Back to announcement
20230717_JAYA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31342146_lamp4.pdf
Other Text extracted JAYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT ARMADA BERJAYA TRANS TBK
("Perseroan")
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 19
Juni 2023, maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai kepada para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Juni 2023
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juli 2023
Cum Dividen di Pasar Tunai 4 Juli 2023
Ex Dividen di Pasar Tunai 5 Juli 2023
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 4 Juli 2023
Pembayaran Dividen 21 Juli 2023
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau
yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juli 2023 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961
Page 2
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum atau
Badan Usaha, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta
untuk menyampaikan NPWP terbaru (apabila ada perubahan dari NPWP yang sudah
pernah diberikan ke BAE sebelumnya) kepada BAE selambat-lambatnya tanggal 30 Juni
2023 pukul 16.00 WIB. Bila NPWP belum diterima sampai batas waktu yang ditetapkan
tersebut, akan dilakukan pemotongan PPh dengan tarif 30% atas pembayaran dividen
kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri yang belum
menyampaikan NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk menyampaikan
NPWP terbaru kepada BAE selambat-lambatnya tanggal
4 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Setelah tanggal tersebut, permintaan perubahan NPWP
tidak dapat dipenuhi.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas yang
berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”/Certificate of
Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili bersama dengan Form
DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan tersebut, Form DGT harus berupa
dokumen asli atau Wajib Pajak Luar Negeri dapat juga menyampaikan Tanda Terima
SKD Wajib Pajak Luar Negeri beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah
menyampaikan Form DGT ini kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu
penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah
selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2023, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam
batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 21 Juni 2023
Direksi
PT Armada Berjaya Trans Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.