Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
------
Attachment = AR 2025, SR 2025, Lampiran Form E-20, dan Surat Pengantar
Nomor Surat = 025/AA/CORSEC/III/2026
Penyampaian laporan = Keberlanjutan & ESG
Merujuk pada pelaporan Laporan Tahunan Nomor = 024/AA/CORSEC/III/2026
Periode Pelaporan = 1-01-2025 hingga 31-12-2025
Bahasa = Indonesia dan Inggris
Panggilan RUPS = Ya
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 17-03-2026
Link Kegiatan = https://avianbrands.com/hubungan-investor/pusat-informasi-investor/laporan-tahunan-keberlanjutan
Tanggal = 16-03-2026
Tercatat di bursa lain = Tidak
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Ya Tidak
Batasan Organisasi - Operasional / Finansial
- Sekuritas
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam laporan ini? Ya Tidak
Mohon jelaskan =
Laporan Keberlanjutan Avian Brands tahun 2025 memuat informasi terkait penerapan prinsip keberlanjutan
pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola di Avian Brands dan seluruh Entitas Anak. Pada aspek
ekonomi, informasi keuangan disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian sehingga mencakup
informasi Avian Brands dan seluruh Entitas Anak. Sedangkan, pada aspek sosial, penggunaan energi, dan emisi
penyajian data masih terbatas pada PT Avia Avian Tbk (AVIA) di lokasi operasional Avia Avian Sidoarjo (AAP)
dan Avia Avian Serang (AAS), PT Tirtakencana Tatawarna (TKTW), dan PT Tirtakencana Batamindo (TKBI).
Sementara itu, aspek tata kelola dan lingkungan hanya memuat data Avian Brands saja.
Total Emisi
Name Contoh sumber emisi
(tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner Emisi yang berasal dari pembakaran pada peralatan tetap yang dimiliki perusahaan
2.279,77
seperti generator set, boiler, tungku pembakaran
1
Page 2
------
Emisi langsung dari pembakaran bergerak Emisi yang berasal dari kendaraan bermotor yang dimiliki perusahaan 211,77
Emisi langsung dari proses pengolahan Asap (fumes) yang dihasilkan selama proses produksi di tempat dan proses industri 0
lainnya
Emisi fugitive langsung Pelepasan gas yang tidak disengaja akibat kebocoran. Berasal dari gas pendingin AC, 0
pengolahan air limbah, kebocoran perpipaan, tangki penyimpanan
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Deforestasi/penebangan pohon, kebakaran hutan, konversi lahan 0
Change and Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 2.491,54
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi
yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik Pembelian listrik 7.244,66
yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan Pembelian pemanasan distrik, pendinginan distrik, uap 0
energi yang diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 7.244,66
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari
transportasi
Transportasi dan distribusi hulu Transportasi dan proses distribusi barang yang dibeli dan bahan mentah penting 766,09
lainnya untuk operasional perusahaan
Perjalanan dinas Perjalanan dinas karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan 0
Transportasi dari klien dan pengunjung Perjalanan tamu dan klien yang berkunjung ke perusahaan yang dibayarkan oleh 0
perusahaan
Transportasi dan distribusi hilir Transportasi dan distribusi barang yang dijual oleh perusahaan dimana jasa 8.396,75
transportasi tersebut dibayarkan oleh perusahaan
Perjalanan Karyawan Perjalanan (commuting) yang ditempuh karyawan perusahaan dari tempat tinggal 0
karyawan ke perusahaan
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk
yang digunakan oleh perusahaan
2
Page 3
------
Kegiatan yang berhubungan dengan energi Emisi yang berkaitan dengan adanya proses transmisi listrik dan transportasi bahan 0
yang tidak termasuk dalam emisi langsung bakar yang dibeli oleh perusahaan (di luar Scope 1 dan Scope 2)
dan emisi energi tidak langsung
Pembelian Barang dan Jasa Emisi dari produk yang dibeli atau diperoleh oleh perusahaan, yang mencakup barang 0
dan bahan mentah (produk berwujud) dan jasa (produk tidak berwujud)
Capital equipment/goods Emisi dari produk akhir yang memiliki masa pakai lebih lama dan digunakan oleh 0
perusahaan pelapor untuk memproduksi suatu produk. Contoh: komputer, printer,
bangunan, mesin dan perlengkapan
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan Limbah dan air limbah yang dihasilkan oleh aktivitas Perusahaan pelapor 0
operasional
Aset Sewaan hulu Emisi dari aktivitas pengoperasian aset yang disewa oleh Perusahaan pelapor. 0
Termasuk di dalamnya: mobil sewaan yang digunakan untuk perjalanan bisnis atau
mesin berat sewaan yang digunakan untuk proyek konstruksi perusahaan
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait
dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi Emisi Scope 1 dan Scope 2 dari perusahaan yang masuk dalam investasi perusahaan 0
pada tahun pelaporan, yang belum termasuk dalam Scope 1 atau Scope 2 Perusahaan
pelapor.
