Back to announcement
20260327_PALM_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32055593_lamp1.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 252
Page 1
JADWAL
PROSPEKTUS
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP I TAHUN 2023
Tanggal Efektif : 17 Maret 2023
Masa Penawaran Umum Obligasi : 20 & 21 Maret 2023
Tanggal Penjatahan : 24 Maret 2023
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 28 Maret 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Maret 2023
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 29 Maret 2023
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina Business Park
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimili: (62 21) 2157 2009
E-mail: investor.relation@provident-investasi.com
Website: www.provident-investasi.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PROVIDENT INVESTASI BERSAMA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp268.000.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp482.000.000.000 (empat ratus delapan puluh dua miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Juni 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 7 April 2024 untuk Obligasi
Seri A dan tanggal 28 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVESTASI PADA
INVESTEE COMPANIES YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN. PENJELASAN MENGENAI FAKTOR RISIKO PERSEROAN DAPAT DILIHAT
LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
D A L A M R A N G K A P E N AWA R A N U M U M O B L I G A S I I N I , P E R S E R O A N T E L A H M E M P E R O L E H H A S I L
PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
id
A (single A)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM
PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas
Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2023.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK melalui Surat No. 004/PTPIB/DIR/I/2023 tanggal 11 Januari 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01534/BEI.PP1/02-2023 tanggal 13 Februari 2023, sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan Obligasi yang ditetapkan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA S E L U R U H I N F O R M A S I ATA U FA K TA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN.......................................................................................... xv
RINGKASAN............................................................................................................................. xvi
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 22
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 29
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 30
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 31
3. Rasio keuangan............................................................................................................ 32
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 33
1. Divestasi Perusahaan Anak........................................................................................... 33
2. Penyajian keuangan. . .................................................................................................... 34
3. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil
operasi Perseroan......................................................................................................... 35
4. Analisis komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian.............................................................................................................. 37
5. Hasil kegiatan usaha.. ................................................................................................... 39
6. Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 43
7. Likuiditas dan sumber permodalan. . .............................................................................. 44
8. Kebijakan akuntansi..................................................................................................... 46
9. Perubahan kebijakan akuntansi..................................................................................... 46
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................... 47
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 57
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 58
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................... 58
1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 58
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 59
3. Perubahan kepemilikan saham Perseroan................................................................ 59
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 61
5. Perjanjian penting dengan pihak ketiga.................................................................. 62
6. Keterangan mengenai aset tetap penting................................................................. 63
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, dan
Perusahaan Anak................................................................................................... 63
8. Keterangan mengenai pemegang saham utama berbentuk badan hukum................... 64
9. Pengurusan dan pengawasan.................................................................................. 65
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance).................................................... 70
11. Keterangan mengenai sumber daya manusia........................................................... 78
12. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan
Komisaris Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak.. ........... 80
i
Page 4
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES.. ..... 81
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA.. ..................................................................................................... 84
1. Umum................................................................................................................... 84
2. Keunggulan Kompetitif.. ........................................................................................ 85
3. Strategi usaha. . ...................................................................................................... 88
4. Investasi Perseroan. . .............................................................................................. 89
5. Proses investasi..................................................................................................... 93
6. Prospek usaha....................................................................................................... 95
7. Persaingan usaha................................................................................................... 98
8. Teknologi informasi.. ............................................................................................. 98
9. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)............................................................... 98
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................... 99
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 101
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 102
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................... 105
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 111
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 111
2. Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 111
3. Pemesanan pembelian Obligasi................................................................................... 112
4. Jumlah minimum pemesanan...................................................................................... 112
5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 112
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi....................................................... 112
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ..................................................................... 112
8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 113
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi................................................................ 113
10. Distribusi Obligasi secara elektronik.......................................................................... 114
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi. . ................................................................................................................... 114
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi..................................................................... 115
XIV. AGEN PEMBAYARAN. . ................................................................................................... 116
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.. ................................................................................................ 117
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 119
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN . . ......................................................................................................... 139
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) h u b u n g a n k e l u a rg a k a r e n a k e t u r u n a n s a m p a i d e n g a n
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
iii
Page 6
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota jaringan firma BDO International
Ltd.) (“BDO”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Efek” merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan
ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
a. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Perseroan dan Perusahaan Anak (secara
keseluruhan); dan
b. kemampuan Emiten untuk melaksanakan pembayaran
atau kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa: Akta
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus dan Prospektus
Ringkas, beserta semua pengubahan, penambahan dan/atau
pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang disyaratkan oleh
instansi yang berwenang yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi yang ditandatangani dan
Pembelian Obligasi” atau diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
libur nasional.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang merupakan hak yang melekat pada saham yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli
saham baru dalam rangka HMETD.
“Investee Company” atau berarti suatu perusahaan atau perusahaan-perusahaan operasional
“Investee Companies” di mana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak melakukan
penyertaan.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
v
Page 8
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu
ke waktu.
“Kegiatan Usaha Grup berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 3
Perseroan” ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan dan kegiatan investasi
pada Investee Company baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum
dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi.
“Manajer Penjatahan” berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia.
vi
Page 9
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga)
tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi masing-masing
seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau “OJK” tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (i) Rekening Efek pada
KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUPM dan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan” yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
vii
Page 10
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan
Saham” oleh Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan
saham sebesar 659.151.000 (enam ratus lima puluh sembilan
juta seratus lima puluh satu ribu) saham biasa atas nama yang
merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) per saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan
harga penawaran sebesar Rp450 (empat ratus lima puluh Rupiah)
setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal
28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Provident
Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 59 tanggal 10 Maret
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh para pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 2.111.994.000
“PMHMETD I” (dua miliar seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh
empat ribu) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 7 (tujuh)
saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 4 Desember 2013 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga)
HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada
harga pelaksanaan harga pelaksanaan Rp420 (empat ratus dua
puluh Rupiah) per saham, pada bulan Desember 2013.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan, yaitu
PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk., dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
viii
Page 11
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 61 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI dengan No. Pendaftaran SP-135/OBL/KSEI/1222
tanggal 18 Januari 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Emisi Efek” Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Provident
I n v e s t a s i B e r s a m a Ta h a p I Ta h u n 2 0 2 3 N o . 2 2 t a n g g a l
9 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 122 tanggal 31 Januari 2023, Akta Addendum
II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 65 tanggal 20 Februari 2023, dan Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap
I Tahun 2023 No. 60 tanggal 10 Maret 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 21 tanggal 9 Januari 2023, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 121 tanggal 31 Januari
2023, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 64 tanggal 20 Februari 2023,
dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 58 tanggal 10 Maret 2023, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh para pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
ix
Page 12
“Perppu Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 238 Tahun 2022,
Tambahan No. 6841, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
yang mencabut UU Cipta Kerja.
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan. Bursa Efek
Utang” telah memberikan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang No. S-01534/BEI.PP1/02-2023 tanggal 13 Februari 2023.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama I
Berkelanjutan I” No. 20 tanggal 9 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident
Investasi Bersama I No. 120 tanggal 31 Januari 2023, Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident
Investasi Bersama I No. 63 tanggal 20 Februari 2023, dan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama I No. 57 tanggal 10 Maret 2023 yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4/2023, berikut dokumen-dokumen yang diajukan
oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, yang terdiri dari
dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-
lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Perseroan” berarti PT Provident Investasi Bersama Tbk., berkedudukan
di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan sesuai standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.
x
Page 13
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perusahaan Pemeringkat berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 ” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
xi
Page 14
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp750.000.000.00
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu
terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (26) UUPM juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari
Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan
POJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Provident” berarti pihak dan/atau perusahaan di mana terdapat penyertaan
baik secara langsung maupun tidak langsung dari PT Provident
Capital Indonesia (“PCI”), Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong
dan/atau Gavin Arnold Caudle.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
xii
Page 15
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Saratoga” berarti PT Saratoga Sentra Business.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
dan Obligasi Seri B.
“Sponsor” berarti Provident, Saratoga dan/atau Bapak Garibaldi Thohir.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran Hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
xiii
Page 16
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 November
2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah menjadi Perppu Cipta
Kerja.
“UU No. 4/2023” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4/2023.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756, sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Bank UOB” berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.
“MDKA” berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
“MMLP” berarti singkatan dari PT Mega Manunggal Property Tbk.
“PCI” berarti singkatan dari PT Provident Capital Indonesia.
“PT AP” berarti singkatan dari PT Alam Permai.
“PT MAG” berarti singkatan dari PT Mutiara Agam.
“PT SAM” berarti singkatan dari PT Suwarna Arta Mandiri.
“PT SIN” berarti singkatan dari PT Sarana Investasi Nusantara.
“TBIG” berarti singkatan dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko
yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus
ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek
usaha
Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal
2 November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dimana akta
tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413
HT.01.01-TH.2006 tertanggal 13 November 2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 090515154941 tertanggal 24 November 2006, telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tertanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta
Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan
adalah bidang pertanian, perdagangan, industri, transportasi dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum
dan pajak).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 250 250.000.000 50,00
PT Provident Capital Indonesia 250 250.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Sejak Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan HMETD I sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Nama PT Provident Agro Tbk menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 122 tanggal
23 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, dan telah dicatatkan di dalam
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0165662.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 23 Agustus 2022 (“Akta No. 122/2022”). Berdasarkan Akta No. 122/2022, para pemegang
saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Provident Agro Tbk”
menjadi “PT Provident Investasi Bersama Tbk.”
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan
holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor pusat di Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina Business Park, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
xvi
Page 19
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per 28 Februari 2023, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,54
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,87
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,50
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,00
Ir. Maruli Gultom 2.222.500 33.337.500 0,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,75
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 328.979.250 0,31
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 815.753.359 12.236.300.385 11,46
7.075.838.356 106.137.575.340 99,39
Saham treasuri 43.702.000 655.530.000 0,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Investee Companies
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 2 (dua) Investee Companies, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
1. PT Alam Permai Perusahaan holding Jakarta 2012 Tidak 99,94% -
(“PT AP”) operasional
2. PT Suwarna Arta Perusahaan holding Jakarta 2012 2018 99,99% 0,01%
Mandiri (“PT SAM”) melalui PT AP
3. PT Sarana Investasi Perusahaan holding Jakarta 2014 Tidak 99,6% 0,4%
Nusantara (“PT SIN”) operasional melalui PT SAM
Investee Companies
4. PT Merdeka Copper Pertambangan emas, Jakarta 2018 2017 - 5,59%
Gold Tbk. (“MDKA”) perak, tembaga, nikel melalui PT SAM
dan mineral ikutan
lainnya, industri dan
kegiatan usaha terkait
lainnya melalui
Perusahaan Anak
5. PT Mega Manunggal Real estate, Jakarta 2023 2012 - 18,18%
Property Tbk. pergudangan & melalui PT SAM
(“MMLP”) penyimpanan beserta
fasilitasnya
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah PT SAM, yang
memberikan kontribusi sebesar 95,7% dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2022.
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan sebelumnya
merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pengolahan dan perkebungan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi terhadap
xvii
Page 20
perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016 dengan divestasi terakhir
diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi divestasi dengan pertimbangan
bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal
dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, pemangku kepentingan
dan para pemegang saham Perseroan.
Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana PT SAM berpartisipasi
dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup pertambangan
multi-aset yang pada saat itu terdiversifikasi dengan portofolio tembaga dan emas. Saat ini, MDKA
telah melakukan ekspansi dengan menambah diversifikasi portofolio menjadi tembaga, emas, dan baterai
kendaraan listrik, sebuah proyek jangka panjang yang menjanjikan. Perseroan telah merealisasikan total
keuntungan sebesar Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022 dan mencatat keuntungan yang belum
direalisasi sebesar Rp4,6 triliun per 30 September 2022 dengan tetap mempertahankan posisi leverage
yang rendah. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai perusahaan
investasi yang sukses. Pada bulan Januari 2023, Perseroan menyelesaikan pembelian saham sebesar
18,18% di MMLP, sebuah perusahaan properti logistik terkemuka di Indonesia. Perseroan berkeyakinan
MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sponsor Perseroan
meliputi Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi mendalam
di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi bersama
selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui perusahaan
bernilai multi-miliar dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta menarik
investor institusi internasional blue chip. Perseroan telah menunjuk perwakilan dari Provident dan
Saratoga sebagai anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat
dari rekomendasi dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi Perseroan.
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang kuat.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (rantai nilai kendaraan
listrik, energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, logistik (pergudangan), yang merupakan
sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam mendukung kegiatan
investasinya, Perseroan didukung portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi yang terdiri dari efek
bersifat ekuitas dan utang. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan rekam jejak Provident yang
kuat dalam menarik bank dan investor institusional berkualitas untuk memberikan pendanaan tambahan
bagi investasi Perseroan di masa depan.
Pada tanggal 30 September 2022, total aset Perseroan dan ekuitas pemegang saham masing-masing
tercatat sebesar Rp5.546,2 miliar dan Rp5.544,3 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada tanggal
31 Desember 2022 mencapai Rp4,7 triliun.
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah)
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023
xviii
Page 21
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp268.000.000.000 (dua ratus
enam puluh delapan miliar Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp482.000.000.000 (empat
ratus delapan puluh dua miliar Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; dan
• Seri B: 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A: 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Juni 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 7 April 2024 untuk Obligasi Seri A
dan 28 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking Fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Obligasi.
xix
Page 22
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh Pokok Obligasi belum
Perseroan seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
kewajiban, antara lain: (i) memastikan pada setiap saat keadaan
keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terakhir yang
tersedia di publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat, harus
berada dalam rasio Nilai Total Aset: Total Utang lebih dari 1,75;
dan (ii) menyisihkan dan mempertahankan Dana Cadangan untuk
pembayaran Bunga Obligasi sekurang-kurangnya sebesar 1 (satu)
periode pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing
seri Obligasi. Penjelasan mengenai pembatasan dan kewajiban
Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
(i) sekitar 81% akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran seluruh pokok utang
beserta beban bunga yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas sebesar US$50.000.000 tanggal
10 Oktober 2022, antara Perseroan sebagai peminjam, Barclays Bank Plc dan United Overseas Bank
Limited (“UOB Bank”) sebagai kreditur, UOB Bank sebagai agen, dan PT Bank UOB Indonesia
sebagai agen jaminan (“Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000”), yang seluruhnya akan
dibayarkan kepada para kreditur melalui UOB Bank sebagai Agen. Pada tanggal 27 Januari 2023,
saldo pokok utang Perseroan tercatat sebesar US$40.000.000 atau setara Rp598,6 miliar, yang
akan jatuh tempo pada tanggal 9 November 2023, sedangkan beban bunga yang timbul selama
periode 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal pelunasan diperkirakan sebesar US$380.000 atau
setara Rp5,7 miliar. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 27 Januari 2023 sebesar
Rp14.964/US$.
(ii) sekitar 18% akan digunakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mengembangkan
portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham pada satu atau lebih perusahaan tercatat
di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan logistik, atau efek bersifat
ekuitas lainnya.
(iii) sekitar 1% akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai beban operasional Perseroan, meliputi
antara lain gaji dan jasa profesional, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.”
xx
Page 23
4. Faktor risiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang
dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja maupun
harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi
signifikan dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain.
- Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi investor
dalam menilai kinerja Perseroan.
- Hasil historis yang dikontribusi oleh Investee Companies Perseroan sebaiknya tidak
dipertimbangkan sebagai indikasi hasil investasi Perseroan di masa mendatang.
- Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies yang mungkin
bertentangan dengan strategi investasi Perseroan.
- Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis, peraturan,
hukum, lingkungan, dan lain-lain.
- Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka
beroperasi.
- Investasi Perseroan pada Investee Companies tunduk pada sejumlah risiko inheren.
- Kondisi pasar yang sulit dapat mengurangi nilai investasi Perseroan secara material.
- Kondisi perekonomian dan pasar yang negatif dapat memengaruhi posisi likuiditas Perseroan.
- Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan Investee
Companies memperoleh pendanaan.
- Metodologi valuasi untuk Investee Companies Perseroan akan sangat dipengaruhi oleh
subjektivitas dan nilai aset yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan tersebut mungkin
tidak akan pernah dapat direalisasi.
- Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi Perseroan pada
Investee Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait
dengan investasi.
- Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies
Perseroan.
- Perseroan mungkin berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan tidak dapat merealisasi laba
dari kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama atau mengalami penurunan atas
sebagian atau seluruh nilai investasi pokok.
- Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
terindentifikasi.
- Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan
dapat merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan.
- Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya
mengevaluasi kegiatan dan prospek usaha Perseroan.
- Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan
Perseroan.
3. Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material.
- Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies
mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litgasi lain sehubungan dengan kegiatan
usahanya.
xxi
Page 24
4. Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup Merdeka.
Penjelasan mengenai risiko usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”
5. Ikhtisar data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2022 dan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 beserta laporan auditor independen, dan informasi keuangan konsolidasian yang
tidak diaudit untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Pada bulan November 2021, Perseroan telah melakukan transaksi penjualan penjualan seluruh saham
PT MAG kepada pihak ketiga (“Transaksi Divestasi PT MAG”). Sebagai akibatnya, laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak menyajikan kontribusi dari PT MAG terhadap hasil
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 (sampai
dengan tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG), dan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2021.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022
dan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2021 (tidak diaudit), dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021
(tidak diaudit), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00021/2.1068/AU.1/05/1249-
2/1/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak.,
Ak, CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan
opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00021/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/I/2023 tanggal
30 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak., Ak, CA, CPA,
xxii
Page 25
ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.1249) dengan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan dengan tujuan
untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan
untuk digunakan untuk tujuan lain.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 yang tidak diaudit dan direviu.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Total aset 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072
Total liabilitas 1.865.416 39.999.352 192.674.823
Total ekuitas 5.544.295.886 5.827.670.485 3.850.929.249
Ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada
30 September tanggal 31 Desember
2022 2021 (1) 2021 2020
Keuntungan neto atas investasi pada saham dan
efek ekuitas lainnya 39.022.847 124.806.034 1.995.495.623 1.981.071.161
Laba periode/tahun berjalan 20.698.401 209.026.014 2.014.375.452 1.993.621.170
Jumlah laba komprehensif lain periode/tahun berjalan 20.886.450 149.836.771 1.767.417.878 2.017.033.381
Laba per saham dasar (nilai penuh) 2,93 29,54 284,68 281,75
Catatan:
(1) Tidak diaudit
Rasio keuangan
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Rasio pertumbuhan (%)
Laba sebelum pajak penghasilan (91,04)% (1) 3,90% (2.918,78)%
Laba periode/ tahun berjalan (90,10)% (1) 1,04% (2.918,79)%
Jumlah laba komprehensif lain periode/tahun berjalan (86,06)% (1) (12,38)% 397,42%
Jumlah aset (5,48)% (2) 45,11% 73,52%
Jumlah liabilitas (95,34)% (2) (79,24)% (26,71)%
Jumlah ekuitas (4,86)% (2) 51,33% 86,27%
Rasio usaha (%)
Laba periode/tahun berjalan / total aset 0,37% 34,33% 49,30%
Laba periode/tahun berjalan / total ekuitas 0,37% 34,57% 51,77%
xxiii
Page 26
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Rasio keuangan (x)
Total liabilitas / total aset 0,03x 0,68x 4,76x
Total liabilitas / total ekuitas 0,03x 0,69x 5,00x
Interest Coverage Ratio (3) - 37,86x 3,45x
Debt Service Coverage Ratio (4) - 61,06x 1,45x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2021.
(3) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan. Perhitungan EBITDA pada tanggal 30 Desember 2021
dan 2022 menggunakan informasi keuangan yang terdapat pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2022 dan dilakukan dengan mengeluarkan pendapatan lain-lain -
bersih karena Perseroan pada tanggal tersebut melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan sawit.
(4) dihitung dengan membandingkan total EBITDA dan kas dan setara awal tahun dengan total beban keuangan dan utang bank
yang akan jatuh waktu dalam satu tahun. Perhitungan EBITDA pada tanggal 30 Desember 2021 dan 2022 menggunakan
informasi keuangan yang terdapat pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang
diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2022 dan dilakukan dengan mengeluarkan pendapatan lain-lain - bersih karena
Perseroan pada tanggal tersebut melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan
sawit.
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp750.000.000.000
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp268.000.000.000 (dua ratus enam puluh
delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp482.000.000.000 (empat ratus delapan
puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
1
Page 28
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 28 Juni 2023 28 Juni 2023
2 28 September 2023 28 September 2023
3 28 Desember 2023 28 Desember 2023
4 7 April 2024 28 Maret 2024
5 28 Juni 2024
6 28 September 2024
7 28 Desember 2024
8 28 Maret 2025
9 28 Juni 2025
10 28 September 2025
11 28 Desember 2025
12 28 Maret 2026
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening;
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran;
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
1.7. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
2
Page 29
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
1.11. Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
1.12. Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
Umum.”
1.13. Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa
Efek;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
3
Page 30
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
tersebut;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa
Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
4
Page 31
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
xiv. dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi
tersebut;
xvi. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi
tersebut; dan
xvii. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan;
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
atas setiap kelalaian pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi.
Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi yang
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
5
Page 32
iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
2. Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan
2.1. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya
tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Perseroan atau pengambilalihan perusahaan yang tidak menyebabkan
Perseroan mengkonsolidasi perusahaan target yang dan menurut penilaian Perseroan
tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan khusus untuk
penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
6
Page 33
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Grup Perseroan atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali
Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi
dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dalam butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Grup Perseroan; (ii) telah diungkapkan
dalam Prospektus; atau (iii) untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang
yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini;
d. melakukan penjualan investasi dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total investasi Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali:
1) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
2) penjualan investasi yang dilakukan antar Grup Perseroan baik dalam satu transaksi
atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang tidak menimbulkan
Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian
dan/atau perikataan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
4) pengalihan investasi dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Perseroan atau dipakai untuk melunasi utang Grup
Perseroan dan tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau
dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
h. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau
dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
i. membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat
berkenaan dengan Obligasi;
j. mengadakan:
1) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan
Usaha Perseroan; atau
2) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di luar
Kegiatan Usaha Perseroan;
yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain
dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali perjanjian
yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian
pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, dimana Perseroan bertindak sebagai
debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut;
k. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama
Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
7
Page 34
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan Salinan bukti pengiriman
dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terakhir yang
tersedia di publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio Nilai Total Aset: Total Utang
lebih dari 1,75, yang akan dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 hari setelah diterbitkannya laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak. Sepanjang ketentuan rasio
ini terpenuhi, maka Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat memperoleh pinjaman
baru dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali
Amanat;
Nilai Total Aset berarti total dari:
1) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan;
2) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan;
3) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan;
dan untuk keperluan perhitungan nilai aset tersebut (termasuk, untuk menghindari
keraguan-raguan, Nilai Investasi Perusahaan Tercatat):
1) hanya nilai dari aset tersebut, yang dimiliki oleh perusahaan yang relevan dalam
Grup Perseroan pada tanggal tertentu yang diperhitungkan;
2) nilai dari kas dan setara kas dan investasi pada perusahaan tidak tercatat
akan diperhitungkan dengan mengacu pada laporan keuangan terakhir yang
disampaikan kepada Wali Amanat;
3) Nilai Investasi Perusahaan Tercatat akan diperhitungkan dengan mengacu pada
kepemilikan efektif dari perusahaan yang relevan dalam Grup Perseroan pada
perusahaan tercatat tersebut, di mana untuk tujuan perhitungan Total Nilai Aset
dalam rangka menentukan pemenuhan persyaratan pembatasan rasio keuangan,
Nilai Investasi Perusahaan Tercatat adalah nihil apabila perusahan tersebut
telah tercatat pada bursa efek manapun tetapi kemudian dihapus dari bursa efek
tersebut dan/atau dihentikan perdagangan sahamnya pada bursa efek tersebut
dalam periode 7 (tujuh) hari perdagangan berturut-turut tanpa persetujuan dari
Wali Amanat;
4) apabila total nilai investasi pada perusahaan tidak tercatat (selanjutnya disebut
“Nilai Investasi Perusahaan Tidak Tercatat”) pada setiap waktu:
(i) lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) dari Total Nilai Aset pada suatu
waktu, Nilai Investasi Perusahaan Tidak Tercatat akan ditentukan berdasarkan
pendapat nilai wajar yang disiapkan oleh penilai independen bereputasi baik
yang ditunjuk oleh Wali Amanat atas biaya Perseroan;
(ii) lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen) dari Total
Nilai Aset pada suatu waktu, Nilai Investasi Perusahaan Tidak Tercatat
akan dihitung dengan mengacu pada pada laporan keuangan terakhir yang
disampaikan kepada Wali Amanat.
Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
8
Page 35
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan atau
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Perseroan dan untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan,
aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus
disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-
informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat. Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka
1.16 dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan
untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali
peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat.
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan, dan dalam hal terjadinya kelalaian Perseroan yang tidak
diperbaiki sesuai dengan jangka waktu perbaikan yang diatur dalam angka 1.16
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan
yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya - biaya
yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan,
pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat
alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
9
Page 36
l. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeringkatan Tahunan.
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai deng.an Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat.
2) Pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting.
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat.
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (i) dan angka 2) butir (i),
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
kepada OJKpaling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
10
Page 37
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
m. menyisihkan dan mempertahankan dana cadangan untuk pembayaran Bunga Obligasi
sekurang-kurangnya sebesar 1 (satu) periode pembayaran Bunga Obligasi untuk
masing-masing seri Obligasi (“Dana Cadangan”), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro Rekening Penampungan atas
nama Perseroan yang wajib dibuka oleh Perseroan di PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk., selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Dana Cadangan
Pembayaran Bunga Obligasi tersebut berada dalam penguasaan sepenuhnya Wali
Amanat;
2) setiap bunga yang timbul atas Dana Cadangan tersebut adalah hak dari Perseroan.
Perseroan bertanggung jawab penuh atas penempatan Dana Cadangan tersebut,
termasuk pembayaran pajak dan biaya-biaya yang timbul atas Rekening
Penampungan tersebut. Wali Amanat berhak mengetahui namun tidak bertanggung
jawab atas Dana Cadangan;
3) Perseroan wajib menyampaikan laporan mengenai penempatan dan/atau
penyimpanan ke dalam Dana Cadangan secara tertulis kepada Wali Amanat, dan
menyerahkan bukti penempatan dan/atau penyimpanan Dana Cadangan tersebut
kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal
pelaksanaan penempatan Dana Cadangan tersebut;
4) Rekening Penampungan dibuka atas nama Perseroan, namun Rekening
Penampungan tersebut berada dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat, dan
untuk itu Perseroan dengan ini memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk
mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan
sehubungan dengan dana yang ada dalam Rekening Penampungan, termasuk
membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan yang
akan dipergunakan untuk pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing
seri Obligasi pada tanggal yang ditentukan pada Perjanjian Perawaliamanatan
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Denda dan/atau kewajiban
Perseroan lainnya sehubungan engan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas
untuk mendebet dan mentransfer uang yang ada dalam Rekening Penampungan
tersebut guna kepentingan tersebut, serta melakukan pemblokiran dana cadangan
dengan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
pemblokiran Dana Cadangan tersebut dan karenanya Perseroan berkewajiban
menandatangani dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian kuasa
tersebut;
5) Ketentuan mengenai Dana Cadangan:
(i) Dana Cadangan harus telah tersedia paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Emisi;
(ii) Dana Cadangan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito dengan fitur
perpanjangan otomatis dengan jangka waktu deposito 1 (satu) bulan pada
Wali Amanat, berdasarkan surat permohonan penempatan deposito yang
disampaikan Perseroan kepada Wali Amanat. Asli bilyet deposito akan
disimpan oleh Wali Amanat, yang syarat dan ketentuannya akan ditentukan
oleh Wali Amanat. Asli bilyet deposito yang ditandatangani Perseroan akan
disimpan oleh Wali Amanat dan fotokopi atas asli bilyet deposito tersebut
akan diberikan kepada Perseroan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
diterimanya asli bilyet deposito terrsebut;
(iii) Dana Cadangan dalam bentuk deposito tersebut hanya akan dicairkan oleh
Wali Amanat untuk keperluan pembayaran Bunga Obligasi setelah adanya
surat instruksi pencairan deposito secara tertulis yang terlebih dahulu
disampaikan melalui surat elektronik dari Perseroan terkait ketersediaan
dana pembayaran Bunga Obligasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Perseroan
menggunakan Dana Cadangan, maka dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari
Kerja sejak dana tersebut digunakan, Perseroan wajib mengganti kembali
11
Page 38
ketersediaan Dana Cadangan dan mempertahankan jumlahnya sekurang-
kurangnya sebesar 1 (satu) periode pembayaran Bunga Obligasi untuk
masing-masing seri Obligasi;
(iv) dalam hal Perseroan akan menggunakan Dana Pembayaran untuk pembayaran
Bunga Obligasi periode tertentu, maka Perseroan akan menyampaikan surat
instruksi pemindahan dana kepada Wali Amanat. Berdasarkan instruksi
tersebut, Wali Amanat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi berkewajiban melakukan pembayaran Bunga Obligasi
atas nama Perseroan kepada Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan dengan ini memberikan kuasa kepada Wali Amanat
tanpa diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut,
untuk mengambiil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain
sehubungan dengan dana yang ada dalam Rekening Penampungan tersebut
di atas termasuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun
yang diperlukan termasuk yang akan dipergunakan untuk pembayaran dan
sehubungan dengan penguasaan atas dana tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada dalam Rekening
Penampungan guna membayar Bunga Obligasi.
2.2. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
atas seluruh Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
12
Page 39
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
oleh badan peradilan yang berwenang;
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf e di atas, maka
Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya
dan Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi.
2.3. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.16 termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1.16
dan POJK No. 20/2020;
13
Page 40
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b dan
d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
Obligasi, Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
(empat belas) Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
14
Page 41
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
15
Page 42
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini. diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
16
Page 43
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
17
Page 44
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
2.4. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan,
dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Provident Investasi Bersama Tbk.
Alamat : Generali Tower, Lantai 17 Unit D
Gran Rubina Business Park Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2157 2008
Faksimili : (62 21) 2157 2009
E-mail : investor.relation@provident-investasi.com
Untuk Perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 2500124, 5758144
Faksimili : (62 21) 5752360, 2510316
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
2.5. Perubahan Perjanjian Wali Amanat
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
18
Page 45
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
2.6. Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
• Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan dengan Surat No. 008/
PTPIB/DIR/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat
No. 004/KAP-PIC/PIB/NPH/I-2023 tanggal 6 Januari 2023, keduanya menyatakan Perseroan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I. Gagal Bayar
berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
• Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
1176/PEF-DIR/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I PT Provident Investasi Bersama Tbk., dengan peringkat:
id
A
(Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 19 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023.
19
Page 46
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau Perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Rationale Pemeringkatan
Kekuatan utama
• Kualitas kredit yang kuat dalam portofolio investasi. Perseroan memiliki investasi yang cukup besar
di MDKA, yang merupakan 95% dari total aset Perseroan. Meskipun Perseroan berencana untuk
melanjutkan akuisisi investasi dalam jangka menengah, Pefindo melihat bahwa Perseroan akan
mempertahankan porsi investasi yang cukup besar di MDKA dalam waktu dekat hingga menengah.
MDKA memiliki peringkat idA+/stabil, dengan kekuatan kredit utama pada operasi yang terintegrasi
secara vertikal dalam waktu dekat, bisnis yang beragam, serta cadangan dan sumberdaya yang
cukup besar. MDKA akan semakin terintegrasi secara vertikal dengan beroperasinya tambang nikel
20
Page 47
di bawah PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) pada pertengahan Agustus 2022, yang akan menjamin
pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia (CSI) dan PT Bukit Smelter
Indonesia (BSI). Tambang nikel juga akan menyediakan saprolit untuk smelter RKEF lainnya
di bawah PT Zhao Hui Nickel (ZHN), yang direncanakan akan beroperasi pada kuartal ketiga 2023
(3Q2023). Diversifikasi bisnis berasal dari emas, perak, tembaga, nickel pig iron (NPI), asam sulfat,
uap bertekanan tinggi, dan bijih besi, sedangkan cadangan dan sumber daya yang dimiliki cukup
besar dengan cadangan emas 645 ribu oz (Koz) dari Tujuh Bukit dan cadangan nikel 290 juta wet
metric ton (wmt) dan sumber daya 1.900 juta wmt, per Februari 2022.
• Struktur permodalan yang konservatif. Pefindo berpandangan bahwa Perseroan kemungkinan akan
mempertahankan struktur permodalan yang konservatif dalam jangka pendek dan menengah, dan
Pefindo memperkirakan rasio utang terhadap EBITDA akan tetap konservatif dengan kisaran 0,8x
hingga 1,5x untuk tiga tahun ke depan (2023-2025), di mana Perseroan telah memasukkan rencana
untuk memperoleh utang baru untuk membiayai sebagian investasinya. Per 9M2022, Perseroan
tidak memiliki utang berbunga. Dalam hal rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio/DER),
rasio ini juga akan tetap konservatif di bawah 0,3x dan loan to value rata-rata sekitar 12,2% untuk
tiga tahun ke depan.
• Arus kas dan likuiditas yang kuat. Penfido berpandangan bahwa Perseroan memiliki langkah-
langkah perlindungan arus kas dan likuiditas yang kuat, bahkan dengan rencana penerbitan utang
baru pada tahun 2023 untuk mendanai investasinya di sektor telekomunikasi, media, dan teknologi
(TMT), logistik, dan sumber daya alam yang ditargetkan, mengingat kebijakan Perseroan untuk
mempertahankan saldo kas pada jumlah yang setara dengan enam bulan biaya operasional. Oleh
karena itu, likuiditas Perseroan kemungkinan akan tetap kuat karena aset likuid yang tinggi
untuk membayar amortisasi pinjaman dan biaya keuangan Perseroan dalam jangka pendek hingga
menengah. Per 9M2022, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp113,1 miliar dan aset
likuid dalam bentuk saham MDKA (senilai Rp5,3 triliun) dan dana yang dapat dicairkan sebesar
Rp110,6 miliar.
Batasan utama
• Portofolio investasi yang terkonsentrasi. Pefindo berpandangan bahwa Perseroan terpapar risiko
konsentrasi mengingat investasi mayoritas portofolio terutama terdiri dari MDKA yang mencapai
lebih dari 90% dari total portofolio dalam jangka pendek dan 75% dalam jangka menengah. Hal ini
berarti penurunan harga yang signifikan pada harga saham MDKA kemungkinan akan memengaruhi
harga likuidasi dari investasi tersebut, sehingga menekan profil likuiditasnya. Selain itu, mengingat
eksposur Perseroan yang signifikan terhadap MDKA, Perseroan juga secara tidak langsung terpapar
pada risiko penurunan harga komoditas.
• Pendapatan berulang yang sangat rendah selain dari penjualan saham. Profil pendapatan
Perseroan terutama didorong oleh keuntungan dari investasi, sementara arus kas masuk sebagian
besar didominasi oleh penjualan saham MDKA. Di masa mendatang, pendapatan dari dividen,
bunga, dan jasa manajemen kemungkinan masih tidak signifikan karena Perseroan secara bertahap
mengembangkan portofolio investasinya, terutama di sektor-sektor yang padat modal yang mana
keuntungan langsung dari pendapatan dividen mungkin terbatas karena perusahaan harus menahan
seluruh laba bersih untuk digunakan kembali. Hal ini menyebabkan arus kas masuk berulang ke arus
kas keluar non-diskresioner kurang dari 0,2x dalam jangka pendek hingga menengah.
21
Page 48
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk:
(i) sekitar 81% akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran seluruh pokok utang
beserta beban bunga yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas sebesar US$50.000.000 tanggal
10 Oktober 2022, antara Perseroan sebagai peminjam, Barclays Bank Plc dan United Overseas Bank
Limited (“UOB Bank”) sebagai kreditur, UOB Bank sebagai agen, dan PT Bank UOB Indonesia
sebagai agen jaminan (“Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000”), yang seluruhnya akan
dibayarkan kepada para kreditur melalui UOB Bank sebagai Agen. Pada tanggal 27 Januari 2023,
saldo pokok utang Perseroan tercatat sebesar US$40.000.000 atau setara Rp598,6 miliar, yang
akan jatuh tempo pada tanggal 9 November 2023, sedangkan beban bunga yang timbul selama
periode 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal pelunasan diperkirakan sebesar US$380.000 atau
setara Rp5,7 miliar. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 27 Januari 2023 sebesar
Rp14.964/US$.
Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk SOFR+3%
per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal 9 November 2023. Fasilitas ini digunakan untuk
(a) membayar biaya dan pengeluaran transaksi sehubungan dengan fasilitas yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000; dan (b) keperluan perusahaan secara umum
(yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, investasi (dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak
terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya
transaksi dan setiap kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak. Tidak ada hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur. Penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000 dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000.”
Perseroan akan melakukan pembayaran seluruh pokok utang beserta beban bunga yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000 untuk memenuhi kewajiban pelunasan
dipercepat wajib, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pelunasan dipercepat wajib dilakukan
dengan memberikan pemberitahuan kepada UOB Bank mengenai target dana penerbitan Obligasi
dan rincian dari Penawaran Umum Obligasi. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada
UOB Bank mengenai jumlah target dana penerbitan Obligasi beserta rincian dari Penawaran Umum
Obligasi pada tanggal 27 Januari 2023. Perseroan diwajibkan untuk melakukan pelunasan dipercepat
dengan melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Obligasi diterima oleh Perseroan.
Jaminan yang diberikan untuk menjamin Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000 akan berakhir
secara otomatis setelah kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000 dibayar penuh dan PT Bank UOB Indonesia selaku agen jaminan akan melakukan
segala tindakan yang diperlukan untuk melepaskan jaminan yang diberikan untuk menjamin
kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pelunasan Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000 adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan dana yang diperoleh
adalah dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak terdapat risiko nilai tukar bagi Perseroan.
22
Page 49
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000
dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan
untuk pembayaran seluruh pokok utang dan beban bunga akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar
AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS mengalami penguatan sehingga terdapat
sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan menggunakan dana tersebut sebagai
modal kerja, antara lain untuk beban operasional, sebagaimana dimaksud pada poin (iii) di bawah ini.
Sebaliknya, dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS mengalami pelemahan
sehingga terdapat kekurangan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan membayarkan
kekurangan tersebut menggunakan kas internal.
(ii) sekitar 18% akan digunakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mengembangkan
portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham pada satu atau lebih perusahaan tercatat
di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan/atau logistik, atau efek
bersifat ekuitas lainnya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih melakukan identifikasi atas
target saham perusahaan tercatat dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang akan dibeli. Sesuai
dengan kebijakan pengelolaan investasi Perseroan, investasi pada saham perusahaan tercatat akan
dilakukan oleh Perusahaan Anak, sedangkan investasi pada efek bersifat ekuitas lainnya akan
dilakukan secara langsung oleh Perseroan.
(iii) sekitar 1% akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai beban operasional Perseroan, meliputi
antara lain gaji dan jasa profesional, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Rencana penggunaan dana untuk pelunasan pokok dan bunga utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit US$50.000.000 bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas rencana penggunaan tersebut, Perseroan tidak
wajib memenuhi kewajiban melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, karena rencana penggunaan dana tersebut bukan
merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan merupakan
pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya. Rencana penggunaan dana untuk
pelunasan pokok dan bunga utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000 tersebut juga
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Februari 2023.
Rencana penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham
pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan/
atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, sehingga Perseroan tidak
diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) POJK
No. 42/2020 dalam pelaksanaannya.
Rencana penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham
pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan/
atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan
tahunan Perseroan. Sedangkan, untuk rencana penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi
dalam bentuk pembelian saham pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi,
media dan telekomunikasi, dan/atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan wajib menjalankan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 pada awal transaksi, dan Perseroan
wajib menjalankan kembali prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dalam
hal terdapat perubahan syarat dan kondisi transaksi yang berpotensi merugikan Perseroan.
23
Page 50
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk membiayai beban operasional Perseroan merupakan transaksi
material atau transaksi afiliasi seperti yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020,
Perseroan wajib menaati POJK No. 17/2020 atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana relevan) dalam
menjalankan transaksi tersebut termasuk pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran
dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK, serta terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (jika transaksi
melampaui batasan nilai tertentu) atau persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS
independen (jika transaksi material mengandung benturan kepentingan).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan
telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Perseroan juga wajib menyampaikan kepada BEI laporan mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Obligasi selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti
yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal
laporan, sesuai dengan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, sebagaimana telah
diubah terakhir melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
tanggal 30 September 2022.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,934% dari nilai Emisi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,378%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,245%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,055%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,173%; dan biaya jasa Notaris sebesar
0,017%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,094% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,027% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,067%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,167%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit
penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus
Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
24
Page 51
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 30 September 2022 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 2021 (tidak diaudit), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00021/2.1068/
AU.1/05/1249-2/1/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE,
M.Ak., Ak, CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 1249)
dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak
diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Saldo liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 tercatat sebesar
Rp1.865,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang lain-lain – Pihak ketiga 575.040
Beban yang masih harus dibayar 74.459
Utang pajak 170.934
Liabilitas imbalan kerja 1.044.983
JUMLAH LIABILITAS 1.865.416
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. L iabilitas
Utang lain-lain – Pihak Ketiga
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 adalah sebesar
Rp575,0 juta.
Utang lain-lain pihak ketiga merupakan utang kepada pihak ketiga dan tidak dikenakan bunga.
Beban masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2022 adalah sebesar Rp74,5 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
BPJS Ketenagakerjaan 34.634
Jasa profesional 32.700
Lain-lain 7.125
Jumlah 74.459
Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 adalah sebesar
Rp170,9 juta dengan rincian sebagai berikut:
25
Page 52
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 21 167.940
Pajak Penghasilan Pasal 23 2.994
Pajak Penghasilan Pasal 29 -
Jumlah 170.934
Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 tercatat
sebesar Rp1.045,0 juta, yang dihitung oleh aktuaris independen dalam laporannya tertanggal 11 Oktober
2022 sesuai dengan UU Cipta Kerja. Saldo liabilitas program manfaat karyawan merupakan hasil
perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 24 (Revisi 2013) mengenai “Imbalan Kerja.”
Perhitungan liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal 30 September 2022 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
30 September 2022
Tingkat diskonto (per tahun) 6,80-7,50%
Tingkat kenaikan gaji (pert tahun) 10%
Tingkat kematian TMI 2019
Tingkat cacat (per tahun) 0,02%
Usia pensiun normal 55 tahun
Laporan keuangan tidak mengalami dampak material jika terjadi pembubaran dan pengurangan karyawan.
Biaya imbalan kerja besih diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dicatat sebagai liabilitas imbalan
kerja. Liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya 979.442
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 65.541
Jumlah 1.044.983
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 2022
Saldo awal 230.518
Penyesuaian saldo awal -
Biaya jasa kini 991.577
Biaya bunga -
Mutasi liabilitas -
Hasil aset program yang diharapkan -
1.222.095
(Keuntungan) kerugian aktuarial (241.089)
Jumlah yang dibayarkan dalam tahun berjalan (1.564)
Saldo akhir 979.442
Jumlah yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian ditentukan sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Nilai kini liabilitas 979.442
Aset dalam nilai wajar -
Laporan pada laporan posisi keuangan konsolidasian 979.442
26
Page 53
Akumulasi (keuntungan) kerugian aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal -
Penyesuaian saldo awal -
Kerugian aktuarial atas imbalan (241.089)
Saldo akhir (241.089)
Sensitivitas liabilitas imbalan kerja untuk perubahan asumsi aktuarial pokok pada tanggal 30 September
2022 adalah sebagai berikut:
Dampak pada liabilitas imbalan kerja
Perubahan Asumsi Kenaikan Asumsi Penurunan Asumsi
Tingkat Diskonto 1% 923.629 1.040.569
Analisa sensitivitas diatas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya
dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin
saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan pasca kerja atas asumsi aktuarial
utama, metode yang sama (projected unit credit) telah diterapkan seperti dalam perhitungan liabilitas
imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 2022
Saldo awal 22.600
Penyesuaian saldo awal -
Biaya jasa kini 65.541
Biaya bunga 1.205
Keuntungan aktuarial (23.805)
Jumlah yang dibayarkan dalam tahun berjalan -
Saldo akhir 65.541
2. Komitmen dan kontinjensi
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mencatatkan komitmen dan kontinjensi per 30 September 2022.
3. Perubahan liabilitas setelah 30 September 2022 sampai dengan Tanggal Laporan Auditor
Independen
- Pada tanggal 10 Oktober 2022, Perseroan dengan Barclays Bank PLC dan UOB Bank telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas US$50.000.000, di mana UOB Bank setuju untuk memberikan
Fasilitas Berjangka dengan jumlah sampai dengan US$ 50.000.000. Fasilitas ini dikenakan tingkat
suku bunga acuan majemuk SOFR+3% per tahun. Fasilitas akan jatuh tempo 364 hari setelah tanggal
penyelesaian.
- Pada tanggal 3 Januari 2023, Barclays Bank PLC dan UOB Bank telah mencairkan pinjaman sebesar
US$40.000.000.
4. Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
Perseroan tidak memiliki utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Prospektus ini. Namun demikian, Perseroan berencana melakukan pelunasan lebih awal untuk Perjanjian
Fasilitas US$50.000.000 dengan menggunakan sebagian dana Obligasi ini.
27
Page 54
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
K E U A N G A N K O N S O L I D A S I A N P E R S E R O A N D A N P E R U S A H A A N A N A K YA N G
MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
28
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2022 dan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 beserta laporan auditor independen, dan informasi keuangan konsolidasian yang
tidak diaudit untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Prospektus
ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Pada bulan November 2021, Perseroan telah melakukan transaksi penjualan penjualan seluruh saham
PT MAG kepada pihak ketiga (“Transaksi Divestasi PT MAG”). Sebagai akibatnya, laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak menyajikan kontribusi dari PT MAG terhadap hasil
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 (sampai
dengan tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG), dan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2021.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022
dan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2021 (tidak diaudit), dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021
(tidak diaudit), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00021/2.1068/AU.1/05/1249-
2/1/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak.,
Ak, CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan
opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00020/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/I/2023 tanggal
30 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak., Ak, CA, CPA,
ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.1249) dengan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan dengan tujuan
untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan
untuk digunakan untuk tujuan lain.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 yang tidak diaudit dan direviu.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
29
Page 56
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
ASET
Kas dan setara kas 113.125.563 461.368.476 52.843.510
Piutang usaha
Pihak ketiga - - 1.990.864
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 8.566.005 8.766.699 10.844.458
Persediaan - - 6.591.951
Aset biologis - - 7.392.000
Uang muka dan beban dibayar di muka 1.213.155 34.955 883.621
Pajak dibayar di muka 409.827 38.764 1.762.861
Investasi 5.418.813.882 5.394.394.124 3.369.762.910
Aset hak guna 185.007 660.020 1.382.708
Bibitan - - 1.364.979
Aset tetap 2.891.765 1.703.326 585.690.167
Aset pajak tangguhan 387.598 133.753 762.288
Aset tidak lancar lainnya 568.500 569.720 2.331.755
TOTAL ASET 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072
LIABILITAS
Utang
Utang usaha – Pihak ketiga - - 9.504.647
Utang lain-lain – Pihak ketiga 575.040 575.438 130.633
Beban masih harus dibayar 74.459 685.312 5.401.343
Pendapatan diterima dimuka - - 19.563
Utang pajak 170.934 38.485.484 14.345.973
Utang bank - - 54.740.000
Liabilitas pajak tangguhan - - 67.672.038
Liabilitas imbalan kerja 1.044.983 253.118 40.860.626
TOTAL LIABILITAS 1.865.416 39.999.352 192.674.823
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor 106.793.105 106.793.105 106.793.105
Tambahan modal disetor 531.154.469 531.154.469 531.154.469
Saham treasuri (15.421.681) (15.421.681) (15.421.681)
Surplus revaluasi - - 248.575.061
Saldo laba
Dicadangkan 6.200.000 6.100.000 6.000.000
Belum dicadangkan 4.915.579.895 5.199.054.485 2.973.825.364
5.544.305.788 5.827.680.378 3.850.926.318
Kepentingan non-pengendali (9.902) (9.893) 2.931
TOTAL EKUITAS 5.544.295.886 5.827.670.485 3.850.929.249
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072
30
Page 57
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode sembilan
bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2022 2021 (1) 2021 2020
Keuntungan neto atas investasi pada saham
dan efek ekuitas lainnya 39.022.847 124.806.034 1.995.495.623 1.981.071.161
Pendapatan bunga 1.803.068 881.316 2.119.551 3.479.722
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar
aset biologis - 7.607.530 7.607.530 (1.032.000)
Pendapatan - 260.937.571 316.685.911 238.689.151
Keuntungan (kerugian) atas penjualan aset tetap - 21.818 (461.406) (1.053.734)
Pendapatan (beban) lain-lain – Bersih 209.821 3.217.390 1.297.155 561.530
Beban pokok pendapatan - (135.350.386) (166.543.281) (158.606.212)
Beban usaha (20.541.513) (31.171.834) (75.875.177) (49.800.796)
Rugi atas penghapusan aset tetap (91.496) - (357.103) -
Administrasi bank (11.211) (991.645) (998.218) (2.078.601)
Beban bunga pinjaman - (2.278.190) (2.278.190) (12.436.187)
Rugi selisih kurs – Bersih - (2.438) (2.438) (458)
Bunga sewa pembiayaan - - - (8.978)
Laba sebelum pajak penghasilan 20.391.516 227.677.166 2.076.689.957 1.998.784.598
Pajak penghasilan
Kini - (18.856.033) (54.842.239) (6.069.476)
Tangguhan 306.885 204.881 (7.472.266) 906.048
Jumlah Pajak Penghasilan 306.885 (18.651.152) (62.314.505) (5.163.428)
Laba periode/tahun berjalan 20.698.401 209.026.014 2.014.375.452 1.993.621.170
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
setelah pajak
Pos-pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
(Penurunan) keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset - (85.588.115) (85.588.115) 19.422.087
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset pada perusahaan anak - - (240.859.865) -
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 241.089 9.704.470 2.073.701 (2.281.572)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak
akan direklasifikasi ke laba rugi atas:
Keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset - 18.829.385 18.829.385 5.763.514
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih
nilai revaluasi aset pada Perusahaan Anak - - 59.043.534 -
Pengukuran kembali atas program
manfaat pasti (53.040) (2.134.983) (456.214) 508.182
Jumlah 188.049 (59.189.243) (246.957.574) 23.412.211
Jumlah laba komprehensif lain periode/
tahun berjalan 20.886.450 149.836.771 1.767.417.878 2.017.033.381
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 20.698.410 209.024.437 2.014.375.469 1.993.617.292
Kepentingan non-pengendali (9) 1.577 (17) 3.878
Laba periode/tahun berjalan 20.698.401 209.026.014 2.014.375.452 1.993.621.170
Jumlah laba komprehensif yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 20.886.459 149.835.194 1.767.417.895 2.017.029.503
Kepentingan non-pengendali (9) 1.577 (17) 3.878
Jumlah laba komprehensif lain periode/
tahun berjalan 20.886.450 149.836.771 1.767.417.878 2.017.033.381
Laba per saham dasar (nilai penuh) 2,93 29,54 284,68 281,75
Catatan:
(1) Tidak diaudit
31
Page 58
3. Rasio keuangan
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba sebelum pajak penghasilan (91,04)% (1) 3,90% (2.918,78)%
Laba periode/ tahun berjalan (90,10)% (1) 1,04% (2.918,79)%
Jumlah laba komprehensif lain periode/tahun berjalan (86,06)% (1) (12,38)% 397,42%
Jumlah aset (5,48)% (2) 45,11% 73,52%
Jumlah liabilitas (95,34)% (2) (79,24)% (26,71)%
Jumlah ekuitas (4,86)% (2) 51,33% 86,27%
Rasio Usaha (%)
Laba periode/tahun berjalan / total aset 0,37% 34,33% 49,30%
Laba periode/tahun berjalan / total ekuitas 0,37% 34,57% 51,77%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset 0,03x 0,68x 4,76x
Total liabilitas / total ekuitas 0,03x 0,69x 5,00x
Interest Coverage Ratio (3) - 37,86x 3,45x
Debt Service Coverage Ratio (4) - 61,06x 1,45x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2021.
(3) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan. Perhitungan EBITDA pada tanggal 30 Desember 2021
dan 2022 menggunakan informasi keuangan yang terdapat pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2022 dan dilakukan dengan mengeluarkan pendapatan lain-lain -
bersih karena Perseroan pada tanggal tersebut melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan sawit.
(4) dihitung dengan membandingkan total EBITDA dan kas dan setara awal tahun dengan total beban keuangan dan utang bank
yang akan jatuh waktu dalam satu tahun. Perhitungan EBITDA pada tanggal 30 Desember 2021 dan 2022 menggunakan
informasi keuangan yang terdapat pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang
diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2022 dan dilakukan dengan mengeluarkan pendapatan lain-lain - bersih karena
Perseroan pada tanggal tersebut melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan
sawit.
32
Page 59
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen
dan Laporan Keuangan Konsolidasian.”
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022
dan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2021 (tidak diaudit), dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021
(tidak diaudit), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00021/2.1068/AU.1/05/1249-
2/1/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak.,
Ak, CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan
opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00020/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/I/2023 tanggal
30 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak., Ak, CA, CPA,
ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.1249) dengan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan dengan tujuan
untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan
untuk digunakan untuk tujuan lain.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang tidak diaudit dan direviu.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Provident Investasi
Bersama Tbk., dan Perusahaan Anak.
1. Divestasi Perusahaan Anak
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan sejumlah transaksi untuk menjual kepemilikan
Perseroan atas beberapa Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan dan
perkebungan kelapa sawit (“Transaksi Divestasi”). Transaksi divestasi tersebut meliputi penjualan
seluruh kepemilikan saham PT Surya Agro Persada pada tahun 2014, penjualan seluruh kepemilikan
saham PT Global Kalimantan Makmur, PT Semai Lestari, PT Saban Sawit Subur, PT Nusaraya Permai
33
Page 60
dan PT Nakau pada tahun 2016, penjualan seluruh kepemilikan saham PT Agrisentra Lestari pada
tahun 2017, penjualan seluruh saham PT Transpacific Agro Industry, PT Sumatera Candi Kencana, dan
PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Mutiara Sawit Seluma pada tahun 2018. Transaksi divestasi terakhir
terjadi pada bulan November 2021 di mana Perseroan menjual seluruh saham PT MAG (“Transaksi
Divestasi PT MAG”). Perseroan melakukan Transaksi Divestasi dengan pertimbangan bahwa hal ini
merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya
akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang
saham Perseroan. Transaksi Divestasi mengakibatkan Perseroan tidak lagi mengkonsolidasi laporan
keuangan dari Perusahaan Anak yang dilepas sejak tanggal transaksi penjualan.
Sebagai akibat dari Transaksi Divestasi, data keuangan, kondisi keuangan dan hasil operasi historis
Perseroan yang dijelaskan dalam Prospektus ini dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
periode tertentu atau pada tanggal tertentu mungkin tidak dapat diperbandingkan secara umum dengan
periode atau tanggal lain karena adanya peningkatan dan/atau penurunan yang signifikan yang mungkin
tidak berulang lagi pada masa mendatang.
2. Penyajian keuangan
Sebelum 23 Agustus 2022, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
menggabungkan laporan keuangan milik Perseroan dan laporan keuangan milik perusahaan di mana
Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dikendalikan oleh Grup Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Grup Perseroan mengendalikan suatu perusahaan ketika Perseroan
terekpos dengan, atau memiliki hak atas, imbal hasil variabel dari keterlibatan Grup Perseroan dengan
perusahaan dan memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaan Grup
Perseroan di entitas.
Kepentingan nonpengendali atas aset neto Perusahaan Anak diidentifikasi pada tanggal kombinasi bisnis
yang selanjutnya disesuaikan dengan proporsi atas perubahan ekuitas Perusahaan Anak dan disajikan
sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuanga konsolidasian. Kepentingan nonpengendali
atas jumlah laba rugi komprehensif Perusahaan Anak diidentifikasi sesuai proporsinya dan disajikan
sebagai bagian dari jumlah laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
Bila pengendalian atas suatu perusahaan diperoleh dalam periode berjalan, hasil usaha perusahaan
tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal pengendalian dimulai.
Bila pengendalian berakhir dalam periode berjalan, hasil usaha entitas tersebut dimasukkan ke dalam
laporan keuangan konsolidasian untuk bagian tahun dimana pengendalian masih berlangsung. Kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian telah diterapkan secara
konsisten oleh Grup Perseroan dalam semua hal yang material.
Seluruh transaksi dan saldo yang material antara perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan
telah dieliminasi, termasuk keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi antar perusahaan yang
belum direalisasi. Perubahan dalam bagian kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak yang tidak
mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Ketika pengendalian atas
Perusahaan Anak hilang, bagian kepemilikan yang tersisa di entitas tersebut diukur kembali pada nilai
wajarnya dan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui dalam laba rugi. Bagian Perseroan atas
transaksi ekuitas Perusahaan Anak disajikan sebagai “komponen ekuitas lainnya” dalam bagian ekuitas
pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Mulai 23 Agustus 2022, Perseroan memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi kualifikasian
sebagaimana diatur dalam PSAK 65, “Laporan Keuangan Konsolidasian”, oleh karena itu investasi
di perusahaan yang dikendalikan serta investasi dalam perusahaan asosiasi dan ventura bersama diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) sesuai PSAK 71 dengan pengecualian untuk Perusahaan
Anak yang dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas investasi Perseroan (yaitu Perusahaan Anak
34
Page 61
yang bukan merupakan Investee Companies (sesuai dengan PSAK 65). Oleh karena itu, Perseroan hanya
mengkonsolidasikan Perusahaan Anak yang bukan merupakan Investee Companies (sesuai dengan
PSAK 65).
Penyajian laporan keuangan pada laporan posisi keuangan yang sebelumnya disajikan klasifikasi sendiri
menjadi tidak diklasifikasikan berdasarkan urutan likuiditas dan kemudian untuk laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, penyajian tersebut berdasarkan sifat untuk menyediakan informasi yang
lebih andal dan lebih relevan sesuai dengan PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan.”
3. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
Berikut adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan, meliputi:
Realisasi keuntungan atau kerugian dari investasi Perseroan
Perseroan dapat merealisasikan keuntungan dari investasi pada saham atau efek ekuitas lainnya bila
tersedia peluang yang tepat. Perseroan juga dapat merealisasikan kerugian dari investasi Perseroan
yang dijual rugi. Realisasi atas nilai atau kerugian tersebut tidak terjadi secara rutin sehingga kinerja
keuangan Perseroan dapat berfluktuasi secara signifikan dari waktu ke waktu. Pencatatan realisasi
keuntungan dan kerugian pada Investee Companies akan dicatatkan pada laporan laba rugi komprehensif
konsolidasian Perseroan.
Kinerja operasional dan keuangan dari Investee Companies
Aset Perseroan terdiri dari investasi Perseroan pada Investee Companies, di mana masing-masing
Investee Companies tersebut melakukan kegiatan usaha. Dengan demikian, kinerja keuangan Investee
Companies secara langsung terkait dengan kinerja keuangan dari Investee Companies, yang selanjutnya
dipengaruhi berbagai macam faktor spesifik tergantung kegiatan usaha dari industri Investee Companies.
Perseroan mengklasifikasikan investasi pada Investee Companies, pada saat pengakuan awalnya, aset
keuangan yang diklasifikasi dalam kategori FVTPL diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi
dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya dimana keuntungan atau kerugian neto diakui pada laporan
laba rugi konsolidasian. Dividen dan bunga yang diterima dari aset keuangan yang diklasikasi dalam
kategori FVTPL, jika ada, diakui pada laba rugi pada saat hak Perseroan untuk memperoleh pembayaran
dividen dan bunga ditetapkan.
Faktor yang memengaruhi kinerja Investee Companies
Saat ini, Perseroan fokus untuk melakukan investasi pada investee companies yang melakukan kegiatan
usaha antara lain di sektor sumber daya alam, telekomunikasi, media dan teknologi dan logistik. Masing-
masing sektor tersebut tunduk pada berbagai faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-
perusahaan dalam sektor tersebut.
Kinerja keuangan dari investee companies dalam sektor sumber daya alam terutama dipengaruhi oleh
faktor-faktor berikut, antara lain:
• fluktuasi harga komoditas global dan regional;
• volume dan biaya produksi;
• kemampuan mendapatkan sumber pendanaan untuk pengembangan dan eksplorasi sumberdaya;
• dampak yang ditimbulkan oleh perubahan cuaca dan bencana alam;
• biaya yang timbul akibat perubahan regulasi.
