Back to announcement
20260312_OLIV_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32053545_lamp2.pdf
Other Text extracted OLIVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 12 Maret 2026
Periode Penawaran Tender Wajib 13 Maret 2026 – 11 April 2026
Tanggal Pembayaran 22 April 2026
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT Olive Power Invest sebagai
pengendali baru (“Pengendali Baru") guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT OLIVE POWER INVEST
Kegiatan Usaha Utama: Alamat Terdaftar :
bergerak di bidang konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan besar Jl. Pantai Indah Utara 2
suku cadang mobil, serta penyewaan dan sewa guna usaha berbagai jenis The Centro Metro Broadway Blok B No. 31, RT.3/RW.7, Kelurahan Kapuk
alat transportasi dan peralatan tanpa hak opsi. Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, 14460
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT OLIVE POWER INVEST
ATAS SAHAM:
PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
bergerak di bidang Perdagangan eceran furnitur dan perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur
Alamat Terdaftar :
Jl. Otista Raya No. 33, Jakarta Timur, Indonesia
Telepon: 0811-1008-8867
Email: corsec@oscarmitra.com
Website: www.oscarmitrasuksessejahtera.com
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT Olive Power Invest, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender
Wajib kecuali terhadap saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali
Baru yaitu Hendro Jap, sebagai pemilik dari 19.842.888 (Sembilan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan
puluh delapan) Saham atau setara dengan 1,04% (satu koma nol empat persen) dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada
Perseroan.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham atau sekitar 31,06%
(tiga puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran
Tender Wajib sebesar Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp20.652.565.990,- (dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua
juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa
Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA
HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA
EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2026
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib, yang
wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima Penawaran
Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia (kecuali
Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp13,56 (tiga belas koma lima enam Rupiah) per Saham.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Para Penjual : Hendro Jap dan Hioe Mie Tjen.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran
Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada Pemegang
Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan
puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham atau sekitar 31,06% (tiga
puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp35,- (tiga
puluh lima Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham
Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
Rp20.652.565.990,- (dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam
puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham oleh Pengendali Baru sebanyak 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus
sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) Saham yang
mengakibatkan Pengendali Baru memiliki 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan
puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) Saham atau setara dengan
67,90% (Enam puluh tujuh koma sembilan puluh persen) dari jumlah saham di
Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Pengendali Baru : PT Olive Power Invest selaku pemilik 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan
puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) Saham atau setara dengan
sekitar 67,90% (Enam puluh tujuh koma sembilan puluh persen).
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca
pada tanggal 26 November 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK
No. 9/2018, bukti pengumuman yang mana juga telah diserahkan kepada OJK dengan
tembusan ke BEI dan Perseroan pada tanggal 26 November 2025.
Periode Penawaran Tender : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal Penutupan.
Perseroan : PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang dimiliki
oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018,
yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Merupakan Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran
dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 22 April 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 13 Maret 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 11 April 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pengendali Baru telah melakukan transaksi pengalihan saham Perseroan pada tanggal 25 November 2025 dari Para Penjual, yaitu dari Hendro
Jap sebanyak 1.155.157.112 (satu miliar seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) saham atau
60,80% (enam puluh koma delapan nol persen) dan dari Hioe Mie Tjen sebanyak 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) saham atau
7,10% (tujuh koma satu nol persen), dengan harga Rp13,56 (tiga belas koma lima enam rupiah) per saham, dengan nilai keseluruhan
transaksi berjumlah Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah). Sehingga total saham yang diperoleh Pengendali
Baru adalah sebanyak 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) saham
atau mewakili 67,90% (empat puluh tujuh koma sembilan nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Adapun
dengan selesainya transaksi tersebut, Hioe Mie Tjen tidak lagi memiliki saham pada Perseroan.