Penggunaan produk yang dijual Penggunaan langsung dan tidak langsung dari produk yang dihasilkan perusahaan oleh 51.601,32
konsumen
Pembuangan akhir masa pakai produk yang Pembuangan dan pengolahan produk yang dihasilkan perusahaan oleh konsumen di 0
dijual akhir masa hidup produk atau setelah menjadi limbah
Waralaba hilir Scope 1 dan Scope 2 dari pengoperasian waralaba yang dimiliki perusahaan 0
Aset Sewaan Hilir Scope 1 dan Scope 2 dari pengoperasian aset yang dimiliki oleh perusahaan pelapor 0
(bertindak sebagai lessor) dan disewakan kepada entitas lain
Pengolahan produk yang dijual Pemrosesan produk yang dihasilkan perusahaan oleh konsumen. Berlaku jika produk 0
yang dihasilkan perusahaan adalah produk intermediary product
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber
lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung Emisi yang tidak bisa dilaporkan pada kategori lainnya 0
lainnya
3
Page 4
------
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 60.764,16
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 9.736,20
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 70.500,36
Offsets/Credits Klaim untuk menghindari emisi gas rumah kaca atau peningkatan removal gas rumah 293.109,61
kaca dari atmosfer
Pembelian Renewable Energy Certificate REC mewakili hak perusahaan atas atribut lingkungan, sosial, dan atribut non-listrik 1.500.000 Kwh
(REC) (kWh) lainnya dari pembangkitan listrik terbarukan. Jumlah yang diperoleh akan dilaporkan
secara terpisah dari pelaporan emisi Scope 2.
E- 02 Intensitas Emisi GRK Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit pendapatan Perusahaan Tercatat (tCO2e/Rp) 0,0000012
E- 03 Konsumsi Energi listrik Jumlah total energi yang dikonsumsi secara langsung (kWh or J) 13.589.716,12 kWh
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara tidak langsung (kWh or J) 0
Total konsumsi energi (kWh or J) 13.589.716,12 kWh
E- 04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 186.113,80
E- 05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 6.415,63
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya Tidak
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang dipublikasi? 2050
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands berkomitmen mendukung target Net Zero Emission (NZE) nasional yang telah diinternalisasikan dalam Roadmap ESG Avian Brands. Perusahaan menargetkan
penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Cakupan 1 dan 2 sebesar 50% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tahun baseline 2021. Avian Brands juga menargetkan pencapaian Net
Zero Emission pada tahun 2050, dengan pengurangan emisi lebih dari 95% melalui transformasi operasional berkelanjutan serta inisiatif carbon offset. Strategi pengurangan emisi
Avian Brands mencakup empat pendekatan utama, yaitu efisiensi energi operasional, optimalisasi proses produksi, penerapan teknologi rendah emisi, serta pelaksanaan program
4
Page 5
------
carbon offset. Informasi lebih lanjut disajikan dalam Laporan Keberlanjutan Avian Brands 2025 halaman 97-98.
Please fill in English
Avian Brands is committed to supporting the national Net Zero Emission (NZE) target, which has been integrated into the Avian Brands ESG Roadmap. The Company targets a 50%
reduction in Scope 1 and Scope 2 Greenhouse Gas (GHG) emissions by 2030, compared to the 2021 baseline year. Avian Brands also targets the achievement of Net Zero Emissions
by 2050, with more than 95% emissions reduction through sustainable operational transformation and carbon offset initiatives. Avian Brands emission reduction strategy consists of
four main approaches: operational energy efficiency, production process optimization, low-emission technology implementation, and carbon offset programs. Further information is
presented in the Avian Brands Sustainability Report 2025, pages 97 - 98.
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya Tidak
Target pengurangan emisi GRK 95% (12.716,32 tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2050
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Ya Tidak
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun sebelumnya.
Penjelasan:
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Pada periode pelaporan tahun 2025, Avian Brands berhasil mencapai penurunan emisi Cakupan 1 & 2 sebesar 27,26% atau setara
3.649,40 tonCO2e dibandingkan baseline 2021 (13.385,60 tonCO2e), dan penurunan sebesar 13,71% jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Strategi pengurangan emisi Avian Brands mencakup empat pendekatan utama, yaitu efisiensi energi operasional,
optimalisasi proses produksi, penerapan teknologi rendah emisi, serta pelaksanaan program carbon offset. Informasi lebih lanjut
disajikan dalam Laporan Keberlanjutan Avian Brands 2025 halaman 97-98.
Please fill in English
During the 2025 reporting period, Avian Brands achieved a 27.26% reduction in Scope 1 and Scope 2 emissions, equivalent to 3,649.40
tCO2e, compared to the 2021 baseline (13,385.60 tCO2e). The Company also recorded a 13.71% decrease compared to the previous
year. Avian Brands emission reduction strategy consists of four main approaches, operational energy efficiency, production process
optimization, implementation of low-emission technologies, and carbon offset programs. Further information is presented in the Avian
Brands Sustainability Report 2025, pages 97 - 98.
