Back to announcement
20230703_PSDN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336169_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review PSDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
DR. IR. YOHANES WILION, SE., SH., MM: NOTARIS & PPAT Jl. Raya Gading Batavia Blok LC 9 No.7 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 Telp. 021-45854390, 45841055/82 Email : wilionyohanes1234@gmail.com SURAT KETERANGAN Nomor : 24/VII/Y W/PT/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor, Insinyur, YOHANES WILION, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Manajemen, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa : PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Jumat / 30 Juni 2023 Tempat : Tambora Room, Lagoon Tower Lantai B1, The Sultan Hotel Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pukul : 11.32 — 12.00 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rencana transaksi penjualan seluruh saham milik Perseroan di dalam perseroan terbatas PT ANEKA COFFEE INDUSTRY yang merupakan anak perusahaan Perseroan. 2. Persetujuan atas perubahan Pasal 14 ayat I Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi Perseroan. 3. Merubah dan mengangkat kembali susunan pengurus Perseroan. 4. Persetujuan atas perubahan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman laporan keuangan Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, dengan nomor 78. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Presiden Direktur : Tuan JEFFRY SANUSI SOEDARGO: Wakil Presiden Direktur : Tuan DIDIK TANDIONO, Direktur : Tuan MOENARDJI SOEDARGO: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Wakil Presiden Komisaris — : Tuan WIDYONO LIANTO: Komisaris Independen : Tuan FERY YENNOTO.
Page 2 OCR 0.953
Pemimpin Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan WIDYONO LIANTO, selaku Wakil Presi Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Untuk mata acara Pertama, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham independen dan kuasa pemegang saham independen yang mewakili 330.779.022 saham atau 86,176Y6 dari 383.841.922 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. -Untuk mata acara Kedua sampai Keempat, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.386.592.100 saham atau 96,2911Y6 dari 1.440.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata acara Pertama sampai Keempat : -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain/blanko: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan mata acara Pertama: a. Menyetujui atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rencana transaksi penjualan seluruh saham milik Perseroan di dalam PT ANEKA COFFEE INDUSTRY yang merupakan anak perusahaan Perseroan. b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pasar modal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan semua dan
Page 3 OCR 0.947
Keputusan mata acara Kedua: a. b. berlaku. Menyetujui perubahan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi Perseroan. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Ketiga: a. Menyetujui mengubah dan mengangkat kembali susunan pengurus Perseroan untuk masa jabatan yang dimulai sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), yaitu dengan susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Tuan MANSJUR TANDIONO, Wakil Presiden Komisaris — : Tuan WIDYONO LIANTO, Komisaris : Tuan MADE SUDHARTA, Komisaris : Tuan AGUS SOEGIARTO, Komisaris Independen : Tuan FERY YENNOTO, Komisaris Independen : Tuan ROBERTUS SUKAMTO, Direksi : Presiden Direktur : Tuan JEFFRY SANUSI SOEDARGO, Wakil Presiden Direktur : Tuan DIDIK TANDIONO: Direktur : Tuan MOENARDJI SOEDARGO, Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Keempat: 3 b. Menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman laporan keuangan Perseroan. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk u
Page 4 OCR 0.963
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 30 Juni 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
108 ms
13 Sep 2026 17:43
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'WIDYONO LIANTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '12:00:00',
'time_start': '11:32:00',
'venue': 'Tambora Room, Lagoon Tower Lantai B1, The Sultan Hotel Jalan Gatot '
'Subroto, Jakarta Pusat.'}