Skip to content
Back to announcement

20260924_SOFA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32150856_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
No: 061/BOD-SEA/IX/2026                                                    Jakarta, 28 September 2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-2
Jakarta Pusat 10710

 U.P.         :   Kunwidarto
                  Direktur

 Perihal      :   Permintaan Klarifikasi atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Penambahan
                  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) PT Solusi Environment Asia Tbk
                  (d/h PT Boston Furniture Industries Tbk) (“Perseroan”).

Dengan hormat,

Merujuk pada surat OJK Nomor S-246/PM.211/2026 (“Permintaan Penjelasan”) tanggal 28 Agustus
2026 dan asistensi yang disampaikan OJK melalui surel pada 28 September 2026, melalui surat ini
Perseroan menyampaikan penjelasan dan tanggapan, dengan mengacu pada Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan No. 056/BOD-SEA/IX/2026
yang rencananya akan disampaikan pada tanggal 28 September 2026 (“KI Perubahan”), sebagai
berikut:
I. UMUM

   1.      Berkenaan dengan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh PT Solusi Environment
           Asia Tbk, agar dikonfirmasi apakah sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-
           pihak tertentu terkait dengan penambahan kegiatan usaha. Jika ada, agar dijelaskan tindak
           lanjut penyelesaiannya oleh Perseroan dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.

           Halaman di KI Perubahan       :1
           Tanggapan
           Tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana Penambahan
           Kegiatan Usaha Perseroan.

   2.      Terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha, mengingat Perseroan sebagai Emiten
           yang telah melakukan penawaran umum bersifat ekuitas, dan menandatangani perjanjian
           hutang piutang lainnya, maka agar dipastikan bahwa ketentuan-ketentuan khususnya terkait
           dengan pembatasan-pembatasan yang berlaku dan akan diterapkan bagi Perseroan pada
           perjanjian-perjanjian yang akan ditandatangani tidak akan merugikan hak dan kepentingan
           para pemegang saham publik serta tidak bertentangan dengan perjanjian hutang piutang yang
           telah ditandatangani oleh Perseroan sebelumnya.

           Halaman di KI Perubahan            :1
           Tanggapan
           Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki
           perjanjian kredit atau fasilitas pembiayaan yang memuat negative covenant atau pembatasan
           yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham Perseroan.

   3.      Dalam hal terdapat ketentuan, persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta
           persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau
           institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan selain kewajiban
           yang diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”) dalam rangka Rencana
           Perubahan Kegiatan Usaha, agar dijelaskan dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.

           Halaman di KI Perubahan         :1
           Tanggapan
Page 2
      Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat persetujuan atas peraturan yang harus
      dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau
      badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan selain
      kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020 sebelum melaksanakan Rencana Penambahan
      Kegiatan Usaha.

      Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa (“RUPSLB”), yang rencananya diselenggarakan pada 30 September 2026, Perseroan
      akan melakukan penyesuaian data dan izin kegiatan usaha Perseroan pada Sistem Perizinan
      Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau “OSS”) sesuai dengan
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).

II. DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN DAN/ATAU DIPERBAIKI

   1. Dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Studi Kelayakan, maka sesuai POJK 35/2020
      Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Studi Kelayakan dengan tanggal dan nomor yang
      berbeda, disertai dasar dan penjelasan diterbitkannya revisi dimaksud. Selanjutnya agar
      dipastikan bahwa seluruh data dalam Laporan konsisten dengan ringkasan dalam Keterbukaan
      Informasi.

      Halaman di KI Perubahan         :-
      Tanggapan
      Revisi atas Laporan Studi Kelayakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan
      & Rekan (“KJPP” atau “Penilai”) No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 untuk Aktivitas
      Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan No. 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 Aktivitas
      Pembiayaan Conduit (KBLI 64220), seluruhnya diterbitkan pada tanggal 28 September 2026
      (“FS Perubahan”) rencananya akan diumumkan kepada pemegang saham pada tanggal 28
      September 2026 bersamaan dengan penyampaian KI Perubahan.

   2. Soft copy atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (final) dan jawaban terakhir
      atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan oleh OJK, serta semua dokumen pendukung
      yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan dengan Rencana Perubahan
      Kegiatan Usaha ini.


      Halaman di KI Perubahan      :-
      Tanggapan
      KI Perubahan rencananya akan disampaikan kepada pemegang saham dan OJK pada tanggal
      28 September 2026.


III. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM - KBLI 64210 DAN KBLI 64220

   1. Halaman muka.
      Tanggal penerbitan Keterbukaan Informasi agar disesuaikan dengan tanggal pengumuman
      perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi oleh Perseroan.

      Halaman di KI Perubahan         :1
      Tanggapan
      Telah disesuaikan.

   2. Bab Keterangan Mengenai Perseroan
      a. Angka I, Informasi Umum
         1) Agar ditambahkan kode KBLI masing-masing Kegiatan Usaha Perseroan yang telah
             tercakup dalam Anggaran Dasar.

              Halaman di KI Perubahan         :5
              Tanggapan
              Telah disesuaikan.
Page 3
       KBLI tercantum masih mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik (“BPS”) No. 2
       Tahun 2020 dan Perseroan berencana untuk melakukan mengusulkan perubahan
       pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun
       2025 pada RUPS Luar Biasa tanggal 30 September 2026.

  2)   Paragraf pertama, agar disesuaikan pengungkapan “… berdasarkan Akta No. 523
       tanggal 28 Oktober 2019, … dan telah disahkan oleh Menkumham….”, dengan
       memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UUPT. Hal ini berlaku untuk penungkapan
       pada perubahan Anggaran Dasar lainnya atas perubahan nama Perseroan.

       Halaman di KI Perubahan       :4
       Tanggapan
       Telah disesuaikan.

b. Angka II, Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan, agar
   diungkapkan:
   1) Akta perubahan terkini atas susunan pemegang saham Perseroan, disertai
       penerimaan dari Kementerian terkait, dan nama Biro Administrasi Efek (BAE) yang
       mengeluarkan daftar pemegang saham yang menjadi dasar struktur permodalan dalam
       Keterbukaan Informasi.

       Halaman di KI Perubahan         :5
       Tanggapan
       Telah disesuaikan.
       Adapun kedudukan AIC sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebesar
       70,97% (tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) telah tercermin dalam Daftar
       Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra, selaku BAE Perseroan,
       pada tanggal surat ini disampaikan.

       Pengkinian data pemegang saham Perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum
       (“AHU”) akan dilakukan setelah usulan pemberian wewenang kepada Direksi dan/atau
       Sekretaris Perusahaan untuk melakukan pengkinian data telah disetujui RUPS Luar
       Biasa.

       Sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2018 tentang
       Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”), pengambilalihan Perseroan
       tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, namun PT Asia
       Investment Capital (“AIC”) telah menandatangani perjanjian pengalihan atas 70,97%
       (tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) saham Perseroan sebagaimana tertuang
       dalam:
       a. Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 137 tanggal 24
            Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
            Notaris di Jakarta Selatan, antara Hardy Satya dengan AIC.
       b. Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 138 tanggal 24
            Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
            Notaris di Jakarta Selatan, antara Yohan Satya dengan AIC.
       c. Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 139 tanggal 24
            Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
            Notaris di Jakarta Selatan, antara Dimas Adiyasa Wiryaatmaja dengan AIC.

