219
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah yang telah disusun oleh
Assegaf Hamzah & Partners.
185
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 221
No. 0634/03/89/03/2026 Jakarta, 3 Maret 2026
Kepada Yth.
PT Raharja Energi Cepu Tbk (“Perseroan”)
Graha Iskandarsyah, Lantai 9
Jl. Iskandarsyah Raya No. 66,
Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan Sehubungan Dengan
Rencana Perseroan untuk Menerbitkan dan Menawarkan Obligasi dan Sukuk Wakalah
kepada Masyarakat Melalui Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H, selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Mei 2028 dan
terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) (“HKHSK”) No. 201423 yang berlaku sampai dengan
tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tanggal 22 Oktober
2025 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas atas Perseroan (“Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan:
1. Obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 dengan jumlah total dana sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Obligasi seri A dengan jumlah pokok Obligasi seri A sebesar Rp 20.000.000.000 (dua
puluh miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
persen) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan
b. Obligasi seri B dengan jumlah pokok Obligasi seri B sebesar Rp280.000.000.000 (dua
ratus delapan puluh miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi”).
2. Sukuk wakalah kepada masyarakat (“Sukuk Wakalah”) melalui Penawaran Umum Sukuk
Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 dengan jumlah total dana sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dengan rincian sebagai berikut:
187
Page 222
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 2
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi Sukuk Wakalah seri A
sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh tujuh miliar Rupiah) dan target pendapatan
imbal hasil wakalah sebesar Rp4.531.500.000 (empat miliar lima ratus tiga puluh satu
juta lima ratus ribu Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi Sukuk Wakalah seri B
sebesar Rp443.000.000.000 (empat ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dan target
pendapatan imbal hasil wakalah sebesar Rp37.655.000.000 (tiga puluh tujuh miliar
enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Sukuk Wakalah” dan bersama-sama
dengan Penawaran Umum Obligasi selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Wakalah”).
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp196.772.014.341,- (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada
perusahaan anak yaitu PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”), untuk selanjutnya
digunakan untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan No. WCO.KP/1131/TLN/2023, No. 34 tanggal 31
Juli 2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir termuat dalam
Akta Addendum – IV (Keempat) Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan No.
WCO.KP/1131/TLN/2023 No. 56 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Perjanjian
Fasilitas Kredit Term Loan”) antara RETJ selaku Debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(“Bank Mandiri”) selaku Kreditur, dengan rincian sebagai berikut:
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada hubungan afiliasi antara RETJ selaku
dengan Kreditur Debitur dengan Bank Mandiri selaku Kreditur.
Nilai pinjaman atau jumlah : US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh
hutang pada tanggal tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika
diterbitkannya Prospektus Serikat) atau setara dengan Rp196.772.014.341,-
(seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh
puluh dua juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh
satu Rupiah).
Nilai pinjaman yang akan : US$11.727.279 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh
dibayarkan dengan tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika
menggunakan dana hasil Serikat) atau setara dengan Rp196.772.014.341,-
Penawaran Umum Obligasi (seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tujuh
puluh dua juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh
satu Rupiah).
Tingkat suku bunga : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
Jatuh tempo : Maksimal 63 (enam puluh tiga) bulan (termasuk
availability period) terhitung sejak penandatanganan
perjanjian kredit yaitu tanggal 31 Juli 2023, atau
188
Page 223
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 3
maksimal tanggal 31 Oktober 2028.
Penggunaan pinjaman : Tujuan pemberian fasilitas adalah untuk, sebagai
berikut:
a. Tranche 1 (Pertama): Pelunasan hutang kepada
PT Rukun Raharja Tbk (“RAJA”) berdasarkan
Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Mei 2023, yang
digunakan untuk proses pengambilalihan 8%
(delapan persen) participant interest dari PT GPI
Jabung Indonesia (“GPI”) pada production sharing
contract Blok Jabung.
b. Tranche 2 (Kedua): Pembayaran tagihan cash call
Blok Jabung kepada Petrochina International
Jabung Ltd (“PetroChina”) berdasarkan cash call
request Blok Jabung yang disampaikan secara
bulanan oleh PetroChina kepada RETJ sebagai
pihak pemegang participating interest yang telah
diambil alih dari GPI, yaitu sejumlah 8% dari setiap
tagihan cash call request Blok Jabung.
Alasan dan pertimbangan : Perseroan menggunakan dana Obligasi untuk
penggunaan dana memberikan pinjaman kepada RETJ dalam
pembayaran tersebut karena obligasi secara umum
memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan, seperti tingkat suku bunga tetap yang
kompetitif guna mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku
bunga, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang
dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga Perseroan memiliki fleksibilitas
arus kas yang lebih baik.
Fasilitas pinjaman : a. Tranche 1 (Pertama): US$22.850.000 (dua puluh
dua juta delapan ratus lima puluh ribu Dolar
Amerika Serikat); dan
b. Tranche 2 (Kedua): US$3.000.000 (tiga juta Dolar
Amerika Serikat).
Rencana waktu pelunasan : Pelunasan dipercepat secara sukarela dilakukan
dengan pemberitahuan tertulis dari RETJ kepada Bank
Mandiri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal pembayaran pelunasan dipercepat.
Perkiraan saldo pokok : Nihil.
pinjaman setelah pelunasan
Rencana waktu pelunasan : 7 April 2026.
*) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per tanggal 2 Maret 2026 adalah sebesar
Rp16.779/US$. Adapun realisasi penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang
akan digunakan untuk pembayaran utang RETJ kepada Bank Mandiri akan menggunakan kurs
yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada RETJ akan dilakukan berdasarkan Perjanjian
Pinjaman tanggal 15 Desember 2025 sebagaimana diubah dengan dengan Addendum I
189
Page 224
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 4
Perjanjian Pinjaman No. REC/CO/10.009/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan Addendum II
Perjanjian Pinjaman No. REC/DIR/20.015/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 antara Perseroan
dan RETJ (“Perjanjian Pinjaman RETJ”), dimana Perseroan dengan ini setuju untuk
memberikan pinjaman kepada RETJ maksimal sebesar Rp204.624.059.255,- (dua ratus empat
miliar enam ratus dua puluh empat juta lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima
Rupiah). Penandatanganan atas Perjanjian Pinjaman RETJ ini telah memperoleh persetujuan
korporasi dari masing-masing pihak, yaitu: (a) Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja
Energi Cepu Tbk No. REC/CO/30.176/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025; dan (b) Persetujuan
Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 12
Desember 2025.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang RETJ dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Term Loan, RETJ akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas
internal dan/atau fasilitas pinjaman.
2. Sekitar Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh
ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) akan dipinjamkan perusahaan
asosiasi yaitu PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), yang selanjutnya akan digunakan
PJUC untuk pembayaran cash call porsi PJUC kepada operator dari ExxonMobil Cepu Ltd.
dalam rangka pengelolaan Blok Cepu dengan jumlah sekitar US$4.466.042 ( empat juta empat
ratus enam puluh enam ribu empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp74.935.718.718,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus
delapan belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah) berdasarkan Work Program and Budget
2026 yang telah disetujui oleh SKK Migas berdasarkan Surat SKK Migas No. SRT-
0828/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 22 Desember 2025 juncto Risalah Rapat Umum WP&B
Original 2026 tanggal 29 – 30 Oktober 2025.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang direncanakan untuk digunakan oleh PJUC dalam
rangka pembayaran kewajiban cash call kepada Operator Blok Cepu telah disesuaikan dengan
besaran porsi partisipasi (participating interest) masing-masing.
Kewajiban pembayaran cash call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerja Sama Blok Cepu oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu
Ltd, and Ampolex (Cepu) Pte. Ltd tanggal 15 Maret 2006, dengan Tambahan
Perjanjian 1 oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Ltd, Ampolex (Cepu)
Pte. Ltd, PT Sarana Patra Hulu Cepu, dan PT Blora Patragas Hulu tanggal 30 Oktober
2008, dan Tambahan Perjanjian 2 oleh dan antara PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu
Ltd, Ampolex (Cepu) Pte. Ltd, PT Sarana Patra Hulu Cepu, PT Blora Patragas Hulu,
PT Asri Dharma Sejahtera, dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana tanggal 26
Februari 2009 terkait pengelolan bersama Blok Cepu (“JOA”).
b. Sebagaimana telah diatur pada Pasal 2.2 dan Pasal 6 JOA mengenai Work Program
and Budget yang selanjutnya diatur pembayarannya melalui mekanisme Cash Call
pada Lampiran A (Exhibit A) poin 1.6 Payment and Advances.
c. Perjanjian Kerjasama antara PT Raharja Energi Cepu Tbk (dahulu PT Syabas Usaha
Migas) dengan PT Petrogas Jatim Utama terkait Perjanjian Pokok Penyertaan Modal
dalam PJUC (Capital Participation) No. 16 tanggal 27 Juni 2007 guna kepentingan
pendanaan dan atau pengelolaan Blok Cepu.
190
Page 225
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 5
Sehubungan dengan penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan
memberikan pinjaman kepada PJUC berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash
Call Tahun 2026 PT Petrogas Jatim Utama Cendana No. 57 tanggal 24 Oktober 2025, yang
dibuat dihadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian Cash Call
2026 PJUC”). Berdasarkan Perjanjian Cash Call 2026 PJUC, Perseroan setuju untuk
memberikan fasilitas kepada PJUC dengan rincian sebagai berikut, antara lain, jumlah fasilitas
keseluruhan sebesar US$5.109.390 (lima juta seratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh
Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain sebagaimana disetujui oleh Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”) berdasarkan program
kerja dan anggaran, yang disediakan atau akan disediakan oleh PJUC berdasarkan perjanjian
(atau setiap jumlah lainnya sebagaimana disepakati oleh para pihak). Fasilitas tersebut dapat
ditarik oleh PJUC dalam beberapa penarikan yang tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan
tagihan/cash call dari operator berdasarkan joint operating agreement, dan akan tersedia sejak
tanggal 1 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal yang lebih dahulu terjadi antara: (i) 31
Desember 2026 (ii) tanggal yang ditentukan oleh para pihak; atau (iii) tanggal saat fasilitas telah
ditarik seluruhnya, dibatalkan atau diakhiri sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Jika dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.
Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan
oleh Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas.
Blok migas adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi,
pengembangan, dan produksi minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat
dialokasikan untuk pembayaran kembali obligasi Perseroan.
*) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
gaji dan remunerasi karyawan serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan,
telekomunikasi, dan sewa gedung Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan
perkantoran operasional Perseroan. Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung No. SK-SLF-317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-
317407-30072024- 003, berlokasi di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas
244,2 m 2.
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi:
1. Sekitar Rp468.801.149.145 (empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta
seratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk
memberikan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah kepada perusahaan anak yaitu
RETJ, yang selanjutnya akan digunakan oleh RETJ untuk pembayaran Cash Call porsi RETJ
kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina, berdasarkan Work Program and Budget
2026 (“WP&B”) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan disetujui oleh SKK Migas berdasarkan
Surat SKK Migas No. SRT-0805/SKKIA0000/2025/S1 tertanggal 18 Desember 2025 dengan
jumlah sekitar US$27.939.755 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp468.801.149.145
(empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus satu juta seratus empat puluh sembilan
ribu seratus empat puluh lima Rupiah).
191
Page 226
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 6
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, termasuk gaji dan remunerasi karyawan
serta biaya operasional Perseroan seperti biaya konsultan, telekomunikasi, dan sewa Gedung
Graha Iskandarsyah yang digunakan untuk kegiatan perkantoran operasional Perseroan.
Gedung Iskandarsyah telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-
317407-27062024-002 tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dengan Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317407-30072024- 003,
berlokasi di Jalan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan, seluas 244,2 m 2.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah I yang digunakan oleh RETJ dalam rangka pembayaran
kewajiban cash call kepada Blok Jabung telah disesuaikan dengan besaran porsi partisipasi
(participating interest) masing-masing.
Kewajiban pembayaran cash call tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
1. Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Perusahaan Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi Negara dan Trend International (Jabung) Ltd dan Anadarko Indonesia Company,
Jabung tanggal 27 Februari 1993 sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amandemen dan
Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil (Amended and Restated Production Sharing Contract)
antara SKK Migas, PetroChina, PT Pertamina Hulu Energi Jabung (“PHE”), GPI, dan Petronas
Carigali (Jabung) Ltd. (“Petronas”) tanggal 12 November 2021 dengan wilayah kerja Jabung
(“PSC Blok Jabung”) juncto Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Persetujuan
terhadap Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Jabung (“Surat MESDM No. T-965”),
di mana melalui Surat MESDM No. T-965, RETJ disetujui untuk menjadi salah satu pihak dalam
PSC Blok Jabung;
2. Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) antara PetroChina, PHE, GPI, dan
Petronas tanggal 14 Desember 2023 (“JOA Blok Jabung”) juncto Surat MESDM No. T-965
juncto Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada Perjanjian Operasi Bersama Jabung
(Adherence and Binding by RETJ into Jabung Joint Operating Agreement) antara RETJ,
PetroChina, PHE, GPI dan Petronas tanggal 15 Maret 2024 (“Kepatuhan dan Pengikatan”),
dimana melalui Kepatuhan dan Pengikatan tersebut, RETJ menjadi salah satu pihak dalam
JOA Blok Jabung;
3. Berdasarkan Pasal 7 JOA Blok Jabung juncto Pasal 1.6 Lampiran A JOA Blok Jabung, RETJ
dan seluruh Pihak pemilik Participating Interest di dalam JOA Blok Jabung, memiliki kewajiban
untuk membayar dana atas setiap cash call sesuai bagiannya berdasarkan WP&B yang telah
disetujui; dan
4. Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah Antara Perseroan dan RETJ No.
REC/DIR/24.202/XI/2025 tanggal 24 November 2025 sebagaimana diubah dengan: (i)
Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No.
REC/DIR/15.223/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025; dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/03.040/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Jika dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan
pembiayaan di atas, maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan bersumber dari kas internal
Perseroan, fasilitas pinjaman, dan/atau pinjaman dari pemegang saham.
Selanjutnya dalam hal dana tersebut telah dikembalikan kepada Perseroan, akan digunakan oleh
Perseroan untuk pengembangan usaha, khususnya studi kelayakan pada blok-blok migas. Blok migas
adalah wilayah perizinan yang diberikan pemerintah untuk eksplorasi, pengembangan, dan produksi
192
Page 227
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 7
minyak dan gas bumi. Selain itu, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran kembali
Sukuk Wakalah Perseroan.
*) Asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per 2 Maret 2026 sebesar Rp16.779/US$.
Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah di atas tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-
perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan. Khusus terhadap Penawaran Umum Sukuk Wakalah, rencana
penggunaan dana tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan/atau Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan/atau Rapat Umum
Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSW”) dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
Penawaran Umum Obligasi dan/atau Penawaran Umum Sukuk Walah; (ii) perubahan lokasi yang
menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
rencana penggunaan dana dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Penawaran Umum Sukuk Walah (“Prospektus”) atau hasil RUPO dan/atau RUPSW dengan nilai
diatas 10% dari total Penawaran Umum Obligasi dan/atau Penawaran Umum Sukuk Walah; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
penggunaan dana kurang dari 20% dari total Penawaran Umum Obligasi dan/atau Penawaran
Umum Sukuk Wakalah; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan
dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPO
dan/atau RUPSW dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Penawaran Umum Sukuk Wakalah,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”).
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, selaku wali amanat Obligasi dan Sukuk Wakalah (“Wali Amanat”), dan mengumumkan
laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan
dana dari Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Wakalah dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah direalisasikan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
193
Page 228
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 8
dan/atau Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12
Desember 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah setiap enam bulan
sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah seperti yang disajikan
di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atau RUPSW atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per
Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah belum dipergunakan
seluruhnya, maka Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil
intstrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini dijamin oleh PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Wakalah” dan “Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah”) yang mana dituangkan dalam,
masing-masing Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 129
tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 140 tanggal 15
Desember 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 37 tanggal 12 Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 5
tanggal 3 Februari 2026, dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”) dan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 131 tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 142 tanggal 15 Desember 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 39 tanggal 12
Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 7 tanggal 3 Februari 2026, dan (iv) Akta Addendum
IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun
2026 No. 6 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah”).
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh
(full commitment) akan menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada masyarakat
pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tidak habis terjual pada
tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan telah menunjuk PT
194
Page 229
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 9
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Obligasi dan Wali Amanat Sukuk Wakalah
yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam, masing-masing Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 128 tanggal 24 November 2025,
sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 139 tanggal 15 Desember 2025, (ii)
Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 No. 36 tanggal 12 Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 4 tanggal 3 Februari 2026,
dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026 No. 1 tanggal 2 Maret 2026, serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 130 tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah
dengan: (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 141 tanggal 15 Desember 2025, (ii) Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
No. 38 tanggal 12 Januari 2026, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 6 tanggal 3 Februari 2026,
dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 4 tanggal 2 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 87
tanggal 8 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No. 88 tanggal
8 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan;
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-132/OBL/KSEI/1125 tanggal 8
Desember 2025 yang dibuat antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”);
4. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-064/SKK/KSEI/1125 tanggal
8 Desember 2025 yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI;
5. Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 24
November 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana diubah dengan: (i)
Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 12 Januari 2026, dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
Kembali Akad Wakalah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
tanggal 2 Maret 2026; dan
6. Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 No.
REC/DIR/24.202/XI/2025 tanggal 24 November 2025, sebagaimana diubah dengan: (i)
Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No.
REC/DIR/15.223/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, dan (ii) Addendum II dan Pernyataan
Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah No. REC/DIR/03.040/III/2026 tanggal 2 Maret 2026,
antara Perseroan dengan RETJ (”Akad Mudharabah”).
7. Akta Pengakuan Utang No. 2 tanggal 2 Maret 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
195
Page 230
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 10
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
8. Akta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk Wakalah No. 5 tanggal 2 Maret 2026, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip pencatatan
efek dari BEI berdasarkan surat No. S-01341/BEI.PP2/01-2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan anggaran
dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh perjanjian
tersebut masih berlaku dan dengan demikian mengikat para pihak.
Obligasi yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterbitkan
melalui Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo
dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan
kolektif di KSEI.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui (i) Surat No. RC-1380/PEF-
DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi I PT Raharja
Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November
2026, Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi memiliki peringkat idA (Single A), dan (ii)
Surat No. RC-1381/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Sukuk Wakalah I PT Raharja Energi Cepu Tbk Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan
1 November 2026, Sukuk Wakalah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah memiliki peringkat
idA(sy) (Single A syariah).
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Direksi atas Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah sebagaimana ternyata dalam
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi PT Raharja Energi Cepu Tbk No
REC/CO/20.175/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan persetujuan Dewan Komisaris atas Penawaran
Umum Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebagaimana ternyata dalam Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No
REC/CO/30.176/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 3 Maret 2026.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum No.
0439/03/17/02/2026 yang telah disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021), dan telah memuat hal-hal
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan
196
Page 231
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 11
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap: (i) terminologi “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan, yang dalam hal ini adalah RETJ, PT Raharja
Energi Indonesia (“REI”), PT Raharja Energi Negeri (“REN”), dan PT Raharja Energi Madura (“REM”);
dan (ii) terminologi “Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan,
baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah kurang dari 50% saham perusahaan tersebut dan
laporan keuangan perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan,
yang dalam hal ini adalah PJUC.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang akan kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan, yang didirikan dengan nama PT Syabas Usaha Migas, berkedudukan di
Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Syabas Usaha Migas No.
07 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Indah Setyaningsih, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (saat ini telah berganti nama menjadi Menteri Hukum
Republik Indonesia atau “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. W7-0623
HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007, dan didaftarkan di Daftar Perusahaan pada
kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 193/BH 09
03/VI/2009 tanggal 3 Februari 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
58, Tambahan No. 18940 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Dengan telah diperolehnya pengesahan atas Akta Pendirian Perseroan oleh Menkum,
maka Perseroan telah berdiri dan berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu
No. 18 tanggal 20 September 2024, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti., S.H.
Notaris di Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 20 September 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (saat ini telah berganti nama menjadi Kementerian Hukum Republik
Indonesia atau “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0201015.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 20 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.02-0193996 tanggal 20 September 2024, yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0201015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024, serta telah
197
Page 232
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 12
diumumkan dalam Berita Negara No. 077, Tambahan No. 029962 (“Akta No.
18/2024”),
Berdasarkan Akta No. 18/2024, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui antara lain:
(i) Menyetujui Penawaran Umum Perseroan dan Penawaran Umum oleh
Pemegang Saham (“PUPS”);
(ii) Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari saat ini sebesar
Rp25.250.000.000 (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) menjadi Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah),
sehingga mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan;
(iii) Menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula
sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham menjadi Rp10
(sepuluh Rupiah) per saham;
(iv) Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya 190.053.800 (seratus
sembilan puluh juta lima puluh tiga ribu delapan ratus) Saham Baru
dari portepel Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum;
(v) Menyetujui pengalihan atas sebanyak-banyaknya sebesar
760.215.100 (tujuh ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu
seratus) Saham Pemegang Saham Penjual melalui PUPS;
(vi) Menyetujui perubahan status Perseroan dari Perseroan Terbatas
Tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan karenanya
mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT Raharja
Energi Cepu menjadi PT Raharja Energi Cepu Tbk;
(vii) Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2020 dan mencerminkan kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang serta seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dalam bentuk dan isi sebagaimana dilampirkan dalam
Keputusan Pemegang Saham ini dalam rangka (i) menjadi
Perusahaan Terbuka antara lain untuk disesuaikan dengan (a)
Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.
Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), (b)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), (c) Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dan (ii) perubahan-
perubahan ketentuan lainnya dalam anggaran dasar yang telah
dijelaskan sebelumnya. Perubahan anggaran dasar mengenai status
Perseroan yang tertutup menjadi terbuka mulai berlaku sejak tanggal
penawaran umum sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal
198
Page 233
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 13
25 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang- Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Raharja Energi Cepu
Tbk No. 5 tanggal 9 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti., S.H.
Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0006506 tanggal 14 Januari 2025 dan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09.0009787 tanggal 14 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0003768.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 13, Tambahan No. 4156 (“Akta No.
5/2025”).
Berdasarkan Akta No. 5/2025, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui antara lain, meningkatkan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari sebesar Rp25.250.000.000 menjadi Rp27.150.538.000
sebagai realisasi dari penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga
mengubah Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan.
Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No.
18/2024 dan Akta No. 5/2025 telah dibuat secara sah serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun
tidak terbatas pada UUPT, Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014, dan
POJK No. 15/2020.
2. Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 yang berlaku saat
ini. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini yaitu aktivitas perusahaan
holding telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat
dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan serta telah sesuai dengan
ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.
3. Berdasarkan Akta No. 18/2024 juncto Akta No. 5/2025, struktur permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp100.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp27.150.538.000
Modal Disetor : Rp27.150.538.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000 saham, masing-masing saham
memiliki nilai nominal sebesar Rp10.
Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan
199
Page 234
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 14
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dilakukan
secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
Buana Registrar adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. RAJA 1.867.121.000 18.671.210.000 68,77
2. Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00nm**
3. Alexandra Sinda
50.000 500.000 0,00nm**
Wahjudewanti
4. Masyarakat* 847.879.200 8.478.792.000 31,23
Jumlah 2.715.053.800 27.150.538.000 100
Saham dalam Portepel 7.284.946.200 72.849.462.000 -
*) Pemegang saham dengan kepemilikan saham di bawah 5%
**) nm: menjadi nol karena pembulatan
Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah Hapsoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 5 September
2024 serta disampaikan kembali sebagai bentuk pengkinian data pada tanggal 21
Agustus 2025, Hapsoro merupakan pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial
owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf (e),
(f), dan (g) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
(“Perpres No. 13 Tahun 2018”) yaitu sebagai berikut: (i) huruf e yaitu memiliki
kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan
terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; (ii) huruf f yaitu
menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau; dan (iii) huruf g yaitu merupakan
pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Perseroan
telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada
instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.
4. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, Perseroan telah
membagikan dividen sebesar USD8.500.000 untuk tahun buku 2022, USD14.000.000
untuk tahun buku 2023, sebesar USD6.432.253 untuk tahun buku 2024. Namun, pada
saat pembagian dividen pada tahun buku 2022 dan tahun buku 2023, Perseroan belum
mengalokasikan laba untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT.
Sehubungan dengan hal tersebut, belum dibentuknya cadangan pada saat pembagian
dividen pada tahun buku 2022 dan tahun buku 2023 tersebut dapat menimbulkan
konsekuensi bagi Direksi dimana berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dengan demikian, apabila
terdapat kerugian, maka Direksi bertanggung jawab secara pribadi.
200
Page 235
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 15
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah melakukan penyisihan
cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUPT sebesar Rp100.000.000
berdasarkan Akta No. 18/2024 dan sebesar Rp100.000.000 berdasarkan Surat No.
020/NOT/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan, yang dikeluarkan oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35
tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU-
AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Sumantri
Direktur : Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur : Adrian Hartadi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak
Komisaris : Merly
Komisaris Independen : Taufik Ahmad
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun
2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-
waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukan dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
6. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. REC/DIR/18.032/II/2026 tanggal
18 Februari 2026 tentang Pemberhentian, Penunjukan dan Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, Direksi Perseroan telah menyetujui
pengangkatan Supriyanti Priandini sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
Penunjukan Supriyanti Priandini sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
201
Page 236
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 16
dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014.
7. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Pembentukan Unit Audit
Internal dan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Perseroan pada tanggal 24 September 2024, Perseroan telah membentuk Unit Audit
Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah mengangkat Danan
Wirawan sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sesuai POJK No. 56/2015
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24 September 2024.
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan, penetapan Piagam Unit Internal
Perseroan, dan pengangkatan Danan Wirawan sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 24
September 2024 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di
atas yang turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
telah sesuai dengan POJK No. 56/2015.
8. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
001/REC/KOM/IX/2024 tanggal 24 September 2024, Perseroan telah membentuk
Komite Audit dan menunjuk Taufik Ahmad sebagai Ketua Komite Audit serta Yono Andi
Atmoko dan Dicky Maiza Alfara, S.E., Ak., CBV., ACPA., CPA sebagai anggota Komite
Audit. Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite Audit pada
tanggal 24 September 2024, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“POJK No. 55/2015”).
Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
sesuai dengan POJK No. 55/2015.
9. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
REC/KOM/31.181/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Komite
Nominasi dan Remunerasi, Perseroan telah menangkat dan menetapkan: (i) Taufik
Ahmad sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi; (ii) Orias Petrus Moedak
sebagai anggota Komita Nominasi dan Remunerasi; dan (iii) Deasy Ayu Wulan sebagai
anggota Komita Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris telah menyetujui
penetapan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 24 September
2024, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 34/2014”).
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 34/2014.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh seluruh
izin-izin pokok serta memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari
instansi yang berwenang atas setiap izin pokok yang dimiliki oleh Perseroan yang
digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan dimana izin-izin pokok dan penting
202
Page 237
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 17
tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum ini.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan secara sah memiliki
penyertaan saham pada (i) Perusahaan Anak, dan (ii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya
kurang dari 50%, yaitu sebagai berikut:
a. RETJ, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh RETJ.
Penyertaan saham Perseroan di RETJ telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 4 Maret 2022.
b. PJUC, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
mewakili 49% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh PJUC.
Penyertaan saham Perseroan di PJUC telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris tanggal 25
September 2024, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui dan
meratifikasi atas tindakan penyertaan saham dalam PJUC tersebut.
c. REI, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh REI.
Penyertaan saham Perseroan di REI telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan
Dewan Komisaris tanggal 23 Oktober 2025.
REI memiliki penyertaan saham sebagaimana berikut:
- Dalam REM, dimana REI memiliki penyertaan saham sebesar 127.500
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp127.500.000.000 yang
mewakili 51% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh REM.
Penyertaan saham REI di REM telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris REI tanggal 3 Desember 2025.
d. REN, dimana Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham yang
mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh REN.
Penyertaan saham Perseroan di REN telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 24 Oktober 2025.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak dan perusahaan asosiasi
telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, RETJ, PJUC,
REI, REN, dan REM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat
penjaminan dan/atau keterlibatan perkara atau sengketa sehubungan dengan
penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak dan perusahaan asosiasi.
12. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3
203
Page 238
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 18
Maret 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan tidak
memiliki aset tetap. Lebih lanjut, Perseroan telah melakukan penutupan asuransi untuk
asetnya.
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sehubungan dengan belum terdaftarnya merek “Raharja Energi Cepu”
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, hak atas merek
diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, dengan demikian, hanya merek terdaftar
yang mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal penerimaan.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum
memperoleh perlindungan hukum berupa hak atas penggunaan merek “Raharja Energi
Cepu” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perseroan telah
menyampaikan aplikasi pendaftaran atas merek "Raharja Energi Cepu" untuk kelas 35
berdasarkan Registrasi/Permohonan Merek No. JID2025135312 tanggal 9 Desember
2025. Merek tersebut sedang dalam tahap masa pengumuman berdasarkan
Pengumuman Merek No. BRM25297A tanggal 17 Desember 2025.
Lebih lanjut, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, rekening-
rekening yang dimiliki Perseroan sedang dijaminkan untuk kepentingan Bank Mandiri
berdasarkan jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh Perseroan,
berdasarkan Akta Gadai Sehubungan Dengan Rekening Bank No. 52 tanggal 26 Maret
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris
di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan Akta Gadai
Sehubungan Dengan Rekening Bank No. 80 tanggal 22 Oktober 2024, yang dibuat di
hadapan Rr. Y. Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, antara
Perseroan sebagai pemberi gadai dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank
Mandiri”) sebagai penerima gadai. Penjaminan harta kekayaan milik Perseroan telah
dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2026,
harta kekayaan Perseroan yang merupakan jaminan atas kewajiban pembayaran
bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan. Apabila jaminan tersebut
dieksekusi maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
Perseroan secara material.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
termasuk perjanjian-perjanjian serta kesepakatan-kesepakatan dengan pihak
terafiliasi Perseroan, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
204
Page 239
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 19
Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan, kecuali sehubungan dengan:
a. Keterlambatan dalam mengungkapkan keterbukaan informasi atas Akta
Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee No. 58 tanggal 24 Oktober 2025, yang
dibuat di hadapan Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya
(“Perjanjian Manajemen Fee 2026 PJUC”);
b. Keterlambatan dalam mengungkapkan keterbukaan informasi atas Akta
Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2026 PT Petrogas Jatim
Utama Cendana No. 57 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Evie
Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian Cash Call 2026
PJUC”); dan
c. Belum dilakukannya pengungkapan keterbukaan informasi atas kesepakatan
antara Perseroan dan RAJA sehubungan dengan human resources services
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingn (“POJK No. 42/2020”), Perseroan wajib, yaitu: (i)
menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran atas Transaksi
Afiliasi, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi
Afiliasi, serta (iii) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
angka (ii) kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi atau
bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham, dalam hal
transaksi afiliasi tersebut diwajibkan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham.
Berdasarkan Pasal 27 dan 28 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar
ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenai sanksi administratif berupa: (a)
peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin
usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan (g) pembatalan pendaftaran. Selain sanksi
administratif ini, OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang
melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 42/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 Januari 2026, Perseroan belum pernah menerima dan/atau dikenakan
sanksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) peringatan tertulis; (ii) denda yaitu
kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha;
(iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan
persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran, sehubungan dengan keterlambatan
pemenuhan kewajiban POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 12 Januari 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan telah dilakukan
berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan seluruh transaksi tersebut bukanlah
suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
Perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak
ketiga termasuk dengan pihak terafiliasi Perseroan tidak memiliki pembatasan yang
205
Page 240
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 20
dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah serta
tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Wakalah.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Wakalah telah dibuat dan ditandatangani secara sah, mengikat Perseroan, masih
berlaku dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan
perjanjian-perjanjian tersebut.
15. Perjanjian-Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Wakalah telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan Peraturan
OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik,
serta perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan.
16. Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Wakalah I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah Penawaran
Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 tanggal 24 November 2025
sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 18/2015”), yang menetapkan bahwa
perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Sukuk Wakalah I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
17. Berdasarkan Akad Mudharabah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah
rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah kegiatan usaha Perseroan dalam
bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam. Lebih lanjut, berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataaan Perseroan tanggal 12 Januari
2026, aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015 dan selama
periode Sukuk Wakalah, aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 18/2015.
18. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, yaitu (i) pemenuhan kewajiban
Upah Minimum Regional berdasarkan ketentuan-ketentuan upah minimum yang
berlaku dimana Perseroan melakukan kegiatan usahanya, (ii) kewajiban kepesertaan
dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Kesehatan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan berikut dengan kewajiban
pembayarannya, (iii) Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 tentang
206
Page 241
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 21
Ketenagakerjaan, dan (iv) kewajiban pelaporan atau pelaporan kembali
ketenagakerjaan berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dengan jangka waktu pelaporan kembali pada
tanggal 23 September 2026.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki lembaga
kerjasama bipartit mengingat jumlah tenaga kerja Perseroan adalah kurang dari 50
tenaga kerja. Berdasarkan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit.
19. Penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam rencana pinjaman
yang diberikan oleh Perseroan kepada RETJ merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 mengingat transaksi tersebut akan
dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendalinya yang dimiliki 99% oleh
Perseroan, maka Perseroan hanya wajib untuk melaporkan pinjaman antar
perusahaan kepada OJK dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif
pinjaman kepada RETJ.
