Skip to content
Back to announcement

AnnualReport2025-AVIA-att2.pdf

Other Text extracted AVIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
------
 Attachment = AR 2025, SR 2025, Lampiran Form E-20, dan Surat Pengantar
 Nomor Surat = 025/AA/CORSEC/III/2026
 Penyampaian laporan = Keberlanjutan & ESG
 Merujuk pada pelaporan Laporan Tahunan Nomor = 024/AA/CORSEC/III/2026
 Periode Pelaporan = 1-01-2025 hingga 31-12-2025
 Bahasa = Indonesia dan Inggris
 Panggilan RUPS = Ya
 Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 17-03-2026
 Link Kegiatan = https://avianbrands.com/hubungan-investor/pusat-informasi-investor/laporan-tahunan-keberlanjutan
 Tanggal = 16-03-2026
 Tercatat di bursa lain = Tidak



 A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
         E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
         Laporan Emisi GRK Konsolidasi?                                                                                     Ya        Tidak
         Batasan Organisasi                                                                                             - Operasional / Finansial
                                                                                                                        - Sekuritas
         Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam laporan ini?                                                Ya        Tidak
         Mohon jelaskan =
         Laporan Keberlanjutan Avian Brands tahun 2025 memuat informasi terkait penerapan prinsip keberlanjutan
         pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola di Avian Brands dan seluruh Entitas Anak. Pada aspek
         ekonomi, informasi keuangan disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian sehingga mencakup
         informasi Avian Brands dan seluruh Entitas Anak. Sedangkan, pada aspek sosial, penggunaan energi, dan emisi
         penyajian data masih terbatas pada PT Avia Avian Tbk (AVIA) di lokasi operasional Avia Avian Sidoarjo (AAP)
         dan Avia Avian Serang (AAS), PT Tirtakencana Tatawarna (TKTW), dan PT Tirtakencana Batamindo (TKBI).
         Sementara itu, aspek tata kelola dan lingkungan hanya memuat data Avian Brands saja.


                                                                                                                                                    Total Emisi
                              Name                                                          Contoh sumber emisi
                                                                                                                                                     (tCO2e)
         Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan


             Emisi langsung dari pembakaran stasioner       Emisi yang berasal dari pembakaran pada peralatan tetap yang dimiliki perusahaan
                                                                                                                                                     2.279,77
                                                            seperti generator set, boiler, tungku pembakaran


                                                                                                                                                                  1
Page 2
------
              Emisi langsung dari pembakaran bergerak       Emisi yang berasal dari kendaraan bermotor yang dimiliki perusahaan                   211,77

              Emisi langsung dari proses pengolahan         Asap (fumes) yang dihasilkan selama proses produksi di tempat dan proses industri        0
                                                            lainnya
              Emisi fugitive langsung                       Pelepasan gas yang tidak disengaja akibat kebocoran. Berasal dari gas pendingin AC,      0
                                                            pengolahan air limbah, kebocoran perpipaan, tangki penyimpanan
              Emisi langsung dari Land Use, Land Use        Deforestasi/penebangan pohon, kebakaran hutan, konversi lahan                            0
              Change and Forestry (LULUCF)
              Total Emisi Langsung (Scope 1)                                                                                                      2.491,54

         Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi
         yang diimpor/dibeli
              Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik    Pembelian listrik                                                                     7.244,66
              yang diimpor/dibeli

              Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan   Pembelian pemanasan distrik, pendinginan distrik, uap                                    0
              energi yang diimpor/dibeli (diluar listrik)

              Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2)                                                                                                7.244,66

         Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari
         transportasi
              Transportasi dan distribusi hulu              Transportasi dan proses distribusi barang yang dibeli dan bahan mentah penting        766,09
                                                            lainnya untuk operasional perusahaan

              Perjalanan dinas                              Perjalanan dinas karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan                                0

              Transportasi dari klien dan pengunjung        Perjalanan tamu dan klien yang berkunjung ke perusahaan yang dibayarkan oleh             0
                                                            perusahaan

              Transportasi dan distribusi hilir             Transportasi dan distribusi barang yang dijual oleh perusahaan dimana jasa            8.396,75
                                                            transportasi tersebut dibayarkan oleh perusahaan

              Perjalanan Karyawan                           Perjalanan (commuting) yang ditempuh karyawan perusahaan dari tempat tinggal             0
                                                            karyawan ke perusahaan

         Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk
         yang digunakan oleh perusahaan




                                                                                                                                                             2
Page 3
------
              Kegiatan yang berhubungan dengan energi        Emisi yang berkaitan dengan adanya proses transmisi listrik dan transportasi bahan      0
              yang tidak termasuk dalam emisi langsung       bakar yang dibeli oleh perusahaan (di luar Scope 1 dan Scope 2)
              dan emisi energi tidak langsung

              Pembelian Barang dan Jasa                      Emisi dari produk yang dibeli atau diperoleh oleh perusahaan, yang mencakup barang      0
                                                             dan bahan mentah (produk berwujud) dan jasa (produk tidak berwujud)

              Capital equipment/goods                        Emisi dari produk akhir yang memiliki masa pakai lebih lama dan digunakan oleh          0
                                                             perusahaan pelapor untuk memproduksi suatu produk. Contoh: komputer, printer,
                                                             bangunan, mesin dan perlengkapan

              Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan          Limbah dan air limbah yang dihasilkan oleh aktivitas Perusahaan pelapor                 0
              operasional

              Aset Sewaan hulu                               Emisi dari aktivitas pengoperasian aset yang disewa oleh Perusahaan pelapor.            0
                                                             Termasuk di dalamnya: mobil sewaan yang digunakan untuk perjalanan bisnis atau
                                                             mesin berat sewaan yang digunakan untuk proyek konstruksi perusahaan

         Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait
         dengan penggunaan produk dari perusahaan

              Investasi                                      Emisi Scope 1 dan Scope 2 dari perusahaan yang masuk dalam investasi perusahaan         0
                                                             pada tahun pelaporan, yang belum termasuk dalam Scope 1 atau Scope 2 Perusahaan
                                                             pelapor.