  2)   Nama Pengendali sesuai Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo. Pasal 1 angka 4
       POJK Nomor 9/POJK.04/2018, serta Pemilik Manfaat Perseroan sesuai Perpres No.
       13 Tahun 2018.
       Halaman di KI Perubahan        :5
       Tanggapan
       Pengendali Perseroan adalah PT Asia Investment Capital (“AIC”) dengan kepemilikan
       saham sebesar 70,97% (tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) dari seluruh saham
       Perseroan yang ditempatkan dan disetor. Pemilik Manfaat Perseroan adalah Denny
       Rizal yang memiliki saham Perseroan secara tidak langsung melalui AIC.
Page 4
         c. Keterangan Mengenai Entitas Anak & Perusahaan Asosiasi.
            Agar diklarifikasi apakah saat ini AEA telah memiliki WNA dan WNG dengan kepemilikan di
            masing-masing sebanyak 10%, jika dikaitkan dengan pengungkapan pada Keterbukaan
            Informasi Bab Penjelasan Mengenai Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
            pada paragraf terakhir, yaitu: “Berdasarkan rencana struktur transaksi, dana yang dihimpun
            oleh Perseroan akan disalurkan kepada AEA sebagai entitas anak dengan kepemilikan
            sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai setoran modal pada WNA dan WNG,
            masing-masing dengan rencana kepemilikan sebesar 10%.”

            Selanjutnya agar disajikan struktur permodalan dan pemegang saham WNA dan WNG
            yang menunjukkan porsi kepemilikan AEA sebelum dan setelah penambahan modal.

            Halaman di KI Perubahan      :7
            Tanggapan
            Berdasarkan:
            a) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
               Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
               Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No.
               AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni 2026 (“Akta No. 8/WNA”) dan
            b) Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
               Jakarta, dan telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886
               tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No. 11/WNG”);
            yang secara keseluruhan disebut “Pengalihan Saham”;

            Berikut merupakan susunan pemegang saham WNA dan WNG sebelum dan setelah
            Pengalihan Saham:

PT Weiming Nusantara Alpha (“WNA”)
                                                                                              USD 1 = Rp16.800,00
                                    Sebelum Pengalihan Saham                  Setelah Pengalihan Saham
                              Jumlah        Jumlah nilai                Jumlah       Jumlah nilai
       Keterangan
                              lembar          nominal    Presentase     lembar         nominal       Presentase
                              saham         saham (Rp)                  saham        saham (Rp)
Modal Dasar                  1.000.000    16.800.000.000               1.000.000    16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Zhejiang      Weiming
   Environment Protection     890.000     14.952.000.000    89%         790.000     13.272.000.000       79%
   Co., Ltd.
   Hengtong            Asia
                              100.000      1.680.000.000    10%            -               -              -
   Technology Limited
   PT Perkasa Eka Cipta
                               10.000       168.000.000      1%          10.000      168.000.000         1%
   Investama
   Lentera          Merah
                                  -              -            -         100.000     1.680.000.000        10%
   Investment Pte., Ltd.
   PT Ananta Energi Asia          -              -            -         100.000     1.680.000.000        10%
Jumlah Modal Ditempatkan
                             1.000.000    16.800.000.000    100%       1.000.000    16.800.000.000       100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel              -              -            -            -               -              -

PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”)
                                                                                              USD 1 = Rp16.800,00
                                    Sebelum Pengalihan Saham                  Setelah Pengalihan Saham
                              Jumlah       Jumlah nilai                 Jumlah       Jumlah nilai
       Keterangan
                              lembar         nominal     Presentase     lembar         nominal       Presentase
                              saham        saham (Rp)                   saham        saham (Rp)
Modal Dasar                  1.000.000    16.800.000.000               1.000.000    16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
  Weiming Environment
  Protection (HongKong)       890.000     14.952.000.000    89%         790.000     13.272.000.000       79%
  Ltd.
Page 5
   Hengtong            Asia
                              100.000     1.680.000.000      10%             -              -               -
   Technology Limited
   PT Perkasa Eka Cipta
                               10.000      168.000.000        1%           10.000      168.000.000         1%
   Investama
   Lentera          Merah
                                  -             -              -          100.000     1.680.000.000        10%
   Investment Pte., Ltd.
   PT Ananta Energi Asia          -             -              -          100.000     1.680.000.000        10%
Jumlah Modal Ditempatkan
                              1.000.000   16.800.000.000     100%        1.000.000    16.800.000.000       100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel              -             -              -             -              -               -

  Selanjutnya, WNA dan WNG akan melakukan peningkatan modal secara bertahap sesuai dengan
  kebutuhan pendanaan proyek PSEL selama periode konstruksi (sejak Kuartal III 2026 dan
  diproyeksikan selesai pada Kuartal II 2028). Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG akan
  menyampaikan pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing-masing pemegang
  saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan modal Perseroan melalui AEA
  selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan proyek dan porsi kepemilikan AEA pada
  WNA dan WNG.
           d. Ikhtisar Data Keuangan.
              1) Agar diklarifikasi perbedaan penyajian periode laporan keuangan di Ikhtisar Data
                    Keuangan dengan laporan keuangan yang disampaikan yaitu LKTT Auditan per 30 Juni
                    2026, berikan sumber LK untuk periode yang disajikan dalam KI.

                   Halaman di KI Perubahan        :8
                   Tanggapan
                   Terdapat ditambahkan referensi Laporan Keuangan Tahunan Auditan Perseroan sejak
                   tahun buku 2022.

              2)   Agar ditambahkan pengungkapan Rasio Keuangan Penting.

                   Halaman di KI Perubahan          :9
                   Tanggapan
                   Telah ditambahkan.

      3. Bab Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
         a. Agar diklarifikasi mengapa asumsi dan kondisi pembatas pada KBLI 64220 berbeda dengan
            KBLI 64210. selanjutnya asumsi dan kondisi pembatas agar disesuaikan dengan cakupan
            paling sedikit memuat sebagaimana dipersyaratkan di POJK 35/2020.


              Halaman di KI Perubahan    : 10 dan 12
              Tanggapan
              Informasi pada KI Perubahan telah disesuaikan dengan isi FS Perubahan.
           b. Terkait analisis atas Kelayakan Keuangan, agar ditambahkan pengungkapan nilai kuantitatif
              NPV, IRR, Profitability Index, tingkat diskonto, dan Payback Period untuk masing-masing
              KBLI baru.
              Halaman di KI Perubahan    : 12 dan 14
              Tanggapan
              Telah ditambahkan ke dalam KI Perubahan.
           c. Agar ditambahkan pengungkapan biaya investasi (capital expenditure) yang dibutuhkan
              untuk masing-masing KBLI baru, termasuk sumber pendanaan yang direncanakan.


              Halaman di KI Perubahan       :9
              Tanggapan
              Biaya investasi yang dibutuhkan dalam rangka penambahan KBLI baru adalah kurang lebih
              sebesar: (i) Rp131 miliar untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal
              dan (ii) Rp107 miliar untuk kebutuhan modal kerja internal SOFA termasuk pendirian aspek
              pendukung seperti rekrutmen karyawan dan pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan
Page 6
      Treasury & Pendanaan, biaya penyelesaian transaksi penyertaan seperti konsultan hukum,
      notaris, akuntan, pra-persiapan, dan biaya terkait lainnya.

      Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI
      baru bersumber dari Rights Issue dan atau Bank Loan dan atau kombinasi keduanya.

4. Bab Penjelasan Mengenai Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha

   a. Agar dijelaskan dasar pertimbangan diversifikasi usaha dan keterkaitan penambahan KBLI
      64210 (Aktivitas Perusahaan Induk) dan KBLI 64220 (Aktivitas Pembiayaan Conduit)
      dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan (industri furnitur dari kayu),
      termasuk penjelasan mengenai strategi atau rencana keberlanjutan atas penambahan
      kegiatan usaha, antara lain kapan kegiatan usaha yang baru akan dilakukan.


      Halaman di KI Perubahan        : 15 dan 17
      Tanggapan
      Pertimbangan diversifikasi usaha Perseroan didasarkan pada hasil kajian Perseroan
      dengan memperhatikan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP, yang menunjukkan
      bahwa rencana penambahan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
      64210) dan Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) layak untuk dilaksanakan.
      Diversifikasi tersebut juga sejalan dengan visi Pengendali dan manajemen yang baru untuk
      mengembangkan Perseroan menjadi perusahaan induk yang berfokus pada bidang energi
      terbarukan di Indonesia.

      Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan akan melakukan penyertaan modal dan
      investasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan,
      termasuk melalui akuisisi dan pengembangan portofolio investasi pada aset-aset dan/atau
      perusahaan yang memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para
      pemegang saham.

      Sebagai tahap awal pelaksanaan strategi tersebut, Perseroan melalui AEA akan melakukan
      penyertaan modal untuk mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi
      Energi Listrik (“PSEL”) yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan konstruksi.
      Proyek PSEL tersebut dipilih sebagai investasi awal Perseroan dengan mempertimbangkan
      prospek ekonomi, kebutuhan atas pengelolaan sampah dan energi, serta dukungan
      Pemerintah terhadap pengembangan PSEL.

      Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha disetujui RUPSLB dan perubahan Pasal 3
      Anggaran Dasar Perseroan mengenai “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha” disetujui
      Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”), Perseroan berencana untuk segera
      melaksanakan kegiatan usaha yang baru tersebut, antara lain melalui penyertaan modal
      kepada AEA untuk kebutuhan proyek PSEL. Selain itu, Perseroan juga akan terus
      mengembangkan portofolio investasinya melalui penjajakan terhadap aset dan/atau proyek
      potensial lainnya, yang saat ini masih dalam tahap proses uji tuntas dan negosiasi.
   b. Agar dijelaskan apakah rencana penambahan kegiatan usaha ini akan mengubah fokus
      kegiatan utama Perseroan yang semula bergerak di Industri Furnitur dari Kayu menjadi
      Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit. Hal ini dengan memperhatikan pengungkapan
      pada paragraf 1 yang menyatakan ‘Perseroan berencana melakukan transformasi bisnis
      Perseroan dari kegiatan usaha industri furnitur menjadi perusahaan induk yang memiliki dan
      mengembangkan portofolio usaha, khususnya di bidang energi baru terbarukan’ dan
      terdapatnya penurunan secara bertahap pada saldo persediaan Perseroan.


      Halaman di KI Perubahan       : 17
      Tanggapan
      Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan secara bertahap mengubah fokus kegiatan
      usaha Perseroan ke bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit. Namun demikian,
      dalam masa transisi tersebut, Perseroan tetap akan menjalankan kegiatan usaha di bidang
      Industri Furnitur dari Kayu untuk menjaga kelangsungan usaha (going concern) Perseroan
Page 7
   sampai dengan kegiatan usaha baru Perseroan dapat memberikan kontribusi pendapatan
   dan arus kas yang memadai dan berkelanjutan.

   Dalam menjaga kelangsungan usaha tersebut, Perseroan mempertimbangkan aspek-aspek
   sebagai berikut:
   1. Kecukupan sumber pendanaan, termasuk dalam bentuk ekuitas, yang Perseroan akan
      segera laksanakan melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), maupun utang, yakni pinjaman bank ataupun
      pinjaman intra-grup.
   2. Kemampuan menghasilkan pendapatan, yang saat ini ditopang oleh kegiatan usaha di
      bidang furnitur. Di sisi lain, tahapan pengembangan portofolio investasi yang sedang
      dikaji dan akan dijalankan dapat memberikan arus kas tambahan pada periode
      mendatang.
   3. Sistem tata kelola dan kemampuan manajemen, yang didukung oleh anggota Direksi
      yang memiliki kecakapan dan berpengalaman di dalam pengelolaan investasi,
      manajemen proyek, dan operasional bisnis furnitur. Dewan Komisaris, beserta komite-
      komite pendukung, menjalankan fungsi pengawasan dengan berbekal keahlian di
      bidang pasar modal, manajemen risiko, dan keilmuan energi baru terbarukan.
   Sejalan dengan transformasi tersebut, Perseroan dapat mempertimbangkan divestasi atas
   kegiatan usaha di bidang furnitur apabila kegiatan usaha baru Perseroan di bidang
   Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit telah dapat mendukung kelangsungan usaha
   Perseroan secara memadai dan berkelanjutan.


c. Agar diungkapkan estimasi kebutuhan dana dan kebutuhan investasi yang diperlukan untuk
   penambahan KBLI 64210 dan KBLI 64220, kemampuan keuangan Perseroan, disertai
   penjelasan mengenai rencana sumber pendanaan, apakah akan menggunakan kas
   internal, pinjaman baru, kombinasi keduanya, atau sumber pendanaan lainnya, mengingat
   berdasarkan LKTT Auditan Perseroan 30 Juni 2026, Perseroan mengalami kondisi rugi
   tahun berjalan sebesar Rp 5,69 Miliar, arus kas operasi negatif sebesar Rp4,02 Miliar, dan
   kas dan bank hanya sebesar Rp 2,17 Miliar.


   Halaman di KI Perubahan       :9
   Tanggapan
   Biaya investasi yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI baru adalah sebesar: (i) Rp131
   miliar untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal dan (ii) Rp107
   miliar untuk kebutuhan modal kerja internal SOFA termasuk pendirian aspek pendukung
   seperti rekrutmen karyawan, pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan Treasury &
   Pendanaan, biaya penyelesaian transaksi penyertaan seperti konsultan hukum, notaris,
   akuntan, pra-persiapan, dan biaya terkait lainnya.

   Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI
   baru bersumber dari Rights Issue dan atau Bank Loan dan atau kombinasi keduanya.


d. Paragraf keempat, agar diungkapkan informasi terkait konsorsium proyek Waste to Energy
   atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (“WTE” atau “PSEL”) dan proses bisnis
   dari entitas konsorsium sebagaimana pengungkapan dalam laporan penilaian studi
   kelayakan.


   Halaman di KI Perubahan     : 17
   Tanggapan
   Telah diungkapkan di dalam KI Perubahan.


e. Agar diungkapkan kapan rencana penyertaan akan dilakukan dan sumber pendanaan yang
   akan digunakan Perseroan untuk penambahan penyertaan pada entitas dalam konsorsium
   proyek WTE, yaitu PT Weiming Nusantara Alpha (“WNA”) dan PT Weiming Nusantara
Page 8
   Gamma (“WNG”), yang dilaksanakan melalui entitas anak Perseroan, yaitu PT Ananta
   Energi Asia (“AEA”) dikaitkan dengan nilai penyertaan pada konsorsium sebesar Rp131,021
   miliar dan kondisi keuangan Perseroan yang mengalami rugi dan arus kas operasi negatif
   serta pada proyeksi keuangan bahwa Perseroan akan melakukan penyertaan pada
   konsorsium pada tahun 2026.
   Halaman di KI Perubahan       : 17
   Tanggapan
   Perseroan berencana melakukan penyertaan modal kepada AEA, yang selanjutnya akan
   digunakan oleh AEA untuk memenuhi kebutuhan penyetoran modal (capital call) pada WNA
   dan WNG secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pendanaan proyek WTE selama
   periode konstruksi dan porsi kepemilikan AEA pada masing-masing WNA dan WNG.

   Sumber pendanaan untuk penyertaan modal tersebut direncanakan berasal dari dana hasil
   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (“PMHMETD” atau “Rights Issue”), yang saat ini sedang dalam proses persiapan oleh
   Perseoran. Namun demikian, dalam hal terdapat kebutuhan penyetoran modal (capital call)
   yang perlu dipenuhi sebelum diperolehnya dana hasil PMHMETD, Perseroan akan terlebih
   dahulu menggunakan dana yang tersedia pada Perseroan. Dalam hal dana tersebut belum
   mencukupi, Perseroan akan mempertimbangkan untuk memperoleh pinjaman, baik pada
   tingkat Perseroan untuk selanjutnya disetorkan kepada AEA maupun pinjaman pihak ketiga
   yang diberikan secara langsung kepada AEA.

