Back to announcement
20260313_PGEO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32053757_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
JASA SEWA GENERATOR HYDROGEN FUEL CELL (HFCG) OLEH
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK. (“PERSEROAN”)
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA
GEOTHERMAL ENERGY TBK (“PERSEROAN”) YAITU PENYEDIAAN JASA SEWA GENERATOR HYDROGEN FUEL CELL (HFCG) YANG
TERMASUK DALAM KBLI 77395 – PENYEWAAN DAN SEWA GUNA MESIN DAN PERALATAN PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 22 POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
OLEH PERSEROAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang
panas bumi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Wilayah Kerja Panas Bumi:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7 Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki
13 Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13 Wilayah Kerja Panas Bumi (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230 Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: Hululais, 4 WKP yang dikontrakkan melalui KOB di Darajat (WKP
https://www.pge.pertamina.com
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK
MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK NO.17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2026
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan berarti Hasil Penilaian Studi Kelayakan berupa Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian yang
disusun oleh KJPP RSR No. : RSR/R/B.110326.01 tanggal 11 Maret 2026 (terlampir)
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan POJK No.17/2020.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemegang Saham Perseroan berarti Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, dan Rekan (RSR), penilai Independen
yang terdaftar di OJK yang melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
penyewaan generator hydrogen fuel cell (HFCG).
.
Perseroan berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Grha
Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia.
POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbuka
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan penambahan
kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 - No.77395 tentang Penyewaan
dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian. Dalam rangka memenuhi POJK 17/2020, Perseroan
melalui PT Karya Persada Panas Bumi (“KPP”) selaku konsultan pengadaan barang dan jasa Perseroan, telah menunjuk
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis yang dilakukan per tanggal 31
Desember 2025.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026.
Adapun Perseroan berencana untuk mengajukan pembahasan studi kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan dengan berencana menjalankan kegiatan usaha dengan rincian KBLI sebagai berikut:
a) KBLI 77395 : Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian
Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan ini, sampai
dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu.
Juga tidak ada persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan
sebelum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Setelah mendapatkan
persetujuan RUPST, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 77395 tentang Penyewaan dan Sewa Guna
Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian .
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan
persetujuan atas rencana menjalankan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa pelaksanaan KBLI 77395.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Grha Pertamina -Tower Pertamax, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13,Gambir merupakan
suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka memenuhi mandat PP No. 31/2003, berdasarkan Akta No. 10
tanggal 12 Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00089HT.01.01-TH.2007 tanggal
3 Januari 2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah agenda No.
283/BH.09.05/11/2007 tanggal 7 Februari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29
tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (Akta Pendirian Perseroan). Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan
dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No.42 tanggal 21 Maret 2023,
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0053489
tanggal 12 April 2023 (Akta No.42/2023). Perseroan, yang merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh
sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Februari 2023, menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi
dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di panas bumi.
Perseroan merupakan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan pemegang kuasa pengusahaan panas bumi terbesar di
Indonesia, dalam hal kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan sendiri oleh Perseroan dan oleh para
kontraktor kontrak operasi bersama (Kontraktor KOB). Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam fokus usaha
3
Page 4
Perseroan yaitu pengembangan dan pengelolaan proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di
berbagai lokasi di Indonesia, yang masing-masing memiliki jumlah kapasitas terpasang yang bervariasi. Pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak atas 15
kuasa pengusahaan panas bumi, dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 1.932MW, di mana sebesar 727MW
dioperasikan sendiri dan sebesar 1.205MW dioperasikan oleh para Kontraktor KOB.
Kantor Pusat Perseroan beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan juga
memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di
Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais, 4 WKP yang
dikontrakkan melalui KOB di Darajat (WKP yang sama dengan Kamojang), Salak, Pangalengan, Gunung
Sibualbuali, dan Bedugul, serta 2 WKP yang dimiliki melalui Entitas Anak di Seulawah Agam dan Kotamobagu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
i) Kegiatan Usaha Utama berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak
Langsung
a) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (KBLI No. 06202)
b) Pengusahaan Tenaga Listrik (KBLI No. 35111)
ii) Kegiatan Usaha Pendukung/ Penunjang berupa pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan langsung.
a) Menyelenggarakan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
b) Menyelenggarakan usaha industri kimia
c) Jasa Pengujian Laboratorium
d) Industri Alat Uji dalam Proses Industri
e) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis
f) Agrobisnis
Perseroan memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi ("WKP"), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di
Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat), Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
Hululais, 4 WKP yang dikontrakkan melalui KOB di Darajat (WKP yang sama dengan Kamojang), Salak, Pangalengan,
Gunung Sibualbuali, dan Bedugul, serta 2 WKP yang dimiliki melalui Entitas Anak di Seulawah Agam dan Kotamobagu.
3. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025,, struktur
kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Tabel 3-1
Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 124.184.568.000 62.092.284.000.000 -
1. PT Pertamina Power Indonesia 28.568.460.000 14.284.230.000.000 68,83
2. Masdar Indonesia Solar Holdings RSC 6.209.421.300 3.104.710.650.000 14,85
LIMITED
3. PT Pertamina Pedeve Indonesia 2.477.682.000 1.238.841.000.000 5,93
4. Masyarakat 4.560.200.096 2.280.100.048.000 10,91
Modal Ditempatkan dan Disetor 41.815.763.396 20.907.881.698.000 100,000
Saham Dalam Portepel 82.368.804.604 41.184.402.302.000 -
4
Page 5
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Gigih Udi Atmo
Komisaris : John Eusebiud Iwan Anis
Komisaris : Abdulla Zayed
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Komisaris Independen : Mohammad Firmansyah
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Eksplorasi & Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Tabel 5 -1
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
5
Page 6
Jumlah Aset
Selama tahun 2021-2025, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 6,07%. Pada tahun 2023, jumlah aset Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 19,76% dari tahun 2022 yang merupakan peningkatan
tertinggi selama periode tahun tersebut, terutama karena peningkatan kas dan setara kas.
