Skip to content
Back to announcement

20231003_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31434747_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                   LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                        ATAS
                RENCANA TRANSAKSI
                          DISUSUN UNTUK

       PT PERTAMINA GEOTHERMAL
              ENERGY Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                   E ocky@srr.co.id
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                           Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                         Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                          Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                            Jakarta Selatan 12750
                                                                              T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                        E ocky@srr.co.id
                                                                        Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                               Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00436/2.0059-02/BS/02/0242/1/IX/2023                           21 September 2023


     Kepada Yth.

     PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk
     Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7
     Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
     Jakarta Pusat 10110

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen
     PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat
     sebagai penilai independen atas kewajaran rencana amandemen kontrak yaitu
     penambahan jangka waktu kontrak selama 24 (dua puluh empat) bulan untuk jasa
     aerated drilling Proyek Hululais dan jasa monitoring gas hidrogen sulfida (H2S) dan
     kelengkapannya di area/proyek Perseroan dengan basis call of order, sesuai dengan
     Perjanjian Pengadaan Jasa Penyusunan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi
     untuk Pekerjaan Monitoring H2S dan Pekerjaan Aerated Drilling Antara PT Pertamina
     Geothermal Energy Tbk (PGE) dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia
     (PDSI) No. 3900535872 tanggal 24 Agustus 2023, maka dengan ini kami sebagai KJPP
     resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal
     20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
     Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar
     Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan
     Bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana amandemen
     kontrak yaitu penambahan jangka waktu kontrak selama 24 (dua puluh empat) bulan
     untuk jasa aerated drilling Proyek Hululais dan jasa monitoring H2S dan
     kelengkapannya di area/proyek Perseroan dengan basis call of order (“Rencana
     Transaksi”).




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                            1
Page 3
     LATAR BELAKANG
     Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang bergerak dalam bidang eksplorasi, eksploitasi, dan produksi panas bumi.
     Perseroan berkantor pusat di Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan
     Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat 10110, dengan nomor telepon (021) 398 33
     222, nomor faksimile (021) 398 33 230, alamat email cdm.pge@pertamina.com, dan
     alamat website www.pge.pertamina.com.

     PT Pertamina Drilling Services Indonesia (“PDSI”) merupakan sebuah perseroan
     terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held company) yang bergerak dalam
     bidang eksplorasi dan eksploitasi pengeboran minyak dan gas bumi, serta panas bumi.
     Saham PDSI dimiliki oleh PT Pertamina Hulu Energi (“PHE”) sebanyak 99,89% dan
     sisanya 0,11% dimiliki oleh PT Pertamina Pedeve Indonesia (“Pedeve”).

     Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada saat ini,
     Perseroan akan melaksanakan Rencana Transaksi, atau rencana amandemen kontrak
     yaitu penambahan jangka waktu kontrak selama 24 (dua puluh empat) bulan untuk jasa
     aerated drilling Proyek Hululais dan jasa monitoring H2S dan kelengkapannya di
     area/proyek Perseroan dengan basis call of order.

     Jasa pekerjaan aerated drilling di area/proyek geothermal Kamojang/Karaha Bodas,
     Ulubelu, Seulawah, Lahendong/Kotamobagu dilakukan oleh PDSI. Jasa monitoring H2S
     diperlukan oleh Perseroan di area/proyek geothermal Kamojang, Karaha Bodas,
     Ulubelu, Lumut Balai, Hululais, Bukit Daun, Sungai Penuh, Seulawah, dan Lahendong,
     dan dilakukan juga oleh PDSI.

     Berdasarkan keterangan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
     No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
     (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa Perseroan dan PDSI merupakan perusahaan-
     perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh
     PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”).

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
     bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan     transaksi  material    sebagaimana     didefinisikan  dalam     POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
     (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam pelaksanaan
     Rencana Transaksi tidak melebihi 20% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk periode tiga bulan
     yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik
     (KAP) Purwanto, Sungkoro & Surja (“PSS”), yaitu sebesar US$ 1.882.468 ribu.


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               2
Page 4
     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
     disusun oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI
     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
     Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
     1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk
     melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
     kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
     penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka
                       Timur No. 11-13, Jakarta Pusat 10110
     Bidang usaha    : Menjalankan usaha dalam bidang eksplorasi, eksploitasi, dan
                       produksi panas bumi
     Nomor telepon : (021) 398 33 222
     Nomor faksimile : (021) 398 33 230
     Alamat email    : cdm.pge@pertamina.com
     Website         : www.pge.pertamina.com


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 3
Page 5
     Alamat          : Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka
                       Timur No. 11-13, Jakarta Pusat 10110
     Bidang usaha    : Menjalankan usaha dalam bidang eksplorasi, eksploitasi, dan
                       produksi panas bumi
     Nomor telepon : (021) 398 33 222
     Nomor faksimile : (021) 398 33 230
     Alamat email    : cdm.pge@pertamina.com
     Website         : www.pge.pertamina.com


     MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
     untuk memenuhi POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Maret 2023
     sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
     kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan yang
     kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan untuk periode
     tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang telah direviu oleh PSS, yang
     menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
     (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Maret 2023,
     kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima
     persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Maret 2023, sampai dengan
     tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 4
Page 6
     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk penyusunan
     Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        obyek penugasan. Bila pada obyek penugasan tertentu dijumpai keterbatasan untuk
        dijangkau dan/atau diverifikasi secara keseluruhan, maka kami akan menggunakan
        pendataan secara sampling dan wawancara dari pihak yang relevan.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke obyek penugasan
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Salinan Perjanjian Aerated Drilling Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan
        PT Pertamina Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling
        Proyek Hululais tanggal 28 Februari 2018 (“Perjanjian Aerated Drilling”);



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 5
Page 7
     2. Salinan Addendum I Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
        Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
        Hululais No. 4600003144 Tahun 2019 (“Addendum I Perjanjian Aerated Drilling”);

     3. Salinan Addendum II Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
        Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
        Hululais No. 4600003144 tanggal 2 Oktober 2019 (“Addendum II Perjanjian
        Aerated Drilling”);

     4. Salinan Addendum III Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
        Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
        Hululais No. 4600003144 tanggal 15 Oktober 2020 (“Addendum III Perjanjian
        Aerated Drilling”);

     5. Salinan Addendum IV Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
        Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
        Hululais No. 4600003144 tanggal 8 Maret 2022 (“Addendum IV Perjanjian Aerated
        Drilling”);

     6. Salinan draft Addendum V Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan
        PT Pertamina Drilling Services Indonesia tentang Pengadaaa Jasa Aerated Drilling
        Proyek Hululais No. 4600003144 (“Addendum V Perjanjian Aerated Drilling”);

     7. Salinan Perjanjian Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
        Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Monitoring H2S dan
        Kelengkapannya di Area/Proyek PT PGE dengan Basis Call of Order
        No. 4650011157 tanggal 7 Februari 2019 (“Perjanjian Jasa Monitoring H2S”).

     8. Salinan Amandemen I Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
        Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Monitoring H2S dan
        Kelengkapannya di Area/Proyek PT PGE dengan Basis Call of Order
        No. 4650011157 tanggal 8 Maret 2021 (“Amandemen I Perjanjian Jasa Monitoring
        H2S”).

     9. Salinan draft Amandemen II Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan
        PT Pertamina Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Monitoring H2S
        dan Kelengkapannya di Area/Proyek PT PGE dengan Basis Call of Order
        No. 4650011157 (“Amandemen II Perjanjian Jasa Monitoring H2S”).

     10. Draft keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
         Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);

     11. Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
         31 Maret 2023 yang direviu oleh PSS;




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             6
Page 8
     12. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
         31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember 2020, 31 Desember 2019, dan
         31 Desember 2018 yang diaudit oleh PSS;

     13. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
         Transaksi tahun 2023–2028 yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     14. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 sebelum dan
         sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     15. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     16. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu
         Bpk. Nelwin Aldriansyah sebagai Direktur Keuangan Perseroan, mengenai alasan,
         latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;

     17. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
         hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan

     18. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  7
Page 9
     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             8
Page 10
     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     Siapapun kecuali pemberi tugas dan pengguna laporan yang mendapat laporan Pendapat
     Kewajaran dan/atau tembusan daripadanya tidak memiliki hak untuk melakukan
     publikasi dan/atau menggunakan informasi baik secara keseluruhan ataupun sebagian
     dari laporan Pendapat Kewajaran untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari Penilai.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
     Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri panas bumi dan energi yang akan memberikan gambaran umum
     mengenai perkembangan kinerja industri industri panas bumi dan energi, melakukan
     analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
     Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan
     analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
     2018–2022 yang diaudit oleh PSS dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
     tanggal 31 Maret 2023 yang direviu oleh PSS.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  9
Page 11
     Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
     dengan Rencana Transaksi terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi tidak
     terjadi perubahan pada rasio imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE), imbal hasil aset
     (return on assets/ROA), rasio lancar, dan rasio cepat Perseroan. Berdasarkan proyeksi
     laporan laba rugi Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana Transaksi,
     terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan pada
     margin laba bersih Perseroan.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan, tidak terdapat perubahan pada rasio
     lancar, ROA, ROE, margin laba usaha, dan margin laba bersih, sedangkan rasio cepat
     mengalami penurunan yang tidak signifikan (dari 1,27x menjadi 1,26x). Penurunan
     tersebut disebabkan karena adanya peningkatan utang usaha kepada pihak berelasi
     terkait dengan Rencana Transaksi.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
     hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
     rendah dari harga yang ditawarkan oleh perusahaan lain untuk jenis jasa yang sama,
     sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa
     Rencana Transaksi tidak akan mengakibatkan perubahan pada keuntungan bagi
     pemegang saham Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  10
Page 12
     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai : PB-1.09.00242
     STTD         : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     MAPPI        : 95-S-00654

     OR/er




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published3 Oct 2023
Pages12
Characters26,319
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1889 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result