   Realisasi jadwal pelaksanaan Rights Issue akan bergantung pada waktu diperolehnya
   pernyataan efektif dari OJK serta pemenuhan persyaratan lain yang berlaku. Informasi lebih
   lanjut mengenai PMHMETD mengenai, antara lain, jumlah saham yang akan ditawarkan
   dan harga pelaksanaan, akan disampaikan oleh Perseroan dalam Prospektus sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Paragraf terakhir, sehubungan dengan adanya rencana penyaluran dana dari Perseroan
   kepada Entitas Anak AEA, untuk selanjutnya disalurkan kembali dalam bentuk setoran
   modal kepada WNA dan WNG, agar diungkapkan komitmen Perseroan dalam rangka
   pemenuhan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020. Selanjutnya agar ditambahkan
   penjelasan mengenai porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG setelah dilakukannya
   setoran modal dimaksud.
   Halaman di KI Perubahan        : 16
   Tanggapan
   Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan di dalam POJK No. 17/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK No. 42/2020
   tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Bentuan Kepentingan dalam menjalankan kegiatan
   usaha yang baru di bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit dan, secara khusus,
   sehubungan dengan penyaluran dana dari Perseroan kepada WNA dan WNG dalam rangka
   pembiayaan proyek PSEL.

   Tabel perbandingan porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG sebelum dan setelah
   PMHMETD dapat ditemukan pada Bagian III poin (c) di atas.


g. Agar diungkapkan sumber pendapatan yang diperoleh Perseroan dari aktivitas pembiayaan
   conduit.


   Halaman di KI Perubahan   : 16
   Tanggapan
   Dalam konteks pengembangan proyek WTE, sumber pendapatan Perseroan berasal dari
   bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak, sementara Entitas Anak
   memperoleh pendapatan berupa dividen dari kepemilikannya pada perusahaan
   konsorsium, yaitu WNA dan WNG, yang masing-masing mengembangkan proyek WTE.
Page 9
   h. Agar diberikan klarifikasi rencana Pengendali Baru untuk melakukan proyek WTE melalui
      PT Parivarta Energi Nusantara yang beranggotakan Hunan Construction Engineering Group
      Co., Kintan Usahasama Sdn. Bhd., dan PT Parivarta Energi Nusantara, yang sebelumnya
      diungkapkan di dalam keterbukaan informasi penawaran tender wajib dikaitkan dengan
      terdapatnya perbedaan informasi pada keterbukaan informasi perubahan kegiatan usaha
      utama Perseroan saat ini.


      Halaman di KI Perubahan     : 18
      Tanggapan
      Pada saat Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib disampaikan Perseroan pada
      tanggal 4 Februari 2026, PT Parivarta Energi Nusantara (“PEN”), bersama dengan Hunan
      Construction Engineering Group Co. (“HCEG”) dan Kintan Usahasama Sdn. Bhd.
      (“Kintan”), yang secara keseluruhan disebut Konsorsium Hunan Construction Energi
      Nusantara atau “Konsorsium HCEN”, telah menyampaikan proposal tender untuk proyek
      PSEL di wilayah Denpasar Raya dan Yogyakarta dan masih menunggu keputusan dari PT
      Danantara Investment Management (“DIM”). Kemudian, Konsorsium HCEN dinyatakan
      tidak lolos oleh DIM pada tahap seleksi mitra Badan Usaha Pengembang dan Pengelola
      Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (“BUPP PSEL”) di masing-masing lokasi.
      Berdasarkan Pasal 7.2 Amendment and Restatement of Collaboration Agreement yang
      ditandatangani PEN, HCEG, dan Kintan pada 31 Desember 2025 (“Perjanjian Konsorsium
      HCEN”), Perjanjian Konsorsium HCEN otomatis berakhir ketika Konsorsium HCEN tidak
      memperoleh tender proyek PSEL. Saat ini, Perseroan sedang mengevaluasi dan
      mempertimbangkan menggunakan PEN untuk proyek-proyek mendatang.

      Pada lain kesempatan, Perseroan, melalui AEA, menjalin kerja sama dengan Zhejiang
      Weiming Environment Protection Co., Ltd. (“Weiming”), yang mana telah ditunjuk sebagai
      mitra pengelola PSEL Denpasar Raya dan Bogor Raya, masing-masing pada tanggal 6
      Maret 2026 dan 13 Maret 2026. Pada tanggal 22 Mei 2026, DIM menerbitkan surat
      persetujuan atas perubahan struktur pemegang saham WNA dan WNG, dan AEA telah
      masuk sebagai pemegang saham sebanyak 10% pada masing-masing konsorsium melalui:
      a) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
         Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No.
         AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni 2026 (“Akta No. 8/WNA”); dan
      b) Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
         Jakarta, dan telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886
         tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No. 11/WNG”).


5. Bab Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
   Perseroan berencana menambah 2 (dua) orang karyawan untuk fungsi Manajemen Portofolio
   dan fungsi Treasury dan Pendanaan. Agar diungkapkan target waktu perekrutan dan apakah
   Perseroan telah melakukan penjajakan dengan kandidat yang memiliki kompetensi
   pengelolaan investasi dan pendanaan grup dimaksud.

   Halaman di KI Perubahan         : 18
   Tanggapan
   Saat ini, Perseroan akan memanfaatkan struktur manajemen dan sumber daya manusia yang
   telah tersedia sebagai basis dalam menjalankan kegiatan usaha baru. Sehubungan dengan
   pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan juga sedang mempersiapkan penguatan
   struktur organisasi melalui rencana pembentukan Divisi Manajemen Portofolio serta Divisi
   Treasury dan Pendanaan. Saat ini, pembentukan kedua divisi tersebut masih dalam tahap
   perencanaan, termasuk penyusunan kebutuhan organisasi, kualifikasi dan kompetensi yang
   diperlukan, jumlah personel, serta pembagian fungsi dan tanggung jawab. Penambahan
   sumber daya tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
   perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan operasional Perseroan. Atas dasar
   pertimbangan tersebut, target waktu perekrutan akan dilakukan Perseroan setelah
   memperoleh dana hasil pelaksanaan PMHMETD.
Page 10
6. Bab Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
   a. Agar diungkapkan analisis terkait dampak perubahan kegiatan usaha dengan mengacu
      pada pos-pos laporan keuangan yang diproyeksikan mengalami peningkatan ataupun
      penurunan, disertai penjelasan mengenai asumsi dan dasar penyusunan proyeksi tersebut,
      termasuk penjelasan mengenai skema aliran manfaat ekonomis yang akan diterima
      Perseroan dari entitas konsorsium.


          Halaman di KI Perubahan     : 19, 24, dan 25
          Tanggapan

          Perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI dilakukan agar Perseroan dapat
          memperoleh dan mencatat manfaat ekonomis dari penyertaan pada entitas konsorsium
          sebagai bagian dari kegiatan usaha utama. Skema aliran manfaat ekonomis tersebut adalah
          sebagai berikut:
             1   Perseroan menghimpun dana sebesar Rp238.220.181.818 melalui Right Issue
                 (skenario KBLI Induk) atau melalui fasilitas pinjaman bank (skenario KBLI
                 Pembiayaan Conduit).
             2   Dari dana tersebut, Perseroan melakukan penyertaan modal pada entitas
                 konsorsium sebesar Rp131.021.100.000, yang dicatat pada pos Penyertaan pada
                 Konsorsium dalam kelompok Aset Tidak Lancar. Sisa dana sebesar
                 Rp107.199.081.818 digunakan mendukung modal kerja, biaya penyelesaian
                 transaksi, dan pengembangan struktur manajemen serta sumber daya manusia
                 Perseroan.
             3   Entitas konsorsium meneruskan dana tersebut sebagai penyertaan modal pada
                 perusahaan proyek yang menjalankan proyek Waste to Energy (WTE).
             4   Perusahaan proyek menghasilkan laba dari kegiatan operasional proyek WTE dan
                 membagikan dividen kepada entitas konsorsium selaku pemegang saham.
             5   Entitas konsorsium selanjutnya membagikan dividen kepada AEA selaku
                 pemegang saham pada masing-masing entitas konsorsium sesuai dengan porsi
                 kepemilikannya. AEA selanjutnya membagikan dividen yang diterimanya kepada
                 Perseroan, melalui AEA selaku pemegang saham pada entitas konsorsium.

