Skip to content
Back to announcement

20230703_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_31335961_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                   LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                        ATAS
                RENCANA TRANSAKSI

                          DISUSUN UNTUK

        PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                   E ocky@srr.co.id
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                             Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                           Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                            Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                              Jakarta Selatan 12750
                                                                                T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                          E ocky@srr.co.id
                                                                          Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                 Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00288/2.0059-02/BS/10/0457/1/VI/2023                                       26 Juni 2023



     Kepada Yth.

     PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk
     Menara Astra Lt. 29
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6
     Jakarta Pusat 10220

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi




     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen PT FKS
     Food Sejahtera Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
     independen atas kewajaran rencana entitas anak Perseroan untuk menerima jasa bantuan
     teknis yang disediakan PT FKS Management Services (“FKSMS” atau “FKS
     Management Services”), sesuai dengan proposal kami No. 230512.002/SRR-JK/SPN-
     F/AISA/EH tanggal 12 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka
     dengan ini kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
     No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang
     pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD)
     Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei
     2023 (Penilai Bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
     rencana entitas anak Perseroan untuk menerima jasa bantuan teknis yang disediakan
     FKS Management Services.


     LATAR BELAKANG
     Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang bergerak dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri
     pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, aktivitas
     profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi. Saat ini Perseroan
     dan entitas anak menjalankan bidang usaha industri kembang gula, biskuit, mie, bihun


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                              1
Page 3
     jagung dan makanan ringan. Perseroan berkantor di Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend.
     Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat 10220, dengan nomor telepon (021) 5088 9898, nomor
     faksimile (021) 5088 9838, alamat email info@fksfs.co.id, dan website www.fksfs.co.id.

     FKS Management Services (dahulu PT Futura Kenari Sejahtera) merupakan perseroan
     terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held company) yang bergerak di bidang
     jasa manajemen termasuk menyediakan bantuan nasihat dan bimbingan operasional
     terkait perencanaan strategi dan organisasi. FKS Management Services berkantor pusat
     di Menara Astra Lt. 27, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat 10220.

     Dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan, entitas anak Perseroan berencana untuk
     menerima jasa bantuan teknis yang disediakan FKS Management Services, yang
     meliputi namun tidak terbatas pada:

     a.   Informasi teknologi dan komputer;
     b.   Business Consulting and Advisory;
     c.   Pengelolaan sumber daya manusia;
     d.   General Affair, dan lain-lain

     (selanjutnya jasa bantuan teknis tersebut di atas disebut “Bantuan Teknis”).

     Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 30 Juni 2023, entitas anak
     Perseroan dan FKS Management Services akan menandatangani perjanjian terkait
     Bantuan Teknis (“Perjanjian Bantuan Teknis”). Entitas anak Perseroan tersebut terdiri
     dari:

     1.   PT Tiga Pilar Sejahtera (“TPS”),
     2.   PT Poly Meditra Indonesia (“PMI”),
     3.   PT Putra Taro Paloma (“PTP”),
     4.   PT Subafood Pangan Jaya (“SPJ”), dan
     5.   Anak-anak usaha Perseroan yang di kemudian hari akan turut menandatangani
          Perjanjian Bantuan Teknis

     (selanjutnya entitas anak Perseroan tersebut di atas disebut “Entitas Anak”).

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, rencana Entitas Anak untuk
     menerima Bantuan Teknis yang disediakan FKS Management Services (“Rencana
     Transaksi”) merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
     OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa Entitas Anak dan FKS Management
     Services secara langsung maupun tidak langsung memiliki pemegang saham utama yang
     sama, yaitu FKS Food and Agri Pte Ltd (“FKSFA”), sebagaimana dapat dilihat pada
     struktur perusahaan di bawah ini.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                2
Page 4
     Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang
     mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan     transaksi  material    sebagaimana      didefinisikan  dalam    POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
     (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam pelaksanaan
     Rencana Transaksi tidak melebihi 20% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
     Purwantono, Sungkoro & Surja (“PSS”).