              Penggunaan produk yang dijual                  Penggunaan langsung dan tidak langsung dari produk yang dihasilkan perusahaan oleh   51.601,32
                                                             konsumen

              Pembuangan akhir masa pakai produk yang        Pembuangan dan pengolahan produk yang dihasilkan perusahaan oleh konsumen di            0
              dijual                                         akhir masa hidup produk atau setelah menjadi limbah

              Waralaba hilir                                 Scope 1 dan Scope 2 dari pengoperasian waralaba yang dimiliki perusahaan                0

              Aset Sewaan Hilir                              Scope 1 dan Scope 2 dari pengoperasian aset yang dimiliki oleh perusahaan pelapor       0
                                                             (bertindak sebagai lessor) dan disewakan kepada entitas lain

              Pengolahan produk yang dijual                  Pemrosesan produk yang dihasilkan perusahaan oleh konsumen. Berlaku jika produk         0
                                                             yang dihasilkan perusahaan adalah produk intermediary product
         Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber
         lainnya
              Emisi atau pembuangan tidak langsung           Emisi yang tidak bisa dilaporkan pada kategori lainnya                                  0
              lainnya


                                                                                                                                                              3
Page 4
------
                 Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3)                                                                                                             60.764,16

                 Total Emisi GRK (Scope 1 and 2)                                                                                                                   9.736,20

                 Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3)                                                                                                               70.500,36

                 Offsets/Credits                           Klaim untuk menghindari emisi gas rumah kaca atau peningkatan removal gas rumah                       293.109,61
                                                           kaca dari atmosfer

                 Pembelian Renewable Energy Certificate    REC mewakili hak perusahaan atas atribut lingkungan, sosial, dan atribut non-listrik                 1.500.000 Kwh
                 (REC) (kWh)                               lainnya dari pembangkitan listrik terbarukan. Jumlah yang diperoleh akan dilaporkan
                                                           secara terpisah dari pelaporan emisi Scope 2.



         E- 02                 Intensitas Emisi GRK       Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit pendapatan Perusahaan Tercatat (tCO2e/Rp)                       0,0000012



         E- 03                 Konsumsi Energi listrik    Jumlah total energi yang dikonsumsi secara langsung (kWh or J)                                     13.589.716,12 kWh

                                                          Jumlah total energi yang dikonsumsi secara tidak langsung (kWh or J)                                        0

                                                          Total konsumsi energi (kWh or J)                                                                   13.589.716,12 kWh

         E- 04                 Konsumsi Air               Total konsumsi air (m3)                                                                                186.113,80

         E- 05                 Limbah yang dihasilkan     Total limbah yang dihasilkan (ton)                                                                       6.415,63




         E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
         Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero?                                        Ya     Tidak
         Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang dipublikasi?              2050


         Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen pencapaian target Net zero emission Perusahaan.

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          Avian Brands berkomitmen mendukung target Net Zero Emission (NZE) nasional yang telah diinternalisasikan dalam Roadmap ESG Avian Brands. Perusahaan menargetkan
          penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Cakupan 1 dan 2 sebesar 50% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tahun baseline 2021. Avian Brands juga menargetkan pencapaian Net
          Zero Emission pada tahun 2050, dengan pengurangan emisi lebih dari 95% melalui transformasi operasional berkelanjutan serta inisiatif carbon offset. Strategi pengurangan emisi
          Avian Brands mencakup empat pendekatan utama, yaitu efisiensi energi operasional, optimalisasi proses produksi, penerapan teknologi rendah emisi, serta pelaksanaan program


                                                                                                                                                                                            4
Page 5
------
          carbon offset. Informasi lebih lanjut disajikan dalam Laporan Keberlanjutan Avian Brands 2025 halaman 97-98.



         Please fill in English
           Avian Brands is committed to supporting the national Net Zero Emission (NZE) target, which has been integrated into the Avian Brands ESG Roadmap. The Company targets a 50%
           reduction in Scope 1 and Scope 2 Greenhouse Gas (GHG) emissions by 2030, compared to the 2021 baseline year. Avian Brands also targets the achievement of Net Zero Emissions
           by 2050, with more than 95% emissions reduction through sustainable operational transformation and carbon offset initiatives. Avian Brands emission reduction strategy consists of
           four main approaches: operational energy efficiency, production process optimization, low-emission technology implementation, and carbon offset programs. Further information is
           presented in the Avian Brands Sustainability Report 2025, pages 97 - 98.
         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.




         E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)


         Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi?                                                    Ya     Tidak
         Target pengurangan emisi GRK                                                                      95% (12.716,32 tCO2e)
         Tahun target untuk penurunan emisi GRK?                                                           2050
         Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?

              Ya       Tidak
         Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun sebelumnya.

         Penjelasan:

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          Pada periode pelaporan tahun 2025, Avian Brands berhasil mencapai penurunan emisi Cakupan 1 & 2 sebesar 27,26% atau setara
          3.649,40 tonCO2e dibandingkan baseline 2021 (13.385,60 tonCO2e), dan penurunan sebesar 13,71% jika dibandingkan dengan tahun
          sebelumnya. Strategi pengurangan emisi Avian Brands mencakup empat pendekatan utama, yaitu efisiensi energi operasional,
          optimalisasi proses produksi, penerapan teknologi rendah emisi, serta pelaksanaan program carbon offset. Informasi lebih lanjut
          disajikan dalam Laporan Keberlanjutan Avian Brands 2025 halaman 97-98.

         Please fill in English
          During the 2025 reporting period, Avian Brands achieved a 27.26% reduction in Scope 1 and Scope 2 emissions, equivalent to 3,649.40
          tCO2e, compared to the 2021 baseline (13,385.60 tCO2e). The Company also recorded a 13.71% decrease compared to the previous
          year. Avian Brands emission reduction strategy consists of four main approaches, operational energy efficiency, production process
          optimization, implementation of low-emission technologies, and carbon offset programs. Further information is presented in the Avian
          Brands Sustainability Report 2025, pages 97 - 98.



                                                                                                                                                                                                5
Page 6
------
 B. Kinerja Sosial (Social Performance)
         S-01 Kesetaraan Gender

                                                                            Laki-Laki                                           Perempuan
                Level Jabatan
                                                                                Persentase pegawai                                       Persentase pegawai
                                                        Jumlah pegawai                                      Jumlah pegawai
                                                                                         (%)                                                      (%)
          Entry-level                                               6.449                           69,12                   1.884                        20,19

          Mid-level                                                   473                            5,07                    247                          2,65

          Senior-level                                                217                            2,33                     37                          0,40

          Executive- level                                             21                            0,23                      2                          0,02


          Total Pegawai                                             7.160                           76,74                   2.170                        23,26




         S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur

                      Rentang Usia (tahun)                                                                  Level Jabatan
                                                                                                                                                                                        Jumlah
                                                          Entry-level                         Mid-level                      Senior-level                     Executive-level
                                                                                                                                                                                        Pegawai
                                                   Laki-Laki      Perempuan         Laki-Laki       Perempuan         Laki-Laki       Perempuan          Laki-Laki      Perempuan
          18-24                                             284               21                6                 1                  0               0             0                0             312

