Back to announcement
20230703_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_31335961_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.941
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) J5 PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. (“PERSEROAN”) Bergerak di bidang Makanan dan Minuman Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email corporate.secretar sfs.co.id Website www.fksfs.co.id JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Afiliasi 23. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. Suami atau istri, 2. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,
Page 2 OCR 0.952
Akuntan Publik Bantuan Teknis Entitas Anak FKS Management Services 3. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. Suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. Orang tua dan anak, 2. Kakek dan nenek serta cucu: atau 3. Saudara dari orang yang bersangkutan. Cc. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama: e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, f£ Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau &. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja. Bantuan Teknis adalah jasa yang disediakan FKS Management Services untuk Perseroan, meliputi namun tidak terbatas pada: Informasi Teknologi dan Komputer: Business Consulting and Advisory: Pengelolaan Sumber Daya Manusia, General Affair, dll. Berarti perusahaan terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan, yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera, PT Poly Meditra Indonesia, PT Putra Taro Paloma, PT Subafood Pangan Jaya dan anak-anak usaha Perseroan yang dikemudian hari akan turut menadatangani Perjanjian Bantuan Teknis. PT FKS Management Services yang bergerak dalam kegiatan usaha jasa manajemen termasuk menyediakan bantuan nasihat dan bimbingan operasional terkait perencanaan strategi dan APN organisasi.
Page 3 OCR 0.945
OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan. Perseroan : PT FKS Food Sejahtera Tbk. Transaksi Afiliasi 1 Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama atau pengendali. Transaksi Material 1 Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). 4 PENDAHUL Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang memuat mengenai informasi mengenai transaksi antara Entitas Anak dengan FKS Management Services, dimana masing-masing Entitas Anak dan FKS Management Services menandatangani Perjanjian Jasa Bantuan Teknis tertanggal 30 Juni 2023 (“Perjanjian Jasa Bantuan Teknis”) (untuk selanjutnya rencana penandatanganan Perjanjian Jasa Bantuan Teknis akan disebut sebagai “Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 namun bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020. Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan Laporan Kewajaran Transaksi oleh Penilai Independen sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020, maka: a. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama, menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan. b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan: serta
Page 4 OCR 0.950
(3 Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. 1. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI 1, Latar Belakang, Alasan, dan Manfaat Rencana Transaksi Untuk mengembangkan dan menunjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh Entitas Anak, maka Entitas Anak memerlukan Jasa Bantuan Teknis termasuk namun tidak terbatas pada pelayanan jasa Informasi Teknologi dan Komputer, Business Consulting and Advisory, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, General Affair dari pihak eksternal. Oleh karena itu, Entitas Anak akan menandatangani Perjanjian Jasa Bantuan Teknis dimana diharapkan Rencana Transaksi ini menghasilkan manfaat yang lebih baik kepada Entitas Anak dibandingkan apabila Entitas Anak melakukannya tanpa melibatkan Afiliasi. 2. Obyek dan Nilai Transaksi Obyek Transaksi adalah Jasa Bantuan Teknis yang disediakan oleh FKS Management Services kepada Entitas Anak berdasarkan Perjanjian Jasa Bantuan Teknis, dengan pokok- pokok kesepakatan sebagai berikut: a Jangka Waktu Perjanjian Jasa Bantuan Teknis adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juni 2026, dimana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis para pihak. b. Imbalan Jasa Bantuan Teknis yang akan ditagihkan kepada Entitas Anak terdiri dari: i. Imbalan Jasa Pelayanan yang sifatnya rutin (“Imbalan Jasa Rutin”): dan ii. Imbalan Jasa Pelayanan yang sifatnya tidak rutin/insidentil/project basis (“Imbalan Jasa Tidak Rutin”). C. Jumlah maksimum Imbalan Jasa Rutin dan Tidak Rutin per tahun yang akan ditagihkan kepada Entitas Anak adalah sebesar Rp9.360.000.000,00. i Kenaikan Imbalan Jasa Pelayanan yang disepakati adalah maksimal sebesar 4Y4 per tahun sepanjang Jangka Waktu Perjanjian. 3. Identitas Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi a. PT Tiga Pilar Sejahtera (“TPS”) TPS didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 2 Agustus 1990 yang dibuat di hadapan Tjondro Santoso, S.H., Notaris di Surakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2- 436.HT.01.01 tanggal 23 Januari 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 24 Tambahan No. 1268/1993 tanggal 23 Maret 1993. Anggaran dasar TPS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 23 September 2022 yang dibuat di hadapan Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn., Notaris
