Skip to content
Back to announcement

20260311_ZP_Pencatatan Structured Warrant_32053280_lamp1.pdf

Listing Text extracted ZP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 64

Page 1
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                          30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ADMR

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ADMRZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK (ADMR)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp40
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp2.200
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 2
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            10 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ADMR
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 3
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 4
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 5
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                          30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ANTM

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ANTMZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT ANEKA TAMBANG TBK (ANTM)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp54
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp4.500
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 6
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            15 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ANTM
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 7
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 8
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 9
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BBNI

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   BBNIZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK (BBNI)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp42
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp4.750
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 10
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            17 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BBNI
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 11
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 12
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 13
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BBTN

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   BBTNZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (BBTN)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp40
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp1.550
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 14
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BBTN
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 15
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 16
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 17
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BMRI

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   BMRIZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK (BMRI)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp51
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp5.500
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 18
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            16 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BMRI
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 19
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 20
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 21
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BREN

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   BRENZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK (BREN)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp46
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp10.000
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 22
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            30 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BREN
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 23
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 24
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 25
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BTPS

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   BTPSZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BANK BTPN SYARIAH TBK (BTPS)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp23
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp1.250
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 26
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BTPS
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 27
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 28
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 29
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ERAA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ERAAZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT ERAJAYA SWASEMBADA TBK (ERAA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp24
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp420
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 30
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            4 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ERAA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 31
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 32
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 33
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                          30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM HRTA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   HRTAZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT HARTADINATA ABADI TBK (HRTA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp56
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp3.300
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 34
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            15 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham HRTA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 35
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 36
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 37
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM INCO

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   INCOZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT VALE INDONESIA TBK (INCO)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp45
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp7.400
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 38
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            25 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham INCO
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 39
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 40
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 41
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                          30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM MAPA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   MAPAZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK (MAPA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp26
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp700
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 42
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham MAPA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 43
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 44
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 45
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM PNLF

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   PNLFZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT PANIN FINANCIAL TBK (PNLF)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp19
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp330
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 46
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham PNLF
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 47
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 48
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 49
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM PTBA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   PTBAZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BUKIT ASAM TBK (PTBA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp53
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp3.350
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 50
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            10 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham PTBA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 51
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 52
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 53
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                          30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM PWON

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   PWONZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT PAKUWON JATI TBK (PWON)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp34
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp400
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 54
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            1,5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham PWON
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 55
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 56
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 57
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                          30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM RATU

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   RATUZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (RATU)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp70
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp7.000
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 58
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            25 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham RATU
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 59
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 60
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 61
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                              27 Februari 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                          30 NOVEMBER 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM SMRA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   09/03/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   09/03/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   10/03/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   11/03/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             12/03/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   SMRAZPCX6A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT SUMMARECON AGUNG TBK (SMRA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp23
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp400
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 62
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham SMRA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       12/03/2026 sampai dengan 25/11/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       30/11/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 63
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 64
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.14 MB
Published12 Mar 2026
Pages64
Characters277,513
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA p.1 ×95
linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×2
linked org ANEKA TAMBANG TBK p.5 ×2
linked org BANK MANDIRI (PERSERO) TBK p.17 ×2
linked org BARITO RENEWABLES ENERGY TBK p.21 ×2
linked org BANK BTPN SYARIAH TBK p.25 ×2
linked org HARTADINATA ABADI TBK p.33 ×2
linked org MAP AKTIF ADIPERKASA TBK p.41 ×2
linked org BUKIT ASAM TBK p.49 ×2
linked org PAKUWON JATI TBK p.53 ×2
linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.57 ×2
linked org SUMMARECON AGUNG TBK p.61 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×32
possible org ERAJAYA SWASEMBADA TBK p.29 ×2
possible org VALE INDONESIA TBK p.37 ×2
possible org PANIN FINANCIAL TBK p.45 ×2
unresolved org KPEI p.2 ×48
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Tanggal Pernyataan Pendaftaran p.3 ×16
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia INFORMASI TERKAIT MANFAAT p.3 ×16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result