Pada tahun 2021, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 6,03%
yang merupakan penurunan terbesar dalam periode tersebut terutama karena penurunan aset tetap - bersih. Pada
tahun 2022, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 3,24%
terutama karena peningkatan kas dan setara kas.
Pada tahun 2023, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 19,76%
terutama karena peningkatan kas dan setara kas. Jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali
mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebesar 1,12% terutama karena peningkatan aset tetap - bersih. Pada
tahun 2025, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 1,24%
terutama karena peningkatan kas dan setara kas.
Tabel 5 -2
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 mengalami fluktuatif
penurunan secara CAGR sebesar 4,09%. Pada tahun 2021, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami penurunan sebesar 23,56% yang merupakan penurunan terbesar selama periode tahun tersebut
terutama karena penurunan utang lain-lain pihak berelasi.
6
Page 7
Pada tahun 2022, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
4,38% yang merupakan peningkatan terbesar selama periode tahun tersebut terutama karena peningkatan pinjaman
bank jangka pendek. Pada tahun 2023, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali
mengalami penurunan sebesar 18,59% terutama karena penurunan pinjaman bank jangka pendek.
Pada tahun 2024, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
0,43% terutama karena penurunan utang lain-lain pihak berelasi. Pada tahun 2025, jumlah liabilitas Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 0,02% terutama karena peningkatan pada utang
pajak.
Selama tahun 2021-2025, rata-rata rasio liabilitas terhadap aset dan rata-rata rasio liabilitas terhadap ekuitas
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar 0,39x dan 0,68x.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$988,88 juta dengan rasio liabilitas terhadap aset dan rasio liabilitas terhadap ekuitas masing-masing sebesar
0,33x dan 0,48x.
Tabel 5 - 3
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 mengalami fluktuatif
peningkatan secara CAGR sebesar 13,58%. Pada tahun 2021, jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami peningkatan sebesar 20,16% dari tahun 2020 terutama karena peningkatan modal saham.
Pada tahun 2022, jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 2,16%
dari tahun 2021 terutama karena adanya peningkatan saldo laba - ditentukan penggunaannya. Pada tahun 2023,
jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 57,00% yang
merupakan peningkatan terbesar selama periode tersebut terutama karena peningkatan modal saham.
Pada tahun 2024, jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 1,90%
terutama karena peningkatan saldo laba - ditentukan penggunaannya. Pada tahun 2025, jumlah ekuitas
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 1,83% terutama karena peningkatan
saldo laba - ditentukan penggunaannya.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, jumlah Konsolidasian ekuitas Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
7
Page 8
US$2.045,56 juta.
Tabel 5 - 4
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Pendapatan
Pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri atas dua segmen usaha dari penjualan uap dan listrik
- pihak berelasi dan production allowances - pihak ketiga.
Selama tahun 2021-2025, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara CAGR sebesar 4,08%. Pada tahun 2021, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar 4,20% dari tahun 2020 terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen penjualan uap
dan listrik - pihak berelasi.
Pada tahun 2022, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 4,68%
dari tahun 2021 terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen penjualan uap dan listrik - pihak berelasi.
Pada tahun 2023, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan sebesar
5,24% dari tahun 2022 terutama karena peningkatan penjualan uap dan listrik - pihak berelasi.
Pada tahun 2024, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 0,20%
dari tahun 2023 terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen pejualan uap dan listrik - pihak berelasi.
8
Page 9
Pada tahun 2025, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 6,29%
yang merupakan peningkatan terbesar dalam periode tersebut terutama karena peningkatan pendapatan dari
segmenpenjualan uap dan listrik - pihak berelasi.
Selama tahun 2021-2025, segmen pendapatan penjualan uap dan listrik - pihak berelasi memberikan kontribusi
terbesar terhadap total pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dengan kontribusi rata-rata sebesar
95,92%. Selanjutnya segmen pendapatan production allowances - pihak ketiga memberikan kontribusi rata-rata
sebesar 4,08% terhadap total pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$432,72 juta dengan kontribusi dari segmen usaha penjualan uap dan listrik - pihak berelasi, dan production
allowances - pihak ketiga masing-masing sebesar 96,00% dan 4,00%.
Beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya
Beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari beban
penyusutan, upah dan tunjangan, tenaga kerja dan jasa profesional, jasa teknik, material dan peralatan, sewa,
perjalanan dinas, asuransi, serta lain-lain.
Selama tahun 2021-2025, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami fluktuatif peningkatan secara CAGR sebesar 2,30%. Pada tahun 2021, beban pokok pendapatan dan
beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 11,04% dari tahun
2020 terutama karena peningkatan pada beban penyusutan.
Pada tahun 2022, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami penurunan sebesar 5,00% terutama karena penurunan beban sewa. Pada tahun 2023, beban pokok
pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar
8,58% yang merupakan penurunan terbesar dalam periode tahun tersebut terutama karena penurunan upah dan
tunjangan.
Pada tahun 2024, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami peningkatan sebesar 5,29% terutama karena peningkatan pada upah dan tunjangan. Pada tahun 2025,
beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar 19,76% terutama karena peningkatan upah dan tunjangan.
Rata-rata porsi beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
selama tahun 2021-2025 adalah sebesar 44,07%.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak tercatat sebesar US$199,66 juta dengan porsi beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya
sebesar 46,14%.
Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri atas upah dan tunjangan, tenaga kerja
dan jasa profesional, biaya jasa keuangan, promosi dan sponsorship, beban penyusutan, perizinan dan lisensi,
telekomunikasi, pengembangan lingkungan, perjalanan dinas, material dan peralatan, sewa, jasa teknik, serta lain-lain.
Selama tahun 2021-2025, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
fluktuatif peningkatan secara CAGR sebesar 59,66%. Pada tahun 2021, beban umum dan administrasi Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 263,79% yang merupakan peningkatan terbesar selama
periode tersebut.