Lebih lanjut, penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan dalam
perjanjian pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada PJUC yang telah
ditandatangani berdasarkan Perjanjian Cash Call 2026 PJUC merupakan transaksi
afiliasi dan Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 yaitu: (i) menunjuk penilai untuk
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran atas transaksi afiliasi yang adalah Kantor
Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 00105/2.0176-
00/BS/02/0213/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan (ii) menyampaikan dan
mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi tersebut
tanggal 3 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Januari 2026, penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Perseroan akan
dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan dalam rencana
penyaluran dana dari Perseroan kepada RETJ dalam bentuk pembiayaan dengan
akad mudharabah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud berdasarkan
POJK No. 42/2020 mengingat transaksi tersebut akan dilakukan antara Perseroan
dengan perusahaan terkendalinya. Perseroan hanya wajib untuk melaporkan
pembiayaan dengan akad mudharabah tersebut kepada OJK dalam waktu 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal efektif akad mudharabah kepada RETJ, mengingat pembiayaan
dengan akad mudharabah tersebut diberikan oleh Perseroan kepada RETJ yang
dimiliki 99% oleh Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Januari 2026, penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah Perseroan akan
dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan tanpa adanya benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
20. Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3
Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
207
Page 242
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 22
No. 49/2020”), berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia melalui (i) Surat No. RC-1380/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi I PT Raharja Energi Cepu Tbk
Tahun 2026 Tahun 2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November
2026, Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi memiliki peringkat idA (Single
A), dan (ii) Surat No. RC-1381/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah I PT Raharja Energi Cepu Tbk Tahun
2026 Periode 17 November 2025 sampai dengan 1 November 2026, Sukuk Wakalah
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah memiliki peringkat idA(sy) (Single A
syariah).
21. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Januari
2026, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali
Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
berakhirnya tugas Wali Amanat.
22. Obligasi dan Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Maret
2026, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana Penawaran
Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
208
Page 243
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 23
24. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3 Maret 2026, masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak
sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana Penawaran
Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah I Raharja
Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, rencana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut
rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.
25. Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus
sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam Laporan Uji Tuntas
dan Pendapat Dari Segi Hukum.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang telah didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran
dasar yang telah disesuaikan dengan UUPT.
2. Anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Anak, telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat
kepada instansi yang berwenang, yang dilakukan oleh RETJ pada tanggal 21 Agustus
2025, REI pada tanggal 9 Desember 2025, REN pada tanggal 13 Januari 2026, dan
REM pada tanggal 28 Januari 2026.
209
Page 244
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 24
4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Anak.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh
seluruh izin-izin pokok serta memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang
diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap izin pokok yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak yang digunakan dalam kegiatan usaha Perusahaan Anak dimana
izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan kewajiban
pelaporan LKPM REM periode Triwulan IV tahun 2025 untuk kegiatan usaha aktivitas
perusahaan holding (KBLI No. 64200).
Berdasarkan Pasal 5 huruf (c) juncto Pasal 286 Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission) (“Peraturan BKPM No. 5/2025”), setiap Pelaku Usaha
berkewajiban untuk menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi
secara daring melalui Sistem OSS untuk setiap risiko secara berkala masing-masing
setiap 6 bulan bagi Pelaku Usaha kecil dan setiap 3 bulan bagi Pelaku Usaha
menengah dan besar.
Berdasarkan Pasal 365 Peraturan BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak
menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i) peringatan, (ii)
penghentian sementara kegiatan usaha, (iii) pengenaan denda administratif, (iv)
pengenaan daya paksa polisional, (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/ persetujuan,
dan/atau (vi) pecabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan/atau perizinan
berusaha untuk mencabut kegiatan usaha.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan
Perseroan, REM berkomitmen untuk memastikan penyampaian kewajiban pelaporan
LKPM REM untuk triwulan IV 2025 tersebut bersamaan dengan periode penyampaian
pelaporan triwulan I 2026 yaitu paling lambat pada tanggal 15 April 2026, sesuai
dengan batas waktu yang diatur berdasarkan Pasal 286 ayat (5) Peraturan BKPM No.
5/2025.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak
secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perusahaan Anak dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
termasuk dengan pihak terafiliasi tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah dan rencana penggunaan
dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, tidak
ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan, kecuali terhadap persetujuan tertulis yang
210
Page 245
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 25
dibutuhkan oleh RETJ dari Bank Mandiri selaku kreditur RETJ sehubungan dengan
pembatasan bagi RETJ untuk memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dalam
bentuk dan cara apapun dari pihak kreditur lain, berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.KP/1132/NCL/2023, No. 35 tanggal 31
Juli 2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Addendum – III (Ketiga) Perjanjian Pemberian Fasilitas
Bank Garansi No. WCO.KP/1132/NCL/2023, No. 57 tanggal 22 Oktober 2024, yang
dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat (“Fasilitas Bank Garansi”).
Berdasarkan Surat dari Bank Mandiri No. CMB.CM6/ONG.624/SPPK/2025 tanggal 12
Desember 2025 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) an. PT Raharja
Energi Tanjung Jabung (RETJ), Bank Mandiri menyetujui pengesampingan
pembatasan terkait memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dalam bentuk dan
cara apa pun dari pihak kreditur lain termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
derivatif sesuai dengan Fasilitas Bank Garansi.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal
3 Maret 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak tidak
memiliki harta kekayaan berwujud dianggap material bagi Perusahaan Anak sehingga
tidak melakukan penutupan asuransi.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang material telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
sebagai jaminan atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
ketiga, kecuali sehubungan dengan rekening-rekening dan piutang-piutang
Perusahaan Anak yang sedang menjadi jaminan atas utang atau untuk menjamin
kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, berdasarkan:
a. jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh RETJ, berdasarkan
Akta Gadai Sehubungan Dengan Rekening Bank No. 15 tanggal 13 November
2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta
No. 25 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana
Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat antara RETJ sebagai
penerima pinjaman dan pemberi gadai dan Bank Mandiri sebagai pemberi
pinjaman dan penerima gadai, yang telah memperoleh persetujuan dari RUPS
RETJ atas pemberian jaminan gadai rekening ini berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa RETJ No. 32 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat; dan
b. jaminan fidusia atas piutang-piutang yang dimiliki oleh RETJ, berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Piutang No. 36 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, antara RETJ sebagai penerima pinjaman dan pemberi fidusia dan Bank
Mandiri sebagai pemberi pinjaman dan penerima fidusia, yang telah
memperoleh persetujuan dari RUPS RETJ atas pemberian jaminan fidusia
211
Page 246
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 26
piutang ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RETJ No. 32 tanggal 31
Juli 2023, yang dibuat di hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
Penjaminan rekening-rekening dan piutang-piutang RETJ untuk menjamin kewajiban
suatu pihak kepada pihak ketiga di atas telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
RETJ dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2026,
harta kekayaan RETJ yang merupakan jaminan atas kewajiban pembayaran bersifat
material bagi kelangsungan usaha RETJ. Apabila jaminan tersebut dieksekusi maka
hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RETJ secara material.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal
3 Maret 2026, seluruh Perusahaan Anak tidak memiliki tenaga kerja.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal
3 Maret 2026, seluruh Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi,
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, PT Raharja Energi Cepu
Tbk, rencana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan
dananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem
informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah
Agung yang dapat diakses oleh publik, masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
yang berhubungan yang masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan
kewajiban pembayaran utang.
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 3 Maret 2026,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak (1) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/
hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, PT Raharja Energi
212
Page 247
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 27
Cepu Tbk, rencana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan
dananya; atau (2). tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, PT Raharja Energi
Cepu Tbk, rencana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026
dan Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 berikut rencana penggunaan
dananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
(e) penundaan kewajiban pembayaran utang.
III. PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN
1. PJUC, didirikan dengan nama PT Petrogas Jatim Utama Cendana, berkedudukan di
Surabaya, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Petrogas
Jatim Utama Cendana No. 5 tanggal 14 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Rosida,
S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (saat ini telah berganti nama menjadi
Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. W10-00796 HT.01.01-TH.2007 tanggal 03
Juli 2007, dan didaftarkan di Daftar Perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan
Kota Surabaya No. 7743/BH.13.01/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 7916, Tambahan No. 63 (“Akta Pendirian
PJUC”).
Dengan telah diperolehnya pengesahan atas Akta Pendirian PJUC oleh Menkum,
maka PJUC telah berdiri dan berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian PJUC telah mengalami beberapa
kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19 tanggal 11 November
2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, yang
telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (saat ini Kemenkum) di bawah No. AHU-0192155.AH.01.11.TAHUN 2020
tanggal 17 November 2020 (“Akta No. 19/2020”).
Berdasarkan Akta No. 19/2020, para pemegang saham PJUC menyetujui, perubahan
terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC.
Perubahan anggaran dasar PJUC telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
213
Page 248
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 28
Kegiatan usaha yang dilakukan PJUC saat ini yaitu: (i) Pertambangan Minyak Bumi;
dan (ii) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI.
Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, kegiatan usaha PJUC sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC belum disesuaikan dengan ketentuan
KBLI yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKPM No. 5/2025, setiap pelaku usaha berkewajiban
untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 364 Peraturan BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang melanggar
ketentuan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha berdasarkan hasil pengawasan, termasuk
perusahaan yang belum mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dapat dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian
sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan denda administratif; (iv) pengenaan daya
paksa polisional; (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi)
pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 9 Februari 2026, Perseroan akan berkoordinasi dengan pemegang saham
PJUC lainnya yaitu PT Petrogas Jatim Utama dan Primer Koperasi Republik Indonesia
Dinas Pertambangan Daerah Tingkat I Jawa Timur, untuk menyesuaikan anggaran
dasar PJUC dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
berlaku saat ini yaitu berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Rapat Umum Pemegang
Saham terdekat dengan salah satu agenda berupa penyesuaian anggaran dasar
tersebut.
2. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan pemegang saham PJUC belum
mengalami perubahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum
disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Petrogas Jatim Utama Cendana No. 15 tanggal 15
Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. C-UM.HT.01.10-985 tanggal 25
Oktober 2007, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp500.000.000
Modal Disetor : Rp500.000.000
Modal Dasar PJUC terbagi atas 2.000 saham, masing-masing saham memiliki nilai
nominal sebesar Rp1.000.000.
Susunan pemegang saham PJUC adalah sebagai berikut:
214
Page 249
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 29
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. PT Petrogas Jatim Utama 253 253.000.000 50,6
2. Perseroan 245 245.000.000 49,0
Primer Koperasi Republik Indonesia
3. Dinas Pertambangan Daerah 2 2.000.000 0,4
Tingkat I Jawa Timur
Jumlah 500 500.000.000 100
Saham dalam Portepel 1500 1.500.000.000
Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham PJUC terakhir sebelum
disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah telah dilakukan secara sah dan
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PJUC dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PJUC, telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat kepada
instansi yang berwenang, yang dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026.
3. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PJUC, PJUC telah
membagikan dividen sebesar USD19.490.088 untuk tahun buku 2022,
USD15.179.179 untuk tahun buku 2023, sebesar USD15.179.179 untuk tahun buku
2024.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, PJUC telah melakukan penyisihan
cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUPT sebesar Rp100.000.000
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 28 April 2021, yang
dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H.
4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di PJUC
adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PJUC dan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PJUC.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, PJUC telah memperoleh seluruh izin-izin
pokok serta memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi
yang berwenang atas setiap izin pokok yang dimiliki oleh PJUC yang digunakan dalam
kegiatan usaha PJUC dimana izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali
terhadap kewajiban penyampaian LKPM untuk periode-periode, sebagai berikut: (i)
Triwulan III tahun 2025 untuk kegiatan usaha Pertambangan Minyak Bumi, dan (ii)
Triwulan IV tahun 2025 untuk kegiatan usaha Pertambangan Minyak Bumi (KBLI No.
0610) dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI
(KBLI No. 4661).
Berdasarkan Pasal 5 huruf (c) juncto Pasal 285 juncto Pasal 286 Peraturan BKPM No.
5/2025, setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM untuk setiap
kegiatan usaha dan lokasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan.
Berdasarkan Pasal 364 Peraturan BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang melanggar
215
Page 250
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 30
ketentuan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha berdasarkan hasil pengawasan, termasuk
perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM, dapat dikenai sanksi administratif
berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan
denda administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, perizinan
berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh PJUC agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam
hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha PJUC secara material,
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dibuat oleh PJUC sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar PJUC dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat PJUC yang bersangkutan.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani PJUC dengan pihak ketiga termasuk
dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas tidak
mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah dan rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, tidak ada pembatasan-pembatasan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami melalui situs web sistem informasi penelusuran
perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses
oleh publik, PJUC tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau pidana di
lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami melalui situs web sistem informasi penelusuran
perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses
oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PJUC tidak sedang
terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga peradilan di
Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.
ASUMSI - ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen
asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan
aslinya; (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah
216
Page 251
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 31
ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 3 Maret 2026.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
9. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman
217
Page 252
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (”PERSEROAN”)
HALAMAN: 32
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia No. 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin Gangguan
(Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22
Tahun 2016 (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016 merupakan dasar hukum
bagi masing-masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan daerah sehubungan
penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya tidak semua
pemerintah daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana beberapa daerah
di Indonesia masih tetap mempertahankan peraturan daerah terkait penerbitan Izin Gangguan
(Hinderordonnantie). Lebih lanjut, pada tanggal 2 November 2020, Staatsblad Tahun 1926 No.
226 jo. Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan
(Hinderorddonnantie) (”Undang-Undang Gangguan”) dicabut keberlakuannya berdasarkan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”). Namun, UU No.
11/2020 yang sejak tanggal 30 Desember 2022 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) tidak
berlaku surut atas ketentuan dalam Undang-Undang Gangguan, sehingga kewajiban untuk
memperoleh Izin Gangguan berdasarkan Undang-Undang Gangguan sampai dengan
berlakunya Perppu No. 2/2022 tetap berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan di atas.
12. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
218
Page 253
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
HALAMAN: 33
Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM : 201423
219
Page 254
Halaman ini sengaja dikosongkan
220
Page 255
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan laporan auditor independen
yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan.
221
Page 256
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 257
PT Raharja Energi Cepu Tbk
dan Entitas Anak/and Its Subsidiary
Laporan Keuangan Konsolidasian
Tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023
beserta Laporan Auditor Independen
/
Consolidated Financial Statements
As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
and for the nine-month periods ended
September 30, 2025 and 2024
and for the years ended December 31, 2024 and 2023
with Independent Auditor's Report
Page 258
DAFTAR ISI TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Pernyataan direksi tentang tanggung jawab Directors’ statement regarding the responsibility
atas laporan keuangan konsolidasian for the consolidated financial statements
Laporan auditor independen Independent auditor's report
Laporan keuangan konsolidasian Consolidated financial statements
Laporan posisi keuangan konsolidasian 1-2 Consolidated statements of financial position
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Consolidated statements of profit or loss and
lain konsolidasian 3 other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian 4-5 Consolidated statements of changes in equity
Laporan arus kas konsolidasian 6-7 Consolidated statements of cash flows
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 8 - 66 Notes to the consolidated financial statements
Informasi keuangan tambahan Supplementary financial information
Laporan posisi keuangan tersendiri Lamp./App. 1 Separate statements of financial position
Laporan laba rugi dan penghasilan Separate statements of profit or loss and
komprehensif lain tersendiri Lamp./App. 2 other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas tersendiri Lamp./App. 3 Separate statements of changes in equity
Laporan arus kas tersendiri Lamp./App. 4 Separate statements of cash flows
Catatan atas laporan keuangan tersendiri Lamp./App. 5 Notes to the separate financial statements
Page 259
Page 260
Laporan Auditor Independen Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- 5/1/I/2026 5/1/I/2026 Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan The Shareholders, Board of Commissioners and Direksi Directors PT Raharja Energi Cepu Tbk PT Raharja Energi Cepu Tbk Opini Opinion Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the consolidated financial konsolidasian PT Raharja Energi Cepu Tbk dan statements of PT Raharja Energi Cepu Tbk and laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal consolidated statements of financial position as 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan 2023, and the consolidated statements of profit komprehensif lain konsolidasian, laporan or loss and other comprehensive income, perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan consolidated statements of changes in equity arus kas konsolidasian untuk periode-periode and consolidated statements of cash flows for sembilan bulan yang berakhir pada tanggal the nine-month periods ended September 30, 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun- 2025 and 2024 and for the years ended tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember December 31, 2024 and 2023, and notes to the 2024 dan 2023, serta catatan atas laporan consolidated financial statements, including keuangan konsolidasian, termasuk informasi material accounting policy information. kebijakan akuntansi material. Menurut opini kami, laporan keuangan In our opinion, the accompanying consolidated konsolidasian terlampir menyajikan secara financial statements present fairly, in all wajar, dalam semua hal yang material, posisi material respects, the consolidated financial keuangan konsolidasian Grup tanggal 30 position of the Group as at September 30, 2025, September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, December 31, 2024 and 2023, and its serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus consolidated financial performance and its kas konsolidasiannya untuk periode-periode consolidated cash flows for the nine-month sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 periods ended September 30, 2025 and 2024 and September 2025 dan 2024 serta untuk tahun- for the years ended December 31, 2024 and tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, in accordance with Indonesian Financial 2024 dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Accounting Standards. Keuangan di Indonesia.
Page 261
Laporan Auditor Independen (lanjutan) (continued) Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- 5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued) Basis Opini Basis for Opinion Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami Indonesian Institute of Certified Public menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut Accountants. Our responsibilities under those dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Consolidated Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements paragraph of our report. independen terhadap Grup berdasarkan We are independent of the Group in accordance ketentuan etika yang relevan dalam audit kami with the ethical requirements that are relevant atas laporan keuangan konsolidasian di to our audit of the consolidated financial Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung statements in Indonesia, and we have fulfilled jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan our other ethical responsibilities in accordance tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang with these requirements. We believe that the telah kami peroleh adalah cukup dan tepat audit evidence we have obtained is sufficient and untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit appropriate to provide a basis for our opinion. kami. Hal Audit Utama Key Audit Matters Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgment, were of most significance yang paling signifikan dalam audit kami atas in our audit of the consolidated financial laporan keuangan konsolidasian periode kini. statements of the current period. These matters Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks were addressed in the context of our audit of the audit kami atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements as a whole, secara keseluruhan, dan dalam merumuskan and in forming our opinion thereon, and we do opini kami atas laporan keuangan konsolidasian not provide a separate opinion on these matters. terkait, kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut.
Page 262
Laporan Auditor Independen (lanjutan) (continued)
Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued)
Hal Audit Utama (lanjutan) Key Audit Matters (continued)
Hal audit utama yang teridentifikasi dalam audit The key audit matters identified in our audit is
kami diuraikan sebagai berikut: outline as follows:
Estimasi cadangan minyak dan gas Oil and gas reserve estimates
Grup mengakui properti minyak dan gas - The Group recognized consolidated oil and
bersih konsolidasian per 30 September gas properties net as at September 30,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing- 2025, December 31, 2024 and 2023
masing sebesar AS$ 20.088.262, amounted to US$ 20,088,262,
AS$ 21.708.950 dan AS$23.834.819 atau US$ 21,708,950 and US$23,834,819 or
sama dengan 30,29%, 41,10% dan 41,47% equivalent to 30.29%, 41.10% and 41.47%
dari total aset konsolidasian. Estimasi of total consolidated assets, respectively.
cadangan minyak dan gas digunakan dalam Estimation of oil and gas reserves are
perhitungan deplesi atas aset produksi used in the calculation depletion expenses,
tersebut merupakan pos material dalam which are material line items in the
laporan keuangan konsolidasian terlampir. accompanying consolidated financial
Sebagaimana dijelaskan dalam catatan 2h, 3 statements. As described in notes 2h, 3 and
dan 12 atas laporan keuangan konsolidasian 12 to the accompanying consolidated
terlampir, estimasi cadangan minyak dan financial statements, the estimation of oil
gas merupakan hal yang kompleks, karena and gas reserves is a complex matter due to
terdapat ketidakpastian estimasi signifikan significant uncertainties in assessing the
dalam menilai jumlah dan tingkat cadangan quantities and level of reserves in each oil
di setiap blok minyak dan gas, serta asumsi and gas block, as well as economic data
data ekonomi yang digunakan, antara lain, assumptions, such as oil and gas price and
asumsi harga minyak dan gas, dan asumsi future operating and capital cost, which
biaya operasi dan modal di masa may change from year to year.
mendatang, yang dapat berubah dari tahun
ke tahun.
Respon audit Audit response
Kami memeroleh suatu pemahaman We obtained an understanding of the oil
mengenai proses estimasi Grup atas and gas reserves estimation process of the
cadangan minyak dan gas serta Group and the relevant controls established
pengendalian terkait yang ditetapkan oleh by management on the estimate of oil and
manajemen atas estimasi cadangan minyak gas reserves prepared by management. We
dan gas yang dibuat oleh manajemen. Kami tested key assumptions underlying reserves
menguji asumsi-asumsi utama yang determination by comparing forecast prices
mendasari penentuan cadangan dengan used in the reserves calculation to the oil
membandingkan proyeksi harga yang and gas prices forecast from third party and
digunakan terhadap proyeksi harga minyak evaluated the future capital expenditures
dan gas dari pihak ketiga dan mengevaluasi with the Group's long-term planning and
proyeksi biaya modal terhadap rencana historical capital expenditures.
jangka panjang Grup dan pengeluaran biaya
modal yang telah terjadi.
Page 263
Laporan Auditor Independen (lanjutan) (continued)
Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued)
Hal Lain Other Matters
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Prior to this report, we have issued independent
laporan auditor independen
No. 01902/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XI/2025 No. 01902/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XI/2025
tanggal 13 November 2025 dan dated November 13, 2025 and
No. 01968/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XII/2025 No. 01968/2.1133/AU.1/02/0754-5/1/XII/2025
dated December 12, 2025 with unmodified
tanggal 12 Desember 2025 dengan opini tanpa
opinion on the consolidated financial statements
modifikasian atas laporan keuangan
of Group as at September 30, 2025,
konsolidasian Grup tanggal 30 September 2025, December 31, 2024 and 2023 and for the nine-
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode- month periods ended September 30, 2025 and
periode sembilan bulan yang berakhir pada 2024 and for the years ended December 31,
tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk 2024 and 2023.
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
Grup telah menerbitkan kembali laporan The Group has reissued its consolidated financial
keuangan konsolidasiannya untuk menyesuaikan statements to conform with the presentation
penyajian dan pengungkapan dengan peraturan and disclosures required by the Indonesian
pasar modal Indonesia sebagaimana capital market regulations as disclosed in note
diungkapkan dalam catatan 45 atas laporan 45 to the consolidated financial statements.
Accordingly, we provide this independent
keuangan konsolidasian. Oleh karena itu, kami
memberikan laporan auditor independen ini atas
financial statements.
laporan keuangan konsolidasian yang telah
diterbitkan kembali.
Page 264
Laporan Auditor Independen (lanjutan) (continued) Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- 5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued) Informasi Lain Other Information Manajemen bertanggung jawab atas informasi Management is responsible for the other lain. Informasi lain terdiri dari informasi yang information. The other information comprises tercantum dalam laporan tahunan, tetapi tidak the information included in the annual report, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan but does not include the consolidated financial laporan auditor kami. Laporan tahunan diharapkan akan tersedia bagi kami setelah annual report is expected to be made available tanggal laporan auditor ini. Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian Our opinion on the consolidated financial tidak mencakup informasi lain, dan oleh karena statements does not cover the other information itu, kami tidak menyatakan bentuk keyakinan and we will not express any form of assurance apapun atas informasi lain tersebut. conclusion thereon. Sehubungan dengan audit kami atas laporan In connection with our audit of the consolidated keuangan konsolidasian, tanggung jawab kami financial statements, our responsibility is to read adalah untuk membaca informasi lain yang the other information identified above when it teridentifikasi di atas, jika tersedia dan, dalam becomes available and, in doing so, consider melaksanakannya, mempertimbangkan apakah whether the other information is materially informasi lain mengandung ketidakkonsistensian inconsistent with the consolidated financial material dengan laporan keuangan konsolidasian statements or our knowledge obtained in the atau pemahaman yang kami peroleh selama audit, or otherwise appears to be materially audit, atau mengandung kesalahan penyajian misstated. material. Ketika kami membaca laporan tahunan, jika When we read the annual report, if we conclude kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu that there is a material misstatement therein, kesalahan penyajian material di dalamnya, kami we are required to communicate the matter to diharuskan untuk mengomunikasikan hal those charged with governance and take tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab appropriate actions in accordance with atas tata kelola dan mengambil tindakan tepat Standards on Auditing established by the berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Indonesian Institute of Certified Public Institut Akuntan Publik Indonesia. Accountants.
Page 265
Laporan Auditor Independen (lanjutan) (continued) Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- 5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued) Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Charged with Governance for the Consolidated Laporan Keuangan Konsolidasian Financial Statements Manajemen bertanggung jawab atas Management is responsible for the preparation penyusunan dan penyajian wajar laporan and fair presentation of the consolidated keuangan konsolidasian tersebut sesuai dengan financial statements in accordance with Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan Indonesian Financial Accounting Standards, and atas pengendalian internal yang dianggap perlu for such internal control as management oleh manajemen untuk memungkinkan determines is necessary to enable the penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of consolidated financial statements yang bebas dari kesalahan penyajian material, that are free from material misstatement, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error. kesalahan. Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the consolidated financial konsolidasian, manajemen bertanggung jawab statements, management is responsible for untuk menilai kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, going concern, disclosing, as applicable, matters mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal- related to going concern and using the going hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, concern basis of accounting unless management dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan either intends to liquidate the Group or to cease usaha, kecuali manajemen memiliki intensi operations, or has no realistic alternative but to untuk melikuidasi Grup atau menghentikan do so. operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Grup. process.
Page 266
Laporan Auditor Independen (lanjutan) (continued) Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- 5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued) Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas the Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable memadai tentang apakah laporan keuangan assurance about whether the consolidated konsolidasian secara keseluruhan bebas dari financial statements as a whole are free from kesalahan penyajian material, baik yang material misstatement, whether due to fraud or disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang includes our opinion. Reasonable assurance is a mencakup opini kami. Keyakinan memadai high level of assurance, but is not a guarantee merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, that an audit conducted in accordance with namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa Standards on Auditing will always detect a audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar material misstatement when it exists. Audit akan selalu mendeteksi kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and penyajian material ketika hal tersebut ada. are considered material if, individually or in the Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh aggregate, they could reasonably be expected to kecurangan maupun kesalahan dan dianggap influence the economic decisions of users taken material jika, baik secara individual maupun on the basis of these consolidated financial secara agregat, dapat diekspektasikan secara statements. wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan on Auditing, we exercise professional judgment profesional dan mempertahankan skeptisisme and maintain professional skepticism profesional selama audit. Kami juga: throughout the audit. We also: Mengidentifikasi dan menilai risiko Identify and assess the risks of material kesalahan penyajian material dalam laporan misstatement of the consolidated financial keuangan konsolidasian, baik yang statements, whether due to fraud or error, disebabkan oleh kecurangan maupun design and perform audit procedures kesalahan, mendesain dan melaksanakan responsive to those risks, and obtain audit prosedur audit yang responsif terhadap evidence that is sufficient and appropriate risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit to provide a basis for our opinion. The risk of yang cukup dan tepat untuk menyediakan not detecting a material misstatement basis bagi opini kami. Risiko tidak resulting from fraud is higher than for one terdeteksinya kesalahan penyajian material resulting from error, as fraud may involve yang disebabkan oleh kecurangan lebih collusion, forgery, intentional omissions, tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, misrepresentations, or the override of karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, internal control. pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
Page 267
Laporan Auditor Independen (lanjutan) (continued) Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- 5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued) Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas the Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Financial Statements (continued) Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi circumstances, but not for the purpose of bukan untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on the effectiveness keefektivitasan pengendalian internal Grup. Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related dibuat oleh manajemen. disclosures made by management. Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern manajemen dan, berdasarkan bukti audit basis of accounting and, based on the audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu evidence obtained, whether a material ketidakpastian material yang terkait dengan uncertainty exists related to events or peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt menyebabkan keraguan signifikan atas on the Group's ability to continue as a going kemampuan Grup untuk mempertahankan concern. If we conclude that a material kelangsungan usahanya. Ketika kami uncertainty exists, we are required to draw menyimpulkan bahwa terdapat suatu attention in our auditor's report to the ketidakpastian material, kami diharuskan related disclosures in the consolidated untuk menarik perhatian dalam laporan financial statements or, if such disclosures auditor kami ke pengungkapan terkait dalam are inadequate, to modify our opinion. Our laporan keuangan konsolidasian atau, jika conclusions are based on the audit evidence pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our auditor's harus menentukan apakah perlu untuk report. However, future events or conditions memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami may cause the Group to cease to continue as didasarkan pada bukti audit yang diperoleh a going concern. hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
Page 268
Laporan Auditor Independen (lanjutan)
Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued)
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas the
Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Financial Statements (continued)
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure
laporan keuangan konsolidasian secara and content of the consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, statements, including the disclosures, and
dan apakah laporan keuangan konsolidasian whether the consolidated financial
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang statements represent the underlying
mendasarinya dengan suatu cara yang transactions and events in a manner that
mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Memeroleh bukti audit yang cukup dan Obtain sufficient appropriate audit evidence
tepat terkait informasi keuangan entitas regarding the financial information of the
atau aktivitas bisnis dalam Grup untuk entities or business activities within the
menyatakan opini atas laporan keuangan Group to express an opinion on the
konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas consolidated financial statements. We are
arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit responsible for the direction, supervision
Grup. Kami tetap bertanggung jawab and performance of the group audit we
sepenuhnya atas opini audit kami. remain solely responsible for our audit
opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit, serta temuan audit significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi identify during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan We also provide those charged with governance
kepada pihak yang bertanggung jawab atas with a statement that we have complied with
tata kelola bahwa kami telah mematuhi relevant ethical requirements regarding
ketentuan etika yang relevan mengenai independence, and to communicate with them
independensi, dan mengomunikasikan seluruh all relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap reasonably be thought to bear on our
secara wajar berpengaruh terhadap independence, and where applicable, related
independensi kami, dan, jika relevan, safeguards.
pengamanan terkait.
Page 269
Laporan Auditor Independen (lanjutan)
Laporan No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754- Report No. : 00002/2.1133/AU.1/02/0754-
5/1/I/2026 (lanjutan) 5/1/I/2026 (continued)
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas the
Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Financial Statements (continued)
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak From the matters communicated with those
yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami charged with governance, we determine those
menentukan hal-hal tersebut yang paling matters that were of most significance in the
signifikan dalam audit atas laporan keuangan audit of the Consolidated Financial Statements
konsolidasian periode kini dan oleh karenanya of the current period and are therefore the key
menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit matters. We describe these matters in
audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali our unless law or regulation
peraturan perundang-undangan melarang precludes public disclosure about the matter
pengungkapan publik tentang hal tersebut or when, in extremely rare circumstances, we
atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang determine that a matter should not be
terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal communicated in our report because the
tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan adverse consequences of doing so would
kami karena konsekuensi merugikan dari reasonably be expected to outweigh the public
mengomunikasikan hal tersebut akan interest benefits of such communication.
