Back to announcement
20260915_LPKR_Informasi Transaksi Afiliasi_32148755_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN PENILAIAN PEMBIAYAAN
PT CIPTADANA MULTIFINANCE
PT LIPPO KARAWACI Tbk
TANGGAL PENILAIAN
30 JUNI 2026
Page 2
No. : 00178/2.0162-00/BS/03/0153/1/IX/2026 10 September 2026 Kepada Yth. PT LIPPO KARAWACI Tbk Jl. Boulevard Palem Raya No. 7 Menara Matahari Lt. 22-23 Lippo Karawaci Central Tangerang 15811 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian Pembiayaan PT Ciptadana Multifinance Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Lippo Karawaci Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar pembiayaan PT Ciptadana Multifinance (selanjutnya disebut “CMF”) (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/260731-002 tanggal 31 Juli 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar Objek Penilaian dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2026.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa seperti bangunan
apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat
permanen, fasilitas penyimpanan pribadi, mall pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung
pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olahraga, dan sarana penunjang,
termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan,
laboratorium medik, apotek, beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman,
penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1993.
Pada tanggal 30 Juni 2026, kegiatan utama Perseroan dan entitas anak adalah dalam bidang
Real Estate Development, Healthcare dan Lifestyle, dengan area kerja meliputi Sumatera,
Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan beberapa entitas anak yang berdomisili
di Singapura, Malaysia, British Virgin Island, dan Seychelles. Perseroan berdomisili di Menara
Matahari, Lantai 22, Jalan Boulevard Palem Raya Nomor 7, Lippo Karawaci Central,
Tangerang 15811, dengan nomor telepon: (021) 2566 9000, nomor
faksimile: (021) 2566 9099, dan email: corsec@lippokarawaci.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2026, Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Asiatic Sejahtera Finance
(selanjutnya disebut “ASF”) dengan kepemilikan efektif sebesar 100,00%.
ASF merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha ASF adalah bergerak dalam bidang pembiayaan.
CMF merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha CMF adalah menjalankan usaha di bidang pembiayaan meliputi pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan sewa operasi.
ii
Page 4
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada
tanggal 30 Juni 2026, CMF memiliki saldo pembiayaan sebesar Rp 16,62 miliar (selanjutnya
disebut “Pembiayaan”) yang diberikan kepada perusahaan atau orang-perseorangan yang
menerima fasilitas pembiayaan dari CMF, sebagaimana dimaksud di bawah ini (selanjutnya
disebut “Debitur”) berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas kredit oleh CMF kepada Debitur
beserta lampiran-lampirannya, segala perpanjangan, dan/atau perubahan-perubahan
dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, baik yang dibuat
secara otentik maupun dibawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan”)
dengan rincian sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Jenis
No. Perjanjian/Akta Nama Nasabah Nilai Piutang Jatuh Tempo Bunga Jaminan
Pembiayaan
1 81.- PT Cipta Unggul Lintas Samudra Investasi 1.705 04/14/2027 17,50% Mobil pengangkutan
2 002-II-2019/PPK Antonius Sandy Ardian Multiguna 1.596 03/29/2029 17,00% Apartemen
3 63.- PT Ajaib TTX Solusi Modal Kerja 1.374 05/15/2026 17,00% Mobil
4 001-XII-2022/PPK Evi Hartati Multiguna 1.374 02/01/2037 13,00% Apartemen
5 11 CV Kharisma Sejati Investasi 1.032 04/29/2028 17,50% Kendaraan roda dua
6 06 CV Ogan Mitra Jaya Investasi 1.024 07/22/2028 17,50% Truk sampah
7 77.- PT Perangkat Perkasa Indonesia Modal Kerja 994 10/07/2027 18,00% Mesin
8 002-VII-2024/PPK Dicky Fauwzian Multiguna 992 07/10/2039 11,00% Apartemen
9 102-VII-2015/PPK Nursita Lumban Gaol Multiguna 853 08/05/2030 17,00% Rumah tinggal
10 125-XII-2023/PPK Esa Rachmawati Nurul Khalifah Multiguna 791 12/28/2038 11,00% Apartemen
11 036-III-2015/PPK Nurasi Multiguna 569 03/20/2030 17,00% Apartemen
12 056-X-2014/PPK Michael W.O. Reo Multiguna 444 10/02/2029 17,00% Perumahan
13 003-I-2016/PPK Anthonius Heradian Multiguna 404 01/27/2031 17,00% Apartemen
