Skip to content
Back to announcement

20260626_MAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104843_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed MAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                     RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK

Direksi PT Map Aktif Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”), dengan rincian sebagai berikut:

A.   Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:
     Hari & tanggal            : Rabu, 24 Juni 2026
     Tempat pelaksanaan        : Hotel Ayana Midplaza
                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
                                 Jakarta Pusat 10220
     Waktu                     : 09.29 - 10.06 WIB

     Mata Acara Rapat:
     1.      Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
             tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
             2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
             dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
             pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
             Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
             tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
             pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
             telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2.      Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
             pada tanggal 31 Desember 2025.
     3.      Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
             untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
             kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
             serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
     4.      Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud
             dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
             Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
             (KBLI 2025).

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

     Direktur Utama            : Nicholas Jones
     Wakil Direktur Utama      : Handaka Santosa
     Direktur                  : Sameer Prasad
     Direktur                  : Sjeniwati Gusman
     Direktur                  : Miquel Rodrigo Staal
     Komisaris Utama           : Virendra Prakash Sharma
     Wakil Komisaris Utama     : Susiana Latif
     Komisaris Independen      : Juliani Gozali
                                                                                                        1
Page 2
      Komisaris                    : Sintia Kolonas
      Komisaris Independen         : Hendry Hasiholan Batubara
      Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas hadir secara fisik dalam
      Rapat.

C.    Pemimpin Rapat:
      Rapat dipimpin oleh Susiana Latif selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan.

D.    Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada saat Rapat dan
      persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:
      Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang bersama-sama mewakili
      24.764.408.850 (dua puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan ribu
      delapan ratus lima puluh) saham, atau setara dengan 86,88% (delapan puluh enam koma delapan
      delapan persen) dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
      Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 sampai
      dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.

E.    Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      pendapat terkait mata acara Rapat:
      Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir
      dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
      terkait dengan mata acara Rapat.

F.    Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
      Pengambilan keputusan atas mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
      Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

G.    Hasil pengambilan keputusan Rapat:


          Mata                                                                           Pertanyaan/
                  Tidak Setuju           Abstain           Setuju       Total Setuju
          Acara                                                                           Pendapat

            1        476.079.600       547.258.900     23.741.070.350   24.288.329.250    Tidak ada.

            2        184.111.700       560.044.900     24.020.252.250   24.580.297.150    Tidak ada.

            3     1.057.260.884        560.044.900     23.147.103.066   23.707.147.966    Tidak ada.

            4     3.491.423.850        560.044.900     20.712.940.100   21.272.985.000    Tidak ada.


H.   Keputusan Rapat:

     Mata Acara 1:
     1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
          2025.
     2.   Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
          Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan",

                                                                                                       2
Page 3
     member of Deloitte Southeast Asia Limited, sebagaimana ternyata dalam Laporannya nomor
     00083/2.1460/AU.1/05/0556-5/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa
     Modifikasian”.
3.   Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
     Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4.   Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
     Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
     untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar
     Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
     seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
     Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
     tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
     2025.

Mata Acara 2:
1.   Menyetujui untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
     Rp114.016.000.000,- (seratus empat belas miliar enam belas juta Rupiah) atau Rp4,- (empat
     Rupiah) per saham bagi total 28.504.000.000 (dua puluh delapan miliar lima ratus empat juta)
     saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
2.   Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan
     yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
3.   Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
     Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari nilai laba bersih Perseroan akan dialokasikan sebagai
     Dana Cadangan Perseroan.
4.   Sisa dari laba bersih Perseroan akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.

Mata Acara 3:
1.   Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan berdasarkan
     pertimbangan Komite Audit Perseroan, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan
     mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan
     Komprehensif Lain Konsolidasian, serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2.   Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
     honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan
     penunjukan tersebut.

Mata Acara 4:
1.   Menyetujui penyesuaian ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025,
     sehingga ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi sebagaimana termuat dalam
     Konsep Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar.
2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
     menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Keempat Rapat ke dalam
     suatu akta Notaris tersendiri, termasuk membuat dan/atau menandatangani dokumen maupun
     akta penegasan sehubungan dengan keputusan mata acara Keempat Rapat, dan selanjutnya
     untuk memohon persetujuan dan/atau memberitahukan dan/atau mendaftarkan kepada Menteri

                                                                                                     3
Page 4
             Hukum Republik Indonesia atas penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut,
             termasuk melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
             diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, demikian dengan
             memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                    JADWAL DAN TATA CARA
                            PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

     No.                                  KEGIATAN                                  TANGGAL
        1.    Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                      02 Juli 2026
        2.    Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                       03 Juli 2026
        3.    Cum Dividen di Pasar Tunai                                            06 Juli 2026
        4.    Recording Date (tanggal penentuan pemegang saham yang                 06 Juli 2026
              berhak atas Dividen)
        5.    Ex Dividen di Pasar Tunai                                             07 Juli 2026
        6.    Pembayaran Dividen Tunai                                              24 Juli 2026


B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
   1.    Yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 06 Juli 2026.
   2.    Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
         dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
         mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
         Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
         pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
         pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
   3.    Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di
         Indonesia.
   4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
         dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
         (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
         tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
         saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
         sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
         WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
         dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor
         sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9
         Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

                                                                                                      4
Page 5
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
     Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan bukti rekam atau
     tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
     Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai
     peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
     PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                   Jakarta, 26 Juni 2026
                                          Direksi
                                PT Map Aktif Adiperkasa Tbk




                                                                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published26 Jun 2026
Pages5
Characters13,991
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2026 · 09:29–10:06
Present24,764,408,850 (86.88%)
ChairSusiana Latif
Agenda 1 approved
For
23,741,070,350
—
Against
476,079,600
—
Abstain
547,258,900
—
Agenda 2 approved
For
24,020,252,250
—
Against
184,111,700
—
Abstain
560,044,900
—
Agenda 3 approved
For
23,147,103,066
—
Against
1,057,260,884
—
Abstain
560,044,900
—
Agenda 4 approved
For
20,712,940,100
—
Against
3,491,423,850
—
Abstain
560,044,900
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAP AKTIF ADIPERKASA TBK p.1 ×8
linked person Nicholas Jones p.1
linked person Handaka Santosa p.1
linked person Sameer Prasad p.1
linked person Sjeniwati Gusman p.1
linked person Miquel Rodrigo Staal p.1
linked person Virendra Prakash Sharma p.1
linked person Susiana Latif · Wakil Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Hendry Hasiholan Batubara p.2
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.1
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris Independen p.2
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 274 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '547258900',
             'votes_against': '476079600',
             'votes_for': '23741070350',
             'votes_in_favor_total': '24288329250'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '560044900',
             'votes_against': '184111700',
             'votes_for': '24020252250',
             'votes_in_favor_total': '24580297150'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mpat Rapat ke dalam suatu akta Notaris '
                                'tersendiri, termasuk membuat dan/atau '
                                'menandatangani dokumen maupun akta penegasan '
                                'sehubungan dengan keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '560044900',
             'votes_against': '1057260884',
             'votes_for': '23147103066',
             'votes_in_favor_total': '23707147966'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': '4 H. Keputusan',
             'votes_abstain': '560044900',
             'votes_against': '3491423850',
             'votes_for': '20712940100',
             'votes_in_favor_total': '21272985000'}],
 'chair_name': 'Susiana Latif',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.88',
 'record_date': '2026-07-06',
 'shares_present': '24764408850',
 'time_end': '10:06:00',
 'time_start': '09:29:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result