Skip to content
Back to announcement

20231023_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31470744_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                        Jakarta, 19 Oktober 2023

Nomor : 18/X/2023                                       Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                               PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                       Gedung MNC Bank Tower,
        PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk                   Jl. Kebon Sirih No. 27, Kebon Sirih, Menteng
                                                        Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 19 Oktober 2023
Waktu        : 10.11 WIB – 10.35 WIB
Tempat       : Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19
               Jakarta Pusat 10340

Kehadiran      : - Dewan Komisaris:        1.   Ponky Nayarana Pudjianto      Presiden Komisaris/
                                                                              Independen
                                           2. Peter Fajar*                    Komisaris
                                           3. Mahdan*                         Komisaris
                                           4. Frederikus P. Weoseke*          Komisaris Independen
                 - Direksi:                1. Rita Montagna Siahaan           Presiden Direktur
                                           2. Denny Setiawan Hanubrata*       Wakil Presiden Direktur
                                           3. Hermawan                        Direktur

                                            27.683.979.364 saham ( 82,00%) dari total 33.759.163.229
                  -Pemegang Saham:
                                           saham.

*) mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.

I.     MATA ACARA RAPAT
       Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
       (HMETD).

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
         dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 5 September 2023 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1
         POJK No. 15/2020.
      2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang telah
         diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI pada
         tanggal 12 September 2023 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020;
Page 2
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


  3. Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Penambahan Modal
     Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) telah diumumkan melalui website BEI
     dan website Perseroan pada tanggal 12 September 2023.
  4. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
     yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI
     pada tanggal 27 September 2023 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK
     No.15/2020.

III. KEPUTUSAN RAPAT
  MATA ACARA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
   - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
         791.100 saham atau sebesar 0,003 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
         3.407.921 saham atau merupakan 0,012% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         27.679.780.343 saham atau merupakan 99,985% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
  - Berdasarkan pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
     demikian total suara setuju berjumlah 27.680.571.443 saham atau 99,988% dari total seluruh
     saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
     Rapat.
   - Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

     1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas X (PUT
        X) dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
        Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 13.503.665.292 (tiga
        belas miliar lima ratus tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh
        dua) saham Seri B, dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, dengan
        memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
        Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No.14 /POJK.04/2019
        dan peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di bidang jasa keuangan.

     2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
        mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan
        ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui PUT X serta untuk melakukan
        segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


       3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
          Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD,
          penggunaan dana, menentukan dan menunjuk pembeli siaga (jika ada) dan/atau melakukan
          penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT
          X sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan regulator serta ketentuan perundangan yang
          berlaku.

       4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham
          yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.

       5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
          menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, dan melakukan segala
          tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 19 Oktober 2023 di bawah Nomor 24
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published23 Oct 2023
Pages3
Characters8,712
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Oct 2023 · 10:11–10:35
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
27,679,780,343
99.98%
Against
3,407,921
0.01%
Abstain
791,100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 349 ms 12 Sep 2026 22:01