Page 5 OCR 0.941
di Sragen dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU0195535.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 September 2022. Alamat Jl. Grompol - Jambangan KM 5,5 Desa Sepat, Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen - Jawa Tengah 57282 Bidang Usaha Industri pengolahan, perdagangan besar, pergudangan, dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony Direktur : Sukawati Wijaya Direktur : Vienno M. Monintja Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng Komisaris : Kang Hongkie Widjaja Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H., M.H., MBA., M.M. Susunan Pemegang Saham | - PT FKS Food Sejahtera Tbk. sejumlah 1.742.290 saham atau sebesar 99,9933Y9 dari seluruh saham yang dikeluarkan TPS. - Yanuar Samron sejumlah 5 saham atau sebesar 0,000396 dari seluruh saham yang dikeluarkan TPS. - Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 110 saham atau sebesar 0,006496 dari seluruh saham yang dikeluarkan TPS. PT Poly Meditra Indonesia (“PMI”) PMI didirikan pada tanggal 23 Desember 1994 berdasarkan Akta No.117 yang dibuat di hadapan Machmudah Rijanto. S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 20 April 1995 melalui Surat Keputusan No. C2-4.709.HT.01.01.Th.95 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 63, Tambahan No. 6568, tanggal 8 Agustus 1995. Anggaran Dasar PMI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 23 September 2022 yang dibuat di hadapan Janika Dinar Umaratih, S.H., M.Kn., Notaris di Sragen telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-0194878.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 September 2022. Alamat Jl. Solo - Tawangmangu KM 9,9 Desa Jumok, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar - Jawa Tengah 57731 Bidang Usaha Industri pengolahan dan perdagangan besar
Page 6 OCR 0.938
Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony Direktur : Sukawati Wijaya Direktur : Vienno M. Monintja Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng Komisaris : Kang Hongkie Widjaja Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H., M.H., MBA,, M.M. Komisaris : Ir. R. Benny Wachjudi, MBA. Susunan Pemegang Saham | - PT FKS Food Sejahtera Tbk. sejumlah 285.488.000 saham atau sebesar 99,954 dari seluruh saham yang dikeluarkan PMI. - Yanuar Samron sejumlah 5.000 saham atau sebesar 0,01Y6 dari seluruh saham yang dikeluarkan PMI. - Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 112.000 saham atau sebesar 0,046 dari seluruh saham yang dikeluarkan PMI. PT Putra Taro Paloma (“PTP”) PTP didirikan pada tanggal 27 Juni 2011, berdasarkan Akta Notaris No. 15 yang dibuat di hadapan Mohammad Dalwan Ginting, S.H., Sp.N., Notaris di Bogor. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-37234.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 25 Juli 2011, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 80, Tambahan No. 58190 tanggal 25 Juli 2011. Anggaran Dasar PTP telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal 23 September 2022, yang dibuat dihadapan Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0296837 tanggal 29 September 2022. Alamat Jl. Pancasila IV Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor - Jawa Barat 16964 Bidang Usaha Industri pengolahan, perdagangan besar, dan pergudangan Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony Direktur : Sukawati Wijaya Direktur : Vienno M. Monintja Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng Komisaris : Kang Hongkie Widjaja Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H., M.H., MBA., M.M.
Page 7 OCR 0.937
Susunan Pemegang Saham | - PT Balaraja Bisco Paloma sejumlah 850.899 saham atau sebesar 99,99874 dari seluruh saham yang dikeluarkan PTP. - Yanuar Samron sejumlah 10 saham atau sebesar 0,0012Y6 dari seluruh saham yang dikeluarkan PTP. - Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 1 saham atau sebesar 0,000196 dari seluruh saham yang dikeluarkan PTP. PT Subafood Pangan Jaya (“SPJ”) SPJ didirikan pada tanggal 17 Mei 2004, berdasarkan Akta Notaris Nilla Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, No. 42 di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C.17065 HT 01.01 th.2004, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 66, Tambahan No. 8044 tanggal 9 Juli 2004. Anggaran dasar SP) telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 167 tanggal 23 September 2022 yang dibuat di hadapan Elly Puspita Sunarya, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0298541 tanggal 4 Oktober 2022. Alamat Jl. Raya Serang KM 20,5 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang - Banten 15710 Bidang Usaha Industri pengolahan, perdagangan besar, dan pergudangan Direksi Direktur Utama : Rossi Charles Antony Direktur : Sukawati Wijaya Direktur : Vienno M. Monintja Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng Komisaris : Kang Hongkie Widjaja Komisaris : Dr. Ito Sumardi DS., S.H., M.H., MBA,, M.M. Susunan Pemegang Saham | - PT Balaraja Bisco Paloma sejumlah 76.499 saham atau sebesar 99,992Y6 dari seluruh saham yang dikeluarkan SPJ. - Yanuar Samron sejumlah 5 saham atau sebesar 0,00796 dari seluruh saham yang dikeluarkan SP). - Stefanus Joko Mogoginta sejumlah 1 saham atau sebesar 0,001Y6 dari seluruh saham yang dikeluarkan SP).