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat
kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
9 Januari 2026/ January 9, 2026
Page 270
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Catatan/ Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
Notes 2025 2024 2023
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 2d, 4 32.749.720 10.395.049 12.882.835 Cash and cash equivalents
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 2m, 5 3.594.509 11.400.095 10.372.313 Third parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 2m 6 102.935 14.489 - Third parties
Pihak berelasi 2l, 2m, 6 258.274 345.483 495.119 Related parties
Uang muka dan beban dibayar di muka 2e, 7 1.852.137 - - Advances and prepaid expenses
Investasi jangka pendek 2m, 8 909.167 - - Short-term investments
Aset lancar lain-lain 9 52.435 336.488 - Other current assets
Jumlah aset lancar 39.519.177 22.491.604 23.750.267 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Investasi pada entitas asosiasi 2f, 10 6.518.812 8.559.832 9.844.944 Investment in associate
Aset tetap - bersih 2g, 11 127.042 24.364 27.585 Fixed assets - net
Properti minyak dan gas - bersih 2h, 12 20.088.262 21.708.950 23.834.819 Oil and gas properties - net
Aset pajak tangguhan 2i, 14c 43.777 39.601 17.242 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lain-lain 13 20.775 - - Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 26.798.668 30.332.747 33.724.590 Total non-current assets
JUMLAH ASET 66.317.845 52.824.351 57.474.857 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian financial statements
1
Page 271
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Lanjutan) (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Catatan/ Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
Notes 2025 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang lain-lain - pihak berelasi 2l, 2m, 15 110.222 3.098 252 Other payable - related party
Utang pajak 11b 2.555.799 2.640.803 1.861.328 Taxes payable
Beban masih harus dibayar 2m, 16 125.114 717.327 10.316 Accrued expenses
Kewajiban kontrak 2j, 17 750.092 - - Contract liabilities
Bagian lancar liabilitas jangka panjang Current portion of long term liabilities
Pinjaman bank 2m, 18 5.497.066 6.274.541 5.965.843 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2l, 2m, 19 625.336 357.335 357.335 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 2m, 20 16.028 5.004 4.635 Consumer financing loans
Jumlah liabilitas jangka pendek 9.679.657 9.998.108 8.199.709 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Pinjaman jangka panjang - setelah Long term loan - net to
dikurang bagian lancar current maturities
Pinjaman bank 2m, 18 9.004.634 13.541.980 19.466.522 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2l, 2m, 19 1.575.989 1.843.990 2.201.325 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 2m, 20 53.870 7.194 12.788 Consumer financing loans
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2k, 21 17.407 14.328 10.520 Post-employment benefits obligation
Liabilitas imbalan pensiun direksi Pension benefit obligation for
dan komisaris 2k, 22 92.855 18.851 62.035 directors and commissioners
Jumlah liabilitas jangka panjang 10.744.755 15.426.343 21.753.190 Total non-current liabilities
Jumlah liabilitas 20.424.412 25.424.451 29.952.899 Total liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal Saham Share capital
Modal dasar 10.000.000.000 Authorized capital 10,000,000,000
(31 Des. 2024 dan 2023: (Dec. 31, 2024 and 2023:
10.000.0000.000 dan 252.500) 10,000,000,000 and 252,500)
saham dengan nilai nominal shares with nominal value of Rp10
Rp10 (AS$0,0009) (31 Des. 2024 (US$0.0009) (Dec. 31, 2024 and
dan 2023: Rp10 (AS$0,0009) dan 2023: Rp10 (US$0.0009) and
Rp100.000 (AS$9)) per saham, Rp100,000 (US$9)) per share,
ditempatkan dan disetor penuh issued and fully paid 2,715,053,800
2.715.053.800 (31 Des. 2024 dan (Dec. 31, 2024 and 2023:
2023: 2.525.000.000 dan 2,525,000,000 and
252.500) saham 23 2.484.844 2.313.796 2.313.796 252,500) shares
Tambahan modal disetor 25 12.920.505 2.041 2.041 Additional paid in capital
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 24 24.865 6.542 - Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 30.203.256 24.891.467 25.030.290 Unappropriated
45.633.470 27.213.846 27.346.127
Kepentingan nonpengendali 26 259.963 186.054 175.831 Non-controlling interests
Jumlah ekuitas 45.893.433 27.399.900 27.521.958 Total equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 66.317.845 52.824.351 57.474.857 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian financial statements
2
Page 272
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Catatan/ Sep. 30 Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
Notes 2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN BERSIH 2j, 27 37.611.591 43.217.096 57.743.447 47.041.922 NET REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 2j, 28 (19.141.969) (28.007.025) (35.298.295) (20.321.181) COST OF REVENUE
LABA BRUTO 18.469.622 15.210.071 22.445.152 26.720.741 GROSS PROFIT
Beban umum dan General and administrative
administrasi 2j, 29 (989.662) (1.269.576) (1.938.236) (517.656) expenses
Beban keuangan/bunga 2j, 30 (1.097.052) (1.547.878) (1.987.644) (975.150) Finance/interest expense
Laba/(rugi) selisih Gain/(loss) on foreign
kurs - bersih 2c (441.279) 11.429 (35.531) 1.946 exchange - net
Bagian laba entitas asosiasi 2f, 10 4.321.544 5.257.866 6.154.687 7.479.071 Share of profit of associates
Pendapatan lain-lain 2j, 31 326.868 140.600 164.539 150.990 Others income
Beban lain-lain 2j, 32 (68.248) (28.507) (33.734) (13.493) Other expenses
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 20.521.793 17.774.005 24.769.233 32.846.449 NCOME TAX
Beban pajak penghasilan 2i, 14d (8.667.621) (8.547.576) (10.813.647) (8.369.071) Income tax expense
LABA PERIODE BERJALAN 11.854.172 9.226.429 13.955.586 24.477.378 PROFIT FOR THE PERIOD
PENGHASILAN/(RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAINNYA INCOME/(LOSS)
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Re-measurement of post-
imbalan pasca-kerja 2k, 21 (4.997) (1.142) (824) (760) employment benefits obligation
Dampak pajak 1.099 251 181 167 Tax effect
Pengukuran kembali liabilitas Re-measurement of post-
imbalan pasca-kerja employment benefits obligation
entitas asosiasi - from associated
bersih setelah pajak 10 - - (2.001) (2.234) company - net to tax
(3.898) (891) (2.644) (2.827)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
PERIODE BERJALAN 11.850.274 9.225.538 13.952.942 24.474.551 INCOME FOR THE PERIOD
Laba yang dapat diatribusikan kepada: Profit attributable to:
Pemilik entitas induk 11.766.263 9.182.470 13.870.363 24.302.243 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 87.909 43.959 85.223 175.135 Non-controlling interests
Jumlah 11.854.172 9.226.429 13.955.586 24.477.378 Total
Jumlah laba komprehensif yang Total comprehensive income
dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 11.762.365 9.181.579 13.867.719 24.299.416 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 87.909 43.959 85.223 175.135 Non-controlling interests
Jumlah 11.850.274 9.225.538 13.952.942 24.474.551 Total
Laba per saham dasar yang Earnings per share basic
dapat diatribusikan kepada attributable to owners of
pemilik entitas induk 2n, 34 0,0043 0,0036 0,0055 0,0096 the parent entity
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian financial statements
3
Page 273
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal For the nine-month periods ended
30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir September 30, 2025 and 2024 and
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan/
Equity attributable to owner of the parent entity
Saldo laba/
Retained earnings
Kepentingan
Tambahan Belum nonpengendali/
Modal modal disetor/ Ditentukan ditentukan Non- Jumlah
Catatan/ saham/ Additional penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ controlling ekuitas/
Notes Share capital paid in capital Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo per 1 Januari 2024 2.313.796 2.041 - 25.030.290 27.346.127 175.831 27.521.958 Balance as at January 1, 2024
Pengalokasian cadangan umum 24 - - 6.542 (6.542) - - - Allocation of general reserve
Dividen 24 - - - (14.000.000) (14.000.000) (75.000) (14.075.000) Dividends
Laba periode berjalan - - - 9.182.470 9.182.470 43.959 9.226.429 Profit for the period
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja 21 - - - (891) (891) - (891) Re-measurement of post-employment benefits obligation
Saldo per 30 September 2024 2.313.796 2.041 6.542 20.205.327 22.527.706 144.790 22.672.496 Balance as at September 30, 2024
Saldo per 1 Januari 2025 2.313.796 2.041 6.542 24.891.467 27.213.846 186.054 27.399.900 Balance as at January 1, 2025
Penambahan dari penawaran umum perdana 23, 25 171.048 12.918.464 - - 13.089.512 - 13.089.512 Proceeds from the initial public offering
Pengalokasian cadangan umum 24 - - 18.323 (18.323) - - - Allocation of general reserve
Dividen 24 - - - (6.432.253) (6.432.253) (14.000) (6.446.253) Dividends
Laba periode berjalan - - - 11.766.263 11.766.263 87.909 11.854.172 Profit for the period
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja 21 - - - (3.898) (3.898) - (3.898) Re-measurement of post-employment benefits obligation
Saldo per 30 September 2025 2.484.844 12.920.505 24.865 30.203.256 45.633.470 259.963 45.893.433 Balance as at September 30, 2025
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements form
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian an integral part of these consolidated financial statements
4
Page 274
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN (Lanjutan) CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (Continued)
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal For the nine-month periods ended
30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir September 30, 2025 and 2024 and
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan/
Equity attributable to owner of the parent entity
Saldo laba/
Retained earnings
Kepentingan
Tambahan Belum nonpengendali/
Modal modal disetor/ Ditentukan ditentukan Non- Jumlah
Catatan/ saham/ Additional penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ controlling ekuitas/
Notes Share capital paid in capital Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo per 1 Januari 2023 2.313.796 2.041 - 9.230.874 11.546.711 - 11.546.711 Balance as at January 1, 2023
Perolehan pengendalian entitas anak - - - - - 696 696 Acquire control of subsidiary
Dividen 24 - - - (8.500.000) (8.500.000) - (8.500.000) Dividends
Laba tahun berjalan - - - 24.302.243 24.302.243 175.135 24.477.378 Profit for the year
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja 21 - - - (2.827) (2.827) - (2.827) Re-measurement of post-employment benefits obligation
Saldo per 31 Desember 2023 2.313.796 2.041 - 25.030.290 27.346.127 175.831 27.521.958 Balance as at December 31, 2023
Pengalokasian cadangan umum 24 - - 6.542 (6.542) - - - Allocation of general reserve
Dividen 24 - - - (14.000.000) (14.000.000) (75.000) (14.075.000) Dividends
Laba tahun berjalan - - - 13.870.363 13.870.363 85.223 13.955.586 Profit for the year
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja 21 - - - (2.644) (2.644) - (2.644) Re-measurement of post-employment benefits obligation
Saldo per 31 Desember 2024 2.313.796 2.041 6.542 24.891.467 27.213.846 186.054 27.399.900 Balance as at December 31, 2024
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements form
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian an integral part of these consolidated financial statements
5
Page 275
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Catatan/ Sep. 30 Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
Notes 2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari Production Receipts from Production
Sharing Contract: Sharing Contract:
Penerimaan dari pelanggan 46.167.269 43.047.446 56.715.665 36.669.609 Receipts from customers
Pembayaran beban Payments for block
operasional blok (18.858.495) (23.065.888) (31.933.238) (17.656.000) operating expenses
Pembayaran untuk beban operasi (609.122) (1.035.825) (936.967) (235.885) Payments for operating expense
Pembayaran kepada karyawan (560.050) (223.153) (337.410) (224.615) Payments to employees
Pembayaran beban bunga dan Payments for interest expense
beban keuangan lainnya - bersih (1.080.152) (1.528.165) (1.928.391) (1.042.785) and other financial costs - net
Pembayaran pajak penghasilan (8.766.777) (5.613.327) (8.201.823) (8.377.189) Payment for income tax
Pembayaran surat Payments for tax
ketetapan pajak (22) (56) (556) (638) assessment letters
Penerimaan/(pembayaran) Receipts from/(payments for)
lain-lain - bersih (182.660) (1.780.509) (2.139.943) 1.995.662 others - net
Kas bersih diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas operasi 16.109.991 9.800.523 11.237.337 11.128.159 operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI NVESTINGACTIVITIES
Pembelian aset tetap 11 (110.964) (2.407) (2.407) - Acquisitions of fixed assets
Penerimaan dividen Dividends received
entitas asosiasi 10 6.362.564 7.437.799 7.437.798 9.550.143 from associates
Pembelian participating Acquisitions of participating
interest 12 - - - (26.500.000) interest
Penambahan properti minyak Addition of oil and gas
dan gas 12 (544.347) (1.036.561) (1.239.188) - properties
Penerimaan piutang Receipts from due
dari pihak berelasi 6 2.438.414 11.641.038 11.656.042 2.330.838 from related parties
Pemberian piutang Provides for due
kepada pihak berelasi 6 (2.359.508) (11.161.254) (11.506.406) (1.611.642) from related parties
Penampatan investasi Short-term investment
jangka pendek 8 (922.192) - - - placement
Pemberian piutang kepada Provides for due
entitas asosiasi (4.243.497) (4.753.180) (6.016.212) (5.115.341) from associates
Penerimaan piutang dari Receipts from due
entitas asosiasi 4.243.497 4.753.180 6.016.212 5.115.341 from associates
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan Net cash provided by/(used in)
untuk) aktivitas investasi 4.863.967 6.878.615 6.345.839 (16.230.661) investing activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian financial statements
6
Page 276
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Catatan/ Sep. 30 Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
Notes 2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran pinjaman Payments for
pemegang saham 19 - (357.335) (357.335) (284.165) shareholders loan
Penerimaan pinjaman bank 18 - 350.000 350.000 25.500.000 Receipts from bank loans
Pembayaran pinjaman bank 18 (5.331.721) (4.368.000) (5.992.000) - Payments for bank loans
Penerimaan pinjaman Receipts from
pembiayaan konsumen 20 66.009 - - - consumer financing loans
Pembayaran pinjaman Payments for
pembiayaan konsumen 20 (8.788) (3.164) (5.225) (3.665) consumer financing loans
Pembayaran dividen tunai Payment for cash dividends
oleh Perusahaan 24 (6.432.253) (14.000.000) (14.000.000) (8.500.000) by the Company
Pembayaran dividen oleh entitas Dividends paid by Subsidiary
anak kepada non pengendali 24 (14.000) (75.000) (75.000) - to non-controlling interest
Penerimaan dari penawaran Proceeds from initial public
umum perdana 23, 25 13.497.306 - - - offering
Pembayaran biaya Payment of share
penerbitan saham 25 (407.794) - - - issuance cost
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan Net cash provided by/(used in)
untuk) aktivitas pendanaan 1.368.759 (18.453.499) (20.079.560) 16.712.170 financing activities
KENAIKAN/(PENURUNAN) NET INCREASE/(DECREASE)
BERSIH KAS DAN IN CASH AND
SETARA KAS 22.342.717 (1.774.361) (2.496.384) 11.609.668 CASH EQUIVALENTS
KAS DAN CASH AND CASH
SETARA KAS EQUIVALENTS AT THE
AWAL PERIODE 10.395.049 12.882.835 12.882.835 1.276.897 BEGINNING OF PERIOD
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NET EFFECT OF EXCHANGE
SELISIH KURS TERHADAP RATE CHANGES ON CASH
KAS DAN SETARA KAS 11.954 (3.889) 8.598 (3.730) AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR PERIODE 4 32.749.720 11.104.585 10.395.049 12.882.835 AT THE END OF PERIOD
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to the consolidated financial
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian financial statements
7
Page 277
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan informasi umum a. Establishment and general information
PT Raharja Energi Cepu Tbk ("Perusahaan") didirikan PT Raharja Energi Cepu Tbk (“the Company”) was
dengan nama PT Syabas Usaha Migas berdasarkan established under the name of PT Syabas Usaha
akta notaris Indah Setyaningsih, S.H., No...07 tanggal Migas on October 16, 2006 based on notarial deed No.
16 Oktober 2006. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh 07 of Indah Setyaningsih, S.H. The Deed of
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Establishment was approved by the Minister of Law
Indonesia dalam Surat Keputusan No. W7-06263 and Human Rights of the Republic of Indonesia in his
HT.01.01-TH.2007 tanggal 7 Juni 2007 serta decision letter No. W7-06263 HT.01.01-TH.2007 dated
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia June 7, 2007, and was published in the State Gazette
No. 18940 tanggal 21 Juli 2007, Tambahan No. 58. of the Republic of Indonesia No. 18940 dated July 21,
2007, Supplement No. 58.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami The Company's articles of association have been
beberapa kali perubahan, diantaranya; (a) akta No. 10 amended several times, including; (a) notarial deed No.
tanggal 13 Januari 2009 dari notaris S. P. Henny 10 dated January 13, 2009 of S. P. Henny Singgih,
Singgih, S.H., mengenai perubahan pemegang saham, S.H., regarding changes in shareholders, increase in
peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan authorized capital, issued and paid up capital, and
modal disetor, serta perubahan semua anggaran dasar changes all articles of association of the Company to
Perusahaan sesuai Undang-Undang No. 40/2007 comply with Law no. 40/2007 Limited Liability
tentang Perseroan Terbatas dan (b) akta No. 81 tanggal Companies and (b) notarial deed No. 81 dated May 11,
11 Mei 2011 dari notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., 2011 of Mala Mukti, S.H., LL.M., regarding the change
mengenai perubahan pemegang saham, nama of shareholders, the Company's name to PT DSME
Perusahaan menjadi PT DSME ENR CEPU dan ENR CEPU and the Company's purposes and
maksud dan tujuan Perusahaan. Perubahan terakhir objectives. The latest amendment based on deed No.
berdasarkan akta No. 18 tanggal 20 September 2024 18 dated September 20, 2024 of notary Rini Yulianti,
dari notaris Rini Yulianti S.H., mengenai Penawaran S.H., in connection with the Company's Initial Public
Umum Perdana Perusahaan dan PUPS, pemecahan Offering and PUPS, split of the nominal value, increase
nilai nominal saham, peningkatan modal dasar, serta in authorized capital, and changes all articles of
perubahan semua anggaran dasar termasuk perubahan association of the Company include change in the
status Perusahaan dari Perseroan Terbatas Tertutup Company's status from a Private Limited Company to
menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan karenanya an Open Limited Company and therefore changing the
mengubah nama Perusahaan, dari sebelumnya Company's name, from previously named PT Raharja
bernama PT Raharja Energi Cepu menjadi PT Raharja Energi Cepu to PT Raharja Energi Cepu Tbk. This
Energi Cepu Tbk. Perubahan terakhir ini telah diterima latest amendment has been accepted by the Minister
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Indonesia dengan surat penerimaan AHU- with acceptance letter AHU-0059751.AH.01.02 TAHUN
0059751.AH.01.02 TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 dated September 20, 2024.
2024.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, Based on article 3 of the Company's articles of
maksud dan tujuan Perusahaan adalah sebagai berikut: association, the scope of Company activities are as
follows:
Kegiatan usaha utama Main business activities
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya - Other Management Consulting Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding - Holding Company Activities
Kegiatan Usaha Penunjang: Supporting business activities
- Pertambangan Minyak Bumi - Petroleum Mining
- Pertambangan Gas Alam - Natural Gas Mining
8
Page 278
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
a. Pendirian dan informasi umum (Lanjutan) a. Establishment and general information (Continued)
Pada saat ini aktivitas Perusahaan adalah berinvestasi Currently, the Company activities are investing in one
pada satu entitas asosiasi dan satu entitas anak. associated entity and in one subsidiary. The Company
Perusahaan berdomisili di Office Park Thamrin is domiciled at Office Park Thamrin Residences Blok A
Residences Blok A No. 01-05, Tanah Abang, Jakarta No. 01-05, Tanah Abang, Central Jakarta.
Pusat.
Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha PT The Company incorporated in the business group of PT
Rukun Raharja Tbk. Entitas induk terakhir Perusahaan Rukun Raharja Tbk. The Company's ultimate parent
adalah PT Rukun Raharja Tbk. entity is PT Rukun Raharja Tbk.
Perusahaan telah mendapat persetujuan dari Menteri The Company has got approval from the Minister of
Keuangan Republik Indonesia dalam surat No. Finance of the Republic of Indonesia in the letter No.
37/WPJ.06/2013 tanggal 4 Desember 2013 untuk 37/WPJ.06/2013 dated December 4, 2013 to prepare
membuat dan menyajikan laporan keuangan dalam and present the financial statement in English language
bahasa Inggris dan dalam mata uang Dolar Amerika and in United Stated Dollar currency that effective
Serikat yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. starting from January 1, 2014.
b. Penawaran umum efek Perusahaan b. The Company’s public offering
Pada tanggal 30 Desember 2024, Perusahaan On December 30, 2024, the Company obtained
mendapatkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Notification Letter from OJK of Effective Statement of
Pernyataan Pendaftaran No. S-179/D.04/2024 atas Registration No. S-179/D.04/2024 regarding Initial
Penawaran Umum Perdana Saham dari Otoritas Jasa Public Offering Share from Financial Services Authority
Keuangan (“OJK”). (“OJK”).
Perusahaan efektif mencatatkan penawaran umum The Company registered its initial public offering in
perdana saham pada Bursa Efek Indonesia per tanggal Indonesia Stock Exchange effectively on January 8,
8 Januari 2025, dengan jumlah saham yang dilepas ke 2025, with the number of shares released to the public
publik sejumlah 543.010.800 saham, dengan nilai of 543,010,800 shares with a nominal value of Rp10 per
nominal sebesar Rp10 setiap saham dan harga share and offering value of Rp1,150 per share and with
penawaran sebesar Rp1.150 per saham serta total nilai a total proceeds value of Rp624,462,420,000 consisting
proceeds sebesar Rp624.462.420.000 yang terdiri dari of Rp218,561,870,000 (190,053,800 shares) from the
sebesar Rp218.561.870.000 (190.053.800 saham) dari Initial Public Offering and Rp405,900,550,000
Penawaran Umum Saham Baru dan sebesar (352,957,000 shares) from common shares in the name
Rp405.900.550.000 (352.957.000 saham) dari saham of PT Rukun Raharja Tbk, a shareholder.
biasa atas nama milik PT Rukun Raharja Tbk,
pemegang saham.
c. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan c. Boards of commissioners, directors, audit committee
and employees
Susunan dewan komisaris dan direksi Perusahaan pada The composition of the board of commissioner and
tanggal 30 September 2025 sesuai dengan akta No. 34 director of the Company as at September 30, 2205 in
tanggal 30 April 2025 (31 Desember 2024 dan 2023: No. accordance with the notarial deed No. 34 dated April
18 tanggal 20 September 2024 dan No. 11 tanggal 12 30, 2025 (December 31, 2024 and 2023: No. 18 dated
November 2020) dari notaris Rini Yulianti S.H., adalah September 20, 2024 and No. 11 dated November 12,
sebagai berikut: 2020) of Rini Yulianti S.H., are as follows:
9
Page 279
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan c. Boards of commissioners, directors, audit committee
(Lanjutan) and employees (Continued)
30 Sep./Sep. 30 , 2025 31 Des./Dec. 31 , 2024 31 Des./Dec. 31 , 2023
Dewan Komisaris Board of commissioners
Komisaris Utama Orias Petrus Moedak Sumantri - President commissioner
Komisaris Independen Taufik Ahmad Taufik Ahmad - Independent commissioner
Komisaris Merly - M. Oka Lesmana Firdauzi Commissioner
Dewan Direksi Board of directors
Direktur Utama Sumantri Alexandra Sinta Wahjudewanti - President director
Direksi Alexandra Sinta Wahjudewanti Bagus Pinandityo Alexandra Sinta Wahjudewanti Director
Direksi Adrian Hartadi - - Director
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal 30 The composition of Audit Committee of the Company as
September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai at September 30, 2025 and September 30, 2024 are as
berikut: follows:
Komite Audit Audit Committee
Ketua Taufik Ahmad Chairman
Anggota Yono Andi Atmoko Member
Anggota Dicky Maiza Alfara Member
Pembentukan komite audit telah dilakukan sesuai The formation of the audit committee is in accordance
dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. with Financial Services Authority (“OJK”) rule No.
55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015. 55/POJK.04/2015 dated December 29, 2015.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary ) pada Corporate Secretary of the Company as at September
tanggal 30 September 2025 adalah Adrian Hartadi (31 30, 2025 is Adrian Hartadi (December 31, 2024: Farah
Desember 2024: Farah Tifal). Tifal).
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan The composition of Nomination and Remuneration
pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember Committee of the Company as at September 30, 2025
2024 adalah sebagai berikut: and December 31, 2024 are as follows:
Komite Nominasi dan Remunerasi Nomination and Remuneration Committee
Ketua Taufik Ahmad Chairman
Anggota Sumantri Member
Anggota Alen Galfani Member
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Raharja Based on the Decree of the Board of Directors of PT
Energi Cepu Tbk No. 002/REC/DIR/IX/2024 tanggal 24 Raharja Energi Cepu Tbk No. 002/REC/DIR/IX/2024
September 2024, Direksi Perusahaan menyetujui untuk dated September 24, 2024, the Company's Board of
membentuk Unit Audit Internal Perusahaan dan Directors approved the establishment of the Company's
mengangkat Danan Wirawan sebagai Kepala Unit Audit Internal Audit Unit and appointed Danan Wirawan as
Internal Perusahaan. Head of the Company's Internal Audit Unit.
Anggota manajemen kunci Grup terdiri dari dewan The Group's key management personnels consist of
komisaris dan direksi. board of commissioners and directors.
10
Page 280
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2024, 31 Des. 2023, 2022 dan 2021 dan untuk As at Sep. 30, 2024 and Dec. 31, 2023, 2022 and 2021
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2024
30 Sep. 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun and 2023 (unaudited) and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2023, 2022 dan 2021 Dec. 31, 2023, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan c. Boards of commissioners, directors, audit committee and
(Lanjutan) employees (Continued)
Jumlah karyawan Perusahaan dan Entitas Anaknya pada Number of employees of the Company and Its Subsidiary
tanggal 30 September 2025 adalah sebanyak 21 orang (31 as at September 30, 2025 is 21 employees (December
Desember 2024 dan 2023: 7 dan 2 orang) (tidak diaudit). 31, 2024 and 2023: 7 and 2 employees) (unaudited).
d. Struktur entitas anak d. The subsidiary structure
Perusahaan mempunyai pemilikan langsung pada Entitas The Company has direct ownership in the following
Anak berikut: subsidiary:
Persentase kepemilikan/ Jumlah aset sebelum eliminasi/
Tahun Percentage of ownership Total assets before elimination
pendirian/ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Entitas Anak/ Domisili/ Kegiatan usaha/ Year of Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31 Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
Subsidiary Domicile Nature of bussiness establishment 2025 2024 2023 2025 2024 2023
PT Raharja Energi Pertambangan dan
Tanjung Jabung penggalian/
("RETJ") Jakarta Mining and excavation 2022 99,00% 99,00% 99,00% 43.815.278 41.954.613 45.908.484
RETJ didirikan pada tanggal 7 Maret 2022 sesuai dengan RETJ was established on March 7, 2022, based on
akta No. 2 dari Notaris Rini Yulianti, S.H., dan beraktivitas notarial deed No. 2 of Rini Yulianti, S.H., and have
dalam bidang pertambangan dan penggalian. Pada saat activities include mining and excavation. Currently, RETJ
ini, RETJ memiliki Participating Interest pada Production activities are owned Participating Interest on Production
Sharing Contract ("PSC") bersama dengan PetroChina Sharing Contract ("PSC") together with PetroChina
International Jabung Ltd., Petronas Carigali Jabung Ltd., International Jabung Ltd., Petronas Carigali Jabung Ltd.,
PT Pertamina Hulu Energi Jabung dan PT GPI Jabung PT Pertamina Hulu Energi Jabung and PT GPI Jabung
Indonesia, pada Blok Jabung, Jambi, sebesar 8%. RETJ Indonesia, in Jabung Block, Jambi amounting of 8%.
mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2023. RETJ started commercial operations in 2023.
e. Penyelesaian laporan keuangan konsolidasian e. Completion of the consolidated financial statements
Dewan direksi telah menyelesaikan laporan keuangan The board of directors completed the consolidated
konsolidasian PT Raharja Energi Cepu Tbk dan Entitas financial statements of PT Raharja Energi Cepu Tbk and
Anaknya pada tanggal 9 Januari 2026 serta bertanggung Its Subsidiary on January 9, 2026 and was responsible
jawab atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. for the consolidated financial statements.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
Informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan oleh Material accounting policy information adopted by the
Perusahaan dan entitas anaknya (secara bersama-sama Company and its subsidiary (collectively referred to as the
disebut sebagai "Grup") yang mempengaruhi penentuan "Group") which affect the determination of its financial
posisi keuangan dan hasil usahanya dijelaskan berikut ini: position and results of its operations is presented below:
11
Page 281
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian a. Basis for preparation of the consolidated financial
statements
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan The consolidated financial statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di prepared and presented in accordance with Indonesian
Indonesia, yang mencakup Pernyataan Standar Financial Accounting Standards, which comprise the
Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan Interpretasi Standar Statement of Financial Accounting Standards ("SFAS")
Akuntansi Keuangan ("ISAK") yang dikeluarkan oleh and Interpretation of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan ("IFAS") issued by the Financial Accounting Standards
Indonesia dan peraturan regulator pasar modal yaitu Board of the Indonesian Institute of Accountants and
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan the regulations and capital market regulator regulations,
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau namely Regulation No. VIII.G.7 concerning Presentation
Perusahaan Publik. and Disclosure of Financial Statements of Issuers or
Public Companies.
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian, The basis for preparing the consolidated financial
kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, adalah statements, except for the consolidated statements of
dasar akrual. Laporan keuangan konsolidasian disusun cash flows, is accrual basis. The consolidated financial
dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha statements have been prepared and presented based
dan dengan pengukuran nilai historis, kecuali beberapa on going concern assumption and with historical value
akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain measurements, except for certain accounts which have
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi been prepared using other measurements as described
masing-masing akun tersebut. in the related accounting policy for those accounts.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows have been
menggunakan metode langsung dengan prepared using the direct method which classified cash
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, flows into operating, investing and financing activities.
investasi dan pendanaan.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial statements
mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal requires the use of certain critical accounting estimates
tersebut juga mengharuskan manajemen untuk and assumptions. It also requires management to
membuat pertimbangan dalam proses penerapan exercise its judgement in the process of applying the
kebijakan akuntansi Grup. Area yang kompleks atau Group’s accounting policy. The complexity areas or
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau involving a higher degree of judgement, or areas where
area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak assumptions and estimates are significant to the
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements are disclosed in note
diungkapkan di catatan 3. 3.
Perubahan pada PSAK dan ISAK Changes in SFAS and IFAS
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan The Financial Accounting Standards Board of the
Indonesia telah menerbitkan amandemen dan Indonesian Institute of Accountants has issued the
penyesuaian berikut, yang berlaku efektif untuk tahun following amendments and improvements, which are
buku yang dimulai pada 1 Januari 2025 yang relevan effective for the financial year starting January 1, 2025
namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas which are relevant but did not result in substantial
kebijakan akuntansi Grup dan tidak memberikan changes to the Group’s accounting policy and had no
dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan material effect on the amounts reported for the current
di laporan keuangan konsolidasian periode berjalan. period consolidated financial statements.
- PSAK 117, “Kontrak Asuransi”; - SFAS 117, “Insurance Contracts”;
- Amandemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs - Amendment to SFAS 221, “The Effect of Changes in
Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran”. Foreign Exchange Rates - Lack of Exchangeability”.
12
Page 282
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian a. Basis for preparation of the consolidated financial
(Lanjutan) statements (Continued)
Perubahan pada PSAK dan ISAK (Lanjutan) Changes in SFAS and IFAS (Continued)
Standar akuntansi revisian berikut telah diterbitkan dan The following revised accounting standard has been
akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026 dan issued and will be effective from January 1, 2026 and
belum diterapkan secara dini oleh Grup: has not been early adopted by the Group:
- Amandemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan” dan - Amendment to SFAS 109, “Financial Instruments”
PSAK 107, "Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. and SFAS 107, “Financial Instruments: Disclosure”.
b. Prinsip-prinsip konsolidasian b. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan The consolidated financial statements include the
keuangan Perusahaan dan Entitas Anak sebagaimana financial statements of the Company and its Subsidiary
dijelaskan dalam catatan 1c atas laporan keuangan as described in note 1c to consolidated financial
konsolidasian, dimana Perusahaan mempunyai statements, which the Company has direct ownership of
pemilikan secara langsung lebih dari 50% pemilikan more than 50% ownership and/or has the right to
dan/atau mempunyai hak untuk mengatur dan regulate and control the management and operational
mengendalikan kebijakan manajemen serta operasional policy of Subsidiary.
Entitas Anak.
Pengaruh dari seluruh transaksi dan saldo antara The effects of all transactions and balances between
perusahaan-perusahaan di dalam Grup yang material the companies within the Group have been eliminated in
telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan preparing the consolidated financial statements.
konsolidasian.
Entitas Anak dikonsolidasikan sejak tanggal dimana Subsidiary is consolidated from the date on which
pengendalian efektif beralih kepada Perusahaan dan effective control is transferred to the Company and is no
tidak lagi dikonsolidasikan saat Perusahaan tidak longer consolidated when the Company did not have
mempunyai pengendalian efektif. effective control.
Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian atas Non-controlling interest reflects the portion of profit or
laba atau rugi dan aset neto dari Entitas Anak yang tidak loss and net assets of subsidiary not attributable directly
dapat diatribusikan secara langsung maupun tidak or indirectly to the Company, each of which is presented
langsung pada Perusahaan, yang masing-masing in the consolidated statement of profit or loss and other
disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income and within equity in the
komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada consolidated statement of financial position, separately
laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari from the section attributable to owners of the Company.
bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk.
Akuisisi entitas sepengendali dicatat dengan Acquisition of entities under common control are
menggunakan nilai buku seperti metode akuntansi accounted by using book value as pooling of interest
penyatuan kepemilikan (carry over basis ). Selisih method (carry over basis). Difference from payment or
imbalan yang dibayar atau diterima dengan nilai buku receipt over the historical book value associated with
historis terkait dengan nilai tercatat dari kepentingan the carrying value of the entity obtained, after
yang diperoleh, setelah memperhitungkan dampak pajak considering income tax effects, is recognized directly in
penghasilan, diakui secara langsung di ekuitas pada equity in the consolidated statement of financial
laporan posisi keuangan konsolidasian. position.
13
Page 283
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
c. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing c. Foreign currency transactions and balances
Mata uang fungsional dan penyajian Functional currency and presentation
Mata uang penyajian yang digunakan dalam laporan The presentation currency used in the preparation
keuangan konsolidasian adalah Dolar Amerika Serikat of the consolidated financial statements is the United
("AS") yang merupakan mata uang fungsional Grup. Stated ("US") Dollar which is the functional currency of
Setiap entitas di Grup menetapkan mata uang the Group. Each entity in the Group determines its own
fungsional sendiri dan transaksi-transaksi di dalam functional currency and items included in the financial
laporan keuangan dari setiap entitas diukur berdasarkan statements of each entity are measured using that
mata uang fungsional tersebut. functional currency.
Transaksi dan saldo Transactions and balances
Transaksi-transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Transactions in foreign currencies are translated into
kedalam mata uang Dolar AS dengan mempergunakan US Dollar using the exchange rates prevailing at the
kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi yang time the transactions are made. At the consolidated
bersangkutan. Pada tanggal laporan posisi keuangan statements of financial position date, monetary assets
konsolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata and liabilities denominated in other currencies are
uang asing dijabarkan kedalam mata uang Dolar AS translated into US Dollar at the middle rate of Bank
dengan menggunakan kurs tengah yang dikeluarkan Indonesia at that date as follows:
Bank Indonesia sebagai berikut:
30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
2025 2024 2023
Rupiah per 1 Dolar AS 16.680 16.162 15.416 Rupiah to 1 US Dollar
Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat Gains or losses arising from the translation of monetary
dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata assets and liabilities denominated in foreign currencies
uang asing dicatat sebagai laba atau rugi pada laporan are recorded as profit or loss in the consolidated
laba rugi konsolidasian periode berjalan. statement of profit or loss current period.
d. Kas dan setara kas d. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas, bank dan Cash and cash equivalents consist of cash on hand,
deposito jangka pendek yang jangka waktunya tiga banks and short-term deposits with maturity of not more
bulan atau kurang dan tidak dijaminkan atau dibatasi than three months that is not pledged as collateral or
penggunaannya. restricted.
e. Beban dibayar di muka e. Prepaid expenses
Beban dibayar di muka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over their beneficial
manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan periods using the straight-line method. Prepaid
metode garis lurus. Beban dibayar di muka yang masa expenses which benefits more than 1 (one) year are
manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun disajikan sebagai presented as a part of "non-current asset" in the
bagian dari "aset tidak lancar" pada laporan posisi consolidated statement of financial position (excluding
konsolidasian keuangan (kecuali biaya sewa yang rental expense classified as Leases by SFAS 116:
klasifikasinya masuk dalam kategori PSAK 116: Sewa). Leases).
