Skip to content
Back to announcement

20230704_ACST_Informasi Transaksi Afiliasi_31337001_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.935
ACSET

member of ASTRA

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI

PT ACSET INDONUSA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk memberikan
penjelasan kepada masyarakat sehubungan dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Perseroan
dengan PT United Tractors Tbk yang merupakan Pengendali Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
1712020”), sekaligus Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL
SEKALIGUS TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.

ACSET

membar ot ASTRA.

PT ACSET INDONUSA TBK

Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi

Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
ACSET Building, Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia
Telepon: t62-21-3511961
Faksimili: t62-21-3441413
E-mail: corporate.secretary@acset.co
Situs Web: https://www.acset.co/

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel 462-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co

Page 2 OCR 0.928
ACSET

member of ASTRA

DEFINISI DAN SINGKATAN

"AASI" 1 PT Astra International Tbk.
“Afiliasi" 1  Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020,
yaitu

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal,

b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut,

c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama,

d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut:

e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, atau

f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan

Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan
Terbuka dimaksud.

“KSP" : PT Karya Supra Perkasa.

“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Keuangan atau Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
OJK" oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan

Penguatan Sektor Keuangan (“UU 21/2011”), yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan
dan lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban
untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU

21/2011.
"Pemegang 1 Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
Saham" warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan

dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Penilai” 1 Kantor Jasa Penilai Publik Dasa'at, Yudistira, dan Rekan, yaitu penilai
independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

Hlm. 1 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel 462-21-3511961 | Fax. -62-21-3441413 | www.acset.co

Page 3 OCR 0.929
ACSET

member of ASTRA

“Pemberi 1 PT United Tractors Tbk (“UNTR”) suatu perseroan terbatas terbuka yang

Pinjaman" memiliki saham-saham dalam Perseroan secara tidak langsung melalui
kepemilikannya di PT Karya Supra Perkasa (“KSP”) dimana: (i) UNTR memiliki
99,99 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham
pada KSP, dan (ii) KSP memiliki 82,176 (delapan puluh dua koma satu tujuh
persen) saham pada Perseroan.

“Perjanjian 1 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan (sebagai penerima Pinjaman) dan UNTR

Pinjaman” (sebagai Pemberi Pinjaman) yang efektif pada tanggal 30 Juni 2023 beserta
setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti,
yang mungkin akan dibuat kemudian

“Perseroan” ! PT Acset Indonusa Tbk suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk
kepada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Pinjaman" 1 Jumlah fasilitas pokok senilai Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
miliar Rupiah),

"Perusahaan 1 Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau

Terbuka" perusahaan publik.

“Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak

Terkendali" langsung oleh Perusahaan Terbuka.

“POJK 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi

1712020" Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi

4212020" Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah atau 1» Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari Negara

Rp” Republik Indonesia.

“Transaksi 1 Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka

Afiliasi" atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau

Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

“Transaksi 1 Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Benturan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Kepentingan" Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

“Transaksi 1 Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Material" Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
Him. 2 dari 15

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co

Page 4 OCR 0.954
ACSET

member of ASTRA

PEN

HULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan dan
UNTR telah menandatangani Perjanjian Pinjaman sebagaimana diuraikan di bawah ini (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020, sekaligus Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun,
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi yang memerlukan persetujuan dari rapat umum Pemegang
Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, maka Perusahaan Terbuka hanya
wajib memenuhi POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan
Transaksi Material yang wajib (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Material dan/atau kewajaran yang dimaksud, dan (ii) diumumkan Keterbukaan Informasinya
kepada masyarakat dan dilaporkan kepada OJK.

