Back to announcement
20230919_KMTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31411395.pdf
RUPS minutes Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 050/KMG-Corsec/IX/2023 Nama Perusahaan PT Kirana Megatara Tbk. Kode Emiten KMTR Lampiran 2 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 045/KMG-Corsec/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.765.152.361 saham atau 94,52% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Perubahan ketentuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Anggaran Dasar
Ya 94,52% 7.765.15 100% 0 0% 0 0% Setuju
Perseroan
2.361
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (5) huruf a
Anggaran Dasar yang mengatur mengenai masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, sehingga selanjutnya perubahannya setelah ditutupnya RAPAT ini menjadi
sebagai berikut: Anggaran Dasar yang mengatur mengenai media pengumuman
penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan.
- Pasal 18 ayat (4) huruf a, yaitu: Masing-masing anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali
sewaktu-waktu.
- Pasal 21 ayat (5) huruf a, yaitu: Masing-masing anggota Dewan Komisaris diangkat oleh
RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris
yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau
mengangkatnya kembali sewaktu-waktu.
2. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar yang mengatur
mengenai media pengumuman penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan,
sehingga selanjutnya penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan tersebut sesuai
dengan ketentuan POJK 14/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik, sebagaimana perubahan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar
Perseroan setelah ditutupnya RAPAT ini menjadi sebagai berikut:
- Pasal 24 ayat (8) Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala
sebagaimana terdiri dari termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Laporan posisi keuangan;
b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
c. Laporan perubahan ekuitas;
d. Laporan arus kas;
e. Catatan atas laporan keuangan,
melalui situs web Bursa Efek sebagaimana menurut tata cara yang ditentukan atau diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala
persetujuan yang diperlukan, guna membuat Keputusan Mata Acara PERTAMA ini menjadi
sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain:
a. menghadap Notaris untuk menuangkan Keputusan Mata Acara PERTAMA ini ke dalam
suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait;
b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu;
c. memohon Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 2 Perubahan susunan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
anggota Direksi dan
Ya 94,52% 7.765.15 100% 0 0% 0 0% Setuju
Dewan Komisaris
2.361
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Tong, Shufeng sebagai Komisaris
Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung-jawab (acquit et de charge) kepada yang bersangkutan, serta dengan
mengucapkan banyak terima kasih atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan
selama masih menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku
Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Ho Wai Leong sebagai Direktur Perseroan yang baru,
pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk periode 5 (lima)
tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tahun 2028.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Leow Wei Chang sebagai Komisaris Perseroan yang
baru menggantikan Ibu Tong, Shufeng, pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
4. Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat.
5. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala
persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata acara kedua menjadi sah dan
mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain
a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara kedua ke dalam suatu akta
Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait
b. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara kedua ke dalam suatu akta
Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait
c. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang baru pada Daftar Perseroan
d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau OSS dan
melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau NIB Perseroan
e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Martinus Subandi DIREKTUR 21 Februari 2017 30 Juni 2028 3
Sinarya UTAMA
Ibu Jenny Widjaja DIREKTUR 21 Februari 2017 30 Juni 2028 3
Bapak Achmad Effendi DIREKTUR 19 Juni 2017 30 Juni 2028 3
Bapak Hendy Endarwan DIREKTUR 19 Agustus 2020 30 Juni 2028 2
Bapak Ho Wai Leong DIREKTUR 15 September 2023 14 September 2028 1
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Toddy Mizaabianto KOMISARIS 21 Februari 2017 30 Juni 2028 3
Sugoto UTAMA
Bapak Arif Rachmat KOMISARIS 21 Februari 2017 30 Juni 2028 3
Bapak Sandana Dass KOMISARIS 13 November 2017 30 Juni 2028 3
Page 4
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Prof. Dr. Ir. KOMISARIS 05 Mei 2023 30 Juni 2028 1
Hermanto Siregar, X
M.EC
Bapak Antonius Joenoes KOMISARIS 13 November 2017 30 Juni 2028 3
X
Supit
Bapak Donny Firmansyah KOMISARIS 13 November 2017 30 Juni 2028 3
X
Tomasoa
Bapak Zhang, Daqiang KOMISARIS 23 Juni 2021 30 Juni 2028 2
Bapak Leow Wei Chang KOMISARIS 15 September 2023 30 Juni 2028 1
Bapak Sun, Heliang KOMISARIS 24 Juni 2022 30 Juni 2028 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Kirana Megatara Tbk.
