Skip to content
Back to announcement

20230808_FOLK_Informasi Transaksi Afiliasi_31359387_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review FOLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
         LAPORAN RINGKAS
       PENDAPAT KEWAJARAN
        RENCANA TRANSAKSI
               PINJAMAN
   PT MULTI GARAM UTAMA TBK
         KEPADA ENTITAS ANAK
  PT DRSOAP GLOBAL INDONESIA

No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023
         Tanggal : 3 Agustus 2023
                Atas Revisi
No. 00028/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023
           Tanggal : 20 Juni 2023




                                             1
Page 2
         LAPORAN RINGKAS
       PENDAPAT KEWAJARAN
        RENCANA TRANSAKSI
               PINJAMAN
   PT MULTI GARAM UTAMA TBK
         KEPADA ENTITAS ANAK
  PT DRSOAP GLOBAL INDONESIA

No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023
         Tanggal : 3 Agustus 2023
                Atas Revisi
No. 00028/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023
           Tanggal : 20 Juni 2023




                                             2
Page 3
No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023                    Bekasi, 3 Agustus 2023


Kepada :
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
Prosperity Tower 17-F
District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling
52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, 12190


Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman dari
           PT Multi Garam Utama Tbk kepada Entitas Anak yaitu PT Drsoap Global
           Indonesia


Dengan hormat,


KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.


Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0052/SPK/MSE-01/ES/VII/2023, tanggal 25 Juli
2023, Kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pinjaman dari PT Multi Garam Utama Tbk (selanjutnya disebut “FOLK) kepada
Entitas Anak yaitu PT Drsoap Global Indonesia (selanjutnya disebut “DGI”) seperti yang
tertuang dalam laporan ini.


1.     PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang


       FOLK berencana melakukan transaksi pemberian pinjaman kepada DGI sebesar
       Rp6.528.700.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus
       Ribu rupiah). DGI merupakan entitas anak FOLK dengan kepemilikan saham
       sebesar 33,00%.


       Nilai dari Rencana Transaksi tersebut adalah 9,33% terhadap jumlah ekuitas FOLK
       yang sebesar Rp69.956.136.000,- (Enam Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus
       Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan
       keuangan Audit FOLK per 31 Desember 2022.


                                                                                       1
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                 Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi
                 afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                 Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut
                 “Peraturan No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh pihak-pihak
                 yang memiliki afiliasi dengan FOLK dari sisi kepemilikan saham maupun sisi
                 manajemen kepengurusan. Rencana Transaksi tidak memenuhi ketentuan terkait
                 transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
                 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut
                 “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai rencana transaksi di bawah 20%
                 dari ekuitas FOLK per 31 Desember 2022.


          1.2.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


                 Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
                 dengan    Laporan   No. 00031/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023,           tanggal   3
                 Agustus 2023 atas revisi No. 00028/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023, tanggal
                 20 Juni 2023.   Kami   menyatakan      bahwa    membatalkan     laporan    penilaian
                 sebelumnya. Hal yang menjadi objek revisi diantaranya adalah sebagai berikut:


                 1.   Perubahan tanggal penilaian dari 31 Desember 2022 menjadi 31 Maret 2023;
                 2.   Penyesuaian Laporan terkait perubahan pada Laporan keuangan Audit per 31
                      Desember 2022.


          1.3.   Tanggal Penilaian


                 Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 31 Maret
                 2023.


          1.4.   Identitas Pemberi Tugas


                 Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:


                 Nama Perusahaan           : PT Multi Garam Utama Tbk
                 Bidang Usaha              : Aktivitas holding, aktivitas kantor pusat, aktivitas
                                             konsultasi manajemen lainnya, aktivitas konsultasi
                                             bisnis dan broker bisnis, penyediaan sumber daya
                                             manusia dan manajemen fungsi sumber daya
                                             manusia, jasa pendidikan manajemen dan perbankan,
                                             pendidikan bimbingan belajar dan konseling siswa.
                 Alamat                    : District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-



                                                                                                     2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                                              53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
                                              Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                 Telepon                    : (021) 50123124
                 Email                      : corporatesecretary@folkgroup.co
                 Situs                      : folkgroup.co


          1.5.   Objek Penilaian


                 Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi
                 Pinjaman dari FOLK kepada DGI sebesar Rp6.528.700.000,- (Enam Miliar Lima
                 Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu rupiah).


