Skip to content
Back to announcement

20231023_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31470744_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk

Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 19
Oktober 2023 pada pukul 10.11 WIB s.d 10.35 WIB yang bertempat di Gedung iNews Lantai
3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340.

Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
   Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 5 September 2023
   sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No. 15/2020;
2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
   yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website
   eASY.KSEI pada tanggal 12 September 2023 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat
   1 POJK No.15/2020;
3. Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana
   Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) telah
   diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan pada tanggal 12 September
   2023; dan
4. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
   Rapat yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta
   website eASY.KSEI pada tanggal 27 September 2023 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal
   52 ayat 1 POJK No.15/2020.

Rapat dipimpin oleh Bapak Ponky Nayarana Pudijanto, Presiden Komisaris (Independen)
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan surat keputusan Dewan Komisaris

Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat
adalah :

DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen)            : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris                                  : Bapak Peter Fajar *)
Komisaris                                  : Bapak Mahdan *)
Komisaris Independen                       : Bapak Frederikus P. Weoseke *)

DIREKSI
Presiden Direktur                          : Ibu Rita Montagna Siahaan
Wakil Presiden Direktur                    : Bapak Denny Setiawan Hanubrata *)
Direktur                                   : Bapak Hermawan
*) mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.

                                                                                 1 dari 3
Page 2
PEMEGANG SAHAM RAPAT
Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat
seluruhnya mewakili 27.683.979.364 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 82,00% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 33.759.163.229 saham, dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 September 2023 sampai dengan pukul
16.00 WIB.

MATA ACARA RAPAT
Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD).

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara.

PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Aulia Taufani, S.H., selaku Notaris serta
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan kuorum dan
pengambilan suara.

KEPUTUSAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
  Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan
  oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
      sebanyak 791.100 saham atau sebesar 0,003 % dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 3.407.921 saham atau merupakan 0,012% dari total seluruh saham yang
      sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
      sebanyak 27.679.780.343 saham atau merupakan 99,985% dari total seluruh saham
      yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara
  abstain/blanko dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
  pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 27.680.571.443 saham atau 99,988% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat
  tersebut.




                                                                                   2 dari 3
Page 3
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
  1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas X
     (PUT X) dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan sebanyak-banyaknya
     13.503.665.292 saham Seri B, dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per
     saham, dengan memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
     Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     dan POJK No.14 /POJK.04/2019 dan peraturan perundang-undangan serta peraturan
     yang berlaku di bidang jasa keuangan.
  2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal
     disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui PUT X serta
     untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
     HMETD tersebut.
  3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
     persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga
     pelaksanaan HMETD, penggunaan dana, menentukan dan menunjuk pembeli siaga
     (jika ada) dan/atau melakukan penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang
     diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT X sesuai dengan tanggapan dari otoritas
     dan regulator serta ketentuan perundangan yang berlaku.
  4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah
     saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan
     HMETD.
  5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
     untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, dan melakukan
     segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.

                               Jakarta, 23 Oktober 2023
                            PT Bank MNC Internasional Tbk
                                         Direksi