35
Page 62
Kinerja keuangan dari investee companies dalam sektor telekomunikasi, media dan teknologi terutama
dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut, antara lain:
• akuisisi dan bisnis kombinasi dan konsolidasi;
• jumlah pelanggan yang dilayani dan komposisi bauran pelanggan;
• fluktuasi dari permintaan untuk layanan telekomunikasi dan media;
• persaingan usaha dan dinamika penetapan harga; dan
• pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.
Kinerja keuangan dari investee companies dalam sektor logistik terutama dipengaruhi oleh faktor-faktor
berikut, antara lain:
• kondisi permintaan dan pasokan untuk sektor logistik dan industri di Indonesia;
• perubahan nilai properti investasi;
• persaingan dari perusahaan lain dalam industri;
• ketersediaan infrastruktur dan lahan dalam harga yang wajar yang akan digunakan untuk
pembangunan fasilitas logistik yang telah direncanakan; dan
• pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.
Perubahan dalam komposisi dan besarnya portofolio Perseroan
Kinerja keuangan Perseroan turut dipengaruhi oleh komposisi dan besarnya portofolio investasi Perseroan
yang bersifat dinamis dari masa ke masa. Perubahan pada komposisi portofolio investasi Perseroan
melalui investasi dan divestasi akan berdampak pada laporan laba rugi konsolidasian Perseroan.
Biaya dan ketersediaan dana
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, terdapat kemungkinan bagi Perseroan untuk mencari
pendanaan baik dari bank maupun pasar modal melalui transaksi penempatan saham, penawaran umum
terbatas dan lain-lain. Selain itu, perubahan pada biaya pinjaman Perseroan akan berdampak terhadap
kinerja keuangan akibat kenaikan atau penurunan beban keuangan Perseroan. Perubahan pada biaya
maupun ketersediaan dana juga dapat menghambat pertumbuhan portofolio sebagaimana yang telah
direncanakan dan sebagai akibatnya berdampak terhadap kinerja keuangan di masa mendatang.
Perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter
Sebagai perusahaan investasi, perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter, dapat
memengaruhi kinerja portofolio investasi yang dikelola oleh Perseroan. Sebagai contoh, pada bulan
Maret 2021, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, di mana Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan pajak penghasilan atas dividen yang
berasal dari dalam dan luar negeri dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Penerapan kebijakan ini akan berdampak positif bagi Perseroan ketika Investee Companies
Perseroan mulai membagikan dividen karena akan meningkatkan imbalan investasi Perseroan.
Di sisi lain, Perseroan juga dari waktu ke waktu menggunakan pendanaan dari pasar keuangan dan pasar
modal baik dalam bentuk fasilitas pinjaman maupun obligasi untuk mendukung kegiatan investasinya.
Fasilitas pinjaman Perseroan umumnya memiliki tingkat suku bunga mengambang sedangkan obligasi
36
Page 63
memiliki tingkat suku bunga tetap. Kebutuhan pendanaan Perseroan dapat terus meningkat seiring
dengan kenaikan aset dalam pengelolaan. Dalam hal Bank Indonesia menaikan suku bunga acuan sebagai
bagian dari kebijakan fiskal-nya, hal tersebut dapat meningkatkan beban keuangan Perseroan yang pada
akhirnya memengaruhi imbalan investasi Perseroan. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan umumnya
memberikan sentimen negatif bagi perdagangan saham di pasar modal, termasuk saham Investee
Companies. Sejak bulan Agustus 2022 hingga Januari 2023, suku bunga acuan Bank Indonesia sudah
naik enam kali secara berturut-turut, di mana suku bunga saat ini sebesar 5,75% merupakan tingkat suku
bunga tertinggi sejak bulan Juni 2019 atau tingkat suku bunga sebelum pandemic COVID-19. Untuk
periode yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah turun dari level 7.178,59 di akhir
bulan Agustus 2022 menjadi level 6.872,48 pada tanggal 30 Januari 2023.
4. Analisis komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya
Keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya terdiri dari laba (rugi) atas
penjualan investasi dan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya. Per 30 September
2022, Perseroan mencatatkan investasi pada saham MDKA dan Giyanti Time Limited, suatu investment
fund yang dikelola oleh Heyokha Brother, dengan nilai wajar masing-masing sebesar Rp5.308,2 miliar
dan Rp110,6 miliar.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian keuntungan neto atas investasi pada saham
dan efek ekuitas lainnya dan persentasenya terhadap keuntungan neto atas investasi pada saham dan
efek ekuitas lainnya untuk masing-masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Rp % Rp % Rp % Rp %
Laba (rugi) atas
penjualan investasi -
bersih (74.231.584) (190)% - - (29.135.591) (1,5)% (28.379.708) (1,4)%
Perubahan nilai wajar
pada saham dan efek
ekuitas lainnya 113.254.431 290% 124.806.034 100,0% 2.024.631.214 101,5% 2.009.450.869 101,4%
Jumlah 39.022.847 100,0% 124.806.034 100,0% 1.995.495.623 100,0% 1.981.071.161 100,0%
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga terutama berasal dari penempatan pada bank dalam bentuk tabungan maupun deposito
berjangka.
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis merupakan keuntungan atau kerugian
yang timbul pada pengakuan awal produk agrikultur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual
dan dari perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset biologis. Pada tahun 2020 dan 2021
(sampai dengan tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG), keuntungan atas perubahan
nilai wajar aset biologis berasal dari produk agrikultur dari PT MAG.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan mencerminkan pendapatan yang dihasilkan oleh Perusahaan Anak yang
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Pada tahun 2020 dan 2021
(sampai dengan tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG), pendapatan Perseroan berasal
dari penjualan minyak kelapa sawit dan inti sawit oleh PT MAG.
37
Page 64
Keuntungan (kerugian) atas penjualan aset tetap
Keuntungan atau kerugian penjualan aset tetap timbul dari penjualan aset tetap kendaraan pada tahun
2021 dan penjualan aset tetap kendaraan dan alat berat pada tahun 2020.
Pendapatan (beban) lain-lain
Pendapatan lain-lain terutama terdiri dari pembulatan dan penyesuaian atas imbalan pasca kerja. Beban
lain-lain terutama terdiri dari pembulatan dan beban penghapusan piutang lain-lain.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan terdiri dari beban langsung dan beban tidak langsung Perusahaan Anak yang
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Pada tahun 2020 dan 2021 (sampai
dengan tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG), beban pokok pendapatan seluruhnya
merupakan beban langsung dan beban tidak langsung yang berhubungan dengan kegiatan usaha PT MAG.
Beban usaha
Beban usaha terdiri atas beban penjualan dan beban umum dan administrasi. Beban penjualan terdiri
dari beban yang terkait dengan kegiatan penjualan PT MAG, yang terdiri dari beban transportasi dan
pengiriman, serta beban penjualan lainnya. Beban umum dan administrasi terdiri dari beban gaji dan
kesejahteraan karyawan, imbalan kerja, operasional kantor, jasa profesional, transportasi dan perjalanan
dinas, asuransi, sewa, penyusutan, perpajakan, listrik, air dan telepon, representasi dan jamuan, dan
pesangon yang terutama timbul dari kegiatan Perseroan dan PT MAG.
Rugi atas penghapusan aset tetap
Rugi atas penghapusan aset tetap timbul dari penghapusan atas aset tetap mesin dan instalasi, komputer
dan perangkat lunak, serta perlengkapan dan peralatan kantor.
Beban administrasi bank
Beban administrasi bank terutama terdiri dari biaya transfer antar bank dan biaya administrasi rutin
bulanan.
Beban bunga pinjaman
Beban bunga pinjaman terutama terdiri dari bunga atas pinjaman bank serta amortisasi biaya transaksi
yang dapat diatribusikan dengan perolehan pinjaman tersebut.
Rugi selisih kurs – bersih
Rugi selisih kurs – bersih merupakan kerugian selisih kurs yang berasal dari saldo kas dan setara kas
dalam mata uang asing.
Bunga sewa pembiayaan
Bunga sewa pembiayaan terdiri dari bunga atas sewa pembiayaan serta amortisasi biaya transaksi yang
dapat diatribusikan dengan perolehan sewa pembiayaan tersebut.
Beban pajak penghasilan
Tarif pajak untuk perusahaan di Indonesia adalah sebesar 22% mulai awal tahun 2020. Beban pajak
penghasilan kini berasal dari pajak penghasilan yang dihitung dengan menggunakan persentase tarif pajak
yang berlaku atas laba sebelum pajak, disesuaikan dengan pos-pos pendapatan dan beban tertentu yang
38
Page 65
tidak dikenakan atau dikurangkan untuk tujuan pajak. Manfaat/(beban) pajak penghasilan tangguhan
diakui apabila terdapat perbedaan temporer antara basis keuangan dan pajak atas aset dan liabilitas
pada setiap tanggal pelaporan.
(Penurunan) keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset
Penurunan atau keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset timbul dari penilaian kembali aset tetap
tanah dan tanaman produktif untuk menentukan nilai wajar atas aset tetap tanah dan tanaman produktif.
Penilaian dilakukan setiap tahun oleh kantor jasa penilai publik sebagai konsultan properti independen.
Pada tahun 2020 dan 2021, penurunan atau keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset berasal dari aset
tetap tanah dan tanaman produktif PT MAG.
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset pada entitas anak
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai revaluasi pada entitas anak timbul sehubungan dengan
Transaksi Divestasi PT MAG.
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti
Pengukuran kembali atas program menfaat pasti meliputi keuntungan dan kerugian aktuarial, imbal hasil
atas aset program, dan setiap perubahan dampak batas atas aset. Keuntungan dan kerugian aktuarial
atas aset program adalah perbedaan nilai wajar aset program imbalan pada awal periode dengan akhir
periode yang disebabkan oleh perubahan asumsi atau penyesuaian pengalaman. Imbal hasil atas aset
program meliputi keuntungan seperti dividen dari saham dalam portofolio aset. Pengukuran kembali
atas program menfaat pasti terutama terdiri dari program manfaat pasti Perseroan dan PT MAG.
5. Hasil kegiatan usaha
Keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021, Perseroan
mencatatkan keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya masing-masing
sebesar Rp39,0 miliar dan Rp124,8 miliar. Penurunan keuntungan neto atas investasi pada saham dan
efek ekuitas lainnya sebesar 68,7% disebabkan oleh:
• perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya menjadi sebesar Rp113,2 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dari sebelumnya sebesar
Rp124,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh penurunan
harga pasar saham MDKA selama periode (sembilan) bulan pertama tahun 2022 yang lebih rendah
dibandingkan selisih kenaikan harga saham MDKA untuk periode yang sama tahun 2021;
diimbangi dengan:
• rugi atas penjualan investasi sebesar Rp74,2 miliar, yang timbul dari penjualan investasi MDKA.
Pada tahun 2021 dan 2020, Perseroan mencatatkan keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek
ekuitas lainnya masing-masing sebesar Rp1.995,5 miliar dan Rp1.981,1 miliar. Kenaikan keuntungan
neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya sebesar 0,7% disebabkan oleh:
• perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya sebesar 0,8% menjadi Rp2.024,6 miliar
pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp2.009,5 miliar pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh
selisih kenaikan harga saham MDKA pada tahun 2021 yang lebih besar dibandingkan dengan selisih
kenaikan harga saham MDKA pada tahun 2020;
39
Page 66
diimbangi dengan:
• rugi atas penjualan investasi sebesar 1,0% menjadi Rp29,1 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya
sebesar Rp28,4 miliar pada tahun 2020.
Pendapatan bunga
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021, Perseroan
mencatatkan pendapatan bunga masing-masing sebesar Rp1,8 miliar dan Rp0,9 miliar. Kenaikan
pendapatan bunga sebesar 104,6%, terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kas dan setara kas rata-
rata selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2022.
Pada tahun 2021 dan 2020, Perseroan mencatatkan pendapatan bunga masing-masing sebesar Rp2,1
miliar dan Rp3,5 miliar. Penurunan pendapatan bunga sebesar 39,1%, terutama disebabkan oleh
penurunan tingkat suku bunga dan saldo kas dan setara kas rata-rata selama tahun 2021 sebagai akibat
dari Transaksi Divestasi PT MAG.
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan tidak
mencatatkan keuntungan atas perubahan nilai wajar aset biologis PT MAG.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, tahun 2021 dan
2020, Perseroan mencatatkan keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis masing-
masing sebesar Rp7,6 miliar, Rp7,6 miliar dan Rp(1,0) miliar, yang seluruhnya merupakan nilai wajar
aset biologis PT MAG.
Pendapatan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan tidak
mencatatkan pendapatan.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, tahun 2021 dan
2020, Perseroan mencatatkan pendapatan masing-masing sebesar Rp260,9 miliar, Rp316,7 miliar dan
Rp238,7, yang timbul dari kegiatan usaha PT MAG.
Keuntungan (kerugian) atas penjualan aset tetap
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021, tahun
2021 dan 2022, Perseroan mencatatkan keuntungan (kerugian) atas penjualan aset tetap yang tidak
signifikan atau sama sekali.
Pendapatan (beban) lain-lain – Bersih
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan mencatatkan
pendapatan lain-lain tidak signifikan sebesar Rp209,8 juta.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, tahun 2021 dan 2020,
Perseroan mencatatkan pendapatan (beban) lain-lain masing-masing sebesar Rp3,2 miliar, Rp(4,0)
miliar dan Rp0,6 miliar, yang terutama timbul dari kegiatan usaha PT MAG.
Beban pokok pendapatan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan tidak
mencatatkan beban pokok pendapatan.
40
Page 67
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, tahun 2021 dan 2020,
Perseroan mencatatkan beban pokok pendapatan masing-masing sebesar Rp135,4 miliar, Rp166,5 miliar
dan Rp158,6 miliar, yang timbul dari kegiatan usaha PT MAG.
Beban usaha
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021, Perseroan
mencatatkan beban usaha masing-masing sebesar Rp20,5 miliar dan Rp31,2 miliar. Penurunan beban
usaha sebesar 34,1%, disebabkan oleh:
• penurunan beban penjualan menjadi nihil untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dari sebelumnya Rp2,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021; dan
• penurunan beban umum dan administrasi sebesar 28,0% menjadi Rp20,5 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dari sebelumnya Rp28,5 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan jasa profesional dan
perpajakan yang timbul dari kegiatan usaha PT MAG.
Pada tahun 2021 dan 2020, Perseroan mencatatkan beban usaha masing-masing sebesar Rp75,9 miliar
dan Rp49,8 miliar. Kenaikan beban usaha sebesar 52,4%, terutama disebabkan oleh:
• kenaikan beban penjualan sebesar 9,9% menjadi Rp3,4 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya
Rp3,1 miliar pada tahun 2020, dikarenakan penurunan beban transportasi dan pengiriman
sehubungan dengan kegiatan usaha PT MAG; dan
• kenaikan beban umum dan administrasi sebesar 55,1% menjadi Rp72,5 miliar pada tahun 2021
dari sebelumnya Rp46,7 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan perpajakan yang
timbul dari tagihan pajak PT MAG dan adanya beban pesangon yang timbul dari Transaksi Divestasi
PT MAG.
Administrasi bank
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan mencatatkan
beban administrasi bank yang tidak signifikan sebesar Rp11,2 juta.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, tahun 2021 dan
2020, Perseroan mencatatkan beban administrasi bank masing-masing sebesar Rp1,0 miliar, Rp1,0
miliar dan Rp2,1 miliar, yang timbul terutama dari transaksi perbankan sehubungan dengan kegiatan
usaha PT MAG.
Beban bunga pinjaman
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan tidak
mencatatkan beban bunga pinjaman.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, tahun 2021 dan 2020,
Perseroan mencatatkan beban bunga pinjaman.
Rugi selisih kurs – Bersih
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021, tahun 2021
dan 2020, Perseroan mencatatkan rugi selisih kurs yang tidak signifikan atau sama sekali.
41
Page 68
Bunga sewa pembiayaan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021, tahun 2021
dan 2020, Perseroan mencatatkan bunga sewa pembiayaan yang tidak signifikan.
Laba sebelum pajak penghasilan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan (i) penurunan laba sebelum
pajak penghasilan sebesar 91,0% menjadi Rp20,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 dari sebelumnya Rp227,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021; dan (ii) kenaikan laba sebelum pajak penghasilan sebesar 3,9% menjadi Rp2.076,7 miliar pada
tahun 2021 dari sebelumnya Rp1.998,8 miliar pada tahun 2020.
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan mencatatkan
manfaat pajak penghasilan yang tidak signifikan sebesar Rp306,9 juta.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, tahun 2021 dan
2022, Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan masing-masing sebesar Rp18,6 miliar, Rp62,3
miliar dan Rp5,2 miliar, yang terutama timbul dari kegiatan usaha PT MAG. Pada tahun 2021, sebagai
akibat dari Transaksi Divestasi PT MAG, Perseroan mencatatkan kenaikan beban pajak penghasilan
atas laba penjualan investasi.
Laba bersih periode/tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan (i) penurunan laba bersih
periode berjalan sebesar 90,1% menjadi Rp20,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 dari sebelumnya Rp209,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021; dan (ii) kenaikan laba bersih tahun berjalan sebesar 1,0% menjadi Rp2.014.4 miliar pada tahun
2021 dari sebelumnya Rp1.993,6 miliar pada tahun 2020.
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain setelah pajak
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, Perseroan mencatatkan
penghasilan komprehensif lain setelah pajak penghasilan yang tidak signifikan sebesar Rp188,0 juta,
yang timbul dari pengukuran kembali atas program manfaat pasti.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, tahun 2021 dan
2020, Perseroan mencatatkan penghasilan (kerugian) komprehensif lain setelah pajak penghasilan
masing-masing sebesar Rp(59,2) miliar, Rp(247,0) miliar dan Rp23,4 miliar, yang terutama timbul
dari penurunan atau keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset. Pada tahun 2021, sebagai akibat dari
Transaksi Divestasi PT MAG, Perseroan melakukan dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai revaluasi
aset pada Perusahaan Anak beserta pajak penghasilan yang terkait sebesar Rp181,8 miliar.
Total laba komprehensif lain periode/tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan (i) penurunan total laba
komprehensif lain periode berjalan sebesar 86,1% menjadi Rp20,9 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dari sebelumnya Rp149,8 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021; dan (ii) penurunan total laba komprehensif lain periode berjalan sebesar
12,4% menjadi Rp1.767,4 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp2.017,0 miliar pada tahun 2020.
42
Page 69
6. Aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan posisi aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Kas dan setara kas 113.125.563 461.368.476 52.843.510
Piutang usaha
Pihak ketiga - - 1.990.864
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 8.566.005 8.766.699 10.844.458
Persediaan - - 6.591.951
Aset biologis - - 7.392.000
Uang muka dan beban dibayar di muka 1.213.155 34.955 883.621
Pajak dibayar dimuka 409.827 38.764 1.762.861
Investasi 5.418.813.882 5.394.394.124 3.369.762.910
Aset hak guna 185.007 660.020 1.382.708
Bibitan - - 1.364.979
Aset tetap 2.891.765 1.703.326 585.690.167
Aset pajak tangguhan 387.598 133.753 762.288
Aset tidak lancar lainnya 568.500 569.720 2.331.755
TOTAL ASET 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072
Posisi tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2022 turun sebesar 5,5% menjadi Rp5.546,2 miliar
dibandingkan dengan jumlah aset pada 31 Desember 2021 sebesar Rp5.867,7 miliar. Penurunan tersebut
terutama berasal dari penurunan saldo kas dan setara kas sebesar Rp348,2 miliar yang sebagian besar
digunakan untuk pembayaran dividen untuk tahun buku 2021 sebesar Rp304,2 miliar.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 meningkat sebesar 45,1% menjadi Rp5.867,7
miliar dibandingkan dengan jumlah aset pada 31 Desember 2020 sebesar Rp4.043,6 miliar. Peningkatan
tersebut terutama berasal dari kenaikan nilai wajar saham MDKA sebesar Rp2.025,6 miliar dan saldo
kas dan setara kas sebesar Rp408,5 miliar, yang sebagian besar diperoleh dari Transaksi Divestasi.
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Utang
Utang usaha – Pihak ketiga - - 9.504.647
Utang lain-lain – Pihak ketiga 575.040 575.438 130.633
Beban masih harus dibayar 74.459 685.312 5.401.343
Pendapatan diterima dimuka - - 19.563
Utang pajak 170.934 38.485.484 14.345.973
Utang bank - - 54.740.000
Liabilitas pajak tangguhan - - 67.672.038
Liabilitas imbalan kerja 1.044.983 253.118 40.860.626
TOTAL LIABILITAS 1.865.416 39.999.352 192.674.823
43
Page 70
Posisi tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2022 turun sebesar 95,3% menjadi Rp1,9 miliar
dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp40,0 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak sebesar Rp38,3 miliar.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 menurun sebesar 79,2% menjadi Rp40,0
miliar dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp192,7 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas pajak tangguhan dan liabilitas imbalan kerja
masing-masing sebesar Rp67,7 miliar dan Rp40,6 miliar sehubungan dengan Transaksi Divestasi
PT MAG serta penurunan utang bank sebesar Rp54,7 miliar sejalan dengan pelunasan seluruh fasilitas
pinjaman pada bulan Agustus 2021.
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor penuh 106.793.105 106.793.105 106.793.105
Tambahan modal disetor 531.154.469 531.154.469 531.154.469
Saham treasuri (15.421.681) (15.421.681) (15.421.681)
Surplus revaluasi - - 248.575.061
Saldo laba
Dicadangkan 6.200.000 6.100.000 6.000.000
Belum dicadangkan 4.915.579.895 5.199.054.485 2.973.825.364
5.544.305.788 5.827.680.378 3.850.926.318
Kepentingan non-pengendali (9.902) (9.893) 2.931
TOTAL EKUITAS 5.544.295.886 5.827.670.485 3.850.929.249
Posisi tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2022 turun sebesar 4,9% menjadi Rp5.544,3 miliar
dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp5.827,7 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan saldo laba seiring dengan turunnya laba Perseroan periode
berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 meningkat sebesar 51,3% menjadi Rp5.827,7
miliar dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp3.850,9 miliar. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba sejalan dengan meningkatnya laba Perseroan
tahun berjalan.
7. Likuiditas dan sumber permodalan
Sumber utama likuiditas Perseroan secara historis berasal dari pendapatan sebagai perusahaan yang
bergerak di perkebunan kelapa sawit, pelepasan dan penjualan aset dan saham serta pinjaman bank.
Sejalan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan yang bergerak di bidang
investasi, Perseroan berharap bahwa kas yang dihasilkan dari hasil penjualan investasi, pinjaman dari
fasilitas bank dan penerbitan obligasi akan menjadi sumber utama likuiditas untuk waktu mendatang.
44
Page 71
Pada tanggal 30 September 2022, Perseroan memiliki sumber likuiditas yang signifikan dalam bentuk
investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dengan nilai wajar sebesar Rp5,3 triliun. Perseroan juga
memiliki sumber likuiditas dalam bentuk fasilitas pinjaman yang diperoleh pada tanggal 10 Oktober
2022 sebesar US$50,0 juta, dimana fasilitas pinjaman sebesar US$10,0 juta belum ditarik pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
Perseroan memiliki proses manajemen likuiditas yang secara aktif memprediksi sumber dan penggunaan
kas di masa mendatang untuk memastikan tingkat likuiditas yang wajar. Dalam hal Perseroan dan
Perusahaan Anak mengalami kesulitan untuk menjual investasinya, Perseroan dapat mengalami kesulitan
dalam mendapatkan sumber likuiditas untuk membiayai modal kerja dan pembayaran kewajiban
yang telah jatuh tempo. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan
Anak selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas untuk memenuhi keperluan operasi
dan memiliki fasilitas pinjaman yang dapat ditarik sewaktu-waktu untuk memenuhi semua batas atau
persyaratan fasilitas pinjaman.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak
yang memiliki likuiditas tinggi, ketersediaan fasilitas pinjaman yang belum ditarik, dan dana dari hasil
Penawaran Umum ini, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk membiayai kebutuhan modal
kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah
tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
Periode sembilan
bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Arus kas neto (yang digunakan dalam) dari aktivitas
operasi (42.306.936) 104.278.549 483.591.136 345.152.485
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas investasi (1.674.928) (16.286.902) (20.326.170) (26.318.488)
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas pendanaan (304.261.049) (54.740.000) (54.740.000) (320.687.785)
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara kas (348.242.913) 33.251.647 408.524.966 (1.853.788)
Kas dan setara kas pada awal tahun 461.368.476 52.843.510 52.843.510 54.697.298
Kas dan setara kas pada akhir tahun 113.125.563 86.095.157 461.368.476 52.843.510
Arus kas bersih (yang digunakan dalam) dari aktivitas operasi
Arus kas neto yang digunakan dalam aktivitas operasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp42,3 miliar dibandingkan dengan arus kas neto dari aktivitas
operasi untuk periode yang sama pada tahun 2021 sebesar Rp104,3 miliar. Perubahan ini terutama
disebabkan kontribusi kas diterima dari pelanggan PT MAG untuk 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021, yang tidak terjadi untuk periode yang sama pada tahun 2022 sehubungan
dengan Transaksi Divestasi PT MAG. Perseroan mencatatkan penambahan investasi sebesar Rp128,8
miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, yang sebagian
diimbangi oleh hasil penjualan investasi sebesar Rp143,4 miliar.
Arus kas neto dari aktivitas operasi pada tahun 2021 meningkat sebesar 40,1% menjadi Rp483,6 miliar
dari sebelumnya Rp345,2 miliar pada tahun 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
hasil penjualan investasi dan kas diterima dari pelanggan dari kegiatan usaha PT MAG.
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap.
Perseroan dari waktu ke waktu juga melakukan penjualan aset tetap. Sebelum Transaksi Divestasi
PT MAG, Perseroan juga melakukan penambahan bibitan secara rutin setiap tahun.
45
Page 72
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 turun sebesar 89,7% menjadi sebesar Rp1,7 miliar dari sebelumnya sebesar
Rp16,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan perolehan aset tetap sehubungan dengan Transaksi Divestasi PT MAG.
Arus kas keluar neto dari aktivitas investasi pada tahun 2021 turun sebesar 22,7% menjadi Rp20,3
miliar dari sebelumnya Rp26,3 miliar pada tahun 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan perolehan aset tetap yang sebagian besar berupa tanaman produktif belum menghasilkan
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas pendanaan
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas pendanaan terutama terdiri dari pembayaran utang bank dan
pembayaran dividen.
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas pendanaan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 meningkat sebesar 455,8% menjadi sebesar Rp304,3 miliar dari
sebelumnya sebesar Rp54,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh penerimaan dividen sebesar Rp304,3 miliar.
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas pendanaan pada tahun 2021 turun sebesar 82,9% menjadi
Rp54,7 miliar dari sebelumnya sebesar Rp320,7 miliar pada tahun 2020. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh adanya pembagian dividen pada tahun 2020 sebesar Rp233,5 miliar.
8. Kebijakan akuntansi
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan intepretasi
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK yang fungsinya telah dialihkan kepada OJK
sejak tanggal 25 Juni 2012. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun berdasarkan
konsep akrual dan menggunakan konsep biaya historis kecuali diungkapkan lain. Penyusunan laporan
keuangan konsolidasian mengharuskan manajemen Perseroan untuk membuat pertimbangan, estimasi
dan asumsi yang memengaruhi jumlah yang dilaporkan atas penghasilan, beban, aset dan liabilitas, dan
pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir periode pelaporan. Perseroan mendasarkan asumsi
dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan konsolidasian disusun. Asumsi
dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi
di luar kendali Perseroan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
9. Perubahan kebijakan akuntansi
Mulai tanggal 23 Agustus 2022, Perseroan secara efektif menjadi perusahaan investasi dan memenuhi
persyaratan sebagai entitas investasi kualifikasian sebagaimana diatur dalam PSAK 65 “Laporan
Keuangan Konsolidasian.” Hal ini mengakibatkan Perseroan melakukan perubahan penyajian laporan
keuangan konsolidasian Perseroan. Informasi mengenai penyajian keuangan dapat dilihat pada bab ini
dengan judul “Penyajian keuangan.”
46
Page 73
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang
ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai
risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-
risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga memengaruhi
kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas
Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat
mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini
berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang berhubungan dengan
kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut
bukanlah satu-satunya yang memengaruhi Perseroan.
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Provident Investasi
Bersama Tbk., dan Perusahaan Anak.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang
dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja maupun
harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi signifikan
dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan
Pada saat salah satu dari Investee Companies Perseroan mengalami penurunan kinerja, maka kinerja
keuangan Perseroan dapat turun. Hal tersebut dapat menjadi lebih buruk jika Investee Companies
Perseroan seperti MDKA mencatatkan kinerja yang buruk mengingat perusahaan tersebut memberikan
kontribusi signifikan dalam portofolio Perseroan. Selanjutnya, kinerja Investee Companies di masa depan
dapat memburuk, yang dapat mengakibatkan Perseroan mencatatkan kerugian nilai pokok investasi.
Kinerja yang buruk dan kerugian atas nilai pokok investasi Perseroan pada Investee Companies akan
memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dan pada akhirnya menyulitkan
Perseroan dalam menghimpun dana dari pasar modal dan pasar keuangan untuk investasi di masa
mendatang.
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain
Perseroan bergantung dari upaya, kemampuan, reputasi dan hubungan usaha Sponsor dan eksekutif kunci
lain, arus informasi dan transaksi yang dihasilkan selama masa kegiatan normal mereka dan sinergi
antara keahlian dan pengetahuan mereka di berbagai bidang pengetahuan dan keahlian. Dengan demikian,
keberhasilan Perseroan akan bergantung pada pengabdian individu tersebut. Beberapa eksekutif kunci
dapat meninggalkan Perseroan di masa mendatang dan Perseroan tidak dapat memperkirakan dampak
dari kepergian mereka terhadap kemampuan Perseroan mencapai tujuan investasinya. Hilangnya jasa
salah satu dari mereka dapat berdampak negatif secara material terhadap kinerja keuangan Perseroan
dan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjaga kinerja atau mengembangkan portofolio
Perseroan di masa depan.
47
Page 74
Sponsor dan eksekutif kunci Perseroan memiliki pengalaman dan keahlian substansial dan hubungan
bisnis yang kuat dengan manajemen dan klien Investee Companies, dan anggota-anggota lain dalam
komunitas bisnis di Indonesia. Kehilangan Sponsor dan eksekutif kunci dapat memengaruhi hubungan
Perseroan dengan anggota-anggota dalam komunitas bisnis dan memengaruhi kemampuan Perseroan
mendapatkan peluang investasi baru.
Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi investor
dalam menilai kinerja Perseroan
Kinerja keuangan Perseroan akan berfluktuasi dikarenakan investasi Perseroan pada Investee Companies
yang baru dan realisasi nilai dari investasi Perseroan pada Investee Companies akan terjadi pada berbagai
interval. Laba Perseroan juga dapat berfluktuasi, dari satu periode ke periode lain dikarenakan sejumlah
faktor lain, meliputi perubahan nilai investasi, perubahan jumlah dividen atau bunga yang dibayarkan
terkait investasi, perubahan biaya operasi, tingkat persaingan yang dihadapi Perseroan dan kondisi
perekonomian dan pasar secara umum. Hal-hal tersebut di atas dapat menyebabkan hasil Perseroan
untuk periode tertentu tidak dapat digunakan sebagai indikasi kinerja Perseroan di masa depan atau
dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagai tambahan, mengingat investasi Perseroan pada
Investee Companies yang baru tidak akan terjadi secara rutin, Perseroan mungkin mengalami periode
di mana Perseroan tidak berinvestasi aktif, sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan Perseroan.
Perseroan mungkin akan mengalami kesulitan dalam mencapai arus kas dan laba yang stabil, sehingga
pada akhirnya hal ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kemampuan Perseroan dalam
melakukan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Hasil historis yang dikontribusi oleh Investee Companies Perseroan sebaiknya tidak dipertimbangkan
sebagai indikasi hasil investasi Perseroan di masa mendatang
Kinerja Investee Companies yang positif secara berkelanjutan tidak selalu menghasilkan pengembalian
investasi yang positif dari investasi pada perusahaan-perusahaan tersebut, yang terutama tergantung pada
waktu dan jumlah pembayaran dividen oleh Investee Companies yang bersangkutan. Namun demikian,
memburuknya kinerja Investee Companies cenderung memberikan dampak negatif terhadap kinerja
Perseroan dan dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Lebih lanjut, terkait pengembalian atas investasi-investasi Perseroan pada Investee Companies:
• tingkat pengembalian investasi pada Investee Companies mencerminkan keuntungan yang belum
direalisasi pada tanggal dilakukannya valuasi yang mungkin tidak dapat direalisasi pada saat
penjualan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap nilai akhir yang dapat direalisasi dari
investasi tersebut;
• hasil historis yang disajikan pada Prospektus ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang
diperoleh dari investasi-investasi Perseroan sebelumnya, sedangkan hasil investasi di masa
mendatang akan semakin tergantung pada kinerja investasi baru-baru ini pada Investee Companies
baik yang ada saat ini maupun di masa depan;
• kinerja investasi Perseroan di masa mendatang akan dipengaruhi oleh faktor makroekonomi,
termasuk faktor negatif seperti gangguan di pasar keuangan global yang tidak ditemukan pada
periode di mana data hasil historis disajikan dalam Prospektus ini;
• penilaian atas Investee Companies Perseroan mungkin memperoleh keuntungan dari peluang
investasi dan kondisi pasar secara umum pada periode historis atau siklus komoditas tertentu yang
mungkin tidak berulang dan tidak ada jaminan bahwa investasi Perseroan saat ini atau di masa
mendatang pada Investee Companies akan memiliki peluang investasi atau kondisi pasar yang
sebanding; dan
• Perseroan mungkin melakukan investasi di masa mendatang di mana terdapat kombinasi aset yang
berbeda dalam hal alokasi, strategi investasi, eksposur industri dan geografi, dan syarat dan kondisi
ekonomi.
48
Page 75
Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies mungkin bertentangan
dengan strategi investasi Perseroan
Investee Companies dari waktu ke waktu dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan
usaha dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya, yang mungkin bertentangan dengan strategi
investasi Perseroan. Sebagai pemegang saham minoritas, Perseroan memiliki kemampuan untuk
memengaruhi keputusan Investee Companies dalam hal rencana tersebut membutuhkan persetujuan
dari pemegang saham. Namun demikian, kemampuan tersebut sebatas kepemilikan efektif Perseroan
dalam Investee Companies. Dalam hal Investee Companies mendapatkan persetujuan yang diperlukan
untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha yang bertentangan dengan strategi
investasi Perseroan, hal tersebut dapat mengharuskan Perseroan untuk melakukan penjualan atas
investasi Perseroan dalam Investee Companies tersebut pada kondisi pasar yang tidak kondusif sehingga
mengakibatkan Perseroan tidak dapat merealisasikan tingkat pengembalian investasi yang ditargetkan.
Dalam beberapa kasus, Perseroan mungkin menggunakan fasilitas pinjaman dalam melakukan investasi
pada suatu Investee Companies, di mana fasilitas tersebut mungkin menerapkan pembatasan terhadap
kegiatan usaha tertentu yang dapat diinvestasikan, seperti kegiatan usaha yang dipandang tidak ramah
lingkungan. Dalam hal kegiatan usaha baru atau kegiatan usaha tambahan Investee Companies tersebut
terbukti bertentangan dengan ketentuan dalam fasilitas pinjaman, hal tersebut dapat mengharuskan
Perseroan untuk melakukan pembayaran pinjaman dipercepat sehingga berpotensi memengaruhi
posisi likuiditas Perseroan. Perseroan mungkin terpaksa harus menjual asetnya atau mencari tambahan
utang untuk melakukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo tersebut. Selain itu, perubahan dan/
atau penambahan kegiatan usaha dapat memakan banyak biaya dan waktu dari manajemen Investee
Companies. Perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha tersebut juga mungkin tidak memberikan
nilai tambah yang diharapkan bagi Investee Companies. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kinerja Investee Companies dan pada akhirnya kemampuan Perseroan
untuk merealisasi nilai dari investasi Perseroan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis, peraturan,
hukum, lingkungan dan lain-lain
Investasi Perseroan mungkin melibatkan bisnis, peraturan atau hukum yang kompleks sehingga dapat
menghalangi investasi lain. Toleransi Perseroan terhadap kompleksitas menimbulkan risiko dikarenakan
transaksi tersebut dapat menjadi lebih sulit dan mahal serta waktu yang lebih lama untuk didanai maupun
diselesaikan; selain itu, investasi tersebut juga mungkin lebih sulit untuk dikelola atau lebih sulit untuk
merealisasikan nilai dari aset yang diperoleh dari transaksi tersebut; dan transaksi tersebut seringkali
memiliki pengawasan peraturan yang lebih ketat dan risiko liabilitas kontinjensi yang lebih besar. Lebih
lanjut, Investee Companies Perseroan di masa mendatang dapat melakukan kegiatan usaha pada sektor
dengan tingkat risiko lingkungan hidup yang tinggi. Faktor tersebut dapat berdampak negatif terhadap
keuangan Perseroan dan Investee Companies.
Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka beroperasi
Investee Companies Perseroan terlibat dalam beragam industri, terutama dalam industri sumber daya
alam, TMT dan logistik. Setiap industri tersebut tunduk pada sejumlah risiko inheren.
Investee Companies Perseroan dalam sektor sumber daya alam, yang terutama tunduk pada risiko-risiko
berikut, antara lain:
• fluktuasi harga komoditas global dan regional;
• perselisihan dan konflik terkait konsesi area dan hak tanah;
• estimasi sumber daya dan cadangan yang tidak akurat;
• kemampuan untuk memperoleh modal untuk mendanai pengembangan dan ekspansi bisnis;
49
Page 76
• pemeliharaan dan pembaharuan izin-izin serta persetujuan Pemerintah lainnya yang relevan;
• ketersediaan dan biaya mesin dan peralatan yang dibutuhkan;
• ketergantungan pada kontraktor pihak ketiga untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu atas
kepentingan mereka;
• dampak peristiwa cuaca dan bencana alam;
• fluktuasi biaya transportasi untuk memindahkan material dan produk lain;
• fluktuasi biaya dan ketersediaan tenaga kerja;
• terjaganya hubungan yang positif dengan komunitas lokal dan pemegang kepentingan lain; dan
• timbulnya biaya kepatuhan lingkungan hidup dan peraturan lain.
Investee Companies Perseroan dalam sektor logistik, yang terutama tunduk pada risiko-risiko berikut,
antara lain:
• kondisi pasar lokal;
• daya tarik fasilitas logistik bagi calon pelanggan dan investor;
• kemampuan untuk mempertahankan, memperbaharui dan membangun kembali fasilitas yang ada;
• kemampuan untuk mempertahankan dan memperoleh asuransi untuk fasilitasnya;
• kemampuan untuk mengendalikan beban sewa dan variabel operasional;
• perubahan peraturan Pemerintah, termasuk perubahan zonasi dan penggunaan, pembangunan
kembali dan perpajakan;
• kesulitan untuk memperoleh lahan untuk pembangunan fasilitas logistik dan pergudangan;
• biaya konstruksi (termasuk biaya tenaga kerja) fasilitas logistik atau pergudangan yang melebihi
estimasi awal atau konstruksi yang tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal;
• keterlambatan dalam memperoleh izin dan otorisasi dari Pemerintah; dan
• pertumbuhan perekonomian global yang mengalami perlambatan.
Investee Companies Perseroan dalam sektor TMT, yang terutama tunduk pada risiko-risiko berikut,
antara lain:
• kemampuan untuk memperoleh dan memperbaharui izin yang dibutuhkan;
• fluktuasi biaya peralatan dan tenaga kerja;
• ketersediaan dana untuk belanja modal dalam rangka memperluas dan memelihara kegiatan usaha;
• tingkat kompetisi dalam industri;
• ketersediaan dan biaya pendanaan;
• fluktuasi pada nilai tukar mata uang asing;
50
Page 77
• kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan preferensi pelanggan;
• pengenalan bentuk baru penyebaran informasi;
• kemampuan untuk memperoleh modal untuk mendanai pengembangan dan ekspansi bisnis;
• pengelolaan kelayakan kredit pelanggan;
• kemampuan untuk menambah dan mempertahankan kualitas layanan dan produk.
Investasi Perseroan pada Investee Companies tunduk pada sejumlah risiko inheren
Hasil Perseroan sangat tergantung pada kemampuan Perseroan memperoleh hasil yang menarik dari
investasinya secara berkesinambungan. Investasi Perseroan memiliki sejumlah risiko signifikan yang
inheren dan unit pada kegiatan investasi, termasuk sebagai berikut:
• perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi mungkin memiliki sumber daya keuangan yang
terbatas dan kemungkinan tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian, yang
dapat disertai penurunan nilai efek ekuitas atau agunan atau jaminan yang diberikan atas pinjaman
mereka;
• perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi cenderung bergantung pada keahlian manajemen
dan upaya sekelompok kecil individu kunci dan, sebagai akibatnya, kematian, cacat, pengunduran
diri atau pemutusan hubungan kerja atas satu atau lebih individu kunci tersebut dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha dan prospek Perseroan;
• perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi dari waktu ke waktu mungkin terlibat dalam
litigasi, melakukan kegiatan usaha yang cepat berubah dengan produk-produk yang berisiko menjadi
usang dan mungkin diharuskan menambah modal secara substansial untuk mendukung kegiatan
operasi, mendanai ekspansi atau mempertahankan posisi kompetitifnya; dan
• kejadian penipuan atau praktik penipuan lain yang dilakukan manajemen senior Investee Companies
di mana Perseroan berinvestasi dapat merusak upaya uji tuntas Perseroan mengenai perusahaan-
perusahaan tersebut, dan apabila terungkapnya penimpuan tersebut dapat berdampak negatif terhadap
valuasi Investee Company tersebut.
Terjadinya salah satu kejadian di atas dapat berdampak negatif terhadap hasil investasi dari salah satu
Investee Companies Perseroan.
Kondisi pasar yang sulit dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan mengurangi nilai
investasi Perseroan secara material
Perseroan saat ini bergerak dalam bidang usaha investasi sebagai pemegang saham minoritas. Kegiatan
usaha Perseroan dapat dipengaruhi secara signifikan oleh kondisi atau kejadian di pasar dan perekonomian
Indonesia, regional dan global yang terjadi di luar kendali Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada perubahan suku bunga, ketersediaan pendanaan, tingkat inflasi, ketidakpastian ekonomi, perubahan
peraturan perundang-undangan (meliputi undang-undang terkait perpajakan), larangan perdagangan, kurs
dan kontrol mata uang dan situasi politik nasional dan internasional (meliputi perang, aksi terorisme
atau operasi keamanan). Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi tingkat dan volatilitas harga efek
serta likuiditas dan nilai investasi, dan Perseroan mungkin tidak dapat atau dapat memilih untuk tidak
mengelola eksposurenya terhadap kondisi pasar tersebut dan/atau kejadian lainnya.
Selama masa krisis dan resesi, investasi Perseroan dapat dipengaruhi oleh berkurangnya peluang untuk
divestasi dan merealisasi nilai yang ditandai dengan tingkat pengembalian investasi di bawah ekspektasi
dibandingkan investasi yang dilakukan sebelum terjadinya krisis dan resesi. Pada saat terjadinya
penurunan pasar, hal tersebut dapat memiliki dampak yang berbeda pada setiap Investee Company.
Dalam periode di mana kondisi pasar mengalami kesulitan atau kelesuan (meliputi satu atau lebih
51
Page 78
industri, sektor atau wilayah), Investee Companies Perseroan dapat mengalami kerugian kinerja operasi,
penurunan pendapatan, kerugian keuangan serta mengalami kesulitan memperoleh akses pendanaan dan
kenaikan biaya pendanaan. Hasil keuangan Investee Companies yang negatif mungkin mengurangi nilai
investasi Perseroan, sehingga mungkin berdampak negatif terhadap hasil operasi Perseroan. Jika kinerja
operasional Investee Companies (termasuk rasio penilaian) tidak meningkat atau mengalami kerugian
operasional, Perseroan mungkin tidak dapat merealisasi laba dari investasi tersebut seperti harapan
Perseroan dan Perseroan mungkin akan mengalami kerugian, sehingga berdampak signifikan terhadap
hasil operasi Perseroan. Selain itu, kondisi pasar yang negatif tersebut berpotensi mengakibatkan Investee
Companies mengajukan kepailitan, yang menimbulkan potensi hilangnya seluruh investasi Perseroan
pada perusahaan tersebut dan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan dan pada akhirnya hasil
operasional dan arus kas Perseroan.
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan diperkirakan akan terdiri dari kas yang dibutuhkan untuk
mendanai investasi Perseroan baik yang sudah ada maupun yang akan dilakukan di masa mendatang,
membayar kewajiban utang maupun kewajiban kontinjensi yang dapat meningkatkan pembayaran
kas di masa depan; pembayaran kas untuk pengeluaran operasional Perseroan, membayar dividen kas
sesuai dengan kebijakan dividen Perseroan, dan membeli investasi tambahan. Apabila perekonomian
global dan kondisi pasar keuangan memburuk atau bahkan mengalami resesi, kinerja investasi Investee
Companies Perseroan dapat mengalami kerugian sehingga mengakibatkan, sebagai contoh, penurunan
nilai investasi dan dalam kasus tertentu, pembagian dividen kepada Perseroan menjadi berkurang atau
ditiadakan. Pembagian dividen yang berkurang atau tidak adanya pembagian dividen kepada Perseroan
dapat mengakibatkan arus kas Perseroan dari kegiatan operasi berkurang secara signifikan, sehingga
dapat berdampak negatif terhadap posisi likuditas Perseroan dan jumlah kas yang dimiliki Perseroan
untuk melakukan kegiatan operasinya.
Perseroan perlu memiliki kas yang cukup untuk melakukan operasional, yang meliputi, misalnya,
membayar kewajiban kepada kreditur, membayar biaya operasional perusahaan, dan mendanai akuisisi
peluang investasi baru. Kas yang dibutuhkan oleh Perseroan dari waktu ke waktu dapat melebihi sumber
kas Perseroan, yang berpotensi memengaruhi posisi likuiditas Perseroan. Dalam hal kebutuhan likuiditas
Perseroan melebihi ketersediaan aset lancar karena alasan tersebut di atas atau alasan lain, Perseroan
harus mencari opsi pendanaan lain seperti menghimpun modal, baik dari pasar utang, obligasi, atau
pasar ekuitas yang tidak tersedia setiap waktu pada persyaratan yang menguntungkan karena kondisi
pasar atau Perseroan mungkin harus menjual asetnya pada kondisi pasar yang negatif.
Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan Investee
Companies untuk mendapatkan pendanaan
Perseroan memiliki akses, dan berencana untuk terus mengakses, pasar kredit untuk mendanai sebagian
investasi dalam Investee Companies tertentu. Berulangnya kondisi yang negatif di pasar kredit yang
pernah terjadi selama periode resesi pada tahun 2008 dan 2009 dan perubahan lain yang merugikan
Perseroan terkait syarat dan ketentuan di mana pembiayaan tersedia, sebagai contoh suku bunga
yang lebih tinggi, ketentuan permodalan yang lebih tinggi dan/atau pembatasan yang lebih mengikat
dapat memiliki dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat
memperoleh komitmen pembiayaan melalui pinjaman untuk investasi yang potensial atau hanya dapat
memperoleh pinjaman pada tingkat suku bunga yang tinggi atau pada syarat dan ketentuan yang kurang
menguntungkan, Perseroan akan memiliki kesulitan dalam menyelesaikan investasi yang menguntungkan
dan akan memperoleh laba lebih rendah dibandingkan dalam kondisi sebaliknya, di mana salah satu
dari hal tersebut dapat mengakibatkan penurunan laba investasi yang diperoleh Perseroan. Demikian
pula, Investee Companies dapat rutin memanfaatkan pasar obligasi korporasi dalam rangka memperoleh
pendanaan untuk operasi mereka. Apabila pasar kredit untuk memperoleh pendanaan menjadi sulit atau
mahal, hal ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja operasi dan profitabilitas Investee Companies
dan, pada akhirnya, laba investasi atas investasi Perseroan dalam Investee Companies. Selain itu, selama
pasar kredit mengalami kesulitan atau menyebabkan pembiayaan kembali pinjaman jatuh tempo dalam
waktu dekat, Investee Companies mungkin tidak dapat melunasi utang tersebut pada saat jatuh tempo
dan terpaksa menjual asetnya, melakukan rekapitalisasi atau mengajukan kepailitan.
52
Page 79
Metodologi valuasi untuk Investee Companies Perseroan akan sangat dipengaruhi oleh subjektivitas
dan nilai aset yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan tersebut mungkin tidak akan pernah
dapat direalisasi
Harga pasar untuk menentukan investasi pada Investee Companies mungkin tidak tersedia, termasuk
Investee Companies yang tercatat namun memiliki volume perdagangan yang rendah. Nilai investasi
pada Investee Companies diperoleh melalui beberapa metodologi.
Pendekatan tersebut meliputi referensi terhadap proyeksi laba bersih, laba sebelum beban bunga, pajak,
depresiasi dan amortisasi (“EBITDA”), metode discounted cash flow, transaksi di pasar modal dan
transaksi penempatan terbatas, valuasi pada perusahaan serupa dan perhitungan lain yang, dalam banyak
kasus, tidak diaudit pada saat diterima. Dalam rangka menentukan nilai investasi tertentu, Perseroan
akan bergantung pada informasi tertentu sehubungan dengan transaksi pada investasi tersebut, harga
penawaran dari pihak penjual, matriks penetapan harga, transaksi pasar pada investasi yang sebanding
dan berbagai hubungan antar investasi. Valuasi dapat diperoleh dari referensi penilaian yang digunakan
untuk perusahaan-perusahaan sebanding atau aset (sebagai contoh mengalikan indikator kinerja utama
Investee Company atau aset, seperti EBITDA, dengan rasio valuasi yang relevan yang digunakan oleh
berbagai perusahaan atau transaksi sebanding), kemudian disesuaikan oleh manajemen dengan perbedaan
antara investasi dan referensi sebanding, dan dalam hal tertentu dengan referensi atas model penetapan
harga opsi atau metode lain yang serupa. Lebih lanjut, apabila dimungkinkan, proyeksi distribusi arus
kas yang akan didistribusikan seiring dengan jatuh temponya utang akan turut dipertimbangkan dalam
mendukung nilai tercatat investasi.
Nilai yang ditentukan dengan menggunakan metodologi-metodologi tersebut telah mempertimbangkan
berbagai faktor termasuk namun tidak terbatas pada harga pada saat investasi tersebut diperoleh, sifat
investasi, kondisi pasar, nilai perdagangan pada bursa efek untuk efek-efek sebanding, kinerja operasi
saat ini dan proyeksi kinerja operasi dan transaksi keuangan lebih lanjut setelah investasi. Metodologi
valuasi melibatkan penilaian manajemen pada tingkat signifikan.
Ketidakpastian dalam valuasi investasi yang tidak likuid dapat mengakibatkan adanya perbedaan antara
nilai valuasi Perseroaan atas investasi dengan nilai pada saat investasi tersebut direalisasikan. Realisasi
pada nilai yang lebih rendah secara signifikan dibandingkan valuasi historis akan memengaruhi arus
kas yang dilaporkan Perseroan. Selain itu, kondisi di mana nilai aset terbukti berbeda secara material
dibandingkan valuasi historis dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor pada Perseroan.
Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi Perseroan pada Investee
Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait dengan investasi
Sebelum melakukan investasi, Perseroan melakukan uji tuntas di mana dianggap wajar dan tepat
berdasarkan fakta dan kondisi yang berlaku pada setiap investasi. Proses uji tuntas Perseroan terkait
investasi pada perusahaan publik dibatasi pada informasi yang disediakan oleh entitas tersebut. Pada
saat melakukan uji tuntas Perseroan mungkin diwajibkan untuk mengevaluasi permasalahan bisnis,
keuangan, pajak, akuntansi, lingkungan dan hukum yang penting dan rumit. Konsultan eksternal,
penasihat hukum, akuntan dan penasehat keuangan mungkin terlibat dalam proses uji tuntas pada berbagai
tahapan tergantung pada jenis investasi. Namun demikian, ketika melakukan uji tuntas dan melakukan
penilaian terkait investasi, Perseroan bergantung pada sumber daya yang tersedia, termasuk informasi
yang diberikan oleh target investasi, dan, dalam beberapa hal, uji tuntas yang dilakukan oleh pihak
ketiga. Uji tuntas yang Perseroan laksanakan sehubungan dengan peluang investasi mungkin tidak dapat
mengungkapkan atau menunjukan seluruh fakta relevan (termasuk penipuan) yang mungkin diperlukan
atau membantu dalam mengevaluasi peluang investasi tersebut. Selanjutnya, uji tuntas tersebut tidak
selalu menjamin kesuksesan investasi.
Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies Perseroan
Per 30 September 2022, Perseroan memiliki penyertaan dengan kepemilikan efektif sebesar 5,59%
pada MDKA yang merupakan perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan tercatat tersebut tunduk pada
peraturan pencatatan dan kewajiban pelaporan di bursa efek. Hak Perseroan, sebagai pemegang saham,
53
Page 80
untuk mendapatkan informasi dari masing-masing perusahaan tercatat tersebut dibatasi oleh peraturan
pencatatan dan kewajiban pelaporan dari masing-masing perusahaan tersebut.
Dengan demikian, informasi terkait dengan Investee Companies dan informasi mengenai kegiatan usaha
dan keuangan masing-masing Investee Companies yang tercatat dalam Prospektus ini didasarkan kepada
dokumen dan informasi yang telah tersedia untuk publik, termasuk laporan tahunan, informasi yang
tersedia dari situs web perusahaan, dokumen yang disampaikan perusahaan kepada bursa efek dimana
perusahaan tercatat. Informasi terkait Investee Companies tersebut dan kegiatan usaha perusahaan yang
disajikan di dalam Prospektus ini tidak diverifikasi oleh regulator tertentu, Perseroan dan/atau lembaga
dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi. Selain itu, terdapat
kemungkinan bahwa Investee Companies memiliki penyajian laporan keuangan yang tidak serupa
dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Hal tersebut dapat menyulitkan Perseroan dalam melakukan
uji tuntas, valuasi atau mengkonfirmasi keakuratan dan kelengkapan informasi keuangan perusahaan
tersebut yang mengakibatkan informasi yang diperoleh dari laporan-laporan tersebut menjadi bias.
Perseroan juga tidak dapat memastikan apabila informasi terkait Investee Companies dan informasi
mengenai kegiatan usaha dan keuangan Investee Company yang tercatat dalam Prospekus ini adalah yang
terkini dan tidak terdapat perubahan terhadap informasi tersebut sejak dipublikasikan oleh perusahaan-
perusahaan tersebut (yang telah dikutip untuk dimasukkan dalam Prospektus) dan, karenanya, kejadian
yang merugikan pada Investee Companies yang telah tercatat di bursa dapat tidak diketahui dan dapat
memberikan dampak negatif terhadap investasi dan kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan tidak dapat merealisasi laba dari
kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama atau mengalami penurunan atas sebagian
atau seluruh nilai investasi pokok
Perseroan dapat berinvestasi pada saham-saham perusahaan tertutup. Dalam kasus tersebut, Perseroan
membutuhkan waktu dan proses yang lebih lama sehingga mengekspos hasil investasi Perseroan pada
risiko penurunan harga pasar selama periode penjualan yang dimaksud. Dengan demikian, dalam kondisi
tertentu, Perseroan mungkin diharuskan menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga yang
diharapkan dapat direalisasi sebelumnya atau menunda (kemungkinan dalam jangka waktu cukup lama)
rencana penjualan. Perseroan juga mungkin tidak dapat langsung mendivestasi kepemilikannya pada
waktu dimana dinilai tepat oleh Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
terindentifikasi
Walaupun Perseroan aktif mencari dan mengevaluasi investasi potensial, Perseroan mungkin tidak dapat
melakukan investasi pada seluruh peluang investasi yang Perseroan telah identifikasi memiliki potensi
menguntungkan karena berbagai alasan. Sebagai contoh, Perseroan mungkin tidak memiliki kecukupan
likuiditas pada saat yang tepat atau tidak dapat memperoleh pendanaan yang diperlukan dalam tempo
yang telah ditentukan. Dalam kasus tertentu, hilangnya kesempatan tersebut dapat mengakibatkan
Perseroan tidak mampu melakukan investasi sama sekali atau hasil investasi keseluruhan menjadi lebih
rendah dibandingkan jika Perseroan dapat menginvestasikan sejumlah dana yang Perseroan tentukan
menjadi optimal.
Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan dapat
merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan
Seiring dengan ekspansi yang telah dilakukan maupun akan dilakukan Perseroan untuk memperluas
jumlah dan cakupan bisnisnya, Perseroan senantiasa menghadapi potensi benturan kepentingan terkait
kegiatan investasi Perseroan. Perseroan dan Sponsor mungkin memiliki objektif investasi yang tumpang
tindih dan potensi benturan kepentingan akan timbul sehubungan dengan beberapa peluang investasi.
Lebih lanjut, benturan kepentingan mungkin dapat timbul dalam valuasi investasi dan pengambilan
keputusan untuk mengalokasi peluang investasi tertentu antara Perseroan dan Investee Companies.
Perseroan terkadang berada dalam situasi di mana Perseroan mungkin membeli investasi bersama-sama
dengan Sponsor atau pihak terafiliasi dan konflik mungkin timbul terkait alokasi, penetapan harga dan
54
Page 81
waktu pelaksanaan transaksi tersebut serta keputusan akhir untuk melepas transaksi tersebut. Apabila
Perseroan gagal mengatasi benturan kepentingan tersebut secara tepat, hal tersebut dapat berdampak
negatif terhadap reputasi Perseroan dan kemampuannya untuk menghimpun dana tambahan dari pasar
modal atau berpotensi mengakibatkan litigasi terhadap Perseroan.
Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya mengevaluasi
kegiatan dan prospek usaha Perseroan
Riwayat kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi cukup singkat, sehingga dapat
mengakibatkan kesulitan dalam mengevaluasi kegiatan prospek usaha Perseroan. Perseroan awalnya
didirikan pada tahun 2006 sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan
dan perkebunan kelapa sawit, yang kemudian melakukan perubahan kegiatan usaha pada bulan Agustus
2022 sebagai perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Perubahan kegiatan usaha ini mengakibatkan
Perseroan harus melakukan banyak penyesuaian dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
termasuk mengubah penyajian laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Sebagai perusahaan investasi,
Perseroan tunduk pada sejumlah risiko baru, terutama risiko yang timbul dalam pengelolaan investasi
dan likuiditas. Selain itu, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kegiatan usaha Perseroan yang baru
akan dapat menghasilkan arus kas yang positif atau mencatatkan keuntungan dalam periode yang singkat
dan hal ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kemampuan Perseroan dalam melakukan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan Perseroan
Terdapat risiko bahwa karyawan Perseroan mungkin melakukan kelalaian yang dapat merugikan kegiatan
usaha Perseroan. Kegiatan usaha Perseroan seringkali mengharuskan Perseroan berurusan dengan materi
bersifat rahasia yang sangat signifikan bagi perusahaan-perusahaan di mana Perseroan mungkin akan
berinvestasi. Apabila karyawan Perseroan menggunakan atau mengungkapkan informasi bersifat rahasia
secara tidak tepat, Perseroan dapat menderita kerugian besar terhadap reputasinya, posisi keuangan
dan hubungan bisnis yang ada maupun yang akan datang. Perseroan tidak selalu dapat mendeteksi
atau mencegah kelalaian karyawan, dan tindakan pencegahan yang lengkap yang telah diterapkan oleh
Perseroan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas tersebut mungkin tidak efektif dalam seluruh
kasus. Apabila salah satu karyawan Perseroan melakukan kelalaian atau dituduh melakukan kelalaian
tertentu, kegiatan usaha dan reputasi Perseroan dapat dirugikan. Perseroan juga akan dirugikan apabila
kelalaian dilakukan oleh manajemen senior dari Investee Companies di mana kami melakukan investasi.
Kelalaian tersebut dapat merusak hasil uji tuntas Perseroan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut
dan mungkin dapat berdampak negatif terhadap penilaian dari sebuah Investee Companies.
