Back to announcement
20231003_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31434747_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT PERTAMINA GEOTHERMAL
ENERGY Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00436/2.0059-02/BS/02/0242/1/IX/2023 21 September 2023
Kepada Yth.
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk
Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Jakarta Pusat 10110
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen atas kewajaran rencana amandemen kontrak yaitu
penambahan jangka waktu kontrak selama 24 (dua puluh empat) bulan untuk jasa
aerated drilling Proyek Hululais dan jasa monitoring gas hidrogen sulfida (H2S) dan
kelengkapannya di area/proyek Perseroan dengan basis call of order, sesuai dengan
Perjanjian Pengadaan Jasa Penyusunan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi
untuk Pekerjaan Monitoring H2S dan Pekerjaan Aerated Drilling Antara PT Pertamina
Geothermal Energy Tbk (PGE) dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia
(PDSI) No. 3900535872 tanggal 24 Agustus 2023, maka dengan ini kami sebagai KJPP
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal
20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan
Bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana amandemen
kontrak yaitu penambahan jangka waktu kontrak selama 24 (dua puluh empat) bulan
untuk jasa aerated drilling Proyek Hululais dan jasa monitoring H2S dan
kelengkapannya di area/proyek Perseroan dengan basis call of order (“Rencana
Transaksi”).
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang bergerak dalam bidang eksplorasi, eksploitasi, dan produksi panas bumi.
Perseroan berkantor pusat di Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan
Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat 10110, dengan nomor telepon (021) 398 33
222, nomor faksimile (021) 398 33 230, alamat email cdm.pge@pertamina.com, dan
alamat website www.pge.pertamina.com.
PT Pertamina Drilling Services Indonesia (“PDSI”) merupakan sebuah perseroan
terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held company) yang bergerak dalam
bidang eksplorasi dan eksploitasi pengeboran minyak dan gas bumi, serta panas bumi.
Saham PDSI dimiliki oleh PT Pertamina Hulu Energi (“PHE”) sebanyak 99,89% dan
sisanya 0,11% dimiliki oleh PT Pertamina Pedeve Indonesia (“Pedeve”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada saat ini,
Perseroan akan melaksanakan Rencana Transaksi, atau rencana amandemen kontrak
yaitu penambahan jangka waktu kontrak selama 24 (dua puluh empat) bulan untuk jasa
aerated drilling Proyek Hululais dan jasa monitoring H2S dan kelengkapannya di
area/proyek Perseroan dengan basis call of order.
Jasa pekerjaan aerated drilling di area/proyek geothermal Kamojang/Karaha Bodas,
Ulubelu, Seulawah, Lahendong/Kotamobagu dilakukan oleh PDSI. Jasa monitoring H2S
diperlukan oleh Perseroan di area/proyek geothermal Kamojang, Karaha Bodas,
Ulubelu, Lumut Balai, Hululais, Bukit Daun, Sungai Penuh, Seulawah, dan Lahendong,
dan dilakukan juga oleh PDSI.
Berdasarkan keterangan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(“POJK 42/2020”), mengingat bahwa Perseroan dan PDSI merupakan perusahaan-
perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh
PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”).
