Back to announcement
20230703_MAPA_Informasi Transaksi Afiliasi_31335867_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum,
termasuk perdagangan eceran, dan bertindak sebagai agen atau distributor pihak lain
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8488
Website: www.mapactive.id
Email: corpsec@mapactive.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2023
Page 2
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 26 Juni 2023, Perseroan dan PT Mitra Adiperkasa Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (untuk selanjutnya disebut “MAPI”) telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan
Kembali Atas Perjanjian Jasa Manajemen.
Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali MAPI dengan kepemilikan saham MAPI sebesar
68.843% dalam Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan dalam
Pasal 4 POJK 42/2021, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi (sebagaimana didefinisikan dibawah) tersebut kepada para Pemegang
Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2021 khususnya
ketentuan dalam Pasal 4.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi
a. Nama dan Tanggal Transaksi: Transaksi pemberian jasa manajemen sebagaimana diatur
dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 26
Juni 2023.
b. Obyek Transaksi: Perubahan atas Perjanjian Jasa Manajemen sehubungan dengan
pemberian jasa-jasa oleh MAPI kepada Perseroan dalam kegiatan administrasi dan
operasional sehari-hari Perseroan yaitu dalam bidang teknologi informasi, korporasi,
keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, sekretaris perusahaan, administrasi
hukum, distribusi, urusan umum dan perijinan, tanggungjawab sosial perusahaan, iklan
dan promosi, bendahara perusahaan, komunikasi perusahaan, pengadaan barang,
pelatihan, audit internal dan kepatuhan (selanjutnya disebut “Transaksi”)
c. Nilai Transaksi untuk tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp.115.200.000.000 (Seratus
Lima Belas Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) per tahun, belum termasuk PPN. Nilai biaya
jasa tahunan untuk tahun mendatang akan dihitung berdasarkan total biaya-biaya yang
nyata dikeluarkan (dengan pembulatan keatas) sehubungan dengan pemberian jasa-jasa
yang akan dilakukan oleh MAPI pada suatu tahun yang bersangkutan. Total biaya-biaya
tersebut akan dihitung dengan menggunakan dasar perhitungan untuk setiap jasa yang
diberikan (antara lain waktu yang dihabiskan dalam pemberian jasa, jumlah pegawai,
jumlah ijin-ijin yang diproses, dll) pada tanggal 31 Agustus di tahun sebelumnya atau
pada suatu waktu lain sebagaimana disepakati bersama diantara para pihak. Nilai jasa
tahunan pada tahun berjalan dapat dinaikkan, berdasarkan kesepakatan Perseroan dan
MAPI dengan mempertimbangkan perluasan dan perkembangan usaha Perseroan.
d. Jangka Waktu Perjanjian: 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dan
kemudian akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1
tahun berikutnya, kecuali diakhiri terlebih dahulu oleh salah satu pihak.
Page 3
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
a. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 40 tanggal 11 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH,
Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU‐0011719.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 13 Maret 2015.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 108, tanggal 18 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan No. 36227.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran;
b. Pengangkutan dan pergudangan; dan
c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
b. Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
negeri.
Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari
segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan
sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar
komisi;
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan
yang dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki
dan kerajinan tangan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun untuk
angkutan barang.
d. Menjalankan aktivitas akuntansi serta aktivitas konsultasi managemen, dalam
bidang pemberian jasa dan konsultasi pada umumnya, termasuk jasa konsultasi
managemen, produksi, metode dan prosedur akuntansi serta pengembangan
sumber daya manusia (kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalan bidang
hukum dan perpajakan).
Page 4
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sesuai dengan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
Jumlah Nominal
Keterangan Jumlah Saham @Rp100 (%)
(Rp)
Modal Dasar 5.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
PT Mitra Adiperkasa Tbk. 1.962.299.080 196.229.908.000 68,843
Masyarakat 888.100.920 88.810.092.000 31,157
Jumlah Modal Ditempatkan 2.850.400.000 285.040.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nicholas Jones
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Virendra Prakash Sharma
Wakil Komisaris Utama : Susiana Latif
Komisaris Independen : Hendry Hasiholan Batubara
e. Alamat
Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 26, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
Page 5
2. PT Mitra Adiperkasa Tbk.
a. Riwayat Singkat
MAPI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995 yang dibuat
di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian MAPI telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995.
