Skip to content
Back to announcement

20230703_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_31335961_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.941
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”)

J5

PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
(“PERSEROAN”)

Bergerak di bidang Makanan dan Minuman

Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretar sfs.co.id
Website www.fksfs.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Afiliasi 23. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. Suami atau istri,
2. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak,

Page 2 OCR 0.952
Akuntan Publik
Bantuan Teknis

Entitas Anak

FKS Management
Services

3. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu,

4. Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan, atau

5. Suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.

b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. Orang tua dan anak,
2. Kakek dan nenek serta cucu: atau
3. Saudara dari orang yang bersangkutan.

Cc. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut,

d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama:

e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud,

f£ Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau

&. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.

Bantuan Teknis adalah jasa yang disediakan FKS Management

Services untuk Perseroan, meliputi namun tidak terbatas pada:

Informasi Teknologi dan Komputer:

Business Consulting and Advisory:

Pengelolaan Sumber Daya Manusia,

General Affair,

dll.

Berarti perusahaan terkendali yang laporan keuangannya

dikonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan, yaitu PT Tiga

Pilar Sejahtera, PT Poly Meditra Indonesia, PT Putra Taro Paloma,

PT Subafood Pangan Jaya dan anak-anak usaha Perseroan yang

dikemudian hari akan turut menadatangani Perjanjian Bantuan

Teknis.

PT FKS Management Services yang bergerak dalam kegiatan usaha

jasa manajemen termasuk menyediakan bantuan nasihat dan

bimbingan operasional terkait perencanaan strategi dan

APN

organisasi.
Page 3 OCR 0.945
OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan.
Perseroan : PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Transaksi Afiliasi 1 Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh

perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama atau pengendali.

Transaksi Material 1 Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

4 PENDAHUL

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang memuat mengenai
informasi mengenai transaksi antara Entitas Anak dengan FKS Management Services, dimana
masing-masing Entitas Anak dan FKS Management Services menandatangani Perjanjian Jasa
Bantuan Teknis tertanggal 30 Juni 2023 (“Perjanjian Jasa Bantuan Teknis”) (untuk selanjutnya
rencana penandatanganan Perjanjian Jasa Bantuan Teknis akan disebut sebagai “Rencana
Transaksi”).

Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 namun bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020.

Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh Penilai Independen sehubungan dengan pemenuhan POJK
42/2020, maka:

a. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan.
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material

telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan: serta
Page 4 OCR 0.950
(3 Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.

1. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1, Latar Belakang, Alasan, dan Manfaat Rencana Transaksi

Untuk mengembangkan dan menunjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh Entitas Anak,
maka Entitas Anak memerlukan Jasa Bantuan Teknis termasuk namun tidak terbatas pada
pelayanan jasa Informasi Teknologi dan Komputer, Business Consulting and Advisory,
Pengelolaan Sumber Daya Manusia, General Affair dari pihak eksternal. Oleh karena itu,
Entitas Anak akan menandatangani Perjanjian Jasa Bantuan Teknis dimana diharapkan
Rencana Transaksi ini menghasilkan manfaat yang lebih baik kepada Entitas Anak
dibandingkan apabila Entitas Anak melakukannya tanpa melibatkan Afiliasi.

2. Obyek dan Nilai Transaksi

Obyek Transaksi adalah Jasa Bantuan Teknis yang disediakan oleh FKS Management
Services kepada Entitas Anak berdasarkan Perjanjian Jasa Bantuan Teknis, dengan pokok-
pokok kesepakatan sebagai berikut:

a Jangka Waktu Perjanjian Jasa Bantuan Teknis adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juni 2026, dimana jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis para pihak.

b. Imbalan Jasa Bantuan Teknis yang akan ditagihkan kepada Entitas Anak terdiri dari:
i. Imbalan Jasa Pelayanan yang sifatnya rutin (“Imbalan Jasa Rutin”): dan
ii. Imbalan Jasa Pelayanan yang sifatnya tidak rutin/insidentil/project basis

(“Imbalan Jasa Tidak Rutin”).

