Skip to content
Back to announcement

20260312_OLIV_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32053545_lamp2.pdf

Other Text extracted OLIV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                                        JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                                              12 Maret 2026
Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                          13 Maret 2026 – 11 April 2026
Tanggal Pembayaran                                                                                                                      22 April 2026
                                                     KETERBUKAAN INFORMASI
                                                  KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
  ("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
  INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
  MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.

  Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT Olive Power Invest sebagai
  pengendali baru (“Pengendali Baru") guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 9/POJK.04/2018 tentang
  Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).

                                                             PT OLIVE POWER INVEST
                             Kegiatan Usaha Utama:                                                    Alamat Terdaftar :
     bergerak di bidang konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan besar                         Jl. Pantai Indah Utara 2
     suku cadang mobil, serta penyewaan dan sewa guna usaha berbagai jenis   The Centro Metro Broadway Blok B No. 31, RT.3/RW.7, Kelurahan Kapuk
                  alat transportasi dan peralatan tanpa hak opsi.            Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, 14460


          KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT OLIVE POWER INVEST
                                             ATAS SAHAM:




                                                  PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA TBK
                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
bergerak di bidang Perdagangan eceran furnitur dan perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur
                                                                     Alamat Terdaftar :
                                                     Jl. Otista Raya No. 33, Jakarta Timur, Indonesia
                                                                 Telepon: 0811-1008-8867
                                                              Email: corsec@oscarmitra.com
                                                     Website: www.oscarmitrasuksessejahtera.com


  Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT Olive Power Invest, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender
  Wajib kecuali terhadap saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali
  Baru yaitu Hendro Jap, sebagai pemilik dari 19.842.888 (Sembilan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan
  puluh delapan) Saham atau setara dengan 1,04% (satu koma nol empat persen) dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada
  Perseroan.

  Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah
  sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham atau sekitar 31,06%
  (tiga puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran
  Tender Wajib sebesar Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam
  Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp20.652.565.990,- (dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua
  juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa
  Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.


  PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
  PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA
  MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA
  HAL YANG MATERIAL.

  PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG
  TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

  SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
  MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA
  EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
                                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2026




  Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                        Halaman-1
Page 2
                                                                 BAB I
                                                       DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:


BAE                                         :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra.
BEI                                         :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                    :   Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                                Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham                       :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                        :   Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib, yang
                                                wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima Penawaran
                                                Tender Wajib.
Hari Kerja                                  :   Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia (kecuali
                                                Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib                :   Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                                Penawaran Tender Wajib yaitu Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham yang akan
                                                dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                       :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                                                Pengambilalihan, yaitu Rp13,56 (tiga belas koma lima enam Rupiah) per Saham.
KSEI                                        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi                       :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham                                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK                                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                                mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                                Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4
                                                Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Para Penjual                                :   Hendro Jap dan Hioe Mie Tjen.
Pemegang Saham Publik                       :   Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang namanya
                                                tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran
                                                Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                        :   Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                                                setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
                                                hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                                                sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib                      :   Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada Pemegang
                                                Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan
                                                puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham atau sekitar 31,06% (tiga
                                                puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
                                                ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp35,- (tiga
                                                puluh lima Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham
                                                Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
                                                Rp20.652.565.990,- (dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam
                                                puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah).
Pengambilalihan                             :   Pembelian Saham oleh Pengendali Baru sebanyak 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus
                                                sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) Saham yang
                                                mengakibatkan Pengendali Baru memiliki 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan
                                                puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) Saham atau setara dengan
                                                67,90% (Enam puluh tujuh koma sembilan puluh persen) dari jumlah saham di
                                                Perseroan.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-2
Page 3
Pengendali Baru                             :   PT Olive Power Invest selaku pemilik 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan
                                                puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) Saham atau setara dengan
                                                sekitar 67,90% (Enam puluh tujuh koma sembilan puluh persen).
Pengumuman Pengambilalihan                  :   Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di surat
                                                kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca
                                                pada tanggal 26 November 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK
                                                No. 9/2018, bukti pengumuman yang mana juga telah diserahkan kepada OJK dengan
                                                tembusan ke BEI dan Perseroan pada tanggal 26 November 2025.
Periode Penawaran Tender                    :   Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal Penutupan.
Perseroan                                   :   PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
                                                berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                             :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                                Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019                            :   Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp                              :   Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                       :   Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik                                :   Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang dimiliki
                                                oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018,
                                                yaitu:
                                                1.    Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                                      Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                                2.    Merupakan Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran
                                                      dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                                3.    Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
                                                      Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
                                                4.    Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                                5.    Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran                          :   Tanggal 22 April 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
                                                Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib.
Tanggal Pembukaan                           :   Tanggal 13 Maret 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
                                                pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan                           :   Tanggal 11 April 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
                                                terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-3
Page 4
                                                                BAB II
                                               LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pengendali Baru telah melakukan transaksi pengalihan saham Perseroan pada tanggal 25 November 2025 dari Para Penjual, yaitu dari Hendro
Jap sebanyak 1.155.157.112 (satu miliar seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) saham atau
60,80% (enam puluh koma delapan nol persen) dan dari Hioe Mie Tjen sebanyak 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) saham atau
7,10% (tujuh koma satu nol persen), dengan harga Rp13,56 (tiga belas koma lima enam rupiah) per saham, dengan nilai keseluruhan
transaksi berjumlah Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah). Sehingga total saham yang diperoleh Pengendali
Baru adalah sebanyak 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) saham
atau mewakili 67,90% (empat puluh tujuh koma sembilan nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Adapun
dengan selesainya transaksi tersebut, Hioe Mie Tjen tidak lagi memiliki saham pada Perseroan.