Anggaran Dasar MAPI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan
terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.114 tanggal
19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta. Akta
ini telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 19 November
2021 No.93, Tambahan No. 36228.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MAPI, maksud dan tujuan MAPI ialah menjalankan
usaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
b. Pengangkutan dan pergudangan;
c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; dan
d. Pendidikan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MAPI dapat melaksanakan kegiatan-
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor
serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
b. bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-badan dan
perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri;
Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:
a. menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari segala
macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun
untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) dari segala bahan yang dapat
diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki dan kerajinan
tangan;
c. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan kendaraan
bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun angkutan barang;
d. menjalankan usaha dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada umumnya,
termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode, prosedur akuntansi dan
pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan bimbingan belajar & konseling
(kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalam bidang hukum dan perpajakan);
e. menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham MAPI adalah sesuai dengan Daftar Pemegang Saham
MAPI per tanggal 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
Administrasi Efek MAPI, yaitu sebagai berikut:
Page 6
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL
SAHAM @RP50,00 %
PER SAHAM
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 2.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Satya Mulia Gema Gemilang 8.466.000.000 423.300.000.000,00 51
2. Masyarakat 8.134.000.000 406.700.000.000,00 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan 16.600.000.000 830.000.000.000,00 100
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MAPI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH Prabukusumo, S.Psi.
Komisaris : Johanes Ridwan
e. Alamat
MAPI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86,
Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
a. Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali MAPI dengan kepemilikan saham MAPI
sebesar 68.843% dalam Perseroan.
b. Terdapat beberapa Direktur Perseroan yang juga menjabat sebagai Direktur MAPI.
Page 7
III.RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan menunjuk KJPP Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis), untuk menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan
surat penugasan No. KR/230512-001 tanggal 12 Mei 2023 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
B. Pendapat Penilai Independen
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00076/2.0162-
00/BS/02/0153/1/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang disusun oleh KR:
• Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MAPI.
• Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
Perseroan bermaksud untuk mengubah Perjanjian Jasa Manajemen dan Term Sheet
dengan memasukkan perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Jasa Manajemen.
• Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran mengenai kewajaran Transaksi untuk memenuhi POJK 42/2021.
• Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Page 8
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non- disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan. Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 9
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak
menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian
akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam
penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang
terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat
Kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
• Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
• Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA YANG DILAKUKAN BUKAN
DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi antara lain
adalah kegiatan administrasi dan operasional Perseroan dapat terselenggara dengan lancar,
sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan untuk diterapkan pada perusahaan-
perusahaan dalam kelompok usaha MAPI. Selain itu manfaat yang diperoleh dari
pelaksanaan Transaksi adalah terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan
terkait pelaksanaan kegiatan administrasi dan operasional antara Perseroan dengan MAPI
sebagai induk usaha.
Page 10
B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan pihak
lain yang tidak terafiliasi adalah sebagai berikut:
1. Terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan
administrasi dan operasional antara Perseroan dengan MAPI sebagai induk usaha.
2. Membatasi pengungkapan informasi dan data Perseroan yang bersifat rahasia kepada
pihak ketiga.
V. PERNYATAAN DIREKSI
Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip
transaksi yang wajar (arms length).
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi afiliasi ini:
1. Tidak mengandung benturan kepentingan; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8488
Website: www.mapactive.id
Email: corpsec@mapactive.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
2361 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'Perubahan atas Perjanjian Jasa Manajemen '
'sehubungan dengan'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Perubahan atas Perjanjian Jasa Manajemen sehubungan dengan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '202'}