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT Kirana Megatara Tbk.
Gedung The East Lantai 21
Telepon : (021) 5794 7988, Fax : (021) 5794 7999, www.kiranamegatara.com
Nama Pengirim Ferry Sidik
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 19-09-2023 11:56
Lampiran 1. Covernote Notaris Edwar - Risalah RUPSLB.pdf
2. KMTR - Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Kirana Megatara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Kirana Megatara Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 050/KMG-Corsec/IX/2023 Issuer Name PT Kirana Megatara Tbk. Issuer Code KMTR Attachment 2 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 045/KMG-Corsec/VIII/2023 Date 24 August 2023, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 15 September 2023, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 7.765.152.361 share of 94,52% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 6
Agenda 1 Perubahan ketentuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Anggaran Dasar
Ya 94,52% 7.765.15 100% 0 0% 0 0% Setuju
Perseroan
2.361
Hasil Keputusan 1. Approval of the amendment the provisions of Article 18 paragraph (4) letter a and Article
21 paragraph (5) letter a of the Articles of Association which regulate the term of office of
members of the Board of Directors and Board of Commissioners, and therefore the
amendment after the closing of this MEETING are as follows:
- Article 18 paragraph (4) letter a: Each member of the Board of Directors is appointed by the
GMS for a period of 5 (five) years after the appointment of the intended member of the Board
of Directors, without prejudice to the rights of the GMS to dismiss them and/or re-appoint
them at any time.
- Article 21 paragraph (5) letter a: Each member of the Board of Commissioners is appointed
by the GMS for a period of 5 (five) years after the appointment of the intended member of
the Board of Commissioners, without prejudice to the rights of the GMS to dismiss them
andor re-appoint them at any time.
2. Approval of the amendment the provisions of Article 24 paragraph (8) of the Articles of
Association which regulates the media for the announcement of the submission of Periodic
Financial Statements of the Company, and therefore submission of Periodic Financial
Statements of the Company would comply with the provisions on POJK 14 2022 regarding
Submission of Issuer or Public Company Periodic Financial Report, as amended by Article
24 paragraph (8) of Articles of Association of the Company after the closing of this Meeting is
as follows:
- Article 24 paragraph (8): The Company is required to announce Periodic Financial
Statements as consisting of including but not limited to
a. statement of financial position
b. statement of profit or loss and other comprehensive incomes
c. statement of changes in equity
d. statement of cash flow and
e. notes to financial statements
on the Stock Exchange website in accordance with the procedures determined or regulated
in statutory regulations.
3. Approve the granting of power and authority with the right of substitution to BOD of the
Company to take all actions deemed necessary and obtains all required approvals, to make
this FIRST Agenda resolution become valid and has full legal force, which are among others
a. appear before the Notary to state the Resolution of this FIRST Agenda in a Notarial deed,
including to sign the relevant minutes of deed
b. make an affirmation when overdue
c. request Notification of Changes to Articles of Association of the Company to the Ministry
of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
d. take necessary actions as required by the prevailing laws and regulation.
Page 7
Agenda 2 Perubahan susunan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
anggota Direksi dan
Ya 94,52% 7.765.15 100% 0 0% 0 0% Setuju
Dewan Komisaris
2.361
Hasil Keputusan 1. Approve the dismissal with full of respect of Mrs. Tong, Shufeng as Commissioner of the
Company effective from the closing of the Meeting, by giving her release and discharge of
responsibility (acquit et de charge) from her supervisory actions during her tenures so long
as such actions are reflected in the books of the Company.
2. Approve the appointment of Mr. Ho Wai Leong as the new Director of the Company,
appointment of which shall be effective from the closing of the Meeting, for the period of 5
(five) years or no later than the closing of the Annual General Meeting of Shareholders in
2028.
3. Approve the appointment of Mr. Leow Wei Chang as the new Commissioner of the
Company to replace Mrs. Tong, Shufeng, appointment of which shall be effective from the
closing of the Meeting until the expiry of the remaining term of office of the current member
of Board of Directors and Board of Commissioners, which is until the closing of the Annual
General Meeting of Shareholders in 2028.