14
Page 284
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
f. Investasi pada entitas asosiasi f. Investment in associates
Investasi Grup pada entitas asosiasi dicatat dengan The Group’s investment in its associated company is
menggunakan metode ekuitas. Entitas asosiasi adalah accounted for using the equity method. An associated
entitas dimana Grup mempunyai pengaruh signifikan. company is an entity in which the Group has significant
Dengan metode ekuitas, biaya perolehan investasi akan influence. Under the equity method, the cost of
ditambah atau dikurangi dengan bagian laba atau rugi investment is increased or decreased by the Group's
bersih Grup dan dividen yang diterima dari investee share in net earnings or losses, and dividends received
sejak tanggal perolehan. from the investee since the date of acquisition.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain The consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian mencerminkan bagian dari hasil operasi comprehensive income reflects the share of the results
entitas asosiasi. Jika terdapat perubahan yang diakui of operations of the associate. Where there has been a
secara langsung dalam ekuitas entitas asosiasi, Grup change recognized directly in the equity of the
mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan associate, the Group recognizes its share of any such
mengungkapkan hal ini, jika berlaku, dalam laporan changes and discloses this, when applicable, in the
perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan dan consolidated statement of changes in equity. Unrealized
kerugian yang belum direalisasi sebagai hasil dari gains and losses resulting from transactions between
transaksi antara Grup dan entitas asosiasi dieliminasi the Group and the associate are eliminated to the
sesuai dengan kepentingan Grup dalam entitas asosiasi extent of the Group's interest in the associate.
tersebut.
Setelah menerapkan metode ekuitas, Grup menentukan After application of the equity method, the Group
apakah perlu untuk mengakui kerugian penurunan nilai determines whether it is necessary to recognize an
atas investasi Grup pada entitas asosiasi. Grup additional impairment loss on the Group’s investment in
menentukan pada setiap tanggal pelaporan apakah its associate. The Group determines at each reporting
terdapat bukti objektif bahwa investasi pada entitas date whether there is any objective evidence that the
asosiasi mengalami penurunan nilai. Jika ini investment in the associate is impaired. If this is the
masalahnya, Grup menghitung jumlah penurunan nilai case, the Group calculates the amount of impairment as
sebagai selisih antara jumlah terpulihkan atas investasi the difference between the recoverable amount of the
dalam entitas asosiasi dan nilai tercatatnya, dan investment in associate and its carrying value, and
mengakui jumlah tersebut dalam laporan laba rugi dan recognizes the amount in the consolidated statement of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. profit or loss and other comprehensive income.
g. Aset tetap g. Fixed assets
Awalnya suatu aset tetap diukur sebesar biaya Initially, an item of fixed assets is measured at its cost,
perolehan, yang terdiri dari harga perolehannya dan which comprises its purchase price and any cost
biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung directly attributable to bringing the assets to the location
untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang and condition necessary for it to be capable of operating
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan in the manner intended by management, and also
keinginan dan maksud manajemen, serta estimasi awal include the initial estimate of the costs of dismantling
biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan and removing the item and restoring the site on which it
restorasi lokasi aset. is located.
15
Page 285
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
g. Aset tetap (Lanjutan) g. Fixed assets (Continued)
Biaya-biaya setelah perolehan awal seperti penggantian Subsequent expenditures such as replacement and
komponen dan inspeksi yang signifikan, diakui dalam major inspection are added to the carrying amount of
jumlah tercatat aset tetap jika besar kemungkinan the asset when it is probable that future economic
manfaat ekonomis di masa depan akan mengalir ke benefits will flow to the Group and the cost of the item
Grup dan biaya tersebut dapat diukur secara andal. Sisa can be measured reliably. The carrying amount of those
jumlah tercatat biaya komponen yang diganti atau biaya parts that are replaced or any remaining carrying
inspeksi terdahulu dihentikan pengakuannya. Biaya amounts of the cost of the previous inspection is
perawatan sehari-hari aset tetap diakui sebagai beban derecognized. The costs of day-to-day servicing of an
pada saat terjadinya. asset are recognized as an expense in the period in
which they are incurred.
Grup menggunakan metode biaya untuk pengukuran The Group used the cost model for the measurement of
aset tetapnya. Penyusutan diakui dengan menggunakan its fixed assets. Depreciation is recognized on a straight-
metode garis lurus untuk menyusutkan nilai aset tetap. line basis to write down the cost. The estimated useful
Estimasi masa manfaat aset tetap adalah sebagai lives are as follows:
berikut:
Masa manfaat/Useful lives
(Persentase/Percentage )
Peralatan kantor 4 tahun/years (25,00% per tahun/year ) Office equipment
Kendaraan 8 tahun/years (12,50% per tahun/year ) Vehicle
Nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan The residual values, useful lives and depreciation
direview pada setiap tanggal laporan posisi keuangan method are reviewed at each statements of financial
untuk memastikan bahwa nilai residu, masa manfaat position date to ensure that such residual values, useful
dan metode penyusutan tersebut diterapkan secara lives and depreciation method are consistent with the
konsisten sesuai dengan ekspektasi pola manfaat expected pattern of economic benefits from those
ekonomis dari aset tersebut. assets.
Ketika suatu aset dilepaskan atau tidak ada manfaat When an asset is disposed of, or is permanently
ekonomis masa depan yang diharapkan dari withdrawn from use and no future economic benefits
penggunaan atau pelepasannya, biaya perolehan dan are expected from its disposal, the cost and
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan accumulated depreciation and accumulated impairment
nilai, jika ada, dikeluarkan dari akun tersebut. Laba atau losses, if any, are removed from the accounts and any
rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap resulting gain or loss from the retirement or disposal is
akan dimasukkan dalam laporan laba rugi dan recognized in the consolidated statement of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. loss and other comprehensive income.
16
Page 286
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
h. Properti minyak dan gas h. Oil and gas properties
Properti minyak dan gas merupakan agregasi aset Oil and gas properties are an aggregate of exploration
eksplorasi dan evaluasi dan pengeluaran and evaluation assets and development expenditures
pengembangan yang berhubungan dengan sumur related to producing wells as reflected in the value of
berproduksi yang tercermin dari nilai participating the Group's participating interests. Depletion of oil and
interest Grup. Nilai akuisisi participating interest gas properties is recognized using the double declining
dianggap sebagai biaya perolehan. Deplesi properti method, except for acquisition of participating interests,
minyak dan gas diakui dengan menggunakan metode which are depleted according to contract period using
saldo menurun, kecuali untuk perolehan participating the units of production method based on proved and
interest , yang dideplesikan sepanjang masa kontrak probable reserves from the commencement of
menggunakan metode unit produksi berdasarkan commercial production from each field. The estimated
cadangan terbukti (proved) dan probable sejak useful lives are as follows:
dimulainya produksi komersialnya dari masing-masing
lapangan. Estimasi masa manfaat adalah sebagai
berikut:
Masa manfaat/Useful lives
Peralatan konstruksi 3 tahun/years Construction equipments
Fasilitas produksi 5 tahun/years Production facilities
Peralatan pengeboran dan produksi 5 tahun/years Drilling and production tools
Properti minyak dan gas dalam pembangunan akan Asset under construction of oil and gas properties will
dipindahkan ke masing-masing properti minyak dan gas be transferred to the respective oil and gas properties
yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dan when the assets are completed and ready for use.
siap digunakan.
Properti minyak dan gas dinilai penurunan nilainya Oil and gas properties are assessed for impairment
menggunakan asumsi dan estimasi penting sesuai yang under significant assumption and estimates as
telah dijabarkan pada catatan 3. described in note 3.
i. Pajak penghasilan i. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan The income tax expense comprises current and
kini dan pajak penghasilan tangguhan. Pajak tersebut deferred income tax. Tax is recognized in the
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian, kecuali apabila pajak comprehensive income, except to the extent that it
tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang relates to items recognized directly to equity.
langsung diakui ke ekuitas.
Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan The current income tax is calculated using tax rates that
tarif pajak yang berlaku pada tanggal posisi keuangan. have been enacted at the financial position date.
Pajak penghasilan tangguhan disajikan dengan jumlah Deferred income tax is provided in full, using the liability
penuh, dengan menggunakan metode liabilitas. Pajak method, on temporary differences arising between the
penghasilan tangguhan timbul akibat perbedaan tax bases of assets and liabilities and their carrying
temporer yang ada antara aset dan liabilitas atas dasar amounts in the financial statements. Currently enacted
pajak dengan nilai tercatat aset dan liabilitas dalam or substantially enacted tax rates are use in the
laporan keuangan. Tarif pajak yang berlaku atau yang determination of deferred income tax.
secara substansial telah berlaku digunakan dalam
menentukan pajak penghasilan tangguhan.
17
Page 287
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
i. Pajak penghasilan (Lanjutan) i. Income tax (Continued)
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan dicatat pada Changes to taxation obligations are recorded when an
saat diterimanya surat ketetapan, atau apabila dilakukan assessment is received or, if appealed filed, when the
banding, ketika hasil banding sudah diputuskan. results of the appeal is decided.
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui The balance of tax losses carried forward are
sebagai aset pajak tangguhan apabila besar recognized as deferred tax assets when it is probable
kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal pada masa that future taxable income will be available to be
mendatang akan memadai untuk dikompensasi. compensated.
Enititas anak Subsidiary
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. Based on the Minister of Finance Regulation No.
70/PMK.03/2015 tahun 2015, Entitas anak dikenai pajak 70/PMK.03/2015 in 2015, the Subsidiary is subject to
penghasilan sebesar persentase tertentu dari income tax of a certain percentage of revenue sharing
pendapatan bagi hasil produksi minyak dan gas bumi from oil and gas production after deducting the bonuses
setelah dikurangi bonus-bonus yang dibayarkan. Tarif paid. The tax rate consist of income tax of 22% and
pajak terdiri dari pajak penghasilan badan 22% dan dividend tax of 20%.
pajak dividen 20%.
Pajak penghasilan kini tersebut tidak termasuk dalam The current income tax is not governed by SFAS 212
lingkup yang diatur dalam PSAK 212 “Pajak “Income Taxes”.
Penghasilan”.
j. Pengakuan pendapatan dan beban j. Revenue and expenses recognition
Grup menerapkan PSAK 115 yang mensyaratkan The Group has adopted SFAS 115, which requires
pengakuan pendapatan harus memenuhi lima langkah revenue recognition to fulfill five steps of assessment:
analisa sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. 2. Identify the performance obligations in the contract.
3. Penetapan harga transaksi. 3. Determine the transaction price.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban 4. Allocate the transaction price to each performance
pelaksanaan. obligation.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognise revenue when the performance obligation
pelaksanaan telah dipenuhi. is satisfied.
Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap The specific criteria also must be met for each of the
aktivitas Grup seperti yang dijelaskan di bawah. Group's activities as described below.
Pendapatan dari penjualan minyak dan gas diakui Revenue from sales of oil and gas are recognized on
berdasarkan persentase hak pada saat lifting . the basis of the entitlements at the point of lifting.
Perbedaan lifting aktual minyak mentah dan gas bumi Differences between the Company's actual liftings of
dicatat sebagai piutang ketika hak final melebihi lifting crude oil and natural gas is recorded as a receivable
minyak mentah dan gas bumi (posisi underlifting ) dan when the final entitlements excees the lifting of crude oil
dicatat sebagai utang ketika lifting minyak mentah dan and gas (underlifting position) and is recorded as a
gas bumi melebihi hak final (posisi overlifting). payable when the lifting of crude oil and gas exceeds
Underlifting dan overlifting tersebut akan dicatat the final entitlements (overlifting position). This
sebagai penambah atau pengurang pendapatan. underflifting and overlifting will be adjusted against
revenue.
18
Page 288
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
j. Pengakuan pendapatan dan beban (Lanjutan) j. Revenue and expenses recognition (Continued)
Pendapatan bunga dan beban bunga dari instrumen Interest income and interest expense for all financial
keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual instruments are recognized in profit or loss on accrual
menggunakan metode suku bunga efektif. basis using the effective interest rate method.
Beban diakui pada saat terjadinya, dengan Expenses are recognised as incurred on an accruals
menggunakan dasar akrual. basis.
k. Imbalan pasca-kerja k. Post-employment benefits
Grup mengikuti program pensiun iuran pasti untuk The Group has a defined contribution retirement plan
seluruh karyawan tetap yang memenuhi syarat. Iuran covering all of its qualified permanent employees. The
dana pensiun ditanggung Grup seluruhnya. pension fund contributions are fully borne by the Group.
Liabilitas imbalan pasca-kerja dihitung dengan The post-employment benefits obligation is calculated
menggunakan metode Projected Unit Credit . Nilai kini using the Projected Unit Credit method. The present
liabilitas imbalan pasca-kerja ditentukan dengan value of the post-employment benefits obligation is
mendiskontokan estimasi arus kas keluar masa depan determined by discounting the estimated future cash
dengan menggunakan tingkat bunga Obligasi outflows using the interest rates of Government Bonds
Pemerintah (dengan pertimbangan saat ini tidak ada (considering currently there is no deep market for high-
pasar aktif untuk Obligasi korporasi berkualitas tinggi) quality corporate Bonds) that are denominated in
dalam mata uang Rupiah, sama dengan mata uang Rupiah, in which the benefits will be paid, and that have
dimana imbalan tersebut akan dibayarkan, dan yang terms to maturity approximating to the terms of the
memiliki jangka waktu yang mendekati jangka waktu related pension liability.
liabilitas imbalan pensiun yang bersangkutan.
Pengukuran kembali, yang terdiri dari keuntungan dan Re-measurements, comprising of actuarial gains and
kerugian aktuaria, diakui secara langsung pada laporan losses, are recognized immediately in the statement of
posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba financial position with a corresponding debit or credit to
melalui pendapatan komprehensif lainnya dalam periode retained earnings through other comprehensive income
keterjadiannya. Pengukuran kembali tidak akan in the period in which they occur. Re-measurements are
direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. not reclassified to profit or loss in subsequent periods.
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada tanggal yang Past service cost is recognized as an expense on an
lebih awal antara ketika amandemen/kurtailmen earlier date between when the amendment/curtailment
program terjadi atau ketika entitas mengakui biaya program occurs or when the entity recognizes related
terkait restrukturisasi atau pesangon. restructuring costs or severance.
l. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi l. Related party transactions
Grup menerapkan PSAK 224, "Pengungkapan pihak- The Group applied SFAS 224, "Related party
pihak berelasi". PSAK ini mensyaratkan pengungkapan disclosures". This SFAS requires disclosures of
hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, relationships, transactions and balances related parties,
termasuk komitmen dalam laporan keuangan including commitments in the consolidated financial
konsolidasian. statements.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan All significant transactions and balances with related
pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan parties have been disclosed in the relevant notes to the
atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan. consolidated financial statements.
19
Page 289
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
m. Instrumen keuangan m. Financial instruments
Grup menerapkan PSAK 109, yang mensyaratkan The Group has adopted SFAS 109, which sets the
pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan requirements for classification and measurement,
pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset impairment in value of financial assets, financial
keuangan, liabilitas keuangan dan akuntansi lindung liabilities and hedge accounting. Therefore, accounting
nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang policy applied for the current reporting period are as
berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti described below.
tercantum dibawah ini.
Aset keuangan Financial assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangannya dalam The Group classifies its financial assets in the following
kategori: (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar categories: (i) financial assets measured at fair value
melalui laporan laba rugi atau melalui penghasilan through statements of profit or loss or other
komprehensif lain, (ii) aset keuangan yang diukur comprehensive income, (ii) financial assets measured
dengan biaya diamortisasi. Klasifikasi dan pengukuran at amortised cost. Classification and measurement of
aset keuangan harus didasarkan pada model bisnis dan financial assets are based on the business model and
arus kas kontraktual – apakah semata-mata dari contractual cash flows – whether from solely payments
pembayaran pokok dan bunga. Manajemen menentukan of principal and interest ("SPPI"). Management
klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan determines the classification of its financial assets at
awal. initial recognition.
Aset keuangan yang dimiliki Grup meliputi kas dan The Group’s financial assets include cash and cash
setara kas, piutang usaha dan lain-lain diklasifikasikan equivalents, trade and other receivables are classified
sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya as financial assets at amortised cost and short-term
diamortisasi serta investasi jangka pendek dan investasi investment and investment in shares are classified as
saham yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan financial assets held at fair value through profit or loss.
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan Financial assets in this category are classified as
pada kategori ini diklasifikasikan sebagai aset lancar, current assets if expected to be settled within 12
jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan jika tidak maka months, otherwise they are classified as non-current.
aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak
lancar.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi Financial assets measured at amortised cost are initially
pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah recognised at fair value plus transaction costs and are
dengan biaya-biaya transaksi dan selanjutnya diukur subsequently measured at amortised cost using the
pada biaya perolehan diamortisasi dengan effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak Financial assets are derecognised when the rights to
untuk menerima arus kas dari investasi tersebut telah receive cash flows from the investments have expired
jatuh tempo atau telah ditransfer dan Grup telah or have been transferred and the Group has transferred
mentransfer secara substansial seluruh risiko dan substantially all of the risks and rewards of ownership.
manfaat atas kepemilikan aset.
20
Page 290
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
m. Instrumen keuangan (Lanjutan) m. Financial instruments (Continued)
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap tanggal periode pelaporan, Grup menilai At each reporting date, the Group assesses whether the
apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah credit risk on a financial instrument has increased
meningkat secara material sejak pengakuan awal. materially since initial recognition. When making the
Ketika melakukan penilaian, Grup menggunakan assessment, the Group uses the change in the risk of a
perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi default occurring over the expected life of the financial
sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada instrument instead of the change in the amount of
perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. expected credit losses.
Dalam melakukan penilaian, Grup membandingkan To make that assessment, the Group compares the risk
antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen of a default occurring on the financial instrument as at
keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko the reporting date with the risk of a default occurring on
gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada the financial instrument as at the date of initial
saat pengakuan awal dan mempertimbangkan recognition and consider reasonable and supportable
kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia information, that is available without undue cost or effort
pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian at the reporting date about past events, current
masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi conditions and forecasts of future economic conditions,
ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan that is indicative of material increases in credit risk
kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. since initial recognition.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai The Group classifies its financial liabilities as category:
kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui (i) financial liabilities at fair value through profit or loss,
laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan Cost is amortized by discounting the value of the liability
nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali using the effective interest rate, unless the impact of the
dampak dari pendiskontoan tidak material. Suku bunga discount is inmaterial. The effective interest rate is the
efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus discount rate that generates future cash flows from the
kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan carrying amount, upon initial recognition. The interest
awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku effect of applying the effective interest method is
bunga efektif diakui dalam laba rugi. recognized in profit or loss.
Liabilitas keuangan yang dimiliki Grup meliputi utang lain- The Group’s financial liabilities include other payable,
lain, beban masih harus dibayar, kewajiban kontrak, accrued expense, contract liabilities, bank loans,
pinjaman bank, pinjaman pemegang saham dan shareholder loans and consumer financing loan are
pinjaman pembiayaan konsumen diklasifikasikan classified as financial liabilities at amortised cost.
sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya
diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan jangka At initial recognition, short-term financial liabilities and
pendek dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar loans are measured at fair value less direct attributable
dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan transaction costs. After initial recognition, financial
langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan liabilities are measured at amortized cost using the
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan effective interest method.
menggunakan metode bunga efektif.
21
Page 291
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
m. Instrumen keuangan (Lanjutan) m. Financial instruments (Continued)
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika Financial liabilities are derecognised when the
liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau obligation under the liability is discharged, cancelled or
dibatalkan atau kadaluarsa. expired.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan Where an existing financial liability is replaced by
dengan liabilitas yang lain dengan persyaratan yang another liability with substantially different terms, or the
secara substansial berbeda, atau persyaratan liabilitas terms of an existing liability are substantially modified,
yang ada secara substansial telah diubah, maka such an exchange or modification is treated as a
pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan derecognition of the original liability and the recognition
sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan of a new liability, and the difference in the respective
pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat carrying amount is recognised in the consolidated
masing-masing diakui dalam laporan laba rugi statements of profit or loss.
konsolidasian.
Saling hapus antar instrumen keuangan Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan Financial assets and liabilities are offset and the net
jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi amount is reported in the statements of financial
keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum position when there is a legally enforceable right to
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah offset the recognised amounts and there is an intention
diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan to settle on a net basis, or realise the asset and settle
secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan the liability simultaneously. The legally enforceable right
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling must not be contingent on future events and must be
hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan enforceable in the normal course of business and in the
dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis event of default in solvency or bankcrupty of the Group
yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau or the counterparty.
peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Grup atau pihak
lawan.
n. Laba (rugi) per saham n. Earnings (loss) per share
Laba (rugi) per saham dihitung dengan membagi laba Earnings (loss) per share is computed by divide
(rugi) periode dan tahun berjalan yang dapat earnings (loss) for the period and year atributable to
diatribusikan kepada entitas induk dengan rata - rata parent entity by the weighted average number of shared
tertimbang jumlah saham yang beredar selama periode during the period and year, after considering the effect
dan tahun yang bersangkutan, setelah of stock split which is applied retrospectively.
memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai
nominal saham yang diterapkan secara retrospektif.
Grup tidak mempunyai efek berpotensi saham biasa The Group has no outstanding dilutive potential ordinary
yang bersifat dilutif untuk periode-periode sembilan shares for the nine-month periods ended September 30,
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 2025 and 2024 and for the years ended December 31,
dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 2024 and 2023, accordingly, no diluted earnings per
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, oleh karenanya, share is calculated and presented in the consolidated
laba per saham dilusian tidak dihitung dan disajikan statement of profit or loss and other comprehensive
pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif income.
lain konsolidasian.
22
Page 292
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(Lanjutan) (Continued)
o. Segmen operasi o. Segment operation
Segmen operasi menyajikan informasi produk atau jasa Segment operation provide information of products or
yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan services which are subject to different risks and returns
risiko dan imbalan segmen operasi lain. Segmen from other segment operation. Geographical segments
geografis menyajikan informasi produk atau jasa pada provide information of products or services within a
wilayah ekonomi tertentu yang memiliki risiko dan particular economic environment that are subject to
imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan pada risks and returns different from components operating in
komponen yang beroperasi pada wilayah ekonomi lain. other economic environments.
Pendapatan segmen, laba (rugi) usaha segmen, laba Segmental revenue, profit (loss) business segment, net
(rugi) neto segmen dan aset segmen ditentukan profit (loss) segment and segmental assets are
sebelum saldo dan transaksi dalam entitas Grup determined before elimination of balances and
dieliminasi dalam proses konsolidasian. transactions within the Group entities in the
consolidation process.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of the consolidated financial statements
mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan, requires management to make judgments, estimates and
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang assumptions that affect the reported amounts of revenues,
dilaporkan atas pendapatan, beban, aset dan liabilitas, expenses, assets and liabilities, and the disclosure of
serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir contingent liabilities, at the end of the reporting period.
periode pelaporan. Pertimbangan, estimasi dan asumsi Judgements, estimates and assumptions are continually
akan dievaluasi secara berkelanjutan dan didasarkan pada evaluated and are based on historical experience and other
pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lainnya, termasuk factors, including expectations of future events that are
ekspektasi terhadap kejadian masa depan yang diyakini believed to be reasonable under the circumstances.
cukup beralasan dalam situasi tertentu.
Grup telah mengidentifikasi kebijakan-kebijakan akuntansi The Group has identified the following critical accounting
penting berikut yang melibatkan pertimbangan, estimasi, policy under which significant judgements, estimates and
dan asumsi yang signifikan dimana hasil yang sebenarnya assumptions are made and where actual results may differ
dapat berbeda dari estimasi-estimasi yang dibuat from these estimates under different assumptions and
berdasarkan asumsi dan kondisi yang berbeda pada saat conditions and may materially affect the financial results or
itu dan kemungkinan dapat mempengaruhi hasil atau posisi the financial position reported in future periods.
keuangan secara material yang dilaporkan dalam periode
mendatang.
Rincian lebih lanjut mengenai karakteristik atas asumsi- Further details of the nature of these assumptions and
asumsi dan kondisi-kondisi tersebut dapat ditemukan conditions may be found in the relevant notes to the
dalam catatan laporan keuangan konsolidasian yang consolidated financial statements.
relevan.
- Estimasi cadangan minyak dan gas - Oil and gas reserve estimates
Properti minyak dan gas yang telah menemukan Proven oil and gas properties are reviewed for
cadangan terbukti, ditelaah untuk penurunan nilai ketika impairment losses whenever events or changes in
kejadian dan perubahan keadaan mengindikasikan circumstances indicate that the carrying amount may
bahwa nilai tercatat aset tidak dapat dipulihkan. Jika not be recoverable. If any such indication exists, the
terdapat indikasi tersebut, nilai terpulihkan aset akan asset's recoverable amount is estimated.
diestimasi.
23
Page 293
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
- Estimasi cadangan minyak dan gas (Lanjutan) - Oil and gas reserve estimates (Continued)
Penentuan nilai wajar dan nilai pakai untuk properti The determination of fair value and value in use for
minyak dan gas yang telah menemukan cadangan proven oil and gas properties and fixed assets requires
terbukti dan aset tetap mensyaratkan manajemen untuk management to make estimates and assumptions about
membuat estimasi dan asumsi atas produksi yang expected production and sales volumes, discount rate
diharapkan dan volume penjualan, tingkat diskonto using weighted average cost of capital ("WACC"),
menggunakan weighted average cost of capital commodity prices (considering current and historical
("WACC"), harga komoditas (mempertimbangkan harga prices, price trends and related factors), tolling fees,
saat ini dan masa lalu, tren harga dan faktor-faktor reserves for oil and gas properties, pipelines useful
terkait), biaya tolling , cadangan atas properti minyak lives, operating costs, decommissioning and site
dan gas, umur manfaat pipa, biaya operasi, biaya restoration cost and future capital expenditure.
pembongkaran dan restorasi serta belanja modal di
masa depan.
Nilai tercatat untuk penyusutan dan amortisasi beserta The amounts recorded for depreciation and
pemulihan nilai tercatat properti minyak dan gas amortisation, as well as the recovery of the carrying
tergantung pada estimasi cadangan minyak dan gas. value of oil and gas properties involving production of oil
Faktor utama yang mempengaruhi estimasi tersebut and gas reserves, depend on the estimated reserves of
adalah penilaian teknis atas kuantitas produksi oil and gas. The primary factors affecting these
cadangan minyak dan gas yang ada dan kendala estimates are technical engineering assessments of
ekonomis, seperti ketersediaan pasar komersial atas producible quantities of oil and gas reserves in place
produksi minyak dan gas maupun asumsi yang terkait and economic constraints, such as the availability of
dengan antisipasi harga komoditas dan biaya commercial markets for oil and gas production, as well
pengembangan dan produksi cadangan tersebut. as assumptions related to anticipated commodity prices
and the costs of development and production of the
reserves.
Asumsi ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan The economic assumptions used to estimate reserves
cadangan berubah dari waktu ke waktu dan data geologi change from period to period, and additional geological
bertambah selama masa operasi, oleh karena itu data are generated during the course of operations,
perkiraan cadangan dapat berubah dari waktu ke waktu. therefore estimates of reserves may change from period
Perubahan cadangan yang dilaporkan dapat to period. Changes in reported reserves may affect the
mempengaruhi kinerja dan posisi keuangan Grup dalam Group’s financial performance and financial position in a
berbagai cara, diantaranya: number of ways, including the following:
- Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat - Asset carrying values may be affected due to
perubahan estimasi arus kas masa depan. changes in estimated future cash flows.
- Penyusutan dan amortisasi yang dibebankan ke - Depreciation and amortisation charged in the
dalam laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated profit or loss and other comprehensive
konsolidasian dapat berubah apabila beban-beban income may change where such charges are
tersebut ditentukan berdasarkan unit produksi, atau determined on a units of production basis, or where
jika masa manfaat ekonomi umur aset berubah. the useful economic lives of assets change.
- Penyisihan untuk aktivitas purna-operasi, restorasi - Decommissioning, site restoration and environmental
lokasi aset, dan hal-hal yang berkaitan dengan provisions may change where changes in estimated
lingkungan dapat berubah apabila terjadi perubahan reserves affect expectations about the timing or cost
dalam perkiraan cadangan yang mempengaruhi of these activities.
ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini.
24
Page 294
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
- Estimasi masa manfaat aset tetap - Estimated useful lives of fixed assets
Grup mengestimasi masa manfaat aset tetap The Group estimates the useful lives of its fixed assets
berdasarkan utilisasi dari aset yang diharapkan, based on expected asset utilization, considering
mempertimbangkan rencana-rencana strategi bisnis, strategic business plans, expected future technological
ekspektasi perkembangan teknologi masa depan, dan developments, and market demand. The estimation of
permintaan pasar. Estimasi masa manfaat aset tetap the useful lives of fixed assets is based on the Group's
adalah berdasarkan penelaahan Grup secara kolektif collective assessment of industry practice and
terhadap praktik industri dan pengalaman untuk aset experience with similar assets.
yang sejenis.
Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir The estimated useful lives are reviewed at least each
tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi berbeda financial year-end and are updated if expectations differ
dari estimasi sebelumnya karena pemakaian dan from previous estimates due to physical wear and tear,
kerusakan fisik, keusangan secara teknis atau technical or commercial obsolescence, and legal or
komersial, dan hukum atau pembatasan lain atas other limitations on the use of the assets. However, it is
penggunaan dari aset. Tetapi, adalah mungkin hasil possible that future results of operations could be
operasi masa depan dapat dipengaruhi secara material materially affected by changes in the estimates brought
oleh perubahan-perubahan dalam estimasi yang dibawa about by changes in the factors mentioned above.
oleh perubahan dari faktor-faktor yang disebutkan di
atas.
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan Changes in the expected level of usage and
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat dan nilai technological development could impact the useful lives
sisa aset, dan oleh karena itu, biaya penyusutan masa and the residual values of these assets, and therefore,
depan mungkin direvisi. depreciation charges could be revised.
- Imbalan manfaat pasti dan imbalan jangka panjang - Defined benefit and other employees’ benefits
lainnya
Biaya program pensiun manfaat pasti dan imbalan The cost of defined benefit pension plans and other
jangka panjang lainnya serta nilai kini kewajiban imbalan long-term employees’ benefits and the present value of
kerja ditentukan dengan menggunakan penilaian the defined benefit obligation are determined using
aktuaria. Penilaian aktuaria melibatkan penentuan actuarial valuations. An actuarial valuation involves
berbagai asumsi, termasuk penentuan tingkat diskonto, making various assumptions, which includes the
tingkat kenaikan gaji masa depan, tingkat mortalitas, determination of the discount rate, future salary
tingkat pengunduran diri karyawan, tingkat kecacatan increases, mortality rates, employee turnover rate,
dan tingkat hasil yang diharapkan dari aset program. disability rate, and the expected rate of return on plan
Karena kerumitan penilaian, asumsi yang mendasari assets. Due to the complexity of the valuation, the
dan sifat jangka panjangnya, kewajiban manfaat pasti underlying assumptions and its long-term nature, a
sangat sensitif terhadap perubahan asumsi-asumsi defined benefit obligation is highly sensitive to changes
tersebut. Seluruh asumsi ditelaah setiap akhir tahun in these assumptions. All assumptions are reviewed at
pelaporan. financial year end.
25
Page 295
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
- Imbalan manfaat pasti dan imbalan jangka panjang - Defined benefit and other employees’ benefits
lainnya (Lanjutan) (Continued)
Dalam menentukan tingkat diskonto yang sesuai, In determining the appropriate discount rate,
manajemen memperhitungkan tingkat bunga (pada akhir management considers the market yield (at year/period
tahun/periode pelaporan) dari obligasi Pemerintah dalam end) on Indonesian Rupiah government bonds. The
Rupiah. Grup menggunakan tingkat diskonto tunggal Group uses a single discount rate that reflects the
yang mencerminkan rata-rata perkiraan jadwal estimated average timing of benefit payments and the
pembayaran imbalan dan mata uang yang digunakan currency in which the benefits are to be paid. The
dalam membayar imbalan. Tingkat mortalitas adalah mortality rate is based on mortality tables available in
berdasarkan tabel mortalita yang tersedia pada publications. The future salary increase is determined
publikasi. Tingkat kenaikan gaji masa depan didasarkan by the Group's long-term work plan, which is also
pada rencana kerja jangka panjang Grup yang juga influenced by the expected future inflation rate in a
dipengaruhi oleh tingkat inflasi masa depan yang country.
diharapkan dalam suatu negara.
Walaupun Grup berkeyakinan bahwa asumsi tersebut While the Group believes that its assumptions are
adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada reasonable and appropriate, significant differences in
hasil aktual Grup atau perubahan signifikan dalam the Group’s actual experiences or significant changes in
asumsi yang ditetapkan oleh Grup dapat mempengaruhi the Group’s assumptions may affect its estimated
liabilitas diestimasi atas pensiun dan beban imbalan liabilities for pension and employees’ benefits expense.
kerja.
- Aset pajak tangguhan - Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi fiskal dan Deferred tax assets are recognised for all unused tax
beda temporer yang dapat dikurangkan yang belum losses and deductible temporary difference to the extent
digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa that it is probable that taxable profit will be available
penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga rugi against which the tax losses and deductible temporary
fiskal tersebut dan beda temporer yang dapat difference can be utilised.
dikurangkan dapat digunakan.
Estimasi signifikan oleh manajemen diperlukan dalam Significant estimation by management are required to
menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang dapat determine the amount of deferred tax assets that can be
diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat recognised, based upon the likely timing and the level of
penghasilan kena pajak disertai dengan strategi future taxable profits, together with future tax planning
perencanaan pajak masa depan. strategies.
- Liabilitas atas pajak penghasilan - The income tax liability
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant considerations are made in determining
liabilitas atas pajak penghasilan badan. Terdapat corporate income tax liability. There are certain
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan transactions and computations for which the ultimate
pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan tax determination is uncertain during normal business
usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas pajak activities. The Group recognises the income tax liability
penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan based on estimates of whether there will be an
terdapat tambahan pajak penghasilan. additional income tax.
