Back to announcement
20260914_ADCP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32148392_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 14 September 2026
Nomor : 434/ADCP-IX/2026
Lampiran :-
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta - 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor.
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
45/2024”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material (“POJK 31/2015”). Bersama ini Perseroan
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Perseroan sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Properti, Real Estate, Perhotelan, Pengelolaan Real Estat, operasional hotel
bintang, apartemen hotel, restoran, kafe, jasa kepropertian berbasis fee,
manajemen perparkiran, serta penyelenggaraan pendidikan bimbingan
belajar dan konseling.
Telepon : 021 - 22822980
Faksimili : 021 - 22822081
Alamat surat elektronik : adcp@adcp.co.id
1. Latar Belakang Kejadian
Bahwa berdasarkan surat panggilan sidang (Relaas) Nomor.5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026
tertanggal 9 September 2026 dikirim oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dan telah diterima pada tanggal 13 September 2026 oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk
(“Perseroan”) selaku Termohon PKPU. Diinformasikan bahwa Perseroan saat ini sedang
diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Burda
Contraco melalui Kuasa Hukumnya Ivo Antoni Ginting, S.H. yang terdaftar dengan Register
Perkara Nomor. 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst
2. Uraian Informasi atau Fakta Material
A. Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor. 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst
yang pada prinsipnya mendalilkan bahwa Perseroan memiliki utang kepada Pemohon PKPU,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon PKPU adalah PT Burda Contraco, sebuah perusahaan yang
melakukan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul dan
Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
2) Bahwa atas pekerjaan tersebut Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU masih
mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan.
Page 2
B. Bahwa berdasarkan Relaas akan melaksanakan proses persidangan antara Pemohon dan
Termohon yang dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 17 September 2026
Waktu : 09.45 WIB
Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A
Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
3. Dampak terhadap Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk & Kreditur lain
Bahwa atas adanya Permohonan PKPU tersebut, berdasarkan kondisi dan informasi yang
tersedia saat ini, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan dan
kegiatan operasional Perseroan, maupun terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk, dan kreditur/fasilitas pembiayaan lainnya. Dengan
demikian, Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya
sebagaimana biasa. Meskipun demikian, Perseroan tetap menyikapi proses hukum tersebut
dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan senantiasa melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap setiap perkembangan proses PKPU serta potensi dampaknya terhadap
Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Demikian laporan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan
Tembusan:
1. Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk;
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II, PT Bursa Efek Indonesia;
3. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Wali Amanat Obligasi II dan Obligasi III);
4. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah).
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Burda Contraco
p.1 ×2
unresolved
person
Kuasa Hukumnya Ivo Antoni Ginting
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas
p.2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
org
Banten Tbk.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.