          25-34                                            1.554             427               53               26                  47               6             0                0        2.113

          35-44                                            2.899            1.040             158             133               107                 22             4                1        4.364

          45-54                                            1.460             376              183               74                  54               7            13                1        2.168

          >55                                               252               20               73               13                   9               2             4                0             373



         S-03 Tingkat Pergantian Pegawai

                                                                                            Jumlah Pegawai                       Percentage Pegawai
                                                                                        (dalam tahun pelaporan)                (dalam tahun pelaporan)
          Jumlah Pegawai resign/Pemutusan Hubungan Kerja                                        180                                   13,98%


                                                                                                                                                                                                  6
Page 7
------
          Jumlah Pegawai Baru/pengganti                                                     106                                     8,23%



         S-04 Jumlah Pegawai Sementara

                                                                                           Jumlah Pegawai                       Percentage Pegawai
                                                                                      (dalam tahun pelaporan)                 (dalam tahun pelaporan)
          Jumlah Pegawai perusahaan yang dipegang oleh kontraktor dan/atau                    7.659                                  82,51%
          konsultan



         S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai

         Rata-rata jam pelatihan per pegawai dalam tahun Pelaporan               Jumlah pegawai yang ikut serta         Persentase jumlah pegawai yang ikut
                                                                                   dalam program pelatihan                   serta dalam pelatihan (%)

                                   13,46 jam/pegawai                                          9.330                                   100,00%



         S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja

         Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai                                   Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat cedera
                                                                                                  serius dan fatal dari total pegawai (%)

                                          0,0054                                                                   0%



         S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

          Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun Pelaporan                                                0




         Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja

          S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau non-diskriminasi?

               Ya      Tidak

          Diisi dengan Bahasa Indonesia



                                                                                                                                                              7
Page 8
------
          Avian Brands memiliki kebijakan anti-pelecehan dan non-diskriminasi yang diatur dalam Kebijakan Keberlanjutan Pilar Sosial, Ketenagakerjaan,
          dan Hak Asasi Manusia poin 4. Selain itu, Avian Brands juga telah memiliki Kebijakan Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur
          mengenai Etika Perusahaan dengan Insan Perusahaan serta Kesetaraan Perlakukan dan Pemberian Kesempatan. Informasi lebih lengkap
          mengenai Kebijakan terkait Pelecehan Seksual dan/atau Non-Diskriminasi diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk Tahun 2025
          halaman 136.

          Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
          ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
          _PT_Avia_Avian_Tbk.pdf


         Please fill in English
          Avian Brands has an anti-harassment and non-discrimination policy as stipulated in the Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human
          Rights Pillar, point 4. In addition, Avian Brands has also established a Business Ethics Policy and Code of Conduct that regulate corporate ethics in
          relation to employees, as well as equality of treatment and equal opportunity. More detailed information regarding policies related to sexual
          harassment and/or non-discrimination is described in the PT Avia Avian Tbk Sustainability Report 2025, page 136.
          Here are the publication links on the Avian Brands website.
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
          erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
          _Avia_Avian_Tbk.pdf
         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
         S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia?
            Ya    Tidak

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          Avian Brands telah memiliki kebijakan perlindungan tenaga kerja dan hak asasi manusia yang tertuang dalam Kebijakan Etika Usaha dan
          Pedoman Perilaku. Selain itu, vian Brands juga telah memiliki Kebijakan Keberlanjutan dalam Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi
          Manusia poin 1, 4, 6 dan 12. Informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan terkait Hak Asasi Manusia diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT
          Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman 134-136.
          Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
          ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
          _PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
         Please fill in English
          Avian Brands has established a labor protection and human rights policy as outlined in the Business Ethics Policy and Code of Conduct. In
          addition, Avian Brands has also implemented a Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human Rights Pillar, specifically points 1, 4, 6,
          and 12. More detailed information regarding policies related to Human Rights is described in the PT Avia Avian Tbk Sustainability Report 2025,
                                                                                                                                                                  8
Page 9
------
          pages 134 - 136.
          Here are the publication links on the Avian Brands website.
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
          erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
          _Avia_Avian_Tbk.pdf
         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.




         S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau pekerja paksa?
            Ya     Tidak

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          Avian Brands telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan. Selain itu,
          Avian Brands juga telah memiliki Kebijakan Keberlanjutan dalam Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi Manusia poin 6 yang menyebutkan
          bahwa Avian Brands memastikan usia pekerja di atas 18 tahun dan pengaturan jam kerja serta pembayaran upah yang sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak adanya perdagangan manusia serta poin 12 yang menyebutkan bahwa Avian Brands
          menghormati hak individu untuk bertindak tanpa paksaan dan untuk mempertahankan kendali atas informasi pribadi mereka, selama tidak
          berhubungan atau memberikan dampak terhadap Avian Brands.
          Komitmen tersebut direalisasikan dalam kegiatan operasional Avian Brands, di mana Avian Brands secara tegas melarang praktik
          mempekerjakan anak di bawah umur dengan menetapkan usia minimum calon karyawan di Avian Brands adalah 18 tahun. Selain itu, Avian
          Brands juga telah mengidentifikasi dan melarang sejumlah aktivitas yang termasuk kerja paksa.
          Informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan terkait Pekerja Anak dan/atau Pekerja Paksa diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian
          Tbk Tahun 2025 halaman 135.
          Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
          ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
          _PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
         Please fill in English
          Avian Brands has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates the Compliance with Laws and Regulations. In addition, Avian Brands also
          has a Sustainability Policy in the Social, Labor, and Human Rights Pillars point 6 which states that Avian Brands ensuring workers are above 18
          years of age and that working hours and wage payments are in accordance with applicable laws and regulations and that there is no human
          trafficking and point 12 which states that Avian Brands respecting the right of individuals to act without coercion and to maintain control over
          their personal information, as long as it does not relate to or impact Avian Brands.
                                                                                                                                                             9
Page 10
------
          This commitment is realized in Avian Brands operational activities, where Avian Brands strictly prohibits child labor practices by stipulating that
          the minimum age of prospective employees in Avian Brands is 18 years old. In addition, Avian Brands has identified and prohibited activities that
          constitute forced labor.
          More detailed information regarding the Policy related to Child Labor and/or Forced Labor is described in the 2025 Sustainability Report of PT
          Avia Avian Tbk pages 135.
          Here are the publication links on the Avian Brands website.
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
          erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
          _Avia_Avian_Tbk.pdf
         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.



