Back to announcement
20230704_ACST_Informasi Transaksi Afiliasi_31337001_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.935
ACSET member of ASTRA KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT ACSET INDONUSA TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat sehubungan dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Perseroan dengan PT United Tractors Tbk yang merupakan Pengendali Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 1712020”), sekaligus Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL SEKALIGUS TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN. ACSET membar ot ASTRA. PT ACSET INDONUSA TBK Kegiatan Usaha Bergerak dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Kantor Pusat ACSET Building, Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia Telepon: t62-21-3511961 Faksimili: t62-21-3441413 E-mail: corporate.secretary@acset.co Situs Web: https://www.acset.co/ Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel 462-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co
Page 2 OCR 0.928
ACSET member of ASTRA DEFINISI DAN SINGKATAN "AASI" 1 PT Astra International Tbk. “Afiliasi" 1 Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020, yaitu a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama, d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut: e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. “Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka dimaksud. “KSP" : PT Karya Supra Perkasa. “Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan atau Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah OJK" oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 21/2011”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU 21/2011. "Pemegang 1 Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk Saham" warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. “Penilai” 1 Kantor Jasa Penilai Publik Dasa'at, Yudistira, dan Rekan, yaitu penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. Hlm. 1 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel 462-21-3511961 | Fax. -62-21-3441413 | www.acset.co
Page 3 OCR 0.929
ACSET member of ASTRA “Pemberi 1 PT United Tractors Tbk (“UNTR”) suatu perseroan terbatas terbuka yang Pinjaman" memiliki saham-saham dalam Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikannya di PT Karya Supra Perkasa (“KSP”) dimana: (i) UNTR memiliki 99,99 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham pada KSP, dan (ii) KSP memiliki 82,176 (delapan puluh dua koma satu tujuh persen) saham pada Perseroan. “Perjanjian 1 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan (sebagai penerima Pinjaman) dan UNTR Pinjaman” (sebagai Pemberi Pinjaman) yang efektif pada tanggal 30 Juni 2023 beserta setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian “Perseroan” ! PT Acset Indonusa Tbk suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta. “Pinjaman" 1 Jumlah fasilitas pokok senilai Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah), "Perusahaan 1 Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau Terbuka" perusahaan publik. “Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak Terkendali" langsung oleh Perusahaan Terbuka. “POJK 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi 1712020" Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “POJK 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi 4212020" Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. “Rupiah atau 1» Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Rp” Republik Indonesia. “Transaksi 1 Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka Afiliasi" atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. “Transaksi 1 Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Benturan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Kepentingan" Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. “Transaksi 1 Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Material" Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Him. 2 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co
Page 4 OCR 0.954
ACSET member of ASTRA PEN HULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan dan UNTR telah menandatangani Perjanjian Pinjaman sebagaimana diuraikan di bawah ini (“Transaksi”). Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, sekaligus Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi yang memerlukan persetujuan dari rapat umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, maka Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang wajib (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran yang dimaksud, dan (ii) diumumkan Keterbukaan Informasinya kepada masyarakat dan dilaporkan kepada OJK. Transaksi Material yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Adapun Perseroan telah memperoleh Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00101/2.0041-00/BS/03/0384/1/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Dasa'at, Yudistira, dan Rekan. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN AFILIASI Perseroan bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi. Saat ini, Perseroan telah terlibat dalam proyek-proyek baru dan tentunya akan terus memperluas keterlibatan Perseroan dalam proyek-proyek yang lain ke depannya. Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat menggunakan Pinjaman dana yang diterima dari UNTR untuk memenuhi kebutuhan modal kerja (working capital) Perseroan, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek baru yang akan dilakukan oleh Perseroan. Pertimbangan dan alasan dilakukannya pinjaman dari Afiliasi dibandingkan dengan pihak non-Afiliasi, yaitu Perseroan tidak perlu memberikan jaminan dan melaksanakan proses administrasi yang berkepanjangan dan rumit. Selain itu, Perseroan memandang bahwa Transaksi akan lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh Afiliasi dari Perseroan yang memiliki keterikatan secara kepemilikan saham dalam satu grup dengan Perseroan. Di sisi UNTR, Transaksi ini akan lebih menguntungkan secara bisnis UNTR dibandingkan bila UNTR harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank pada saat ini. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A. Objek Transaksi Objek Transaksi adalah pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diterima oleh Perseroan dari UNTR berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan UNTR tertanggal 30 Juni 2023 (“Pinjaman”). Hlm. 3 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 5 OCR 0.947
ACSET member of ASTRA B. Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah Pinjaman sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022, ekuitas Perseroan adalah Rp670.997.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah). Nilai Transaksi dibandingkan dengan ekuitas Perseroan mencapai 48,44h (empat puluh delapan koma empat empat persen) terhadap ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi tergolong sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Cc, Pihak yang Melakukan Transaksi 1. Perseroan Perseroan didirikan pada 10 Januari 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 10 Januari 1995 yang dibuat di hadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C2- 3640.HT.01.01.TH'95 tanggal 22 Maret 1995, serta telah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7928. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta No. 75 tanggal 6 April 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU- 0032172.AH.01.02.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 11 Mei 2022, serta yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0011468 tanggal 11 Mei 2022 (“Akta No. 75 tanggal 6 April 2022”). Sesuai dengan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa pelaksana konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. jasa konstruksi gedung tempat tinggal, gedung perkantoran, gedung industri, gedung perbelanjaan, gedung kesehatan, gedung pendidikan, gedung penginapan, gedung tempat hiburan dan olahraga, dan konstruksi gedung lainnya: b. konstruksi jalan raya, konstruksi jembatan dan jalan layang, konstruksi landasan pacu pesawat terbang, konstruksi jalan rel dan jembatan rel, konstruksi terowongan, konstruksi jaringan irigasi, konstruksi bangunan pengolahan penyaluran dan penampungan air minum, air limbah dan drainase, konstruksi bangunan elektrikal, konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya, konstruksi bangunan prasarana sumber daya air, konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan, konstruksi bangunan pelabuhan perikanan, konstruksi bangunan pengolahan dan penampungan barang minyak dan gas, konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, c. instalasi listrik, instalasi navigasi udara, instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan: instalasi saluran air (plambing), instalasi pemanas dan geotermal, instalasi minyak Him. 4 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 6 OCR 0.933
ACSET member of ASTRA dan gas, instalasi pendingin dan ventilasi udara, instalasi mekanikal, dan instalasi konstruksi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain. Selain itu, untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana disebutkan sebelumnya, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung, pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi jalan dan rel, pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah, pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya: b. pengerukan, pembongkaran, dan penyiapan lahan, (3 pengerjaan pemasangan kaca dan aluminium, pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon, pengecatan, dekorasi interior, dekorasi eksterior, dan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya, d. pemasangan fondasi dan tiang pancang, pemasangan perancah (steiger), pemasangan atap/roof covering, pemasangan kerangka baja, e. penyewaan alat konstruksi dengan operator, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil, serta konstruksi khusus lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp2.570.064.000.000,00 Modal Disetor dan Ditempatkan : Rp1.267.516.000.000,00 Selanjutnya, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berakhir pada 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Yo KSP 10.415.808.885 Rp1.041.580.888.500 82,17 Masyarakat (masing- masing di bawah 596) 2.259.351.115 Rp225.935.111.500 17,83 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Berdasarkan Akta No. 71 tanggal 19 Juni 2023, dan telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkumham melalui Surat No. AHU- AH.01.09-0134160 tanggal 4 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur 1 Idot Supriadi Direktur 1 David Widjaja Direktur : Djoko Prabowo Direktur 1 Soeharsono Tjatur Nugroho Hlm. 5 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 7 OCR 0.941
