Skip to content
Back to announcement

20231011_SUPR_Perubahan Profesi Penunjang_31448146_lamp4.pdf

Other Text extracted SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.947
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.
A subsisiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT SOLUSI TUNAS PRATAMA Tbk

Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini
(selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan, yang terdiri dari:

1. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama
(Komisaris Independen) Perseroan,

2. Harry Mozarta Zen, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174080901690008, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan: dan

3. Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan:

(untukselanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing
sebagai “Komisaris”).

Para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Bahwa, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No.
30 tanggal 5 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris
di Jakarta Barat, Perseroan telah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

B. Bahwa, sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik sesuai butir A di atas, Perseroan telah menerima rekomendasi dari Komite Audit Perseroan
sebagaimana dimuat dalam Surat Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tanggal 26 September 2023: dan

Cc. Bahwa, berdasarkan Pasal 20 ayat (18) dari Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul
keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan. Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah
mengetahui hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini

berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris
Perseroan.

24 Hours Helpdesk
0 - BOO — 140 - 1380 (Toll Free)
www.stptower.com
Page 2 OCR 0.945
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.
A subsidtary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59547

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat dengan ini
menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Menunjuk Akuntan Publik Riani dan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, beserta setiap
penerusnya yang sah untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pelaporan
penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut di atas kepada instansi terkait
atau melakukan segala tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan Keputusan ini,
dengan syarat dan kondisi yang dianggap baik oleh Perseroan serta dengan tunduk kepada
peraturan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

3. Menyetujui dan mengakui bahwa Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan
Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan:

4 Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris
Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang
ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

5. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 27 September 2023.
DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris

Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

(Tanda Tangan di halaman berikutnya)

24 Hours Helpdesk
0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free)
www.stptower.com
Page 3 OCR 0.915
STP

PT SOLUSI TUNAS PRATAMA Tbk

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama (Komisaris Independen),

Kusmayanto Kadiman

Harry Mozarta Zen

24 Hours Helpdesk
0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free)
www.tptower.com

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

AA subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59847

Komisaris,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.92 MB
Published11 Oct 2023
Pages3
Characters5,177
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result