Back to announcement
20231027_SSMS_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31482459_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DENGAN NILAI TRANSAKSI YANG MATERIAL
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini dibuat dalam rangka
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
(“POJK No. 17/2020”), sehubungan dengan transaksi dengan nilai keseluruhan sebesar
Rp3.451.309.583.007 (tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus
delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah) berupa konversi utang PT Citra Borneo Indah (“CBI”) kepada
Perseroan menjadi kepemilikan saham pada PT Citra Borneo Utama Tbk (“CBUT”) (“Transaksi”).
Transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 karena CBI merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, dengan nilai transaksi yang
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri‐sendiri maupun bersama‐sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh pemegang saham Perseroan. Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK
Kegiatan Usaha:
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik dan Perdagangan
Berkedudukan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Perwakilan Jakarta
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun Equity Tower, Lantai 43 Suite D
Kalimantan Tengah Jl. Jend. Sudirman Kav. 52‐53
Indonesia 74113 SCBD Lot. 9, Jakarta
Telepon : (+62‐532) 21297 Indonesia 12190
Faksimili : (+62‐532) 21396 Telepon : (+62‐21) 2903 5401
Faksimili : (+62‐21) 2903 5405
Website : www.ssms.co.id
e‐mail : corporate@ssms.co.id
1
Page 2
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan penyelesaian Piutang atas
PT Citra Borneo Indah (CBI) dengan pelaksanaan penukaran/penerimaan saham PT Citra Borneo Utama
Tbk (CBUT) yang dimiliki oleh CBI yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, dengan
adanya pelaksanaan restrukturisasi Piutang dalam kelompok usaha maka Laporan Keuangan CBUT akan
terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan. Rencana transaksi ini juga telah diungkapkan dalam
Prospektus Penawaran Umum Perdana CBUT yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2022. Rencana
Transaksi ini merupakan transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan nilai
yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk menyetujui Rencana Transaksi
akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi dari Keterbukaan Informasi ini atau ragu‐ragu
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan dan/atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri‐sendiri maupun bersama‐sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa setelah mengadakan
pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini menyatakan bahwa informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan
lainnya yang tidak atau belum diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 27 Oktober 2023
2
Page 3
PENDAHULUAN
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (“Perseroan”) didirikan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 51 tanggal 22
November 1995 dari Notaris Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, Akta pendirian Perseroan
telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2‐8176.HT.01.01.TH.96 tanggal 26 Juli 1996, serta selanjutnya diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 839, Tambahan No. 36 tanggal 22 Februari 2011. Anggaran
Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 66
tanggal 30 September 2022 dari Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan Surat No. AHU‐AH.01.03‐0305712 tanggal 25 Oktober 2022.
Alamat Kantor Pusat
Perseroan berdomisili di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia
dengan kantor pusat di Jl. Haji Udan Said No. 47, Pangkalan Bun.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah pertanian,
kehutanan dan perikanan, industri pengolahan, pengadaan listrik dan perdagangan.
Entitas Anak Perseroan Dengan Kepemilikan Langsung
(disajikan dalam penuh rupiah)
No Nama Entitas Anak Domisili Kegiatan Usaha Status Prosentase Jumlah Aset per
Operasional Kepemilikan 30 Juni 2023
1 PT Kalimantan Sawit Kotawaringin Perkebunan dan Pabrik 2005 99% 4.760.761.000.000
Abadi Barat Kelapa Sawit
2 PT Mitra Mendawai Kotawaringin Perkebunan dan pabrik 2008 99% 3.432.934.000.000
Sejati Barat kelapa sawit dan inti
sawit
3 SSMS Plantation Singapore Perusahaan Jasa 2018 100% 388.858.000.000
Holding Pte Ltd Pendukung Business
4 Sawit Sumbermas Singapore Penjual produk kelapa 2018 100% 10.000.000
International Pte Ltd sawit
Entitas Anak Perseroan Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
(disajikan dalam penuh rupiah)
No Kepemilikan Nama Entitas Domisili Kegiatan Status Prosentase Jumlah Aset per 30
Melalui Anak Usaha Operasional Kepemilikan Juni 2023
1 PT Kalimantan PT Tanjung Kotawaringin Perkebunan 2012 99% 2.023.885.000.000
Sawit Abadi Sawit Abadi Barat dan Pabrik
Kelapa Sawit
2 PT Sawit Kotawaringin Perkebunan 2012 99% 1.592.629.000.000
Multi Utama Barat dan Pabrik
Kelapa Sawit
3 PT Mitra PT Mirza Kotawaringin Perkebunan 2011 99% 579.989.000.000
Mendawai Pratama Barat dan Pabrik
Sejati Putra Kelapa Sawit
3
Page 4
4 PT Menteng Kotawaringin Perkebunan 2010 99% 1.387.507.000.000
Kencana Mas Barat dan Pabrik
Kelapa Sawit
5 SSMS SSMS Singapore Jasa 2018 99% 438.621.000.000
Plantation Plantation Konsultasi
Holding Pte Singapore dan
Ltd International Perdagangan
Pte Ltd
Riwayat Pencatatan Saham
Pada tanggal 29 November 2013, Perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan suratnya No.S‐393/D.04/2013 untuk melakukan penawaran
umum saham perdana sejumlah 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) lembar saham biasa atas nama
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap lembar saham yang ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran Rp670 (enam ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham. Pada tanggal 12
Desember 2013, seluruh saham tersebut telah dicatat di Bursa Efek Indonesia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sesuai dengan surat keterangan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom tanggal 30 September 2023
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah
(Rp) Persentase%
Modal Dasar 32.100.000.000 3.210.000.000.000 ‐
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Citra Borneo Indah 5.411.789.200 541.178.920.000 56,817
2. PT Putra Borneo Agro Lestari 927.305.883 92.730.588.300 9,735
3. Masyarakat dengan kepemilikan dibawah 5% 3.185.904.917 318.590.491.700 33,448
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 9.525.000.000 952.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris terakhir No. 65 tanggal 30 September 2022 yang dikeluarkan oleh Aulia Taufani,
S.H. Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Ir. Rimbun Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Nasarudin Bin Nasir
Direktur : Jap Hartono
Direktur : M. Syafril Harahap
4
Page 5
RENCANA TRANSAKSI YANG MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERATURAN NO. 42/POJK.04/2020 DENGAN NILAI
YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO. 17/POJK.04/2020
A. KETERANGAN RENCANA TRANSAKSI
Perseroan, CBI dan CBUT pada tanggal 15 April 2019, telah menandatangani Perjanjian Surat Utang Yang
Dapat Ditukar, sebagaimana diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar
tanggal 10 Maret 2022, Perubahan Kedua Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 18 Juli
2022, Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 16 Agustus 2022,
Perubahan Keempat Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 1 November 2022,
Perubahan Kelima Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 6 September 2023 dan terakhir
diubah dengan Perubahan Keenam Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal
27 September 2023 (“Perjanjian Exchangeable Notes”), yang mana ditindaklanjuti dengan Surat
Perubahan Surat Konfirmasi Penukaran Utang dengan saham yang Dipercepat tanggal 27 September 2023
dan Surat Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham Yang di Percepat
tertanggal 27 September 2023 (“Surat Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi
Penukaran Utang Dengan Saham Yang di Percepat”). Perseroan sebagai pemegang surat utang dan CBI
yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan 56,817% (lima puluh enam
koma delapan satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagai
pihak yang penerbit surat utang dalam bentuk Exchangeable Notes, yang dapat ditukar dengan saham
CBUT yang saat ini dimiliki oleh CBI.
