Back to announcement
20230808_FOLK_Informasi Transaksi Afiliasi_31359387_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FOLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi ini menyesatkan.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
(“Perseroan’)
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Prosperity Tower 17 - F District 8, SCBD,
JI. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, 12190
Telepon: (021) 50123124;
E-mail:corporatesecretary@folkgroup.co
Situs web : folkgroup.co
Keterbukaan lnformasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2023
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 570.000.000 (lima ratus tujuh
puluh juta) saham biasa atas nama yang merupakan Saham Baru, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) setiap saham yang mewakili sebesar 14,44% (empat belas koma empat empat persen) dari modal
yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum, yang ditawarkan kepada Masyarakat
dengan Harga Penawaran sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham (“IPO”).
Berdasarkan rencana penggunaan dana hasil IPO yang tertuang dalam Prospektus dalam rangka IPO
(“Prospektus”), sekitar 12,50% (dua belas koma lima puluh persen) dari seluruh dana yang diperoleh oleh
Perseroan dalam IPO setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, dipinjamkan oleh Perseroan kepada PT
Drsoap Global Indonesia (“DGI”) (“Transaksi”).
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No.42/2020”) dan wajib memenuhi kewajiban untuk melakukan penilaian dan
pendapat kewajaran atas Transaksi serta melakukan keterbukaan informasi yang diatur dalam Pasal 4
POJK No.42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dan DGI No. MGU/UP/II-2023/003 tanggal 17
Februari 2023 (“Perjanjian Pinjaman”) sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus dan telah
diubah dengan addendum I tertanggal 2 Agustus 2023, Perseroan dan DGI telah sepakat bahwa pemberian
pinjaman oleh Perseroan kepada DGI dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Fasilitas Pinjaman : Rp6.528.700.000,00
Pencairan Pinjaman : Selambat – lambatnya pada hari kerja ke-30 setelah diterimanya
keseluruhan dana IPO (“Tanggal IPO”) (Tanggal IPO mana
selambatnya tanggal 3 Agustus 2023)
Jangka Waktu Pinjaman : 3 Tahun
Tingkat Bunga : 6.5% per tahun
Jaminan : Tidak ada jaminan
Tujuan Pinjaman : Kebutuhan modal kerja DGI
Denda Keterlambatan : Tidak ada
Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah
mencairkan pinjaman kepada DGI pada tanggal 4 Agustus 2023 sebagaimana ternyata pada kwitansi
yang dikeluarkan oleh DGI pada tanggal 4 Agustus 2023.
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono.
III. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DAN HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Multi Garam Utama, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Multi Garam Utama No.06 tertanggal 10 April 2019, dibuat di hadapan Tri Theresa Tarigan, S.H.,
Page 3
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0019154.AH.01.01.Tahun 2019
tertanggal 11 April 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0059848.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 11 April 2019, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.075 tanggal 20
September 2022, Tambahan No.032247.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir
kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multi
Garam Utama No.39 tanggal 14 Februari 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No.AHU-0010641.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 15 Februari 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0027159, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0033270.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.018 tanggal 3 Maret 2023, Tambahan No.007390 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multi Garam Utama No.134
tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 24 Maret 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0044263, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0058999.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023.
Perseroan berkantor pusat di Prosperity Tower, Lantai17F, District 8 SCBD, Jl. Jendral Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen, Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis Lainnya, serta Aktivitas Ketenagakerjaan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding yang meliputi kegiatan
usaha dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (consellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).;
b. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Konsultasi Manajemen, yaitu Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Temasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur (KBLI 70209);
c. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya, yaitu
Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis yang mencakup usaha pemberian saran dan
bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian
dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker
hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penialaian selain real estat
dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif
barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak
termasuk makelar real estat (KBLI 74902).
