Skip to content
Back to announcement

20260923_SILO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150658.pdf

Other Text extracted SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           134/Corsec-SIH/IX/2026

 Nama Perusahaan                       PT Siloam International Hospitals Tbk.

 Kode Emiten                           SILO

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12212/BEI.PP2/09-2026 tanggal 21
September 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan
           kepada publik.

           Seluruh informasi atau fakta material sehubungan dengan transaksi material Perseroan telah diungkapkan
    1      kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, yaitu:

           (a)       Keterbukaan Informasi tanggal 14 Agustus 2026;
           (b)       Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Agustus 2026;
           (c)       Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 18 September 2026; dan
           (d)       Ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 September 2026.

           Perseroan mencatat bahwa peningkatan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham Perseroan pada
           tanggal 18 September 2026 terjadi bersamaan dengan pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan
           Keterbukaan Informasi pada tanggal yang sama.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2      2025?
           Sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
           material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?

           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud di atas
           yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan.
    3
           Sehubungan dengan permintaan Bursa agar hal tersebut diinformasikan kepada pemegang saham
           mayoritas, Perseroan telah menginformasikan dan sejauh ini, Perseroan belum menerima informasi dan
           tidak mengetahui informasi tentang aktivitas dari pemegang saham mayoritas yang berkaitan dengan
           Perseroan yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan, serta tidak terdapat rencana transaksi tertentu atas
           saham Perseroan dari pemegang saham mayoritas terkait.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 22 September 2026 telah menyetujui:

        (a)       Amendemen dan penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
        Tujuan serta Kegiatan Usaha;
        (b)       Rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-perusahaan yang memiliki
        portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020; dan
        (c)       Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan
  4
        bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan transaksi material tersebut.

        Sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 125/Corsec-SIH/IX/2026 tanggal 3
        September 2026, penyelesaian Transaksi Tahap Pertama direncanakan dalam Kuartal IV tahun 2026
        dengan tanggal Long Stop pada 1 Desember 2026, sedangkan Transaksi Tahap Kedua tunduk pada
        pelaksanaan Opsi Jual paling lambat 31 Maret 2027.

        Tindakan korporasi tersebut tidak mengakibatkan penerbitan saham baru dan tidak berakibat terhadap
        pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atas setiap
        perkembangan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Selain informasi sebagaimana diuraikan pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, Perseroan tidak
  5     memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
        Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan
        senantiasa berkomitmen untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi secara penuh kepada seluruh
        pemangku kepentingan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Siloam International Hospitals Tbk.




Lewi Aga Basoeki

Corporate Secretary




PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Telepon : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com



Nama Pengirim                       Lewi Aga Basoeki

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   23-09-2026 17:37

Lampiran                           1. 134-SILO-Tanggapan_Volatilitas_S-12212-vSigned.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Siloam International Hospitals Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Siloam International Hospitals Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          134/Corsec-SIH/IX/2026

Issuer Name                        PT Siloam International Hospitals Tbk.

Issuer Code                        SILO

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12212/BEI.PP2/09-2026
dated 21 September 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan
    kepada publik.

    Seluruh informasi atau fakta material sehubungan dengan transaksi material Perseroan telah diungkapkan
1   kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, yaitu:

    (a)     Keterbukaan Informasi tanggal 14 Agustus 2026;
    (b)     Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Agustus 2026;
    (c)     Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 18 September 2026; dan
    (d)     Ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 September 2026.

    Perseroan mencatat bahwa peningkatan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham Perseroan pada
    tanggal 18 September 2026 terjadi bersamaan dengan pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan
    Keterbukaan Informasi pada tanggal yang sama.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2   2025?
    Sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
    material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal
    sebagaimana dimaksud di atas yang belum diungkapkan kepada publik.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?

    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud di atas
    yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan.
3
    Sehubungan dengan permintaan Bursa agar hal tersebut diinformasikan kepada pemegang saham
    mayoritas, Perseroan telah menginformasikan dan sejauh ini, Perseroan belum menerima informasi dan
    tidak mengetahui informasi tentang aktivitas dari pemegang saham mayoritas yang berkaitan dengan
    Perseroan yang wajib dilaporkan dan belum dilaporkan, serta tidak terdapat rencana transaksi tertentu atas
    saham Perseroan dari pemegang saham mayoritas terkait.

    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 22 September 2026 telah menyetujui:

    (a)       Amendemen dan penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
    Tujuan serta Kegiatan Usaha;
    (b)       Rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-perusahaan yang memiliki
    portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020; dan
    (c)       Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan
4
    bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan transaksi material tersebut.

    Sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 125/Corsec-SIH/IX/2026 tanggal 3
    September 2026, penyelesaian Transaksi Tahap Pertama direncanakan dalam Kuartal IV tahun 2026
    dengan tanggal Long Stop pada 1 Desember 2026, sedangkan Transaksi Tahap Kedua tunduk pada
    pelaksanaan Opsi Jual paling lambat 31 Maret 2027.

    Tindakan korporasi tersebut tidak mengakibatkan penerbitan saham baru dan tidak berakibat terhadap
    pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atas setiap
    perkembangan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Selain informasi sebagaimana diuraikan pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, Perseroan tidak
  5     memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
        Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan
        senantiasa berkomitmen untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi secara penuh kepada seluruh
        pemangku kepentingan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Siloam International Hospitals Tbk.




Lewi Aga Basoeki

Corporate Secretary




PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Phone : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com



Sender Name                          Lewi Aga Basoeki

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        23-09-2026 17:37

Attachment                          1. 134-SILO-Tanggapan_Volatilitas_S-12212-vSigned.pdf


   This is an official document of PT Siloam International Hospitals Tbk. that does not require a signature as it was
      generated electronically by the electronic reporting system. PT Siloam International Hospitals Tbk. is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published23 Sep 2026
Pages5
Characters13,381
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Siloam International Hospitals Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved person Lewi Aga Basoeki · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result