Pengendali Baru menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK No. 9/2018, Pengendali Baru telah melakukan
pengumuman negosiasi atas Pengambilalihan melalui Koran Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 18 September 2025, yang mana
bukti pengumuman tersebut juga telah disampaikan kepada OJK, BEI dan Perseroan berdasarkan Surat No. 001/Ext/OLIVE/IX/2025,
No. 002/Ext/OLIVE/IX/2025 dan No. 003/Ext/OLIVE/IX/2025 yang seluruhnya tertanggal 18 September 2025.
Penyelesaian transaksi pengalihan saham tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan dan
Pengendali Baru menjadi pengendali yang baru dari Perseroan. Adapun sehubungan dengan pengalihan saham tersebut, Pengendali
Baru dan Para Penjual melalui Perseroan telah melakukan penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka melalui situs web BEI pada tanggal 26 November 2025. Selanjutnya, sehubungan dengan Pengambilalihan
yang mengakibatkan perubahan pengendali tersebut, Perseroan telah melakukan penyampaian atas Laporan Informasi atau Fakta
Material melalui situs web BEI pada tanggal 26 November 2025, serta Pengendali Baru telah mengumumkan Pengumuman
Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 26
November 2025 dan telah menyampaikan perihal terjadinya Pengambilalihan tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan
Perseroan berdasarkan surat tanggal 26 November 2025.
Pengendali Baru bersama dengan Perseroan berencana untuk melakukan sinergi dalam Pengembangan usaha serta memperluas
jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis Pengendali Baru.
1. Keterangan tentang Saham
Sebelum Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Dasar 6.000.000.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hendro Jap 1.175.000.000 11.750.000.000 61,84
Hioe Mie Tjen 135.000.000 1.350.000.000 7,10
PT Motif Investasi Indonesia 95.000.000 950.000.000 5
PT Pacific Prima Permata 95.000.000 950.000.000 5
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 495.073.314 4.000.733.140 21,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.900.073.314 19.000.733.140 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 4.099.926.686 40.999.266.860
Pengendali Baru telah membeli 1.155.157.112 (satu miliar seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus
dua belas) Saham Perseroan dari Hendro Jap dan 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) dari Hioe Mie Tjen, yang
keseluruhannya berjumlah 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua
belas) Saham atau mewakili sekitar 67,90% (enam puluh tujuh koma sembilan nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, dengan harga sebesar Rp13,56 (tiga belas koma lima enam Rupiah) per Saham dan total harga sebesar
Rp17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah). Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada
tanggal 25 November 2025. Pada tanggal 26 November 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Pengambilalihan
pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca dan telah melakukan
penyampaian kepada OJK dengan tembusan BEI perihal terjadinya Pengambilalihan tersebut dalam rangka memenuhi
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018.
Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk
melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.
Seluruh Saham Perseroan yang dikeluarkan dan disetor merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang
setara, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen
dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Setelah Pengambilalihan
Nilai Nominal Rp10 per Saham
Pemegang Saham
Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Olive Power Invest 1.290.157.112 12.901.571.120 67,90
PT Pacific Prima Permata 95.000.000 950.000.000 5,00
Hendro Jap 19.842.888 198.428.880 1,04
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 495.073.314 4.950.733.140 26,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.900.073.314 19.000.733.140 100
Jumlah Saham dalam Portepel 4.099.926.686 40.999.266.860
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali terhadap
saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru yaitu
Hendro Jap, sebagai pemilik dari 19.842.888 (Sembilan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan
puluh delapan) Saham atau setara dengan 1,04% (satu koma nol empat persen) dari total modal disetor dan ditempatkan
penuh pada Perseroan.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan
jumlah keseluruhan 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham atau
sekitar 31,06% (tiga puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham sehingga total harga pembelian apabila
seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp20.652.565.990,- (dua
puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah).
