Skip to content
Back to announcement

20230717_JAYA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31342146_lamp4.pdf

Other Text extracted JAYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                       PT ARMADA BERJAYA TRANS TBK
                              ("Perseroan")

               PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                MENGENAI
               JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 19
Juni 2023, maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai kepada para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

                              Kegiatan                                    Tanggal
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                            27 Juni 2023
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                              3 Juli 2023
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                            4 Juli 2023
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                              5 Juli 2023
 Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                  4 Juli 2023
 Pembayaran Dividen                                                     21 Juli 2023

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
    mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan
   penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau
   yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
   atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
   akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
   dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
   dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
   dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
   memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
   selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juli 2023 secara tertulis kepada:

                               Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                  PT Adimitra Jasa Korpora
                               Rukan Kirana Boutique Office
                        Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
                      Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961
Page 2
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
   tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
   tunai yang dibayarkan.


6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum atau
   Badan Usaha, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta
   untuk menyampaikan NPWP terbaru (apabila ada perubahan dari NPWP yang sudah
   pernah diberikan ke BAE sebelumnya) kepada BAE selambat-lambatnya tanggal 30 Juni
   2023 pukul 16.00 WIB. Bila NPWP belum diterima sampai batas waktu yang ditetapkan
   tersebut, akan dilakukan pemotongan PPh dengan tarif 30% atas pembayaran dividen
   kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang
   berlaku. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri yang belum
   menyampaikan NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk menyampaikan
   NPWP          terbaru      kepada       BAE        selambat-lambatnya      tanggal
   4 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Setelah tanggal tersebut, permintaan perubahan NPWP
   tidak dapat dipenuhi.


7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
   wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas yang
   berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
   25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”/Certificate of
   Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili bersama dengan Form
   DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
   No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan tersebut, Form DGT harus berupa
   dokumen asli atau Wajib Pajak Luar Negeri dapat juga menyampaikan Tanda Terima
   SKD Wajib Pajak Luar Negeri beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah
   menyampaikan Form DGT ini kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu
   penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah
   selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2023, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam
   batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                 Jakarta, 21 Juni 2023
                                        Direksi
                             PT Armada Berjaya Trans Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published17 Jul 2023
Pages2
Characters5,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result