ACSET member of ASTRA Dewan Komisaris Presiden Komisaris Frans Kesuma Komisaris Iwan Hadiantoro Komisaris Independen Buntoro Muljono Komisaris Independen 1 Wiltarsa Halim 2. UNTR UNTR didirikan pada 13 Oktober 1972 dengan nama PT Inter Astra Motor Works, berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 13 Oktober 1972 yang dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8 tanggal 6 Februari 1973, serta telah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 31, Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973. Anggaran Dasar UNTR telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta No. 79 tanggal 8 April 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pemberitahuan penerimaan perubahan anggaran dasar dari Menkumham melalui Surat No. AHU- 0028206.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 April 2022. Sesuai dengan Pasal 1 Anggaran Dasar UNTR, UNTR berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar UNTR, maksud dan tujuan UNTR adalah berusaha dalam bidang industri, perdagangan, aktivitas penyewaan, jasa (aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis), dan pembangunan (konstruksi dan real estate). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, UNTR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a terkait industri yang meliputi: 1) industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksi mencakup antara lain pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), 2) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: 3) industri mesin untuk keperluan umum lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain: 4) reparasi mesin untuk keperluan umum mencakup antara lain reparasi mesin Untuk keperluan umum seperti alat pengangkat dan pemindah, 5) reparasi mesin Untuk keperluan khusus, mencakup antara lain reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan khusus seperti mesin pertambangan, b. terkait perdagangan yang meliputi: 1) perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya, mencakup antara lain perdagangan besar/distributor mesin industri, alat berat dan suku cadangnya serta pelayanan purna jual dan lainnya: 2) perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya mencakup antara lain perdagangan besar/distributor macam-macam alat transportasi darat (seperti bus, truk) dan suku cadangnya serta pelayanan purna jual dan lainnya: Hlm. 6 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax, #62-21-3441413 | www.acset,co
Page 8 OCR 0.942
ACSET member of ASTRA 3) perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya: 4) perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup antara lain usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang- barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain, G, terkait aktivitas penyewaan yang meliputi: 1) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri meliputi antara lain mesin dan peralatan industri, alat berat, alat pertambangan dan lainnya, 2) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, 3) penyewaan alat konstruksi dengan operator, mencakup antara lain penyewaan alat atau mesin konstruksi, 4) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil, 5) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain: d. terkait jasa yang meliputi: 1) aktivitas konsultasi manajemen lainnya: 2) aktivitas pengolahan data, 3) aktivitas jasa informasi lainnya: e. terkait pembangunan (konstruksi dan real estate) yang meliputi: 1) penyiapan lahan, 2) konstruksi jalan raya: 3) konstruksi gedung perkantoran: 4) konstruksi gedung industri: 5) pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung: 6) konstruksi pelabuhan bukan perikanan: 7) pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya: 8) pembongkaran, 9) real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa mencakup antara lain kegiatan penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal, termasuk kegiatan pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang- ruang di gedung tersebut). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham UNTR Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar UNTR, struktur permodalan UNTR pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar 1 Rp1.500.000.000.000,00 Modal Disetor dan Ditempatkan : Rp932.533.784.000,00 Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan UNTR tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sebagaimana Hlm. 7 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel -62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 9 OCR 0.904
ACSET member of ASTRA dirujuk dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, susunan pemegang saham UNTR adalah sebagai berikut: Pemegang 0, Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Yo AASI 2.219.317.358 Rp554.329.339.500 59,50 Masyarakat (masing-masing 1.412.361.363 Rp353.090.340.750 37,86 kurang dari 576) Saham Tresuri 98.326.000 Rp24.581.500.000 2,64 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris UNTR Berdasarkan Akta No. 51 tanggal 12 April 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pemberitahuan penerimaan perubahan data dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.09-0114064 tanggal 4 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris UNTR pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur 1 Frans Kesuma Direktur 1 Loudy Irwanto Ellias Direktur : Iwan Hadiantoro Direktur 1 Idot Supriadi Direktur 1 Edhie Sarwono Direktur 1 Widjaja Kartika Dewan Komisaris Presiden Komisaris 1 Djony Bunarto Tjondro