Back to announcement
20260915_LPKR_Informasi Transaksi Afiliasi_32148755_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT Lippo Karawaci Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Real Estat; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Aktivitas Keuangan,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Konstruksi; Pengangkutan; Perdagangan;
Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan
Aktivitas Remediasi; Hiburan dan Rekreasi; Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang Usaha
Lainnya
Kantor Pusat:
Menara Matahari, Lantai 22
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telepon: +62 411 811 3456
Website: www.lippokarawaci.co.id
Email: corsec@lippokarawaci.co.id
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI
KEPATUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 September 2026
2
Page 3
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi adalah
1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
2. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
4. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian PT Lippo Karawaci Tbk dan
Perseroan per 30 Juni 2026 anak-anak perusahaannya, untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 yang telah ditelaah secara terbatas oleh
kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Bursa No. I-E : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-
00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Perjanjian Pembiayaan : Perjanjian pemberian fasilitas kredit oleh PT Ciptadana
Multifinance kepada debitur beserta SKU dan lampiran-
lampirannya, dan/atau segala perpanjangan (–perpanjangan)
dan/atau perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
penambahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, baik yang
dibuat secara otentik maupun dibawah tangan.
Piutang atau Obyek Yang : Seluruh hak tagih kepada debitur dan seluruh hak untuk
Dialihkan menerima pembayaran yang telah timbul dan yang akan timbul
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
3
Page 4
Kegiatan Usaha.
POJK No. 31/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.
Perseroan : Dalam hal ini adalah PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan
di Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
undang Negara Republik Indonesia.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
PENDAHULUAN
Merujuk kepada POJK No. 42/2020, POJK No. 31/2015, dan Peraturan I-E, Perseroan
menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Afiliasi (sebagaimana yang
dimaksud dalam POJK No. 42/2020) sehubungan dengan pembelian Piutang atau Obyek Yang
Dialihkan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Asiatic Sejahtera Finance (“ASF”) dari PT
Ciptadana Multifinance (“CMF”) (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, karena ASF
dan CMF merupakan entitas yang merupakan entitas yang berada di bawah pengendalian yang
sama. Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020 dikarenakan nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2026.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP K&R”) untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi. Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00179/2.0162-
00/BS/03/0153/1/IX/2026 tanggal 11 September 2026 (“Laporan Penilai”), KJPP K&R menyatakan
bahwa Transaksi adalah wajar. Keterbukaan Informasi ini diumumkan kepada masyarakat dan
disampaikan kepada OJK beserta laporan penilai dan dokumen pendukung lainnya sesuai
dengan ketentuan POJK No. 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Hak tagih atas Piutang atau Obyek Yang Dialihkan milik CMF yang adalah sebesar sekitar
Rp16,62 milyar dialihkan/cessie/dijual kepada ASF, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Pengalihan Hak atas Piutang (Cessie) No. CMF: 064/CMF/CRM/IX/2026 dan No. ASF:
009/PCessie-ASF/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 antara CMF sebagai pemberi cessie
4
Page 5
dan ASF sebagai penerima cessie.
Piutang atau Obyek Yang Dialihkan dalam Perjanjian adalah piutang atau hak dan manfaat yang
timbul atau diterima dari debitur per tanggal 30 Juni 2026 (“Tanggal Cut-Off”). Dalam hal setelah
Tanggal-Cut Off terdapat pembayaran, pelunasan, atau penerimaan dana oleh CMF dari debitur
yang berkaitan dengan Piutang atau Obyek Yang Dialihkan, maka dana tersebut akan dianggap
sebagai bagian dari hak dan kepentingan yang akan dialihkan kepada ASF pada tanggal
efektifnya pengalihan.
B. Tanggal Transaksi
Transaksi ini terjadi pada tanggal ditandatanganinya yaitu pada 11 September 2026.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah harga pembelian atas Piutang atau Obyek Yang Dialihkan yaitu sebesar
Rp8.354.000.000 (delapan milyar tiga ratus lima puluh empat juta Rupiah).
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
D. Keterangan mengenai Para Pihak dalam Transaksi
1) PT Ciptadana Multifinance
Riwayat Singkat
PT Ciptadana Multifinance dahulu bernama PT Transasia Multi Finance, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 118 tanggal 3 Juni 1994 yang dibuat di hadapan Richardus
Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C2-10.187.HT.01.01.TH.94 tanggal 4
Juli 1994. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dari CMF adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 122 tanggal 12
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn, Notaris di
Jakarta dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0160629 tanggal 21 Desember 2023.
