Skip to content
Back to announcement

20231027_SSMS_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31482459_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SSMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
                               KETERBUKAAN INFORMASI
           KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“PERSEROAN”)
        SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DENGAN NILAI TRANSAKSI YANG MATERIAL

 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini dibuat dalam rangka
 memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
 (“POJK No. 17/2020”), sehubungan dengan transaksi dengan nilai keseluruhan sebesar
 Rp3.451.309.583.007 (tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus
 delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah) berupa konversi utang PT Citra Borneo Indah (“CBI”) kepada
 Perseroan menjadi kepemilikan saham pada PT Citra Borneo Utama Tbk (“CBUT”) (“Transaksi”).

 Transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
 42/2020 karena CBI merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, dengan nilai transaksi yang
 material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri‐sendiri maupun bersama‐sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh pemegang saham Perseroan. Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                                PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK

                                        Kegiatan Usaha:
   Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik dan Perdagangan

                  Berkedudukan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Indonesia

                             Kantor Pusat                           Kantor Perwakilan Jakarta
                Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun             Equity Tower, Lantai 43 Suite D
                         Kalimantan Tengah                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52‐53
                           Indonesia 74113                               SCBD Lot. 9, Jakarta
                      Telepon : (+62‐532) 21297                           Indonesia 12190
                      Faksimili : (+62‐532) 21396                  Telepon : (+62‐21) 2903 5401
                                                                  Faksimili : (+62‐21) 2903 5405

                                         Website : www.ssms.co.id
                                       e‐mail : corporate@ssms.co.id


                                                                                                       1
Page 2
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan penyelesaian Piutang atas
PT Citra Borneo Indah (CBI) dengan pelaksanaan penukaran/penerimaan saham PT Citra Borneo Utama
Tbk (CBUT) yang dimiliki oleh CBI yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, dengan
adanya pelaksanaan restrukturisasi Piutang dalam kelompok usaha maka Laporan Keuangan CBUT akan
terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan. Rencana transaksi ini juga telah diungkapkan dalam
Prospektus Penawaran Umum Perdana CBUT yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2022. Rencana
Transaksi ini merupakan transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan nilai
yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020


          Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk menyetujui Rencana Transaksi
                  akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023



Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi dari Keterbukaan Informasi ini atau ragu‐ragu
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan dan/atau penasihat profesional lainnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri‐sendiri maupun bersama‐sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa setelah mengadakan
pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini menyatakan bahwa informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan
lainnya yang tidak atau belum diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 27 Oktober 2023




                                                                                                  2
Page 3
                                                       PENDAHULUAN



PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (“Perseroan”) didirikan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 51 tanggal 22
November 1995 dari Notaris Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, Akta pendirian Perseroan
telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2‐8176.HT.01.01.TH.96 tanggal 26 Juli 1996, serta selanjutnya diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 839, Tambahan No. 36 tanggal 22 Februari 2011. Anggaran
Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 66
tanggal 30 September 2022 dari Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan Surat No. AHU‐AH.01.03‐0305712 tanggal 25 Oktober 2022.

Alamat Kantor Pusat

Perseroan berdomisili di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia
dengan kantor pusat di Jl. Haji Udan Said No. 47, Pangkalan Bun.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah pertanian,
kehutanan dan perikanan, industri pengolahan, pengadaan listrik dan perdagangan.

Entitas Anak Perseroan Dengan Kepemilikan Langsung
(disajikan dalam penuh rupiah)

 No       Nama Entitas Anak           Domisili              Kegiatan Usaha        Status       Prosentase    Jumlah Aset per
                                                                                Operasional   Kepemilikan      30 Juni 2023
 1       PT Kalimantan Sawit     Kotawaringin        Perkebunan dan Pabrik      2005          99%           4.760.761.000.000
         Abadi                   Barat               Kelapa Sawit
 2       PT Mitra Mendawai       Kotawaringin        Perkebunan dan pabrik      2008          99%           3.432.934.000.000
         Sejati                  Barat               kelapa sawit dan inti
                                                     sawit
 3       SSMS Plantation         Singapore           Perusahaan Jasa            2018          100%          388.858.000.000
         Holding Pte Ltd                             Pendukung Business
 4       Sawit Sumbermas         Singapore           Penjual produk kelapa      2018          100%          10.000.000
         International Pte Ltd                       sawit

Entitas Anak Perseroan Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
(disajikan dalam penuh rupiah)

  No      Kepemilikan      Nama Entitas          Domisili          Kegiatan       Status      Prosentase    Jumlah Aset per 30
            Melalui            Anak                                 Usaha       Operasional   Kepemilikan       Juni 2023
     1   PT Kalimantan     PT Tanjung        Kotawaringin        Perkebunan        2012          99%        2.023.885.000.000
         Sawit Abadi       Sawit Abadi          Barat             dan Pabrik
                                                                 Kelapa Sawit
     2                     PT Sawit          Kotawaringin        Perkebunan        2012             99%     1.592.629.000.000
                           Multi Utama          Barat             dan Pabrik
                                                                 Kelapa Sawit
     3   PT Mitra          PT Mirza          Kotawaringin        Perkebunan        2011             99%      579.989.000.000
         Mendawai          Pratama              Barat             dan Pabrik
         Sejati            Putra                                 Kelapa Sawit




                                                                                                                          3
Page 4
  4                    PT Menteng      Kotawaringin    Perkebunan           2010        99%        1.387.507.000.000
                       Kencana Mas        Barat         dan Pabrik
                                                       Kelapa Sawit
  5    SSMS            SSMS             Singapore          Jasa             2018        99%         438.621.000.000
       Plantation      Plantation                       Konsultasi
       Holding Pte     Singapore                           dan
       Ltd             International                   Perdagangan
                       Pte Ltd

Riwayat Pencatatan Saham

Pada tanggal 29 November 2013, Perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan suratnya No.S‐393/D.04/2013 untuk melakukan penawaran
umum saham perdana sejumlah 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) lembar saham biasa atas nama
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap lembar saham yang ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran Rp670 (enam ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham. Pada tanggal 12
Desember 2013, seluruh saham tersebut telah dicatat di Bursa Efek Indonesia.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sesuai dengan surat keterangan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom tanggal 30 September 2023
sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
                 Keterangan                           Jumlah Saham                Jumlah
                                                                                    (Rp)           Persentase%
 Modal Dasar                                               32.100.000.000    3.210.000.000.000                   ‐
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. PT Citra Borneo Indah                                   5.411.789.200      541.178.920.000            56,817
 2. PT Putra Borneo Agro Lestari                              927.305.883       92.730.588.300             9,735
 3. Masyarakat dengan kepemilikan dibawah 5%                3.185.904.917      318.590.491.700            33,448
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 9.525.000.000      952.500.000.000            100,00
 Saham Dalam Portepel