Wakil Presiden Komisaris : Gidion Hasan Komisaris : Djoko Pranoto Santoso Komisaris 1 Benjamin Herrenden Birks Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko Komisaris Independen ! Nanan Soekarna D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan UNTR adalah sebagai berikut: :N Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali dari UNTR, yaitu secara tidak langsung melalui kepemilikan saham KSP dimana: (i) UNTR memiliki 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham pada KSP, dan (ii) KSP memiliki 82,17” (delapan puluh dua koma satu tujuh persen) saham pada Perseroan. & Terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat juga sebagai anggota Direksi UNTR, yaitu: (i) Idot Supriadi selaku Presiden Direktur Perseroan menjabat juga sebagai Direktur UNTR, (ii) Frans Kesuma selaku Presiden Komisaris Him. 8 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel -62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co
Page 10 OCR 0.934
ACSET member of ASTRA Perseroan menjabat juga sebagai Presiden Direktur UNTR, dan (iii) Iwan Hadiantoro selaku Komisaris Perseroan menjabat juga sebagai Direktur UNTR. E. Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga dalam Transaksi ini adalah JIBOR # 1,59 p.a. (per annum). Adapun tingkat suku bunga tersebut dapat berubah tergantung pada kondisi pasar uang sebagaimana diberitahukan secara tertulis oleh UNTR kepada Perseroan: F. Jangka Waktu Pinjaman dapat ditarik oleh Perseroan selama periode ketersediaan dana, yaitu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal Perjanjian Pinjaman. Sedangkan waktu pembayaran Pinjaman adalah waktu yang ditentukan oleh UNTR berdasarkan laporan arus kas Perseroan, dimana tanggal pembayaran akan disepakati terlebih dahulu oleh Perseroan dan UNTR, serta kesepakatan pembayaran harus terjadi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pembayaran tersebut. RINGKASAN LAPORAN PENILAI Penilai telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen dan telah ditugaskan untuk memberikan penilaian dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran yang disusun oleh Penilai terhadap Transaksi berdasarkan Laporan No. 00101/2.0041-00/BS/03/0384/1/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 (“Laporan Pendapat Kewajaran”): A. Pihak-pihak yang akan Melakukan Transaksi Pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi adalah Perseroan sebagai penerima Pinjaman dan UNTR sebagai Pemberi Pinjaman. B. Objek Objek pendapat kewajaran adalah pemberian Pinjaman oleh UNTR kepada Perseroan. Cc. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas pemberian Pinjaman dari UNTR kepada Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020. D. Asumsi dan Pembatasan Pokok Berikut merupakan asumsi yang digunakan Penilai dalam menyusun pendapat kewajaran: Ts Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pemberian pendapat kewajaran. 3. Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan oleh Penilai. Hlm. 9 dari 15 'ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 11 OCR 0.952
ACSET member of ASTRA 4. Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 5. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan, sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 6. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 11 Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. 8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari Perseroan. 9: Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar kepentingan pasar modal. 10. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Pinjaman yang akan dilakukan pada tanggal Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan. 11. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai menggunakan beberapa asumSi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Pinjaman serta keakuratan informasi mengenai rencana Transaksi yang diungkapkan oleh Perseroan. 12. Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses "yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 13. Penilai juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat akibat adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran. 14. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. Selanjutnya, berikut batasan-batasan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini: 1 Penilai tidak melakukan proses due diligence secara legal terhadap entitas atau pihak- pihak yang melakukan Transaksi. 2. Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta Him. 10 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel 62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 12 OCR 0.947
ACSET member of ASTRA yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. 3 Analisis pada Laporan Pendapat Kewajaran dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan Perseroan. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir Laporan Pendapat Kewajaran secara material. Oleh karenanya, Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. 4 Penilai tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pinjaman. Jasa-jasa yang Penilai berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Pinjaman hanya merupakan pemberian Laporan Pendapat Kewajaran atas Pinjaman yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak melakukan penelitian atas keabsahan Pinjaman dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Pinjaman. 5. Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Pinjaman (i) tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan, dan (ii) tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Pinjaman dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Pinjaman. E. Pendekatan dan Metode Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai menggunakan pendekatan dan metode sebagai berikut: analisis transaksi: analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, analisis atas faktor lain yang relevan. Ia Fe Kesimpulan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dan digunakan, serta penelaahan atas dampak keuangan rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar. Hlm. 11 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co