Pengendali Baru menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK No. 9/2018, Pengendali Baru telah melakukan
pengumuman negosiasi atas Pengambilalihan melalui Koran Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 18 September 2025, yang mana
bukti pengumuman tersebut juga telah disampaikan kepada OJK, BEI dan Perseroan berdasarkan Surat No. 001/Ext/OLIVE/IX/2025,
No. 002/Ext/OLIVE/IX/2025 dan No. 003/Ext/OLIVE/IX/2025 yang seluruhnya tertanggal 18 September 2025.

Penyelesaian transaksi pengalihan saham tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan dan
Pengendali Baru menjadi pengendali yang baru dari Perseroan. Adapun sehubungan dengan pengalihan saham tersebut, Pengendali
Baru dan Para Penjual melalui Perseroan telah melakukan penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka melalui situs web BEI pada tanggal 26 November 2025. Selanjutnya, sehubungan dengan Pengambilalihan
yang mengakibatkan perubahan pengendali tersebut, Perseroan telah melakukan penyampaian atas Laporan Informasi atau Fakta
Material melalui situs web BEI pada tanggal 26 November 2025, serta Pengendali Baru telah mengumumkan Pengumuman
Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 26
November 2025 dan telah menyampaikan perihal terjadinya Pengambilalihan tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan
Perseroan berdasarkan surat tanggal 26 November 2025.

Pengendali Baru bersama dengan Perseroan berencana untuk melakukan sinergi dalam Pengembangan usaha serta memperluas
jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis Pengendali Baru.

1.      Keterangan tentang Saham

        Sebelum Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang
        Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
                             Pemegang Saham                                                                                Persentase
                                                                   Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                          kepemilikan
          Modal Dasar                                                    6.000.000.000                60.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             Hendro Jap                                                  1.175.000.000                11.750.000.000                61,84
             Hioe Mie Tjen                                                 135.000.000                 1.350.000.000                    7,10
             PT Motif Investasi Indonesia                                   95.000.000                     950.000.000                    5
             PT Pacific Prima Permata                                       95.000.000                     950.000.000                    5
             Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                            495.073.314                 4.000.733.140                21,06
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     1.900.073.314                19.000.733.140               100,00
          Jumlah Saham dalam Portepel                                    4.099.926.686                40.999.266.860

        Pengendali Baru telah membeli 1.155.157.112 (satu miliar seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus
        dua belas) Saham Perseroan dari Hendro Jap dan 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) dari Hioe Mie Tjen, yang
        keseluruhannya berjumlah 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua
        belas) Saham atau mewakili sekitar 67,90% (enam puluh tujuh koma sembilan nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
        Perseroan, dengan harga sebesar Rp13,56 (tiga belas koma lima enam Rupiah) per Saham dan total harga sebesar
        Rp17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah). Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada
        tanggal 25 November 2025. Pada tanggal 26 November 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Pengambilalihan
        pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca dan telah melakukan
        penyampaian kepada OJK dengan tembusan BEI perihal terjadinya Pengambilalihan tersebut dalam rangka memenuhi
        ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018.

        Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk
        melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.

