Skip to content
Back to announcement

20260915_LPKR_Informasi Transaksi Afiliasi_32148755_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                             KETERBUKAAN INFORMASI
                      PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
 PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
 KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
 BENTURAN KEPENTINGAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
 REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
 PERSEROAN.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
 SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
 RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
 HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                 PT Lippo Karawaci Tbk

                                     Kegiatan Usaha Utama:
  Real Estat; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Aktivitas Keuangan,
       Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Konstruksi; Pengangkutan; Perdagangan;
    Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan
Aktivitas Remediasi; Hiburan dan Rekreasi; Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang Usaha
                                              Lainnya
                                           Kantor Pusat:
                                    Menara Matahari, Lantai 22
   Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
                                    Telepon: +62 411 811 3456
                                 Website: www.lippokarawaci.co.id
                                 Email: corsec@lippokarawaci.co.id

 DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN
 INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
 PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI
 KEPATUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
 KEPENTINGAN.




                                                                                            1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 September 2026




                                                                              2
Page 3
                                            DEFINISI
Afiliasi                     :   Afiliasi adalah
                                 1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                      sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                      vertikal;
                                 2. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                      komisaris dari pihak tersebut;
                                 3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                      (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
                                      yang sama;
                                 4. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
                                      oleh perusahaan tersebut;
                                 5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
                                      baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
                                      sama; atau
                                 6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                      utama.

Laporan Keuangan             :   Laporan Keuangan Konsolidasian PT Lippo Karawaci Tbk dan
Perseroan per 30 Juni 2026       anak-anak perusahaannya, untuk periode yang berakhir pada
                                 tanggal 30 Juni 2026 yang telah ditelaah secara terbatas oleh
                                 kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
                                 Rekan.

Menkumham                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                 (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Republik
                                 Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                                 Republik Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan       :   Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK                         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun
                                 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
                                 diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Bursa No. I-E      :   Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-
                                 00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E
                                 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Perjanjian Pembiayaan        :   Perjanjian pemberian fasilitas kredit oleh PT Ciptadana
                                 Multifinance kepada debitur beserta SKU dan lampiran-
                                 lampirannya, dan/atau segala perpanjangan (–perpanjangan)
                                 dan/atau perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
                                 penambahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, baik yang
                                 dibuat secara otentik maupun dibawah tangan.

Piutang atau Obyek Yang      :   Seluruh hak tagih kepada debitur dan seluruh hak untuk
Dialihkan                        menerima pembayaran yang telah timbul dan yang akan timbul
                                 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.

POJK No. 17/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan

                                                                                                 3
Page 4
                                   Kegiatan Usaha.

POJK No. 31/2015               :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                   31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
                                   Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 42/2020               :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                                   Kepentingan.

Perseroan                      :   Dalam hal ini adalah PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan
                                   di Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                   didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
                                   undang Negara Republik Indonesia.

Transaksi Afiliasi             :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                   perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                   Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                   direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                   atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                   yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                   terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                   atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                   pemegang saham utama, atau Pengendali.

                                       PENDAHULUAN

Merujuk kepada POJK No. 42/2020, POJK No. 31/2015, dan Peraturan I-E, Perseroan
menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Afiliasi (sebagaimana yang
dimaksud dalam POJK No. 42/2020) sehubungan dengan pembelian Piutang atau Obyek Yang
Dialihkan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Asiatic Sejahtera Finance (“ASF”) dari PT
Ciptadana Multifinance (“CMF”) (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, karena ASF
dan CMF merupakan entitas yang merupakan entitas yang berada di bawah pengendalian yang
sama. Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020 dikarenakan nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2026.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP K&R”) untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi. Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00179/2.0162-
00/BS/03/0153/1/IX/2026 tanggal 11 September 2026 (“Laporan Penilai”), KJPP K&R menyatakan
bahwa Transaksi adalah wajar. Keterbukaan Informasi ini diumumkan kepada masyarakat dan
disampaikan kepada OJK beserta laporan penilai dan dokumen pendukung lainnya sesuai
dengan ketentuan POJK No. 42/2020.

                               URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Objek Transaksi
   Hak tagih atas Piutang atau Obyek Yang Dialihkan milik CMF yang adalah sebesar sekitar
   Rp16,62 milyar dialihkan/cessie/dijual kepada ASF, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
   Pengalihan Hak atas Piutang (Cessie) No. CMF: 064/CMF/CRM/IX/2026 dan No. ASF:
   009/PCessie-ASF/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 antara CMF sebagai pemberi cessie
                                                                                                   4
Page 5
   dan ASF sebagai penerima cessie.

