Back to announcement
20230919_KMTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31411395_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.946
Yang bertanda tangan di bawah ini: EDWAR, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Barat, berkantor di Jalan Kemanggisan Ilir III, Komplek Tekstil nomor D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480. NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. 5.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1371.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2607 TANGGAL 25 JANUARI 2007 SURAT KETERANGAN Nomor: 041/NPE/IX/2023 Dengan ini menerangkan bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 15 September 2023, pukul 14.19 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 14.35 Waktu Indonesia Barat, bertempat di kantor pusat perseroan terbatas PT KIRANA MEGATARA Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perseroan"), The East Building lantai 21, Jalan dokter Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan) Kaveling E.3.2 nomor 1, Jakarta Selatan 12950, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Rapat”), yang berita acaranya sebagaimana termuat dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIRANA MEGATARA Tbk tanggal 15 September 2023 nomor 20, yang dibuat oleh saya, Notaris. Sesuai dengan pemanggilan Rapat yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2023, mata acara Rapat adalah sebagai berikut: Untuk mata acara Rapat tersebut, Rapat dapat dilangsungkan jika: Berdasarkan Daftar Hadir Pemegang Saham yang dibuat oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan serta pemeriksaan keabsahan seluruh surat kuasa yang diberikan kepada saya, Notaris, jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 7.765.152.361 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh satu) saham, atau lebih kurang merupakan 94,524 (sembilan puluh empat koma lima dua persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah pada saat Rapat diselenggarakan, yaitu sebanyak 8.215.366.379 (delapan miliar dua ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh Jl. Kemanggisan Ilir Il, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not ppal. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com Persetujuan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan mata acara kedua Rapat: Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. mata acara pertama Rapat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) juncto Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dapat dilangsungkan jika dalam Rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat: dan mata acara pertama Rapat: mata acara kedua Rapat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat. Halaman 1 dari 7
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R. NO. C-1871.HT,03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007 puluh sembilan) saham, atau dihadiri atau diwakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah pada saat Rapat diselenggarakan. Sehingga dengan demikian persyaratan jumlah kuorum kehadiran sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal untuk Rapat telah terpenuhi. Oleh karenanya Rapat dapat dilangsungkan dan Rapat adalah sah serta berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai segala hal yang dibicarakan dalam Rapat sesuai mata acara Rapat. Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut: |. Mata Acara Pertama Rapat. - Usulan keputusan yang disampaikan dalam mata acara pertama Rapat sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar yang mengatur mengenai masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga selanjutnya perubahannya setelah ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: Pasal 18 ayat (4) huruf a: Masing-masing anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali sewaktu-waktu. Pasal 21 ayat (5) huruf a: Masing-masing anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali sewaktu- waktu. 2. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar yang mengatur mengenai media pengumuman penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan, sehingga selanjutnya penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 14/2022), sebagaimana perubahan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan setelah ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: Pasal 24 ayat (8): Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala sebagaimana terdiri dari termasuk namun tidak terbatas pada: a. Laporan posisi keuangan, b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, c. Laporan perubahan ekuitas, d. Laporan arus kas, e. Catatan atas laporan keuangan, melalui situs web Bursa Efek sebagaimana menurut tata cara yang ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan. Halaman 2 dari 7 Jl. Kemanggisan Ilir Il, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel: 021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@)yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com
Page 3 OCR 0.945
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT.03,02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO, 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007 3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata acara pertama Rapat menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain: a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara pertama Rapat ke dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait, b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu, C. memohon Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan d. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara pertama Rapat oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara elektronik melalui fitur chat pada kolom elektronik option yang tersedia pada layar e-Meeting Hall di situs web eASY KSEI: NIHIL. Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara elektronik melalui fitur chat pada kolom elektronik option yang tersedia pada layar e-Meeting Hall di situs web eASY KSEI, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait mata acara pertama Rapat: NIHIL Mekanisme pengambilan keputusan atas mata acara pertama Rapat: MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT. Keputusan mata acara pertama Rapat sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar yang mengatur mengenai masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga selanjutnya perubahannya setelah ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: Pasai 18 ayat (4) huruf a: Masing-masing anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali sewaktu-waktu. Pasal 21 ayat (5) huruf a: Masing-masing anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali sewaktu-waktu. 2. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar yang mengatur mengenai media pengumuman penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan, sehingga selanjutnya penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan POJK 14/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Halaman 3 dari 7 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Teksii! No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel :021-5480022, 22534892, Email : not ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com
Page 4 OCR 0.941
