Skip to content
Back to announcement

20260915_LPKR_Informasi Transaksi Afiliasi_32148755_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
LAPORAN PENILAIAN PEMBIAYAAN
  PT CIPTADANA MULTIFINANCE

    PT LIPPO KARAWACI Tbk

     TANGGAL PENILAIAN
        30 JUNI 2026
Page 2
No. : 00178/2.0162-00/BS/03/0153/1/IX/2026                              10 September 2026



Kepada Yth.

PT LIPPO KARAWACI Tbk
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
Menara Matahari Lt. 22-23
Lippo Karawaci Central
Tangerang 15811

U.p. : Direksi

Hal : Ringkasan Penilaian Pembiayaan PT Ciptadana Multifinance


Dengan hormat,

Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Lippo Karawaci Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar pembiayaan PT Ciptadana Multifinance (selanjutnya disebut “CMF”)
(selanjutnya disebut “Objek Penilaian”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat
penugasan No. KR/260731-002 tanggal 31 Juli 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.

Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis),
menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar Objek Penilaian dengan tujuan
untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2026.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa seperti bangunan
apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat
permanen, fasilitas penyimpanan pribadi, mall pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung
pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olahraga, dan sarana penunjang,
termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan,
laboratorium medik, apotek, beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman,
penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1993.
Pada tanggal 30 Juni 2026, kegiatan utama Perseroan dan entitas anak adalah dalam bidang
Real Estate Development, Healthcare dan Lifestyle, dengan area kerja meliputi Sumatera,
Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan beberapa entitas anak yang berdomisili
di Singapura, Malaysia, British Virgin Island, dan Seychelles. Perseroan berdomisili di Menara
Matahari, Lantai 22, Jalan Boulevard Palem Raya Nomor 7, Lippo Karawaci Central,
Tangerang      15811,    dengan        nomor     telepon:    (021)    2566    9000,      nomor
faksimile: (021) 2566 9099, dan email: corsec@lippokarawaci.co.id.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2026, Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Asiatic Sejahtera Finance
(selanjutnya disebut “ASF”) dengan kepemilikan efektif sebesar 100,00%.

ASF merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha ASF adalah bergerak dalam bidang pembiayaan.

CMF merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha CMF adalah menjalankan usaha di bidang pembiayaan meliputi pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan sewa operasi.




