Back to announcement
20230808_FOLK_Informasi Transaksi Afiliasi_31359387_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review FOLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI
PINJAMAN
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
KEPADA ENTITAS ANAK
PT DRSOAP GLOBAL INDONESIA
No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023
Tanggal : 3 Agustus 2023
Atas Revisi
No. 00028/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023
Tanggal : 20 Juni 2023
1
Page 2
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI
PINJAMAN
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
KEPADA ENTITAS ANAK
PT DRSOAP GLOBAL INDONESIA
No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023
Tanggal : 3 Agustus 2023
Atas Revisi
No. 00028/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023
Tanggal : 20 Juni 2023
2
Page 3
No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023 Bekasi, 3 Agustus 2023
Kepada :
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
Prosperity Tower 17-F
District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling
52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, 12190
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman dari
PT Multi Garam Utama Tbk kepada Entitas Anak yaitu PT Drsoap Global
Indonesia
Dengan hormat,
KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0052/SPK/MSE-01/ES/VII/2023, tanggal 25 Juli
2023, Kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pinjaman dari PT Multi Garam Utama Tbk (selanjutnya disebut “FOLK) kepada
Entitas Anak yaitu PT Drsoap Global Indonesia (selanjutnya disebut “DGI”) seperti yang
tertuang dalam laporan ini.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
FOLK berencana melakukan transaksi pemberian pinjaman kepada DGI sebesar
Rp6.528.700.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus
Ribu rupiah). DGI merupakan entitas anak FOLK dengan kepemilikan saham
sebesar 33,00%.
Nilai dari Rencana Transaksi tersebut adalah 9,33% terhadap jumlah ekuitas FOLK
yang sebesar Rp69.956.136.000,- (Enam Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus
Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan
keuangan Audit FOLK per 31 Desember 2022.
1
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi
afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut
“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh pihak-pihak
yang memiliki afiliasi dengan FOLK dari sisi kepemilikan saham maupun sisi
manajemen kepengurusan. Rencana Transaksi tidak memenuhi ketentuan terkait
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut
“Peraturan No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai rencana transaksi di bawah 20%
dari ekuitas FOLK per 31 Desember 2022.
1.2. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
dengan Laporan No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023, tanggal 3
Agustus 2023 atas revisi No. 00028/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023, tanggal
20 Juni 2023. Kami menyatakan bahwa membatalkan laporan penilaian
sebelumnya. Hal yang menjadi objek revisi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perubahan tanggal penilaian dari 31 Desember 2022 menjadi 31 Maret 2023;
2. Penyesuaian Laporan terkait perubahan pada Laporan keuangan Audit per 31
Desember 2022.
1.3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 31 Maret
2023.
1.4. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Multi Garam Utama Tbk
Bidang Usaha : Aktivitas holding, aktivitas kantor pusat, aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, aktivitas konsultasi
bisnis dan broker bisnis, penyediaan sumber daya
manusia dan manajemen fungsi sumber daya
manusia, jasa pendidikan manajemen dan perbankan,
pendidikan bimbingan belajar dan konseling siswa.
Alamat : District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-
2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : (021) 50123124
Email : corporatesecretary@folkgroup.co
Situs : folkgroup.co
1.5. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi
Pinjaman dari FOLK kepada DGI sebesar Rp6.528.700.000,- (Enam Miliar Lima
Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu rupiah).
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat
Kewajaran atas Pinjaman dari FOLK kepada DGI sebesar Rp6.528.700.000,- (Enam
Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu rupiah). Pendapat
kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
masing-masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan.
1.8. Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan
Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi, sebagai
Penilai Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian FOLK dan entitas anak tanggal 31 Desember
2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 No. 00773/3.0357/AU.1/05/1625-3/1/VII/2023, tanggal 17 Juli 2023
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Doly Fajar Damanik, CPA dari Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam
semua hal yang material;
2. Laporan Keuangan Konsolidasian FOLK dan entitas anak tanggal 31 Maret
2023 (Tidak Audit);
3. Proyeksi Keuangan FOLK dengan dan tanpa transaksi;
4. Proforma Keuangan FOLK tanggal 31 Maret 2023;
5. Akta dan Legalitas Umum FOLK;
3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
6. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Indonesia No. 031a/Srt-MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023, dinyatakan
bahwa Rencana Transaksi mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak
terdapat benturan kepentingan;
7. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 031b/Srt-
MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023, dinyatakan bahwa Rencana
Transaksi tidak termasuk pada transaksi material;
8. Diskusi dengan manajemen FOLK yaitu Bapak Danny Sutradewa sebagai
Direktur Utama FOLK dan Komisaris DGI;
9. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
diberikan No. 031c/Srt-MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023.
