Back to announcement
20230825_GTBO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31383875_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed GTBOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARDA TUJUH BUANA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yaitu :
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/Tanggal : Kamis/24 Agustus 2023
Waktu : Pukul 14.16 WIB – 14.28 WIB
Tempat : Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono
Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Mata Acara Rapat :
1. Pergantian anggota Dewan Komisaris.
2. Pergantian anggota Direksi
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
DALAM RAPAT
DEWAN KOMISARIS.
-Komisaris Independen : SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.
DIREKSI.
-Presiden Direktur : MASTAN SINGH.
-Direktur : OCTAVIANUS WENAS.
C. PEMIMPIN RAPAT
Rapat dipimpin oleh Bapak SANDEEP KAUR selaku Komisaris dan dibantu oleh Bapak
OCTAVIANUS WENAS selaku Direktur.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili sebesar 2.309.548.205 (dua miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus
empat puluh delapan ribu dua ratus lima) saham yang merupakan 92,38% (sembilan puluh
dua koma tiga delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara Rapat.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat, semua keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau
Page 2
eASY.KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id dan suara yang diberikan melalui
pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM. Apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan Rapat adalah
mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Agenda Tidak Pertanyaan /
Setuju Abstain Total Setuju
Rapat Setuju Pendapat
2.309.548.205
Pertama 2.309.548.205 Nihil Nihil Nihil
(100%)
2.309.548.205
Kedua 2.309.548.205 Nihil Nihil Nihil
(100%)
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Agenda Rapat Pertama
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et
de charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan
pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris yang baru berlaku efektif sejak
tanggal penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ke-3 (ketiga) tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta
tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
-Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS.
-Presiden Komisaris : SAINI SUNIL KUMAR.
-Komisaris Independen : SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.
3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun
tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan,
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas
perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang
diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan tersebut dan
melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
merealisasikan keputusan Rapat tersebut.
Page 3
Agenda Rapat Kedua
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de
charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan
pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat seluruh anggota Direksi yang berlaku efektif sejak tanggal
penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan ke-3 (ketiga) tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta tunjangan
anggota Direksi Perseroan.
-Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
DIREKSI.
-Presiden Direktur : MASTAN SINGH.
-Direktur : OCTAVIANUS WENAS.
3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun
tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan,
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas
perubahan susunan anggota Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang
diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan tersebut dan melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat merealisasikan keputusan
Rapat tersebut.
Jakarta, 24 Agustus 2023
PT GARDA TUJUH BUANA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Aug 2023 · 14:16–14:28 |
| Present | 2,309,548,205 (92.38%) |
| Chair | SANDEEP KAUR |
Agenda 1
approved
For
2,309,548,205
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
2,309,548,205
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
372 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2309548205',
'votes_in_favor_total': '2309548205'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 2,
'title': 'Kedua H. HASIL KEPUTUSAN',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2309548205'}],
'chair_name': 'SANDEEP KAUR',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-08-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.38',
'shares_present': '2309548205',
'time_end': '14:28:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono '
'Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770'}