CBI akan melaksanakan penyelesaian kewajiban pembayaran utang kepada Perseroan yang akan
dilakukan dengan penyerahan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham
CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga
ribu tujuh ratus) saham CBUT yang akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi pada selambat‐
lambatnya tanggal 31 Desember 2023 dengan harga pelaksanaan yang telah disepakati antara CBI dengan
Perseroan dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan yang sebagaimana juga tertera dalam Surat
Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham Yang di
Percepat yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar
saham CBUT, dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi harga rata‐rata
perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi, dengan tetap tunduk pada
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan ketentuan transaksi
material berdasarkan POJK No. 17/2020 yang berlaku terhadap Perseroan (“Rencana Transaksi”). Lebih
lanjut, apabila terdapat sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan
sebagai piutang Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.
Dalam kesepakatan antara Perseroan dengan CBI maka penukaran akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan
transaksi setelah saham CBUT dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, dengan batas waktu penukaran
selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023. Informasi terkait rencana pelaksanaan transaksi
telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan Prospektus Penawaran Umum Perdana yang
diterbitkan CBUT pada tanggal 2 November 2022.
Selanjutnya berdasarkan kesepakatan lebih lanjut pada tanggal 27 September 2023 maka pelaksanaan
Rencana Transaksi kepada Perseroan akan dilakukan sebagai berikut :
5
Page 6
‐ Penyelesaian utang CBI kepada Perseroan akan dilakukan dengan penyerahan saham CBUT yang
dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar
enam ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham CBUT yang
akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi yang akan dilakukan selambat‐lambatnya pada
tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan
Perseroan dalam Perjanjian Exchangeable Notes yang sebagaimana juga tertera dalam Surat
Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham
Yang di Percepat yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah)
per lembar saham CBUT dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi
harga rata‐rata perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi.
Lebih lanjut, apabila terdapat sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan
dicatatkan sebagai piutang Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.
‐ CBI telah menyetujui Perseroan untuk menunjuk pihak Independen yakni Kantor Jasa Penilai Publik
yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian Harga Wajar saham CBUT dan memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
B. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan sebagai pihak pemegang surat utang yang kemudian akan menerima saham CBUT
sebagai pembayaran utang dari CBI.
2. CBI selaku pihak penerbit surat utang yang akan menyerahkan saham CBUT untuk penyelesaian
utang kepada Perseroan.
Keterangan PT Citra Borneo Indah (CBI) adalah sebagai berikut :
CBI berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
5 tanggal 6 Mei 1999, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini Menkumham),
berdasarkan Surat Keputusan No. C‐15149.HT.01.01.TH.99 tanggal 19 Agustus 1999 dan didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Kotawaringin Barat No. 02/BH.15.05/II/2000 pada tanggal 17
Februari 2000, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 45 tanggal 5 Juni 2012, Tambahan No. 20366.
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha CBI) Anggaran Dasar CBI, maksud dan
tujuan CBI adalah berusaha dalam bidang Perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah
kelapa sawit (crude palm oil), perdagangan buah yang mengandung minyak, pembangkit tenaga listrik,
aktifitas profesional, ilmiah dan teknis serta informasi dan komunikasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CBI:
Struktur permodalan dan pemegang saham CBI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 18 tanggal 16 Oktober 2017, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah
(Rp) Persentase%
Modal Dasar 160.000.000.000 16.000.000.000.000 ‐
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Agro Citra Mandiri 500.000.000 50.000.000.000 1,23
1. PT Mandiri Indah lestari 19.865.937.500 1.986.593.750.000 48,76
6
Page 7
Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah
(Rp) Persentase%
2. PT Prima Sawit Borneo 19.870.000.000 1.987.000.000.000 48,77
3. PT Putra Borneo Agro Lestari 495.937.500 49.593.750.000 1,22
4. Jemmy Adriyanor 4.062.500 406.250.000 0,01
5. Jery Borneo Putra 4.062.500 406.250.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 40.740.000.000 4.074.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 119.260.000.000 11.926.000.000.000 ‐
Susunan Pengurus CBI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : H. Abdul Rasyid AS
Komisaris : Drs. R. Suroyo Bimantoro
Direksi
Direktur Utama : Vallauthan Subraminam
Wakil Direktur Utama : Jery Borneo Putra
Direktur : Hendri Ratoe Bachtiar
C. KETERANGAN TENTANG HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan
PT MANDIRI INDAH LESTARI PT PRIMA SAWIT BORNEO
48,76 % 48,77 %
PT CITRA BORNEO INDAH
56,817 % 54,40 %
PT SAWIT SUMBERMAS 17,60 % PT CITRA BORNEO
SARANA TBK UTAMA TBK
(Perseroan)
CBI merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan dalam Perseroan sejumlah
5.411.789.200 (lima miliar empat ratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh 7sembilan ribu dua ratus)
saham atau 56,817% (lima puluh enam koma delapan ratus tujuh belas persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
CBI juga merupakan pemegang saham pengendali dalam CBUT dengan kepemilikan 1.700.000.000 (satu
miliar tujuh ratus juta) saham atau 54,40% (lima puluh empat koma empat nol persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam CBUT.
Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan CBI dan CBUT sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, dengan demikian memenuhi ketentuan sebagai Transaksi Afiliasi.
7
Page 8
Hubungan Afiliasi dari segi Pengurusan
Tidak ada Hubungan Afiliasi dari segi Pengurusan.
D. RENCANA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI YANG MEMILIKI NILAI YANG MATERIAL
Dengan memperhatikan laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang telah dikaji oleh
Akuntan Publik Agung Purwanto, AP No. 0687 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surya
berdasarkan Laporan No. 00427/2.1032/JL.0/01/0687‐3/1/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023,
berdasarkan Surat Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang
dengan Saham Yang Dipercepat, penyelesaian utang CBI kepada Perseroan akan dilakukan dengan
penyerahan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham CBUT sebanyak
1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus)
saham yang akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi yang akan dilakukan yakni selambat‐
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 dengan harga penukaran yang telah disepakati antara CBI
dengan Perseroan yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per
lembar saham CBUT dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi harga rata‐
rata perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi, dengan tetap tunduk
pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan ketentuan
transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 yang berlaku terhadap Perseroan dengan
memperhatikan peraturan perundangan‐undangan yang berlaku. Lebih lanjut, apabila terdapat sisa utang
CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan sebagai piutang Perseroan yang harus
dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.
Perhitungan Materialitas Rencana Transaksi sesuai POJK No. 17/ 2020
PER 30 JUNI 2023 PERHITUNGAN NILAI
MATERIAL
Nilai Transaksi Rp. 3.451.309.583.007,‐ Merupakan Transaksi Afiliasi
melebihi Rp. 5 Miliar.
Ekuitas SSMS per 30 Juni Rp. 5.962.697.000.000,‐
Nilai transaksi lebih dari 50%
2023
ekuitas Perseroan
Keterangan SSMS CBUT
(Perseroan)
Penjualan 2.860.259.346.000 4.486.091.000.000 Lebih dari 20% Pendapatan
Perseroan
Aset 13.167.583.265.000 2.712.699.000.000 Lebih dari 20% Laba Perseroan
Laba Bersih Periode 240.354.340.000 89.199.000.000 Lebih dari 20% dari Laba
Berjalan Perseroan
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK No. 17/2020 dalam hal transaksi berupa perolehan
dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
nilai atau objek transaksi sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas, total aset, laba
bersih, dan pendapatan usaha Perseroan. Dengan demikian Rencana transaksi merupakan Transaksi
Material yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan.
8
Page 9
Dengan demikian Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang memiliki nilai yang Material, oleh karenanya
Perseroan telah melaksanakan hal‐hal sebagai berikut:
1. Menunjuk Penilai Independen untuk menentukan nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma
empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT yang merupakan objek transaksi dan kewajaran
rencana transaksi penyelesaian utang CBI dengan penukaran dan penyerahan saham CBUT kepada
Perseroan.
2. Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id
pada tanggal 27 Oktober 2023.
3. Menyampaikan keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 27 Oktober 2023.
4. Akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk menyetujui rencana
penukaran hak tagih kepada CBI dengan saham CBUT yang dimiliki CBI yang akan dilaksanakan pada
tanggal 5 Desember 2023.
5. Akan melaksanakan penukaran hak tagih menjadi saham CBUT dalam 1 (satu) tahapan dengan
waktu pelaksanaan selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
INFORMASI TENTANG PT CITRA BORNEO UTAMA TBK YANG AKAN MENJADI ENTITAS ANAK YANG
LAPORAN KEUANGANNYA AKAN DIKONSOLIDASIKAN KEDALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
1. KETERANGAN MENGENAI PT CITRA BORNEO UTAMA TBK (CBUT)
CBUT adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. CBUT didirikan berdasarkan
Akta No. 102 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Teguh Hendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐17660.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 5 April 2013 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 066/023/BH.15.05/IV/2013 tanggal 18 April 2013 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 2013, Tambahan
No. 91231. Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian CBUT tersebut telah mengalami beberapa
kali perubahan sejak pendirian, dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CBUT No. 31 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham. Akta perubahan tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐
0048470.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Juli 2022, perubahan anggaran dasar mana telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU‐AH.01.03‐0264702, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU‐0133982.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Juli 2022.
Alamat Kantor Pusat : ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai
Kabupaten Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, 74181.
No. Telp : 0532‐21297
Website : www.citraborneoutama.co.id
Email : corporate@citraborneoutama.co.id
9
Page 10
CBUT memiliki 2 (dua) pabrik yang berlokasi di Jalan ASDP arah Pelabuhan Roro, Kelurahan Kumai Hulu,
Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, 74181.
Kegiatan Usaha CBUT :
kegiatan usaha utama CBUT adalah dalam bidang industri pemurnian, pemisahan/fraksinasi dan
perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya. Berdasarkan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha CBUT) Anggaran Dasar CBUT, maksud dan tujuan CBUT adalah dalam bidang‐bidang
sebagai berikut:
1. Industri Pengolahan; dan
2. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CBUT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama CBUT yaitu:
a. Melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan yaitu:
i. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit;
ii. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit; dan
iii. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa
Sawit.
b. Melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan
mobil dan sepeda yaitu Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
2. Kegiatan usaha penunjang CBUT yaitu melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan
sebagai berikut:
a. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit; dan
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CBUT :
Struktur permodalan dan pemegang saham CBUT pada per tanggal 30 September 2023 sebagaimana
dinyatakan dalam Keterangan Permodalan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Persentase
(Rp) %
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000 ‐
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Citra Borneo Indah (CBI) 1.700.000.000 170.000.000.000 54,40
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 550.000.000 55.000.000.000 17,60
PT Kalimantan Sawit Abadi 125.000.000 12.500.000.000 4,00
PT Mitra Mendawai Sejati 125.000.000 12.500.000.000 4,00
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 625.000.000 62.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.125.000.000 312.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.875.000.000 687.500.000.000 ‐
10
Page 11
Pengawasan dan Pengurusan CBUT :
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CBUT pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta No. 12 tanggal 03 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐0115604 tertanggal 09 Mei 2023 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dr. Sofyan A. Djalil, SH. MA
Komisaris Independen : Boumediene Sumurung H.