        Seluruh Saham Perseroan yang dikeluarkan dan disetor merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang
        setara, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen
        dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-4
Page 5
        Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang
        Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                                                                        Setelah Pengambilalihan

                                                                                                      Nilai Nominal Rp10 per Saham
                                  Pemegang Saham
                                                                                                                     Nilai Nominal
                                                                                Jumlah Saham                                                             (%)
                                                                                                                           (Rp)

          Modal Dasar                                                                    6.000.000.000                         60.000.000.000

          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:

          PT Olive Power Invest                                                          1.290.157.112                         12.901.571.120                67,90

          PT Pacific Prima Permata                                                           95.000.000                            950.000.000                 5,00

          Hendro Jap                                                                         19.842.888                            198.428.880                 1,04

          Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                                                495.073.314                           4.950.733.140              26,06

          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                     1.900.073.314                         19.000.733.140                  100

          Jumlah Saham dalam Portepel                                                    4.099.926.686                         40.999.266.860


        Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali terhadap
        saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru yaitu
        Hendro Jap, sebagai pemilik dari 19.842.888 (Sembilan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan
        puluh delapan) Saham atau setara dengan 1,04% (satu koma nol empat persen) dari total modal disetor dan ditempatkan
        penuh pada Perseroan.

        Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan
        jumlah keseluruhan 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham atau
        sekitar 31,06% (tiga puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada
        Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham sehingga total harga pembelian apabila
        seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp20.652.565.990,- (dua
        puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah).

        Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib dengan
        asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:

                                                           Sebelum Penawaran Tender Wajib                          Setelah Penawaran Tender Wajib

                                                             Nilai Nominal Rp10 per Saham                           Nilai Nominal Rp10 per Saham
                       Pemegang Saham
                                                                         Nilai Nominal                                               Nilai Nominal
                                                   Jumlah Saham                                 (%)         Jumlah Saham                                     (%)
                                                                              (Rp)                                                        (Rp)

          Modal Dasar                                  6.000.000.000       60.000.000.000                     6.000.000.000            60.000.000.000

          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

          PT Olive Power Invest                        1.290.157.112       12.901.571.120       67,90         1.880.230.426            18.802.304.260        98,96

          PT Pacific Prima Permata                       95.000.000           950.000.000        5,00                      -                         -             -

          Hendro Jap                                     19.842.888          198.428.880         1,04            19.842.888              198.428.880           1,04

          Kepemilikan masyarakat di bawah 5%             495.073.314        4.950.733.140       26,06                      -                         -             -

          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         1.900.073.314       19.000.733.140         100         1.900.073.314            19.000.733.140          100
          Penuh
          Jumlah Saham dalam Portepel                  4.099.926.686       40.999.266.860                     4.099.926.686            40.999.266.860


        Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara, hak
        memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam anggaran
        dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru
        tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.

2.      Tujuan Penawaran Tender Wajib

        Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
        Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                                         Halaman-5
Page 6
3.      Rencana Pengembangan Perseroan

        Pengendali Baru berencana untuk memperluas kegiatan usahanya ke sektor industri kendaraan ramah lingkungan. Sehubungan
        dengan hal tersebut, Pengendali Baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan saat ini dengan rencana
        ekspansi bisnis Pengendali Baru. Pengendali Baru bermaksud untuk menjadikan Perseroan sebagai sarana dalam
        pengembangan ekosistem New Energy Commercial Vehicle (NECV) dan industri pendukungnya di Indonesia

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
        dengan Perseroan:
        (a)   menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
        (b)   mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
        (c)   mengubah kebijakan dividen.

        Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan
        perundang-undangan yang berlaku.

        Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
        pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan dalam
        jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan
        terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi
        dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perseroan.

        Pengendali Baru menyatakan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran telah melakukan penyelesaian
        kontrak kerja terhadap seluruh karyawan Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan perjanjian kerja masing-masing. Perusahaan Sasaran menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak karyawan yang
        timbul sehubungan dengan penyelesaian hubungan kerja/kontrak kerja tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang
        berlaku. Perusahaan Sasaran lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh pemenuhan hak-hak karyawan tersebut telah dilakukan
        dan diselesaikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
        ini, Pengendali Baru belum memiliki rencana perubahan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran
        Tender Wajib selesai dilakukan. Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan kegiatan usaha, maka hal tersebut akan
        dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diungkapkan sesuai
        ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

4.      Persetujuan dan Pemberitahuan Pihak Ketiga

        Sehubungan dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib, Perseroan mengkonfirmasi bahwa
        tidak terdapat kewajiban persetujuan/pemberitahuan kepada pihak ketiga yang material terkait perubahan pengendalian.
        Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan/Perusahaan Sasaran tidak memiliki fasilitas atau perjanjian kredit
        dengan bank (utang bank), sehingga tidak terdapat persetujuan kreditur bank yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
        pengendalian Perseroan.

