Back to announcement
20230703_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_31335961_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00288/2.0059-02/BS/10/0457/1/VI/2023 26 Juni 2023
Kepada Yth.
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk
Menara Astra Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen PT FKS
Food Sejahtera Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran rencana entitas anak Perseroan untuk menerima jasa bantuan
teknis yang disediakan PT FKS Management Services (“FKSMS” atau “FKS
Management Services”), sesuai dengan proposal kami No. 230512.002/SRR-JK/SPN-
F/AISA/EH tanggal 12 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka
dengan ini kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD)
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei
2023 (Penilai Bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
rencana entitas anak Perseroan untuk menerima jasa bantuan teknis yang disediakan
FKS Management Services.
LATAR BELAKANG
Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang bergerak dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri
pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi. Saat ini Perseroan
dan entitas anak menjalankan bidang usaha industri kembang gula, biskuit, mie, bihun
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
jagung dan makanan ringan. Perseroan berkantor di Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat 10220, dengan nomor telepon (021) 5088 9898, nomor
faksimile (021) 5088 9838, alamat email info@fksfs.co.id, dan website www.fksfs.co.id.
FKS Management Services (dahulu PT Futura Kenari Sejahtera) merupakan perseroan
terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held company) yang bergerak di bidang
jasa manajemen termasuk menyediakan bantuan nasihat dan bimbingan operasional
terkait perencanaan strategi dan organisasi. FKS Management Services berkantor pusat
di Menara Astra Lt. 27, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat 10220.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan, entitas anak Perseroan berencana untuk
menerima jasa bantuan teknis yang disediakan FKS Management Services, yang
meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Informasi teknologi dan komputer;
b. Business Consulting and Advisory;
c. Pengelolaan sumber daya manusia;
d. General Affair, dan lain-lain
(selanjutnya jasa bantuan teknis tersebut di atas disebut “Bantuan Teknis”).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 30 Juni 2023, entitas anak
Perseroan dan FKS Management Services akan menandatangani perjanjian terkait
Bantuan Teknis (“Perjanjian Bantuan Teknis”). Entitas anak Perseroan tersebut terdiri
dari:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera (“TPS”),
2. PT Poly Meditra Indonesia (“PMI”),
3. PT Putra Taro Paloma (“PTP”),
4. PT Subafood Pangan Jaya (“SPJ”), dan
5. Anak-anak usaha Perseroan yang di kemudian hari akan turut menandatangani
Perjanjian Bantuan Teknis
(selanjutnya entitas anak Perseroan tersebut di atas disebut “Entitas Anak”).
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, rencana Entitas Anak untuk
menerima Bantuan Teknis yang disediakan FKS Management Services (“Rencana
Transaksi”) merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa Entitas Anak dan FKS Management
Services secara langsung maupun tidak langsung memiliki pemegang saham utama yang
sama, yaitu FKS Food and Agri Pte Ltd (“FKSFA”), sebagaimana dapat dilihat pada
struktur perusahaan di bawah ini.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam pelaksanaan
Rencana Transaksi tidak melebihi 20% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwantono, Sungkoro & Surja (“PSS”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Heribertus Eri Hestiyanto merupakan penilai independen yang bernaung
dalam SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. B-1.16.00457 dengan kualifikasi
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
Penilaian Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis) dan bertindak untuk melakukan
penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT FKS Food Sejahtera Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
10220
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran,
industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air
panas dan udara dingin, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan
aktivitas keuangan dan asuransi. Saat ini Perseroan dan entitas anak
menjalankan bidang usaha industri kembang gula, biskuit, mie,
bihun jagung dan makanan ringan
Nomor telepon : (021) 5088 9898
Nomor faksimile : (021) 5088 9838
Email : info@fksfs.co.id
Website : www.fksfs.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT FKS Food Sejahtera Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
10220
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran,
industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air
panas dan udara dingin, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan
aktivitas keuangan dan asuransi. Saat ini Perseroan dan entitas anak
menjalankan bidang usaha industri kembang gula, biskuit, mie,
bihun jagung dan makanan ringan
Nomor telepon : (021) 5088 9898
Nomor faksimile : (021) 5088 9838
Email : info@fksfs.co.id
Website : www.fksfs.co.id
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
2022 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang diaudit oleh PSS yang menjadi dasar penyusunan Pendapat
Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan Pendapat Kewajaran berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal
31 Desember 2022, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai
lebih dari 5% (lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2022, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk penyusunan
Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian. Bila dijumpai keterbatasan untuk
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
memverifikasi data secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara
sampling dan wawancara dari pihak yang relevan.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft Perjanjian Bantuan Teknis;
2. Draft Keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);
3. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022
No. 00501/2.1032/AU.l/04/0695-2/l/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diaudit
oleh PSS dengan opini wajar;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
4. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021
No. 01052/2.1032/AU.1/04/06951/1/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diaudit
oleh PSS dengan opini wajar;
5. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020
No. 00186/2.1030/AU.l/04/1169-1/1/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“AAMR”) dengan opini
wajar;
6. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2019
No. 00725/2.1032/AU.l/04/1115-3/1/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diaudit oleh
AAMR dengan opini wajar dengan pengecualian;
7. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2018
No. 00027/2.1030/AU.l/04/1115-2/1/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 yang diaudit
oleh AAMR dengan opini tidak menyatakan pendapat;
8. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
Transaksi tahun 2023–2027 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
9. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebelum
Rencana Transaksi dan sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
10. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
11. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Ibu Sukawati Wijaya
sebagai Direktur Utama, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi;
12. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan;
13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri makanan dan minuman yang akan memberikan gambaran umum
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
mengenai perkembangan kinerja industri makanan dan minuman, melakukan analisis
atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis
atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018–2022
yang telah diaudit.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
dengan memperhatikan potensi keuntungan tanpa dan dengan dilakukannya Rencana
Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : B-1.16.00457
No. S T T D : STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 04-S-01792
EH/hs
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
873 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}