Direksi
Direktur Utama : Balakrishnan Naidu Ramasamy Naidu
Direktur : Ronny Hertantyo Raharjo
Direktur : Magedona Aegidius
Laporan Posisi Keuangan CBUT
Kantor Akuntan Publik Friso Palilingan, SE, Ak, M.Ak, CPA., CA, CACP No. AP 0133 dari Kantor Akuntan
Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan Laporan No.
01394/2.1133/AU.1/04/0133‐1/1/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023, sedangkan untuk posisi 30 Juni
2023 dan 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan Publik Chandra, S.E., CPA No. AP 1685 dari Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan Laporan No.
00429/2.1133/AU.1/04/1685‐3/1/III/2023 per tanggal 24 Maret 2023.
(dalam Angka Penuh Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Periode 12 (dua belas) bulan
KETERANGAN
yang berakhir pada tanggal yang berakhir pada tanggal 31
30 Juni 2023 Desember 2022
(diaudit) (diaudit)
Laporan Posisi Keuangan Interim
Aset Lancar 2.323.677.531.024 2.600.404.949.744
Aset Tidak Lancar 389.020.976.240 419.569.218.425
Jumlah Aset 2.712.698.507.263 3.019.974.168.169
Liabilitas Jangka Pendek 1.739.612.619.874 2.066.899.812.683
Liabilitas Jangka Panjang 136.454.252.840 183.554.623.782
Jumlah Liabilitas 1.876.066.872.714 2.250.454.436.465
Jumlah Ekuitas ‐ Bersih 836.631.634.549 769.519.731.704
Periode 6 (enam) bulan yang Periode 12 (dua belas) bulan yang
Laporan laba Rugi Komprehensif Interim berakhir pada tanggal berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 31 Desember 2022
(diaudit) (diaudit)
Penjualan 4.486.091.031.533 4.709.101.493.274
Beban Pokok Penjualan ‐3.872.244.550.138 ‐3.789.528.563.332
Laba Bruto 613.846.481.395 919.572.929.942
Beban Usaha ‐495.744.269.281 ‐807.340.479.973
Laba Usaha 118.102.212.114 112.232.449.968
Beban Lain‐Lain ‐5.484.971.857 ‐70.950.889.421
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 112.617.240.258 41.281.560.547
Laba Periode Berjalan 89.198.586.104 29.067.854.085
11
Page 12
INFORMASI HAK TAGIH KEPADA CBI YANG AKAN DITUKAR DENGAN SAHAM CBUT
Perseroan melakukan penempatan dana kepada CBI selaku pihak berelasi yaitu dalam kapasitas sebagai
pemegang saham Perseroan, dalam hal ini penempatan dana tersebut digunakan untuk pengembangan
unit bisnis CBI yang juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah setempat hal ini
didasari dari bisnis CBI grup dan anak usahanya yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan
Kabupaten Kotawaringin Barat pada khususnya.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Perseroan sebagai kelompok perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang
terintegrasi dan berkesinambungan dari industri hulu dan hilir senantiasa melakukan konsolidasi
dan koordinasi antar perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pengembangan bisnis.
Sebagai bagian dari kelompok usaha CBI, Perseroan dalam perjalanannya kerap mengadakan
transaksi antar perusahaan dalam kelompok usaha CBI, salah satunya dengan memberikan
dan/atau menerima pinjaman antar perusahaan dalam rangka pengembangan usaha.
Perseroan melakukan penempatan dana kepada CBI selaku pemegang saham pengendali
Perseroan, dalam hal ini penempatan dana tersebut digunakan untuk pengembangan unit bisnis
CBI yang juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah setempat, hal ini didasari
dari bisnis CBI grup dan anak usahanya yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan
Kabupaten Kotawaringin Barat pada khususnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menyelesaikan utang piutang yang timbul
berdasarkan perjanjian pinjaman antar perseroan di antara kelompok usaha CBI dan Perseroan
serta untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan
konversi hak tagih atas sebagian atau seluruh pinjaman antar perusahaan dengan saham di CBUT,
dengan struktur dan rincian sebagaimana yang akan diuraikan dalam poin C di bawah.
Bersama ini diinformasikan bahwa, Transaksi yang telah dilakukan tidak akan menyebabkan
perubahan pengendali di kelompok usaha CBI dan Perseroan.
B. MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi, antara lain,
adalah sebagai berikut:
12
Page 13
1. melaksanakan rencana Perseroan yang telah diutarakan dalam Prospektus CBUT tanggal
2 November 2022, dimana CBI akan menyelesaikan sebagian besar pinjaman antar
perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Terkendali kepada CBI;
2. peningkatan kepemilikan saham yang dimiliki Perseroan dalam CBUT dapat meningkatkan
efisiensi dan kontribusi antar lini produk Perseroan selaku produsen CPO dengan CBUT selaku
produsen produk turunan dari CPO dan CPKO; dan
3. Mengembangkan bisnis Perseroan dengan mengintegrasikan lini bisnis yang
berkesinambungan untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan nilai tambah produk
Perseroan.
Pertimbangan dan alasan Dilakukan Rencana Transaksi
Dalam melaksanakan Transaksi, Perseroan mempertimbangkan atas manfaat yang akan diterima serta
dampak positif pada bisnis Perseroan yaitu sebagai berikut:
1. Utang CBI pada Perseroan sebagian besar akan berkurang; dan
2. Bertambahnya kepemilikan saham Perseroan pada CBUT.
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan berkeyakinan bahwa lingkup Perseroan yang sebelumnya
hanya berfokus pada sektor hulu bisnis perkebunan dapat menjadi terintergrasi dengan bisnis turunan
minyak kelapa sawit sehingga akan terjalin suatu sinergitas serta membawa perubahan yang bertujuan
untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi bisnis yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Perseroan juga akan memanfaatkan sinergi ini dengan melakukan suplai CPO kepada CBUT.