Page 4
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
− Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Aktivitas Ketenagakerjaan, yaitu Penyediaan Sumber
Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia yang mencakup kegiatan
penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi
kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas
manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan
dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa
pekerja/buruh (Kode KBLI 2020: 78300).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multi
Garam Utama Tbk No.39 tanggal 14 Februari 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No.AHU-0010641.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 15 Februari 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0027159, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0033270.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.018 tanggal 3 Maret 2023, Tambahan No.007390, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 13.512.533.200 270.250.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Garam Ventura Indonesia 778.302.000 15.566.040.000 23,04
PT Sumber Garam Pratama 1.828.250.000 36.565.000.000 54,12
Uma Hapsari 127.800.000 2.556.000.000 3,78
Ricky Subagio 92.300.000 1.846.000.000 2,73
Stefanie Santoso 92.300.000 1.846.000.000
2,73
Kalin Velicia 88.750.000 1.775.000.000
2,63
Mandy 67.450.000 1.349.000.000
2,00
Pamela 81.650.000 1.633.000.000
2,42
Monica Tanty Octaviany 81.650.000 1.633.000.000
2,42
Lawrence Kurnia Satyanagara 21.627.000 432.540.000
0,64
Ricky Sukono 25.952.300 519.046.000
0,77
PT Samudera Garam Ventura 43.254.000 865.080.000
1,28
PT Konimex Sinergi Multitek 48.848.000 976.960.000
1,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.378.133.300 67.562.666.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.134.399.900 202.687.998.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Danny Sutradewa
Wakil Direktur Utama : Andika Sutoro Putra
Direktur : Mandy
Direktur : Bryan Purwa Hartono
Direktur : Kathrine Paulina
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chandra
Page 5
Komisaris : Uma Hapsari
Komisaris : Pamela
Komisaris : Eunike Christiani Santoso
Komisaris Independen : Adikin Basirun, S.E.
Komisaris Independen : Kevin Cahya
2. DG I
DGI, yang berdomisili di Surabaya, yang di dirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 5
Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Adean Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, di mana akta
tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0044219.AH.01.01 Tahun 2019 tanggal 3 September 2019 dan telah terbit di Berita Negara Republik
Indonesia No. 072 dengan tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 030432 tanggal 7
September 2022.
Anggaran dasar DGI terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Drsoap Global Indonesia No.15 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Tri
Theresa Tarigan,S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah menerima surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
No. AHU-AH.01.03-0045040 tanggal 27 Maret 2023.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasa 3 Anggaran Dasar DGI, maksud dan tujuan DGI adalah berusaha dalam
kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Perdagangan Eceran Kosmetik (47725);
2. Perdagangan Eceran Bahan Kimia (47773);
3. Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (47599);
4. Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia (47724);
5. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kosmetik (47844);
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DGI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Drsoap
Global Indonesia No.376 tanggal 28 Juli 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0053562.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Juli 2022,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 30 Juli 2022 dengan No.AU-AH.01.03-0272867, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0147747.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Juli 2022 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Drsoap Global Indonesia
No.377 tanggal 28 Juli 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 30 Juli 2022 dengan No.AU-AH.01.09-0038778,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0147755.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Juli
2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DGI adalah sebagai berikut:
Page 6
Saham Seri A (Nilai Nominal Rp1.000 per Saham),
Saham Seri B (Nilai Nominal Rp88.235,29412 per
KETERANGAN Saham), Saham Seri C (Nilai Nominal Rp150.000 (%)
per Saham)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A 150.000 150.000.000
Saham Seri B 17.000 1.500.000.000,04
Saham Seri C 10.000 1.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
Stefanie Santoso 59.295 59.295.000 33,50
Ricky Subagio 59.295 59.295.000 33,50
Perseroan 31.410 31.410.000 17,75
Saham Seri B
Perseroan 17.000 1.500.000.000,04 9,60
Saham Seri C
Perseroan 10.000 1.500.000.000 5,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 177.000 3.150.000.000,04 100.00
Saham Seri A 150.000 150.000.000
Saham Seri B 17.000 1.500.000.000,04
Saham Seri C 10.000 1.500.000.000
Saham dalam Portepel - -
Saham Seri A - -
Saham Seri B - -
Saham Seri C - -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DGI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Drsoap Global Indonesia No.14
tertanggal 23 Maret 2022, dibuat di hadapan Adean Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 12 April 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-
0004015, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0072578.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
12 April 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DGI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Stefanie Santoso
Komisaris : Danny Sutradewa
Direksi
Direktur Utama : Eunike Christiani Santoso
Direktur : Ricky Subagio
Sifat dan Hubungan Afiliasi DGI dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan afiliasi antara DGI dengan Perseroan adalah sebagai berikut :
1. DGI merupakan perusahaan terkendali Perseroan;
2. Danny Sutradewa menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan menjabat juga sebagai
Komisaris Utama di DGI serta Eunike Christiani Santoso yang menjabat sebagai Direktur Utama di
DGI menjabat juga sebagai komisaris di perseroan.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Sebagai perusahaan holding, Perseroan memberikan dukungan kepada entitas anak dalam berbagai aspek
strategis, termasuk dalam hal pembiayaan. Oleh karena itu, pelaksanaan Transaksi diharapkan dapat
mendukung kegiatan usaha DGI sebagai salah satu entitas anak Perseroan yang mana akan sejalan dengan
tujuan strategis Perseroan untuk meningkatkan nilai investasi Perseroan pada DGI, sehingga pada akhirnya
meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan secara tidak langsung.