          Dengan telah dimilikinya KBLI yang sesuai, penerimaan dividen tersebut merupakan hasil
          dari kegiatan usaha utama Perseroan, sehingga dicatat pada pos pendapatan sebagai
          bagian dari laba usaha, bukan sebagai pendapatan di luar usaha. Perseroan tidak terlibat
          langsung dalam kegiatan operasional proyek WTE, sehingga manfaat ekonomis yang
          diterima berbentuk dividen dan bukan pendapatan operasional dari pengelolaan proyek.

   Dampak perubahan penambahan KBLI Induk dan Pembiayaan Conduit
                      Keterangan             S2 2026 P   2035 P     2045 P    2055 P     2058 P
   Before
   Penjualan                                   22.347     32.939     24.041     17.547     15.965
   Laba (Rugi) Kotor                           14.937     16.182     13.628     10.934     10.161
   Laba (Rugi) Usaha                             8.026     2.838      3.475      3.110      2.905
   Laba Sebelum Pajak                            8.035     2.941      3.703      3.462      3.291
   EBIT                                          8.035     2.941      3.703      3.462      3.291
   EBITDA                                      10.094      2.941      3.703      3.462      3.291
   After KBLI Induk
   Penjualan                                   22.347     62.541     79.297     63.767     35.549
   Laba (Rugi) Kotor                           14.937     45.784     68.884     57.155     29.745
   Laba (Rugi) Usaha                             8.021    32.439     58.731     49.331     22.489
   Laba Sebelum Pajak                            8.132    32.543     58.959     49.683     22.875
   EBIT                                          8.132    32.543     58.959     49.683     22.875
   EBITDA                                      13.221     34.988     61.405     52.129     25.320
   Before – KBLI Induk
Page 11
Penjualan                                     -      29.602        55.256        46.221     19.584
Laba (Rugi) Kotor                             -      29.602        55.256        46.221     19.584
Laba (Rugi) Usaha                           (5)      29.602        55.256        46.221     19.584
Laba Sebelum Pajak                          97       29.602        55.256        46.221     19.584
EBIT                                        97       29.602        55.256        46.221     19.584
EBITDA                                    3.127      32.047        57.702        48.666     22.030
Pada pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang menjadi
sumber pendapatan utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari kegiatan usaha
eksisting. Secara inkremental, tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60 miliar pada tahun
2035, mencapai Rp55,25 miliar pada tahun 2045, kemudian menurun menjadi Rp46,22 miliar
pada tahun 2055 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Nilai tersebut melampaui penjualan dari
kegiatan usaha eksisting pada tahun yang sama, yang berkisar Rp15,97 miliar sampai dengan
Rp32,94 miliar.

Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2035 sampai dengan 2058, laba usaha
meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–
3,47 miliar per tahun menjadi Rp22,49–58,73 miliar per tahun. Laba sebelum pajak inkremental
pada periode yang sama sama dengan laba usaha inkremental, yaitu sebesar Rp19,58 miliar
sampai dengan Rp55,26 miliar per tahun. Kas dan bank serta jumlah aset. Meningkat secara
berkelanjutan sebagai akibat akumulasi penerimaan dividen.


         Keterangan        S2 2026 P      2035 P        2045 P              2055 P        2058 P
Before
Penjualan                      22.347       32.939            24.041          17.547        15.965
Laba (Rugi) Kotor              14.937       16.182            13.628          10.934        10.161
Laba (Rugi) Usaha               8.026        2.838             3.475           3.110         2.905
Laba Sebelum Pajak              8.035        2.941             3.703           3.462         3.291
EBIT                            8.035        2.941             3.703           3.462         3.291
EBITDA                         10.094        2.941             3.703           3.462         3.291
After KBLI Conduit
Penjualan                      22.347       62.541            79.297          63.767        35.549
Laba (Rugi) Kotor              14.937       45.784            68.884          57.155        29.745
Laba (Rugi) Usaha               8.021       32.439            58.731          49.331        22.489
Laba Sebelum Pajak           (11.162)       13.248            58.959          49.683        22.875
EBIT                            8.132       32.543            58.959          49.683        22.875
EBITDA                         13.221       34.988            61.405          52.129        25.320
Before – KBLI Conduit
Penjualan                            -      29.602            55.256          46.221        19.584
Laba (Rugi) Kotor                    -      29.602            55.256          46.221        19.584
Laba (Rugi) Usaha                  (5)      29.602            55.256          46.221        19.584
Laba Sebelum Pajak           (19.198)       10.307            55.256          46.221        19.584
EBIT                               97       29.602            55.256          46.221        19.584
EBITDA                          3.127       32.047            57.702          48.666        22.030



Timbul pos baru pada Aset Tidak Lancar sebesar Rp131.021.100.000 sejak tahun 2026, serta
pos pinjaman bank pada liabilitas, yang tidak terdapat pada skenario sebelum rencana
transaksi. Pada pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang
menjadi sumber pendapatan utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari
kegiatan usaha eksisting. Secara inkremental, tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60
miliar pada tahun 2035, mencapai Rp55,25 miliar pada tahun 2045, kemudian menurun
menjadi Rp46,22 miliar pada tahun 2055 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Nilai tersebut
Page 12
melampaui penjualan dari kegiatan usaha eksisting pada tahun yang sama, yang berkisar
Rp15,97 miliar sampai dengan Rp32,94 miliar.

Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2036 sampai dengan 2058, laba usaha
meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–
3,47 miliar per tahun menjadi Rp22,49–58,26 miliar per tahun. Namun, beban bunga pinjaman
bank menyebabkan laba sebelum pajak tercatat negatif sebesar Rp18,31 miliar pada tahun
2026 dan hanya sebesar Rp13,25 miliar pada tahun 2035. Setelah pinjaman bank dilunasi,
laba sebelum pajak inkremental sama dengan laba usaha inkremental, yaitu sebesar Rp55,26
miliar pada tahun 2045 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Kas dan bank serta jumlah aset.
Menurun pada periode awal karena digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman sebelum
dividen diterima, kemudian meningkat secara berkelanjutan sebagai akibat akumulasi
penerimaan dividen.

   b. Ditambahkan pengungkapan analisis dampak perubahan kegiatan usaha pada rasio
      keuangan Perseroan.
   Halaman di KI Perubahan : 21, 26, dan 27
   Tanggapan
   SEBELUM PENAMBAHAN KBLI




    Berdasarkan proyeksi keuangan sebelum penambahan KBLI (business as usual),
   profitabilitas Perseroan diproyeksikan mengalami penurunan pada awal periode proyeksi,
   kemudian meningkat kembali secara bertahap selama periode 2026–2058. Gross profit
   margin tercatat sebesar 66,84% pada semester II 2026, menurun menjadi 49,13% pada
   tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 63,65% pada tahun 2058, yang disebabkan oleh
   pertumbuhan penjualan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan beban pokok
   penjualan. Operating profit margin juga menurun dari 35,91% pada semester II 2026
   menjadi 8,61% pada tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 18,20% pada tahun 2058,
   dan net profit margin menurun dari 28,49% menjadi 6,96%, kemudian meningkat menjadi
   16,08% pada periode yang sama. Namun, selisih yang cukup besar antara gross profit
   margin dan operating profit margin menunjukkan bahwa porsi beban usaha (umum dan
   administrasi) terhadap penjualan masih cukup tinggi.

