Back to announcement
20260923_SILO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150658.pdf
Other Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 134/Corsec-SIH/IX/2026
Nama Perusahaan PT Siloam International Hospitals Tbk.
Kode Emiten SILO
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12212/BEI.PP2/09-2026 tanggal 21
September 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan
kepada publik.
Seluruh informasi atau fakta material sehubungan dengan transaksi material Perseroan telah diungkapkan
1 kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, yaitu:
(a) Keterbukaan Informasi tanggal 14 Agustus 2026;
(b) Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Agustus 2026;
(c) Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 18 September 2026; dan
(d) Ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 September 2026.
Perseroan mencatat bahwa peningkatan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham Perseroan pada
tanggal 18 September 2026 terjadi bersamaan dengan pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan
Keterbukaan Informasi pada tanggal yang sama.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud di atas
yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan.
3
Sehubungan dengan permintaan Bursa agar hal tersebut diinformasikan kepada pemegang saham
mayoritas, Perseroan telah menginformasikan dan sejauh ini, Perseroan belum menerima informasi dan
tidak mengetahui informasi tentang aktivitas dari pemegang saham mayoritas yang berkaitan dengan
Perseroan yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan, serta tidak terdapat rencana transaksi tertentu atas
saham Perseroan dari pemegang saham mayoritas terkait.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 22 September 2026 telah menyetujui:
(a) Amendemen dan penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha;
(b) Rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-perusahaan yang memiliki
portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020; dan
(c) Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan
4
bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan transaksi material tersebut.
Sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 125/Corsec-SIH/IX/2026 tanggal 3
September 2026, penyelesaian Transaksi Tahap Pertama direncanakan dalam Kuartal IV tahun 2026
dengan tanggal Long Stop pada 1 Desember 2026, sedangkan Transaksi Tahap Kedua tunduk pada
pelaksanaan Opsi Jual paling lambat 31 Maret 2027.
Tindakan korporasi tersebut tidak mengakibatkan penerbitan saham baru dan tidak berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atas setiap
perkembangan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi sebagaimana diuraikan pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, Perseroan tidak
5 memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan
senantiasa berkomitmen untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi secara penuh kepada seluruh
pemangku kepentingan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Lewi Aga Basoeki
Corporate Secretary
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Telepon : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Nama Pengirim Lewi Aga Basoeki
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 23-09-2026 17:37
Lampiran 1. 134-SILO-Tanggapan_Volatilitas_S-12212-vSigned.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Siloam International Hospitals Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Siloam International Hospitals Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 134/Corsec-SIH/IX/2026 Issuer Name PT Siloam International Hospitals Tbk. Issuer Code SILO Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12212/BEI.PP2/09-2026 dated 21 September 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan
kepada publik.
Seluruh informasi atau fakta material sehubungan dengan transaksi material Perseroan telah diungkapkan
1 kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, yaitu:
(a) Keterbukaan Informasi tanggal 14 Agustus 2026;
(b) Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Agustus 2026;
(c) Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 18 September 2026; dan
(d) Ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 September 2026.
Perseroan mencatat bahwa peningkatan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham Perseroan pada
tanggal 18 September 2026 terjadi bersamaan dengan pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan
Keterbukaan Informasi pada tanggal yang sama.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud di atas
yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan.
3
Sehubungan dengan permintaan Bursa agar hal tersebut diinformasikan kepada pemegang saham
mayoritas, Perseroan telah menginformasikan dan sejauh ini, Perseroan belum menerima informasi dan
tidak mengetahui informasi tentang aktivitas dari pemegang saham mayoritas yang berkaitan dengan
Perseroan yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan, serta tidak terdapat rencana transaksi tertentu atas
saham Perseroan dari pemegang saham mayoritas terkait.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 22 September 2026 telah menyetujui:
(a) Amendemen dan penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha;
(b) Rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-perusahaan yang memiliki
portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020; dan
(c) Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan
4
bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan transaksi material tersebut.
Sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 125/Corsec-SIH/IX/2026 tanggal 3
September 2026, penyelesaian Transaksi Tahap Pertama direncanakan dalam Kuartal IV tahun 2026
dengan tanggal Long Stop pada 1 Desember 2026, sedangkan Transaksi Tahap Kedua tunduk pada
pelaksanaan Opsi Jual paling lambat 31 Maret 2027.
Tindakan korporasi tersebut tidak mengakibatkan penerbitan saham baru dan tidak berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atas setiap
perkembangan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi sebagaimana diuraikan pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, Perseroan tidak
5 memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan
senantiasa berkomitmen untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi secara penuh kepada seluruh
pemangku kepentingan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Lewi Aga Basoeki
Corporate Secretary
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Phone : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Sender Name Lewi Aga Basoeki
Function Corporate Secretary
Date and Time 23-09-2026 17:37
Attachment 1. 134-SILO-Tanggapan_Volatilitas_S-12212-vSigned.pdf
This is an official document of PT Siloam International Hospitals Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Siloam International Hospitals Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Lewi Aga Basoeki
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.