26
Page 296
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS,
ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
- Penurunan nilai aset non-keuangan - Impairment of non-financial assets
Penurunan nilai muncul saat nilai tercatat aset atau unit An impairment exists when the carrying value of an
penghasil kas ("UPK") melebihi nilai terpulihkannya, asset or cash generating unit ("CGU") exceeds its
yang lebih besar antara nilai wajar dikurangi biaya untuk recoverable amount, which is the higher of its fair value
menjual dan nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya less costs to sell and its value in use. The fair value
untuk menjual didasarkan pada ketersediaan data dari less costs to sell calculation is based on available data
perjanjian penjualan yang mengikat yang dibuat dalam from binding sales transactions in an arm’s length
transaksi normal atas aset serupa atau harga pasar transaction of similar assets or observable market
yang dapat diamati dikurangi dengan biaya tambahan prices less incremental costs for disposing the asset.
yang dapat diatribusikan dengan pelepasan aset.
Perhitungan nilai pakai didasarkan pada model arus kas The value in use calculation is based on a discounted
yang didiskontokan. Arus kas diproyeksikan untuk cash flow model. The future cash flow projection is for a
sepuluh tahun ke depan dan tidak termasuk aktivitas period of ten years and does not include restructuring
restrukturisasi yang belum ada perikatannya atau activities that the Group is not yet committed to or
investasi signifikan di masa depan yang akan significant future investments that will enhance the
meningkatkan kinerja dari UPK yang diuji. Nilai asset’s performance of the CGU being tested. The
terpulihkan paling sensitif terhadap tingkat diskonto yang recoverable amount is most sensitive to the discount
digunakan untuk model arus kas yang didiskontokan rate used for the discounted cash flow model as well as
seperti halnya dengan arus kas masuk masa depan the expected future cash inflows and the growth rate
yang diharapkan dan tingkat pertumbuhan yang used for extrapolation purposes.
digunakan untuk tujuan ekstrapolasi.
27
Page 297
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Kas 965 314 556 Cash
Bank Banks
Dolar AS US Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 15.101.863 9.933.938 12.594.517 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 7.105.183 75.874 50.375 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 31.274 - - (Persero) Tbk
The Hongkong and Shanghai Banking The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Ltd. - - 25.643 Corporation Ltd.
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.300.520 240.389 49.814 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 186.739 144.534 90.942 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 19.579 - - (Persero) Tbk
The Hongkong and Shanghai Banking The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Ltd. - - 70.988 Corporation Ltd.
Jumlah bank 24.745.158 10.394.735 12.882.279 Total banks
Deposito jangka pendek Short-term deposits
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
Dolar AS 5.000.000 - - AS Dollar
Rupiah 3.003.597 - - Rupiah
Jumlah deposito jangka pendek 8.003.597 - - Total short-term deposits
Jumlah kas dan setara kas 32.749.720 10.395.049 12.882.835 Total cash and cash equivalents
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
tidak terdapat kas dan bank yang signifikan yang tidak there is no significant cash and bank that cannot be used
dapat digunakan oleh Grup. by the Group.
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
rekening bank telah digunakan sebagai jaminan atas bank accounts have been pledged for loan facility from PT
fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lihat Bank Mandiri (Persero) Tbk (see note 18).
catatan 18).
Deposito jangka pendek dinyatakan dalam mata uang Time deposits are denominated in Rupiah currency and US
Rupiah dan Dolar AS dengan tingkat bunga berkisar antara Dollar currency with interest rates ranging from 4.00% -
4,00% - 6,15% per tahun untuk mata uang Rupiah dan 6.15% per annum for Rupiah currency and 1.00% - 4.69%
1,00% - 4,69% per tahun untuk mata uang AS Dolar. per annum for US Dollar currency. Net interest income
Pendapatan bunga deposito bersih selama periode during nine-month periods ended September 30, 2025
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September amounting of US$70,135.
2025 adalah sebesar AS$70.135.
28
Page 298
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pihak ketiga Third parties
Gas Supply Pte. Ltd. 1.481.325 - - Gas Supply Pte. Ltd.
PT Pertamina Patra Niaga 905.316 - - PT Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Hulu Rokan 596.131 - - PT Pertamina Hulu Rokan
PT GPI Jabung Indonesia 513.968 11.400.095 10.372.313 PT GPI Jabung Indonesia
DMO (Domestic Market Obligation) fee 54.799 - - DMO (Domestic Market Obligation) fee
PT Perusahaan Gas Negara Tbk 32.702 - - PT Perusahaan Gas Negara Tbk
PT Gemilang Jabung Energi 10.268 - - PT Gemilang Jabung Energi
Jumlah 3.594.509 11.400.095 10.372.313 Total
Umur atas seluruh piutang usaha dikategorikan sebagai Aging of all trade receivables are categorized as current
lancar dan belum jatuh tempo. and not over due.
Piutang DMO (Domestic Market Obligation) fee adalah The DMO (Domestic Market Obligation) fee receivable
piutang yang timbul dari fee atas kewajiban untuk represents a receivable arising from fees related to the
memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. obligation to fulfill domestic market requirements.
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
piutang usaha telah digunakan sebagai jaminan secara trade receivables have been pledged as fiduciary collateral
fidusia atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri for loan facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (see
(Persero) Tbk (lihat catatan 18). note 18).
Berdasarkan penilaian manajemen, Grup tidak memerlukan Based on management's assessment, it is not deemed
pencadangan untuk ekspektasi kerugian kredit atas tidak necessary for the Group to make any provision for the
tertagihnya piutang usaha. expected credit losses that may arise from the non-
collection of trade receivables.
6. PIUTANG LAIN-LAIN 6. OTHER RECEIVABLES
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pihak ketiga Third party
Lain-lain 102.935 14.489 - Others
Pihak berelasi - PT Rukun Raharja Tbk Related party - PT Rukun Raharja Tbk
Pinjaman - - 494.470 Due from
Lain-lain 258.274 345.483 649 Others
Jumlah 361.209 359.972 495.119 Total
Piutang lain-lain merupakan piutang yang timbul dari biaya Other receivables represent amounts arising from the
emisi atas penawaran umum saham perdana Perusahaan. issuance costs related to the Company’s initial public
offering.
Pinjaman pihak berelasi tidak dikenakan bunga dan jatuh Due from related parties is non-bearing interest and due in
tempo dalam satu (1) tahun. one (1) year.
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
piutang lain-lain telah digunakan sebagai jaminan secara other receivables have been pledged as collateral by
fidusia atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri fiduciary transfer for loan facility from PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk kepada PT Rukun Raharja Tbk, pemegang (Persero) Tbk to PT Rukun Raharja Tbk, shareholder.
saham.
29
Page 299
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
6. PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan) 6. OTHER RECEIVABLES (Continued)
Berdasarkan penilaian manajemen, Grup tidak memerlukan Based on management's assessment, it is not deemed
pencadangan untuk ekspektasi kerugian kredit atas tidak necessary for the Group to make any provision for the
tertagihnya piutang lain-lain. expected credit losses that may arise from the non-
collection of other receivables.
7. UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA 7. ADVANCES AND PREPAID EXPENSES
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Proyek - cash call 1.644.722 - - Project - cash call
Study block 200.000 - - Study block
Sewa 7.415 - - Rent
Jumlah 1.852.137 - - Total
Uang muka proyek - cash call merupakan nilai cash call Advance for project - cash call represents cash call which
yang telah dibayarkan oleh RETJ, entitas anak, kepada RETJ, the subsidiary, has paid to PetroChina International
PetroChina International Jabung Ltd., sebagai operator, Jabung Ltd., as the operator, but not yet calculated in JIB
tetapi belum diperhitungkan dalam JIB (Joint Interest (Joint Interest Billing) so it is recognized as advance.
Billing) sehingga diakui sebagai uang muka.
Uang muka study block merupakan uang muka atas study Advance for study block represents advance payment for
kelayakan untuk rencana akuisisi blok minyak dan gas yang the feasibility study of the planned new oil and gas block
baru. acquisition.
8. INVESTASI JANGKA PENDEK 8. SHORT-TERM INVESTMENTS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Harga perolehan 922.192 - - Acquisition cost
Selisih kurs (22.911) - - Foreign exchange
Laba yang belum direalisasi 9.886 - - Unrealized profit
Jumlah 909.167 - - Total
Rincian investasi jangka pendek milik Grup adalah sebagai The details of the Group's short-term investments are as
berikut: follows:
Nilai perolehan/ Nilai perolehan/ Nilai wajar/ Nilai wajar/
Acquisition cost Acquisition cost Fair value Fair value
(Rupiah/ (AS Dolar/ (Rupiah/ (AS Dolar/
Rupiah) US Dollar) Rupiah) US Dollar)
30 September 2025 September 30, 2025
PT Syailendra Capital PT Syailendra Capital
Reksa Dana Syariah Syailendra Reksa Dana Syariah Syailendra
Sharia Money Market Fund 5.000.000.000 306.975 5.057.231.388 303.191 Sharia Money Market Fund
PT Sucor Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Reksa Dana Sucorinvest Money Reksa Dana Sucorinvest Money
Market Fund 5.000.000.000 308.242 5.057.032.411 303.180 Market Fund
PT Grow Investments Indonesia PT Grow Investments Indonesia
Reksa Dana Grow Dana Optima Reksa Dana Grow Dana Optima
Kas Utama 5.000.000.000 306.975 5.050.634.009 302.796 Kas Utama
Jumlah 15.000.000.000 922.192 15.164.897.808 909.167 Total
30
Page 300
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
9. ASET LANCAR LAIN-LAIN 9. OTHER CURRENT ASSETS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Biaya emisi yang ditangguhkan 20.084 336.488 - Deferred issuance costs
Lain-lain 32.351 - - Others
Jumlah 52.435 336.488 - Total
Biaya emisi yang ditangguhkan mencakup seluruh biaya Deferred issuance costs include all expenses incurred in
yang dikeluarkan sehubungan dengan penawaran umum, connection with the public offering, including but not limited
diantaranya namun tidak terbatas pada biaya underwriter to fees for underwriters and supporting professionals
dan profesi penunjang (Kantor Akuntan Publik, Konsultan (Public Accounting Firm, Legal Consultant, Notary,
Hukum, Notaris, Wali Amanat dan Perusahaan Trustee, and Credit Rating Agency).
Pemeringkat Efek).
Aset lancar lain-lain terdiri dari biaya terkait renovasi Other current assets consist of costs related to office
bangunan kantor. building renovations.
10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 10. INVESTMENT IN ASSOCIATE
Mutasi investasi pada entitas asosiasi adalah sebagai The details of movement of investment in associate are as
berikut: follows:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Harga perolehan 26.414 26.414 26.414 Acquisition Cost
Akumulasi bagian laba Accumulated of comprehensive profit
komprehensif awal tahun 8.533.418 9.818.530 11.891.836 at the beginning of the year
Bagian laba periode berjalan 4.321.544 6.154.687 7.479.071 Share of profit for the period
Dividen (6.362.564) (7.437.798) (9.550.143) Dividend
Bagian penghasilan/(rugi) Comprehensive profit/(loss)
komprehensif periode berjalan - (2.001) (2.234) for the period
Jumlah 6.518.812 8.559.832 9.844.944 Total
Akun ini merupakan investasi saham pada PT Petrogas This account represents investment in share in PT
Jatim Utama Cendana ("PJUC") dengan kepemilikan Petrogas Jatim Utama Cendana ("PJUC") with ownership
sebesar 49,00% atau sebanyak 245 saham. PJUC of 49.00% or 245 shares. PJUC is a company that was
merupakan perusahaan yang berdiri pada tanggal 14 Maret established on March 14, 2007, domiciled at Surabaya and
2007, berdomisili di Surabaya dan bergerak di bidang engaged in oil and gas mining, which has been owned by
pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki oleh the Company since July 9, 2007.
Perusahaan sejak tanggal 9 Juli 2007.
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi PJUC The details of financial information of PJUC, associate, is
adalah sebagai berikut: as follows:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Jumlah aset 17.816.152 22.225.163 24.583.388 Total assets
Jumlah liabilitas 4.512.456 4.756.120 4.491.666 Total liabilities
Jumlah ekuitas 13.303.696 17.469.043 20.091.722 Total equity
Jumlah pendapatan 18.313.247 26.710.258 28.927.077 Total revenue
Jumlah laba periode berjalan 8.819.477 12.560.585 15.263.411 Total profit for the period
Laba/(rugi) komprehensif lainnya - (4.084) 108.308 Other comprehensive income/(loss)
31
Page 301
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
10. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan) 10. INVESTMENT IN ASSOCIATE (Continued )
Berdasarkan penelaahan manajemen pada akhir periode, Based on management's evaluation at the end of the
tidak terdapat bukti obyektif bahwa investasi pada entitas period, no objective evidence of impairment of investment
asosiasi mengalami penurunan nilai sehingga manajemen in associate, hence the management did not make an
tidak melakukan penyisihan penurunan nilai. allowance for impairment.
11. ASET TETAP 11. FIXED ASSETS
Rincian mutasi aset tetap kepemeilikan langsung Grup The details of movement of the Group's direct ownership
adalah sebagai berikut: fixed assets are as follows:
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
30 September 2025 September 30, 2025
Biaya perolehan Acquisition cost
Peralatan kantor 75.683 28.765 - 104.448 Office equipments
Kendaraan 31.888 82.199 - 114.087 Vehicle
107.571 110.964 - 218.535
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Peralatan kantor (71.924) (2.728) - (74.652) Office equipments
Kendaraan (11.283) (5.558) - (16.841) Vehicle
(83.207) (8.286) - (91.493)
Nilai buku 24.364 127.042 Book value
31 Desember 2024 December 31, 2024
Biaya perolehan Acquisition cost
Peralatan kantor 73.276 2.407 - 75.683 Office equipments
Kendaraan 31.888 - - 31.888 Vehicle
105.164 2.407 - 107.571
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Peralatan kantor (70.282) (1.642) - (71.924) Office equipments
Kendaraan (7.297) (3.986) - (11.283) Vehicle
(77.579) (5.628) - (83.207)
Nilai buku 27.585 24.364 Book value
31 Desember 2023 December 31, 2023
Biaya perolehan Acquisition cost
Peralatan kantor 73.276 - - 73.276 Office equipments
Kendaraan 31.888 - - 31.888 Vehicle
105.164 - - 105.164
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Peralatan kantor (67.775) (2.507) - (70.282) Office equipments
Kendaraan (3.311) (3.986) - (7.297) Vehicle
(71.086) (6.493) - (77.579)
Nilai buku 34.078 27.585 Book value
32
Page 302
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. FIXED ASSETS (Continued)
Beban penyusutan aset tetap dialokasikan pada beban Depreciation expenses of fixed assets are allocated to
umum dan administrasi (lihat catatan 29). general and administrative expenses (see note 29).
Per 30 September 2025, Grup mengasuransikan aset tetap As at September 30, 2025, the Group insured fixed assets
kendaraan terhadap semua jenis risiko dengan nilai vehicle against losses from all risks with sum insured
pertanggungan sebesar Rp1.790.600.000 (31 Desember amounting to Rp 1,790,600,000 (December 31, 2024 and
2024 dan 2023: Rp457.600.000) pada PT Asuransi 2023: Rp457,600,000) in PT Asuransi Cakrawala Proteksi
Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Maximus Graha Indonesia, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk and
Persada Tbk dan PT Asuransi Astra Buana (31 Desember PT Asuransi Astra Buana (December 31, 2024 and 2023:
2024 dan 2023: PT Asuransi Astra Buana). Manajemen PT Asuransi Astra Buana). Management believes that the
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup insurance coverage is adequate to cover possible losses
untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang on the fixed assets insured.
dipertanggungkan.
Per 30 September 2025, nilai perolehan dari aset tetap As at September 30, 2025, acquisition cost of fixed assets
yang telah disusutkan penuh namun masih digunakan that have been fully depreciated but are still in use are
adalah AS$69.060 (31 Desember 2024 dan 2023: US$69,060 (December 31, 2024 and 2023: US$69,060 and
AS$69.060 dan AS$67.387). US$67,387).
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
kendaraan digunakan sebagai jaminan sehubungan dengan vehicles are used as collateral for the related consumer
pinjaman pembiayaan konsumen (lihat catatan 20). financing loans (see note 20).
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 tidak As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
terdapat: there are no:
- Komitmen kontraktual dalam perolehan aset tetap - Contractual commitments in the acquisition of fixed
assets
- Aset tetap yang tidak dipakai sementara - Fixed assets that were temporarily unused
- Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan - Fixed assets retired from active use and not classified
tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual as available for sale
- Aset tetap yang berasal dari hibah - Fixed assets originating from grants
Berdasarkan penelaahan manajemen pada akhir tahun, Based on management's evaluation at the end of the year,
tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang no events or changes in circumstances indicate that
mengindikasikan penurunan nilai aset tetap sehingga impairment of fixed assets, hence the management did not
manajemen tidak melakukan penyisihan penurunan nilai make an allowance for impairment of fixed assets.
aset tetap.
12. PROPERTI MINYAK DAN GAS 12. OIL AND GAS PROPERTIES
Rincian mutasi properti minyak dan gas milik Grup adalah The details of movement of the Group's oil and gas
sebagai berikut: properties are as follows:
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Penyesuaian/ Ending
balance Additions Reclassification Adjustment balance
30 September 2025 September 30, 2025
Blok Jabung, Jambi Jabung Block, Jambi
Biaya perolehan Acquisition cost
Participating interest 26.500.000 - - - 26.500.000 Participating interest
Peralatan konstruksi 9.963 - 1.309 77.012 88.284 Construction equipment
Fasilitas produksi 75.662 - 24.771 177.219 277.652 Production facilities
Peralatan pengeboran Drilling and production
dan produksi 667.344 - 113.162 (245.547) 534.959 tools
Aset dalam pembangunan 486.219 544.347 (139.242) (8.684) 882.640 Assets under construction
27.739.188 544.347 - - 28.283.535
33
Page 303
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
12. PROPERTI MINYAK DAN GAS (Lanjutan) 12. OIL AND GAS PROPERTIES (Continued)
Rincian mutasi properti minyak dan gas milik Grup adalah The details of movement of the Group's oil and gas
sebagai berikut (Lanjutan): properties are as follows (Conitnued):
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Penyesuaian/ Ending
balance Additions Reclassification Adjustment balance
30 September 2025 September 30, 2025
Blok Jabung, Jambi Jabung Block, Jambi
Akumulasi deplesi Accumulated depletion
Participating interest (5.665.156) (2.121.495) - - (7.786.651) Participating interest
Peralatan konstruksi (1.331) (73) - - (1.404) Construction equipment
Fasilitas produksi (3.452) (4.976) - - (8.428) Production facilities
Peralatan pengeboran Drilling and production
dan produksi (360.299) (38.491) - - (398.790) tools
(6.030.238) (2.165.035) - - (8.195.273)
Nilai buku 21.708.950 20.088.262 Book value
31 Desember 2024 December 31, 2024
Blok Jabung, Jambi Jabung Block, Jambi
Biaya perolehan Acquisition cost
Participating interest 26.500.000 - - - 26.500.000 Participating interest
Peralatan konstruksi - 9.963 - - 9.963 Construction equipment
Fasilitas produksi - 75.662 - - 75.662 Production facilities
Peralatan pengeboran Drilling and production
dan produksi - 667.344 - - 667.344 tools
Aset dalam pembangunan - 486.219 - - 486.219 Assets under construction
26.500.000 1.239.188 - - 27.739.188
Akumulasi deplesi Accumulated depletion
Participating interest (2.665.181) (2.999.975) - - (5.665.156) Participating interest
Peralatan konstruksi - (1.331) - - (1.331) Construction equipment
Fasilitas produksi - (3.452) - - (3.452) Production facilities
Peralatan pengeboran Drilling and production
dan produksi - (360.299) - - (360.299) tools
(2.665.181) (3.365.057) - - (6.030.238)
Nilai buku 23.834.819 21.708.950 Book value
31 Desember 2023 December 31, 2023
Blok Jabung, Jambi Jabung Block, Jambi
Participating interest Participating interest
Biaya perolehan - 26.500.000 - - 26.500.000 Acquisition cost
Akumulasi deplesi - (2.665.181) - - (2.665.181) Accumulated depletion
Nilai buku - 23.834.819 Book value
34
Page 304
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
12. PROPERTI MINYAK DAN GAS (Lanjutan) 12. OIL AND GAS PROPERTIES (Continued)
Perkiraan penyelesaian aset dalam pembangunan adalah Estimated completion of assets under construction are as
sebagai berikut follows
Persentase Akumulasi Estimasi waktu
penyelesaian/ biaya/ penyelesaian/
Percentage of Accumulated Estimated date
Jenis aset completion cost of completion Type of assets
30 September 2025 September 30, 2025
Aset dalam pembangunan 5% - 95% 882.640 2026 - 2027 Assets under construction
31 Desember 2024 December 31, 2024
Aset dalam pembangunan 5% - 95% 486.219 2025 - 2026 Assets under construction
Pada tanggal 7 Juni 2023, RETJ, entitas anak, melakukan On June 7, 2023, RETJ, subsidiary, entered into a sale and
perjanjian jual beli untuk pembelian Participating Interest purchase agreement for the purchase of Participating
("PI") sebesar 8% yang dimiliki PT GPI Jabung Indonesia di Interest ("PI") of 8% owned by PT GPI Jabung Indonesia in
Blok Jabung, Jambi, senilai AS$26.500.000, yang telah Jabung Block, Jambi, amounting of US$26,500,000, which
berlaku efektif mulai tanggal 27 Februari 2023 untuk jangka has been effective from February 27, 2023 for the period of
waktu 20 tahun. RETJ telah mendapat persetujuan atas 20 years. RETJ has received approval of the transfer of PI
pengalihan PI Blok Jabung dari PT GPI Jabung Indonesia in the Jabung Block from PT GPI Jabung Indonesia
melalui surat No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 through approval letter No. T-965/MG.04/MEM.M/2023
Desember 2023 dari Menteri Energi dan Sumber Daya dated December 22, 2023 from The Minister of Energy and
Mineral dan surat No. SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9 Mineral Resources and approval letter No. SRT-
tanggal 28 Desember 2023 dari SKK Migas. 0324/SKKIC0000/2023/S9 dated December 28, 2023 from
SKK Migas.
Beban deplesi properti minyak dan gas dialokasikan pada Depletion expenses of oil and gas properties are allocated
beban pokok pendapatan (lihat catatan 28). to cost of revenue (see note 28).
Properti minyak dan gas mencerminkan participating Oil and gas properties reflect the Group's participating
interest Grup dalam properti minyak dan gas bumi. interest in oil and gas properties.
Berdasarkan penelaahan manajemen pada akhir tahun, Based on management's evaluation at the end of the year,
tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang no events or changes in circumstances indicate that
mengindikasikan penurunan nilai properti minyak dan gas impairment of oil and gas properties, hence the
sehingga manajemen tidak melakukan penyisihan management did not make an allowance for impairment of
penurunan nilai properti minyak dan gas. oil and gas properties.
35
Page 305
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
13. ASET TIDAK LANCAR LAIN-LAIN 13. OTHER NON-CURRENT ASSETS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Jaminan 11.227 - - Deposits
Uang muka aset program 9.548 - - Advance on plan assets
Jumlah 20.775 - - Total
Jaminan merupakan uang jaminan atas sewa gedung Deposit represents a security deposit for the office building
kantor. rental.
Uang muka aset program merupakan uang muka Advance on plan assets represent payment to the
pembayaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan ("DPLK") Financial Institution Pension Fund (“DPLK”) for the pension
untuk program pensiun karyawan, direksi dan komisaris. programs of employees, board of directors and
commissioners.
14. PERPAJAKAN 14. TAXATION
a. Utang pajak a. Taxes payable
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pajak penghasilan pasal 21 16.119 55 5.637 Income tax article 21
Pajak penghasilan pasal 4(2)/23 1.384 7.522 1.855.149 Income tax article 4(2)/23
Pajak penghasilan badan 2.538.296 2.633.226 - Corporate income tax
Surat ketetapan pajak - - 542 Tax assessment letters
Jumlah 2.555.799 2.640.803 1.861.328 Total
b. Pajak penghasilan badan b. Corporate income tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan A reconciliation between profit before income tax, as
menurut laporan laba rugi dan penghasilan shown in the consolidated statements of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian dengan taksiran rugi and other comprehensive income and estimated fiscal
fiskal yang dihitung oleh Grup untuk periode-periode loss which were calculated by the Group for the nine-
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 month periods ended in September 30, 2025 and 2024
September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang and for the years ended December 31, 2024 and 2023
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut:
36
Page 306
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
b. Pajak penghasilan badan (Lanjutan) b. Corporate income tax (Continued)
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Laba sebelum pajak penghasilan Profit before income tax
berdasarkan laporan laba rugi consolidated statements of profit
dan penghasilan komprehensif or loss and other comprehensive
lain konsolidasian 20.521.793 17.774.005 24.769.233 32.846.449 income
Dikurangi: Less:
Laba entitas anak sebelum Profit before tax of
beban pajak - bersih (17.462.700) (12.937.656) (19.357.386) (25.890.679) subsidiary - net
Laba sebelum pajak penghasilan - Profit before income tax -
Perusahaan 3.059.093 4.836.349 5.411.847 6.955.770 the Company
Penyesuaian fiskal Fiscal adjustments
Beda tetap Permanent differences
Gaji dan tunjangan 284 22.918 22.918 56.658 Salaries and allowances
Beban pajak 22 50 544 574 Tax expense
Sumbangan dan jamuan 26.935 12.255 23.500 9.829 Donation and representation
Beban lain-lain 58.965 890 1.901 18.798 Other expenses
Bagian laba entitas asosiasi (4.321.544) (5.257.866) (6.154.687) (7.479.071) Share of profit of associates
Pendapatan bunga (133.322) (3.805) (4.782) (6.380) Interest income
Jumlah beda tetap (4.368.661) (5.225.558) (6.110.606) (7.399.592) Total permanent differences
Beda waktu Temporary differences
Penyusutan aset tetap 1.305 (4) (7) (111) Depreciation of fixed assets
Imbalan pasca-kerja 3.307 872 (542) 1.117 Post-employment benefits
Penyisihan pensiun direksi dan Provision for retirement of directors
komisaris 74.004 (27.220) (43.184) 35.890 and commissioners
Akrual bonus (59.409) - 141.014 - Accrued bonus
Jumlah beda waktu 19.207 (26.352) 97.281 36.896 Total temporary differences
Taksiran rugi fiskal periode berjalan Estimated fiscal loss for the period
Perusahaan (1.290.360) (415.561) (601.478) (406.926) The Company
Rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya Prior years fiscal losses that can still
yang masih dapat dikompensasi be compensated
Perusahaan (3.613.994) (3.185.395) (3.185.395) (2.778.469) The Company
Penyesuaian atas hasil pemeriksaan Adjustments due to tax audit
pajak dan pembetulan and correction
Perusahaan 1.416.092 172.879 172.879 - The Company
Akumulasi rugi fiskal - Perusahaan (3.488.262) (3.428.077) (3.613.994) (3.185.395) Accumulated fiscal losses - The Company
Perusahaan The Company
Taksiran beban pajak penghasilan kini - - - - Estimated current income tax
Pajak penghasilan dibayar di muka - - - - Prepaid income tax
Lebih bayar pajak penghasilan badan - - - -
Entitas anak Subsidiary
Penghasilan kena pajak kontraktor 21.376.120 22.717.494 28.816.617 22.279.758 Contractor's taxable income
Pajak penghasilan badan 7.953.454 8.541.778 10.835.049 8.377.189 Corporate income tax
Pajak yang telah dibayar 5.415.158 5.613.327 8.201.823 8.377.189 Paid taxes
Utang pajak 2.538.296 2.928.451 2.633.226 - Tax payable
37
Page 307
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
b. Pajak penghasilan badan (Lanjutan) b. Corporate income tax (Continued)
Laba kena pajak untuk periode 30 September 2025 The taxable income for the period ended September 30,
merupakan jumlah estimasi yang belum dilaporkan 2025, represents an estimated amount that has not yet
dalam SPT. Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun been reported in the tax return. The reconciled taxable
2024 dan 2023 menjadi dasar dalam pengisian SPT income for the years 2024 and 2023 is the basis for
Tahunan PPh Badan yang disampaikan kepada otoritas filling out the Annual Corporate Income Tax Return
perpajakan. submitted to the tax authorities.
Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, liabilitas According to tax regulations, corporate income tax
pajak penghasilan dihitung oleh wajib pajak sendiri. payable is computed by taxpayer. However, the tax
Namun demikian, pihak fiskus dapat memeriksa authority may conduct tax audit on the Group within five
liabilitas pajak dihitung sendiri tersebut dalam jangka years.
waktu lima tahun.
c. Taksiran pajak penghasilan tangguhan c. Estimated deferred income tax
Jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan Grup adalah The calculation of deferred tax assets and liabilities of
sebagai berikut: the Group are as follows:
Dikreditkan/(dibebankan) periode berjalan/
credited/(charged) to current period
Laba rugi/Profit or loss
Penghasilan
komprehensif
Saldo awal/ Beda waktu/ lain/other Saldo akhir/
Beginning Temporary Penyesuaian/ comprehensive Ending
balance differences Adjustment income balance
30 September 2025 September 30, 2025
Aset/(liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets/(liabilities)
Imbalan pasca-kerja 3.801 728 (1.149) 1.099 4.479 Post-employment benefits
Penyisihan pensiun direksi Provision for retirement of
dan komisaris 4.147 16.281 - - 20.428 directors and commissioners
Penyusutan aset tetap 630 287 - - 917 Depreciation of fixed assets
Akrual bonus 31.023 (13.070) - - 17.953 Accrued bonus
Jumlah 39.601 4.226 (1.149) 1.099 43.777 Total
31 Desember 2024 December 31, 2024
Aset/(liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets/(liabilities)
Imbalan pasca-kerja 2.963 (119) 776 181 3.801 Post-employment benefits
Penyisihan pensiun direksi Provision for retirement of
dan komisaris 13.648 (9.501) - - 4.147 directors and commissioners
Penyusutan aset tetap 631 (1) - - 630 Depreciation of fixed assets
Akrual bonus - 31.023 31.023 Accrued bonus
Jumlah 17.242 21.402 776 181 39.601 Total
31 Desember 2023 December 31, 2023
Aset/(liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets/(liabilities)
Imbalan pasca-kerja 2.550 246 - 167 2.963 Post-employment benefits
Penyisihan pensiun direksi Provision for retirement of
dan komisaris 5.752 7.896 - - 13.648 directors and commissioners
Penyusutan aset tetap 655 (24) - - 631 Depreciation of fixed assets
Jumlah 8.957 8.118 - 167 17.242 Total
38
Page 308
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
c. Taksiran pajak penghasilan tangguhan (Lanjutan) c. Estimated deferred income tax (Continued)
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset pajak The Group decided to did not recognize deferred tax
tangguhan yang timbul dari rugi fiskal dalam laporan assets arising from tax losses in the financial
keuangan karena Grup tidak memiliki keyakinan yang statements because the Group does not have a
memadai bahwa laba kena pajak dalam lima tahun ke reasonable belief that taxable profit in the next five
depan akan tersedia untuk dapat menggunakan rugi years will be available to use the tax losses.
fiskal tersebut.
Rekonsiliasi antara jumlah beban pajak dan jumlah yang Reconciliation between tax expense and the amount
dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku computed using applied tax rate are as follows:
adalah sebagai berikut:
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Laba sebelum pajak penghasilan Profit before income tax based on
berdasarkan laporan laba rugi dan consolidated statements of profit or
penghasilan komprehensif lain loss and other comprehensive
konsolidasian 20.521.793 17.774.005 24.769.233 32.846.449 income
Beban pajak penghasilan Corporate income tax expense
sesuai dengan tarif yang berlaku using applied tax rate
Perusahaan 673.000 1.063.997 1.190.607 1.530.269 The Company
Entitas anak 7.953.454 8.541.778 10.835.049 8.377.189 Subsidiary
Pengaruh pajak atas beban yang Tax influence on non deductible
tidak diperkenankan/(penghasilan expense/(non taxable
tidak kena pajak) income)
Perusahaan (961.105) (1.149.622) (1.344.334) (1.627.911) The Company
Entitas anak - - - - Subsidiary
Penyisihan dan penyesuaian pajak Valuation allowance and adjustments of
tangguhan deferred tax
Perusahaan 283.879 91.423 132.325 89.524 The Company
Entitas anak - - - - Subsidiary
Penyesuaian pajak tahun Prior year tax
sebelumnya adjustment
Perusahaan - - - - The Company
Entitas anak 718.393 - - - Subsidiary
Jumlah beban pajak 8.667.621 8.547.576 10.813.647 8.369.071 Total income expense
d. Manfaat/(beban) pajak d. Tax benefit/(expense)
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pajak penghasilan badan 7.953.454 8.541.778 10.835.049 8.377.189 Corporate income tax
Pajak tangguhan (4.226) 5.798 (21.402) (8.118) Deferred tax
Penyesuaian pajak tahun Prior year tax
sebelumnya 718.393 - - - adjustment
Jumlah 8.667.621 8.547.576 10.813.647 8.369.071 Total
39
Page 309
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
15. UTANG LAIN-LAIN 15. OTHER PAYABLES
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pihak berelasi Related party
PT Rukun Raharja Tbk 110.222 3.098 252 PT Rukun Raharja Tbk
16. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR 16. ACCRUED EXPENSES
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Gaji, tunjangan dan bonus 81.605 141.014 - Salaries, allowance and bonus
Jasa profesional 22.325 272.828 10.316 Professional fee
Bunga 21.184 33.097 - Interest
Proyek - cash call - 236.839 - Project - cash call
Lain-lain - 33.549 - Others
Jumlah 125.114 717.327 10.316 Total
Jasa profesional merupakan beban masih harus dibayar Professional fees represent accrued expenses for
atas jasa profesional kepada Kantor Akuntan Publik dan professional fees provided by the Public Accounting Firm
HR service kepada RAJA, pemegang saham. and HR services provided by RAJA, shareholder.