Page 7
V. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
KJPP Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen
untuk memberikan penilaian dan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No.0052/SKP/MSE-01/ES/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023.
KJPP Syarif, Endang dan Rekan telah memberikan laporan dengan No. 00031/2.0113-
03/BS/05/0340/1/VIII/2023, tertanggal 3 Agustus 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana
Transaksi Pinjaman PT Multi Garam Utama Tbk kepada PT Drsoap Global Indonesia (“Laporan Penilai”).
Dengan ringkasan sebagai berikut :
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangakan
dalam laporannya No. tanggal
a. Pihak – pihak yang Bertransaksi
Pihak – pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan PT DGI sebagai
penerima pinjaman.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana Transaksi Pinjaman Perseroan kepada Entitas Anak yaitu DGI.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas pinjaman perseroan kepada
entitas anak yaitu DGI sebesar Rp. 6.528.700.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh delapan juta
tujuh ratus ribu rupiah).
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh FOLK atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh FOLK dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional FOLK.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
e. Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan metode dalam penyusunan laporan pendapatan kewajaran ini, diantaranya adalah :
1) Analisis Transaksi;
2) Analisis Kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
3) Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
4) Analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan
Besaran dana dari objek Transaksi yang berupa pemberian pinjaman kepada DGI oleh Perseroan
dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari
objek Transaksi adalah wajar.
Page 8
Hasil analisis kualitatif dengan dilaksanakannya transaksi ini bertujuan dapat untuk menjaga kelangsungan usaha dan kepercayaan pelanggan yang besar dan terus berkembang, dan dari sisi analisis kuantitatif menunjukan bahwa Rencana Transaksi ini layak dilaksanakan dan atas transaksi tersebut merupakan transaksi dengan nilai transaksi wajar. Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Pinjaman Perseroan kepada Entitas Anak yaitu DGI adalah Wajar. DGI dan Perseroan memperoleh modal kerja untuk melakukan kegiatan operasinya secara optimal, dengan demikian sesuai dengan kepentingan Pemegang Saham. Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingann Pemegang Saham adalah Perseroan sebagai pemegang saham DGI dapat memastikan ketersediaan kas DGI untuk menjamin kegiatan operasional DGI dan dapat menguntungkan bagi Perseroan sesuai dengan kepentingan Pemegang Saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa transaksi adalah wajar. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan DGI per tanggal 31 Desember 2022 sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi afiliasi
Page 9
Dengan terlaksananya Transaksi Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan dipergunakan oleh DGI untuk keperluan modal kerja untuk menjaga kelangsungan usaha dan agar mampu memaksimalkan peluang bisnis. Selanjutnya, diharapkan transaksi dapat memberikan dampak yang positif kepada DGI yang dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan secara tidak langsung. Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut transaksi tersebut juga dapat lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak – pihak terafiliasi Perseroan.
Page 10
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat
yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan
ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020, dimana Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan
praktik bisnis yang berlaku umum umum.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 11
INFORMATION DISCLOSURE
TO COMPLY WITH THE RULES OF OTORITAS KASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 REGARDING
TRANSACTION OF AFFILITION AND TRANSACTION OF CONFLICT OF INTEREST
Board of Commissioners and Board of Directors of Company are both individually and collectively
responsible for the completion and truthful information and factual material included in this
Information Disclosure and confirms that all information is true and there is no other factual
information that has not been disclosed which could cause this statement to be untrue or
misleading.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
(“Company”)
Company Activities
Holding Company Activities and Management Consulting Activities
Located in South Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Central Office
Prosperity Tower 17 - F District 8, SCBD,
JI. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta,
Provinsi DKI Jakarta, 12190
Telephone: (021) 50123124;
E-mail:corporatesecretary@folkgroup.co
Website: folkgroup.co
This Information Disclosure is published in Jakarta on 08 August 2023
Page 12
I. INTRODUCTION
Company has initiated Public Initial Offering of 570.000.000 (Five hundred and seventy million) ordinary
shares in the form of new shares, with nominal value Rp20 (twenty Rupiah) each share representing 14,44%
(fourteen, four tenths and four hundredths) of issued and fully paid-up capital after Public Offering, that is
offered to the public with initial bid price of Rp100 (one-hundred rupiah) each share (“IPO”).
