Skip to content
Back to announcement

20230825_GTBO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31383875_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed GTBO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT GARDA TUJUH BUANA Tbk
                                (“Perseroan”)


Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yaitu :

A.   HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
     Hari/Tanggal : Kamis/24 Agustus 2023
     Waktu        : Pukul 14.16 WIB – 14.28 WIB
     Tempat       : Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono
                    Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770

     Mata Acara Rapat :
     1. Pergantian anggota Dewan Komisaris.
     2. Pergantian anggota Direksi

B.   ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
     DALAM RAPAT
     DEWAN KOMISARIS.
     -Komisaris Independen : SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.
     DIREKSI.
     -Presiden Direktur    : MASTAN SINGH.
     -Direktur             : OCTAVIANUS WENAS.

C.   PEMIMPIN RAPAT
     Rapat dipimpin oleh Bapak SANDEEP KAUR selaku Komisaris dan dibantu oleh Bapak
     OCTAVIANUS WENAS selaku Direktur.

D.   KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
     Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     seluruhnya mewakili sebesar 2.309.548.205 (dua miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus
     empat puluh delapan ribu dua ratus lima) saham yang merupakan 92,38% (sembilan puluh
     dua koma tiga delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
     penuh oleh Perseroan.

E.   KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
     Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     pendapat dalam mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan
     pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara Rapat.

F.   MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
     Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat, semua keputusan diambil berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai
     maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan
     dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah
     disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau
Page 2
     eASY.KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id dan suara yang diberikan melalui
     pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
     Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM. Apabila musyawarah untuk mufakat
     tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan Rapat adalah
     mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

G.   HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
     Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

        Agenda                        Tidak                                    Pertanyaan /
                        Setuju                   Abstain      Total Setuju
        Rapat                         Setuju                                    Pendapat
                                                             2.309.548.205
        Pertama     2.309.548.205      Nihil      Nihil                            Nihil
                                                                (100%)
                                                             2.309.548.205
         Kedua      2.309.548.205      Nihil      Nihil                            Nihil
                                                                (100%)


H.   HASIL KEPUTUSAN RAPAT

     Agenda Rapat Pertama
     1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung
        sejak penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et
        de charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan
        pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.
     2. Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris yang baru berlaku efektif sejak
        tanggal penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan ke-3 (ketiga) tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
        untuk memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta
        tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
        -Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
        berikut:
        DEWAN KOMISARIS.
        -Presiden Komisaris        : SAINI SUNIL KUMAR.
        -Komisaris Independen      : SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.
     3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
        segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun
        tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan,
        memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas
        perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
        meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang
        diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
        menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan              tersebut dan
        melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
        merealisasikan keputusan Rapat tersebut.
Page 3
Agenda Rapat Kedua
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
   penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de
   charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan
   pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat seluruh anggota Direksi yang berlaku efektif sejak tanggal
   penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan ke-3 (ketiga) tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
   memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta tunjangan
   anggota Direksi Perseroan.
   -Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai
   berikut:
   DIREKSI.
   -Presiden Direktur          : MASTAN SINGH.
   -Direktur                   : OCTAVIANUS WENAS.
3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
   segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun
   tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan,
   memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas
   perubahan susunan anggota Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
   meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang
   diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
   menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan tersebut dan melaksanakan
   hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat merealisasikan keputusan
   Rapat tersebut.



                           Jakarta, 24 Agustus 2023
                       PT GARDA TUJUH BUANA Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published25 Aug 2023
Pages3
Characters7,524
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Aug 2023 · 14:16–14:28
Present2,309,548,205 (92.38%)
ChairSANDEEP KAUR
Agenda 1 approved
For
2,309,548,205
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
2,309,548,205
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 372 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2309548205',
             'votes_in_favor_total': '2309548205'},
            {'approved': True,
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 2,
             'title': 'Kedua H. HASIL KEPUTUSAN',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2309548205'}],
 'chair_name': 'SANDEEP KAUR',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-08-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.38',
 'shares_present': '2309548205',
 'time_end': '14:28:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono '
          'Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result