CMF berdomisili di Plaza ASIA Office Park Unit 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan CMF adalah menjalankan usaha dibidang pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal yang mencakup antara lain pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan sewa operasi.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan CMF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 240.000.000.000,-
Modal ditempatkan/disetor : Rp 100.000.000.000,-
Nilai nominal per saham : Rp 500,-
Susunan pemegang saham CMF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
PT.Ciptadana Capital 199.999.999 99.999.999.500 99,99
5
Page 6
Catherine Hambali 1 500 0,01
Total 200.000.000 100.000.000.000 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 1 November
2024 yang dibuat di hadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn, dan
pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.09-0274490 tanggal 11 November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CMF
adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Imelda Nina Soetikno
Direktur : Albertus Prasetyo Hanggoro
Dewan Komisaris:
Komisaris : Sharon Gracia Simampo
Komisaris Independen : Henry Chevalier
2) PT Asiatic Sejahtera Finance
Riwayat Singkat
PT Asiatic Sejahtera Finance didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 272 tanggal 28 Mei
1982 yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
2000-HT01.01.th82 tanggal 1 Oktober 1982. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dari
ASF adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 41 tanggal 23 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang sebagaimana telah mendapatkan persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0145023 tanggal 7 Maret
2022 (“Akta ASF No. 41/2022”).
ASF berdomisili di Kabupaten Tangerang dengan kantor di Ruko Karawaci Office Park
Excelis 51, Kel. Panunggangan Barat, Kec. Cibodas, Tangerang 15810, Banten, Indonesia.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ASF adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan meliputi
Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan ASF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta ASF
No. 41/2022 adalah sebagai berikut
Modal dasar : Rp 400.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 152.500.000.000
Nilai nominal per saham : Rp 10.000.000
Susunan pemegang saham ASF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta
ASF No. 41/2022 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
PT Manunggal Bumi 15.249 152.490.000.000 99,99%
Sejahtera
PT Sentra Realtindo 1 10.000.000 0,01%
6
Page 7
Development
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 73 tanggal 28 Agustus
2025 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
yang telah diterima dan dicatat berdasarkan surat Penerimaan dan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan di Kementrian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0331551 tanggal 29 Agustus 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ASF pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Asep Ahmad Sadikin
Direktur : Herman Iskandar
Dewan Komisaris:
Komisaris : Tjhin Khe Mei
E. Sifat dan Hubungan Afiliasi antara Para Pihak
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara Para Pihak dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. ASF merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara tidak langsung sebesar 100% (seratus persen).
b. CMF dan ASF adalah pihak terafiliasi Perseroan, karena CMF dan ASF dikendalikan secara
tidak langsung oleh individu yang sama.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan menunjuk KJPP K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar pembiayaan CMF serta
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/260731-002
tanggal 31 Juli 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian nilai pasar pembiayaan CMF, serta laporan pendapat
kewajaran atas Transaksi.
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN NILAI PASAR PEMBIAYAAN CMF
Berikut adalah ringkasan penilaian nilai pasar pembiayaan CMF berdasarkan laporan penilaian
No.: 00178/2.0162-00/BS/03/0153/1/IX/2026 tanggal 10 September 2026.
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah ASF dan CMF.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek Penilaian adalah Piutang.
7
Page 8
C. TUJUAN PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2026.
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas yang terdiskonto
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) berdasarkan
perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani CMF dan debitur. KJPP K&R juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP K&R tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP K&R karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP K&R mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP K&R oleh Perseroan dan CMF atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
KJPP K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan CMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP K&R menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP K&R secara material. KJPP K&R tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP K&R maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP K&R peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP K&R. Oleh karena itu, KJPP K&R sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP K&R tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan CMF.
8
Page 9
Pekerjaan KJPP K&R yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, KJPP K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum CMF
berdasarkan anggaran dasar CMF.