Susunan Pengurus Perseroan

Berdasarkan Akta Notaris terakhir No. 65 tanggal 30 September 2022 yang dikeluarkan oleh Aulia Taufani,
S.H. Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris Independen               : Hoesen
Komisaris                          : Ir. Rimbun Situmorang

Direksi
Direktur Utama                     : Nasarudin Bin Nasir
Direktur                           : Jap Hartono
Direktur                           : M. Syafril Harahap




                                                                                                                 4
Page 5
                              RENCANA TRANSAKSI YANG MERUPAKAN
     TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERATURAN NO. 42/POJK.04/2020 DENGAN NILAI
         YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO. 17/POJK.04/2020



A.      KETERANGAN RENCANA TRANSAKSI

Perseroan, CBI dan CBUT pada tanggal 15 April 2019, telah menandatangani Perjanjian Surat Utang Yang
Dapat Ditukar, sebagaimana diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar
tanggal 10 Maret 2022, Perubahan Kedua Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 18 Juli
2022, Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 16 Agustus 2022,
Perubahan Keempat Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 1 November 2022,
Perubahan Kelima Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal 6 September 2023 dan terakhir
diubah dengan Perubahan Keenam Atas Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Ditukar tanggal
27 September 2023 (“Perjanjian Exchangeable Notes”), yang mana ditindaklanjuti dengan Surat
Perubahan Surat Konfirmasi Penukaran Utang dengan saham yang Dipercepat tanggal 27 September 2023
dan Surat Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham Yang di Percepat
tertanggal 27 September 2023 (“Surat Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi
Penukaran Utang Dengan Saham Yang di Percepat”). Perseroan sebagai pemegang surat utang dan CBI
yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan 56,817% (lima puluh enam
koma delapan satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagai
pihak yang penerbit surat utang dalam bentuk Exchangeable Notes, yang dapat ditukar dengan saham
CBUT yang saat ini dimiliki oleh CBI.

CBI akan melaksanakan penyelesaian kewajiban pembayaran utang kepada Perseroan yang akan
dilakukan dengan penyerahan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham
CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga
ribu tujuh ratus) saham CBUT yang akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi pada selambat‐
lambatnya tanggal 31 Desember 2023 dengan harga pelaksanaan yang telah disepakati antara CBI dengan
Perseroan dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan yang sebagaimana juga tertera dalam Surat
Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham Yang di
Percepat yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar
saham CBUT, dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi harga rata‐rata
perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi, dengan tetap tunduk pada
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan ketentuan transaksi
material berdasarkan POJK No. 17/2020 yang berlaku terhadap Perseroan (“Rencana Transaksi”). Lebih
lanjut, apabila terdapat sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan
sebagai piutang Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.

Dalam kesepakatan antara Perseroan dengan CBI maka penukaran akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan
transaksi setelah saham CBUT dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, dengan batas waktu penukaran
selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023. Informasi terkait rencana pelaksanaan transaksi
telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan Prospektus Penawaran Umum Perdana yang
diterbitkan CBUT pada tanggal 2 November 2022.

Selanjutnya berdasarkan kesepakatan lebih lanjut pada tanggal 27 September 2023 maka pelaksanaan
Rencana Transaksi kepada Perseroan akan dilakukan sebagai berikut :




                                                                                                   5
Page 6
‐        Penyelesaian utang CBI kepada Perseroan akan dilakukan dengan penyerahan saham CBUT yang
         dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar
         enam ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham CBUT yang
         akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi yang akan dilakukan selambat‐lambatnya pada
         tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan
         Perseroan dalam Perjanjian Exchangeable Notes yang sebagaimana juga tertera dalam Surat
         Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham
         Yang di Percepat yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah)
         per lembar saham CBUT dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi
         harga rata‐rata perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi.
         Lebih lanjut, apabila terdapat sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan
         dicatatkan sebagai piutang Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.
‐        CBI telah menyetujui Perseroan untuk menunjuk pihak Independen yakni Kantor Jasa Penilai Publik
         yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian Harga Wajar saham CBUT dan memberikan
         Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.

B.       PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

1.       Perseroan sebagai pihak pemegang surat utang yang kemudian akan menerima saham CBUT
         sebagai pembayaran utang dari CBI.
2.       CBI selaku pihak penerbit surat utang yang akan menyerahkan saham CBUT untuk penyelesaian
         utang kepada Perseroan.

Keterangan PT Citra Borneo Indah (CBI) adalah sebagai berikut :

CBI berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
5 tanggal 6 Mei 1999, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini Menkumham),
berdasarkan Surat Keputusan No. C‐15149.HT.01.01.TH.99 tanggal 19 Agustus 1999 dan didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Kotawaringin Barat No. 02/BH.15.05/II/2000 pada tanggal 17
Februari 2000, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 45 tanggal 5 Juni 2012, Tambahan No. 20366.

Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha CBI) Anggaran Dasar CBI, maksud dan
tujuan CBI adalah berusaha dalam bidang Perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah
kelapa sawit (crude palm oil), perdagangan buah yang mengandung minyak, pembangkit tenaga listrik,
aktifitas profesional, ilmiah dan teknis serta informasi dan komunikasi.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CBI:

Struktur permodalan dan pemegang saham CBI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 18 tanggal 16 Oktober 2017, yaitu sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
                       Keterangan                   Jumlah Saham                  Jumlah
                                                                                    (Rp)             Persentase%
    Modal Dasar                                     160.000.000.000           16.000.000.000.000                   ‐
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    1. PT Agro Citra Mandiri                            500.000.000               50.000.000.000             1,23
    1. PT Mandiri Indah lestari                      19.865.937.500            1.986.593.750.000            48,76



                                                                                                                   6
Page 7
                                                                      Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
                     Keterangan                        Jumlah Saham                  Jumlah
                                                                                       (Rp)             Persentase%
  2. PT Prima Sawit Borneo                              19.870.000.000           1.987.000.000.000            48,77
  3. PT Putra Borneo Agro Lestari                          495.937.500              49.593.750.000             1,22
  4. Jemmy Adriyanor                                         4.062.500                 406.250.000             0,01
  5. Jery Borneo Putra                                       4.062.500                 406.250.000             0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             40.740.000.000           4.074.000.000.000           100,00
 Saham dalam Portepel                                  119.260.000.000          11.926.000.000.000                ‐

Susunan Pengurus CBI

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : H. Abdul Rasyid AS
Komisaris                 : Drs. R. Suroyo Bimantoro

Direksi
Direktur Utama       : Vallauthan Subraminam
Wakil Direktur Utama : Jery Borneo Putra
Direktur             : Hendri Ratoe Bachtiar


C.    KETERANGAN TENTANG HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan

                    PT MANDIRI INDAH LESTARI            PT PRIMA SAWIT BORNEO

                         48,76 %                                      48,77 %


                                          PT CITRA BORNEO INDAH


                     56,817 %                                                       54,40 %

                 PT SAWIT SUMBERMAS                     17,60 %             PT CITRA BORNEO
                      SARANA TBK                                               UTAMA TBK
                       (Perseroan)


CBI merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan dalam Perseroan sejumlah
5.411.789.200 (lima miliar empat ratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh 7sembilan ribu dua ratus)
saham atau 56,817% (lima puluh enam koma delapan ratus tujuh belas persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

CBI juga merupakan pemegang saham pengendali dalam CBUT dengan kepemilikan 1.700.000.000 (satu
miliar tujuh ratus juta) saham atau 54,40% (lima puluh empat koma empat nol persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam CBUT.

Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan CBI dan CBUT sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, dengan demikian memenuhi ketentuan sebagai Transaksi Afiliasi.




                                                                                                                      7
Page 8
Hubungan Afiliasi dari segi Pengurusan

Tidak ada Hubungan Afiliasi dari segi Pengurusan.


D.      RENCANA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI YANG MEMILIKI NILAI YANG MATERIAL

Dengan memperhatikan laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang telah dikaji oleh
Akuntan Publik Agung Purwanto, AP No. 0687 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surya
berdasarkan Laporan No. 00427/2.1032/JL.0/01/0687‐3/1/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023,
berdasarkan Surat Perubahan Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang
dengan Saham Yang Dipercepat, penyelesaian utang CBI kepada Perseroan akan dilakukan dengan
penyerahan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham CBUT sebanyak
1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus)
saham yang akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi yang akan dilakukan yakni selambat‐
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 dengan harga penukaran yang telah disepakati antara CBI
dengan Perseroan yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per
lembar saham CBUT dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi harga rata‐
rata perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi, dengan tetap tunduk
pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan ketentuan
transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 yang berlaku terhadap Perseroan dengan
memperhatikan peraturan perundangan‐undangan yang berlaku. Lebih lanjut, apabila terdapat sisa utang
CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan sebagai piutang Perseroan yang harus
dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.

Perhitungan Materialitas Rencana Transaksi sesuai POJK No. 17/ 2020

                                         PER 30 JUNI 2023                      PERHITUNGAN NILAI
                                                                                   MATERIAL
 Nilai Transaksi            Rp. 3.451.309.583.007,‐                       Merupakan Transaksi          Afiliasi
                                                                          melebihi Rp. 5 Miliar.
 Ekuitas SSMS per 30 Juni   Rp. 5.962.697.000.000,‐
                                                                          Nilai transaksi lebih dari 50%
 2023
                                                                          ekuitas Perseroan
 Keterangan                          SSMS                   CBUT
                                  (Perseroan)
 Penjualan                        2.860.259.346.000   4.486.091.000.000   Lebih dari 20% Pendapatan
                                                                          Perseroan
 Aset                           13.167.583.265.000    2.712.699.000.000   Lebih dari 20% Laba Perseroan

 Laba Bersih Periode               240.354.340.000      89.199.000.000    Lebih dari     20%    dari     Laba
 Berjalan                                                                 Perseroan


 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK No. 17/2020 dalam hal transaksi berupa perolehan
 dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
 nilai atau objek transaksi sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas, total aset, laba
 bersih, dan pendapatan usaha Perseroan. Dengan demikian Rencana transaksi merupakan Transaksi
 Material yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan.




                                                                                                              8
Page 9
Dengan demikian Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang memiliki nilai yang Material, oleh karenanya
Perseroan telah melaksanakan hal‐hal sebagai berikut:

1.    Menunjuk Penilai Independen untuk menentukan nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma
      empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT yang merupakan objek transaksi dan kewajaran
      rencana transaksi penyelesaian utang CBI dengan penukaran dan penyerahan saham CBUT kepada
      Perseroan.
2.    Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id
      pada tanggal 27 Oktober 2023.
3.    Menyampaikan keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
      Keuangan pada tanggal 27 Oktober 2023.
4.    Akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk menyetujui rencana
      penukaran hak tagih kepada CBI dengan saham CBUT yang dimiliki CBI yang akan dilaksanakan pada
      tanggal 5 Desember 2023.
5.    Akan melaksanakan penukaran hak tagih menjadi saham CBUT dalam 1 (satu) tahapan dengan
      waktu pelaksanaan selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.




  INFORMASI TENTANG PT CITRA BORNEO UTAMA TBK YANG AKAN MENJADI ENTITAS ANAK YANG
 LAPORAN KEUANGANNYA AKAN DIKONSOLIDASIKAN KEDALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN


1.    KETERANGAN MENGENAI PT CITRA BORNEO UTAMA TBK (CBUT)

CBUT adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. CBUT didirikan berdasarkan
Akta No. 102 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Teguh Hendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐17660.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 5 April 2013 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 066/023/BH.15.05/IV/2013 tanggal 18 April 2013 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 2013, Tambahan
No. 91231. Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian CBUT tersebut telah mengalami beberapa
kali perubahan sejak pendirian, dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CBUT No. 31 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham. Akta perubahan tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐
0048470.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Juli 2022, perubahan anggaran dasar mana telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU‐AH.01.03‐0264702, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU‐0133982.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Juli 2022.

Alamat Kantor Pusat    : ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai
                         Kabupaten Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, 74181.
No. Telp               : 0532‐21297
Website                : www.citraborneoutama.co.id
Email                  : corporate@citraborneoutama.co.id




                                                                                                      9
Page 10
CBUT memiliki 2 (dua) pabrik yang berlokasi di Jalan ASDP arah Pelabuhan Roro, Kelurahan Kumai Hulu,
Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, 74181.

Kegiatan Usaha CBUT :

kegiatan usaha utama CBUT adalah dalam bidang industri pemurnian, pemisahan/fraksinasi dan
perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya. Berdasarkan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha CBUT) Anggaran Dasar CBUT, maksud dan tujuan CBUT adalah dalam bidang‐bidang
sebagai berikut:
1.    Industri Pengolahan; dan
2.    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CBUT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1.    Kegiatan usaha utama CBUT yaitu:
      a. Melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan yaitu:
         i. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit;
         ii. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit; dan
         iii. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa
              Sawit.
      b. Melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan
         mobil dan sepeda yaitu Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

2.       Kegiatan usaha penunjang CBUT yaitu melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan
         sebagai berikut:
         a. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit;
         b. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit; dan
         c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CBUT :

Struktur permodalan dan pemegang saham CBUT pada per tanggal 30 September 2023 sebagaimana
dinyatakan dalam Keterangan Permodalan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom, yaitu sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp100,‐ per saham
                      Keterangan                    Jumlah Saham                 Jumlah                 Persentase
                                                                                   (Rp)                     %
     Modal Dasar                                    10.000.000.000                  1.000.000.000.000             ‐
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     PT Citra Borneo Indah (CBI)                     1.700.000.000                   170.000.000.000         54,40
     PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                     550.000.000                    55.000.000.000         17,60
     PT Kalimantan Sawit Abadi                         125.000.000                    12.500.000.000          4,00
     PT Mitra Mendawai Sejati                          125.000.000                    12.500.000.000          4,00
     Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%      625.000.000                    62.500.000.000         20,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      3.125.000.000                   312.500.000.000        100,00
     Saham Dalam Portepel                            6.875.000.000                   687.500.000.000             ‐




                                                                                                                 10
Page 11
Pengawasan dan Pengurusan CBUT :

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CBUT pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta No. 12 tanggal 03 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐0115604 tertanggal 09 Mei 2023 yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Dr. Sofyan A. Djalil, SH. MA
Komisaris Independen : Boumediene Sumurung H.

