Back to announcement
20260323_YOII_Pemanggilan RUPS_32054872_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted YOIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“Perseroan”)
Jakarta, 15 April 2026
I. Pedoman Umum
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan
(selanjutnya disebut “Rapat”) akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 28 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
3. Ketentuan terkait Peserta Rapat:
a. “Pemegang Saham” adalah pemilik saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
pada tanggal 17 Maret 2026.
b. “Kuasa Pemegang Saham” adalah pihak yang mewakili Pemegang Saham
dalam Rapat berdasarkan pemberian kuasa yang sah berdasarkan pemberian
kuasa secara tertulis atau secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
c. “Peserta Rapat” adalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
sudah terdaftar dalam daftar kehadiran Rapat yang sudah diumumkan oleh
Notaris dan mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat/ bertanya dan
memberikan suara dalam setiap agenda Rapat, kecuali ditentukan lain.
d. Perseroan telah menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik
bagi Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat (“e-Proxy”) melalui aplikasi
eASY.KSEI, suatu sistem yang dibuat dan tunduk pada prosedur, syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI serta dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang–undangan yang berlaku.
e. “Undangan” adalah pengunjung Rapat yang bukan Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat atas undangan Direksi
Perseroan dan tidak mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan,
mengeluarkan pendapat, usul dan memberikan suara dalam Rapat.
Page 2
II. Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal
52 POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah menyampaikan
dan/atau mempublikasikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada OJK pada tanggal 27 Februari 2026;
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 6 Maret 2026;
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 23 Maret 2026.
III. Kuorum Rapat dan Pengambilan Keputusan
Untuk mata acara Rapat kesatu hingga keenam, sesuai dengan ketentuan Pasal 86
ayat (1) dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 ayat (1) dan (2) dan Pasal 41 ayat (1)
huruf a dan c POJK 15/2020, dan Pasal 13 ayat 1 angka (1) dan (2) dan ayat 2 angka
(1) huruf a dan c Anggaran Dasar Perseroan, bahwa : “RUPS dapat dilangsungkan jika
dalam RUPS lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disepakati
berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara yang
disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS.”
IV. Tanya Jawab
1. Peserta Rapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi pada mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Peserta
Rapat atau bagi Peserta Rapat saham yang tidak hadir dalam Ruangan Rapat
dapat disampaikan dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. [ ]”.
2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
Perseroan, dan Tata Tertib Pelaksanaan Rapat akan disampaikan Perseroan
melalui aplikasi eASY.KSEI dan akan tersedia pada situs web Perseroan
(https://adbinsure.com/).
3. Bagi Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 3
4. Pertanyaan atau pendapat yang akan dibacakan dibatasi setiap mata acara Rapat
dan pertanyaan tersebut berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang
sedang dibahas.
V. Tata Cara Pemungutan Suara
1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab
dan/atau waktu tanya jawab habis.
2. Hanya Peserta Rapat yang berhak mengeluarkan suara.
3. Satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seseorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham,
yang bersangkutan diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali saja dan
suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
4. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
5. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat
tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mereka yang memberikan suara tidak setuju maupun blanko diminta untuk
mengangkat tangan seraya menyerahkan kartu suara yang telah diisi kepada
petugas. Selanjutnya Notaris beserta Biro Administrasi Efek akan menghitung
suara yang dikeluarkan.
b. Mereka yang memberikan suara tidak setuju atau blanko namun kartu
suaranya rusak, robek atau kusut sehingga tidak dapat dideteksi secara benar
oleh komputer atau Notaris, dianggap tidak sah.
c. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap setuju.
d. Mereka yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara
dianggap setuju.
6. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang Saham yang
hadir sendiri atau diwakilkan Kuasa Pemegang Saham namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
Page 4
berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
7. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standard yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
8. Pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara maksimum adalah
1 (satu) menit per mata acara Rapat.
9. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
tersebut.
10. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
VI. Lain-lain
Demi ketertiban dan kelancaran Rapat, Peserta Rapat dan Undangan diminta untuk
mematikan suara telepon genggam selama Rapat berlangsung.
Demikian Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
Perseroan.
Jakarta, 15 April 2026
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.