                                              ii
Page 4
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada
tanggal 30 Juni 2026, CMF memiliki saldo pembiayaan sebesar Rp 16,62 miliar (selanjutnya
disebut “Pembiayaan”) yang diberikan kepada perusahaan atau orang-perseorangan yang
menerima fasilitas pembiayaan dari CMF, sebagaimana dimaksud di bawah ini (selanjutnya
disebut “Debitur”) berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas kredit oleh CMF kepada Debitur
beserta lampiran-lampirannya, segala perpanjangan, dan/atau perubahan-perubahan
dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, baik yang dibuat
secara otentik maupun dibawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan”)
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                Jenis
No.     Perjanjian/Akta             Nama Nasabah                          Nilai Piutang   Jatuh Tempo   Bunga           Jaminan
                                                            Pembiayaan
  1   81.-                PT Cipta Unggul Lintas Samudra   Investasi              1.705    04/14/2027   17,50%   Mobil pengangkutan
  2   002-II-2019/PPK     Antonius Sandy Ardian            Multiguna              1.596    03/29/2029   17,00%   Apartemen
  3   63.-                PT Ajaib TTX Solusi              Modal Kerja            1.374    05/15/2026   17,00%   Mobil
  4   001-XII-2022/PPK    Evi Hartati                      Multiguna              1.374    02/01/2037   13,00%   Apartemen
  5   11                  CV Kharisma Sejati               Investasi              1.032    04/29/2028   17,50%   Kendaraan roda dua
  6   06                  CV Ogan Mitra Jaya               Investasi              1.024    07/22/2028   17,50%   Truk sampah
  7   77.-                PT Perangkat Perkasa Indonesia   Modal Kerja              994    10/07/2027   18,00%   Mesin
  8   002-VII-2024/PPK    Dicky Fauwzian                   Multiguna                992    07/10/2039   11,00%   Apartemen
  9   102-VII-2015/PPK    Nursita Lumban Gaol              Multiguna                853    08/05/2030   17,00%   Rumah tinggal
 10   125-XII-2023/PPK    Esa Rachmawati Nurul Khalifah    Multiguna                791    12/28/2038   11,00%   Apartemen
 11   036-III-2015/PPK    Nurasi                           Multiguna                569    03/20/2030   17,00%   Apartemen
 12   056-X-2014/PPK      Michael W.O. Reo                 Multiguna                444    10/02/2029   17,00%   Perumahan
 13   003-I-2016/PPK      Anthonius Heradian               Multiguna                404    01/27/2031   17,00%   Apartemen
 14   001-XI-2023/PPK     Daniel Kurniawan Soekamto        Multiguna                375    11/27/2038   9,80%    Apartemen
 15   016-VI-2018/PPK     Febry Aulia Adhi Nugraha         Multiguna                343    07/27/2033   17,00%   Rumah tinggal
 16   029-III-2015/PPK    Didi Subandi                     Multiguna                290    03/10/2030   17,00%   Apartemen
 17   107-IX-2015/PPK     Elli Setiawan Soenarso           Multiguna                284    09/14/2030   17,00%   Apartemen
 18   029-XI-2017/PPK     Ronny Sumaryanto                 Multiguna                283    12/11/2032   17,00%   Rumah tinggal
 19   011-IV-2018/PPK     Novi Ernawati                    Multiguna                273    05/21/2033   17,00%   Rumah tinggal
 20   061-IV-2015/PPK     Andreas Carlo Lazuardi           Multiguna                240    05/12/2030   17,00%   Apartemen
 21   01-VII-2023/FL      PT Brilliant Ecommerce Berjaya   Investasi                224    07/29/2027   17,50%   Barang produktif lainnya
 22   049-IV-2015/PPK     Steven                           Multiguna                215    05/28/2030   17,00%   Apartemen
 23   059-X-2014/PPK      Desy Indriastuti                 Multiguna                196    10/13/2029   17,00%   Apartemen
 24   023-X-2017/PPK      Likano Zebua                     Multiguna                142    11/13/2027   17,00%   Apartemen
 25   027-VI-2014/PPK     Saidah Burdaniyah                Multiguna                127    07/02/2029   17,00%   Rumah tinggal
 26   026-XI-2017/PPK     Benny Oematan                    Multiguna                102    12/05/2027   17,00%   Apartemen
 27   028-XI-2017/PPK     Yustinianus Praboto              Multiguna                100    12/11/2027   17,00%   Rumah tinggal
 28   0011-XII-2019/PPK   Evan                             Multiguna                 99    01/06/2030   17,00%   Apartemen
 29   73.-                PT Citra Baru Express            Investasi                 54    08/16/2026   18,00%   Truk tronton
 30   010-IX-2017/PPK     Atin Prihatin                    Multiguna                 48    09/28/2027   17,00%   Apartemen
 31   022-X-2017/PPK      Lasman Purba                     Multiguna                 41    10/30/2027   17,00%   Apartemen
 32   019-X-2017/PPK      Indra Wahyudi                    Multiguna                 33    10/09/2027   17,00%   Apartemen
                          Jumlah                                                 16.620




ASF merencanakan untuk menerima pengalihan Pembiayaan dari CMF berdasarkan
perjanjian pemberian fasilitas kredit oleh CMF kepada Debitur beserta lampiran-lampirannya,
segala     perpanjangan,     dan/atau      perubahan-perubahan    dan/atau     penambahan
penambahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, baik yang dibuat secara otentik maupun
dibawah tangan dari CMF (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Industri pembiayaan di Indonesia mencakup pembiayaan produktif, konsumtif, hingga
multiguna, dan memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi
masyarakat dan dunia usaha di luar perbankan. Kebijakan Pemerintah yang mendorong
penyaluran pembiayaan, antara lain melalui penyesuaian tingkat suku bunga acuan, turut
mendukung pertumbuhan industri ini. Dalam perkembangannya, pengalihan portofolio
pembiayaan antar perusahaan pembiayaan menjadi salah satu cara bagi perusahaan
pembiayaan untuk mengembangkan portofolionya selain melalui penyaluran pembiayaan
baru.