Based on the planned usage of proceeds from IPO as contained in the prospectus pertaining to the IPO
(“Prospektus”), an estimated 12,50% (twelve comma five tenths’ percent) of all the proceeds received by
the Company through IPO, after subtracting emission costs, will be loaned by Company to Drsoap Global
Indonesia (“DGI”) (“Transaksi”).
Transaction represents an Affiliated Transaction as stated in Peraturan OJK Number 42/POJK.04/2020 set
on 1 July 2020 about Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions (“POJK No.42/2020”)
and required to fulfill obligations to receive a public appraisal and fairness opinion pertaining to said
Transaction as well as performing a disclosure as arranged in Article 4 POJK No.42/2020.
II. DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
Based on the loan agreement between company and DGI No. MGU/UP/II-2023/003 on 17 February 2023
(“Loan Agreement”) as expressed in Prospectus and was changed in accordance with addendum I dated
2 August 2023, Company and DGI has agreed on the loan given by Company to be conducted under the
following terms:
Amount of Loan : Rp6.528.700.000,00
Loan Disbursement : latest on the 30th working day after all the IPO proceeds have
been received (“IPO Date”) (IPO Date with latest date as 3
August 2023)
Duration of Loan : 3 Years
Interest Rate : 6.5% per Year
Collateral : No Collateral
Purpose of Loan : Working Capital Needs of DGI
Late Fee : None
As implemented from the agreement set in the Loan Agreement, Company has disbursed the loan to DGI
on 4 August 2023, as stated on the receipt issued by DGI on 4 August 2023.
Transaction does not constitute Material Transaction as stated in Peraturan OJK Number 17/POJK.04/2020,
set on 20 April 2020, regarding Material Transaction and Changes to Business Activities, since Transaction
value does not reach 20% (twenty percent) of equity value of company as stated in Consolidated Income
Statement and child entity for the fiscal year ending on December 31, 2022, which was audited by the Public
Accounting Office Kanaka Puradireja, Suhartono.
III. INFORMATION REGARDING THE PARTY CONDUCTING TRANSACTION AND AFFIALIATED
RELATIONSHIP WITH THE COMPANY
Parties that Conducted Transaction
1. Company
Company, established with the name PT Multi Garam Utama, based on the Limited Liability Company
Deed of PT Multi Garam Utama No.06 on 10 April 2019, created and witnessed by Tri Theresa Tarigan,
S.H., M.Kn., Public Public Notary in Tangerang Regency, made official by the Ministry of Law and
Human Rights of the Republic of Indonesia based on decision No. AHU-0019154.AH.01.01 Tahun
2019 on 11 April 2019, enlisted in the List of Companies No.AHU-0059848.AH.01.11.Tahun 2019 on
Page 13
11 April 2019, and announced in Republic of Indonesia News No.075 dated 20 September 2022,
Additional No.032247.
Articles of Association of the company has undergone several changes as last changed according to
the Deed of Statement of Shareholders’ Resolution on Amendments to the Articles of Association of
PT Multi Garam Utama No.30 on 14 February 2023, created and witnessed by Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Public Notary in Jakarta, approved by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia with Decision No.AHU-0010641.AH.01.02. Tahun 2023 on 15 February 2023, informed to
the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia as received and noted on 15
February 2023 with No.AHU-AH.01.03-0027159, enlisted in List of Companies No.AHU-
0033270.AH.01.11.Tahun 2023 on 15 February 2023, and announced in Berita Negara Republik
Indonesia No.018 on 3 March 2023, Additional No.007390 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multi Garam Utama No. 134 on 21 March 2023,
created and witnessed by Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Public Notary in Jakarta, which was told to
Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia as received and noted on 24 March
2023 with No.AHU-AH.01.03-0044263, and listed in List of Companies No.AHU-
0058999.AH.01.11.Tahun 2023 on 24 Maret 2023.