5
Page 6
------
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Persentase pegawai Persentase pegawai
Jumlah pegawai Jumlah pegawai
(%) (%)
Entry-level 6.449 69,12 1.884 20,19
Mid-level 473 5,07 247 2,65
Senior-level 217 2,33 37 0,40
Executive- level 21 0,23 2 0,02
Total Pegawai 7.160 76,74 2.170 23,26
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Rentang Usia (tahun) Level Jabatan
Jumlah
Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level
Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-24 284 21 6 1 0 0 0 0 312
25-34 1.554 427 53 26 47 6 0 0 2.113
35-44 2.899 1.040 158 133 107 22 4 1 4.364
45-54 1.460 376 183 74 54 7 13 1 2.168
>55 252 20 73 13 9 2 4 0 373
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai Percentage Pegawai
(dalam tahun pelaporan) (dalam tahun pelaporan)
Jumlah Pegawai resign/Pemutusan Hubungan Kerja 180 13,98%
6
Page 7
------
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 106 8,23%
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai Percentage Pegawai
(dalam tahun pelaporan) (dalam tahun pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan yang dipegang oleh kontraktor dan/atau 7.659 82,51%
konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per pegawai dalam tahun Pelaporan Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang ikut
dalam program pelatihan serta dalam pelatihan (%)
13,46 jam/pegawai 9.330 100,00%
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat cedera
serius dan fatal dari total pegawai (%)
0,0054 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun Pelaporan 0
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau non-diskriminasi?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
7
Page 8
------
Avian Brands memiliki kebijakan anti-pelecehan dan non-diskriminasi yang diatur dalam Kebijakan Keberlanjutan Pilar Sosial, Ketenagakerjaan,
dan Hak Asasi Manusia poin 4. Selain itu, Avian Brands juga telah memiliki Kebijakan Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur
mengenai Etika Perusahaan dengan Insan Perusahaan serta Kesetaraan Perlakukan dan Pemberian Kesempatan. Informasi lebih lengkap
mengenai Kebijakan terkait Pelecehan Seksual dan/atau Non-Diskriminasi diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk Tahun 2025
halaman 136.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
Please fill in English
Avian Brands has an anti-harassment and non-discrimination policy as stipulated in the Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human
Rights Pillar, point 4. In addition, Avian Brands has also established a Business Ethics Policy and Code of Conduct that regulate corporate ethics in
relation to employees, as well as equality of treatment and equal opportunity. More detailed information regarding policies related to sexual
harassment and/or non-discrimination is described in the PT Avia Avian Tbk Sustainability Report 2025, page 136.
Here are the publication links on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
_Avia_Avian_Tbk.pdf
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah memiliki kebijakan perlindungan tenaga kerja dan hak asasi manusia yang tertuang dalam Kebijakan Etika Usaha dan
Pedoman Perilaku. Selain itu, vian Brands juga telah memiliki Kebijakan Keberlanjutan dalam Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi
Manusia poin 1, 4, 6 dan 12. Informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan terkait Hak Asasi Manusia diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT
Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman 134-136.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
Please fill in English
Avian Brands has established a labor protection and human rights policy as outlined in the Business Ethics Policy and Code of Conduct. In
addition, Avian Brands has also implemented a Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human Rights Pillar, specifically points 1, 4, 6,
and 12. More detailed information regarding policies related to Human Rights is described in the PT Avia Avian Tbk Sustainability Report 2025,
8
Page 9
------
pages 134 - 136.
Here are the publication links on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
_Avia_Avian_Tbk.pdf
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau pekerja paksa?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan. Selain itu,
Avian Brands juga telah memiliki Kebijakan Keberlanjutan dalam Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi Manusia poin 6 yang menyebutkan
bahwa Avian Brands memastikan usia pekerja di atas 18 tahun dan pengaturan jam kerja serta pembayaran upah yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak adanya perdagangan manusia serta poin 12 yang menyebutkan bahwa Avian Brands
menghormati hak individu untuk bertindak tanpa paksaan dan untuk mempertahankan kendali atas informasi pribadi mereka, selama tidak
berhubungan atau memberikan dampak terhadap Avian Brands.
Komitmen tersebut direalisasikan dalam kegiatan operasional Avian Brands, di mana Avian Brands secara tegas melarang praktik
mempekerjakan anak di bawah umur dengan menetapkan usia minimum calon karyawan di Avian Brands adalah 18 tahun. Selain itu, Avian
Brands juga telah mengidentifikasi dan melarang sejumlah aktivitas yang termasuk kerja paksa.
Informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan terkait Pekerja Anak dan/atau Pekerja Paksa diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian
Tbk Tahun 2025 halaman 135.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
Please fill in English
Avian Brands has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates the Compliance with Laws and Regulations. In addition, Avian Brands also
has a Sustainability Policy in the Social, Labor, and Human Rights Pillars point 6 which states that Avian Brands ensuring workers are above 18
years of age and that working hours and wage payments are in accordance with applicable laws and regulations and that there is no human
trafficking and point 12 which states that Avian Brands respecting the right of individuals to act without coercion and to maintain control over
their personal information, as long as it does not relate to or impact Avian Brands.
9
Page 10
------
This commitment is realized in Avian Brands operational activities, where Avian Brands strictly prohibits child labor practices by stipulating that
the minimum age of prospective employees in Avian Brands is 18 years old. In addition, Avian Brands has identified and prohibited activities that
constitute forced labor.
More detailed information regarding the Policy related to Child Labor and/or Forced Labor is described in the 2025 Sustainability Report of PT
Avia Avian Tbk pages 135.
Here are the publication links on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
_Avia_Avian_Tbk.pdf
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan
kepada seluruh karyawan?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah memiliki kebijakan yang mengatur mengenai K3 serta lingkungan kerja yang aman dan layak untuk seluruh karyawan.
Kebijakan tersebut tertuang pada Kebijakan Keberlanjutan Avian Brands pada Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi Manusia, Kebijakan K3
dalam Manual ISO Integrated, serta dokumen pendukung kebijakan berupa SOP, Form, Instruksi Kerja, dan Standard terkait K3. Kebijakan
tersebut dikuatkan dengan implementasi pengelolaan K3 yang sejalan dengan sertifikasi ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja yang dimiliki Avian Brands sejak tahun 2020 untuk memastikan pengelolaan SMK3 berjalan optimal dan sesuai standar.