Transaksi Material yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 POJK 17/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Adapun Perseroan telah memperoleh Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No.
00101/2.0041-00/BS/03/0384/1/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai
Publik Dasa'at, Yudistira, dan Rekan.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK

DILAKUKAN DENGAN AFILIASI

Perseroan bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi. Saat ini, Perseroan telah terlibat dalam
proyek-proyek baru dan tentunya akan terus memperluas keterlibatan Perseroan dalam proyek-proyek
yang lain ke depannya. Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat menggunakan Pinjaman
dana yang diterima dari UNTR untuk memenuhi kebutuhan modal kerja (working capital) Perseroan,
khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek baru yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya pinjaman dari Afiliasi dibandingkan dengan pihak non-Afiliasi,
yaitu Perseroan tidak perlu memberikan jaminan dan melaksanakan proses administrasi yang
berkepanjangan dan rumit. Selain itu, Perseroan memandang bahwa Transaksi akan lebih efektif dan
efisien jika dilakukan oleh Afiliasi dari Perseroan yang memiliki keterikatan secara kepemilikan saham
dalam satu grup dengan Perseroan. Di sisi UNTR, Transaksi ini akan lebih menguntungkan secara
bisnis UNTR dibandingkan bila UNTR harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito
bank pada saat ini.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Objek Transaksi

Objek Transaksi adalah pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diterima oleh Perseroan dari
UNTR berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan UNTR tertanggal 30 Juni 2023
(“Pinjaman”).

Hlm. 3 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 5 OCR 0.947
ACSET

member of ASTRA

B. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi adalah Pinjaman sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
Rupiah). Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022, ekuitas
Perseroan adalah Rp670.997.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus sembilan
puluh tujuh juta Rupiah). Nilai Transaksi dibandingkan dengan ekuitas Perseroan mencapai
48,44h (empat puluh delapan koma empat empat persen) terhadap ekuitas Perseroan, sehingga
Transaksi tergolong sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Cc, Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan

Perseroan didirikan pada 10 Januari 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 10
Januari 1995 yang dibuat di hadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Bekasi,
dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C2-
3640.HT.01.01.TH'95 tanggal 22 Maret 1995, serta telah diumumkan pada Berita Negara
Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7928.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
diubah terakhir kali melalui Akta No. 75 tanggal 6 April 2022 yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-
0032172.AH.01.02.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas tanggal 11 Mei 2022, serta yang telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0011468 tanggal 11 Mei 2022 (“Akta
No. 75 tanggal 6 April 2022”).

Sesuai dengan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa pelaksana konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:

a. jasa konstruksi gedung tempat tinggal, gedung perkantoran, gedung industri,
gedung perbelanjaan, gedung kesehatan, gedung pendidikan, gedung penginapan,
gedung tempat hiburan dan olahraga, dan konstruksi gedung lainnya:

b. konstruksi jalan raya, konstruksi jembatan dan jalan layang, konstruksi landasan
pacu pesawat terbang, konstruksi jalan rel dan jembatan rel, konstruksi terowongan,
konstruksi jaringan irigasi, konstruksi bangunan pengolahan penyaluran dan
penampungan air minum, air limbah dan drainase, konstruksi bangunan elektrikal,
konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya, konstruksi bangunan
prasarana sumber daya air, konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan,
konstruksi bangunan pelabuhan perikanan, konstruksi bangunan pengolahan dan
penampungan barang minyak dan gas, konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak
dapat diklasifikasikan di tempat lain,

c. instalasi listrik, instalasi navigasi udara, instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan:
instalasi saluran air (plambing), instalasi pemanas dan geotermal, instalasi minyak

Him. 4 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 6 OCR 0.933
ACSET

member of ASTRA

dan gas, instalasi pendingin dan ventilasi udara, instalasi mekanikal, dan instalasi
konstruksi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.

