Back to announcement
20231011_SUPR_Perubahan Profesi Penunjang_31448146_lamp4.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A subsisiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT SOLUSI TUNAS PRATAMA Tbk Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini (selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: 1. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan, 2. Harry Mozarta Zen, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174080901690008, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan: dan 3. Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan: (untukselanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing sebagai “Komisaris”). Para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 30 tanggal 5 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, Perseroan telah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, B. Bahwa, sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik sesuai butir A di atas, Perseroan telah menerima rekomendasi dari Komite Audit Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tanggal 26 September 2023: dan Cc. Bahwa, berdasarkan Pasal 20 ayat (18) dari Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan. Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan. 24 Hours Helpdesk 0 - BOO — 140 - 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 2 OCR 0.945
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A subsidtary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59547 Sehubungan dengan hal-hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat dengan ini menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menunjuk Akuntan Publik Riani dan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, beserta setiap penerusnya yang sah untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pelaporan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut di atas kepada instansi terkait atau melakukan segala tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan Keputusan ini, dengan syarat dan kondisi yang dianggap baik oleh Perseroan serta dengan tunduk kepada peraturan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. 3. Menyetujui dan mengakui bahwa Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan: 4 Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 5. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 27 September 2023. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. (Tanda Tangan di halaman berikutnya) 24 Hours Helpdesk 0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 3 OCR 0.915
STP PT SOLUSI TUNAS PRATAMA Tbk Dewan Komisaris: Komisaris Utama (Komisaris Independen), Kusmayanto Kadiman Harry Mozarta Zen 24 Hours Helpdesk 0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free) www.tptower.com PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. AA subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59847 Komisaris,
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.