   Rasio likuiditas Perusahaan juga diproyeksikan mengalami peningkatan yang signifikan.
   Cash ratio meningkat dari 0,70x menjadi 23,51x, current ratio meningkat dari 2,62x menjadi
   24,80x, dan quick ratio meningkat dari 0,78x menjadi 23,58x. Pada semester II 2026, jumlah
   aset lancar Perusahaan telah mencukupi untuk memenuhi liabilitas jangka pendek. Namun,
   sebagian besar aset lancar tersebut masih berupa persediaan, uang muka, biaya dibayar di
   muka, dan pajak dibayar dimuka, sedangkan porsi piutang relatif kecil. Pada tahun-tahun
   berikutnya, peningkatan rasio likuiditas terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo kas
   dan bank dari hasil kegiatan operasional.

   Dari sisi rentabilitas, Return on Assets (ROA) meningkat dari 1,32% pada semester II 2026
   menjadi 4,08% pada tahun 2035, kemudian menurun menjadi 2,23% pada tahun 2058.
Page 13
Return on Equity (ROE) meningkat dari 1,69% pada semester II 2026 menjadi 4,82% pada
tahun 2035, kemudian menurun menjadi 2,32% pada tahun 2058. Penurunan tersebut
disebabkan oleh pertumbuhan jumlah aset, terutama kas dan bank, serta pertumbuhan
ekuitas dari saldo laba ditahan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan laba tahun
berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa aset Perusahaan belum digunakan secara optimal
dalam jangka panjang, sehingga penambahan KBLI diharapkan dapat menjadi sumber
pendapatan baru bagi Perusahaan.



AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK (KBLI 64210)




Setelah penambahan KBLI induk, Perusahaan melakukan Right Issue dan menyetorkan
sebagian dananya kepada perusahaan konsorsium, yang kemudian disetorkan kepada
perusahaan proyek WTE. Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan
konsorsium, lalu dibagikan kepada Perusahaan dan dicatat sebagai pendapatan usaha.
Pada semester II 2026, gross profit margin sebesar 66,84%, sama dengan skenario
sebelum penambahan KBLI, karena Perusahaan belum menerima pendapatan dividen.
Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031 karena laba pada dua tahun pertama
operasional perusahaan proyek digunakan untuk memenuhi kewajiban penyisihan
cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah dividen mulai diterima,
gross profit margin meningkat menjadi 73,21% pada tahun 2035 dan terus meningkat
menjadi 89,63% pada tahun 2055, kemudian menurun menjadi 83,67% pada tahun 2058
seiring dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang akhir periode proyeksi.
Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen menambah pendapatan
usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba terhadap pendapatan
usaha meningkat. Operating profit margin dan net profit margin menunjukkan pola yang
sama, yaitu meningkat menjadi masing-masing sebesar 77,36% dan 76,72% pada tahun
2055, kemudian menurun menjadi 63,26% dan 62,31% pada tahun 2058.

Rasio likuiditas Perusahaan meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum
penambahan KBLI. Pada semester II 2026, cash ratio, current ratio, dan quick ratio masing-
masing sebesar 10,23x, 12,16x, dan 10,31x, lebih tinggi dibandingkan skenario sebelumnya
sebesar 0,70x, 2,62x, dan 0,78x. Peningkatan ini disebabkan oleh bertambahnya saldo kas
dan bank dari sisa dana hasil Right Issue yang tidak disetorkan kepada perusahaan
konsorsium. Selanjutnya, ketiga rasio tersebut terus meningkat hingga mencapai 325,00x,
326,29x, dan 325,07x pada tahun 2058, seiring dengan bertambahnya saldo kas dan bank
dari penerimaan dividen serta menurunnya liabilitas jangka pendek. Selisih yang kecil
antara ketiga rasio menunjukkan bahwa aset lancar Perusahaan hampir seluruhnya berupa
kas dan bank.

Dari sisi rentabilitas, Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) pada semester
II 2026 masing-masing sebesar 0,27% dan 0,28%, lebih rendah dibandingkan skenario
sebelum penambahan KBLI. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah aset dan ekuitas
dari hasil Right Issue, sementara Perusahaan belum menerima pendapatan dividen.
Page 14
Setelah pendapatan dividen mulai diterima, ROA dan ROE meningkat menjadi 7,42% dan
7,57% pada tahun 2035, lebih tinggi dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI.
Selanjutnya, ROA dan ROE menurun secara bertahap menjadi 1,42% dan 1,43% pada
tahun 2058, karena seluruh laba tahun berjalan diakumulasikan sebagai saldo laba ditahan
dalam bentuk kas dan bank, sehingga jumlah aset dan ekuitas tumbuh lebih cepat
dibandingkan laba tahun berjalan.

AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT (KBLI 64220)




Setelah penambahan KBLI pembiayaan conduit, Perusahaan memperoleh dana melalui
pinjaman bank dengan jumlah yang sama dengan skenario KBLI induk, dan menyetorkan
jumlah yang sama pula kepada perusahaan konsorsium untuk diteruskan kepada
perusahaan proyek WTE. Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan
konsorsium, lalu dibagikan kepada Perusahaan dan dicatat sebagai pendapatan usaha.

Pada semester II 2026, gross profit margin dan operating profit margin masing-masing
sebesar 45,46% dan 2,31%, sedangkan net profit margin tercatat negatif sebesar (42,36%).
Perbedaan ini disebabkan oleh beban bunga atas pinjaman bank, sementara Perusahaan
belum menerima pendapatan dividen. Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031
karena laba pada dua tahun pertama operasional perusahaan proyek digunakan untuk
memenuhi kewajiban penyisihan cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan
disetor. Setelah dividen mulai diterima, ketiga rasio profitabilitas meningkat, dengan gross
profit margin dan operating profit margin masing-masing meningkat menjadi 89,63% dan
77,36% pada tahun 2055. Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen
menambah pendapatan usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba
terhadap pendapatan usaha meningkat. Net profit margin tumbuh lebih lambat
dibandingkan kedua rasio lainnya, yaitu sebesar 20,15% pada tahun 2035, karena masih
adanya beban bunga. Setelah pinjaman bank dilunasi, net profit margin mendekati operating
profit margin, yaitu sebesar 73,32% pada tahun 2045 dan 62,31% pada tahun 2058, seiring
dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang akhir periode proyeksi.

Rasio likuiditas Perusahaan meningkat dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI,
namun dengan pola yang berbeda dari skenario KBLI induk. Pada semester II 2026, cash
ratio, current ratio, dan quick ratio masing-masing sebesar 8,51x, 10,44x, dan 8,60x, yang
berasal dari sisa dana pinjaman bank yang tidak disetorkan kepada perusahaan
konsorsium. Rasio tersebut hanya meningkat secara terbatas menjadi 9,35x, 11,42x, dan
9,43x pada tahun 2035 karena saldo kas dan bank digunakan untuk membayar bunga
pinjaman pada periode sebelum dividen diterima. Setelah itu, ketiga rasio terus meningkat
hingga mencapai 198,98x, 200,27x, dan 199,05x pada tahun 2058, seiring dengan
bertambahnya saldo kas dan bank dari penerimaan dividen serta menurunnya liabilitas
jangka pendek. Tingkat likuiditas pada akhir periode proyeksi lebih rendah dibandingkan
skenario KBLI induk karena sebagian arus kas digunakan untuk pembayaran bunga dan
pelunasan pokok pinjaman.
Page 15
  Dari sisi rentabilitas, Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) pada semester
  II 2026 tercatat negatif, masing-masing sebesar (6,86%) dan (90,27%), karena Perusahaan
  membukukan rugi tahun berjalan akibat beban bunga sementara pendapatan dividen belum
  diterima. Kerugian yang berlanjut pada tahun 2027 hingga 2030 menyebabkan akumulasi
  defisit, sehingga jumlah ekuitas menjadi negatif dan ROE pada tahun 2035 tetap tercatat
  negatif sebesar (125,00%) meskipun Perusahaan telah membukukan laba. ROA pada tahun
  2035 telah kembali positif sebesar 5,32% seiring dengan diterimanya pendapatan dividen.
  Selanjutnya, seiring dengan pemulihan saldo laba dan pelunasan pinjaman bank, selisih
  antara kedua rasio menyempit hingga masing-masing sebesar 2,20% dan 2,21% pada
  tahun 2058, yang menunjukkan bahwa aset Perusahaan pada akhir periode proyeksi
  kembali didanai sepenuhnya oleh ekuitas.

c. Agar diklarifikasi mengenai perbedaan tahun proyeksi yang digunakan pada proyeksi
   sebelum penambahan dan setelah penambahan kegiatan usaha, termasuk klarifikasi
   mengenai perbedaan pengungkapan nilai pada pos Dividend Income di Keterbukaan
   Informasi dengan laporan penilaian, agar disesuaikan. Selanjutnya Perseroan diminta
   memastikan pengungkapan data di Keterbukaan Informasi sama dengan pengungkapan di
   laporan penilaian.