C. Jumlah maksimum Imbalan Jasa Rutin dan Tidak Rutin per tahun yang akan
ditagihkan kepada Entitas Anak adalah sebesar Rp9.360.000.000,00.

i Kenaikan Imbalan Jasa Pelayanan yang disepakati adalah maksimal sebesar 4Y4 per
tahun sepanjang Jangka Waktu Perjanjian.

3. Identitas Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. PT Tiga Pilar Sejahtera (“TPS”)

TPS didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 2 Agustus 1990 yang dibuat di
hadapan Tjondro Santoso, S.H., Notaris di Surakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-
436.HT.01.01 tanggal 23 Januari 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 24 Tambahan No. 1268/1993 tanggal 23 Maret 1993.
Anggaran dasar TPS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 23
September 2022 yang dibuat di hadapan Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn., Notaris
Page 5 OCR 0.941
di Sragen dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No.
AHU0195535.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 September 2022.

Alamat Jl. Grompol - Jambangan KM 5,5
Desa Sepat, Kecamatan Masaran
Kabupaten Sragen - Jawa Tengah 57282

Bidang Usaha Industri pengolahan, perdagangan besar,
pergudangan, dan aktivitas professional, ilmiah dan
teknis

Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Vienno M. Monintja

Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris : Kang Hongkie Widjaja
Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H.,

M.H., MBA., M.M.

Susunan Pemegang Saham | - PT FKS Food Sejahtera Tbk. sejumlah 1.742.290
saham atau sebesar 99,9933Y9 dari seluruh
saham yang dikeluarkan TPS.

- Yanuar Samron sejumlah 5 saham atau sebesar
0,000396 dari seluruh saham yang dikeluarkan
TPS.

- Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 110 saham
atau sebesar 0,006496 dari seluruh saham yang
dikeluarkan TPS.

PT Poly Meditra Indonesia (“PMI”)

PMI didirikan pada tanggal 23 Desember 1994 berdasarkan Akta No.117 yang dibuat
di hadapan Machmudah Rijanto. S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 20 April
1995 melalui Surat Keputusan No. C2-4.709.HT.01.01.Th.95 serta diumumkan dalam
Berita Negara No. 63, Tambahan No. 6568, tanggal 8 Agustus 1995.

Anggaran Dasar PMI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 36
tanggal 23 September 2022 yang dibuat di hadapan Janika Dinar Umaratih, S.H.,
M.Kn., Notaris di Sragen telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat No. AHU-0194878.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 September 2022.

Alamat Jl. Solo - Tawangmangu KM 9,9

Desa Jumok, Kecamatan Jaten

Kabupaten Karanganyar - Jawa Tengah 57731
Bidang Usaha Industri pengolahan dan perdagangan besar

Page 6 OCR 0.938
Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony

Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Vienno M. Monintja
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris : Kang Hongkie Widjaja
Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H.,
M.H., MBA,, M.M.
Komisaris : Ir. R. Benny Wachjudi, MBA.

Susunan Pemegang Saham | - PT FKS Food Sejahtera Tbk. sejumlah
285.488.000 saham atau sebesar 99,954 dari
seluruh saham yang dikeluarkan PMI.

- Yanuar Samron sejumlah 5.000 saham atau
sebesar 0,01Y6 dari seluruh saham yang
dikeluarkan PMI.

- Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 112.000
saham atau sebesar 0,046 dari seluruh saham
yang dikeluarkan PMI.

PT Putra Taro Paloma (“PTP”)

PTP didirikan pada tanggal 27 Juni 2011, berdasarkan Akta Notaris No. 15 yang
dibuat di hadapan Mohammad Dalwan Ginting, S.H., Sp.N., Notaris di Bogor. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-37234.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 25
Juli 2011, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 80, Tambahan No. 58190
tanggal 25 Juli 2011.

Anggaran Dasar PTP telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal 23
September 2022, yang dibuat dihadapan Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bogor dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat No. AHU-AH.01.03-0296837 tanggal 29 September 2022.

