Skip to content
Back to announcement

20260625_BREN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104534_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK


Dengan ini disampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Renewables Energy Tbk (“Perseroan”), sebagai
berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat
   Hari/Tanggal  : Rabu, 24 Juni 2026
   Tempat        : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let.
                   Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410
   Waktu         : 14.00 – 15.00 WIB

    Mata Acara Rapat:
    1. Persetujuan atas Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris untuk kegiatan yang
       dilakukan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 termasuk
       pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
       Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan dan selanjutnya memberikan
       pembebasan (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan
       Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan;
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
       2025;
    3. Persetujuan atas penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik yang akan
       melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
    4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026;
    5. Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota
       Dewan Komisaris Perseroan; dan
    6. Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi

    • Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      seluruhnya mewakili 128.376.628.048 lembar saham yang merupakan 95,9613460%
      dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
      Perseroan.
    • Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai
      berikut:
      - Direktur Utama             : Tan Hendra Soetjipto
      - Direktur                   : Agus Sandy Widyanto
      - Direktur                   : Kenneth Lee Riedel
      - Direktur                   : Hsing Chee Chiam
      - Komisaris Utama            : Agus Salim Pangestu
      - Komisaris                  : David Kosasih
      - Komisaris                  : Merly
Page 2
        -   Komisaris              : Tan Suan Swee
        -   Komisaris (Independen) : Tan Ek Kia
        -   Komisaris (Independen) : Cholanat Yanaranop

C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

    Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham
    diberikan   kesempatan     untuk     mengajukan     pertanyaan     atau   memberikan
    tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari
    para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara
    musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
    dilakukan pemungutan suara.

    Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

Mata Acara             Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
  Rapat                  Setuju                  Abstain            Tidak Setuju
    1               128.374.973.048             1.026.300               628.700
                     (99,9987108%)            (0,0007994%)          (0,0004897%)
    2               128.373.367.348              640.800               2.619.900
                     (99,9974601%)            (0,0004992%)          (0,0020408%)
    3               128.317.195.969              640.700              58.791.379
                    (99,99537049%)            (0,0004991%)          (0,0457960%)
    4               128.374.830.139              640.700               1.157.209
                     (99,9985995%)            (0,0004991%)          (0,0009014%)
    5               127.690.199.529              937.949             685.490.570
                     (99,4653010%)            (0,0007306%)          (0,5339684%)
    6                               Tidak memerlukan persetujuan

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
    Perusahaan terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang saham dari saham dengan hak suara
    yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara), dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah
    sebagai berikut:

    Mata Acara Rapat
    - Mata Acara Pertama           : 128.375.999.348 (99,9995103%)
    - Mata Acara Kedua             : 128.374.008.148 (99,9979592%)
    - Mata Acara Ketiga            : 128.317.836.669 (99,9542040%)
    - Mata Acara Keempat           : 128.375.470.839 (99,9990986%)
    - Mata Acara Kelima            : 127.691.137.478 (99,4660316%)
    - Mata Acara Keenam            : Tidak memerlukan persetujuan

D. Pertanyaan/Pendapat dari Pemegang Saham
   - Mata Acara Pertama        : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
   - Mata Acara Kedua          : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
   - Mata Acara Ketiga         : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
   - Mata Acara Keempat        : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
   - Mata Acara Kelima         : Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
   - Mata Acara Kelima         : Hanya pelaporan
Page 3
E. Hasil Keputusan Rapat

   Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

   MATA ACARA PERTAMA

   Keputusan Mata Acara Pertama adalah sebagai berikut:
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk Laporan
      Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan
      Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
      Ramon Xenia dan Rekan dengan pendapat “wajar tanpa modifikasian”; dan
   2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge)
      kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada
      Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun
      buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut di atas serta tidak bertentangan
      dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

   MATA ACARA KEDUA:

   Keputusan Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut:
   Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk, yang berjumlah USD 132,2 juta (seratus tiga puluh dua koma dua juta
   dolar Amerika Serikat), dengan pembagian sebagai berikut:
   1. Sebesar USD 1,32 juta (satu koma tiga dua juta dolar Amerika Serikat) atau setara
       dengan 1% disisihkan sebagai cadangan;
   2. Sebesar USD 30,5 juta (tiga puluh koma lima juta dolar Amerika Serikat) atau setara
       23% dibayarkan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2025; dan
   3. Sisa sebesar USD 100,4 juta (seratus koma empat juta dolar Amerika Serikat) atau
       setara 76% ditetapkan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha dan
       pengembangan Perseroan ke depan.