Pada tahun 2022, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami
peningkatan sebesar 149,92%. Pada tahun 2023, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami peningkatan sebesar 121,60% dari tahun
2022.
9
Page 10
Pada tahun 2024, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar 13,46% dari tahun 2023, terutama karena peningkatan biaya jasa keuangan. Pada tahun 2025, beban umum
dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 3,41% terutama karena
peningkatan upah dan tunjangan.
Rata-rata porsi beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025
adalah sebesar 5,03%.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat
sebesar US$30,68 miliar dengan porsi beban umum dan administrasi sebesar
7,09%.
Laba Bruto
Selama tahun 2021-2025, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif penurunan secara
CAGR sebesar 5,73%. Pada tahun 2021, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan
sebesar 1,72% dari tahun 2020 terutama karena peningkatan beban penyusutan pada beban pokok pendapatan dan
beban langsung lainnya.
Pada tahun 2022, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 14,14%
terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen uap dan listrik pada pendapatan. Pada tahun 2023, laba bruto
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 16,48% yang merupakan peningkatan
terbesar pada periode tersebut terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen penjualan uap dan listrik.
Pada tahun 2024, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 3,04%
terutama karena peningkatan upah dan tunjangan pada beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya. Pada
tahun 2024, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 3,05%, yang
merupakan penurunan terbesar selama periode tahun tersebut, terutama karena peningkatan upah dan tunjangan
pada beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya.
Rata-rata margin laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 sebesar 55,93%.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar US$233,06
juta dengan margin laba bruto sebesar 53,86%.
Laba Usaha
Selama tahun 2021-2025, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara CAGR sebesar 5,92%. Pada tahun 2021, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar 7,67% dari tahun 2020 terutama karena penurunan beban lain-lain.
Pada tahun 2022, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan sebesar
45,46% terutama karena peningkatan pendapatan dari penjualan uap dan listrik. Pada tahun 2023, laba usaha
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan sebesar 7,86% terutama karena
peningkatan pendapatan dari penjualan uap dan listrik.
Pada tahun 2024, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 6,98% yang
merupakan penurunan terbesar selama periode tersebut terutama karena peningkatan upah dan tunjangan pada
beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya. Pada tahun 2025, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 2,24% terutama karena peningkatan upah dan tunjangan pada beban
pokok pendapatan dan beban langsung.
Rata-rata margin laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 sebesar 49,63%.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar US$205,57
juta dengan margin laba usaha sebesar 47,51%.
Laba Tahun Berjalan
Selama tahun 2021-2025, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif
10
Page 11
penurunan secara CAGR sebesar 12,80%. Pada tahun 2021, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami peningkatan sebesar 16,76% dari tahun 2020 seiring peningkatan laba tahun berjalan.
Pada tahun 2022, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan
sebesar 49,71%, yang merupakan peningkatan tertinggi selama periode tersebut, seiring peningkatan laba usaha.
Pada tahun 2023, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
28,47% seiring peningkatan laba usaha dan peningkatan pendapatan keuangan sebesar US$22,17 juta.
Pada tahun 2024, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar
2,00% seiring penurunan laba usaha dan beban lain-lain sebesar USS0,45 juta. Pada tahun 2025, laba tahun berjalan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan kembali sebesar 14,12% seiring penurunan laba
usaha dan perolehan kerugian selisih kurs sebesar US$7,63 juta.
Rata-rata margin laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 sebesar
33,50%.
Hingga per tanggal 31 Desember 2025, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$270,76 miliar dengan margin laba tahun berjalan sebesar 31,81%.
Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin laba tahun berjalan Perseroan sebesar 31,25%.
Per 31 Desember 2024, laba tahun berjalan Perseroan sebesar US$160,3 juta.
Laba per Saham
Selama tahun 2021-2025, laba per saham Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara CAGR sebesar 5,14%. Pada tahun 2021, laba per saham Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami peningkatan sebesar 17,39% dari tahun 2020 seiring dengan peningkatan laba tahun berjalan sebesar
16,76%.
Pada tahun 2022, laba per saham Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan sebesar
51,85% seiring dengan peningkatan laba tahun berjalan sebesar 49,71%. Pada tahun 2023, laba per saham
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 2,44% seiring Perseroan melaksanakan
Initial Public Offering (IPO).
Pada tahun 2024, laba per saham Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 2,50%
seiring penurunan laba tahun berjalan sebesar 2,00%. Pada tahun 2025, laba per saham Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 15,38% seiring penurunan laba tahun berjalan sebesar 14,12%.
Hingga per tanggal 31 Desember 2025, laba per saham Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar US$0,0033.
11
Page 12
Tabel 5 - 5
Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
12
Page 13
Aktivitas Operasi
Selama tahun 2021-2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas operasi. Pada tahun 2021, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian tercatat sebesar US$248,39 juta terutama karena penerimaan
kas dari pelanggan.
Pada tahun 2022, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$220,29 juta terutama karena penerimaan kas dari pelanggan. Pada
tahun 2023, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$255,19 juta terutama karena penerimaan kas dari pelanggan.
Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi pada tahun 2024 sebesar US$258,28 juta terutama karena penerimaan kas dari pelanggan.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat arus kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$313,52 miliar, yang merupakan arus kas terbesar selama periode
tersebut, terutama karena penerimaan kas dari pelanggan.
Aktivitas Investasi
Selama tahun 2021-2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas investasi. Pada tahun 2021, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian tercatat sebesar US$20,92 juta terutama karena
pengeluaran kas untuk penambahan aset tetap.
Pada tahun 2022, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi sebesar US$18,12 juta terutama karena pengeluaran kas untuk penambahan
aset tetap. Pada tahun 2023, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar US$78,48 juta terutama karena pengeluaran kas untuk
penambahan aset tetap.
Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi pada tahun 2024 sebesar US$100,93 juta, yang merupakan arus kas terbersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi selama periode tahun tersebut, terutama karena pengeluaran kas untuk penambahan aset
tetap.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar US$82,40 juta.
Aktivitas Pendanaan
Selama tahun 2021-2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan. Pada tahun 2021, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian tercatat sebesar US$256,78 juta terutama karena
pengeluaran kas untuk pembayaran pinjaman jangka panjang.
Pada tahun 2022, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$63,38 juta terutama karena pengeluaran kas untuk pembayaran
kas atas dividen. Pada tahun 2023, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$238,90 juta yang merupakan arus kas bersih
terbesar yang diperoleh pada periode tahun tersebut, terutama karena penerimaan kas dari penerbitan saham.
Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang digunakan dari
aktivitas pendanaan pada tahun 2024 sebesar US$191,13 juta terutama karena pengeluaran kas untuk
pembayaran kas atas deviden.
Hingga tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas
13
Page 14
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$172,54 juta terutama karena pembayaran kas atas
dividen.
Tabel 5-6
Rasio Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
14
Page 15
Rasio Profitabilitas Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan tujuan akhir mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal (capital providers). Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (Return on Asset/ ROA) dan rasio imbal hasil ekuitas (Return on Equity/ ROE) serta rasio imbal hasil investasi (Return on Invested Capital/ ROIC). Selama tahun 2021-2025, rata-rata rasio ROA, ROE dan ROIC Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar 0,05x, 0,08x dan 0,05x. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio ROA, ROE dan ROIC Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar 0,05x, 0,07x dan 0,05x. Rasio Likuiditas Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban- kewajibannya yang akan jatuh tempo. Likuiditas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Pada tahun 2021-2025, rata-rata rasio lancar dan rasio cepat Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar 2,64x dan 2,56x. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio lancar dan rasio cepat Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar 4,11x dan 3,98x. Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang). Solvabilitas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan Debt to Assets Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER). Rata-rata DAR dan DER Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 masing- masing sebesar 0,30x dan 0,53x. Pada tanggal 31 Desember 2025, DAR dan DER Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing- masing sebesar 0,25x dan 0,37x. Rasio Aktivitas Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya. Rasio aktivitas suatu perusahaan diukur dengan rasio perputaran (turnover). Rasio ini menunjukkan waktu yang diperlukan perusahaan dalam mengonversi aset-aset yang dimilikinya menjadi pendapatan yang menghasilkan uang kas dan periode pembayaran utang perusahaan. Secara umum, rata-rata rasio aktivitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 adalah sebagai berikut: rasio perputaran aset sebesar 0,15x, rasio piutang usaha selama 117 hari, rasio perputaran persediaan selama 44 hari dan rasio perputaran utang usaha selama 169 hari. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio perputaran aset sebesar 0,14x, rasio piutang usaha selama 106 hari, rasio perputaran persediaan selama 51 hari dan rasio perputaran utang usaha selama 162 hari.
Page 16
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan (“RSR”) sebagai
pihak independen untuk memberikan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 77395 – Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan
dan Penggalian, untuk selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”. Berikut ringkasan penilaian Studi Kelayakan
Bisnis yang disusun oleh KJPP RSR No. RSR/R/B.110326.01 tanggal 11 Maret 2026.
1. Objek Penilaian
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha baru yaitu jasa sewa generator
hydrogen fuel cell (KBLI 77395) sehubungan dengan Rencana Perseroan.
2. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan
untuk menjalankan kegiatan usaha jasa sewa generator hydrogen fuel cell yang termasuk dalam KBLI 77395
– Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, tidak untuk bentuk
rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.
Studi kelayakan dilakukan dengan mengacu POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang penilaian dan penyajian
laporan penilaian bisnis di pasar modal dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang pedoman penilaian dan
penyajian laporan bisnis di pasar modal.
3. Tanggal Studi Kelayakan
Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025..
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
a. Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan Bisnis, data dan informasi
yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
b. Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen Perseroan
("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan") sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
c. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut pendapat kami Proyeksi
Keuangan yang disesuaikan tersebut wajar, namun Penilai tidak bertanggung jawab terhadap
pencapaiannya.
d. Penilai bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
Kondisi Pembatas
a. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum dan
standarpenilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan,
dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain. Penilai tidak memiliki
tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.
b. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun
Studi Kelayakan Bisnis ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana
disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap,
dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
c. Penilai tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang diberikan
oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan
jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan
tersebut.
d. Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis, kami menggunakan data
sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan
analisis.
Page 17
e. Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan Bisnis kami
secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
f. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
g. Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal, kesalahan
atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
h. Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini dikeluarkan.
i. Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang telah
diuraikan di atas.
j. Penilai menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan Studi
Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun
industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana bisnis dan
anggaran Perseroan.
k. Penilai menyatakan bahwa penugasan tidak termasuk menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi
Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin
dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan Bisnis.
l. Penilai ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan secara khusus hanya terbatas pada aspek
finansial, kami tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek
model manajemen yang telah disampaikan oleh manajemen Perseroan maupun keabsahan Rencana
Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal tersebut berada di luar lingkup
penugasan kami.
m. Penilai juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan atas
penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, bahwa Perseroan telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan
5. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
a. Kondisi dan Potensi Pasar
Pasar penyewaan HFCG di Indonesia masih berada pada tahap awal dan terbilang baru. Hal ini tercermin dari
pemanfaatan fuel cell generator berbasis hidrogen masih dalam tahap uji coba, dan proyek percontohan dan
belum menjadi hal yang umum dalam industri penyewaan generator seperti generator (genset) berbasis diesel.
Mekanisme penyediaan energi hijau dengan menggunakan HFCG beserta penyediaan hidrogen baru
dilakukan oleh PLN Nusantara Power (PLN NP). PLN NP melakukan uji coba HFCG 100kVA di Gili Ketapang
pada tahun 2025 dan memamerkan ekosistem hidrogen pada GHES 2025.