Sejalan dengan itu, pengelolaan K3 telah dilakukan secara struktural dengan Komite Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3)
yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik terkait K3.
Kami juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawan, baik berupa keikutsertaan dalam asuransi, penyediaan Ruangan Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K), serta pemeriksanaan kesehatan tahunan bagi seluruh karyawan termasuk alih daya.
Informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk
Tahun 2025 halaman 136-138.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
Please fill in English
Avian Brands has established policies governing occupational health and safety (OHS) and a safe and decent working environment for all
employees. These policies are outlined in the Avian Brands Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human Rights Pillar, the OHS Policy
in the ISO Integrated Manual, as well as supporting policy documents such as SOPs, forms, work instructions, and standards related to OHS.
These policies are further strengthened through the implementation of OHS management aligned with the ISO 45001:2018 certification on
Occupational Health and Safety Management Systems, which Avian Brands has held since 2020, ensuring that the OHS management system is
10
Page 11
------
implemented optimally and in accordance with applicable standards.
In line with this commitment, OHS management is carried out structurally through the Occupational Health and Safety Committee (P2K3), which
has specific duties and responsibilities related to OHS.
We also provide health facilities for employees, including participation in insurance programs, the provision of First Aid Rooms (P3K), and annual
medical check-ups for all employees, including outsourced workers.
More detailed information regarding policies related to Occupational Health and Safety is described in the PT Avia Avian Tbk Sustainability
Report 2025, pages 136-138.
Here are the publication links on the Avian Brands website
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
_Avia_Avian_Tbk.pdf
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian integral dari komitmen perusahaan untuk menciptakan
nilai bagi masyarakat dan lingkungan yang mengacu pada standar ISO 26000: Guidance on Social Responsibility dan selaras dengan dukungan
mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Komitmen terhadap program CSR telah tertuang dalam Kebijakan Keberlanjutan dalam
Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi Manusia serta Avian Brands Sustainability Strategy (ABSS) pada People & Community Pillar.
Komitmen tersebut direalisasikan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, salah satunya PERMATA Wadungasih yang berfokus
pada pemberdayaan masyarakat ring 1. Selain itu, Avian Brands juga memiliki program Avian Brands Peduli yang berfokus pada kegiatan karitatif
berbasis pemberdayaan komunitas.
Informasi lebih lengkap mengenai program CSR Avian Brands diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman
142-150.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/keberlanjutan/artikel
Please fill in English
Avian Brands implements Corporate Social Responsibility (CSR) programs as an integral part of the companys commitment to creating value for
society and the environment. These initiatives refer to the ISO 26000 - Guidance on Social Responsibility standard and are aligned with efforts to
support the achievement of the Sustainable Development Goals (SDGs).
The commitment to CSR programs is reflected in the Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human Rights Pillar, as well as in the Avian
Brands Sustainability Strategy (ABSS) under the People & Community Pillar. This commitment is realized through various community
empowerment programs, one of which is PERMATA Wadungasih, which focuses on empowering communities in the companys ring 1 area. In
addition, Avian Brands also runs the Avian Brands Peduli program, which focuses on charitable activities based on community empowerment.
More detailed information regarding Avian Brands CSR Programs is described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 142-
150.
Here is the publication link on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/keberlanjutan/artikel
11
Page 12
------
Isi dengan Link ke publikasi CSR yang ada.
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen Perusahaan Laki-laki Perempuan Jumlah Pihak Independen
Komisaris
3 0 2
Direksi
4 1 0
G-02 Total kehadiran Direksi dan Komisaris ke Rapat Dewan
Jumlah rapat dewan Rata-rata persentase kehadiran direksi/komisaris
(di tahun pelaporan) dalam rapat dewan (di tahun pelaporan)
Jumlah kehadiran direksi ke rapat dewan 12 96,67%
Jumlah kehadiran komisaris ke rapat dewan 6 88,89%
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
12
Page 13
------
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of The Board dan CEO?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang mengatur mengenai pemisahan peran, tugas, dan tanggung jawab
Dewan Komisaris dan Direksi. Lebih detail, informasi mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur dalam Piagam Dewan Komisaris,
sementara pemisahan tugas dan tanggung jawab di antara Dewan Komisaris diatur berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No.
006/AA/BAR/KOM/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang telah diperbarui melalui Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No.
008/AA/BAR/KOM/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Pedoman tersebut secara umum mengatur tugas Dewan Komisaris dalam mengawasi dan
memberikan arahan strategis kepada Direksi. Begitu juga dengan tugas dan tanggung jawab Direksi diatur dalam Piagam Direksi, sementara
pemisahan tanggung jawab Direksi diatur dalam Keputusan Sirkuler Direksi No. 013/AA/SK/DIR/IX/2023 tanggal 20 September 2023. Kedua
pedoman tersebut secara umum mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan operasional Avian Brands.
Selain itu, Avian Brands juga telah menetapkan kebijakan mengenai Keputusan yang Perlu Mendapat Persetujuan Dewan Komisaris sebelum
diimplementasikan Direksi.