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
     disusun oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI
     Penilai Publik Heribertus Eri Hestiyanto merupakan penilai independen yang bernaung
     dalam SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. B-1.16.00457 dengan kualifikasi


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              3
Page 5
     Penilaian Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
     Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-
     1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis) dan bertindak untuk melakukan
     penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
     untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT FKS Food Sejahtera Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
                       10220
     Bidang usaha    : Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran,
                       industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air
                       panas dan udara dingin, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan
                       aktivitas keuangan dan asuransi. Saat ini Perseroan dan entitas anak
                       menjalankan bidang usaha industri kembang gula, biskuit, mie,
                       bihun jagung dan makanan ringan
     Nomor telepon : (021) 5088 9898
     Nomor faksimile : (021) 5088 9838
     Email           : info@fksfs.co.id
     Website         : www.fksfs.co.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT FKS Food Sejahtera Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
                       10220
     Bidang usaha    : Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran,
                       industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air
                       panas dan udara dingin, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan
                       aktivitas keuangan dan asuransi. Saat ini Perseroan dan entitas anak
                       menjalankan bidang usaha industri kembang gula, biskuit, mie,
                       bihun jagung dan makanan ringan
     Nomor telepon : (021) 5088 9898
     Nomor faksimile : (021) 5088 9838
     Email           : info@fksfs.co.id
     Website         : www.fksfs.co.id



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                4
Page 6
     MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
     untuk memenuhi POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai
     Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
     2022 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
     Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
     konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022 yang diaudit oleh PSS yang menjadi dasar penyusunan Pendapat
     Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan Pendapat Kewajaran berlaku
     selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal
     31 Desember 2022, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai
     lebih dari 5% (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2022, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk penyusunan
     Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian. Bila dijumpai keterbatasan untuk



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               5
Page 7
        memverifikasi data secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara
        sampling dan wawancara dari pihak yang relevan.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft Perjanjian Bantuan Teknis;

     2. Draft Keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
        Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);

     3. Laporan      keuangan        Perseroan      tanggal    31 Desember      2022
        No. 00501/2.1032/AU.l/04/0695-2/l/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diaudit
        oleh PSS dengan opini wajar;




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 6
Page 8
     4. Laporan      keuangan        Perseroan   tanggal     31 Desember      2021
        No. 01052/2.1032/AU.1/04/06951/1/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diaudit
        oleh PSS dengan opini wajar;

     5. Laporan      keuangan      Perseroan       tanggal     31 Desember      2020
        No. 00186/2.1030/AU.l/04/1169-1/1/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diaudit
        oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“AAMR”) dengan opini
        wajar;

     6. Laporan      keuangan      Perseroan       tanggal      31 Desember        2019
        No. 00725/2.1032/AU.l/04/1115-3/1/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diaudit oleh
        AAMR dengan opini wajar dengan pengecualian;

     7. Laporan      keuangan      Perseroan       tanggal     31 Desember       2018
        No. 00027/2.1030/AU.l/04/1115-2/1/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 yang diaudit
        oleh AAMR dengan opini tidak menyatakan pendapat;

     8. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
        Transaksi tahun 2023–2027 yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     9. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebelum
        Rencana Transaksi dan sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen
        Perseroan;

     10. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     11. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Ibu Sukawati Wijaya
         sebagai Direktur Utama, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
         terkait dengan Rencana Transaksi;

     12. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
         hasil analisis lain yang kami anggap relevan;

     13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             7
Page 9
     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  8
Page 10
     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.

     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN

     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri makanan dan minuman yang akan memberikan gambaran umum



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               9
Page 11
     mengenai perkembangan kinerja industri makanan dan minuman, melakukan analisis
     atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
     Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis
     atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
     Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018–2022
     yang telah diaudit.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
     kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
     pemegang saham Perseroan.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
     kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
     memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
     bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
     dengan memperhatikan potensi keuntungan tanpa dan dengan dilakukannya Rencana
     Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan.


     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai Publik : B-1.16.00457
     No. S T T D         : STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 04-S-01792

     EH/hs


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published3 Jul 2023
Pages11
Characters24,017
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 756 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result