3. Risiko umum
Perseroan tunduk pada kondisi politik, ekonomi, hukum dan kebijakan di Indonesia. Seluruh kegiatan
operasi dan aset Perseroan berada di Indonesia. Perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosia,
bencana alam atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, kebijakan maupun perkembangan global yang
memengaruhi Indonesia, sebagaimana dijelaskan di bawah ini, tidak berada dalam kontrol Perseroan,
dan hal tersebut dapat merugikan Perseroan yang pada akhirnya membawa dampak merugikan terhadap
kegiatan usaha, prospek dan kondisi keuangan Perseroan.
Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material
Kondisi perekonomian Indonesia secara historis, bersama-sama dengan pasar negara berkembang
lainnya, telah terdampak secara negatif oleh kondisi keuangan dan ekonomi di pasar negara maju yang
melemah. Meskipun Pemerintah di masa lalu telah mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan
stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perekonomian Indonesia dalam menanggapi kondisi
di pasar internasional, kondisi keuangan dan perekonomian yang lemah secara berkelanjutan di pasar
negara maju dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai
tukar mata uang Rupiah dan aspek-aspek perekonomian lain di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah
mengakibatkan ketidakpastian terhadap perekonomian global dan nasional dan volatilitas signifikan
55
Page 82
di pasar keuangan global, dan telah mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian global dan
nasional yang berkepanjangan. Kondisi ini diperburuk dengan berbagai tantangan, antara lain konflik
antara Rusia dan Ukraina, perang dagang dan teknologi antara Amerika Serikat dan RRT, lonjakan harga
pangan dan energi selama semester pertama tahun 2022. Sebagai akibatnya, International Monetary
Fund kembali merevisi pertumbuhan PDB menjadi 3,2% pada tahun 2022 dan 5,0% pada tahun 2023
pada bulan Oktober 2022.
Kehilangan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar negara berkembang dan pasar lainnya,
atau faktor-faktor lain, termasuk situasi perekonomian global yang bertambah buruk, dapat menyebabkan
meningkatnya volatilitas pasar keuangan Indonesia dan laju pertumbuhan ekonomi yang melambat
atau laju pertumbuhan negatif di Indonesia. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat berdampak secara
material dan merugikan pada bisnis, kondisi keuangan, kinerja operasional dan prospek Perseroan, dan
kemampuan Perseroan untuk membayar Obligasi.
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies mungkin
terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan usahanya
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies dapat terlibat
pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses litigasi atau tuntutan hukum lain sehubungan
dengan kegiatan usahanya. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies mungkin
dapat diminta untuk menjawab atau melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan
asetnya dari tempat usahanya. Tidak ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dan/atau Investee Companies akan berhasil dan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau
Investee Companies dapat diminta untuk membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak
negatif secara material terhadap kondisi ekonomi, arus kas, hasil operasional dan reputasi Perseroan.
4. Risiko Bagi Investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Perseroan.
M A N A J E M E N P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA S E M U A R I S I K O M AT E R I A L
YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN.
56
Page 83
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 30 Januari 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 30 September 2022 dan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021 (tidak diaudit), dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
57
Page 84
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal
2 November 2006 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dimana akta
tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413
HT.01.01-TH.2006 tertanggal 13 November 2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 090515154941 tertanggal 24 November 2006, telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tertanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta
Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan
adalah bidang pertanian, perdagangan, industri, transportasi dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum
dan pajak).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 250 250.000.000 50,00
PT Provident Capital Indonesia 250 250.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Sejak Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan HMETD I sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Nama PT Provident Agro Tbk. menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk. No. 122 tanggal
23 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, dan telah dicatatkan di dalam
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0165662.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 23 Agustus 2022 (“Akta No. 122/2022”). Berdasarkan Akta No. 122/2022, para pemegang
saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Provident Agro Tbk”
menjadi “PT Provident Investasi Bersama Tbk.”
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:
(i) melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;
(ii) melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
58
Page 85
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan penunjang
sebagai berikut:
(i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan dimana Perseroan
melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
(ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka
pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan
holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor pusat di Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina Business Park, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
November 2021 - Perseroan menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham PT MAG kepada pihak ketiga.
Transaksi ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Independen pada tanggal 9 November 2021.
Agustus 2022 - Perseroan melakukan perubahan (i) kegiatan usaha dengan memperluas cakupan kegiatan usaha
aktivitas perusahaan holding agar mencakup kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai
dengan rencana Perseroan ke depannya dan juga untuk melakukan investasi berupa kepemilikan saham
pada perusahaan-perusahaan lainnya (baik perusahaan terbuka maupun tertutup) yang bergerak pada
berbagai sektor, yang merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud POJK 17/2020;
dan (ii) perubahan nama Perseroan dari PT Provident Agro Tbk., menjadi PT Provident Investasi
Bersama Tbk., Perubahan kegiatan usaha dan nama Perseroan telah mendapatkan persetujuan para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 23 Agustus
2022.
Oktober 2022 - Perubahan pemegang saham pengendali dari PT Provident Capital Indonesia dan PT Saratoga Sentra
Business menjadi PT Provident Capital Indonesia (yang menjadi satu-satunya pengendali Perseroan),
sebagai akibat dari pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela yang telah selesai dilakukan oleh
PT Provident Capital Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2022.
3. Perubahan kepemilikan saham Perseroan
Perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16 Januari
2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002485.AH.01.02.
Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 41 tanggal 23 Mei 2017 (“Akta No. 23/2017”).
59
Page 86
Tahun 2020
Berdasarkan Akta No. 23/2017 dan DPS per 31 Desember 2020, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 3.194.909.019 47.923.635.285 44,88
PT Provident Capital Indonesia 3.144.200.891 47.163.013.365 44,16
Ir. Maruli Gultom 2.222.500 33.337.500 0,03
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 328.979.250 0,31
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 646.722.496 9.700.837.440 9,08
7.075.838.356 106.137.575.340 99,39
Saham treasuri 43.702.000 655.530.000 0,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Tahun 2021
Berdasarkan Akta No. 23/2017 dan DPS per 31 Desember 2021, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 10.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 3.194.909.019 47.923.635.285 44,88
PT Provident Capital Indonesia 3.144.200.891 47.163.013.365 44,16
Ir. Maruli Gultom 2.222.500 33.337.500 0,03
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 328.979.250 0,31
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 646.722.496 9.700.837.440 9,08
7.075.838.356 106.137.575.340 99,39
Saham treasuri 43.702.000 655.530.000 0,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Tahun 2022
Berdasarkan Akta No. 23/2017 dan DPS per 31 Desember 2022, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,54
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,87
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,50
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,00
Ir. Maruli Gultom 2.222.500 33.337.500 0,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,75
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 328.979.250 0,31
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 815.753.359 12.236.300.385 11,46
7.075.838.356 106.137.575.340 99,39
Saham treasuri 43.702.000 655.530.000 0,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
60
Page 87
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 23/2017 dan DPS per 28 Februari 2023, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,54
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,87
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,50
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,00
Ir. Maruli Gultom 2.222.500 33.337.500 0,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,75
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 328.979.250 0,31
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 815.753.359 12.236.300.385 11,46
7.075.838.356 106.137.575.340 99,39
Saham treasuri 43.702.000 655.530.000 0,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dengan No. 0268000930986 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 8 September 2020, yang telah diubah dengan kegiatan usaha.
Perubahan ke-9 tanggal 14 Juni 2022, yang dikeluarkan
oleh Lembaga OSS.
N o m o r P o k o k Wa j i b P a j a k ( “ N P W P ” ) d e n g a n Berlaku selama Perseroan menjalankan
No. 02.626.313.7-054.000 yang dikeluarkan oleh KPP kegiatan usaha.
Perusahaan Masuk Bursa yang terdaftar pada tanggal
3 November 2008.
Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-66KT/WPJ.07/ Berlaku selama Perseroan menjalankan
KP.0803/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dikeluarkan kegiatan usaha.
oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-48PKP/ Berlaku selama Perseroan menjalankan
WPJ.07/KP.0803/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang kegiatan usaha.
dikeluarkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
Kegiatan Berusaha (“PKKPR”) No. 21012210213174174
tanggal 4 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Lmebaga
OSS, untuk lokasi usaha Perseroan di Generali Tower, Gran
Rubina Business Park Lantai 17 Unit D, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
PKKPR No. 31032210213174907 tanggal 31 Maret 2022 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, untuk lokasi usaha
Perseroan di Gedung Generali Tower, Gran Rubina Business
Park Lantai 17 Unit D, G, H, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Berlaku selama Perseroan menjalankan
Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 9 Desember 2022 yang kegiatan usaha.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, untuk kegiatan usaha
Perseroan berdasarkan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding).
SPPL tanggal 9 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan menjalankan
Lembaga OSS, untuk kegiatan usaha Perseroan berdasarkan kegiatan usaha.
KBLI No. 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya).
61
Page 88
No. Perusahaan Izin Keterangan
2. PT AP NIB dengan No. 0200001900578 tanggal 7 September 2020, Berlaku selama PT AP menjalankan
yang telah diubah dengan Perubahan ke-2 tanggal 14 Juni kegiatan usaha.
2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
NPWP dengan No. 02.458.948.3-011.000 yang dikeluarkan Berlaku selama PT AP menjalankan
oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang terdaftar kegiatan usaha.
pada tanggal 28 April 2005.
S K T N o . S - 1 5 7 9 K T / W P J . 0 4 / K P. 0 1 0 3 / 2 0 1 9 t a n g g a l Berlaku selama PT AP menjalankan
27 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta kegiatan usaha.
Setiabudi Satu.
3. PT SAM NIB dengan No. 0220205851338 tanggal 13 Agustus 2020, Berlaku selama PT SAM menjalankan
yang telah diubah dengan Perubahan ke-5 tanggal 14 Juni kegiatan usaha.
2022 dan dicetak pada tanggal 14 Juni 2022 yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS.
NPWP dengan No. 02.597.264.7-011.000 yang dikeluarkan Berlaku selama PT SAM menjalankan
oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang terdaftar kegiatan usaha.
pada tanggal 13 Maret 2008.
SKT dengan No. S-1582KT/WPJ.04/KP.0103/2019 tanggal Berlaku selama PT SAM menjalankan
27 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta kegiatan usaha.
Setiabudi Satu.
PKKPR tanggal 14 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
Gubernur DKI Jakarta melalui Lembaga OSS. sejak tanggal penerbitan.
SPPL tanggal 14 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga Berlaku selama PT SAM menjalankan
OSS. kegiatan usaha.
4. PT SIN NIB dengan No. 0262001900671 tanggal 7 September Berlaku selama PT SIN menjalankan
2020, yang telah diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha.
14 Juni 2022 dan dicetak pada tanggal 14 Juni 2022 oleh
Lembaga OSS.
NPWP dengan No. 02.597.263.9-011.000 yang dikeluarkan Berlaku selama PT SIN menjalankan
oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang terdaftar kegiatan usaha.
pada tanggal 13 Maret 2008.
SKT dengan No. S-1580KT/WPJ.04/KP.0103/2019 tanggal Berlaku selama PT SIN menjalankan
27 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta kegiatan usaha.
Setiabudi Satu.
5. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka tanggal 10 Oktober 2022, yang dibuat oleh dan antara
(i) Perseroan sebagai peminjam; (ii) Barclays Bank Plc dan UOB Bank sebagai kreditur; (iii) UOB
Bank sebagai agen; dan (iv) dan PT Bank UOB Indonesia sebagai agen jaminan (“Perjanjian
Fasilitas Kredit US$50.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, kreditur setuju untuk memberikan
fasilitas berjangka sebesar US$50.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar tingkat suku bunga
acuan majemuk SOFR+3% per tahun. Fasilitas yang diperoleh Perseroan berlaku sampai dengan
tanggal jatuh tempo akhir yaitu 9 November 2023. Tanggal jatuh tempo akhir dapat diperpanjang
selama 6 (enam) bulan dengan permintaan tertulis dari Perseroan.
Adapun tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk (i) membayar biaya dan pengeluaran
transaksi sehubungan dengan fasilitas pinjaman berjangka yang diperoleh berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit US$50.000.000; dan (ii) untuk keperluan Perseroan secara umum (yang mencakup
tetapi tidak terbatas pada investasi (dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada
ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi dan
setiap kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000, fasilitas yang diperoleh Perseroan dijamin
dengan (i) gadai rekening Perseroan yang ada di PT Bank UOB Indonesia; dan (ii) apabila tanggal
jatuh tempo akhir diperpanjang, gadai saham milik PT SAM dalam MDKA.
62
Page 89
Pada tanggal 27 Januari 2023, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000 adalah sebesar US$40.000.000 atau setara Rp598,6 miliar.
- Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Gran Rubina Office Space tanggal 1 Desember 2021, yang
dibuat antara Perseroan sebagai Penyewa dan Erti Yendrianto sebagai Pemberi Sewa (“Perjanjian
Sewa Menyewa”). Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa, pemberi sewa setuju dan bersedia
untuk menyewakan ruang kantor yang berlokasi di Gran Rubina, Lantai 17 Unit D, dengan luas
220,248 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 6978 atas nama pemberi
sewa, yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said, RT 001/RW 005, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12940, DKI Jakarta (“Objek Sewa”). Harga sewa atas Objek Sewa berdasarkan Perjanjian
Sewa Menyewa adalah senilai Rp210.000 per m 2 per bulan, dengan masa sewa yang berlaku sejak
tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi (negative covenant).
6. Keterangan mengenai aset tetap penting
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki dan/atau
menguasai aset tetap penting.
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, dan Perusahaan
Anak
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,06% dari AP dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
bukti lapor pemilik manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum Kemenkumham pada tanggal 25 Januari 2023, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato
63
Page 90
Kartono. Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1
angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham utama berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Perseroan PCI AP SAM SIN
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Ir. Maruli Gultom PK - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong K - - PD K - K - K -
Johnson Chan KI - - - - - - - - -
Drs. Kumari Ak. KI - - - - - - - - -
Tri Boewono - PD - - - PD - PD - PD
Budianto Purwahjo - D - - - D - D - D
Devin Antonio Ridwan - D - - - D - D - D
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
8. Keterangan mengenai pemegang saham utama berbentuk badan hukum
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah PCI dengan keterangan
sebagai berikut:
PT Provident Capital Indonesia (“PCI”)
a. Riwayat singkat
PCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tertanggal 24 Maret 2005 yang dibuat di hadapan
Dewi Himijati Tandika, SH., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. C-09189.HT.01.01.TH.2005 tertanggal 6 April 2005 dan telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 0880/BH.09.05/IV/2005 tanggal
11 April 2005 dan diumumkan dalam BNRI No. 39 tertanggal 17 Mei 2005, Tambahan No. 4924.
Anggaran dasar PCI selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 23
tertanggal 4 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0080911.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0191106.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019 (“Akta
No. 23/2019”). Berdasarkan Akta No. 23/2019, para pemegang saham PCI telah menyetujui
perubahan ketentuan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan Akta No. 23/2019, maksud dan tujuan PCI adalah melakukan: (i) aktivitas perusahaan
holding (KBLI No. 64200); dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PCI merupakan perusahaan investasi.
PCI berkantor pusat di Wisma GKBI, Lantai 17 Suite 1716, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan
Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210.
c. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 9 tertanggal 4 September
2013, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 9/2013”),
struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCI terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
64
Page 91
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Winato Kartono 140.000 70.000.000.000,00 70,00
Hardi Wijaya Liong 60.000 30.000.000.000,00 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 100.000.000.000,00 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 9/2013 telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48414.AH.01.02.Tahun 2013
tertanggal 13 September 2013 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087062.
AH.01.09.Tahun 2013 tertanggal 13 September 2013.
Dalam melakukan penyertaan saham pada Perseroan, PCI melakukan pendanaan yang bersifat utang
selain dari modal saham yang disetor penuh serta akumulasi dari laba ditahan PCI.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 44 tanggal 10 Mei
2021, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 44/2021”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PCI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Winato Kartono
Direksi
Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 44/2021 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0303397 tertanggal 10 Mei 2021 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0086959.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 10 Mei 2021.
9. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 169 tanggal
22 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0028990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 (“Akta No. 169/2022”), susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ir. Maruli Gultom
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Johnson Chan
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Devin Antonio Ridwan
Direktur : Budianto Purwahjo
65
Page 92
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 169/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0007221 tanggal 21 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Menkumham di bawah No. AHU-0079459.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 April 2022.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut uraian riwayat hidup pengurus dan pengawas, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Ir. Maruli Gultom
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1947. Ditunjuk sebagai Presiden
Komisaris Perseroan pada bulan Maret 2010 dan terakhir diangkat kembali
berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta
No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027.
Sebelum menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, beliau memulai
kariernya di PT Astra International, Inc (1970). Kemudian, beliau pernah
menduduki beberapa posisi strategis pada perusahaan anak Grup Astra, yaitu
Direktur PT Astra Otoparts Tbk. (1979-1999), Wakil Presiden Komisaris, Presiden
Direktur, dan Wakil Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk. (1998-2008), Direktur
PT Astra International Tbk. (2005-2008), dan Presiden Komisaris PT Astra
Graphia Tbk. (2006-2008). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris
Utama PT Perkebunan Negara (PTPN V) (2008-2012), Rektor Universitas Kristen
Indonesia (2008-2012), Komisaris PT Enterindo Wahanatama Tbk. (2011-2016),
serta Pengurus Yayasan Universitas Kristen Indonesia (2018-2019).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Triputra Agro
Persada (sejak 2008), Komisaris PT Union Group Sampoerna Triputra Persada
(sejak 2009), Komisaris PT Gaya Motor (Grup Astra) (sejak 2017), Komisaris
Independen PT Triputra Agro Persada Tbk. (sejak 2020), dan Komisaris
Independen PT Mitra Investindo Tbk. (sejak 2021).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Kristen Indonesia
pada tahun 1981.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham utama. Beliau merupakan anggota Dewan
Komisaris yang memiliki saham Perseroan.
66
Page 93
Hardi Wijaya Liong
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Ditunjuk sebagai Komisaris
Perseroan berdasarkan RUPS Tahunan pada tahun 2022 sebagaimana dituangkan
dalam Akta No. 169/2022, dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan di tahun 2027.
Beliau memulai karier di Kantor Akuntan Publik Prasetio-Utomo & Rekan dengan
jabatan terakhir sebagai Manager (1993-1998)sebagai Auditor bersama Kantor
Akuntan Publik Arthur Anderson (1993-1998), beliau kemudian melanjutkan
karier di Citigroup selama 6 (enam) tahun dengan jabatan terakhir sebagai Vice
President Investment Banking Indonesia dan Direktur PT Citigroup Securities
Indonesia (1998-2004). Beliau merupakan pendiri dan pemegang saham Grup
Provident yang memiliki beberapa portofolio investasi di Indonesia seperti
MDKA dan TBIG.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk. (“TBIG”), Komisaris dan Direktur di beberapa perusahaan
anak TBIG, Presiden Direktur PCI dan PT Provident Indonesia, dan Komisaris
PT Provident Biofuel, PT Mitra Daya Mustika, PT Srivijaya Kapital, dan PT Bumi
Suksesindo.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi. Beliau adalah pemegang saham PCI dan merupakan anggota
Dewan Komisaris yang memiliki saham Perseroan.
Johnson Chan
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Ditunjuk sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada bulan Juni 2012 dan diangkat kembali menjadi
Komisaris Independen berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana
dituangkan dalam Akta No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027.
Beliau memulai karirnya sebagai Project Officer PT Multifortuna Simmons
Corporation (1993) sebelum bergabung dengan PT Gunung Sewu Kencana (1995-
1999), PT HSBC Securities Indonesia (1999-2002) dan PT XL Axiata Tbk. (2002-
2017) dengan jabatan terakhir sebagai Chief Strategic Partnership Officer. Beliau
pernah menjabat sebagai Dosen Tidak Tetap Universitas Trisakti (1993-1995) dan
Dosen Tidak Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti (1993-2006). Saat ini,
beliau juga menjabat sebagai Business Advisor PT Fintek Digital Indonesia (sejak
2018) dan Direktur Utama PT Multifinance Anak Bangsa (d/h PT Rama Multi
Finance) (sejak 2019).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan manajemen keuangan dari
Universitas Trisakti pada tahun 1993 dan Magister Manajemen dari Prasetiya
Mulia Graduate School of Management pada tahun 1995.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham utama.
67
Page 94
Drs. Kumari, Ak
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Ditunjuk sebagai Presiden
Komisaris Independen Perseroan berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022
sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 169/2022 dengan masa tugas sampai
dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2027.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Investindo (2009-2014)
dan Direktur Perseroan (2004-2015). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Direktur PT Momenta Agrikultura, PT Indo Nusa Jaya Makmur, PT Mitra Prima
Inti Solusi, PT Trimitra Jaya Karya, dan PT Unggul Kreasi Cipta.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas Gajah
Mada pada tahun 1988 dan Master of Business and Administration (MBA)
dari University the City of Manila pada tahun 1993 dan Magister Management
Eksekutif dari STIE Prasetya Mulya pada tahun 2012.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham utama.
Direksi
Tri Boewono
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Ditunjuk sebagai Presiden
Direktur Perseroan pada bulan Mei 2007 dan kembali diangkat menjadi Presiden
Direktur berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam
Akta No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027. Beliau bertanggung jawab atas seluruh operasional
Perseroan, bidang keuangan dan sumber daya manusia Perseroan.
Beliau memulai karirnya sebagai Auditor KAP Arthur Andersen (1993-1997)
sebelum bergabung dengan Grup Astra (1997-2005) dengan jabatan terakhir
sebagai Kepala Departemen Anggaran dan Kepala Departemen Akuntansi PT Astra
International Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Jingdong
Indonesia Pertama (2015-2018). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Presiden
Direktur di seluruh Perusahaan Anak Perseroan.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (ii) pemegang saham utama. Beliau merupakan anggota Direksi
yang memiliki saham Perseroan.
68
Page 95
Budianto Purwahjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2012 dan kembali diangkat menjadi Direktur
berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta
No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027. Beliau bertanggung jawab atas bidang hukum Perseroan.
Beliau memulai kariernya sebagai Service Engineer di PT Securitindo
Datacom (1986-1988) sebelum bergabung dengan PT Astra Graphia (1989-
1992), PT Multimatra Prakarsa (1992-1993), PT Batara Ismaya (1993-1995)
dan PT Ariawest International (1995-2003) dengan jabatan terakhir sebagai
VP Business Development. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur
di seluruh Perusahaan Anak Perseroan, Direktur TBIG, Direktur dan Komisaris
di beberapa perusahaan anak TBIG, dan Direktur PT Batara Ismaya.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik jurusan elektronika dari Institut Sains
dan Teknologi Nasional pada tahun 1988.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (ii) pemegang saham utama.
Devin Antonio Ridwan
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan November 2011 dan kembali diangkat menjadi Direktur
berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta
No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027. Beliau bertanggung jawab atas bidang investasi dan
portofolio Perseroan.
Beliau memulai karirnya sebagai Auditor di KAP Arthur Andersen (1996-1998)
dan KAP Pricewaterhouse Coopers (1998-2000) sebelum bergabung dengan
PT Astra International Tbk. (2004-2008) dengan jabatan terakhir sebagai
Departement Head-Corporate Planning & Strategy. Beliau juga pernah menjabat
sebagai Direktur PT Jingdong Indonesia Pertama (2015-2018), Direktur PT Bumi
Suksesindo (2017-2022), dan PT Merdeka Mining Servis (Desember 2017-Januari
2022). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur di seluruh Perusahaan
Anak Perseroan dan Direktur Utama PT Merdeka Battery Materials.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Institut Bisnis
dan Informatika Indonesia (IBII) pada tahun 1996 dan Master of Applied Finance
dari Macquarie University pada tahun 2001. Beliau merupakan seorang Chartered
Financial Analyst (CFA) Charterholder sejak tahun 2005.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (ii) pemegang saham utama. Beliau merupakan anggota Direksi
yang memiliki saham Perseroan.
69
Page 96
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) (“Prinsip GCG”) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/
POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
dan peraturan-peraturan BEI. Prinsip GCG diterapkan pada seluruh organisasi melalui mekanisme
dan alat-alat seperti Pedoman Kerja Dewan Komisaris, Pedoman Kerja Direksi, Pedoman Tata Kelola
Perusahaan, Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi, dan Prosedur Standar Operasional
yang terbaru.
Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, Perseroan telah membentuk
dan memiliki alat-alat kelengkapan sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa dan peraturan-peraturan
OJK terkait sebagai berikut:
10.1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan forum dimana pemegang saham berhak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan
dengan jalannya Perseroan dan turut serta dalam pengambilan keputusan rapat sesuai dengan hak
suaranya yang diatur berdasarkan undang- undang dan anggaran dasar Perseroan. RUPS terdiri dari
RUPS Tahunan dan RUPSLB. RUPS Tahunan dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun sedangkan
RUPS lainnya (Luar Biasa) dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan
Perseroan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pada tahun 2022, Perseroan menyelenggarakan
1 (satu) kali RUPS Tahunan pada tanggal 22 Maret 2022 dan 2 (dua) kali RUPSLB pada tanggal
12 Januari 2022 dan 23 Agustus 2022.
10.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi,
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan serta anggaran dasar Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti, menelaah
dan menandatangani laporan tahunan sebelum disampaikan kepada RUPS, serta membentuk komite-
komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu, dengan
memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris
wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan keputusan
RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit serta Komite Nominasi
dan Remunerasi yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen.
Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam 2 (dua) bulan. Selain itu
Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala paling kurang
sekali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi,
video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat
Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan
Komisaris. Selama tahun 2022, Perseroan telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Bersama
masing-masing sebanyak 6 (enam) kali dan 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Ir. Maruli Gultom 100% 100%
Hardi Wijaya Liong (1) 100% 100%
Johnson Chan 100% 100%
Drs. Kumari, Ak. 100% 100%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan pada bulan Maret 2022.
Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris
Perseroan sebesar Rp1,86 miliar pada tahun 2020, Rp1,21 miliar pada tahun 2021 dan Rp1,26 miliar
70
Page 97
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Tidak terdapat kontrak
terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi anggota Dewan Komisaris.
10.3. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi berwenang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal sekali dalam setiap bulan serta setiap saat apabila
dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”)
sedikitnya sekali dalam 4 (empat) bulan. Selama tahun 2022, Perseroan telah mengadakan Rapat Direksi
dan Rapat Bersama masing-masing sebanyak 12 (dua belas) kali dan 4 (empat) kali dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Tri Boewono 100% 100%
Devin Antonio Ridwan 100% 100%
Budianto Purwahjo 100% 100%
Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan sebesar Rp6,87 miliar pada tahun 2020,
Rp4,51 miliar pada tahun 2021 dan Rp7,97 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir
bagi anggota Direksi.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, Perseroan memfasilitasi Direksi untuk mengikuti berbagai
seminar yang diselenggarakan baik oleh Sponsor maupun pihak ketiga, antara lain Saratoga Investment
Summit 2023.
10.4. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Lim Na Lie sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 099/PTPAG/
DIR/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan. Sekretaris
Perusahaan dilarang rangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.
Lim Na Lie. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1975. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Division Head Finance, Accounting & Tax. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir
sebagai Auditor di KAP Johan Malonda & Rekan selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai
Group Head Coordinator. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas
Tarumanegara pada tahun 1998.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina
Business Park, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
dengan No. Telepon (62 21) 2157 2008 dan e-mail investor.relation@provident-investasi.com.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
• mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal;
• melakukan implementasi dan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan OJK yang terkait;
71
Page 98
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau rapat Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya;
• menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perseroan dalam rangka memenuhi kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan
dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI,
asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Selama tahun 2022, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti
beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain pelatihan terkait kebijakan stimulus dan relaksasi
COVID-19 di pasar modal yang diselenggarakan oleh OJK, dan sosialisasi ketentuan free float dan
pelaporannya serta sosialisasi terkait Peraturan No. 1-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
yang diselenggarakan oleh BEI.
10.5. Komite di bawah Pengawasan Dewan Komisaris
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit
dibentuk berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 23 Juni 2022. Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. Kumari, Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan).
Anggota : Friso Palilingan.
Anggota : Boyke Antonius Naba, S.E.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Friso Palilingan. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1983. Diangkat sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2027.
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Senior Partner KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (member of PKF International) sejak tahun 2013, dan anggota Komite Audit
PT BFI Finance Indonesia Tbk. (sejak 2015) dan PT Asahimas Flat Glass Tbk. (sejak 2019), Komisaris
Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit PT Intiland Development Tbk. (sejak 2020),
dan Komisaris PT Kiat Ananda Cold Storage (sejak 2020), PT Ananda Solusindo (sejak 2020), dan
PT Manggala Kiat Ananda (sejak 2020). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Partner di KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (anggota firma BDO International) (2008-2013) dan anggota Komite
Audit PT Duta Intidaya Tbk. (2016-2020) dan PT Medikaloka Hermina Tbk. (2017-2020), serta Anggota
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (masa bakti 2014-2020). Beliau meraih
gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Kwik Kian Gie School of Business pada tahun 2005,
menjalani Pendidikan Profesi Akuntansi pada tahun 2006, dan gelar Magister Akuntansi dari Kwik Kian
Gie School of Business pada tahun 2008. Beliau juga memperoleh gelar Certified Public Accountant
pada tahun 2008, Chartered Accountant pada tahun 2013 dan Certified Audit Committee Practitioner
pada tahun 2016.
72
Page 99
Boyke Antonius Naba, S.E. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Diangkat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun
2027. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahkota Padma Propertindo (sejak
2020). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT Panen Arta Indonesia Leasing (1986-
1992), Direktur PT Andalas Griyanusa (1992-2005), Presiden Direktur PT Nichols Edwards Indonesia
(2005-2006), Direktur PT Pacific Prestige Center (2006), Assistant Vice President PT Jaya Mandiri
Sukses (2007-2008), Direktur Operasional PT Dian Agro Mandiri (2008-2010), konsultan (2010-2013),
dan Direktur Perseroan (2012-2019). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik
Indonesia Atma Jaya (1985) dan Master of Business Administration dari PPM School of Management
(1992).
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris. Komite Audit melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang terakhir diubah dan disahkan
berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 21 Maret 2013. Tugas dan tanggung jawab Komite
Audit meliputi antara lain:
- menalaah informasi keuangan seperti laporan keuangan serta proyeksi dan informasi keuangan
lainnya yang akan dipublikasikan oleh Perseroan;
- memantau untuk memastikan bahwa kegiatan operasi Perseroan dijalankan dengan mematuhi
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- melakukan seleksi, penunjukan dan pengawasan pekerjaan auditor independen;
- dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor independen atas jasa yang
diberikannya, maka komite audit akan memberikan pendapat independen atas perbedaan tersebut;
- melaksanakan tugas khusus dari Dewan Komisaris;
- melakukan self assessment terhadap efektivitas pelaksanaan tugasnya dan secara berkala
memutakhirkan Piagam Komite Audit;
- melakukan evaluasi untuk memberikan persetujuan awal (pre-approval) terhadap jasa non-audit
yang akan ditugaskan kepada auditor independen yang sedang ditugasi untuk memberikan jasa
audit, untuk mengevaluasi independensinya;
- melakukan penelaahan terhadap desain dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memperoleh
keyakinan yang memadai efektivitas pengendalian intern agar salah saji material laporan keuangan,
penyalahgunaan aset dan perbuatan melanggar peraturan perundangan dapat dicegah;
- melakukan overview terhadap proses identifikasi risiko dan pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh manajemen;
- memastikan bahwa Internal Audit dalam perencanaan auditnya telah memperhatikan aktivitas-
aktivitas Perseroan yang memiliki risiko tinggi;
- melakukan penanganan terhadap pengaduan atau pelaporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran
terkait laporan keuangan;
- menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
- atas perintah Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil
keputusan rapat Direksi;
- melaksanakan tugas khusus dari Dewan Komisaris; dan
- menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2022, Komite Audit telah melakukan
rapat sebanyak 3 (tiga) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Drs. Kumari, Ak. 100%
Friso Palilingan 100%
Boyke Antonius Naba, S.E. 100%
Selama tahun 2022, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-kegiatan meliputi, antara lain
penelaahan terhadap hasil pemeriksaan auditor independen yang tercantum pada laporan keuangan
konsolidasian interim untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2022, penelaahan terhadap
73
Page 100
laporan keuangan konsolidasian interim untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
30 September 2022, dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya terhadap informasi keuangan yang akan
dipublikasikan oleh Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan OJK No. 34/
POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2022.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. Kumari, Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan).
Anggota : Hardi Wijaya Liong (merangkap sebagai Komisaris Perseroan).
Anggota : Paulus Miki Eko Cahyono.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Paulus Miki Eko Cahyono. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2022, dengan masa tugas sampai dengan penutupan
rapat umum pemegang saham tahunan tahun 2027. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Kepala
Departemen Sumber Daya Manusia, Umum & Pengelolaan Aset Perseroan, setelah sebelumnya menjabat
sebagai Supervisor Internal Audit (2008-2011), Operation Excellence Department (2012-2014), dan
Human Resource dan General Affair Department Head (2015-2018). Sebelumnya beliau pernah berkarir
di Grup Astra Agro Lestari (1998-2008) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Tata Usaha PT Nirmala
Agro Lestari (2006-2008). Beliau meraih gelar Sarjana dari Institut Pertanian Yogyakarta (1996).
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Desember 2015. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan
Remunerasi meliputi antara lain:
• Fungsi Nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai (i) komposisi,
kebijakan, dan kriteria proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
(ii) kebijakan evaluasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kompetensi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- menyusun kebijakan suksesi anggota Direksi.
• Fungsi Remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai (i) struktur remunerasi bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (ii) kebijakan dan besaran remunerasi bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/
atau Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan. Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas
dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota
74
Page 101
Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Selama tahun
2022, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Drs. Kumari, Ak. 100%
Hardi Wijaya Liong 100%
Paulus Miki Eko Cahyono 100%
Selama tahun 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah melakukan diskusi mengenai
kebijakan, besaran dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tahun 2022.
10.6. Komite Investasi
Perseroan telah membentuk Komite Investasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat
Direksi PT Provident Investasi Bersama Tbk. tertanggal 2 Januari 2023. Susunan Komite Investasi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Pengawas : Winato Kartono
Ketua : Tri Boewono
Anggota : Budianto Purwahjo
Anggota : Devin Antonio Ridwan
Anggota : Gavin Arnold Caudle
Anggota : Michael W. P. Soeryadjaya
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Investasi:
Riwayat singkat Bapak Tri Boewono, Bapak Budianto Purwahjo, dan Bapak Devin Antonio Ridwan
telah diungkapkan pada bab ini dalam Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Winato Kartono. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai anggota Komite
Investasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi PT Provident Investasi Bersama Tbk. tanggal
2 Januari 2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama 2 (dua) tahun). Saat ini, beliau
juga menjabat sebagai Komisaris PCI dan Komisaris TBIG. Sebelumnya beliau pernah berkarir sebagai
Head of Investment Banking Indonesia Citigroup Global Markets (1996-2004) dan Direktur Perseroan
(2006-2012). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Ekonomi dari Universitas Trisaksi pada
tahun 1992.
Gavin Arnold Caudle. Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1968. Diangkat sebagai anggota Komite
Investasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi PT Provident Investasi Bersama Tbk. tanggal 2 Januari
2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama 2 (dua) tahun). Saat ini, beliau juga menjabat
sebagai Wakil Presiden Direktur PT Bumi Suksesindo (2016-sekarang). Sebelumnya beliau pernah
berkarir di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen, Australia (1993-1995), Partner Kantor Akuntan
Publik Arthur Andersen Indonesia (1995-1998), Head of Investment Banking & Head of Mergers and
Acquisition Citigroup Indonesia (1998-2001), Managing Director Saratoga Capital (2001-2004), Wakil
Presiden Direktur MDKA (2014-2016), dan Wakil Direktur Utama di PT Bumi Suksesindo (2015-2016).
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of Western, Australia pada tahun 1988.
Michael W. P. Soeryadjaya. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Diangkat sebagai anggota
Komite Investasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi PT Provident Investasi Bersama Tbk. tanggal
2 Januari 2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama 2 (dua) tahun). Saat ini, beliau
juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya Group Tbk. (2015-sekarang),
dan Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (“Adaro”) (Februari 2022-sekarang), dan menjadi
Komisaris PT Samator Indo Gas (d/h PT Aneka Gas Industri Tbk.). Sebelumnya beliau menjabat sebagai
Direktur MDKA (2014-2021), dan pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris pada Perusahaan Anak
Perseroan yakni PT AP, PT SAM, dan PT SIN. Beliau meraih gelar Bachelor of Arts degree in Business
Administration, Pepperdine University, Amerika Serikat pada tahun 2008.
75
Page 102
Komite Investasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite Investasi atau
Investment Committee Charter. Tugas dan tanggung jawab Komite Investasi meliputi antara lain:
• Tanggung jawab Ketua Komite Investasi:
- menyelenggarakan rapat Komite Investasi sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Komite
Investasi.
• Tanggung jawab Anggota Komite Investasi:
- menelaah materi rapat sebelum rapat Komite Investasi;
- menghadiri rapat Komite Investasi; dan
- untuk secara aktif memberikan kontribusi terhadap kegiatan Komite Investasi.
• Tugas Komite Investasi:
- memberikan rekomendasi yang profesional dan independen kepada Direksi, terkait kebijakan
investasi Perseroan, yang mencakup, antara lain, kriteria investasi Perseroan dan profil risiko
terkait;
- menelaah dan memberikan rekomendasi atas proposal investasi atau divestasi yang diajukan
oleh Direksi. Dalam memberikan rekomendasi, Komite Investasi akan mempertimbangkan
proposal tersebut dengan memperhatikan kebijakan investasi Perseroan yang berkaitan dengan
strategi investasi, metrik keuangan, dan tujuan pengembaliannya;
- sehubungan dengan investasi, Direksi akan memberikan kepada Komite Investasi
(i) memorandum rinci yang menguraikan sifat/karakteristik investasi; (ii) proses yang telah
dilakukan untuk mengevaluasi investasi; (iii) informasi keuangan historis dan informasi
keuangan proyeksi terperinci; (iv) analisis terperinci tentang risiko dan manfaat yang terkait
dengan investasi; dan (v) hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh Komite Investasi dalam
memberikan rekomendasi kepada Direksi;
- meninjau kinerja investasi Perseroan secara berkala. Komite Investasi harus diberikan
pembaruan berkala atas kinerja investasi yang ada dengan cukup rinci untuk memungkinkan
mereka memantau kinerja investasi tersebut.
Komite Investasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Komite Investasi belum melakukan rapat karena baru dibentuk.
10.7. Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Rohimun Nizal sebagai
Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 005A/PTPAG/DIR/
III/2019 tertanggal 4 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Audit Internal dan
pengangkatan tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Pengangkatan Rohimun Nizal
sebagai Kepala Unit Audit Internal telah dilaporkan kepada OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat
No. 006/PTPAG/DIR/III/19 tanggal 5 Maret 2019 perihal Pemberitahuan Penggantian Audit Internal
PT Provident Agro Tbk., yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK.
Rohimun Nizal. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada tahun 2007 sebagai Kepala Tata Usaha PT MAG (2007-2009) dan kemudian menjadi Supervisor
Budget & Cost Control (2009-2011) dan Department Head Budget & Cost Control (2011-2019). Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir di Grup Astra Argo Lestari dengan jabatan terakhir
sebagai Kepala Tata Usaha PT Sumber Kharisma Persada. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan
manajemen dari Universitas Sriwijaya pada tahun 1997.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan
Komisaris pada tanggal 10 Agustus 2012, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
76
Page 103
• menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris Perseroan;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Kegiatan Unit Audit Internal selama tahun 2022, meliputi, antara lain melaksanakan audit berkala
terhadap Perusahaan baik pemeriksaan secara umum atau pemeriksaan khusus, bekerja sama dengan
Komite Audit dalam melaksanakan audit Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku.
10.8. Struktur organisasi
10.9. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan terus mengupayakan penciptaan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan melalui
pengelolaan aktivitas bisnis secara bertanggung jawab. Pengelolaan Perseroan bukan hanya berfokus pada
pencapaian aspek ekonomi, tetapi juga pencapaian dari kontribusi perusahaan terhadap keberlanjutan
aspek sosial dan lingkungan. Selama tahun 2022, kegiatan tanggung jawab sosial yang dilaksanakan
Perseroan diantaranya turut membantu memberikan bantuan kemanusiaan yang terdampak gempa Cianjur,
dan penyerahan santunan kepada panti asuhan. Total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini pada
tahun 2022 adalah sebesar Rp260 juta.
77
Page 104
Berikut foto-foto kegiatan program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan Perseroan selama
tahun 2022:
11. Keterangan mengenai sumber daya manusia
Perseroan membutuhkan sumber daya manusia yang andal dan kompeten dalam menjalankan kegiatan
usaha. Oleh karena itu, melalui Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum & Pengelolaan Aset, Perseroan
berupaya melakukan pengelolaan sumber daya manusia secara optimal guna mendapatkan karyawan yang
unggul dan kompetitif, sebagai upaya dalam mempertahankan keberlangsungan perusahaan di tengah
kondisi persaingan yang semakin kompetitif.
Komposisi Karyawan
Per tanggal 30 September 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 9 karyawan, yang
seluruhnya merupakan karyawan tetap. PT AP dan PT SIN merupakan Perusahaan Anak yang tidak
memiliki karyawan dan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan oleh karyawan yang diperbantukan
dari Perseroan.
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing periode:
Komposisi karyawan berdasarkan status
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Perseroan
Tetap 8 9 13
Kontrak - - -
Jumlah 8 9 13
Perusahaan Anak
Tetap 1 - 657
Kontrak - - -
Jumlah 1 - 657
Jumlah total 9 9 670
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Perseroan
Kepala Divisi ke atas 1 1 10
Supervisor dan Manager 7 8 2
Staff - - 1
Jumlah 8 9 13
78
Page 105
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Perusahaan Anak
Kepala Divisi ke atas - - 4
Supervisor dan Manager 1 - 67
Staff - - 584
Lainnya - - 2
Jumlah 1 - 657
Jumlah total 9 20 670
Komposisi karyawan tetap berdasarkan pendidikan
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 8 9 13
Jumlah 8 9 13
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi - - 51
Diploma - - 19
Non-akademi - - 587
Jumlah - - 657
Jumlah total 8 9 670
Komposisi karyawan tetap berdasarkan kelompok umur
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Perseroan
60 tahun ke atas - - 1
40-60 tahun 6 5 9
20-40 tahun 2 4 3
Jumlah 8 9 13
Perusahaan Anak
40-60 tahun - - 362
20-40 tahun 1 - 295
Jumlah 1 - 657
Jumlah total 9 9 670
Komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Perseroan
Operasional 6 9 13
Investasi 2 - -
Jumlah 8 9 13
Perusahaan Anak
Operasional 1 - 657
Jumlah 1 - 657
Jumlah total 9 9 670
Komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Perseroan
Jakarta 8 9 13
Jumlah 8 9 13
Perusahaan Anak
Jakarta 1 - 21
Sumatera - - 636
Jumlah 1 - 657
Jumlah total 9 9 670
79
Page 106
Jumlah karyawan Perusahaan Anak mengalami penurunan dari tahun 2020 hingga 2021 sebagai akibat
dari Transaksi Divestasi PT MAG pada bulan November 2021.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pegawai dengan keahlian khusus.
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
Pelatihan dan pengembangan karyawan
Seluruh karyawan Perseroan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
guna meningkatkan kompetensi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Program
pengembangan kompetensi dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan karyawan dan bidang
pekerjaannya. Program pelatihan meliputi program pelatihan internal maupun program pelatihan
eksternal melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Secara umum, program pelatihan dan pengembangan
karyawan terbagi menjadi pelatihan kompetensi umum dan soft skill dan pembelanjaran fungsional/teknis.
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Bentuk remunerasi serta fasilitas yang diberikan kepada karyawan disesuaikan kemampuan perusahaan
dengan mengacu kepada peraturan perundangan Pemerintah. Secara umum, paket remunerasi karyawan
terdiri dari gaji dan tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja (kecelakaan
kerja, pensiun, asuransi jiwa, hari tua, dan kesehatan) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan, serta fasilitas asuransi kesehatan dan kepemilikan kendaraan untuk karyawan level
manajerial. Perseroan melakukan peninjauan besaran gaji/upah yang sejalan dengan laju inflasi dan
standar gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan upah minimum regional.
Perseroan juga memiliki sistem pemberian insentif dan penghargaan berdasarkan kinerja. Tidak terdapat
perjanjian yang melibatkan pegawai dan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk program kepemilikan saham Perseroan oleh pegawai atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Serikat Pekerja
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pegawai Perseroan tidak membentuk serikat pekerja.
12. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan Surat
Pernyataan Perusahaan Anak masing-masing tertanggal 10 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak
serta rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing tertanggal 10 Maret
2023, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa (i) tidak pernah atau
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau
80
Page 107
(b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/
atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan
dananya, atau; (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan dananya.
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 2 (dua) Investee Companies, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
1. PT AP Perusahaan holding Jakarta 2012 Tidak 99,94% -
operasional
2. PT SAM Perusahaan holding Jakarta 2012 2018 99,99% 0,01%
melalui PT AP
3. PT SIN Perusahaan holding Jakarta 2014 Tidak 99,6% 0,4%
operasional melalui PT SAM
Investee Companies
4. MDKA Pertambangan emas, Jakarta 2018 2017 - 5,59%
perak, tembaga, nikel melalui PT SAM
dan mineral ikutan
lainnya, industri
dan kegiatan usaha
terkait lainnya melalui
Perusahaan Anak
5. MMLP Real estate, Jakarta 2023 2012 - 18,18%
pergudangan & melalui PT SAM
penyimpanan beserta
fasilitasnya
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
PT Suwarna Arta Mandiri (“PT SAM”)
a. Riwayat singkat
PT SAM, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 dan terdaftar
di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal
23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan
dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham
Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 14 tanggal 6 Januari 2023, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001961.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
81
Page 108
11 Januari 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0004991 tanggal 11 Januari
2023, yang keduanya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0006160.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Januari 2023 (“Akta No. 14/2023”).
Berdasarkan Akta No. 14/2023, para pemegang saham PT SAM telah menyetujui antara lain
(i) perubahan Pasal 3 anggaran dasar PT SAM dengan menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha di dalam anggaran dasar PT SAM dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2020;
(ii) peningkatan modal dasar PT SAM menjadi Rp1.131.060.000.000 yang terdiri dari 1.131.060
saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000; (iii) peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor PT SAM menjadi Rp1.131.060.000.000 yang terdiri dari 1.131.060 saham, masing-
masing bernilai nominal Rp1.000.000; (iv) untuk maksud peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor PT SAM, mengeluarkan saham baru sejumlah 623.610 saham, dengan total bernilai
nominal Rp623.610.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan;
(v) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar PT SAM; dan (vi) susunan kepemilikan
saham PT SAM setelah efektif peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Kantor PT SAM beralamat di Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai 17 Unit D,
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar PT SAM, maksud dan tujuan PT SAM adalah
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: (i) memberikan pendanaan dan atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan di mana PT SAM melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; (ii) dan memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain
dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau
dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, PT SAM menjalankan kegiatan usaha dalam bidang aktivitas
perusahaan holding.
c. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 14/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SAM terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.131.060 1.131.060.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Alam Permai 31 31.000.000 0,01
Perseroan 1.131.029 1.131.029.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.131.060 1.131.060.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Perseroan melakukan penyertaan di PT SAM sejak tahun 2012.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 125 tanggal 14 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 125/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
PT SAM terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
82
Page 109
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Devin Antonio Ridwan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SAM berdasarkan Akta No. 125/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0086519 tanggal 14 Desember 2022 dan telah terdaftar di Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0251320.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022.
e. Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting PT SAM di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan PT SAM
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021; dan
(ii) laporan keuangan PT SAM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan posisi keuangan
(dalam ribuan Rp)
30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Total aset 5.309.036.049 5.395.279.373 3.370.844.708
Total liabilitas 37.098 38.419 10.200
Total ekuitas 5.308.998.951 5.395.240.954 3.370.834.508
Total aset PT SAM dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 mengalami
tren kenaikan atau penurunan yang secara umum disebabkan oleh perubahan nilai wajar investasi
pada saham MDKA. Total aset pada tanggal 30 September 2022 mengalami penurunan terutama
dikarenakan adanya penjualan sejumlah saham MDKA pada bulan April 2022.
Total liabilitas PT SAM dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 September 2022
mengalami tren kenaikan yang secara umum disebabkan oleh peningkatan liabilitas imbalan kerja.
Total ekuitas PT SAM dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 30 September 2022 mengalami
tren kenaikan atau penurunan yang secara umum disebabkan oleh perubahan saldo laba ditahan
sebagai akibat dari perubahan nilai wajar investasi pada saham MDKA.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September pada tanggal
2022 2021 2021 2020
Rugi usaha (348.737) (355.656) (228.716) (358.152)
Laba bersih periode/tahun berjalan 28.127.061 124.502.093 2.024.406.446 1.982.711.182
Rugi usaha pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2022 mengalami tren penurunan terutama penurunan
beban perpajakan, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan beban gaji dan kesejahteraan karyawan
serta beban imbalan kerja. Rugi usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
2021 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 mengalami tren penurunan, terutama
disebabkan oleh penurunan beban imbalan kerja, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan beban
perpajakan dan beban gaji dan kesejahteraan karyawan.
Laba bersih pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2022 dan laba bersih untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun
2021 berfluktuasi terutama dikarenakan perubahan nilai wajar investasi pada instrumen ekuitas
yang sebagian diimbangi oleh laba atau rugi dari penjualan investasi.
83
Page 110
Jumlah aset PT SAM pada tanggal 30 September 2022 memberikan kontribusi sebesar 95,7% dari
total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2022.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PT SAM memiliki penyertaan secara langsung pada
PT SIN sebesar 0,4%.
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Provident Investasi
Bersama Tbk. dan Perusahaan Anak.
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan sebelumnya
merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pengolahan dan perkebungan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi terhadap
perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016 dengan divestasi terakhir
diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi divestasi dengan pertimbangan
bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal
dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, pemangku kepentingan
dan para pemegang saham Perseroan.
Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana PT SAM
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup
pertambangan multi-aset yang pada saat itu terdiversifikasi dengan portofolio proyek tembaga dan
emas. Saat ini, MDKA telah melakukan ekspansi dengan menambah diversifikasi portofolio menjadi
tembaga, emas, dan baterai kendaraan listrik, sebuah proyek jangka panjang yang menjanjikan.
Perseroan telah merealisasikan total keuntungan sebesar Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022
dan mencatat keuntungan yang belum direalisasi sebesar Rp4,6 triliun per 30 September 2022 dengan
tetap mempertahankan posisi leverage yang rendah. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk
rekam jejak Perseroan sebagai perusahaan investasi yang sukses. Pada bulan Januari 2023, Perseroan
menyelesaikan pembelian saham sebesar 18,18% di MMLP, sebuah perusahaan properti logistik
terkemuka di Indonesia. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor
yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sponsor Perseroan
meliputi Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi mendalam
di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi bersama
selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui perusahaan
bernilai multi-miliar dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta menarik
investor institusi internasional blue chip. Perseroan telah menunjuk perwakilan dari Provident dan
Saratoga sebagai anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat
dari rekomendasi dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi Perseroan.
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang kuat.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (rantai nilai kendaraan
listrik, energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, logistik (pergudangan), yang merupakan
sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam mendukung kegiatan
investasinya, Perseroan didukung portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi yang terdiri dari efek
84
Page 111
bersifat ekuitas dan utang. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan rekam jejak Provident yang
kuat dalam menarik bank dan investor institusional berkualitas untuk memberikan pendanaan tambahan
bagi investasi Perseroan di masa depan.
Pada tanggal 30 September 2022, total aset Perseroan dan ekuitas pemegang saham masing-masing
tercatat sebesar Rp5.546,2 miliar dan Rp5.544,3 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada tanggal
31 Desember 2022 mencapai Rp4,7 triliun.
2. Keunggulan Kompetitif
Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:
Platform investasi strategis yang didukung oleh Sponsor dengan rekam jejak yang terbukti dalam
menciptakan nilai dan mendukung perusahaan
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia.
Sponsor Perseroan, Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir memiliki pengalaman investasi
yang mendalam di Indonesia. Para pemimpin kunci dari Sponsor Perseroan memiliki total pengalaman
dalam berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 140 tahun. Mereka merupakan anggota Komite
Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat dari rekomendasi dan panduan
mereka dalam setiap keputusan investasi maupun divestasi Perseroan. Mereka adalah Sponsor yang
memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam
membangun perusahaan bernilai multi miliar dolar serta menciptakan model bisnis jangka panjang yang
berkelanjutan dan menarik investor institusi internasional strategis. Secara bersama-sama para Sponsor
mengembangkan perusahaan di sektor telekomunikasi, infrastruktur, pertambangan, dan e-commerce
dan menjadikannya perusahaan publik bernilai tinggi. Mereka memiliki pengalaman yang kaya dalam
memimpin dan mengembangkan bisnis di Indonesia, dengan bertindak sebagai pendiri bisnis yang
mengembangkan Grup Tower Bersama dan MDKA hingga menjadi perusahaan terkemuka di bidangnya
masing-masing. Sebagai contoh, kapitalisasi pasar MDKA meningkat dari Rp7,1 triliun pada saat
penawaran umum perdana saham menjadi sekitar Rp99,3 triliun pada tanggal 31 Desember 2022.
Selain itu, Sponsor Grup Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam mempertahankan tata kelola
perusahaan dan standar pelaporan dan hubungan investor, di mana hal ini telah menarik pemberi pinjaman
dan investor global berkualitas tinggi untuk berinvestasi ke bisnis mereka. Sponsor Perseroan juga
menikmati akses ke permodalan.Perusahaan portofolio dari grup Sponsor Perseroan telah menjadi salah
satu penerbit obligasi berdenominasi Rupiah utama. Sponsor Perseroan juga telah menjalin hubungan
kuat dengan pemerintah, regulator, dan masyarakat untuk mengembangkan proyek di berbagai industri
di Indonesia.
Strategi investasi dan rencana bisnis yang prudent dan terdefinisi dengan baik untuk mendorong
profil bisnis yang stabil
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
tercatat yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang kuat.
Investasi Perseroan di MDKA adalah contoh kemampuan Perseroan untuk berinvestasi di perusahaan
pada pertumbuhan tahap awal yang didirikan dan dikelola oleh Provident yang telah memainkan peranan
penting dalam mendorong pertumbuhannya sejak didirikan pada tahun 2012. Perseroan bermaksud untuk
tetap menjadi investor jangka panjang di MDKA, karena Perseroan percaya bahwa MDKA memiliki
potensi untuk tumbuh lebih lanjut dalam beberapa tahun mendatang dengan dukungan berkelanjutan
dari Sponsor Perseroan. Perseroan baru-baru ini berinvestasi di MMLP yang diyakini memiliki model
bisnis yang kuat di sektor yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan. Selain itu, Perseroan
berkesempatan membeli saham MMLP pada harga diskon terhadap nilai buku bersihnya per tanggal
30 Juni 2022.
85
Page 112
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (diantaranya rantai nilai
kendaraan listrik dan energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, logistik (pergudangan),
yang merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia. Bank Dunia
memperkirakan bahwa sektor transportasi/penyimpanan di Indonesia (pergudangan & penyimpanan dan
penanganan kargo) diperkirakan akan tumbuh pada CAGR 15,7% antara tahun 2020 dan 2030, diikuti
oleh manufaktur (logam dasar, baterai, kabel, elektronik, mesin dan kendaraan bermotor) dan listrik
(pembangkit listrik) yang diperkirakan akan tumbuh pada CAGR masing-masing 10,3% dan 9,7%,
sementara ekonomi secara keseluruhan selama periode yang sama diperkirakan akan tumbuh pada CAGR
9%. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada di posisi yang tepat untuk mendapatkan keuntungan
dari pertumbuhan yang diharapkan di sektor-sektor ini dengan memanfaatkan ekosistem kemitraan milik
Provident yang luas dalam sektor-sektor ini untuk lebih membangun rekam jejak Perseroan sebagai
perusahaan investasi aktif. Ekosistem kemitraan Provident mencakup kemitraan dengan Saratoga, Bapak
Garibaldi Thohir dan/atau perusahaan di mana terdapat penyertaan baik secara langsung maupun tidak
langsung dari Bapak Garibaldi Thohir, dan keluarga high net worth (HNW), yang telah menjadi mitra
tetap Provident sejak tahun 2005. Provident melalui perusahaan investasinya juga telah membangun
hubungan kerja yang sukses dengan mitra sektor yang diakui secara lokal dan internasional, seperti
kemitraan dengan Tsingshan dan Brunp CATL untuk mengembangkan bisnis MDKA lebih lanjut serta
kemitraan dengan GIC dan Keppel terkait dengan investasinya di MMLP.
Diagram berikut menggambarkan ekosistem kemitraan Provident:
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki proses evaluasi investasi yang baku mulai dari
originasi investasi hingga divestasi untuk mendukung profil keuangan yang stabil dan pengembalian
jangka panjang bagi pemegang saham Perseroan. Proses uji tuntas dan pengambilan keputusan investasi
Perseroan memanfaatkan pengalaman kolektif anggota Komite Investasi Perseroan, yang memiliki
kemampuan dan pengalaman yang beragam dalam berbagai industri yang saling melengkapi, dan juga
keandalan tim investasi Perseroan. Komite Investasi Perseroan, yang terdiri dari Direksi Perseroan dan
perwakilan dari Provident dan Saratoga, akan terlibat dalam setiap investasi besar sepanjang siklus
investasi. Perseroan hanya dapat menyelesaikan suatu kegiatan investasi atau divestasi ketika Komite
Investasi sepakat untuk memberikan rekomendasi terkait kegiatan investasi atau divestasi tersebut.
Perseroan percaya proses ini akan mendukung dan melindungi keputusan dan hasil investasi Perseroan.
86
Page 113
Kebijakan keuangan yang hati-hati difokuskan pada pengelolaan likuiditas dan leverage korporasi
Perseroan menjajaki semua peluang investasi dengan kebijakan keuangan yang hati-hati difokuskan
pada pengelolaan likuiditas dan leverage. Perseroan percaya bahwa pendekatan ini memberikan dan
akan terus memberikan fleksibilitas likuiditas yang substansial untuk mengejar berbagai investasi
menarik dalam rangka memaksimalkan nilai dan pengembalian pemegang saham Perseroan. Salah
satu ukuran yang digunakan untuk memantau likuiditas Perseroan adalah rasio Loan-to-Value (“LTV”)
yang dihitung dengan membagi total utang dengan total aset investasi dan uang tunai. Perseroan telah
mampu mempertahankan rasio LTV yang sangat rendah dari sejak awal investasi pada tahun 2018. Per
31 Desember 2021 dan 30 September 2022, rasio LTV Perseroan adalah nihil, dikarenakan Perseroan
tidak memiliki saldo utang bank pada tanggal-tanggal tersebut. Dengan mempertimbangkan investasi
Perseroan di saham MDKA yang telah meningkat dari Rp3,4 triliun per 31 Desember 2020 menjadi
Rp5,3 triliun per 30 September 2022, Perseroan memiliki kapasitas yang besar untuk menggunakan
pendanaan bersifat utang dalam melakukan kegiatan investasi dengan tetap mempertahankan rasio LTV
yang rendah. Ke depannya, selain saham MDKA dan fasilitas pinjaman bank, likuiditas Perseroan akan
didukung oleh sumber likuiditas dari penerbitan Obligasi ini, investasi saham perusahaan tercatat lain
dan pembayaran dividen dari perusahaan-perusahaan tercatat, di mana kombinasi antara sumber likuiditas
tersebut akan terus memperkuat kemampuan investasi Perseroan serta kemampuan pembayaran utang
dan pembiayaan kembali Perseroan dalam jangka panjang.
Sebagai ilustrasi, dengan asumsi Perseroan melakukan penarikan atas seluruh fasilitas pinjaman bank
yang ada saat ini sebesar US$50 juta atau setara Rp778,6 miliar, dimana pinjaman bank ini akan
dikenakan beban bunga tahunan sekitar US$3 juta atau setara Rp46,7 miliar, dengan mempertimbangkan
opsi sumber pendanaan Perseroan yang ada saat ini maupun di masa mendatang, maka Perseroan akan
memiliki rasio coverage untuk pembayaran kembali pinjaman bank dan bunga tahunan masing-masing
sebesar 9,0x dan 11x.