Informasi lebih lengkap mengenai pembagian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi dalam Laporan Keberlanjutan
PT Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman 155-157.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Pedoman+Tata+Kelola+Perusahaan+Yang+Baik+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Pedoman_Tata_Kel
ola_Perusahaan_Yang_Baik_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/Piagam+Dewan+Komisaris+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Piagam+Direksi+PT+Avia+Avian+Tbk+tanggal+16+Agustus+2021/AVIA_Piagam_Direksi_PT_Avia_Avian_Tbk
_tanggal_16_Agustus_2021.pdf
Please fill in English
Avian Brands has established Governance Guidelines for Public Companies, that regulate the separation of roles, duties, and responsibilities
between the Board of Commissioners and the Board of Directors. More detailed information on the duties and responsibilities of the Board of
Commissioners is stipulated under the Board of Commissioners Charter, while the separation of duties and responsibilities among the Board of
Commissioners is stipulated based on the Minutes of the Board of Commissioners Meeting No. 006/AA/BAR/KOM/IX/2023 dated September 19,
2023 which has been updated through the Minutes of the Board of Commissioners Meeting No. 008/AA/BAR/KOM/X/2025 dated October 13,
2025. The guidelines, in general, regulate the duties of the Board of Commissioners in supervising and providing strategic directions to the Board
of Directors. Likewise, the duties and responsibilities of the Board of Directors are stipulated under the Board of Directors Charter, while the
separation of responsibilities of the Board of Directors is stipulated under the Circular Resolution of the Board of Directors No.
013/AA/SK/DIR/IX/2023 dated September 20, 2023. Both guidelines, in general, regulate matters relating to the operational management of Avian
Brands.
Furthermore, Avian Brands has also established policy on the Board of Commissioners Reserved Matters, that require Board of Commissioners
approval before implementation by the Board of Directors.
More detailed information regarding the implementation of Duties, Authorities, and Responsibilities of the Board of Commissioners and the Board
of Directors is described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 155-157.
Here is the publication link on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Good+Corporate+Governance+Guidelines+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Pedoman_Tata_Kelol
a_Perusahaan_Yang_Baik_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
13
Page 14
------
https://avianbrands.com/viewer/Board+of+Commissioners+Charter+of+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Charter+of+the+Board+of+Directors+of+PT+Avia+Avian+Tbk+dated+August+16%2C+2021/AVIA_Piagam_D
ireksi_PT_Avia_Avian_Tbk_tanggal_16_Agustus_2021.pdf
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan komisaris
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah memiliki Kebijakan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi Avian Brands yang telah ditetapkan pada tanggal 27
Desember 2021 dan diperbarui terakhir kali pada tanggal 18 Desember 2025. Selain itu, penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi senantiasa
dilakukan sesuai dengan ketentuan relevan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, kinerja Dewan Komisaris dilakukan secara kolegial setiap 1 tahun sekali oleh masing-masing anggota. Sementara itu,
penilaian kinerja Direksi dilakukan secara kolegial setiap 1 tahun sekali oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris. Selain itu, masing-masing
anggota Direksi menyampaikan penilaian Direksi secara kolegial untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan pencapaian target sepanjang tahun
buku.
Informasi lebih lengkap mengenai Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk Tahun
2025 halaman 155-157.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Kebijakan+Penilaian+Kinerja+Direksi+dan+Dewan+Komisaris+Rev.1+tanggal+18+Desember+2025/avia_keb
ijakan_penilaian_kinerja_direksi_dan_dewan_komisaris_rev1_tanggal_18_desember_2025.pdf
Please fill in English
Avian Brands has a Performance Assessment Policy for the Board of Commissioners and the Board of Directors of Avian Brands which was
established on December 27, 2021 and last updated on December 18, 2025. In addition, the performance assessment of the Board of
Commissioners and the Board of Directors is always carried out in accordance with other relevant provisions.
Based on the above, the performance of the Board of Commissioners is carried out collegially once a year by each member. Meanwhile, the
performance assessment of the Board of Directors is carried out collegially once a year by each member of the Board of Commissioners. In
addition, each member of the Board of Directors submits a collegial assessment of the Board of Directors to evaluate the implementation of tasks
and achievement of targets throughout the financial year.
More detailed information regarding the Assessment of the Performance of the Board of Commissioners and the Board of Directors is described in
the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 155-157.
Here is the publication link on the Avian Brands website
14
Page 15
------
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_The+Policy+on+Performance+Assessment+of+The+Board+of+Commissioners+and+The+Board+of+Director
s+Rev.1+dated+18+December+2025/avia_kebijakan_penilaian_kinerja_direksi_dan_dewan_komisaris_rev1_tanggal_18_desember_2025.pdf
* Jelaskan kebijakan penilaian kinerja tahunan dewan direksi/komisaris dan pengungkapan kriteria serta proses penilaian yang dilakukan
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan komisaris
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah mengadopsi kebijakan yang mengatur mengenai pelaksanaan program pengembangan kompetensi Dewan Komisaris dan
Direksi sesuai dengan Piagam Dewan Komisaris serta Piagam Direksi Avian Brands, yang menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi diwajibkan untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensi mengenai perkembangan terbaru dalam perekonomian, keuangan,
industri terkait, peraturan, dan hal lain yang terkait dengan Avian Brands. Program pengembangan ini meliputi berbagai kegiatan, seperti program
pelatihan dan pendidikan, seminar, visit, benchmarking, serta sesi brainstorming.