Company central office is located at Prosperity Tower, Lantai17F, District 8 SCBD, Jl. Jendral
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Purpose and Intent as well as Company Activities
Based on Article 3 of the company’s Articles of association, purpose and intent of company is to
undertake activities pertaining to a Holding Company, Management Consulting Services, Professional
Activities, Science and Other Technical services, as well as Employment Activities.
To reach purpose and intent as listed above, company carry out main business activities as follows:
a. Undertaking main activities within the field of Holding Companies which covers business activities
pertaining to holding companies (perusahaan holding), which involves controlling assets from a
group of subsidiary companies, and main activity as a group ownership also known as
“Perusahaan Holding” is not involved in the activities of its subsidiaries. Activities only covers
service provided through counseling (konsultan) and negotiators (perunding) in designing mergers
and acquisitions of companies (KBLI 64200);
b. Undertaking main activities in the field of Management Consultant, which involves Other
Management Consulting Activities which includes providing advisory, guidance and operational
assistance, and assistance with other organizational and management problems, such as Strategic
and Organizational Planning; Financial decision making; Marketing objectives and policies;
planning, practice and human resource management; scheduling and production control. Provision
of these services covers advisory, guidance and operational assistance of multiple management
field such as agronomist and agricultural economy in the agricultural industry and its kind, design
in accounting methods and procedures, cost accounting programs, budget monitoring procedures,
advisory and assistance for businesses and community service in planning, organizing, efficiency
and control, information management and others. Includes services in the study of investment
structures (KBLI 70209);
c. Undertaking business activities in the field of Professional Activities, Science and other technical
fields, including Business Consulting Activities and Brokerage that covers the giving of advice and
operational assistance in the world of business, such as brokerage services of arranging the
purchasing and sale of small to mid-sized businesses, including professional practices, patent
rights brokerage activities (the arrangement of purchasing and sale of patent rights), valuation
activities other than real estate and insurance (for antiques, decorations and others), account
audits and information pertaining to goods or cargo rates, quantity measurement activities and
weather forecasting activities. Does not include real estate brokerage (KBLI 74902).
To accomplish main activities stated above, company can conduct supporting business activities as follows:
Page 14
- Undertaking business activities in the field of Employment Activities, including the provision of
Human Resources and Management of Human Resource Functions which covers activities of
providing human resource and management services to employers. Said activity is specialized in
organizing human resources and personnel management tasks. Said activity offers employee work
history pertaining to information related to wages, tax and, financial and other resources including
the provision of labor services (Kode KBLI 2020: 78300).
Capital Structure and Company Arrangement of Shareholders
Based on the Deed of Statement of Shareholders’ Decision on Amendments to the Articles of
Association by PT Multi Garam Utama Tbk No.39 on 14 February 2023, created and witnessed by Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Public Notary in Jakarta, approved by the Ministry of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia with Keputusan No.AHU-0010641.AH.01.02.Tahun 2023 date 15 February
2023, informed to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia , received and
noted on 15 February 2023 with No.AHU-AH.01.03-0027159, enlisted in List of Companies No.AHU-
0033270.AH.01.11.Tahun 2023 on 15 February 2023, and announced in Republic of Indonesia News
No.018 on3 March 2023, Additional No.007390, capital structure and arrangement of shareholders of
Company are as follows:
Nominal Value Rp20 each share
Description
Number of Shares Nominal Value Amount (Rp) %
Authorized Capital 13.512.533.200 270.250.664.000
Issued and Fully Paid-up Capital:
PT Garam Ventura Indonesia 778.302.000 15.566.040.000 23,04
PT Sumber Garam Pratama 1.828.250.000 36.565.000.000 54,12
Uma Hapsari 127.800.000 2.556.000.000 3,78
Ricky Subagio 92.300.000 1.846.000.000 2,73
Stefanie Santoso 92.300.000 1.846.000.000
2,73
Kalin Velicia 88.750.000 1.775.000.000
2,63
Mandy 67.450.000 1.349.000.000
2,00
Pamela 81.650.000 1.633.000.000
2,42
Monica Tanty Octaviany 81.650.000 1.633.000.000
2,42
Lawrence Kurnia Satyanagara 21.627.000 432.540.000
0,64
Ricky Sukono 25.952.300 519.046.000
0,77
PT Samudera Garam Ventura 43.254.000 865.080.000
1,28
PT Konimex Sinergi Multitek 48.848.000 976.960.000
1,44
Total Issued and Paid-up Capital 3.378.133.300 67.562.666.000 100,00
Shares in Portfolio 10.134.399.900 202.687.998.000
Arrangement of Board of Commissioners and Board of Directors
Arrangement of Board of Directors and Board of Commissioners on the release date of the Information
Disclosure are as follows:
Board of Director
President Director : Danny Sutradewa
Vice President Director : Andika Sutoro Putra
Director : Mandy
Director : Bryan Purwa Hartono
Director : Kathrine Paulina
Board of Commissioner
President Commissioner : Chandra
Commissioner : Uma Hapsari
Commissioner : Pamela
Commissioner : Eunike Christiani Santoso
Independent Commissioner : Adikin Basirun, S.E.