          1.6.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran


                 Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat
                 Kewajaran atas Pinjaman dari FOLK kepada DGI sebesar Rp6.528.700.000,- (Enam
                 Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu rupiah). Pendapat
                 kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020
                 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


          1.7.   Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan


                 Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
                 masing-masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana
                 Transaksi yang akan dilakukan.

          1.8.   Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan


                 Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi, sebagai
                 Penilai Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
                 melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
                  1. Laporan Keuangan Konsolidasian FOLK dan entitas anak tanggal 31 Desember
                      2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan
                      2020 No. 00773/3.0357/AU.1/05/1625-3/1/VII/2023, tanggal 17 Juli 2023
                      yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Doly Fajar Damanik, CPA dari Kantor
                      Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam
                      semua hal yang material;
                 2.   Laporan Keuangan Konsolidasian FOLK dan entitas anak tanggal 31 Maret
                      2023 (Tidak Audit);
                  3. Proyeksi Keuangan FOLK dengan dan tanpa transaksi;
                  4. Proforma Keuangan FOLK tanggal 31 Maret 2023;
                  5. Akta dan Legalitas Umum FOLK;




                                                                                               3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                  6.   Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
                       Indonesia No. 031a/Srt-MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023, dinyatakan
                       bahwa Rencana Transaksi mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak
                       terdapat benturan kepentingan;
                  7.   Surat   Pernyataan    Manajemen   atas   Transaksi   Material   No.   031b/Srt-
                       MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023, dinyatakan bahwa Rencana
                       Transaksi tidak termasuk pada transaksi material;
                  8. Diskusi dengan manajemen FOLK yaitu Bapak Danny Sutradewa sebagai
                       Direktur Utama FOLK dan Komisaris DGI;
                  9.   Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
                       diberikan No. 031c/Srt-MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023.


          1.9.    Ruang Lingkup Penilaian


                  Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang
                  diberikan oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
                  dilakukan adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                  Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah dilakukan
                  analisis atas:
                  a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
                  b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                       pemegang saham;
                  c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
                       dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                       pemegangsaham.


                  Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
                  pihak-pihak yang bertransaksi diatur sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020,
                  tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan nilai
                  materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020
                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.


                  Sehubungan dengan peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan Penilai
                  untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang
                  lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari
                  Rencana Transaksi tersebut.


          1.10.   Pendekatan dan Metode


                  Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
                  adalah:
                  a.   Analisis transaksi;


                                                                                                    4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                  b.   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
                  c.   Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
                  d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.


          1.11.   Asumsi dan Kondisi Pembatas


                  Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
                  Kewajaran ini adalah:


                  •    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
                  •    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                       dalam Pendapat Kewajaran.
                  •    Dalam   menyusun      laporan     ini,   penilai   mengandalkan   keakuratan   dan
                       kelengkapan informasi yang disediakan oleh FOLK atau data yang diperoleh
                       dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                       penelitian yang kami anggap relevan.
                  •    Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
                       Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh FOLK
                       dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
                       pencapaiannya (fiduciary duty).
                  •    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
                       keuangan yang telah disesuaikan.
                  •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional FOLK.
                  •    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
                       yang dihasilkan.
                  •    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat
                       Kewajaran dari pemberi tugas.


          1.12.   Kejadian Setelah Tanggal Penliaian


                  Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pinjaman FOLK kepada
                  Entitas Anak yaitu DGI terdapat kejadian penting yang patut diketahui setelah
                  Tanggal Penilaian sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian. Kejadiann tersebut
                  adalah perubahan perjanjian pinjam meminjam antara FOLK dengan DGI yang
                  dimuat pada Adendum I tanggal 2 Agustus 2023 yang memuat informasi transaksi
                  berikut:


                  Pemberi Pinjaman             :   FOLK
                                               :   Andika Sutoro Putra yang mewakili dan selaku Wakil
                                                   Direktur Utama FOLK
                  Penerima Pinjaman            :   DGI
                                               :   Ricky Subagio yang mewakili dan selaku Direktur