        Selanjutnya, sebagai bagian dari kewajiban untuk mengumumkan rencana Pengambilalihan di Surat Kabar dan pengumuman
        secara tertulis kepada Karyawan serta pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
        127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Perseroan telah melaksanakan
        Pengumuman di Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan membuat pengumuman tertulis untuk karyawan-karyawan Perseroan
        pada tanggal 26 November 2025. Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh
        pihak mana pun juga sehubungan dengan rencana Pengambilalihan Perseroan. Pengendali Baru dan Perseroan berkomitmen
        untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
        yang relevan dalam perjanjian-perjanjian dengan kreditor-kreditor, supplier-supplier, dan pemberi kerja Perseroan.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-6
Page 7
                                                          BAB III
                                       SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

          Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib
          atas sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham
          atau sekitar 31,06% (tiga puluh satu koma nol enam persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.

2.        Harga Penawaran Tender

          Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan harga rata-
          rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 20 Juni 2025 hingga tanggal 17 September 2025,
          yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman negosiasi atas Pengambilalihan yang dilakukan tanggal 18 September
          2025.

          Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari
          sebelum Pengumuman Pengambilalihan:

              No       Tanggal        Harga Tertinggi        No     Tanggal       Harga Tertinggi        No    Tanggal        Harga Tertinggi

              1       17-Sep-25                         0     31   18-Aug-25                        0     61   19-Jul-25                        0

              2       16-Sep-25                     108       32   17-Aug-25                        0     62   18-Jul-25                    26

              3       15-Sep-25                         0     33   16-Aug-25                        0     63   17-Jul-25                    24

              4       14-Sep-25                         0     34   15-Aug-25                        27    64   16-Jul-25                    22

              5       13-Sep-25                         0     35   14-Aug-25                        27    65   15-Jul-25                    21

              6       12-Sep-25                         99    36   13-Aug-25                        25    66   14-Jul-25                    22

              7       11-Sep-25                         90    37   12-Aug-25                        24    67   13-Jul-25                        0

              8       10-Sep-25                         83    38   11-Aug-25                        24    68   12-Jul-25                        0

              9        9-Sep-25                         86    39   10-Aug-25                        0     69   11-Jul-25                    20

              10       8-Sep-25                         79    40   9-Aug-25                         0     70   10-Jul-25                    20

              11       7-Sep-25                         0     41   8-Aug-25                         26    71   9-Jul-25                     20

              12       6-Sep-25                         0     42   7-Aug-25                         29    72   8-Jul-25                     20

              13       5-Sep-25                         0     43   6-Aug-25                         27    73   7-Jul-25                     20

              14       4-Sep-25                         72    44   5-Aug-25                         25    74   6-Jul-25                         0

              15       3-Sep-25                         66    45   4-Aug-25                         23    75   5-Jul-25                         0

              16       2-Sep-25                         60    46   3-Aug-25                         0     76   4-Jul-25                     19

              17       1-Sep-25                         55    47   2-Aug-25                         0     77   3-Jul-25                     19

              18      31-Aug-25                         0     48   1-Aug-25                         22    78   2-Jul-25                     19

              19      30-Aug-25                         0     49   31-Jul-25                        22    79   1-Jul-25                     19

              20      29-Aug-25                         50    50   30-Jul-25                        22    80   30-Jun-25                    19

              21      28-Aug-25                         46    51   29-Jul-25                        23    81   29-Jun-25                        0

              22      27-Aug-25                         42    52   28-Jul-25                        24    82   28-Jun-25                        0

              23      26-Aug-25                         39    53   27-Jul-25                        0     83   27-Jun-25                        0

              24      25-Aug-25                         36    54   26-Jul-25                        0     84   26-Jun-25                    19

              25      24-Aug-25                         0     55   25-Jul-25                        24    85   25-Jun-25                    19

              26      23-Aug-25                         0     56   24-Jul-25                        24    86   24-Jun-25                    19

              27      22-Aug-25                         33    57   23-Jul-25                        24    87   23-Jun-25                    20

              28      21-Aug-25                         30    58   22-Jul-25                        24    88   22-Jun-25                        0