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S,K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL. R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007 Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana perubahan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan setelah ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: Pasal 24 ayat (8): Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala sebagaimana terdiri dari termasuk namun tidak terbatas pada: a. Laporan posisi keuangan, b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, c. Laporan perubahan ekuitas, d. Laporan arus kas, e. Catatan atas laporan keuangan, melalui situs web Bursa Efek sebagaimana menurut tata cara yang ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata acara pertama Rapat menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain: a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara pertama Rapat ke dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait, b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu, Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan d. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Il. Mata Acara Kedua Rapat. - Usulan keputusan yang disampaikan dalam mata acara kedua Rapat sebagai berikut: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Tong, Shufeng sebagai Komisaris Persercan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung-jawab (acguif et de charge) kepada yang bersangkutan, serta dengan mengucapkan banyak terima kasih atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masih menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan. Menyetujui pengangkatan Bapak Ho Wai Leong sebagai Direktur Perseroan yang baru, pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk periode 5 (lima) tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan): Menyetujui pengangkatan Bapak Leow Wei Chang sebagai Komisaris Perseroan yang baru menggantikan Ibu Tong, Shufeng, pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), Halaman 4 dari 7 Ji. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstii No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not. ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com
Page 5 OCR 0.928
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007 A4. Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat ini. 5. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata acara kedua ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain: a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara kedua Rapat ke dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait, b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu, Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru pada Daftar Perseroan, d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau “OSS" dan melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau "NIB" Perseroan, dan e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Adapun selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut. DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen DIREKSI: Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Direktur Bapak TODDY MIZAABIANTO SUGOTO, Bapak ARIF RACHMAT, Bapak SANDANA DASS, Bapak LEOW WEI CHANG, Bapak SUN, HELIANG, Bapak ZHANG, DAGIANG, Bapak Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR, Master of Economy, Bapak ANTONIUS JOENOES SUPIT, Bapak DONNY FIRMANSYAH TOMASOA. Bapak MARTINUS SUBANDI SINARYA: Ibu JENNY WIDJAJA, Bapak ACHMAD EFFENDI, Bapak HENDY ENDARWAN, Bapak HO WA! LEONG. - Pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara kedua Rapat oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara elektronik melalui fitur chat pada kolom elekironik option yang tersedia pada layar e-Meeting Hall di situs web eASY KSEI: NIHIL. - Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara elektronik melalui fitur chat pada kolom elektronik option yang tersedia pada layar e-Meeting Halaman 5 dari 7 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No, D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel :021-5480022, 22534892, Email : not ppat..edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmali.com
Page 6 OCR 0.943
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1874.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I, NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007 Hall di situs web eASY KSEI, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait mata acara kedua Rapat: NIHIL - Mekanisme pengambilan keputusan atas mata acara kedua Rapat: MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT. - Keputusan mata acara kedua Rapat sebagai berikut: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Tong, Shufeng sebagai Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung-jawab (acguit et de charge) kepada yang bersangkutan, serta dengan mengucapkan banyak terima kasih atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masih menjabat, sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Ho Wai Leong sebagai Direktur Perseroan yang baru, pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk periode 5 (lima) tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), 3. Menyetujui pengangkatan Bapak Leow Wei Chang sebagai Komisaris Perseroan yang baru menggantikan Ibu Tong, Shufeng, pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan): 4. Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat ini. 5. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata acara kedua ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain: a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara kedua Rapat ke dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait: b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu, Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru pada Daftar Perseroan: d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau “OSS” dan melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau “NIB” Perseroan, dan e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Halaman 6 dari 7 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Emall : not. pat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com | | !
Page 7 OCR 0.899
NOTARIS - PPAT | EDWAR, S.H. S5.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL. 18 DESEMBER 2006 STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007 6. Adapun selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama 1 Bapak TODDY MIZAABIANTO SUGOTO, Komisaris : Bapak ARIF RACHMAT: Komisaris 1 Bapak SANDANA DASS: Komisaris Bapak LEOW WEI CHANG, Komisaris : Bapak SUN, HELIANG, Komisaris 1 Bapak ZHANG, DAGIANG, Komisaris Independen — : Bapak Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR, Master Of Economy: Komisaris Independen — : Bapak ANTONIUS JOENOES SUPIT, Komisaris Independen — : Bapak DONNY FIRMANSYAH TOMASOA. DIREKSI: Direktur Utama : Bapak MARTINUS SUBANDI SINARYA, | Direktur : Ibu JENNY WIDJAJA, | Direktur 1 Bapak ACHMAD EFFENDI, | Direktur : Bapak HENDY ENDARWAN, Direktur : Bapak HO WAI LEONG. Bahwa akta berita acara Rapat tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh saya, Notaris, dan selanjutnya akan dinyatakan dan disusun kembali keputusan tentang perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat ke dalam suatu akta di hadapan saya, Notaris, untuk kemudian dilakukan proses pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan keputusan tersebut. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh Perseroan dengan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukannya. Jakarta, 15 September 2023 Notaris Kota Jakarta Barat EDWAR, S.H. Halaman 7 dari 7 Jl. Kemanggisan Ilir Il, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not. ppat edwarsh@yzhoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
266 ms
13 Sep 2026 17:35
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-09-15',
'meeting_type': 'EGM'}