                                                                                                       5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                                               DGI
                 Tanggal                   :   2 Agustus 2023
                 Nilai                     :   Rp6.528.700.000,-
                 Penerimaan Pinjaman       :   Selambat-lambatnya    tanggal    3   Agustus   2023
                                               (tanggal IPO)
                 Pencairan Pinjaman        :   30 hari kerja setelah pemberi pinjaman menerima
                                               keseluruhan dana dari IPO.
                 Jatuh Tempo               :   36 Bulan sejak tanggal pencarian pinjaman.
                 Bunga                     :   6,5% per tahun
                 Jaminan                   :   Para pihak sepakat pemberian pokok pinjaman oleh
                                               Penerima Pinjaman dan Penerima Pinjaman ini tidak
                                               dijamin dengan jaminan khusus.


          2.     Analisis Transaksi


          2.1.   Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi


                 Hubungan antara FOLK dengan DGI dalam Rencana Transaksi adalah sebagai
                 berikut:


                 • FOLK sebagai pihak pemberi pinjaman dan DGI sebagai pihak penerima
                    pinjaman memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan 33,00% saham DGI
                    dimiliki oleh FOLK;
                 • Ibu Eunike Christiani Santoso yang merupakan Komisaris FOLK juga merupakan
                    Direktur Utama DGI;
                 • Ibu Stefanie Santoso yang merupakan Komisaris FOLK dan pemilik 2,73% saham
                    FOLK juga merupakan Komisaris Utama DGI dan pemilik 33,50% saham DGI;
                 • Bapak Danny Sutradewa yang merupakan Direktur Utama FOLK juga merupakan
                    Komisaris DGI.
                 • Bapak Ricky Subagio yang merupakan pemilik 2,73% saham FOLK juga
                    merupakan Direktur DGI.


                 Dengan demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi
                 Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, karena
                 dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan FOLK.


                 Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan
                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak
                 terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Peusahaan dan kepentingan
                 ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris Pemegang Saham
                 Utama atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.




                                                                                                6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




          2.2.   Materialitas Nilai Transaksi


                 Berdasarkan Laporan keuangan Audit FOLK per 31 Desember 2022, total ekuitas
                 FOLK adalah sebesar Rp69.956.136.000,-. Berdasarkan informasi dari manajemen
                 FOLK, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp6.528.700.000,-
                 Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar
                 9,33%.


                 Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
                 sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
                 ekuitas Perusahaan Terbuka.


                 Dengan demikian, Rencana Transaksi bukan termasuk transaksi material sesuai
                 dengan       Peraturan   No. 17/POJK.04/2020        tentang    Transaksi   Material   dan
                 Perubahan Kegiatan Usaha Utama.


          2.3.   Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi


                 Secara garis besar, berikut adalah informasi mengenai Rencana Transaksi
                 pemberian pinjaman dari FOLK kepada DGI:


                 Pemberi Pinjaman               :   FOLK
                                                :   Danny Sutradewa yang mewakili dan selaku Direktur
                                                    Utama FOLK
                 Penerima Pinjaman              :   DGI
                                                :   Eunike Chistiani Santoso yang mewakili dan selaku
                                                    Direktur Utama DGI
                 Perjanjian                     :   Perjanjian   Pinjam        Meminjam     No. MGI/UP/II-
                                                    2023/003
                 Tanggal                        :   17 Februari 2023
                 Nilai                          :   Rp6.528.700.000,-
                 Penerimaan Pinjaman            :   Selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2023 (tanggal
                                                    IPO)
                 Pencairan Pinjaman             :   30 hari kerja setelah pemberi pinjaman menerima
                                                    keseluruhan dana dari IPO.
                 Jatuh Tempo                    :   36 Bulan sejak tanggal pencarian pinjaman.
                 Bunga                          :   6,5% per tahun
                 Jaminan                        :   Para pihak sepakat pemberian pokok pinjaman oleh
                                                    Penerima Pinjaman dan Penerima Pinjaman ini tidak
                                                    dijamin dengan jaminan khusus.




