Back to announcement
20260923_SILO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150658_lamp1.pdf
Other Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Docusign Envelope ID: 062E872C-9B0D-83A0-82EF-1C6A73579947
No. 134/Corsec-SIH/IX/2026 Tangerang, 23 September 2026
Kepada PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190
Untuk Perhatian Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
oleh PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana disampaikan melalui Surat
No. S-12212/BEI.PP2/09-2026 yang diterima oleh Perseroan pada tanggal
21 September 2026 (“Permintaan Penjelasan”)
Dengan hormat,
Kami, PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) telah menerima dan melakukan penelaahan
atas pertanyaan atau permintaan penjelasan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia melalui
Permintaan Penjelasan sehubungan dengan peningkatan aktivitas dan pergerakan harga saham
Perseroan pada tanggal 18 September 2026.
Lebih lanjut, Perseroan menyampaikan penjelasan terhadap setiap butir pertanyaan sebagaimana
disampaikan dalam Permintaan Penjelasan, sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk senantiasa
mematuhi prinsip keterbukaan kepada para pemangku kepentingan.
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas yang belum
diungkapkan kepada publik.
Seluruh informasi atau fakta material sehubungan dengan transaksi material Perseroan telah
diungkapkan kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, yaitu:
(a) Keterbukaan Informasi tanggal 14 Agustus 2026;
(b) Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Agustus 2026;
(c) Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 18 September 2026; dan
(d) Ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 September 2026.
Perseroan mencatat bahwa peningkatan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham
Perseroan pada tanggal 18 September 2026 terjadi bersamaan dengan pengumuman Perubahan
dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi pada tanggal yang sama.
Siloam International Hospitals 1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 2
Docusign Envelope ID: 062E872C-9B0D-83A0-82EF-1C6A73579947
2. harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
Penjelasan:
Sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan kepada publik.
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
dimaksud di atas yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan.
Sehubungan dengan permintaan Bursa agar hal tersebut diinformasikan kepada pemegang saham
mayoritas, Perseroan telah menginformasikan dan sejauh ini, Perseroan belum menerima
informasi dan tidak mengetahui informasi tentang aktivitas dari pemegang saham mayoritas yang
berkaitan dengan Perseroan yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan, serta tidak terdapat
rencana transaksi tertentu atas saham Perseroan dari pemegang saham mayoritas terkait.
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 22 September 2026 telah
menyetujui:
(a) Amendemen dan penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha;
(b) Rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-perusahaan yang
memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, yang merupakan transaksi material
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020; dan
(c) Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan
pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan
transaksi material tersebut.
Sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 125/Corsec-SIH/IX/2026 tanggal 3
September 2026, penyelesaian Transaksi Tahap Pertama direncanakan dalam Kuartal IV tahun
2026 dengan tanggal Long Stop pada 1 Desember 2026, sedangkan Transaksi Tahap Kedua
tunduk pada pelaksanaan Opsi Jual paling lambat 31 Maret 2027.
Tindakan korporasi tersebut tidak mengakibatkan penerbitan saham baru dan tidak berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi atas setiap perkembangan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Siloam International Hospitals 2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 3
Docusign Envelope ID: 062E872C-9B0D-83A0-82EF-1C6A73579947
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Selain informasi sebagaimana diuraikan pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, Perseroan
tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi secara
penuh kepada seluruh pemangku kepentingan.
Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas tindakan aktif
pengawasan yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia, yang mana hal tersebut membantu kami
dalam memperkuat tata kelola serta keterbukaan informasi kepada para pemangku kepentingan.
Hormat kami,
PT Siloam International Hospitals Tbk
Oleh: ______________________________
Lewi Aga Basoeki
Sekretaris Perusahaan
Siloam International Hospitals 3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Lewi Aga Basoeki
· Sekretaris Perusahaan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.