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam pelaksanaan
Rencana Transaksi tidak melebihi 20% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Purwanto, Sungkoro & Surja (“PSS”), yaitu sebesar US$ 1.882.468 ribu.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk
melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka
Timur No. 11-13, Jakarta Pusat 10110
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang eksplorasi, eksploitasi, dan
produksi panas bumi
Nomor telepon : (021) 398 33 222
Nomor faksimile : (021) 398 33 230
Alamat email : cdm.pge@pertamina.com
Website : www.pge.pertamina.com
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
Alamat : Graha Pertamina - Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka
Timur No. 11-13, Jakarta Pusat 10110
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang eksplorasi, eksploitasi, dan
produksi panas bumi
Nomor telepon : (021) 398 33 222
Nomor faksimile : (021) 398 33 230
Alamat email : cdm.pge@pertamina.com
Website : www.pge.pertamina.com
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Maret 2023
sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan yang
kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang telah direviu oleh PSS, yang
menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Maret 2023,
kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima
persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Maret 2023, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk penyusunan
Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
obyek penugasan. Bila pada obyek penugasan tertentu dijumpai keterbatasan untuk
dijangkau dan/atau diverifikasi secara keseluruhan, maka kami akan menggunakan
pendataan secara sampling dan wawancara dari pihak yang relevan.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke obyek penugasan
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Salinan Perjanjian Aerated Drilling Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan
PT Pertamina Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling
Proyek Hululais tanggal 28 Februari 2018 (“Perjanjian Aerated Drilling”);
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
2. Salinan Addendum I Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
Hululais No. 4600003144 Tahun 2019 (“Addendum I Perjanjian Aerated Drilling”);
3. Salinan Addendum II Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
Hululais No. 4600003144 tanggal 2 Oktober 2019 (“Addendum II Perjanjian
Aerated Drilling”);
4. Salinan Addendum III Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
Hululais No. 4600003144 tanggal 15 Oktober 2020 (“Addendum III Perjanjian
Aerated Drilling”);
5. Salinan Addendum IV Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Aerated Drilling Proyek
Hululais No. 4600003144 tanggal 8 Maret 2022 (“Addendum IV Perjanjian Aerated
Drilling”);
6. Salinan draft Addendum V Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan
PT Pertamina Drilling Services Indonesia tentang Pengadaaa Jasa Aerated Drilling
Proyek Hululais No. 4600003144 (“Addendum V Perjanjian Aerated Drilling”);
7. Salinan Perjanjian Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Monitoring H2S dan
Kelengkapannya di Area/Proyek PT PGE dengan Basis Call of Order
No. 4650011157 tanggal 7 Februari 2019 (“Perjanjian Jasa Monitoring H2S”).
8. Salinan Amandemen I Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Monitoring H2S dan
Kelengkapannya di Area/Proyek PT PGE dengan Basis Call of Order
No. 4650011157 tanggal 8 Maret 2021 (“Amandemen I Perjanjian Jasa Monitoring
H2S”).
9. Salinan draft Amandemen II Antara PT Pertamina Geothermal Energy dan
PT Pertamina Drilling Services Indonesia tentang Pengadaan Jasa Monitoring H2S
dan Kelengkapannya di Area/Proyek PT PGE dengan Basis Call of Order
No. 4650011157 (“Amandemen II Perjanjian Jasa Monitoring H2S”).
10. Draft keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);
11. Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 yang direviu oleh PSS;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
12. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember 2020, 31 Desember 2019, dan
31 Desember 2018 yang diaudit oleh PSS;
13. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
Transaksi tahun 2023–2028 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
14. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;
15. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
16. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu
Bpk. Nelwin Aldriansyah sebagai Direktur Keuangan Perseroan, mengenai alasan,
latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
17. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan
18. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Siapapun kecuali pemberi tugas dan pengguna laporan yang mendapat laporan Pendapat
Kewajaran dan/atau tembusan daripadanya tidak memiliki hak untuk melakukan
publikasi dan/atau menggunakan informasi baik secara keseluruhan ataupun sebagian
dari laporan Pendapat Kewajaran untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari Penilai.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri panas bumi dan energi yang akan memberikan gambaran umum
mengenai perkembangan kinerja industri industri panas bumi dan energi, melakukan
analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2018–2022 yang diaudit oleh PSS dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023 yang direviu oleh PSS.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
dengan Rencana Transaksi terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi tidak
terjadi perubahan pada rasio imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE), imbal hasil aset
(return on assets/ROA), rasio lancar, dan rasio cepat Perseroan. Berdasarkan proyeksi
laporan laba rugi Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana Transaksi,
terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan pada
margin laba bersih Perseroan.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan, tidak terdapat perubahan pada rasio
lancar, ROA, ROE, margin laba usaha, dan margin laba bersih, sedangkan rasio cepat
mengalami penurunan yang tidak signifikan (dari 1,27x menjadi 1,26x). Penurunan
tersebut disebabkan karena adanya peningkatan utang usaha kepada pihak berelasi
terkait dengan Rencana Transaksi.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
rendah dari harga yang ditawarkan oleh perusahaan lain untuk jenis jasa yang sama,
sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa
Rencana Transaksi tidak akan mengakibatkan perubahan pada keuntungan bagi
pemegang saham Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Page 12
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai : PB-1.09.00242
STTD : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1889 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}