Selain itu, untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana disebutkan
sebelumnya, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

a. pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung, pemasangan bangunan
prafabrikasi untuk konstruksi jalan dan rel, pemasangan bangunan prafabrikasi
untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah, pemasangan
bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya:

b. pengerukan, pembongkaran, dan penyiapan lahan,

(3 pengerjaan pemasangan kaca dan aluminium, pengerjaan lantai, dinding, peralatan
saniter dan plafon, pengecatan, dekorasi interior, dekorasi eksterior, dan
penyelesaian konstruksi bangunan lainnya,

d. pemasangan fondasi dan tiang pancang, pemasangan perancah (steiger),
pemasangan atap/roof covering, pemasangan kerangka baja,

e. penyewaan alat konstruksi dengan operator, aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil, serta
konstruksi khusus lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar :  Rp2.570.064.000.000,00
Modal Disetor dan Ditempatkan : Rp1.267.516.000.000,00

Selanjutnya, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berakhir pada 31 Mei
2023 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Yo
KSP 10.415.808.885 Rp1.041.580.888.500 82,17

Masyarakat (masing-
masing di bawah 596)

2.259.351.115 Rp225.935.111.500 17,83

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan Akta No. 71 tanggal 19 Juni 2023, dan telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-
AH.01.09-0134160 tanggal 4 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur 1 Idot Supriadi

Direktur 1 David Widjaja

Direktur : Djoko Prabowo

Direktur 1 Soeharsono Tjatur Nugroho

Hlm. 5 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 7 OCR 0.941
ACSET

member of ASTRA

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris Frans Kesuma

Komisaris Iwan Hadiantoro

Komisaris Independen Buntoro Muljono

Komisaris Independen 1 Wiltarsa Halim
2. UNTR

UNTR didirikan pada 13 Oktober 1972 dengan nama PT Inter Astra Motor Works,
berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 13 Oktober 1972 yang dibuat di hadapan Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8 tanggal 6 Februari
1973, serta telah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 31, Tambahan
No. 281 tanggal 17 April 1973.

Anggaran Dasar UNTR telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali melalui Akta No. 79 tanggal 8 April 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pemberitahuan penerimaan
perubahan anggaran dasar dari Menkumham melalui Surat No.  AHU-
0028206.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 April 2022. Sesuai dengan Pasal 1 Anggaran
Dasar UNTR, UNTR berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar UNTR, maksud dan tujuan UNTR adalah berusaha
dalam bidang industri, perdagangan, aktivitas penyewaan, jasa (aktivitas profesional,
ilmiah, dan teknis), dan pembangunan (konstruksi dan real estate). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, UNTR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a terkait industri yang meliputi:

1) industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksi mencakup antara
lain pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan,
penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut
(misalnya conveyor),

2) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau
lebih:

3) industri mesin untuk keperluan umum lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain:

4) reparasi mesin untuk keperluan umum mencakup antara lain reparasi mesin
Untuk keperluan umum seperti alat pengangkat dan pemindah,

5) reparasi mesin Untuk keperluan khusus, mencakup antara lain reparasi dan
perawatan mesin untuk keperluan khusus seperti mesin pertambangan,

b. terkait perdagangan yang meliputi:

1) perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya, mencakup antara lain perdagangan besar/distributor
mesin industri, alat berat dan suku cadangnya serta pelayanan purna jual dan
lainnya:

2) perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan
sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya mencakup antara lain
perdagangan besar/distributor macam-macam alat transportasi darat (seperti
bus, truk) dan suku cadangnya serta pelayanan purna jual dan lainnya:

Hlm. 6 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax, #62-21-3441413 | www.acset,co

Page 8 OCR 0.942
ACSET

member of ASTRA

3) perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya:

4) perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup
antara lain usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-
barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain,

G, terkait aktivitas penyewaan yang meliputi:

1) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan
peralatan industri meliputi antara lain mesin dan peralatan industri, alat berat,
alat pertambangan dan lainnya,

2) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk
dan sejenisnya,

3) penyewaan alat konstruksi dengan operator, mencakup antara lain
penyewaan alat atau mesin konstruksi,

4) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan
peralatan konstruksi dan teknik sipil,

5) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan
dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain:

d. terkait jasa yang meliputi:
1) aktivitas konsultasi manajemen lainnya:
2) aktivitas pengolahan data,
3) aktivitas jasa informasi lainnya:

e. terkait pembangunan (konstruksi dan real estate) yang meliputi:

1) penyiapan lahan,

2) konstruksi jalan raya:

3) konstruksi gedung perkantoran:

4) konstruksi gedung industri:

5) pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung:

6) konstruksi pelabuhan bukan perikanan:

7) pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya:

8) pembongkaran,

9) real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa mencakup antara lain
kegiatan penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki
maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal, termasuk kegiatan
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-
ruang di gedung tersebut).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham UNTR

Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar UNTR, struktur permodalan UNTR pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar 1 Rp1.500.000.000.000,00
Modal Disetor dan Ditempatkan : Rp932.533.784.000,00

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan UNTR tanggal 31 Desember 2022 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sebagaimana

Hlm. 7 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel -62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 9 OCR 0.904
ACSET

member of ASTRA

dirujuk dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, susunan pemegang saham
UNTR adalah sebagai berikut:

Pemegang 0,
Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Yo
AASI 2.219.317.358 Rp554.329.339.500 59,50
Masyarakat
(masing-masing 1.412.361.363 Rp353.090.340.750 37,86
kurang dari 576)
Saham Tresuri 98.326.000 Rp24.581.500.000 2,64

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris UNTR

Berdasarkan Akta No. 51 tanggal 12 April 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pemberitahuan penerimaan
perubahan data dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.09-0114064 tanggal 4
Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris UNTR pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur 1 Frans Kesuma

Direktur 1 Loudy Irwanto Ellias
Direktur : Iwan Hadiantoro

Direktur 1 Idot Supriadi

Direktur 1 Edhie Sarwono

Direktur 1 Widjaja Kartika

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris 1  Djony Bunarto Tjondro
Wakil Presiden Komisaris :  Gidion Hasan

Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris 1 Benjamin Herrenden Birks
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen ! Nanan Soekarna

D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan UNTR adalah sebagai berikut:

:N Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali dari UNTR, yaitu secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham KSP dimana: (i) UNTR memiliki 99,994 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) saham pada KSP, dan (ii) KSP memiliki
82,17” (delapan puluh dua koma satu tujuh persen) saham pada Perseroan.

& Terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat juga sebagai
anggota Direksi UNTR, yaitu: (i) Idot Supriadi selaku Presiden Direktur Perseroan
menjabat juga sebagai Direktur UNTR, (ii) Frans Kesuma selaku Presiden Komisaris

Him. 8 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel -62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co

Page 10 OCR 0.934
ACSET

member of ASTRA

Perseroan menjabat juga sebagai Presiden Direktur UNTR, dan (iii) Iwan Hadiantoro
selaku Komisaris Perseroan menjabat juga sebagai Direktur UNTR.

E. Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga dalam Transaksi ini adalah JIBOR # 1,59 p.a. (per annum). Adapun tingkat
suku bunga tersebut dapat berubah tergantung pada kondisi pasar uang sebagaimana
diberitahukan secara tertulis oleh UNTR kepada Perseroan:

F. Jangka Waktu

Pinjaman dapat ditarik oleh Perseroan selama periode ketersediaan dana, yaitu 36 (tiga puluh
enam) bulan sejak tanggal Perjanjian Pinjaman. Sedangkan waktu pembayaran Pinjaman adalah
waktu yang ditentukan oleh UNTR berdasarkan laporan arus kas Perseroan, dimana tanggal
pembayaran akan disepakati terlebih dahulu oleh Perseroan dan UNTR, serta kesepakatan
pembayaran harus terjadi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pembayaran
tersebut.