                                                                                                        7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




          2.4.   Manfaat dan Risiko Atas Transaksi yang Akan Dilakukan


                 Manfaat dari adanya Transaksi tersebut, DGI memperoleh tambahan modal kerja
                 atau Operational Expense (Opex) untuk kelangsungan usahanya.


                 Risiko terkait dengan adanya Transaksi adalah risiko gagal bayar (default) yang
                 disebabkan kegagalan untuk melakukan pembayaran sisa pokok utang dan bunga
                 pada waktu yang telah ditetapkan.


          3.     Analisis Kualitatif


          3.1.   Alasan Dilakukannya Transaksi


                 Alasan dilakukannya Rencana Transaksi pinjaman dana dari FOLK kepada DGI
                 adalah    dalam rangka untuk memberikan dukungan pembiayaan modal kerja
                 kepada entitas anak untuk menjaga kelangsungan usaha dan agar mampu
                 memaksimalkan peluang bisnis. Dimana hal tersebut sinergis dengan rencana
                 bisnis FOLK dalam pengembangan usaha di sektor omnichannel retail.


          3.2.   Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif

                 Keuntungan yang bersifat kualitatif adalah Pemberian Pinjaman dari FOLK akan
                 digunakan    untuk    memenuhi    kebutuhan   operasional   termasuk   kewajiban-
                 kewajiban DGI.


                 Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika kinerja DGI tidak sesuai dengan yang
                 ditargetkan dalam proyeksi keuangan tentunya akan berpengaruh terhadap
                 perspektif stakeholder DGI.


          3.3.   Analisis Dampak leverage pada Keuangan


                 Analisis dampak leverage pada keuangan DGI dilakukan dengan menggunakan
                 rasio solvabilitas yaitu Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER).
                 Selama tahun 2019 sampai dengan 31 Maret 2023, rata-rata DAR DGI adalah
                 sebesar 37,66%, dengan DAR pada 31 Maret 2023 sebesar 70,55%, yang artinya
                 bahwa utang DGI dapat dipenuhi oleh aset DGI. Sementara itu, rata-rata DER
                 adalah sebesar 90,56%, dengan DER pada 31 Maret 2023 sebesar 239,56%, yang
                 artinya bahwa utang DGI belum dapat dipenuhi oleh ekuitas.


                 Analisis Dampak leverage FOLK di masa yang akan datang terkait dengan Rencana
                 Transaksi Pinjaman FOLK kepada Entitas Anak yaitu DGI dari hasil proyeksi DAR
                 dan DER adalah sebagai berikut:




                                                                                                 8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                                                          Proyeksi DAR dan DER
                                                                                                                                  Rata-
                              Keterangan                  2023       2024        2025         2026       2027       2028
                                                                                                                                   rata
                  DER                                   170,42%      80,68%    16,55%         11,36%     9,86%      7,84%         49,45%
                  DAR                                    63,02%      44,65%    14,20%         10,20%     8,97%      7,27%         24,72%


                 Berdasarkan hasil proyeksi dengan dilakukannya transaksi, DER lebih tinggi dan
                 DAR lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi historisnya.

                 Analisis dampak leverage juga dapat dilakukan dengan membandingkan DAR dan
                 DER dengan perusahaan pada industri perdagangan barang-barang kosmetik.

                     Perbandingan DER dan DAR dengan Perusahaan Publik pada Industri Sejenis
                  Uraian      ADES.JK        KINO.JK      MBTO.JK      MRAT.JK        TCID.JK          UNVR.JK          VICI.JK      MICE.JK       DGI
                    DER          41,08%       125,07%      92,14%          58,39%       25,86%         291,29%          59,10%           52,20%   90,56%
                    DAR          27,86%        52,81%      46,69%          36,48%       20,54%           73,71%         35,55%           34,22%   37,66%


                 Berdasarkan rasio di atas, posisi DER dan DAR DGI cenderung berada di antara
                 kisaran DER dan DAR perusahaan pembanding yang bergerak pada industri
                 perdagangan barang-barang kosmetik.