1.9. Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang
diberikan oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
dilakukan adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah dilakukan
analisis atas:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham;
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegangsaham.
Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
pihak-pihak yang bertransaksi diatur sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020,
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan nilai
materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Sehubungan dengan peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan Penilai
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang
lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari
Rencana Transaksi tersebut.
1.10. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Analisis transaksi;
4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.11. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh FOLK atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh FOLK
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional FOLK.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
1.12. Kejadian Setelah Tanggal Penliaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pinjaman FOLK kepada
Entitas Anak yaitu DGI terdapat kejadian penting yang patut diketahui setelah
Tanggal Penilaian sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian. Kejadiann tersebut
adalah perubahan perjanjian pinjam meminjam antara FOLK dengan DGI yang
dimuat pada Adendum I tanggal 2 Agustus 2023 yang memuat informasi transaksi
berikut:
Pemberi Pinjaman : FOLK
: Andika Sutoro Putra yang mewakili dan selaku Wakil
Direktur Utama FOLK
Penerima Pinjaman : DGI
: Ricky Subagio yang mewakili dan selaku Direktur
5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
DGI
Tanggal : 2 Agustus 2023
Nilai : Rp6.528.700.000,-
Penerimaan Pinjaman : Selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2023
(tanggal IPO)
Pencairan Pinjaman : 30 hari kerja setelah pemberi pinjaman menerima
keseluruhan dana dari IPO.
Jatuh Tempo : 36 Bulan sejak tanggal pencarian pinjaman.
Bunga : 6,5% per tahun
Jaminan : Para pihak sepakat pemberian pokok pinjaman oleh
Penerima Pinjaman dan Penerima Pinjaman ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus.
2. Analisis Transaksi
2.1. Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Hubungan antara FOLK dengan DGI dalam Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
• FOLK sebagai pihak pemberi pinjaman dan DGI sebagai pihak penerima
pinjaman memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan 33,00% saham DGI
dimiliki oleh FOLK;
• Ibu Eunike Christiani Santoso yang merupakan Komisaris FOLK juga merupakan
Direktur Utama DGI;
• Ibu Stefanie Santoso yang merupakan Komisaris FOLK dan pemilik 2,73% saham
FOLK juga merupakan Komisaris Utama DGI dan pemilik 33,50% saham DGI;
• Bapak Danny Sutradewa yang merupakan Direktur Utama FOLK juga merupakan
Komisaris DGI.
• Bapak Ricky Subagio yang merupakan pemilik 2,73% saham FOLK juga
merupakan Direktur DGI.
Dengan demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, karena
dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan FOLK.
Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Peusahaan dan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris Pemegang Saham
Utama atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.
6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
2.2. Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan keuangan Audit FOLK per 31 Desember 2022, total ekuitas
FOLK adalah sebesar Rp69.956.136.000,-. Berdasarkan informasi dari manajemen
FOLK, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp6.528.700.000,-
Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar
9,33%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi bukan termasuk transaksi material sesuai
dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
2.3. Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Secara garis besar, berikut adalah informasi mengenai Rencana Transaksi
pemberian pinjaman dari FOLK kepada DGI:
Pemberi Pinjaman : FOLK
: Danny Sutradewa yang mewakili dan selaku Direktur
Utama FOLK
Penerima Pinjaman : DGI
: Eunike Chistiani Santoso yang mewakili dan selaku
Direktur Utama DGI
Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam No. MGI/UP/II-
2023/003
Tanggal : 17 Februari 2023
Nilai : Rp6.528.700.000,-
Penerimaan Pinjaman : Selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2023 (tanggal
IPO)
Pencairan Pinjaman : 30 hari kerja setelah pemberi pinjaman menerima
keseluruhan dana dari IPO.
Jatuh Tempo : 36 Bulan sejak tanggal pencarian pinjaman.
Bunga : 6,5% per tahun
Jaminan : Para pihak sepakat pemberian pokok pinjaman oleh
Penerima Pinjaman dan Penerima Pinjaman ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus.
7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
2.4. Manfaat dan Risiko Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi tersebut, DGI memperoleh tambahan modal kerja
atau Operational Expense (Opex) untuk kelangsungan usahanya.
Risiko terkait dengan adanya Transaksi adalah risiko gagal bayar (default) yang
disebabkan kegagalan untuk melakukan pembayaran sisa pokok utang dan bunga
pada waktu yang telah ditetapkan.
3. Analisis Kualitatif
3.1. Alasan Dilakukannya Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi pinjaman dana dari FOLK kepada DGI
adalah dalam rangka untuk memberikan dukungan pembiayaan modal kerja
kepada entitas anak untuk menjaga kelangsungan usaha dan agar mampu
memaksimalkan peluang bisnis. Dimana hal tersebut sinergis dengan rencana
bisnis FOLK dalam pengembangan usaha di sektor omnichannel retail.