                                                                                3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published23 Oct 2023
Pages3
Characters7,356
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Oct 2023 · 10:11–10:35
Present27,683,979,364 (82.00%)
ChairPonky Nayarana Pudijanto
Agenda 1 approved
For
27,679,780,343
99.98%
Against
3,407,921
0.01%
Abstain
791,100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 309 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.003',
             'pct_against': '0.012',
             'pct_for': '99.985',
             'pct_in_favor_total': '99.988',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan '
                                'Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat adalah '
                                ': DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris '
                                '(Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto '
                                'Komisaris : Bapak Peter Fajar *) Komisaris : '
                                'Bapak Mahdan *) Komisaris Independen : Bapak '
                                'Frederikus P. Weoseke *) DIREKSI Presiden '
                                'Direktur : Ibu Rita Montagna Siahaan Wakil '
                                'Presiden Direktur : Bapak Denny Setiawan '
                                'Hanubrata *) Direktur : Bapak Hermawan *) '
                                'mengikuti jalannya Rapat melalui media '
                                'telekonferensi. 1 dari 3 PEMEGANG SAHAM RAPAT '
                                'Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang '
                                'Saham yang hadir dalam Rapat seluruhnya '
                                'mewakili 27.683.979.364 saham yang memiliki '
                                'hak suara yang sah atau setara dengan 82,00% '
                                'dari jumlah seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan '
                                'yaitu sejumlah 33.759.163.229 saham, dengan '
                                'memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan '
                                'per tanggal 26 September 2023 sampai dengan '
                                'pukul 16.00 WIB. MATA ACARA RAPAT Persetujuan '
                                'Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme '
                                'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). '
                                'MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Mekanisme '
                                'pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan '
                                'secara musyawarah untuk mufakat. Namun '
                                'apabila musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, maka pengambilan keputusan dalam '
                                'Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara. '
                                'PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan '
                                'telah menunjuk pihak independen yaitu Aulia '
                                'Taufani, S.H., selaku Notaris serta PT BSR '
                                'Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk '
                                'melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan '
                                'suara. KEPUTUSAN RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau '
                                'kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat '
                                '1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '791.100 saham atau sebesar 0,003 % dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 3.407.921 saham atau merupakan '
                                '0,012% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 27.679.780.343 saham atau '
                                'merupakan 99,985% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain/blanko '
                                'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 27.680.571.443 saham '
                                'atau 99,988% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'tersebut. 2 dari 3 - Keputusan Mata Acara '
                                'Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui '
                                'untuk menambah modal Perseroan melalui '
                                'Penawaran Umum Terbatas X (PUT X) dengan '
                                'mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan '
                                'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) '
                                'dengan penerbitan sebanyak-banyaknya '
                                '13.503.665.292 saham Seri B, dengan nilai '
                                'nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per '
                                'saham, dengan memperhatikan POJK '
                                'No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
                                'Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No.14 '
                                '/POJK.04/2019 dan peraturan '
                                'perundang-undangan serta peraturan yang '
                                'berlaku di bidang jasa keuangan. 2. '
                                'Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'mengeluarkan saham baru Perseroan dan '
                                'melakukan peningkatan modal disetor dan '
                                'ditempatkan Perseroan terkait dengan '
                                'pelaksanaan melalui PUT X serta untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut. '
                                '3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan '
                                'rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan '
                                'dana, menentukan dan menunjuk pembeli siaga '
                                '(jika ada) dan/atau melakukan penyesuaian '
                                'atau tindakan-tindakan lainnya yang '
                                'diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT X '
                                'sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan '
                                'regulator serta ketentuan perundangan yang '
                                'berlaku. 4. Memberikan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah '
                                'saham yang sesungguhnya yang telah '
                                'dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'HMETD. 5. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat '
                                'ini dalam akta Notaris tersendiri, dan '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
                                'ini. Jakarta, 23 Oktober 2023 PT Bank MNC '
                                'Internasional Tbk Direksi 3 dari 3',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui '
                      'Penawaran Umum Terbatas X (PUT X) dengan mekanisme '
                      'Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek '
                      'Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan '
                      'sebanyak-banyaknya 13.503.665.292 saham Seri B, dengan '
                      'nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, '
                      'dengan memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang '
                      'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan M',
             'votes_abstain': '791100',
             'votes_against': '3407921',
             'votes_for': '27679780343',
             'votes_in_favor_total': '27680571443'}],
 'chair_name': 'Ponky Nayarana Pudijanto',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.00',
 'shares_present': '27683979364',
 'shares_total_voting': '33759163229',
 'time_end': '10:35:00',
 'time_start': '10:11:00',
 'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat '
          '10340. Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan '
          'keterbukaan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan tentang rencana akan '
          'diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa '
          'Efek Indonesia (“BEI”)'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result