Back to announcement
20231011_SUPR_Perubahan Profesi Penunjang_31448146_lamp5.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
— Morison Global TJAHJADI & TAMARA Registered Public Accountants License No. 486/KM.1/2011 Centennial Tower 15/F, Suite 15B Jl. Gatot Subroto Kav. 25, Jakarta 12930, Indonesia Phone : (62 -21) 2295 8350 Fax : (62-21) 2295 8351 Jakarta, 29 September 2023 No. 058/JT/IX/23 Kepada yang terhormat PT Solusi Tunas Pratama Tbk Jl. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 U.p: Direksi dan Komite Audit PT Solusi Tunas Pratama Tbk Perihal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Dengan hormat, Sehubungan dengan penunjukan KAP Tjahjadi & Tamara sebagai auditor independen PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perusahaan”) untuk audit -atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tertanggal 11 Juli 2023 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” (“POJK 9 Tahun 2023”), dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagai berikut: Tahun AP bertindak sebagai AP bertindak sebagai Rekan perikatan Rekan Perikatan penanggung jawab audit lainnya penelahaan pengendalian mutu perikatan 2017 - - - 2018 - - - 2019 - - - 2020 - - - 2021 Junarto Tjahjadi Roy Tamara - 2022 Riani Roy Tamara - 2023 Riani Roy Tamara - An Independent Member Firm of Morison Global
Page 2 OCR 0.955
— Morison Global TJAHJADI & TAMARA Berdasarkan penggunaaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagai berikut: (i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur Pihak berupa bank umum, emiten dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif, diakumulasi sejak tahun buku 2017. (ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan. a. AP bertindak sebagai Rekan Perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. (iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Dengan demikian, berdasarkan penilaian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Hormat kami, KAP Tjahjadi & Tamara Riani Partner An Independent Member Firm of Morison Global
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.