Informasi lebih lengkap mengenai Program Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT
Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman 122 dan 155-157.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/Piagam+Dewan+Komisaris+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Piagam+Direksi+PT+Avia+Avian+Tbk+tanggal+16+Agustus+2021/AVIA_Piagam_Direksi_PT_Avia_Avian_Tbk
_tanggal_16_Agustus_2021.pdf
Please fill in English
Avian Brands has adopted a policy governing the implementation of the Board of Commissioners and the Board of Directors competency
development program in accordance with the Avian Brands Board of Commissioners Charter and Board of Directors Charter, which states that
each member of the Board of Commissioners and the Board of Directors is required to continuously upgrade their knowledge and skills regarding
the latest developments in the economy, finance, related industries, regulations, and other matters related to Avian Brands. This development
program includes various activities, such as training and education programs, seminars, visits, benchmarking, and brainstorming sessions.
More detailed information regarding the Competence Development Program of the Board of Commissioners and the Board of Directors is
described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 122 and 155-157.
Here is the publication link on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/Board+of+Commissioners+Charter+of+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Charter+of+the+Board+of+Directors+of+PT+Avia+Avian+Tbk+dated+August+16%2C+2021/AVIA_Piagam_D
ireksi_PT_Avia_Avian_Tbk_tanggal_16_Agustus_2021.pdf
* Jelaskan kebijakan perusahaan mengenai program pelatihan profesional bagi direksi/komisaris
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
15
Page 16
------
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan komisaris
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Proses nominasi Dewan Komisaris dan Direksi juga senantiasa mengedepankan pemenuhan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
Piagam Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun kriteria-kriteria khusus yang ditetapkan, seperti
1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
2. Cakap melakukan perbuatan hukum dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
3. Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
a.Tidak pernah dinyatakan pailit
b.Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit
c. Tidak pernah dihukum karena tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
d.Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat
- Pernah tidak mengadakan RUPS Tahunan
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak
memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memiliki izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi
kewajiban untuk memberikan Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
4. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan oleh Avian Brands
5. Tidak dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan pengadilan.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Kebijakan+Suksesi+dalam+Proses+Nominasi+Anggota+Dewan+Komisaris+dan+Direksi+tanggal+27+Des+20
21/AVIA_Kebijakan_Suksesi_dalam_Proses_Nominasi_Anggota_Direksi_dan_Dewan_Komisaris_tanggal_27_Des_2021.pdf
Please fill in English
The nomination process for the BOC and the BOD also consistently emphasizes the fulfillment of criteria and requirements set forth in the BOC
Charter and the BOD Charter. The specific criteria that have been established include
1. Be of good character, morals and integrity
2. Capable of performing legal acts and committed to complying with laws and regulations
3. Within 5 years prior to appointment and during his/her term of office:
a.Has never been declared insolvent
b.Has never been a member of the BOD and/or the BOC who was found guilty of causing a company to be declared insolvent
c. Has never been convicted of a criminal act that causes harm to state finances and/or related to the financial sector
d.Has never been a member of the BOD and/or the BOC that, during its term of office:
- has previously failed to convene an Annual General Meeting of Shareholders
- has had a previous report of responsibility as a member of the BOD and/or the BOC refused by the GMS, or has failed to submit a report of
responsibility as a member of the BOD and/or the BOC to the GMS
- has caused a company that holds a license, approval, or registration from the Financial Services Authority to fail to fulfill its obligation to
provide Annual Reports and/or Financial Statements to the Financial Services Authority
16
Page 17
------
4. Possess knowledge and/or expertise in the areas required by Avian Brands
5. Has not been found guilty by a court decision
Here is the publication link on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Succession+Policy+in+the+Nomination+Process+for+Members+of+the+Board+of+Commissioners+and+the
+Board+of+Directors+dated+December+27%2C+2021/AVIA_Kebijakan_Suksesi_dalam_Proses_Nominasi_Anggota_Direksi_dan_Dewan_Komisaris
_tanggal_27_Des_2021.pdf
* Jelaskan kriteria yang digunakan dalam pemilihan dewan direksi dan komisaris baru serta kebijakan mengenai kriteria pemilihan ulang
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-korupsi?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Kebijakan mengenai Anti-Korupsi juga telah diatur dalam Etika Usaha dan Pedoman Perilaku, terutama poin mengenai Pemberian dan Penerimaan
Gratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, Avian Brands telah memiliki kebijakan sebagai berikut
1. Insan Avian Brands dapat memberikan hadiah, cendera mata, atau hiburan kepada pihak laik dengan syarat
a.Menunjang kepentingan Avian Brands, yang dilakukan dengan tanggung jawab dan tidak menimbulkan citra negatif terhadap Avian Brands
serta dengan memperhatikan peraturan terkait yang berlaku
b.Tidak dimaksudkan untuk menyuap dan/atau menawarkan atau mengarahkan pihak lain untuk melakukan penyuapan
c. Tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penerima untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya atau
ketentuan yang berlaku
2. Insan Avian Brands tidak diperbolehkan untuk menerima hadiah, cendera mata, hiburan, atau fasilitas lainnya atau gratifikasi dalam bentuk apa
pun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan Avian Brands atau melanggar
ketentuan yang berlaku
3. Insan Avian Brands diperbolehkan untuk menerima sesuatu dari Avian Brands dan/atau pihak lain, yang tidak akan mempengaruhi tindakannya
yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya di Avian Brands, dalam hal
a.Menerima jamuan makan
b.Menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama perusahaan pemberi
c. Dalam rangka sumbangan saat tertimpa musibah dan/atau perayaan/acara tertentu menurut adat istiadat daerah setempat; serta
4. Membuat laporan pengungkapan atas setiap pemberian dan penerimaan gratifikasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Avian Brands.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perilaku
_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
Please fill in English
The policy regarding Anti-Corruption has also been regulated in the Business Ethics and Code of Conduct, especially the point regarding the Giving
and Receiving of Gratuities. Based on this, Avian Brands has the following policies
1. Avian Brands personnel may provide gifts, souvenirs, or entertainment to eligible parties under these conditions
a.Supporting the interests of Avian Brands, conducted in a responsible manner and does not cause harm to Avian Brands image, and done with
due regard to the relevant applicable regulations
b.Not intended to bribe and/or offer or direct another party to commit bribery
17
Page 18
------
c. Not intended to induce the recipient to take any action that is contrary to his/her obligations or to applicable regulations
2. Avian Brands personnel are prohibited from receiving gifts, souvenirs, entertainment, or other facilities or gratuities in any form related to their
position and occupation, which may affect Avian Brands decision-making or violate applicable regulations
3. Avian Brands personnel are allowed to receive something from Avian Brands and/or other parties, which will not affect their actions related to
their position and occupation in Avian Brands, in the case of
a.Receiving a banquet
b.Receiving promotional items that contain the logo/name of the providing company
c. In the context of donations in the event of a disaster and/or certain celebrations/events according to local customs
4. To submit a disclosure report on each granting and receiving of gratuities in accordance with the procedures established by Avian Brands.
