Back to announcement
20230717_JAYA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31342146_lamp5.pdf
Other Text extracted JAYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.836
HARIAN EKONOMI NERACA KAMIS, 22 JUNI 2023
ARMADA BERJAYA
TRANS
PT ARMADA BERJAYA TRANS TBK
("Perseroan")
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
REVISI JADWAL.DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 19 Juni 2023, maka
Sengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai kepada para pemegang
saham Perseroan sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
(Gum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Juni 2023
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juli 2023
|Cum Dividen di Pasar Tunai Adult 2023
(Ex Dividen dil Pasar Tunai 5 Juli 2023
|Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 4 Juli 2023
(Pembayaran Dividen, 21 Juli 2023
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunal: t
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham,
2. Pembayaran dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
'emegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan penutupan perdagangan saham di
Bursa Efok Indonesia pada tanggal tersebut atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham
yang berhak atas Dividen.
. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas' akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistibusikannya ke rakening Perusahaan
ok atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening:
4., Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
Penitipan kolekif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalu transfer ke dalam rekening
ank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta” nomor fekohing
Pemegang Saham selambat:lambatnya pada tanggal 4 Juli 2023 secara tertulis kopada:
Biro Administrasi Efek ("BAE")
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutigue Office
Jl. Kirana Avenuo II Blok F3 No, 5, Jakarta
Telp : 46221 29745222 Fax : 6221 20289961
5.. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang “Undangan perpajakan yang
berlaku: Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Batan Hukum-atau Badan Usaha,
« dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP) Gimima untuk Merangaan Hana
terbaru (apabila ada perubahan dari NPWP yang sudah pernah diberikan ke BAE sebelumnya) kepada
DAkis dambatlambalnya tanggal 80 Juni 2023 pukul 19100 WIB, Bila NPWP balum darima sampai batas
waktu yang ditetapkan tersebut, akan dilakukan pemotongan PPh dengan tarif 9096 atas pembayaran
dividen kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri Yang belum menyampaikan NPWP atau mengalami
pebahan NA Gam menyampaikan NPWP terbaru kepada BAE selambat:lambatnya tanggal
4 Juli 2023 pukul 16:00 WIB. Setelah tanggal tersebut, permintaan perubahan NPWP tidak dapat dipenuhi
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri ("WPLN') yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
tari berdasarkan Pasatujuan Penahanan Pajak Berganda (PB), wajis menyampaikan Fan yang
telah ditandatangani oleh otarilas yang berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jendral
Pajak No. PER-25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili ("SKD”/Cerifcate of” Borato)
yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap ole)
-N sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan
tersebut Form DGT harus berupa dokuman asi! alau Wajib Pajak Luar Nagori dapat juga menyampikan
Tanda Terima SKD Wajib. Pajak Luar Negeri beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah
menyampaikan Form DGT ni kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu penarimaan Form
DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah selambat-lambatnya tanggal. Jul 2023.
pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunal yang dibayarkan
“kan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20064.
“Yakarta, 21 Juni 2023
Direksi
PT Armada Berjaya Trans Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.