   Piutang atau Obyek Yang Dialihkan dalam Perjanjian adalah piutang atau hak dan manfaat yang
   timbul atau diterima dari debitur per tanggal 30 Juni 2026 (“Tanggal Cut-Off”). Dalam hal setelah
   Tanggal-Cut Off terdapat pembayaran, pelunasan, atau penerimaan dana oleh CMF dari debitur
   yang berkaitan dengan Piutang atau Obyek Yang Dialihkan, maka dana tersebut akan dianggap
   sebagai bagian dari hak dan kepentingan yang akan dialihkan kepada ASF pada tanggal
   efektifnya pengalihan.

B. Tanggal Transaksi
   Transaksi ini terjadi pada tanggal ditandatanganinya yaitu pada 11 September 2026.

C. Nilai Transaksi
   Nilai Transaksi adalah harga pembelian atas Piutang atau Obyek Yang Dialihkan yaitu sebesar
   Rp8.354.000.000 (delapan milyar tiga ratus lima puluh empat juta Rupiah).

   Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
   17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
   Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
   periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor
   Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

D. Keterangan mengenai Para Pihak dalam Transaksi

   1) PT Ciptadana Multifinance

       Riwayat Singkat
       PT Ciptadana Multifinance dahulu bernama PT Transasia Multi Finance, didirikan
       berdasarkan Akta Pendirian No. 118 tanggal 3 Juni 1994 yang dibuat di hadapan Richardus
       Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
       dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C2-10.187.HT.01.01.TH.94 tanggal 4
       Juli 1994. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dari CMF adalah sebagaimana
       dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 122 tanggal 12
       Desember 2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn, Notaris di
       Jakarta dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
       Keputusan No. AHU-AH.01.03-0160629 tanggal 21 Desember 2023.

       CMF berdomisili di Plaza ASIA Office Park Unit 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190.

       Kegiatan Usaha
       Maksud dan tujuan CMF adalah menjalankan usaha dibidang pembiayaan dalam bentuk
       penyediaan dana atau barang modal yang mencakup antara lain pembiayaan investasi,
       pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan sewa operasi.

       Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Struktur permodalan CMF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                  : Rp 240.000.000.000,-
       Modal ditempatkan/disetor    : Rp 100.000.000.000,-
       Nilai nominal per saham      : Rp 500,-

       Susunan pemegang saham CMF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
       berikut:

         Pemegang Saham            Jumlah Saham               Nilai Nominal (Rp)            %
        PT.Ciptadana Capital        199.999.999                99.999.999.500              99,99
                                                                                                   5
Page 6
    Catherine Hambali               1                          500                 0,01
    Total                      200.000.000               100.000.000.000           100

   Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 1 November
   2024 yang dibuat di hadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn, dan
   pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   AH.01.09-0274490 tanggal 11 November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CMF
   adalah sebagai berikut:

   Direksi:

   Direktur               : Imelda Nina Soetikno
   Direktur               : Albertus Prasetyo Hanggoro

   Dewan Komisaris:

   Komisaris             : Sharon Gracia Simampo
   Komisaris Independen : Henry Chevalier

2) PT Asiatic Sejahtera Finance

   Riwayat Singkat
   PT Asiatic Sejahtera Finance didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 272 tanggal 28 Mei
   1982 yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
   2000-HT01.01.th82 tanggal 1 Oktober 1982. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dari
   ASF adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
   Saham No. 41 tanggal 23 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
   S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang sebagaimana telah mendapatkan persetujuan
   Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0145023 tanggal 7 Maret
   2022 (“Akta ASF No. 41/2022”).

   ASF berdomisili di Kabupaten Tangerang dengan kantor di Ruko Karawaci Office Park
   Excelis 51, Kel. Panunggangan Barat, Kec. Cibodas, Tangerang 15810, Banten, Indonesia.

   Kegiatan Usaha
   Maksud dan tujuan ASF adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan meliputi
   Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.

   Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Struktur permodalan ASF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta ASF
   No. 41/2022 adalah sebagai berikut

   Modal dasar                 : Rp 400.000.000.000
   Modal ditempatkan/disetor   : Rp 152.500.000.000
   Nilai nominal per saham     : Rp 10.000.000

   Susunan pemegang saham ASF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta
   ASF No. 41/2022 adalah sebagai berikut:

        Pemegang Saham            Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)         %
    PT    Manunggal   Bumi           15.249            152.490.000.000         99,99%
    Sejahtera
    PT     Sentra Realtindo              1                10.000.000            0,01%

                                                                                          6
Page 7
        Development

       Pengurusan dan Pengawasan
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 73 tanggal 28 Agustus
       2025 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
       yang telah diterima dan dicatat berdasarkan surat Penerimaan dan Pemberitahuan
       Perubahan Data Perseroan di Kementrian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
       0331551 tanggal 29 Agustus 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ASF pada tanggal
       diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Direksi:

       Direktur                    : Asep Ahmad Sadikin
       Direktur                    : Herman Iskandar

       Dewan Komisaris:

       Komisaris                   : Tjhin Khe Mei

E. Sifat dan Hubungan Afiliasi antara Para Pihak

   Adapun sifat hubungan Afiliasi antara Para Pihak dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

   a. ASF merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
      secara tidak langsung sebesar 100% (seratus persen).
   b. CMF dan ASF adalah pihak terafiliasi Perseroan, karena CMF dan ASF dikendalikan secara
      tidak langsung oleh individu yang sama.

                             RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan menunjuk KJPP K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar pembiayaan CMF serta
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/260731-002
tanggal 31 Juli 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian nilai pasar pembiayaan CMF, serta laporan pendapat
kewajaran atas Transaksi.

1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN NILAI PASAR PEMBIAYAAN CMF
   Berikut adalah ringkasan penilaian nilai pasar pembiayaan CMF berdasarkan laporan penilaian
   No.: 00178/2.0162-00/BS/03/0153/1/IX/2026 tanggal 10 September 2026.

   A. IDENTITAS PIHAK
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah ASF dan CMF.

   B. OBJEK PENILAIAN
      Objek Penilaian adalah Piutang.




                                                                                               7
Page 8
C. TUJUAN PENILAIAN
   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
   ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2026.

D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas yang terdiskonto
   (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) berdasarkan
   perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani CMF dan debitur. KJPP K&R juga
   bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
   dan kewajiban Perseroan. KJPP K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
   sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
   yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
   penilaian. KJPP K&R tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan (update) pendapat KJPP K&R karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
   serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP K&R mengasumsikan dan bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
   informasi lain yang diberikan kepada KJPP K&R oleh Perseroan dan CMF atau yang tersedia
   secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
   KJPP K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
   informasi-informasi tersebut. KJPP K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan dan CMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP K&R menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
   memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP K&R secara material. KJPP K&R tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP K&R maupun segala kehilangan,
   kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
   informasi sehingga data yang KJPP K&R peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
   disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
   mengubah hasil dari penilaian KJPP K&R. Oleh karena itu, KJPP K&R sampaikan bahwa
   perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
   bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
   telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP K&R tidak
   dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
   disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
   untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
   sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
   dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan CMF.


                                                                                              8
Page 9
      Pekerjaan KJPP K&R yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
      dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
      pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
      tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
      kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
      Selanjutnya, KJPP K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum CMF
      berdasarkan anggaran dasar CMF.

   E. METODE PENILAIAN
      Metode yang digunakan dalam penilaian Piutang adalah metode diskonto arus kas. Dengan
      metode ini, pembayaran Piutang diproyeksikan sesuai dengan masa jatuh tempo dari
      Piutang tersebut. Selanjutnya, proyeksi pembayaran Piutang tersebut dikonversi menjadi
      nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Nilai kini dari keseluruhan
      proyeksi pembayaran Piutang tersebut merupakan nilai pasar Piutang.

      Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP K&R anggap paling sesuai
      untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
      Perseroan dan CMF. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
      metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   F. KESIMPULAN PENILAIAN
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP K&R terima dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
      menurut pendapat KJPP K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2026 adalah
      sebesar Rp 8,47 miliar.


                     RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan
No.: 00179/2.0162-00/BS/03/0153/1/IX/2026 tanggal 11 September 2026:

   A. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah ASF dan CMF.

   B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah ASF bersedia menerima
      pengalihan semua hak, keuntungan dan kepentingan serta risiko CMF atas Pembiayaan dari
      Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dari CMF dengan nilai transaksi sebesar
      Rp 8.354.000.000.

   C. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
      Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
      memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
      keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
      Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
      pada tanggal 30 Juni 2026.