17. KEWAJIBAN KONTRAK 17. CONTRACT LIABILITIES
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Estimasi over/under lifting 750.092 - - Over/under lifting estimation
Estimasi over/under lifting merupakan estimasi kelebihan Oer/under lifting estimation represents the estimated
pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh kontraktor excess or shortfall in the extraction of oil and/or natural gas
dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak by the contractor compared to its entitlement as stipulated
Kerja Sama pada periode tertentu sesuai dengan Peraturan in the Production Sharing Contract for a specific period, in
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51 tahun 2023. accordance with the Regulation of the Minister of Finance
of the Republic of Indonesia No. 51 of 2023.
18. PINJAMAN BANK 18. BANK LOANS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 14.526.279 19.858.000 25.500.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Beban pinjaman (24.579) (41.479) (67.635) Borrrowing costs
Jumlah pinjaman bank 14.501.700 19.816.521 25.432.365 Total bank loans
Dikurangi bagian jangka pendek Less current portion
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.511.000 6.294.000 5.992.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Beban pinjaman (13.934) (19.459) (26.157) Borrrowing costs
Jumlah bagian jangka pendek 5.497.066 6.274.541 5.965.843 Total current portion
Jumlah bagian jangka panjang 9.004.634 13.541.980 19.466.522 Total long-term portion
40
Page 310
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 18. BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 31 Juli 2023, RETJ, entitas anak, On July 31, 2023, RETJ, subsidiary, obtained loan facility
memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk in the form of:
(Persero) Tbk berupa:
1. Fasilitas Term Loan ("TL"), digunakan untuk pelunasan 1. Term Loan Facility ("TL"), was used for debt repayment
utang kepada RAJA, pemegang saham, yang digunakan to RAJA, a shareholder, which is used for the
untuk proses pengambilalihan 8% PI dari PT GPI acquisition process of 8% PI from PT GPI Jabung
Jabung Indonesia pada PSC Blok Jabung dan Indonesia in the Jabung Block PSC and payment of
pembayaran tagihan cash call Blok Jabung kepada Jabung Block cash call bills to PetroChina International
PetroChina International Jabung Ltd. dengan plafon Jabung Ltd. with a ceiling of US$25,850,000. These
sebesar AS$25.850.000. Fasilitas ini dikenakan bunga loan bear interest rate of 7.50% per annum and mature
sebesar 7,50% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal on October 31, 2028.
31 Oktober 2028.
2. Fasilitas Bank Garansi ("BG"), digunakan untuk jaminan 2. Bank Guarantee ("BG") Facility, used to guarantee the
pelaksanaan komitmen kerja pasti wilayah kerja Jabung implementation of definite work commitments for the
khusus kepada Pemerintah dengan plafon sebesar special Jabung work area to the Government with a
AS$968.000 dan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari ceiling of US$968,000 and due on February 28, 2028.
2028.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang This loan is secured by a fiduciary transfer over trade
usaha (lihat catatan 5) milik RETJ dengan nilai receivables (see note 5) owned by RETJ with a sum
pertanggungan sebesar Rp402.672.000.000, hak insured amounting of Rp402,672,000,000, mortgages right
tanggungan atas bangunan gedung kantor di Thamrin over office buildings in the Thamrin Residence Block 01A-
Residence Blok 01A-06A dan di Patal Senayan atas nama 06A and at Patal Senayan on behalf of PT Rukun Raharja
PT Rukun Raharja Tbk ("RAJA"), pemegang saham, Tbk ("RAJA"), shareholder, with a sum insured amounting
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp146.795.000.000, of Rp146,795,000,000, guarantee of bank accounts on
jaminan rekening bank milik Perusahaan dan RETJ (lihat behalf of the Company and RETJ (see note 4), RAJA, PT
catatan 4), RAJA, PT Triguna Internusa Pratama dan PT Triguna Internusa Pratama and PT Heksa Energi
Heksa Energi Mitraniaga, pihak-pihak berelasi, jaminan Mitraniaga, related parties, corporate guarantees and cash
perusahaan dan cash deficit atas nama PT Rukun Raharja deficit from PT Rukun Raharja Tbk, shareholder.
Tbk, pemegang saham.
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian Based on the terms of the loan agreement, RETJ as the
pinjaman, RETJ yang menjadi debitur diharuskan untuk debtor is required to obtain prior written approval from the
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank creditor bank in connection with transactions including
kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi carrying out any form of restructuring, dividend distribution,
diantaranya melakukan segala bentuk restrukturisasi, liquidation, changing management, changing ultimate
pembagian dividen, melakukan likuidasi, melakukan shareholders, transferring part or all of the PI portion,
perubahan pengurus, mengubah ultimate shareholder , transferring collateral other than receivables, obtaining new
mengalihkan sebagian atau seluruh porsi PI, credit or loan facilities, providing loans to shareholders
memindahtangankan barang agunan selain piutang, except in normal business transactions, and taking part in
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru, capital for interests outside the business.
memberikan pinjaman kepada pemegang saham kecuali
dalam transaksi usaha yang wajar, dan mengambil bagian
modal untuk kepentingan di luar usaha.
RETJ juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio RETJ is also required to maintain certain financial ratios
keuangan tertentu diantaranya Debt Service Coverage including Debt Service Coverage Ratio minimum 110%,
Ratio minimal 110%, Debt Equity Ratio maksimal 300% Debt Equity Ratio maximum 300% and maintain minimum
dan menjaga ekuitas minimum AS$4.000.000. equity of US$4,000,000.
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
2023, RETJ telah memenuhi batasan yang diwajibkan atau RETJ has complied with the required covenant or obtained
memperoleh waiver yang diperlukan. waiver as required.
41
Page 311
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 18. BANK LOANS (Continued)
RETJ telah memperoleh waiver dari PT Bank Mandiri RETJ has obtained a waiver from PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. CMB.CM6/ONG.374/SPPK/2024 tanggal (Persero) Tbk No. CMB.CM6/ONG.374/SPPK/2024 dated
18 September 2024 terkait covenant pembatasan September 18, 2024 related to dividend distribution
pembagian dividen. restriction covenant.
Pada tanggal 16 Oktober 2024, RETJ menerima On October 16, 2024, RETJ received approval from PT
persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait Bank Mandiri (Persero) Tbk regarding the elimination of the
penghapusan ketentuan pembatasan pembagian dividen. provisions on dividend distribution restrictions. If the
Jika Perusahaan tidak melakukan Initital Public Offering Company does not conduct an Initial Public Offering (IPO)
(IPO) sampai dengan 30 Juni 2025, maka pembatasan until June 30, 2025, then dividend distribution restrictions
pembagian dividen akan kembali disyaratkan dalam will be re-required in the negative covenant in the loan
negative covenant pada perjanjian pinjaman. Perusahaan agreement. The Company registered its initial public
efektif mencatatkan penawaran umum perdana saham offering in Indonesia Stock Exchange effectively on
pada Bursa Efek Indonesia per tanggal 8 Januari 2025. January 8, 2025.
19. PINJAMAN PEMEGANG SAHAM 19. SHAREHOLDER LOANS
Pada tahun 2018, Perusahaan memperoleh pinjaman In 2018, the Company obtained a long-term loan from PT
jangka panjang dari PT Rukun Raharja Tbk ("RAJA"), Rukun Raharja Tbk ("RAJA"), a shareholder, which was
pemegang saham, yang digunakan untuk membiayai used to finance for project of PJUC, an associate (see note
proyek entitas asosiasi PJUC (lihat catatan 10) dan 10) and bears interest at the rate of 6.00% per annum. This
dikenakan bunga sebesar 6,00% per tahun. Perjanjian atas loan agreement has been extended several times,
pinjaman ini telah diperpanjang beberapa kali, diantaranya including on December 19, 2018, wherein RAJA agreed to
tanggal 19 Desember 2018, dimana RAJA setuju provide loan to the Company with maximum amounting of
memberikan pinjaman kepada Perusahaan dengan jumlah US$40,000,000, charged to borrowing costs amounting of
maksimal AS$40.000.000, dikenakan biaya pinjaman US$1,204,000, and with monthly repayments that will
sebesar AS$1.204.000, dan dengan pembayaran kembali ending on March 27, 2023. Furthermore, in 2021, the
setiap bulannya yang akan berakhir pada tanggal 27 Maret Company and RAJA agreed to amend the term of
2023. Selanjutnya, pada tahun 2021, Perusahaan dan repayment where the predetermined monthly repayment to
RAJA setuju untuk merubah jangka waktu pembayaran ini be ended on December 23, 2030.
dimana pembayaran kembali yang telah ditentukan tiap
bulan menjadi berakhir pada tanggal 23 Desember 2030.
Selama tahun 2025, pinjaman ini dikenakan bunga sebesar During 2025, this loan bears interest rate of 6.50%
6,50% (31 Desember 2024 dan 2023: 6,00% - 6,50% dan (December 31, 2024 and 2023: 6.00% - 6.50% and
6,00%). 6.00%).
Saldo per 30 September 2025 adalah sebesar The balance as at September 30, 2025 is US$2,201,325
AS$2.201.325 (31 Desember 2024 dan 2023: (December 31, 2024 and 2023: US$2,201,325 and
AS$2.201.325 dan AS$2.558.660), termasuk sebesar US$2,558,660), included the amount US$625,336
AS$625.336 (31 Desember 2024 dan 2023: AS$357.335 (December 31, 2024 and 2023: US$357,335 and
dan AS$357.335) yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu) US$357,335) will be due within 1 (one) year. During 2025,
tahun. Selama 2025, pinjaman ini dikenakan bunga this loan bears an interest amounting of US$102,992
sebesar AS$102.992 (31 Desember 2024 dan 2023: (December 31, 2024 and 2023: US$148,950 and 2023:
AS$148.950 dan AS$165.006) (lihat catatan 30). US$165,006) (see note 30).
42
Page 312
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN PEMBIAYAAN KONSUMEN 20. CONSUMER FINANCING LOANS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pihak ketiga Third parties
PT Mandiri Tunas Finance 61.659 - - PT Mandiri Tunas Finance
PT Astra Auto Finance 8.239 12.198 17.423 PT Astra Auto Finance
Jumlah 69.898 12.198 17.423 Total
Bagian jangka pendek 16.028 5.004 4.635 Current portion
Bagian jangka panjang 53.870 7.194 12.788 Long term portion
Pinjaman pembiayaan konsumen merupakan utang Consumer financing loans represent payable on purchases
pembelian kendaraan dengan jangka waktu lima (5) tahun of vehicles with the periods for five (5) years and bear
dan dikenakan suku bunga efektif berkisar antara 9,01% - effective interest rates ranging of 9.01% - 12.45% per
12,45% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan secara fidusia annum. These loans is secured by fiduciary transfer of
dengan aset terkait (lihat catatan 11). related vehicle (see note 11).
Grup telah memenuhi persyaratan penting dari fasilitas The Group has complied with the essential covenants of
pinjaman pembiayaan konsumen yang diterima untuk the consumer financing loan facility received for each
masing-masing periode laporan keuangan. financial reporting period.
21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA 21. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
Grup mengalihkan dana untuk program pensiun The Group transferred funds for its employee pension
karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan program to the Financial Institution Pension Fund ("DPLK")
("DPLK") Asuransi Jiwa Tugu Mandiri ("TM") berdasarkan of Asuransi Jiwa Tugu Mandiri ("TM") based on an
perjanjian tertanggal 1 Juli 2022, dimana Grup setuju untuk agreement dated July 1, 2022, in which the Group agreed
menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun bagi to appoint DPLK as the manager of the pension program
karyawan Grup sesuai dengan peraturan dana pensiun. for the Group's employees in accordance with the pension
fund regulations.
Grup juga membukukan imbalan pasca-kerja imbalan pasti The Group also provides defined contribution post-
untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang yang employment benefits for its qualified employees in
berlaku. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca- accordance with Prevailing Law. The number of employees
kerja tersebut adalah 9 karyawan pada 30 September 2025 who are entitled to post-employment benefits are 9
(31 Desember 2024 dan 2023: masing-masing 7 dan 2 employees in September 30, 2025 (December 31, 2024
karyawan). and 2023: 7 and 2 employees, respectively).
Liabilitas imbalan pasca-kerja yang termasuk dalam Post-employments benefits obligation are included in the
laporan poisisi keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are as follows:
berikut:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of the defined
pasca-kerja 24.385 19.930 12.966 benefit obligation
Nilai wajar aset program (6.978) (5.602) (2.446) Fair value of plan assets
Liabilitas - bersih 17.407 14.328 10.520 Liabilities - net
43
Page 313
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 21. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
(Continued)
Beban/(pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di Post-employments benefit expenses/(income) recognized
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain in the consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian adalah: comprehensive income are:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Laporan laba rugi konsolidasian Consolidated profit or loss
Biaya jasa kini 4.440 2.382 1.844 Current service cost
Biaya bunga 986 901 686 Interest cost
Pendapatan bunga atas aset program (300) (168) (61) Interest income on plan asset
5.126 3.115 2.469
Rugi/(penghasilan) komprehensif lain Other comprehensive loss/(income)
Perubahan asumsi keuangan 319 (831) 960 Changes in financial assumption
Penyesuaian pengalaman 4.648 1.664 (182) Experience adjustments
Aset program 30 (9) (18) Plan assets
4.997 824 760
Jumlah 10.123 3.939 3.229 Total
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan Movements in the net liability recognized in the
konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statements of financial position are as
follows:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Liabilitas awal tahun 14.328 10.520 8.643 Liability at beginning of the year
Beban imbalan pasca-kerja/(pendapatan Post-employment benefits expense/(other
lain-lain) 5.126 3.115 2.469 income)
Rugi/(penghasilan) komprehensif lain Consolidated other comprehensive loss/
konsolidasian 4.997 824 760 (income)
Mutasi masuk/(keluar) karyawan (5.225) 3.526 - Transfer in/(out) employee
Pembayaran iuran (1.313) (3.110) (1.531) Contribution payment
Selisih kurs (506) (547) 179 Foreign exchange
Saldo akhir 17.407 14.328 10.520 Liability at ending of the year
Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria The sensitivity analysis of changes in significant actuarial
signifikan pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember assumptions as at September 30, 2025, December 31,
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2024 and 2023 are as follows:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Liabilitas imbalan pasca-kerja akan Post-employment benefits
lebih tinggi/(lebih rendah) obligation will be higher/(lower)
Tingkat diskonto + 1% (3.192) (2.575) 696 Discount rate + 1%
Tingkat diskonto - 1% 3.729 3.047 4.524 Discount rate - 1%
Tingkat kenaikan gaji + 1% 3.687 3.043 4.516 Salary Increase + 1%
Tingkat kenaikan gaji - 1% (3.225) (2.626) 663 Salary Increase - 1%
44
Page 314
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 21. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
(Continued)
Perhitungan imbalan pasca-kerja dihitung oleh aktuaris The cost of providing post-employment benefits is
independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang calculated by independent actuary, Yusi and Rekan. The
digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30 actuarial valuation as at September 30, 2025, December
September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 31, 2024 and 2023 was carried out using the following key
sebagai berikut: assumptions:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Tingkat diskonto 4,90% - 7,11% 6,88% - 7,13% 6,37% - 6,91% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 5,00% 5,00% 5,00% Salary increment rate
Usia pensiun normal 56 tahun/years 56 tahun/years 56 tahun/years Normal retirement age
Tingkat kematian TMI *) 2019 TMI *) 2019 TMI *) 2019 Mortality rate
Tingkat cacat 10% dari/of TMI *) 2019 Disability rate
*) = Tabel mortalita Indonesia *) = Indonesian mortality table
22. LIABILITAS IMBALAN PENSIUN DIREKSI DAN 22. PENSION BENEFIT OBLIGATION FOR DIRECTOR AND
KOMISARIS COMMISSIONERS
Grup mencatat cadangan pensiun per 30 September 2025, The Group records provision for post-retirement benefits as
31 Desember 2024 dan 2023 untuk Direksi dan Komisaris. at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023 for
Perhitungan atas cadangan pensiun tersebut telah sesuai Directors and Commissioners. The calculation of provision
dengan kebijakan Grup dari PT Rukun Raharja Tbk, for post-retirement benefits is according with the Group's
pemegang saham, tertanggal 29 Mei 2017. policy from PT Rukun Raharja Tbk, a shareholder, dated
May 29, 2017.
Liabilitas imbalan pensiun Direksi dan Komisaris yang Pension benefits obligation for director and commissioners
termasuk dalam laporan poisisi keuangan konsolidasian are included in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of the defined
pasca-kerja 113.346 42.274 73.327 benefit obligation
Nilai wajar aset program (20.491) (23.423) (11.292) Fair value of plan assets
Liabilitas - bersih 92.855 18.851 62.035 Liabilities - net
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan Movements in the net liability in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Saldo awal 18.851 62.035 26.145 Beginning balance
Pembayaran iuran (1.467) (11.918) (7.065) Contribution payment
Laba rugi konsolidasian 76.304 (13.369) 43.288 Consolidated profit or loss
Hasil pengembangan aset program (963) (785) (378) Plan asset development results
Pembayaran manfaat (3.499) (18.813) - Benefits payment
Realisasi aset program 4.666 - - Realization of plan assets
Selisih kurs (1.037) 1.701 45 Foreign exchange
Saldo akhir 92.855 18.851 62.035 Ending balance
45
Page 315
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN PENSIUN DIREKSI DAN 22. PENSION BENEFIT OBLIGATION FOR DIRECTOR AND
KOMISARIS (Lanjutan) COMMISSIONERS (Continued)
Grup mengalihkan dana untuk program pensiun komisaris The Group transferred funds for its commissioners and
dan direksinya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan directors pension program to the Financial Institution
("DPLK") Asuransi Jiwa Tugu Mandiri ("TM") berdasarkan Pension Fund ("DPLK") of Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
perjanjian tertanggal 1 Juli 2022, dimana Grup setuju untuk ("TM") based on an agreement dated July 1, 2022, in which
menunjuk DPLK sebagai pengelola program pensiun bagi the Group agreed to appoint DPLK as the manager of the
komisaris dan direksi Grup sesuai dengan peraturan dana pension program for the Group's commissioners and
pensiun. directors in accordance with the pension fund regulations.
23. MODAL SAHAM 23. SHARE CAPITAL
Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 18 tanggal Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 18 dated
20 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri September 20, 2024 was received by the Minister of Law
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam and Human Rights of the Republic of Indonesia in
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0254185 tanggal 20 acceptance letter No. AHU-AH.01.09.0254185 dated
September 2024, Para pemegang saham setuju untuk: September 20, 2024, the shareholders agree to:
- Menyetujui Penawaran Umum Perdana Perusahaan dan - Approved the Company's Initial Public Offering and
PUPS. PUPS.
- Menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perusahaan - Approved the split of the nominal value of the
dari semula sebesar Rp100.000 per saham menjadi Company's shares from Rp100,000 per share to Rp10
Rp10 per saham. per share.
- Menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan dari - Approved the increasing authorized capital from
sebesar Rp25.250.000.000 menjadi Rp100.000.000.000. Rp25,250,000,000 to Rp100,000,000,000.
- Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya - Approved the issuance of a maximum of 190,053,800
190.053.800 Saham Baru dari portepel Perusahaan New Shares from the Company's portfolio to be offered
untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui to the public through an Initial Public Offering and
Penawaran Umum Perdana dan mendelegasikan delegating authority to the Company's Board of
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perusahaan Commissioners to state the number of shares issued
untuk menyatakan jumlah saham yang ditempatkan dan and paid up after the Initial Public Offering in a notarial
disetor setelah Penawaran Umum Perdana dalam deed.
sebuah akta notaris.
- Menyetujui pengalihan atas sebanyak-banyaknya - Approved the transfer of a maximum of 760,215,100
sebesar 760.215.100 Saham Pemegang Saham Penjual Selling Shareholder Shares through PUPS.
melalui PUPS.
- Menyetujui pencatatan atas semua saham Perusahaan - Approved the listing of all Company shares on the IDX
di BEI setelah dilakukannya Penawaran Umum Perdana after the Initial Public Offering and PUPS, and the
dan PUPS, dan pendaftaran saham Perusahaan dalam registration of Company shares in collective custody in
penitipan kolektif sesuai dengan peraturan-peraturan accordance with KSEI regulations.
KSEI.
46
Page 316
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
23. MODAL SAHAM (Lanjutan) 23. SHARE CAPITAL (Continued)
Susunan pemegang saham pada tanggal 30 September The compositions of shareholders as at September 30,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2025, December 31, 2024 and 2023 are as follows:
30 September/September 30 , 2025
Lembar Persentase
Saham/ Kepemilikan/ Jumlah/Total
Number of Percentage of Rupiah/ Dolar AS/
Pemegang saham Shares Ownership Rupiah US Dollars Shareholders
PT Rukun Raharja Tbk 1.890.437.700 69,6280% 18.904.377.000 1.730.147 PT Rukun Raharja Tbk
PT Rukun Prima Sarana 100.000 0,0037% 1.000.000 92 PT Rukun Prima Sarana
Masyarakat 824.516.100 30,3683% 8.245.161.000 754.605 Public
Jumlah 2.715.053.800 100,0000% 27.150.538.000 2.484.844 Total
31 Desember/December 31 , 2024
Lembar Persentase
Saham/ Kepemilikan/ Jumlah/Total
Number of Percentage of Rupiah/ Dolar AS/
Pemegang saham Shares Ownership Rupiah US Dollars Shareholders
PT Rukun Raharja Tbk 2.524.900.000 99,9960% 25.249.000.000 2.313.704 PT Rukun Raharja Tbk
PT Rukun Prima Sarana 100.000 0,0040% 1.000.000 92 PT Rukun Prima Sarana
Jumlah 2.525.000.000 100,0000% 25.250.000.000 2.313.796 Total
31 Desember/December 31 , 2023
Lembar Persentase
Saham/ Kepemilikan/ Jumlah/Total
Number of Percentage of Rupiah/ Dolar AS/
Pemegang saham Shares Ownership Rupiah US Dollars Shareholders
PT Rukun Raharja Tbk 252.490 99,9960% 25.249.000.000 2.313.704 PT Rukun Raharja Tbk
PT Rukun Prima Sarana 10 0,0040% 1.000.000 92 PT Rukun Prima Sarana
Jumlah 252.500 100,0000% 25.250.000.000 2.313.796 Total
24. CADANGAN UMUM DAN DIVIDEN 24. GENERAL RESERVE AND DIVIDENDS
Perusahaan The Company
Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 34 tanggal Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 34 dated
30 April 2025, para pemegang saham menyetujui untuk April 30, 2025, the shareholders approved to allocate
mengalokasikan sejumlah Rp100.000.000 untuk disisihkan amounting of Rp100,000,000 to be appropriated as reserve
sebagai pemenuhan cadangan umum dan membagikan fund and distribute cash dividends from retained earnings
dividen tunai dari saldo laba ditahan sebesar AS$6.432.253 amounting of US$6,432,253 (equivalent to
(ekuivalen Rp108.602.152.000). Dividen tersebut telah Rp108,602,152,000). The dividends was paid to
dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 2 dan shareholders on June 2 and 6, 2025.
16 Juni 2025.
47
Page 317
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
24. CADANGAN UMUM DAN DIVIDEN (Lanjutan) 24. GENERAL RESERVE AND DIVIDENDS (Continued)
Perusahaan (Lanjutan) The Company (Continued)
Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 18 tanggal Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 18 dated
20 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri September 20, 2024 was received by the Minister of Law
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam and Human Rights of the Republic of Indonesia in
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0254185 tanggal 20 acceptance letter No. AHU-AH.01.09.0254185 dated
September 2024, para pemegang saham menyetujui September 20, 2024, the shareholders approved the
penetapan pengalokasian sebagian saldo laba Perusahaan determination of the allocation of a portion of the
untuk periode tahun buku yang berakhir pada 31 Desember Company's retained earnings for the year ended December
2023 sebesar Rp100.000.000 (ekuivalen AS$6.542) untuk 31, 2023 amounting to Rp100,000,000 (equivalent to
disisihkan sebagai pemenuhan dana cadangan. US$6,542) to be appropriated as reserve fund.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting of Shareholders
yang diaktakan dengan akta notaris No. 19 tanggal 8 Mei notarized by notarial deed No. 19 dated May 8, 2024 of
2024 dari notaris Rini Yulianti, S.H., para pemegang saham Rini Yulianti, S.H., the shareholders approved to distribute
menyetujui untuk membagikan dividen dari saldo laba per dividends from retained earning as at December 31, 2023
31 Desember 2023 sebesar AS$14.000.000. Dividen amounting of US$14,000,000. The dividends was paid to
tersebut telah dibayarkan kepada pemegang saham pada shareholders on May 31, 2024, June 24, 2024 and
tanggal 31 Mei 2024, 24 Juni 2024 dan 6 September 2024. September 6, 2024.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting of Shareholders
yang diaktakan dengan akta notaris No. 12 tanggal 5 Mei notarized by notarial deed No. 12 dated May 5, 2023 of
2023 dari notaris Rini Yulianti, S.H., para pemegang saham Rini Yulianti, S.H., the shareholders approved to distribute
menyetujui untuk membagikan dividen dari saldo laba per dividends from retained earnings as at December 31, 2022
31 Desember 2022 sebesar AS$8.500.000. Dividen amounting of US$8,500,000. The dividends was paid to
tersebut telah dibayarkan kepada pemegang saham pada shareholders in 2023.
tahun 2023.
Entitas Anak Subsidiary
Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 61 tanggal Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 61 dated
28 Mei 2025, para pemegang saham menyetujui untuk May 28, 2025, the shareholders approved to allocate
mengalokasikan sejumlah Rp100.000.000 (ekuivalen amounting of Rp100,000,000 (equivalent to US$5,942) to
AS$5.942) untuk disisihkan sebagai pemenuhan cadangan be appropriated as reserve fund and distribute cash
umum dan membagikan dividen tunai dari saldo laba dividend s from retained earnings amounting of
ditahan sebesar AS$1.400.000. Dividen tersebut telah US$1,400,000 . The dividends was paid to shareholders on
dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 23 Juni June 23, 2025.
2025.
Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 19 tanggal Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 19 dated
24 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri September 24, 2024 was received by the Minister of Law
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam and Human Rights of the Republic of Indonesia in
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0194874 tanggal 25 acceptance letter No. AHU-AH.01.03.0194874 dated
September 2024, para pemegang saham menyetujui untuk September 25, 2024, the shareholders approved to
mengalokasikan sejumlah Rp100.000.000 (ekuivalen allocate amounting of Rp100,000,000 (equivalent to
AS$6.583) dari laba bersih tahun buku 2023 untuk US$6,583) from the 2023 net profit to be appropriated as
disisihkan sebagai pemenuhan dana cadangan. reserve fund.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting of Shareholders by
yang diaktakan dengan akta notaris No. 28 tanggal 14 Mei notarial deed No. 28 dated May 14, 2024 of Rini Yulianti,
2024 dari notaris Rini Yulianti, S.H., para pemegang saham S.H., the shareholders of RETJ approved to distribute
RETJ menyetujui untuk membagikan dividen dari saldo dividends from retained earnings as at December 31, 2023
laba per 31 Desember 2023 sebesar AS$7.500.000. amounting of US$7,500,000. The dividends was paid to
Dividen tersebut telah dibayarkan kepada pemegang shareholders on June 24, 2024 and September 2, 2024.
saham pada tanggal 24 Juni 2024 dan 2 September 2024.
48
Page 318
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
25. TAMBAHAN MODAL DISETOR 25. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Agio saham dari Penawaran Premium on paid-in capital on
Umum Perdana 13.326.258 - - Initial Public Offering
Biaya emisi saham (407.794) - - Share issuance costs
Pengampunan pajak Perusahaan 1.345 1.345 1.345 Tax amnesty of the Company
Pengampunan pajak entitas asosiasi 696 696 696 Tax amnesty of the associate company
Jumlah 12.920.505 2.041 2.041 Total
Agio saham dari Penawaran Umum Perdana Premium on paid-in capital on Initial Public Offering
Agio saham merupakan selisih antara harga jual (Rp1.150 Capital paid-in excess of par value represents the
(nilai penuh) per saham) dengan nilai nominal saham (Rp10 difference between the selling price (Rp1,150 (full amount)
(nilai penuh) per saham) untuk 190.053.800 saham yang per share) and the par value prior to the stock splits (Rp10
dijual melalui Bursa Efek di Indonesia pada 8 Januari 2025. (full amount) per share) of 190,053,800 shares issued on
the Stock Exchange in Indonesia on January 8, 2025.
Biaya emisi saham Share issuance costs
Biaya emisi saham merupakan biaya transaksi yang timbul Share issuance costs are trancsaction costs arising from
dari aktivitas Penawaran Umum Perdana, antara lain the Initial Public Offering, which includes registration fees
mencakup biaya pendaftaran dan komisi lain yang and other regulatory fees, service fees paid to legal
ditetapkan, jasa yang dibayarkan kepada penasehat counsel, accountants, and others.
hukum, akuntan dan lain-lain.
Pengampunan pajak Perusahaan Tax amnesty of the Company
Akun ini merupakan tambahan modal disetor atas This account represent an additional paid-in capital due to
pengungkapan aset berupa aset tetap sebesar declare of assets in the form of fixed asets amounting of
Rp17.500.000 atau setara dengan AS$1.345 sehubungan Rp17,500,000 or equivalent to US$1,345 in connection
Perusahaan mengikuti program pengampunan pajak pada with the Company applied the tax amnesty program in
tahun 2016 sesuai dengan Surat Keterangan 2016 in accordance with the Tax Amnesty Certificate
Pengampunan Pajak nomor KET-16420/PP/WPJ.06/2016 Number KET-16420/PP/WPJ.06/2016 dated October 11,
tanggal 11 Oktober 2016. 2016.
Pengampunan pajak entitas asosiasi Tax amnesty of the associate company
Akun ini merupakan tambahan modal disetor atas This account represent an additional paid-in capital due to
pengungkapan aset oleh PT Petrogas Jatim Utama declare of assets by PT Petrogas Jatim Utama Cendana,
Cendana, entitas asosiasi, sebesar Rp18.500.000 atau an associate company, amounting of Rp18,500,000 or
setara dengan AS$1.420 sehubungan PT Petrogas Jatim equivalent to US$1,420 in connection with the PT Petrogas
Utama Cendana mengikuti program pengampunan pajak Jatim Utama Cendana applied the tax amnesty program in
pada tahun 2016 sesuai dengan Surat Keterangan 2016 in accordance with the Tax Amnesty Certificate
Pengampunan Pajak nomor KET-312/PP/WPJ.07/2016 Number KET-312/PP/WPJ.07/2016 dated September 27,
tanggal 27 September 2016. Bagian Perusahaan pada 2016. The Company's share in this additional paid-in
tambahan modal disetor sebesar 49% adalah AS$696. capital of 49% is US$696.
49
Page 319
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
26. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 26. NON-CONTROLLING INTERESTS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
PT Raharja Energi Tanjung Jabung PT Raharja Energi Tanjung Jabung
Saldo awal 186.054 175.831 - Beginning balance
Perolehan pengendalian - - 696 Acquire of control
Laba periode berjalan 87.909 85.223 175.135 Profit for the period
Penerimaan dividen (14.000) (75.000) - Dividens received
Saldo akhir 259.963 186.054 175.831 Ending balance
27. PENDAPATAN BERSIH 27. NET REVENUE
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Lifting minyak dan gas Lifting oil and gas
Pihak ketiga 37.611.591 43.217.096 57.743.447 47.041.922 Third parties
28. BEBAN POKOK PENDAPATAN 28. COST OF REVENUE
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Beban lifting minyak dan gas 16.976.934 25.563.328 31.933.238 17.656.000 Lifting oil and gas expenses
Deplesi (lihat catatan 12) 2.165.035 2.443.697 3.365.057 2.665.181 Depletion (see note 12)
Jumlah 19.141.969 28.007.025 35.298.295 20.321.181 Total
Seluruh beban pokok pendapatan merupakan pengakuan All cost of revenue represents recognition of the portion of
atas bagian biaya-biaya terkait operasional blok operational costs related to the block based on invoices
berdasarkan tagihan dari operator Blok Jabung, yaitu from the operator of Jabung Block, namely PetroChina
PetroChina International Jabung Ltd. International Jabung Ltd.
29. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 29. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Gaji dan tunjangan 504.661 235.036 461.919 279.850 Salaries and allowances
Jasa profesional/konsultan 191.083 955.748 1.351.810 117.635 Consultant/professional fee
Pensiun direksi dan komisaris 76.304 10.701 20.625 43.288 Retirement of directors and commissioners
Sponsor dan publikasi 56.445 890 890 - Sponsorship and publication
Perjalanan dan transportasi 54.174 34.506 41.078 16.119 Travelling and transportation
Representasi dan jamuan 36.174 12.351 24.391 10.799 Representation and entertainment
Utilitas dan outsourcing 16.474 8.664 12.607 12.737 Utilities and outsourcing
Sewa 15.181 504 842 1.114 Rent
Beban kantor 10.406 2.975 5.030 4.198 Office supplies
Penyusutan aset tetap Depreciation of fixed assets
(lihat catatan 11) 8.286 4.140 5.628 6.493 (see note 11)
Imbalan pasca-kerja 5.126 2.298 3.115 2.469 Post-employment benefits
Pemeliharaan dan perbaikan 2.467 1.005 7.706 2.549 Repair and maintenance
Lain-lain 12.881 758 2.595 20.405 Others
Jumlah 989.662 1.269.576 1.938.236 517.656 Total
Beban umum dan administrasi lain-lain merupakan beban Other general and administrative expenses consist of
yang bernilai kecil seperti asuransi, training dan seragam. minor items such as insurance, training, and uniforms.