Alamat Jl. Pancasila IV
Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri
Kabupaten Bogor - Jawa Barat 16964

Bidang Usaha Industri pengolahan, perdagangan besar, dan
pergudangan

Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Vienno M. Monintja

Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris : Kang Hongkie Widjaja
Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H.,

M.H., MBA., M.M.

Page 7 OCR 0.937
Susunan Pemegang Saham | - PT Balaraja Bisco Paloma sejumlah 850.899
saham atau sebesar 99,99874 dari seluruh
saham yang dikeluarkan PTP.

- Yanuar Samron sejumlah 10 saham atau sebesar
0,0012Y6 dari seluruh saham yang dikeluarkan
PTP.

- Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 1 saham atau
sebesar 0,000196 dari seluruh saham yang
dikeluarkan PTP.

PT Subafood Pangan Jaya (“SPJ”)

SPJ didirikan pada tanggal 17 Mei 2004, berdasarkan Akta Notaris Nilla
Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta,
No. 42 di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C.17065 HT 01.01 th.2004,
yang diumumkan dalam Berita Negara No. 66, Tambahan No. 8044 tanggal 9 Juli
2004.

Anggaran dasar SP) telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 167 tanggal 23
September 2022 yang dibuat di hadapan Elly Puspita Sunarya, S.H., Notaris di
Kabupaten Tangerang dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0298541 tanggal 4 Oktober 2022.

Alamat Jl. Raya Serang KM 20,5
Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa
Kabupaten Tangerang - Banten 15710

Bidang Usaha Industri pengolahan, perdagangan besar, dan
pergudangan

Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Vienno M. Monintja

Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris : Kang Hongkie Widjaja
Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H.,

M.H., MBA,, M.M.
Susunan Pemegang Saham | - PT Balaraja Bisco Paloma sejumlah 76.499 saham

atau sebesar 99,992Y6 dari seluruh saham yang
dikeluarkan SPJ.
- Yanuar Samron sejumlah 5 saham atau sebesar
0,00796 dari seluruh saham yang dikeluarkan SP).
- Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 1 saham atau

sebesar 0,001Y6 dari seluruh saham yang
dikeluarkan SP).

Page 8 OCR 0.943
e. FKS Management Services

FKS Management Services didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
pada 29 Juli 2015 dengan nama PT Futura Kenari Sejahtera dan berubah nama
menjadi PT FKS Management Services berdasarkan Akta No. 182 tertanggal 15
Desember 2017 yang dibuat dihadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., dimana
akta perubahan nama tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001942.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 26 Januari 2018.

Perubahan anggaran dasar FKS Management Services terakhir sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 179 tanggal 29 Mei 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123283 tanggal 2
Juni 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0101565.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Juni 2023.

Alamat Menara Astra Lantai 27

Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6

Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220

Bidang Usaha Jasa manajemen termasuk menyediakan bantuan
nasihat dan bimbingan operasional terkait
perencanaan strategi dan organisasi

Direksi Direktur Utama : Yanuar Samron
Direktur : Herlina Permatasari

Dewan Komisaris Komisaris Utama : Chandy Kusuma
Komisaris : Agung Cahyadi Kusumo

Susunan Pemegang Saham

FKS Food and Agri Pte. Ltd. sejumlah 19.900
saham atau sebesar 99,50/p dari seluruh saham
yang dikeluarkan FKS Management Services.

-  Chandy Kusuma sejumlah 100 atau sebesar 0,59
dari seluruh saham yang dikeluarkan FKS
Management Services.

