Back to announcement
20260918_ADMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32149863_lamp1.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-EMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424 Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Cabang Unit Syariah, 226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang
Jakarta 12920 tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.095.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri
akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 16 Oktober 2027 untuk Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang
dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.590.000.000 (serratus tujuh puluh empat miliar lima ratus Sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 16
Oktober 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk
melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN DENGAN
JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI” DAN “PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG
TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN
BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa PT Indo Premier PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi : 29 September – 1 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 2 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Oktober 2026
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 6 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Oktober 2026
PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
16 Oktober 2027; dan
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.905.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan
ratus lima juta Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp570.096.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar sembilan puluh enam
juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen); dan
▪ Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-1 6 Januari 2027 6 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-2 6 April 2027 6 April 2027
2
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-3 6 Juli 2027 6 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-4 16 Oktober 2027 6 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-5 6 Januari 2028
Bunga Obligasi Ke-6 6 April 2028
Bunga Obligasi Ke-7 6 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-8 6 Oktober 2028
Bunga Obligasi Ke-9 6 Januari 2029
Bunga Obligasi Ke-10 6 April 2029
Bunga Obligasi Ke-11 6 Juli 2029
Bunga Obligasi Ke-12 6 Oktober 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30
(tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 4
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Perseroan dapat membeli Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan pembelian kembali (buy back). Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Penjelasan
mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
”Penawaran Umum Obligasi”.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari laporan keuangan
terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan.
4
Page 5
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 16
Oktober 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Oktober 2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 tertanggal 17 September 2026, yang dibuat di bawah
tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015,
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan
(mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk
Pembiayaan Syariah, dimana total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari
Perseroan yang diperoleh dari portofolio pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio)
bagi hasil antara keduanya.
5
Page 6
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan
(Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan di kemudian hari dapat dijadikan
sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp5.351.238.182.459 (lima triliun tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima puluh
sembilan Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi
hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang
dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis
murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada
tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal dalam rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp325.410.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar empat
ratus sepuluh juta Rupiah); dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp174.590.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar lima
ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
6
Page 7
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 59,17% (lima puluh sembilan koma tujuh belas persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 61,25% (enam puluh satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Seri A Seri B
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 6 Januari 2027 6 Januari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 6 April 2027 6 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 6 Juli 2027 6 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 16 Oktober 2027 6 Oktober 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 6 Januari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 6 April 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 6 Juli 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 6 Oktober 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 6 Januari 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 6 April 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 6 Juli 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 6 Oktober 2029
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7
Page 8
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
8
Page 9
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan
dana yang telah ditetapkan Perseroan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
Perseroan dapat membeli Sukuk Mudharabah baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buyback) baru
dapat dilakukan 1 (satu) 8 tahun setelah tanggal penjatahan pembelian kembali (buyback). Sukuk Mudharabah Perseroan
tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul ”Penawaran Umum Sukuk Mudharabah”.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,831% (sebelas koma delapan tiga satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,169%
(dua belas koma satu enam sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,837% (sebelas koma delapan tiga tujuh persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,163%
(dua belas koma satu enam tiga persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan
memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 59,17% (lima sembilan koma satu tujuh persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
per tahun; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 61,25% (enam puluh satu koma dua lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima persen)
per tahun.
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
9
Page 10
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK
Penjelasan lebih lanjut dari Perubahan Status Sukuk dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0155/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027 dan surat Pefindo No. RC-0156/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 2 Maret
2026sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2026
tanggal 7 September 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun
2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:
10
Page 11
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN
SUKUK
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Penjelasan lebih lanjut dari dari rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2026 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan
keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan .
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan,
11
Page 12
bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026,
yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2026* 2025 2024**
Aset 38.617.652 38.529.195 38.372.929
Liabilitas 23.146.170 23.498.757 23.823.898
Ekuitas 15.471.482 15.030.438 14.549.031
*Tidak diaudit
** Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024**
Pendapatan 6.500.568 12.129.082 11.787.877
Beban (5.052.872) (10.140.238) (9.501.505)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 1.447.696 1.988.844 2.286.372
Laba Tahun Berjalan 1.123.854 1.544.938 1.810.801
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 1.170.713 1.557.622 1.802.013
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 909 1.253 1.538
*Tidak diaudit
** Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan*
2026* 2025 2024**
Profitabilitas (%)**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 7,7 5,2 6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 15,7 10,4 14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 17,29 12,7 15,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
1,8 2,0 2,2
Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas*
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah
0,2 0,5 0,5
Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,3 1,4 1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,4 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 33,7 31,5 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,5 1,6 1,6
Interest Coverage Ratio (kali) 2,1 1,4 1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,1 0,2 0,2
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 0,2 0,4 5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4 (1,5) (1,4) 5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4 2,9 3,3 4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5 8,6 2,9 5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan5 37,3 (14,7) (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11
/SEOJK.05/2020.
