Skip to content
Back to announcement

20230703_MAPA_Informasi Transaksi Afiliasi_31335867_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review MAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
                              (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
        Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
            UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                  PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)




                               Kegiatan Usaha Utama:
                      Bergerak dalam bidang perdagangan umum,
    termasuk perdagangan eceran, dan bertindak sebagai agen atau distributor pihak lain

                         Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                        Kantor Pusat:
                               Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                 Jakarta 10220, Indonesia
                                Telepon: +62 21 8064 8488
                                Website: www.mapactive.id
                               Email: corpsec@mapactive.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.


                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                pada tanggal 3 Juli 2023
Page 2
                                    I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 26 Juni 2023, Perseroan dan PT Mitra Adiperkasa Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (untuk selanjutnya disebut “MAPI”) telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan
Kembali Atas Perjanjian Jasa Manajemen.

Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali MAPI dengan kepemilikan saham MAPI sebesar
68.843% dalam Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan dalam
Pasal 4 POJK 42/2021, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi (sebagaimana didefinisikan dibawah) tersebut kepada para Pemegang
Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2021 khususnya
ketentuan dalam Pasal 4.

                      II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi
   a. Nama dan Tanggal Transaksi: Transaksi pemberian jasa manajemen sebagaimana diatur
      dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 26
      Juni 2023.

   b. Obyek Transaksi: Perubahan atas Perjanjian Jasa Manajemen sehubungan dengan
      pemberian jasa-jasa oleh MAPI kepada Perseroan dalam kegiatan administrasi dan
      operasional sehari-hari Perseroan yaitu dalam bidang teknologi informasi, korporasi,
      keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, sekretaris perusahaan, administrasi
      hukum, distribusi, urusan umum dan perijinan, tanggungjawab sosial perusahaan, iklan
      dan promosi, bendahara perusahaan, komunikasi perusahaan, pengadaan barang,
      pelatihan, audit internal dan kepatuhan (selanjutnya disebut “Transaksi”)

   c. Nilai Transaksi untuk tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp.115.200.000.000 (Seratus
      Lima Belas Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) per tahun, belum termasuk PPN. Nilai biaya
      jasa tahunan untuk tahun mendatang akan dihitung berdasarkan total biaya-biaya yang
      nyata dikeluarkan (dengan pembulatan keatas) sehubungan dengan pemberian jasa-jasa
      yang akan dilakukan oleh MAPI pada suatu tahun yang bersangkutan. Total biaya-biaya
      tersebut akan dihitung dengan menggunakan dasar perhitungan untuk setiap jasa yang
      diberikan (antara lain waktu yang dihabiskan dalam pemberian jasa, jumlah pegawai,
      jumlah ijin-ijin yang diproses, dll) pada tanggal 31 Agustus di tahun sebelumnya atau
      pada suatu waktu lain sebagaimana disepakati bersama diantara para pihak. Nilai jasa
      tahunan pada tahun berjalan dapat dinaikkan, berdasarkan kesepakatan Perseroan dan
      MAPI dengan mempertimbangkan perluasan dan perkembangan usaha Perseroan.

   d. Jangka Waktu Perjanjian: 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dan
      kemudian akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1
      tahun berikutnya, kecuali diakhiri terlebih dahulu oleh salah satu pihak.
Page 3
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
   1. PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.

      a.   Riwayat Singkat
           Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
           No. 40 tanggal 11 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH,
           Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU‐0011719.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 13 Maret 2015.

           Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
           perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
           Rapat No. 108, tanggal 18 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati
           Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diumumkan dalam Berita Negara
           Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan No. 36227.

      b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
           adalah berusaha dalam bidang:
           a. Perdagangan besar dan eceran;
           b. Pengangkutan dan pergudangan; dan
           c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis

           Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
           melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           Kegiatan Usaha Utama

           a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
              motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
           b. Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
              badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
              negeri.

           Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:

           a. Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari
              segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan
              sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar
              komisi;
           b. Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan
              yang dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki
              dan kerajinan tangan;
           c. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
              kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun untuk
              angkutan barang.
           d. Menjalankan aktivitas akuntansi serta aktivitas konsultasi managemen, dalam
              bidang pemberian jasa dan konsultasi pada umumnya, termasuk jasa konsultasi
              managemen, produksi, metode dan prosedur akuntansi serta pengembangan
              sumber daya manusia (kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalan bidang
              hukum dan perpajakan).
Page 4
c.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
      saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sesuai dengan
      Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh
      PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai
      berikut:

                                                         Jumlah Nominal

            Keterangan                Jumlah Saham             @Rp100            (%)

                                                                 (Rp)

     Modal Dasar                      5.000.000.000           500.000.000.000

     Modal    Ditempatkan       dan
     Disetor:

     PT Mitra Adiperkasa Tbk.          1.962.299.080           196.229.908.000   68,843

     Masyarakat                          888.100.920            88.810.092.000   31,157

     Jumlah Modal Ditempatkan          2.850.400.000           285.040.000.000   100,00
     dan Disetor Penuh


d. Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                  : Nicholas Jones
Direktur                        : Handaka Santosa
Direktur                        : Sjeniwati Gusman
Direktur                        : Miquel Rodrigo Staal

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                 : Virendra Prakash Sharma
Wakil Komisaris Utama           : Susiana Latif
Komisaris Independen            : Hendry Hasiholan Batubara


e.     Alamat
       Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 26, Jl. Jenderal Sudirman
       Kav. 86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
Page 5
2. PT Mitra Adiperkasa Tbk.
  a. Riwayat Singkat
      MAPI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995 yang dibuat
      di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian MAPI telah mendapat
      pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
      No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995.