         S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan
         kepada seluruh karyawan?

            Ya     Tidak

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          Avian Brands telah memiliki kebijakan yang mengatur mengenai K3 serta lingkungan kerja yang aman dan layak untuk seluruh karyawan.
          Kebijakan tersebut tertuang pada Kebijakan Keberlanjutan Avian Brands pada Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi Manusia, Kebijakan K3
          dalam Manual ISO Integrated, serta dokumen pendukung kebijakan berupa SOP, Form, Instruksi Kerja, dan Standard terkait K3. Kebijakan
          tersebut dikuatkan dengan implementasi pengelolaan K3 yang sejalan dengan sertifikasi ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan
          dan Keselamatan Kerja yang dimiliki Avian Brands sejak tahun 2020 untuk memastikan pengelolaan SMK3 berjalan optimal dan sesuai standar.
          Sejalan dengan itu, pengelolaan K3 telah dilakukan secara struktural dengan Komite Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3)
          yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik terkait K3.
          Kami juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawan, baik berupa keikutsertaan dalam asuransi, penyediaan Ruangan Pertolongan Pertama
          Pada Kecelakaan (P3K), serta pemeriksanaan kesehatan tahunan bagi seluruh karyawan termasuk alih daya.
          Informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk
          Tahun 2025 halaman 136-138.
          Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perila
          ku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/Kebijakan+Keberlanjutan+PT+Avia+Avian+Tbk/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan
          _PT_Avia_Avian_Tbk.pdf

         Please fill in English
          Avian Brands has established policies governing occupational health and safety (OHS) and a safe and decent working environment for all
          employees. These policies are outlined in the Avian Brands Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human Rights Pillar, the OHS Policy
          in the ISO Integrated Manual, as well as supporting policy documents such as SOPs, forms, work instructions, and standards related to OHS.
          These policies are further strengthened through the implementation of OHS management aligned with the ISO 45001:2018 certification on
          Occupational Health and Safety Management Systems, which Avian Brands has held since 2020, ensuring that the OHS management system is

                                                                                                                                                                10
Page 11
------
          implemented optimally and in accordance with applicable standards.
          In line with this commitment, OHS management is carried out structurally through the Occupational Health and Safety Committee (P2K3), which
          has specific duties and responsibilities related to OHS.
          We also provide health facilities for employees, including participation in insurance programs, the provision of First Aid Rooms (P3K), and annual
          medical check-ups for all employees, including outsourced workers.
          More detailed information regarding policies related to Occupational Health and Safety is described in the PT Avia Avian Tbk Sustainability
          Report 2025, pages 136-138.
          Here are the publication links on the Avian Brands website
          https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_P
          erilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
          https://avianbrands.com/viewer/PT+Avia+Avian+Tbk+Sustainability+Policy/dokumen_pendukung_202508041437_Kebijakan_Keberlanjutan_PT
          _Avia_Avian_Tbk.pdf
         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
         S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?

            Ya    Tidak

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          Avian Brands menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian integral dari komitmen perusahaan untuk menciptakan
          nilai bagi masyarakat dan lingkungan yang mengacu pada standar ISO 26000: Guidance on Social Responsibility dan selaras dengan dukungan
          mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Komitmen terhadap program CSR telah tertuang dalam Kebijakan Keberlanjutan dalam
          Pilar Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak Asasi Manusia serta Avian Brands Sustainability Strategy (ABSS) pada People & Community Pillar.
          Komitmen tersebut direalisasikan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, salah satunya PERMATA Wadungasih yang berfokus
          pada pemberdayaan masyarakat ring 1. Selain itu, Avian Brands juga memiliki program Avian Brands Peduli yang berfokus pada kegiatan karitatif
          berbasis pemberdayaan komunitas.
          Informasi lebih lengkap mengenai program CSR Avian Brands diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman
          142-150.
          Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
          https://avianbrands.com/keberlanjutan/artikel
         Please fill in English
          Avian Brands implements Corporate Social Responsibility (CSR) programs as an integral part of the companys commitment to creating value for
          society and the environment. These initiatives refer to the ISO 26000 - Guidance on Social Responsibility standard and are aligned with efforts to
          support the achievement of the Sustainable Development Goals (SDGs).
          The commitment to CSR programs is reflected in the Sustainability Policy under the Social, Labor, and Human Rights Pillar, as well as in the Avian
          Brands Sustainability Strategy (ABSS) under the People & Community Pillar. This commitment is realized through various community
          empowerment programs, one of which is PERMATA Wadungasih, which focuses on empowering communities in the companys ring 1 area. In
          addition, Avian Brands also runs the Avian Brands Peduli program, which focuses on charitable activities based on community empowerment.
          More detailed information regarding Avian Brands CSR Programs is described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 142-
          150.
          Here is the publication link on the Avian Brands website.
          https://avianbrands.com/keberlanjutan/artikel

                                                                                                                                                               11
Page 12
------
          Isi dengan Link ke publikasi CSR yang ada.




  C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)

         G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)

                            Tipe Manajemen Perusahaan                          Laki-laki     Perempuan            Jumlah Pihak Independen
         Komisaris
                                                                                   3              0                            2
         Direksi
                                                                                   4              1                            0


         G-02 Total kehadiran Direksi dan Komisaris ke Rapat Dewan

                                                                     Jumlah rapat dewan     Rata-rata persentase kehadiran direksi/komisaris
                                                                     (di tahun pelaporan)       dalam rapat dewan (di tahun pelaporan)

         Jumlah kehadiran direksi ke rapat dewan                              12                                  96,67%

         Jumlah kehadiran komisaris ke rapat dewan                            6                                   88,89%



    Kebijakan mengenai manajemen lainnya




                                                                                                                                               12
Page 13
------
     G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of The Board dan CEO?
          Ya      Tidak