              29      20-Aug-25                         28    59   21-Jul-25                        25    89   21-Jun-25                        0

              30      19-Aug-25                         28    60   20-Jul-25                        0     90   20-Jun-25                    20


          Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
          Pengumuman negosiasi atas Pengambilalihan adalah Rp34,37 (tiga puluh empat koma tiga tujuh Rupiah) per Saham,
          sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp13,56 (tiga belas koma lima enam Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga
          tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan. Oleh karena itu,

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-7
Page 8
          mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp35,- (tiga puluh lima
          Rupiah) per Saham, di mana angka Rp35,- tersebut merupakan hasil pembulatan dari Rp34,37 (tiga puluh empat koma tiga
          tujuh Rupiah) per Saham.

          Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik dengan
          jumlah sebanyak-banyaknya 590.073.314 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) Saham
          atau sekitar 31,06% (tiga puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan
          disetor penuh dalam Perseroan, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp20.652.565.990,-
          (dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah).

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
          Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

              No.                                  Keterangan                                                 Tanggal
               1.     Tanggal Pembukaan                                                                    13 Maret 2026
               2.     Tanggal Penutupan                                                                    11 April 2026
               3.     Tanggal Pembayaran                                                                   22 April 2026

          Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
          diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara
          sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).

4.        Mekanisme Pembelian Saham

          Pengalihan saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
          sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
          akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.        Tanggal Pembayaran

          Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
          dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan dalam
          mata uang Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 22 April 2026.

6.        Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
          Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
          disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik
          Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

7.        Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

          Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru berkomitmen untuk menyediakan dana dengan estimasi sebesar
          Rp20.652.565.990,- (dua puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus
          sembilan puluh Rupiah) dalam rekening bank atas nama Pengendali Baru di PT Bank Central Asia Tbk yang bersumber dari kas
          internal Pengendali Baru paling lambat sebelum pengumuman Keterbukaan Informasi dan dapat digunakan pada saat Tanggal
          Pembayaran, serta oleh karenanya sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada
          pemegang saham yang berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-8
Page 9
                                                           BAB IV
                                             KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.    Keterangan Korporasi

      Nama Pengendali Baru Perseroan           :       PT OLIVE POWER INVEST

      Pendirian                                :       Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3
                                                       tanggal 1 September 2025 yang dibuat di hadapan Dr. Aristyo Rahadiyan S.H., S.E.,
                                                       M.KN., M.H., Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan
                                                       Menkumham No. AHU-0074834.AH.01.01. tanggal 2 September 2025 (“Akta
                                                       Pendirian Pengendali Baru”)

      Alamat                                   :       Jl. Pantai Indah Utara 2, The Centro Metro Broadway Blok B No. 31, RT.3/RW.7,
                                                       Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, 14460

      Telepon                                  :       0813 122 9337

      Alamat Surat Elektronik                  :       olivepowerinvest@gmail.com


       Kegiatan Usaha                              :     Kegiatan Usaha sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau Klasifikasi Baku
                                                         Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), yaitu menjalankan kegiatan usaha
                                                         dalam bidang:

                                                          (a)  KBLI 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
                                                          (b)  KBLI 74902 — Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis
                                                          (c)  KBLI 45301 — Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
                                                          (d)  KBLI 77100 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
                                                               Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya
                                                          (e) KBLI 77311 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
                                                               Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda
                                                               Empat atau Lebih
                                                          (f) KBLI 77399 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
                                                               Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
                                                          (g) KBLI 77319 — Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
                                                               Hak Opsi Alat Transportasi Lainnya
                                                          Namun, Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan
                                                          adalah:
                                                         (a) KBLI 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
                                                              Pengendali Baru menjalankan kegiatan usaha ini melalui pemberian
                                                              jasa penyusunan rencana kerja dan anggaran (business plan &
                                                              budgeting) serta rekomendasi perbaikan proses bisnis kepada
                                                              klien/perusahaan terkait.
                                                          (b) KBLI 74902 — Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis
                                                               Pengendali Baru menjalankan kegiatan usaha ini dengan
                                                               memfasilitasi pencarian mitra usaha dan penghubung negosiasi
                                                               awal transaksi kerja sama antara calon mitra bisnis.