Strategi pembayaran bunga tahunan Strategi pembayaran kembali
Catatan:
(1) Penjualan saham MDKA sebesar US$20 juta atau setara Rp46,7 miliar setiap tahun;
(2) Saldo kas dan setara kas per30 September 2022;
(3) Pendapatan yang diterima dari pembayaran dividen di masa mendatang;
(4) Obligasi Rupiah sebesar Rp750,0 miliar;
(5) Penjualan seluruh saham MDKA sebesar Rp5,3 triliun berdasarkan nilai wajar per 30 September 2022;
(6) Penjualan saham perusahaan tercatat lainnya sebesar US$50 juta atau setara Rp778,0 miliar;
(7) Pinjaman bank sebesar US$50 juta atau setara Rp778,0 miliar.
Portofolio investasi yang benilai tinggi dan likuid
Perseroan memiliki portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan yang tercatat
di Bursa Efek dengan kemampuan kredit yang kuat. Investasi awal Perseroan di saham MDKA telah
memberikan landasan yang kuat bagi Perseroan untuk melakukan diversifikasi dan berkembang. Sejak
investasi awal Perseroan pada tahun 2018, nilai portofolio Perseroan telah naik 7,6 (tujuh koma enam)
kali lipat dari Rp659,9 miliar menjadi Rp5.308,2 miliar pada 30 September 2022. Saham MDKA juga
memiliki nilai perdagangan harian rata-rata selama 3 bulan terakhir sebesar Rp152,1 miliar yang
menjadikan saham MDKA sebagai salah satu saham dengan likuiditas tinggi. Perseroan berkeyakinan
bahwa saham MDKA telah memberikan likuiditas awal yang dapat dimonetisasi dan diinvestasikan
kembali ke peluang pertumbuhan tinggi lainnya. Perseroan juga telah merealisasikan total laba sebesar
Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022 sebagai bagian dari manajemen portofolio aktif Perseroan.
87
Page 114
Catatan:
(1) Bloomberg per 18 November 2022;
(2) Nilai wajar yang dihitung dengan menggunakan harga saham rata-rata selama satu bulan dikalikan jumlah saham yang
tercatat dan persentase kepemilikan Perseroan di MDKA.
(3) Sesuai keterbukaan informasi MDKA.
(4) Dilusi kepemilikan dikarenakan PMHMETD II MDKA pada tanggal 26 April 2022 yang mengurangi kepemilikan Perseroan
menjadi 5,75% dan penjualan kepemilikan saham Perseroan di MDKA selama bulan Mei dan Juni 2022 yang mengurangi
kepemilikan Perseroan menjadi 5,59%.
Membangun akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi dengan rekam jejak refinancing yang
terbukti
Perseroan memiliki akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi yang terdiri dari efek bersifat
ekuitas dan utang untuk mengembangkan portofolio investasi Perseroan lebih lanjut. Perseroan telah
berhasil menghimpun pendanaan dari penerbitan saham baru sebesar Rp887,0 tahun 2013 dan baru-
baru ini mendapatkan pinjaman berjangka senilai US$50.000.000 dari konsorsium bank. Perseroan juga
dapat memanfaatkan reputasi dan rekam jejak Provident yang kuat dalam menarik bank dan investor
institusional berkualitas untuk memberikan pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan.
Sejak Januari 2021, perusahaan portofolio Provident, termasuk Perseroan, telah mampu mengumpulkan
lebih dari US$3 miliar.
3. Strategi usaha
Perseroan bertujuan untuk menjadi perusahaan investasi aktif terdepan di Indonesia yan berfokus pada
peluang investasi tahap awal dan tahap pertumbuhan. Dalam mencapai tujuan ini, Perseroan bermaksud
untuk mencari investasi tambahan yang memanfaatkan keunggulan dan fokus investasi Perseroan, untuk
88
Page 115
melanjutkan investasi, dan focus, pada investasi Perseroan yang telah ada agar dapat meningkatkan
lebih lanjut pertumbuhan dan perkembangannya, dan untuk menerapkan pendekatan yang teliti dan
disiplin dalam pengelolaan portofolio investasi, termasuk divestasi melalui pasar modal.
Mencari investasi tambahan yang memanfaatkan keunggulan dan fokus investasi Perseroan
Dengan berbekal dari kesuksesan Perseroan dalam berinvestasi pada saham MDKA, Perseroan akan
terus memperluas portofolio investasi di investasi tercatat lainnya di Indonesia sebagai pemegang
saham minoritas. Perseroan akan terus secara selektif berinvestasi pada saham dengan harga menarik
berdasarkan kriteria investasi internal Perseroan. Sebagai contoh, investasi ideal Perseroan adalah
perusahaan Indonesia yang undervalued dan beroperasi di sektor-sektor yang menawarkan potensi
pertumbuhan jangka panjang yang kuat. Untuk memanfaatkan jejaring dan peluang yang dibawa
oleh Sponsor, Perseroan bermaksud untuk lebih memperluas portofolio investasi di sektor-sektor
di mana mereka telah memiliki kehadiran yang kuat, yaitu sumber daya alam, teknologi, media dan
telekomunikasi, dan logistik untuk memberikan dasar yang kuat untuk kesuksesan jangka panjang.
Melanjutkan diversifikasi sumber pendanaan
Meskipun hasil dari penjualan saham MDKA diperkirakan akan terus menyumbang proporsi terbesar
dari sumber pendanaan, Perseroan bermaksud untuk terus mengumpulkan dana dari pembiayaan utang
dan ekuitas dengan biaya kompetitif yang akan mengurangi biaya pendanaan dan meningkatkan hasil
investasi Perseroan. Dalam jangka panjang, Perseroan dapat berinvestasi dalam instrumen utang
yang akan memberikan pendapatan berulang jangka panjang dan stabil dan menyeimbangkan sumber
pendanaan. Perseroan percaya bahwa strategi Perseroan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan
akan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan tertentu dan membuat Perseroan lebih tahan
untuk menghadapi kondisi perekonomian yang melemah atau tantangan lainnya sehingga Perseroan
dapat tetap tanggap dan memanfaatkan peluang-peluang yang muncul.
Memperkuat dan meningkatkan pengendalian sistem internal dan manajemen risiko
Perseroan berusaha untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan memperkuat sistem
pengendalian internal Perseroan untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Perseroan berencana untuk
memperkenalkan berbagai inisiatif yang akan membuat kebijakan dan prosedur investasi yang ada
saat ini menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kemampuan Perseroan untuk secara efektif
mengurangi risiko yang timbul dari kegiatan investasi. Kebijakan dan prosedur ini akan menjadi pedoman
bagi Direktur, pejabat, dan karyawan Perseroan yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan
investasi. Perseroan juga akan terus melibatkan pihak ketiga untuk memastikan kepatuhan Perseroan
terhadap peraturan yang berlaku.
4. Investasi Perseroan
Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu sumber daya alam, teknologi, media
dan telekomunikasi, dan logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia. Dengan menggunakan proses investasi yang diuraikan di bawah ini, Perseroan akan
terus mendiversifikasi portofolio Perseroan sambil mempertahankan kebijakan keuangan yang hati-hati
untuk mencapai suatu target investasi dan menjaga leverage pada tingkat yang investasi. Kebijakan
investasi, keuangan, dan pendanaan Perseroan telah disetujui oleh Direksi, yang mengawasi Komite
Investasi, dan dilaksanakan oleh tim investasi profesional yang berpengalaman.
Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi pada tahun 2018 melalui partisipasinya
dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup pertambangan
multi-aset yang terdiversifikasi dengan portofolio proyek jangka panjang yang menjanjikan – baterai
kendaraan listrik, tembaga dan emas. Perseroan membeli 293.294.900 saham dengan nilai Rp699,3
miliar, mewakili kepemilikan saham sebesar 7,04%. Sejak itu, Peseroan telah merealisasikan total
keuntungan sebesar Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022 dan mencatat keuntungan yang belum
89
Page 116
direalisasi sebesar Rp4,6 triliun per 30 September 2022 dengan tetap mempertahankan posisi leverage
yang rendah. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai perusahaan
investasi yang sukses.
Perseroan berencana untuk mendiversifikasi portofolio investasi lebih lanjut dengan campuran antara
perusahaan yang bertumbuh dan perusahaan yang membagikan dividen di berbagai sektor di Indonesia
yang diyakini memiliki peluang yang signifikan untuk penciptaan nilai. Perseroan bermaksud untuk
berinvestasi sebagai pemegang saham minoritas di perusahaan dalam ekosistem Provident dalam jangka
pendek dan memperluas portofolionya ke perusahaan di luar ekosistem Provident dalam jangka menengah
dan panjang. Strategi jangka menengah hingga panjang Perseroan adalah untuk mempertahankan proporsi
yang signifikan dari investasi Perseroan di perusahaan tercatat di Indonesia. Perseroan berencana untuk
mendanai kegiatan investasi dengan menggunakan kombinasi dari hasil pinjaman bank, penerbitan
obligasi Rupiah, divestasi serta dividen. Perseroan baru saja menyelesaikan pembelian saham sebesar
18,18% di MMLP, sebuah perusahaan properti logistik terkemuka di Indonesia. Investasi di MMLP ini
diselesaikan pada awal Januari 2023 dan didanai oleh pinjaman bank.
Di bawah ini adalah informasi ringkas mengenai investasi utama Perseroan di perusahaan publik:
PT Merdeka Copper Gold Tbk. (“MDKA”)
Tinjauan umum
MDKA adalah perusahaan induk untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang penambangan,
meliputi kegiatan produksi dan eksplorasi emas, perak, nikel and mineral terkait lainnya, dan layanan
tambang. Didirikan pada tahun 2012, MDKA menjadi perusahaan publik pada tahun 2015 dengan kode
saham MDKA. Pemegang saham MDKA terdiri dari pemegang saham terkemuka, termasuk PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk., PCI (melalui PT Mitra Daya Mustika), Perseroan (melalui PT SAM) dan Bapak
Garibaldi Thohir.
MDKA telah berhasil melaksanakan inisiatif strategis untuk meningkatkan skala kegiatan operasional dari
waktu ke waktu, pada saat MDKA mengambil kesempatan untuk merealisasikan sinergi antara dan value
dari berbagai aset. Sejak IPO di bulan Juni 2015, MDKA telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya
memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup pertambangan
multi-aset yang terdiversifikasi dengan portofolio proyek jangka panjang yang menjanjikan – baterai
kendaraan listrik, tembaga dan emas. Per 31 Desember 2021, MDKA mengelola 6 (enam) aset utama,
meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek JV Pani, Proyek AIM Wetar/Morowali, Proyek Emas
Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar dan PT Merdeka Mining Servies. Dari seluruh portofolio proyek
dalam pengelolaan, MDKA memperkirakan bahwa Proyek Tujuh Bukit menyimpan peluang dalam hal
pengembangan sumber daya emas dan tembaga porfiri berskala kelas dunia.
Untuk meningkatkan skala operasionalnya lebih lanjut, pada bulan Maret 2022, MDKA menyelesaikan
akuisisi proyek emas lain yang akan membentuk satu kesatuan dengan Proyek JV Pani dan meningkatkan
kepemilikan di Pani Gold menjadi 70%, serta menyelesaikan akuisisi 50,1% kepemilikan di aset bijih/
pengolahan nikel yang dimiliki oleh PT Merdeka Battery Materials (“MBM”), di mana akuisisi ini akan
mendiversifikasi pendapatan dan arus kas MDKA lebih lanjut dan mendatangkan peluang pertumbuhan
organik tambahan di sektor nikel di Indonesia yang signifikan secara global. Antara tahun 2019 sampai
dengan 2021, Merdeka telah bergabung dalam joint venture dengan Tsingshan, salah satu produsen nikel
dan stainless steel terbesar di dunia, untuk Proyek AIM Wetar/Morowali, dan membentuk kemitraan
strategi dengan CATL, pembuat baterai kendaraan listrik nomor satu dunia, di mana keduanya diharapkan
akan mendorong monetisasi dari peluang rantai nilai kendaraan listrik. Keberhasilan MDKA dalam
menjalankan strateginya akan memposisikan MDKA sebagai produsen tembaga, nikel dan emas yang
signifikan secara global, dan menjadikannya sebagai pemain terdepan dalam transisi energi bersih.
Dua tambang MDKA yang telah berproduksi – Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar
diperkirakan memiliki sumberdaya mineral berdasarkan JORC sebesar 2,0 juta oz emas, 78 juta oz silver
dan 163 ribu ton tembaga. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2022, MDKA mencatatkan pendapatan sebesar US$626,0 juta, laba usaha sebesar US$108,5 juta dan
90
Page 117
laba periode berjalan sebesar US$70,3 juta. Pada tanggal 30 September 2022, MDKA memiliki total
aset sebesar US$3.573,0 juta dan ekuitas pemegang saham sebesar US$1.015,9 juta. Pada tanggal
30 Desember 2022, kapitalisasi pasar saham MDKA mencapai Rp99,3 triliun.
Ikhtisar transaksi
Perseroan berinvestasi pada saham MDKA di bulan September 2018 dengan kepemilikan efektif sebesar
7,04% dengan nilai sebesar Rp699,3 miliar melalui Perusahaan Anak, PT SAM. Perseroan melakukan
investasi pada MDKA dikarenakan Perseroan percaya dengan potensi jangka panjang dari aset MDKA,
yang berhasil mencatatkan produksi emas perdananya pada tahun 2017.
Sejak investasi awal tersebut, investasi Perseroan di MDKA telah menghasilkan pengembalian pemegang
saham sebesar 902% termasuk total keuntungan yang telah direalisasi sebesar Rp434,0 miliar pada
tahun 2020 dan 2022 dari penjualan saham MDKA. Pada tanggal 30 September 2023, nilai wajar saham
MDKA tercatat sebesar Rp5,3 triliun.
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MDKA didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:
• Mandat investasi yang terdefinisikan dengan baik dan kriteria yang dipertimbangkan dengan
jelas, di mana berfokus pada kegiatan pertambangan jangka panjang dan marjin keuntungan yang
tinggi. MDKA melalui perusahaan anaknya saat ini menjalankan sejumlah proyek yang diharapkan
akan mendorong pertumbuhan secara eksponensial dalam jangka panjang. Perseroan berkeyakinan
bahwa MBM dengan perusahaan anaknya akan menjadi salah satu pemain global yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai material strategis dan baterai kendaraan listrik.
• Sumberdaya emas dan nikel yang signifikan. MDKA melalui Proyek Tujuh Bukit memiliki
sumberdaya mineral dan cadangan bijih dekat permukaan dan lapisan porfiri yang diperkirakan
salah satu yang terbesar di dunia dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai akibat dari akuisisi nikel
aset yang baru diselesaikan, MDKA telah mengamankan tambang nikel yang memiliki salah satu
sumberdaya nikel terbesar di dunia yang belum dikembangkan.
• Dinamika peraturan yang menarik. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan serangkaian
inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai nilai baterai kendaraan listrik. Perseroan
berkeyakinan bahwa kebijakan nikel di Indonesia yang sukses akan mendorong Pemerintah Indonesia
untuk terus menggiatkan produk dalam negeri lebih jauh ke hilir, dimana hal ini selaras dengan
tujuan strategis MBM.
• Kegiatan operasional yang unggul dan didukung oleh tim manajemen yang sangat berpengalaman
lebih dari 235 tahun. Tim manajemen MDKA memiliki keahlian dalam bidang pengembangan
proyek, operasional, keuangan dan M&A. Perseroan berkeyakinan bahwa pengalaman dan keahlian
mereka akan meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas MDKA.
91
Page 118
• Strategi pengelolaan modal yang sehat, didukung oleh arus kas yang kuat dari aset yang ada dan
tingkat pinjaman pada tingkat moderat. Sejak produksi emas perdana pada tahun 2017, aset MDKA
yang berproduksi telah menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan
proyek-proyeknya. Selain itu, MDKA telah berhasil mendiversifikasi sumber pendanaan, termasuk
pinjaman bank, Obligasi Rupiah dan penerbitan saham baru, untuk mendorong pertumbuhan lebih
lanjut.
PT Mega Manunggal Property Tbk. (“MMLP”)
Tinjauan umum
MMLP adalah penyedia pergudangan yang mendukung kebutuhan properti industrial di Indonesia dan
mengoperasikan properti logistik yang memenuhi standar internasional. MMLP saat ini menawarkan
dua konsep pergudangan, yaitu built-to-suit dan multi tenants. Per 30 Juni 2022, MMLP memiliki
13 properti pergudangan yang terletak di lokasi strategis di Jabodetabek dan Jawa Timur dengan net
leasable area (“NLA”) dalam pengelolaan lebih dari 500.000 m 3. MMLP juga memiliki land bank
dalam jumlah signifikan lebih dari 550.000 m 3 yang berlokasi di Jabodetabek dan siap untuk dibangun.
MMLP telah bergabung dalam joint venture dengan Government of Singapore Investment Corporation
Private Limited (GIC) untuk mengembangkan pergudangan lebih lanjut dan memperkuat posisinya
sebagai penyedia jasa pergudangan modern terdepan di Indonesia. Pada tahun 2021, MMLP mengalihkan
4 (empat) gudang ke ventura logistik di Indonesia yang dikelola bersama-sama dengan Alpha Investment
Partners. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berinvestasi ke dalam ventura sebagai investor
cornerstone.
Didirikan pada tahun 2010, MMLP menjadi perusahaan publik pada tahun 2015 dengan kode saham
MMLP. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, MMLP mencatatkan
pendapatan sebesar Rp165,1 miliar, laba usaha sebesar Rp119,1 miliar dan laba periode berjalan sebesar
Rp89,2 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2022, MMLP memiliki total aset sebesar Rp7.458,1 miliar dan
ekuitas pemegang saham sebesar Rp4.215,3 miliar. Pada tanggal 30 Desember 2022, kapitalisasi pasar
saham MMLP mencapai Rp3,3 triliun.
Ikhtisar transaksi
Perseroan berinvestasi pada saham MMLP di bulan Januari 2023 dengan kepemilikan efektif sebesar
18,18% dengan nilai sebesar Rp620,0 miliar melalui Perusahaan Anak, PT SAM. Perseroan melakukan
investasi pada MMLP karena Perseroan percaya bahwa MMLP saat ini memberikan risk adjusted return
yang baik pada nilai yang dibeli Perseroan dengan risiko penurunan yang terbatas dan potensi kenaikan
yang tinggi dari land bank yang signifikan untuk menangkap peluang pertumbuhan.
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MMLP didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:
• Penyedia properti logistik berkualitas tinggi dan berstandar internasional. MMLP adalah salah
satu pemain pertama di sektor penyedia properti logistik modern di Indonesia, yang berfokus
pada pengembangan, kepemilikan dan pengoperasian properti logistik. MMLP berfokus pada
pembangunan pergudangan dengan spesifikasi tinggi yang memenuhi kebutuhan perusahaan
multinasional, khususnya sektor manufaktur dan e-commerce, di mana hal ini memungkinkan
MMLP untuk mempertahankan tingkat okupansi historis rata-rata lebih dari 90%.
• Rekam jejak terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti logistik. MMLP memiliki
rekam jejak yang telah terbukti dalam mengakuisisi lahan, mengembangkan dan mengelola properti
logistik, di mana pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 9 sampai 24 bulan untuk menyelesaikan
konstruksi. Selama tahun 2017 sampai dengan 30 Juni 2022, MMLP telah berhasil meningkatkan
NLA dalam pengelolaan dari 230.370 m 3 menjadi 534.045 m 3.
92
Page 119
• Properti logistik pada lokasi strategis di Indonesia. Properti logistik MMLP berada di lokasi
strategis di Pulau Jawa yang dekat dengan pusat produksi dan konsumsi. Lokasi ini juga memberikan
kemudahan untuk mengakses jejaring transportasi dan pasokan tenaga kerja, serta menyediakan
transportasi nyaman bagi karyawan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada penyewa
karena dapat mengurangi biaya logistik.
• Model bisnis yang solid sehingga menyediakan arus kas yang stabil dan berulang. MMLP memiliki
kontrak jangka panjang dengan sejumlah perusahaan multinasional terkemuka di Indonesia. Masa
berlaku perjanjian sewa berkisar dari 2 (dua) hingga 10 tahun, sehingga memberikan kepastian
dan arus pendapatan berulang yang stabil untuk MMLP.
• Basis klien yang kuat dan terdiversifikasi. MMLP miliki basis klien yang kuat dan terdiversifikasi,
sebagian besar terdiri dari manufaktur, logistik dan e-commerce. Penyewa utama MMLP meliputi
antara lain Unilever, Lazada dan DHL.
• Kemampuan untuk memperoleh pendanaan yang menguntungkan. Dengan arus kas yang stabil
dan basis klien yang kuat, MMLP dapat memperoleh fasilitas pendanaan dari bank dengan syarat
dan ketentuan yang menguntungkan. Hal ini merupakan keunggulan signifikan bagi MMLP yang
bergerak dalam industri padat modal seperti pergudangan.
5. Proses investasi
Perseroan memiliki proses evaluasi investasi yang baku yang diyakini Perseroan dapat memposisikannya
dalam mendapatkan peluang yang unik. Proses investasi dijelaskan secara terperinci di bawah ini.
Komite investasi
Perseroan telah membentuk Komite Investasi yang akan menyediakan rekomendasi profesional dan
independen kepada Direksi Perseroan untuk hal-hal sebagai berikut:
• investasi, realisasi investasi dan divestasi yang dilakukan oleh Perseroan;
• sistem dan prosedur, beserta pelaksanaannya, yang terkait dengan pengawasan kinerja Perseroan
dalam kegiatan investasi dan kinerja Perusahaan Anak maupuan Investee Company;
• sistem dan prosedur, beserta pelaksanaannya, yang terkait dengan pengawasan profil risiko Perseroan
sebagai akibat dari kegiatan investasi yang dilakukan Perseroan.
Terdapat enam individu yang ditunjuk sebagai anggota Komite Investasi, terdiri dari seluruh anggota
Direksi, dua perwakilan dari Provident dan satu perwakilan dari Saratoga. Apabila dirasa perlu, jumlah
anggota Komite Investasi dapat ditambah dengan mengikutsertakan tenaga ahli independen yang bulan
merupakan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Investasi akan bertemu pada saat-saat yang diperlukan untuk mengevaluasi, memantau dan/atau
memberikan rekomendasi investasi dan divestasi material, tetapi setidaknya sekali dalam tiga bulan.
Semua anggota Komite Investasi wajib menghadiri setiap pertemuan. Pada setiap pertemuan tersebut,
salah satu anggota Komite Investasi akan menjadi Ketua untuk pertemuan tersebut. Komite Investasi
membuat keputusan berdasarkan suara bulat yang diambil dalam rapat. Komite Investasi bertindak
sebagai entitas yang berbeda dari organ-organ lain dari Perseroan, namun berada di bawah kontrol dan
pengawasan Direksi secara keseluruhan.
Tim pengelolaan investasi
Tim pengelolaan investasi Perseroan saat ini terdiri dari lima profesional dengan pengalaman mendalam
pada industri di mana Perseroan telah berinvetasi. Individu-individu tersebut memiliki keahlian dalam
berbagai industri termasuk sumber daya alam dan telekomunikasi.
93
Page 120
Proses pengambilan keputusan investasi
Perseroan wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat menilai dan
melakukan investasi atau divestasi.
Originasi investasi
Kemampuan originasi Perseroan terutama berasal dari jejaring bisnis yang dalam dan luas di seluruh
wilayah Indonesia, terutama melalui jejaring bisnis Sponsor Perseroan. Sebagai hasil dari berbagai
investasi dan operasi bisnis yang sukses, Sponsor Perseroan telah membangun reputasi yang solid dan
jejaring kontak yang luas. Dengan demikian, Perseroan berkeyakinan bahwa reputasi Sponsor Perseroan
di kalangan pebisnis Indonesia memberikan keunggulan yang unik bagi Perseroan yang memungkinkan
Perseroan melaksanakan originasi peluang investasi.
Kemampuan originasi Perseroan selanjutnya didukung oleh direktur dan manajemen senior Perseroan.
Seiring pertumbuhan kegiatan investasi, Perseroan berencana untuk menambah anggota tim investasi
yang memiliki jejaring kontak di pasar yang akan memberikan sumber peluang originasi yang saling
melengkapi dan hal ini memungkinkan Perseroan untuk menerapkan strategi originasi dari berbagai
saluran.
Kriteria investasi
Perseroan berusaha untuk melakukan investasi di Indonesia yang diyakini Perseroan menawarkan peluang
signifikan untuk menciptakan nilai tambah, yang mungkin termasuk perusahaan yang tercatat, perusahaan
tertutup, perusahaan pada tahap pertumbuhan dan tahap awal. Perseroan saat ini berfokus pada tiga
sektor utama untuk investasi yaitu sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi dan
logistik di mana Sponsor Perseroan memiliki kehadiran yang kuat. Perseroan berencana untuk lebih
mendiversifikasi portofolio Perseroan dengan memasukkan sektor-sektor lain yang diprioritaskan oleh
Pemerintah Indonesia. Perseroan terutama berinvestasi dalam ekuitas.
Dalam mengevaluasi suatu peluang investasi, Perseroan akan mengkaji investasi tersebut dalam konteks
portofolio investasi yang telah ada untuk memantau keseimbangan portofolio, dan lebih penting lagi,
untuk mengidentifikasi potensi sinergi atau cara lain untuk meningkatkan nilai tambah yang unik bagi
Perseroan.
Proses evaluasi investasi
Proses pengambilan keputusan Perseroan memanfaatkan pengalaman kolektif Direksi dan Sponsor
Perseroan, yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang beragam dan saling melengkapi, dan juga
keahlian tim investasi Perseroan yang memiliki pengalaman industri dan operasional tingkat tinggi.
Proses uji tuntas biasanya menggunakan sejumlah besar waktu dan sumber daya. Proses ini mencakup
analisis informasi keuangan dan masalah struktural yang ketat, lingkungan persaingan, dan peluang
pertumbuhan di masa depan. Sejumlah besar waktu dihabiskan untuk meninjau anggota manajemen
kunci untuk menilai komitmen mereka terhadap perusahaan, rekam jejak mereka dalam manajemen
operasional, dan kecukupan pengalaman manajemen di sektor industri terkait. Perseroan juga dapat
melibatkan akuntan eksternal, penasihat hukum, penasihat pajak, dan konsultan strategi dan industri
untuk menyelesaikan analisis mendalam tentang perusahaan target dan industri di mana perusahaan
target beroperasi. Proses uji tuntas juga mencakup penilaian parameter lingkungan, sosial, dan tata
kelola perusahaan.
Ketika informasi yang cukup telah diperoleh dari uji tuntas, tim investasi Perseroan akan menyiapkan
proposal investasi, yang akan menguraikan, antara lain, sifat / karakteristik investasi, proses yang telah
dilakukan untuk mengevaluasi investasi, informasi keuangan historis dan proyeksi yang terperinci,
dan analisis terperinci tentang risiko dan manfaat yang terkait dengan investasi. Proposal investasi
akan diedarkan dan disampaikan kepada Komite Investasi Perseroan. Komite Investasi akan membuat
rekomendasi tentang proposal investasi dengan memperhatikan kebijakan investasi Perseroan yang
94
Page 121
berkaitan dengan strategi investasi, metrik keuangan, dan tujuan pengembalian. Jika konsensus tercapai
untuk merekomendasikan investasi, Direksi Perseroan akan memutuskan untuk menjalankan investasi
atau menolak peluang tersebut. Setelah transaksi diselesaikan, ringkasan ketentuan utama disiapkan
untuk meringkas ketentuan hukum akhir dari transaksi, dan struktur transaksi, strategi investasi, dan
proyeksi keuangan pada saat investasi untuk referensi di masa depan.
Pemantauan investasi
Pasca investasi, tim investasi Perseroan bertanggung jawab untuk memberikan update kinerja kepada
Komite Investasi terkait portofolio investasi Perseroan. Tim investasi Perseroan akan memantau kinerja
perusahaan termasuk semua masalah tata kelola perusahaan, kinerja keuangan dan indikator kinerja
utama, serta menghadiri pertemuan yang diadakan oleh Investee Companies.
Divestasi dan realisasi nilai
Perseroan umumnya tidak memiliki horison investasi yang tetap untuk setiap investasi dan divestasi
akan dilakukan ketika dianggap tepat sebagai bagian dari pengelolaan portofolio investasi secara
aktif. Ketika peluang divestasi muncul, Komite Investasi akan menilai rencana divestasi, yang akan
menetapkan rencana reinvestasi dari hasil divestasi, pembayaran dividen yang direkomendasikan, modal
kerja yang diperlukan, jumlah saham yang akan dijual dan harga minimum di mana saham akan dijual.
Setelah proses divestasi selesai, dana yang didapatkan akan diinvestasikan kembali dan proses bisnis
Perseroan akan kembali berulang.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan terkait modal kerja
yang dapat menimbulkan risiko khusus.
6. Prospek usaha
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
tercatat yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang
kuat. Perseroan melihat bahwa Perseroan memiliki peluang yang baik untuk merealisasikan strategi
investasi tersebut dengan mempertimbangkan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (“IHSG”) yang
perlahan pulih dari efek COVID-19 dan terus mencatatkan pertumbuhan. Kinerja IHSG selama tahun
2022 tumbuh sebesar 4,09% ke level 6.850,6, yang merupakan level lebih tinggi dibandingkan level
IHSG pada tahun 2019. Kinerja ini memposisikan IHSG sebagai bursa terbaik kedua di ASEAN setelah
Straits Times Index (Singapura). Kapitalisasi pasar modal di Indonesia juga telah meningkat dari
Rp7.265,0 triliun per 31 Desember 2019 menjadi Rp9.499 triliun per 29 Desember 2022.
95
Page 122
Grafik pertumbuhan IHSG dan kapitalisasi pasar BEI
Sumber: BEI
Faktor-faktor utama pendorong kenaikan kapitalisasi pasar adalah penambahan jumlah perusahaan yang
mencatatkan sahamnya di BEI yang didukung dengan kenaikan kegiatan penghimpunan dana melalui
pasar modal. Sejak tahun 2019, BEI telah secara konsisten berhasil mencatatkan lebih dari 50 perusahaan
baru setiap tahun dengan pencatatan saham pada tahun 2022 mencapai rekor tertinggi. Sejalan dengan
kenaikan tersebut, minat perusahaan untuk menghimpun dana melalui pasar modal terus meningkat.
Total penghimpunan dana dalam bentuk ekuitas melalui pasar modal terus meningkat dari Rp44,1 triliun
pada tahun 2019 menjadi Rp100,3 triliun pada tahun 2022. BEI menargetkan sebanyak 57 perusahaan
bakal melakukan penawaran umum perdana saham pada tahun 2023. Perseroan memandang bahwa hal
tersebut akan membuka peluang investasi bagi Perseroan.
Penghimpunan dana di BEI pada tahun 2019 sampai dengan 2020
Sumber: IDX Statistics 2020, 2021 dan 2022.
96
Page 123
Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu sumber daya alam, teknologi, media
dan telekomunikasi, dan logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki prospek yang menarik
karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi, bahan
baku, teknologi, infrastukrur, transportasi dan logistik. Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,
sektor-sektor ini, selain sektor infrastuktur, cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan
LQ45. Perseroan berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik
dalam jangka menengah.
Sumber : BEI
97
Page 124
7. Persaingan usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa pesaing utama Perseroan adalah perusahaan investasi yang bersaing
dengan Perseroan dalam originasi peluang investasi. Perseroan percaya bahwa rekam jejak unik Perseroan
dalam menghasikan pengembalian investasi yang tinggi dan reputasi Sponsor Perseroan di kalangan
pebisnis Indonesia memberikan keunggulan kompetitif dalam originasi peluang investasi. Perseroan
berkeyakinan bahwa jejaring bisnis Perseroan yang dalam dan luas, bersama dengan proses pemilihan
investasi Perseroan yang ketat serta keahlian manajemen yang memberikan bernilai tambah akan terus
menempatkan Perseroan pada posisi yang baik dalam persaingan usaha dalam mengidentifikasi dan
memanfaatkan peluang investasi yang menarik.
8. Teknologi informasi
Perseroan memandang bahwa keberhasilan pengembangan bisnis perlu didukung oleh pemanfaatan
teknologi informasi (“TI”) yang optimal. Oleh karena itu, Perseroan menggunakan TI sebagai sarana
untuk menyajikan informasi yang akurat dan cepat kepada manajemen kunci sehingga memudahkan
dalam proses pengambilan keputusan. Sistem TI Perseroan didukung oleh sistem Enterprise Resources
Planning (ERP). Melalui sistem ini, seluruh transaksi operasional, keuangan sampai dengan pembuatan
laporan keuangan maupun laporan lainnya yang menjadi sumber informasi dalam pengambilan keputusan
oleh manajemen disajikan secara akurat dan mutakhir. Perseroan juga memiliki security system untuk
menjaga, melindungi, dan merahasiakan informasi perusahaan dengan menerapkan sistem firewall untuk
meminimalisasi gangguan lingkungan luar, spam gateway, dan koneksi virtual private network (VPN).
9. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI berupa 3 (tiga) sertifikat merk logo Perseroan yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan keterangan sebagai berikut:
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir Rincian
No. No. Pendaftaran Pendaftaran Perlindungan Kelas Etiket Merek
1. IDM000544365 4 Juni 2014 4 Juni 2024 16 Seni Logo “Provident Agro Group”
2. IDM000550581 4 Juni 2014 4 Juni 2024 25 Seni Logo “Provident Agro Group”
3. IDM000545801 4 Juni 2014 4 Juni 2024 42 Seni Logo “Provident Agro”
Perseroan juga memiliki merek yang masih dalam status proses permohonan pendaftaran, sebagai berikut:
No. Permohonan Tanggal
No. pendaftaran permohonan Merek Kelas Status
1. DID2022105856 19 Desember 2022 “Provident Investment” 16 Masa pengumuman
2. DID2022105864 19 Desember 2022 “Provident Investment” 25 Masa pengumuman
3. JID2022105873 19 Desember 2022 “Provident Investment” 35 Masa pengumuman
4. JID2022105879 19 Desember 2022 “Provident Investment” 36 Masa pengumuman
5. JID2022105885 19 Desember 2022 “Provident Investment” 42 Masa pengumuman
Selain sertifikat merek di atas, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai hak atas kekayaan
intelektual lainnya dan manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
98
Page 125
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued
interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: (i) 5% sampai dengan tahun 2020 dan
(ii) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskontoyang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
99
Page 126
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan
pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT
diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon
dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung
sejak berlakunya PP No. 9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
100
Page 127
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis
baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi
1. PT Indo Premier Sekuritas 93 156 249 33,2
2. PT Sucor Sekuritas 35 78 113 15,1
3. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 95 215 310 41,3
4. PT UOB Kay Hian Sekuritas 45 33 78 10,4
Jumlah 268 482 750 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk
premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
101
Page 128
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Nama rekan : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-116/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
Prudential Tower, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910
Nama Rekan : Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak., Ak, CA, CPA, ASEAN CPA.
STTD : No. STTD.AP-214/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. 3258.
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan
untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat
yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
102
Page 129
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420
STTD : No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust, Custodian & Tapera Department
Trust Team
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210, Indonesia
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesau Surat Keterangan
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
103
Page 130
kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
104
Page 131
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut
sebagai “BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.11-INV/TCS/AET/01/2023 tanggal 6 Januari 2023 sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. No. B.12-INV/TCS/AET/01/2023 tanggal
6 Januari 2023, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau
Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992
tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober
2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.
105
Page 132
2. Struktur permodalan
Berdasarkan DPS per 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B (masing-masing di bawah 5%)(1) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 309.266.300 saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
3. Susunan pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Andrijanto
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
106
Page 133
4. Kegiatan usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. 87,10%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 59,02%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 70,90%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security
agent).
a. Jasa wali amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26 Januari 2021
2. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17 Februari 2021
3. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A 26 Maret 2021
4. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B 26 Maret 2021
5. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 9 April 2021
6. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14 April 2021
7. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14 April 2021
8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14 April 2021
9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14 April 2021
10. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 15 April 2021
11. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 15 April 2021
12. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 20 Mei 2021
13. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 20 Mei 2021
14. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 8 Juni 2021
15. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 8 Juni 2021
16. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 1 Juli 2021
17. Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 27 Juli 2021
18. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 28 Juli 2021
19. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 28 Juli 2021
20. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A 6 Agustus 2021
21. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B 6 Agustus 2021
22. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 19 Agustus 2021
23. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A 9 September 2021
24. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B 9 September 2021
25. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 22 October 2021
26. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021 27 October 2021
27. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 23 November 2021
28. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 18 November 2021
29. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021 3 Desember 2021
107
Page 134
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
30. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 10 Desember 2021
31. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 2 Desember 2021
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 2 Desember 2021
33. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
34. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
35. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 2 Maret 2022
36. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
37. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
38. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
39. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
40. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
41. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
42. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
43. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
44. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
45. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
46. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
47. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
48. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
49. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
50. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
51. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
52. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
53. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
54. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
55. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
56. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
6. Penunjukkan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
108
Page 135
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020; atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan.
7. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
BRI dan perusahaan anak BRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Total aset 1.684.604.124 1.678.097.734 1.610.065.344
Total liabilitas 1.384.268.523 1.386.310.930 1.347.101.486
Total ekuitas 300.335.601 291.786.804 229.466.882
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September pada tanggal
2022 2021 2021 2020
Pendapatan bunga dan syariah - neto 115.251.527 105.543.292 114.094.429 93.584.113
Pendapatan premi - neto 830.406 741.514 1.043.075 878.710
Pendapatan operasional lainnya (48.463.635) (55.217.314) 41.215.807 38.099.755
Laba operasional 48.874.063 28.482.370 41.144.382 29.778.701
Laba sebelum beban pajak 49.238.485 28.527.249 40.992.065 29.993.406
Laba periode/tahun berjalan 39.311.445 19.070.031 30.755.766 18.660.393
Rasio keuangan penting
(dalam %)
30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 24,00 25,28 20,61
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 3,14 3,08 2,94
Loan to Deposits Ratio (LDR) 88,92 83,67 83,66
Return on Asset (ROA) 3,97 2,72 1,98
Return on Equity (ROE) 22,00 16,87 11,05
Net Interest Margin (NIM) 7,23 6,89 6,00
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
(BOPO) 62,59 74,30 81,22
109
Page 136
8. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimili: (62 21) 251 0316, 575 2444
U.p. Divisi Investment Services
Trust, Custodian & Tapera Department
Trustee Team
110
Page 137
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
111
Page 138
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 20 Maret
2023 dan 21 Maret 2023, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 20 Maret 2023 09.00 – 16.00 WIB
Hari ke-2: 21 Maret 2023 09.00 – 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat dimana pemesan
memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
112
Page 139
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 Maret 2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 27 Maret 2023
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 4001763313
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang BEI
No. Rekening: 1040004806522
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Bank Mandiri
Cabang BEI
No. Rekening: 1040000900949
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 327-308-424-8
a.n. UOB Kay Hian Sekuritas,
PT QQ Provident Investasi Bersama Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
113
Page 140
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2023, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No.IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
114
Page 141
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi.
115
Page 142
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
116
Page 143
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum Obligasi dengan keterangan sebagai berikut:
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center, Lantai 12
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta Pusat 10220
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (62 21) 8067 3000
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimili: (62 21) 2788 9288
Faksimili: (62 21) 5088 7167 E-mail: ib@sucorsekuritas.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Website: www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19 UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Pusat 10230
Telepon: (62 21) 2924 9088 Telepon: (62 21) 299 33 888
Faksimili: (62 21) 2924 9168 Faksimili: (62 21) 3190 7608
E-mail: FIT@trimegah.com E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Website: www.trimegah.com Website: www.uobkayhian.co.id
117
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
118
Page 145
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.
119
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan
120
Page 147
No. 0688/03/14/03/2023 Jakarta, 15 Maret 2023
Kepada Yth.
PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perseroan”)
Generali Tower, Gran Rubina Business Park
Lantai 17 Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum
Jalan H. R. Rasuna Said
Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Provident Investasi Bersama Tbk dan Perusahaan
Anak Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014, telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Surat Penunjukan No. 2425/02/14/11/2022 tanggal 14 November 2022 untuk
menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (”Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp 750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan
jumlah sebesar Rp 268.000.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah sebesar Rp
482.000.000.000 (empat ratus delapan puluh dua miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak tanggal emisi dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima persen) (“PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“PUB Obligasi
Berkelanjutan I”).
Dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk:
1. sekitar 81% akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran seluruh pokok
utang beserta beban bunga yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas sebesar
US$50.000.000 tanggal 10 Oktober 2022, antara Perseroan sebagai peminjam, Barclays Bank
Plc dan United Overseas Bank Limited (“UOB Bank”) sebagai kreditur, UOB Bank sebagai
agen, dan PT Bank UOB Indonesia sebagai agen jaminan (“Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000”), yang seluruhnya akan dibayarkan kepada para kreditur melalui UOB Bank
sebagai Agen. Pada tanggal 27 Januari 2023, saldo pokok utang Perseroan tercatat sebesar
US$40.000.000 atau setara Rp598,6 miliar, yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 November
2023, sedangkan beban bunga yang timbul selama periode 3 Februari 2023 sampai dengan
tanggal pelunasan diperkirakan sebesar US$380.000 atau setara Rp5,7 miliar. Asumsi nilai
kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS
Page 148
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 2
adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 27 Januari 2023 sebesar Rp14.964/US$.
Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk
SOFR+3% per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal 9 November 2023. Fasilitas ini
digunakan untuk (a) membayar biaya dan pengeluaran transaksi sehubungan dengan fasilitas
yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000; dan (b) keperluan
perusahaan secara umum (yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, investasi (dalam bentuk
apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan) dan
biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi dan setiap kebutuhan modal kerja Perseroan
dan Perusahaan Anak. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.
Perseroan akan melakukan pembayaran seluruh pokok utang beserta beban bunga yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000 untuk memenuhi kewajiban
pelunasan dipercepat wajib, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit US$50.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pelunasan dipercepat wajib
dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada UOB Bank mengenai target dana
penerbitan Obligasi dan rincian dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023.
Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada UOB Bank mengenai jumlah target
dana penerbitan Obligasi beserta rincian dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
pada tanggal 27 Januari 2023. Perseroan diwajibkan untuk melakukan pelunasan dipercepat
dengan melakukan pembayaran paling lambat 2 hari kerja setelah dana yang diperoleh dari
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 diterima oleh Perseroan.
Jaminan yang diberikan untuk menjamin Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000 akan
berakhir secara otomatis setelah kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit US$50.000.000 dibayar penuh dan PT Bank UOB Indonesia selaku agen
jaminan akan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melepaskan jaminan yang
diberikan untuk menjamin kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pelunasan Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000 adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan dana yang
diperoleh adalah dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak terdapat risiko nilai tukar bagi
Perseroan.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang dan beban bunga akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS
yang berlaku pada tanggal pembayaran. Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar AS mengalami penguatan sehingga terdapat sisa dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I Tahun 2023, Perseroan akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja,
antara lain untuk beban operasional, sebagaimana dimaksud pada poin 3 di bawah ini.
Sebaliknya, dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS mengalami pelemahan
sehingga terdapat kekurangan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023,
Perseroan akan membayarkan kekurangan tersebut menggunakan kas internal.
2. sekitar 18% akan digunakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk
mengembangkan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham pada satu atau lebih
perusahaan tercatat di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi,
dan/atau logistik, atau efek bersifat ekuitas lainnya.
Perseroan masih melakukan identifikasi atas target saham perusahaan tercatat dan/atau efek
bersifat ekuitas lainnya yang akan dibeli. Sesuai dengan kebijakan pengelolaan investasi
122
Page 149
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 3
Perseroan, investasi pada saham perusahaan tercatat akan dilakukan oleh Perusahaan Anak,
sedangkan investasi pada efek bersifat ekuitas lainnya akan dilakukan secara langsung oleh
Perseroan.
3. sekitar 1% akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai beban operasional Perseroan,
meliputi antara lain gaji dan jasa profesional, dalam rangka mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
Rencana penggunaan dana untuk pelunasan pokok dan bunga utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit US$50.000.000 bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK No. 42/2020”). Atas rencana penggunaan
tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, karena rencana
penggunaan dana tersebut bukan merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan dan merupakan pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya.
Rencana penggunaan dana untuk pelunasan pokok dan bunga utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit US$50.000.000 tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020 berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Februari 2023.
Rencana penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham
pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi,
dan/atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, sehingga
Perseroan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 dan Pasal 4 ayat
(1) POJK No. 42/2020 dalam pelaksanaannya.
Rencana penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham
pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi,
dan/atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan. Sedangkan, untuk rencana penggunaan dana untuk
pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham pada satu atau lebih perusahaan
di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan/atau logistik, dan/atau efek
bersifat ekuitas lainnya yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, Perseroan wajib menjalankan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No.
42/2020 pada awal transaksi, dan Perseroan wajib menjalankan kembali prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dalam hal terdapat perubahan syarat dan kondisi transaksi
yang berpotensi merugikan Perseroan.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk membiayai beban operasional Perseroan merupakan
transaksi material atau transaksi afiliasi seperti yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK
No. 42/2020, Perseroan wajib menaati POJK No. 17/2020 atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana
relevan) dalam menjalankan transaksi tersebut termasuk pemenuhan kewajiban untuk memperoleh
pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS (jika transaksi melampaui batasan nilai tertentu) atau persetujuan dari para
pemegang saham independen dalam RUPS independen (jika transaksi material mengandung benturan
kepentingan).
123
Page 150
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 4
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 kepada OJK
paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Lebih
lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai
penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum
tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil
penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai
dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2023 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas, PT
Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023
No. 22 tanggal 9 Januari 2023 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 122 tanggal 31 Januari 2023, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 65 tanggal 20 Februari 2023 dan (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 60 tanggal 10 Maret 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
124
Page 151
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 5
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 21 tanggal 9 Januari
2023, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 121 tanggal 31 Januari 2023, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 64 tanggal 20 Februari 2023 dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2023 No. 58 tanggal 10 Maret 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama No. 20 tanggal 9 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Provident Investasi Bersama No. 120 tanggal 31 Januari 2023, (ii) Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Provident Investasi Bersama No. 63 tanggal 20 Februari 2023 dan (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Provident Investasi Bersama No. 57 tanggal 10 Maret 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 61 tanggal 18 Januari 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-135/OBL/KSEI/1222
pada tanggal 18 Januari 2023 antara Perseroan dengan KSEI; dan
4. Akta Pengakuan Utang No. 59 tanggal 10 Maret 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Adapun akta pengakuan utang baru akan dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan setelah
terdapatnya kepastian mengenai besarnya bunga obligasi dan jumlah pokok obligasi.
Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-01534/BEI.PP1/02-2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi
Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 PT Provident Investasi Bersama Tbk
(PALM), yang diterbitkan oleh BEI.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1176/PEF-DIR/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Provident Investasi Bersama Tbk Periode 19
Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023 (“Surat Pefindo”), obligasi dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan I memiliki peringkat idA (Single A). Peringkat atas obligasi dalam rangka PUB
125
Page 152
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 6
Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Provident Investasi Bersama Tbk tanggal 1 Desember 2022.
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Perusahaan Anak” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum negara Republik Indonesia dimana Perseroan memiliki
penyertaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut
dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
serta perusahaan tersebut aktif beroperasi secara komersial.
Pendapat dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat dari Segi Hukum yang telah
diberikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No. 0062/03/14/01/2023
tanggal 11 Januari 2023, No. 0776/03/14/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, dan No.
0481/01/14/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas,
dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang
telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No.
7435/BH.09.05/XI/2006 tertanggal 24 November 2006 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta
Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
126
Page 153
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 7
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 122 tanggal 23 Agustus
2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0165662.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022 (“Akta No. 122/2022”). Berdasarkan
Akta No. 122/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan nama Perseroan menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk; dan
b. menyatakan dan menegaskan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam akta
Notaris.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
a. melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan
penunjang sebagai berikut:
127
Page 154
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 8
a. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan dimana
Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
b. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar dalam Akta No.
122/2022 telah diuraikan secara rinci dan jelas sesuai dengan Angka 4 huruf d Peraturan
Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Namun demikian, kegiatan usaha
penunjang Perseroan belum disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun
2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat konsekuensi yuridis atas belum
dilakukannya penyesuaian kegiatan usaha penunjang Perseroan yang termuat pada anggaran
dasar Perseroan dengan ketentuan KBLI 2020.
4. Struktur permodalan Perseroan dalam 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan
pendaftaran sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 tidak
mengalami perubahan. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16 Januari 2017,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2017 jo. Akta No. 122/2022,
yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 150.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 106.793.105.340
Modal Disetor : Rp 106.793.105.340
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 10.000.000.000 saham biasa dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp 15 per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 15 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
128
Page 155
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 9
Nilai Nominal Rp 15 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,54
2. PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,87
3. Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,50
4. Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,00
5. Ir. Maruli Gultom 2.222.500 33.337.500 0,03
6. Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
7. Devin Antonio Ridwan 21.931.950 328.979.250 0,31
8. Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,75
9. Masyarakat (masing-masing dengan 815.753.359 12.236.300.385 11,45
kepemilikan kurang dari 5%)
Total (Tanpa Saham Treasuri) 7.075.838.356 106.137.575.340 99,39
Saham Treasuri 43.702.000 655.530.000 0,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor (termasuk
7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Saham Teasuri)
C. Saham Dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Pemilik Manfaat tanggal 12 Desember 2022 yang telah disampaikan kepada Menkumham
pada tanggal 25 Januari 2023, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan
adalah Winato Kartono, yang merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai
penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.
Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka
2 Perpres No. 13/2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Provident
Investasi Bersama Tbk No. 169 tanggal 22 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0007221 tanggal 21 April 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0079459.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 April 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan
129
Page 156
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 10
Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Devin Antonio Ridwan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ir. Maruli Gultom
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Johnson Chan
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2027.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
6. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2023 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
atas PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Provident Investasi Bersama Tbk tanggal
1 Desember 2022. Lebih lanjut, sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
US$50.000.000, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada UOB Bank selaku
agen mengenai jumlah target dana penerbitan Obligasi beserta rincian dari Penawaran Umum
Obligasi pada tanggal 27 Januari 2023.
7. Perseroan telah mengangkat Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 099/PTPAG/DIR/I/2020 tertanggal 13
Januari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), dan telah dilaporkan kepada OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat No.
004/PTPAG/DIR/I/20 tertanggal 15 Januari 2020 perihal Penggantian Sekretaris Perusahaan
PT Provident Agro Tbk, yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
OJK. Pengangkatan Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Edaran Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2022,
dimana Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Audit
Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite : Drs. Kumari, Ak.
Anggota : a. Friso Palilingan
b. Boyke Antonius Naba
130
Page 157
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 11
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tertanggal 21 Maret 2013.
Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
9. Perseroan telah mengangkat Rohimun Nizal, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 005A/PTPAG/DIR/III/2019 tertanggal 4
Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Audit Internal. Tugas dan
tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang telah
ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 10 Agustus 2012.
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 23 Juni 2022, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Drs. Kumari, Ak.
Anggota : a. Hardi Wijaya Liong
b. Paulus Miki Eko Cahyono
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 7 Desember 2015.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut
sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 serta tidak
ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
131
Page 158
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 12
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2023 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan sebagai investasi secara tidak langsung di dalamnya kurang
dari 50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan secara sah
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan Perseroan yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan
saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
ketiga, kecuali sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Oktober 2022 antara
Perseroan, Barclays Bank PLC, United Overseas Bank Limited, dan PT Bank UOB Indonesia
(“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana rekening atas nama Perseroan pada PT Bank UOB
Indonesia dengan nomor 327-902-920-6 dan. 327-308-185-0 dijaminkan kepada PT Bank UOB
Indonesia sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Gadai Atas Rekening No. 16 tanggal 10
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 10 Maret 2023,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih
berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Peraturan Perusahaan, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama
Bipartit, dan (vi) Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).
132
Page 159
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 13
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar
selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu peringkat idA (Single A) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Rencana penggunaan dana untuk pelunasan pokok dan bunga utang berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit US$50.000.000 bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas rencana
penggunaan tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban melaksanakan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No.
17/2020, karena rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan transaksi yang
dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan merupakan pelaksanaan
kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya. Rencana penggunaan dana untuk
pelunasan pokok dan bunga utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$50.000.000
tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020 berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Februari 2023.
Rencana penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian
saham pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan
telekomunikasi, dan/atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara
rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan
POJK No. 42/2020, sehingga Perseroan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1)
POJK No. 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dalam pelaksanaannya.
Rencana penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian
saham pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan
telekomunikasi, dan/atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 wajib diungkapkan dalam
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Sedangkan, untuk rencana
penggunaan dana untuk pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham
pada satu atau lebih perusahaan di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan
telekomunikasi, dan/atau logistik, dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan wajib
menjalankan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 pada awal
transaksi, dan Perseroan wajib menjalankan kembali prosedur sebagaimana dimaksud dalam
133
Page 160
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 14
Pasal 3 POJK No. 42/2020 dalam hal terdapat perubahan syarat dan kondisi transaksi yang
berpotensi merugikan Perseroan.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk membiayai beban operasional Perseroan
merupakan transaksi material seperti yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan
wajib menaati POJK No. 17/2020 dalam menjalankan transaksi tersebut termasuk pemenuhan
kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi tersebut
kepada OJK, serta terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (jika transaksi melampaui
batasan nilai tertentu) atau persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS
independen (jika transaksi material mengandung benturan kepentingan).
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 10 Maret 2023, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan
Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang diterbitkan melalui PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang oleh Perseroan.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 10 Maret 2023 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
24. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 10 Maret 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 dan rencana penggunaan
dananya.
B. Perusahaan Anak
Perseroan memiliki Perusahaan Anak yaitu SAM, yang berkedudukan di Generali Tower, Gran
Rubina Business Park, Lantai 17, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
134
Page 161
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 15
Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta serta bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding. Berikut ini merupakan
pendapat dari segi hukum atas Perusahaan Anak:
1. Seluruh perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir telah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
Perusahaan Anak adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
memperoleh ijin-ijin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ijin-ijin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak tidak
memiliki perjanjian material, termasuk perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga
(termasuk pihak afiliasi) baik sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman,
perjanjian operasional, serta perjanjian dengan pihak afiliasi manapun.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan
Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah
Minimum Regional, dan (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit.
8. Berdasarkan Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal 10 Maret 2023 dan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, Perusahaan Anak terkait tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
135
Page 162
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 16
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023, dan rencana penggunaan dananya.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak tanggal 10 Maret 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
(e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak,
Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Perseroan Tahap I Tahun 2023,
dan rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Perseroan
Tahap I Tahun 2023, dan rencana penggunaan dananya.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 adalah asli, dan
(i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii)
dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
136
Page 163
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 17
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 10 Maret 2023.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
137
Page 164
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-116/PM.2/2018
HKHPM No. : 201407
138
Page 165
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dan laporan
auditor independen yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International).