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Avian Brands telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang mengatur mengenai pemisahan peran, tugas, dan tanggung jawab
      Dewan Komisaris dan Direksi. Lebih detail, informasi mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur dalam Piagam Dewan Komisaris,
      sementara pemisahan tugas dan tanggung jawab di antara Dewan Komisaris diatur berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No.
      006/AA/BAR/KOM/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang telah diperbarui melalui Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No.
      008/AA/BAR/KOM/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Pedoman tersebut secara umum mengatur tugas Dewan Komisaris dalam mengawasi dan
      memberikan arahan strategis kepada Direksi. Begitu juga dengan tugas dan tanggung jawab Direksi diatur dalam Piagam Direksi, sementara
      pemisahan tanggung jawab Direksi diatur dalam Keputusan Sirkuler Direksi No. 013/AA/SK/DIR/IX/2023 tanggal 20 September 2023. Kedua
      pedoman tersebut secara umum mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan operasional Avian Brands.
      Selain itu, Avian Brands juga telah menetapkan kebijakan mengenai Keputusan yang Perlu Mendapat Persetujuan Dewan Komisaris sebelum
      diimplementasikan Direksi.
      Informasi lebih lengkap mengenai pembagian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi dalam Laporan Keberlanjutan
      PT Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman 155-157.
      Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
      https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Pedoman+Tata+Kelola+Perusahaan+Yang+Baik+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Pedoman_Tata_Kel
      ola_Perusahaan_Yang_Baik_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
      https://avianbrands.com/viewer/Piagam+Dewan+Komisaris+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
      https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Piagam+Direksi+PT+Avia+Avian+Tbk+tanggal+16+Agustus+2021/AVIA_Piagam_Direksi_PT_Avia_Avian_Tbk
      _tanggal_16_Agustus_2021.pdf

     Please fill in English
       Avian Brands has established Governance Guidelines for Public Companies, that regulate the separation of roles, duties, and responsibilities
       between the Board of Commissioners and the Board of Directors. More detailed information on the duties and responsibilities of the Board of
       Commissioners is stipulated under the Board of Commissioners Charter, while the separation of duties and responsibilities among the Board of
       Commissioners is stipulated based on the Minutes of the Board of Commissioners Meeting No. 006/AA/BAR/KOM/IX/2023 dated September 19,
       2023 which has been updated through the Minutes of the Board of Commissioners Meeting No. 008/AA/BAR/KOM/X/2025 dated October 13,
       2025. The guidelines, in general, regulate the duties of the Board of Commissioners in supervising and providing strategic directions to the Board
       of Directors. Likewise, the duties and responsibilities of the Board of Directors are stipulated under the Board of Directors Charter, while the
       separation of responsibilities of the Board of Directors is stipulated under the Circular Resolution of the Board of Directors No.
       013/AA/SK/DIR/IX/2023 dated September 20, 2023. Both guidelines, in general, regulate matters relating to the operational management of Avian
       Brands.
       Furthermore, Avian Brands has also established policy on the Board of Commissioners Reserved Matters, that require Board of Commissioners
       approval before implementation by the Board of Directors.
       More detailed information regarding the implementation of Duties, Authorities, and Responsibilities of the Board of Commissioners and the Board
       of Directors is described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 155-157.
       Here is the publication link on the Avian Brands website.
       https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Good+Corporate+Governance+Guidelines+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Pedoman_Tata_Kelol
       a_Perusahaan_Yang_Baik_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf

                                                                                                                                                            13
Page 14
------
         https://avianbrands.com/viewer/Board+of+Commissioners+Charter+of+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
         https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Charter+of+the+Board+of+Directors+of+PT+Avia+Avian+Tbk+dated+August+16%2C+2021/AVIA_Piagam_D
         ireksi_PT_Avia_Avian_Tbk_tanggal_16_Agustus_2021.pdf


     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.




     G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan komisaris
            Ya     Tidak

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Avian Brands telah memiliki Kebijakan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi Avian Brands yang telah ditetapkan pada tanggal 27
      Desember 2021 dan diperbarui terakhir kali pada tanggal 18 Desember 2025. Selain itu, penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi senantiasa
      dilakukan sesuai dengan ketentuan relevan lainnya.
      Berdasarkan hal tersebut, kinerja Dewan Komisaris dilakukan secara kolegial setiap 1 tahun sekali oleh masing-masing anggota. Sementara itu,
      penilaian kinerja Direksi dilakukan secara kolegial setiap 1 tahun sekali oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris. Selain itu, masing-masing
      anggota Direksi menyampaikan penilaian Direksi secara kolegial untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan pencapaian target sepanjang tahun
      buku.
      Informasi lebih lengkap mengenai Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk Tahun
      2025 halaman 155-157.
      Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
      https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Kebijakan+Penilaian+Kinerja+Direksi+dan+Dewan+Komisaris+Rev.1+tanggal+18+Desember+2025/avia_keb
      ijakan_penilaian_kinerja_direksi_dan_dewan_komisaris_rev1_tanggal_18_desember_2025.pdf

     Please fill in English
       Avian Brands has a Performance Assessment Policy for the Board of Commissioners and the Board of Directors of Avian Brands which was
       established on December 27, 2021 and last updated on December 18, 2025. In addition, the performance assessment of the Board of
       Commissioners and the Board of Directors is always carried out in accordance with other relevant provisions.
       Based on the above, the performance of the Board of Commissioners is carried out collegially once a year by each member. Meanwhile, the
       performance assessment of the Board of Directors is carried out collegially once a year by each member of the Board of Commissioners. In
       addition, each member of the Board of Directors submits a collegial assessment of the Board of Directors to evaluate the implementation of tasks
       and achievement of targets throughout the financial year.
       More detailed information regarding the Assessment of the Performance of the Board of Commissioners and the Board of Directors is described in
       the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 155-157.
       Here is the publication link on the Avian Brands website

                                                                                                                                                          14
Page 15
------
         https://avianbrands.com/viewer/AVIA_The+Policy+on+Performance+Assessment+of+The+Board+of+Commissioners+and+The+Board+of+Director
         s+Rev.1+dated+18+December+2025/avia_kebijakan_penilaian_kinerja_direksi_dan_dewan_komisaris_rev1_tanggal_18_desember_2025.pdf


     * Jelaskan kebijakan penilaian kinerja tahunan dewan direksi/komisaris dan pengungkapan kriteria serta proses penilaian yang dilakukan

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.