Dari sisi kebijakan, pengembangan ekosistem hidrogen mendapatkan dukungan dari pemerintah sesuai
dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kementerian ESDM menjelaskan
bahwa implementasi ekosistem hidrogen dilakukan secara bertahap dengan tiga tahapan yaitu:
1. Fase inisiasi (2025 – 2034) fokus pada penyiapan regulasi proyek percontohan dan pembentukan pasar
awal.
2. Fase pengembangan dan integrasi (2035 – 2045) fokus pada penguatan infrastruktur dan peningkatan
skala pemanfaatan.
3. Fase akselerasi (2045 – 2060) diarahkan untuk menjadikan hidrogen sebagai bagian dari sistem energi
nasional.
Dalam konteks tersebut, rencana penambahan kegiatan usaha melalui penyewaan HFCG merupakan langkah
strategis yang bertujuan untuk mengintegrasikan ekosistem hidrogen di Indonesia. Sebagai salah satu early
adopter di Indonesia memberikan PGE potensi sebagai salah satu pemain besar dalam bidang komersialisasi
hidrogen.
Page 18
b. Persaingan Usaha
Persaingan dalam pasar penyewaan HFCG di Indonesia masih dalam tahap awal dengan dominasi proyek
percontohan. Karakteristik persaingan pada tahap awal belum menunjukkan kompetisi yang tinggi dibandingkan
dengan persaingan pada pasar penyewaan generator konvensional tetapi dalam fase pembentukan pasar.
Struktur persaingan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pesaing langsung dan pesaing tidak langsung
(substitusi).
Pesaing secara langsung dalam penyediaan energi hijau dengan HFCG 100 kVA beserta dengan hidrogennya di
Gili Ketapang. Sementara itu, pesaing tidak langsung berasal dari pasar yang lebih matang, seperti genset
diesel, genset gas, power bank yang selama ini menjadi alternatif utama kebutuhan listrik cadangan.
c. Target Pasar
Target utama dalam tahap awal adalah PT Pertamina Energy Terminal (PET) dalam upaya mendukung
Green Terminal Tanjung Sekong. Hal ini sesuai dengan rencana roadmap pengembangan green energy
terminal PT Pertamina dalam upaya peningkatan energi bauran hijau di Terminal LPG atau BBM.
Pemanfaatan energi hijau secara langsung dengan penggunaan HFCG dapat berpotensi untuk
diimplementasikan di Terminal BBM / LPG lainnya yang berada di dekat PLTP Ulubelu. Pemanfaatan
hidrogen bersama dalam fase pilot project ini akan membantu terciptanya ekosistem hidrogen hijau.
d. Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran penyewaan HFCG dilaksanakan dengan skema kerjasama dengan anak usaha dalam grup
Pertamina yaitu Pertamina Energi Terminal (PET) dan calon pelanggan lainnya seperti PT Patra Niaga (PTPN).
Dalam fase pilot project, pemanfaatan ekosistem hidrogen hijau menggunakan HFCG bertujuan untuk menciptakan
rantai pasok dan perluasan ekosistem hidrogen hijau internal. Setelah fase pilot project, terdapat potensi PGE
untuk bekerja sama dengan PT Elnusa Petrofin sebagai transporter hidrogen sekaligus melakukan pengenalan
pada pasar potensial dalam penggunaan Hydrogen Fuel Cell Generator baik di lingkungan industri, hospitality atau
perkantoran.
e. Kesinambungan
Dari sisi kesinambungan usaha, Perseroan diproyeksikan akan terus memperoleh pendapatan dari kegiatan
penyewaan HFCG melalui skema net cost plus mark-up. Skema ini memberikan dasar pengelolaan pendapatan
yang lebih terukur karena mempertimbangkan komponen biaya secara aktual serta margin yang telah ditetapkan.
Kebutuhan atas penyewaan HFCG juga diperkirakan akan tetap berlangsung dalam jangka panjang, sejalan
dengan pelaksanaan inisiatif dan strategi yang ditetapkan manajemen Perseroan, serta didukung oleh arah
kebijakan pemerintah yang relevan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya landasan yang memadai bagi Perseroan untuk menjaga keberlanjutan
pendapatan dan operasional usaha pada periode mendatang. Berikut merupakan faktor-faktor yang mendukung
kelangsungan usaha Perseroan:
1. Roadmap Green Energy Terminal
2. Environmental Compliance di terminal BBM & LPG
3. Pengembangan ekosistem energi hijau (Green Hydrogen)
Analisis kelayakan teknis disusun untuk menilai kesiapan Perseroan dalam melaksanakan rencana
penyewaan HFCG ditinjau dari aspek teknologi, infrastruktur pendukung, proses operasional, sumber daya
manusia.
Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha HFCG dapat dijalankan secara efektif.
.
6. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Analisis kelayakan teknis disusun untuk menilai kesiapan Perseroan dalam melaksanakan rencana penyewaan
HFCG ditinjau dari aspek teknologi, infrastruktur pendukung, proses operasional, sumber daya manusia.
Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha HFCG dapat dijalankan secara efektif.
Page 19
a. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
Berdasarkan penjelasan Manajemen, Perseroan akan melakukan rekrutmen untuk menunjang operasional HFCG.