139
Page 166
Halaman ini sengaja dikosongkan
122
Page 167
SURAT PERNYATAAN DIREKSI DIRECTORS’ STATEMENT LETTER
TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS CONCERNING TO THE RESPONSIBILITY FOR
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (DAHULU PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (FORMERLY
PT PROVIDENT AGRO Tbk) DAN ENTITAS ANAKNYA PT PROVIDENT AGRO Tbk) AND ITS SUBSIDIARIES
30 Januari 2023
30 January 2023
141
Page 168
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit A Exhibit A
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
30 SEPTEMBER 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 SEPTEMBER 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 September/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ September December December
Notes 2022 2021 2020
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 4 113.125.563 461.368.476 52.843.510 Cash and cash equivalents
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 5 - - 1.990.864 Third parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 8.566.005 8.766.699 10.844.458 Third parties
Persediaan 6 - - 6.591.951 Inventories
Aset biologis 7 - - 7.392.000 Biological assets
Uang muka dan beban dibayar di muka 8 1.213.155 34.955 883.621 Advance and prepaid expenses
Pajak dibayar di muka 15a 409.827 38.764 1.762.861 Prepaid taxes
Investasi 9 5.418.813.882 5.394.394.124 3.369.762.910 Investment
Aset hak guna 185.007 660.020 1.382.708 Right of use asset
Bibitan 10 - - 1.364.979 Nursery
Aset tetap 11 2.891.765 1.703.326 585.690.167 Property, plant and equipment
Aset pajak tangguhan 15d 387.598 133.753 762.288 Deferred tax assets
Aset lainnya 12 568.500 569.720 2.331.755 Other assets
Total Aset 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang 13 Payables
Utang usaha - Pihak ketiga - - 9.504.647 Trade payables - Third parties
Utang lain-lain - Pihak ketiga 575.040 575.438 130.633 Other payables - Third parties
Beban masih harus dibayar 14 74.459 685.312 5.401.343 Accrued expenses
Pendapatan diterima di muka - - 19.563 Unearned income
Utang pajak 15b 170.934 38.485.484 14.345.973 Taxes payable
Utang bank 16 - - 54.740.000 Bank loans
Liabilitas pajak tangguhan 15d - - 67.672.038 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja 17 1.044.983 253.118 40.860.626 Employee benefits liabilities
Total Liabilitas 1.865.416 39.999.352 192.674.823 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Equity attributable to owners of
entitas induk the parent entity
Modal saham - nilai nominal Rp 15 Share capital - Rp 15
per saham (angka penuh) par value per share (full amount)
Modal dasar - 10.000.000.000 saham Authorized - 10,000,000,000 shares
Ditempatkan dan disetor - 7.119.540.356 saham 19 106.793.105 106.793.105 106.793.105 Issued and paid up - 7,119,540,356 shares
Tambahan modal disetor 20 531.154.469 531.154.469 531.154.469 Additional paid-in capital
Saham treasuri 21 ( 15.421.681) ( 15.421.681) ( 15.421.681) Treasury stock
Surplus revaluasi 22 - - 248.575.061 Revaluation surplus
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 23 6.200.000 6.100.000 6.000.000 Appropriated
Belum dicadangkan 4.915.579.895 5.199.054.485 2.973.825.364 Unappropriated
5.544.305.788 5.827.680.378 3.850.926.318
Kepentingan nonpengendali 18 ( 9.902) ( 9.893) 2.931 Non-controlling interests
Total Ekuitas 5.544.295.886 5.827.670.485 3.850.929.249 Total Equity
Total Liabilitas dan Ekuitas 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072 Total Liabilities and Equity
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim pada See accompanying Notes to Interim Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Interim secara keseluruhan the Interim Consolidated Financial Statements taken as a whole
142
Page 169
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit B Exhibit B
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INTESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS ENDED
30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) SERTA 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 September
2021 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ 30 September Tidak Diaudit/ December December
Notes 2022 (Unaudited) 2021 2020
Keuntungan neto atas investasi pada saham Net gain on investments in shares
dan efek ekuitas lainnya 24 39.022.847 124.806.034 1.995.495.623 1.981.071.161 and other equity securities
Pendapatan bunga 1.803.068 881.316 2.119.551 3.479.722 Interest income
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis - 7.607.530 7.607.530 ( 1.032.000) Gain (loss) on changes in fair value of biological assets
Pendapatan 25 - 260.937.571 316.685.911 238.689.151 Revenue
Keuntungan (kerugian) atas penjualan aset tetap - 21.818 ( 461.406) ( 1.053.734) Gain (loss) on sales of, plant and equipment
Pendapatan (beban) lain-lain - Bersih 209.821 3.217.390 1.297.155 561.530 Other income (loss) - net
Beban pokok pendapatan 26 - ( 135.350.386) ( 166.543.281) ( 158.606.212) Cost of revenue
Beban usaha 27 ( 20.541.513) ( 31.171.834) ( 75.875.177) ( 49.800.796) Operating expenses
Rugi atas penghapusan aset tetap ( 91.496) - ( 357.103) - Loss on write-off of property, plant and equipments
Administrasi bank ( 11.211) ( 991.645) ( 998.218) ( 2.078.601) Bank administrations
Beban bunga pinjaman - ( 2.278.190) ( 2.278.190) ( 12.436.187) Loan interest expenses
Rugi selisih kurs - Bersih - ( 2.438) ( 2.438) ( 458) Loss on exchange rate - net
Bunga sewa pembiayaan - - - ( 8.978) Interest of finance leases
Laba sebelum pajak penghasilan 20.391.516 227.677.166 2.076.689.957 1.998.784.598 Profit before income tax
Pajak penghasilan Income tax
Kini 15c - ( 18.856.033) ( 54.842.239) ( 6.069.476) Current
Tangguhan 15d 306.885 204.881 ( 7.472.266) 906.048 Deferred
Jumlah Pajak Penghasilan 306.885 ( 18.651.152) ( 62.314.505) ( 5.163.428) Total Income Tax
Laba periode/tahun berjalan 20.698.401 209.026.014 2.014.375.452 1.993.621.170 Profit for the period/year
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
setelah pajak net of tax
Item that will not be reclassified
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi to profit or loss
(Penurunan) keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset 11 - ( 85.588.115) ( 85.588.115) 19.422.087 (Loss) gain on revaluation assets
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai Deconsolidation of gain on revaluation assets
revaluasi aset pada entitas anak 22 - - ( 240.859.865) - of subsidiaries
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 17 241.089 9.704.470 2.073.701 ( 2.281.572) Remeasurement of defined benefit schemes
Pajak penghasilan yang terkait pos-pos yang Tax relating to items that
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: will not be reclassified to profit or loss:
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset 15d - 18.829.385 18.829.385 5.763.514 Loss on revaluation assets
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai Deconsolidation of gain on revaluation assets
revaluasi aset pada entitas anak - - 59.043.534 - of subsidiaries
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 15d ( 53.040) ( 2.134.983) ( 456.214) 508.182 Remeasurement of defined benefit schemes
Jumlah 188.049 ( 59.189.243) ( 246.957.574) 23.412.211 Total
Total laba komprehensif lain Total other comprehensive income
periode/tahun berjalan 20.886.450 149.836.771 1.767.417.878 2.017.033.381 for the period/ year
Laba yang diatribusikan kepada: Profit attributable to:
Pemilik entitas induk 29 20.698.410 209.024.437 2.014.375.469 1.993.617.292 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 18 ( 9) 1.577 ( 17) 3.878 Non-controlling interests
Laba periode/tahun berjalan 20.698.401 209.026.014 2.014.375.452 1.993.621.170 Profit for the period/year
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive profit
yang diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 20.886.459 149.835.194 1.767.417.895 2.017.029.503 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 18 ( 9) 1.577 ( 17) 3.878 Non-controlling interests
Jumlah laba komprehensif lain Total other comprehensive income
periode/tahun berjalan 20.886.450 149.836.771 1.767.417.878 2.017.033.381 for the period/year
Laba per saham dasar (nilai penuh) 29 2,93 29,54 284,68 281,75 Basic earnings per share (full amount)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim pada See accompanying Notes to Interim Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Interim secara keseluruhan the Interim Consolidated Financial Statements taken as a whole
143
Page 170
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit C Exhibit C
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) SERTA 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
Jumlah ekuitas
yang dapat
diatribusikan
kepada pemilik
Perubahan nilai entitas induk/
wajar investasi Total equity
Tambahan Surplus tersedia untuk dijual/ Saldo laba/ attributable to Kepentingan
modal disetor/ revaluasi/ Changes in the Retained earnings owners of nonpengendali/ Jumlah ekuitas/
Catatan/ Modal saham/ Additional Saham treasuri/ Revaluation fair value of Dicadangkan/ Belum dicadangkan/ the parent Non-controlling Total
Notes Share capital paid-in capital Treasury stock surplus available for sale Appropriated Unappropriated entity interests equity
Saldo per 1 Januari 2020 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) 223.389.460 874.505.374 6.000.000 340.978.754 2.067.399.481 16.481 2.067.415.962 Balance at 1 January 2020
Dampak penerapan PSAK 71 - - - - ( 874.505.374) - 874.505.374 - - - Effect of adoption PSAK 71
Saldo per 1 Januari 2020 (Disajikan kembali) 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) 223.389.460 - 6.000.000 1.215.484.128 2.067.399.481 16.481 2.067.415.962 Balance at 1 January 2020 (As restated)
Dividen 33 - - - - - - ( 233.502.666) ( 233.502.666) - ( 233.502.666) Dividend
Pembagian dividen oleh entitas anak - - - - - - - - ( 11.613) ( 11.613) Distribution of dividend by subsidiaries
Penyesuaian - - - - - - - - ( 5.815) ( 5.815) Adjustment
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan - - - 25.185.601 - - 1.991.843.902 2.017.029.503 3.878 2.017.033.381 Total comprehensive income for the year
Saldo per 31 Desember 2020 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) 248.575.061 - 6.000.000 2.973.825.364 3.850.926.318 2.931 3.850.929.249 Balance at 31 December 2020
Saldo laba dicadangkan - - - - 100.000 ( 100.000) - - - Appropriated retained earnings
Jumlah laba komprehensif periode berjalan - - - ( 66.758.730) - - 216.593.924 149.835.194 1.577 149.836.771 Total comprehensive income for the period
Saldo per 30 September 2021 (Tidak diaudit) 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) 181.816.331 - 6.100.000 3.190.319.288 4.000.761.512 4.508 4.000.766.020 Balance at 30 September 2021 (Unaudited)
Saldo per 31 Desember 2020 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) 248.575.061 - 6.000.000 2.973.825.364 3.850.926.318 2.931 3.850.929.249 Balance at 31 December 2020
Saldo laba dicadangkan - - - - - 100.000 ( 100.000) - - - Appropriated retained earnings
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset pada entitas anak - - - - - 209.336.165 209.336.165 - 209.336.165 Deconsolidation of gain on revaluation assets
Penyesuaian - - - - - - - - ( 12.807) ( 12.807) Adjustment
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan - - - ( 248.575.061) - - 2.015.992.956 1.767.417.895 ( 17) 1.767.417.878 Total comprehensive income for the year
Saldo per 31 Desember 2021 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) - - 6.100.000 5.199.054.485 5.827.680.378 ( 9.893) 5.827.670.485 Balance at 31 December 2021
Dividen 33 - - - - - - ( 304.261.049) ( 304.261.049) - ( 304.261.049) Dividend
Saldo laba dicadangkan - - - - - 100.000 ( 100.000) - - - Appropriated retained earnings
Jumlah laba komprehensif periode berjalan - - - - - - 20.886.459 20.886.459 ( 9) 20.886.450 Total comprehensive income for the period
Saldo per 30 September 2022 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) - - 6.200.000 4.915.579.895 5.544.305.788 ( 9.902) 5.544.295.886 Balance at 30 September 2022
Catatan 19/ Catatan 20/ Catatan 21/ Catatan 23/ Catatan 18/
Note 19 Note 20 Note 21 Note 23 Note 18
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim pada
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
144 See accompanying Notes to Interim Consolidated Financial Statements on
Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Interim secara keseluruhan the Interim Consolidated Financial Statements taken as a whole
Page 171
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit D Exhibit D
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) SERTA 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 September
2021 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ 30 September Tidak Diaudit/ December December
Notes 2022 (Unaudited) 2021 2020
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Hasil penjualan investasi 9 143.429.088 - 339.058.836 290.583.050 Proceeds from sale of investment
Penambahan investasi 9 ( 128.826.000) - - - Addition of investment
Kas diterima dari pelanggan - 260.217.060 318.657.212 240.068.018 Cash received from customers
Kas yang dibayarkan untuk pemasok Cash paid to suppliers
dan beban operasional lainnya ( 5.944.103) ( 79.134.685) ( 68.815.978) ( 100.513.652) and other operating expenses
Kas yang dibayarkan untuk karyawan ( 14.778.528) ( 60.292.509) ( 88.486.269) ( 75.668.043) Cash paid to employee
Kas dari aktivitas operasi ( 6.119.543) 120.789.866 500.413.801 354.469.373 Cash from operating activities
Penerimaan kas dari: Cash received from:
Bunga 1.803.068 881.316 2.119.551 3.479.722 Interest
Pembayaran kas untuk: Cash payment for:
Beban bunga - ( 2.472.213) ( 2.472.213) ( 12.796.610) Interest expenses
Pajak penghasilan ( 37.990.461) ( 14.920.420) ( 16.470.003) - Income tax
Arus kas neto (yang digunakan dalam) tersedia Net cash flows (used in) provided from operating
dari aktivitas operasional ( 42.306.936) 104.278.549 483.591.136 345.152.485 activities
Arus kas dari aktivitas investasi Cash flows from investing activities
Hasil penjualan aset tetap 11 - 21.818 147.593 1.551.468 Proceeds from sale property and equiptment
Penambahan bibitan - ( 1.351.325) ( 1.478.614) ( 1.370.252) Additions of nursery
Perolehan aset tetap 11 ( 1.674.928) ( 14.957.395) ( 18.995.149) ( 26.499.704) Additions of property and equipment
Kas neto yang digunakan dalam aktivitas investasi ( 1.674.928) ( 16.286.902) ( 20.326.170) ( 26.318.488) Net cash used in investing activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Pembayaran dividen 33 ( 304.261.049) - - ( 233.502.666) Payment of dividend
Pembayaran utang bank - ( 54.740.000) ( 54.740.000) ( 91.940.000) Payments of bank loans
Penerimaan utang bank 16 - - - 5.000.000 Receipts of bank loans
Pembayaran utang sewa pembiayaan - - - ( 233.506) Payments of finance lease payables
Pembayaran dividen kepada kepentingan Payment of dividend to non-controlling
non-pengendali - - - ( 11.613) Interest
Kas neto yang digunakan dalam Net cash used in
aktivitas pendanaan ( 304.261.049) ( 54.740.000) ( 54.740.000) ( 320.687.785) financing activities
(Penurunan) kenaikan neto Net (decrease) increase
kas dan setara kas ( 348.242.913) 33.251.647 408.524.966 ( 1.853.788) in cash and cash equivalents
Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 461.368.476 52.843.510 52.843.510 54.697.298 at beginning of period/year
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 113.125.563 86.095.157 461.368.476 52.843.510 Cash and cash equivalents at end of period/year
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim pada See accompanying Notes to Interim Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Interim secara keseluruhan the Interim Consolidated Financial Statements taken as a whole
145
Page 172
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E Exhibit E
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perusahaan”) PT Provident Investasi Bersama Tbk (the “Company”)
dahulu PT Provident Agro Tbk didirikan berdasarkan formerly PT Provident Agro Tbk was established based
Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006 yang on Deed of Establishment No. 4 dated 2 November
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., 2006 made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah Notary in Jakarta. The Deed was ratified by the
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Indonesia pursuant to Decree No. W-7-02413HT.01.01
Surat Keputusannya No. W-7-02413HT.01.01- TH.2006 dated 13 November 2006.
TH.2006 tanggal 13 November 2006.
Berdasarkan Akta No.18 tanggal 8 Agustus 2008, Based on the Deed No.18 dated 8 August 2008, made
dibuat di hadapan Francisca Susi Setiawati, S.H., before Francisca Susi Setiawati, S.H., Notary in
Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar Perusahaan Jakarta, the Company’s Articles of Association has
telah disesuaikan dengan Undang- Undang been conformed with Law No. 40 Year 2007 regarding
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Company Law. The Deed was ratified by Minister of
Akta ini telah memperoleh pengesahan oleh Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik pursuant to Decree No. AHU-58961.AH.01.02.TAHUN
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat 2008 dated 4 September 2008.
Keputusan No. AHU 58961.AH.01.02.TAHUN 2008
tanggal 4 September 2008.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently by the Deed
Akta No. 122 tanggal 23 Agustus 2022, dibuat di No. 122 dated 23 August 2022, made before Jose Dima
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, including
Jakarta, diantaranya mengenai perubahan nama change in the name of the Company from PT Provident
Perusahaan dari PT Provident Agro Tbk menjadi PT Agro Tbk to PT Provident Investasi Bersama Tbk. This
Provident Investasi Bersama Tbk. Akta ini telah Deed was notified to the Minister of Law and Human
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Rights of the Republic of Indonesia pursuant
Manusia Republik Indonesia sebagaimana to Decree No. AHU-0060078.AH.01.02.TAHUN 2022
dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU- dated 23 August 2022.
0060078.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23 Agustus
2022.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Based on the Article 3 of the Company’s articles of
lingkungan kegiatan usaha Perusahaan adalah association, the scope of activities of the Company is
melakukan aktivitas perusahaan holding dan to engage holding Company and other management
melakukan konsultasi manajemen lainnya. consultations.
Perusahaan memulai kegiatan komersialnya pada The Company started its commercial operation in
tahun 2006. 2006.
Kantor pusat Perusahaan berada di Gedung Generali The Company’s head office is located at Generali
Tower Lantai 17D, Gran Rubina Business Park, Tower Building Level 17D, Gran Rubina Business Park,
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Jakarta. Jakarta.
146
Page 173
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
b. Penawaran Umum Efek b. Public Offering
Pada tanggal 28 September 2012, Perusahaan On 28 September 2012, the Company received
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan effective statement from the Head of the Capital
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Market and Financial Institution Supervisory Agency
(“BAPEPAM-LK”) untuk melakukan penawaran ("BAPEPAM-LK") to conduct Initial Public Offering to
umum perdana atas sahamnya (“IPO”) berdasarkan its shares (“IPO”) pursuant to Bapepam-LK’s letter
surat BAPEPAM-LK No. S-11524/BL/2012 sebanyak No. S-11524/BL/2012 to offer 659,151,000 shares to
659.151.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 the public with par value of Rp 100 (full amount) per
(nilai penuh) per saham kepada masyarakat melalui share in the Indonesia Stock Exchange at an initial
Bursa Efek Indonesia dengan harga penawaran offering price of Rp 450 (full amount) per share. On
perdana sebesar Rp 450 (nilai penuh) per saham. 8 October 2012, the Company's shares were listed on
Pada tanggal 8 Oktober 2012, saham Perusahaan the Indonesia Stock Exchange.
telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 20 November 2013, Perusahaan On 20 November 2013, the Company received
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala statement from Chief Executive of the Capital
Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Market Supervisory Financial Services Authority
Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran (“OJK”) regarding the registration statement for
dalam rangka Penawaran Umum Terbatas Limited Public Offering I with OJK’s letter
I dengan surat OJK No. S-371/D.04/2013, sebanyak- No. S-371/D.04/2013, with maximum 2,111,994,000
banyaknya sebesar 2.111.994.000 saham dengan shares with par value Rp 100 (full amount)
nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham dan per share and the exercise price of Rp 420 (full
harga pelaksanaan, yaitu Rp 420 (nilai penuh) atau amount) or with maximum offering amount as many
dengan nilai penawaran sebanyak-banyaknya of Rp 887,037,480. On 18 December 2013, the
sebesar Rp 887.037.480. Pada tanggal 18 Desember Company’s new shares were listed on the Indonesia
2013, saham baru Perusahaan telah dicatatkan di Stock Exchange.
Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 7 Juli 2014, dibuat Pursuant to the Deed No. 11 dated 7 July 2014, made
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Jakarta, pemegang saham Perusahaan menyetujui Jakarta, the Company’s shareholders agreed to issue
rencana pengeluaran saham baru perusahaan tanpa New Shares without Pre-emptive Rights (“HMETD”),
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) at maximum of 79,560,356 shares with par value of
sebanyak-banyaknya 79.560.356 saham dengan Rp 100 (full amount) per share and at the exercise
nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham dan price of Rp 420 (full amount). On 30 June 2014, the
harga pelaksanaan sebesar Rp 420 (nilai penuh). Company’s new shares were listed on the Indonesia
Pada tanggal 30 Juni 2014, saham baru Perusahaan Stock Exchange.
telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
c. Entitas Anak c. Subsidiaries
Perusahaan memiliki investasi baik secara langsung The Company has direct and indirect investments of
dan tidak langsung pada entitas anak, dengan subsidiaries shares, with detail as follows:
rincian sebagai berikut:
Tahun Persentase kepemilikan
beroperasi oleh Perusahaan/
operasional/ Kegiatan Percentage of ownership Jumlah aset/
Year commercial usaha/ of the Company Total assets
Nama entitas anak/ Lokasi/ operational Business 30 September 31 Desember/ 31 Desember/ 30 September 31 Desember/ 31 Desember/
Name of subsidiaries Location commenced activities 2022 December 2021 December 2020 2022 December 2021 December 2020
Kepemilikan secara langsung/ Direct ownership
Tidak
Perusahaan Holding /
PT Alam Permai (AP) DKI Jakarta beroperasional/ 99,94% 99,94% 99,94% 81.926 119.036 243.620
Holding Company
Non operational
Perusahaan Holding /
PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) DKI Jakarta 2018 99,99% 99,99% 99,99% 5.309.036.049 5.395.279.372 3.370.844.708
Holding Company
Tidak
Perusahaan Holding /
PT Sarana Investasi Nusantara (SIN) DKI Jakarta beroperasional/ 99,64% 56,86% 56,86% 67.969 97.684 156.282
Holding Company
Non operational
147
Page 174
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
c. Entitas Anak (Lanjutan) c. Subsidiaries (Continued)
Tahun Persentase kepemilikan
beroperasi oleh Perusahaan/
operasional/ Kegiatan Percentage of ownership Jumlah aset/
Year commercial usaha/ of the Company Total assets
Nama entitas anak/ Lokasi/ operational Business 30 September 31 Desember/ 31 Desember/ 30 September 31 Desember/ 31 Desember/
Name of subsidiaries Location commenced activities 2022 December 2021 December 2020 2022 December 2021 December 2020
Kepemilikan secara langsung/ Direct ownership
Sumatera Barat/ Perkebunan/
PT Mutiara Agam (MAG) 1) 1982 - - 99,99% - - 629.339.992
West Sumatera Plantation
Kepemilikan secara tidak langsung/ Indirect ownership
Melalui MAG/ Through MAG
Tidak operasional/
PT Alam Permai (AP) 2) DKI Jakarta Perdagangan/ Trading - - 0,06% - - 243.620
Non operational
Melalui AP/ Through AP
Perusahaan Holding/
PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) DKI Jakarta 2018 0,01% 0,01% 0,01% 5.309.036.049 5.395.279.372 3.370.844.708
Holding Company
Melalui SAM/ Through SAM
Tidak
Perusahaan Holding/
PT Sarana Investasi Nusantara (SIN) DKI Jakarta beroperasional/ 0,36% 43,14% 43,14% 67.969 97.684 156.282
Holding Company
Non operational
1) Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 69, 70, 1) Pursuant to the Deed No. 69, 70, and 71 dated
dan 71 tanggal 23 November 2021, dibuat di 23 November 2021, made before Jap Sun Jaw,
hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, S.H., notary in Jakarta, approved the acquisition
menyetujui pengambilalihan saham PT Mutiara of PT Mutiara Agam (MAG)’s shares by PT Duta
Agam (MAG) oleh PT Duta Agro Makmur Indah, Agro Makmur Indah, PT Global Indo Bersaudara,
PT Global Indo Bersaudara, dan PT Lambang and PT Lambang Jaya Agroperkasa, third parties.
Jaya Agroperkasa, pihak ketiga.
2) Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 19 November 2) Pursuant to the Deed No. 43 dated 19 November
2021, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., 2021, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
S.E., Notaris di Jakarta, menyetujui notary in Jakarta, approved the acquisition of 1
pengambilalihan 1 (satu) lembar saham (one) share of PT Alam Permai (AP), a subsidiary,
PT Alam Permai (AP), entitas anak, milik owned by PT Mutiara Agam (MAG) by PT Hijau
PT Mutiara Agam (MAG) oleh PT Hijau Energi Energi Bersama, third party.
Bersama, pihak ketiga.
Berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 44 dated 26 August 2020,
kegiatan usaha PT Alam Permai adalah melakukan the scope of activities of PT Alam Permai is to engage
aktivitas perusahaan holding. holding company.
Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 7 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 12 dated 7 August 2020, the
kegiatan usaha PT Suwarna Arta Mandiri adalah scope of activities of PT Suwarna Arta Mandiri is to
melakukan aktivitas perusahaan holding. engage holding company.
Berdasarkan Akta No. 45 tanggal 26 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 45 dated 26 August 2020,
kegiatan usaha PT Sarana Investasi Nusantara the scope of activities of PT Sarana Investasi
adalah melakukan aktivitas perusahaan holding. Nusantara is to engage holding company.
Perusahaan tidak memiliki entitas induk terakhir The Company does not have a certain ultimate parent
tertentu. Perusahaan bersama-sama dimiliki oleh entity. The Company is jointly owned by PT Saratoga
PT Saratoga Sentra Business dan PT Provident Sentra Business and PT Provident Capital Indonesia.
Capital Indonesia.
148
Page 175
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
d. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan d. Boards of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan Committee and Employee
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 As of 30 September 2022, 31 December 2021 and
dan 31 Desember 2020, susunan Dewan Komisaris 31 December 2020, the members of the Company’s
dan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut: Boards of Commissioners and Directors are as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris Maruli Gultom Maruli Gultom Maruli Gultom President Commissioner
Komisaris Hardi Wijaya Liong Winato Kartono Winato Kartono Commissioner
Komisaris Independen Johnson Chan Johnson Chan Johnson Chan Independent Commissioner
Komisaris Independen Drs. Kumari Ak. - - Independent Commissioner
Direksi Directors
Presiden Direktur Tri Boewono Tri Boewono Tri Boewono President Director
Direktur Budianto Purwahjo Budianto Purwahjo Budianto Purwahjo Director
Direktur Devin Antonio Ridwan Devin Antonio Ridwan Devin Antonio Ridwan Director
Komite Audit Audit Committees
Ketua Drs. Kumari Ak. Johnson Chan Johnson Chan Chairman
Anggota Boyke Antonius Naba Drs. Kumari Ak. Drs. Kumari Ak. Member
Anggota Friso Palilingan Aria Kanaka Aria Kanaka Member
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 As of 30 September 2022, 31 December 2021 and
dan 31 Desember 2020, Perusahaan dan entitas 2020, the Company and its subsidiaries had 20,
anaknya memiliki 20, 21 dan 679 pegawai tetap 21 and 679 permanent employees (unaudited).
(tidak diaudit).
e. Penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian e. Issuance of the Consolidated Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian telah diotorisasi These consolidated financial statements were
oleh Dewan Direksi untuk diterbitkan pada tanggal authorized by the Board of Directors for issuance on
30 Januari 2023. 30 January 2023.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar Penyusunan a. Basis of Preparation
Prinsip kebijakan akuntansi yang diadopsi dalam The accounting policies principles adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the consolidated financial statement
dinyatakan dalam Catatan 2. Kebijakan tersebut declared in Note 2. The policies have been
telah diterapkan secara konsisten untuk setiap consistently applied for all the years presented,
tahun penyajian, kecuali dinyatakan lain. unless otherwise stated.
149
Page 176
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyusunan (Lanjutan) a. Basis of Preparation (Continued)
Berikut ini adalah ikhtisar kebijakan akuntansi The following is an overview of the important
penting yang diterapkan dalam penyusunan laporan accounting policies applied in the preparation of the
keuangan interim Perusahaan yang disusun dan Company's interim financial statements, which are
disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan prepared and presented in accordance with Indonesian
di Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar Financial Accounting Standards, which include
Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan Interpretansi Statements of Financial Accounting Standards ("PSAK")
Standar Akuntansi Keuangan ("ISAK") yang and Interpretation of Financial Accounting Standards
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan ("ISAK") issued by the Indonesian Association.
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Indonesian Accountants and Capital Market
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Supervisory Agency Regulations and Capital Market
Lembaga Keuangan ("BAPEPAM- LK") No. VIII.G.7 and Financial Institution Supervisory Agency
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Regulations ("BAPEPAM-LK") No. VIII.G.7 concerning
Keuangan interim Emiten atau Perusahaan Publik, the Presentation and Disclosure of the Interim
yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP- Financial Statements of Issuers or Public Companies,
347/BL/2012. Peraturan tersebut sekarang which is attached to the Decree No. KEP-347/BL/2012.
merupakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan The regulation is now a regulation of the Financial
("OJK"). Services Authority ("OJK").
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam The consolidated financial statements are presented
mata uang Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata in Rupiah (Rp), which is also the Company and its
uang fungsional Perusahaan dan entitas anaknya. subsidiaries’s functional currency.
Seluruh angka dibulatkan menjadi ribuan Rupiah, Amount are rounded to the nearest thousands of
kecuali dinyatakan lain. Rupiah, unless otherwise stated.
Laporan keuangan ini telah disusun sesuai dengan These financial statements have been prepared in
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK). accordance with accounting standard in Indonesia
(SAK).
Penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK The preparation of financial statement in compliance
mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi with SAK requires the use of certain critical
kritikal tertentu. Penyusunan laporan keuangan accounting estimates. It also requires the Company
juga mensyaratkan manajemen Perusahaan untuk management to exercise judgement in applying the
menggunakan pertimbangan dalam menerapkan Company and its subsidiaries’s accounting policies.
kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas The areas where significant judgements and
anaknya. Hal-hal di mana pertimbangan dan estimates have been made in preparing the financial
estimasi yang signifikan telah dibuat dalam statements and their effect are disclosed in Note 3.
penyusunan laporan keuangan beserta dampaknya
diungkapkan dalam Catatan 3.
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements have been
berdasarkan biaya historis, kecuali untuk hal-hal di prepared using historical cost, except for the
bawah ini (lihat kebijakan akuntansi terkait untuk following items (refer to related accounting policies
penjelasan lebih rinci): for further explanation):
Instrumen keuangan - nilai wajar melalui Financial instruments – fair value through profit or
laporan laba rugi loss
Instrumen keuangan - tersedia untuk dijual Financial instruments – available for sale
Kontinjensi Contingency
Properti investasi Investment property
Revaluasi aset tetap Fixed assets revaluation
Liabilitas imbalan pasti bersih Net defined benefit liability
Liabilitas pembayaran berbasis saham yang Share based payment liabilities settled with cash.
diselesaikan dengan kas.
150
Page 177
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Standar Baru, Amandemen, Revisi, Penyesuaian b. New Standards, Amendments, Improvements and
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Interpretations of Financial Accounting Standards
Penerapan standar baru, amendemen dan The adoption of new standards, amendments,
penyesuaian yang telah diterbitkan, dan yang akan improvements and interpretations issued and
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada effective for the financial year at or after 1 January
atau setelah 1 Januari 2022 namun tidak berdampak 2022 which do not have substantial changes to the
secara subtansial terhadap kebijakan akuntansi Company’s accounting policies and had material
Grup dan pengaruh material terhadap laporan impact on the financial statement are as follows:
keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
- Amandemen PSAK 22 “kombinasi bisnis” - Amendment PSAK 22 “Business combination” about
tentang referensi ke kerangka konseptual; reference to the conceptual framework;
- Amandemen PSAK 57 “provisi, liabilitas - Amendment PSAK 57 “Provision, contingent
kontinjensi, dan aset kontijensi” tentang liabilities, and contingent assets” about onerous
kontrak memberatkan – biaya memenuhi contracts – cost of fulfilling contracts;
kontrak;
- PSAK No. 71 (Penyesuaian 2020) “ Instrumen - PSAK No. 71 (Improvement 2020) “Financial
keuangan”. Instrument”.
- PSAK 73 (Penyesuaian 2020) “Sewa”. - PSAK 73 (Improvement 2020) “Leases”.
Standar baru, interpretasi dan amendemen yang New standard, interpretations and amendment that
belum efektif: are not yet effective:
- PSAK 1 (Amandemen 2021) “Penyajian Laporan - PSAK 1 (Amendement 2021) “Presentation of
Keuangan”. financial statements”.
- PSAK 16 (Amandemen 2021) “Aset Tetap” - PSAK 16 (Amendement 2021) “Fixed Assets”.
- PSAK 25 (Amandemen 2021) “Kebijakan - PSAK 25 (Amendement 2021) “Accounting policies,
akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan changes in accounting estimates and errors”.
kesalahan”.
- PSAK 46 (Amandemen 2021) “Pajak - PSAK 46 (Amendement 2021) “Deferred tax”.
Penghasilan”.
c. Dasar Konsolidasian c. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan The consolidated financial statements incorporate the
laporan keuangan milik Perusahaan dan laporan financial statements of the Company and the financial
keuangan milik entitas di mana Perusahaan statements of entities in which the Company has the
memiliki kemampuan untuk mengendalikan entitas ability to control the entities, both directly or
tersebut, baik secara langsung maupun tidak indirectly.
langsung.
Entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Subsidiaries are entities controlled by the Group both
Grup baik secara langsung maupun tidak langsung. directly or indirectly. The Group controls an entity
Grup mengendalikan suatu entitas ketika Grup when it is exposed to, or has rights to, variable returns
terekpos dengan, atau memiliki hak atas, imbal from its involvement with the entity and has the ability
hasil variabel dari keterlibatan Grup dengan entitas to affect those returns through its power over the
dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi entity.
imbal hasil tersebut melalui kekuasaan Grup di
entitas.
151
Page 178
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) c. Basis of Consolidation (Continued)
Kepentingan nonpengendali atas aset neto entitas On-controlling interests in the net assets of subsidiaries
anak diidentifikasi pada tanggal kombinasi bisnis are identified at the date of business combination and
yang selanjutnya disesuaikan dengan proporsi atas afterwards are adjusted by proportion of changes in
perubahan ekuitas entitas anak dan disajikan equity of subsidiaries and presented as a part of equity
sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi in the consolidated statement of financial position.
keuanga konsolidasian.
Kepentingan nonpengendali atas jumlah laba rugi Non-controlling interests in the total comprehensive
komprehensif entitas anak diidentifikasi sesuai income of subsidiaries is identified at its portion and
proporsinya dan disajikan sebagai bagian dari presented as a part of total attributable comprehensive
jumlah laba rugi komprehensif yang dapat income in the consolidated statements of profit or loss
diatribusikan pada laporan laba rugi dan and other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Bila pengendalian atas suatu entitas diperoleh Where control of an entity is obtained during a financial
dalam periode berjalan, hasil usaha entitas period, its results are included in the consolidated
tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan financial statements from the date on which control
konsolidasian sejak tanggal pengendalian dimulai. commences. Where control ceases during a financial
Bila pengendalian berakhir dalam periode berjalan, period, its results are included in the consolidated
hasil usaha entitas tersebut dimasukkan ke dalam financial statements for the part of the year during
laporan keuangan konsolidasian untuk bagian tahun which control existed.
dimana pengendalian masih berlangsung.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam The accounting policies adopted in preparing the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian telah consolidated financial statements have been
diterapkan secara konsisten oleh Grup dalam semua consistently applied by the Group in all material
hal yang material. respects.
Seluruh transaksi dan saldo yang material antara All material transactions and balances between
perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan telah consolidated companies have been eliminated,
dieliminasi, termasuk keuntungan dan kerugian including unrealized gains and losses arising from
hasil dari transaksi antar perusahaan yang belum intercompany transactions.
direalisasi.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan Changes in the Company’s ownership interest in a
pada entitas anak yang tidak mengakibatkan subsidiary that do not result in the loss of control are
hilangnya pengendalian dicatat sebagai t ransaksi accounted for as equity transactions. When control over
ekuitas. Ketika pengendalian atas entitas anak a previous subsidiary is lost, any remaining interest in
hilang, bagian kepemilikan yang tersisa di entitas the entity is remeasured at fair value and the resulting
tersebut diukur kembali pada nilai wajarnya dan gain or loss is recognised in profit or loss.
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui
dalam laba rugi.
Bagian Perusahaan atas transaksi ekuitas entitas The Company’s share of equity transactions of
anak disajikan sebagai "komponen ekuitas lainnya" subsidiaries is presented as "other equity components"
dalam bagian ekuitas pada laporan posisi keuangan under the equity section of the consolidated statement
konsolidasian. of financial position.
152
Page 179
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) c. Basis of Consolidation (Continued)
Mulai 23 Agustus 2022, Perusahaan memenuhi Starting 23 August 2022, the Company is a qualifying
persyaratan sebagai entitas investasi kualifikasian investment entity stipulated in PSAK 65, “Consolidated
sebagaimana diatur dalam PSAK 65, "Laporan Financial Statements”, and accordingly investments in
Keuangan Konsolidasian", oleh karena itu investasi controlled entities – as well as investments in associates
di entitas yang dikendalikan serta investasi dalam and joint ventures are measured at fair value through
entitas asosiasi dan ventura bersama diukur pada profit or loss (FVTPL) in accordance with PSAK 71 with
nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) sesuai PSAK 71 the exception of subsidiaries that are considered an
dengan pengecualian untuk entitas anak yang extension of the Company’s investing activities (i.e. a
dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas subsidiary that is non-investment entity (in accordance
investasi Perusahaan (yaitu entitas anak yang bukan with PSAK 65). As a result, the Company only
merupakan entitas investasi (sesuai dengan PSAK consolidates subsidiaries that are non-investment
65). Oleh karena itu, Perusahaan hanya entities (in accordance with PSAK 65) (see Note 1c for
mengkonsolidasikan entitas anak yang bukan the list of consolidated subsidiaries).
merupakan entitas investasi (sesuai dengan PSAK
65) (lihat Catatan 1c untuk daftar entitas anak yang
dikonsolidasikan).
Sesuai dengan perubahan yang terjadi atas kegiatan Pursuant to the changes made in the manner in which
yang dilakukan Perusahaan, maka Perusahaan telah the Company’s activities are conducted, it qualifies as
memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi an investment entity (in accordance with PSAK 65) by
(sesuai dengan PSAK 65) berdasarkan fakta bahwa the virtue of the fact that the Company:
Perusahaan:
(a) Memperoleh dana dari satu atau lebih investor (a) Obtains funds from one or more investors with the
dengan tujuan memberikan jasa manajemen aim of giving the investors investment management
investasi kepada investor; services;
(b) Menyatakan komitmen kepada investor bahwa (b) Declares a commitment to investors that its
tujuan bisnisnya adalah untuk meng- business purpose is to invest funds solely to obtain
investasikan dana yang semata-mata untuk returns from capital appreciation, investment
memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai income, or both; and
modal, penghasilan investasi, atau keduanya;
dan
(c) Mulai mengukur dan mengevaluasi kinerja dari (c) Starts measuring and evaluating the performance of
seluruh investasinya (yaitu investasi properti, the entire investment (i.e. investment properties,
investasi pada entitas anak, asosiasi, ventura investment in subsidiaries, associates, joint
bersama dan aset keuangan tersedia untuk ventures and available-for-sale financial assets)
dijual) secara substansial berdasarkan nilai substantially on a fair value basis.
wajar.
153
Page 180
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) c. Basis of Consolidation (Continued)
Selanjutnya, Perusahaan memenuhi karakteristik Furthermore, the Company meets the specific
khusus beserta pedoman penerapan sesuai PSAK 65 characteristics and implementation guidelines in
yang harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi accordance with PSAK 65 that should be considered in
apakah Perusahaan merupakan entitas investasi assessing whether or not it is an investment entity,
atau bukan, yaitu: namely:
(a) Memiliki lebih dari satu investasi; (a) Has more than one investment;
(b) Memiliki lebih dari satu investor; (b) Has more than one investor;
(c) Memiliki investor yang bukan merupakan pihak- (c) Has investors who are not related parties; and
pihak berelasi dari entitas; dan
(d) Memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk (d) Has ownership interests in the form of equity or
ekuitas atau kepentingan serupa. similar interests.
Oleh karena itu, Perusahaan hanya As a result, the Company only consolidates subsidiaries
mengkonsolidasikan entitas anak yang bukan that are non-investment entities (in accordance with
merupakan entitas investasi (sesuai dengan PSAK PSAK 65) (see Note 1c for the list of subsidiaries).
65) (lihat Catatan 1c untuk daftar entitas anak).
d. Kas dan Setara Kas d. Cash and Cash Equivalent
Di dalam laporan arus kas konsolidasian, kas dan In the consolidated statement of cash flows, cash and
setara kas mencakup kas, bank dan deposito yang cash equivalent include cash on hand, cash in banks and
jatuh tempo tiga bulan atau kurang dan tidak deposits with maturity date in three months or less and
dibatasi penggunaannya untuk tujuan laporan arus were not restricted for use for the purpose of the
kas. statement of cash flows.
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Efektif per tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan Effective 1 January 2020, the Company and its
entitas anaknya telah melakukan penerapan subsidiaries have adopted PSAK 71.
PSAK 71.
Perusahaan dan entitas anaknya mengklasifikasikan The Company and its subsidiaries classify financial
aset dan liabilitas keuangannya ke dalam kategori assets and liabilities into the following categories:
berikut:
1. Biaya perolehan diamortisasi; 1. Amortized cost;
2. Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); 2. Fair value through profit or loss ("FVTPL");
3. Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 3. Fair value through other comprehensive income
lain (“FVOCI”). ("FVOCI").
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan The classification depends on the purpose for which the
perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan financial assets and financial liabilities were acquired
tersebut dan ditentukan pada saat awal and is determined at initial recognition.
pengakuannya.
1. Aset Keuangan 1. Financial Assets
Perusahaan dan entitas anaknya menetapkan The Company and its subsidiaries determine the
klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan classification of financial assets after initial
awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan recognition and, where permitted and appropriate,
melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada will evaluate this classification at the end of
setiap akhir tahun keuangan. financial year.
Aset keuangan terdiri dari kas dan setara kas, Financial assets consist of cash and cash
piutang usaha, piutang lain-lain dan aset tidak equivalents, trade receivables, other receivables
lancar lainnya. and other non-current assets.
154
Page 181
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
1. Aset Keuangan (Lanjutan) 1. Financial Assets Continued)
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets are classified as financial assets at
keuangan yang diukur pada biaya perolehan amortized cost.
diamortisasi.
Suatu aset keuangan diukur pada biaya A financial asset is measured at amortized cost if
perolehan diamortisasi jika kedua kondisi both of the following conditions are met:
berikut terpenuhi:
Aset keuangan dikelola dalam model bisnis Financial assets are managed in a business
yang bertujuan untuk memiliki aset model that aims to hold financial assets in order
keuangan dalam rangka mendapatkan arus to obtain contractual cash flows; and
kas kontraktual; dan
Persyaratan kontraktual aset keuangan yang The contractual terms of a financial asset that
menimbulkan arus kas yang semata dari give rise to cash flows that are purely the
pembayaran pokok dan bunga dari jumlah payment of principal and interest on the
pokok terutang. principal amount outstanding.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang At initial recognition, financial assets classified as
diklasifikasi sebagai biaya perolehan amortisasi amortized cost are measured at fair value, plus
diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya directly attributable transaction costs. Interest
transaksi yang dapat diatribusikan secara income is computed using the effective interest
langsung. Pendapatan bunga dihitung dengan method and recognized in profit or loss.
menggunakan metode suku bunga efektif dan
diakui dalam laba rugi.
Suatu investasi dalam efek utang, yang tidak A debt investment, which is not designated as
ditetapkan sebagai diukur pada FVTPL, diukur measured at FVTPL, is measured at amortized cost
pada biaya perolehan diamortisasi atau FVOCI or FVOCI if it is held within a business model whose
apabila dikelola dalam model bisnis yang objective is achieved by both collecting contractual
tujuannya dicapai dengan mendapatkan arus cash flows and selling financial assets and its
kas kontraktual dan menjual aset keuangan dan contractual terms give rise on specified dates to
persyaratan kontraktual tersebut menghasilkan cash flows that are solely payments of principal and
arus kas pada tanggal tertentu yang semata interest on the principal amount outstanding.
berasal dari pembayaran pokok dan bunga dari
jumlah pokok terutang.
Seluruh aset keuangan yang tidak All financial assets are not classified as measured
diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya at amortized cost or FVOCI as described above are
perolehan diamortisasi atau FVOCI sesuai measured at FVTPL. On initial recognition, the
penjelasan di atas adalah diukur pada FVTPL. Group may irrevocably designate a financial asset
Pada pengakuan awal, Grup dapat mengambil that otherwise meets the requirements to be
pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk measured at either amortized cost, FVOCI, or at
mengukur suatu aset keuangan, yang FVTPL if doing so eliminates or significantly reduces
memenuhi ketentuan untuk diukur pada antara an accounting mismatch that would otherwise
biaya perolehan diamortisasi, FVOCI, atau arise.
FVTPL apabila penetapan tersebut
mengeliminasi atau secara signifikan
mengurangi inkonsistensi pengukuran yang
timbul tanpa penetapan tersebut.
155
Page 182
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
1. Aset Keuangan (Lanjutan) 1. Financial Assets (Continued)
Aset keuangan Grup yang diukur pada FVTPL The Group’s financial assets measured at FVTPL
adalah investasi pada saham dan investasi pada are investments in shares and investments in
efek ekuitas lainnya. Aset keuangan tersebut other equity securities. These financial assets are
diukur pada nilai wajar. Keuntungan dan measured at fair value. Net gains and losses,
kerugian neto, termasuk penghasilan bunga including any interest or dividend income, are
atau dividen, diakui di laba rugi. recognized in profit or loss.
Grup tidak memiliki aset keuangan yang diukur The Group does not have any financial assets
pada FVOCI. measured at FVOCI.
2. Liabilitas Keuangan 2. Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar liabilities at fair value through profit or loss and
melalui laporan laba rugi dan liabilitas financial liabilities at amortized cost, where
keuangan yang diukur pada biaya perolehan appropriate. The Company and its subsidiaries
amortisasi, mana yang sesuai. Perusahaan dan determine the classification of their financial
entitas anaknya menetapkan klasifikasi atas liabilities at initial recognition.
liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya Financial liabilities are measured at amortized
perolehan diamortisasi, dengan menggunakan cost, using the effective interest method. Gains
metode suku bunga efektif. Keuntungan dan and losses are recognized in profit and loss when
kerugian diakui di dalam laba dan rugi ketika the liability is derecognized, and is amortized.
liabilitas dihentikan pengakuannya, dan
melalui proses amortisasi.
Liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas The Company and its subsidiaries' financial
anaknya terdiri dari utang usaha, beban yang liabilities consist of trade payables, accrued
masih harus dibayar, utang lain-lain dan expenses, other payables and bank loans.
pinjaman bank.
3. Penghentian pengakuan 3. Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya A financial asset is derecognized when the rights
apabila hak untuk menerima arus kas aset telah to receive cash flows of the asset have expired.
berakhir.
Pada penghentian aset keuangan secara On discontinuation of a financial asset as a whole,
keseluruhan, selisih antara nilai tercatat the difference between the carrying amount and
dengan jumlah yang akan diterima dan semua the amount to be received and all the cumulative
kumulatif keuntungan atau kerugian yang telah gains or losses that have been recognized in other
diakui di dalam pendapatan komprehensif lain comprehensive income are recognized in the
diakui di dalam laporan laba rugi. profit or loss.
156
Page 183
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
3. Penghentian pengakuan (Lanjutan) 3. Derecognition (Continued)
Semua pembelian dan penjualan yang lazim All purchases and sales of financial assets are
atas aset keuangan diakui dan dihentikan recognized and derecognized on the trade date,
pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, which is the date the Company and its subsidiaries
yaitu tanggal Perusahaan dan entitas anaknya commit to buy or sell the asset.
berkomitmen untuk membeli atau menjual
aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah A common purchase or sale is a purchase or sale
pembelian atau penjualan aset keuangan of a financial asset based on a contract which
berdasarkan kontrak yang mensyaratkan requires the delivery of the asset within a period
penyerahan aset dalam kurun waktu yang determined by market regulations or practices.
ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan
yang berlaku di pasar.
4. Saling hapus instrumen keuangan 4. Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat Financial assets and financial liabilities are
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam offsetting and their net values are presented in
laporan posisi keuangan konsolidasian ketika, the consolidated statement of financial position
dan hanya ketika, Perusahaan dan entitas when, and only when, the Company and its
anaknya memiliki hak yang berkekuatan hukum subsidiaries have a legally enforceable right to set
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang off the recognized amount and there is an
telah diakui tersebut dan terdapat niat untuk intention to settle on a net basis, or realize an
menyelesaikan secara neto, atau asset and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan Income and expenses are presented net only when
liabilitas secara simultan. Pendapatan dan permitted by accounting standards.
beban disajikan neto hanya jika diperkenankan
oleh standar akuntansi.
5. Penurunan nilai aset keuangan 5. Impairment of financial assets
Dalam PSAK 71, provisi penurunan nilai atas In PSAK 71, provision for impairment of financial
aset keuangan diukur menggunakan model assets is measured using the expected credit loss
kerugian kredit ekspektasian dan berlaku untuk model and applies to financial assets measured at
aset keuangan yang diukur pada biaya cost or FVOCI.
perolehan atau FVOCI.
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas There are 2 (two) measurement bases for
kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian expected credit losses, 12 (twelve) months
kredit ekspektasian 12 (dua belas) bulan atau expected credit losses or lifetime credit losses.
kerugian kredit sepanjang umurnya. The Company and its subsidiaries will perform an
Perusahaan dan entitas anaknya akan initial recognition analysis using 12 (twelve)
melakukan analisis pengakuan awal month expected credit loss and will change the
menggunakan kerugian kredit ekspektasian basis if there is a significant increase in credit risk
12 (dua belas) bulan dan akan berpindah basis after initial recognition.
apabila terjadi peningkatan resiko kredit yang
signifikan setelah pengakuan awal.
157
Page 184
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Piutang Usaha dan Piutang Lain-Lain f. Trade and Other Receivables
Piutang usaha adalah jumlah moneter dari Trade receivables are amounts due from customers
pelanggan bagi penyediaan barang dan jasa dalam for provision of goods and services performed in the
bisnis normal. Apabila penagihan diharapkan dalam ordinary course of business. If collection is expected
waktu satu tahun atau kurang (atau di dalam siklus in one year or less (or in the normal operating cycle
operasi normal bisnis atau lebih lama), maka hal of the business if longer), they are classified as
tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar. current assets. If not, they are presented as non-
Apabila sebaliknya, maka diklasifikasikan sebagai current assets.
aset tidak lancar.
Piutang lain-lain diakui pada awalnya sebesar nilai Other receivables are recognized initially at fair
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan value and subsequently measured at amortiz ed cost
diamortisasi dengan menggunakan tingkat suku using the effective interest method, if the impact of
bunga efektif, apabila dampak diskonto tersebut discounting is significant, less any provision for
signifikan, dikurangi provisi penurunan nilai. impairment.
Piutang usaha dan piutang lain-lain diakui pada Trade and other receivables are recognized initially
awalnya sebesar nilai wajar dan selanjutnya diukur at fair value and subsequently measured at amortized
pada biaya perolehan diamortisasi dengan cost using the effective interest method, if the
menggunakan tingkat suku bunga efektif, apabila impact of discounting is significant, less any provision
dampak diskonto tersebut signifikan, dikurangi for impairment.
provisi penurunan nilai.
Penagihan piutang usaha dan piutang lain-lain dikaji Collectability of trade and other receivables is
ulang secara berkesinambungan. Utang yang tidak reviewed on an ongoing basis. Debts which are known
dapat ditagih, dihapuskan dengan mengurangi to be uncollectible are written off by reducing the
secara langsung nilai tercatat. Akun cadangan carrying amount directly. An allowance account is
digunakan ketika terdapat bukti objektif bahwa used when there is objective evidence that the
Perusahaan dan entitas anaknya tidak dapat Company and its subsidiaries shall not be able to
menagih seluruh jumlah sesuai dengan persyaratan collect all amounts due according to the original
awal piutang. Kesulitan keuangan signifikan terms of the receivables. Significant financial
debitur, kemungkinan debitur akan mengalami difficulties of the debtor, probability that the debtor
kebangkrutan maupun reorganisasi keuangan dan will enter bankruptcy or financial reorganisation and
kegagalan maupun kelalaian di dalam pembayaran, default or delinquency in payments are considered
dianggap sebagai indikator penurunan nilai piutang. indicators that the receivable is impaired. The
Jumlah cadangan penurunan nilai adalah selisih amount of the impairment allowance is the
nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas difference between the asset’s carrying amount and
masa depan, yang didiskontokan dengan tingkat the present value of estimated future cash flows,
suku bunga efektif awal. Arus kas yang terkait discounted at the original effective interest rate.
dengan piutang jangka pendek tidak didiskontokan Cash flows relating to short term receivables are not
apabila dampak pendiskontoan tersebut tidak discounted if the effect of discounting is immaterial.
material.
158
Page 185
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Piutang Usaha dan Piutang Lain-Lain (Lanjutan) f. Trade and Other Receivables (Continued)
Jumlah kerugian penurunan nilai, diakui di dalam The amount of the impairment loss is recognized in
laba rugi pada “perubahan penurunan nilai”. Ketika profit or loss within “impairment charges”. When a
suatu piutang usaha dan piutang lain-lain di mana trade and other receivables for which an impairment
cadangan penurunan nilai yang diakui menjadi tidak allowance had been recognized becomes
tertagih pada periode setelah periode awal, maka uncollectible in a subsequent period, it is written off
piutang tersebut dihapuskan terhadap akun against the allowance account. Subsequent recoveries
cadangan. Pemulihan setelah periode awal jumlah of amounts previously written off are credited
yang sebelumnya dihapuskan, dikreditkan terhadap against “impairment charges” in profit or loss.
“perubahan penurunan nilai” di dalam laba rugi.
g. Persediaan g. Inventories
Persediaan awalnya diakui sebesar nilai perolehan Inventories are initially recognized at cost and
dan selanjutnya diukur pada nilai yang lebih rendah subsequently at the lower of cost and net realizable
antara biaya perolehan maupun nilai realisasi value. Cost is determined using the weighted
bersih. Biaya perolehan ditentukan dengan average/moving average. Cost comprises all costs
menggunakan metode rata-rata tertimbang/rata- of purchase, costs of conversion and other costs
rata bergerak. Biaya perolehan mencakup biaya incurred in bringing the inventories to their present
pembelian, biaya konversi dan biaya-biaya lainnya location and condition. It excludes borrowing costs.
yang terjadi di dalam membawa persediaan ke
lokasi dan kondisi saat ini. Biaya perolehan tidak
termasuk biaya pinjaman.
Nilai realisasi bersih merupakan harga jual yang Net realizable value is the estimated selling price
diestimasi di dalam kondisi normal bisnis, dikurangi in the ordinary course of business, less applicable
beban variabel penjualan yang diterapkan dan variable selling expenses and less cost to complete
dikurangi biaya untuk menyelesaikan persediaan for work-in-process inventories. A provision for
dalam proses. Suatu cadangan bagi kerugian impairment losses on inventories is determined on
penurunan nilai persediaan, ditentukan dengan the basis of estimated future usage or sales of
basis penggunaan di masa depan yang diestimasi individual inventory items.
atau penjualan unsur persediaan secara individual.
h. Aset Biologis h. Biological assets
Aset biologis Perusahaan dan entitas anaknya The Company and its subsidiaries's biological assets
terdiri atas produk agrikultur bertumbuh yaitu consist of growing agricultural products, namely oil
pohon kelapa sawit dan produk agrikultur dari palm trees and agricultural products from
tanaman produktif yang terdiri atas TBS. productive crops consisting of FFB.
Aset biologis dinyatakan sebesar nilai wajar Biological assets are stated at fair value less costs
dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau to sell. Gains or losses are arising at initial
kerugian yang timbul pada pengakuan awal produk recognition of agriculture produce at fair value less
agrikultur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk costs to sell and from the change in fair value less
menjual dan dari perubahan nilai wajar dikurangi costs to sell of the biological assets at each
biaya untuk menjual aset biologis pada setiap reporting date are included in the profit or loss for
tanggal pelaporan dimasukkan dalam laba rugi pada the period in which they arise.
periode dimana keuntungan atau kerugian terjadi.
159
Page 186
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Aset Biologis (Lanjutan) h. Biological assets (Continued)
Nilai wajar dari produk agrikultur, termasuk produk The fair value of the agriculture produces,
yang masih tumbuh dan sudah dipanen dari including growing produce and harvested produce,
tanaman produktif kelapa sawit ditentukan of oil palm bearer plants and rubber bearer plants
menggunakan pendekatan pasar dengan is determined using market approach by applying
menerapkan estimasi volume produksi dengan the estimated volume of the produce to the
estimasi harga pasar yang berlaku pada tanggal estimated market price applicable at the reporting
pelaporan. Biaya untuk menjual adalah biaya date. Costs to sell are the incremental costs
inkremental yang diatribusikan secara langsung directly attributable to the disposal of an asset,
untuk pelepasan aset, tidak termasuk beban excluding finance costs and income taxes.
pembiayaan dan pajak penghasilan.
i. Beban Dibayar di muka i. Prepaid Expenses
Beban dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their beneficial
masa manfaat masing-masing biaya dengan periods using the straight-line method.
menggunakan metode garis lurus.
j. Bibitan j. Nursery
Bibitan dicatat pada biaya perolehan, terdiri dari Nursery are recorded at cost, consist of capitalized
kapitalisasi biaya-biaya untuk persiapan costs for nursery preparation, purchases and
pembibitan, pembelian kecambah dan maintenance of sprouts and classified as "Nursery"
pemeliharaan dan diklasifikasikan sebagai in the consolidated statement of financial position.
“Bibitan” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
k. Aset Tetap k. Property, Plant and Equipment
Pada pengakuan awal, aset tetap dinilai sebesar Property, plant and equipment are initially carried at
biaya perolehan. Biaya perolehan aset meliputi cost. The cost of an asset comprises its purchase price
harga pembelian dan semua biaya yang dapat and any directly attributable costs of bringing the
diatribusikan langsung untuk membawa aset asset to the working condition and location for its
tersebut ke suatu kondisi kerja dan kondisi lokasi intended use.
bagi tujuan penggunaannya.
Perusahaan dan entitas anaknya menerapkan model The Company and its subsidiaries applied the cost
biaya di dalam pengakuan selanjutnya bagi aset model for its property, plant and equipment except
tetap kecuali tanah dan tanaman perkebunan. for land and plantations. The Company and its
Perusahaan dan entitas anaknya melakukan subsidiaries change its accounting policy on
perubahan kebijakan akuntansi atas aset tetap property, plant and equipment of land and
tanah dan tanaman dari model biaya menjadi model plantations from the cost model to revaluation
revaluasi sejak tanggal 1 Januari 2012. Hal ini model since 1 January 2012. This is applied by
dilakukan dengan mengacu kepada PSAK 16 “Aset referring to PSAK 16 “Property, plant and
Tetap” yang menyatakan bahwa “entitas harus equipment”, which states that “entities should
memilih menggunakan model biaya atau model choose to use the cost model or the revaluation
revaluasi dalam kebijakan akuntansinya” dan aset model in its accounting policies” and Property,
tetap tanaman memenuhi kriteria yang s ama plant and equipment of plantations fulfill same
dengan aset tetap sesuai dengan PSAK tersebut criteria as Property, plant and equipment in
yaitu “dimiliki untuk digunakan dalam produksi dan accordance with PSAK such as “held for use in
digunakan selama lebih dari satu periode” dan production and used for more than one period” and
diterapkan secara prospektif. Perusahaan dan is applied prospectively. The Company and its
entitas anaknya akan melakukan penilaian atas aset subsidiaries shall conduct an assessment of the
tetap tanah dan tanaman perkebunan setiap tahun Property, plant and equipment of land and
yang akan dilakukan oleh penilai independen. plantations annually that will be performed by
independent valuers.
160
Page 187
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
k. Aset Tetap (Lanjutan) k. Property, Plant and Equipment (Continued)
Perusahaan dan entitas anaknya menerapkan model The Company and its subsidiaries applied the cost
biaya di dalam pengakuan selanjutnya bagi aset model for its property and equipment.
tetap.
Penyusutan menggunakan metode garis lurus Depreciation is computed using the straight-line
(straight-line method), selama taksiran masa method, over the estimated useful lives. The
manfaat ekonomis. Estimasi masa manfaatnya estimated useful lives are as follows:
adalah sebagai berikut:
Masa manfaat (tahun)/ % per tahun/
Useful lives (years) % per annum
Bangunan 10 & 20 10 & 5 Buildings
Pabrik kelapa sawit 10 & 20 10 & 5 Palm oil mill
Prasarana 10 & 20 10 & 5 Infrastructures
Mesin dan instalasi 4&8 25 & 12,5 Machine and installation
Kendaraan dan alat berat 5&8 20 & 12,5 Vehicle and heavy equipment
Perlengkapan dan peralatan kantor 4&8 25 & 12,5 Office tools and equipment
Komputer dan perangkat lunak 4&8 25 & 12,5 Computer and software
Perlengkapan dan peralatan perumahan 4&8 25 & 12,5 Housing equipment
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke dalam Repair and maintenance expenses are charged to
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian pada tahun terjadinya perbaikan dan comprehensive income during the financial year in
perawatan. Biaya renovasi dan restorasi utama which they are incurred. The cost of major
digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika biaya renovations and restorations is included in the
tersebut memiliki kemungkinan untuk memberikan carrying amount of the asset when it is probable that
manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi future economic benefits in excess of the originally
standar kinerja pada penilaian awal aset yang akan assessed standard of performance of the existing
mengalir ke dalam Perusahaan dan entitas anaknya asset will flow to the Company and its subsidiaries
dan disusutkan sebesar sisa umur manfaat aset and it is depreciated over the remaining useful life of
tersebut. the asset.
Nilai sisa, masa manfaat dan metode penyusutan, The residual value, useful life and depreciation
ditelaah pada tiap akhir periode pelaporan dan method are reviewed at the end of each reporting
disesuaikan secara prospektif, sesuai dengan period and adjusted prospectively, if appropriate.
keadaan.
Ketika terdapat indikasi penurunan nilai, nilai Where an indication of impairment exists, the
tercatat aset segera dinilai dan dicatat berdasarkan carrying amount of the asset is assessed and written
jumlah terpulihkan. down immediately to its recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset tetap Gains or losses on disposal are determined by
ditentukan dengan membandingkan penerimaan comparing proceeds with the carrying amount and are
dengan nilai tercatat dan dicatat ke dalam laporan included in profit or loss.
laba rugi.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Construction in progress is carried at cost. The
perolehan. Akumulasi biaya perolehan akan accumulated costs will be reclassified to each
dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang property and equipment when completed and ready
bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan. for use.
161
Page 188
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
k. Aset Tetap (Lanjutan) k. Property, Plant and Equipment (Continued)
Tanaman Produktif Bearer Plants
Tanaman produktif adalah tanaman hidup yang Bearer plants are living plants used in the
digunakan dalam produksi atau penyediaan produk production or supply of agricultural produce; are
agrikultur; diharapkan untuk menghasilkan produk expected to bear produce for more than one period;
untuk jangka waktu lebih dari satu periode; dan and have a remote likelihood of being sold as
memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk agricultural produce, except for incidental scrap
dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk sales.
penjualan sisa yang incidental.
Jumlah tercatat komponen dari suatu tanaman The carrying amount of an item of bearer plants is
produktif dihentikan pengakuannya pada saat derecognized upon disposal or when no future
dilepaskan atau saat sudah tidak ada lagi manfaat economic benefits are expected from its use or
ekonomi masa depan yang diharapkan dari disposal. Any gain or loss arising from the
penggunaan maupun pelepasannya. Keuntungan atu derecognition of the asset (calculated as the
kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan difference between the net disposal proceeds and
tersebut (ditentukan sebesar selisih antara jumlah the carrying amount of the asset) is directly
hasil pelepasan neto dan jumlah tercatatnya) included in the profit or loss of period/year the
dimasukkan ke dalam laba rugi pada periode/tahun item is derecognized.
penghentian pengakuan tersebut dilakukan.
Tanaman produktif Perusahaan dan entitas anaknya The Company and its subsidiaries’s bearer plants
tidak disusutkan. are not depreciated.
Beban pemeliharaan tanaman produktif dibebankan Upkeep and maintenance costs of bearer plants are
pada laba rugi pada saat terjadinya. Beban taken to the profit or loss when they are incurred.
pemugaran dan penambahan dalam jumlah besar The cost of major renovation and restoration is
dikapitalisasi kepada jumlah tercatat aset terkait included in the carrying amount of the related
bila besar kemungkinan bagi Perusahaan dan asset when it is probable that future economic
entitas anaknya manfaat ekonomi masa depan benefits in excess of the originally assess standard
menjadi lebih besar dari standar kinerja awal yang of performance of the existing asset will flow to
ditetapkan sebelumnya. The Company and its subsidiaries.
Tanaman produktif dibedakan menjadi tanaman Bearer Plants consist of mature and immature
produktif menghasilkan dan tanaman produktif bearer plants. Immature bearer plants are carried
belum menghasilkan. Tanaman belum at cost consisting of seedlings, land preparation,
menghasilkan dinyatakan sebesar biaya perolehan planting, fertilizing and maintenance and
yang terdiri dari biaya bibitan, persiapan lahan, allocation of indirect cost.
penanaman, pemupukan dan pemeliharaan serta
alokasi biaya tidak langsung.
Tanaman produktif belum menghasilkan Immature bearer plants are reclassified into
direklasifikasi menjadi tanaman menghasilkan bila mature bearer plants within 3 - 4 years after
telah berumur 3 - 4 tahun yang pada umumnya telah planting and generating average Fresh Fruit
menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) rata-rata Bunches (FFB) of more than 4 tons per hectare
lebih dari 4 ton per hektar dalam 1 tahun. annually.
