Skip to content
Back to announcement

20260323_YOII_Pemanggilan RUPS_32054872_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               PEMANGGILAN
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
              PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“PERSEROAN”)



Direksi PT Asuransi Digital Bersama Tbk, (“Perseroan”), dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) Perseroan Tahun Buku 2025, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal.Waktu                 : Rabu, 15 April 2026
Tempat                             : Mahogany Palace Hotel Ashley Tanah
                                     Abang
                                     Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220, Kampung
                                     Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Link untuk mengikuti jalannya      : Mengakses fasilitas Electronic General
rapat                                Meeting System KSEI (eASY.KSEI) melalui
                                     tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                     disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                                     Indonesia (”KSEI”)
Waktu                              : Pukul 10.00 WIB – selesai

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan
secara kehadiran (fisik) dan elektronik. Perseroan dengan ini menunjuk KSEI sebagai
Penyedia e-RUPS (sebagaimana dimaksud dalam POJK 15/2020) Perseroan, dengan
demikian Rapat secara elektronik ini dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh KSEI,
yaitu melalui fasilitas eASY.KSEI.

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku 2025.
   Penjelasan:
   Berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”)
   disebutkan bahwa:
    1) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
       (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat
       6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir; dan
    2) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
       laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

   Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.
Page 2
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025.
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan (i) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 24 mengenai penggunaan
   laba bersih Perseroan; dan (ii) Pasal 71 UUPT bahwa penggunaan laba bersih
   termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh Rapat
   apabila Perseroan mempunyai saldo yang positif. Oleh karena itu, Perseroan
   mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.


3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
   Tahun Buku 2026.
   Penjelasan:
   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
   Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
   Keuangan serta Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan pemberhentian
   akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
   tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
   Komisaris.

   Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat
   mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan
   mengenai:
   1) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
   2) Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.

   Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.


4. Penetapan Remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2026.
   Penjelasan:
   Berdasarkan (i) Pasal 96 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 113 UUPT dan (ii) Pasal 11 ayat
   (4) butir e, Pasal 17 ayat (15), dan Pasal 20 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dimana
   remunerasi, tunjangan dan fasilitas lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara
   rapat di atas dalam Rapat.


5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana.
   Penjelasan:
   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang
   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum disebutkan bahwa:
Page 3
     1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
        dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan
        seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
     2) Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib dijadikan sebagai
        salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan.
   Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.


6. Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
   Penjelasan:
   Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (20) Anggaran Dasar Perseroan,
   Direksi dan dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Oleh karena itu, Perseroan
   mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.


Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
     Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang
     diatur dalam POJK 15/2020, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah), serta Anggaran Dasar Perseroan,
     sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham
     Perseroan.

  2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada
     sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
     perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 17 Maret
     2026 (“Pemegang Saham yang Berhak”).

  3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik di tempat pelaksanaan Rapat, dengan
          ketentuan bahwa hanya 30 (tiga puluh) pemegang saham atau kuasanya yang
          pertama hadir yang diperkenankan memasuki ruang Rapat.
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          (https://akses.ksei.co.id); atau
      c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
          aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa secara
          tertulis.

  4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
       a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
          Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang
          Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
          https://akses.ksei.co.id.
Page 4
    b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai
       dengan selambat-lambatnya tanggal 14 April 2026 pukul 12.00 WIB.
    c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
        I.  Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
            kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
            kehadiran;
       II.  Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
            kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara
            sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
      III.  Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
            Perseroan yaitu perwakilan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
            Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang
            Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham Yang Berhak yang
            bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas
            waktu deklarasi kehadiran;
      IV.   Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
            yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang
            telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
       wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 07.00 WIB
       sampai dengan pukul 09.00 WIB.
    d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
       atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan telah
       menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI sampai
       dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu
       melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
    e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
       atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
       serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
       kehadiran.

5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
    a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
       AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
       eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
       situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang
       Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
       penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
       untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
       elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
       lambatnya pada tanggal 14 April 2026 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari
       kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
    b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
       Kuasa     yang    dapat     diunduh     pada      situs   web     Perseroan
       (https://adbinsure.com/) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan
Page 5
       kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora dengan
       alamat Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
       Gading, Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 29745222 Fax. (021) 29289961,
       pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
       selambat-lambatnya pada tanggal 8 April 2026 sampai dengan pukul 16.00
       WIB.
    c. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
       ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
       Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
       dalam Rapat ini.

6. Menyaksikan pelaksanaan rapat pada tayangan rapat pada webinar:
     a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 huruf b dapat
        menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
        Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat pada
        Webinar yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     b. Tayangan Rapat pada Webinar memiliki kapasitas hingga 500 peserta,
        dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
        serve base. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
        mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
        kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
        sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir-butir 4.
     c. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
        eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
        kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
   dapat     dilihat   pada      situs   web     https://easy.ksei.co.id dan/atau
   https://akses.ksei.co.id. Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi lebih
   lanjut ataupun mendapatkan kendala dalam hal menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
   dapat menghubungi:
      a. Email                : helpdesk@ksei.co.id atau pe@ksei.co.id
      b. Nomor Telepon        : 021-5152855
      c. Bebas Pulsa          : 0800-186-5734

8. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
   Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
   atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
   ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa
   fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang
   berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
   memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas
Page 6
   pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak
   dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri
   Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa
   identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat dan
   dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://adbinsure.com/sejak tanggal
   Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
    kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                         Jakarta, 23 Maret 2026
                   PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published23 Mar 2026
Pages6
Characters14,174
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person K.H. Wahid Hasyim p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result