Skip to content
Back to announcement

20231019_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31460254_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.895
4

ASHOYA RATAM, SH, MKn.

NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com

No
Hal

Jakarta, 19 Oktober 2023
: 258A/X/2023

: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
PT BANK CIMB NIAGA Tbk

Kepada Yth:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
(selanjutnya disingkat “Rapat Kedua”) dari “PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, berkedudukan di
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan, pada:

A. Hari/tanggal : Kamis, 19 Oktober 2023

Tempat : Ruang Rapat, Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl Jend. Sudirman Kav 58,
Jakarta Selatan — 12190

Rapat Kedua diselenggarakan dengan agenda yaitu:

1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”): dan

2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk Dewan Pengawas Syariah (“DPS”)
serta Komite Audit yang hadir dalam Rapat Kedua:

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA

Wakil Presiden Komisaris : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
(Independen)

Komisaris Independen 1 JEFFREY KAIRUPAN

Komisaris Independen : FARINA J. SITUMORANG"
Komisaris : DATO' ABDUL RAHMAN AHMAD
Komisaris : VERA HANDAJANI

“) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam
persetujuan dari OJK tersebut.

DIREKSI

Presiden Direktur 1 LANI DARMAWAN

Direktur 1 LEE KAI KWONG

Direktur : JOHN SIMON

Direktur merangkap Direktur 1 FRANSISKA OEI

Kepatuhan

Direktur :  PANDJI P. DJAJANEGARA
Direktur 1 TJIOE MEI TJUEN

Direktur : HENKY SULISTYO

Direktur 2 JONI RAINI

Direktur : RUSLY JOHANNES

Direktur : NOVIADY WAHYUDI
Page 2 OCR 0.932
DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Ketua : PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB, MA

Anggota : PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA
Anggota ? DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC.
KOMITE AUDIT

Ketua (merangkap sebagai 1 JEFFREY KAIRUPAN

Anggota)

Anggota : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF

Anggota !  ANGELIOUE DEWI DARYANTO

Anggota ! RIATU MARIATUL OIBTHIYYAH

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS serta Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat
Kedua, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat, Lantai M:
demikian pula profesi dan lembaga penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek serta
para Pemegang Saham Perseroan dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang
Rapat, Lantai M.

Terdapat anggota Dewan Komisaris dan Komite Audit yang berhalangan hadir dalam Rapat
Kedua yaitu SRI WIDOWATI (Komisaris Independen) yang sedang melakukan perjalanan
dinas dan ENDANG KUSSULANJARI S (Anggota Komite Audit) yang sedang melaksanakan
ibadah haji.

Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat Kedua telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut

dengan “OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum

Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:

- Mempublikasikan Rapat Kedua kepada Pemegang Saham dalam bentuk Keterbukaan
Informasi pada tanggal 10 Oktober 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui
Situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) via aplikasi eCASY.KSEI.

-  Mempublikasikan kembali melalui situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal
12 Oktober 2023 atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan dengan
Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) yang telah terbit dan/atau dipublikasikan pada tanggal 24 Agustus 2023 serta
perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 5 Oktober 2023 dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris di surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor
Daily, situs web Perseroan dan situs web BEI.

-  Mempublikasikan Pemanggilan Rapat Kedua kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
12 Oktober 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar harian
berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web
KSEI via aplikasi eASY.KSEI.

- Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat Kedua dan seluruh bahan Rapat Kedua telah
diunggah ke Situs web Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2023, termasuk Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tanggal 5 Oktober 2023, Rancangan Perubahan
Anggaran Dasar, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Surat Pernyataan
Independen, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik di Tempat Rapat
Kedua dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan
Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eCASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”).

Rapat Kedua dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan
berdasarkan pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Perseroan No. 016/DEKOM/KP/VIII/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023 juncto Memorandum
Perseroan No. 103/Memo/CA/KP/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Page 3 OCR 0.957
E. Rapat Kedua diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan
memperhatikan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. AD Perseroan. Seluruh peserta
Rapat Kedua yang hadir secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif
dalam Rapat Kedua.

F. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
- sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.5.a dan 13.5.b Anggaran Dasar Perseroan, untuk Agenda
Pertama Rapat Kedua, maka Rapat Kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Pemegang Saham Independen.

Adapun jumlah saham independen yang hadir atau diwakili dalam Agenda Pertama Rapat Kedua
ini berjumlah 756.063.779 (tujuh ratus lima puluh enam juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus
tujuh puluh sembilan) saham atau mewakili 44,7360Yo (empat puluh empat koma tujuh tiga
enam nol persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan yang dimiliki Pemegang Saham Independen (baik saham Kelas A dan saham
Kelas B) seluruhnya sejumlah 1.690.055.600 (satu miliar enam ratus sembilan puluh juta lima
puluh lima ribu enam ratus) saham.

- Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.a dan Pasal 13.2 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42
ayat (2) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, untuk Agenda Kedua Rapat,
maka Rapat Kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan.

Adapun jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Agenda Kedua Rapat Kedua ini
berjumlah 24.002.800.108 (dua puluh empat miliar dua juta delapan ratus ribu seratus delapan)
saham atau mewakili 95,5084Y4 (sembilan puluh lima koma lima nol delapan empat persen) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (baik
saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya seluruhnya sejumlah 25.131.606.843 dua puluh
lima miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus enam ribu delapan ratus empat puluh tiga)
saham, dan tidak termasuk Saham Treasuri sebanyak 182.068.782 (seratus delapan puluh dua
juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua) saham.

Agenda Pertama dan Kedua Rapat Kedua saling berkaitan, sehubungan dengan kuorum Agenda
Pertama Rapat tidak terpenuhi, maka dengan demikian Rapat Kedua tidak berhak serta tidak
berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk
keseluruhan Agenda sehingga akan dibahas dalam Rapat Ketiga yang akan diselenggarakan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) huruf a,b,c,d, dan e Peraturan OJK
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka juncto Pasal 13 ayat 13.1 huruf f Anggaran Dasar Perseroan, oleh karenanya
Perseroan akan:
- mengajukan permohonan penetapan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kuorum
kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraaan
Rapat Ketiga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Rapat Kedua.

G. Rapat Kedua dibuka dan sekaligus ditutup pada pukul 14.22 WIB, serta jalannya Rapat tersebut
termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT BANK CIMB
NIAGA Tbk” tertanggal 19 Oktober 2023 nomor 17 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris.
Page 4 OCR 0.951
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

YUMNA SHABRINA SH., MKn.
Pengganti dari ASHOYA RATAM, SH., MKn.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published19 Oct 2023
Pages4
Characters9,087
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 124 ms 13 Sep 2026 17:24

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-19',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result