Pada saat ini, perkiraan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk setiap aktivitas ini adalah sebanyak 2 (dua)
orang tenaga kerja dengan komposisi sebagai berikut:
Untuk menghasilkan produk dan layanan berkualitas sesuai kebutuhan pelanggan, Perseroan saat ini
mempekerjakan karyawan yang berjumlah lebih dari lima ratus orang, di mana sebagian karyawan telah
memperoleh berbagai penghargaan dan sertifikasi. Selain itu, agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih
efektif dan efisien, Perseroan telah melakukan program pengembangan kompetensi untuk karyawan, maupun level
Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Organ Pendukung Dewan Komisaris.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan setidaknya membutuhkan dua
orang tenaga kerja sebagai operator alat angkat dan refilling station dengan perencanaan biaya pelatihan sebesar
lima puluh juta rupiah.
b. Kapasitas Produksi
Kapasitas produksi hidrogen Ulubelu sebesar 80 – 100 kg/hari dan kebutuhan untuk mendukung dari Ulubelu ke
lokasi pengguna menggunakan kendaraan niaga berat (heavy duty) dengan 3 sumbu roda yang digunakan untuk
mengangkut cradle, target optimal untuk penyediaan layanan sewa HFCG telah ditetapkan dengan pola operasi 4
hingga 7 jam setiap hari dengan beban 70 kWh.
c. Ketersediaan Bahan Baku
Bahan baku Green Hydrogen berasal dari Ulubelu (internal PGE) dengan mekanisme pilot project dan tidak
terdapat ketergantungan pada pemasok kunci tertentu. Bahan baku yang digunakan dalam memproduksi hidrogen
hijau merupakan air permukaan yang dihasilkan dari sisa kondensasi uap saat proses pemanfaatan uap untuk
menghasilkan listrik melalui turbin generator. Terdapat bahan baku teknologi dalam Hydrogen Fuel Cell Generator
yang berasal dari technology provider yang telah bekerja sama dengan PT PGE untuk memberikan jaminan
ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna penjualan.
d. Teknologi
HFCG merupakan teknologi yang diadopsi dari perusahaan otomotif yang terbukti dalam teknologi fuel cell dan
sudah digunakan di beberapa negara. Dari segi teknologi yang diberikan oleh HFCG, berikut kelebihan teknologi
HFCG:
1. Zero Emission Power, Hydrogen Fuel Cells menghasilkan listrik dan air sebagai produk sampingan tunggal,
menghilangkan emisi berbahaya dan kebisingan yang dihasilkan oleh generator konvensional.
2. HFCG dirancang untuk beroperasi dalam kondisi ekstrem dan menghasilkan daya yang konsisten tanpa
gangguan atau penurunan kinerja.
3. HFCG lebih efisien daripada mesin pembakaran, mengonsumsi lebih sedikit bahan bakar dan mengurangi
biaya operasional.
4. HFCG dapat dengan mudah dihubungkan secara paralel atau seri untuk menghasilkan tingkat daya dan
tegangan yang diinginkan. Generator ini juga dapat diintegrasikan dengan sumber daya lainnya, seperti panel
surya atau baterai, untuk mengoptimalkan kinerja dan keandalan.
Secara data penggunaan HFCG akan mencapai end of life hingga pemakaian selama 20.000 jam atau 5 tahun
dengan pengoperasian maksimal 10 jam setiap hari.
e. Alur Bisnis
Alur bisnis Green Terminal Provider berfungsi sebagai mekanisme operasional terintegrasi dalam
penyediaan listrik berbasis energi hijau HFCG, mulai dari pengangkutan jasa sampai pihak, penyediaan,
dan transportasi hidrogen, instalasi HFCG, dan penyerahan energi listrik ke calon customer. Model
tersebut menunjukkan hubungan antara pihak penyedia hidrogen, partner penyedia HFCG, dan titik
serah sebagai lokasi proses operasional.
Melalui alur bisnis yang terstruktur, setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik
sehingga pelaksanaan layanan dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan terukur. Dengan
demikian, proses penyediaan listrik berbasis HFCG tidak hanya mendukung kebutuhan operasional
terminal, tetapi juga memperkuat implementasi inisiatif energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Page 20
Tahapan alur bisnis adalah sebagai berikut:
1. PGE melakukan kerjasama dengan partner (agreement) untuk menyewa unit HFCG.
2. PGE melakukan penyediaan hidrogen (non komersial selama 2 tahun).
3. Transportasi hidrogen akan dilaksanakan oleh Elnusa Petrofin dengan mekanisme cradle atau tube trailer.
4. Penyediaan HFCG dan ketersediaan suku cadang serta perawatan oleh partner PGE.
5. Integrasi di titik serah, dimana akan dilakukan instalasi HFCG di titik serah dan pengisian bahan bakar HFCG
yaitu hidrogen yang dikirim oleh Elnusa, pada titik ini proses operasional pembangkitan listrik berbasis HFCG
akan berjalan.
6. Penyaluran listrik HFCG akan berjalan.
Gambar 6-1 : Alur Proses Produksi Hulu – Hilir
Gambar 6-2 : Alur Proses Produksi Hulu – Hilir
7. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan akan didukung
oleh tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan yang telah mendapatkan sertifikasi dan memiliki kompetensi serta
berpengalaman dalam melakukan kegiatan akuisisi data serta analisa laboratorium. Perseroan menawarkan
layanan end to end di bidang jasa laboratorium yang akan sangat menarik bagi target pasar. Dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki seperti pengalaman operasional yang sudah lebih dari 30 tahun, fasilitas
yang lengkap serta nama baik di dunia pengembang panas bumi, Perseroan diperkirakan akan dapat bersaing
dengan kompetitor.
8. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
Page 21
a. Struktur Organisasi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi tersebut, Perseroan akan membutuhkan 2 orang tenaga ahli
daya dengan koordinasi sesuai dengan struktur berikut ini:
Gambar 8-1 : Struktur Organisasi
b. Ketersediaan Tenaga Kerja
Untuk mendukung pengembangan, implementasi, dan operasional HFCG dalam masa pilot project, Perseroan
memerlukan dukungan tenaga kerja yang sebanyak 2 orang. Jumlah ini dirancang untuk memastikan kelancaran
dan efisiensi operasional HFCG di station pengisian hydrogen di Ulubelu.