Sehingga, selain dapat melakukan penjualan CPO kepada pihak ketiga, Perseroan juga memiliki opsi untuk
menjual produk CPO kepada CBUT untuk kemudian diolah menjadi produk turunan kelapa sawit.
Adapun Perseroan berkeyakinan bahwa hal‐hal di atas dapat mendukung Perseroan untuk terus
mewujudkan komitmen dalam memberikan manfaat yang lebih kepada seluruh pemangku kepentingan
secara berkesinambungan.
C. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek
Objek dari Transaksi ini adalah penukaran hak tagih atas tagihan Perseroan kepada CBI dengan
saham CBI di CBUT.
2. Nilai
Nilai keseluruhan Transaksi adalah Rp 3.451.309.583.007,‐ (tiga triliun empat ratus lima puluh
satu miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah) yang
merupakan 57,882% (lima puluh tujuh koma delapan ratus delapan puluh dua persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Dengan demikian,
Transaksi termasuk transaksi material yang memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham
13
Page 14
Independen mengingat nilai keseluruhan Transaksi melampaui 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan.
3. Ringkasan Mengenai Transaksi
Transaksi dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Exchangeable Notes beserta Surat Perubahan
Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham Yang
Dipercepat, dimana Perseroan sebagai pemegang surat utang dan CBI yang merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan 56,817% (lima puluh enam koma
delapan ratus tujuh belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebagai pihak penerbit surat utang dalam bentuk Exchangeable Notes, dengan saham CBUT
yang saat ini dimiliki oleh CBI.
Berdasarkan Surat Perubahan konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran
Utang dengan Saham Yang Dipercepat, Penyelesaian utang CBI kepada Perseroan akan
dilakukan dengan penyerahan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah
Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus
enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham yang akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi
yang akan dilakukan yakni selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai
penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan Perseroan dengan harga sebesar Rp2.099
(dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar saham CBUT dengan ketentuan pada
tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi harga rata‐rata perdagangan selama 90
(sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi, dengan tetap tunduk pada syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan ketentuan transaksi
material berdasarkan POJK No. 17/2020 yang berlaku terhadap Perseroan dengan
memperhatikan peraturan perundangan‐undangan yang berlaku. Lebih lanjut, apabila terdapat
sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan sebagai piutang
Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.
CBI akan melaksanakan penyelesaian kewajiban pembayaran utang kepada Perseroan yang
tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2022 sebesar
Rp3.451.309.583.007 (tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan juta
lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah), dengan penyerahan saham CBUT yang dimiliki
CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam
ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham yang akan
dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi dan akan dilakukan selambat‐lambatnya pada
tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan
Perseroan dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per
lembar saham CBUT dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi
harga rata‐rata perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi,
dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Exchangeable Notes beserta Surat Perubahan konfirmasi dan Penerimaan Perubahan
Konfirmasi Penukaran Utang dengan Saham Yang Dipercepat, dengan memperhatikan dan
tunduk pada ketentuan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 dan peraturan
perundangan‐undangan yang berlaku yang berlaku terhadap Perseroan. Lebih lanjut, apabila
terdapat sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan sebagai
piutang Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.
Berdasarkan Laporan Penilaian CBUT nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh
persen) ekuitas CBI pada CBUT pada tanggal 26 September 2023 adalah Rp3.320.317.399.000,‐
14
Page 15
(tiga triliun tiga ratus dua puluh miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh
sembilan ribu Rupiah) atau Rp1.953 (seribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah) per lembar
saham. Sesuai dengan Laporan Penilaian CBUT tersebut, Perseroan dan CBI dalam Rencana
Transaksi – CBI dan Perseroan menyetujui bahwa Perseroan memiliki hak (tidak kewajiban)
untuk menukar atau mengkonversi Jumlah Terutang dengan kepemilikan saham CBI pada CBUT,
dengan syarat dan ketentuan pokok berdasarkan Perjanjian Exchangeable Notes, antara lain
sebagai berikut:
Tanggal Penukaran : tanggal Jumlah Terutang harus dibayar Kembali untuk
seluruhnya oleh CBI kepada Perseroan yang jatuh tempo
pada tanggal 31 Desember 2023.
Penilaian Saham Penukaran : berarti penilaian Saham Penukaran dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan Laporan
Penilaian 54,40% Ekuitas PT Citra Borneo Indah pada
Citra Borneo Utama Tbk Nomor 00056/2.0044‐
09/BS/01/0421/1/IX/2023 tertanggal 26 September
2023 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.
Syarat Penukaran : Diperolehnya:
(i) Persetujuan Dewan Komisaris dan keputusan rapat
umum pemegang saham CBI yang menyetujui
pengalihan Saham Penukaran;
(ii) Penilaian Saham Penukaran;
(iii) Pendapat Kewajaran atas pelaksanaan Saham
Penukaran;
(iv) Seluruh persetujuan yang diperlukan dan perizinan
yang harus didapatkan oleh CBI dari pihak ketiga
manapun untuk mengalihkan Saham Penukaran dari
CBI kepada Perseroan.
Sesuai dengan Surat Perubahan Surat Konfirmasi Penukaran Utang dengan Saham Yang
Dipercepat tanggal 27 September 2023 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan kepada
CBI, CBI akan menyerahkan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan
jumlah Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat
juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham yang akan dilakukan dalam 1 (satu)
tahapan transaksi yang akan dilakukan yakni selambat‐lambatnya pada tanggal 31
Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan
Perseroan yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan
Rupiah) per lembar saham CBUT untuk dikonversi menjadi penyertaan modal saham
Perseroan dalam CBUT. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Saham
Penukaran, maka persentase kepemilikan pemegang saham CBI di CBUT akan berkurang
menjadi 1,784% (satu koma tujuh delapan empat persen) dan Perseroan secara efektif
akan memegang 78,216% (tujuh puluh delapan koma dua satu enam persen) saham di
CBUT.