      Susunan Pengurus                         :       Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 1 September 2025 yang dibuat di hadapan Dr. Aristyo
                                                       Rahadiyan S.H., S.E., M.KN., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah
                                                       diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
                                                       Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-0074834.AH.01.01. tanggal 2 September
                                                       2025 (“Akta No. 3”), susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                       Dewan Komisaris
                                                       Komisaris    : Qiu Shaohua

                                                       Direksi
                                                       Direktur Utama : An Shaohong
                                                       Direktur       : Wang Xiaoxuan

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-9
Page 10
                                                     Direktur       : Chen Chunming
                                                     Direktur       : Chen Chaoying


      Struktur Permodalan                      :     Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru dan Akta No. 3, struktur permodalan
                                                     Pengendali Baru adalah sebagai berikut:


                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per saham
                       Pemegang Saham                                                                                     Persentase
                                                                  Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                         kepemilikan
      Modal Dasar                                                              10.000                 10.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
        PT SAN LONG INVESTMENT                                                   6.000                 6.000.000.000        60,00
        WANG, XIAOXUAN                                                           2.300                 2.300.000.000        23,00
        CHEN, CHUNMING                                                           1.700                 1.700.000.000        17,00


      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               10.000                 10.000.000.000        100%
      Jumlah Saham dalam Portepel                                                    -                              -

      Pemilik Manfaat                                :   An Shaohong

                                                         Telah dilaporkan pada tanggal 9 September 2025 sebagaimana memenuhi kriteria
                                                         Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai d Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13
                                                         Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
                                                         dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
                                                         Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
2.    Hubungan Afiliasi
      Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.    Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
      Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang berwenang mana
      pun.

      Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pengendali Baru
      berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Pengendali Baru tertanggal 17
      September 2025.

4.    Struktur Kepemilikan Pemegang Saham Baru




      Pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir adalah An Shaohong.

5.    Informasi lainnya

      Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:

      (a)        Sejak didirikan, Pengendali Baru:


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-10
Page 11
                 (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah
                 dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau
                 lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

      (b)        Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:

                 (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah dihukum
                 karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga
                 yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

      (c)        Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
                 Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.

                 PENGENDALI BARU MAUPUN PERSEROAN SAAT INI TIDAK SEDANG TERLIBAT DALAM PERKARA APAPUN BAIK
                 PERKARA YANG BERSIFAT MATERIAL MAUPUN PERKARA YANG TIDAK BERSIFAT MATERIAL, BAIK DI PENGADILAN
                 MAUPUN SENGKETA LAIN DI LUAR PENGADILAN.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-11
Page 12
                                                                 BAB V
                                                     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.        Riwayat Singkat

          Perseroan, berkedudukan di Kota Jakarta Timur, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum
          Indonesia, yang didirikan dengan nama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 1
          September 2009, yang dibuat di hadapan Petrus Suandi Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Perseroan mendapatkan status badan
          hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-49481.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009, serta
          telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0066971.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 (“Akta
          Pendirian”).

          Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 64 tanggal 23 Desember
          2021 (Akta No. 64) oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H.M.kn., Notaris di Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
          berdasarkan Keputusan No. AHU-0075162.AH.01.02. tanggal 24 Desember 2021.

          Pada tanggal 27 April 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat No. S-70/D.04/2022 untuk
          melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) sebanyak 400.000.000 saham biasa dan sebanyak 400.000.000
          Waran Seri Idengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp100 (seratus Rupiah)
          per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 17 Mei 2022, seluruh saham tersebut telah dicatat di Bursa Efek Indonesia.
          Perseroan berkedudukan di Jakarta. Perseroan beralamat terdaftar di Jl. Otista Raya No. 33, Jakarta Timur, Indonesia.

          Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

          Telepon : 0811-1008-8867
          Email   : corsec@oscarmitra.com
          Website : www.oscarmitrasuksessejahtera.com

2.        Kegiatan Usaha

          Kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran dasar dan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah
          Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur (KBLI No. 47913)
          dan Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI No. 47591). Namun, kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan adalah
          Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur (KBLI No. 47913)
          dan Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI No. 47591). Kegiatan usaha tersebut dijalankan melalui kegiatan pemasaran,
          penjualan dan distribusi barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur, serta berbagai jenis furnitur kepada
          konsumen melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce), toko fisik (retail store) dan/atau media sosial.

