Back to announcement
20230802_WICO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31357298_lamp1.pdf
Other Text extracted WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. 083/VIII/CORSEC-WICO/2023 Jakarta, 2 Agustus 2023
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
U.p.: Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal: Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk surat BEI No. S-06155/BEI.PP3/07-2023 tanggal 27 Juli 2023 perihal Permintaan Penjelasan
atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami sampaikan jawaban atas tanggapan BEI tersebut
(“Jawaban”), sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL, TBK
Digitally signed
by Roni
Setiawan
Date: 2023.08.02
14:53:18 +07'00'
Roni Setiawan
Presiden Direktur
Page 2
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
lnformasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021,
kecuali sehubungan dengan perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh DKSH Holding
AG sebagai hasil dari dilaksanakannya hak memesan efek terlebih dahulu yang dimilikinya,
sehingga kepemilikan sahamnya berubah dari semula sebesar 945.950.867 saham Seri A
menjadi sebesar 945.950.867 saham Seri A dan 990.000.000 saham Seri B.
Namun demikian, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Jawaban ini, DKSH Holding AG
belum melakukan pelaporan atas perubahan kepemilikan sahamnya pada Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”).
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Selain informasi yang telah diungkapkan dalam Public Expose tahunan tanggal 27 April 2023
yang memuat kinerja Perseroan tahun 2022 dan kuartal pertama 2023, serta hasil Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), tidak terdapat informasi lain yang belum
diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya perubahan kepemilikan
saham oleh pemegang saham yang memiliki saham di atas 5% sebagaimana dimaksud
dalam POJK 11/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka, kecuali sehubungan dengan perubahan kepemilikan saham
yang dimiliki oleh DKSH Holding AG sebagai hasil dari dilaksanakannya hak memesan efek
terlebih dahulu yang dimilikinya, sehingga kepemilikan sahamnya berubah dari semula
sebesar 945.950.867 saham Seri A menjadi sebesar 945.950.867 saham Seri A dan
990.000.000 saham Seri B.
Page 3
Namun demikian sampai dengan tanggal dikeluarkannya Jawaban ini, DKSH Holding AG belum melakukan pelaporan atas perubahan kepemilikan sahamnya pada Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 11/2017. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Pada tanggal Jawaban ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki rencana aksi/tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan, setidaknya dalam 3 bulan mendatang. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut Jawaban: Berdasarkan konfirmasi dari DKSH Holding AG selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, pada tanggal Jawaban ini disampaikan, yang bersangkutan tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.