          3.4.   Analisis Dampak Likuiditas pada Keuangan Perusahaan


                 Berikut adalah kinerja likuiditas Keuangan DGI secara historis yang tercermin pada
                 Current Ratio dan Quick Ratio:

                                                       Current Ratio dan Quick Ratio
                                                           2023                                                                   Rata-
                              Keterangan                               2022          2021         2020            2019
                                                           Maret                                                                  rata
                 Current Ratio                            105,70%    149,70%        636,98%     1193,00%        241,02%      465,28%
                 Quick Ratio                               65,18%    120,53%        312,59%      892,32%        162,53%      310,63%


                 Analisis Dampak Likuiditas Keuangan DGI di masa yang akan datang terkait
                 dengan Rencana Transaksi Pinjaman FOLK kepada DGI dari hasil proyeksi Current
                 Ratio dan Quick Ratio adalah sebagai berikut:

                                               Proyeksi Current Ratio dan Quick Ratio
                        Keterangan          2023        2024        2025         2026           2027             2028        Rata-rata

                  Current Ratio            542,98%     798,01%     825,93%    1147,10%        1542,96%     1942,42%         1133,23%
                  Quick Ratio              148,10%     207,71%     246,66%     282,18%         308,14%      334,26%          254,51%


                 Berdasarkan hasil proyeksi dengan dilakukannya transaksi, Current Ratio dan lebih
                 tinggi bila dibandingkan dengan kondisi historisnya, sehingga kemampuan
                 perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendek akan semakin besar.




                                                                                                                                          9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




          4.     Analisis Kuantitatif


                 Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi ini dapat memberikan
                 nilai tambah sebagai berikut:
                 • Pada pendapatan sebesar Rp3,00 miliar di tahun 2023 hingga mencapai
                    Rp47,36 miliar pada tahun 2028;
                 • Pada laba setelah pajak sebesar Rp124,30 juta di tahun 2023 hingga mencapai
                    Rp9,14 miliar pada tahun 2028.;
                 • Pada aset sebesar Rp6,73 miliar pada tahun 2023 hingga mencapai Rp24,08
                    miliar pada tahun 2028;
                 • Pada liabilitas sebesar Rp6,71 miliar pada tahun 2023 sedangkan pada tahun
                    2028 mencapai Rp255,35 juta;
                 • Pada ekuitas sebesar Rp124,30 juta pada tahun 2023 hingga mencapai
                    Rp28,81 miliar pada tahun 2028.; dan
                 • Pada kas dan setara kas akhir sebesar Rp6,04 miliar di tahun 2023 hingga
                    mencapai Rp13,78 miliar pada tahun 2028.


                 Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa dengan dilakukannya
                 transaksi didapat kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
                 • Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
                    NPV    yang   dihasilkan   menunjukkan    angka   yang   positif   yaitu   sebesar
                    Rp27.212.000.000,-.
                 • Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
                   PI yang diperoleh adalah sebesar 1,90161 yang berarti lebih besar dari 1.
                 • Break Event Point ( BEP )
                   BEP yang dihasilkan sebesar Rp41.147.000.000,- atau 63,01% dari penjualan.

                 Berdasarkan analisis sensitivitas, pada kondisi normal NPV yang dihasilkan adalah
                 sebesar Rp27,21 miliar, jika terjadi perubahan terhadap pendapatan, dimana
                 pendapatan turun sampai dengan 20,00% maka NPV yang dihasilkan adalah
                 sebesar negatif Rp28,89 miliar. Apabila terjadi perubahan terhadap struktur biaya,
                 dimana struktur biaya naik sampai dengan 20,00% maka NPV yang dihasilkan
                 adalah sebesar negatif Rp5,75 miliar. Sedangkan apabila terjadi perubahan
                 terhadap discount rate, dimana discount rate naik sampai dengan 20,00% maka
                 NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp24,36 miliar.


                 Pada analisis sensitivitas terlihat bahwa kelayakan DGI dengan dilakukannya
                 transaksi lebih sensitif terhadap penurunan pendapatan.


          5.     Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

                 Berikut ini adalah analisis Kewajaran dari Rencana Transaksi:




                                                                                                   10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                 •    Rencana   Transaksi    Pinjaman     dari   FOLK    kepada    DGI    dilakukan    untuk
                      memberikan dukungan pembiayaan modal kerja kepada entitas anak untuk
                      menjaga kelangsungan usaha dan agar mampu memaksimalkan peluang
                      bisnis. Dimana hal tersebut sinergis dengan rencana bisnis FOLK dalam
                      pengembangan usaha di sektor omnichannel retail.