Independent Commissioner : Kevin Cahya
Page 15
2. DG I
DGI, domiciled in Surabaya, which was founded based on Deed of establishment Number 2 on 5
August 2019, made and witnessed by Adean Halim, S.H., M.Kn., Public Notary in Gresik, whereby said
deed is made official by Menkumham based on Decision Letter No. AHU-0044219.AH.01.01.Tahun
2019 on 3 September 2019 and published in Republic of Indonesia News No.072 with Supplemental
Republic of Indonesia News Number 030432 on 7 September 2022.
Articles of Association belonging to DGI was last changed with the Deed of Statement of Resolutions
of Limited Liability Company Shareholders of PT Drsoap Global Indonesia No.15 on 21 March 2023,
made and witnessed by Tri Theresa Tarigan, S.H., M.Kn., Public Notary in Tangerang Regency, which
has received Receipt of Notification of Company Data Changes from the Minister of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia with Decision No.AHU-AH.01.03-0045040 on 27 March 2023,.
Purpose and Intent as well as Company Activities
Based on article 3 of DGI’s Article of Association, purpose and intent of DGI in their business
activities are as follows:
1. Retail Trade of Cosmetics (47725);
2. Retail Trade of Chemicals (47773);
3. Retail Trade of Other Household Equipment and Supplies YTDL (47599);
4. Retail Trade of Cosmetics for Humans (47724);
5. Retail Trade of Cosmetics through street vendors and market stalls (47844);
Capital Structure and Company Arrangement of Shareholders of DGI
Based on Deed of Statement of Resolutions of Limited Liability Company Shareholders of PT Drsoap
Global Indonesia No.376 on 28 July 2022, made and witnessed by Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn.. Public Notary in Jakarta, approved by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia with Decision No.AHU-0053562.AH.01.02.Tahun 2022 on 30 July 2022, informed to the
Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia , received and noted on 30 July 2022
with No.AHU-AH.01.03-0272867, and enlisted in List of Companies No.0147747.AH.01.11.Tahun
2022 on 30 July 2022 juncto Deed of Statement of Shareholders’ Decision on Amendments to the
Articles of Association PT Drsoap Global Indonesia No.377 on 28 July 2022, made and witnessed by
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Public Notary in Jakarta which was told to Ministry of Law
and Human Rights of the Republic of Indonesia as received and noted on 30 July 2022 with No.AHU-
AH.01.09-0038778, and listed in List of Companies No.AHU-0147755.AH.01.11.Tahun 2022 on 30
July 2022, capital structure and company arrangement of shareholders of DGI are as follows:
Page 16
Stock Series A (Nominal Value Rp1.000 per Share),
Stock Series B (Nominal Value Rp88.235,29412 per
Share), Stock Series C (Nominal Value Rp150.000 per
DESCRIPTION (%)
Share)
Number of
Nominal Value Amount (Rp)
Shares
Authorized Capital
Stock Series A 150.000 150.000.000
Stock Series B 17.000 1.500.000.000,04
Stock Series C 10.000 1.500.000.000
Issued and Fully Paid-up Capital
Stock Series A
Stefanie Santoso 59.295 59.295.000 33,5
0
Ricky Subagio 59.295 59.295.000 33,5
0
Company 31.410 31.410.000 17,7
5
Stock Series B
Company 17.000 1.500.000.000,04 9,60
Stock Series C
Company 10.000 1.500.000.000 5,65
Total Issued and Paid-up Capital 177.000 3.150.000.000,04 100
.00
Stock Series A 150.000 150.000.000
Stock Series B 17.000 1.500.000.000,04
Stock Series C 10.000 1.500.000.000
Shares in Portfolio - -
Stock Series A - -
Stock Series B - -
Stock Series C - -
Arrangement of Board of Commissioner and Board of Directors of DGI
Based on the Deed of Statement of Shareholders’ Resolutions of PT Drsoap Global Indonesia No.14
on 23 March 2022, created and witnessed by Adean Halim, S.H., M.Kn., Public Notary in Gresik
Regency, informed to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia , received
and noted on 12 April 2022 with No.AHU-AH.01.09-0004015, and enlisted in the List of Companies
No. AHU-0072578.AH.01.11.Tahun 2022 on 12 April 2022, arrangement of Board of Commissioners
and Board of Directors for DGI are as follows:
Board of Commissioner
President Commissioner : Stefanie Santoso
Commissioner : Danny Sutradewa
Board of Directors
President Director : Eunike Christiani Santoso
Director : Ricky Subagio
Nature and Affiliate Relationship of DGI and Company
The nature of the affiliation relationship between DGI and the Company are as follows:
1. DGI represents a subsidiary controlled by Company;
2. Danny Sutradewa serves as the President Director of Company and serves as President
Commissioner in DGI with Eunike Christiani Santoso as President Director of DGI and also
commissioner in Company.
