Skip to content
Back to announcement

20230919_KMTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31411395_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.946
Yang bertanda tangan di bawah ini:

EDWAR, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Barat, berkantor di Jalan Kemanggisan Ilir III,
Komplek Tekstil nomor D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480.

NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

5.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1371.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2607 TANGGAL 25 JANUARI 2007

SURAT KETERANGAN
Nomor: 041/NPE/IX/2023

Dengan ini menerangkan bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 15 September 2023, pukul 14.19 Waktu
Indonesia Barat sampai dengan pukul 14.35 Waktu Indonesia Barat, bertempat di kantor pusat
perseroan terbatas PT KIRANA MEGATARA Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk
selanjutnya disebut sebagai "Perseroan"), The East Building lantai 21, Jalan dokter Ide Anak Agung
Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan) Kaveling E.3.2 nomor 1, Jakarta Selatan 12950, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disebut
sebagai "Rapat”), yang berita acaranya sebagaimana termuat dalam akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT KIRANA MEGATARA Tbk tanggal 15 September 2023 nomor 20,
yang dibuat oleh saya, Notaris.

Sesuai dengan pemanggilan Rapat yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 24 Agustus
2023, mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

Untuk mata acara Rapat tersebut, Rapat dapat dilangsungkan jika:

Berdasarkan Daftar Hadir Pemegang Saham yang dibuat oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan
serta pemeriksaan keabsahan seluruh surat kuasa yang diberikan kepada saya, Notaris, jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 7.765.152.361
(tujuh miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh satu)
saham, atau lebih kurang merupakan 94,524 (sembilan puluh empat koma lima dua persen) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah pada saat Rapat diselenggarakan, yaitu sebanyak
8.215.366.379 (delapan miliar dua ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh

Jl. Kemanggisan Ilir Il, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not ppal. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com

Persetujuan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
mata acara kedua Rapat:
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

mata acara pertama Rapat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) juncto Pasal 88 ayat
(5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dapat dilangsungkan jika
dalam Rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam Rapat: dan

mata acara pertama Rapat:

mata acara kedua Rapat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam Rapat.

Halaman 1 dari 7

Page 2 OCR 0.940
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R. NO. C-1871.HT,03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007

puluh sembilan) saham, atau dihadiri atau diwakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah pada saat Rapat diselenggarakan.

Sehingga dengan demikian persyaratan jumlah kuorum kehadiran sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal untuk
Rapat telah terpenuhi. Oleh karenanya Rapat dapat dilangsungkan dan Rapat adalah sah serta berhak
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai segala hal yang dibicarakan dalam
Rapat sesuai mata acara Rapat.

Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
|. Mata Acara Pertama Rapat.

- Usulan keputusan yang disampaikan dalam mata acara pertama Rapat sebagai berikut:

1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (5) huruf a
Anggaran Dasar yang mengatur mengenai masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, sehingga selanjutnya perubahannya setelah ditutupnya Rapat menjadi sebagai
berikut:

Pasal 18 ayat (4) huruf a:

Masing-masing anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali sewaktu-waktu.

Pasal 21 ayat (5) huruf a:

Masing-masing anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang dimaksud, dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali sewaktu-
waktu.

2. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar yang mengatur
mengenai media pengumuman penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan,
sehingga selanjutnya penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan tersebut sesuai
dengan ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 14/2022), sebagaimana
perubahan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan setelah ditutupnya Rapat menjadi
sebagai berikut:

Pasal 24 ayat (8):

Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala sebagaimana terdiri dari
termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Laporan posisi keuangan,

b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,

c. Laporan perubahan ekuitas,

d. Laporan arus kas,

e. Catatan atas laporan keuangan,

melalui situs web Bursa Efek sebagaimana menurut tata cara yang ditentukan atau diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman 2 dari 7

Jl. Kemanggisan Ilir Il, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel: 021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@)yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com

Page 3 OCR 0.945
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT.03,02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO, 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007

3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala
persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata acara pertama Rapat menjadi
sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain:

a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara pertama Rapat ke
dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait,

b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu,

C. memohon Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan

d. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara pertama Rapat oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara elektronik melalui fitur
chat pada kolom elektronik option yang tersedia pada layar e-Meeting Hall di situs web eASY
KSEI: NIHIL.

Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara
elektronik melalui fitur chat pada kolom elektronik option yang tersedia pada layar e-Meeting
Hall di situs web eASY KSEI, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait mata
acara pertama Rapat: NIHIL

Mekanisme pengambilan keputusan atas mata acara pertama Rapat: MUSYAWARAH UNTUK
MUFAKAT.

Keputusan mata acara pertama Rapat sebagai berikut:

1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (5) huruf
a Anggaran Dasar yang mengatur mengenai masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, sehingga selanjutnya perubahannya setelah ditutupnya Rapat
menjadi sebagai berikut:

Pasai 18 ayat (4) huruf a:

Masing-masing anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya kembali
sewaktu-waktu.

Pasal 21 ayat (5) huruf a:

Masing-masing anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5
(lima) tahun setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang dimaksud, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya dan/atau mengangkatnya
kembali sewaktu-waktu.

2. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Anggaran Dasar yang mengatur
mengenai media pengumuman penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan,
sehingga selanjutnya penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perseroan tersebut
sesuai dengan ketentuan POJK 14/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan

Halaman 3 dari 7

Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Teksii! No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480

Tel :021-5480022, 22534892, Email : not ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com

Page 4 OCR 0.941
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S,K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL. R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007

Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana perubahan Pasal 24 ayat (8)
Anggaran Dasar Perseroan setelah ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

Pasal 24 ayat (8):

Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala sebagaimana terdiri dari
termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Laporan posisi keuangan,

b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,

c. Laporan perubahan ekuitas,

d. Laporan arus kas,

e. Catatan atas laporan keuangan,

melalui situs web Bursa Efek sebagaimana menurut tata cara yang ditentukan atau
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata
acara pertama Rapat menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh,
yaitu antara lain:

a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara pertama Rapat ke
dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait,

b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu,

Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan

d. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Il. Mata Acara Kedua Rapat.

- Usulan keputusan yang disampaikan dalam mata acara kedua Rapat sebagai berikut:

1.

Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Tong, Shufeng sebagai Komisaris Persercan
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung-jawab (acguif et de charge) kepada yang bersangkutan, serta dengan
mengucapkan banyak terima kasih atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan
selama masih menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku
Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Bapak Ho Wai Leong sebagai Direktur Perseroan yang baru,
pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk periode 5
(lima) tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan):

Menyetujui pengangkatan Bapak Leow Wei Chang sebagai Komisaris Perseroan yang baru
menggantikan Ibu Tong, Shufeng, pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu
dua puluh delapan),

Halaman 4 dari 7

Ji. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstii No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480

Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not. ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com

Page 5 OCR 0.928
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007

A4. Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat ini.

5. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala
persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata acara kedua ini menjadi sah
dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain:

a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara kedua Rapat ke dalam
suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait,

b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu,

Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang baru pada Daftar Perseroan,

d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau “OSS" dan
melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau "NIB" Perseroan, dan

e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

6. Adapun selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan setelah ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut.

DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris

Komisaris

Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen

Komisaris Independen
Komisaris Independen

DIREKSI:
Direktur Utama
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur

Bapak TODDY MIZAABIANTO SUGOTO,

Bapak ARIF RACHMAT,

Bapak SANDANA DASS,

Bapak LEOW WEI CHANG,

Bapak SUN, HELIANG,

Bapak ZHANG, DAGIANG,

Bapak Profesor Doktor Insinyur HERMANTO
SIREGAR, Master of Economy,

Bapak ANTONIUS JOENOES SUPIT,

Bapak DONNY FIRMANSYAH TOMASOA.

Bapak MARTINUS SUBANDI SINARYA:
Ibu JENNY WIDJAJA,

Bapak ACHMAD EFFENDI,

Bapak HENDY ENDARWAN,

Bapak HO WA! LEONG.

- Pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara kedua Rapat oleh pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara elektronik melalui fitur chat
pada kolom elekironik option yang tersedia pada layar e-Meeting Hall di situs web eASY KSEI:

NIHIL.

- Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik atau secara
elektronik melalui fitur chat pada kolom elektronik option yang tersedia pada layar e-Meeting

Halaman 5 dari 7

Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No, D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel :021-5480022, 22534892, Email : not ppat..edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmali.com

Page 6 OCR 0.943
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1874.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I, NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007

Hall di situs web eASY KSEI, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait mata
acara kedua Rapat: NIHIL

- Mekanisme pengambilan keputusan atas mata acara kedua Rapat: MUSYAWARAH UNTUK
MUFAKAT.

- Keputusan mata acara kedua Rapat sebagai berikut:

1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Tong, Shufeng sebagai Komisaris
Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung-jawab (acguit et de charge) kepada yang
bersangkutan, serta dengan mengucapkan banyak terima kasih atas segala tindakan
pengawasan yang telah dilakukan selama masih menjabat, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.

2. Menyetujui pengangkatan Bapak Ho Wai Leong sebagai Direktur Perseroan yang
baru, pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk
periode 5 (lima) tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan),

3. Menyetujui pengangkatan Bapak Leow Wei Chang sebagai Komisaris Perseroan
yang baru menggantikan Ibu Tong, Shufeng, pengangkatan mana berlaku efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang
tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini,
yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan):

4. Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi
dan/atau tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam
Rapat ini.

5. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat keputusan mata
acara kedua ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu
antara lain:

a. menghadap Notaris untuk menuangkan keputusan mata acara kedua Rapat ke
dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait:

b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu,

Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pendaftaran susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru pada Daftar Perseroan:

d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau “OSS”
dan melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau “NIB”
Perseroan, dan

e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 6 dari 7

Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480

Tel : 021-5480022, 22534892, Emall : not. pat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com

|
|
!

Page 7 OCR 0.899
NOTARIS - PPAT |
EDWAR, S.H.

S5.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL. 18 DESEMBER 2006
STTD BAPEPAM - LK NO. 44/BL/STTD-N/2007 TANGGAL 25 JANUARI 2007

6. Adapun selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan setelah ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama 1 Bapak TODDY MIZAABIANTO SUGOTO,
Komisaris : Bapak ARIF RACHMAT:

Komisaris 1 Bapak SANDANA DASS:

Komisaris Bapak LEOW WEI CHANG,

Komisaris : Bapak SUN, HELIANG,

Komisaris 1 Bapak ZHANG, DAGIANG,

Komisaris Independen — : Bapak Profesor Doktor Insinyur HERMANTO

SIREGAR, Master Of Economy:
Komisaris Independen — : Bapak ANTONIUS JOENOES SUPIT,
Komisaris Independen — : Bapak DONNY FIRMANSYAH TOMASOA.

DIREKSI:

Direktur Utama : Bapak MARTINUS SUBANDI SINARYA, |
Direktur : Ibu JENNY WIDJAJA, |
Direktur 1 Bapak ACHMAD EFFENDI, |
Direktur : Bapak HENDY ENDARWAN,

Direktur : Bapak HO WAI LEONG.

Bahwa akta berita acara Rapat tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh saya, Notaris,
dan selanjutnya akan dinyatakan dan disusun kembali keputusan tentang perubahan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat ke dalam suatu akta di hadapan saya, Notaris, untuk
kemudian dilakukan proses pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan
data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan
dengan keputusan tersebut.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh Perseroan dengan sebagaimana
mestinya dan sesuai peruntukannya.

Jakarta, 15 September 2023
Notaris Kota Jakarta Barat

EDWAR, S.H.

Halaman 7 dari 7

Jl. Kemanggisan Ilir Il, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not. ppat edwarsh@yzhoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published19 Sep 2023
Pages7
Characters20,989
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 266 ms 13 Sep 2026 17:35

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-09-15',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result