4. Approve the granting and delegation of authority to the Board of Commissioners through
the meeting of the Board of Commissioners to determine the amount of remuneration and/or
allowance for the member of Board of Directors and Board of Commissioners member
newly appointed in the Meeting.
5. Approve the granting of power and authority with the right of substitution to the Board of
Directors to take all actions deemed necessary and obtains all required approvals, to make
the second agenda resolution become valid and has full legal force, which are among others:
a. appear before the Notary to state the Resolution of the second agenda in a Notarial deed,
including to sign the relevant minutes of deed
b. make an affirmation when overdue
c. request Notification of Changes to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic
of Indonesia and register the new composition of BOD and BOC of the Company
d. submit the changes to the Online Single Submission or OSS system and conduct data
update for the Company's Business Identification Number or NIB
e. take necessary actions as required by the prevailing laws and regulation.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Martinus Subandi PRESIDENT 21 February 2017 30 June 2028 3
Sinarya DIRECTOR
Ibu Jenny Widjaja DIRECTOR 21 February 2017 30 June 2028 3
Bapak Achmad Effendi DIRECTOR 19 June 2017 30 June 2028 3
Bapak Hendy Endarwan DIRECTOR 19 August 2020 30 June 2028 2
Bapak Ho Wai Leong DIRECTOR 15 September 2023 14 September 2028 1
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Toddy Mizaabianto PRESIDENT 21 February 2017 30 June 2028 3
Sugoto COMMISSIONER
Bapak Arif Rachmat COMMISSIONER 21 February 2017 30 June 2028 3
Bapak Sandana Dass COMMISSIONER 13 November 2017 30 June 2028 3
Bapak Prof. Dr. Ir. COMMISSIONER 05 May 2023 30 June 2028 1
Hermanto Siregar, X
M.EC
Bapak Antonius Joenoes COMMISSIONER 13 November 2017 30 June 2028 3
X
Supit
Page 8
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Donny Firmansyah COMMISSIONER 13 November 2017 30 June 2028 3
X
Tomasoa
Bapak Zhang, Daqiang COMMISSIONER 23 June 2021 30 June 2028 2
Bapak Leow Wei Chang COMMISSIONER 15 September 2023 30 June 2028 1
Bapak Sun, Heliang COMMISSIONER 24 June 2022 30 June 2028 2
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Kirana Megatara Tbk.
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT Kirana Megatara Tbk.
Gedung The East Lantai 21
Phone : (021) 5794 7988, Fax : (021) 5794 7999, www.kiranamegatara.com
Sender Name Ferry Sidik
Function Corporate Secretary
Date and Time 19-09-2023 11:56
Attachment 1. Covernote Notaris Edwar - Risalah RUPSLB.pdf
2. KMTR - Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa.pdf
This is an official document of PT Kirana Megatara Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Kirana Megatara Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
608 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '94.52',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu '
'Tong, Shufeng sebagai Komisaris Perseroan '
'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, '
'dengan memberikan pembebasan dan pelunasan '
'tanggung-jawab (acquit et de charge) kepada '
'yang bersangkutan, serta dengan mengucapkan '
'banyak terima kasih atas segala tindakan '
'pengawasan yang telah dilakukan selama masih '
'menjabat, sepanjang tindakan-tindakan '
'tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan. '
'2. Menyetujui pengangkatan Bapak Ho Wai Leong '
'sebagai Direktur Perseroan yang baru, '
'pengangkatan mana berlaku efektif terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat, untuk periode 5 '
'(lima) tahun atau sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'pada tahun 2028. 3. Menyetujui pengangkatan '
'Bapak Leow Wei Chang sebagai Komisaris '
'Perseroan yang baru menggantikan Ibu Tong, '
'Shufeng, pengangkatan mana berlaku efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
'dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa '
'dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028. 4. '
'Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui '
'Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah '
'remunerasi dan/atau tunjangan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam '
'Rapat. 5. Menyetujui pemberian wewenang dan '
'kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan '
'segala persetujuan yang diperlukan, guna '
'membuat keputusan mata acara kedua menjadi '
'sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, '
'yaitu antara lain a. menghadap Notaris untuk '
'menuangkan keputusan mata acara kedua ke '
'dalam suatu akta Notariil, termasuk '
'menandatangani minuta akta terkait b. '
'menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7765'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '94.52',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7765'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '94.52',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7765'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '94.52',
'seq': 7,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7765'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.52',
'shares_present': '7765152361'}