3.2. Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan yang bersifat kualitatif adalah Pemberian Pinjaman dari FOLK akan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional termasuk kewajiban-
kewajiban DGI.
Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika kinerja DGI tidak sesuai dengan yang
ditargetkan dalam proyeksi keuangan tentunya akan berpengaruh terhadap
perspektif stakeholder DGI.
3.3. Analisis Dampak leverage pada Keuangan
Analisis dampak leverage pada keuangan DGI dilakukan dengan menggunakan
rasio solvabilitas yaitu Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER).
Selama tahun 2019 sampai dengan 31 Maret 2023, rata-rata DAR DGI adalah
sebesar 37,66%, dengan DAR pada 31 Maret 2023 sebesar 70,55%, yang artinya
bahwa utang DGI dapat dipenuhi oleh aset DGI. Sementara itu, rata-rata DER
adalah sebesar 90,56%, dengan DER pada 31 Maret 2023 sebesar 239,56%, yang
artinya bahwa utang DGI belum dapat dipenuhi oleh ekuitas.
Analisis Dampak leverage FOLK di masa yang akan datang terkait dengan Rencana
Transaksi Pinjaman FOLK kepada Entitas Anak yaitu DGI dari hasil proyeksi DAR
dan DER adalah sebagai berikut:
8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
Proyeksi DAR dan DER
Rata-
Keterangan 2023 2024 2025 2026 2027 2028
rata
DER 170,42% 80,68% 16,55% 11,36% 9,86% 7,84% 49,45%
DAR 63,02% 44,65% 14,20% 10,20% 8,97% 7,27% 24,72%
Berdasarkan hasil proyeksi dengan dilakukannya transaksi, DER lebih tinggi dan
DAR lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi historisnya.
Analisis dampak leverage juga dapat dilakukan dengan membandingkan DAR dan
DER dengan perusahaan pada industri perdagangan barang-barang kosmetik.
Perbandingan DER dan DAR dengan Perusahaan Publik pada Industri Sejenis
Uraian ADES.JK KINO.JK MBTO.JK MRAT.JK TCID.JK UNVR.JK VICI.JK MICE.JK DGI
DER 41,08% 125,07% 92,14% 58,39% 25,86% 291,29% 59,10% 52,20% 90,56%
DAR 27,86% 52,81% 46,69% 36,48% 20,54% 73,71% 35,55% 34,22% 37,66%
Berdasarkan rasio di atas, posisi DER dan DAR DGI cenderung berada di antara
kisaran DER dan DAR perusahaan pembanding yang bergerak pada industri
perdagangan barang-barang kosmetik.
3.4. Analisis Dampak Likuiditas pada Keuangan Perusahaan
Berikut adalah kinerja likuiditas Keuangan DGI secara historis yang tercermin pada
Current Ratio dan Quick Ratio:
Current Ratio dan Quick Ratio
2023 Rata-
Keterangan 2022 2021 2020 2019
Maret rata
Current Ratio 105,70% 149,70% 636,98% 1193,00% 241,02% 465,28%
Quick Ratio 65,18% 120,53% 312,59% 892,32% 162,53% 310,63%
Analisis Dampak Likuiditas Keuangan DGI di masa yang akan datang terkait
dengan Rencana Transaksi Pinjaman FOLK kepada DGI dari hasil proyeksi Current
Ratio dan Quick Ratio adalah sebagai berikut:
Proyeksi Current Ratio dan Quick Ratio
Keterangan 2023 2024 2025 2026 2027 2028 Rata-rata
Current Ratio 542,98% 798,01% 825,93% 1147,10% 1542,96% 1942,42% 1133,23%
Quick Ratio 148,10% 207,71% 246,66% 282,18% 308,14% 334,26% 254,51%
Berdasarkan hasil proyeksi dengan dilakukannya transaksi, Current Ratio dan lebih
tinggi bila dibandingkan dengan kondisi historisnya, sehingga kemampuan
perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendek akan semakin besar.
9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
4. Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi ini dapat memberikan
nilai tambah sebagai berikut:
• Pada pendapatan sebesar Rp3,00 miliar di tahun 2023 hingga mencapai
Rp47,36 miliar pada tahun 2028;
• Pada laba setelah pajak sebesar Rp124,30 juta di tahun 2023 hingga mencapai
Rp9,14 miliar pada tahun 2028.;
• Pada aset sebesar Rp6,73 miliar pada tahun 2023 hingga mencapai Rp24,08
miliar pada tahun 2028;
• Pada liabilitas sebesar Rp6,71 miliar pada tahun 2023 sedangkan pada tahun
2028 mencapai Rp255,35 juta;
• Pada ekuitas sebesar Rp124,30 juta pada tahun 2023 hingga mencapai
Rp28,81 miliar pada tahun 2028.; dan
• Pada kas dan setara kas akhir sebesar Rp6,04 miliar di tahun 2023 hingga
mencapai Rp13,78 miliar pada tahun 2028.
Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa dengan dilakukannya
transaksi didapat kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
• Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
Rp27.212.000.000,-.
• Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,90161 yang berarti lebih besar dari 1.
• Break Event Point ( BEP )
BEP yang dihasilkan sebesar Rp41.147.000.000,- atau 63,01% dari penjualan.
Berdasarkan analisis sensitivitas, pada kondisi normal NPV yang dihasilkan adalah
sebesar Rp27,21 miliar, jika terjadi perubahan terhadap pendapatan, dimana
pendapatan turun sampai dengan 20,00% maka NPV yang dihasilkan adalah
sebesar negatif Rp28,89 miliar. Apabila terjadi perubahan terhadap struktur biaya,
dimana struktur biaya naik sampai dengan 20,00% maka NPV yang dihasilkan
adalah sebesar negatif Rp5,75 miliar. Sedangkan apabila terjadi perubahan
terhadap discount rate, dimana discount rate naik sampai dengan 20,00% maka
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp24,36 miliar.
Pada analisis sensitivitas terlihat bahwa kelayakan DGI dengan dilakukannya
transaksi lebih sensitif terhadap penurunan pendapatan.
5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah analisis Kewajaran dari Rencana Transaksi:
10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
• Rencana Transaksi Pinjaman dari FOLK kepada DGI dilakukan untuk
memberikan dukungan pembiayaan modal kerja kepada entitas anak untuk
menjaga kelangsungan usaha dan agar mampu memaksimalkan peluang
bisnis. Dimana hal tersebut sinergis dengan rencana bisnis FOLK dalam
pengembangan usaha di sektor omnichannel retail.
• Pinjaman dari FOLK kepada DGI tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
jika debitur dalam keadaan tidak mampu membayar maka debitur akan
melakukan suatu kesepakatan atau pengalihan, moratorium (penundaan
pembayaran hutang), reorganisasi atau kesepakatan lainnya. Jaminan juga
diperoleh secara langsung maupun tidak langsung karena kedudukan FOLK
sebagai induk perusahaan. Sebagai induk perusahaan, FOLK dapat
mengendalikan pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga
mengurangi risiko tidak tertagih.
• Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi Pinjaman dapat
memberikan nilai tambah pada pendapatan sebesar sebesar Rp3,00 miliar di
tahun 2023 hingga mencapai Rp47,36 miliar pada tahun 2028, pada laba
setelah pajak sebesar Rp124,30 juta di tahun 2023 hingga mencapai Rp9,14
miliar pada tahun 2028, pada aset sebesar Rp6,73 miliar pada tahun 2023
hingga mencapai Rp24,08 miliar pada tahun 2028, pada liabilitas sebesar
Rp6,71 miliar pada tahun 2023 sedangkan pada tahun 2028 mencapai
Rp255,35 juta, pada ekuitas sebesar Rp124,30 juta pada tahun 2023 hingga
mencapai Rp28,81 miliar pada tahun 2028, dan kas dan setara kas akhir
sebesar Rp6,04 miliar di tahun 2023 hingga mencapai Rp13,78 miliar pada
tahun 2028.
• Berdasarkan hasil analisis kelayakan menunjukkan bahwa dengan
dilakukannya transaksi adalah layak yang ditunjukkan dengan NPV positif
Rp27.212.000.000,-, PI sebesar 1,9016 dan BEP sebesar Rp41.147.000.000,-
atau 63,01% dari penjualan. Dengan indikator tersebut, rencana transaksi
layak dilaksanakan.
6. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Dana yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi pinjaman dari FOLK kepada
DGI merupakan dana yang akan diperoleh FOLK dari Penawaran Umum. Dimana
sekitar 12,38% dari dana yang akan diperoleh FOLK dari Penawaran Umum akan
dipinjamkan kepada DGI yang selanjutnya akan digunakan untuk:
• Sekitar 11,14% digunakan untuk kebutuhan pembelian persediaan produk;
dan
11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
• Sekitar 1,24% digunakan untuk biaya pemasaran seperti iklan, promosi dan
kegiatan branding lainnya.
7. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi pinjaman dari FOLK kepada DGI adalah Wajar.
8. Kualifikasi Penilai Usaha
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28
Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
9. Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi
yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pinjaman dari
FOLK kepada DGI adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
Rekan
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3171 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2022-12-31',
'value': None}