Skip to content
Back to announcement

20260914_ADCP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32148392_lamp1.pdf

Other Text extracted ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                          Jakarta, 14 September 2026

Nomor           : 434/ADCP-IX/2026
Lampiran        :-

Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta - 10710

Perihal         :   Laporan Informasi dan Fakta Material

Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor.
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
45/2024”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material (“POJK 31/2015”). Bersama ini Perseroan
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Perseroan sebagai berikut:
Nama Emiten             : PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha            : Properti, Real Estate, Perhotelan, Pengelolaan Real Estat, operasional hotel
                          bintang, apartemen hotel, restoran, kafe, jasa kepropertian berbasis fee,
                         manajemen perparkiran, serta penyelenggaraan pendidikan bimbingan
                         belajar dan konseling.
Telepon                 : 021 - 22822980
Faksimili               : 021 - 22822081
Alamat surat elektronik : adcp@adcp.co.id

1.    Latar Belakang Kejadian
      Bahwa berdasarkan surat panggilan sidang (Relaas) Nomor.5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026
      tertanggal 9 September 2026 dikirim oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
      Pusat dan telah diterima pada tanggal 13 September 2026 oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk
      (“Perseroan”) selaku Termohon PKPU. Diinformasikan bahwa Perseroan saat ini sedang
      diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Burda
      Contraco melalui Kuasa Hukumnya Ivo Antoni Ginting, S.H. yang terdaftar dengan Register
      Perkara Nomor. 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst

2.    Uraian Informasi atau Fakta Material
      A. Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
         Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor. 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst
         yang pada prinsipnya mendalilkan bahwa Perseroan memiliki utang kepada Pemohon PKPU,
         dengan penjelasan sebagai berikut:
         1) Bahwa Pemohon PKPU adalah PT Burda Contraco, sebuah perusahaan yang
              melakukan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul dan
              Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
         2) Bahwa atas pekerjaan tersebut Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU masih
              mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan.
Page 2
       B. Bahwa berdasarkan Relaas akan melaksanakan proses persidangan antara Pemohon dan
          Termohon yang dijadwalkan pada:
          Hari/Tanggal        : Kamis, 17 September 2026
          Waktu               : 09.45 WIB
          Tempat              : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A
                                Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
                                Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

3.     Dampak terhadap Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk & Kreditur lain
       Bahwa atas adanya Permohonan PKPU tersebut, berdasarkan kondisi dan informasi yang
       tersedia saat ini, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan dan
       kegiatan operasional Perseroan, maupun terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan kepada
       Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk, dan kreditur/fasilitas pembiayaan lainnya. Dengan
       demikian, Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya
       sebagaimana biasa. Meskipun demikian, Perseroan tetap menyikapi proses hukum tersebut
       dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan senantiasa melakukan pemantauan
       dan evaluasi terhadap setiap perkembangan proses PKPU serta potensi dampaknya terhadap
       Perseroan dan para pemangku kepentingan.

Demikian laporan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk.




Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan

Tembusan:
1. Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk;
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II, PT Bursa Efek Indonesia;
3. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Wali Amanat Obligasi II dan Obligasi III);
4. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah).

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published14 Sep 2026
Pages2
Characters4,764
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adhi Commuter Properti Tbk · Nama Emiten p.1 ×11
linked person Achmad Wachid Abdullah · Direktur Keuangan p.2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org PT Burda Contraco p.1 ×2
unresolved person Kuasa Hukumnya Ivo Antoni Ginting p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas p.2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved org Banten Tbk. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result