Direksi
Direktur Utama            : Balakrishnan Naidu Ramasamy Naidu
Direktur                  : Ronny Hertantyo Raharjo
Direktur                  : Magedona Aegidius


Laporan Posisi Keuangan CBUT
Kantor Akuntan Publik Friso Palilingan, SE, Ak, M.Ak, CPA., CA, CACP No. AP 0133 dari Kantor Akuntan
Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan Laporan No.
01394/2.1133/AU.1/04/0133‐1/1/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023, sedangkan untuk posisi 30 Juni
2023 dan 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan Publik Chandra, S.E., CPA No. AP 1685 dari Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan Laporan No.
00429/2.1133/AU.1/04/1685‐3/1/III/2023 per tanggal 24 Maret 2023.

                                                                                     (dalam Angka Penuh Rupiah)
                                                Periode 6 (enam) bulan           Periode 12 (dua belas) bulan
                KETERANGAN
                                              yang berakhir pada tanggal        yang berakhir pada tanggal 31
                                                     30 Juni 2023                       Desember 2022
                                                       (diaudit)                           (diaudit)
 Laporan Posisi Keuangan Interim
 Aset Lancar                                              2.323.677.531.024                  2.600.404.949.744
 Aset Tidak Lancar                                          389.020.976.240                    419.569.218.425
 Jumlah Aset                                              2.712.698.507.263                  3.019.974.168.169
 Liabilitas Jangka Pendek                                 1.739.612.619.874                  2.066.899.812.683
 Liabilitas Jangka Panjang                                  136.454.252.840                    183.554.623.782
 Jumlah Liabilitas                                        1.876.066.872.714                  2.250.454.436.465
 Jumlah Ekuitas ‐ Bersih                                    836.631.634.549                    769.519.731.704



                                              Periode 6 (enam) bulan yang     Periode 12 (dua belas) bulan yang
 Laporan laba Rugi Komprehensif Interim          berakhir pada tanggal              berakhir pada tanggal
                                                      30 Juni 2023                   31 Desember 2022
                                                        (diaudit)                         (diaudit)
 Penjualan                                                4.486.091.031.533                   4.709.101.493.274
 Beban Pokok Penjualan                                   ‐3.872.244.550.138                  ‐3.789.528.563.332
 Laba Bruto                                                 613.846.481.395                     919.572.929.942
 Beban Usaha                                               ‐495.744.269.281                    ‐807.340.479.973
 Laba Usaha                                                 118.102.212.114                     112.232.449.968
 Beban Lain‐Lain                                             ‐5.484.971.857                     ‐70.950.889.421
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                             112.617.240.258                      41.281.560.547
 Laba Periode Berjalan                                       89.198.586.104                      29.067.854.085




                                                                                                             11
Page 12
           INFORMASI HAK TAGIH KEPADA CBI YANG AKAN DITUKAR DENGAN SAHAM CBUT



Perseroan melakukan penempatan dana kepada CBI selaku pihak berelasi yaitu dalam kapasitas sebagai
pemegang saham Perseroan, dalam hal ini penempatan dana tersebut digunakan untuk pengembangan
unit bisnis CBI yang juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah setempat hal ini
didasari dari bisnis CBI grup dan anak usahanya yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan
Kabupaten Kotawaringin Barat pada khususnya.




                                 KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI



 A.    ALASAN DAN LATAR BELAKANG

       Perseroan sebagai kelompok perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang
       terintegrasi dan berkesinambungan dari industri hulu dan hilir senantiasa melakukan konsolidasi
       dan koordinasi antar perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pengembangan bisnis.
       Sebagai bagian dari kelompok usaha CBI, Perseroan dalam perjalanannya kerap mengadakan
       transaksi antar perusahaan dalam kelompok usaha CBI, salah satunya dengan memberikan
       dan/atau menerima pinjaman antar perusahaan dalam rangka pengembangan usaha.

       Perseroan melakukan penempatan dana kepada CBI selaku pemegang saham pengendali
       Perseroan, dalam hal ini penempatan dana tersebut digunakan untuk pengembangan unit bisnis
       CBI yang juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah setempat, hal ini didasari
       dari bisnis CBI grup dan anak usahanya yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan
       Kabupaten Kotawaringin Barat pada khususnya.

       Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menyelesaikan utang piutang yang timbul
       berdasarkan perjanjian pinjaman antar perseroan di antara kelompok usaha CBI dan Perseroan
       serta untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan
       konversi hak tagih atas sebagian atau seluruh pinjaman antar perusahaan dengan saham di CBUT,
       dengan struktur dan rincian sebagaimana yang akan diuraikan dalam poin C di bawah.

       Bersama ini diinformasikan bahwa, Transaksi yang telah dilakukan tidak akan menyebabkan
       perubahan pengendali di kelompok usaha CBI dan Perseroan.


 B.    MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

       Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi, antara lain,
       adalah sebagai berikut:




                                                                                                      12
Page 13
      1.     melaksanakan rencana Perseroan yang telah diutarakan dalam Prospektus CBUT tanggal
             2 November 2022, dimana CBI akan menyelesaikan sebagian besar pinjaman antar
             perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Terkendali kepada CBI;
      2.     peningkatan kepemilikan saham yang dimiliki Perseroan dalam CBUT dapat meningkatkan
             efisiensi dan kontribusi antar lini produk Perseroan selaku produsen CPO dengan CBUT selaku
             produsen produk turunan dari CPO dan CPKO; dan
      3.     Mengembangkan bisnis Perseroan dengan mengintegrasikan lini bisnis yang
             berkesinambungan untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan nilai tambah produk
             Perseroan.

Pertimbangan dan alasan Dilakukan Rencana Transaksi


Dalam melaksanakan Transaksi, Perseroan mempertimbangkan atas manfaat yang akan diterima serta
dampak positif pada bisnis Perseroan yaitu sebagai berikut:
1.   Utang CBI pada Perseroan sebagian besar akan berkurang; dan
2.   Bertambahnya kepemilikan saham Perseroan pada CBUT.

Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan berkeyakinan bahwa lingkup Perseroan yang sebelumnya
hanya berfokus pada sektor hulu bisnis perkebunan dapat menjadi terintergrasi dengan bisnis turunan
minyak kelapa sawit sehingga akan terjalin suatu sinergitas serta membawa perubahan yang bertujuan
untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi bisnis yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Perseroan juga akan memanfaatkan sinergi ini dengan melakukan suplai CPO kepada CBUT.
Sehingga, selain dapat melakukan penjualan CPO kepada pihak ketiga, Perseroan juga memiliki opsi untuk
menjual produk CPO kepada CBUT untuk kemudian diolah menjadi produk turunan kelapa sawit.