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.003',
             'pct_against': '0.012',
             'pct_for': '99.985',
             'pct_in_favor_total': '99.988',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 19 Oktober 2023 '
                                'Nomor : 18/X/2023 Hal : Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK MNC '
                                'INTERNASIONAL Tbk Jl. Kebon Sirih No. 27, '
                                'Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat Dengan '
                                'hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                '(selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT BANK MNC '
                                'INTERNASIONAL Tbk”, berkedudukan di Kota '
                                'Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya '
                                'disingkat “Perseroan”) yang telah '
                                'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, '
                                '19 Oktober 2023 Waktu : 10.11 WIB – 10.35 WIB '
                                'Tempat : Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon '
                                'Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat 10340 '
                                'Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Ponky '
                                'Nayarana Pudjianto Presiden Komisaris/ '
                                'Independen 2. Peter Fajar* Komisaris 3. '
                                'Mahdan* Komisaris 4. Frederikus P. Weoseke* '
                                'Komisaris Independen - Direksi: 1. Rita '
                                'Montagna Siahaan Presiden Direktur 2. Denny '
                                'Setiawan Hanubrata* Wakil Presiden Direktur '
                                '3. Hermawan Direktur 27.683.979.364 saham ( '
                                '82,00%) dari total 33.759.163.229 -Pemegang '
                                'Saham: saham. *) mengikuti jalannya Rapat '
                                'melalui media telekonferensi. I. MATA ACARA '
                                'RAPAT Persetujuan Penambahan Modal Perseroan '
                                'melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih '
                                'Dahulu (HMETD). II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM '
                                'UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan '
                                'tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek '
                                'Indonesia (“BEI”) pada tanggal 5 September '
                                '2023 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No. '
                                '15/2020. 2. Pengumuman kepada para Pemegang '
                                'Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat '
                                'yang telah diumumkan melalui website resmi '
                                'Perseroan, website BEI, serta website '
                                'eASY.KSEI pada tanggal 12 September 2023 '
                                'sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 '
                                'POJK No.15/2020; AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 3. '
                                'Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham '
                                'Perseroan terkait Rencana Penambahan Modal '
                                'Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                '(“HMETD”) telah diumumkan melalui website BEI '
                                'dan website Perseroan pada tanggal 12 '
                                'September 2023. 4. Pemanggilan kepada para '
                                'Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan Rapat yang telah diumumkan '
                                'melalui website resmi Perseroan, website BEI, '
                                'serta website eASY.KSEI pada tanggal 27 '
                                'September 2023 sesuai dengan Pasal 17 juncto '
                                'Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020. III. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan '
                                'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 791.100 saham atau sebesar 0,003 % '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 3.407.921 saham atau merupakan '
                                '0,012% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 27.679.780.343 saham atau '
                                'merupakan 99,985% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
                                'Berdasarkan pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '27.680.571.443 saham atau 99,988% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat. - Keputusan Mata Acara Rapat '
                                'adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk '
                                'menambah modal Perseroan melalui Penawaran '
                                'Umum Terbatas X (PUT X) dengan mekanisme '
                                'Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan '
                                'penerbitan sebanyak-banyaknya 13.503.665.292 '
                                '(tiga belas miliar lima ratus tiga juta enam '
                                'ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan '
                                'puluh dua) saham Seri B, dengan nilai nominal '
                                'Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, dengan '
                                'memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang '
                                'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan '
                                'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                'dan POJK No.14 /POJK.04/2019 dan peraturan '
                                'perundang-undangan serta peraturan yang '
                                'berlaku di bidang jasa keuangan. 2. '
                                'Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'mengeluarkan saham baru Perseroan dan '
                                'melakukan peningkatan modal disetor dan '
                                'ditempatkan Perseroan terkait dengan '
                                'pelaksanaan melalui PUT X serta untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 3. '
                                'Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan '
                                'rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan '
                                'dana, menentukan dan menunjuk pembeli siaga '
                                '(jika ada) dan/atau melakukan penyesuaian '
                                'atau tindakan-tindakan lainnya yang '
                                'diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT X '
                                'sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan '
                                'regulator serta ketentuan perundangan yang '
                                'berlaku. 4. Memberikan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah '
                                'saham yang sesungguhnya yang telah '
                                'dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'HMETD. 5. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat '
                                'ini dalam akta Notaris tersendiri, dan '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
                                'ini. Berita acara Rapat tersebut di atas '
                                'dituangkan dalam akta tertanggal 19 Oktober '
                                '2023 di bawah Nomor 24 yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut '
                                'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
                                'di kantor kami. Demikianlah resume ini '
                                'disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas, yang segera saya kirimkan '
                                'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui '
                      'Penawaran Umum Terbatas X (PUT X) dengan mekanisme '
                      'Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek '
                      'Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan '
                      'sebanyak-banyaknya 13.503.665.292 (tiga belas miliar '
                      'lima ratus tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu '
                      'dua ratus sembilan puluh dua) saham Seri B, dengan '
                      'nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per sa',
             'votes_abstain': '791100',
             'votes_against': '3407921',
             'votes_for': '27679780343',
             'votes_in_favor_total': '27680571443'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:35:00',
 'time_start': '10:11:00',
 'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat '
          '10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result