14 001-XI-2023/PPK Daniel Kurniawan Soekamto Multiguna 375 11/27/2038 9,80% Apartemen
15 016-VI-2018/PPK Febry Aulia Adhi Nugraha Multiguna 343 07/27/2033 17,00% Rumah tinggal
16 029-III-2015/PPK Didi Subandi Multiguna 290 03/10/2030 17,00% Apartemen
17 107-IX-2015/PPK Elli Setiawan Soenarso Multiguna 284 09/14/2030 17,00% Apartemen
18 029-XI-2017/PPK Ronny Sumaryanto Multiguna 283 12/11/2032 17,00% Rumah tinggal
19 011-IV-2018/PPK Novi Ernawati Multiguna 273 05/21/2033 17,00% Rumah tinggal
20 061-IV-2015/PPK Andreas Carlo Lazuardi Multiguna 240 05/12/2030 17,00% Apartemen
21 01-VII-2023/FL PT Brilliant Ecommerce Berjaya Investasi 224 07/29/2027 17,50% Barang produktif lainnya
22 049-IV-2015/PPK Steven Multiguna 215 05/28/2030 17,00% Apartemen
23 059-X-2014/PPK Desy Indriastuti Multiguna 196 10/13/2029 17,00% Apartemen
24 023-X-2017/PPK Likano Zebua Multiguna 142 11/13/2027 17,00% Apartemen
25 027-VI-2014/PPK Saidah Burdaniyah Multiguna 127 07/02/2029 17,00% Rumah tinggal
26 026-XI-2017/PPK Benny Oematan Multiguna 102 12/05/2027 17,00% Apartemen
27 028-XI-2017/PPK Yustinianus Praboto Multiguna 100 12/11/2027 17,00% Rumah tinggal
28 0011-XII-2019/PPK Evan Multiguna 99 01/06/2030 17,00% Apartemen
29 73.- PT Citra Baru Express Investasi 54 08/16/2026 18,00% Truk tronton
30 010-IX-2017/PPK Atin Prihatin Multiguna 48 09/28/2027 17,00% Apartemen
31 022-X-2017/PPK Lasman Purba Multiguna 41 10/30/2027 17,00% Apartemen
32 019-X-2017/PPK Indra Wahyudi Multiguna 33 10/09/2027 17,00% Apartemen
Jumlah 16.620
ASF merencanakan untuk menerima pengalihan Pembiayaan dari CMF berdasarkan
perjanjian pemberian fasilitas kredit oleh CMF kepada Debitur beserta lampiran-lampirannya,
segala perpanjangan, dan/atau perubahan-perubahan dan/atau penambahan
penambahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, baik yang dibuat secara otentik maupun
dibawah tangan dari CMF (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Industri pembiayaan di Indonesia mencakup pembiayaan produktif, konsumtif, hingga
multiguna, dan memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi
masyarakat dan dunia usaha di luar perbankan. Kebijakan Pemerintah yang mendorong
penyaluran pembiayaan, antara lain melalui penyesuaian tingkat suku bunga acuan, turut
mendukung pertumbuhan industri ini. Dalam perkembangannya, pengalihan portofolio
pembiayaan antar perusahaan pembiayaan menjadi salah satu cara bagi perusahaan
pembiayaan untuk mengembangkan portofolionya selain melalui penyaluran pembiayaan
baru.
iii
Page 5
Menanggapi hal tersebut, Perseroan memandang terdapat potensi bisnis dalam industri
terkait untuk menerima pengalihan Pembiayaan dari CMF. Rencana Transaksi merupakan
bagian dari strategi bisnis ASF untuk memperoleh portofolio pembiayaan secara lebih terarah
serta mengembangkan produk-produk pembiayaan guna meningkatkan penetrasi pasar.
Rencana Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan melalui ASF untuk memperoleh
portofolio Pembiayaan yang telah berjalan secara anorganik, tanpa melalui proses akuisisi
nasabah baru. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh aset produktif dengan biaya
perolehan yang lebih efisien dibandingkan penyaluran pembiayaan baru dengan skala yang
setara.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, maka ASF akan menambah portofolio pembiayaan
ASF. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh tambahan portofolio pada sektor pembiayaan
investasi lainnya yang mencakup pembiayaan konsumtif maupun produktif, sehingga sebaran
portofolio ASF menjadi lebih beragam dari sisi jenis pembiayaan, profil Debitur, dan jenis
agunan.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, ASF dapat melanjutkan proses penagihan
Pembiayaan dari para Debitur dan memperoleh sumber pendapatan baru dari penerimaan
pokok dan bunga berjalan Pembiayaan yang dapat digunakan ASF untuk meningkatkan
kinerja keuangan dan operasional ASF yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi
positif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Perseroan memandang terdapat potensi bisnis dalam industri terkait untuk menerima
pengalihan Pembiayaan dari CMF. Rencana Transaksi merupakan bagian dari strategi
bisnis ASF untuk memperoleh portofolio pembiayaan secara lebih terarah serta
mengembangkan produk-produk pembiayaan guna meningkatkan penetrasi pasar.