50
Page 320
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30. BEBAN KEUANGAN/BUNGA 30. FINANCE/INTEREST EXPENSE
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Bunga pinjaman bank 974.592 1.380.621 1.810.673 796.090 Interest of bank loans
Biaya pinjaman 16.899 19.713 26.156 11.572 Borrowing costs
PT Mandiri Tunas Finance - bunga 1.594 - - - PT Mandiri Tunas Finance - interest
PT Astra Auto Finance - bunga 975 1.451 1.865 2.482 PT Astra Auto Finance - interest
Pihak berelasi Related party
PT Rukun Raharja Tbk 102.992 146.093 148.950 165.006 PT Rukun Raharja Tbk
Jumlah 1.097.052 1.547.878 1.987.644 975.150 Total
31. PENDAPATAN LAIN-LAIN 31. OTHERS INCOME
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pendapatan bunga atas jasa giro dan Interest income from current account
deposito - bersih setelah pajak final 210.131 13.768 15.807 17.928 and time deposit - net to final tax
Perubahan bersih nilai wajar investasi Net change in fair value of investment
(lihat catatan 8) 9.886 - - - (see note 8)
Lain-lain 106.851 126.832 148.732 133.062 Others
Jumlah 326.868 140.600 164.539 150.990 Total
Pendapatan lain-lain - lain-lain merupakan pendapatan atas Other income - others represent income from the
penugasan personel Perusahaan di PJUC, entitas asosiasi, assignment of the Company’s personnel to PJUC,
untuk memegang peran sebagai dewan direksi dan associate, to serve as members of the board of directors
komisaris PJUC dengan tetap memperhatikan ketentuan and commissioners of PJUC, in compliance with the
peraturan perundang-undangan yang berlaku. applicable laws and regulations.
32. BEBAN LAIN-LAIN 32. OTHER EXPENSES
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Administrasi bank 37.886 18.228 22.595 3.341 Bank charges
Beban pajak 24.964 8.776 9.439 9.190 Tax expenses
Lain-lain 5.398 1.503 1.700 962 Others
Jumlah 68.248 28.507 33.734 13.493 Total
33. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 33. RELATED PARTIES TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Grup melakukan transaksi In conducting its normal business, the Group entered into
usaha dan keuangan dengan pihak-pihak berelasi. certain business and financial transactions with its related
Transaksi dan saldo tersebut meliputi antara lain: parties. The transactions and account balance are as
follows:
51
Page 321
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
33. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 33. RELATED PARTIES TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
a. Pendapatan dari pihak berelasi untuk periode-periode a. Income from related parties for the nine-month periods
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 ended in September 30, 2025 and 2024, and for the
September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang years ended December 31, 2024 and 2023 are as
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 follows:
adalah sebagai berikut:
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Pendapatan lain-lain Other income
PT Petrogas Jatim Utama Cendana 107.055 96.890 113.938 132.684 PT Petrogas Jatim Utama Cendana
b. Beban-beban dari pihak berelasi untuk periode-periode b. Expenses from related parties for the nine-month
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 periods ended in September 30, 2025 and 2024, and for
September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang the years ended December 31, 2024 and 2023 are as
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 follows:
adalah sebagai berikut:
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
PT Rukun Raharja Tbk PT Rukun Raharja Tbk
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
Jasa profesional/konsultan Consultant/professional fee
Jasa sumber daya manusia 15.556 69.567 30.095 42.235 Human resouce services
Jasa penasihat - 832.500 832.500 - Advisory services
Beban keuangan/bunga 102.992 146.093 148.950 165.006 Finance/interest expense
Jumlah 118.548 1.048.160 1.011.545 207.241 Total
c. Saldo beban masih harus dibayar dengan pihak berelasi c. Accrued expenses to related parties as at September
pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2024 2025, December 31, 2024 and 2023, consist of:
dan 2023, terdiri dari:
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
PT Rukun Raharja Tbk PT Rukun Raharja Tbk
Jasa profesional 2.241 - 3.276 Professional fee
d. Kompensasi kepada anggota manajemen kunci yang d. Compensation of key management personnels
terdiri dari dewan komisaris dan direksi Grup adalah consisting of board of commissioners and directors of
sebesar AS$243.591, AS$111.582 dan AS$89.225 the Group amounted to US$243,591, US$111,582 and
masing-masing untuk periode sembilan bulan yang US$89,225 for the nine-month period ended September
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk 30, 2025 and for the years ended December 31, 2024
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember and 2023, respectively.
2024 dan 2023.
Transaksi pihak-pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan Related parties transactions are conducted under terms
yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang equivalent to those applied in arm’s-length transactions.
wajar.
52
Page 322
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
33. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 33. RELATED PARTIES TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai The nature of relationship with related parties are as
berikut: follows:
Pihak berelasi/Related parties Sifat relasi/Nature of Relation Transaksi/Transaction
PT Rukun Raharja Tbk Pemegang saham/Shareholder - Piutang lain-lain/Other receivables
- Utang lain-lain/Other payable
- Beban masih harus dibayar/
Accrued expenses
- Pinjaman pemegang saham/
Shareholder loans
- Jasa profesional/konsultan/
Professional/consultant fee
- Beban keuangan/bunga/
Finance/interest expense
PT Petrogas Jatim Utama Cendana Entitas asosiasi/Associate company - Investasi pada entitas asosiasi/
Investment in associate
- Bagian laba entitas asosiasi/
Share of profit of associates
- Pendapatan lain-lain/Other income
34. LABA PER SAHAM 34. EARNINGS PER SHARE
30 Sep. 2025/ 30 Sep. 2024/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Sep. 30, 2024 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Laba per saham yang dapat diatribusikan Earnings per share attributable to
kepada pemilik entitas induk 11.766.263 9.182.470 13.870.363 24.302.243 owners of the parent
Rata - rata tertimbang saham 2.710.162.710 2.525.000.000 2.525.000.000 2.525.000.000 Weighted average of shares
Laba per saham dasar 0,0043 0,0036 0,0055 0,0096 Earnings per share basic
Grup tidak memiliki potensi saham yang bersifat dilutif. Group have no delutive potential shares.
Berdasarkan akta notaris Rini Yulianti, S.H., No. 18 tanggal Based on notarial deed of Rini Yulianti, S.H., No. 18 dated
20 September 2024 yang telah disahkan oleh Menteri September 20, 2024 was received by the Minister of Law
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam and Human Rights of the Republic of Indonesia in
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0254185 tanggal 20 acceptance letter No. AHU-AH.01.09.0254185 dated
September 2024, pemegang saham menyetujui September 20, 2024, the shareholders approved the split
pemecahan nilai nominal saham Perusahaan dari semula of the nominal value of the Company's shares from
sebesar Rp100.000 per saham menjadi Rp10 per saham, Rp100,000 per share to Rp10 per share, so that the
sehingga perhitungan per saham untuk periode berjalan calculation per share for the current period and each
dan setiap periode sajian sebelumnya disajikan previous presentation period is presented based on the
berdasarkan jumlah saham yang baru. new number of shares.
35. TRANSAKSI NON KAS 35. NON CASH TRANSACTIONS
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Penambahan aset tetap melalui Addition of fixed assets
pembiayaan 82.199 - - through lease
53
Page 323
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
36. REKONSILIASI UTANG BERSIH YANG MUNCUL DARI 36. NET DEBT RECONCILIATION THAT ARISES FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Saldo Transaksi Saldo
awal/ Arus kas/Cash flows non kas/ akhir/
Beginning Penerimaan/ Pembayaran/ Non-cash Ending
balance Proceeds Payments transactions balance
30 September 2025 September 30, 2025
Pinjaman bank 19.816.521 - (5.331.721) 16.900 14.501.700 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2.201.325 - - - 2.201.325 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 12.198 66.009 (8.788) 479 69.898 Consumer financing loans
31 Desember 2024 December 31, 2024
Pinjaman bank 25.432.365 350.000 (5.992.000) 26.156 19.816.521 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2.558.660 - (357.335) - 2.201.325 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 17.423 - (5.225) - 12.198 Consumer financing loans
31 Desember 2023 December 31, 2023
Pinjaman bank - 25.500.000 - (67.635) 25.432.365 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2.842.825 - (284.165) - 2.558.660 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 21.088 - (3.665) - 17.423 Consumer financing loans
37. ASET DAN KEWAJIBAN DALAM MATA UANG ASING 37. ASSET AND LIABILITIES DENOMINATED IN FOREIGN
CURRENCIES
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan As at September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
2023, Grup mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam the Group has monetary assets and liabilities denominated
mata uang asing. Nilai aset dan liabilitas moneter pada in foreign currencies. This values of the monetary assets
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian disajikan and liabilities as consolidated statement of financial
sebagai berikut: position date are as follows:
Dalam mata Ekuivalen
uang Rupiah/ Dolar AS/
In Rupiah Equivalent
currency US Dollar
30 September 2025 September 30, 2025
Aset Assets
Bank 41.814.057.840 2.506.838 Banks
Deposito jangka pendek 50.100.000.000 3.003.597 Short-term deposits
Piutang lain-lain 4.308.010.320 258.274 Other receivables
Investasi jangka pendek 15.164.897.808 909.167 Short-term investment
Jumlah aset 111.386.965.968 6.677.876 Total assets
Liabilitas Liabilities
Utang lain-lain 72.952.530 4.373 Other payable
Beban masih harus dibayar 1.678.784.778 103.930 Accrued expenses
Pinjaman pembiayaan konsumen 1.165.899.370 69.898 Consumer financing loans
Jumlah liabilitas 2.917.636.678 178.201 Total liabilities
Aset moneter bersih 6.499.675 Net monetary assets
54
Page 324
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
37. ASET DAN KEWAJIBAN DALAM MATA UANG ASING 37. ASSET AND LIABILITIES DENOMINATED IN FOREIGN
(Lanjutan) CURRENCIES (Continued)
Dalam mata Ekuivalen
uang Rupiah/ Dolar AS/
In Rupiah Equivalent
currency US Dollar
31 Desember 2024 December 31, 2024
Aset Assets
Bank 6.221.125.526 384.923 Banks
Piutang lain-lain 5.817.878.603 359.972 Other receivables
Jumlah aset 12.039.004.129 744.895 Total assets
Liabilitas Liabilities
Utang lain-lain 3.880.106 240 Other payable
Beban masih harus dibayar 4.951.665.074 306.377 Accrued expenses
Pinjaman pembiayaan konsumen 197.147.300 12.198 Consumer financing loans
Jumlah liabilitas 5.152.692.480 318.815 Total liabilities
Aset moneter bersih 426.080 Net monetary assets
31 Desember 2023 December 31, 2023
Aset Assets
Bank 3.264.245.504 211.744 Banks
Piutang lain-lain 4.010.000.000 260.119 Other receivables
Jumlah aset 7.274.245.504 471.863 Total assets
Liabilitas Liabilities
Utang lain-lain 3.880.106 252 Other payable
Pinjaman pembiayaan konsumen 268.604.870 17.423 Consumer financing loans
Jumlah liabilitas 272.484.976 17.675 Total liabilities
Aset moneter bersih 454.188 Net monetary assets
55
Page 325
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
38. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING 38. SIGNIFICANT AGREEMENTS
Blok Cepu Cepu Block
Sesuai dengan perjanjian kerjasama No.16 tanggal 27 Juni In accordance with cooperation agreement No. 16 dated
2007, Perusahaan dan PT Petrogas Jatim Utama ("PJU") June 27, 2007, the Company and PT Petrogas Jatim
sepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka Utama ("PJU") agreed to cooperate in the framework of
pendanaan dan pengelolaan Kontrak Kerja Sama ("KKS") funding and management of the Cepu Block Cooperation
Blok Cepu dengan jumlah Participating Interest 2,2423% di Contract ("KKS") with a Participating Interest of 2.2423% in
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi Blok the Cepu Block oil and gas mining work area. The
Cepu. Kerjasama akan dilakukan dalam bentuk penyertaan cooperation will be carried out in the form of the
saham Perusahaan dalam PJUC dalam bentuk pengalihan Company's share participation in PJUC in the form of
dan/atau penjualan 49% saham PJUC milik PJU kepada transfer and/or sale of 49% of PJUC shares owned by PJU
Perusahaan guna kepentingan pembiayaan dan/atau to the Company for the purpose of financing and/or funding
pendanaan dan/atau pengelolaan Participating Interest and/or management of the 2.2423% Participating Interest
2,2423% dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan with terms and conditions agreed upon by the parties. As
yang disepakati para pihak. Sampai dengan tanggal at the date of this financial report, the agreement is still in
laporan keuangan ini, perjanjian masih berlaku dimana para effect where the parties are still subject to all rights and
pihak masih tunduk terhadap segala hak dan kewajiban obligations of each party as stipulated in the agreement.
masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Berdasarkan akta No. 103 tanggal 25 Oktober 2024 dari Based on notarial deed No. 103 dated October 25, 2024
Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H., Perusahaan setuju from Notary Evie Mardiana Hidayah, S.H., the Company
untuk memberikan pinjaman berupa Fasilitas Pembiayaan agreed to provide a loan in the form of a Cash Call
Cash Call Tahun 2025 kepada PT Petrogas Jatim Utama Financing Facility in 2025 to PT Petrogas Jatim Utama
Cendana ("PJUC"), entitas asosiasi, dengan jumlah fasilitas Cendana ("PJUC"), an associated entity, with a total facility
keseluruhan sebesar AS$6.907.652 untuk kepentingan amounting to US$6,907,652 for the purpose of financing
pembiayaan biaya proyek dengan bunga sebesar project costs with an interest rate of SOFR+5% per annum.
SOFR+5% per tahun. Periode ketersediaan pinjaman ini The availability period for this loan starts from January 1,
dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada 2025 and ends on December 31, 2025.
tanggal 31 Desember 2025.
Blok Jabung Jabung Block
RETJ telah mendapat persetujuan atas pengalihan RETJ has received approval for the transfer of Participating
Participating Interest Blok Jabung sebesar 8% melalui Interest in Jabung Block by 8% through letter No. T-
surat No. T-965/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 22 Desember 965/MG.04/MEM.M/2023 dated December 22, 2023 from
2023 dari Menteri ESDM dan surat No. SRT- the Minister of Energy and Mineral Resources and letter
0324/SKKIC0000/2023/S9 tanggal 28 Desember 2023 dari No. SRT-0324/SKKIC0000/2023/S9 dated December 28,
SKK Migas. Production Sharing Contract Wilayah Kerja 2023 from SKK Migas. The Jabung Working Area
Jabung berlaku efektif mulai tanggal 27 Februari 2023 Production Sharing Contract is effective from February 27,
untuk jangka waktu 20 tahun sampai dengan 27 Februari 2023 for a period of 20 years until February 27, 2043.
2043.
Berdasarkan Joint Operating Agreement tanggal 14 Based on the Joint Operating Agreement dated December
Desember 2023, PetroChina International Jabung Ltd., PT 14, 2023, PetroChina International Jabung Ltd., PT
Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung
Ltd., dan PT GPI Jabung Indonesia telah sepakat dalam hal Ltd., and PT GPI Jabung Indonesia have agreed on the
pengelolaan Blok Jabung. management of the Jabung Block.
56
Page 326
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
38. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 38. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
Blok Jabung (Lanjutan) Jabung Block (Continued)
Berdasarkan Kepatuhan dan Pengikatan oleh RETJ pada Based on RETJ's Compliance and Binding in the Jabung
Joint Operating Agreement Jabung tanggal 15 Maret 2024, Joint Operating Agreement dated March 15, 2024, RETJ
RETJ berniat dan berkomitmen untuk ikut serta dan intends and is committed to participate and bind itself in the
mengikatkan diri dalam Joint Operating Agreement tanggal Joint Operating Agreement dated December 14, 2023 and
14 Desember 2023 dan menjadi salah satu pihak di become one of the parties thereto. PetroChina International
dalamnya. PetroChina International Jabung Ltd., PT Jabung Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas
Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali Jabung Carigali Jabung Ltd., and PT GPI Jabung Indonesia agree
Ltd., dan PT GPI Jabung Indonesia sepakat untuk to accept RETJ as a party to the Jabung Block Joint
menerima RETJ masuk sebagai pihak ke dalam Joint Operating Agreement in its capacity as the owner of a
Operating Agreement Blok Jabung dalam kapasitasnya Participating Interest of 8%. RETJ hereby accepts and
sebagai pemilik Participating Interest sebesar 8%. RETJ agrees to all provisions stipulated in the Joint Operating
dengan ini menerima dan menyetujui seluruh ketentuan Agreement dated December 14, 2023 and its attachments.
yang diatur dalam Joint Operating Agreement tanggal 14
Desember 2023 beserta lampiran-lampirannya.
Pendapatan dan beban terkait dengan Joint Operating Revenue and expenses related to the Jabung block Joint
Agreement blok Jabung dicatat sebagai pendapatan lifting Operating Agreement are recorded as lifting revenue (see
(lihat catatan 27) dan beban lifting (lihat catatan 28). note 27) and lifting expenses (see note 28).
Perjanjian Pengambilan Minyak Mentah dan Kondensat Joint Crude Oil and Condensate Extraction Agreement
Bersama
Pada tanggal 27 Maret 2024, RETJ memiliki perjanjian On March 27, 2024, RETJ entered into a joint crude oil and
pengambilan minyak mentah dan kondensat bersama condensate lifting agreement with PT GPI Jabung
dengan PT GPI Jabung Indonesia. Berdasarkan perjanjian Indonesia. Based on the agreement, RETJ agreed to lift
tersebut, RETJ sepakat untuk melakukan pengambilan crude oil and condensate together with PT GPI Jabung
(lifting ) minyak mentah dan kondensat bersama dengan PT Indonesia, where based on the lifting agreement, RETJ is
GPI Jabung Indonesia, dimana atas kesepakatan entitled to receive payment for the sale of crude oil and
pengambilan (lifting ) tersebut, RETJ berhak mendapat condensate. This agreement is still valid until December
pembayaran atas penjualan minyak mentah dan kondensat. 31, 2024 or until the parties no longer have any rights in
Perjanjian ini masih berlaku sampai dengan 31 Desember relation to the joint crude oil and condensate lifting. PT GPI
2024 atau sampai dengan tidak dimilikinya lagi hak yang Jabung Indonesia in this agreement will ensure that RETJ
dimiliki para pihak sehubungan dengan pengambilan will receive the payment that is RETJ's right.
minyak mentah dan kondensat bersama. PT GPI Jabung
Indonesia dalam perjanjian ini akan memastikan bahwa
RETJ akan menerima pembayaran yang menjadi hak
RETJ.
Pada tanggal 19 September 2024, RETJ menandatangani On September 19, 2024, RETJ signed a sale and purchase
perjanjian jual beli minyak mentah dan kondensat sebagai agreement for crude oil and condensate as one of the
salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah sellers to sell a quantity of crude oil and condensate for the
dan kondensat untuk periode Januari-Desember 2025 period January-December 2025 to buyers at a free on
kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama barrel price which is the same as the Indonesia Crude
dengan Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan Price for crude oil and condensate in the month on which
kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading jatuh the bill of lading is due, plus the premium as stipulated in
tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan the agreement. This agreement is valid until December 31,
dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 2025 or if terminated earlier by the parties, and will remain
tanggal 31 Desember 2025 atau apabila diakhiri lebih in effect until the obligations in this agreement have been
dahulu oleh para pihak, dan akan tetap berlaku sampai fulfilled by the parties.
dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh
para pihak.
57
Page 327
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
38. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 38. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
Perjanjian Pengambilan Minyak Mentah dan Kondensat Joint Crude Oil and Condensate Extraction Agreement
Bersama (Lanjutan) (Continued)
Pada tanggal 25 Agustus 2025, RETJ menandatangani On August 25, 2025, RETJ signed a sale and purchase
perjanjian jual beli minyak mentah dan kondensat sebagai agreement for crude oil and condensate as one of the
salah satu penjual untuk menjual sejumlah minyak mentah sellers to sell a quantity of crude oil and condensate for the
dan kondensat untuk periode Januari-Desember 2026 period January-December 2026 to buyers at a free on
kepada pembeli dengan harga free on barrel adalah sama barrel price which is the same as the Indonesia Crude
dengan Indonesia Crude Price untuk minyak mentah dan Price for crude oil and condensate in the month on which
kondensat pada bulan dimana tanggal bill of lading jatuh the bill of lading is due, plus the premium as stipulated in
tempo ditambah dengan premi sebagaimana ketentuan the agreement. This agreement is valid until December 31,
dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 2026 or if terminated earlier by the parties, and will remain
tanggal 31 Desember 2026 atau apabila diakhiri lebih in effect until the obligations in this agreement have been
dahulu oleh para pihak, dan akan tetap berlaku sampai fulfilled by the parties.
dengan kewajiban dalam perjanjian ini telah dipenuhi oleh
para pihak.
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN POLICY
Liabilitas keuangan utama Grup meliputi utang lain-lain, The Group’s principal financial liabilities comprise other
beban masih harus dibayar, pinjaman bank, pinjaman payables, accrued expenses, bank loans, shareholder
pemegang saham dan pinjaman pembiayaan konsumen. loans and customer financing loans. These financial
Tujuan utama dari liabilitas keuangan ini adalah untuk liabilities are primarily intended to raise funds from the
mengumpulkan dana untuk operasi Grup. Grup juga Group’s operations. The Group also has various financial
mempunyai berbagai aset keuangan seperti piutang usaha, assets such as trade receivables, due from related parties,
piutang pihak berelasi, aset lancar lainnya, serta kas dan other current assets and cash and banks, which arise
bank, yang dihasilkan langsung dari kegiatan usahanya. directly from its operations.
Risiko utama dari instrumen keuangan Grup adalah risiko The main risks arising from the Groups financial
kredit, risiko fluktuasi harga minyak dan gas dan risiko instruments are interest rate risk, credit risk, fluctuations in
likuiditas. Direksi menelaah dan menyetujui kebijakan untuk oil and gas prices and liquidity risk. The Directors review
mengelola masing-masing risiko tersebut yang dijelaskan and agree policies for managing each of these risks, which
dengan lebih rinci sebagai berikut: are described in more details as follows:
- Risiko suku bunga - Interest rate risk
Risiko suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman The Group’s interest rate risk arises from bank loans.
bank. Risiko suku bunga dari kas dan bank bernilai tidak The interest rate risk on cash and bank are not
signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya tidak significant and all other financial instruments are not
dikenakan bunga. Pinjaman yang diterbitkan dengan interest bearing. Borrowings issued at variable rates
tingkat bunga variabel mengekspos Grup terhadap risiko expose the Group to cash flow interest rate risk.
suku bunga arus kas.
Grup menganalisis eksposur dari risiko bunga secara The Group analyses its interest rate exposure on a
dinamis. Grup mengelola risiko arus kas dari suku dynamic basis. The Group manages its cash flows
bunga dengan melakukan pembiayaan pinjaman dengan interest rate risk by refinancing borrowings at a lower
suku bunga yang lebih rendah. Saat ini Grup tidak interest rate. Currently, the Group does not have a
melakukan kebijakan lindung nilai atas risiko suku formal hedging policy for the risk of interest rate and
bunga untuk pinjaman bank. foreign exchange currency for bank loan.
58
Page 328
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICY (Continued)
- Risiko kredit - Credit risk
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidiasian, At the consolidated statements of financial position
eksposur maksimum Grup terhadap risiko kredit adalah date, the Group’s maximum exposure to credit risk is
sebesar nilai tercatat masing-masing kategori dari aset represented by the carrying amount of each class of
keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan financial assets presented in the consolidated
konsolidiasian. statements of financial position.
Semua kas di bank dan uang jaminan fasilitas pinjaman All the cash in banks and security deposits for loan
ditempatkan di bank yang memiliki reputasi baik. facilities are placed in reputable banks.
Grup tidak memiliki konsentrasi risiko kredit. The Group does not have a concentration of credit risk.
Tabel berikut menunjukkan analisis jatuh tempo aset The following table analyses the Group’s financial
keuangan Grup: assets:
Belum jatuh tempo Telah jatuh tempo
atau tidak mengalami dan tidak mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Not due or not Over due and not
impaired impaired
30 September 2025 September 30, 2025
Kas dan setara kas 32.749.720 - Cash and cash equivalents
Piutang usaha 3.594.509 - Trade receivables
31 Desember 2024 December 31, 2024
Kas dan setara kas 10.395.049 - Cash and cash equivalents
Piutang usaha 11.400.095 - Trade receivables
31 Desember 2023 December 31, 2023
Kas dan setara kas 12.882.835 - Cash and cash equivalents
Piutang usaha 10.372.313 - Trade receivables
- Risiko harga - Price risk
Fluktuasi harga minyak dan gas mentah dapat Fluctuations in crude oil and gas prices may impact the
berdampak pada keuangan dan kinerja operasional Group's financial and operational performance. The
Grup. Pendapatan Grup di masa depan sangat Group's future revenues are highly dependent on the
tergantung pada harga dan permintaan atas minyak dan price and demand for oil and gas. Currently, the Group's
gas. Pada saat ini pendapatan lifting Grup dipengaruhi lifting revenues are influenced by oil and gas prices
oleh harga minyak dan gas yang ditentukan which are determined based on the Indonesian Crude
berdasarkan Indonesian Crude Price . Price.
59
Page 329
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICY (Continued)
- Risiko harga (Lanjutan) - Price risk (Continued)
Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi harga The sensitivity analysis of changes in oil and gas price
minyak dan gas adalah sebagai berikut: assumptions is as follows:
- Jika harga crude naik sebesar 10%, maka - If crude prices increase by 10%, the Group’s revenue
pendapatan Grup diperkirakan meningkat sebesar is estimated to rise by approximately 2% (adjusted for
~2% (disesuaikan dengan volume produksi aktual actual production volumes and production costs),
dan biaya produksi), yang akan meningkatkan laba which would increase consolidated net income and
bersih dan ekuitas konsolidasian. equity.
- Sebaliknya, jika harga crude turun sebesar 10%, - Conversely, if crude prices decrease by 10%, the
maka pendapatan Grup diperkirakan menurun Group’s revenue is estimated to decline by
sebesar ~2% (disesuaikan dengan volume produksi approximately 2% (adjusted for actual production
aktual dan biaya produksi), yang akan menurunkan volumes and production costs), which would reduce
laba bersih dan ekuitas konsolidasian. consolidated net income and equity.
- Dampak tersebut dihitung dengan asumsi volume - These impacts are calculated under the assumptions
produksi dan biaya eksploitasi tetap, serta tidak of constant production volumes and operating costs,
mempertimbangkan efek hedging atau kontrak and do not take into account the effects of hedging or
jangka panjang. long-term contracts.
- Risiko likuiditas - Liquidity risk
Grup mengelola profil likuiditasnya untuk melunasi utang The Group manages its liquidity profile to be able to
yang jatuh tempo dengan menyediakan kas dan setara service its maturing debts by maintaining sufficient cash
kas yang cukup, dan ketersediaan pendanaan melalui and cash equivalents, and the availability of funding
kecukupan jumlah fasilitas kredit yang diterima. through an adequate amount of committed credit
facilities.
Tabel berikut menunjukkan analisis jatuh tempo liabilitas The following table analyses the Group’s financial
keuangan Grup dalam rentang waktu yang menunjukkan liabilities into relevant maturity groupings based on their
jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas contractual maturities. The amounts disclosed in the
keuangan. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel arus contractual cash flows table are the undiscounted
kas kontraktual adalah jumlah nilai arus kas yang tidak cashflow.
terdiskonto.
Jumlah Arus kas Dalam Antara Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ 1 tahun/ 1 dan 2 tahun/ 2 tahun/
Carrying Contractual Within Between More than
amount cash flows one year 1 and 2 years 2 years
30 September 2025 September 30, 2025
Utang lain-lain - pihak berelasi 110.222 110.222 110.222 - - Other payable - related party
Beban masih harus dibayar 125.114 125.114 125.114 - - Accrued expenses
Pinjaman bank 14.501.700 16.065.483 6.398.789 5.696.321 3.970.373 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2.201.325 2.201.325 625.336 357.335 1.218.654 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 69.898 86.535 22.358 19.333 44.844 Consumer financing loans
Jumlah 17.008.259 18.588.679 7.281.819 6.072.989 5.233.871 Total
31 Desember 2024 December 31, 2024
Utang lain-lain - pihak berelasi 3.098 3.098 3.098 - - Other payable - related party
Beban masih harus dibayar 717.327 717.327 717.327 - - Accrued expenses
Pinjaman bank 19.816.521 22.507.089 7.568.383 6.215.315 8.723.391 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2.201.325 2.201.325 357.335 357.335 1.486.655 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 12.198 14.049 6.244 6.244 1.561 Consumer financing loans
Jumlah 22.750.469 25.442.888 8.652.387 6.578.894 10.211.607 Total
60
Page 330
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
39. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICY (Continued)
- Risiko likuiditas (Lanjutan) - Liquidity risk (Continued)
Jumlah Arus kas Dalam Antara Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ 1 tahun/ 1 dan 2 tahun/ 2 tahun/
Carrying Contractual Within Between More than
amount cash flows one year 1 and 2 years 2 years
31 Desember 2023 December 31, 2023
Utang lain-lain - pihak berelasi 252 252 252 - - Other payable - related party
Beban masih harus dibayar 10.316 10.316 10.316 - - Accrued expenses
Pinjaman bank 25.432.365 30.267.263 7.760.173 7.568.383 14.938.707 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2.558.660 2.558.660 357.335 357.335 1.843.990 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 17.423 21.275 6.546 6.546 8.183 Consumer financing loans
Jumlah 28.019.016 32.857.766 8.134.622 7.932.264 16.790.880 Total
40. INSTRUMEN KEUANGAN 40. FINANCIAL INSTRUMENTS
Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi Financial instruments presented in the consolidated
keuangan konsolidasian dicatat sebesar nilai wajar, atau statements of financial position are carried at fair value,
disajikan dalam jumlah tercatat baik karena jumlah tersebut otherwise, they are presented at carrying amounts as
adalah kurang lebih sebesar nilai wajarnya atau karena nilai either these are reasonable approximation of fair values or
wajarnya tidak dapat diukur secara handal. Penjelasan their fair values cannot be reliably measured. Further
lebih lanjut diberikan pada paragraf-paragraf berikut: explanations are provided in the following paragraphs:
Instrumen keuangan dengan nilai tercatat yang kurang lebih Financial instruments with carrying amounts that
sebesar nilai wajarnya approximate their fair values
Manajemen menetapkan bahwa nilai tercatat (berdasarkan Management has determined that the carrying amounts
jumlah nosional) kas dan setara kas, piutang usaha dan (based on notional amounts) of cash and cash equivalents,
lain-lain, aset lancar lainnya, utang lain-lain beban masih trade and other receivables, other current assets,
harus serta kewajiban kontrak dibayar kurang lebih sebesar dividends payable, other payable, accrual and contract
nilai wajarnya karena instrumen keuangan tersebut liabilities reasonably approximate their fair values because
berjangka pendek. they are mostly short-term in nature.
Klasifikasi instrumen keuangan Classification of financial instruments
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Aset keuangan Financial assets
Biaya diamortisasi Amortised cost
Kas dan bank 32.749.720 10.395.049 12.882.835 Cash and banks
Piutang usaha 3.594.509 11.400.095 10.372.313 Trade receivables
Piutang lain-lain 361.209 359.972 495.119 Other receivables
Nilai wajar melalui laba rugi Fair value through profit or loss
Investasi jangka pendek 909.167 - - Short-term investment
Investasi pada entitas asosiasi 6.518.812 8.559.832 9.844.944 Investment in associates
Jumlah 44.133.417 30.714.948 33.595.211 Total
61
Page 331
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
40. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 40. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Klasifikasi instrumen keuangan (Lanjutan) Classification of financial instruments (Continued)
30 Sep. 2025/ 31 Des. 2024/ 31 Des. 2023/
Sep. 30, 2025 Dec. 31, 2024 Dec. 31, 2023
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Biaya diamortisasi Amortised cost
Utang lain-lain 110.222 3.098 252 Other payable
Beban masih harus dibayar 125.114 717.327 10.316 Accrued expenses
Kewajiban kontrak 750.092 - - Contract liabilities
Pinjaman bank 14.501.700 19.816.521 25.432.365 Bank loans
Pinjaman pemegang saham 2.201.325 2.201.325 2.558.660 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 69.898 12.198 17.423 Consumer financing loans
Jumlah 17.758.351 22.750.469 28.019.016 Total
41. ESTIMASI CADANGAN MINYAK DAN GAS (TIDAK 41. ESTIMATED OIL AND GAS RESERVE (UNAUDITED)
DIAUDIT)
Grup tidak mempunyai hak kepemilikan atas cadangan The Group has no ownership in the oil an gas reserves, but
minyak dan gas, tetapi mempunyai hak untuk menerima have the right to receive production and/or revenues from
hasil produksi dan/atau pendapatan dari penjualan minyak the sales of oil and gas in accordance with its production
dan gas sesuai dengan kontrak bagi hasil. sharing contracts.
Jumlah cadangan terbukti (proved) dan probable hanya The quantity of proved and probable reserves is only an
merupakan estimasi dan tidak dimaksudkan untuk estimation and is not intended to illustrate the realizable
menggambarkan nilai yang dapat direalisasikan atau nilai values or fair values of reserves attributable to the Group.
wajar dari cadangan Grup. Estimasi ini dapat berubah bila This estimation is subject to change whenever new
tersedia informasi baru di kemudian hari. Terdapat berbagai information is available in the future. There are many
ketidakpastian inheren dalam mengestimasi cadangan inherent uncertainties in estimating oil and gas reserves,
minyak dan gas, termasuk faktor-faktor yang berada di luar including factors beyond the control of the Group.
kendali Grup.
Manajemen berkeyakinan bahwa kuantitas cadangan Management is of the opinion that the reserves quantities
termasuk bagian Pemerintah merupakan estimasi yang which include the Government's shares are reasonable
wajar berdasarkan data geologi dan teknik yang tersedia based on available geological and technical data.
saat ini.