12
Page 13
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2025 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2023.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 serta
31 Desember 2025 dan 2024:
Rasio Keuangan 30 Juni 31 Desember
Gearing Ratio 2026* 2025 2024**
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV - - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV - Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas V - - -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III - - -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III - - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III - Maks. 10x
-
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I - - -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia - - -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - Maks. 10x -
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk – Fasilitas II - - -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank CIMB Niaga Tbk Maks. 10x - -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Maks. 10x - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
13
Page 14
Rasio Keuangan 30 Juni 31 Desember
Gearing Ratio 2026* 2025 2024**
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x - -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2026* 2025 2024**
Gearing Ratio (Kali) 1,3 1,4 1,4
*Tidak diaudit
**Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang 30 Juni
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2026
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,3
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan 30 Juni
Persyaratan
2026
Rasio Permodalan min. 10% 54,3%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,0%
Gearing Ratio maks. 10x 1,3
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 31 Agustus 2026
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian September 2026 Oktober 2026 November 2026
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 963.159 613.181 512.444
Beban yang masih harus dibayar 4.294 - -
Utang Obligasi - 899.125 385.084
Utang lain-lain 26.840 - -
Liabilitas Sewa 6.431 5.295 -
Utang pajak - - -
Liabilitas derivatif - - -
Liabilitas imbalan kerja - - -
Jumlah liabilitas 1.000.724 1.917.601 946.258
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di
atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
14
Page 15
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain Informasi Tambahan, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Liana Ramon Xenia & Rekan,
bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026,
yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan tentang Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI No. 12
tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.
Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 45
tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17
Juni 2026; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026; (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131125.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 17 Juni 2026; (selanjutnya disebut ”Akta No. 45/2026”), dimana Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar
Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2026 dan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tanggal 6 April 2026, telah menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pasal 4 Ayat
(5), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18.
15
Page 16
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar terakhir dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai
berikut :
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.537.759 23.353.775.900 18,90
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.544.396 6.754.439.600 5,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Notes: Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) No. LB-01/ADMF/092026 tanggal 4 September 2026
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 terdapat perubahan komposisi pada MUFG Bank Ltd
dan Masyarakat.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 846 Jaringan Usaha yang terdiri dari 424
Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 226 Kantor Selain Kantor Cabang, 73 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimuat dalam:
a) Akta No. 65/2025, juncto
b) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 41 tanggal 24 Februari 2026, dibuat oleh Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132386 tanggal 12 Maret 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan: No. AHU-
0054630.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026, juncto
c) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 69 tanggal 23 April 2026 dibuat
dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah: (a) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (i) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0253188 tanggal 30 April 2026; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan: No. AHU-0097830.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Wakil Direktur Utama : Swandajani Gunadi
Wakil Direktur Utama : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Penagihan & Hukum : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur IT & Digital : Ricky Gunawan
Direktur Strategi Aliansi Bisnis : Takanori Mizuno
16
Page 17
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nobuya Kawasakia
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Theresia Adriana Widjaja
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal efektif
penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Mandala Multifinance Tbk, yaitu tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, kecuali Bapak Nobuya Kawasaki
(Komisaris Utama) dan Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris), baru akan efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya
pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di
Tahun 2028, yang mana saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan belum diperoleh.
Berdasarkan Surat Perseroan No. 230/ADMF/CS/VIII/26 tanggal 31 Agustus 2026, perihal: Pengunduran Diri Komisaris
Perseroan, ditujukan kepada OJK dan BEI, diketahui bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri tertanggal 28
Agustus 2026 dari Ibu Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) dan keputusan Perseroan atas permohonan pengunduran diri Ibu
Theresia Adriana Widjaja (Komisaris) akan dilaksanakan dalam RUPS.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i) persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik; dan (ii) ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan
OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
B. Kegiatan dan Prospek Usaha
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021,
dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i) Perusahaan
Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan yang telah
benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) berkomitmen untuk menjadi perusahaan
pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan melayani beragam kebutuhan pembiayaan masyarakat,
khususnya pembiayaan sepeda motor dan mobil berbagai merek, baik baru maupun bekas, serta menyediakan solusi
keuangan yang sesuai dengan siklus kehidupan konsumen, termasuk pembiayaan kendaraan listrik, alat berat, umrah, hingga
produk Dana Tunai dengan jaminan BPKB.