162
Page 189
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
l. Sewa l. Leases
Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Perusahaan At the inception date of a contract, the Company and
dan entitas anaknya menilai apakah kontrak its subsidiaries assess whether the contract is, or
merupakan, atau mengandung sewa. Suatu kontrak contains a lease. A contract is, or contains a lease if
merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak it conveys the right to control the use of an identified
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan asset over a period of time in exchange for
penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka consideration.
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the right to
hak untuk mengendalikan suatu aset identifikasian, control an identified asset, the Company and its
Perusahaan dan entitas anaknya menilai apakah: subsidiaries assess whether:
Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset The contract involves the use of an identified
identifikasian – ini dapat ditentukan secara asset - this may be specified explicitly or
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat implicitly and physically distinct or represents
dibedakan atau mewakili secara substansial substantially all of the capacity of a physically
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat distinct asset. If the supplier has substantive
dibedakan. Jika pemasok memiliki hak substitution rights, the assets are not identified;
substitusi substantif, maka aset tersebut tidak
teridentifikasi;
Perusahaan memiliki hak untuk The company has the right to operate the assets;
mengoperasikan aset; dan and
Perusahaan telah mendesain aset dengan cara The company has designed the assets in a way
menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk that predetermines how and for what purposes
tujuan apa aset akan digunakan selama the assets will be used during the period of use.
periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian At the inception date or on reassessment of a contract
kembali suatu kontrak yang mengandung suatu that contains a lease component, the Company and its
komponen sewa, Perusahaan dan entitas anaknya subsidiaries allocate the consideration in the contract
mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing- to each lease component based on the relative stand-
masing komponen sewa berdasarkan harga alone prices of the lease component.
tersendiri relatif dari komponen sewa.
Pada pengakuan awal, Perusahaan dan entitas At initial recognition, the Company and its
anaknya mencatat aset hak- guna dan liabilitas subsidiaries recorded the right of use assets and lease
sewa. liabilities.
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana The right of use assets are measured at cost, which
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa includes the initial measurement of the lease
yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang liabilities adjusted for lease payments made on or
dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, before the commencement date, plus initial direct
ditambah dengan biaya langsung awal yang costs incurred and estimated costs to dismantle and
dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan remove the underlying assets or to restore the
dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan underlying asset to the conditions required and the
aset pendasar atau untuk merestorasi aset terms of the lease, less lease incentives received.
pendasar sesuai kondisi yang disyaratkan dan
ketentuan sewa, dikurangi dengan insentif sewa
yang diterima.
163
Page 190
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
l. Sewa (Lanjutan) l. Leases (Continued)
Aset hak-guna disusutkan dengan menggunakan The right of use assets are depreciated using the
metode garis-lurus dari tanggal permulaan hingga straight-line method from the inception date to the
tanggal yang lebih awal antara akhir masa manfaat earlier date between the end of the useful lives of
aset hak-guna atau akhir masa sewa. the right of use assets or the end of the lease term.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas Lease liabilities are initially measured at the present
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal value of the unpaid lease payments at the inception
permulaan, didiskontokan menggunakan suku date, discounted using the interest rate implicit in
bunga implisit dalam sewa atau, jika suku bunga the lease or, if that interest rate cannot be
tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan suku determined, use the incremental borrowing rates of
bunga pinjaman inkremental Perusahaan dan the Company and its subsidiaries.
entitas anaknya.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran Lease payments included in the measurement of lease
liabilitas sewa meliputi: liabilities as follows:
Pembayaran tetap, termasuk pembayaran Fixed payments, including substantially fixed
tetap secara-substansi; payments;
Pembayaran sewa variabel yang bergantung Variable lease payments that depend on an index
pada suatu indeks atau suku bunga, yang pada or interest rate, which initially measured using
awalnya diukur dengan menggunakan indeks the index or interest rate at the inception date;
atau suku bunga pada tanggal permulaan;
Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan The amount expected to be paid under the
dalam jaminan nilai residual; residual value guarantee;
Harga eksekusi opsi beli dimana Perusahaan The exercise price of the call option which the
dan entitas anaknya cukup pasti untuk Company and its subsidiaries are reasonably
mengeksekusi opsi tersebut, pembayaran sewa certain to exercise the option, lease payments
dalam periode perpanjangan opsional jika within the optional extension period if the
Perusahaan dan entitas anaknya cukup pasti Company and its subsidiaries are reasonably
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan; dan certain to exercise the option; and
Penalti untuk penghentian dini dari sewa Penalties for early termination of the lease
kecuali jika Perusahaan dan entitas anaknya unless the Company and its subsidiaries are
cukup pasti untuk tidak mengakhiri lebih dini. reasonably certain not to terminate early.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara When the lease liabilities remeasured in this way,
ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap jumlah the corresponding adjustment is made to the carrying
tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba amount of the right of use asset, or recorded in profit
rugi jika jumlah tercatat aset hak- guna telah or loss if the carrying amount of the right of use asset
berkurang menjadi nol. has been reduced to zero.
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah Short-term leases and low-value asset leases
Perusahaan dan entitas anaknya memilih untuk The Company and its subsidiaries chose not to
tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa recognize right of use assets and lease liabilities for
untuk sewa jangka- pendek yang memiliki masa short-term leases with leases of 12 months or less
sewa 12 bulan atau kurang dan sewa atas aset and low-value assets leases. The Company and its
bernilai-rendah. Perusahaan dan entitas anaknya subsidiaries recognize lease payments related to this
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa ini lease as an expense on a straight-line basis over the
sebagai beban dengan dasar garis-lurus selama lease term.
masa sewa.
164
Page 191
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
m. Program Iuran Pasti m. Defined Contribution Schemes
Iuran untuk program iuran pasti untuk program Contributions to defined contribution pension
pensiun dibebankan pada laporan laba rugi dan schemes are charged to the consolidated statement of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada profit or loss and other comprehensive income in the
tahun dimana iuran tersebut terkait. year to which they relate.
n. Program Imbalan Pasti n. Defined Benefit Schemes
Surplus dan defisit program imbalan pasti diukur Defined benefit scheme surpluses and deficits are
sebesar: measured at:
Nilai wajar dari aset yang direncanakan pada The fair value of plan assets at the reporting date;
tanggal pelaporan; dikurangi less
Liabilitas program yang dihitung dengan Plan liabilities calculated using the projected
menggunakan metode projected unit credit unit credit method discounted to its present
yang di diskonto ke nilai kini dengan value using yields available on high quality
menggunakan imbal hasil obligasi perusahaan corporate bonds that have maturity dates
yang berkualitas tinggi yang tersedia yang approximating to the terms of the liabilities; plus
memiliki tanggal jatuh tempo yang mendekati
persyaratan liabilitas; ditambah
Biaya servis masa lalu yang tidak diakui; Unrecognized past service costs; less
dikurangi
Dampak persyaratan pendanaan minimum yang The effect of minimum funding requirements
disetujui dengan skema waliamanat. agreed with scheme trustees.
Pengukuran kembali kewajiban pasti neto diakui Remeasurements of the net defined obligation are
langsung dalam ekuitas. Pengukuran kembali recognized directly within equity. The
tersebut termasuk: remeasurements include:
Keuntungan dan kerugian aktuaris; Actuarial gains and losses;
Imbalan atas aset program (tidak termasuk Return on plan assets (interest exclusive);
bunga);
Aset dengan efek batas tertinggi (tidak termasuk Any asset ceiling effects (interest exclusive).
bunga).
Biaya jasa diakui dalam laporan laba rugi, dan Service costs are recognized in profit or loss and
termasuk biaya jasa kini dan masa lalu, ser ta include current and past service costs as well as gains
keuntungan dan kerugian kurtailmen. and losses on curtailments.
Beban bunga neto (pendapatan) diakui dalam Net interest expense (income) is recognized in profit
laporan laba rugi dan dihitung dengan or loss and is calculated by applying the discount rate
menerapkan tingkat diskonto untuk mengukur used to measure the defined benefit obligation
kewajiban imbalan pasti (aset) pada awal periode (asset) at the beginning of the annual period to the
tahunan hingga pembayaran manfaat selama balance of the net defined benefit obligation
periode, serta mempertimbangkan efek dari (asset), considering the effects of contributions and
pembayaran kontribusi dan manfaat selama periode benefit payments during the period.
tersebut.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains or losses arising from changes to scheme
perubahan manfaat program atau kurtailmen diakui benefits or scheme curtailment are recognized
secara langsung dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
Penyelesaian program manfaat pasti diakui dalam Settlements of defined benefit schemes are
periode dimana penyelesaian tersebut terjadi. recognized in the period in which the settlement
occurs.
165
Page 192
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
o. Manfaat Jasa Jangka Panjang Lain o. Other Long-Term Service Benefits
Imbalan kerja lain yang diharapkan untuk Other employee benefits that are expected to be
diselesaikan secara keseluruhan dalam 12 (dua fully settled within 12 (twelve) months after the end
belas) bulan setelah akhir perode pelaporan of the reporting period are presented as current
disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. liabilities.
Imbalan kerja lain yang tidak diharapkan untuk Other employee benefits that are not expected to be
diselesaikan secara keseluruhan dalam 12 (dua fully settled within 12 (twelve) months after the end
belas) bulan setelah akhir periode pelaporan of the reporting period are presented as non-current
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang dan liabilities and calculated using the projected unit
dihitung dengan menggunakan metode projected credit method and then discounted using yields
unit credit dan kemudian didiskonto dengan available on high quality corporate bonds that have
menggunakan imbal hasil surat utang perusahaan maturity dates approximating to the expected
berkualitas tinggi yang tersedia dengan tanggal remaining period to settlement.
jatuh tempo mendekati sisa periode yang
diharapkan untuk diselesaikan.
p. Tambahan Modal Disetor – Neto p. Additional Paid-in Capital – Net
Tambahan modal disetor – neto terdiri dari selisih Additional paid-in capital – net consist of the
antara harga penawaran dari hasil penawaran umum difference between the offering price of the shares
perdana saham, penawaran umum terbatas I dan of the Company at the initial public offering, limited
pengeluaran saham baru tanpa Hak Memesan Efek public offering I and issuance New Shares Without
Terlebih Dahulu (“HMETD”) Perusahaan dengan nilai Pre-emptive Rights (“HMETD”) with the par value of
nominal saham, setelah dikurangi dengan biaya- such shares, net of shares issuance costs related to
biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran the initial public offering, limited public offering I
umum perdana saham, penawaran umum terbatas I and issuance New Shares without Pre-emptive Rights
dan pengeluaran saham baru tanpa Hak Memesan (“HMETD”) and also difference in restructuring
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) tersebut, serta transactions under common control.
selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
sepengendali.
q. Saham Treasuri q. Treasury Stock
Saham treasuri diakui pada harga perolehan kembali Trasury stock are recognized at cost and subtract
dan dikurangi dari ekuitas. Keuntungan atau from equity. Gains or losses arising from the
kerugian yang timbul dari pembelian, penjualan, purchase, sale, issuance or cancellation of the
penerbitan, atau pembatalan saham dan efek Company's shares and other equity securities are not
ekuitas lainnya. Perusahaan tidak diakui dalam laba recognized in profit or loss. The difference between
rugi. Selisih antara jumlah tercatat dan penerimaan the carrying amount and receipts from the sale of
dari penjualan saham treasuri di masa yang akan treasury stock in the future is recognized as part of
datang, diakui sebagai bagian dari tambahan modal additional paid-in capital in equity.
disetor pada ekuitas.
r. Dividen r. Dividend
Pembagian dividen final diakui sebagai liabilitas Final dividend distributions are recognized as
ketika dividen tersebut disetujui Rapat Umum a liability when the dividend are approved in the
Pemegang Saham Perusahaan. Pembagian dividen Company’s General Meeting of the Shareholders.
interim diakui sebagai liabilitas ketika dividen Interim dividend distributions are recognized as
diputuskan oleh Rapat Direksi dan disetujui oleh a liability when the dividend are decided by the
Dewan Komisaris. Director’s meeting and approved by the Board of
Commissioners.
166
Page 193
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
s. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali s. Business Combination of Entities Under Common
Control
Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Restructuring transactions of entities under common
berupa pengalihan aset, liabilitas, saham atau control represents transfer of assets, liabilities,
instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan shares or other ownership instruments by
dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang reorganizing transfers among entities within the same
berada dalam suatu Perusahaan dan entitas anaknya the Company and its subsidiaries, therefore resulting
yang sama, bukan merupakan perubahan in no changes of ownership in terms of economic
kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga substance and should not result in any gains or losses
transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba for the whole Group Companies or for the individual
atau rugi bagi seluruh kelompok Perusahaan entity in The Company and its subsidiaries.
ataupun bagi entitas individual dalam Kelompok
Perusahaan tersebut.
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas Since restructuring transactions of entities under
sepengendali tidak mengakibatkan perubahan common control do not result in changes in economic
substansi ekonomi pemilikan atas aset, liabilitas, substance of ownership in transferred assets, shares,
saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang liabilities or other ownership instruments, the
dipertukarkan, maka aset maupun liabilitas yang transferred assets or liabilities (in legal form) should
pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) be recorded at book value in a manner similar to
harus dicatat sesuai dengan nilai tercatat seperti business combination transactions using the pooling-
penggabungan usaha berdasarkan metode of-interest method. The financial statements items of
penyatuan kepemilikan (pooling-of-interest the restructured companies for the period in which
method). Unsur-unsur laporan keuangan dari the restructuring occurs and for any comparative
perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode periods should be presented as if the Companies had
terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk been combined from the beginning of the earliest
periode perbandingan yang disajikan, harus period presented.
disajikan sedemikian rupa seolah-olah Perusahaan
tersebut telah bergabung sejak permulaan periode
yang disajikan tersebut.
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai The difference between transfer price and book value
tercatat setiap transaksi restrukturisasi antara for each restructuring transaction of entities under
entitas sepengendali dibukukan dalam akun “Selisih common control is recorded in an account entitled
nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali”. “Differences arising from restructuring transactions
Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai of entities under common control”. The account
unsur tambahan modal disetor dalam ekuitas. balance is presented as additional paid in capital in
equity.
t. Penjualan dan Beban t. Revenue and Expenses Recognition
Pengakuan Pendapatan Revenue recognition
Pendapatan dari penjualan barang diakui ketika Revenue from the sales of goods is recognized when
Perusahaan dan entitas anak telah mengalihkan the Company and its subsidiaries have transferred
kepemilikan risiko dan manfaat signifikan kepada ownership of the significant risks and rewards of
pembeli dan terdapat kemungkinan bahwa ownership to the buyer and it is probable that the
Perusahaan dan entitas anak menerima Company and subsidiaries will receive payment from
pembayaran yang sebelumnya telah disepakati. the previous agreement. These criteria are deemed
Kriteria-kriteria ini dianggap terpenuhi ketika to be met when the goods have been delivered to the
barang telah dikirimkan kepada pembeli. buyer.
167
Page 194
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
t. Penjualan dan Beban (Lanjutan) t. Revenue and Expenses Recognition (Continued)
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan Effective 1 January 2020, the Company and its
entitas anaknya, menerapkan PSAK 72 yang subsidiaries has adopted PSAK 72, which requires
mensyaratkan pengakuan pendapatan harus revenue recognition to fulfill five steps of
memenuhi lima langkah analisa sebagai berikut: assessment:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan; 1. Identify contract(s) with a customer;
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam 2. Identify the performance obligations in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan contract. Performance obligations are promises in
janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan a contract to transfer to a customer goods or
barang atau jasa yang memiliki karakteristik services that are distinct;
berbeda ke pelanggan;
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi 3. Determine the transaction price. Transaction
merupakan jumlah imbalan yang berhak price is the amount of consideration to which an
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi entity expects to be entitled in exchange for
atas diserahkannya barang atau jasa yang transferring promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang customer. If the consideration promised in a
dijanjikan di kontrak mengandung suatu contract includes a variable amount, the Company
jumlah yang bersifat variabel, maka estimates the amount of consideration to which it
Perusahaan membuat estimasi jumlah imbalan expects to be entitled in exchange for transferring
tersebut sebesar jumlah yang diharapkan the promised goods or services to a customer less
berhak diterima atas diserahkannya barang the estimated amount of service level guarantee
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan which will be paid during the contract period;
dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan
kinerja jasa yang akan dibayarkan selama
periode kontrak;
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban 4. Allocate the transaction price to each
pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga performance obligation on the basis of the
jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang relative stand-alone selling prices of each distinct
atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. good or service promised in the contract. Where
Ketika tidak dapat diamati secara langsung, these are not directly observable, the relative
harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan stand-alone selling prices are estimated based on
berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah expected cost plus margin;
marjin;
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognise revenue when the performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a promised
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan good or service to a customer (which is when the
ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki customer obtains control of that good or service).
kendali atas barang atau jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi: A performance obligation may be satisfied:
a. Pada suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. At a point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); atau transfer goods to a customer); or
b. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk b. Over time (typically for promises to transfer
menyerahkan jasa ke pelanggan). services to a customer).
168
Page 195
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
t. Penjualan dan Beban (Lanjutan) t. Revenue and Expenses Recognition (Continued)
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada Sales of the products are recognised at the point in
suatu titik waktu jika seluruh kondisi berikut time when all of the following conditions are
terpenuhi: fulfilled:
- Perusahaan telah memindahkan risiko dan - The Company has transferred to the buyer the
manfaat kepemilikan barang secara signifikan significant risks and rewards of ownership of the
kepada pembeli; goods;
- Perusahaan tidak lagi melanjutkan - The Company retains neither continuing
pengelolaan yang biasanya terkait dengan managerial involvement nor effective control
kepemilikan atas barang ataupun melakukan over the goods sold;
pengendalian efektif atas barang yang dijual;
- Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal. - The amount of revenue can be measured reliably.
Pendapatan dari penjualan diakui berdasarkan Revenue from sales is recognized based on the
pengiriman barang kepada pelanggan, sesuai delivery of goods to customers, in accordance with
dengan ketentuan penjualan. the terms of sale.
Perusahaan mengakui pendapatan ketika The Company recognises revenue when the customer
pelanggan memperoleh pengendalian atas barang obtains control of the goods. Indicators that control
yang diperoleh. Indikator bahwa kendali sudah has been transferred are:
diserahkan adalah:
- Pelanggan dapat menentukan penggunaan dari - The customer can direct the use of the goods
barang yang diperoleh, dan acquired, and
- Pelanggan akan memperoleh manfaat ekonomi - The customer will obtain the economic benefits
atas penerimaan barang. from holding the goods.
Pengakuan Beban Expenses recognition
Beban pokok pendapatan dan beban diakui pada Cost of revenues and expenses are recognized when
saat terjadinya (dasar akrual). they are incurred (accrual basis).
u. Perpajakan u. Taxation
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises current and deferred tax.
tangguhan. Pajak diakui di dalam laba rugi, kecuali Tax is recognized in profit or loss, except to the
sepanjang pajak tersebut terkait dengan unsur- extent that it relates to items recognized in other
unsur yang terkait di dalam penghasilan comprehensive income or directly in equity. In this
komprehensif lain atau terkait langsung di dalam case, the tax is also recognized in other
ekuitas. Dalam hal ini, pajak juga diakui masing- comprehensive income or directly in equity,
masing di dalam penghasilan komprehensif lain atau respectively.
langsung diakui di dalam ekuitas.
169
Page 196
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
u. Perpajakan (Lanjutan) u. Taxation (Continued)
Pajak kini Current tax
Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan The current income tax charge is calculated on the
dasar peraturan perpajakan yang berlaku atau basis of the tax laws enacted or substantively enacted
secara substantif berlaku pada periode pelaporan. at the reporting date. Current income tax assets
Aset dan/atau liabilitas pajak penghasilan kini and/or liabilities comprise those obligations to or
terdiri dari kewajiban kepada maupun tagihan claims from, tax authorities relating to the current or
dari, fiskus terkait dengan periode pelaporan kini prior reporting period, that are unpaid at the end of
atau sebelumnya, yang belum dibayar pada akhir each reporting period date. They are calculated
setiap periode pelaporan. Aset dan/atau liabilitas according to the tax rates and tax laws applicable to
pajak penghasilan kini tersebut dihitung the fiscal periods to which they relate, based on the
berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan taxable profit for the period. All changes to current
yang berlaku pada periode fiskal terkait tax assets or liabilities are recognized as a component
berdasarkan laba kena pajak periode tersebut. of income tax expense in profit or loss.
Seluruh beban aset atau liabilitas pajak kini,
diakui sebagai unsur beban pajak penghasilan di
dalam laba rugi.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui dengan Deferred income tax assets and liabilities are
menggunakan metode laporan posisi keuangan, recognized, using the balance sheet method, on
pada perbedaan temporer antara dasar temporary differences between the tax bases of
pengenaan pajak aset dan liabilitas dan nilai assets and liabilities and their carrying amounts in the
tercatatnya di dalam laporan keuangan consolidated financial statements. Deferred tax
konsolidasian. Aset pajak tangguhan diakui bagi assets are recognized for all deductible temporary
seluruh perbedaan temporer yang dapat differences to the extent that it is probable that
dikurangkan sepanjang terdapat kemungkinan future taxable profit will be available against which
laba kena pajak di masa depan akan timbul di the deductible temporary difference can be utilized.
mana perbedaan temporer yang dapat Deferred tax liabilities are recognized for all taxable
dikurangkan dapat diutilisasi. Liabilitas kena temporary differences. Future tax benefits, such as
pajak diakui bagi seluruh perbedaan temporer the carry-forward of unused tax losses, are also
kena pajak. Manfaat pajak di masa depan, seperti recognized to the extent that realization of such
akumulasi kerugian pajak yang belum benefits is probable.
dikompensasi, juga diakui selama realisasi
manfaat tersebut kemungkinan terjadi.
Nilai tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang The carrying amount of deferred tax assets is
setiap periode pelaporan dan dikurangkan selama reviewed at each consolidated statements of financial
tidak terdapat kemungkinan laba kena pajak yang position date and reduced to the extent that it is no
cukup akan timbul untuk mengutilisasi sebagian longer probable that sufficient taxable income will be
atau seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak available to allow all or part of the deferred tax asset
tangguhan yang tidak diakui, dinilai ulang setiap to be utilized. Unrecognized deferred tax assets are
periode pelaporan dan diakui sepanjang terdapat reassessed at each consolidated statements of
kemungkinan penghasilan kena pajak di masa financial position date and are recognized to the
depan akan memulihkan aset pajak tangguhan. extent that it has become probable that future
taxable income will allow the deferred tax assets to
be recovered.
170
Page 197
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
u. Perpajakan (Lanjutan) u. Taxation (Continued)
Jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan The amount of the deferred tax asset or liability is
ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang determined using tax rates that have been enacted or
berlaku atau secara substansial berlaku pada substantively enacted by the reporting date and are
tanggal pelaporan dan diharapkan berlaku pada expected to apply when the deferred tax
saat aset/liabilitas pajak tangguhan diselesaikan/ assets/liabilities are settled/recovered.
dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disalinghapus Deferred tax assets and liabilities are offset when the
ketika Perusahaan dan entitas anaknya memiliki Company and its subsidiaries have a legally
hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk enforceable right to offset current tax assets against
mengsalinghapus aset pajak kini terhadap liabilitas liabilities and when the deferred income tax assets
pajak kini dan ketika aset dan liabilitas pajak and liabilities relate to income taxes charged by the
penghasilan ditangguhkan terkait dengan pajak same taxation authority on either the same taxable
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas entity or different taxable entities where there is an
perpajakan maupun entitas kena pajak yang sama intention to settle the balances on a net basis.
atau entitas kena pajak yang berbeda di mana
terdapat intensi untuk menyelesaikan saldo pada
basis yang sama.
v. Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing v. Foreign Currency Transactions and Translations
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Transactions involving foreign currencies are
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
transaksi dilakukan. Pada tanggal laporan posisi exchange prevailing at the time the transactions are
keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter made. At consolidated statements of financial
dalam mata uang asing disesuaikan untuk position date, monetary assets and liabilities
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal determinated in foreign currencies are adjusted to
tersebut. Laba atau rugi yang terjadi dikreditkan reflect the rates of exchange prevailing at that date.
atau dibebankan pada usaha tahun berjalan. The resulting gains or losses are credited or changed
to operations of the current year.
Selisih nilai tukar yang timbul dari penyelesaian Exchange differences arising on the settlement of
item-item moneter atau pada penjabaran item- monetary items or on translating monetary items at
item moneter pada akhir periode pelaporan, diakui the end of the reporting period are recognized in
di dalam laporan laba rugi. profit or loss.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 As of 30 September 2022, 31 December 2021 and
dan 31 Desember 2020, kurs yang digunakan adalah 31 December 2020, the exchange rates used were as
sebagai berikut: follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
1 Dolar Amerika Serikat (AS$) 15.247 14.269 14.105 1 United States Dollar (US$)
w. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi w. Transactions with Related Parties
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is related to
terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan the entity that is preparing its financial statements.
keuangannya.
171
Page 198
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
w. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi (Lanjutan) w. Transactions with Related Parties (Continued)
i. Orang atau anggota keluarga dekatnya i. A person or a close member of that person’s family
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika is related to a reporting entity if that person:
orang tersebut:
- Memiliki pengendalian atau pengendalian - Has control or joint control over the reporting
bersama atas entitas pelapor; entity;
- Memiliki pengaruh signifikan atas entitas - Has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
- Merupakan personil manajemen kunci - Is a member of the key management personnel
entitas pelapor atau entitas induk dari of the reporting entity or a parent of the
entitas pelapor. reporting entity.
ii. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor ii. An entity is related to a reporting entity if any of
jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut: the following condition applies:
- Entitas dan entitas pelapor adalah anggota - The entity and the reporting entity are
dari Perusahaan dan entitas anaknya yang members of the same Group (which means that
sama (artinya entitas induk, entitas anak dan each parent, subsidiary and fellow subsidiary is
entitas anak berikutnya saling berelasi related to the others);
dengan entitas lain);
- Satu entitas adalah entitas asosiasi atau - One entity is an associate or joint venture of
ventura bersama dari entitas lain (atau the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama yang venture of a member of a Group of which the
merupakan anggota suatu Perusahaan dan other entity is a member);
entitas anaknya, yang mana entitas lain
tersebut adalah anggotanya);
- Kedua entitas tersebut adalah ventura - Both entities are joint ventures of the same
bersama dari pihak ketiga yang sama; third party;
- Satu entitas adalah ventura bersama dari - One entity is joint venture of a third entity and
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah the other entity is an associate of the third
entitas asosiasi dari entitas ketiga; entity;
- Entitas tersebut adalah suatu program - The entity is a post-employment defined
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari benefit plan for the benefit of employees of
salah satu entitas pelapor atau entitas yang either the reporting entity or an entity related
terkait dengan entitas pelapor. Apabila to the reporting entity. If the reporting entity
entitas pelapor adalah entitas yang is running itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, maka employers are also related to the reporting
entitas sponsor juga berelasi dengan entitas entity;
pelapor;
- Entitas dikendalikan atau dikendalikan - The entity is controlled or jointly controlled by
bersama oleh orang yang diidentifikasi a person identified has significant influence
memiliki pengaruh signifikan atas entitas over the entity or is a member of the key
atau merupakan personil manajemen kunci management personnel of the entity (or of a
entitas (atau entitas induk dari entitas); parent of the entity);
- Orang yang diidentifikasi memiliki - People who are identified as having control or
pengendalian atau pengendalian bersama joint control over the reporting entity has
atas entitas pelapor memiliki pengaruh significant influence over the entity or the key
signifikan atas entitas atau merupakan management personnel of the entity (or the
personil manajemen kunci entitas (atau parent entity and the entity);
entitas induk dan entitas);
172
Page 199
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
w. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi (Lanjutan) w. Transactions with Related Parties (Continued)
ii. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor ii. An entity is related to a reporting entity if any of
jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut: the following condition applies: (Continued)
(Lanjutan)
- Entitas, atau anggota dari kelompok di mana - Entities, or members of The Company and its
entitas merupakan bagian dari kelompok subsidiaries to which the entity is part of The
tersebut, menyediakan jasa personil Company and its subsidiaries, providing
manajemen kunci kepada entitas pelapor services to the key management personnel of
atau kepada entitas induk dari entitas the reporting entity or to the parent entity of
pelapor. the reporting entity.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan The transactions are made based on terms agreed by
persyaratan yang disepakati oleh pihak-pihak. the parties. Such terms may not be the same as those
Persyaratan-persyaratan tersebut mungkin tidak transactions with unrelated parties.
sama dengan transaksi-transaksi dengan bukan
pihak berelasi.
x. Laba per Saham x. Earnings per Share
Sesuai dengan PSAK 56 “Laba per Saham”, laba per In accordance with PSAK 56, “Earnings Per Share”,
saham dasar dihitung dengan membagi laba yang basic earnings per share are calculated by dividing the
diatribusikan kepada pemegang ekuitas entitas profit attributable to the equity holders of the parent
induk dengan menghitung jumlah rata-rata company by the weighted average number of ordinary
tertimbang jumlah saham biasa yang beredar shares outstanding during the period.
selama periode berjalan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan melakukan Diluted earnings per share is calculated by adjusting
penyesuaian jumlah rata-rata tertimbang saham the weighted average number of ordinary shares
biasa beredar untuk mengasumsikan konversi outstanding to assume conversion of all dilutive
seluruh saham biasa yang berpotensi dilusi yang potential ordinary shares owned by company, which
dimiliki oleh entitas, yaitu obligasi konversi dan are convertible bonds and stock options.
opsi saham.
Untuk tujuan penghitungan laba per saham For the purpose of calculating diluted earnings per
dilusian, laba atau rugi yang dapat diatribusikan share, the profit or loss attributable to the parent
kepada pemegang ekuitas entitas induk, akan company’s ordinary equity holders will be adjusted
disesuaikan dengan dampak setelah pajak bunga for the after-tax effects of interest recognized during
yang diakui selama periode obligasi konversi. the period on convertible bonds.
y. Informasi Segmen y. Segment Information
Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan dan A segment is a distinguishable component of the
entitas anaknya yang terlibat baik dalam Company and its subsidiaries that is engaged either in
menyediakan produk dan jasa (segmen usaha), providing certain products (business segment) or in
maupun dalam menyediakan produk dan jasa dalam providing products within a particular economic
lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), environment (geographical segment), which is subject
yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari to risks and rewards that are different from those of
segmen lainnya. Segmen operasi dilaporkan secara other segments. Operating segments are reported in
konsisten dengan pelaporan intern yang diberikan a manner consistent with the internal reporting
kepada pengambil keputusan pimpinan operasi. provided to the chief operating decision-maker. The
Pengambil keputusan pimpinan operasi, yang chief operating decision-maker, who is responsible
bertanggungjawab di dalam mengalokasikan for allocating resources and assessing performance of
sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi, the operating segments, has been identified as the
telah diidentifikasi sebagai komite pengendali yang steering committee that makes strategic decisions.
membuat keputusan strategis.
173
Page 200
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
y. Informasi Segmen (Lanjutan) y. Segment Information (Continued)
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen Segment revenue, expenses, results, assets and
termasuk item-item yang dapat diatribusikan langsung liabilities include items directly attributable to
kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat a segment as well as those that can be allocated on a
dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen reasonable basis to that segment. They are determined
tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan before intra-group balances and transactions are
transaksi antar Perusahaan dan entitas anaknya, eliminated, as part of consolidation process.
dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
Grup mengidentifikasikan segmen operasi berdasarkan The Group identifies its operating segments on the basis
pelaporan internal yang dikaji secara berkala oleh of internal reports that are regularly reviewed by the
pengambil keputusan operasional utama dalam rangka chief operating decision maker in order to allocate
mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja resources to the segment and assess its performance.
segmen operasi tersebut.
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang konsisten Operating segments are reported in a manner consistent
dengan pelaporan internal yang diberikan kepada with the internal reporting provided to Board of
Dewan Direksi sebagai pengambil keputusan Directors as the Group’s chief operating decision maker.
operasional Grup.
z. Kontinjensi z. Contingencies
Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi consolidated financial statements. They are disclosed in
diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan the notes to consolidated financial statements unless the
konsolidasian kecuali kemungkinan arus keluar sumber possibility of an outflow of economic resources is small.
daya ekonomi adalah kecil.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognized in the consolidated
keuangan konsolidasian, namun diungkapkan di dalam financial statements but are disclosed in the notes to
catatan atas laporan keuangan konsolidasian jika besar consolidated financial statements when an inflow of
kemungkinan suatu arus masuk manfaat ekonomis economic benefits is probable.
mengalir ke dalam entitas.
aa. Biaya Pinjaman aa. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung Borrowing costs directly attributable to the acquisition,
terhadap akuisisi, konstruksi atau produksi suatu aset construction or production of an asset that necessarily
yang membutuhkan periode waktu yang substansial takes a substantial period of time to get ready for its
untuk mempersiapkan aset tersebut bagi tujuan intended use or sale are capitalised as part of the cost of
penggunaan maupun penjualan, dikapitalisasi sebagai the respective assets. All other borrowing costs are
bagian biaya aset tersebut. Semua biaya pinjaman expensed in the period when they occur. Borrowing costs
dibebankan di dalam periode terjadinya. Biaya consist of interest and other costs that an entity incurs
pinjaman terdiri dari bunga dan biaya lainnya yang in connection with the borrowing of funds.
terjadi di entitas dalam kaitannya dengan pinjaman
dana.
bb. Peristiwa Setelah Periode Laporan bb. Events After the Reporting Date
Peristiwa setelah periode pelaporan menyajikan bukti Events after the reporting date provide evidence of
kondisi yang terjadi pada akhir periode pelaporan conditions that existed at the end of the reporting period
(peristiwa penyesuaian) yang dicerminkan di dalam (adjusting events) are reflected in the consolidated
laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
Peristiwa setelah periode pelaporan yang bukan Events after the reporting date that are not adjusting
merupakan peristiwa penyesuaian, diungkapkan di events are disclosed in the notes to consolidated
dalam catatan laporan keuangan konsolidasian bila financial statements when material.
material.
174
Page 201
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. JUDGEMENTS, SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES
SIGNIFIKAN AND ASSUMPTIONS
Perusahaan dan entitas anaknya membuat estimasi dan The Company and its subsidiaries makes certain
asumsi tertentu terkait masa depan. Estimasi dan estimates and assumptions regarding the future.
pertimbangan dievaluasi secara berkelanjutan Estimates and judgements are continually evaluated
berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain, based on historical experience and other factors,
termasuk ekspektasi atas kejadian masa depan yang including expectations of future events that are believed
diyakini layak. Di masa depan pengalaman aktual to be reasonable under the circumstances. In the future,
mungkin dapat berbeda dari estimasi dan asumsi actual experience may differ from these estimates and
tersebut. Estimasi dan asumsi yang memiliki risiko assumptions. The estimates and assumptions that have a
signifikan yang menyebabkan penyesuaian material significant risk of causing a material adjustment to the
terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam carrying amounts of assets and liabilities within the next
tahun buku keuangan berikutnya dibahas di bawah ini. financial year are discussed below.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and other key
ketidakpastian utama lainnya atas estimasi pada akhir sources of estimation uncertainty at the end of reporting
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang period, that have a significant risk of causing a material
dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap adjustment to the carrying amounts of assets and
nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku liabilities in the next financial year, are discussed below:
mendatang, dibahas di bawah ini:
i. Nilai wajar instrumen keuangan i. Fair value of financial instruments
Perusahaan dan entitas anaknya menentukan nilai The Company and its subsidiaries determine the fair
wajar instrumen keuangan yang tidak memiliki value of financial instruments that are not quoted,
kuotasi pasar dengan menggunakan teknik using valuation techniques. Those techniques are
penilaian. Teknik tersebut dipengaruhi secara significantly affected by the assumptions used,
signifikan oleh asumsi yang digunakan, termasuk including discount rates and estimates of future cash
tingkat suku bunga diskonto dan estimasi arus kas flows. In that regard, the derived fair value estimates
di masa depan. Dalam hal tersebut, estimasi nilai cannot always be substantiated by comparison with
wajar yang diturunkan tidak selalu dapat independent markets and in many cases, may not be
disubstansikan oleh perbandingan dengan pasar capable of being realised immediately.
independen dan dalam banyak kasus, tidak dapat
segera direalisasikan.
ii. Pajak penghasilan ii. Income taxes
Selama kegiatan usaha normal, ada transaksi dan During the ordinary course of business, there are
perhitungan yang penentuan pajak akhirnya adalah transactions and calculations for which the ultimate
tidak pasti. Akibatnya, entitas mengakui kewajiban tax determination is uncertain. As a result, the
pajak berdasarkan perkiraan apakah tambahan company recognises tax liabilities based on estimates
pajak dan bunga akan jatuh tempo. Kewajiban of whether additional taxes and interest will be due.
pajak tersebut diakui pada saat, meskipun These tax liabilities are recognized when, despite the
keyakinan entitas yang posisi pengembalian company's belief that its tax return positions are
pajaknya adalah mendukung, entitas percaya supportable, the company believes that certain
bahwa posisi tertentu mungkin akan ditantang dan positions are likely to be challenged and may not be
mungkin tidak dipertahankan sepenuhnya pada fully sustained upon review by tax authorities. The
reviu oleh otoritas pajak. Entitas berkeyakinan company believes that its accruals for tax liabilities
bahwa akrual untuk kewajiban pajak yang memadai are adequate for all open audit years based on its
untuk semua tahun audit yang terbuka berdasarkan assessment of many factors including past experience
penilaian terhadap banyak faktor termasuk and interpretations of tax law. This assessment relies
pengalaman masa lalu dan interpretasi hukum on estimates and assumptions and may involve a series
pajak. Penilaian ini bergantung pada estimasi dan of complex judgements about future events
asumsi dan mungkin melibatkan serangkaian
penilaian yang kompleks tentang peristiwa masa
depan.
175
Page 202
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. JUDGEMENTS, SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES
SIGNIFIKAN (Lanjutan) AND ASSUMPTIONS (Continued)
Estimasi dan asumsi (Lanjutan) Estimates and assumptions (Continued)
ii. Pajak penghasilan (Lanjutan) ii. Income taxes (Continued)
Jika hasil pajak final dari hal ini berbeda dengan If the extent that the final tax outcome of these
jumlah yang tercatat, perbedaan tersebut akan matters is different than the amounts recorded, such
berdampak pada beban pajak penghasilan dalam differences will impact income tax expense in the
periode saat penetapan tersebut dibuat. period in which such determination is made.
iii. Manfaat pensiun iii. Employee benefits
Nilai sekarang dari kewajiban pensiun bergantung The present value of the pension obligations depends
pada sejumlah faktor yang ditentukan oleh aktuaria on number of factors that are determined by the
menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi-asumsi yang actuary using a number of assumptions. The
digunakan dalam menentukan biaya (pendapatan) assumptions used in determining the cost (income)
bersih termasuk tingkat diskonto. Perubahan dalam include the discount rate net. Changes in these
asumsi ini akan mempengaruhi nilai tercatat assumptions will affect the carrying amount of
kewajiban pensiun. pension obligations.
Perusahaan dan entitas anaknya menentukan The Company and its subsidiaries determine the
tingkat diskonto yang sesuai pada setiap akhir tahun appropriate discount rate at the end of each year as
sebagai tingkat bunga yang harus digunakan dalam the interest rate that should be used in determining
menentukan nilai kini dari arus kas masa depan yang the present value of future cash flows expected to be
diperkirakan akan dibayarkan untuk menyelesaikan paid to settle the pension obligations. In determining
kewajiban pensiun. Dalam menentukan tingkat the discount rate, the Company and its subsidiaries
diskonto, Perusahaan dan entitas anaknya consider the interest rates of corporate bonds
mempertimbangkan penggunaan suku bunga denominated in a high quality in terms of the benefits
obligasi korporasi dalam mata uang berkualitas to be paid and the maturity-related pension
tinggi, terhadap manfaat yang akan dibayarkan dan liabilities.
jatuh tempo yang terkait dengan kewajiban
pensiun.
Asumsi-asumsi kunci lainnya untuk kewajiban Other key assumptions for pension obligations are
pensiun sebagian didasarkan pada kondisi pasar saat based in part on current market conditions present.
kini. Informasi tambahan diungkapkan di Catatan 17 Additional information is disclosed in Note 17 to the
atas laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
iv. Penilaian aset tetap iv. Valuation of property, plant and equipment
Entitas anak memperoleh penilaian yang dilakukan The subsidiaries obtain valuations performed by
oleh penilai independen untuk menentukan nilai independent valuers in order to determine the fair
wajar aset tetap tanah dan tanaman perkebunan. value of land and plantations. These valuations are
Penilaian ini didasarkan pada asumsi yang meliputi based upon assumptions including future income,
pendapatan di masa depan, biaya pemeliharaan anticipated maintenance costs, future development
yang diantisipasi, biaya pengembangan di masa costs and the appropriate discount rate.
depan dan tingkat suku bunga diskonto yang telah
ditentukan.
Informasi selanjutnya dalam hubungan dengan Further information in relation to the valuation of
penilaian aset tetap tanah dan tanaman land and plantations is disclosed in Note 11 about
perkebunan tersebut diungkapkan di dalam property, plant and equipment and Note 22 about
Catatan 11 mengenai aset tetap dan Catatan 22 revaluation surplus of property, plant and
mengenai surplus revaluasi aset tetap. equipment.
176
Page 203
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Kas Cash on hand
Rupiah 205.492 210.399 253.315 Rupiah
Bank Cash in banks
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Permata Tbk 112.003.621 210.234.013 19.429.581 PT Bank Permata Tbk
PT Bank DBS Indonesia 913.289 861.219 1.679.558 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.161 62.845 280.099 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - - 1.199.777 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah 112.920.071 211.158.077 22.589.015 Total
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank DBS Indonesia - - 1.180 PT Bank DBS Indonesia
Jumlah 112.920.071 211.158.077 22.590.195 Total
Deposito Deposits
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Permata Tbk - 250.000.000 - PT Bank Permata Tbk
PT Bank DBS Indonesia - - 15.000.000 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank OCBC NISP Tbk - - 15.000.000 PT Bank OCBC NISP Tbk
Jumlah - 250.000.000 30.000.000 Total
Jumlah 113.125.563 461.368.476 52.843.510 Total
Pada tanggal 31 Januari 2022, deposito sebesar As of 31 January 2022, the time deposit amounting to
Rp 250.000.000 telah dicairkan. Pada tanggal Rp 250,000,000 has been withdrawn. As of 31 December
31 Desember 2021 dan 2020, deposito memiliki jatuh 2021 and 2020, time deposits have a maturity of 1 (one)
tempo 1 (satu) bulan. Pada 31 Desember 2021 dan month. As of 31 December 2021 and 2020, t he interest
2020, tingkat suku bunga deposito berjangka masing- rate on time deposits was 3.50% per annum and 4.00% per
masing 3,50% per tahun dan 4,00% sampai dengan annum up to 4.40% per annum, respectively.
4,40% per tahun.
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
31 Desember 2020/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2020 31 December 2020
Pihak ketiga Third parties
PT Wilmar Nabati Indonesia - - 1.444.032 PT Wilmar Nabati Indonesia
Lain-lain (saldo di bawah
Rp 500.000) - - 546.832 Others (balance below Rp 500,000)
Jumlah - - 1.990.864 Total
Manajemen Perusahaan dan entitas anaknya Management of the Company and its subsidiaries believe
berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian penurunan that there are no impairment losses from potential non
nilai atas kemungkinan tidak tertagihnya piutang usaha collectibility of the trade receivables.
tersebut.
Piutang usaha dijadikan sebagai jaminan atas fasilitas Trade receivables are used as collateral to PT Bank DBS
pinjaman kepada PT Bank DBS Indonesia yang diterima Indonesia for loans received by subsidiaries (Note 16).
entitas anak (Catatan 16). Pada bulan Agustus 2021, In August 2021, the loan facilities have been fully paid.
fasilitas pinjaman telah dilunasi seluruhnya.
177
Page 204
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
5. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Analisa umur piutang usaha sejak tanggal faktur adalah The aging analysis of trade receivables based on invoice
sebagai berikut: date are as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Belum jatuh tempo - - 1.870.452 Current
Lewat jatuh tempo Overdue
1 - 30 hari - - 98.498 1 - 30 days
31 - 60 hari - - 21.914 31 - 60 days
Jumlah - - 1.990.864 Total
6. PERSEDIAAN 6. INVENTORIES
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Bahan pembantu - - 4.921.399 Consumables
Minyak kelapa sawit - - 1.603.696 Crude palm oil
Inti sawit - - 66.856 Palm kernel
Jumlah - - 6.591.951 Total
Persediaan dijadikan sebagai jaminan atas utang bank Inventories are provided as collateral of long-term bank
jangka panjang dari PT Bank DBS Indonesia loans from PT Bank DBS Indonesia (Note 16). In August
(Catatan 16). Pada bulan Agustus 2021, fasilitas 2021, the loan facilities have been fully paid.
pinjaman telah dilunasi seluruhnya.
7. ASET BIOLOGIS 7. BIOLOGICAL ASSETS
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Saldo awal - 7.392.000 8.424.000 Beginning balance
Perubahan nilai wajar - 7.607.530 ( 1.032.000) Changes in the fair value
Dekonsolidasi (Catatan 1c) - ( 14.999.530) - Deconsolidation (Note 1c)
Saldo akhir - - 7.392.000 Ending balance
8. UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA 8. ADVANCE AND PREPAID EXPENSES
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Pihak ketiga Third parties
Asuransi 1.204.711 23.905 395.340 Insurance
Supplier/kontraktor - - 460.361 Supplier/contactor
Lain-lain 8.444 11.050 27.920 Others
Jumlah 1.213.155 34.955 883.621 Total
178
Page 205
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
9. INVESTASI 9. INVESTMENT
31 Desember/December 31 Desember/December
30 September 2022 2021 2020
Investasi/ Harga perolehan/ Nilai wajar/ Harga perolehan/ Nilai wajar/ Harga perolehan/ Nilai wajar/
Investments Acquisition cost Fair value Acquisition cost Fair value Acquisition cost Fair value
PT Merdeka Copper Gold Tbk 690.506.317 5.308.183.668 722.136.904 5.394.394.124 722.136.904 3.369.762.910
Giyanti Time Limited 99.986.000 110.630.214 - - - -
Jumlah / Total 790.492.317 5.418.813.882 722.136.904 5.394.394.124 722.136.904 3.369.762.910
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
PT Suwarna Arta Mandiri (SAM), entitas anak, memiliki PT Suwarna Arta Mandiri (SAM), a subsidiary, has an
investasi pada saham pada PT Merdeka Copper Gold investment in shares in PT Merdeka Copper Gold Tbk with
Tbk dengan persentase kepemilikan sebesar 5,59% an ownership percentage of 5.59% (2021: 6.05%,
(2021: 6,05%, 2020: 6,33%). 2020: 6.33%).
Giyanti Time Limited Giyanti Time Limited
Perusahaan memiliki investasi pada efek ekuitas The Company has investments in other equity securities
lainnya pada Giyanti Time Limited. Investasi ini in Giyanti Time Limited. This investment is (a) an
merupakan (a) investment fund yang dilakukan melalui investment fund conducted through a third party, namely
pihak ketiga, yaitu Giyanti Time Limited dengan Giyanti Time Limited with management carried out by
pengelolaan yang dilakukan oleh Heyokha Brothers, Heyokha Brothers, an independent investment
suatu perusahaan investasi manajemen independen management company licensed and regulated by the
yang berlisensi dan diatur oleh Securities and Futures Securities and Futures Commission of Hong Kong, and (b)
Commission of Hong Kong, dan (b) salah satu bentuk one of the form of treasury activity from the Company
kegiatan treasury dari Perusahaan yang bertujuan which aims to increase the added value of the Company's
untuk meningkatkan nilai tambah atas aset-aset assets currently owned. This investment can be
Perusahaan yang dimiliki saat ini. Investasi ini dapat withdrawn at any time on terms and conditions that have
ditarik kembali sewaktu-waktu dengan syarat dan been agreed between Giyanti and the Company.
kondisi yang telah disepakati antara Giyanti dengan
Perusahaan.
10. BIBITAN 10. NURSERY
2021
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Dekonsolidasi/ Ending
balance Additions Reclassifications Deconsolidation balance
Bibitan 1.364.979 1.478.614 ( 48.632) ( 2.794.961) - Nursery
2020
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Reclassifications balance
Bibitan 190.257 1.370.252 ( 195.530) 1.364.979 Nursery
Reklasifikasi bibitan ke tanaman produktif belum Reclassification from nursery to immature bearer plants
menghasilkan sebesar Rp 48.632 (2020: Rp195.530). amounted to Rp 48,632 (2020: Rp 195,530).
Pelepasan entitas anak pada tahun 2021 (Catatan 1c). Disposal of the subsidiaries in 2021 (Note 1c).
179
Page 206
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
11. ASET TETAP 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
30 September 2022 30 September 2022
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 1.516.346 1.674.928 - 3.191.274 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 1.365.348 - 828.356 536.992 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 4.991.721 - 3.310.429 1.681.292 Computers and software
Jumlah 7.873.415 1.674.928 4.138.785 5.409.558 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 95.325 248.292 - 343.617 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 1.365.348 - 828.356 536.992 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 4.709.416 146.701 3.218.933 1.637.184 Computers and software
Jumlah 6.170.089 394.993 4.047.289 2.517.793 Total
Jumlah tercatat 1.703.326 2.891.765 Carrying amount
31 Desember 2021 31 December 2021
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Dekonsolidasi/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Reclassifications Revaluation Deconsolidation Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 129.070.000 - - ( 26.000) ( 20.035.000) ( 109.009.000) - Land
Tanaman produktif
belum menghasilkan 57.853.000 8.000.514 - ( 22.323.368) 2.382.885 ( 45.913.031) - Immature bearer plants
Tanaman produktif menghasilkan 343.758.000 - - 22.372.000 ( 67.936.000) ( 298.194.000) - Mature bearer plants
Bangunan 41.331.243 - - 212.727 - ( 41.543.970) - Buildings
Pabrik kelapa sawit 35.524.077 912.272 - 1.641.571 - ( 38.077.920) - Palm oil mill
Prasarana 75.167.100 - - 7.377.623 - ( 82.544.723) - Infrastructures
Mesin dan instalasi 6.432.687 - 120.380 - - ( 6.312.307) - Machinery and installation
Kendaraan dan alat berat 12.506.132 1.516.346 1.566.200 - - ( 10.939.932) 1.516.346 Vehicle and heavy equipment
Perlengkapan dan peralatan
kantor 5.027.727 10.950 993.418 - - ( 2.679.911) 1.365.348 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 5.871.133 55.000 502.717 - - ( 431.695) 4.991.721 Computers and software
Perlengkapan dan peralatan
perumahan 896.954 3.800 - - - ( 900.754) - Housing equipment
Aset dalam penyelesaian Construction in progress
Bangunan 130.231 82.496 - ( 212.727) - - - Buildings
Pabrik kelapa sawit 3.500 1.638.071 - ( 1.641.571) - - - Palm oil mill
Prasarana 515.101 6.862.522 - ( 7.377.623) - - - Infrastructures
Jumlah 714.086.885 19.081.971 3.182.715 22.632 ( 85.588.115) ( 636.547.243) 7.873.415 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Bangunan 38.547.266 1.889.503 - - - ( 40.436.769) - Buildings
Pabrik kelapa sawit 31.959.114 2.216.104 - - - ( 34.175.218) - Palm oil mill
Prasarana 32.999.991 6.417.691 - - - ( 39.417.682) - Infrastructures
Mesin dan instalasi 5.975.176 111.044 82.474 - - ( 6.003.746) - Machinery and installation
Kendaraan dan alat berat 7.831.730 1.143.666 957.202 - - ( 7.922.869) 95.325 Vehicle and heavy equipment
Perlengkapan dan peralatan
kantor 4.759.078 153.964 724.184 - - ( 2.823.510) 1.365.348 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 5.449.791 132.819 452.753 - - ( 420.441) 4.709.416 Computers and software
Perlengkapan dan peralatan
perumahan 874.572 12.216 - - - ( 886.788) - Housing equipment
Jumlah 128.396.718 12.077.007 2.216.613 - - ( 132.087.023) 6.170.089 Total
Jumlah tercatat 585.690.167 1.703.326 Carrying amount
Pelepasan entitas anak pada tahun 2021 (Catatan 1c). Disposal of the subsidiaries in 2021 (Note 1c).
180
Page 207
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
31 Desember 2020 31 December 2020
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Reclassifications Revaluation Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 110.485.000 5.000.000 - - 13.585.000 129.070.000 Land
Tanaman produktif
belum menghasilkan 42.618.002 13.035.381 - 195.530 2.004.087 57.853.000 Immature bearer plants
Tanaman produktif menghasilkan 339.925.000 - - - 3.833.000 343.758.000 Mature bearer plants
Bangunan 39.171.465 - 132.912 2.292.690 - 41.331.243 Buildings
Pabrik kelapa sawit 35.474.077 50.000 - - - 35.524.077 Palm oil mill
Prasarana 66.364.469 - - 8.802.631 - 75.167.100 Infrastructures
Mesin dan instalasi 6.402.687 30.000 - - - 6.432.687 Machinery and installation
Kendaraan dan alat berat 15.149.173 133.450 3.985.927 1.209.436 - 12.506.132 Vehicle and heavy equipment
Perlengkapan dan peralatan
kantor 4.914.406 3.500 - 109.821 - 5.027.727 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 5.871.133 - - - - 5.871.133 Computers and software
Perlengkapan dan peralatan
perumahan 894.154 2.800 - - - 896.954 Housing equipment
Aset dalam penyelesaian Construction in progress
Bangunan 917.190 1.505.731 - ( 2.292.690) - 130.231 Buildings
Pabrik kelapa sawit - 3.500 - - - 3.500 Palm oil mill
Prasarana 1.958.412 7.359.320 - ( 8.802.631) - 515.101 Infrastructures
Perlengkapan dan peralatan
kantor 109.821 - - ( 109.821) - - Office tool and equipment
Aset sewa pembiayaan 1.209.436 - - ( 1.209.436) - - Finance leased assets
Jumlah 671.464.425 27.123.682 4.118.839 195.530 19.422.087 714.086.885 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Bangunan 36.771.041 1.909.137 132.912 - - 38.547.266 Buildings
Pabrik kelapa sawit 29.275.742 2.683.372 - - - 31.959.114 Palm oil mill
Prasarana 26.658.530 6.341.461 - - - 32.999.991 Infrastructures
Mesin dan instalasi 5.851.998 123.178 - - - 5.975.176 Machinery and installation
Kendaraan dan alat berat 7.389.109 1.382.406 1.380.725 440.940 - 7.831.730 Vehicle and heavy equipment
Perlengkapan dan peralatan
kantor 4.499.175 259.903 - - - 4.759.078 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 5.034.744 415.047 - - - 5.449.791 Computers and software
Perlengkapan dan peralatan
perumahan 858.156 16.416 - - - 874.572 Housing equipment
Aset sewa pembiayaan 361.449 79.491 - ( 440.940) - - Finance leased assets
Jumlah 116.699.944 13.210.411 1.513.637 - - 128.396.718 Total
Jumlah tercatat 554.764.481 585.690.167 Carrying amount
Reklasifikasi bibitan ke tanaman produktif belum Reclassification from nursery to immature bearer plants
menghasilkan sebesar Rp 48.632 (2020: Rp195.530). amounted to Rp 48,632 (2020: Rp 195,530).
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Penyusutan dialokasikan pada: Depreciation apportioned to:
Beban pokok pendapatan (Catatan 26) 394.993 11.005.254 11.628.264 Cost of revenues (Note 26)
Beban usaha (Catatan 27) - 984.931 958.169 Operating expenses (Note 27)
Aset tanaman dan non-tanaman - 86.822 623.978 Plantation and non-plantation assets
Jumlah 394.993 12.077.007 13.210.411 Total
181
Page 208
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
Perhitungan atas kerugian dari aset tetap yang The calculation of the loss on property, plant and
dihentikan pengakuannya: equipment derecognized:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Biaya perolehan 4.138.785 3.182.715 4.118.839 Acquisition cost
Akumulasi penyusutan 4.047.289 2.216.613 1.513.637 Accumulated depreciation
Jumlah tercatat 91.496 966.102 2.605.202 Carrying amount
Kerugian penghapusan Loss on write off of property, plant
aset tetap ( 91.496) ( 357.103) - and equipment
- 608.999 2.605.202
Harga jual - 147.593 1.551.468 Selling price
Disposal of property, plant
Kerugian pelepasan aset tetap - ( 461.406) ( 1.053.734) and equipment
Rincian nilai buku tanaman produktif menghasilkan Details of book value of mature bearer plants based on
berdasarkan lokasi penanaman: planting location:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Sumatera - - 343.758.000 Sumatera
Pada tanggal 31 Desember 2020, luas tanaman As of 31 December 2020, area of bearer plants of the
produktif entitas anak adalah 6.295 hektar. Luas subsidiaries are 6,295 hectares. The area of mature
tanaman produktif menghasilkan dan tanaman bearer plants and immature bearer plants as of
produktif belum menghasilkan pada tanggal 31 December 2020 are 5,164 hectares and 1,131 hectares.
31 Desember 2020 masing-masing seluas 5.164 hektar
dan 1.131 hektar.
Pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Desember 2020, On 31 March 2021 and 31 December 2020, subsidiaries
entitas anak melakukan penilaian kembali aset tetap conducted revaluation for land and bearer plants assets.
tanah dan tanaman produktif. Nilai wajar ditentukan The fair value was determined based on the results of
berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP the assessment by KJPP Nirboyo A., Dewi A. & Rekan as
Nirboyo A., Dewi A. & Rekan sebagai konsultan properti independent property consultants dated 22 September
independen tanggal 22 September 2021 untuk periode 2021 for period 31 March 2021 and KJPP Amin, Nirwan,
31 Maret 2021 dan KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori & Alfiantori & Rekan as independent property consultants
Rekan sebagai konsultan properti independen tanggal dated 23 February 2021 for the year 2020. The decrease
23 Februari 2021 untuk tahun 2020. Penurunan nilai of fair value for period 31 March 2021 was Rp 85,588,115
wajar pada tanggal 31 Maret 2021 adalah and the increase of fair value for the year 2020 was
Rp 85.588.115 dan kenaikan nilai wajar pada tahun Rp 19,422,087.
2020 adalah Rp 19.422.087.
Dalam melakukan penilaian aset perkebunan, Penilai In determining fair value, the Independent Valuers use
Independen menggunakan metode penilaian dengan assessment method by combining 3 (three) approaches,
mengkombinasikan 3 (tiga) pendekatan yang terdiri consist of market data approach, cost approach and
dari pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan income approach. In connection with the adoption of
pendekatan pendapatan. Sehubungan dengan revaluation of land and bearer plants, the approaches
penerapan metode revaluasi pada aset tetap tanah dan used are as follows:
tanaman produktif, pendekatan yang digunakan adalah
sebagai berikut:
182
Page 209
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
- Penilaian tanah menggunakan pendekatan - Valuation of land using income approach with land
pendapatan dengan teknik penyisaan tanah (land residual technique of palm oil plantations, the reason
residual technique) perkebunan kelapa sawit, for using of this approach because the market value
alasan penggunaan pendekatan ini karena nilai of land which has the potential to be optimally
pasar dari tanah yang mempunyai potensi untuk developed for Palm Oil Plantations will be reflected
dikembangkan secara optimal untuk Perkebunan by the potential receipt of income from the land
Kelapa Sawit yang akan dicerminkan oleh potensi development projections.
penerimaan pendapatan dari proyeksi
pengembangan tanah tersebut.
- Penilaian tanaman produktif belum menghasilkan - Valuation of immature bearer plants using cost
menggunakan pendekatan biaya, karena aset approach, because immature bearer plants are not
tanaman belum menghasilkan tersebut belum yet generate revenue so that the market value of
menghasilkan pendapatan sehingga nilai pasar immature plantations is assessed based on the
tanaman produktif belum menghasilkan dinilai amount of investment expenses that have been
berdasarkan jumlah biaya investasi yang telah incurred and adjusted.
dikeluarkan dan disesuaikan.
- Penilaian aset tetap tanaman produktif - Valuation of mature plantations using income
menghasilkan menggunakan pendekatan approach because the market value of palm oil
pendapatan karena nilai pasar dari tanaman kelapa plantations is obtained based on the projected
sawit diperoleh berdasarkan proyeksi pendapatan revenues that will be generated by plants that
yang akan dihasilkan oleh tanaman yang sudah already produce.
menghasilkan.