15
Page 16
DAMPAK TRANSAKSI ATAS KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan analisis terhadap kinerja historis, posisi keuangan dan rasio keuangan tahun 2022, Perseroan
dapat membukukan laba bersih setiap tahunnya serta memiliki rasio lancar sebesar 1,03 kali pada 31
Desember 2022. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, piutang Perseroan terhadap
CBI yang dikonversikan menjadi saham CBUT telah diklasifikasikan sebagai pinjaman jangka panjang
kepada pihak berelasi yang dapat dikonversikan dalam kelompok aset tidak lancar. Dengan dilakukannya
Transaksi, pinjaman jangka panjang pihak berelasi akan berkurang sebesar Rp3.451.309.583.007 (tiga
triliun empat ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh
Rupiah) tidak terjadi perubahan pengendali di CBUT, kepemilikan saham Perseroan dalam CBUT akan
meningkat menjadi 78,216% (tujuh puluh delapan koma dua satu enam persen) dan hal ini dapat
memperbaiki posisi keuangan Perseroan dalam laporan keuangan serta tidak akan mengganggu
operasional dan likuiditas Perseroan.
Pemenuhan Ketentuan Yang Berlaku
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah melakukan hal‐hal sebagai berikut :
1. Menyetujui surat penawaran KJPP No.215/2.0044‐09/ANA‐P/SH/VIII/23, tanggal 14 Agustus 2023,
sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian nilai pasar 54,40% (lima puluh empat
koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi (Fairness Opinion).
2. Menunjuk Akuntan Publik Agung Purwanto, AP No. 0687 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surya untuk melakukan review Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023,
dan melakukan review atas proforma laporan keuangan Perseroan setelah pelaksanaan penukaran
utang CBI dengan saham CBUT yang dimiliki CBI sehingga laporan keuangan CBUT terkonsolidasi
dengan laporan Keuangan Perseroan.
3. Menunjuk Akuntan Publik Frisco Palilingan, SE, Ak, M.Ak, CPA., CA, CACP No. AP 0133 dari Kantor
Akuntan Publik Akuntan Paul, Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palililngan & Rekan untuk
melakukan audit Laporan keuangan CBUT per tanggal 30 Juni 2023.
4. Mengumumkan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang akan
diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2023, melalui situs web Bursa Efek Indonesia, platform
eASY.KSEI dan situs web Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2023.
5. Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020, melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ssms.co.id pada
hari ini tanggal 27 Oktober 2023.
6. Menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
27 Oktober 2023.
7. Perseroan akan mengumumkan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang
akan ditayangkan pada tanggal 13 November 2023, melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ssms.co.id.
8. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada tanggal 5
Desember 2023 untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan Rencana Transaksi yang merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku.
16
Page 17
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
2.09.0044 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 550/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan untuk
Cabang Jakarta 2 Nomor : 1356/KM.1/2016 tanggal 06 Desember 2016 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD. PB‐31/PM.2/2018 dan Industri Keuangan Non‐Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018,
Penilai Bisnis yang telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana Perjanjian
Pekerjaan Jasa:
1. No. 215/2.0044‐09/ANA‐P/SH/VIII/23 tanggal 14 Agustus 2023 untuk melakukan penilaian nilai
pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT.
2. No. 216/2.0044‐09/ANA‐P/SH/VIII/23 tanggal 14 agustus 2023 untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi konversi utang CBI kepada Perseroan dengan penukaran saham
CBUT yang merupakan transaksi afiliasi dengan pemegang saham pengendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 43/2020 dan memiliki nilai yang material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan nilai, maka kami berpendapat nilai pasar 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta)
lembar saham atau 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) Ekuitas PT Citra Borneo Indah
pada PT Citra Borneo Utama Tbk pada tanggal 30 Juni 2023 adalah Rp. 3.320.317.399.000,‐ (tiga triliun
tiga ratus dua puluh miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) atau
Nilai Pasar Per Lembar Saham sebesar: Rp1.953,‐ (seribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah).
Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) Ekuitas PT Citra Borneo
Indah pada PT Citra Borneo Utama Tbk.
Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh
persen) Ekuitas PT Citra Borneo Indah pada PT Citra Borneo Utama Tbk, dengan tujuan penilaian adalah
transaksi jual beli, bukan ditujukan untuk kepentingan pasar modal dan bentuk transaksi lainnya yang
berada diluar konteks tujuan penilaian tersebut.
Kondisi Pembatas dan Asumsi‐Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
serta peraturan‐peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian
ini.
Objek Penilaian yang dilakukan dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (”DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dengan metode Excess
Earnings Method (”EEM”).
Saham Perseroan dinilai berdasarkan premis usaha yang berkelanjutan (going concern).
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, Perseroan memiliki prospek usaha yang baik, dimana
17
Page 18
pendapatan merupakan salah satu dari penggerak nilai (value driver) Utama Perseroan. Oleh
karena itu, penilaian dilakukan dengan metode DCF sebagai metode penilaian utama.
Dalam metode EEM nilai ekuitas adalah nilai Perusahaan setelah dikurangi utang struktur kapital.
Nilai Perusahaan adalah penjumlahan dari nilai aset berwujud dan aset tak berwujud yang dinilai
secara kolektif dengan model kapitalisasi pendapatan berlebih dari selisih arus kas Perusahaan
dan arus kas aset berwujud. Untuk penggunaan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
(Excess Earning Method – EEM) maka aset tak berwujud wajib dinilai secara kolektif (big pot
theory of goodwill).
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐
asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi‐informasi yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut.
KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta‐
fakta yang menyebabkan informasi‐ informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalah‐artikan.
Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada,
tingginya tingkat ketidakpastian akibat kondisi ekonomis international. Prinsip kehati hatian diperlukan
dalam penggunaan hasil penilaian, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal penggunaan hasil penilaian. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap hasil
penilaian.
Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (”DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based
Approach) dengan metode Excess Earnings Method (”EEM”).