Page 8 OCR 0.943
e. FKS Management Services FKS Management Services didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia pada 29 Juli 2015 dengan nama PT Futura Kenari Sejahtera dan berubah nama menjadi PT FKS Management Services berdasarkan Akta No. 182 tertanggal 15 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., dimana akta perubahan nama tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0001942.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 26 Januari 2018. Perubahan anggaran dasar FKS Management Services terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 179 tanggal 29 Mei 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123283 tanggal 2 Juni 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 0101565.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Juni 2023. Alamat Menara Astra Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10220 Bidang Usaha Jasa manajemen termasuk menyediakan bantuan nasihat dan bimbingan operasional terkait perencanaan strategi dan organisasi Direksi Direktur Utama : Yanuar Samron Direktur : Herlina Permatasari Dewan Komisaris Komisaris Utama : Chandy Kusuma Komisaris : Agung Cahyadi Kusumo Susunan Pemegang Saham FKS Food and Agri Pte. Ltd. sejumlah 19.900 saham atau sebesar 99,50/p dari seluruh saham yang dikeluarkan FKS Management Services. - Chandy Kusuma sejumlah 100 atau sebesar 0,59 dari seluruh saham yang dikeluarkan FKS Management Services. Sifat Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp9.360.000.000,00 Entitas atau kurang dari 2096 total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2022, yang sebesar USD 49.447.799 atau Rp777.863.330.446,00 (dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2022 yaitu Rp15.731,00), sehingga Nilai Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.
Page 9 OCR 0.935
Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan dan pihak Afiliasi adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, sebagaimana dijelaskan dalam struktur di bawah ini: ETIKS oo and Meri Pte La mal je ““——| Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan. Hal ini didukung pula oleh adanya Laporan Pendapat Kewajaran dari Penilai Independen yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini. 5. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi dilakukan antara Pihak yang Terafiliasi Transaksi Afiliasi berupa penandatangan Perjanjian Jasa Bantuan Teknis oleh Entitas Anak dengan pihak Afiliasi dilakukan karena pertimbangan-pertimbangan di bawah ini: a. Masing-masing Entitas Anak akan lebih mudah dalam melakukan komunikasi dan konsolidasi kepentingan karena masih dalam satu grup perusahaan, termasuk kemudahan bagi masing-masing Entitas Anak untuk mendapatkan seluruh jenis jasa yang dibutuhkan dari FKS Management Service sehingga tidak perlu melakukan negosiasi dengan penyedia jasa yang berbeda-beda, b. Kerahasiaan strategi dan kebijakan bisnis yang dijalankan Entitas Anak dan Afiliasinya dapat lebih terjaga dibandingkan dengan apabila Jasa Bantuan Teknis diberikan oleh pihak di luar Afiliasi, c. Secara bersama-sama, manajemen perusahaan dapat saling berkoordinasi untuk menentukan kebutuhan Jasa yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan Entitas Anak dan Afiliasi, dan d. Jasa Bantuan Teknis yang diberikan oleh Afiliasi dapat lebih dinamis dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing Entitas Anak. Keuntungan-keuntungan sebagaimana disebut di atas, mungkin tidak dapat diperoleh apabila Rencana Transaksi tidak dilakukan bersama-sama dengan perusahaan terafiliasi.
Page 10 OCR 0.948
RANSAKSI Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah: 19 Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang melakukan audit atas Laporan Keuangan 31 Desember 2022, 2. Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Suwendho Rinaldy & Rekan sebagai Penilai Independen dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran Rencana Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan untuk kepentingan tersebut Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal. IV. PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP SRR”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PM.2/2018 tertanggal 4 Juni 2018 (Penilaian Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam surat penawaran KJPP SRR No. 230512.002/SRR-JK/SPN-F/AISA/EH tanggal 12 Mei 2023 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi (“Pendapat Kewajaran”). Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00288/2.0059-02/BS/10/04571/1/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang disusun oleh KJPP SRR: A. Pihak-pihak yang Bertransaksi Sebagaimana diuraikan dalam bagian II B. Objek Pendapat Kewajaran Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi, yaitu pemberian Jasa Bantuan Teknis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jasa Bantuan Teknis. C. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Rencana Transaksi (fairness opinion). Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
Page 11 OCR 0.957
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, KJPP SRR telah melakukan: 1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri makanan dan minuman yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri makanan dan minuman, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2018- 2022 yang telah diaudit. Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif
Page 12 OCR 0.939
dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan tanpa dan dengan dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan. F. Kesimpulan Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisis Pendapat Kewajaran di atas, KJPP SRR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. REKSI DAN DEWA! MISARIS Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. VI. INFORMASI TAMBAHAN Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di: PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email corporate.secretary@fksfs.co.id Website www.fksfs.co.id Jakarta, 3 Juli 2023 Direksi Sukawati Wijaya a : Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
688 ms
13 Sep 2026 17:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'adalah Jasa Bantuan Teknis yang disediakan oleh '
'FKS Management'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Jasa Bantuan Teknis yang disediakan oleh FKS '
'Management',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '9360000000.00'}