Pendekatan biaya mempertimbangkan kemungkinan Cost approach is considered the possibility that the
bahwa sebagai substitusi dari pembelian suatu substitution of the purchase of a property, someone can
properti, seseorang dapat membuat properti lain baik make the other properties in the form of a replica of the
berupa replika dari properti asli atau substitusinya original property or its substitution that providing the
yang memberikan kegunaan sebanding. comparable usability.
Pendekatan pendapatan mempertimbangkan Income approach is considered income and costs that
pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan associated with the subject property and estimated
properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalui value through the capitalization process.
proses kapitalisasi.
Asumsi utama yang digunakan oleh Penilai Independen The key assumptions used by the Independent Valuers
adalah sebagai berikut: are as follows:
a. Pada 31 Desember 2021 inflasi per tahun adalah a. As of 31 December 2021 inflation per annum is 4.3%
4,30% (2020: 3%). (2020: 3%).
b. Pada 31 Desember 2021 tingkat bunga diskonto per b. As of 31 December 2021 discount rate per annum is
tahun adalah 11,28% (2020: 12,41%). 11.28% (2020: 12.41%).
Aset tetap dijadikan sebagai jaminan atas utang Property, plant and equipment are provided
bank jangka panjang dari PT Bank DBS Indonesia as collateral of long-term bank loan from PT Bank DBS
(Catatan 16). Pada bulan Agustus 2021, fasilitas Indonesia (Note 16). In August 2021, the loan facilities
pinjaman telah dilunasi seluruhnya. have been fully paid.
Aset tetap telah diasuransikan dengan nilai Property and equipments were insured for Rp 3,645,739
pertanggungan sebesar Rp 3.645.739 dan AS$ 71.326 and US$ 71,326 (31 December 2021: Rp 1,458,000,
(31 Desember 2021: Rp 1.458.000, 2020: Rp 62.617. 693 2020: Rp 62,617,693 and US$ 536,000). Management
dan AS$ 536.000). Manajemen berpendapat bahwa believes that the sum insured is adequate to cover
nilai pertanggungan tersebut memadai untuk possible losses on the assets insured.
menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan.
183
Page 210
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
Grup bekerjasama dengan PT Asuransi Mitra Pelindung The Group’s cooperates with PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika dalam mengasuransikan aset tetap. Mustika in insuring property, plant and equipment.
Berdasarkan hasil penelaahan akun masing-masing Based on a review of the accounts of property, plant and
jenis aset tetap pada akhir tahun, manajemen equipment at the end of the year, management believes
berpendapat tidak terjadi penurunan nilai aset tetap that there is no impairment in the value of the Company
Perusahaan dan entitas anaknya untuk periode and its subsidiaries' property and equipment for the
sembilan bulan yang berakhir 30 September 2022 dan nine-months period ended 30 September 2022 and for
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan the year ended 31 December 2021 and 31 December
31 Desember 2020. 2020.
Hak Guna Usaha (HGU) dijadikan sebagai jaminan atas The Right of Cultivation (HGU) are provided as collateral
utang bank jangka panjang dari PT Bank DBS Indonesia of long-term bank loan from PT Bank DBS Indonesia
(Catatan 16). Pada bulan Agustus 2021, fasilitas (Note 16). In August 2021, the loan facilities have been
pinjaman telah dilunasi seluruhnya. fully paid.
Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur Management has reviewed the estimated economic life,
ekonomis, metode penyusutan dan nilai residu pada depreciation methods and residual values at the end of
setiap akhir periode pelaporan dan berpendapat bahwa reporting period and is of the opinion that there was no
tidak ada perubahan dari periode pelaporan change from the previous period.
sebelumnya.
12. ASET LAINNYA 12. OTHER ASSETS
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Deposit lain-lain 568.500 569.720 697.720 Other deposits
Estimasi tagihan pajak penghasilan - - 1.634.035 Estimated claims for tax refund
Jumlah 568.500 569.720 2.331.755 Total
13. UTANG USAHA DAN LAIN-LAIN 13. TRADE AND OTHER PAYABLES
Utang usaha Trade payables
Rincian utang usaha adalah sebagai berikut: Detail of trade payables are as follows
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Pihak ketiga Third parties
KUD Tiku V Jorong - - 3.664.245 KUD Tiku V Jorong
PT Sentana Adidaya Pratama - - 2.096.272 PT Sentana Adidaya Pratama
Lain-lain (saldo di bawah
Rp 1.000.000) - - 3.744.130 Others (balance below Rp 1,000,000)
Jumlah - - 9.504.647 Total
184
Page 211
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
13. UTANG USAHA DAN LAIN-LAIN (Lanjutan) 13. TRADE AND OTHER PAYABLES (Continued)
Analisa umur utang usaha sejak tanggal faktur adalah The aging analysis of trade payables based on invoice
sebagai berikut: date are as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Belum jatuh tempo - - 9.500.617 Current
Lewat jatuh tempo Overdue
1 - 30 hari - - - 1 - 30 days
31 - 60 hari - - - 31- 60 days
61 - 90 hari - - 825 61 - 90 days
Lebih dari 90 hari - - 3.205 More than 90 days
Jumlah - - 9.504.647 Total
Tidak ada jaminan yang diberikan terkait dengan utang There is no collateral in related to the above trade
usaha tersebut. payables.
Utang lain-lain Other payables
Utang lain-lain - pihak ketiga merupakan utang kepada Other payables - third parties represent payables to third
pihak ketiga dan tidak dikenakan bunga. parties and are not subject to interest.
14. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR 14. ACCRUED EXPENSES
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Rupiah Rupiah
BPJS Ketenagakerjaan 34.634 44.253 229.680 Employee social security
Jasa profesional 32.700 297.520 230.000 Professional fee
Gaji dan kesejahteraan karyawan - 187.973 4.588.690 Salaries and employee benefit
Dana pensiun - 64.952 65.450 Pension fund
Bunga - - 194.023 Interest
Lain-lain 7.125 90.614 93.500 Others
Jumlah 74.459 685.312 5.401.343 Total
15. PERPAJAKAN 15. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid tax
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Pajak Pertambahan Nilai 409.827 38.764 1.761.963 Value Added Tax
Pajak Penghasilan Pasal 21 - - 898 Income Tax Article 21
J u m l ah 409.827 38.764 1.762.861 Total
b. Utang pajak b. Taxes payable
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Pajak Penghasilan Pasal 21 167.940 492.209 1.669.046 Income Tax Article 21
Pajak Penghasilan Pasal 22 - - 9.092 Income Tax Article 22
Pajak Penghasilan Pasal 23 2.994 2.814 32.233 Income Tax Article 23
Pajak Penghasilan Pasal 29 - 37.990.461 12.102.709 Income Tax Article 29
Pajak Pertambahan Nilai - - 532.893 Value Added Tax
Jumlah 170.934 38.485.484 14.345.973 Total
185
Page 212
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
15. PERPAJAKAN (Lanjutan) 15. TAXATION (Continued)
c. Pajak kini c. Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan A reconciliation between profit before income tax as
seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi dan presented in the consolidated statement of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan loss and other comprehensive income and taxable
penghasilan kena pajak untuk periode sembilan income for the nine months ended 30 September 2022
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2021, and for the year ended
30 September 2022, 30 September 2021, dan untuk 31 December 2021 and 2020 are as follow:
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
30 September 2021
Tidak di audit/ 31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 Unaudited 31 December 2021 31 December 2020
Laba sebelum pajak penghasilan menurut Profit before income tax per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 20.391.516 227.677.166 2.076.689.957 1.998.784.598 other comprehensive income
Laba entitas anak
sebelum pajak penghasilan ( 28.087.522) ( 237.081.108) ( 2.109.211.236) ( 2.009.339.171) Profit of subsidiaries before income tax
Rugi Perusahaan sebelum pajak penghasilan ( 7.696.006) ( 9.403.942) ( 32.521.279) ( 10.554.573) The Company's loss before income tax
Beda waktu: Temporary differences:
Penyusutan aset tetap 361.969 166.179 273.719 209.984 Depreciation of property and equipment
Imbalan kerja 996.711 311.214 - 2.081.038 Employee benefits
Pemulihan imbalan kerja - ( 758.533) ( 5.562.328) - Recovery of employee benefits
Jumlah beda waktu 1.358.680 ( 281.140) ( 5.288.609) 2.291.022 Total temporary differences
Beda tetap: Permanent differences:
Gaji dan tunjangan 10.561.169 20.474 25.250 63.575 Salary and allowance
Operasional kantor 682.246 - - - Office operational
Jasa Profesional 573.256 - - - Profesional fee
Transportasi 422.596 - - - Transportation
Asuransi 409.197 - - - Insurance
Sewa 406.953 - - - Rent
Perpajakan 206.061 851.326 9.462.043 2.591.730 Taxation
Listrik, air dan komunikasi 172.208 - - - Electricity, water and communication
Rugi atas penghapusan aset tetap 91.496 - - - Loss on write off of property and equipment
Perbaikan dan pemeliharaan 63.401 - - - Repair and maintenance
Keamanan 61.744 - - - Security
Representasi dan jamuan 13.698 - - - Representation and entertainment
Administrasi bank 6.502 - - - Bank administration
Pendapatan lain-lain - Bersih 7.923 - - - Others (income) expenses - Net
Perubahan nilai wajar investasi Changes in fair value investment
pada saham dan efek ekuitas lainnya ( 9.944.066) - - - on shares and other equity securities
Laba atas penjualan investasi - - 240.145.576 - Gain on sale of investment
Selisih transaksi perubahan ekuitas Other employee expense
anak perusahaan - - ( 5.321.360) ( 3.027.324) Difference in equity change transaction
Beban lain-lain karyawan 1.300 2.711 Other employee expense
Pendapatan bunga ( 1.785.441) ( 633.436) ( 1.826.430) ( 596.742) Interest income
Jumlah beda tetap 1.948.943 238.364 242.486.379 ( 966.050) Total permanent differences
Taksiran (rugi) penghasilan fiskal kena pajak ( 4.388.383) ( 9.446.718) 204.676.491 ( 9.229.601) Estimated taxable (loss) income
Rugi fiskal Fiscal loss
2020 - ( 9.229.601) ( 9.229.601) - 2020
2019 - ( 10.922.453) ( 10.922.453) ( 10.922.453) 2019
Akumulasi rugi fiskal (Dipindahkan) ( 4.388.383) ( 29.598.772) - ( 20.152.054) Accumulated fiscal loss (Brought forward)
Penghasilan kena pajak (Dipindahkan) - - 184.524.437 - Taxable income (Brought forward)
186
Page 213
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
15. PERPAJAKAN (Lanjutan) 15. TAXATION (Continued)
c. Pajak kini (Lanjutan) c. Current tax (Continued)
30 September 2021
Tidak di audit/ 31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 Unaudited 31 December 2021 31 December 2020
Akumulasi rugi fiskal (Pindahan) ( 4.388.383) ( 29.598.772) - ( 20.152.054) Accumulated fiscal loss (Carried forward)
Penghasilan kena pajak (Pindahan) - - 184.524.437 - Taxable income (Carried forward)
Taksiran pajak penghasilan Estimated income tax
2021: 22% x Rp 184.524.437 - - 40.595.376 - 2021: 22% x Rp 184,524,437
Pajak penghasilan dibayar di muka Payment of income taxes
Pajak penghasilan - Pasal 23 - - 477.373 - Income tax - Article 23
Pajak penghasilan - Pasal 25 - - 2.127.542 - Income tax - Article 25
- - 2.604.915 -
Taksiran pajak penghasilan pasal 29 - - 37.990.461 - Estimate income tax article 29
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Utang pajak penghasilan pasal 29 Income tax payable article 29
Perusahaan - 37.990.461 - The Company
Entitas anak - - 12.102.709 The subsidiaries
Jumlah - 37.990.461 37.990.461 Total
30 September 2021
Tidak di audit/ 31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 Unaudited 31 December 2021 31 December 2020
Beban pajak penghasilan Corporate income tax
Perusahaan - - 40.595.376 - The Company
Entitas anak - 18.856.033 14.246.863 6.069.476 The subsidiaries
Jumlah - 18.856.033 54.842.239 6.069.476 Total
Laba kena pajak yang diperoleh dari rekonsiliasi The taxable income derived from the reconciliation
tahun 2020 dan 2021 menjadi dasar dalam for 2020 and 2021 will be the basis for filling out the
pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang Annual Corporate Income Tax Return submitted to the
disampaikan kepada otoritas perpajakan sesuai taxation authority in accordance with Regulation
dengan Peraturan Nomor VIII.G.7. Number VIII.G.7.
d. Pajak tangguhan d. Deferred tax
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
1 Januari Charged to komprehensif lain/
2022/ consolidated Charged to
1 January statement of other comprehensive
2022 profit or loss*) income 30 September 2022
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 78.067 79.633 - 157.700 Property and equipment
Imbalan kerja 52.860 219.276 ( 50.172) 221.964 Employee benefits
Jumlah 130.927 298.909 ( 50.172) 379.664 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja 2.826 7.976 ( 2.868) 7.934 Employee benefits
Jumlah 133.753 306.885 ( 53.040) 387.598 Total
187
Page 214
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
15. PERPAJAKAN (Lanjutan) 15. TAXATION (Continued)
d. Pajak tangguhan (Lanjutan) d. Deferred tax (Continued)
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
1 Januari Charged to komprehensif lain/ 31 Desember
2021/ consolidated Charged to 2021/
1 January statement of other comprehensive Dekonsolidasi/ 31 December
2021 profit or loss*) income Deconsolidation**) 2021
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 17.849 60.218 - - 78.067 Property, plant and equipment
Imbalan kerja 744.439 ( 1.223.712) 532.133 - 52.860 Employee benefits
Jumlah 762.288 ( 1.163.494) 532.133 - 130.927 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja - 2.826 - - 2.826 Employee benefits
Jumlah 762.288 ( 1.160.668) 532.133 - 133.753 Total
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Entitas anak Subsidiaries
Aset tetap ( 75.916.940) 944.957 18.829.385 56.142.598 - Property, plant and equipment
Imbalan kerja 8.244.902 ( 7.256.555) ( 988.347) - - Employee benefits
Jumlah ( 67.672.038) ( 6.311.598) 17.841.038 56.142.598 - Total
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
1 Januari Charged to komprehensif lain/ 31 Desember
2020/ consolidated Charged to 2020/
1 January statement of other comprehensive 31 December
2020 profit or loss*) income*) 2020
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Property, plant and
Aset tetap ( 32.213) 50.062 - 17.849 equipment
Imbalan kerja 362.723 346.182 35.534 744.439 Employee benefits
Jumlah 330.510 396.244 35.534 762.288 Total
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Entitas anak Subsidiaries
Property, plant and
Aset tetap ( 82.529.723) 849.269 5.763.514 ( 75.916.940) equipment
Imbalan kerja 8.111.719 ( 339.465) 472.648 8.244.902 Employee benefits
Jumlah ( 74.418.004) 509.804 6.236.162 ( 67.672.038) Total
*) Termasuk penyesuaian karena perubahan tarif *) Including adjustment due to changes in tax rates
pajak (Catatan 2u). (Note 2u).
**) Pelepasan anak pada tahun 2021 (Catatan 1c). **) Disposal of subsidiaries in 2021 (Note 1c).
188
Page 215
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
15. PERPAJAKAN (Lanjutan) 15. TAXATION (Continued)
d. Pajak tangguhan (Lanjutan) d. Deferred tax (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik On March 31, 2020, the President of the Republic of
Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Indonesia issued Government Regulation in Lieu of
Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2020
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan concerning State Financial Policy and Financial
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk System Stability for Handling the Corona Virus
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease Disease (COVID-19) Pandemic and/or In Facing
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Dangerous Threats National Economy and/or
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Financial System Stability by making policies in the
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan field of taxation of state expenditures including
dengan membuat kebijakan dibidang perpajakan regional finance and financing as well as policies on
belanja negara termasuk bidang keuangan daerah financial system stability. This Government
dan pembiayaan juga kebijakan stabilitas sistem Regulation in Lieu of Law came into effect on March
keuangan. Peraturan Pemerintah Pengganti 31, 2020 so that several related laws are declared
Undang-Undang ini berlaku pada tanggal 31 Maret invalid as long as they are related to state financial
2020 sehingga beberapa Undang-Undang terkait policies based on this regulation.
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan
dengan kebijakan keuangan negara berdasarkan
peraturan ini.
Peraturan baru ini, termasuk antara lain, This new regulation includes, among others,
penyesuaian tarif pajak penghasilan untuk wajib adjustment of income tax rates for domestic
pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai taxpayers and permanent establishments as follows:
berikut:
• Penurunan pasal 17 ayat (1) huruf b UU mengenai • Decrease in Article 17 paragraph (1) letter b of
Pajak Penghasilan menjadi 22% yang berlaku the Law on Income Tax to 22% which will apply
pada tahun pajak 2020 dan 2021. in the 2020 and 2021 fiscal years.
• Wajib pajak dalam negeri (Perusahaan publik • Domestic taxpayers (Public companies with a
dengan jumlah total saham disetor yang minimum total number of paid- up shares traded
diperdagangkan di bursa Indonesia minimal 40% on the Indonesian stock exchange at least 40%
dan memenuhi persyaratan tertentu), dapat and meet certain requirements), can get a lower
memperoleh tarif 3% lebih rendah atau 19% pada 3% rate or 19% in the 2020 and 2021 fiscal years
tahun pajak 2020 dan 2021 dan 17% pada tahun and 17% in the 2022 fiscal year Further provisions
pajak 2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai regarding certain conditions shall be regulated
kondisi tertentu diatur oleh atau berdasarkan by or based on a Government Regulation.
Peraturan Pemerintah.
e. Surat ketetapan pajak e. Tax assessment letter
MAG, entitas anak, telah menerima Surat Ketetapan MAG, a subsidiary, has received Tax Assessment
Pajak Kurang Bayar tanggal 28 April 2021 untuk Letter for Underpayment dated 28 April 2021 for the
tahun pajak 2019, atas: year 2019, for:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Desember - Income Tax Article 21 for period December 2019
2019 sebesar Rp 197.727; amounted to Rp 197,727;
- Pajak Penghasilan Pasal 4(2) masa Januari - Income Tax Article 4(2) for periods from January
2019 sampai dengan Oktober 2019 sebesar 2019 to October 2019 amounted to Rp 76,083;
Rp 76.083;
- Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2019 - Value Added Tax for periods from January 2019
sampai dengan Desember 2019 sebesar to December 2019 amounted to Rp 265,438;
Rp 265.438
dan telah dibayar pada bulan Mei 2021. and it has been paid in May 2021.
189
Page 216
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
15. PERPAJAKAN (Lanjutan) 15. TAXATION (Continued)
e. Surat ketetapan pajak (Lanjutan) e. Tax assessment letter (Continued)
SIN, entitas anak, telah menerima Surat Ketetapan SIN, a subsidiary, has received Tax Assessment Letter
Pajak Kurang Bayar tanggal 16 Februari 2021 untuk for Underpayment dated 16 February 2021 for the year
tahun pajak 2016, atas: 2016, for:
- Pajak Penghasilan Pasal 25/29 sebesar - Income Tax Article 25/29 amounted to
Rp 6.033.233; Rp 6,033,233;
- Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Februari - Income Tax Article 23 for periods from February to
sampai dengan Desember 2016 sebesar December 2016 amounted to Rp 187; and it has
Rp 187; been paid in March 2021.
dan telah dibayar pada bulan Maret 2021. and it has been paid in March 2021.
Perusahaan telah menerima Surat Ketetapan Pajak The Company has received Tax Assessment Letter for
Kurang Bayar (SKPKB) No. 00027/206/16/054/21 Underpayment (SKPKB) No. 00027/206/16/054/21
tanggal 15 November 2021 atas Pajak Penghasilan dated 15 November 2021 for Income Tax for the 2016
Tahun Pajak 2016 sebesar Rp 903.139.716. Atas Fiscal Year amounting to Rp 903,139,716. For the
SKPKB tersebut Perusahaan telah melakukan SKPKB, the Company has made a payment of
pembayaran sebesar Rp 8.183.645 pada tanggal Rp 8,183,645 on 14 December 2021.
14 Desember 2021.
Perusahaan telah mengajukan Keberatan ke Kanwil The Company has filed objections to the Special
DJP Jakarta Khusus melalui Surat Keberatan Jakarta DJP Regional Office through Objection Letter
No. 016/PAG/DIR/II/2022 tanggal 11 Februari No. 016/PAG/DIR/II/2022 dated 11 February 2022.
2022.
Sampai dengan saat ini proses Keberatan tersebut Until now, the objection process is still ongoing and
masih berlangsung dan menunggu hasil Keputusan awaiting the results of the Objection Decision from the
Keberatan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus. Special Jakarta DJP Regional Office.
Perusahaan telah menerima Surat Ketetapan Pajak The Company has received Tax Assessment Letter for
Kurang Bayar (SKPKB) No. 00015/201/16/054/21 Underpayment (SKPKB) No. 00015/201 /16/054/21
tanggal 15 November 2021 atas Pajak Penghasilan dated 15 November 2021 for Income Tax art. 21
PPh pasal 21 sebesar Rp 55.950. Atas SKPKB amounting to Rp 55,950. For the SKPKB, the Company
tersebut Perusahaan telah melakukan pembayaran has made a payment of Rp 55,950 on 14 December
sebesar Rp 55.950 pada tanggal 14 Desember 2021. 2021.
16. UTANG BANK 16. BANK LOANS
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Utang bank jangka panjang: Long-term bank loans:
Pihak ketiga Third parties
PT Bank DBS Indonesia - - 54.740.000 PT Bank DBS Indonesia
Jumlah pokok utang bank - - 54.740.000 Total principal of bank loans
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun - - ( 54.740.000) Current maturities
Bagian yang jatuh tempo
lebih dari satu tahun - - - Long-term portion
190
Page 217
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
16. UTANG BANK (Lanjutan) 16. BANK LOANS (Continued)
PT Bank DBS Indonesia PT Bank DBS Indonesia
a. Fasilitas Amortizing Term Loan a. Amortizing Term Loan Facilities
1) Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan 1) The Deed of Banking Facility No. 52 dated
No. 52 tanggal 14 Juni 2007 telah mengalami 14 June 2007 has been amended for several times,
beberapa kali perubahan, terakhir diubah last has been amended pursuant to the ninth
berdasarkan akta perubahan kesembilan atas amended Deed and reaffirmation of the Banking
perubahan dan penegasan kembali Perjanjian Facility Agreement No. 49 dated 9 October 2018,
Fasilitas Perbankan No. 49 tanggal 9 Oktober between PT Bank DBS Indonesia and the Company
2018, antara PT Bank DBS Indonesia dengan and MAG, a subsidiary, there are changes in the
Perusahaan dan MAG, entitas anak, terdapat agreement, as follows:
perubahan dalam perjanjian yaitu sebagai
berikut:
a) Fasilitas Committed Amortizing Term Loan a) The maximum Committed Amortizing Term
maksimum sebesar Rp 252.770.000 untuk Loan facility is Rp 252,770,000 for MAG,
MAG, entitas anak dengan tenor maksimum a subsidiary with a maximum tenure of 6 (six)
6 (enam) tahun yang akan berakhir pada years that will be end on August 2021.
bulan Agustus 2021.
b) Perjanjian jaminan sebagai berikut: b) Guarantee of facilities is as follows:
Jaminan fidusia atas persediaan MAG, Fiduciary guarantees of inventories MAG,
entitas anak. a subsidiary.
Jaminan fidusia atas tagihan MAG, Fiduciary guarantees of bills of MAG,
entitas anak. a subsidiary.
Hak tanggungan peringkat pertama, First, second and third rank mortgages for
kedua dan ketiga atas Hak Guna Usaha business use rights owned by MAG,
yang dimiliki MAG, entitas anak, seluas a subsidiary, covering an area of 8,625
8.625 hektar. hectares.
Letter of Awareness dari PT Saratoga Letter of Awareness from PT Saratoga
Sentra Business dan PT Provident Capital Sentra Business and PT Provident
Indonesia, sebagai pemegang saham Capital Indonesia, as the Company's
Perusahaan. shareholders.
c) Menyelesaikan proses hukum atau tuntutan c) Complete legal process by deliberation on
hukum secara musyawarah atau melalui through Alternative Indonesian Banking
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Disputes Resolution Institution (LAPSPI) or
Perbankan Indonesia (LAPSPI) atau melalui through Medan District Court in Medan.
Pengadilan Negeri Medan di Medan.
b. Fasilitas Revolving Credit Facilities (RCF) b. Revolving Credit Facilities (RCF)
Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan dari The Deed of Banking Facility from PT Bank DBS
PT Bank DBS Indonesia No. 186 tanggal 24 Juni Indonesia No. 186 dated 24 June 2015. This Deed has
2015. Akta ini telah mengalami beberapa kali been amended for several times, based on the ninth
perubahan, terakhir diubah berdasarkan amendment to the Banking Facility Agreement
perubahan kesembilan atas Perjanjian No. 110/PFPA-DBSI/IX/1-2/2020 dated 21 September
Fasilitas Perbankan No. 110/PFPA-DBSI/IX/ 2020, between PT Bank DBS Indonesia and the
1-2/2020 tanggal 21 September 2020, antara Company and MAG, a subsidiary, there are changes as
PT Bank DBS Indonesia dengan Perusahaan dan follows:
MAG, entitas anak, terdapat perubahan sebagai
berikut:
191
Page 218
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
16. UTANG BANK (Lanjutan) 16. BANK LOANS (Continued)
PT Bank DBS Indonesia (Lanjutan) PT Bank DBS Indonesia (Continued)
b. Fasilitas Revolving Credit Facilities (RCF) b. Revolving Credit Facilities (RCF)
1) Fasilitas Uncommitted Revolving Credit 1) Uncommitted Revolving Credit Facilities (RCF)
Facilities (RCF) dengan jumlah maksimum with a maximum amount of Rp 40,000,000;
Rp 40.000.000;
2) Perjanjian ini mulai berlaku tanggal 2) This agreement in effect starting dated
1 September 2020 dan akan berakhir pada 1 September 2020 and will be end on dated
tanggal 31 Agustus 2021 dan akan diperpanjang 31 August 2021 and will be automatically renewed
secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) for a period of 3 (three) months from the due
bulan sejak tanggal jatuh tempo; date;
3) Fasilitas ini akan dikenakan bunga dan biaya 3) This facility will be charged interest and fees as
sebagai berikut: follows:
- Bunga dengan tingkat suku bunga dari Bank - Interest with the interest rate from the Bank
sebagaimana dari waktu ke waktu akan as from time to time will be determined by
ditentukan oleh Bank, dengan jangka waktu the Bank, with a maximum interest period of
bunga maksimum 3 (tiga) bulan dan wajib 3 (three) months and must be paid at the end
dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu of period interest concerned.
bunga yang bersangkutan.
- Biaya fasilitas sebesar 0,25% per tahun dari - Facility fee of 0.25% per annum from the
plafon fasilitas yang harus dibayar pada facility limit on the date of this agreement
tanggal penandatanganan perjanjian ini dan signed and on renewal of this agreement.
pada setiap ulang tahun perjanjian ini.
- Administration fee of Rp 240,000 per year
- Biaya administrasi sebesar Rp 240.000 per
and must be paid on the date of this
tahun dan wajib dibayarkan pada tanggal
agreement and on renewal of this
perjanjian ini dan pada setiap ulang tahun
agreement.
perjanjian ini.
4) Bank dapat melakukan peninjauan kembali 4) The Bank had the right to review the provision of
(right to review) pemberian fasilitas kepada facilities.
nasabah.
5) Nasabah dapat melakukan pelunasan lebih awal 5) Borrower can make early repayments with the
dengan syarat: following conditions:
- Nasabah harus memberitahu Bank sekurang- - Borrower must notify the Bank at least
kurangnya 14 (empat belas) hari kerja 14 (fourtwenty) working days in advance.
sebelumnya. - The amount of repayment not less than
- Jumlah pembayaran lebih awal tidak kurang Rp 1,000,000.
dari Rp 1.000.000. - The amount of repayment was the entire
- Jumlah pelunasan lebih awal yaitu seluruh amount of bank loan that must be fully paid.
jumlah yang masih terhutang yang wajib
dibayarkan sekaligus lunas.
6) Atas pelunasan lebih awal tersebut, nasabah 6) For the early repayment, the borrower will
akan dikenakan biaya yang ditentukan oleh subject to fees determined by the Bank.
Bank.
Jaminan fasilitas menjadi sebagai berikut: The guarantees of facilities were as follows:
Jaminan fidusia atas persediaan MAG, entitas Fiduciary guarantees of inventories of MAG,
anak. a subsidiary.
Jaminan fidusia atas tagihan MAG, entitas anak. Fiduciary guarantees of bills of MAG, a subsidiary.
Letter of Awareness dari PT Saratoga Sentra Letter of Awareness from PT Saratoga Sentra
Business dan PT Provident Capital Indonesia, Business and PT Provident Capital Indonesia, as
sebagai pemegang saham Perusahaan. the Company's shareholders.
Hak tanggungan peringkat ketiga atas Hak Guna Third mortgage of Right of Cultivation owned by
Usaha yang dimiliki MAG, entitas anak seluas MAG, a subsidiary, with area of 8,625 hectares.
8.625 hektar.
192
Page 219
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
16. UTANG BANK (Lanjutan) 16. BANK LOANS (Continued)
PT Bank DBS Indonesia (Lanjutan) PT Bank DBS Indonesia (Continued)
Berdasarkan Akta No. 45 tanggal 24 Januari 2018, Pursuant to the Deed No. 45 dated 24 January 2018,
dibuat di hadapan Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., made before Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., MM.,
MM., Notaris di Jakarta, atas fasilitas kredit yang Notary in Jakarta, the credit facilities from PT Bank
diberikan PT Bank DBS Indonesia kepada DBS Indonesia to the Company and MAG, a subsidiary,
Perusahaan dan MAG, entitas anak, memiliki cross had a cross default.
default.
Atas fasilitas dari P T Bank DBS Indonesia, For the facility from PT Bank DBS Indonesia, the
Perusahaan d an MAG, entitas anak, harus Company and MAG, a subsidiary, should maintain
memelihara rasio keuangan sebagai berikut: financial ratios, as follows:
a. Debt Service Coverage Ratio sekurang- a. Debt Service Coverage Ratio at least 1.20x;
kurangnya 1,20x;
b. Total Debt/Total Networth (Gearing Ratio) b. Total Debt/Total Networth (Gearing Ratio)
sebesar-besarnya 400%; maximum 400%;
c. Minimum Networth sekurang-kurangnya c. Minimum Networth at least Rp 450,000,000;
Rp 450.000.000;
d. Interest Coverage Ratio sekurang-kurangnya d. Interest Coverage Ratio at least 1.25x.
1,25x.
Perusahaan telah memenuhi syarat dan ketentuan The Company has fulfilled the terms and conditions and
serta pembatasan atas fasilitas kredit. restrictions on credit facilities.
Selama perjanjian fasilitas berlaku, tanpa persetujuan During the term of facility agreement, without prior
tertulis terlebih dahulu dari PT Bank DBS Indonesia, written consent from PT Bank DBS Indonesia, the
Perusahaan dan MAG, entitas anak, tidak Company and MAG, a subsidiary, shall not:
diperkenankan untuk:
a. Mengubah jenis usaha Nasabah; a. Change the nature of the business Borrower;
b. Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah, b. Change the form and/or legal status of the Borrower,
melikuidasi, meleburkan, menggabungkan liquidate, consolidate, merger and/or dissolve and/or
dan/atau membubarkan dan/atau melakukan hal conduct any other activity for the interest of the
lain untuk kepentingan krediturnya (kecuali Bank creditor (except Bank DBS) including issues new shares
DBS) termasuk mengeluarkan saham-saham baru and/or sell existing shares, option, warrant or any
dan/atau menjual saham yang telah ada, hak opsi, other instrument. The provision regarding the sale of
waran atau instrumen-instrumen sejenis lainnya. existing shares is not applicable for the Company as
Ketentuan mengenai penjualan saham yang telah long as it relates to the shares which are sold to
ada, tidak berlaku bagi Perusahaan sepanjang public;
menyangkut saham-saham yang dijual ke publik;
c. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit c. File an application to be declared bankrupt or
atau permohonan penundaan pembayaran; application for postponement of settlement;
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap d. Act as guarantor (borg) to any other third party. This
pihak ketiga. Ketentuan ini tidak berlaku bagi provision is not applicable for the Company;
Perusahaan;
e. Membayar utangnya kepada para pemegang saham e. Pay its loan to the shareholders and affiliated
dan perusahaan afiliasi Nasabah dalam bentuk companies of the Borrower in any form, which is
apapun juga yang sekarang telah ada maupun yang existing or will be exist;
akan timbul di kemudian hari;
f. Membuat dan menandatangani suatu perjanjian f. Made and sign an agreement which have material
yang bersifat materiil yang menguntungkan anggota effect, which bring favor to the member of Board of
Direksi, Komisaris atau pemegang saham Nasabah Directors, Board of Commissioners or shareholders or
atau pihak-pihak yang terkait dengan pihak yang any other party that relates with the party mentioned
disebutkan sebelumnya; therein;
193
Page 220
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
16. UTANG BANK (Lanjutan) 16. BANK LOANS (Continued)
PT Bank DBS Indonesia (Lanjutan) PT Bank DBS Indonesia (Continued)
g. Membuat atau memberikan ijin untuk dibuatkan g. Made or give permission to made encumbrance or
setiap pembebanan atau pengalihan hak atas semua assignment of entire or majority of assets unless in
atau sebagian besar aset yang dimilikinya kecuali the encumbrance which occur in the normal business
untuk pembebanan yang dibuat atau timbul dalam activity or occur due to law and this provision is not
kegiatan usaha normal atau timbul karena hukum applicable for the Company;
dan ketentuan ini tidak berlaku untuk Perusahaan;
h. Mengubah susunan pengurus Nasabah yang mana h. Change the composition of management of the
persetujuan tidak akan ditahan oleh PT Bank DBS Borrower, which approval will not be reasonably
Indonesia tanpa alasan yang jelas, selama withheld by PT Bank DBS Indonesia, as long as
PT Provident Capital Indonesia (“PCI”) dan PT Provident Capital Indonesia (“PCI”) and
PT Saratoga Sentra Business (“SSB”) tetap berada PT Saratoga Sentra Business (“SSB”) remain in the
dalam susunan pengurus Nasabah; management of the Borrower;
i. Mengubah susunan pemegang saham Nasabah yang i. Change the shareholders composition which approval
mana persetujuan tidak akan ditahan oleh will not be reasonably withheld by PT Bank DBS
PT Bank DBS Indonesia tanpa alasan yang jelas, Indonesia, as long as PCI and SSB become the
selama PCI dan SSB menjadi pemegang saham controlling shareholders in the Borrower. This
pengendali di Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku statement does not apply to the Company, but apply
bagi Perusahaan, tetapi berlaku ketentuan bahwa the rule that each time the composition of majority
setiap saat komposisi pemegang saham mayoritas shareholder and ownership of the Company, either
dan kepemilikan atas Perusahaan baik secara directly/indirectly at least 51% is owned by
langsung/tidak langsung sekurang-kurangnya a combination of PCI and SSB;
sebesar 51% dimiliki oleh gabungan PCI dan SSB;
j. Membagikan dan/atau membayar dividen dalam j. Declare and/or pay dividend in any form to the
bentuk apapun kepada pemegang saham Nasabah shareholders of the Borrower, unless the Borrower
kecuali Nasabah mempertahankan semua rasio able to keep and maintain the entire financial ratio;
keuangan Nasabah;
k. Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau k. Obtain loan and/or new loan and/or additional loan
pinjaman tambahan dari bank lain atau pihak ketiga from other bank or any third party which approval
lainnya yang mana persetujuan tidak aka n ditahan will not be reasonably withheld by PT Bank DBS
oleh PT Bank DBS Indonesia tanpa alasan yang jelas, Indonesia, as long as the Borrower is able to maintain
selama Nasabah mampu mempertahankan semua the entire financial ratios. This provision is not
rasio keuangan Nasabah. Ketentuan ini tidak applicable for the Company, provided that the entire
berlaku untuk Perusahaan dengan ketentuan semua financial ratio of the Borrower is remain the same
rasio keuangan Nasabah tetap sesuai setelah after the new loan;
adanya pinjaman baru tersebut;
l. Memindahkan sebagian besar aset atau aset penting l. Transfer the majority of its assets or important assets
atau Perusahaan kepada pihak ketiga yang dapat or Company to any third party which could result a
mengakibatkan pengaruh yang material. material impact.
Perusahaan telah memenuhi syarat dan ketentuan The company has complied with the terms and conditions
serta pembatasan atas fasilitas kredit. as well as the restrictions on the credit facility.
Fasilitas dalam mata uang Rupiah dikenakan suku The facility in Rupiah bears interest rate 11.60% per
bunga 11,60% per tahun (2020: 9,35% sampai dengan annum (2020: from 9.35% to 12.60% per annum). In August
12,60% per tahun). Pada bulan Agustus 2021, fasilitas 2021, the loan facilities have been fully paid.
pinjaman telah dilunasi seluruhnya.
194
Page 221
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA 17. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
Perusahaan dan entitas anaknya mencatat liabilitas The Company and its subsidiaries recorded
imbalan kerja sesuai dengan Undang-Undang employee benefit obligation in accordance with Law
No. 11/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja untuk No. 11/2020 regarding Job Creation Law for the nine
periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal months period ended 30 September 2022 and for the year
30 September 2022, dan untuk tahun yang berakhir ended 31 December 2021 and Labor Law No. 13/2003 for
pada tanggal 31 Desember 2021 dan Undang- Undang the year ended 31 December 2020, calculated by
Ketenagakerjaan No.13/2003 untuk tahun yang independent actuaries in its report dated 11 October
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan dihitung 2022 for the nine months ended 30 September 2022,
oleh aktuaris independen dalam laporannya tertanggal 31 January 2022 and for the year ended 31 December
11 Oktober 2022, untuk periode yang berakhir pada 2021 and 23 February 2021 for the year ended
30 September 2022, 31 Januari 2022 untuk tahun yang 31 December 2020.
berakhir pada 31 Desember 2021 dan 23 Februari 2021
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Saldo liabilitas program manfaat karyawan merupakan The balances of employee benefits obligation are based
hasil perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan on actuary calculation as required by PSAK 24 (Revised
PSAK 24 (Revisi 2013) mengenai “Imbalan Kerja”. 2013) regarding "Employee Benefits".
Perhitungan menggunakan metode “Projected Unit Calculations using the "Projected Unit Credit" using the
Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai following assumptions:
berikut:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Tingkat diskonto (per tahun) 6,80% - 7,50% 5,00% - 7,20% 6,29% - 6,46% Discount rate (per annum)
Tingkat kenaikan gaji (per tahun) 10% 10% 10% Salary increment rate (per annum)
Tingkat kematian TMI 2019 TMI 2019 TMI 2019 Rate of mortality
Tingkat cacat (per tahun) 0,02% 0,02% 5% TMI 2019 Rate of disability (per annum)
Usia pensiun normal 55 tahun/years 57 tahun/years 55 tahun/years Normal retirement age
Laporan keuangan tidak mengalami dampak material Financial statements have no material impact in the
jika terjadi pembubaran dan pengurangan karyawan. event of the dissolution and reduction of employees.
Biaya imbalan kerja bersih diakui dalam laporan laba Net employee benefit costs are recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian consolidated statements of profit or loss and other
dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan comprehensive income and the amount recognized in the
konsolidasian dicatat sebagai liabilitas imbalan kerja. consolidated statements of financial position recorded as
employee benefit liabilities.
Liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan Employee benefits liabilites recognized on statement of
posisi keuangan adalah sebagai berikut: financial position are as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Imbalan pensiun dan imbalan
kerja lainnya 979.442 230.518 40.060.415 Pension and other benefits
Imbalan kerja jangka panjang
lainnya 65.541 22.600 800.211 Other long-term benefits
Jumlah 1.044.983 253.118 40.860.626 Total
195
Page 222
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 17. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (Continued)
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya Pension and other benefits
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja adalah The movement in the provision for employee benefits are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Saldo awal 230.518 40.060.415 33.296.286 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal - ( 36.780.299) - Beginning balance adjustment
Biaya jasa kini 991.577 230.518 4.664.867 Current service costs
Biaya bunga - 384.599 3.011.301 Interest cost
Mutasi liabilitas - 14.019.079 - Mutation liabilities
Hasil aset program yang diharapkan - ( 178.280) ( 609.728) Expected return on asset
1.222.095 17.736.032 40.362.726
Kontribusi - - ( 636.602) Contributions
(Keuntungan) kerugian aktuarial ( 241.089) 2.418.787 2.281.572 Actuarial (gain) loss
Jumlah yang dibayarkan dalam
tahun berjalan ( 1.564) ( 19.924.301) ( 1.947.281) Amount paid during the year
Saldo akhir 979.442 230.518 40.060.415 Ending balance
Jumlah yang diakui pada laporan posisi keuangan The amounts recognized in the consolidated statement of
konsolidasian ditentukan sebagai berikut: financial position are determined as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Nilai kini liabilitas 979.442 3.243.136 48.724.783 Present value of obligations
Aset dalam nilai wajar - ( 3.012.618) ( 8.664.368) Assets at fair value
Liabilitas pada laporan posisi Liability in the consolidated statement
keuangan konsolidasian 979.442 230.518 40.060.415 of financial position
Rekonsiliasi nilai wajar aset program adalah sebagai Reconciliation of fair value of plan assets are as follows:
berikut:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Saldo awal - 8.664.368 7.911.687 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal - ( 5.830.030) - Beginning balance adjustment
Hasil aset program yang diharapkan - 178.280 609.728 Expected return on asset
Kontribusi - - 636.602 Contributions
Pembayaran manfaat - - ( 47.365) Benefit payment
Kerugian aktuarial - - ( 446.284) Actuarial loss
Saldo akhir - 3.012.618 8.664.368 Ending balance
196
Page 223
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 17. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (Continued)
Akumulasi (keuntungan) kerugian aktuarial yang diakui Accumulation of recognized actuarial (gain) loss in other
dalam penghasilan komprehensif lain adalah sebagai comprehensive income are as follows:
berikut:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Saldo awal - 2.073.701 ( 207.871) Beginning balance
Penyesuaian saldo awal - ( 4.492.488) - Beginning balance adjustment
(Keuntungan) kerugian
aktuarial atas imbalan ( 241.089) 2.418.787 1.835.288 Actuarial (gain) loss on benefits
Kerugian aktuarial atas aset - - 446.284 Actuarial loss on assets
Saldo akhir ( 241.089) - 2.073.701 Ending balance
Sensitivitas liabilitas imbalan kerja untuk perubahan The sensitivity of the employee benefits obligation to
asumsi aktuarial pokok adalah sebagai berikut: changes in the principal actuarial assumption are as
follows:
Dampak pada liabilitas imbalan kerja/
Impact on employee benefit liabilities
Perubahan Asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Changes in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
30 September 2022 30 September 2022
Tingkat diskonto 1% 923.629 1.040.569 Discount rate
31 Desember 2021 31 December 2021
Tingkat diskonto 1% 201.411 236.377 Discount rate
31 Desember 2020 31 December 2020
Tingkat diskonto 1% ( 4.114.873) 4.737.740 Discount rate
Analisa sensitivitas diatas didasarkan pada perubahan The above sensitivity analysis is based on a change in an
atas satu asumsi aktuarial dimana semua asumsi assumption while holding all other assumptions constant.
lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini In practice, this is unlikely to occur, and changes in some
jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi of the assumptions may be correlated. When calculating
mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan the sensitivity of post employee benefit liabilities to
sensitivitas liabilitas imbalan pasca kerja atas asumsi significant actuarial assumptions, the same method
aktuarial utama, metode yang sama (projected unit (projected unit credit) has been applied when calculating
credit) telah diterapkan seperti dalam perhitungan the employee benefit obligation recognized within the
liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan consolidated statement of financial position.
posisi keuangan konsolidasian.
197
Page 224
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 17 EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (Continued)
Imbalan kerja jangka panjang lainnya Other long-term benefits
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja jangka The movement in the provision for other long-term
panjang lainnya adalah sebagai berikut: employee benefits are as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Saldo awal 22.600 800.211 601.468 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal - ( 696.511) - Beginning balance adjustment
Biaya jasa kini 65.541 22.591 241.251 Current service cost
Biaya bunga 1.205 6.522 40.617 Interest cost
Keuntungan aktuarial ( 23.805) - - Actuarial gain
Pengukuran kembali - - 26.482 Remeasurement
Jumlah yang dibayarkan
dalam tahun berjalan - ( 110.213) ( 109.607) Amount paid during this year
Saldo akhir 65.541 22.600 800.211 Ending balance
18. KEPENTINGAN NONPENGENDALI ATAS ASET BERSIH 18. NON-CONTROLLING INTERESTS IN NET ASSETS OF
ENTITAS ANAK SUBSIDIARIES
30 September 2022
Saldo awal/ Penambahan/ Penyesuaian/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Adjustment Ending balance
PT Alam Permai ( 9.893) ( 9) - ( 9.902)
31 Desember 2021/
31 December 2021
Saldo awal/ Penambahan/ Penyesuaian/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Adjustment Ending balance
PT Mutiara Agam 2.931 - ( 2.931) -
PT Alam Permai - ( 17) ( 9.876) ( 9.893)
Jumlah 2.931 ( 17) ( 12.807) ( 9.893)
31 Desember 2020/ Pembagian dividen
31 December 2020 untuk kepentingan
non-pengendali/
Distribution of dividend
Saldo awal/ Penambahan/ for non-controlling Penyesuaian/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions interest Adjustment Ending balance
PT Mutiara Agam 16.481 3.878 ( 11.613) ( 5.815) 2.931
198
Page 225
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
19. MODAL SAHAM 19. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan pada The composition of shareholders of the Company on
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 30 September 2022, 31 December 2021 and 31 December
31 Desember 2020 berdasarkan laporan daftar 2020 according to the share register of PT Datindo
pemegang saham dari PT Datindo Entrycom, Biro Entrycom, Security Administration Bureau, are as
Administrasi Efek, adalah sebagai berikut: follows:
30 September 2022 30 September 2022
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Saham/ Kepemilikan/ Disetor/
Number of Percentage of Total
Nama Pemegang Saham Shares Ownership Paid-in Capital Name of Shareholders
PT Provident Capital Indonesia 3.144.200.891 44,16% 47.163.013 PT Provident Capital Indonesia
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 19,88% 21.225.359 PT Saratoga Sentra Business
Garibaldi Thohir 889.942.545 12,50% 13.349.138 Garibaldi Thohir
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 3,75% 4.004.741 Hardi Wijaya Liong
Tri Boewono 65.851.500 0,92% 987.773 Tri Boewono
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 0,31% 328.979 Devin Antonio Ridwan
Maruli Gultom 2.222.500 0,03% 33.338 Maruli Gultom
Masyarakat (di bawah 5%) 1.313.384.277 18,45% 19.700.764 Public (below 5%)
Jumlah 7.119.540.356 100,00% 106.793.105 Total
31 Desember 2021 31 December 2021
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Saham/ Kepemilikan/ Disetor/
Number of Percentage of Total
Nama Pemegang Saham Shares Ownership Paid-in Capital Name of Shareholders
PT Saratoga Sentra Business 3.194.909.019 44,88% 47.923.635 PT Saratoga Sentra Business
PT Provident Capital Indonesia 3.144.200.891 44,16% 47.163.013 PT Provident Capital Indonesia
Tri Boewono 65.851.500 0,92% 987.773 Tri Boewono
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 0,31% 328.979 Devin Antonio Ridwan
Maruli Gultom 2.222.500 0,03% 33.338 Maruli Gultom
Masyarakat (di bawah 5%) 690.424.496 9,70% 10.356.367 Public (below 5%)
Jumlah 7.119.540.356 100,00% 106.793.105 Total
31 Desember 2020 31 December 2020
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Saham/ Kepemilikan/ Disetor/
Number of Percentage of Total
Nama Pemegang Saham Shares Ownership Paid-in Capital Name of Shareholders
PT Saratoga Sentra Business 3.194.909.019 44,88% 47.923.635 PT Saratoga Sentra Business
PT Provident Capital Indonesia 3.144.200.891 44,16% 47.163.013 PT Provident Capital Indonesia
Tri Boewono 65.851.500 0,92% 987.773 Tri Boewono
Devin Antonio Ridwan 21.931.950 0,31% 328.979 Devin Antonio Ridwan
Maruli Gultom 2.222.500 0,03% 33.338 Maruli Gultom
Masyarakat (di bawah 5%) 690.424.496 9,70% 10.356.367 Public (below 5%)
Jumlah 7.119.540.356 100,00% 106.793.105 Total
199
Page 226
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
19. MODAL SAHAM (Lanjutan) 19. SHARE CAPITAL (Continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions
Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16 Januari Amendment to the Articles of Association No. 23 dated
2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., 16 January 2017, made before Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah M.Kn., Notary in South Jakarta, which has obtained
mendapatkan persetujuan dari Menkumham approval from Menkumham based on Decree No. AHU-
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0002485.AH.01.02.Tahun 2017 dated 30 January 2017,
0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari and has been announced in the State Gazette of the
2017, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republic of Indonesia No. 41 dated 23 May 2017, about
Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2017, decrease of issued and paid up capital amounted from
mengenai penurunan modal ditempatkan dan disetor Rp 711,954,036 with 7,119,540,356 shares to
sebelumnya sebesar Rp 711.954.036 dengan jumlah Rp 106,793,105 with 7,119,540,356 shares with same
saham sebanyak 7.119.540.356 lembar saham menjadi number of shares.
Rp 106.793.105 dengan jumlah saham yang tidak
berubah yaitu sebanyak 7.119.540.356 lembar saham.
20. TAMBAHAN MODAL DISETOR 20. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Rincian akun tambahan modal disetor adalah sebagai The details of additional paid-in capital are as follows:
berikut:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Agio saham 912.947.694 912.947.694 912.947.694 Premium of paid-in capital
Biaya emisi efek ekuitas ( 10.860.335) ( 10.860.335) ( 10.860.335) Share issuance costs
Selisih nilai transaksi restrukturisasi Difference in restructuring transactions
entitas sepengendali ( 370.932.890) ( 370.932.890) ( 370.932.890) under common control
Jumlah 531.154.469 531.154.469 531.154.469 Total
Pada tanggal 5 Oktober 2012, Perusahaan telah On 5 October 2012, the Company has received all public
menerima dana masyarakat seluruhnya atas Penawaran funds from Initial Public Offering amounting to
Umum Saham Perdana sebesar Rp 296.617.950 dengan Rp 296,617,950 with number of shares of 659,151,000
jumlah saham sebanyak 659.151.000 saham dan harga shares and the initial public offering price of Rp 450
penawaran umum saham perdana sebesar Rp 450 (full amount).
(angka penuh).
Pada tanggal 16 Desember 2013, Perusahaan telah On 16 December 2013, the Company has received all
menerima dana masyarakat seluruhnya atas Penawaran public funds from Limited Public Offering I amounting to
Umum Terbatas I sebesar Rp 887.037.480 dengan Rp 887,037,480 with number of shares of 2,111,994,000
jumlah saham sebanyak 2.111.994.000 saham dengan shares with the exercise price of Rp 420 (full amount).
harga pelaksanaan sebesar Rp 420 (angka penuh).
Pada tanggal 30 Juni 2014, Perusahaan telah On 30 June 2014, the Company has issued new shares
mengeluarkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek without Privilage Share Ordering Rights (“HMETD”) of
Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak 79.560.356 79,560,356 shares with exercise price of Rp 420 (full
saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 420 amount) or amounting to Rp 33,415,350 with premium of
(angka penuh) atau senilai Rp 33.415.350 dengan paid-in capital amounting to Rp 6,406,764 after
jumlah agio saham sebesar Rp 6.406.764 setelah deducting other expenses amounting to Rp 19,052,550
dikurangi dengan biaya lain-lain sebesar Rp 19.052.550 related the conversion of loan to Deira Equity (S) Pte.
sehubungan dengan konversi pinjaman Deira Equity (S) Ltd.
Pte. Ltd.
200
Page 227
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
20. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) 20. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL (Continued)
Rincian selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas Details of differences in restructuring transactions
sepengendali pada tanggal 30 September 2022, between entities under common control as of
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 adalah 30 September 2022, 31 December 2021 and 31 December
sebagai berikut: 2020 are as follows:
Bagian proporsional
saham atas nilai buku
aset bersih/
Entitas anak/ Tanggal transaksi/ Harga pengalihan/ Proportional share in Selisih/
Subsidiaries Date of transaction Transfer price book value of net assets Difference
PT Alam Permai 31 Mei 2012/ 312.298.809 3.129.834 309.168.975
31 May 2012
PT Nusaraya Permai 31 Mei 2012/ 22.810.363 15.677.572 7.132.791
31 May 2012
PT Nakau 15 Juni 2012/ 239.125.000 191.785.638 47.339.362
15 June 2012
PT Sumatera Candi Kencana 15 Juni 2012/ 1.000.000 ( 980.601) 1.980.601
15 June 2012
PT Inti Global Laksana 18 Maret 2014/ 711.715 ( 3.244.358) 3.956.073
18 March 2014
PT Banyan Tumbuh Lestari 18 Maret 2014/ 55.212 ( 1.299.876) 1.355.088
18 March 2014
Jumlah / Total 576.001.099 205.068.209 370.932.890
21. SAHAM TREASURI 21. TREASURY STOCK
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Based on Extraordinary General Meeting of Shareholders
(RUPSLB) tanggal 22 Maret 2022, menyetujui untuk (RUPSLB) on 22 March 2022, the shareholder reserve to
melakukan pembelian kembali saham Perusahaan approve the buy back plan at maximum of 110,000,000
sebanyak-banyaknya 110.000.000 saham atau setara shares or equivalent of 1.55% of all issued and paid in
dengan 1,55% dari seluruh modal ditempatkan dan capital. This transaction will be executed in stages and
disetor penuh. Transaksi ini akan dilaksanakan secara will be due in 18 (eighteen) months, from 22 March 2022
bertahap dan akan jatuh tempo dalam waktu to 22 September 2023. The fund allocated for buy back
18 (delapan belas) bulan, sejak tanggal 22 Maret 2022 of shares amount to a maximum of Rp 78,414,000.
sampai dengan tanggal 22 September 2023. Dana
yang dialokasikan untuk membiayai pembelian
kembali saham ini berjumlah sebanyak-banyaknya
Rp 78.414.000.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 As of 30 September 2022, 31 December 2021 and
dan 31 Desember 2020, saham treasuri Perusahaan 31 December 2020, treasury stock of the Company are
adalah sejumlah 43.702.000 saham, setara dengan 43,702,000 shares, equivalent with 0.61% from total
0,61% dari modal saham ditempatkan dan disetor issued and paid of shares with amount of Rp 15,421,681,
dengan jumlah pembelian sebesar Rp 15.421.681, dan and has been recorded as treasury stock in equity portion
dicatat sebagai saham treasuri pada bagian ekuitas on consolidated financial statements.
dalam laporan keuangan konsolidasian.
201
Page 228
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
22. SURPLUS REVALUASI 22. REVALUATION SURPLUS
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Revaluation surplus of property,
Surplus revaluasi aset tetap - - 326.447.980 plant and equipment
Pajak tangguhan atas surplus Deferred tax of revaluation surplus of
revaluasi aset tetap - - ( 77.872.919) property, plant and equipment
Jumlah - - 248.575.061 Total
23. PEMBENTUKAN CADANGAN WAJIB 23. RESERVED OF RETAINED EARNINGS
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting of Shareholders
(RUPST) tanggal 22 Maret 2022, menyetujui (RUPST) which was held on 22 March 2022, approved to
penggunaan sebagian laba bersih Perusahaan tahun use net profit on period 2021 with amount Rp 100,000
buku 2021 sebesar Rp 100.000 untuk ditempatkan allocated for reserve to comply with Article 70 of Law
sebagai dana cadangan Perusahaan guna memenuhi Limited Company.
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan
Terbatas.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting of Shareholders
(RUPST) tanggal 25 Agustus 2021, menyetujui (RUPST) which was held on 25 August 2021, approved to
penggunaan sebagian laba bersih Perusahaan tahun use net profit on period 2020 with amount Rp 100,000
buku 2020 sebesar Rp 100.000 untuk ditempatkan allocated for reserve to comply with Article 70 of Law
sebagai dana cadangan Perusahaan guna memenuhi Limited Company.
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan
Terbatas.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Based on Extraordinary General Meeting of Shareholders
(RUPSLB) tanggal 13 Agustus 2018, menyetujui (RUPSLB) which was held on 13 August 2018, approved to
penggunaan sebagian saldo laba perusahaan per use retained earnings as of 31 December 2017 partially
31 Desember 2017 sebesar Rp 1.000.000 untuk with amount Rp 1,000,000 allocated for reserve to
ditempatkan sebagai dana cadangan Perusahaan guna comply with Article 70 of Law Limited Company.
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang- Undang
Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting (RUPST) which was
(RUPST) tanggal 21 April 2017, menyetujui penggunaan held on 21 April 2017, approved to use net profit on
keuntungan bersih tahun buku 2016 sebesar period 2016 with amount Rp 5,000,000 allocated for
Rp 5.000.000 untuk ditempatkan sebagai dana reserve to comply with Article 70 of Law Limited
cadangan Perusahaan guna memenuhi ketentuan Pasal Company.