3.        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

          Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh BAE dan Akta Pernyataan
          Keputusan Rapat No. 84 tanggal 26 November 2025, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
          Jakarta Selatan (Akta No. 84) struktur permodalan dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah
          sebagai berikut:

                                                                                             Setelah Pengambilalihan

                                                                                           Nilai Nominal Rp10 per Saham
                                    Pemegang Saham
                                                                                                           Nilai Nominal
                                                                          Jumlah Saham                                                  (%)
                                                                                                               (Rp)

            Modal Dasar                                                          6.000.000.000                    60.000.000.000

            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

            PT Olive Power Invest                                                1.290.157.112                    12.901.571.120            67,90

            PT Pacific Prima Permata                                                95.000.000                         950.000.000            5,00

            Hendro Jap                                                              19.842.888                         198.428.880            1,04

            Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                                     495.073.314                        4.950.733.140         26,06

            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           1.900.073.314                    19.000.733.140              100

            Jumlah Saham dalam Portepel                                          4.099.926.686                    40.999.266.860



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib                       Halaman-12
Page 13
4.        Kepengurusan

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sesuai hasil RUPS Luar Biasa
          tanggal 26 November 2025 sesuai Akta No. 84 adalah sebagai berikut:

          DEWAN KOMISARIS
               Komisaris Utama                                 :    An Shaohong
               Komisaris                                       :    Qiu Shaohua
               Komisaris Independen                            :    Sandra Perkasa

               Direksi
                 Direktur Utama                                :    Wang Xiaoxuan
                 Direktur                                      :    Chen Chunming
                 Direktur                                      :    Chen Chaoying
                 Direktur                                      :    Habibi Simorangkir


5.        Ikhtisar Data Keuangan Penting

          Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada
          tanggal 30 Juni 2025. Data keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan
          tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan tidak direviu secara terbatas oleh Akuntan Publik, serta disajikan sesuai dengan
          Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

         LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                         Dalam Rupiah
                    Keterangan
           ASET
            Total Aset Lancar                                                                                         40.446.349.180
            Total Aset Tidak Lancar                                                                                   10.615.573.904
            TOTAL ASET                                                                                                51.061.923.084

           LIABILIAS DAN EKUITAS
             Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                            8.720.035.522
             Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                              49.153.018
             TOTAL LIABILITAS                                                                                          8.769.188.540

            Modal Saham                                                                                              19.000.733.140
            Tambahan Modal Disetor                                                                                   32.514.047.435
            Tambahan Modal Disetor Waran Seri I                                                                            8.054.540
            Penghasilan Komprehensif Lain                                                                               (87.512.230)
            Saldo Laba                                                                                               (9.182.531.118)
            Kepentingan Non Pengendali                                                                                     9.932.777
            TOTAL EKUITAS                                                                                            42.292.734.544
            TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                             51.061.923.084


          LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                         Dalam Rupiah
                                                  Keterangan
                  PENDAPATAN                                                                                              4.774.394.330
                   Laba Kotor                                                                                             1.232.737.667
                  Rugi Usaha                                                                                            (2.758.403.133)
                   Rugi Sebelum Manfaat Pajak Penghasilan                                                               (3.059.278.372)
                   RUGI NETO TAHUN BERJALAN                                                                             (3.059.278.372)
                   TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                                                             (3.059.278.372)




         LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                                           Dalam Rupiah
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-13
Page 14
                                                  Keterangan
                    Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                             (236.820.517)
                    Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                           (476.074.577)
                    Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan                            852.326.216


6.        Informasi Lainnya

          Pengendali Baru maupun Perseroan saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara apapun, baik perkara yang bersifat material
          maupun perkara yang bersifat tidak material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan, yang berpengaruh
          terhadap rencana Penawaran Tender Wajib maupun terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru dan/atau Perseroan.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib        Halaman-14
Page 15
                                                       BAB VI
                       PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Pemohon yang Berhak

          Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik yang
          telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon harus
          terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank kustodian
          yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

          Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
          Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

          (a)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar
                    Pemegang Saham Perseroan;
          (b)       membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
          (c)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening efek
                    dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat dalam waktu
                    4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 11 April 2026;
          (d)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
                    efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
          (e)       memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah berbentuk
                    tanpa warkat (scriptless); dan
          (f)       menanggung biaya konversi saham.

2.        Formulir Penawaran Tender Wajib

          Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
          persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

          Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
          FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

          Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.

          Biro Administrasi Efek
          PT Bima Registra
          Satrio Tower, 9th Floor A2
          Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
          Telepon : 021 2598 4818
          Email      : ipo@bimaregistra.co.id

          Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.

          FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam bentuk
          scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 13 Maret 2026 dan berakhir untuk periode 30
          (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 11 April 2026.

