Skip to content
Back to announcement

20260325_BTPS_Pemanggilan RUPS_32055214_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                    PEMANGGILAN
                                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                              PT BANK BTPN SYARIAH Tbk

Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan (”Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal : Kamis / 16 April 2026
Waktu          : 10.00 WIB - selesai
Tempat         : Menara SMBC, Lantai 16, CBD Mega Kuningan,
                 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
Mekanisme      : Rapat hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan Aplikasi eASY.KSEI

                                                        Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat

1.   Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk namun tidak terbatas pada:
     a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2025; dan
     c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab ( Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
         Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025;

     Penjelasan:

          •     Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan;
          •     Pasal 66, 67, 68 dan Pasal 69 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT-2007”) sebagaimana telah diubah dengan
                Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang
                Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1)   Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diperiksa atau
          diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan Rekan, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 11 Februari 2026 dengan
          opini:

              “Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal
              31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan
              penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
              tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”

     2)       Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
              Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keberlanjutan
              Tahunan 2025;

     3)       Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat
              dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
              Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
              sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
              buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;

     Penjelasan:

          •     Sehubungan dengan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen;
          •     Pasal 70 dan 71 UUPT-2007 tentang Penggunaan Laba.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk penentuan jumlah penyisihan
     untuk cadangan diputuskan pada Rapat.

3.   Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan :
        • Pasal 94 dan Pasal 109 UUPT-2007;
        • POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
        • POJK No.21/POJK.04/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Publik;
        • POJK No.16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah;
        • POJK No.17 Tahun 2023 tetang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
        • POJK No 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan terkait Dewan Pe ngawas Syariah,
            dan Anggaran Dasar Perseroan;
        • Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi No. M.005/KNR/XI/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Nominasi Dewan Pengawas, Dewan
            Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah periode 2026-2029; dan
        • Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 011/CIR/DEKOM/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penerimaan Dewan Komisaris atas Nominasi
            Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Periode Masa Jabatan 2026-2029.
Page 2
     Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

          1.     Pengangkatan Kembali Anggota Direksi Perseroan
                   1. Mengangkat kembali Bapak Hadi Wibowo selaku Direktur Utama Perseroan;
                   2. Mengangkat kembali Bapak Arief Ismail selaku Direktur Kepatuhan Perseroan;
                   3. Mengangkat kembali Bapak Dwiyono Bayu Winantio selaku Direktur Perseroan;
                   4. Mengangkat kembali Bapak Fachmy Achmad selaku Direktur Perseroan;
                   5. Mengangkat kembali Ibu Dewi Nuzulianti selaku Direktur Perseroan.

          2.     Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
                    1. Mengangkat kembali Bapak H. Ikhwan Abidin, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
                    2. Mengangkat kembali Bapak H. Muhamad Faiz, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
                    3. Mengangkat kembali Bapak H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya,
     sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh
     sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

          3.     Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di
                 atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan
                 tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4.   Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan:
         • Pasal 108 UUPT-2007;
         • POJK No.33/POJK.04/2015 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
         • POJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Tata Kekola Perusahaan Terbuka;
         • POJK No. 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah;
         • POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Pedoman dan Tata Kelola bagi Bank Umum, Anggaran Dasar Perseroan, Risalah Rapat Komite Nominasi;
         • Remunerasi No. M.005/KNR/XI/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Nominasi Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah
            periode 2026-2029;
         • Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 011/CIR/DEKOM/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penerimaan Dewan Komisaris atas Nominasi
            Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Periode Masa Jabatan 2026-2029;
         • Surat OJK No.SR-226/PB.13/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Keputusan atas Pencalonan Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk.

     Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1.        Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris
                1. Mengangkat kembali Bapak Mulya Effendi Siregar selaku Komisaris Independen Perseroan sekaligus mengangkat beliau selaku Komisaris Utama
                   Perseroan, menggantikan Bapak Kemal Azis Stamboel;
                2. Mengangkat kembali Ibu Dewie Pelitawati selaku Komisaris Indenden Perseroan;
                3. Mengangkat kembali Bapak Ongki Wanadjati Dana selaku Komisaris Perseroan.

               Masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya, sampai dengan penutupan Rapat Umum
               Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat
               atau peraturan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir).

     2.        Tidak Diangkat Kembali
                -   Bapak Kemal Azis Stamboel sehubungan dengan masa jabatan beliau telah berakhir sesuai ketentuan, dan tidak dilakukan dengan pengangkatan
                    kembali.

               Terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengesahkan berakhirnya masa jabatan dimaksud dan karenanya Perseroan
               menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi, kotribusi dan kepemimpinan yang telah beliau berikan selama menjabat di Perseroan.

     3.        Pengangkatan Baru
                -  Mengangkat Ibu Sendiaty Sondy selaku Komisaris Perseroan

               Untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
               Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan
               perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

     4.        Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di
               atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan
               yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.   Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun
     2026;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan:
         • Pasal 9 ayat 4 huruf e, Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan;
         • Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT-2007;
         • POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (selanjutnya
            disebut “POJK-59/2017”);

     Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
     Perseroan untuk:
Page 3
       1)         Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
                  Pengawas Syariah tahun 2026 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan
                  Pengawas Syariah Perseroan, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi
                  dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;

       2)         Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam penetapan jumlah total gross
                  Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026, dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                  menetapkan, dalam suatu keputusan Dewan Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan
                  ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite
                  Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

6.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan:
         • Pasal 9 ayat 4 huruf f Anggaran Dasar Perseroan;
         • Pasal 68 UUPT-2007;
         • Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan
            memperhatikan Rekomendasi Komite Audit Perseroan.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan
        audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan Ibu Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai
        penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan
        memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
        Tahun 2026 merupakan tahun kedelapan KAP dan tahun kelima AP melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Perseroan.