70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
202
Page 229
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
24. KEUNTUNGAN NETO ATAS INVESTASI PADA SAHAM 24. NET GAIN ON INVESTMENTS IN SHARES AND OTHER
DAN EFEK EKUITAS LAINNYA EQUITY SECURITIES
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021 31 December 2021 31 December 2020
Penjualan - bersih 143.429.089 - 339.058.836 290.583.050 Sales - net
Nilai wajar ( 217.660.673) - ( 368.194.427) ( 318.962.758) Fair value
Rugi atas penjualan Loss on sales of
investasi - bersih ( 74.231.584) - ( 29.135.591) ( 28.379.708) investment - net
Perubahan nilai wajar pada saham Changes in fair value of shares
dan efek ekuitas lainnya 113.254.431 124.806.034 2.024.631.214 2.009.450.869 and other equity securities
Jumlah 39.022.847 124.806.034 1.995.495.623 1.981.071.161 Total
25. PENDAPATAN 25. REVENUES
Rincian pendapatan adalah sebagai berikut: Details of revenues are as follows:
30 September 2021/
Tidak Diaudit/ 31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 Unaudited 31 December 2021 31 December 2020
Minyak kelapa sawit - 235.160.590 285.934.350 218.523.546 Crude palm oil
Inti sawit - 25.776.981 30.751.561 20.165.605 Palm kernel
Jumlah - 260.937.571 316.685.911 238.689.151 Total
Pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2021 As of 30 September 2021, 31 December 2021 and
dan 31 Desember 2020 terdapat penjualan kepada 31 December 2020 there were sales to customers that
pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah penjualan exceed of 10% of total sales as follows:
sebagai berikut:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021
31 December 2021 31 December 2020
Penjualan/Sales % Penjualan/Sales % Penjualan/Sales % Penjualan/Sales %
PT Multimas Nabati Asahan - - 147.068.700 56,36% 174.181.185 55,00% 82.262.794 34,46% PT Multimas Nabati Asahan
PT Wilmar Nabati Indonesia - - 88.091.890 33,76% 111.753.165 35,29% 136.260.752 57,09% PT Wilmar Nabati Indonesia
Jumlah - 235.160.590 285.934.350 218.523.546 Total
203
Page 230
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
26. BEBAN POKOK PENDAPATAN 26. COST OF REVENUES
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021 31 December 2021 31 December 2020
Beban Langsung Direct Cost
Pembelian tandan buah segar - 50.581.961 59.044.437 45.282.126 Purchase of fresh fruit bunches
Bahan Materials
Pemupukan - 14.011.353 15.981.196 20.840.132 Fertilization
Herbisida - 522.211 631.998 818.678 Herbicide
Biaya pemeliharaan tanaman - 140.918 199.703 173.837 Plant maintenance costs
Bahan lainnya - 77.042 77.321 31.579 Other materials
Upah Wages
Panen dan pemupukan - 20.005.615 23.155.550 22.966.011 Harvesting and fertilization
Biaya pemeliharaan tanaman - 11.135.707 13.816.350 12.657.651 Plant maintenance costs
-
Beban Pabrikasi - 7.434.686 9.234.331 9.584.103 Mill Costs
Jumlah Beban Langsung - 103.909.493 122.140.886 112.354.117 Total Direct Cost
Beban Tidak Langsung - 34.720.818 43.097.052 46.214.358 Indirect Cost
Beban Pokok Produksi - 138.630.311 165.237.938 158.568.475 Cost of Goods Manufactured
Persediaan Awal Beginning Inventory
Minyak kelapa sawit - 1.603.696 1.603.696 1.520.680 Crude palm oil
Inti sawit - 66.856 66.856 187.609 Palm kernel
Jumlah Persediaan Awal - 1.670.552 1.670.552 1.708.289 Total Beginning Inventory
Persediaan Akhir Ending Inventory
Minyak kelapa sawit - ( 4.760.446) ( 323.474) ( 1.603.696) Crude palm oil
Inti sawit - ( 190.031) ( 41.735) ( 66.856) Palm kernel
Jumlah Persediaan Akhir - ( 4.950.477) ( 365.209) ( 1.670.552) Total Ending Inventory
Jumlah Beban Pokok Pendapatan - 135.350.386 166.543.281 158.606.212 Total Cost of Revenues
Beban Tidak Langsung Indirect Cost
Gaji dan kesejahteraan karyawan - 17.909.382 22.102.809 25.312.169 Salaries and employee benefits
Penyusutan (Catatan 11) - 9.039.458 11.005.254 11.628.264 Depreciation (Note 11)
Transportasi dan perjalanan dinas - 1.800.107 1.928.299 1.906.785 Transportation and business travelling
Pesangon - 1.528.947 - - Benefit paid
Perbaikan dan pemeliharaan - 1.404.632 1.582.155 1.005.878 Repair and maintenance
Representasi dan jamuan - 861.490 1.134.358 1.283.668 Representation and entertainment
Pengembangan sosial - 668.805 762.097 867.282 Social development
Listrik, air dan telepon - 586.613 693.974 813.245 Electricity, water and telephone
Operasional kantor - 245.257 - - Office operational
Asuransi - 193.261 - - Insurance
Keamanan - 157.737 193.995 206.445 Security
Operasional mess - 136.271 - - Mess operational
Perpajakan - - 2.292.384 2.240.984 Taxation
Lain-lain - 188.858 1.401.727 949.638 Others
Jumlah - 34.720.818 43.097.052 46.214.358 Total
Pada tahun 30 September 2021, 31 Desember 2021 dan In 30 September 2021, 31 December 2021 and
31 Desember 2020, terdapat pembelian kepada 31 December 2020, there was purchase to suppliers that
pemasok yang melebihi 10% dari jumlah pembelian exceed 10% of the total purchase as follow:
sebagai berikut:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021
31 December 2021 31 December 2020
Pembelian/Purchase % Pembelian/Purchase % Pembelian/Purchase % Pembelian/Purchase %
KUD Tiku V Jorong - - 48.304.630 63,71% 59.044.437 66,53% 44.594.347 56,31% KUD Tiku V Jorong
204
Page 231
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
27. BEBAN USAHA 27. OPERATING EXPENSES
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021
31 December 2021 31 December 2020
Beban Penjualan Selling Expenses
Transportasi dan pengiriman - 2.639.604 3.340.260 3.061.563 Transportation and delivery
Beban penjualan lainnya - 4.699 24.379 - Other selling expenses
Jumlah Beban Penjualan - 2.644.303 3.364.639 3.061.563 Total Selling Expenses
Beban Umum dan Administrasi General and Administrative Expenses
Gaji dan kesejahteraan karyawan 14.778.528 14.309.454 17.816.426 19.953.575 Salaries and employee benefits
Imbalan kerja 1.032.962 - 12.844 4.681.299 Employment benefits
Operasional kantor 947.649 674.618 1.043.748 895.632 Office operational
Jasa profesional 854.776 3.201.092 5.637.449 4.103.820 Professional fees
Transportasi dan perjalanan dinas 586.938 1.729.524 2.219.902 1.613.253 Transportation and business travelling
Asuransi 568.330 913.867 1.361.923 1.419.457 Insurance
Sewa 565.213 1.110.000 1.485.000 1.593.000 Rental
Penyusutan (Catatan 11) 394.993 546.482 984.931 958.169 Depreciation (Note 11)
Perpajakan 337.084 4.490.292 22.568.448 9.035.528 Taxation
Listrik, air dan telepon 239.178 302.862 383.406 558.357 Electricity, water and telephone
Representasi dan jamuan 19.026 686.830 1.220.758 1.194.499 Representation and entertainment
Pesangon - - 16.914.909 - Severance pay
Lain-lain 216.836 562.510 860.794 732.644 Others
Jumlah Beban Umum dan Total General and Administrative
Administrasi 20.541.513 28.527.531 72.510.538 46.739.233 Expenses
Jumlah Beban Usaha 20.541.513 31.171.834 75.875.177 49.800.796 Total Operating Expenses
28. INFORMASI SEGMEN 28. SEGMENT INFORMATION
Segmen Primer Berdasarkan Letak Geografis Primary Segments Based on the Geographical
Pendapatan Revenues
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021 31 December 2021 31 December 2020
Sumatera - 260.937.571 316.685.911 238.689.151 Sumatera
Laba (Rugi) Usaha Operating Income (Loss)
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021 31 December 2021 31 December 2020
Jawa - ( 9.712.075) ( 31.416.783) ( 27.101.022) Java
Sumatera - 104.127.426 105.684.236 57.383.165 Sumatera
Jumlah - 94.415.351 74.267.453 30.282.143 Total
Penyusutan Depreciation
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021 31 December 2021 31 December 2020
Jawa 394.993 255.193 395.630 394.550 Java
Sumatera - 9.330.747 11.594.555 12.191.883 Sumatera
Jumlah 394.993 9.585.940 11.990.185 12.586.433 Total
205
Page 232
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/61 Exhibit E/61
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
28. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 28. SEGMENT INFORMATION (Continued)
Segmen Primer Berdasarkan Letak Geografis Primary Segments Based on the Geographical
(Lanjutan) (Continued)
Aset Assets
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Sumatera - - 629.339.992 Sumatera
Jawa 10.846.904.916 11.254.697.185 6.979.100.560 Java
Jumlah 10.846.904.916 11.254.697.185 7.608.440.552 Total
Eliminasi ( 5.300.743.614) ( 5.387.027.348) ( 3.564.836.480) Elimination
Jumlah Aset 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072 Total Assets
Liabilitas Liabilities
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Sumatera - - 194.440.097 Sumatera
Jawa 1.865.416 39.999.352 11.360.672 Java
Jumlah 1.865.416 39.999.352 205.800.769 Total
Eliminasi - - ( 13.125.946) Elimination
Jumlah Liabilitas 1.865.416 39.999.352 192.674.823 Total Liabilities
Hasil Segmen Segment Results
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Aset dan liabilitas segmen yang Segment Assets and liabilities which
tidak dapat dialokasikan: can not be allocated:
Aset 5.546.161.302 5.867.669.837 4.043.604.072 Assets
Liabilitas 1.865.416 39.999.352 192.674.823 Liabilities
206
Page 233
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/62 Exhibit E/62
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
29. LABA PER SAHAM DASAR 29. BASIC EARNINGS PER SHARE
“Laba per saham dasar” sesuai dengan PSAK 56 dan “Gain per shares” in accordance with PSAK 56 and the
perhitungan jumlah rata-rata tertimbang saham calculation of the weighted average number of shares
beredar adalah sebagai berikut: outstanding are as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 30 September 2021 31 December 2021 31 December 2020
Laba yang diatribusikan kepada Gain attributable to owners of
pemilik entitas induk 20.698.410 209.024.437 2.014.375.469 1.993.617.292 the parent entity
Rata-rata tertimbang jumlah Weighted average number of
saham yang beredar 7.075.838.356 7.075.838.356 7.075.838.356 7.075.838.356 shares outstanding
Laba per saham dasar (nilai penuh) 2,93 29,54 284,68 281,75 Basic earnings per share (full amount)
Perusahaan tidak memiliki potensi saham dilutif. The Company has no dilutive potential shares.
30. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 30. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel di bawah menunjukkan nilai tercatat dan nilai The following table shows the carrying amounts and fair
wajar aset dan liabilitas keuangan, termasuk levelnya values of financial assets and liabilities, including their
dalam hirarki nilai wajar. Informasi di dalam tabel levels in the fair value hierarchy. It does not include fair
tidak termasuk nilai wajar aset dan liabilitas keuangan value information for financial assets and financial
yang tidak diukur pada nilai wajar, yang nilai liabilities not measured at fair value if the carrying
tercatatnya diperkirakan mendekati nilai wajarnya. amount is a reasonable approximation of fair value.
Nilai tercatat/
Carrying amount Nilai Wajar/Fair value
Nilai wajar melalui
laba rugi/ Fair value
through profit or loss Level 1 Level 2 Level 3
30 September 2022
PT Merdeka Copper Gold Tbk 5.308.183.668 5.308.183.668 - -
Giyanti Time Limited 110.630.214 - - 110.630.214
31 Desember/December 2021
PT Merdeka Copper Gold Tbk 5.394.394.124 5.394.394.124 - -
31 Desember/December 2020
PT Merdeka Copper Gold Tbk 3.369.762.910 3.369.762.910 - -
207
Page 234
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/63 Exhibit E/63
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Aktivitas Perusahaan dan entitas anaknya mengandung The Company’s and its subsidiaries activities are exposed
berbagai risiko keuangan seperti risiko kredit, risiko to few financial risks such market risks, credit risks,
likuditas, risiko pasar dan risiko pasar lain. Secara market risks and other market risks. The Company’s and
keseluruhan, program manajemen risiko keuangan its subsidiaries overall management program focuses to
Perusahaan dan entitas anaknya terfokus untuk mitigate to volatility of financial markets and to
menghadapi ketidakpastian pasar uang dan minimize potential adverse effects on the Company’s and
meminimalisasi potensi kerugian yang berdampak pada its subsidiaries financial performance.
kinerja keuangan Perusahaan dan entitas anaknya.
a. Risiko Pasar a. Market Risk
Resiko pasar adalah resiko dimana nilai wajar dari Market risk is the risk that the fair value of future
arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan cash flows of a financial instrument will fluctuate
akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. because of changes in market prices. The Company
Perusahaan dan entitas anaknya dipengaruhi oleh and its subsidiaries are exposed to market risks, in
resiko pasar, terutama resiko nilai tukar mata uang particular foreign currency exchange risk and interest
asing dan resiko tingkat suku bunga. rate risk.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing Foreign Exchange Risk
Perubahan nilai tukar telah dan diperkirakan akan Changes in exchange rates have affected and may
terus, memberikan pengaruh terhadap hasil usaha continue to affect the Company’s results of
dan arus kas Perusahaan. operations and cash flows.
Risiko pasar dikendalikan dengan menilai dan Market risk is mitigated through assessing and
memantau pergerakan mata uang asing terhadap monitoring the movement in foreign currencies to the
laporan keuangan. Company’s financial statement.
Risiko Tingkat Suku Bunga Interest Rate Risk
Perusahaan dan entitas anaknya menghadapi The Company and its subsidiaries are exposed to
risiko tingkat suku bunga yang disebabkan interest rate risk through the impact of rate changes
oleh perubahan tingkat suku bunga pinjaman yang on interest-bearing liabilities. Interest rate for short
dikenakan bunga. Suku bunga atas pinjaman and long-term borrowing can fluctuate over the
jangka pendek dan jangka panjang dapat borrowing period. The treasury policy sets the
berfluktuasi sepanjang periode pinjaman. guideline that the interest rate exposure shall be
Kebijakan keuangan memberikan panduan bahwa identified and minimised/ neutralised promptly.
eksposur tingkat bunga harus diidentifikasi dan
diminimalisasi/dinetralisasi secara tepat waktu.
Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan suku To measure market risk of interest rate fluctuation,
bunga, Perusahaan melakukan analisa marjin dan the Company primarily uses interest margin and
pergerakan suku bunga. spread analysis.
208
Page 235
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/64 Exhibit E/64
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Likuiditas b. Liquidity Risk
Risiko likuiditas timbul apabila Perusahaan dan Liquidity risk arises in situations where the Company
entitas anaknya mengalami kesulitan dalam and its subsidiaries have difficulties in obtaining
mendapatkan sumber pendanaan atau dalam funding sources and in selling the investments to fund
menjual investasinya untuk membiayai modal kerja their working capital and any obligations that have
dan pembayaran liabilitas yang telah jatuh tempo. matured.
Perusahaan dan entitas anaknya melakukan The Company and its subsidiaries mitigate liquidity
mitigasi risiko likuiditas dengan cara menganalisa risk by analyzing the cashflow availability as well as
ketersediaan arus kas dan struktur pendanaan their funding structure in accordance with the
sesuai dengan Pedoman Pengendalian Internal Company’s Internal Control Manual.
Perusahaan.
Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga Prudent liquidity risk management implies
kecukupan saldo kas dan setara kas. Perusahaan maintaining sufficient cash and cash equivalent . The
dan entitas anaknya mengelola risiko likuiditas Company and its subsidiaries manage liquidity risk by
dengan mengawasi arus kas aktual dan proyeksi continuously monitoring forecast and actual cash
secara terus menerus dan mengawasi profil tanggal flows and monitor the maturity profiles of financial
jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. assets and liabilities.
Perusahaan dan entitas anaknya memonitor The Company and its subsidiaries monitor forecasts
proyeksi persyaratan likuiditas untuk memastikan of the liquidity requirements to ensure that it has
bahwa Perusahaan dan entitas anaknya memiliki sufficient cash to meet operational needs while
saldo kecukupan kas untuk memenuhi keperluan maintaining sufficient headroom on its undrawn
operasi serta menjaga kecukupan dalam fasilitas committed borrowing facilities at all times so that
pinjaman yang belum ditarik sepanjang waktu the Company and its subsidiaries do not breach the
sehingga Perusahaan dan entitas anaknya borrowing limits or covenants on any of its borrowing
memenuhi semua batas atau persyaratan fasilitas facilities.
pinjaman.
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo The following table analyses the Company and its
liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas anaknya subsidiaries’ financial liabilities into relevant
dalam rentang waktu yang menunjukkan jatuh maturity Groupings based on their contractual
tempo kontraktual untuk semua liabilitas keuangan maturities for all non-derivative financial liabilities
non-derivatif dan derivatif di mana jatuh tempo and derivative financial instruments for which the
kontraktual sangat penting untuk pemahaman contractual maturities are essential for an
terhadap arus kas. Jumlah yang diungkapkan dalam understanding of the timing of the cash flows. The
tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak amounts disclosed in the table are the contractual
terdiskonto (termasuk pembayaran pokok dan undiscounted cash flows (including principal and
bunga). interest payment).
209
Page 236
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/65 Exhibit E/65
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Likuiditas (Lanjutan) b. Liquidity Risk (Continued)
Jumlah Arus kas Sampai dengan Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ satu tahun/ satu tahun/
Carrying Contractual Untill More then
amount cash flow one year one year
30 September 2022 30 September 2022
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 113.125.563 113.125.563 113.125.563 - Cash and cash equivalent
Piutang lain-lain 8.566.005 8.566.005 8.566.005 - Other receivables
Investasi 5.418.813.882 5.418.813.882 5.418.813.882 - Investment
Aset lainnya 568.500 568.500 568.500 - Other non-current assets
Jumlah 5.541.073.950 5.541.073.950 5.541.073.950 -
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain 575.040 575.040 575.040 - Other payables
Beban yang masih harus dibayar 74.459 74.459 74.459 - Accrued expenses
Jumlah 649.499 649.499 649.499 - Total
31 Desember 2021 31 Desember 2021
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 461.368.476 461.368.476 461.368.476 - Cash and cash equivalent
Piutang lain-lain 8.766.699 8.766.699 8.766.699 - Other receivables
Investasi 5.394.394.124 5.394.394.124 5.394.394.124 - Investment
Aset lainnya 569.720 569.720 569.720 - Other non-current assets
Jumlah 5.865.099.019 5.865.099.019 5.865.099.019 - Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain 575.438 575.438 575.438 - Other payables
Beban yang masih harus dibayar 685.312 685.312 685.312 - Accrued expenses
Jumlah 1.260.750 1.260.750 1.260.750 - Total
31 Desember 2020 31 Desember 2020
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 52.843.510 52.843.510 52.843.510 - Cash and cash equivalent
Piutang usaha 1.990.864 1.990.864 1.990.864 - Trade receivables
Piutang lain-lain 10.844.458 10.844.458 10.844.458 - Other receivables
Investasi 3.369.762.910 3.369.762.910 3.369.762.910 - Investment
Aset lainnya 697.720 697.720 697.720 - Other non-current assets
Jumlah 3.436.139.462 3.436.139.462 3.436.139.462 - Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha 9.504.647 9.504.647 9.504.647 - Trade payables
Utang lain-lain 130.633 130.633 130.633 - Other payables
Beban yang masih harus dibayar 5.401.343 5.401.343 5.401.343 - Accrued expenses
Utang bank 54.740.000 54.740.000 54.740.000 - Bank loans
Jumlah 69.776.623 69.776.623 69.776.623 - Total
210
Page 237
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/66 Exhibit E/66
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko harga saham c. Share price risk
Perusahaan telah menginvestasikan aset dalam The Company has maintained reasonable amounts of
jumlah yang wajar pada efek ekuitas. Perusahaan invested assets in equity securities. The Company
berinvestasi dalam bisnis yang memiliki ekonomi invests in businesses that possess excellent
yang sangat baik, dengan manajemen yang cakap economics, with capable and honest management and
dan jujur dan dengan harga yang masuk akal. at sensible prices.
Harga pasar dari efek ekuitas tergantung pada Market prices of equity securities instruments are
fluktuasi yang dapat berdampak pada jumlah subject to fluctuation and consequently the amount
realisasi atas penjualan dari nilai investasi di masa realized in the subsequent sale of an investment may
depan dapat berbeda secara signifikan dari nilai significantly differ from the currently reported value.
yang dilaporkan sekarang. Fluktuasi harga pasar Fluctuations in the market price of such instruments
dari instrumen tersebut dapat disebabkan oleh may result from perceived changes in the underlying
perubahan karakteristik ekonomi yang mendasari economic characteristics of the investee, the relative
investee, harga relatif dari alternatif investasi dan price of alternative investments and general market
kondisi pasar secara umum. conditions.
Menguatnya/melemahnya harga saham tertentu The strengthening/weakening of certain share prices
pada 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan at 30 September 2022, 31 December 2021 and
31 Desember 2020 akan mengakibatkan 31 December 2020 would have increased/decreased
peningkatan atau penurunan ekuitas dan laba rugi equity and profit and loss by the amounts shown
sebesar jumlah yang ditunjukkan di bawah ini, below, assuming all other variables held constant.
dengan asumsi seluruh variabel lainnya tetap.
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
MDKA menguat/melemah 5%: MDKA strengthnes/waknes by 5%
Ekuitas [naik/turun] 265.409.183 269.719.706 168.488.146 Equity [increase/decrease]
laba rugi [naik/turun] 265.409.183 269.719.706 168.488.146 Profit or loss [increase/decrease]
d. Estimasi nilai wajar d. Fair value estimation
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi The fair value of financial assets and financial
untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau liabilities must be estimated for recognition and
untuk keperluan pengungkapan. measurement or for disclosure purposes.
PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” PSAK 60, “Financial Instruments: Disclosures”
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai requires disclosure of fair value measurements by
wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai level of the following fair value measurement
berikut: hierarchy:
(a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam (a) Quoted prices (unadjusted) in active markets for
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identical assets or liabilities (level 1);
identik (tingkat 1);
(b) Input selain harga kuotasian yang termasuk (b) Inputs other than quoted prices included within
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk level 1 that are observable for the asset or
aset atau liabilitas, baik secara langsung liability, either directly (as prices) or indirectly
(misalnya harga) atau secara tidak langsung (derived from prices) (level 2); and
(misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2); dan
(c) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) Inputs for the asset or liability that are not based
berdasarkan data pasar yang dapat diobser vasi on observable market data (unobservable inputs)
(input yang tidak dapat diobservasi) (level 3).
(tingkat 3).
211
Page 238
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/67 Exhibit E/67
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Estimasi nilai wajar (Lanjutan) d. Fair value estimation (Continued)
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded in
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan active markets is based on quoted market prices at
berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal the reporting date. The quoted market price used for
pelaporan. Kuotasi nilai pasar yang digunakan financial assets held by the Company and its
Perusahaan dan entitas anaknya untuk aset subsidiaries are the current bid price, while financial
keuangan adalah harga penawaran (bid price), liabilities use ask price. These instruments are
sedangkan untuk liabilitas keuangan menggunakan included in level 1.
harga jual (ask price). Instrumen keuangan ini
termasuk dalam tingkat 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that are not
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan traded in an active market is determined using
menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik valuation techniques. These valuation techniques
tersebut menggunakan data pasar yang dapat maximize the use of observable market data where it
diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal is available and rely as little as possible on estimates.
mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh If all significant inputs required to fair value an
input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrument are observable, the instrument is included
instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2. in level 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak If one or more of the significant inputs is not based
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, on observable market data, the instrument is
maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. included in level 3.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk Specific valuation techniques used to value financial
menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: instruments include:
Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa The use of quoted market prices or dealer quotes
atau pedagang efek untuk instrumen sejenis for similar instruments and;
dan;
Teknik lain seperti analisis arus kas yang Other techniques, such as discounted cash flows
didiskonto digunakan untuk menentukan nilai analysis, are used to determine fair value for the
instrumen keuangan lainnya. remaining financial instruments.
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat The fair values of financial assets and liabilities,
dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan: together with the carrying amounts, are as follow:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value Carrying value Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 113.125.563 113.125.563 461.368.476 461.368.476 52.843.510 52.843.510 Cash and cash equivalent
Piutang usaha - - - - 1.990.864 1.990.864 Trade receivables
Piutang lain-lain 8.566.005 8.566.005 8.766.699 8.766.699 10.844.458 10.844.458 Other receivables
Investasi 5.418.813.882 5.418.813.882 5.394.394.124 5.394.394.124 3.369.762.910 3.369.762.910 Investment
Aset lainnya 568.500 568.500 569.720 569.720 697.720 697.720 Other assets
Jumlah 5.541.073.950 5.541.073.950 5.865.099.019 5.865.099.019 3.436.139.462 3.436.139.462 Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha - - - - 9.504.647 9.504.647 Trade payables
Utang lain-lain 575.040 575.040 575.438 575.438 130.633 130.633 Other payables
Beban masih harus dibayar 74.459 74.459 685.312 685.312 5.401.343 5.401.343 Accrued expenses
Utang bank - - - - 54.740.000 54.740.000 Bank loans
Jumlah 649.499 649.499 1.260.750 1.260.750 69.776.623 69.776.623 Total
212
Page 239
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/68 Exhibit E/68
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
32. PENGELOLAAN PERMODALAN 32. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama pengelolaan permodalan Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan management is to ensure that it maintains a strong credit
memelihara peringkat kredit yang kuat dan rasio rating and healthy capital ratios in order to support its
permodalan yang sehat untuk mendukung bisnis dan business and maximize shareholder value.
memaksimumkan nilai pemegang saham Perusahaan.
Perusahaan mengelola struktur permodalan dan The Company monitors capital using a gearing ratio,
Perusahaan memantau penggunaan modal dengan which is net debt divided by equity addition to net debt.
menggunakan gearing ratio yaitu utang neto dibagi The Company includes within net debt, which consist of
dengan ekuitas ditambah utang neto. Perusahaan finance lease payables, trade and other payables and
memasukkan utang neto, yang terdiri dari utang sewa loans and borrowings, deduction to cash and cash
pembiayaan, utang usaha dan utang lainnya dan equivalent. There were no changes from the previous
pinjaman, dikurangi kas dan setara kas. Tidak terdapat period for the Company’s capital management.
perubahan dari periode sebelumnya terhadap
manajemen permodalan Perusahaan.
Perusahaan telah taat dengan persyaratan manajemen The Company has complied with its capital management
permodalan. requirements.
33. DIVIDEN 33. DIVIDEND
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Based on Extraordinary General Meeting of Shareholders
(RUPSLB) pada tanggal 12 Januari 2022, menyetujui (RUPSLB) on 12 January 2022, agreed to partially use
penggunaan Sebagian saldo laba per 31 Desember 2020 retained earnings as of 31 December 2020 as cash
sebagai dividen tunai sebesar Rp 304.261.049 atau dividend with amount Rp 304,261,049 or equivalent with
setara dengan Rp 43 per saham (nilai penuh). Pada Rp 43 per share (full amount). On 8 February 2022, the
tanggal 8 Februari 2022, Perusahaan telah membagikan Company has fully paid the dividend with amount
dividen sebesar Rp 304.261.049. Rp 304,261,049.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Based on Extraordinary General Meeting of Shareholders
(RUPSLB) pada tanggal 21 Oktober 2020, menyetujui (RUPSLB) on 21 October 2020, agreed to partially use
penggunaan sebagian saldo laba per 31 Desember 2019 retained earnings as of 31 December 2019 as cash
sebagai dividen tunai sebesar Rp 233.502.666 atau dividend with amount Rp 233,502,666 or equivalent with
setara dengan Rp 33 per saham (angka penuh). Pada Rp 33 per share (full amount). On 20 November 2020, the
tanggal 20 November 2020, Perusahaan telah Company has fully paid the dividend with amount
membagikan dividen sebesar Rp 233.502.666. Rp 233,502,666.
213
Page 240
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/69 Exhibit E/69
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
34. CATATAN PENDUKUNG LAPORAN ARUS KAS 34. NOTES SUPPORTING CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN CASH FLOWS
Transaksi signifikan non-kas dari aktivitas investasi Significant non-cash transactions from investing
terdiri dari: activities are as follows:
31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
30 September 2022 31 December 2021 31 December 2020
Aktivitas yang tidak melalui kas: Non-cash activities:
Acquisitions of property, plant
Penambahan aset tetap melalui: and equipment through:
Kapitalisasi biaya penyusutan - 86.822 623.978 Capitalization of depreciation expenses
35. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 35. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
a. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup a. In conducting its business, the Group entered into
melakukan beberapa transaksi bisnis dan keuangan certain business and financial transactions with its
dengan pihak berelasi: related parties:
Nama pihak-pihak berelasi/ Sifat transaksi/ Nature of
Name of related parties Hubungan/ Relationship transactions
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika merupakan entitas anak
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. PT Mitra Pinasthika Mustika
Tbk merupakan entitas anak PT Saratoga Investama Sedaya
Tbk. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk merupakan
pemegang saham dari PT Saratoga Sentra Business, pemegang
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika saham Perusahaan/PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika is a Asuransi/ Insurance
subsidiary of PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk is a subsidiary of PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk is
a shareholder of PT Saratoga Sentra Business, a shareholder
of the Company.
Personil manajemen kunci/ Dewan Komisaris dan Direksi/ Pembayaran remunerasi/
Key management personnel Board of Commissioners and Directors Remuneration paid
b. Perusahaan menjadi penjamin atas utang bank yang c. b. The Company in its business transactions with
diterima oleh MAG, entitas anak, dari PT Bank DBS companies that have a special relationship, the
Indonesia (Catatan 16). Company is the corporate guarantor for bank loan
obtained by MAG, a subsidiary, from PT Bank DBS
Indonesia (Note 16).
c. Remunerasi personil manajemen kunci Perusahaan d. c. Remuneration key management personnel of the
Company
Personil manajemen kunci Perusahaan adalah The key management personnel of the Company are
Dewan Komisaris dan Direksi yang dirinci pada the Board of Commissioners and Board of Directors
Catatan 1d. which are detailed in Note 1d.
214
Page 241
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/70 Exhibit E/70
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
35. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 35. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (Continued)
c. Remunerasi personil manajemen kunci Perusahaan d. c. Remuneration key management personnel of the
(Lanjutan) Company (Continued)
Jumlah gaji dan kompensasi lainnya yang diberikan Total salary and other compensations for Boards of
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, Commissioners and Directors of the Company, as of
pada tanggal 30 September 2022, 30 September 30 September 2022, 30 September 2021, 31 December
2021, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, 2021 and 31 December 2020 were amounting to
masing-masing sebesar Rp 9.225.785, Rp 9,225,785, Rp 4,186,803, Rp 5,721,149 and
Rp 4.186.803, Rp 5.721.149 dan Rp 8.728.076. Rp 8,728,076, respectively.
Tidak ada kompensasi dalam bentuk imbalan pasca There is no compensation in the form of post-
kerja, imbalan jangka panjang lainnya dan employment benefits, other long-term benefits and
pesangon pemutusan kontrak kerja untuk periode termination benefits for the period 30 September
30 September 2022, 2021, 31 Desember 2021 dan 2022, 2021, 31 December 2021 and 2020.
2020.
36. INFORMASI PENTING LAINNYA 36. OTHER IMPORTANT INFORMATION
Insentif Pajak Tax Incentive
Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri The Minister of Finance, through Minister of Finance
Keuangan No. 9 tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 Regulation No. 9 of year 2021 dated 1 February 2021,
sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan as the replacement of Minister of Finance Regulation
No. 110 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020, No. 86 No. 110 of year 2020 dated 14 August 2020, No. 86 of
tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 dan No. 44 tahun 2020 dated 16 July 2020 and No. 44 of year 2020 dated
2020 tanggal 27 April 2020 yang memberikan lima 27 April 2020 which provides five matters relating to
hal yang berkaitan dengan insentif pajak sebagai tax incentives as a step in assisting taxpayers (WP)
langkah dalam membantu pembayar pajak (WP) effected by the Covid-19 pandemic which began to be
yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang mulai effective on 2 February 2021. Five tax incentives are
berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Lima insentif related with Income Tax Article 21, Income Tax Final
pajak terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21, based on Government Regulation No. 23 Year 2018,
Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Income Tax Article 22 Import, Income Tax Article 25
Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan and Value Added Tax (VAT).
Pasal 22 Impor, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada tanggal 1 Juli 2021 telah diterbitkan Peraturan On 1 July 2021, the Minister of Finance Regulation
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK) Number 82/PMK.03/2021 concerning
tentang perubahan atas Peraturan Menteri amendments to the Minister of Finance Regulation
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Number 9/PMK.03/2021 concerning Tax Incentives for
Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Taxpayers Affected by the 2019 Corona Virus Disease
Corona Virus Disease 2019. Pandemic has been issued.
215
Page 242
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/71 Exhibit E/71
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
37. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 37. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series Issues
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi of Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama,
Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, the Company has re-issued the interim consolidated
Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan financial statements for the nine month periods ended
keuangan konsolidasian interim untuk periode 30 September 2022 and for the years ended 31 December
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 2021 and 2020 with several changes to the presentation
30 September 2022 serta untuk tahun yang berakhir and disclosure in Exhibit A, Notes 1c, 1d, 11, 15c, 16, 24,
31 Desember 2021 dan 2020 dengan beberapa 35 and 38.
perubahan penyajian dan pengungkapan pada Exhibit
A, Catatan 1c, 1d, 11, 15c, 16, 24, 35 dan 38.
38. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 38. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal Pursuant to the Facility Agreement dated
10 Oktober 2022, antara Perusahaan dengan 10 October 2022, between the Company and
Barclays Bank PLC (Barclays) dan United Overseas Barclays Bank PLC (Barclays) and United Overseas
Bank Limited (UOB), akan memberikan Fasilitas Bank Limited (UOB), will provide a Term Facility
Berjangka dengan jumlah sampai dengan with a total amount of up to US$ 50,000,000. The
AS$ 50.000.000. Fasilitas ini dikenakan Tingkat facility is subject to a Compounded Reference Rate.
Suku Bunga Acuan Majemuk (Compounded The facility obtained by the Company will be due on
Reference Rate). Fasilitas yang diperoleh 9 November 2023.
Perusahaan berlaku sampai dengan tanggal jatuh
tempo akhir yaitu 9 November 2023.
Pada tanggal 3 Januari 2023, Barclays Bank PLC On 3 January 2023, Barclays Bank PLC (Barclyas) and
(Barclays) dan United Overseas Bank Limited United Overseas Bank Limited (UOB) has drawdown
(UOB) telah mencairkan pinjaman sebesar the loan amounted US$ 40,000,000.
AS$ 40.000.000.
Pada tanggal 20 Oktober 2022, PT Provident On 20 October 2022, PT Provident Capital Indonesia
Capital Indonesia menjadi satu-satunya pengendali became the only controller of the Company.
Perusahaan.
Pada tanggal 5 Januari 2023, SAM, entitas anak, On 5 January 2023, SAM, a subsidiary, purchased
melakukan pembelian saham PT Mega Manunggal 1,252,525,300 shares of PT Mega Manunggal
Property Tbk (MMLP) dari pihak ketiga sebanyak Property Tbk (MMLP) from third parties, or
1.252.525.300 saham , atau setara 18,18% dari equivalent with 18.18% of the issued and paid-up
modal ditempatkan dan disetor dalam MMLP, capital in MMLP, with amount of Rp 620,000,023.
dengan nilai transaksi sebesar Rp 620.000.023.
216
Page 243
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/72 Exhibit E/72
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(dahulu PT PROVIDENT AGRO Tbk) (formerly PT PROVIDENT AGRO Tbk)
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR FOR THE NINE MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) 30 SEPTEMBER 2022 AND 2021 (UNAUDITED) AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020 (UNAUDITED)
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated
38. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 38. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (Continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Based on the Deed of Statement of Shareholders
Para Pemegang Saham Sebagai pengganti Rapat Circular Resolutions in lieu of the General Meeting
Umum Pemegang Saham No. 14 tanggal 6 Januari of Shareholders No. 14 dated 6 January 2023
2023 menyetujui peningkatan modal dasar serta approved an increase in authorized capital and
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor increase in issued and paid-up capital in SAM, a
pada SAM, entitas anak, menjadi Rp 1.131.060.000 subsidiary, to Rp 1,131,060,000 consisting of
yang terdiri 1.131.060 saham dari sebelumnya 1,131,060 shares from previously authorized capital
modal dasar serta modal ditempatkan dan modal and issued and paid-up capital of Rp 507,450,000
disetor Rp 507.450.000 yang terdiri dari 507.450 consisting of 507,450 shares are as follows:
saham yang terdiri dari:
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Saham/ Kepemilikan/ Disetor/
Number of Percentage of Total
Nama Pemegang Saham Shares Ownership Paid-in Capital Name of Shareholders
PT Provident Investasi PT Provident Investasi
Bersama Tbk 1.131.029 99,997% 1.131.029.000 Bersama Tbk
PT Alam Permai 31 0,003% 31.000 PT Alam Permai
Jumlah 1.131.060 100,00% 1.131.060.000 Total
Manajemen meyakini bahwa tidak terdapat informasi Management believes that there is no important
dan kejadian penting yang tidak diungkapkan. information and events that are not disclosed.
217
Page 244
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00021/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/I/2023 No. : 00021/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/I/2023
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Re : Interim Consolidated Financial Statements
30 September 2022 dan 2021 30 September 2022 and 2021
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, Board of Commissioners and Directors
PT Provident Investasi Bersama Tbk PT Provident Investasi Bersama Tbk
(dahulu PT Provident Agro Tbk) (formerly PT Provident Agro Tbk)
Jakarta Jakarta
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian interim We have audited the accompanying interim consolidated
PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident financial statements of PT Provident Investasi Bersama Tbk
Agro Tbk) ("Perusahaan") dan entitas anaknya terlampir, yang (formerly PT Provident Agro Tbk) (the “Company") and its
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian interim subsidiaries, which comprise the interim consolidated
tanggal 30 September 2022 dan 2021 (tidak diaudit), serta statement of financial position as of 30 September 2022 and
laporan laba-rugi dan penghasilan komprehensif lain interim, 2021 (unaudited), and the interim consolidated statements of
laporan perubahan ekuitas interim, dan laporan arus kas profit or loss and other comprehensive income, interim
konsolidasian interim untuk periode sembilan bulan yang changes in equity, and interim cash flows for the nine month
berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan period then ended, and a summary of significant accounting
akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. policies and other explanatory information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian interim In our opinion, the accompanying interim consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material respects,
yang material, posisi keuangan konsolidasian interim the interim consolidated financial position of PT Provident
PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Investasi Bersama Tbk (formerly PT Provident Agro Tbk) and
Tbk) dan entitas anaknya tanggal 30 September 2022, serta its subsidiaries as of 30 September 2022 and their interim
kinerja keuangan interim dan arus kas konsolidasian consolidated financial performance and interim cash flows for
interimnya untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada the nine months then ended, in accordance with Indonesian
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards.
di Indonesia.
Basis Opini Basis of Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit We conduct our audits in accordance with Standards on
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Auditing established by the Indonesian Institute of Certified
Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan Public Accountants. Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap standards are further described in the Auditor's
Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim pada Responsibilities for the Audit of the Interim Consolidated
laporan kami. Kami independen terhadap Perusahaan Financial Statements paragraph of our report. We are
berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami independent of the Company in accordance with the ethical
atas laporan keuangan konsolidasian interim di Indonesia, dan requirements that are relevant to our audit of the interim
kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya consolidated financial statements in Indonesia, and we have
berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with
audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk these requirements. We believe that the audit evidence we
menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis
for our audit opinion.
Hal Audit Utama Key audit matter
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan Key audit matters are those matters that, in our professional
profesional kami, merupakan hal yang paling signifikan dalam judgment, were of most significance in our audit of the
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian interim interim consolidated financial statements of the current
periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks period. These matters were addressed in the context of our
Audit kami atas laporan keuangan konsolidasian interim audit of the interim consolidated financial statements as a
secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas whole, and in forming our opinion thereon, and we do not
laporan keuangan konsolidasian interim terkait, kami tidak provide a separate opinion on these matters.
menyatakan suatu opini terpisah atas hal Audit utama
tersebut.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 245
Halaman 2 Page 2
Hal audit utama (Lanjutan) Key audit matter (Continued)
Investasi Investment
Mengacu pada Catatan 1a (Pendirian dan informasi umum), Pada Refering to Note 1a (Establishment and general information), as
23 Agustus 2022, Perusahaan telah mengubah nama perusahaan of 23 August 2022, the Company has changed the name and its
dan sekaligus mengubah aktifitas perusahaan dari entitas operasi activities from an operating entity to an investment entity.
menjadi entitas investasi. Atas perubahan tersebut, Perusahaan Regarding with these changes, the Company is a qualifying as
telah memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi investment entity stipulated in PSAK 65, “Consolidated Financial
kualifikasian sebagaimana diatur dalam PSAK 65, "Laporan Statements”, and accordingly investments in controlled entities –
Keuangan Konsolidasian", Oleh karena itu investasi di entitas yang as well as investments in associates and joint ventures are
dikendalikan - serta investasi dalam entitas asosiasi dan ventura measured at fair value through profit or loss (FVTPL) in
bersama diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVTPL) accordance with PSAK 71 with the exception of subsidiaries that
sesuai PSAK 71 dengan pengecualian untuk entitas anak yang are considered an extension of the Company’s investing activities
dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas investasi Perusahaan (i.e. a subsidiary that is non-investment entity (in accordance
(yaitu entitas anak yang bukan merupakan entitas investasi with PSAK 65) which provide investment management services to
(sesuai dengan PSAK 65) yang hanya memberikan jasa manajemen the Company.
investasi ke Perusahaan.
Sesuai dengan perubahan yang terjadi atas kegiatan yang In accordance with the changes that occur in the activities of the
dilakukan Perusahaan, maka Perusahaan telah memenuhi Company, the Company has fulfilled the requirements as an
persyaratan sebagai entitas investasi berdasarkan fakta bahwa investment entity based on the fact that the Company has
Perusahaan telah sesuai dengan PSAK 65 paragraf 27 dan 28 complied with PSAK 65 paragraphs 27 and 28 “Determination of
“Penentuan Apakah Entitas adalah Entitas Investasi”. whether an Entity is an Investment Entity”
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
Kami menilai desain untuk menguji apakah fakta dan keadaan We assessed the design to test whether facts and circumstances
mengindentifikasi bahwa terdapat perubahan terhadap satu atau identify a change in one or more of the three elements of the
lebih dari tiga elemen definisi entitas investasi sesuai dengan yang definition of an investment entity in accordance with paragraph
di sebutkan di paragraf 27, atau karakteristik khusus entitas 27, or the following specific characteristics of an investment
investasi sesuai dengan paragraf 28 sebagai berikut: entity in accordance with paragraph 28 as follows:
- Mengevaluasi pengendalian manajemen terkait proses - Evaluated management’s controls related to the assessment
transaksi atas investasi. related on investment process.
- Melakukan pengujian atas nilai wajar investasi pada entitas - Performing test on the fair value of investments in
anak. subsidiaries.
- Mengevaluasi kewajaran atas assessment penerapan - Evaluated reasonableness of the assessment on fair value
pengecualian atas nilai wajar dan konsolidasian atas entitas exception and consolidated to the subsidiaries conducted by
anak yang dilakukan oleh manajemen. management.
- Mengevaluasi karakteristik khusus yang harus - Evaluated specific characteristics that must be considered in
dipertimbangkan dalam menaksir apakah Perusahaan assessing whether the Company is an investment entity or not.
merupakan entitas investasi atau bukan.
- Mengevaluasi tujuan bisnisnya untuk menginvestasikan dana - Evaluated its business objective to invest funds solely to
yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari obtain returns from capital yield, investment income, or both.
kenaikan nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya.
- Mengevaluasi entitas anak yang bukan merupakan entitas - Evaluated the subsidiaries that are not investment entities
investasi dan mengevaluasi tujuan dan aktivitasnya. and evaluated their objectives and activities.
- Menilai kecukupan dan kesesuaian pengungkapan dalam - Assessed the adequacy and appropriateness of the related
laporan keuangan konsolidasian terlampir. disclosures in the accompanying consolidated financial
statements.
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent auditors’ report
auditor independen No.00756/2.1068/AU.1/05/12492/1/XI/2022 No. 00756/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/XI/2022 dated 3 November
bertanggal 3 November 2022 dan No. 00004/2.1068/AU.1/05/ 2022 and No. 00004/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/I/2023 dated
1249-2/1/I/2023 bertanggal 6 Januari 2023 atas laporan 6 January 2023 on the interim consolidated financial statements
keuangan konsolidasian interim PT Provident Investasi Bersama of PT Provident Investasi Bersama Tbk (formerly PT Provident
Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) dan entitas anak untuk Agro Tbk) and its subsidiaries for the nine months period ended
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 30 September 2022. In connection with the additional disclosure
2022. Sehubungan dengan penambahan pengungkapan informasi information on the consolidated financial statements to
mengenai laporan keuangan konsolidasian untuk pemenuhan fulfillment of the Registration Statement in order of the Public
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Offering of Company’s bonds, as described in Note 37 to the
Perusahaan seperti yang dijelaskan dalam Catatan 37 atas laporan interim consolidated financial statements, the Company has
keuangan konsolidasian interim, Perusahaan telah menerbitkan reissued its interim consolidated financial statements for the nine
kembali laporan keuangan konsolidasian interim untuk periode months period ended 30 September 2022.
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 246
Halaman 3 Page 3
Hal lain Other Matter
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam This report has been prepared solely for inclusion in prospectus
prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum in connection with the proposed Series Issues of Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama, and not intended to
Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk be and should not be used for any other purposes.
digunakan untuk tujuan lain.
Tanggung Jawab Dewan Direksi dan Pihak yang Bertanggung Responsibilities of the board of directors and those charged
Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan with governance’s of interim consolidated financial
Konsolidasian Interim statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Management is responsible for the preparation and fair
wajar laporan keuangan konsolidasian interim tersebut sesuai presentation of such interim consolidated financial statements in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan atas accordance with Indonesian Financial Accounting Standards and
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk for such internal control as management determines is necessary
memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian to enable the preparation of interim consolidated financial
interim yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang statements that are free from material misstatement, whether
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim, In preparing the interim consolidated financial statements, board
Dewan Direksi bertanggung jawab untuk menilai kemampuan of directors is responsible for assessing the Company’s ability to
Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang related to going concern and using the going concern basis of
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting unless board of directors either intends to liquidate
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Dewan Direksi memiliki the Company or to cease operations, or has no realistic
intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, alternative but to do so.
atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab Those charged with governance are responsible for overseeing the
untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Perusahaan. Company’s financial reporting process.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ responsibility for the audit of interim consolidated
Keuangan konsolidasian Interim financial statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai Our responsibility is to obtain reasonable assurance about
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian interim secara whether the interim consolidated financial statements as a whole
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang are free from material misstatement, whether due to fraud or
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion.
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a
Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, guarantee that an audit conducted in accordance with Standards
namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang on Auditing will always detect a material misstatement when it
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi exists. Misstatements can arise from fraud or error and are
kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan considered material if, individually or in the aggregate, they
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan could reasonably be expected to influence the economic decisions
dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara of users taken on the basis of these interim consolidated financial
agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan mempengaruhi statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian interim tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we
menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan exercise professional judgment and maintain professional
skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: scepticism throughout the audit. We also:
- Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian - Identify and assess the risks of material misstatement of the
material dalam laporan keuangan konsolidasian interim, baik interim consolidated financial statements, whether due to
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, fraud or error, design and perform audit procedures
mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif responsive to those risk, and obtain audit evidence that is
terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti audit yang sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. The risk of not detecting a material misstatement resulting
Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang from fraud is higher than for one resulting from error, as
disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions,
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, misrepresentations, or the override of internal control.
pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah,
atau pengabaian pengendalian internal.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 247
Halaman 4 Page 4
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ responsibility for the audit of interim
Keuangan konsolidasian Interim (Lanjutan) consolidated financial statements (Continued)
- Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian - Obtain an understanding of internal control relevant to
internal yang relevan dengan audit untuk mendesain the audit in order to design audit procedures that are
prosedur audit yang tepat sesuai kondisinya, tetapi bukan appropriate in the circumstances, but not for the purpose
untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan of expressing an opinion on the effectiveness of the
pengendalian internal Perusahaan. Company's internal controls.
- Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi - Conclude the appropriate use of the going concern
kelangsungan usaha oleh Dewan Direksi dan, berdasarkan accounting basis by the Board of Directors and, based on
bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu the audit evidence obtained, whether there is a material
ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa uncertainty related to events or conditions that may cast
atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan significant doubt on the Company's ability to continue as
atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan a going concern. When we conclude that there is a
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan material uncertainty, we are required to draw attention
bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami in our auditor's report to the relevant disclosures in the
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan interim consolidated financial statements or, if those
auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan disclosures are inadequate, to determine whether it is
keuangan konsolidasian interim atau, jika pengungkapan necessary to modify our opinion. Our conclusions are
tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu based on the audit evidence obtained up to the date of
untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami our auditor's report. However, future events or
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal conditions may cause the Company to be unable to
laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa continue as a going concern.
depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.
- Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang - Evaluating the appropriateness of the accounting policies
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan used as well as the reasonableness of accounting
pengungkapan terkait yang dibuat oleh Dewan Direksi. estimates and related disclosures made by the Board of
Directors.
- Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan - Evaluate the overall presentation, structure and content
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan, of the interim consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including their disclosures, and whether the interim
keuangan konsolidasian interim mencerminkan transaksi consolidated financial statements reflect the underlying
dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang transactions and events in a manner that achieves fair
mencapai penyajian wajar. presentation.
- Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait - Obtain sufficient appropriate audit evidence regarding
informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam the entity's financial information or business activities
Perusahaan untuk menyatakan opini atas laporan within the Company to express an opinion on the interim
keuangan konsolidasian interim. Kami bertanggung jawab consolidated financial statements. We are responsible
atas arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit. Kami tetap for the direction, supervision and conduct of the audit.
bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit kami. We remain fully responsible for our audit opinion.
Kami mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung We communicate to those charged with governance
jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup regarding, such as, the planned scope and timing of the audit,
dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit as well as significant audit findings, including any significant
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam deficiencies in internal control identified by us during the
pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang We also provide to those charged with governance with a
bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah statement that we have complied with relevant ethical
mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai requirements regarding independence, and to communicate
independensi, dan mengkomunikasikan seluruh hubungan, with them all relationships, and other matters that may
serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh reasonably be thought to bear on our independence, and
terhadap independensi kami, dan jika relevan, pengamanan where applicable, related safeguards.
terkait.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 248
Halaman 5 Page 5
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ responsibility for the audit of interim
Keuangan konsolidasian Interim (Lanjutan) consolidated financial statements (Continued)
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang In terms of matters communication to those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal- governance, we determine those matters which are most
hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan significant in the audit of the current period's interim
keuangan konsolidasian interim periode kini dan oleh consolidated financial statements and therefore constitute
karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal the principal audit matters. We describe key audit matters in
audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan our auditor's report, unless law or regulation prohibits public
perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang disclosure of the matter or when, in very rare circumstances,
hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang we determine that a matter should not be communicated in
terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh our report because the adverse consequences of
dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi communicating it would be is reasonably expected to
merugikan dari mengkomunikasikan hal tersebut akan outweigh the public interest benefit of the communication.
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan
publik atas komunikasi tersebut.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak., Ak, CA, CPA, ASEAN CPA
NIAP AP.1249/
License No. AP.1249
30 Januari 2023 / 30 January 2023
APY/rzy
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 249
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00020/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/I/2023 No. : 00020/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/I/2023
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Re : Consolidated Financial Statements
31 Desember 2021 dan 2020 31 December 2021 and 2020
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan The Shareholders, Board of Commissioners and
Direksi Directors
PT Provident Investasi Bersama Tbk PT Provident Investasi Bersama Tbk
(dahulu PT Provident Agro Tbk) (formerly PT Provident Agro Tbk)
Jakarta Jakarta
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying consolidated financial
PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident statements of PT Provident Investasi Bersama Tbk
Agro Tbk) dan entitas anaknya terlampir, yang terdiri dari (formerly PT Provident Agro Tbk) and its subsidiaries,
laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal which comprise the consolidated statement of financial
31 Desember 2021 dan 2020, serta laporan laba-rugi dan position as of 31 December 2021 and 2020, and the
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan consolidated statements of profit or loss and other
ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun comprehensive income, changes in equity, and cash flows
yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar for the year then ended, and a summary of significant
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan accounting policies and other explanatory information.
lainnya.
Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan Management’s responsibility for the financial
statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian tersebut presentation of such consolidated financial statements in
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia accordance with Indonesian Financial Accounting
dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Standards and for such internal control as management
manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan determines is necessary to enable the preparation of
keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan consolidated financial statements that are free from
penyajian material, baik yang disebabkan oleh material misstatement, whether due to fraud or error.
kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on such
opini atas laporan keuangan konsolidasian tersebut consolidated financial statements based on our audit. We
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami conducted our audit in accordance with Standards on
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Auditing established by the Indonesian Institute of
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Certified Public Accountants. Those standards require
kami untuk mematuhi ketentuan etika serta that we comply with ethical requirements and plan and
merencanakan dan melaksanakan audit untuk perform the audit to obtain reasonable assurance about
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan whether such consolidated financial statements are free
keuangan konsolidasian tersebut bebas dari kesalahan from material misstatement.
penyajian material.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 250
Halaman 2 Page 2 Tanggung jawab auditor (Lanjutan) Auditors’ responsibility (Continued) Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain audit memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan evidence about the amounts and disclosures in the pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang financial statements. The procedures selected depend on dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk the auditors’ judgment, including the assessment of the penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam risks of material misstatement of the financial laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan statements, whether due to fraud or error. In making maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko those risk assessments, the auditors consider internal tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian control relevant to the entity’s preparation and fair internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian presentation of the financial statements in order to wajar laporan keuangan entitas untuk merancang design audit procedures that are appropriate in the prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, circumstances, but not for the purpose of expressing an tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas opinion on the effectiveness of the entity’s internal keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit control. An audit also includes evaluating the juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan appropriateness of accounting policies used and the akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi reasonableness of accounting estimates made by akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta management, as well as evaluating the overall pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara presentation of the financial statements. keseluruhan. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained is adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis sufficient and appropriate to provide a basis for our audit bagi opini audit kami. opinion. Opini Opinion Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated financial terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal statements present fairly, in all material respects, the yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Provident consolidated financial position of PT Provident Investasi Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk dan Bersama Tbk (formerly PT Provident Agro Tbk) entitas anaknya tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta and its subsidiaries as of 31 December 2021 and 2020, and kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk their consolidated financial performance and cash flows tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan for the year then ended, in accordance with Indonesian Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards. Penekanan suatu hal Emphasis of matter Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent auditors’ auditor independen No. 00035/2.1068/AU.1/01/1249- report No. 00035/2.1068/AU.1/01/1249-1/1/II/2022 1/1/II/2022 bertanggal 17 Februari 2022, dated 17 February 2022, No. 00376/2.1068/AU.1/ No. 00376/2.1068/AU.1/01/0117-2/1/V/2021 bertanggal 01/0117-2/1/V/2021 dated 24 May 2021 and No. 24 Mei 2021 dan No. 00003/2.1068/AU.1/05/1249- 00003/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/I/2023 dated 6 January 1/1/I/2023 bertanggal 6 Januari 2023 atas laporan 2023 on the consolidated financial statements of keuangan konsolidasian PT Provident Investasi Bersama PT Provident Investasi Bersama Tbk (formerly Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) dan entitas anak PT Provident Agro Tbk) and its subsidiaries for the years untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 ended 31 December 2021 and 2020. In connection with the dan 2020. Sehubungan dengan penambahan additional disclosure information on the consolidated pengungkapan informasi mengenai laporan keuangan financial statements to fulfillment of the Registration konsolidasian untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran Statement in order of the Public Offering of Company’s Dalam Rangka penerbitan Surat Utang Obligasi bonds, as described in Note 37 to the interim consolidated Perusahaan seperti yang dijelaskan dalam Catatan 37 atas financial statements, the Company has reissued its laporan keuangan konsolidasian, Perusahaan telah consolidated financial statements for the years ended menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian 31 December 2021 and 2020. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 251
Halaman 3 Page 3
Hal lain Other matter
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan This report has been prepared solely for inclusion in
dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran prospectus in connection with the proposed Series Issues
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident of Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama,
Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak and not intended to be and should not be used for any
diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. other purposes.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA
NIAP AP.1249/
License No. AP.1249
30 Januari 2023 / 30 January 2023
APY/rzy
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 252
Halaman ini sengaja dikosongkan
lxxxvi
Names mentioned 204 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
p.1 ×6
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.6 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.6 ×8
unresolved
org
BDO International Ltd.
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×24
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.10 ×3
unresolved
org
Bank UOB
p.17
unresolved
org
PT AP
p.17 ×10
unresolved
org
PT MAG
p.17 ×31
unresolved
org
PT Mutiara Agam.
p.17
unresolved
org
PT SIN
p.17 ×7
unresolved
org
PT Sarana Investasi Nusantara.
p.17
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.18 ×17
unresolved
org
Provident Agro Tbk
p.18 ×29
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.18 ×2
unresolved
org
PT Suwarna Arta
p.19
unresolved
org
PT Sarana Investasi Perusahaan
p.19
unresolved
org
PT SAM Investee Companies
p.19 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Copper
p.19
unresolved
org
Gold Tbk.
p.19
unresolved
org
PT Mega Manunggal Real
p.19
unresolved
org
Property Tbk.
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×4
unresolved
person
Nanda Priyatna Harahap
p.24 ×7
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.47
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia
p.47
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia
p.47
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel
p.47
unresolved
org
PT Surya Agro Persada
p.59
unresolved
org
PT Global Kalimantan Makmur
p.59
unresolved
org
PT Semai Lestari
p.59
unresolved
org
PT Saban Sawit Subur
p.59
unresolved
org
PT Nusaraya Permai
p.59
unresolved
org
PT Nakau
p.60
unresolved
org
PT Agrisentra Lestari
p.60
unresolved
org
PT Transpacific Agro Industry
p.60
unresolved
org
PT Sumatera Candi Kencana
p.60
unresolved
org
PT Langgam Inti Hibrindo
p.60
unresolved
org
PT Mutiara Sawit Seluma
p.60
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.62 ×2
unresolved
org
Giyanti Time Limited
p.63
unresolved
org
PT MAG. Pendapatan Pendapatan
p.63
unresolved
org
PT MAG. Beban
p.64 ×4
unresolved
org
PT MAG. Rugi
p.64
unresolved
org
PT MAG. Dekonsolidasi
p.65
unresolved
org
PT MAG. Pengukuran
p.65
unresolved
org
PT MAG. Keuntungan
p.66 ×2
unresolved
org
PT MAG. Pendapatan
p.66
unresolved
org
PT MAG. Administrasi
p.67
unresolved
org
PT MAG. Kas
p.71
unresolved
org
PT MAG. Arus
p.72
unresolved
org
Kemenkumham
p.89
unresolved
person
Drs. Kumari Ak.
· Komisaris Independen
p.90 ×40
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.90
unresolved
org
Enterindo Wahanatama Tbk.
p.92 ×2
unresolved
org
Yayasan Universitas Kristen Indonesia
p.92
unresolved
org
PT Union Group Sampoerna Triputra Persada
p.92
unresolved
org
PT Gaya Motor
p.92
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio-Utomo & Rekan
p.93
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio-Utomo
p.93
unresolved
org
PT Citigroup Securities Indonesia
p.93
unresolved
org
PT Provident Biofuel
p.93
unresolved
org
PT Srivijaya Kapital
p.93
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo. Beliau
p.93
unresolved
org
PT Multifortuna Simmons Corporation
p.93
unresolved
org
PT Gunung Sewu Kencana
p.93
unresolved
org
PT HSBC Securities Indonesia
p.93
unresolved
org
PT Fintek Digital Indonesia
p.93
unresolved
org
PT Rama Multi Finance
p.93
unresolved
org
PT Momenta Agrikultura
p.94
unresolved
org
PT Indo Nusa Jaya Makmur
p.94
unresolved
org
PT Mitra Prima Inti Solusi
p.94
unresolved
org
PT Trimitra Jaya Karya
p.94
unresolved
org
PT Unggul Kreasi Cipta. Beliau
p.94
unresolved
org
Arthur Andersen
p.94 ×2
unresolved
org
PT Jingdong Indonesia Pertama
p.94 ×2
unresolved
org
PT Securitindo Datacom
p.95
unresolved
org
PT Multimatra Prakarsa
p.95
unresolved
org
PT Batara Ismaya
p.95
unresolved
org
PT Ariawest International
p.95
unresolved
org
PT Batara Ismaya. Beliau
p.95
unresolved
org
Pricewaterhouse Coopers
p.95
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo
p.95 ×3
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis
p.95
unresolved
org
PT Merdeka Battery Materials. Beliau
p.95
unresolved
person
Johnson Chan
· Komisaris Independen
p.96
unresolved
person
Tri Boewono
· Presiden Direktur
p.97 ×2
unresolved
org
Johan Malonda & Rekan
p.97
unresolved
org
Johan Malonda
p.97
unresolved
person
Boyke Antonius Naba
· Anggota
p.98 ×3
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.98
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.98
unresolved
org
PT Kiat Ananda Cold Storage
p.98
unresolved
org
PT Ananda Solusindo
p.98
unresolved
org
PT Manggala Kiat Ananda
p.98
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan
p.98
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi
p.98
unresolved
org
PT Mahkota Padma Propertindo
p.99
unresolved
org
PT Panen Arta Indonesia Leasing
p.99
unresolved
org
PT Andalas Griyanusa
p.99
unresolved
org
PT Nichols Edwards Indonesia
p.99
unresolved
org
PT Pacific Prestige Center
p.99
unresolved
org
PT Dian Agro Mandiri
p.99
unresolved
person
Tingkat Kehadiran Drs. Kumari
p.99 ×2
unresolved
person
Edaran
· Komisaris
p.100 ×2
unresolved
org
Departemen Sumber Daya Manusia
p.100
unresolved
org
PT Nirmala Agro Lestari
p.100
unresolved
—
Paulus Miki Eko Cahyono
p.101
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen
p.101
unresolved
org
Saratoga Investama Sedaya Group Tbk.
p.101 ×2
unresolved
org
Aneka Gas Industri Tbk.
p.101 ×2
unresolved
org
PT SIN. Beliau
p.101
unresolved
—
Pengangkatan Rohimun Nizal
· Kepala Unit Audit Internal
p.102 ×3
unresolved
org
PT Sumber Kharisma Persada. Beliau
p.102
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Raya
p.107
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.132
unresolved
org
H. R. Rasuna Said Kota Administrasi Jakarta Selatan
p.147
unresolved
person
Tunggul Purusa Utomo
· Partner
p.147
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.153
unresolved
org
Bapepam
p.153 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Lim Na Lie
· Sekretaris Perusahaan
p.156 ×2
unresolved
org
PARTNERS Tunggul Purusa Utomo
p.164
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.