Here is the publication link on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Per
ilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
* Jelaskan program dan prosedur dalam mengatasi praktik seperti korupsi, suap, balas jasa, gratfikasi, dan lainnya yang relevan
* Apabila belum memiliki kebijakan, jelaskan alasannya.
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap Pemegang Saham?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Etika Perusahaan dengan Pemegang Saham. Berdasarkan
kebijakan tersebut, Avian Brands senantiasa
1. Memberikan perlakuan yang setara dan adil kepada seluruh Pemegang Saham, sesuai dengan jumlah dan jenis saham yang dimiliki. Setiap
Pemegang Saham memiliki hak untuk menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Avian Brands dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyediakan informasi yang sudah terbuka bagi publik kepada Pemegang Saham secara lengkap, akurat, aktual, tidak menyesatkan, dan
mudah diakses sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan melalui satu pintu.
Selain itu, Etika Usaha dan Pedoman Perilaku juga mengatur hal mengenai Menjaga Kerahasiaan Data, Informasi Rahasia, dan Informasi Material
Perusahaan, di mana setiap insan Avian Brands diwajibkan untuk:
1. Tidak membocorkan dan menyebarluaskan informasi rahasia Avian Brands yang diperoleh selama bekerja di Avian Brands kepada pihak lain.
2. Tidak mengungkapkan kepada pihak lain atau menyalahgunakan informasi material untuk kepentingan pribadi maupun yang dapat
mengakibatkan dampak negatif terhadap nama baik Avian Brands.
Sejalan dengan itu, komitmen tersebut dikuatkan dengan Kebijakan Pencegahan Insider Trading yang disahkan pada tanggal 27 Desember 2021,
sebagai bagian integral dari upaya Avian Brands untuk menjaga integritas pasar dan menghindari konflik kepentingan. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan efek Avian Brands dilakukan dengan cara yang adil dan transparan serta melindungi
kepentingan Avian Brands selama pelaksanaan berbagai aksi korporasi.
Informasi lebih lengkap mengenai kebijakan etika perusahaan dengan pemegang saham diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk
Tahun 2025 halaman 160.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perilaku
18
Page 19
------
_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Kebijakan+Untuk+Mencegah+Insider+Trading+tanggal+27+Des+2021/AVIA_Kebijakan_Untuk_Mencegah_I
nsider_Trading_tanggal_27_Des_2021.pdf
Please fill in English
Avian Brands has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Company Ethics with Shareholders. Based on this policy, Avian Brands
always
1. Providing equal and fair treatment to all Shareholders, in accordance with the number and type of shares held. Each Shareholder is entitled to
exercise its rights as stipulated in the Articles of Association of Avian Brands and the prevailing laws and regulations.
2. Provides publicly available information to Shareholders in a comprehensive, accurate, up-to-date, non-misleading, and easily accessible manner
in accordance with the laws and regulations, which is provided through a single point of communication.
In addition, the Business Ethics and Code of Conduct also regulate matters regarding Maintaining the Confidentiality of Data, Confidential
Information, and Company Material Information, where every Avian Brands personnel, is obliged to
1. Not disclose and disseminate confidential information of Avian Brands, received during his/her employment at Avian Brands, to other parties.
2. Not disclose material information to other parties or misuse it for personal gain or which may otherwise adversely impact the reputation of
Avian Brands.
More detailed information regarding theCompany Ethics for Shareholders policy is described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk
pages 160.
Here is the publication link on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Per
ilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Policy+to+Prevent+Insider+Trading+dated+December+27%2C+2021/AVIA_Kebijakan_Untuk_Mencegah_In
sider_Trading_tanggal_27_Des_2021.pdf
* Jelaskan kebijakan perusahaan yang melarang direksi/komisaris dan karyawan mengambil manfaat dari pengetahuan yang umumnya tidak tersedia di
pasar
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Ya Tidak
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Avian Brands telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Benturan Kepentingan. Berdasarkan kebijakan tersebut,
setiap insan Avian Brands, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi, diharuskan untuk, antara lain:
1. Tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan.
2. Tidak bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa di Avian Brands.
3. Tidak memanfaatkan informasi Avian Brands dan data bisnis Avian Brands untuk kepentingan di luar Avian Brands.
4. Tidak terlibat dalam proses kepegawaian, seperti rekrutmen, penilaian kinerja, promosi, mutasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila
berada dalam posisi/kedudukan yang menyebabkan benturan kepentingan.