       Anggaran Dasar MAPI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan
       terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.114 tanggal
       19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta. Akta
       ini telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 19 November
       2021 No.93, Tambahan No. 36228.

  b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MAPI, maksud dan tujuan MAPI ialah menjalankan
     usaha dalam bidang:
     a. Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
     b. Pengangkutan dan pergudangan;
     c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; dan
     d. Pendidikan

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MAPI dapat melaksanakan kegiatan-
       kegiatan usaha sebagai berikut:

       Kegiatan Usaha Utama:
       a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor
          serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
       b. bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-badan dan
          perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri;

       Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:

       a. menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari segala
          macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun
          untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi;
       b. menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) dari segala bahan yang dapat
          diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki dan kerajinan
          tangan;
       c. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan kendaraan
          bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun angkutan barang;
       d. menjalankan usaha dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada umumnya,
          termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode, prosedur akuntansi dan
          pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan bimbingan belajar & konseling
          (kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalam bidang hukum dan perpajakan);
       e. menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.


  c.     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
         saham dan kepemilikan saham MAPI adalah sesuai dengan Daftar Pemegang Saham
         MAPI per tanggal 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
         Administrasi Efek MAPI, yaitu sebagai berikut:
Page 6
                 KETERANGAN                    JUMLAH           NILAI NOMINAL
                                                SAHAM              @RP50,00            %
                                                                  PER SAHAM

                                                                  (Rp)
        Modal Dasar                        40.000.000.000 2.000.000.000.000,00

        Modal       Ditempatkan     dan
        Disetor:
        1. PT Satya Mulia Gema Gemilang      8.466.000.000       423.300.000.000,00  51
        2. Masyarakat                        8.134.000.000       406.700.000.000,00  49
        Jumlah Modal Ditempatkan dan        16.600.000.000       830.000.000.000,00 100
        Disetor Penuh


      d. Pengurusan dan Pengawasan
         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris MAPI adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Presiden Direktur                     : Herman Bernhard Leopold Mantiri
          Wakil Presiden Direktur               : Virendra Prakash Sharma
          Direktur                              : Susiana Latif
          Direktur                              : Sean Gustav Standish Hughes
          Direktur                              : Handaka Santosa
          Direktur                              : Sjeniwati Gusman

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris Independen       : Sri Indrastuti Hadiputranto
          Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH Prabukusumo, S.Psi.
          Komisaris                           : Johanes Ridwan

      e. Alamat
         MAPI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86,
         Jakarta Pusat, Jakarta 10220.


C. Sifat Hubungan Afiliasi
    a. Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali MAPI dengan kepemilikan saham MAPI
       sebesar 68.843% dalam Perseroan.
    b. Terdapat beberapa Direktur Perseroan yang juga menjabat sebagai Direktur MAPI.
Page 7
                            III.RINGKASAN LAPORAN PENILAI

A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
   Perseroan menunjuk KJPP Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
   resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
   terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
   Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
   (penilai bisnis), untuk menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan
   surat penugasan No. KR/230512-001 tanggal 12 Mei 2023 yang telah disetujui oleh
   manajemen Perseroan.

B. Pendapat Penilai Independen

   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No.                   00076/2.0162-
   00/BS/02/0153/1/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang disusun oleh KR:

   •   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MAPI.

   •   Obyek Pendapat Kewajaran
       Obyek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
       Perseroan bermaksud untuk mengubah Perjanjian Jasa Manajemen dan Term Sheet
       dengan memasukkan perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
       dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Jasa Manajemen.

   •   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
       Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
       memberikan gambaran mengenai kewajaran Transaksi untuk memenuhi POJK 42/2021.

   •   Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
       Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
       informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
       Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
       kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
       dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang
       tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
       informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
       mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada
       jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
       menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
       atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
       kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan
       informasi tersebut.
Page 8
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari
segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 9
       Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
       memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
       tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
       secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
       perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
       peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
       Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
       perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
       mungkin berbeda.

       Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak
       menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian
       akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam
       penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang
       terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat
       Kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
       tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat
       Kewajaran.

   •   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
       Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis
       melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
       sebagai berikut:

       I.     Analisis atas Transaksi;
       II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
       III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   •   Kesimpulan Pendapat Kewajaran
       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
       diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
       penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
       Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

 IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
      DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA YANG DILAKUKAN BUKAN
                  DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI

A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
   Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi antara lain
   adalah kegiatan administrasi dan operasional Perseroan dapat terselenggara dengan lancar,
   sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan untuk diterapkan pada perusahaan-
   perusahaan dalam kelompok usaha MAPI. Selain itu manfaat yang diperoleh dari
   pelaksanaan Transaksi adalah terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan
   terkait pelaksanaan kegiatan administrasi dan operasional antara Perseroan dengan MAPI
   sebagai induk usaha.
Page 10
B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
   Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan pihak
   lain yang tidak terafiliasi adalah sebagai berikut:
   1. Terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan
       administrasi dan operasional antara Perseroan dengan MAPI sebagai induk usaha.
   2. Membatasi pengungkapan informasi dan data Perseroan yang bersifat rahasia kepada
       pihak ketiga.

                                V. PERNYATAAN DIREKSI

Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip
transaksi yang wajar (arms length).

                   VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Transaksi afiliasi ini:
1. Tidak mengandung benturan kepentingan; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                            VII.   INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:


                              PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
                                    Corporate Secretary
                               Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                 Jakarta 10220, Indonesia
                                Telepon: +62 21 8064 8488
                                Website: www.mapactive.id
                               Email: corpsec@mapactive.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published3 Jul 2023
Pages10
Characters25,500
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 3047 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'Perubahan atas Perjanjian Jasa Manajemen '
                            'sehubungan dengan'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Perubahan atas Perjanjian Jasa Manajemen sehubungan dengan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '202'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result