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib dengan
asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp10 per Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham
Pemegang Saham
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Olive Power Invest 1.290.157.112 12.901.571.120 67,90 1.880.230.426 18.802.304.260 98,96
PT Pacific Prima Permata 95.000.000 950.000.000 5,00 - - -
Hendro Jap 19.842.888 198.428.880 1,04 19.842.888 198.428.880 1,04
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 495.073.314 4.950.733.140 26,06 - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.900.073.314 19.000.733.140 100 1.900.073.314 19.000.733.140 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 4.099.926.686 40.999.266.860 4.099.926.686 40.999.266.860
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru
tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
3. Rencana Pengembangan Perseroan
Pengendali Baru berencana untuk memperluas kegiatan usahanya ke sektor industri kendaraan ramah lingkungan. Sehubungan
dengan hal tersebut, Pengendali Baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan saat ini dengan rencana
ekspansi bisnis Pengendali Baru. Pengendali Baru bermaksud untuk menjadikan Perseroan sebagai sarana dalam
pengembangan ekosistem New Energy Commercial Vehicle (NECV) dan industri pendukungnya di Indonesia
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
dengan Perseroan:
(a) menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
(b) mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
(c) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan dalam
jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan
terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perseroan.
Pengendali Baru menyatakan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran telah melakukan penyelesaian
kontrak kerja terhadap seluruh karyawan Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan perjanjian kerja masing-masing. Perusahaan Sasaran menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak karyawan yang
timbul sehubungan dengan penyelesaian hubungan kerja/kontrak kerja tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku. Perusahaan Sasaran lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh pemenuhan hak-hak karyawan tersebut telah dilakukan
dan diselesaikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
ini, Pengendali Baru belum memiliki rencana perubahan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran
Tender Wajib selesai dilakukan. Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan kegiatan usaha, maka hal tersebut akan
dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diungkapkan sesuai
ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
4. Persetujuan dan Pemberitahuan Pihak Ketiga
Sehubungan dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib, Perseroan mengkonfirmasi bahwa
tidak terdapat kewajiban persetujuan/pemberitahuan kepada pihak ketiga yang material terkait perubahan pengendalian.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan/Perusahaan Sasaran tidak memiliki fasilitas atau perjanjian kredit
dengan bank (utang bank), sehingga tidak terdapat persetujuan kreditur bank yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
pengendalian Perseroan.
Selanjutnya, sebagai bagian dari kewajiban untuk mengumumkan rencana Pengambilalihan di Surat Kabar dan pengumuman
secara tertulis kepada Karyawan serta pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Perseroan telah melaksanakan
Pengumuman di Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan membuat pengumuman tertulis untuk karyawan-karyawan Perseroan
pada tanggal 26 November 2025. Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh
pihak mana pun juga sehubungan dengan rencana Pengambilalihan Perseroan. Pengendali Baru dan Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
yang relevan dalam perjanjian-perjanjian dengan kreditor-kreditor, supplier-supplier, dan pemberi kerja Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib
atas sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham
atau sekitar 31,06% (tiga puluh satu koma nol enam persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan harga rata-
rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 20 Juni 2025 hingga tanggal 17 September 2025,
yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman negosiasi atas Pengambilalihan yang dilakukan tanggal 18 September
2025.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum Pengumuman Pengambilalihan:
No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi
1 17-Sep-25 0 31 18-Aug-25 0 61 19-Jul-25 0