Adapun Perseroan berkeyakinan bahwa hal‐hal di atas dapat mendukung Perseroan untuk terus
mewujudkan komitmen dalam memberikan manfaat yang lebih kepada seluruh pemangku kepentingan
secara berkesinambungan.

C.    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

     1. Objek

           Objek dari Transaksi ini adalah penukaran hak tagih atas tagihan Perseroan kepada CBI dengan
           saham CBI di CBUT.

     2. Nilai

           Nilai keseluruhan Transaksi adalah Rp 3.451.309.583.007,‐ (tiga triliun empat ratus lima puluh
           satu miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah) yang
           merupakan 57,882% (lima puluh tujuh koma delapan ratus delapan puluh dua persen) dari
           ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Dengan demikian,
           Transaksi termasuk transaksi material yang memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham




                                                                                                      13
Page 14
   Independen mengingat nilai keseluruhan Transaksi melampaui 50% (lima puluh persen) dari
   ekuitas Perseroan.

3. Ringkasan Mengenai Transaksi

   Transaksi dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Exchangeable Notes beserta Surat Perubahan
   Konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang Dengan Saham Yang
   Dipercepat, dimana Perseroan sebagai pemegang surat utang dan CBI yang merupakan
   pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan 56,817% (lima puluh enam koma
   delapan ratus tujuh belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
   sebagai pihak penerbit surat utang dalam bentuk Exchangeable Notes, dengan saham CBUT
   yang saat ini dimiliki oleh CBI.

   Berdasarkan Surat Perubahan konfirmasi dan Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran
   Utang dengan Saham Yang Dipercepat, Penyelesaian utang CBI kepada Perseroan akan
   dilakukan dengan penyerahan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan jumlah
   Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus
   enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham yang akan dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi
   yang akan dilakukan yakni selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai
   penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan Perseroan dengan harga sebesar Rp2.099
   (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar saham CBUT dengan ketentuan pada
   tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi harga rata‐rata perdagangan selama 90
   (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi, dengan tetap tunduk pada syarat dan
   ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Exchangeable Notes dan ketentuan transaksi
   material berdasarkan POJK No. 17/2020 yang berlaku terhadap Perseroan dengan
   memperhatikan peraturan perundangan‐undangan yang berlaku. Lebih lanjut, apabila terdapat
   sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan sebagai piutang
   Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.

   CBI akan melaksanakan penyelesaian kewajiban pembayaran utang kepada Perseroan yang
   tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2022 sebesar
   Rp3.451.309.583.007 (tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan juta
   lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah), dengan penyerahan saham CBUT yang dimiliki
   CBI kepada Perseroan dengan jumlah Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam
   ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham yang akan
   dilakukan dalam 1 (satu) tahapan transaksi dan akan dilakukan selambat‐lambatnya pada
   tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan
   Perseroan dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per
   lembar saham CBUT dengan ketentuan pada tanggal penukaran harga tersebut tidak melebihi
   harga rata‐rata perdagangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pelaksanaan transaksi,
   dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
   Exchangeable Notes beserta Surat Perubahan konfirmasi dan Penerimaan Perubahan
   Konfirmasi Penukaran Utang dengan Saham Yang Dipercepat, dengan memperhatikan dan
   tunduk pada ketentuan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 dan peraturan
   perundangan‐undangan yang berlaku yang berlaku terhadap Perseroan. Lebih lanjut, apabila
   terdapat sisa utang CBI kepada Perseroan, maka sisa utang tersebut akan dicatatkan sebagai
   piutang Perseroan yang harus dilunasi oleh CBI kepada Perseroan.

   Berdasarkan Laporan Penilaian CBUT nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh
   persen) ekuitas CBI pada CBUT pada tanggal 26 September 2023 adalah Rp3.320.317.399.000,‐



                                                                                             14
Page 15
(tiga triliun tiga ratus dua puluh miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh
sembilan ribu Rupiah) atau Rp1.953 (seribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah) per lembar
saham. Sesuai dengan Laporan Penilaian CBUT tersebut, Perseroan dan CBI dalam Rencana
Transaksi – CBI dan Perseroan menyetujui bahwa Perseroan memiliki hak (tidak kewajiban)
untuk menukar atau mengkonversi Jumlah Terutang dengan kepemilikan saham CBI pada CBUT,
dengan syarat dan ketentuan pokok berdasarkan Perjanjian Exchangeable Notes, antara lain
sebagai berikut:


    Tanggal Penukaran             : tanggal Jumlah Terutang harus dibayar Kembali untuk
                                     seluruhnya oleh CBI kepada Perseroan yang jatuh tempo
                                     pada tanggal 31 Desember 2023.

    Penilaian Saham Penukaran     : berarti      penilaian  Saham     Penukaran    dengan
                                     memperhatikan dan mempertimbangkan Laporan
                                     Penilaian 54,40% Ekuitas PT Citra Borneo Indah pada
                                     Citra Borneo Utama Tbk Nomor 00056/2.0044‐
                                     09/BS/01/0421/1/IX/2023 tertanggal 26 September
                                     2023 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                                     Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.
    Syarat Penukaran              : Diperolehnya:
                                     (i) Persetujuan Dewan Komisaris dan keputusan rapat
                                           umum pemegang saham CBI yang menyetujui
                                           pengalihan Saham Penukaran;
                                     (ii) Penilaian Saham Penukaran;
                                     (iii) Pendapat Kewajaran atas pelaksanaan Saham
                                           Penukaran;
                                     (iv) Seluruh persetujuan yang diperlukan dan perizinan
                                           yang harus didapatkan oleh CBI dari pihak ketiga
                                           manapun untuk mengalihkan Saham Penukaran dari
                                           CBI kepada Perseroan.

      Sesuai dengan Surat Perubahan Surat Konfirmasi Penukaran Utang dengan Saham Yang
      Dipercepat tanggal 27 September 2023 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan kepada
      CBI, CBI akan menyerahkan saham CBUT yang dimiliki CBI kepada Perseroan dengan
      jumlah Saham CBUT sebanyak 1.644.263.700 (satu miliar enam ratus empat puluh empat
      juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus) saham yang akan dilakukan dalam 1 (satu)
      tahapan transaksi yang akan dilakukan yakni selambat‐lambatnya pada tanggal 31
      Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara CBI dengan
      Perseroan yaitu dengan harga sebesar Rp2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan
      Rupiah) per lembar saham CBUT untuk dikonversi menjadi penyertaan modal saham
      Perseroan dalam CBUT. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Saham
      Penukaran, maka persentase kepemilikan pemegang saham CBI di CBUT akan berkurang
      menjadi 1,784% (satu koma tujuh delapan empat persen) dan Perseroan secara efektif
      akan memegang 78,216% (tujuh puluh delapan koma dua satu enam persen) saham di
      CBUT.