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan
untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang
berbeda. Selanjutnya, nilai‐nilai yang diperoleh dari tiap‐tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
18
Page 19
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil kajian dan analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP, nilai pasar Objek Penilaian 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta) lembar saham atau 54,40%
(lima puluh empat koma empat puluh persen) Ekuitas PT Citra Borneo Indah pada PT Citra Borneo Utama
Tbk pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3.320.317.399.000,‐ (tiga triliun tiga ratus dua puluh
miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah), atau sebesar Rp.1.953,‐
(seribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah) per lembar saham.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00056/2.0044‐
09/BS/01/0421/1/IX/2023 tanggal 26 September 2023
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Konversi utang CBI kepada Perseroan yang
diselesaikan dengan penyerahan saham CBUT milik CBI kepada Perseroan dalam 1 (satu) tahapan yakni
selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara
CBI dengan Perseroan dalam Surat Konfirmasi Penukaran Utang dengan Saham Yang Dipercepat tanggal
27 September 2023 dengan harga Rp. 2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar saham.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan No. 17/POJK.04.2020.
Kondisi Pembatas dan Asumsi‐Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
informasi atas status hukum Perseroan dan informasi‐informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi‐
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐ informasi yang diberikan kepada KJPP
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Pengalihan Aset Tetap
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap
target kinerja Perseroan.
KJPP melaksanakan penilaian kewajaran rencana transaksi berdasarkan Penilaian nilai pasar 54,40% (lima
puluh empat koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT yang disusun oleh KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan dengan laporan No. 00056/2.0044‐09/BS/01/0421/1/IX/2023 tanggal 26 September
19
Page 20
2023. Selain itu, KJPP juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Jasa‐jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyelesaian Kewajiban CBI kepada Perseroan dengan
melakukan penyerahan saham CBUT milik CBI kepada Perseroan dan bukan jasa‐jasa akuntansi, audit atau
perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non‐disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas
status hukum perjanjian Perjanjian Exchangeable Notes dimana Perseroan sebagai pemegang surat utang
dan CBI yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan 56,817 % (lima
puluh enam koma delapan ratus tujuh belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan. Dalam Exchangeable Notes, dimana pinjaman CBI kepada Perseroan akan dikonversi dengan
Saham CBU yang saat ini dimiliki oleh CBI dan akan diserahkan kepada Perseroan.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur‐prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi‐transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi‐
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan serta peraturan‐peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
20
Page 21
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan‐ peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan‐perubahan
tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu,
antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat kondisi ekonomi
internasional. Prinsip kehati‐hatian diperlukan dalam penggunaan laporan pendapat kewajaran,
khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan
laporan pendapat kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan Saham
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Penjualan Aset Tetap Perseroan dalam
bentuk Griya Anabatic dari hal‐hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi dengan harga pasar wajar yang telah dinilai oleh Penilai Bisnis atas
penilaian nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi‐asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
Penyelesaian Utang CBI senilai Rp. Rp 3.451.309.583.007,‐ (tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar
tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah) yang akan diselesaikan dengan
penukaran sebanyak‐banyaknya 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta) saham CBUT yang dimiliki CBI,
dengan harga Rp.2.099,‐ (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar saham dan sisa utang
akan dicatat sebagai piutang dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Exchangeable Notes beserta Surat Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang
Dengan Saham Yang di Percepat sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar karena diatas 7,5% (tujuh koma lima persen) dari
harga yang telah dinilai oleh KJPP.
RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk melakukan konversi
utang CBI kepada Perseroan dengan penyerahan saham CBUT oleh CBI kepada Perseroan sehingga
Laporan Keuangan CBUT terkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Perseroan, Proforma ini disusun
berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, dan ditinjau oleh Akuntan
Publik Agung Purwanto, Akuntan Publik No. AP.0687 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja, dengan Laporan No. 00434/2.1032/JL.0/01/0687‐3/1/IX/2023 tanggal 27 September 2023,
adalah sebagai berikut :
21
Page 22
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(disajikan dalam Ribuan Rupiah)
(Di infokan nilai naik/turun material)
Jum lah Historis Penyesuaian Saldo Proform a
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 623,533,928 - 623,533,928
Piutang usaha
Pihak berelasi 594,207,120 (213,605,583) 380,601,537
Pihak ketiga 175,735,768 - 175,735,768
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 662,899,668 (2,582,544) 660,317,124
Pihak ketiga 14,441,266 - 14,441,266
Persediaan 1,316,099,055 (55,883,766) 1,260,215,289
Aset biologis 295,187,919 - 295,187,919
Biaya dibayar dimuka 1,064,094 - 1,064,094
Uang muka 298,523,215 - 298,523,215
Pajak dibayar dimuka 277,556,847 - 277,556,847
Taksiran tagihan restitusi pajak 20,134,676 - 20,134,676
Total Aset Lancar 4,279,383,556 (272,071,893) 4,007,311,663
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran tagihan restitusi pajak 145,052,579 - 145,052,579
Pinjaman jangka panjang kepada
pihak berelasi yang dapat
dikonversi 3,556,888,428 (3,451,309,583) 105,578,845
Aset tetap dan tanaman - - -
produktif, neto 4,843,368,296 - 4,843,368,296
Aset takberw ujud, neto 8,037,631 - 8,037,631
Aset hak guna, neto 95,295,926 - 95,295,926
Investasi saham pada
perusahaan asosiasi 2,236,647,660 (1,608,440,143) 628,207,517
Aset pajak tangguhan, neto 89,236,161 - 89,236,161
Piutang plasma
Setelah dikurangi dengan
penyisihan penurunan nilai
RpNihil 576,335,475 - 576,335,475
Aset tidak lancar lainnya 50,036,061 - 50,036,061
Total Aset Tidak Lancar 11,600,898,217 (5,059,749,726) 6,541,148,491
TOTAL ASET 15,880,281,773 (5,331,821,619) 10,548,460,154
22
Page 23
Jumlah Historis Penyesuaian Saldo Proforma
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 332,074,054 - 332,074,054
Pihak berelasi 294,683,389 (213,605,583) 81,077,806