5. Tidak memanfaatkan dan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Avian Brands yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat
perkembangan Avian Brands.
19
Page 20
------
6. Tidak memiliki saham/kepemilikan dalam jumlah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, termasuk suami/istri dan anak, menjadi
anggota Dewan Komisaris atau pun Direksi dalam badan usaha yang menjadi mitra kerja atau pesaing Avian Brands.
Selain itu, Avian Brands juga memiliki Pedoman Benturan Kepentingan untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil
dalam lingkup Avian Brands tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi yang dapat merugikan integritas Avian Brands.
Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perilaku
_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Pedoman+Benturan+Kepentingan+Rev+1+tanggal+27+Des+2021/AVIA_Pedoman_Benturan_Kepentingan_
Rev_1_tanggal_27_Des_2021.pdf
Please fill in English
Avian Brands has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Conflict of Interest. Based on this policy, every Avian Brands personnel,
including the BOC and the BOD, is obliged to, among others:
1. Refrain from participating in decision-making processes in the event of a potential Conflict of Interest.
2. Avoid discriminatory and unfair conduct, as well as refrain from colluding to favor one or several parties in the procurement of goods and
services at Avian Brands.
3. Refrain from utilizing information and business data of Avian Brands for purposes that are not related to Avian Brands.
4. Avoid involvement in the employment processes, such as recruitment, performance appraisal, promotion, transfer, termination of
employment, if he/she is in a position/role that causes a conflict of interest.
5. Refrain from utilizing and using Intellectual Property Rights (IPR) of Avian Brands that may harm the interests or impede the progress of Avian
Brands.
6. Refrain from holding any shares/ownership in such amount that could influence decision-making, including those owned by his/her spouse and
children, and refrain from becoming a member of the BOC or the BOD in a business entity that is a partner or competitor of Avian Brands.
In addition, Avian Brands also has Conflict of Interest Guidelines in place to ensure that every decision and action taken within the scope of Avian
Brands is free from personal interests that may harm its integrity.
Here is the publication link on the Avian Brands website.
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Per
ilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Conflict+of+Interest+Guidelines+Rev.+1+dated+December+27%2C+2021/AVIA_Pedoman_Benturan_Kepen
tingan_Rev_1_tanggal_27_Des_2021.pdf
* Jelaskan kebijakan mengenai kewajiban direksi/komisaris untuk mencegah adanya conflict of interest
Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
*jika informasi tidak termuat, maka dapat dituliskan '-' atau 'n/a'
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
Lingkungan E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 97-100; 180
20
Page 21
------
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 100; 180
E-03 Konsumsi Energi Listrik 91-92; 178
E-04 Konsumsi Air 94-96; 179
E-05 Limbah yang Dihasilkan 103-104; 180-181
E-06 Komitmen Perusahaan untuk Mencapai Target Net Zero 18-23; 97
Emission
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas 18-23; 97
Rumah Kaca
Sosial S-01 Kesetaraan Gender 112
S-02 Pegawai Berdasarkan Gender dan Kelompok Umur 112-114
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 116-119
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 114
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 120-126
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 141; 182
S-07 Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia 136; 184
S-08 Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau Non-diskriminasi 136; 184
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 134-136; 184
S-10 Kebijakan Pekerja Anak dan/atau Pekerja Paksa 135
21
Page 22
------
S-11 Kebijakan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja 136-141
serta Lingkungan Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Corporate Social Responsibility 142-150
Tata-kelola G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi 114-115; 183
G-02 Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke Rapat Dewan 155-157
G-03 Kebijakan Pemisahan Chairman of the Board dan CEO 155-157
G-04 Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan Komisaris 155-157
G-05 Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan Komisaris 155-157
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 155-157
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 162-163
G-08 Kebijakan Perlakuan Adil terhadap Pemegang Saham 160
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 161
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Apakah pelaporan keberlanjutan perusahaan selaras dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
tertentu? (Dapat diisi lebih dari 1 centang)
Ya Tidak
GRI
SASB
Climate Disclosure Standards Board (CDSB)
POJK 51/2017 dan SEOJK 16/2021
Apakah pelaporan keberlanjutan perusahaan dijamin atau divalidasi oleh pihak ketiga?
Ya Tidak
22
Page 23
------
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan Aksi
Decar Verite Asia Verifikasi atas data kinerja pilar produk, lingkungan, sumber daya manusia & komunitas -
sekitar, dan tata kelola yang diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan Avian Brands,
selaras dengan Avian Brands Sustainability Strategy (ABSS). Verifikasi dilakukan berdasarkan
standar internasional AA1000 Assurance Standard (AA1000AS) dengan tingkat Type 2 -
Moderate Assurance.
23
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tirtakencana Tatawarna
p.1
unresolved
org
PT Tirtakencana Batamindo
p.1
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
org
Avia+Avian
p.8 ×32
unresolved
person
Piagam
· Komisaris
p.16
unresolved
org
Financial Services Authority
p.16 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.