                                                                                            15
Page 16
                        DAMPAK TRANSAKSI ATAS KEUANGAN PERSEROAN



Berdasarkan analisis terhadap kinerja historis, posisi keuangan dan rasio keuangan tahun 2022, Perseroan
dapat membukukan laba bersih setiap tahunnya serta memiliki rasio lancar sebesar 1,03 kali pada 31
Desember 2022. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, piutang Perseroan terhadap
CBI yang dikonversikan menjadi saham CBUT telah diklasifikasikan sebagai pinjaman jangka panjang
kepada pihak berelasi yang dapat dikonversikan dalam kelompok aset tidak lancar. Dengan dilakukannya
Transaksi, pinjaman jangka panjang pihak berelasi akan berkurang sebesar Rp3.451.309.583.007 (tiga
triliun empat ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh
Rupiah) tidak terjadi perubahan pengendali di CBUT, kepemilikan saham Perseroan dalam CBUT akan
meningkat menjadi 78,216% (tujuh puluh delapan koma dua satu enam persen) dan hal ini dapat
memperbaiki posisi keuangan Perseroan dalam laporan keuangan serta tidak akan mengganggu
operasional dan likuiditas Perseroan.


Pemenuhan Ketentuan Yang Berlaku

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah melakukan hal‐hal sebagai berikut :
1.   Menyetujui surat penawaran KJPP No.215/2.0044‐09/ANA‐P/SH/VIII/23, tanggal 14 Agustus 2023,
     sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian nilai pasar 54,40% (lima puluh empat
     koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran
     Rencana Transaksi (Fairness Opinion).
2.   Menunjuk Akuntan Publik Agung Purwanto, AP No. 0687 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
     Sungkoro & Surya untuk melakukan review Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023,
     dan melakukan review atas proforma laporan keuangan Perseroan setelah pelaksanaan penukaran
     utang CBI dengan saham CBUT yang dimiliki CBI sehingga laporan keuangan CBUT terkonsolidasi
     dengan laporan Keuangan Perseroan.
3.   Menunjuk Akuntan Publik Frisco Palilingan, SE, Ak, M.Ak, CPA., CA, CACP No. AP 0133 dari Kantor
     Akuntan Publik Akuntan Paul, Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palililngan & Rekan untuk
     melakukan audit Laporan keuangan CBUT per tanggal 30 Juni 2023.
4.   Mengumumkan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang akan
     diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2023, melalui situs web Bursa Efek Indonesia, platform
     eASY.KSEI dan situs web Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2023.
5.   Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020, melalui
     situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ssms.co.id pada
     hari ini tanggal 27 Oktober 2023.
6.   Menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
     27 Oktober 2023.
7.   Perseroan akan mengumumkan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang
     akan ditayangkan pada tanggal 13 November 2023, melalui situs web Bursa Efek Indonesia
     www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ssms.co.id.
8.   Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada tanggal 5
     Desember 2023 untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan Rencana Transaksi yang merupakan
     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
     berlaku.




                                                                                                         16
Page 17
                 PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN


KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
2.09.0044 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 550/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan untuk
Cabang Jakarta 2 Nomor : 1356/KM.1/2016 tanggal 06 Desember 2016 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD. PB‐31/PM.2/2018 dan Industri Keuangan Non‐Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018,
Penilai Bisnis yang telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana Perjanjian
Pekerjaan Jasa:

1.    No. 215/2.0044‐09/ANA‐P/SH/VIII/23 tanggal 14 Agustus 2023 untuk melakukan penilaian nilai
      pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT.
2.    No. 216/2.0044‐09/ANA‐P/SH/VIII/23 tanggal 14 agustus 2023 untuk memberikan pendapat
      kewajaran atas Rencana Transaksi konversi utang CBI kepada Perseroan dengan penukaran saham
      CBUT yang merupakan transaksi afiliasi dengan pemegang saham pengendali Perseroan
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 43/2020 dan memiliki nilai yang material sebagaimana
      dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan nilai, maka kami berpendapat nilai pasar 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta)
lembar saham atau 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) Ekuitas PT Citra Borneo Indah
pada PT Citra Borneo Utama Tbk pada tanggal 30 Juni 2023 adalah Rp. 3.320.317.399.000,‐ (tiga triliun
tiga ratus dua puluh miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) atau
Nilai Pasar Per Lembar Saham sebesar: Rp1.953,‐ (seribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah).

Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) Ekuitas PT Citra Borneo
Indah pada PT Citra Borneo Utama Tbk.

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh
persen) Ekuitas PT Citra Borneo Indah pada PT Citra Borneo Utama Tbk, dengan tujuan penilaian adalah
transaksi jual beli, bukan ditujukan untuk kepentingan pasar modal dan bentuk transaksi lainnya yang
berada diluar konteks tujuan penilaian tersebut.

Kondisi Pembatas dan Asumsi‐Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
serta peraturan‐peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian
ini.

Objek Penilaian yang dilakukan dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (”DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dengan metode Excess
Earnings Method (”EEM”).

Saham Perseroan dinilai berdasarkan premis usaha yang berkelanjutan (going concern).
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, Perseroan memiliki prospek usaha yang baik, dimana



                                                                                                         17
Page 18
pendapatan merupakan salah satu dari penggerak nilai (value driver) Utama Perseroan. Oleh
karena itu, penilaian dilakukan dengan metode DCF sebagai metode penilaian utama.

Dalam metode EEM nilai ekuitas adalah nilai Perusahaan setelah dikurangi utang struktur kapital.
Nilai Perusahaan adalah penjumlahan dari nilai aset berwujud dan aset tak berwujud yang dinilai
secara kolektif dengan model kapitalisasi pendapatan berlebih dari selisih arus kas Perusahaan
dan arus kas aset berwujud. Untuk penggunaan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
(Excess Earning Method – EEM) maka aset tak berwujud wajib dinilai secara kolektif (big pot
theory of goodwill).

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐
asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi‐informasi yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut.
KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta‐
fakta yang menyebabkan informasi‐ informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalah‐artikan.

Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada,
tingginya tingkat ketidakpastian akibat kondisi ekonomis international. Prinsip kehati hatian diperlukan
dalam penggunaan hasil penilaian, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal penggunaan hasil penilaian. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap hasil
penilaian.

Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (”DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based
Approach) dengan metode Excess Earnings Method (”EEM”).

Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan
untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang
berbeda. Selanjutnya, nilai‐nilai yang diperoleh dari tiap‐tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.



                                                                                                     18
Page 19
Kesimpulan Penilaian

Berdasarkan hasil kajian dan analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP, nilai pasar Objek Penilaian 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta) lembar saham atau 54,40%
(lima puluh empat koma empat puluh persen) Ekuitas PT Citra Borneo Indah pada PT Citra Borneo Utama
Tbk pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3.320.317.399.000,‐ (tiga triliun tiga ratus dua puluh
miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah), atau sebesar Rp.1.953,‐
(seribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah) per lembar saham.

Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan                     Laporan    No.   00056/2.0044‐
09/BS/01/0421/1/IX/2023 tanggal 26 September 2023

Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Konversi utang CBI kepada Perseroan yang
diselesaikan dengan penyerahan saham CBUT milik CBI kepada Perseroan dalam 1 (satu) tahapan yakni
selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai penukaran yang telah disepakati antara
CBI dengan Perseroan dalam Surat Konfirmasi Penukaran Utang dengan Saham Yang Dipercepat tanggal
27 September 2023 dengan harga Rp. 2.099 (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar saham.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan No. 17/POJK.04.2020.

Kondisi Pembatas dan Asumsi‐Asumsi Pokok

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
informasi atas status hukum Perseroan dan informasi‐informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi‐
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐ informasi yang diberikan kepada KJPP
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Pengalihan Aset Tetap
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap
target kinerja Perseroan.

KJPP melaksanakan penilaian kewajaran rencana transaksi berdasarkan Penilaian nilai pasar 54,40% (lima
puluh empat koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT yang disusun oleh KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan dengan laporan No. 00056/2.0044‐09/BS/01/0421/1/IX/2023 tanggal 26 September


                                                                                                        19
Page 20
2023. Selain itu, KJPP juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Jasa‐jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyelesaian Kewajiban CBI kepada Perseroan dengan
melakukan penyerahan saham CBUT milik CBI kepada Perseroan dan bukan jasa‐jasa akuntansi, audit atau
perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non‐disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas
status hukum perjanjian Perjanjian Exchangeable Notes dimana Perseroan sebagai pemegang surat utang
dan CBI yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan 56,817 % (lima
puluh enam koma delapan ratus tujuh belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan. Dalam Exchangeable Notes, dimana pinjaman CBI kepada Perseroan akan dikonversi dengan
Saham CBU yang saat ini dimiliki oleh CBI dan akan diserahkan kepada Perseroan.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur‐prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi‐transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi‐
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan serta peraturan‐peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,



                                                                                                    20
Page 21
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan‐ peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan‐perubahan
tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu,
antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat kondisi ekonomi
internasional. Prinsip kehati‐hatian diperlukan dalam penggunaan laporan pendapat kewajaran,
khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan
laporan pendapat kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.

Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan Saham

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Penjualan Aset Tetap Perseroan dalam
bentuk Griya Anabatic dari hal‐hal sebagai berikut:
   I.  Analisis atas Rencana Transaksi dengan harga pasar wajar yang telah dinilai oleh Penilai Bisnis atas
       penilaian nilai pasar 54,40% (lima puluh empat koma empat puluh persen) ekuitas CBI pada CBUT
  II.  Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
 III.  Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

Kesimpulan

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi‐asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
Penyelesaian Utang CBI senilai Rp. Rp 3.451.309.583.007,‐ (tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar
tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh Rupiah) yang akan diselesaikan dengan
penukaran sebanyak‐banyaknya 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta) saham CBUT yang dimiliki CBI,
dengan harga Rp.2.099,‐ (dua ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar saham dan sisa utang
akan dicatat sebagai piutang dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Exchangeable Notes beserta Surat Penerimaan Perubahan Konfirmasi Penukaran Utang
Dengan Saham Yang di Percepat sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar karena diatas 7,5% (tujuh koma lima persen) dari
harga yang telah dinilai oleh KJPP.



                   RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN KONSOLIDASIAN


Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk melakukan konversi
utang CBI kepada Perseroan dengan penyerahan saham CBUT oleh CBI kepada Perseroan sehingga
Laporan Keuangan CBUT terkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Perseroan, Proforma ini disusun
berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, dan ditinjau oleh Akuntan
Publik Agung Purwanto, Akuntan Publik No. AP.0687 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja, dengan Laporan No. 00434/2.1032/JL.0/01/0687‐3/1/IX/2023 tanggal 27 September 2023,
adalah sebagai berikut :




                                                                                                        21
Page 22
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(disajikan dalam Ribuan Rupiah)
(Di infokan nilai naik/turun material)



                                   Jum lah Historis   Penyesuaian       Saldo Proform a

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                      623,533,928              -          623,533,928
Piutang usaha
    Pihak berelasi                      594,207,120     (213,605,583)       380,601,537
    Pihak ketiga                        175,735,768              -          175,735,768
Piutang lain-lain
    Pihak berelasi                      662,899,668       (2,582,544)       660,317,124
   Pihak ketiga                          14,441,266              -            14,441,266
Persediaan                            1,316,099,055      (55,883,766)      1,260,215,289
Aset biologis                           295,187,919              -           295,187,919
Biaya dibayar dimuka                      1,064,094              -            1,064,094
Uang muka                               298,523,215              -          298,523,215
Pajak dibayar dimuka                    277,556,847              -          277,556,847
Taksiran tagihan restitusi pajak         20,134,676              -           20,134,676
Total Aset Lancar                     4,279,383,556     (272,071,893)      4,007,311,663


ASET TIDAK LANCAR
Taksiran tagihan restitusi pajak        145,052,579              -          145,052,579
Pinjaman jangka panjang kepada
    pihak berelasi yang dapat
    dikonversi                        3,556,888,428   (3,451,309,583)        105,578,845
Aset tetap dan tanaman                          -                -                   -
    produktif, neto                   4,843,368,296              -         4,843,368,296
Aset takberw ujud, neto                   8,037,631              -             8,037,631
Aset hak guna, neto                      95,295,926              -            95,295,926
Investasi saham pada
    perusahaan asosiasi               2,236,647,660   (1,608,440,143)       628,207,517
Aset pajak tangguhan, neto               89,236,161              -           89,236,161
Piutang plasma
    Setelah dikurangi dengan
    penyisihan penurunan nilai
    RpNihil                             576,335,475              -          576,335,475
Aset tidak lancar lainnya                50,036,061              -           50,036,061


Total Aset Tidak Lancar              11,600,898,217   (5,059,749,726)      6,541,148,491

TOTAL ASET                           15,880,281,773   (5,331,821,619)     10,548,460,154




                                                                                      22
Page 23
                                    Jumlah Historis   Penyesuaian       Saldo Proforma
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
   Pihak ketiga                        332,074,054              -          332,074,054
   Pihak berelasi                      294,683,389     (213,605,583)        81,077,806
Pendapatan diterima di muka
   Pihak ketiga                        201,622,745               -         201,622,745
   Pihak berelasi                        5,078,500               -           5,078,500
Utang pajak                             22,970,524               -          22,970,524
Beban akrual                            69,455,662               -          69,455,662
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                        520,922,619               -         520,922,619
   Pihak berelasi                       46,271,502        (2,582,544)       43,688,958
Liabilitas sewa jangka pendek           11,346,584               -          11,346,584
Liabilitas sewa pembiayaan
   jatuh tempo dalam satu tahun          1,320,827               -           1,320,827
Liabilitas imbalan kerja
   karyawan jangka pendek              124,327,655               -         124,327,655
Utang bank jangka pendek             1,118,125,455               -       1,118,125,455
Utang bank jangka panjang
   jatuh tempo dalam satu tahun        934,400,532               -         934,400,532


