Skip to content
Back to announcement

20230703_PSDN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336169_lamp5.pdf

RUPS minutes Needs review PSDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.943
DR. IR. YOHANES WILION, SE., SH., MM:
NOTARIS & PPAT
Jl. Raya Gading Batavia Blok LC 9 No.7
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp. 021-45854390, 45841055/82
Email : wilionyohanes1234@gmail.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 24/VII/Y W/PT/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor, Insinyur, YOHANES WILION,
Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Manajemen, Notaris di Jakarta, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Jumat / 30 Juni 2023

Tempat : Tambora Room, Lagoon Tower Lantai B1, The Sultan Hotel
Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Pukul : 11.32 — 12.00 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rencana
transaksi penjualan seluruh saham milik Perseroan di dalam perseroan terbatas PT
ANEKA COFFEE INDUSTRY yang merupakan anak perusahaan Perseroan.

2. Persetujuan atas perubahan Pasal 14 ayat I Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Direksi Perseroan.

3. Merubah dan mengangkat kembali susunan pengurus Perseroan.

4. Persetujuan atas perubahan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
pengumuman laporan keuangan Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, dengan nomor 78.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Presiden Direktur : Tuan JEFFRY SANUSI SOEDARGO:
Wakil Presiden Direktur : Tuan DIDIK TANDIONO,
Direktur : Tuan MOENARDJI SOEDARGO:

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Wakil Presiden Komisaris — : Tuan WIDYONO LIANTO:
Komisaris Independen : Tuan FERY YENNOTO.
Page 2 OCR 0.953
Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan WIDYONO LIANTO, selaku Wakil Presi

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Untuk mata acara Pertama, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham independen
dan kuasa pemegang saham independen yang mewakili 330.779.022 saham atau 86,176Y6
dari 383.841.922 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.

-Untuk mata acara Kedua sampai Keempat, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.386.592.100 saham atau 96,2911Y6
dari 1.440.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

- Mata acara Pertama sampai Keempat :
-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara abstain/blanko:
-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju:
-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju,
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :

Keputusan mata acara Pertama:

a. Menyetujui atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rencana
transaksi penjualan seluruh saham milik Perseroan di dalam PT ANEKA COFFEE
INDUSTRY yang merupakan anak perusahaan Perseroan.

b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pasar modal serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan semua dan
Page 3 OCR 0.947
Keputusan mata acara Kedua:
a.

b.

berlaku.

Menyetujui perubahan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi
Perseroan.

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-
akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 14
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut,
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan mata acara Ketiga:

a.

Menyetujui mengubah dan mengangkat kembali susunan pengurus Perseroan untuk
masa jabatan yang dimulai sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), yaitu dengan
susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris : Tuan MANSJUR TANDIONO,

Wakil Presiden Komisaris — : Tuan WIDYONO LIANTO,

Komisaris : Tuan MADE SUDHARTA,

Komisaris : Tuan AGUS SOEGIARTO,

Komisaris Independen : Tuan FERY YENNOTO,

Komisaris Independen : Tuan ROBERTUS SUKAMTO,
Direksi :

Presiden Direktur : Tuan JEFFRY SANUSI SOEDARGO,

Wakil Presiden Direktur : Tuan DIDIK TANDIONO:

Direktur : Tuan MOENARDJI SOEDARGO,

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
yang selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Keputusan mata acara Keempat:

3

b.

Menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
pengumuman laporan keuangan Perseroan.

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk

u
Page 4 OCR 0.963
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-
akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 20
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut,
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 30 Juni 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.57 MB
Published3 Jul 2023
Pages4
Characters7,912
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 108 ms 13 Sep 2026 17:43

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'WIDYONO LIANTO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-06-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '12:00:00',
 'time_start': '11:32:00',
 'venue': 'Tambora Room, Lagoon Tower Lantai B1, The Sultan Hotel Jalan Gatot '
          'Subroto, Jakarta Pusat.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result