Pada tanggal Studi Kelayakan ini, Perseroan memiliki lebih dari 500 karyawan yang tersebar di seluruh wilayah
operasi Perseroan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah karyawan tetap yang terlatih dan memiliki
pengalaman dalam menunjang kegiatan usaha Perseroan.
c. Manajemen Risiko
Manajemen Manajemen Perseroan telah mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin timbul sehubungan
dengan implementasi Pilot Project.
Berdasarkan hasil penilaian risiko, rencana tersebut diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi.
Untuk memitigasi potensi gangguan akibat proses operasional model bisnis yang tidak berjalan optimal,
Perseroan telah menyusun profil risiko yang dihadapi dan upaya mitigasi risiko dengan rencana sebagai berikut:
a) Risiko Operasional
Dalam operasional penyewaan HFCG terdapat beberapa risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan
upaya untuk mitigasi.
b) Risiko Transportasi
Dalam pelaksanaan transportasi hidrogen dari Ulubelu hingga Tanjung Sekong, Perseroan telah
mengidentifikasi sejumlah risiko yang berpotensi dihadapi beserta upaya mitigasi yang disiapkan
untuk mengelola risiko tersebut.
c) Risiko Pasar
Risiko pasar yang mungkin timbul dalam hal terjadi fluktuasi variabel pasar diantaranya kenaikan biaya
nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah, harga BBM sebagai instrumen dalam pengangkutan
hydrogen. Kondisi perubahan biaya nilai tukar mata asing dari mata uang Australia (AUD) dengan
Indonesia Rupiah (IDR) akan berpengaruh negatif terhadap beban operasi akibat aktivitas penyewaan
generator fuel cell. Hal ini dapat berpotensi mengganggu keuangan dikarenakan transaksi kepada
customer menggunakan Rupiah sebagai mata uang acuan. Risiko perubahan kenaikan harga BBM
akibat dinamika global di masa mendatang atau kelangkaan BBM. Risiko tersebut akan berdampak
pada keterlambatan pengangkutan hidrogen ke pelanggan disamping adanya peningkatan biaya
transportasi.
d) Risiko Hukum
Perseroan di dalam usahanya tidak terlepas dari risiko hukum yang disebabkan lemahnya aspek yuridis
seperti tuntutan hukum atas aktivitas yang baru (berkaitan dengan hidrogen) karena tidak adanya
peraturan perundang-undangan yang mendukung dalam pelaksanaan komersialisasi hidrogen rendah
karbon. Regulasi yang belum diatur dengan jelas seperti pemenuhan atau kepatuhan terkait aspek
keselamatan atau teknis yang berpotensi muncul di masa mendatang setelah bisnis berjalan.Apabila
Page 22
kondisi perubahan atau dinamika peraturan ini dialami oleh Perseroan dalam bisnis tersebut, maka hal
ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
d. Manajemen Kekayaan Intelektual
Perseroan berencana memperoleh HFCG melalui skema kerja sama dengan mitra atau partner pemilik teknologi
fuel cell, di mana mitra dimaksud memiliki hak paten, merek dagang, dan/atau lisensi teknologi yang berasal dari
produsen HFCG. Sehubungan dengan penggunaan HFCG tersebut, Perseroan membayar biaya sewa kepada
mitra. Dengan demikian, dalam model operasional berbasis sewa tersebut, terdapat/tidak terdapat pengalihan
atau pemberian hak kekayaan intelektual kepada Perseroan.
9. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
a. Penentuan Tingkat Diskonto
Dalam rangka Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat Rata-
Rata Tertimbang Biaya Kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC). WACC dihitung dengan rumus
sebagai berikut:
WACC = ((Kd*(1-T)) * % Debt) + (Ke * % Equity)
WACC Weighted Average Cost of Capital (tingkat rata-rata tertimbang biaya atas modal/ kapital)
Kd Cost of debt (biaya utang)
Ke The required rate of return/ cost of equity (biaya ekuitas)
% Debt Proportion of Debt in the capital structure (proporsi utang dalam struktur kapital
% Equity Proportion of Equity in the capital structure (proporsi ekuitas dalam struktur kapital)
T Tax rate (tarif pajak)
b. Biaya Pendirian (Start Up Costs):
Penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa penyewaan HFCG dilakukan dengan skema net cost plus
margin. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, diasumsikan terdapat kebutuhan investasi
berupa forward barang, instalasi HFCG, dan pelatihan tenaga kerja dengan biaya sekitar Rp1,17 miliar.
Tabel 9-1
Estimasi Total Investasi untuk Rencana
Perseroan
10. Analisis Proyeksi Keuangan
1) Penyesuaian Asumsi Proyeksi Keuangan
Penilai telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi keuangan bisnis penyewaan HFCG yang telah disiapkan
oleh manajemen. Penyesuaian ini dilakukan pada asumsi penambahan kustomer dan margin pada skema net
cost plus margin.
2) Analisa Proyeksi Keuangan
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, bisnis penyewaan HFCG Perseroan menunjukkan prospek
usaha yang baik, yang didukung oleh beberapa faktor sebagai berikut:
1. Perseroan memiliki roadmap Green Energy Terminal serta dukungan terhadap pengembangan ekosistem
energi hijau, sehingga permintaan atas HFCG diperkirakan tetap terjaga dalam jangka panjang.
2. Perseroan memiliki ekosistem pendukung energi terbarukan secara end to end, sehingga keberadaan lini
bisnis baru penyewaan HFCG dapat menciptakan sinergi operasional dan komersial yang lebih optimal.
Berdasarkan pertimbangan tesebut, kinerja penyewaan HFCG di masa yang akan datang diperkirakan akan
Page 23
meningkat. Proyeksi laporan keuangan penyewaan HFCG tahun 2026 – 2030 terdapat pada Lampiran. Proyeksi
keuangan Perseroan baru dimulai pada November 2026, sejalan dengan jadwal yang telah direncanakan.