  Halaman di KI Perubahan    : 22-24
  Tanggapan:
  Merupakan kekeliruan penyajian data Full Year dan Half Year namun tidak mengubah
  substansi dan kesimpulan. Hal tersebut telah direvisi oleh KJPP di laporan FS Perubahan.

  Ketidaksamaan penyajian proyeksi sebelumnya tidak mengubah substansi dan kesimpulan
  mempertimbangkan penyajian tahun proyeksi berbeda hanya pada lingkup tahun proyeksi
  yang ditampilkan secara risalah (summary). Pada lingkup penyajian proyeksi secara utuh
  dari Semester 2 2026 sampai dengan tahun 2058, maka angka dan nilai yang terkandung
  pada masing-masing tahun proyeksi akan sama antara KJPP dan Perseroan.

  Atas hal tersebut, KJPP dan Perseroan sudah melakukan penyelarasan penyajian tahun
  proyeksi.


d. Berdasarkan analisis inkremental, tambahan pendapatan signifikan bagi Perseroan dari
   proyek WTE berupa Dividend Income baru diproyeksikan masuk ke kas Perseroan mulai
   tahun 2035 sebesar Rp29,6 Miliar. Namun di sisi lain, jika menggunakan skenario Bank
   Loan, terdapat pembayaran beban bunga sebesar Rp19,2 Miliar yang wajib dibayarkan
   setiap tahun sejak penarikan utang bank. Sehubungan dengan hal tersebut,
   1) agar diungkapkan strategi Perseroan dalam mempertahankan likuiditas dan
        kelangsungan usaha (going concern) pada periode masa tenggang konstruksi yaitu
        selama 2026–2034.

       Halaman di KI Perubahan            : 29
       Tanggapan
       Untuk memitigasi risiko likuiditas, Perseroan akan menjaga struktur modal yang optimal
       dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, melakukan diversifikasi sumber
       pendanaan, menyelaraskan mata uang antara sumber dana dan penggunaannya,
       serta membatasi pemberian jaminan korporasi. Cadangan kas yang memadai tetap
       dijaga, dengan pemisahan yang tegas antara kebutuhan modal kerja usaha furnitur
       dan kebutuhan pendanaan proyek.

       Dalam skema pendanaan sehubungan proyek WTE, Perseroan akan memprioritaskan
       dana hasil pelaksanaan PMHMETD sebagai sumber utama. Namun, apabila
       kebutuhan pendanaan proyek WTE timbul lebih dahulu sebelum tersedianya dana hasil
       PMHMETD, Perseroan dapat mempertimbangkan sumber pendanaan alternatif selain
       daripada dana yang tersedia pada Perseroan, termasuk pinjaman bank dan/atau
       sumber pendanaan lainnya, dengan tetap mempertimbangkan tingkat leverage dan
       kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Page 16
      2)   Agar dijelaskan dasar analisa Perseroan terkait waktu pengembalian investasi
           (payback period) dalam bentuk dividen yang membutuhkan waktu hingga hampir 10
           tahun dan mitigasi risiko apabila proyek mengalami keterlambatan operasional
           komersial (Commercial Operation Date/COD).

           Halaman di KI Perubahan        : 29
           Tanggapan
           Karakteristik proyek yang padat modal dengan periode penerimaan yang panjang
           menyebabkan dana yang disalurkan belum menghasilkan pengembalian selama masa
           pengembangan dan konstruksi, sehingga perkiraan waktu pengembalian investasi
           membutuhkan waktu hingga hampir 10 tahun.

           Perseroan mempertimbangkan bahwa pengembangan proyek WTE dilakukan dalam
           kerangka program Pemerintah yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya
           Anagata Nusantara (“BPI Danantara”), serta didukung oleh mitra yang memiliki
           pengalaman dalam pengembangan dan pengoperasian proyek WTE. Hal tersebut
           menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan Perseroan dalam mengelola risiko
           pelaksanaan proyek, meskipun Perseroan tetap memperhatikan kemungkinan
           terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan.

           Terkait dengan risiko keterlambatan kemajuan proyek maupun risiko keterlambatan
           Commercial Operation Date (“COD”) yang bisa berdampak terhadap proyeksi arus kas
           serta penerimaan dividen, Perseroan akan melakukan pemantauan secara berkala
           terhadap perkembangan aktual proyek dibandingkan terhadap jadwal rencana proyek,
           serta berkoordinasi dengan mitra serta pihak terkait untuk mengantisipasi dan
           menangani potensi keterlambatan. Perseroan juga akan menyesuaikan tahapan
           investasi dan pengeluaran dengan perkembangan aktual proyek tersebut dan
           kemampuan keuangan Perseroan.

   e. Terkait skenario pendanaan, agar dijelaskan skenario pendanaan yang akan digunakan
      Perseroan untuk mendanai proyek WTE dan disajikan proyeksi keuangan yang
      mencerminkan kondisi pendanaan tersebut (right issue/bank loan).


      Halaman di KI Perubahan    : 19
      Tanggapan:
      Pendanaan akan dilaksanakan melalui skema penyertaan modal atau pinjaman dari
      Perseroan kepada anak usaha (AEA), di mana anak usaha akan menggunakan dana
      tersebut untuk melakukan penyertaan modal kepada proyek WTE.


7. Bab Informasi Penyelenggaraan RUPS
   Agar disesuaikan pengungkapan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan
   dalam RUPSLB dengan memperhatikan Pasal 42 POJK 15/2020.


   Halaman di KI Perubahan       : 30
   Tanggapan
   Telah ditambahkan pada KI Perubahan.


8. Agar ditambahkan Bab tersendiri yang menguraikan:
   a. Hal-hal material yang berkaitan dengan rencana penambahan kedua kegiatan usaha.

      Halaman di KI Perubahan : 28
      Tanggapan
      Telah ditambahkan beberapa perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan
      Penambahan Kegiatan Usaha dan proyek PSEL di Denpasar Raya dan Bogor Raya.
Page 17
       b. Risiko usaha dan mitigasi risiko secara menyeluruh atas masing-masing penambahan
          kegiatan usaha. Agar risiko-risiko ini diungkapkan secara memadai dalam Keterbukaan
          Informasi kepada pemegang saham.

          Halaman di KI Perubahan    : 29
          Tanggapan
          Telah ditambahkan di dalam KI Perubahan.

IV. LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS KBLI 64210 (PERUSAHAAN INDUK) DAN LAPORAN
    STUDI KELAYAKAN BISNIS KBLI 64220 (PEMBIAYAAN CONDUIT)
     1. Laporan Studi Kelayakan Bisnis KBLI 64210 (Perusahaan Induk) dan Laporan Studi Kelayakan
        Bisnis untuk KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) diterbitkan oleh KJPP FDI&R dengan nomor
        laporan masing-masing 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 dan 00193/2.0176-
        00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026, dengan Tanggal Penilaian 30 Juni 2026.

       Tanggapan:
       Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.

