Back to announcement
20260626_MAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104843_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed MAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
Direksi PT Map Aktif Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”), dengan rincian sebagai berikut:
A. Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:
Hari & tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Tempat pelaksanaan : Hotel Ayana Midplaza
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Jakarta Pusat 10220
Waktu : 09.29 - 10.06 WIB
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
4. Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI 2025).
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Direktur Utama : Nicholas Jones
Wakil Direktur Utama : Handaka Santosa
Direktur : Sameer Prasad
Direktur : Sjeniwati Gusman
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Komisaris Utama : Virendra Prakash Sharma
Wakil Komisaris Utama : Susiana Latif
Komisaris Independen : Juliani Gozali
1
Page 2
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris Independen : Hendry Hasiholan Batubara
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas hadir secara fisik dalam
Rapat.
C. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Susiana Latif selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan.
D. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada saat Rapat dan
persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang bersama-sama mewakili
24.764.408.850 (dua puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan ribu
delapan ratus lima puluh) saham, atau setara dengan 86,88% (delapan puluh enam koma delapan
delapan persen) dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 sampai
dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.
E. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat terkait mata acara Rapat:
Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir
dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
Pengambilan keputusan atas mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan Rapat:
Mata Pertanyaan/
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju
Acara Pendapat
1 476.079.600 547.258.900 23.741.070.350 24.288.329.250 Tidak ada.
2 184.111.700 560.044.900 24.020.252.250 24.580.297.150 Tidak ada.
3 1.057.260.884 560.044.900 23.147.103.066 23.707.147.966 Tidak ada.
4 3.491.423.850 560.044.900 20.712.940.100 21.272.985.000 Tidak ada.
H. Keputusan Rapat:
Mata Acara 1:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan",
2
Page 3
member of Deloitte Southeast Asia Limited, sebagaimana ternyata dalam Laporannya nomor
00083/2.1460/AU.1/05/0556-5/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa
Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar
Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025.
Mata Acara 2:
1. Menyetujui untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
Rp114.016.000.000,- (seratus empat belas miliar enam belas juta Rupiah) atau Rp4,- (empat
Rupiah) per saham bagi total 28.504.000.000 (dua puluh delapan miliar lima ratus empat juta)
saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
2. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan
yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
3. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari nilai laba bersih Perseroan akan dialokasikan sebagai
Dana Cadangan Perseroan.
4. Sisa dari laba bersih Perseroan akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
Mata Acara 3:
1. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan berdasarkan
pertimbangan Komite Audit Perseroan, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian, serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan
penunjukan tersebut.
Mata Acara 4:
1. Menyetujui penyesuaian ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025,
sehingga ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi sebagaimana termuat dalam
Konsep Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Keempat Rapat ke dalam
suatu akta Notaris tersendiri, termasuk membuat dan/atau menandatangani dokumen maupun
akta penegasan sehubungan dengan keputusan mata acara Keempat Rapat, dan selanjutnya
untuk memohon persetujuan dan/atau memberitahukan dan/atau mendaftarkan kepada Menteri
3
Page 4
Hukum Republik Indonesia atas penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut,
termasuk melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, demikian dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 02 Juli 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 03 Juli 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 06 Juli 2026
4. Recording Date (tanggal penentuan pemegang saham yang 06 Juli 2026
berhak atas Dividen)
5. Ex Dividen di Pasar Tunai 07 Juli 2026
6. Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 06 Juli 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
4
Page 5
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan bukti rekam atau
tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai
peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 26 Juni 2026
Direksi
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 09:29–10:06 |
| Present | 24,764,408,850 (86.88%) |
| Chair | Susiana Latif |
Agenda 1
approved
For
23,741,070,350
—
Against
476,079,600
—
Abstain
547,258,900
—
Agenda 2
approved
For
24,020,252,250
—
Against
184,111,700
—
Abstain
560,044,900
—
Agenda 3
approved
For
23,147,103,066
—
Against
1,057,260,884
—
Abstain
560,044,900
—
Agenda 4
approved
For
20,712,940,100
—
Against
3,491,423,850
—
Abstain
560,044,900
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.1
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
274 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '547258900',
'votes_against': '476079600',
'votes_for': '23741070350',
'votes_in_favor_total': '24288329250'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '560044900',
'votes_against': '184111700',
'votes_for': '24020252250',
'votes_in_favor_total': '24580297150'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mpat Rapat ke dalam suatu akta Notaris '
'tersendiri, termasuk membuat dan/atau '
'menandatangani dokumen maupun akta penegasan '
'sehubungan dengan keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '560044900',
'votes_against': '1057260884',
'votes_for': '23147103066',
'votes_in_favor_total': '23707147966'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': '4 H. Keputusan',
'votes_abstain': '560044900',
'votes_against': '3491423850',
'votes_for': '20712940100',
'votes_in_favor_total': '21272985000'}],
'chair_name': 'Susiana Latif',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.88',
'record_date': '2026-07-06',
'shares_present': '24764408850',
'time_end': '10:06:00',
'time_start': '09:29:00'}