     G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan komisaris
            Ya      Tidak
     Diisi dengan Bahasa Indonesia
         Avian Brands telah mengadopsi kebijakan yang mengatur mengenai pelaksanaan program pengembangan kompetensi Dewan Komisaris dan
         Direksi sesuai dengan Piagam Dewan Komisaris serta Piagam Direksi Avian Brands, yang menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi diwajibkan untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensi mengenai perkembangan terbaru dalam perekonomian, keuangan,
         industri terkait, peraturan, dan hal lain yang terkait dengan Avian Brands. Program pengembangan ini meliputi berbagai kegiatan, seperti program
         pelatihan dan pendidikan, seminar, visit, benchmarking, serta sesi brainstorming.
         Informasi lebih lengkap mengenai Program Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT
         Avia Avian Tbk Tahun 2025 halaman 122 dan 155-157.
         Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
         https://avianbrands.com/viewer/Piagam+Dewan+Komisaris+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
         https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Piagam+Direksi+PT+Avia+Avian+Tbk+tanggal+16+Agustus+2021/AVIA_Piagam_Direksi_PT_Avia_Avian_Tbk
         _tanggal_16_Agustus_2021.pdf

     Please fill in English
       Avian Brands has adopted a policy governing the implementation of the Board of Commissioners and the Board of Directors competency
       development program in accordance with the Avian Brands Board of Commissioners Charter and Board of Directors Charter, which states that
       each member of the Board of Commissioners and the Board of Directors is required to continuously upgrade their knowledge and skills regarding
       the latest developments in the economy, finance, related industries, regulations, and other matters related to Avian Brands. This development
       program includes various activities, such as training and education programs, seminars, visits, benchmarking, and brainstorming sessions.
       More detailed information regarding the Competence Development Program of the Board of Commissioners and the Board of Directors is
       described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk pages 122 and 155-157.
       Here is the publication link on the Avian Brands website.
       https://avianbrands.com/viewer/Board+of+Commissioners+Charter+of+PT+Avia+Avian+Tbk./Piagam_Dewan_Komisaris_PT_Avia_Avian_Tbk.pdf
       https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Charter+of+the+Board+of+Directors+of+PT+Avia+Avian+Tbk+dated+August+16%2C+2021/AVIA_Piagam_D
       ireksi_PT_Avia_Avian_Tbk_tanggal_16_Agustus_2021.pdf
     * Jelaskan kebijakan perusahaan mengenai program pelatihan profesional bagi direksi/komisaris

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.




                                                                                                                                                            15
Page 16
------
     G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan komisaris
          Ya      Tidak

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Proses nominasi Dewan Komisaris dan Direksi juga senantiasa mengedepankan pemenuhan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
      Piagam Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun kriteria-kriteria khusus yang ditetapkan, seperti
      1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
      2. Cakap melakukan perbuatan hukum dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
      3. Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
           a.Tidak pernah dinyatakan pailit
           b.Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
              dinyatakan pailit
           c. Tidak pernah dihukum karena tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
           d.Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat
              - Pernah tidak mengadakan RUPS Tahunan
              - Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak
                memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS
              - Pernah menyebabkan perusahaan yang memiliki izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi
                kewajiban untuk memberikan Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
      4. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan oleh Avian Brands
      5. Tidak dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan pengadilan.
      Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
      https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Kebijakan+Suksesi+dalam+Proses+Nominasi+Anggota+Dewan+Komisaris+dan+Direksi+tanggal+27+Des+20
      21/AVIA_Kebijakan_Suksesi_dalam_Proses_Nominasi_Anggota_Direksi_dan_Dewan_Komisaris_tanggal_27_Des_2021.pdf
     Please fill in English
       The nomination process for the BOC and the BOD also consistently emphasizes the fulfillment of criteria and requirements set forth in the BOC
       Charter and the BOD Charter. The specific criteria that have been established include
       1. Be of good character, morals and integrity
       2. Capable of performing legal acts and committed to complying with laws and regulations
       3. Within 5 years prior to appointment and during his/her term of office:
          a.Has never been declared insolvent
          b.Has never been a member of the BOD and/or the BOC who was found guilty of causing a company to be declared insolvent
          c. Has never been convicted of a criminal act that causes harm to state finances and/or related to the financial sector
          d.Has never been a member of the BOD and/or the BOC that, during its term of office:
             - has previously failed to convene an Annual General Meeting of Shareholders
             - has had a previous report of responsibility as a member of the BOD and/or the BOC refused by the GMS, or has failed to submit a report of
               responsibility as a member of the BOD and/or the BOC to the GMS
             - has caused a company that holds a license, approval, or registration from the Financial Services Authority to fail to fulfill its obligation to
               provide Annual Reports and/or Financial Statements to the Financial Services Authority

                                                                                                                                                                 16
Page 17
------
       4. Possess knowledge and/or expertise in the areas required by Avian Brands
       5. Has not been found guilty by a court decision
       Here is the publication link on the Avian Brands website.
       https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Succession+Policy+in+the+Nomination+Process+for+Members+of+the+Board+of+Commissioners+and+the
       +Board+of+Directors+dated+December+27%2C+2021/AVIA_Kebijakan_Suksesi_dalam_Proses_Nominasi_Anggota_Direksi_dan_Dewan_Komisaris
       _tanggal_27_Des_2021.pdf
     * Jelaskan kriteria yang digunakan dalam pemilihan dewan direksi dan komisaris baru serta kebijakan mengenai kriteria pemilihan ulang

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.

     G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-korupsi?
          Ya      Tidak

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Kebijakan mengenai Anti-Korupsi juga telah diatur dalam Etika Usaha dan Pedoman Perilaku, terutama poin mengenai Pemberian dan Penerimaan
      Gratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, Avian Brands telah memiliki kebijakan sebagai berikut
      1. Insan Avian Brands dapat memberikan hadiah, cendera mata, atau hiburan kepada pihak laik dengan syarat
           a.Menunjang kepentingan Avian Brands, yang dilakukan dengan tanggung jawab dan tidak menimbulkan citra negatif terhadap Avian Brands
              serta dengan memperhatikan peraturan terkait yang berlaku
           b.Tidak dimaksudkan untuk menyuap dan/atau menawarkan atau mengarahkan pihak lain untuk melakukan penyuapan
           c. Tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penerima untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya atau
              ketentuan yang berlaku
      2. Insan Avian Brands tidak diperbolehkan untuk menerima hadiah, cendera mata, hiburan, atau fasilitas lainnya atau gratifikasi dalam bentuk apa
           pun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan Avian Brands atau melanggar
           ketentuan yang berlaku
      3. Insan Avian Brands diperbolehkan untuk menerima sesuatu dari Avian Brands dan/atau pihak lain, yang tidak akan mempengaruhi tindakannya
           yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya di Avian Brands, dalam hal
           a.Menerima jamuan makan
           b.Menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama perusahaan pemberi
           c. Dalam rangka sumbangan saat tertimpa musibah dan/atau perayaan/acara tertentu menurut adat istiadat daerah setempat; serta
      4. Membuat laporan pengungkapan atas setiap pemberian dan penerimaan gratifikasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Avian Brands.
      Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
      https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perilaku
      _Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf

     Please fill in English
       The policy regarding Anti-Corruption has also been regulated in the Business Ethics and Code of Conduct, especially the point regarding the Giving
       and Receiving of Gratuities. Based on this, Avian Brands has the following policies
       1. Avian Brands personnel may provide gifts, souvenirs, or entertainment to eligible parties under these conditions
          a.Supporting the interests of Avian Brands, conducted in a responsible manner and does not cause harm to Avian Brands image, and done with
            due regard to the relevant applicable regulations
          b.Not intended to bribe and/or offer or direct another party to commit bribery
                                                                                                                                                            17
Page 18
------
           c. Not intended to induce the recipient to take any action that is contrary to his/her obligations or to applicable regulations
       2. Avian Brands personnel are prohibited from receiving gifts, souvenirs, entertainment, or other facilities or gratuities in any form related to their
           position and occupation, which may affect Avian Brands decision-making or violate applicable regulations
       3. Avian Brands personnel are allowed to receive something from Avian Brands and/or other parties, which will not affect their actions related to
           their position and occupation in Avian Brands, in the case of
           a.Receiving a banquet
           b.Receiving promotional items that contain the logo/name of the providing company
           c. In the context of donations in the event of a disaster and/or certain celebrations/events according to local customs
       4. To submit a disclosure report on each granting and receiving of gratuities in accordance with the procedures established by Avian Brands.
       Here is the publication link on the Avian Brands website.
       https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Per
       ilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
     * Jelaskan program dan prosedur dalam mengatasi praktik seperti korupsi, suap, balas jasa, gratfikasi, dan lainnya yang relevan
     * Apabila belum memiliki kebijakan, jelaskan alasannya.

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.

     G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap Pemegang Saham?
          Ya      Tidak

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Avian Brands telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Etika Perusahaan dengan Pemegang Saham. Berdasarkan
      kebijakan tersebut, Avian Brands senantiasa
      1. Memberikan perlakuan yang setara dan adil kepada seluruh Pemegang Saham, sesuai dengan jumlah dan jenis saham yang dimiliki. Setiap
           Pemegang Saham memiliki hak untuk menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Avian Brands dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.
      2. Menyediakan informasi yang sudah terbuka bagi publik kepada Pemegang Saham secara lengkap, akurat, aktual, tidak menyesatkan, dan
           mudah diakses sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan melalui satu pintu.
      Selain itu, Etika Usaha dan Pedoman Perilaku juga mengatur hal mengenai Menjaga Kerahasiaan Data, Informasi Rahasia, dan Informasi Material
      Perusahaan, di mana setiap insan Avian Brands diwajibkan untuk:
      1. Tidak membocorkan dan menyebarluaskan informasi rahasia Avian Brands yang diperoleh selama bekerja di Avian Brands kepada pihak lain.
      2. Tidak mengungkapkan kepada pihak lain atau menyalahgunakan informasi material untuk kepentingan pribadi maupun yang dapat
           mengakibatkan dampak negatif terhadap nama baik Avian Brands.
      Sejalan dengan itu, komitmen tersebut dikuatkan dengan Kebijakan Pencegahan Insider Trading yang disahkan pada tanggal 27 Desember 2021,
      sebagai bagian integral dari upaya Avian Brands untuk menjaga integritas pasar dan menghindari konflik kepentingan. Kebijakan ini bertujuan
      untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan efek Avian Brands dilakukan dengan cara yang adil dan transparan serta melindungi
      kepentingan Avian Brands selama pelaksanaan berbagai aksi korporasi.
      Informasi lebih lengkap mengenai kebijakan etika perusahaan dengan pemegang saham diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Avia Avian Tbk
      Tahun 2025 halaman 160.
      Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
      https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perilaku
                                                                                                                                                                 18
Page 19
------
         _Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
         https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Kebijakan+Untuk+Mencegah+Insider+Trading+tanggal+27+Des+2021/AVIA_Kebijakan_Untuk_Mencegah_I
         nsider_Trading_tanggal_27_Des_2021.pdf

     Please fill in English
       Avian Brands has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Company Ethics with Shareholders. Based on this policy, Avian Brands
       always
       1. Providing equal and fair treatment to all Shareholders, in accordance with the number and type of shares held. Each Shareholder is entitled to
           exercise its rights as stipulated in the Articles of Association of Avian Brands and the prevailing laws and regulations.
       2. Provides publicly available information to Shareholders in a comprehensive, accurate, up-to-date, non-misleading, and easily accessible manner
           in accordance with the laws and regulations, which is provided through a single point of communication.
       In addition, the Business Ethics and Code of Conduct also regulate matters regarding Maintaining the Confidentiality of Data, Confidential
       Information, and Company Material Information, where every Avian Brands personnel, is obliged to
       1. Not disclose and disseminate confidential information of Avian Brands, received during his/her employment at Avian Brands, to other parties.
       2. Not disclose material information to other parties or misuse it for personal gain or which may otherwise adversely impact the reputation of
           Avian Brands.
       More detailed information regarding theCompany Ethics for Shareholders policy is described in the 2025 Sustainability Report of PT Avia Avian Tbk
       pages 160.
       Here is the publication link on the Avian Brands website.
       https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Per
       ilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf

         https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Policy+to+Prevent+Insider+Trading+dated+December+27%2C+2021/AVIA_Kebijakan_Untuk_Mencegah_In
         sider_Trading_tanggal_27_Des_2021.pdf

     * Jelaskan kebijakan perusahaan yang melarang direksi/komisaris dan karyawan mengambil manfaat dari pengetahuan yang umumnya tidak tersedia di
     pasar

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.