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Penilai telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen dan telah ditugaskan untuk
memberikan penilaian dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi. Berikut adalah ringkasan
laporan pendapat kewajaran yang disusun oleh Penilai terhadap Transaksi berdasarkan Laporan No.
00101/2.0041-00/BS/03/0384/1/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):

A.  Pihak-pihak yang akan Melakukan Transaksi

Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi adalah Perseroan sebagai penerima Pinjaman dan
UNTR sebagai Pemberi Pinjaman.

B. Objek
Objek pendapat kewajaran adalah pemberian Pinjaman oleh UNTR kepada Perseroan.
Cc. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat
kewajaran atas pemberian Pinjaman dari UNTR kepada Perseroan dalam rangka pemenuhan
ketentuan POJK 17/2020.
D. Asumsi dan Pembatasan Pokok
Berikut merupakan asumsi yang digunakan Penilai dalam menyusun pendapat kewajaran:
Ts Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pemberian pendapat kewajaran.
3. Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh

Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan oleh Penilai.

Hlm. 9 dari 15
'ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 11 OCR 0.952
ACSET

member of ASTRA

4. Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

5. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan, sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

6. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

11 Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.

8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
Perseroan.

9: Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
di luar kepentingan pasar modal.

10. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Pinjaman yang akan dilakukan pada tanggal Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan.

11. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai menggunakan beberapa
asumSi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Pinjaman serta keakuratan informasi mengenai rencana Transaksi
yang diungkapkan oleh Perseroan.

12. Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses "yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

13. Penilai juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Penilai tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat akibat adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran.

14. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.

Selanjutnya, berikut batasan-batasan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini:

1 Penilai tidak melakukan proses due diligence secara legal terhadap entitas atau pihak-
pihak yang melakukan Transaksi.

2. Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta

Him. 10 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel 62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 12 OCR 0.947
ACSET

member of ASTRA

yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

3 Analisis pada Laporan Pendapat Kewajaran dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan Perseroan. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir Laporan Pendapat Kewajaran secara
material. Oleh karenanya, Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas pendapat kewajaran dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

4 Penilai tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pinjaman. Jasa-jasa
yang Penilai berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Pinjaman hanya merupakan
pemberian Laporan Pendapat Kewajaran atas Pinjaman yang akan dilakukan dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Pinjaman dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Pinjaman.

5. Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Pinjaman (i) tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan, dan (ii) tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Pinjaman dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Pinjaman.

E. Pendekatan dan Metode

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai menggunakan pendekatan dan metode
sebagai berikut:

analisis transaksi:

analisis kualitatif dan kuantitatif,
analisis kewajaran nilai transaksi,
analisis atas faktor lain yang relevan.

Ia

Fe Kesimpulan

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, serta penelaahan atas dampak keuangan rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai berpendapat bahwa rencana
Transaksi adalah wajar.

Hlm. 11 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co

Page 13 OCR 0.879
ACSET

member of ASTRA

AMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Berikut adalah proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan Transaksi:

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

31 DESEMBER 26

takan lain)

2022

Aset lancar
Kas dan setara kas 205.806 325.000 530.806
Piutang usaha
- Pihak ketiga 285.789 185,789
Pihak berelasi 57.018 57.018
Plutang non-usaha
- Pihak ketiga 128,999 128.999
« Pihak beretasi sat 541
Piutang retensi
- Pihak ketiga 129.496 129.496
- Pihak beretasi 30.832 30,832
Jumlah tagihan bruto pemberi kerja
- Pihak ketiga 445.870 445.870
Pihak beretasi 173.507 173.507
Persediaan 27.120 21.120
Uang muka 57.132 57.132
Biaya dibayar dimuka 4443 4.443
Pajak dibayar dimuka 23.384 23.384
Proyek dalam pelaksanaan
Pihak ketiga 36.700 36.700
- Pihak berelasi 336 336
Aset lancar lain-lain
Jumlah Aset Lancar 1.606.973 1.931.973