     2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP ya ng telah ditunjuk
        sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2026, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP
        Pengganti tersebut.

     3) Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan:

            i.     KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit
                   Perusahaan Perbankan
            ii.    KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.

     4) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP,
        termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.


7.   Laporan Perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Pemulihan Tahun 2025;

     Penjelasaan:

     Sehubungan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan
     Bank Umum (untuk selanjutnya disebut “POJK 5/2024”).

     Sebagai tindak lanjut pemenuhan ketentuan POJK 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan B ank Umum,
     berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan melaporkan kepada Pemegang Saham sehubungan Pengkinian Berkala Rencana Aksi Pemulihan tanpa
     perubahan, sebagaimana Laporan yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S.426/DIR/RM/XI/2025 tanggal 26
     November 2025.


                                                              Pemegang Saham yang berhak hadir

Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2026 pukul 16:00 WIB.

                                                            Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat

1. Mata Acara 1 sampai dengan 6
      i.  Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     ii.  Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut
          “POJK-15/2020”). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan
          suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.

2. Mata Acara 7
   Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak memerlukan pengambilan keputusan.

                                                                        Ketentuan Umum

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan
   undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 2 UUPT-2007, dan Pasal 52 ayat 1 POJK-15/2020
   Pemanggilan ini dapat juga dilihat melalui situs web KSEI (www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan
   (www.btpnsyariah.com).

2. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
   (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK No. 14 Tahun 2025 (“POJK-14/2025”) Jo Pasal 10 ayat 1 huruf c.)
   Anggaran Dasar Perseroan.
Page 4
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
   Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
    b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 7b dibawah.

4.   Untuk menghadirkan kenyamanan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip tata kelola yang baik, Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham
     untuk:
      • Dapat hadir pada Rapat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 3.a; atau
      • Melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 7.a dibawah.
     Persyaratan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI sebagai berikut:
         a. Merupakan Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
         b. Harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
            terdaftar, diharapkan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), paling lambat 15 April
            2026;
         c. Setelahnya mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.

5.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal
     sebagai berikut:

     a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 15 April 2026 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan 25 maret 2026 sampai dengan Batas
        Waktu Deklarasi Kehadiran;

     b. Untuk:
         i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
              acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi
              Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu
              Deklarasi Kehadiran;
         iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan
              pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;

         masih dapat melakukan registrasi kehadiran melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul
         09.50 WIB.

     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi kehadiran secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
        kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.

6.   Pemegang Saham yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara
     fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran
     sebelum memasuki tempat Rapat.

7.   Kehadiran Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
     a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa
        dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa,
        secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat
        menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
        Syariah, dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK-15/2020, atau

     b. Memberikan        kuasa     dengan      mengisi     formulir     Surat      Kuasa       yang      dapat    diunduh    dari   situs  web    Perseroan
        (https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham), dengan ketentuan:
        i.   Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
             namun suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam perhitungan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
        ii.  Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
             yang berbeda;
        iii. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
             Pemerintah Republik Indonesia setempat;
        iv. Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa dan lembar pertanyaan harus
             telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro
             Administrasi Efek (BAE) :
             PT Datindo Entrycom
             Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120
             Tel: +62 21 350 8077 (Hunting) Fax: +62 21 350 8078
             e-mail: dm@datindo.com , Situs Web: www.datindo.com
        v.   Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
              a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
              b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
             kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat pada butir 7.b.iv) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa
             mengurangi kebijakan Perseroan.

8.   Demi menghadirkan kenyamanan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat maka Perseroan menetapkan protokol
     jalannya rapat, sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat.
Page 5
9.   Selain pemberian kuasa secara elektronik, Pemegang Saham dapat juga melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang
     ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap
     mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.

10. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik diminta dengan hormat agar
    berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai pada pukul 09.30 WIB, karena meja registrasi akan
    ditutup tepat pada pukul 09:50 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara
    elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

11. Perseroan menyediakan materi Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa, lembar pertanyaan dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk dokumen elektronik yang
    telah tersedia pada situs Web Perseroan (www.btpnsyariah.com) dan Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
    dengan penyelenggaraan Rapat. Dalam mendukung pengurangan barang cetakan, Perseroan tidak lagi menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
    kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.

12. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang tersedia dalam situs web Perseroan (pada tautan
    https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham) sejak tanggal Pemanggilan Rapat.

13. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan
    terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan
    https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham).

14. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan
    Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.

Dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu
pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Direksi menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk dapat
mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya dan memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.


                                                                   Jakarta, 25 Maret 2026
                                                                           Direksi
                                                                PT Bank BTPN Syariah Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published25 Mar 2026
Pages5
Characters28,427
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BTPN SYARIAH Tbk p.1 ×17
linked person Hadi Wibowo · Direktur Utama p.2
linked person Arief Ismail · Direktur p.2
linked person Dwiyono Bayu Winantio · Direktur p.2
linked person Fachmy Achmad · Direktur p.2
linked person Dewi Nuzulianti · Direktur p.2
linked person Mulya Effendi Siregar · Komisaris Independen p.2
linked person Kemal Azis Stamboel p.2 ×3
linked person Dewie Pelitawati · Komisaris p.2
linked person Ongki Wanadjati Dana · Komisaris p.2
linked person Sendiaty Sondy · Komisaris p.2
possible person H. Ikhwan Abidin · Ketua p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org Siddharta Widjaja dan Rekan p.1
unresolved org Bank Umum Syariah p.1 ×4
unresolved person H. Muhamad Faiz · Anggota p.2
unresolved person H. Cecep Maskanul Hakim · Anggota p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.3
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.3
unresolved org Siddharta Widjaja p.3
unresolved person Novie · Akuntan Publik p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result