Pendapatan diterima di muka
Pihak ketiga 201,622,745 - 201,622,745
Pihak berelasi 5,078,500 - 5,078,500
Utang pajak 22,970,524 - 22,970,524
Beban akrual 69,455,662 - 69,455,662
Utang lain-lain
Pihak ketiga 520,922,619 - 520,922,619
Pihak berelasi 46,271,502 (2,582,544) 43,688,958
Liabilitas sewa jangka pendek 11,346,584 - 11,346,584
Liabilitas sewa pembiayaan
jatuh tempo dalam satu tahun 1,320,827 - 1,320,827
Liabilitas imbalan kerja
karyawan jangka pendek 124,327,655 - 124,327,655
Utang bank jangka pendek 1,118,125,455 - 1,118,125,455
Utang bank jangka panjang
jatuh tempo dalam satu tahun 934,400,532 - 934,400,532
Total Liabilitas Jangka Pendek 3,682,600,048 (216,188,127) 3,466,411,921
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang bank jangka panjang -
setelah dikurangi bagian jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 4,559,849,913 - 4,559,849,913
Utang lain-lain jangka panjang-
pihak ketiga 567,725,271 - 567,725,271
Liabilitas sewa jangka panjang 41,385,551 - 41,385,551
Liabilitas Imbalan kerja
karyawan jangka panjang 171,634,097 - 171,634,097
Liabilitas pajak tangguhan, neto 57,758,259 - 57,758,259
Total Liabilitas Jangka Panjang 5,398,353,091 - 5,398,353,091
TOTAL LIABILITAS 9,080,953,139 (216,188,127) 8,864,765,012
TOTAL EKUITAS 6,799,328,634 (5,115,633,492) 1,683,695,142
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 15,880,281,773 (5,331,821,619) 10,548,460,154
23
Page 24
Jumlah Historis Penyesuaian Saldo Proforma
PENJUALAN 7,346,350,378 (2,672,460,879) 4,673,889,499
BEBAN POKOK PENJUALAN (6,206,252,535) 2,616,577,113 (3,589,675,422)
LABA BRUTO 1,140,097,843 (55,883,766) 1,084,214,077
BEBAN USAHA
Beban penjualan (55,013,142) (443,288,861) (498,302,003)
Beban umum dan administrasi (777,678,830) 443,288,861 (334,389,969)
Keuntungan atas nilai wajar
aset biologis 70,145,347 - 70,145,347
Pendapatan lain-lain, neto 109,137,555 - 109,137,555
LABA USAHA 486,688,773 (55,883,766) 430,805,007
Pendapatan keuangan 241,923,678 - 241,923,678
Beban keuangan (300,436,357) - (300,436,357)
Bagian dari keuntungan atas
entitas asosiasi 6,167,654 - 6,167,654
LABA SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN BADAN 434,343,748 (55,883,766) 378,459,982
PAJAK PENGHASILAN BADAN (104,790,823) - (104,790,823)
LABA PERIODE BERJALAN 329,552,925 (55,883,766) 273,669,159
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN, SETELAH PAJAK
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali
Kerugian atas
liabilitas imbalan kerja (7,057,315) - (7,057,315)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (21,459,115) - (21,459,115)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 301,036,495 (55,883,766) 245,152,729
Laba periode berjalan
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 327,024,688 (63,140,920) 263,883,768
Kepentingan non-pengendali 2,528,237 7,257,154 9,785,391
329,552,925 (55,883,766) 273,669,159
Laba komprehensif periode berjalan
yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 299,076,960 (58,329,654) 240,747,306
Kepentingan non-pengendali 1,959,535 2,445,888 4,405,423
301,036,495 (55,883,766) 245,152,729
24
Page 25
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta material
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan Transaksi
Material berdasarkan POJK No. 17/2020.
3. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
4. Penukaran tagihan kepada CBI dengan penyerahan saham CBUT akan dilaksanakan bilamana
Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum pemegang Saham yang akan
diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2023 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan
yang berlaku, selanjutnya Perseroan akan melakukan pelaporan kepada OJK serta laporan
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tentang Informasi atau Fakta Material
paling lambat 2 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta penyerahan saham CBUT
termaksud, dengan ketentuan pelaksanaan rencana transaksi akan dilakukan dalam 1 (satu) tahap
yakni selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
5. Dalam perjanjian‐perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain tidak terdapat
syarat‐syarat tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dan dalam
perjanjian‐perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat
persyaratan yang merugikan pemegang saham publik (negative covenant) termasuk mengenai
pembagian dividen.
6. Perseroan sampai saat ditandatangani surat pernyataan ini tidak menerima keberatan dari pihak
manapun terkait dengan Rencana Transaksi.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS
Independen”) melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web
Perseroan www.ssms.co.id pada tanggal 27 Oktober 2023. Pemanggilan RUPS Independen akan
diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 13 November 2023, RUPS Independen akan
diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Selasa, 05 Desember 2023
Waktu : 10.00 WIB ‐ selesai
Tempat : Jakarta
Mata Acara Rapat :
Persetujuan untuk melakukan penyelesaian utang CBI kepada Perseroan dengan melakukan penyerahan
saham CBUT dalam satu tahapan atas saham yang dimiliki oleh CBI kepada Perseroan dimana transaksi
penyelesaian utang tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 dan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
25
Page 26
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen adalah pemegang saham yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 12 November 2023 atau wakilnya dengan surat kuasa yang
sah.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK No. 15/2020.
RUPS Independen Pertama
RUPS Independen dapat dilangsungkan jika dalam RUPS Independen lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh pemegang saham independen dengan hak suara yang sah yang dimilik pemegang
saham independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh pemegang saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
RUPS Independen Kedua:
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPS Independen Pertama tidak tercapai,
RUPS Independen kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Independen Kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang
memegang/memiliki paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah
jika disetujui oleh pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili dalam RUPS Independen yang
memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
RUPS Independen Ketiga:
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen Ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Independen Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS
Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020
dan POJK No. 17/2020, serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ssms.co.id
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPS Independen, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS Independen.
26
Page 27
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK
Equity Tower Lantai 43 C‐D
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52‐53 SCBD Lot 9, Jakarta
Telp.: +62 21 2903 5401
Email corporate@ssms.co.id
Website: www.ssms.co.id
27
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5142 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih '
'dari ekuitas, total aset, laba'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas, '
'total aset, laba',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}