   MATA ACARA KETIGA:

   Keputusan Mata Acara Ketiga adalah sebagai berikut:
   1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
      atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, sepanjang memenuhi kriteria
      yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari
      Komite Audit; dan
   2. Melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
      bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari
      Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik
      tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tepat pada
Page 4
   waktunya.

MATA ACARA KEEMPAT:

Keputusan Mata Acara Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi
   segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen, yang
   secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi jumlah
   Rp14.000.000.000 (empat belas miliar Rupiah) per tahun terhitung sejak ditutupnya
   Rapat ini, dan selanjutnya melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan
   Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan
   lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris; dan
2. Menyetujui melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan besarnya remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi
   setiap anggota Direksi Perseroan.

MATA ACARA KELIMA:

Keputusan Mata Acara Kelima adalah sebagai berikut:
1. Mengangkat kembali seluruh Anggota Direksi Perseroan, yaitu Bapak Tan Hendra
   Soetjipto sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak Agus Sandy Widyanto, Bapak
   Kenneth Lee Riedel, dan Bapak Hsing Chee Chiam seluruhnya sebagai Direktur
   Perseroan untuk masa jabatan sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan
   rapat umum pemegang saham tahunan tahun ketiga berikutnya;
2. Mengangkat kembali seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Bapak Agus
   Salim Pangestu sebagai Komisaris Utama Perseroan, Bapak Tan Suan Swee, Bapak
   David Kosasih, dan Ibu Merly seluruhnya sebagai Komisaris Perseroan, Bapak Tan Ek
   Kia dan Bapak Cholanat Yanaranop seluruhnya sebagai Komisaris Independen
   Perseroan untuk masa jabatan sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan
   rapat umum pemegang saham tahunan tahun ketiga berikutnya.

   Dengan demikian, sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan rapat umum
   pemegang saham tahunan tahun ketiga berikutnya atau jangka waktu sesuai dengan
   ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan adalah sebagai berikut:

       DIREKSI

       Direktur Utama          : Tan Hendra Soetjipto
       Direktur                : Agus Sandy Widyanto
       Direktur                : Kenneth Lee Riedel
       Direktur                : Hsing Chee Chiam

       DEWAN KOMISARIS
Page 5
           Komisaris Utama          : Agus Salim Pangestu
           Komisaris                : Tan Suan Swee
           Komisaris                : David Kosasih
           Komisaris                : Merly
           Komisaris Independen     : Tan Ek Kia
           Komisaris Independen     : Cholanat Yanaranop

    3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
       substitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan
       keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat ini, menandatangani akta
       Pernyataan Keputusan Rapat tentang perubahan susunan pengurus Perseroan
       tersebut dihadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri
       Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan,
       menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang
       diperlukan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

    MATA ACARA KEENAM:

    Mata Acara Keenam Rapat bersifat pelaporan sehingga tidak memerlukan persetujuan
    dari para pemegang saham.


Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.




                                 Jakarta, 26 Juni 2026
                           PT Barito Renewables Energy Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published26 Jun 2026
Pages5
Characters12,264
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2026 · 14:00–15:00
Present128,376,628,048 (95.96%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BARITO RENEWABLES ENERGY TBK p.1 ×8
linked person Agus Sandy Widyanto p.1 ×3
linked person Kenneth Lee Riedel p.1 ×3
linked person Hsing Chee Chiam p.1 ×3
linked person Agus Salim Pangestu · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person David Kosasih p.1 ×3
linked person Tan Suan Swee p.2 ×3
linked person Tan Ek Kia p.2 ×3
linked person Cholanat Yanaranop p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Merly p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.3
unresolved person Tan Hendra Soetjipto · Direktur Utama p.4 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 701 ms 12 Sep 2026 22:30

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.9613460',
 'shares_present': '128376628048',
 'time_end': '15:00:00',
 'time_start': '14:00:00',
 'venue': 'Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let. '
          'Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result