Sebagai langkah konsolidasi bisnis pembiayaan dalam grup MUFG, pada 1 Oktober 2025 telah efektif dilaksanakan
penggabungan Mandala Finance ke dalam Adira Finance. Pasca penggabungan tersebut Bank Danamon memiliki kepemilikan
saham sebesar 74,5% atas Adira Finance, dan MUFG Bank Ltd. sebesar 18,90%. Sebagai anak perusahaan Bank Danamon
dan MUFG Bank, Adira Finance menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan salah satu bank terbesar di dunia.
17
Page 18
Seiring dengan perkembangan usaha dan dinamika industri, Perseroan terus melakukan diversifikasi layanan. Pada tahun
2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan ”Dana Tunai,” serta produk
lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi konsumen.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor,mobil, dan kendaraan listrik), Dana Tunai, alat berat, pembiayaan syariah dan pembiayaan lainnya.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi dan otomatisasi dalam kegiatan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital
seperti Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, dan dicicilaja.com dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan
sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Hingga 30 Juni 2026, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 844 jaringan usaha termasuk cabang syariah,
dengan didukung oleh 19,9 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,6 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola
mencapai Rp64,9 triliun.
Strategi Usaha Perseroan
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan terus mengoptimalkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan
berbagai program penjualan yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta
memperkuat kolaborasi antar MUFG Grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Perseroan terus memperluas jaringan ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang
ditawarkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis seperti pembiayaan Dana Tunai, alat berat, dan lainnya.
• Perseroan fokus meningkatkan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta
melakukan cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan
yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perseroan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan
efektivitas bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, dan
dicicilaja.com).
• Perseroan terus mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip
manajemen risiko dengan hati-hati.
• Perseroan terus menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban
keuangannya.
Prospek Usaha Perseroan
Dinamika perekonomian global pada tahun 2026 diperkirakan masih diwarnai oleh berbagai risiko, terutama berlanjutnya
konflik geopolitik, perubahan arah kebijakan perdagangan antarnegara, serta perlambatan pertumbuhan di sejumlah negara
utama. Perkembangan tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan dan investasi internasional, pergerakan nilai
tukar, serta stabilitas pasar keuangan global, yang pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap perekonomian negara
berkembang.
Di tengah berbagai tantangan global tersebut, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan yang solid. Ekonomi
Indonesia tumbuh sebesar 5,29% pada kuartal II 2026, ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan belanja
pemerintah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada tahun 2026, dengan konsumsi domestik
tetap menjadi salah satu penopang utama.
Di sisi lain, kenaikan BI-Rate menjadi 5,75% pada kuartal II 2026 merupakan salah satu faktor yang perlu dicermati karena
dapat meningkatkan biaya pendanaan dan memengaruhi permintaan pembiayaan. Kendati demikian, inflasi yang tetap
18
Page 19
terkendali serta keberlanjutan kebijakan fiskal dalam mendukung daya beli masyarakat diharapkan dapat menjaga aktivitas
dan momentum pertumbuhan ekonomi domestik.