                                                                    iii
Page 5
Menanggapi hal tersebut, Perseroan memandang terdapat potensi bisnis dalam industri
terkait untuk menerima pengalihan Pembiayaan dari CMF. Rencana Transaksi merupakan
bagian dari strategi bisnis ASF untuk memperoleh portofolio pembiayaan secara lebih terarah
serta mengembangkan produk-produk pembiayaan guna meningkatkan penetrasi pasar.

Rencana Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan melalui ASF untuk memperoleh
portofolio Pembiayaan yang telah berjalan secara anorganik, tanpa melalui proses akuisisi
nasabah baru. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh aset produktif dengan biaya
perolehan yang lebih efisien dibandingkan penyaluran pembiayaan baru dengan skala yang
setara.

Dengan melakukan Rencana Transaksi, maka ASF akan menambah portofolio pembiayaan
ASF. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh tambahan portofolio pada sektor pembiayaan
investasi lainnya yang mencakup pembiayaan konsumtif maupun produktif, sehingga sebaran
portofolio ASF menjadi lebih beragam dari sisi jenis pembiayaan, profil Debitur, dan jenis
agunan.

Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, ASF dapat melanjutkan proses penagihan
Pembiayaan dari para Debitur dan memperoleh sumber pendapatan baru dari penerimaan
pokok dan bunga berjalan Pembiayaan yang dapat digunakan ASF untuk meningkatkan
kinerja keuangan dan operasional ASF yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi
positif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang.

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Perseroan memandang terdapat potensi bisnis dalam industri terkait untuk menerima
    pengalihan Pembiayaan dari CMF. Rencana Transaksi merupakan bagian dari strategi
    bisnis ASF untuk memperoleh portofolio pembiayaan secara lebih terarah serta
    mengembangkan produk-produk pembiayaan guna meningkatkan penetrasi pasar.

•   Rencana Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan melalui ASF untuk
    memperoleh portofolio Pembiayaan yang telah berjalan secara anorganik, tanpa melalui
    proses akuisisi nasabah baru. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh aset produktif
    dengan biaya perolehan yang lebih efisien dibandingkan penyaluran pembiayaan baru
    dengan skala yang setara.

•   Dengan melakukan Rencana Transaksi, maka ASF akan menambah portofolio
    pembiayaan ASF. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh tambahan portofolio pada
    sektor pembiayaan investasi lainnya yang mencakup pembiayaan konsumtif maupun
    produktif, sehingga sebaran portofolio ASF menjadi lebih beragam dari sisi jenis
    pembiayaan, profil Debitur, dan jenis agunan.

•   Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, ASF dapat melanjutkan proses penagihan
    Pembiayaan dari para Debitur dan memperoleh sumber pendapatan baru dari penerimaan
    pokok dan bunga berjalan Pembiayaan yang dapat digunakan ASF untuk meningkatkan
    kinerja keuangan dan operasional ASF yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi
    positif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang.




                                            iv
Page 6
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.


PREMIS PENILAIAN

Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa CMF adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.


TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN

Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2026.

Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020.

Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).




                                            v
Page 7
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN

Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.

Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah
sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis penilaian ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260731-002 tanggal
31 Juli 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN

Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2026.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan CMF yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan CMF
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang menjadi dasar
penilaian ini.


JENIS LAPORAN

Jenis laporan penilaian Pembiayaan PT Ciptadana Multifinance ini merupakan laporan terinci.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 30 Juni 2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
Pembiayaan PT Ciptadana Multifinance tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian.