Aset tidak lancar

Piutang retensi
- Pihak ketiga 155 155
- Pihak beretasi

Pajak dibayar dimuka

Aset tetap 429.592 429.592.
Right Of Use

Investasi jangka panjang 20.000 20,000
Investments in associates and JV

Advances

Properti investasi 36.283 36.283

Hlm. 12 dari 15

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 14 OCR 0.846
ACSET

member of ASTRA

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

31 DESEMBER

2022 Penyesuaian
Biaya dibayar dimuka 13 23
Aset tidak lancar lain-lain 17.998 17.998
Jumlah Aset Tidak Lancar 504.051 504.051
Jumlah Aset 2.111.024 2.436.024
MABIL TAS

Liabilitas Jangka Pendek
Utang ysaha

Pihak ketiga 496.673 496.673
- Pihak berelasi 9.589 9.589
Utang on-usaha
Pihak ketiga 8.437 BAIT
- Pihak berelasi 13.085 13.085
Jumlah utang bruto pemberi kerja
Pihak ketiga 24.800 24.800
Pihak beretasi
Utang pajak 32.501 32.501
Pendapatan diterima dimuka
- Pihak ketiga 103.294 103.294
Pihak berelasi 129.586 129.586
Akrual 456.038 456.036

Pinjaman bank jangka pendek
Estimasi liabilitas lain-dain 99.491,00 PAN

Bagian jangka pendek dari utang jangka panjang

- Pinjaman dari pemegang saham - 325.000 325.000

- Habilitas sewa pembiayaan

» Pihak ketiga
- Pihak beretasi " “
- Pinjaman lain-lain
» Pihak ketiga 18,819 18,819
- Pihak berelasi - -
Wabilitas imbalan kerja 5.423 5423
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.397.747 1.722.747

Labilitas Jangka Panjang
Utang jangka panjang, setelah

dikurangi bagian jangka pendek

Pinjaman dari pernegang saham

Hlm. 13 dari 15

ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

Page 15 OCR 0.884
ACSET

member of ASTRA

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Penyesuaian

- Liabilitas sewa pembiayaan

- Pihak ketiga
Pihak beretasi
Pinjaman lain-lain |
- Pihak ketiga 3.341 | 2
Pihak beretasi .

Labilitas Imbalan kerja 38.939 38.939
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 42.280 42.280
Jumlah Iabilitas 1.440.027 1.765.027
EKUITAS
adal saham 1.267.516 1.267.516
Tambahan modal disetor 2.805.625 2.605.625
Cadangan Lain-lain Hao (1.510)
(Akumulasi kerugian) Saldo laba

Dicadangkan 14.000 14.000

Belum dicadangkan Maba (3.242.872)
Selisih kurs dari penabaran laporan keuangan E

642.759 642.759

Kepentingan nonpengendali 28,238 28.236
Jumlah Ekuitas 670.997 670.997
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.111.024 2.436.024

Pada proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian aset lancar dengan adanya
penambahan kas dan penyesuaian liabilitas jangka pendek dengan adanya penambahan Pinjaman
dari Pemberi Pinjaman masing-masing sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
Rupiah).

PERNYATAAN DEWAN KONMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi mencapai 48,475 (empat puluh delapan koma
empat persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31
Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan,
sekaligus Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun demikian, Transaksi
ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Hlm. 14 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel -62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co

Integrated Construction Com

Page 16 OCR 0.918
ACSET

member of ASTRA

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 6 POJK 17/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.

INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT Acset Indonusa Tbk
Corporate Secretary

Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia
Telepon: t62-21-3511961
Faksimili: #62-21-3441413
E-mail: corporate.secretary@acset.co
Situs Web: https://www.acset.co/

Hlm. 15 dari 15
ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co

ated Construc Com

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published4 Jul 2023
Pages16
Characters37,258
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1102 ms 13 Sep 2026 17:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'G, terkait aktivitas penyewaan yang meliputi:',
              'relationship': ''},
             {'name': '1) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak '
                      'opsi mesin dan',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '48.475'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result