Dari sisi industri otomotif, GAIKINDO memproyeksikan penjualan mobil domestik mencapai 850 ribu unit pada tahun 2026,
sementara AISI memperkirakan penjualan sepeda motor tetap stabil pada kisaran 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Proyeksi
tersebut menunjukkan bahwa pasar otomotif masih memiliki ruang untuk tumbuh dan dapat menopang permintaan
pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, APPI menilai prospek industri multifinance tetap positif. Adapun
Perseroan akan tetap mencermati perkembangan suku bunga dan daya beli masyarakat serta menjalankan ekspansi
pembiayaan secara selektif dan terukur guna menjaga kualitas aset.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan Serta Kegiatan dan Prospek Usaha dapat dilihat dalam
Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co),
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar
Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
No Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah (Rp) (%)
Penjamin Emisi Efek Obligasi
. Seri A Seri B
1. PT BNI Sekuritas 121.000.000.000 126.625.000.000 247.625.000.000 15,01%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 160.000.000.000 50.300.000.000 210.300.000.000 12,75%
3. PT Indo Premier Sekuritas 167.030.000.000 73.305.000.000 240.335.000.000 14,57%
4. PT Mandiri Sekuritas 140.800.000.000 106.755.000.000 247.555.000.000 15,00%
5. PT Mega Capital Sekuritas 227.500.000.000 20.000.000.000 247.500.000.000 15,00%
6. PT Sucor Sekuritas 156.100.000.000 53.000.000.000 209.100.000.000 12,67%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 107.475.000.000 140.110.000.000 247.585.000.000 15,01%
Jumlah 1.079.905.000.000 570.095.000.000 1.650.000.000.000 100,0%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
19
Page 20
ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
di jamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah (Rp) (%)
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Seri A Seri B
1. PT BNI Sekuritas 31.430.000.000 40.000.000.000 71.430.000.000 14.29%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 56.420.000.000 15.010.000.000 71.430.000.000 14.29%
3. PT Indo Premier Sekuritas 45.430.000.000 26.000.000.000 71.430.000.000 14.29%
4. PT Mandiri Sekuritas 32.870.000.000 38.560.000.000 71.430.000.000 14.29%
5. PT Mega Capital Sekuritas 66.430.000.000 5.000.000.000 71.430.000.000 14.29%
6. PT Sucor Sekuritas 51.420.000.000 20.000.000.000 71.420.000.000 14.28%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 41.410.000.000 30.020.000.000 71.430.000.000 14.29%
Jumlah 325.410.000.000 174.590.000.000 500.000.000.000 100,0%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dibuka pada tanggal 29 September 2026 pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 1 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Oktober 2026.
20
Page 21
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk
Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
21
Page 22
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila
jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan
akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No.
VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
22
Page 23
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2026 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Negara Indonesia Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 1020005566028
0671.01.000680.30.4 Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas
Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
Bank Negara Indonesia Bank Mandiri
Cabang RSPAD Gatot Subroto Cabang Bursa Efek Indonesia Bank Permata
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1040001016752 Cabang Sudirman
Atas Nama: PT Mega Capital Atas Nama: PT Sucor No. Rekening: 0.070.111.8162
Sekuritas Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Cabang JPU Cabang Summitmas Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: 4493174290 No. Rekening: 2739000111 Jakarta
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier No. Rekening: 00971134003
Sekuritas Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
Bank Syariah Indonesia Bank Permata Syariah
Cabang Tebet Barat Cabang Pondok Indah Bank Syariah Indonesia
No. Rekening: 8911222222 No. Rekening: 00702598524 Cabang The Tower
Atas Nama: PT Mega Capital Atas Nama: PT Sucor Sekuritas No. Rekening: 777.777.6007
Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 6 Oktober 2026.
J. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2026,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
23
Page 24
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/
Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
tanggal 29 September – 1 Oktober 2026 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
Faks.: - Faks.: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Faks.: (+6221) 5793 1072 Faks.: (+6221) 526 3507
Website: www.indopremier.com Website:www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
24
Page 25
PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Bank Mega, Lt.2 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12790 Jakarta 10220
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 8067 3000
Fax.: (021) 7919 3900 Faksimile: (021) 2788 9288
www.megasekuritas.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha Lantai 18, 19 & 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 29249088
Faks.: (021) 29249150
Website: www.trimegah.com
E-mail: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI INFORMASI YANG
TERSAJI PADA INFORMASI TAMBAHAN.
25
Names mentioned 86 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1 ×3
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. Akad Syariah
p.5
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.13 ×2
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.13
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.13 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.15
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.15 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
Zurich Asuransi Indonesia Tbk
p.16 ×2
unresolved
person
Nobuya Kawasaki
p.17
unresolved
person
Theresia Adriana Widjaja
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.19
unresolved
org
Thamrin & Rekan (TR&Co),
· Konsultan Hukum
p.19
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.19 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.19 ×5
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.19 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.20 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Efek
p.20
unresolved
person
H. Penjatahan Obligasi
p.21
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.23
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek
p.23
unresolved
org
PT Mandiri Atas Nama
p.23
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang RSPAD Gatot Subroto
p.23
unresolved
org
Bank Permata No. Rekening
p.23
unresolved
org
PT Sucor
p.23
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Muamalat Indonesia
p.23
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman
p.23
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Tebet Barat
p.23
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia No. Rekening
p.23
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza Indofood Tower
p.24
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.24
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Bank Mega
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.