Sifat Transaksi

Nilai Transaksi adalah sebesar Rp9.360.000.000,00 Entitas atau kurang dari 2096 total
ekuitas Perseroan per 31 Desember 2022, yang sebesar USD 49.447.799 atau
Rp777.863.330.446,00 (dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 31
Desember 2022 yaitu Rp15.731,00), sehingga Nilai Transaksi bukan merupakan Transaksi
Material.
Page 9 OCR 0.935
Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan dan pihak Afiliasi adalah Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, sebagaimana dijelaskan dalam struktur di
bawah ini:

ETIKS oo and Meri Pte La

mal je

 ““——|

Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan
kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan.
Hal ini didukung pula oleh adanya Laporan Pendapat Kewajaran dari Penilai Independen
yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

5. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi dilakukan antara Pihak yang
Terafiliasi

Transaksi Afiliasi berupa penandatangan Perjanjian Jasa Bantuan Teknis oleh Entitas Anak
dengan pihak Afiliasi dilakukan karena pertimbangan-pertimbangan di bawah ini:

a. Masing-masing Entitas Anak akan lebih mudah dalam melakukan komunikasi dan
konsolidasi kepentingan karena masih dalam satu grup perusahaan, termasuk
kemudahan bagi masing-masing Entitas Anak untuk mendapatkan seluruh jenis jasa
yang dibutuhkan dari FKS Management Service sehingga tidak perlu melakukan
negosiasi dengan penyedia jasa yang berbeda-beda,

b. Kerahasiaan strategi dan kebijakan bisnis yang dijalankan Entitas Anak dan
Afiliasinya dapat lebih terjaga dibandingkan dengan apabila Jasa Bantuan Teknis
diberikan oleh pihak di luar Afiliasi,

c. Secara bersama-sama, manajemen perusahaan dapat saling berkoordinasi untuk
menentukan kebutuhan Jasa yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan Entitas
Anak dan Afiliasi, dan

d. Jasa Bantuan Teknis yang diberikan oleh Afiliasi dapat lebih dinamis dengan
menyesuaikan kebutuhan masing-masing Entitas Anak.

Keuntungan-keuntungan sebagaimana disebut di atas, mungkin tidak dapat diperoleh apabila
Rencana Transaksi tidak dilakukan bersama-sama dengan perusahaan terafiliasi.
Page 10 OCR 0.948
RANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah
ditunjuk oleh Perseroan adalah:

19 Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang melakukan audit atas Laporan
Keuangan 31 Desember 2022,

2. Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Suwendho Rinaldy & Rekan sebagai Penilai Independen
dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran Rencana Transaksi menggunakan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan untuk kepentingan tersebut
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal.

IV. PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP SRR”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian
Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PPB-05/PM.2/2018 tertanggal 4 Juni 2018 (Penilaian Properti dan Bisnis), telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam surat penawaran
KJPP SRR No. 230512.002/SRR-JK/SPN-F/AISA/EH tanggal 12 Mei 2023 untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi (“Pendapat Kewajaran”).

Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00288/2.0059-02/BS/10/04571/1/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang disusun oleh KJPP
SRR:
A.  Pihak-pihak yang Bertransaksi

Sebagaimana diuraikan dalam bagian II

B. Objek Pendapat Kewajaran

Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi, yaitu pemberian Jasa Bantuan
Teknis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jasa Bantuan Teknis.

C. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai

kewajaran Rencana Transaksi (fairness opinion). Maksud dari penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
Page 11 OCR 0.957
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.

Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.

KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:

1.

Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
melakukan tinjauan atas industri makanan dan minuman yang akan memberikan
gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri makanan dan minuman,
melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi
serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2018- 2022 yang telah diaudit.

Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi
efektif, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi

Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana
Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif
Page 12 OCR 0.939
dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan tanpa dan dengan
dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan.

F. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam

analisis Pendapat Kewajaran di atas, KJPP SRR berpendapat bahwa Rencana Transaksi
adalah wajar.

REKSI DAN DEWA!

MISARIS

Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VI. INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id

Jakarta, 3 Juli 2023
Direksi

Sukawati Wijaya a :

Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.58 MB
Published3 Jul 2023
Pages12
Characters25,004
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 688 ms 13 Sep 2026 17:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'adalah Jasa Bantuan Teknis yang disediakan oleh '
                            'FKS Management'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah Jasa Bantuan Teknis yang disediakan oleh FKS '
                'Management',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '9360000000.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result