                                                                                                     9
Page 10
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP K&R telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP K&R oleh Perseroan atau yang
   tersedia secara umum dan KJPP K&R tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
   informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP K&R secara material. KJPP K&R juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP K&R menjadi tidak lengkap
   atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP K&R dikarenakan adanya perubahan data dan
   informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
   disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP K&R telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
   signifikan yang perlu KJPP K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
   KJPP K&R juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-
   jasa yang KJPP K&R berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya
   merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
   audit, atau perpajakan. KJPP K&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi
   dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan. Selanjutnya, KJPP K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   Perseroan dan ASF berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ASF.

   Pekerjaan KJPP K&R yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
   itu, KJPP K&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
   mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
   yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
   tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
   umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
   pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP K&R menggunakan beberapa asumsi,
   seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
   terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
   dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
   yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.



                                                                                          10
Page 11
       Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
       dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
       utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
       menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
       Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
       melalui analisis yang tidak lengkap.

       KJPP K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
       sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
       berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
       Pendapat Kewajaran ini. KJPP K&R tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali
       atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP K&R karena adanya perubahan asumsi
       dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
       dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar
       dan KJPP K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

       Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
       memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
       terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
       eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
       keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
       setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
       Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
       maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

   F. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA
      TRANSAKSI
      Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP K&R telah melakukan analisis
      melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
      berikut:

       -   Analisis atas Transaksi.
       -   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
       -   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   G. KESIMPULAN
      Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
      dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
      dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
      Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
  DIBANDINGKAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS DENGAN PIHAK
                        YANG TIDAK TERAFILIASI

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi

Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan melalui ASF untuk menambah portofolio
pembiayaan yang dikelola oleh ASF. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh portofolio
pembiayaan yang telah berjalan secara anorganik, tanpa melalui proses akuisisi nasabah baru,
sehingga sebaran portofolio ASF menjadi lebih beragam dari sisi jenis pembiayaan, profil Debitur,
dan jenis agunan.

Setelah Transaksi menjadi efektif, ASF dapat melanjutkan proses penagihan pembiayaan dari
                                                                                                    11
Page 12
para Debitur dan memperoleh sumber pendapatan dari penerimaan pokok dan bunga berjalan
pembiayaan sesuai skema angsuran yang telah ditetapkan, yang diharapkan dapat mendukung
kinerja keuangan dan operasional ASF.

Berdasarkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Transaksi
dipercaya dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, pemangku
kepentingan, dan pemegang saham Perseroan.

Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

Perseroan memperkirakan bahwa Transaksi akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi
keuangan konsolidasian Perseroan. Tujuan dari Transaksi oleh Perseroan adalah menambah
portofolio pembiayaan yang dikelola oleh ASF untuk mendukung pertumbuhan pendapatan,
profitabilitas, dan prospek usaha Perseroan ke depannya, yang dapat memberikan manfaat dan
nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.

Dampak dilaksanakannya Transaksi bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu perubahan
komposisi aset lancar Perseroan dari kas dan setara kas menjadi Piutang yang bersifat produktif,
tanpa menimbulkan liabilitas baru maupun mengubah struktur permodalan Perseroan, sehingga
likuiditas dan solvabilitas Perseroan tetap terjaga. Selanjutnya, penerimaan pokok dan bunga
atas Piutang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi ASF yang menunjang
kinerja keuangan dan operasional Perseroan serta pertumbuhan berkelanjutan Perseroan.

              PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

a. Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan POJK No.
   42/2020, POJK No. 31/2015, dan Peraturan I-E.

b. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No. 42/2020.

c. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
   pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
   seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
   keputusan sehubungan dengan Transaksi.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                 PT Lippo Karawaci Tbk
                                Menara Matahari, Lantai 22
    Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
                                Telpon: +62 21 2566 9000
                             Website: www.lippokarawaci.co.id
                             Email:corsec@lippokarawaci.co.id




                                                                                                   12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published15 Sep 2026
Pages12
Characters36,020
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI TBK p.1 ×16
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Ahmad Sadikin p.7
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Ciptadana Multifinance p.3 ×3
unresolved org PT Asiatic Sejahtera Finance p.4 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.4
unresolved org PT Ciptadana Multifinance Riwayat Singkat p.5
unresolved org PT Transasia Multi Finance p.5
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.5
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.5 ×2
unresolved org PT.Ciptadana Capital p.5
unresolved person Henry Chevalier · Komisaris Independen p.6
unresolved org PT Asiatic Sejahtera Finance Riwayat Singkat p.6
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.6 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1666 ms 21 Sep 2026 13:51

missing: transaction_date

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'ASF bersedia menerima'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah ASF bersedia '
                'menerima',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result