                                              vi
Page 8
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:

1. Laporan prosedur yang disepakati atas laporan piutang pembiayaan bersih pada tanggal
   30 Juni 2026 dan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati
   oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Drs. Bambang Sudaryono &
   Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 005/BS/DP/VIII/26 tanggal
   11 Agustus 2026.

2. Laporan keuangan CMF untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
   30 Juni 2026.

3. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
   telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (selanjutnya disebut
   “DBSDA”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00057/3.0266/AU.1/09/0945-
   2/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan hal lain.

4. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
   telah diaudit oleh KAP DBSDA sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
   00114/3.0266/AU.1/09/0945-1/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan pendapat wajar
   tanpa modifikasian.

5. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
   telah diaudit oleh KAP Gideon Adi & Rekan (selanjutnya disebut “GAR”) sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00036/2.0969/AU.1/09/1256-3/1/III/2024 tanggal
   15 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.

6. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
   telah diaudit oleh KAP GAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00015/2.0969/AU.1/09/1256-2/1/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian.

7. Laporan keuangan CMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
   telah diaudit oleh KAP GAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00031/2.0969/AU.1/09/1256-1/1/IV/2022 tanggal 1 April 2022 dengan pendapat wajar
   tanpa modifikasian dan hal lain.

8. Perjanjian Pembiayaan.

9. Anggaran dasar CMF yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
   No. 5 tanggal 1 November 2024 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
   M.Kn, mengenai perubahan anggaran dasar CMF.

10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Fendi Santoso dengan posisi
    sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
    Rencana Transaksi.


                                            vii
Page 9
11. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan CMF serta pihak-pihak lain yang
    relevan untuk penugasan.

12. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

13. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

14. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

15. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.

16. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan CMF atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.

Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari CMF. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.


KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.

Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas yang terdiskonto
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) berdasarkan
perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani CMF dan Debitur. Kami juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.




                                            viii
Page 10
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan CMF atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CMF bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan CMF.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum CMF berdasarkan anggaran dasar CMF.




                                            ix
Page 11
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.


PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN

Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif CMF, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki CMF. Analisis eksternal didasarkan pada
kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai
(value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.

Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.


METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN

Metode yang digunakan dalam penilaian Pembiayaan adalah metode diskonto arus kas.
Dengan metode ini, pembayaran Pembiayaan diproyeksikan sesuai dengan masa jatuh
tempo dari Pembiayaan tersebut. Selanjutnya, proyeksi pembayaran Pembiayaan tersebut
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Nilai
kini dari keseluruhan proyeksi pembayaran Pembiayaan tersebut merupakan nilai pasar
Pembiayaan.

Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
CMF. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.




                                              x
Page 12
KESIMPULAN PENILAIAN

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
Rp 8,47 miliar.

Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan CMF serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.

Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas CMF. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian CMF tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.




                                             xi
Page 13
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN

Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.

Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.

Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.

Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.


Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996
Register         : RMK-2017.00161




                                            xii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published15 Sep 2026
Pages13
Characters31,584
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI Tbk p.1 ×10
linked person Fendi Santoso p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.9 ×3
unresolved org PT CIPTADANA MULTIFINANCE p.1 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Asiatic Sejahtera Finance p.3
unresolved org PT Cipta Unggul Lintas Samudra p.4
unresolved org PT Ajaib TTX Solusi p.4
unresolved org PT Perangkat Perkasa Indonesia p.4
unresolved org PT Brilliant Ecommerce Berjaya p.4
unresolved org PT Citra Baru Express p.4
unresolved person Drs. Bambang Sudaryono p.8
unresolved org Drs. Bambang Sudaryono & Rekan p.8
unresolved org Doli p.8
unresolved org DBSDA p.8
unresolved org Gideon Adi & Rekan p.8
unresolved org Gideon Adi p.8
unresolved org GAR p.8 ×2
unresolved person Elizabeth Karina Leonita p.8
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.13 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.13
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1145 ms 21 Sep 2026 13:41

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result