Angka cadangan terbukti (proved) dan probable sebesar The figures of proved and probable reserves is 28.03
28,03 MMBBLS untuk minyak, 47,69 MMBBLS untuk MMBBLS for oil, 47.69 MMBBLS for condensate, 149.21
kondensat, 149,21 MMBOE untuk gas dan 87,18 MMBBLS MMBOE for gas, and 87.18 MMBBLS for LPG (Liquefied
untuk LPG (Liquefied Petroleum Gas) , serta nilai deplesi Petroleum Gas), as well as the recognized and recorded
yang diakui dan dicatat berasal dari perhitungan internal depletion values are derived from internal calculation of
PetroChina International Jabung Ltd., operator, pada PetroChina International Jabung Ltd., operator dated
tanggal 1 Januari 2023, yang salah satu dasar January 1, 2023, with one of the bases for the calculations
perhitungannya menggunakan laporan dari pihak is from a report from an independent party.
independen.
62
Page 332
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
42. MANAJEMEN PERMODALAN 42. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan Grup dalam mengelola permodalan adalah untuk The objectives of the the Group when managing capital are
melindungi kemampuan Grup dalam mempertahankan to safeguard the ability of the Group to continue as a going
kelangsungan usaha, sehingga entitas dapat tetap concern in order to provide returns for shareholders and
memberikan imbal hasil bagi pemegang saham dan benefits for other stakeholders and to maintain an optimal
manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya dan untuk capital structure to minimise the effective cost of capital. In
mengelola struktur modal yang optimal untuk order to maintain the capital structure, The Group may from
meminimalisasi biaya modal yang efektif. Dalam rangka time to time adjust the amount of dividends, issue new
mengelola struktur modal, Grup mungkin menyesuaikan shares or increase/reduce debt levels.
jumlah dividen, menerbitkan saham baru atau
menambah/mengurangi jumlah utang.
43. SEGMEN OPERASI 43. SEGMENT OPERATION
Grup mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu The Group operates and manages the business as a single
segmen yaitu pertambangan minyak dan gas. segment, oil and gas mining.
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 44. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
- Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perusahaan mendirikan - On October 27, 2025, the Company established PT
PT Raharja Energi Negeri ("REN") dengan kepemilikan Raharja Energi Negeri ("REN") with direct ownership of
langsung sebanyak 495.000 lembar saham dengan nilai 495,000 shares with a total nominal value of
nominal seluruhnya sebesar Rp495.000.000 atau Rp495,000,000 or 99.00%. REN activities include
99,00%. REN beraktivitas dalam bidang pertambangan mining and excavation. Until the date of audit report,
dan penggalian. Sampai dengan tanggal laporan audit, REN has not carried out any commercial activities.
REN belum melakukan kegiatan komersial.
- Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perusahaan mendirikan - On October 27, 2025, the Company established PT
PT Raharja Energi Indonesia ("REI") dengan Raharja Energi Indonesia ("REI") with direct ownership
kepemilikan langsung sebanyak 495.000 lembar saham of 495,000 shares with a total nominal value of
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp495,000,000 or 99.00%. REI activities include mining
Rp495.000.000 atau 99,00%. REI beraktivitas dalam and excavation. Until the date of audit report, REI has
bidang pertambangan dan penggalian. Sampai dengan not carried out any commercial activities.
tanggal laporan audit, REI belum melakukan kegiatan
komersial.
- Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2025, - Furthermore, on December 4, 2025, the Company
Perusahaan meningkatkan kepemilikan langsung increased its direct ownership in REI to 129,995,000
kepada REI menjadi sebanyak 129.995.000 lembar shares, with a total nominal value of
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp129,995,000,000 or 99.99%.
Rp129.995.000.000 atau 99,99%.
- Pada tanggal 5 Desember 2025, REI mendirikan PT - On December 5, 2025, REI established PT Raharja
Raharja Energi Madura ("REM") dengan kepemilikan Energi Madura ("REM") with direct ownership of
langsung sebanyak 127.500 lembar saham dengan nilai 127,500 shares with a total nominal value of
nominal seluruhnya sebesar Rp127.500.000.000 atau Rp127,500,000,000 or 51.00%. REM activities include
51,00%. REM beraktivitas dalam bidang aktivitas holding company and other management consulting.
perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Until the date of audit report, REM has not carried out
Sampai dengan tanggal laporan audit, REM belum any commercial activities.
melakukan kegiatan komersial.
63
Page 333
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 44. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (Continued)
- Perusahaan melakukan penempatan dana pada Patriot - The Company placed funds in Patriot Bonds issued by
Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang terdiri (BPI Danantara), consisting of Series A Bonds
dari Obligasi Seri A sebesar Rp50.000.000.000 dan amounting to Rp50,000,000,000 and Series B Bonds
Obligasi Seri B sebesar Rp50.000.000.000. Obligasi amounting to Rp50,000,000,000. Series A Bonds will
Seri A akan jatuh tempo pada tanggal 22 Oktober 2030, mature on October 22, 2030, while the Series B Bonds
sedangkan Obligasi Seri B akan jatuh tempo pada will mature on October 22, 2032. Each bond carries an
tanggal 22 Oktober 2032. Masing-masing obligasi annual coupon (yield) of 2% per annum.
memberikan kupon (imbal hasil) sebesar 2% per tahun.
- Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Raharja - Based on the Decree of the Board of Commissioners of
Energi Cepu Tbk No. REC/KOM/31.181/X/2025 tanggal PT Raharja Energi Cepu Tbk No.
30 Oktober 2025, Dewan Komisaris Perusahaan REC/KOM/31.181/X/2025 dated October 30, 2025, the
menyetujui untuk menunjuk struktur Komite Nominasi Company's Board of Commissioners approved to
dan Remunerasi yang baru dengan susunan appoint a new Nomination and Remuneration
keanggotaan sebagai berikut: Committee structure with the following membership
composition:
Komite Nominasi dan Remunerasi Nomination and Remuneration Committee
Ketua Taufik Ahmad Chairman
Anggota Orias Petrus Moedak Member
Anggota Deasy Ayu Wulan Member
- Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham antara REM - Based on Share Sale and Purchase Agreement
dan SMS Offshore Overseas Limited pada tanggal 25 between REM and SMS Offshore Overseas Limited
Desember 2025, Grup melalui REM menandatangani dated December 25, 2025, the Group through REM,
perjanjian jual beli saham untuk mengakuisisi 100% entered into a share purchase agreement to acquire
saham SMS Development Limited, yang memiliki 20% 100% of the shares of SMS Development Limited,
kepemilikan saham pada Husky CNOOC Madura which holds a 20% equity interest in Husky CNOOC
Limited (HCML). HCML memiliki 100% participating Madura Limited (HCML). HCML holds a 100%
interest dalam Madura Strait Production Sharing participating interest in the Madura Strait Production
Contract . Harga perolehan yang disepakati sebesar Sharing Contract. The agreed purchase consideration
AS$62.510.594, termasuk pajak pengalihan. amounts to US$62,510,594, inclusive of transfer tax. In
Sehubungan dengan transaksi tersebut, Grup telah connection with the transaction, the Group has paid a
membayarkan uang jaminan yang dapat dikembalikan refundable deposit of US$12,500,000 on December 29,
sebesar AS$12.500.000 pada tanggal 29 Desember 2025, which will be applied against the purchase
2025, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang consideration upon completion. The agreement also
harga perolehan pada saat penyelesaian transaksi. provides for contingent payment from REM to SMS
Perjanjian tersebut juga mengatur adanya imbalan Offshore Overseas Limited upon the successful
bersyarat (contingent payment) yang akan dibayarkan extension of the Madura Strait Production Sharing
REM kepada SMS Offshore Overseas Limited apabila Contract, with a maximum amount of US$19,500,000
diperoleh perpanjangan Madura Strait Production
Sharing Contract , dengan jumlah maksimum sebesar
AS$19.500.000.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Desember 2025, Grup Previously, on December 24, 2025, the Group through
melalui REM telah melakukan novasi pinjaman REM, entered into a novation of a shareholder loan
pemegang saham sebesar AS$59.208.570 dari SMS amounting to US$59,208,570 from SMS Offshore
Offshore Overseas Limited kepada REM. Novasi ini Overseas Limited to REM. This novation transferred all
mengalihkan seluruh hak, kewajiban, dan kepentingan rights, obligations, and interests of the lender from the
kreditur dari pemberi pinjaman lama ke pemberi former lender to the new lender, effective upon the
pinjaman baru, efektif sejak tanggal pembayaran payment of the novation consideration.
imbalan novasi.
64
Page 334
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
45. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 45. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Beberapa informasi di laporan keuangan konsolidasian ini Certain information in these consolidated financial
telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan penyajian statements gave been changes to conform with the
dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal presentations and disclosures required by the Indonesian
Indonesia sebagai berikut: capital market regulation, as follows:
- Perubahan pada surat pernyataan direksi sesuai dengan - Changes to the director's statement letter in accordance
POJK 75/POJK.04/2017. with POJK 75/POJK.04/2017.
- Perubahan pada arus kas dari aktivitas investasi pada - Changes in cash flows from investing activities in the
laporan arus kas konsolidasian. consolidated statement of cash flows.
- Pemutakhiran pengungkapan Surat Pemberitahuan - Updated disclosure of Notification Letter from OJK of of
Efektif Pernyataan Pendaftaran dari OJK dari catatan 1a Effective Statement from note 1a to note 1b.
menjadi catatan 1b.
- Penambahan pengungkapan cakupan anggota - Additional disclosure regarding the Group's key
manajemen kunci pada catatan 1c. management personnels in note 1c.
- Penambahan pengungkapan mengenai akta pendirian - Additional disclosure regarding the deed of
entitas anak pada catatan 1d. establishment of subsidiaries in note 1d.
- Pemutakhiran atas dasar penyusunan laporan keuangan - Updated of basis for preparation of the consolidated
konsolidasian pada catatan 2a. financial statements in note 2a.
- Penambahan pengungkapan kebijakan akuntansi - Additional disclosure of the accounting policy related to
sehubungan dengan pengakuan estimasi over/under the recognition of estimated over/under lifting in note 2j
lifting pada catatan 2j.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of other
piutang lain-lain pada catatan 6. receivables in note 6.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of advances and
uang muka dan beban dibayar dimuka pada catatan 7. prepaid expenses in note 7.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of other current
aset lancar lain-lain pada catatan 9. assets in note 9.
- Pemutakhiran aset dalam penyelesaian menjadi aset - Updated of asset under completion to asset under
dalam pembangunan pada catatan 12. construction in note 12.
- Penambahan pengungkapan estimasi penyelesaian atas - Additional disclosue regarding the estimated completion
aset dalam pembangunan pada catatan 12. of asset under construction in note 12.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of other non-
aset tidak lancar lain-lain pada catatan 13. current assets in note 13.
- Penambahan pengungkapan bahwa laba kena pajak - Additional disclosure stated the taxable income for the
untuk periode 30 September 2025 merupakan jumlah period ended September 30, 2025, represents an
estimasi yang belum dilaporkan dalam SPT pada estimated amount that has not yet been reported in the
catatan 14b. tax return in note 14b.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of accrued
beban masih harus dibayar pada catatan 16. expenses in note 16.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of contract
kewajiban kontrak pada catatan 17. liabilities in note 17.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of general and
beban umum dan administrasi - lain-lain pada catatan administrative expenses - others in note 29.
29.
- Penambahan pengungkapan atas penjelasan substansi - Additional disclosure of the substance of other income
pendapatan lain-lain pada catatan 31. in note 31.
- Penambahan pengungkapan transaksi-transaksi dan - Additional disclosure of related parties transactions and
saldo dengan pihak-pihak berelasi pada catatan 33. balances in note 33.
- Penambahan pengungkapan perjanjian-perjanjian - Additional disclosure of significant agreements in note
penitng pada catatan 38. 38.
65
Page 335
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
45. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 45. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
- Penambahan pengungkapan analisis jatuh tempo aset - Additional disclosure of analysis the finalcial assets in
keuangan pada catatan 39. note 39.
- Penambahan pengungkapan analisis analisis - Additional disclosure of the sensitivity analysis of
sensitivitas terhadap perubahan asumsi harga minyak changes in oil and gas price assumptions in note 39.
dan gas pada catatan 39.
- Penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode - Additional disclosure of events after reporting period in
pelaporan pada catatan 44. note 44.
46. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN 46. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
Grup menerbitkan laporan keuangan konsolidasian yang The Group issued the consolidated financial statements as
merupakan laporan keuangan utama. Informasi keuangan its primary financial statements. The supplementary
tambahan PT Raharja Energi Cepu Tbk (Entitas Induk) ini, financial information of PT Raharja Energi Cepu Tbk
dimana investasi pada entitas anak dicatat dengan metode (Parent Entity) which is the account of investment in
biaya, disajikan agar dapat menganalisa hasil usaha entitas subsidiary using the cost method, is prepared in order that
induk saja. Informasi keuangan tambahan PT Raharja the parent entity’s result of operations can be analyzed.
Energi Cepu Tbk (Entitas Induk) yang disajikan dalam The supplementary financial information of PT Raharja
lampiran berikut ini harus dibaca bersamaan dengan Energi Cepu Tbk (Parent Entity) which presented in
laporan keuangan konsolidasian PT Raharja Energi Cepu following appendix should be read in conjuction with the
Tbk dan Entitas Anak. consolidated financial statements of PT Raharja Energi
Cepu Tbk and Its Subsidiary.
66
Page 336
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN POSISI KEUANGAN TERSENDIRI SEPARATE STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
2025 2024 2023
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 14.269.729 1.558.077 1.246.351 Cash and banks
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 102.935 14.489 - Third parties
Pihak berelasi 258.274 927.287 1.532.470 Related parties
Uang muka dan beban dibayar di muka 207.415 - - Advances and prepaid expenses
Investasi jangka pendek 909.167 - - Short-term investments
Aset lancar lain-lain 44.641 336.488 - Other current assets
Jumlah aset lancar 15.792.161 2.836.341 2.778.821 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Investasi pada entitas asosiasi 6.518.812 8.559.832 9.844.944 Investment in associate
Investasi pada entitas anak 68.831 68.831 68.831 Investment in shares
Aset tetap - bersih 127.042 24.364 27.585 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan 43.777 39.601 17.242 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lain-lain 20.775 - - Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 6.779.237 8.692.628 9.958.602 Total non-current assets
JUMLAH ASET 22.571.398 11.528.969 12.737.423 TOTAL ASSETS
Lampiran/Appendix 1 - 1/2
Page 337
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN POSISI KEUANGAN TERSENDIRI SEPARATE STATEMENTS OF FINANCIAL POISITION
(Lanjutan) (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 As at Sep. 30, 2025, Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
2025 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang lain-lain - pihak berelasi 110.222 11.694 64.471 Other payables - related parties
Utang pajak 17.498 351 6.226 Taxes payable
Beban masih harus dibayar 96.136 406.845 10.316 Accrued expenses
Bagian lancar liabilitas jangka Current portion of long term
panjang liabilities
Pinjaman pemegang saham 625.336 357.335 357.335 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 16.028 5.004 4.635 Consumer financing loans
Jumlah liabilitas jangka pendek 865.220 781.229 442.983 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Pinjaman jangka panjang - setelah Long term loan - net to
dikurang bagian lancar current maturities
Pinjaman pemegang saham 1.575.989 1.843.990 2.201.325 Shareholder loans
Pinjaman pembiayaan konsumen 53.870 7.194 12.788 Consumer financing loans
Liabilitas imbalan pasca- Post-employment benefits
kerja 17.407 14.328 10.520 obligation
Liabilitas imbalan pensiun direksi Pension benefit obligation for
dan komisaris 92.855 18.851 62.035 directors and commissioners
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.740.121 1.884.363 2.286.668 Total non-current liabilities
Jumlah liabilitas 2.605.341 2.665.592 2.729.651 Total liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal Saham Share capital
Modal dasar 10.000.000.000 Authorized capital 10,000,000,000
(31 Des. 2024 dan 2023: (Dec. 31, 2024 and 2023:
10.000.0000.000 dan 252.500) 10,000,000,000 and 252,500)
saham dengan nilai nominal shares with nominal value of Rp10
Rp10 (AS$0,0009) (31 Des. 2024 (US$0.0009) (Dec. 31, 2024 and
dan 2023: Rp10 (AS$0,0009) dan 2023: Rp10 (US$0.0009) and
Rp100.000 (AS$9)) per saham, Rp100,000 (US$9)) per share,
ditempatkan dan disetor penuh issued and fully paid 2,715,053,800
2.715.053.800 (31 Des. 2024 dan (Dec. 31, 2024 and 2023:
2023: 2.525.000.000 dan 2,525,000,000 and
252.500) saham 2.484.844 2.313.796 2.313.796 252,500) shares
Tambahan modal disetor 12.920.505 2.041 2.041 Additional paid in capital
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 12.465 6.542 - Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 4.548.243 6.540.998 7.691.935 Unappropriated
Jumlah ekuitas 19.966.057 8.863.377 10.007.772 Total equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 22.571.398 11.528.969 12.737.423 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lampiran/Appendix 1 - 2/2
Page 338
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN SEPARATE STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN TERSENDIRI AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Sep. 30 Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
2025 2024 2024 2023
Bagian laba entitas asosiasi 4.321.544 5.257.866 6.154.687 7.479.071 Share of profit of associates
Pendapatan dividen 1.386.000 7.425.000 7.425.000 - Dividends income
Beban umum dan administrasi (954.143) (389.666) (693.683) (491.257) General and administrative expenses
Pendapatan keuangan/bunga 8.608 - - - Finance/interest income
Beban keuangan/bunga (105.561) (147.544) (150.815) (167.488) Finance/interest expense
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih (445.795) (3.525) (39.449) 7.585 Gain/(loss) on foreign exchange - net
Pendapatan lain-lain 289.950 130.637 153.514 139.442 Others income
Beban lain-lain (55.510) (11.419) (12.407) (11.583) Other expenses
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 4.445.093 12.261.349 12.836.847 6.955.770 INCOME TAX
Manfaat/(beban) pajak penghasilan 4.226 (5.798) 21.402 8.118 Income tax benefit/(expense)
LABA PERIODE BERJALAN 4.449.319 12.255.551 12.858.249 6.963.888 PROFIT FOR THE PERIOD
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE INCOME/
LAINNYA (LOSS)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified to
ke laba rugi: profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Re-measurement of post-employment
imbalan pasca-kerja (4.997) (1.142) (824) (760) benefits obligation
Dampak pajak 1.099 251 181 167 Tax effect
Pengukuran kembali liabilitas Re-measurement of post-employment
imbalan pasca-kerja entitas benefits obligation from associated
asosiasi - bersih setelah pajak - - (2.001) (2.234) company - net to tax
(3.898) (891) (2.644) (2.827)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
PERIODE BERJALAN 4.445.421 12.254.660 12.855.605 6.961.061 FOR THE PERIOD
Lampiran/Appendix 2
Page 339
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TERSENDIRI SEPARATE STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
Saldo laba/
Retained earnings
Tambahan Belum
modal disetor/ Ditentukan ditentukan
Modal saham/ Additional penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah ekuitas/
Share capital paid in capital Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo per 1 Januari 2024 2.313.796 2.041 - 7.691.935 10.007.772 Balance as at January 1, 2024
Dividen tunai - - - (14.000.000) (14.000.000) Cash dividends
Laba periode berjalan - - - 12.255.551 12.255.551 Profit for the period
Pengukuran kembali Re-measurement of post-
liabilitas imbalan employment benefits
pasca-kerja - - - (891) (891) obligation
Pengalokasian cadangan umum - - 6.542 (6.542) - Allocation of general reserve
Saldo per 30 September 2024 2.313.796 2.041 6.542 5.940.053 8.262.432 Balance as at September 30, 2024
Saldo per 1 Januari 2025 2.313.796 2.041 6.542 6.540.998 8.863.377 Balance as at January 1, 2025
Penambahan dari penawaran Proceeds from the initial
umum perdana 171.048 12.918.464 - - 13.089.512 public offering
Dividen tunai - - - (6.432.253) (6.432.253) Cash dividends
Laba periode berjalan - - - 4.449.319 4.449.319 Profit for the period
Pengukuran kembali Re-measurement of post-
liabilitas imbalan employment benefits
pasca-kerja - - - (3.898) (3.898) obligation
Pengalokasian cadangan umum - - 5.923 (5.923) - Allocation of general reserve
Saldo per 30 September 2025 2.484.844 12.920.505 12.465 4.548.243 19.966.057 Balance as at September 30, 2025
Lampiran/Appendix 3 - 1/2
Page 340
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TERSENDIRI SEPARATE STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
(Lanjutan) (Continued)
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
Saldo laba/
Retained earnings
Tambahan Belum
modal disetor/ Ditentukan ditentukan
Modal saham/ Additional penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah ekuitas/
Share capital paid in capital Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo per 1 Januari 2023 2.313.796 2.041 - 9.230.874 11.546.711 Balance as at January 1, 2023
Dividen tunai - - - (8.500.000) (8.500.000) Cash dividends
Laba tahun berjalan - - - 6.963.888 6.963.888 Profit for the year
Pengukuran kembali Re-measurement of post-
liabilitas imbalan employment benefits
pasca-kerja - - - (2.827) (2.827) obligation
Saldo per 31 Desember 2023 2.313.796 2.041 - 7.691.935 10.007.772 Balance as at December 31, 2023
Pengalokasian cadangan umum - - 6.542 (6.542) - Allocation of general reserve
Dividen tunai - - - (14.000.000) (14.000.000) Cash dividends
Laba tahun berjalan - - - 12.858.249 12.858.249 Profit for the year
Pengukuran kembali Re-measurement of post-
liabilitas imbalan employment benefits
pasca-kerja - - - (2.644) (2.644) obligation
Saldo per 31 Desember 2024 2.313.796 2.041 6.542 6.540.998 8.863.377 Balance as at December 31, 2024
Lampiran/Appendix 3 - 2/2
Page 341
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
LAPORAN ARUS KAS TERSENDIRI SEPARATE STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada For the nine-month periods ended
tanggal 30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun Sep. 30, 2025 and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
30 Sep./ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Sep. 30 Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Pembayaran kepada karyawan (559.997) (223.170) (337.465) (224.615) Payments to employees
Pembayaran untuk beban umum dan Payments for general and
administrasi (566.435) (161.434) (209.391) (209.483) administrative expense
Pembayaran beban bunga dan Payments for interest expense and
beban keuangan lainnya - bersih (105.561) (147.544) (150.815) (167.488) other financial costs - net
Peneriman pendapatan Receipts from finance
keuangan/bunga 8.608 - - - income/interest
Pembayaran surat ketetapan pajak (22) (50) (544) (574) Payments for tax assessment letters
Penerimaan/(pembayaran) Receipts/(payments) from
lain-lain - bersih (161.245) (13.214) (101.671) 200.017 others - net
Kas bersih digunakan untuk aktivitas Net cash used in operating
operasi (1.384.652) (545.412) (799.886) (402.143) activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Pembelian aset tetap (110.964) (2.407) (2.407) - Acquisitions of fixed assets
Penerimaan dividen entitas asosiasi 7.748.564 14.862.799 14.862.798 9.550.143 Dividends received from associates
Penambahan investasi pada entitas anak - - - (68.831) Additional on investment in subsidiary
Penerimaan piutang dari pihak berelasi 13.965.690 11.640.383 12.111.589 2.330.837 Receipts from due from related parties
Pemberian piutang kepada pihak berelasi (13.304.980) (11.161.254) (11.506.406) (2.648.992) Provides for due from related parties
Penempatan investasi jangka pendek (922.192) - - - Short-term investment placement
Kas bersih diperoleh dari aktivitas Net cash provided by investing
investasi 7.376.118 15.339.521 15.465.574 9.163.157 activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Pembayaran pinjaman pemegang saham - (357.335) (357.335) (284.165) Payments for shareholders loan
Penerimaan/(pembayaran) utang Receipts from/(payments for)
pembiayaan konsumen 57.221 (3.164) (5.225) (3.665) consumer financing loans
Pembayaran dividen tunai (6.432.253) (14.000.000) (14.000.000) (8.500.000) Payment for cash dividends
Setoran modal saham 171.048 - - - Share capital contribution
Penerimaan dari penawaran umum Proceeds from initial public
perdana 13.326.258 - - - offering
Pembayaran biaya penerbitan saham (407.794) - - - Payment of share issuance cost
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan Net cash provided by/(used in)
untuk) aktivitas pendanaan 6.714.480 (14.360.499) (14.362.560) (8.787.830) financing activities
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH NET INCREASE/(DECREASE) IN
KAS DAN SETARA KAS 12.705.946 433.610 303.128 (26.816) CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL PERIODE 1.558.077 1.246.351 1.246.351 1.276.897 AT THE BEGINNING OF PERIOD
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NET EFFECT OF EXCHANGE
SELISIH KURS TERHADAP RATE CHANGES ON CASH
KAS DAN SETARA KAS 5.706 (3.421) 8.598 (3.730) AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR PERIODE 14.269.729 1.676.540 1.558.077 1.246.351 AT THE END OF PERIOD
Lampiran/Appendix 4
Page 342
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI NOTES TO THE SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
1. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 1. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
Dasar penyajian laporan posisi keuangan terpisah Basis of preparation of the separate financial
Entitas Induk. statements of the Parent Entity
Laporan keuangan tersendiri entitas induk disusun sesuai The separate financial statements of the parent entity are
dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") 227, prepared in accordance with the Statement of Financial
"Laporan Keuangan Tersendiri". Accounting Standards ("SFAS") 227, "Separate Financial
Statements".
PSAK 227 mengatur dalam hal entitas menyajikan laporan SFAS 227 regulates that when an entity presents the
keuangan tersendiri maka laporan tersebut hanya dapat separate financial statements, such financial statements
disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan should be presented as supplementary information to the
keuangan konsolidasian. Laporan keuangan tersendiri consolidated financial statements. Separate financial
adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk statements are those presented by parent entity, in which
yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas the investments are accounted for on the basis of the
asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan direct equity interest rather than on the basis of the
kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan reported results and net assets of the investees.
pelaporan hasil dan aset neto investee.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan Accounting policy adopted in the preparation of the parent
laporan keuangan tersendiri entitas induk adalah sama entity separate financial statements are the same as the
dengan kebijakan akuntasi yang diterapkan dalam accounting policy adopted in the preparation of the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana consolidated financial statements as disclosed in note 2 to
diungkapkan dalam catatan 2 atas laporan keuangan the consolidated financial statements, except for
konsolidasian, kecuali untuk investasi pada entitas anak. investments in subsidiary.
2. INVESTASI SAHAM ENTITAS ANAK 2. INVESTMENT IN SHARES OF SUBSIDIARY
Informasi mengenai entitas anak yang dimiliki Entitas Induk Information pertaining to subsidiaries owned by the Parent
diungkapkan dalam catatan 1c atas laporan keuangan Entity is disclosed in note 1c to the consolidated financial
konsolidasian. statements.
3. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN 3. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
ENTITAS ANAK SUBSIDIARY
Entitas Induk mempunyai transaksi dan saldo yang Parent Company has the following significant transactions
signifikan dengan pihak entitas anak. Saldo dan transaksi- and balances with its subsidiary. The following balances
transaksi ini telah dieliminasi dalam laporan keuangan and transactions have been eliminated in the consolidated
konsolidasian: financial statements:
30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
2025 2024 2023
Laporan posisi keuangan Statement of financial positions
Aset Assets
Piutang pihak berelasi - 581.804 1.038.000 Due from related parties
Investasi pada entitas anak 68.831 68.831 68.831 Investment in shares
Liabilitas Liabilities
Utang lain-lain - 8.596 64.219 Other payable
Lampiran/Appendix 5 - 1/2
Page 343
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (ENTITAS INDUK) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (PARENT ENTITY)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI NOTES TO THE SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Tanggal 30 Sep. 2025, 31 Des. 2024 dan 2023 dan untuk As at Sep. 30, 2025 and Dec. 31, 2024 and 2023
periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal and for the nine-month periods ended Sep. 30, 2025
30 Sep. 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun and 2024 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Des. 2024 dan 2023 Dec. 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Dolar AS penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full US Dollar amount, unless otherwise stated)
3. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN 3. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
ENTITAS ANAK (Lanjutan) SUBSIDIARY (Continued)
30 Sep./ 30 Sep./ 31 Des./ 31 Des./
Sep. 30 Sep. 30 Dec. 31 Dec. 31
2025 2024 2024 2023
Laporan laba rugi dan penghasilan Statement of profit or loss and other
komprehensif lain comprehensive income
Pendapatan dividen 1.386.000 7.425.000 7.425.000 - Dividends income
Pendapatan keuangan/ Finance/interest
bunga 8.608 - - - income
Lampiran/Appendix 5 - 2/2
Page 344
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 345
PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2357 9812
Faksimile: (021) 2357 9812
E-mail: corsec@rec.co.id
www.rec.co.id
Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×22
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.6 ×6
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen
p.9
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.19
unresolved
org
Marine Engineering Co. Ltd.
p.22
unresolved
org
PT Petrogas Jatim Utama
p.22 ×4
unresolved
org
PT Raharja Energi Indonesia
p.22
unresolved
org
PT Raharja Energi Nasional
p.22
unresolved
org
PT Rukun Prima Sarana
p.22
unresolved
org
PT Raharja Energi Madura
p.22
unresolved
org
PT Syabas Usaha Migas
p.23 ×7
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.23 ×3
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.23
unresolved
org
PT DSME ENR Cepu. Selanjutnya
p.23
unresolved
org
PT DSME ENR Cepu
p.23 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti S.H.
· Notaris
p.23 ×17
unresolved
org
PT Raharja Energi Cepu. Berdasarkan Akta Pendirian
p.23
unresolved
org
PT Raharja Energi Cepu. Berdasarkan Anggaran Dasar
p.24
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25 ×7
unresolved
person
Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni
· Notaris
p.30 ×7
unresolved
org
ExxonMobil Cepu Ltd.
p.30 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.31 ×3
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.73 ×2
unresolved
org
Petro China Jabung Ltd
p.74
unresolved
org
PT GPI Jabung Indonesia
p.77 ×6
unresolved
org
Petrochina International Jabung Ltd
p.77 ×5
unresolved
org
PT Pertamina EP Cepu
p.79 ×6
unresolved
org
Mobil Cepu Ltd
p.79 ×6
unresolved
org
Pte. Ltd
p.79 ×8
unresolved
org
PT Sarana Patra Hulu Cepu
· Direktur Keuangan
p.79 ×5
unresolved
org
PT Blora Patragas Hulu
p.79 ×4
unresolved
org
PT Asri Dharma Sejahtera
p.79 ×2
unresolved
person
Evie Mardiana Hidayah
· Notaris
p.79 ×10
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.81
unresolved
org
PT Pertamina Hulu Energi Jabung
p.82 ×3
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor T-
p.82
unresolved
person
CPA
p.86 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.87
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.88 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.88
unresolved
org
PT Triguna Internusa Pratama
p.88
unresolved
org
PT Heksa Energi Mitraniaga
· Komisaris Utama
p.88 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.89 ×2
unresolved
org
Yusi dan Rekan
p.90
unresolved
org
Menteri ESDM
p.91
unresolved
org
Petronas Carigali Jabung Ltd.
p.92 ×2
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.98 ×2
unresolved
person
H. Thamrin Boulevard
p.99
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.99
unresolved
org
Kroll HK Limited
p.138
unresolved
org
PT Freeport
· Wakil Direktur Utama
p.154
unresolved
org
PT Freeport Indonesia
p.154
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
p.154
unresolved
org
PT Bukit Asam Transpacific Railways
· Komisaris
p.154
unresolved
org
PT Berlian Jasa Terminal
· Komisaris
p.154
unresolved
org
PT Berlian Jasa Terminal Indonesia
p.154
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
p.154
unresolved
org
PT Terminal Teluk Lamong
· Komisaris Utama
p.154
unresolved
org
PT Rumah Sakit Pelabuhan
· Komisaris Utama
p.154
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
p.154
unresolved
org
Gulf Indonesia Resources Ltd.
p.154
unresolved
org
PT Rukun Energi Cepu Tbk
· Komisaris
p.155 ×2
unresolved
org
Chandra Asri Oil Gas Pte Ltd
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT UPC Sidrap Bayu Energi
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT Sukabumi Bayu Energi
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT Lombok Timur Bayu Energi
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT Barito Operation
p.155
unresolved
org
PT Barito Wind Energy
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Drilling Services
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT Sidrap Bayu Energi Tahap Dua
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal
· Direktur
p.155
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Indonesia
p.155
unresolved
org
PT BRI Multifinance
· Komisaris Independen
p.155
unresolved
org
PT IPC Terminal Petikemas
· Komisaris
p.155
unresolved
org
PT Usahatama Mandiri Nusantara
p.155
unresolved
org
PT Karya Bumi Baratama
p.155
unresolved
—
Alexandra Sinta Wahjudewanti
p.159 ×5
unresolved
org
Kerjasama PI
p.159
unresolved
—
Supriyanti Priandini
· Sekretaris Perusahaan
p.159 ×4
unresolved
org
Grand Kartech Tbk
p.160 ×4
unresolved
org
Pengawasan dan Pembangunan
p.161
unresolved
org
Syarief
p.161 ×2
unresolved
org
Wibawa & Rekan
p.161 ×2
unresolved
—
Yono Andi Atmoko
p.162
unresolved
—
Dicky Maiza Alfara
p.162
unresolved
org
PT Teguh Pesona
p.162
unresolved
org
PT SAI Indonesia
p.162
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.173 ×4
unresolved
person
Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar
p.180
unresolved
person
Ir. Hadi Ismoyo
p.180
unresolved
org
Bank Priyayi
p.200
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.200
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.200
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.200 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.201
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.201
unresolved
org
Pengaturan
p.201
unresolved
person
Putu Suryastuti
· Partner
p.221
unresolved
person
Edaran Sebagai Pengganti
· Komisaris
p.230
unresolved
—
RAJA
p.234
unresolved
org
PARTNERS Putu Suryastuti
p.253
unresolved
person
H. Partner No. STTD
p.253
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.