2 16-Sep-25 108 32 17-Aug-25 0 62 18-Jul-25 26
3 15-Sep-25 0 33 16-Aug-25 0 63 17-Jul-25 24
4 14-Sep-25 0 34 15-Aug-25 27 64 16-Jul-25 22
5 13-Sep-25 0 35 14-Aug-25 27 65 15-Jul-25 21
6 12-Sep-25 99 36 13-Aug-25 25 66 14-Jul-25 22
7 11-Sep-25 90 37 12-Aug-25 24 67 13-Jul-25 0
8 10-Sep-25 83 38 11-Aug-25 24 68 12-Jul-25 0
9 9-Sep-25 86 39 10-Aug-25 0 69 11-Jul-25 20
10 8-Sep-25 79 40 9-Aug-25 0 70 10-Jul-25 20
11 7-Sep-25 0 41 8-Aug-25 26 71 9-Jul-25 20
12 6-Sep-25 0 42 7-Aug-25 29 72 8-Jul-25 20
13 5-Sep-25 0 43 6-Aug-25 27 73 7-Jul-25 20
14 4-Sep-25 72 44 5-Aug-25 25 74 6-Jul-25 0
15 3-Sep-25 66 45 4-Aug-25 23 75 5-Jul-25 0
16 2-Sep-25 60 46 3-Aug-25 0 76 4-Jul-25 19
17 1-Sep-25 55 47 2-Aug-25 0 77 3-Jul-25 19
18 31-Aug-25 0 48 1-Aug-25 22 78 2-Jul-25 19
19 30-Aug-25 0 49 31-Jul-25 22 79 1-Jul-25 19
20 29-Aug-25 50 50 30-Jul-25 22 80 30-Jun-25 19
21 28-Aug-25 46 51 29-Jul-25 23 81 29-Jun-25 0
22 27-Aug-25 42 52 28-Jul-25 24 82 28-Jun-25 0
23 26-Aug-25 39 53 27-Jul-25 0 83 27-Jun-25 0
24 25-Aug-25 36 54 26-Jul-25 0 84 26-Jun-25 19
25 24-Aug-25 0 55 25-Jul-25 24 85 25-Jun-25 19
26 23-Aug-25 0 56 24-Jul-25 24 86 24-Jun-25 19
27 22-Aug-25 33 57 23-Jul-25 24 87 23-Jun-25 20
28 21-Aug-25 30 58 22-Jul-25 24 88 22-Jun-25 0
29 20-Aug-25 28 59 21-Jul-25 25 89 21-Jun-25 0
30 19-Aug-25 28 60 20-Jul-25 0 90 20-Jun-25 20
Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
Pengumuman negosiasi atas Pengambilalihan adalah Rp34,37 (tiga puluh empat koma tiga tujuh Rupiah) per Saham,
sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp13,56 (tiga belas koma lima enam Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga
tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan. Oleh karena itu,
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp35,- (tiga puluh lima
Rupiah) per Saham, di mana angka Rp35,- tersebut merupakan hasil pembulatan dari Rp34,37 (tiga puluh empat koma tiga
tujuh Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham
atau sekitar 31,06% (tiga puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp20.652.565.990,-
(dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal Pembukaan 13 Maret 2026
2. Tanggal Penutupan 11 April 2026
3. Tanggal Pembayaran 22 April 2026
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara
sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Pengalihan saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan dalam
mata uang Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 22 April 2026.
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik
Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru berkomitmen untuk menyediakan dana dengan estimasi sebesar
Rp20.652.565.990,- (dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus
sembilan puluh Rupiah) dalam rekening bank atas nama Pengendali Baru di PT Bank Central Asia Tbk yang bersumber dari kas
internal Pengendali Baru paling lambat sebelum pengumuman Keterbukaan Informasi dan dapat digunakan pada saat Tanggal
Pembayaran, serta oleh karenanya sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada
pemegang saham yang berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : PT OLIVE POWER INVEST
Pendirian : Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3
tanggal 1 September 2025 yang dibuat di hadapan Dr. Aristyo Rahadiyan S.H., S.E.,
M.KN., M.H., Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menkumham No. AHU-0074834.AH.01.01. tanggal 2 September 2025 (“Akta
Pendirian Pengendali Baru”)
Alamat : Jl. Pantai Indah Utara 2, The Centro Metro Broadway Blok B No. 31, RT.3/RW.7,
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, 14460
Telepon : 0813 122 9337
Alamat Surat Elektronik : olivepowerinvest@gmail.com
Kegiatan Usaha : Kegiatan Usaha sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), yaitu menjalankan kegiatan usaha
dalam bidang:
(a) KBLI 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
(b) KBLI 74902 — Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis
(c) KBLI 45301 — Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
(d) KBLI 77100 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya
(e) KBLI 77311 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda
Empat atau Lebih
(f) KBLI 77399 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
(g) KBLI 77319 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Alat Transportasi Lainnya
Namun, Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan
adalah:
(a) KBLI 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Pengendali Baru menjalankan kegiatan usaha ini melalui pemberian
jasa penyusunan rencana kerja dan anggaran (business plan &
budgeting) serta rekomendasi perbaikan proses bisnis kepada
klien/perusahaan terkait.