     G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
            Ya     Tidak

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Avian Brands telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Benturan Kepentingan. Berdasarkan kebijakan tersebut,
      setiap insan Avian Brands, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi, diharuskan untuk, antara lain:
      1. Tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan.
      2. Tidak bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan
           pengadaan barang dan jasa di Avian Brands.
      3. Tidak memanfaatkan informasi Avian Brands dan data bisnis Avian Brands untuk kepentingan di luar Avian Brands.
      4. Tidak terlibat dalam proses kepegawaian, seperti rekrutmen, penilaian kinerja, promosi, mutasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila
           berada dalam posisi/kedudukan yang menyebabkan benturan kepentingan.
      5. Tidak memanfaatkan dan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Avian Brands yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat
           perkembangan Avian Brands.
                                                                                                                                                           19
Page 20
------
         6. Tidak memiliki saham/kepemilikan dalam jumlah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, termasuk suami/istri dan anak, menjadi
            anggota Dewan Komisaris atau pun Direksi dalam badan usaha yang menjadi mitra kerja atau pesaing Avian Brands.
         Selain itu, Avian Brands juga memiliki Pedoman Benturan Kepentingan untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil
         dalam lingkup Avian Brands tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi yang dapat merugikan integritas Avian Brands.
         Berikut adalah link publikasi di situs web Avian Brands.
         https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Etika+dan+Pedoman+Perilaku+Rev.2+tanggal+24+Maret+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Perilaku
         _Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
         https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Pedoman+Benturan+Kepentingan+Rev+1+tanggal+27+Des+2021/AVIA_Pedoman_Benturan_Kepentingan_
         Rev_1_tanggal_27_Des_2021.pdf
     Please fill in English
       Avian Brands has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Conflict of Interest. Based on this policy, every Avian Brands personnel,
       including the BOC and the BOD, is obliged to, among others:
       1. Refrain from participating in decision-making processes in the event of a potential Conflict of Interest.
       2. Avoid discriminatory and unfair conduct, as well as refrain from colluding to favor one or several parties in the procurement of goods and
           services at Avian Brands.
       3. Refrain from utilizing information and business data of Avian Brands for purposes that are not related to Avian Brands.
       4. Avoid involvement in the employment processes, such as recruitment, performance appraisal, promotion, transfer, termination of
           employment, if he/she is in a position/role that causes a conflict of interest.
       5. Refrain from utilizing and using Intellectual Property Rights (IPR) of Avian Brands that may harm the interests or impede the progress of Avian
           Brands.
       6. Refrain from holding any shares/ownership in such amount that could influence decision-making, including those owned by his/her spouse and
           children, and refrain from becoming a member of the BOC or the BOD in a business entity that is a partner or competitor of Avian Brands.
       In addition, Avian Brands also has Conflict of Interest Guidelines in place to ensure that every decision and action taken within the scope of Avian
       Brands is free from personal interests that may harm its integrity.
       Here is the publication link on the Avian Brands website.
       https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Ethics+and+Code+of+Conduct+Rev.+2+dated+March+24%2C+2022/AVIA_Etika_Usaha_dan_Pedoman_Per
       ilaku_Rev.2_tanggal_24_Maret_2022.pdf
       https://avianbrands.com/viewer/AVIA_Conflict+of+Interest+Guidelines+Rev.+1+dated+December+27%2C+2021/AVIA_Pedoman_Benturan_Kepen
       tingan_Rev_1_tanggal_27_Des_2021.pdf
     * Jelaskan kebijakan mengenai kewajiban direksi/komisaris untuk mencegah adanya conflict of interest

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.


D. Lain-lain

    Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
    *jika informasi tidak termuat, maka dapat dituliskan '-' atau 'n/a'

                                                                                                                                 Halaman di Laporan
                          Kinerja                    Kode                          Nama Metrik
                                                                                                                                Keberlanjutan/Tahunan
     Lingkungan                                       E-01   Laporan Emisi Gas Rumah Kaca                                            97-100; 180

                                                                                                                                                              20
Page 21
------

              E-02   Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca                             100; 180


              E-03   Konsumsi Energi Listrik                                    91-92; 178


              E-04   Konsumsi Air                                               94-96; 179


              E-05   Limbah yang Dihasilkan                                  103-104; 180-181


              E-06   Komitmen Perusahaan untuk Mencapai Target Net Zero         18-23; 97
                     Emission

              E-07   Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas             18-23; 97
                     Rumah Kaca

     Sosial   S-01   Kesetaraan Gender                                             112


              S-02   Pegawai Berdasarkan Gender dan Kelompok Umur                112-114


              S-03   Tingkat Pergantian Pegawai                                  116-119


              S-04   Jumlah Pegawai Sementara                                      114


              S-05   Pelatihan dan Pengembangan Pegawai                          120-126


              S-06   Jumlah Kecelakaan Kerja                                     141; 182


              S-07   Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia                      136; 184


              S-08   Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau Non-diskriminasi       136; 184


              S-09   Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia                      134-136; 184


              S-10   Kebijakan Pekerja Anak dan/atau Pekerja Paksa                 135


                                                                                                21
Page 22
------

                                                      S-11   Kebijakan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja       136-141
                                                             serta Lingkungan Kerja yang Aman dan Layak diberikan
                                                             Kepada Seluruh Karyawan

                                                     S-12    Corporate Social Responsibility                          142-150

    Tata-kelola                                      G-01    Keberagaman Manajemen dan Independensi                 114-115; 183

                                                     G-02    Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke Rapat Dewan     155-157

                                                     G-03    Kebijakan Pemisahan Chairman of the Board dan CEO        155-157

                                                     G-04    Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan Komisaris          155-157

                                                     G-05    Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan Komisaris          155-157

                                                     G-06    Kriteria Khusus Pemilihan Dewan                          155-157

                                                     G-07    Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi                          162-163

                                                     G-08    Kebijakan Perlakuan Adil terhadap Pemegang Saham           160

                                                     G-09    Pencegahan Konflik Kepentingan                             161



    Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga

    Apakah pelaporan keberlanjutan perusahaan selaras dengan kerangka pelaporan keberlanjutan

    tertentu? (Dapat diisi lebih dari 1 centang)

               Ya     Tidak
               GRI
               SASB
               Climate Disclosure Standards Board (CDSB)
               POJK 51/2017 dan SEOJK 16/2021

    Apakah pelaporan keberlanjutan perusahaan dijamin atau divalidasi oleh pihak ketiga?

          Ya       Tidak


                                                                                                                                   22
Page 23
------
         Nama pihak ketiga                                       Lingkup pekerjaan                                          Aksi

         Decar Verite Asia     Verifikasi atas data kinerja pilar produk, lingkungan, sumber daya manusia & komunitas        -
                                sekitar, dan tata kelola yang diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan Avian Brands,
                             selaras dengan Avian Brands Sustainability Strategy (ABSS). Verifikasi dilakukan berdasarkan
                                standar internasional AA1000 Assurance Standard (AA1000AS) dengan tingkat Type 2 -
                                                                   Moderate Assurance.




                                                                                                                                   23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published16 Mar 2026
Pages23
Characters75,378
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Avia Avian Tbk p.1 ×58
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.16 ×2
unresolved org PT Tirtakencana Tatawarna p.1
unresolved org PT Tirtakencana Batamindo p.1
unresolved — Emisi langsung dari pembakaran stasioner p.1
unresolved org Avia+Avian p.8 ×32
unresolved person Piagam · Komisaris p.16
unresolved org Financial Services Authority p.16 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result