                 •    Pinjaman dari FOLK kepada DGI tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
                      jika debitur dalam keadaan tidak mampu membayar maka debitur akan
                      melakukan suatu kesepakatan atau pengalihan, moratorium (penundaan
                      pembayaran hutang), reorganisasi atau kesepakatan lainnya. Jaminan juga
                      diperoleh secara langsung maupun tidak langsung karena kedudukan FOLK
                      sebagai   induk   perusahaan.     Sebagai       induk   perusahaan,     FOLK     dapat
                      mengendalikan     pelunasan   pinjaman      pada    saat    jatuh   tempo   sehingga
                      mengurangi risiko tidak tertagih.


                 •    Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi Pinjaman dapat
                      memberikan nilai tambah pada pendapatan sebesar sebesar Rp3,00 miliar di
                      tahun 2023 hingga mencapai Rp47,36 miliar pada tahun 2028, pada laba
                      setelah pajak sebesar Rp124,30 juta di tahun 2023 hingga mencapai Rp9,14
                      miliar pada tahun 2028, pada aset sebesar Rp6,73 miliar pada tahun 2023
                      hingga mencapai Rp24,08 miliar pada tahun 2028, pada liabilitas sebesar
                      Rp6,71 miliar pada tahun 2023 sedangkan pada tahun 2028 mencapai
                      Rp255,35 juta, pada ekuitas sebesar Rp124,30 juta pada tahun 2023 hingga
                      mencapai Rp28,81 miliar pada tahun 2028, dan kas dan setara kas akhir
                      sebesar Rp6,04 miliar di tahun 2023 hingga mencapai Rp13,78 miliar pada
                      tahun 2028.


                 •    Berdasarkan    hasil   analisis     kelayakan     menunjukkan       bahwa       dengan
                      dilakukannya transaksi adalah layak yang ditunjukkan dengan NPV positif
                      Rp27.212.000.000,-, PI sebesar 1,9016 dan BEP sebesar Rp41.147.000.000,-
                      atau 63,01% dari penjualan. Dengan indikator tersebut, rencana transaksi
                      layak dilaksanakan.


          6.     Analisis atas Faktor Lain yang Relevan


                 Dana yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi pinjaman dari FOLK kepada
                 DGI merupakan dana yang akan diperoleh FOLK dari Penawaran Umum. Dimana
                 sekitar 12,38% dari dana yang akan diperoleh FOLK dari Penawaran Umum akan
                 dipinjamkan kepada DGI yang selanjutnya akan digunakan untuk:


                  •   Sekitar 11,14% digunakan untuk kebutuhan pembelian persediaan produk;
                      dan




                                                                                                         11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                  •   Sekitar 1,24% digunakan untuk biaya pemasaran seperti iklan, promosi dan
                      kegiatan branding lainnya.


          7.     Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi

                 Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
                 kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
                 analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
                 Transaksi pinjaman dari FOLK kepada DGI adalah Wajar.

          8.     Kualifikasi Penilai Usaha


                 Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
                 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28
                 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
                 dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


                 Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
                 Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


                 MAPPI                    : No. 09-S-02341
                 Izin Penilai Publik      : No. B-1.12.00340
                 Klasifikasi izin         : Penilaian Bisnis
                 Register                 : No. RMK-2017.00303
                 STTD OJK                 : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
                 STTD IKNB                : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


          9.     Kesimpulan

                 Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi
                 yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
                 Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
                 yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pinjaman dari
                 FOLK kepada DGI adalah Wajar.

          Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
          dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
          terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu
          kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
          peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
          Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
          Kewajaran   ini   dikeluarkan    terjadi   perubahan-perubahan   tersebut   di   atas, maka
          kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.



                                                                                                  12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




          Hormat kami,
          KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




          Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
          Rekan
          MAPPI                 : No. 09-S-02341
          Izin Penilai          : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi Izin      : Penilaian Bisnis
          Register              : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                   13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published8 Aug 2023
Pages15
Characters36,629
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2600 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2022-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result