3) Analisis Proyeksi Keuangan Dengan Rencana Perseroan
Berikut adalah analisis atas proyeksi keuangan serta dampak dilaksanakannya Rencana Perseroan
terhadap kondisi keuangan Perseroan:
Tabel 10-1
Proyeksi Laba Rugi Dengan dan Tanpa Rencana Perseroan
Tabel 10-2
Proyeksi Posisi Keuangan Dengan dan Tanpa Rencana Perseroan
Page 24
Tabel 10-3
Rasio Proyeksi Dengan Rencana Perseroan
Tabel 10-4
Rasio Proyeksi Tanpa Rencana Perseroan
c. Analisa Kelayakan Keuangan
Kajian Analisis kelayakan keuangan dilakukan dengan mempertimbangan beberapa metode, yaitu :
a. NPV ≥ 0 à Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp5,69 miliar. Hasil NPV yang positif
atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi.
b. IRR ≥ Tingkat Diskonto à Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 109,97% yang berarti di atas WACC sebesar 10,49%.
c. PBP < Periode Proyeksi à Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi, setelah penambahan
kegiatan usaha berjalan selama 1 tahun 10 bulan.
d. P/I ≥ 1 à Layak
P/I yang diperoleh adalah sebesar 6,28 yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari satu menunjukkan
bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
investasi
11. Sensitivitas Kelayakan Keuangan
Analisis sensitivitas atas Kelayakan Keuangan ini dilakukan dengan menguji pengaruh perubahan asumsi yang
memiliki dampak paling besar yaitu asumsi margin cost plus dan WACC. Hal ini dikarenakan penambahan pelanggan
dan margin menjadi fokus pada skema penyewaan HFCG.
Berikut adalah analisis sensitivitas perubahan asumsi penambahan jumlah pelanggan dan margin terhadap indikasi
NPV atas Rencana Perseroan:
Page 25
a) Analisis sensitivitas terhadap NPV menunjukkan margin cost plus pada rentang 18,00% - 22,00%, maka Rencana
Perseroan dinilai layak untuk untuk seluruh skenario margin cost plus dengan NPV masing-masing sebesar
Rp5,15 miliar, Rp5,42 miliar, Rp5,69 miliar, Rp5,96 miliar, dan Rp6,23 miliar.
b) Analisis sensitivitas terhadap NPV menunjukkan WACC pada rentang 8,49% - 22,49%, maka Rencana
Perseroan dinilai layak untuk untuk seluruh skenario WACC dengan NPV masing-masing sebesar Rp8,12 miliar,
Rp6,71 miliar, Rp5,69 miliar, Rp4,91 miliar, dan Rp4,29 miliar.
12. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan keuangan
dengan asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka disimpulkan bahwa Rencana
Perseroan adalah LAYAK.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA PENYEWAAN HYDROGEN FUEL CELL GENERATOR (HFCG)
Untuk mendukung pengembangan, implementasi, dan operasional HFCG dalam masa pilot project, Perseroan
memerlukan dukungan tenaga kerja yang sebanyak 2 orang. Jumlah ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan
efisiensi operasional HFCG di station pengisian hydrogen di Ulubelu.
V. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan berencana melakukan penambahan kegiatan usaha berupa penyediaan jasa sewa generator hydrogen fuel
cell yang termasuk dalam KBLI 77395 – Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian.
Rencana ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset, memperluas portofolio
usaha, serta meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.
Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, rencana penambahan
kegiatan usaha tersebut dinilai layak untuk dilaksanakan setelah melalui analisis dari aspek pasar, teknis, pola bisnis,
model manajemen, serta keuangan. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan
memiliki prospek yang baik dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi Perseroan di masa mendatang.
KJPP RSR Laporan Studi Kelayakan
Dengan dilaksanakannya rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
diversifikasi kegiatan usaha serta memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung pengembangan sektor energi yang
berkelanjutan.
VI. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Waktu : 13.30 – selesai
Tempat : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa, Jl.
Medan Merdeka Sel. No. 14, Gambir,
Jakarta Pusat 10110
Lebih lanjut, pada salah satu Mata Acara RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan akan
membahas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan
tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 27 Maret 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal
Page 26
27 Maret 2026. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:
No. Agenda Tanggal
1. Pengumuman RUPS 13 Maret 2026
2. Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha 13 Maret 2026
3. Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak 27 Maret 2026
menghadiri RUPST (recording date)
4. Pemanggilan RUPST 30 Maret 2026
5. Penyelenggaraan RUPST 21 April 2026
6. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 23 April 2026
7. Risalah RUPST disampaikan ke OJK 20 Mei 2026
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.
Perseroan akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan kajian kelayakan keuangan yang dilakukan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan dinilai layak untuk dilaksanakan dan diproyeksikan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.
Hasil analisis kelayakan menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha tersebut menghasilkan indikator keuangan yang
positif, antara lain Net Present Value (NPV) sebesar Rp6,40 miliar, Internal Rate of Return (IRR) sebesar 110,83% yang
berada di atas Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 10,49%, Payback Period selama 1 tahun 11 bulan,
serta Profitability Index sebesar 6,93 kali. Hasil tersebut menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha berpotensi
memberikan nilai tambah serta meningkatkan potensi pendapatan dan profitabilitas Perseroan dalam jangka panjang.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Unluk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan lnformasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TBK
KantorPusat:
Grha Pertamina- Tower Pertamax Lt. 7 JI.
Medan Merdeka Timur No.11-13 Gambir,
Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telepon:+62 2139833222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com
Jakarta, 13 Maret 2026
Ahmad Yani
Direktur Utama
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP RSR
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Karya Persada Panas Bumi
p.3
unresolved
org
KJPP Ruky
p.3 ×3
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.16
unresolved
org
KJPP RSR No. RSR
p.16
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.17
unresolved
org
PT Pertamina Energy Terminal
p.18
unresolved
org
PT Patra Niaga
p.18
unresolved
org
PT Elnusa Petrofin
p.18
unresolved
org
PT PGE
p.19
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.25
unresolved
org
PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TBK
p.26 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5770 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}