Page 13 OCR 0.879
ACSET member of ASTRA AMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Berikut adalah proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan Transaksi: LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 26 takan lain) 2022 Aset lancar Kas dan setara kas 205.806 325.000 530.806 Piutang usaha - Pihak ketiga 285.789 185,789 Pihak berelasi 57.018 57.018 Plutang non-usaha - Pihak ketiga 128,999 128.999 « Pihak beretasi sat 541 Piutang retensi - Pihak ketiga 129.496 129.496 - Pihak beretasi 30.832 30,832 Jumlah tagihan bruto pemberi kerja - Pihak ketiga 445.870 445.870 Pihak beretasi 173.507 173.507 Persediaan 27.120 21.120 Uang muka 57.132 57.132 Biaya dibayar dimuka 4443 4.443 Pajak dibayar dimuka 23.384 23.384 Proyek dalam pelaksanaan Pihak ketiga 36.700 36.700 - Pihak berelasi 336 336 Aset lancar lain-lain Jumlah Aset Lancar 1.606.973 1.931.973 Aset tidak lancar Piutang retensi - Pihak ketiga 155 155 - Pihak beretasi Pajak dibayar dimuka Aset tetap 429.592 429.592. Right Of Use Investasi jangka panjang 20.000 20,000 Investments in associates and JV Advances Properti investasi 36.283 36.283 Hlm. 12 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 14 OCR 0.846
ACSET member of ASTRA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2022 Penyesuaian Biaya dibayar dimuka 13 23 Aset tidak lancar lain-lain 17.998 17.998 Jumlah Aset Tidak Lancar 504.051 504.051 Jumlah Aset 2.111.024 2.436.024 MABIL TAS Liabilitas Jangka Pendek Utang ysaha Pihak ketiga 496.673 496.673 - Pihak berelasi 9.589 9.589 Utang on-usaha Pihak ketiga 8.437 BAIT - Pihak berelasi 13.085 13.085 Jumlah utang bruto pemberi kerja Pihak ketiga 24.800 24.800 Pihak beretasi Utang pajak 32.501 32.501 Pendapatan diterima dimuka - Pihak ketiga 103.294 103.294 Pihak berelasi 129.586 129.586 Akrual 456.038 456.036 Pinjaman bank jangka pendek Estimasi liabilitas lain-dain 99.491,00 PAN Bagian jangka pendek dari utang jangka panjang - Pinjaman dari pemegang saham - 325.000 325.000 - Habilitas sewa pembiayaan » Pihak ketiga - Pihak beretasi " “ - Pinjaman lain-lain » Pihak ketiga 18,819 18,819 - Pihak berelasi - - Wabilitas imbalan kerja 5.423 5423 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.397.747 1.722.747 Labilitas Jangka Panjang Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian jangka pendek Pinjaman dari pernegang saham Hlm. 13 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Page 15 OCR 0.884
ACSET member of ASTRA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN Penyesuaian - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga Pihak beretasi Pinjaman lain-lain | - Pihak ketiga 3.341 | 2 Pihak beretasi . Labilitas Imbalan kerja 38.939 38.939 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 42.280 42.280 Jumlah Iabilitas 1.440.027 1.765.027 EKUITAS adal saham 1.267.516 1.267.516 Tambahan modal disetor 2.805.625 2.605.625 Cadangan Lain-lain Hao (1.510) (Akumulasi kerugian) Saldo laba Dicadangkan 14.000 14.000 Belum dicadangkan Maba (3.242.872) Selisih kurs dari penabaran laporan keuangan E 642.759 642.759 Kepentingan nonpengendali 28,238 28.236 Jumlah Ekuitas 670.997 670.997 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.111.024 2.436.024 Pada proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian aset lancar dengan adanya penambahan kas dan penyesuaian liabilitas jangka pendek dengan adanya penambahan Pinjaman dari Pemberi Pinjaman masing-masing sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah). PERNYATAAN DEWAN KONMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi mencapai 48,475 (empat puluh delapan koma empat persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, sekaligus Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun demikian, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Hlm. 14 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel -62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co Integrated Construction Com
Page 16 OCR 0.918
ACSET member of ASTRA Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 6 POJK 17/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT Acset Indonusa Tbk Corporate Secretary Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia Telepon: t62-21-3511961 Faksimili: #62-21-3441413 E-mail: corporate.secretary@acset.co Situs Web: https://www.acset.co/ Hlm. 15 dari 15 ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co ated Construc Com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1102 ms
13 Sep 2026 17:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'G, terkait aktivitas penyewaan yang meliputi:',
'relationship': ''},
{'name': '1) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak '
'opsi mesin dan',
'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '48.475'}