• Rencana Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan melalui ASF untuk
memperoleh portofolio Pembiayaan yang telah berjalan secara anorganik, tanpa melalui
proses akuisisi nasabah baru. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh aset produktif
dengan biaya perolehan yang lebih efisien dibandingkan penyaluran pembiayaan baru
dengan skala yang setara.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, maka ASF akan menambah portofolio
pembiayaan ASF. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh tambahan portofolio pada
sektor pembiayaan investasi lainnya yang mencakup pembiayaan konsumtif maupun
produktif, sehingga sebaran portofolio ASF menjadi lebih beragam dari sisi jenis
pembiayaan, profil Debitur, dan jenis agunan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, ASF dapat melanjutkan proses penagihan
Pembiayaan dari para Debitur dan memperoleh sumber pendapatan baru dari penerimaan
pokok dan bunga berjalan Pembiayaan yang dapat digunakan ASF untuk meningkatkan
kinerja keuangan dan operasional ASF yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi
positif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang.
iv
Page 6
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa CMF adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2026.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
v
Page 7
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah
sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis penilaian ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260731-002 tanggal
31 Juli 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2026.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan CMF yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan CMF
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang menjadi dasar
penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian Pembiayaan PT Ciptadana Multifinance ini merupakan laporan terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 30 Juni 2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
Pembiayaan PT Ciptadana Multifinance tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian.
vi
Page 8
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan prosedur yang disepakati atas laporan piutang pembiayaan bersih pada tanggal
30 Juni 2026 dan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati
oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Drs. Bambang Sudaryono &
Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 005/BS/DP/VIII/26 tanggal
11 Agustus 2026.
2. Laporan keuangan CMF untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026.
3. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (selanjutnya disebut
“DBSDA”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00057/3.0266/AU.1/09/0945-
2/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan hal lain.
4. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP DBSDA sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00114/3.0266/AU.1/09/0945-1/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP Gideon Adi & Rekan (selanjutnya disebut “GAR”) sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00036/2.0969/AU.1/09/1256-3/1/III/2024 tanggal
15 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
6. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP GAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00015/2.0969/AU.1/09/1256-2/1/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
7. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP GAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00031/2.0969/AU.1/09/1256-1/1/IV/2022 tanggal 1 April 2022 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dan hal lain.
8. Perjanjian Pembiayaan.
9. Anggaran dasar CMF yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
No. 5 tanggal 1 November 2024 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
M.Kn, mengenai perubahan anggaran dasar CMF.
10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Fendi Santoso dengan posisi
sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Rencana Transaksi.
vii
Page 9
11. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan CMF serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan.
12. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
13. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
14. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
15. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
16. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan CMF atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari CMF. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas yang terdiskonto
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) berdasarkan
perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani CMF dan Debitur. Kami juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
viii
Page 10
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan CMF atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CMF bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan CMF.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum CMF berdasarkan anggaran dasar CMF.
ix
Page 11
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif CMF, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki CMF. Analisis eksternal didasarkan pada
kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai
(value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode yang digunakan dalam penilaian Pembiayaan adalah metode diskonto arus kas.
Dengan metode ini, pembayaran Pembiayaan diproyeksikan sesuai dengan masa jatuh
tempo dari Pembiayaan tersebut. Selanjutnya, proyeksi pembayaran Pembiayaan tersebut
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Nilai
kini dari keseluruhan proyeksi pembayaran Pembiayaan tersebut merupakan nilai pasar
Pembiayaan.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
CMF. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
x
Page 12
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
Rp 8,47 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan CMF serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas CMF. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian CMF tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xi
Page 13
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Register : RMK-2017.00161
xii
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CIPTADANA MULTIFINANCE
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Asiatic Sejahtera Finance
p.3
unresolved
org
PT Cipta Unggul Lintas Samudra
p.4
unresolved
org
PT Ajaib TTX Solusi
p.4
unresolved
org
PT Perangkat Perkasa Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Brilliant Ecommerce Berjaya
p.4
unresolved
org
PT Citra Baru Express
p.4
unresolved
person
Drs. Bambang Sudaryono
p.8
unresolved
org
Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.8
unresolved
org
Doli
p.8
unresolved
org
DBSDA
p.8
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.8
unresolved
org
Gideon Adi
p.8
unresolved
org
GAR
p.8 ×2
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.13 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.13
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1145 ms
21 Sep 2026 13:41
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}