Back to announcement
20260625_BREN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104534_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK
Dengan ini disampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Renewables Energy Tbk (“Perseroan”), sebagai
berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let.
Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410
Waktu : 14.00 – 15.00 WIB
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris untuk kegiatan yang
dilakukan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 termasuk
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan dan selanjutnya memberikan
pembebasan (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan;
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
2025;
3. Persetujuan atas penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik yang akan
melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026;
5. Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan; dan
6. Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
• Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 128.376.628.048 lembar saham yang merupakan 95,9613460%
dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
• Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
- Direktur Utama : Tan Hendra Soetjipto
- Direktur : Agus Sandy Widyanto
- Direktur : Kenneth Lee Riedel
- Direktur : Hsing Chee Chiam
- Komisaris Utama : Agus Salim Pangestu
- Komisaris : David Kosasih
- Komisaris : Merly
Page 2
- Komisaris : Tan Suan Swee
- Komisaris (Independen) : Tan Ek Kia
- Komisaris (Independen) : Cholanat Yanaranop
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan
tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari
para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
dilakukan pemungutan suara.
Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
Rapat Setuju Abstain Tidak Setuju
1 128.374.973.048 1.026.300 628.700
(99,9987108%) (0,0007994%) (0,0004897%)
2 128.373.367.348 640.800 2.619.900
(99,9974601%) (0,0004992%) (0,0020408%)
3 128.317.195.969 640.700 58.791.379
(99,99537049%) (0,0004991%) (0,0457960%)
4 128.374.830.139 640.700 1.157.209
(99,9985995%) (0,0004991%) (0,0009014%)
5 127.690.199.529 937.949 685.490.570
(99,4653010%) (0,0007306%) (0,5339684%)
6 Tidak memerlukan persetujuan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara), dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah
sebagai berikut:
Mata Acara Rapat
- Mata Acara Pertama : 128.375.999.348 (99,9995103%)
- Mata Acara Kedua : 128.374.008.148 (99,9979592%)
- Mata Acara Ketiga : 128.317.836.669 (99,9542040%)
- Mata Acara Keempat : 128.375.470.839 (99,9990986%)
- Mata Acara Kelima : 127.691.137.478 (99,4660316%)
- Mata Acara Keenam : Tidak memerlukan persetujuan
D. Pertanyaan/Pendapat dari Pemegang Saham
- Mata Acara Pertama : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
- Mata Acara Kedua : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
- Mata Acara Ketiga : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
- Mata Acara Keempat : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
- Mata Acara Kelima : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
- Mata Acara Kelima : Hanya pelaporan
Page 3
E. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
MATA ACARA PERTAMA
Keputusan Mata Acara Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia dan Rekan dengan pendapat “wajar tanpa modifikasian”; dan
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge)
kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun
buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut di atas serta tidak bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA:
Keputusan Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk, yang berjumlah USD 132,2 juta (seratus tiga puluh dua koma dua juta
dolar Amerika Serikat), dengan pembagian sebagai berikut:
1. Sebesar USD 1,32 juta (satu koma tiga dua juta dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan 1% disisihkan sebagai cadangan;
2. Sebesar USD 30,5 juta (tiga puluh koma lima juta dolar Amerika Serikat) atau setara
23% dibayarkan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2025; dan
3. Sisa sebesar USD 100,4 juta (seratus koma empat juta dolar Amerika Serikat) atau
setara 76% ditetapkan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha dan
pengembangan Perseroan ke depan.
MATA ACARA KETIGA:
Keputusan Mata Acara Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, sepanjang memenuhi kriteria
yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit; dan
2. Melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari
Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik
tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tepat pada
Page 4
waktunya.
MATA ACARA KEEMPAT:
Keputusan Mata Acara Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi
segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen, yang
secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi jumlah
Rp14.000.000.000 (empat belas miliar Rupiah) per tahun terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini, dan selanjutnya melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan
lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris; dan
2. Menyetujui melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besarnya remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi
setiap anggota Direksi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA:
Keputusan Mata Acara Kelima adalah sebagai berikut:
1. Mengangkat kembali seluruh Anggota Direksi Perseroan, yaitu Bapak Tan Hendra
Soetjipto sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak Agus Sandy Widyanto, Bapak
Kenneth Lee Riedel, dan Bapak Hsing Chee Chiam seluruhnya sebagai Direktur
Perseroan untuk masa jabatan sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan
rapat umum pemegang saham tahunan tahun ketiga berikutnya;
2. Mengangkat kembali seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Bapak Agus
Salim Pangestu sebagai Komisaris Utama Perseroan, Bapak Tan Suan Swee, Bapak
David Kosasih, dan Ibu Merly seluruhnya sebagai Komisaris Perseroan, Bapak Tan Ek
Kia dan Bapak Cholanat Yanaranop seluruhnya sebagai Komisaris Independen
Perseroan untuk masa jabatan sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan
rapat umum pemegang saham tahunan tahun ketiga berikutnya.
Dengan demikian, sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan rapat umum
pemegang saham tahunan tahun ketiga berikutnya atau jangka waktu sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Tan Hendra Soetjipto
Direktur : Agus Sandy Widyanto
Direktur : Kenneth Lee Riedel
Direktur : Hsing Chee Chiam
DEWAN KOMISARIS
Page 5
Komisaris Utama : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Tan Suan Swee
Komisaris : David Kosasih
Komisaris : Merly
Komisaris Independen : Tan Ek Kia
Komisaris Independen : Cholanat Yanaranop
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan
keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat ini, menandatangani akta
Pernyataan Keputusan Rapat tentang perubahan susunan pengurus Perseroan
tersebut dihadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan,
menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEENAM:
Mata Acara Keenam Rapat bersifat pelaporan sehingga tidak memerlukan persetujuan
dari para pemegang saham.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.
Jakarta, 26 Juni 2026
PT Barito Renewables Energy Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 14:00–15:00 |
| Present | 128,376,628,048 (95.96%) |
| Chair | — |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.3
unresolved
person
Tan Hendra Soetjipto
· Direktur Utama
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
701 ms
12 Sep 2026 22:30
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.9613460',
'shares_present': '128376628048',
'time_end': '15:00:00',
'time_start': '14:00:00',
'venue': 'Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let. '
'Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410'}