E. METODE PENILAIAN
Metode yang digunakan dalam penilaian Piutang adalah metode diskonto arus kas. Dengan
metode ini, pembayaran Piutang diproyeksikan sesuai dengan masa jatuh tempo dari
Piutang tersebut. Selanjutnya, proyeksi pembayaran Piutang tersebut dikonversi menjadi
nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Nilai kini dari keseluruhan
proyeksi pembayaran Piutang tersebut merupakan nilai pasar Piutang.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP K&R anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan CMF. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
F. KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP K&R terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2026 adalah
sebesar Rp 8,47 miliar.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan
No.: 00179/2.0162-00/BS/03/0153/1/IX/2026 tanggal 11 September 2026:
A. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah ASF dan CMF.
B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah ASF bersedia menerima
pengalihan semua hak, keuntungan dan kepentingan serta risiko CMF atas Pembiayaan dari
Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dari CMF dengan nilai transaksi sebesar
Rp 8.354.000.000.
C. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 30 Juni 2026.
9
Page 10
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP K&R telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP K&R oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan KJPP K&R tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP K&R secara material. KJPP K&R juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP K&R menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP K&R dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP K&R telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KJPP K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP K&R juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-
jasa yang KJPP K&R berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP K&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan ASF berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ASF.
Pekerjaan KJPP K&R yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, KJPP K&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP K&R menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
10
Page 11
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP K&R tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP K&R karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar
dan KJPP K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
F. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA
TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP K&R telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
- Analisis atas Transaksi.
- Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
- Analisis atas Kewajaran Transaksi.
G. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS DENGAN PIHAK
YANG TIDAK TERAFILIASI
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi
Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan melalui ASF untuk menambah portofolio
pembiayaan yang dikelola oleh ASF. Melalui pengalihan ini, ASF memperoleh portofolio
pembiayaan yang telah berjalan secara anorganik, tanpa melalui proses akuisisi nasabah baru,
sehingga sebaran portofolio ASF menjadi lebih beragam dari sisi jenis pembiayaan, profil Debitur,
dan jenis agunan.
Setelah Transaksi menjadi efektif, ASF dapat melanjutkan proses penagihan pembiayaan dari
11
Page 12
para Debitur dan memperoleh sumber pendapatan dari penerimaan pokok dan bunga berjalan
pembiayaan sesuai skema angsuran yang telah ditetapkan, yang diharapkan dapat mendukung
kinerja keuangan dan operasional ASF.
Berdasarkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Transaksi
dipercaya dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, pemangku
kepentingan, dan pemegang saham Perseroan.
Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Transaksi akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi
keuangan konsolidasian Perseroan. Tujuan dari Transaksi oleh Perseroan adalah menambah
portofolio pembiayaan yang dikelola oleh ASF untuk mendukung pertumbuhan pendapatan,
profitabilitas, dan prospek usaha Perseroan ke depannya, yang dapat memberikan manfaat dan
nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.
Dampak dilaksanakannya Transaksi bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu perubahan
komposisi aset lancar Perseroan dari kas dan setara kas menjadi Piutang yang bersifat produktif,
tanpa menimbulkan liabilitas baru maupun mengubah struktur permodalan Perseroan, sehingga
likuiditas dan solvabilitas Perseroan tetap terjaga. Selanjutnya, penerimaan pokok dan bunga
atas Piutang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi ASF yang menunjang
kinerja keuangan dan operasional Perseroan serta pertumbuhan berkelanjutan Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
a. Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan POJK No.
42/2020, POJK No. 31/2015, dan Peraturan I-E.
b. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
c. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
keputusan sehubungan dengan Transaksi.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Lippo Karawaci Tbk
Menara Matahari, Lantai 22
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telpon: +62 21 2566 9000
Website: www.lippokarawaci.co.id
Email:corsec@lippokarawaci.co.id
12
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Ciptadana Multifinance
p.3 ×3
unresolved
org
PT Asiatic Sejahtera Finance
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
PT Ciptadana Multifinance Riwayat Singkat
p.5
unresolved
org
PT Transasia Multi Finance
p.5
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
PT.Ciptadana Capital
p.5
unresolved
person
Henry Chevalier
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
org
PT Asiatic Sejahtera Finance Riwayat Singkat
p.6
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1666 ms
21 Sep 2026 13:51
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'ASF bersedia menerima'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah ASF bersedia '
'menerima',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}