Back to announcement
20231019_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31460254_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.895
4 ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com No Hal Jakarta, 19 Oktober 2023 : 258A/X/2023 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT BANK CIMB NIAGA Tbk Kepada Yth: PT BANK CIMB NIAGA Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (selanjutnya disingkat “Rapat Kedua”) dari “PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan, pada: A. Hari/tanggal : Kamis, 19 Oktober 2023 Tempat : Ruang Rapat, Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl Jend. Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan — 12190 Rapat Kedua diselenggarakan dengan agenda yaitu: 1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”): dan 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) serta Komite Audit yang hadir dalam Rapat Kedua: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA Wakil Presiden Komisaris : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (Independen) Komisaris Independen 1 JEFFREY KAIRUPAN Komisaris Independen : FARINA J. SITUMORANG" Komisaris : DATO' ABDUL RAHMAN AHMAD Komisaris : VERA HANDAJANI “) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut. DIREKSI Presiden Direktur 1 LANI DARMAWAN Direktur 1 LEE KAI KWONG Direktur : JOHN SIMON Direktur merangkap Direktur 1 FRANSISKA OEI Kepatuhan Direktur : PANDJI P. DJAJANEGARA Direktur 1 TJIOE MEI TJUEN Direktur : HENKY SULISTYO Direktur 2 JONI RAINI Direktur : RUSLY JOHANNES Direktur : NOVIADY WAHYUDI
Page 2 OCR 0.932
DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua : PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB, MA Anggota : PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA Anggota ? DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC. KOMITE AUDIT Ketua (merangkap sebagai 1 JEFFREY KAIRUPAN Anggota) Anggota : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF Anggota ! ANGELIOUE DEWI DARYANTO Anggota ! RIATU MARIATUL OIBTHIYYAH Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS serta Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat Kedua, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat, Lantai M: demikian pula profesi dan lembaga penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek serta para Pemegang Saham Perseroan dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang Rapat, Lantai M. Terdapat anggota Dewan Komisaris dan Komite Audit yang berhalangan hadir dalam Rapat Kedua yaitu SRI WIDOWATI (Komisaris Independen) yang sedang melakukan perjalanan dinas dan ENDANG KUSSULANJARI S (Anggota Komite Audit) yang sedang melaksanakan ibadah haji. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat Kedua telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut: - Mempublikasikan Rapat Kedua kepada Pemegang Saham dalam bentuk Keterbukaan Informasi pada tanggal 10 Oktober 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui Situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) via aplikasi eCASY.KSEI. - Mempublikasikan kembali melalui situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 12 Oktober 2023 atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah terbit dan/atau dipublikasikan pada tanggal 24 Agustus 2023 serta perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 5 Oktober 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris di surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web BEI. - Mempublikasikan Pemanggilan Rapat Kedua kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI via aplikasi eASY.KSEI. - Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat Kedua dan seluruh bahan Rapat Kedua telah diunggah ke Situs web Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2023, termasuk Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tanggal 5 Oktober 2023, Rancangan Perubahan Anggaran Dasar, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Surat Pernyataan Independen, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik di Tempat Rapat Kedua dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eCASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”). Rapat Kedua dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 016/DEKOM/KP/VIII/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023 juncto Memorandum Perseroan No. 103/Memo/CA/KP/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Page 3 OCR 0.957
E. Rapat Kedua diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. AD Perseroan. Seluruh peserta Rapat Kedua yang hadir secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Kedua. F. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat Kedua adalah sebagai berikut: - sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.5.a dan 13.5.b Anggaran Dasar Perseroan, untuk Agenda Pertama Rapat Kedua, maka Rapat Kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Adapun jumlah saham independen yang hadir atau diwakili dalam Agenda Pertama Rapat Kedua ini berjumlah 756.063.779 (tujuh ratus lima puluh enam juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau mewakili 44,7360Yo (empat puluh empat koma tujuh tiga enam nol persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang dimiliki Pemegang Saham Independen (baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah 1.690.055.600 (satu miliar enam ratus sembilan puluh juta lima puluh lima ribu enam ratus) saham. - Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.a dan Pasal 13.2 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, untuk Agenda Kedua Rapat, maka Rapat Kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Adapun jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Agenda Kedua Rapat Kedua ini berjumlah 24.002.800.108 (dua puluh empat miliar dua juta delapan ratus ribu seratus delapan) saham atau mewakili 95,5084Y4 (sembilan puluh lima koma lima nol delapan empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya seluruhnya sejumlah 25.131.606.843 dua puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus enam ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham, dan tidak termasuk Saham Treasuri sebanyak 182.068.782 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua) saham. Agenda Pertama dan Kedua Rapat Kedua saling berkaitan, sehubungan dengan kuorum Agenda Pertama Rapat tidak terpenuhi, maka dengan demikian Rapat Kedua tidak berhak serta tidak berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Agenda sehingga akan dibahas dalam Rapat Ketiga yang akan diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) huruf a,b,c,d, dan e Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 13 ayat 13.1 huruf f Anggaran Dasar Perseroan, oleh karenanya Perseroan akan: - mengajukan permohonan penetapan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraaan Rapat Ketiga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Rapat Kedua. G. Rapat Kedua dibuka dan sekaligus ditutup pada pukul 14.22 WIB, serta jalannya Rapat tersebut termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT BANK CIMB NIAGA Tbk” tertanggal 19 Oktober 2023 nomor 17 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris.
Page 4 OCR 0.951
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. YUMNA SHABRINA SH., MKn. Pengganti dari ASHOYA RATAM, SH., MKn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
124 ms
13 Sep 2026 17:24
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-19',
'meeting_type': 'EGM'}