(b) KBLI 74902 — Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis
Pengendali Baru menjalankan kegiatan usaha ini dengan
memfasilitasi pencarian mitra usaha dan penghubung negosiasi
awal transaksi kerja sama antara calon mitra bisnis.
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 1 September 2025 yang dibuat di hadapan Dr. Aristyo
Rahadiyan S.H., S.E., M.KN., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-0074834.AH.01.01. tanggal 2 September
2025 (“Akta No. 3”), susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Qiu Shaohua
Direksi
Direktur Utama : An Shaohong
Direktur : Wang Xiaoxuan
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
Direktur : Chen Chunming
Direktur : Chen Chaoying
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru dan Akta No. 3, struktur permodalan
Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
PT SAN LONG INVESTMENT 6.000 6.000.000.000 60,00
WANG, XIAOXUAN 2.300 2.300.000.000 23,00
CHEN, CHUNMING 1.700 1.700.000.000 17,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pemilik Manfaat : An Shaohong
Telah dilaporkan pada tanggal 9 September 2025 sebagaimana memenuhi kriteria
Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai d Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang berwenang mana
pun.
Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pengendali Baru
berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Pengendali Baru tertanggal 17
September 2025.
4. Struktur Kepemilikan Pemegang Saham Baru
Pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir adalah An Shaohong.
5. Informasi lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau
lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga
yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU MAUPUN PERSEROAN SAAT INI TIDAK SEDANG TERLIBAT DALAM PERKARA APAPUN BAIK
PERKARA YANG BERSIFAT MATERIAL MAUPUN PERKARA YANG TIDAK BERSIFAT MATERIAL, BAIK DI PENGADILAN
MAUPUN SENGKETA LAIN DI LUAR PENGADILAN.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Kota Jakarta Timur, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia, yang didirikan dengan nama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 1
September 2009, yang dibuat di hadapan Petrus Suandi Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Perseroan mendapatkan status badan
hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-49481.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0066971.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 64 tanggal 23 Desember
2021 (Akta No. 64) oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H.M.kn., Notaris di Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0075162.AH.01.02. tanggal 24 Desember 2021.
Pada tanggal 27 April 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat No. S-70/D.04/2022 untuk
melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) sebanyak 400.000.000 saham biasa dan sebanyak 400.000.000
Waran Seri Idengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp100 (seratus Rupiah)
per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 17 Mei 2022, seluruh saham tersebut telah dicatat di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan berkedudukan di Jakarta. Perseroan beralamat terdaftar di Jl. Otista Raya No. 33, Jakarta Timur, Indonesia.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telepon : 0811-1008-8867
Email : corsec@oscarmitra.com
Website : www.oscarmitrasuksessejahtera.com
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran dasar dan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur (KBLI No. 47913)
dan Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI No. 47591). Namun, kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan adalah
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur (KBLI No. 47913)
dan Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI No. 47591). Kegiatan usaha tersebut dijalankan melalui kegiatan pemasaran,
penjualan dan distribusi barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur, serta berbagai jenis furnitur kepada
konsumen melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce), toko fisik (retail store) dan/atau media sosial.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh BAE dan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 84 tanggal 26 November 2025, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan (Akta No. 84) struktur permodalan dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Setelah Pengambilalihan
Nilai Nominal Rp10 per Saham
Pemegang Saham
Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Olive Power Invest 1.290.157.112 12.901.571.120 67,90
PT Pacific Prima Permata 95.000.000 950.000.000 5,00
Hendro Jap 19.842.888 198.428.880 1,04
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 495.073.314 4.950.733.140 26,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.900.073.314 19.000.733.140 100
Jumlah Saham dalam Portepel 4.099.926.686 40.999.266.860
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
4. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sesuai hasil RUPS Luar Biasa
tanggal 26 November 2025 sesuai Akta No. 84 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : An Shaohong
Komisaris : Qiu Shaohua
Komisaris Independen : Sandra Perkasa
Direksi
Direktur Utama : Wang Xiaoxuan
Direktur : Chen Chunming
Direktur : Chen Chaoying
Direktur : Habibi Simorangkir
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025. Data keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan
tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan tidak direviu secara terbatas oleh Akuntan Publik, serta disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Dalam Rupiah