IV. EXPLANATION, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR THE TRANSACTION
As a holding company, Company provides support to child entity through many strategic aspects, including
financial matters. As a result, the Transaction is expected to provide support in DGI’s business activities as
one of the Company’s subsidiary entities which will be in line with the Company’s strategic objectives to
Page 17
increase the Company’s investment value in DGI, ultimately increasing added value indirectly for the
Company’s shareholders.
V. SUMMARY OF OPINIONS OF INDEPENDENT PARTIES
KJPP Syarif, Endang and Partners have been appointed by Board of Directors of Company as
Independent Aprraisers to provide a fairness opinion on the Transaction, in accordance with the proposal
letter/contract agreement No.0052/SKP/MSE-01/ES/VII/2023 on 25 Juli 2023.
KJPP Syarif, Endang and Partners have given reports with No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023
on 3 August 2023 regarding the Report on the Fairness Opinion of Loan Transaction Plans for PT Multi
Garam Utama Tbk to PT Drsoap Global Indonesia (“Appraisal Report”), with a summary as follows:
Fairness Opinion Report on the Transaction
The following are the summary of fairness opinion by KJPP on the Transaction as stated in the report No.
date
a. Parties in the Transaction
Parties conducting the transaction are company as lender and PT DGI as borrower.
b. Object of Appraisal
The object of appraisal is the Company’s proposed Loan Transactions to Subsidiary, namely DGI.
c. Intent and Purpose of Assessment
The purpose of the assessment is to provide a fairness opinion on the company’s loans to subsidiaries,
namely DGI in the amount of Rp.6.528.700.000,00 (Six Billion Five Hundred Twenty-Eight Million
Seven Hundred Thousand rupiahs).
d. Assumptions and Limiting Conditions
Assumptions and limiting conditions used in the compilation of this Fairness Opinion are:
• This Fairness Opinion Report is a non-disclaimer opinion.
• We have reviewed the documents used in the Fairness Opinion
• In compiling this report, the assessor relied on the accuracy and completeness of the information
provided by FOLK or data obtained from publicly available information and other information and
research that we deem relevant.
• The appraiser uses financial projections before and after the Transaction Plan and the Porforma
Financial Statements submitted by FOLK, reflecting the fairness of the financial projections and
their ability to meet expectations (fiduciary duty).
• The appraiser is responsible for the implementation of the Appraisal and the fairness of the
adjusted financial projections.
• The resulting report is open to the public unless there is confidential information, which may affect
the operation of FOLK.
• The appraiser is responsible for the Fairness Opinion Report and the resulting conclusions.
• The appraiser has obtained information on the legal status of the object of the Fairness Opinion
from the assignor.
e. Approaches and Methods
Approaches and methods in the arrangement of this fairness opinion, among them are :
1) Transaction Analysis;
2) Qualitative and quantitative analysis on the transaction plan;
3) Analysis on the fairness of the transaction value;
4) Analysis of other relevant factors.
f. Conclusion
The amount of fund from the Transaction object in the form of lending to DGI by the Company can be
repaid at maturity and can be concluded that the amount of funds from the Transaction object is
reasonable.
Page 18
The results of the qualitative analysis by carrying out this transaction aim to maintain business
continuity and large customer confidence which continutes to grow, and from a quantitative analysis
perspective shows that the planned transaction is feasible and with a fair transaction value.