4.        Penawaran Tender Wajib
          Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di bawah
          ini:

          (a)       Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

                    Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
                    BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-
                    dokumen sebagai berikut:



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib          Halaman-15
Page 16
                    (i)          Pemegang Saham Individual
                                 ●   Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                                 ●   Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham
                                     asing.
                    (ii)         Pemegang Saham Institusi
                                 ●   Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                                     Komisaris; atau
                                 ●   Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
                                     anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

                    Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang dapat
                    diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

                    Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin VI.2
                    di atas.

          (b)       Bukti Penerimaan

                    Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
                    BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
                    tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

                    Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender Wajib
                    menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan
                    CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
                    Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block for CA” sehingga
                    tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut dibatalkan di C-BEST
                    paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

                    Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
                    Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu
                    yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
                    bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

                    Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
                    Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
                    dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

          (c)       Pembatalan Permohonan Tender Wajib

                    Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
                    melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
                    relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
                    sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
                    keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST
                    melalui perusahaan efek/bank kustodian.

                    Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham dari
                    “Block for CA” menjadi “Available”.

          (d)       Verifikasi

                    Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya
                    telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE
                    selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
                    Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum
                    Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan
                    mengikat.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-16
Page 17
          (e)       Pembayaran

                    Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari rekening
                    penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.

                    Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                    Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama Pengendali
                    Baru, melalui KSEI.

                    KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek
                    (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan
                    efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada
                    masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran
                    Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

          (f)       Biaya Transaksi

                    Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
                    kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang
                    berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan
                    ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari Harga
                    Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

                       Pajak atas transaksi penjualan saham                                                        0,100%
                       Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                                0,030%
                       PPN atas biaya BEI                                                                          0,003%
                       Biaya penjaminan (KPEI)                                                                     0,010%
                       Biaya komisi broker                                                                         0,188%
                       PPN atas biaya komisi broker                                                                0,019%
                       Total biaya transaksi                                                                       0,350%


          (g)       Pembatalan Tender Wajib

                    Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan, kecuali dengan
                    persetujuan OJK.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-17
Page 18
                                                         BAB VII
                            PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +62 21 5299 1099

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke
     dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam rekening
     penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan
     (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing- masing).


2.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Bima Registra
     Satrio Tower, 9th Floor A2
     Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
     Telepon           : +62 21 2598 4818
     Email             : ipo@bimaregistra.co.id / info@bimaregistra.co.id



3.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT Tuntun Sekuritas Indonesia
     Nama       : Roy Kristiawan
     Jabatan    : Direktur Utama
     Alamat     : ASG Tower Lantai 11 unit D-H, Jl. Pantai Indah Kapuk No. 2
                  Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470
     Telepon : +62 21 5080 8153
     Email      : cs@tuntun.co.id
     Website : www.tuntun.co.id

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi
     sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara
     bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham
     yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.




 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib        Halaman-18
Page 19

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published12 Mar 2026
Pages19
Characters78,250
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk p.1 ×64
linked org PT Olive Power Invest p.1 ×14
linked person Hendro Jap p.1 ×9
linked person Hioe Mie Tjen. p.2 ×5
linked org Motif Investasi p.4
linked org Pacific Prima p.4 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.8 ×2
linked person Qiu Shaohua p.9 ×2
linked person An Shaohong · Direktur Utama p.9 ×4
linked person Wang Xiaoxuan p.9 ×3
linked person Chen Chunming p.10 ×3
linked person Chen Chaoying p.10 ×2
linked person Habibi Simorangkir p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Sandra Perkasa p.13
possible person Prof. DR. Satrio p.15 ×2
unresolved org PT OLIVE POWER INVEST Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT OLIVE POWER INVEST ATAS SAHAM p.1
unresolved org PT Bima Registra. p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT Motif Investasi Indonesia p.4
unresolved org PT Pacific Prima Permata p.4 ×4
unresolved org PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk – Penawaran Tender Wajib p.4 ×3
unresolved org PT OLIVE POWER INVEST Pendirian p.9
unresolved person Dr. Aristyo Rahadiyan S.H. · Notaris p.9 ×5
unresolved org PT SAN LONG INVESTMENT p.10
unresolved person Petrus Suandi Halim · Notaris p.12
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.12 ×2
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.15 ×2
unresolved org KPEI p.17
unresolved org SENTRAL EFEK INDONESIA p.18
unresolved org PT Tuntun Sekuritas Indonesia Nama p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result