Total Liabilitas Jangka Pendek       3,682,600,048     (216,188,127)     3,466,411,921


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang bank jangka panjang -
   setelah dikurangi bagian jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun      4,559,849,913               -       4,559,849,913
Utang lain-lain jangka panjang-
   pihak ketiga                        567,725,271               -         567,725,271
Liabilitas sewa jangka panjang          41,385,551               -          41,385,551
Liabilitas Imbalan kerja
   karyawan jangka panjang             171,634,097               -         171,634,097
Liabilitas pajak tangguhan, neto        57,758,259               -          57,758,259


Total Liabilitas Jangka Panjang      5,398,353,091               -       5,398,353,091

TOTAL LIABILITAS                     9,080,953,139     (216,188,127)     8,864,765,012


TOTAL EKUITAS                        6,799,328,634    (5,115,633,492)    1,683,695,142

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS        15,880,281,773    (5,331,821,619)   10,548,460,154




                                                                                    23
Page 24
                                           Jumlah Historis     Penyesuaian       Saldo Proforma

PENJUALAN                                    7,346,350,378     (2,672,460,879)     4,673,889,499
BEBAN POKOK PENJUALAN                        (6,206,252,535)    2,616,577,113     (3,589,675,422)
LABA BRUTO                                   1,140,097,843        (55,883,766)     1,084,214,077

BEBAN USAHA
Beban penjualan                                (55,013,142)      (443,288,861)      (498,302,003)
Beban umum dan administrasi                   (777,678,830)       443,288,861       (334,389,969)
Keuntungan atas nilai wajar
  aset biologis                                 70,145,347                -           70,145,347
Pendapatan lain-lain, neto                     109,137,555                -          109,137,555

LABA USAHA                                     486,688,773        (55,883,766)       430,805,007


Pendapatan keuangan                            241,923,678                -          241,923,678
Beban keuangan                                (300,436,357)               -         (300,436,357)
Bagian dari keuntungan atas
   entitas asosiasi                              6,167,654                -            6,167,654

LABA SEBELUM
  PAJAK PENGHASILAN BADAN                      434,343,748        (55,883,766)       378,459,982


PAJAK PENGHASILAN BADAN                       (104,790,823)               -         (104,790,823)


LABA PERIODE BERJALAN                          329,552,925        (55,883,766)       273,669,159

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN, SETELAH PAJAK

Pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali
Kerugian atas
   liabilitas imbalan kerja                      (7,057,315)              -           (7,057,315)

Selisih kurs penjabaran laporan keuangan       (21,459,115)               -          (21,459,115)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF
  PERIODE BERJALAN                             301,036,495        (55,883,766)       245,152,729
Laba periode berjalan
   diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                          327,024,688        (63,140,920)       263,883,768
Kepentingan non-pengendali                       2,528,237          7,257,154          9,785,391

                                               329,552,925        (55,883,766)       273,669,159


Laba komprehensif periode berjalan
   yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                          299,076,960        (58,329,654)       240,747,306
Kepentingan non-pengendali                       1,959,535          2,445,888          4,405,423
                                               301,036,495        (55,883,766)       245,152,729




                                                                                              24
Page 25
                          PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1.    Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta material
      dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2.    Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan Transaksi
      Material berdasarkan POJK No. 17/2020.
3.    Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 42/2020.
4.    Penukaran tagihan kepada CBI dengan penyerahan saham CBUT akan dilaksanakan bilamana
      Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum pemegang Saham yang akan
      diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2023 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan
      yang berlaku, selanjutnya Perseroan akan melakukan pelaporan kepada OJK serta laporan
      sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tentang Informasi atau Fakta Material
      paling lambat 2 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta penyerahan saham CBUT
      termaksud, dengan ketentuan pelaksanaan rencana transaksi akan dilakukan dalam 1 (satu) tahap
      yakni selambat‐lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
5.    Dalam perjanjian‐perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain tidak terdapat
      syarat‐syarat tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dan dalam
      perjanjian‐perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat
      persyaratan yang merugikan pemegang saham publik (negative covenant) termasuk mengenai
      pembagian dividen.
6.    Perseroan sampai saat ditandatangani surat pernyataan ini tidak menerima keberatan dari pihak
      manapun terkait dengan Rencana Transaksi.




                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS
Independen”) melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web
Perseroan www.ssms.co.id pada tanggal 27 Oktober 2023. Pemanggilan RUPS Independen akan
diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 13 November 2023, RUPS Independen akan
diselenggarakan pada :

Hari/tanggal           : Selasa, 05 Desember 2023
Waktu                  : 10.00 WIB ‐ selesai
Tempat                 : Jakarta

Mata Acara Rapat      :
Persetujuan untuk melakukan penyelesaian utang CBI kepada Perseroan dengan melakukan penyerahan
saham CBUT dalam satu tahapan atas saham yang dimiliki oleh CBI kepada Perseroan dimana transaksi
penyelesaian utang tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 dan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.




                                                                                                  25
Page 26
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen adalah pemegang saham yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 12 November 2023 atau wakilnya dengan surat kuasa yang
sah.


Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK No. 15/2020.

     RUPS Independen Pertama
      RUPS Independen dapat dilangsungkan jika dalam RUPS Independen lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari seluruh pemegang saham independen dengan hak suara yang sah yang dimilik pemegang
      saham independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
      per dua) bagian dari seluruh pemegang saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.

     RUPS Independen Kedua:
      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPS Independen Pertama tidak tercapai,
      RUPS Independen kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Independen Kedua sah dan berhak
      mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang
      memegang/memiliki paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah
      jika disetujui oleh pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili dalam RUPS Independen yang
      memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen.

     RUPS Independen Ketiga:
      Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen Ketiga
      dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Independen Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
      jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
      yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS
      Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih
      dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.


Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020
dan POJK No. 17/2020, serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ssms.co.id

    Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPS Independen, maka rencana
    tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS Independen.




                                                                                                    26
Page 27
                                    TAMBAHAN INFORMASI


Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:

                                        Corporate Secretary
                               PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK
                                     Equity Tower Lantai 43 C‐D
                       Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52‐53 SCBD Lot 9, Jakarta
                                       Telp.: +62 21 2903 5401
                                    Email corporate@ssms.co.id
                                      Website: www.ssms.co.id




                                                                                          27

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published27 Oct 2023
Pages27
Characters85,685
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5142 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih '
                            'dari ekuitas, total aset, laba'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas, '
                'total aset, laba',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result