Based on the analysis we conducted on the Fairness of the Proposed Transaction which includes
transaction analysis, qualitative analysis and quantitative analysis of the Proposed Transaction,
analysis of the fairness of the transaction value and analysis of other relevant factors, we are of the
opinion that the Company’s Loans to Subsidiaries, namely DGI, are Fair.
DGI and the Company obtain working capital to carry out their operational activities optimally, thus in
accordance with the interest of Shareholders.
The results of the analysis of business considerations used by the management of the company
related to the Transaction plan to be carried out for the interests of the Shareholders are that the
Company as an DGI shareholder can ensure the availability of DGI’s cash to guarantee the
continuation of DGI operational activities and can be profitable for the Company in accordance with
the interests of the Shareholders.
Based on the conclusion of the resulting analysis above, KJPP is of the opinion that the transaction is
fair,
Impact of Transaction on the Financial Condition of Company
The Table below shows an overview of DGI’s financial condition as of December 31,2022 before and
after carrying out affiliated transactions
Description Historical Adjustments Proforma
ASSETS
CURRENT ASSETS
Cash and Cash Equivalents 619.563 6.528.700 7.148.263
Account Receivables 1.266.933 - 1.266.933
Other Receivables 21.165 - 21.165
> Related Parties - - -
Inventoroes 798.244 - 798.244
Down Payment 200.808 - 200.808
Prepaid Expenses 59.386 - 59.386
Prepaid Taxes 93.209 - 93.209
Other Investments - - -
Other Current Assets - - -
Total Current Assets 3.059.309 6.528.700 9.588.009
NON-CURRENT ASSETS
Deferred Tax Assets 72.141 - 72.141
Fixed Assets 2.213.728 - 2.213.728
Intangible Assets - - -
Investment in Subsidiaries - - -
Other Investments - - -
Refundable Deposits - - -
Other Assets - - -
Total Non-Current Assets 2.285.868 - 2.285.868
Page 19
Description Historical Adjustments Proforma
TOTAL ASSETS 5.345.177 6.528.700 11.873.877
LIABILITIES AND EQUITY
CURRENT LIABILITIES
Account Payables 1.429.315 - 1.429.315
Other Payables 198.944 - 198.944
> Related Parties 897.931 - 897.931
Accrual Expenses 26.289 - 26.289
Tax Payables 48.966 - 48.966
Unearned revenue - - -
Advances from Customers - - -
Lease Liabilities 292.962 - 292.962
Total Current Liabilities 2.894.406 - 2.894.406
NON-CURRENT LIABILITIES
Benefit Obligations 134.639 - 134.639
Leasing Financing 741.975 - 741.975
Intercompany Loan - 6.528.700 6.528.700
Total Non-Current Liabilities 876.614 6.528.700 7.405.314
TOTAL LIABILITIES 3.771.021 6.528.700 10.299.721
EQUITY
Paid-up Capital 3.150.000 - 3.150.000
Additional Paid-in Capital - - -
Retained Earnings (634.374) - (634.374)
Other Comprehensive Income - - -
Profit (Loss) for the Year (941.470) - (941.470)
Total Equity 1.574.157 - 1.574.157
TOTAL LIABILITIES AND EQUITY 5.345.177 6.528.700 11.873.877
With the implementation of the Transaction, the Company can provide funding support that will be used by
DGI for working capital needs to maintain business continuity and to maximize business opportunities.
Furthermore, it is believed that said transaction can provide a positive impact to DGI which can indirectly
create added value for the company’s shareholder. Transactions have also been assessed using internal
procedures with the same terms and conditions as transactions with unaffiliated parties, such that the terms
and conditions for these transactions are carried out in accordance with generally accepted business
practices. These transactions can also be more effective and efficient if carried out between parties affiliated
with the Company.
Page 20
VI. STATEMENT OF THE COMPANY’S BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS
1. Board of Commissioners and Board of Directors states that all material information and opinion
expressed in this Information Disclosure are true and can be accounted for and there is no other
information that has not been disclosed which could cause this statement to be untrue or misleading.
2. The Transaction is an Affiliated Transaction but does not contain a conflict of interest as referred to in
POJK No.42/2020, in which the Company has adequate procedures to ensure that Transactions are
carried out in accordance with applicable regulations and generally accepted business practices.
[the rest of this page is purposely emptied]
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
6062 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada DGI oleh '
'Perseroan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada DGI oleh Perseroan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}