Keterangan
ASET
Total Aset Lancar 40.446.349.180
Total Aset Tidak Lancar 10.615.573.904
TOTAL ASET 51.061.923.084
LIABILIAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 8.720.035.522
Total Liabilitas Jangka Panjang 49.153.018
TOTAL LIABILITAS 8.769.188.540
Modal Saham 19.000.733.140
Tambahan Modal Disetor 32.514.047.435
Tambahan Modal Disetor Waran Seri I 8.054.540
Penghasilan Komprehensif Lain (87.512.230)
Saldo Laba (9.182.531.118)
Kepentingan Non Pengendali 9.932.777
TOTAL EKUITAS 42.292.734.544
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 51.061.923.084
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Dalam Rupiah
Keterangan
PENDAPATAN 4.774.394.330
Laba Kotor 1.232.737.667
Rugi Usaha (2.758.403.133)
Rugi Sebelum Manfaat Pajak Penghasilan (3.059.278.372)
RUGI NETO TAHUN BERJALAN (3.059.278.372)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN (3.059.278.372)
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Dalam Rupiah
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
Keterangan
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi (236.820.517)
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (476.074.577)
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 852.326.216
6. Informasi Lainnya
Pengendali Baru maupun Perseroan saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara apapun, baik perkara yang bersifat material
maupun perkara yang bersifat tidak material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan, yang berpengaruh
terhadap rencana Penawaran Tender Wajib maupun terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru dan/atau Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik yang
telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon harus
terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank kustodian
yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening efek
dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 11 April 2026;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah berbentuk
tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Telepon : 021 2598 4818
Email : ipo@bimaregistra.co.id
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam bentuk
scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 13 Maret 2026 dan berakhir untuk periode 30
(tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 11 April 2026.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di bawah
ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham
asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin VI.2
di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender Wajib
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan
CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block for CA” sehingga
tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut dibatalkan di C-BEST
paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu
yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST
melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham dari
“Block for CA” menjadi “Available”.
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya
telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE
selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum
Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan
mengikat.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari rekening
penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama Pengendali
Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek
(SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan
efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada
masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang
berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari Harga
Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan, kecuali dengan
persetujuan OJK.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke
dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam rekening
penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan
(iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing- masing).
2. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Telepon : +62 21 2598 4818
Email : ipo@bimaregistra.co.id / info@bimaregistra.co.id
3. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Tuntun Sekuritas Indonesia
Nama : Roy Kristiawan
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : ASG Tower Lantai 11 unit D-H, Jl. Pantai Indah Kapuk No. 2
Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470
Telepon : +62 21 5080 8153
Email : cs@tuntun.co.id
Website : www.tuntun.co.id
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi
sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara
bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham
yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OLIVE POWER INVEST Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT OLIVE POWER INVEST ATAS SAHAM
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra.
p.2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Motif Investasi Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Pacific Prima Permata
p.4 ×4
unresolved
org
PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.4 ×3
unresolved
org
PT OLIVE POWER INVEST Pendirian
p.9
unresolved
person
Dr. Aristyo Rahadiyan S.H.
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
PT SAN LONG INVESTMENT
p.10
unresolved
person
Petrus Suandi Halim
· Notaris
p.12
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.15 ×2
unresolved
org
KPEI
p.17
unresolved
org
SENTRAL EFEK INDONESIA
p.18
unresolved
org
PT Tuntun Sekuritas Indonesia Nama
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.