Back to announcement
20260323_YOII_Pemanggilan RUPS_32054872_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted YOIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“PERSEROAN”)
Direksi PT Asuransi Digital Bersama Tbk, (“Perseroan”), dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) Perseroan Tahun Buku 2025, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal.Waktu : Rabu, 15 April 2026
Tempat : Mahogany Palace Hotel Ashley Tanah
Abang
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220, Kampung
Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Link untuk mengikuti jalannya : Mengakses fasilitas Electronic General
rapat Meeting System KSEI (eASY.KSEI) melalui
tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”)
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan
secara kehadiran (fisik) dan elektronik. Perseroan dengan ini menunjuk KSEI sebagai
Penyedia e-RUPS (sebagaimana dimaksud dalam POJK 15/2020) Perseroan, dengan
demikian Rapat secara elektronik ini dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh KSEI,
yaitu melalui fasilitas eASY.KSEI.
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”)
disebutkan bahwa:
1) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir; dan
2) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.
Page 2
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 24 mengenai penggunaan laba bersih Perseroan; dan (ii) Pasal 71 UUPT bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh Rapat apabila Perseroan mempunyai saldo yang positif. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat. 3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026. Penjelasan: Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai: 1) Alasan pendelegasian kewenangan; dan 2) Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat. 4. Penetapan Remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2026. Penjelasan: Berdasarkan (i) Pasal 96 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 113 UUPT dan (ii) Pasal 11 ayat (4) butir e, Pasal 17 ayat (15), dan Pasal 20 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dimana remunerasi, tunjangan dan fasilitas lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana. Penjelasan: Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum disebutkan bahwa:
Page 3
1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
2) Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib dijadikan sebagai
salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan.
Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.
6. Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (20) Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi dan dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Oleh karena itu, Perseroan
mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam POJK 15/2020, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah), serta Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada
sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 17 Maret
2026 (“Pemegang Saham yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik di tempat pelaksanaan Rapat, dengan
ketentuan bahwa hanya 30 (tiga puluh) pemegang saham atau kuasanya yang
pertama hadir yang diperkenankan memasuki ruang Rapat.
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id); atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa secara
tertulis.
4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang
Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id.
Page 4
b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai
dengan selambat-lambatnya tanggal 14 April 2026 pukul 12.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
I. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
kehadiran;
II. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
III. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu perwakilan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang
Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham Yang Berhak yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas
waktu deklarasi kehadiran;
IV. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang
telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 07.00 WIB
sampai dengan pukul 09.00 WIB.
d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan telah
menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI sampai
dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran.
5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang
Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya pada tanggal 14 April 2026 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://adbinsure.com/) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan
Page 5
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora dengan
alamat Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
Gading, Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 29745222 Fax. (021) 29289961,
pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada tanggal 8 April 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
c. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat ini.
6. Menyaksikan pelaksanaan rapat pada tayangan rapat pada webinar:
a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 huruf b dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat pada
Webinar yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
b. Tayangan Rapat pada Webinar memiliki kapasitas hingga 500 peserta,
dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve base. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir-butir 4.
c. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
https://akses.ksei.co.id. Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi lebih
lanjut ataupun mendapatkan kendala dalam hal menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
dapat menghubungi:
a. Email : helpdesk@ksei.co.id atau pe@ksei.co.id
b. Nomor Telepon : 021-5152855
c. Bebas Pulsa : 0800-186-5734
8. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa
fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang
berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas
Page 6
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak
dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri
Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa
identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat dan
dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://adbinsure.com/sejak tanggal
Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 23 Maret 2026
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.