   2. Dalam hal terdapat perubahan pengungkapan dan data-data lainnya pada laporan penilai, agar
      penyajian atau pengungkapan di Keterbukaan Informasi disesuaikan pula pada bagian yang
      terkait.

       Tanggapan:
       Atas hal tersebut disesuaikan Emiten pada KI.

   3. Penilai agar memperhatikan kejadian penting setelah Tanggal Penilaian, termasuk
      perkembangan pembentukan dan/atau realisasi penyertaan pada WNA dan WNG melalui AEA
      setelah 30 Juni 2026. Dalam hal mengandung informasi yang dapat memengaruhi Nilai objek
      Penilaian, maka Penilai wajib mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam Laporan Studi
      Kelayakan.

       Tanggapan


       Sub bab 1.17 Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)


   4. Bab III Analisis Aspek Kelayakan Pasar
      Belum menjelaskan mengenai analisis kelayakan pasar atas kegiatan usaha baru yang akan
      ditambahkan. Penilai diminta menjelaskan analisis kelayakan pasar terkait:
      1) kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar,
          sasaran, dan potensi nilai pasar;
      2) pesaing usaha; dan
      3) strategi pemasaran,
      atas rencana penambahan kegiatan usaha baru Perseroan.

       Tanggapan
       Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 3.2
       Kondisi Pasar, 3.3 Persaingan Usaha, 3.4 Strategi Pemasaran, 3.5 Prospek Industri, 3.6
       Kesimpulan Analisis Kelayakan Pasar.


   5. Bab IV Analisis Aspek Kelayakan Teknis
      a. Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 (Perusahaan Induk)
          1) Agar dijelaskan kesiapan operasional AEA sebagai perusahaan yang baru didirikan
               5 Februari 2026 dengan total aset hanya sebesar Rp 1.000.000.000, termasuk
               rencana dan tahapan penambahan modal AEA untuk penyertaan kepada WNA dan
               WNG senilai Rp 131.021.000.000.
Page 18
Tanggapan
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub
bab 4.3. Rencana Pengembangan Fungsi Perusahaan Induk
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 (Perusahaan Induk) Halaman 49-50)

Struktur Penyertaan:




Perseroan berencana untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan-
perusahaan dalam konsorsium melalui entitas anaknya, AEA, guna mendukung
pendanaan konstruksi proyek pengolahan sampah menjadi energi. Dana untuk
penyetoran modal akan berasal dari Rights Issue. Kesiapan operasional AEA yang
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan Perseroan sebesar 99% dan
PT Asia Investment Capital sebesar 1% yaitu sudah dipersiapkan dengan perannya
yang dirancang sebagai entitas penyertaan (investment holding) yang menjadi
kendaraan Perseroan untuk masuk ke dalam struktur konsorsium proyek pengolahan
sampah menjadi energi. Di mana AEA berperan sebagai pemegang penyertaan pada
perusahaan konsorsium WNA dan WNG, sehingga kesiapan operasional AEA tidak
diukur dari kapasitas produksi maupun infrastruktur fisik, melainkan dari kelengkapan
legalitas, struktur tata kelola, serta dukungan pendanaan dari Perseroan selaku
pemegang saham pengendali.

Saat ini, estimasi jumlah penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan melalui
entitas anak, yakni AEA, kepada WNA dan WNG adalah sebesar USD 200.000 atau
setara dengan sekitar Rp3,36 miliar, sesuai dengan porsi kepemilikan AEA pada
masing-masing entitas tersebut. Selanjutnya, WNA dan WNG akan melakukan
peningkatan modal secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pendanaan proyek
selama periode konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG akan
menyampaikan pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing-
masing pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan
modal Perseroan melalui AEA selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan
pendanaan proyek dan porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG.
Page 19
2)   Agar dijelaskan ada/tidaknya perjanjian konsorsium atau perjanjian pendahuluan
     yang telah dimiliki atau sedang dalam proses antara AEA dengan WNA dan WNG,
     mengingat status kepemilikan pada kedua entitas tersebut belum tercermin dalam
     Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan 30 Juni 2026.

     Halaman di FS Perubahan      : 51
     Tanggapan

     AEA telah bergabung sebagai anggota konsorsium WNA berdasarkan Perjanjian
     Tambahan atas Perjanjian Konsorsium untuk Pengembangan dan Pengelolaan
     Limbah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik ("BUPP
     PSEL") di Denpasar Raya antara masing-masing pemegang saham WNA yang lama
     dan baru pada tanggal 3 Juni 2026. Sedangkan penambahan AEA sebagai anggota
     konsorsium WNG telah tertuang dalam Perjanjian Tambahan atas Perjanjian
     Konsorsium untuk BUPP PSEL di Bogor Raya antara masing-masing pemegang
     saham WNG yang lama dan baru pada tanggal 3 Juni 2026.

     Menindaklanjuti perjanjian konsorsium sehubungan dengan WNA dan WNG, AEA
     selanjutnya menjadi pemegang saham pada WNA dan WNG, masing-masing dengan
     kepemilikan sebesar 10% (sepuluh persen). Kepemilikan AEA atas WNA tersebut
     didasarkan pada Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng,
     S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum
     Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni
     2026 (“Akta No. 8/WNA”). Sementara itu, kepemilikan AEA atas 10% (sepuluh
     persen) saham WNG didasarkan pada Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat
     di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh SPDP
     dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No.
     11/WNG”). Berdasarkan Akta No. 8/WNA dan Akta No. 11/WNG, AEA secara sah
     merupakan pemegang 100.000 (seratus ribu) saham pada masing-masing WNA dan
     WNG, dengan nilai nominal keseluruhan masing-masing sebesar USD100.000 atau
     ekuivalen dengan Rp1.680.000.000, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari
     seluruh modal ditempatkan dan disetor pada masing-masing WNA dan WNG.

     Bersamaan dengan penandatanganan Akta No. 8/WNA dan Akta No. 11/WNG, AEA
     juga menandatangani: (i) Perjanjian Pengalihan Kewajiban Setoran Modal dengan
     Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. atas pengalihan kewajiban
     setoran 100.000 (seratus ribu) saham senilai USD100.000 atau ekuivalen dengan
     Rp1.680.000.000 pada WNA; dan (ii) Perjanjian Pengalihan Kewajiban Setoran
     Modal dengan Weiming Environment Protection (Hongkong) Limited atas pengalihan
     kewajiban setoran 100.000 (seratus ribu) saham senilai USD100.000 atau ekuivalen
     dengan Rp1.680.000.000 pada WNG.

     Oleh karena itu, meskipun secara hukum AEA telah menjadi pemegang saham pada
     WNA dan WNG sebagaimana tercermin dalam Akta No. 8/WNA dan Akta No.
     11/WNG, kepemilikan tersebut belum tercermin di dalam LKTT Auditan per 30 Juni
     2026 karena AEA belum melakukan penyetoran atas saham yang telah diambil
     bagiannya pada WNA dan WNG, sehingga secara akuntansi penyertaan saham AEA
     pada WNA dan WNG belum dicatat dan dibukukan dalam laporan keuangan
     Perseroan.

     Selanjutnya, WNA dan WNG akan melakukan peningkatan modal secara bertahap
     sesuai dengan kebutuhan pendanaan proyek selama periode konstruksi.
     Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG akan menyampaikan
     pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing-masing pemegang
     saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan modal Perseroan
     melalui AEA selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan proyek dan
     porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG.
Page 20
         Sumber pendanaan AEA untuk memenuhi kebutuhan penyertaan modal pada WNA
         dan WNG direncanakan akan berasal dari dana yang tersedia pada Perseroan yang
         bersumber dari kegiatan usaha Perseroan, yang selanjutnya akan disetorkan kepada
         AEA untuk selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal AEA
         pada WNA dan WNG. Dalam hal dana yang bersumber dari kegiatan usaha
         Perseroan belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyertaan modal tersebut,
         Perseroan akan mempertimbangkan untuk memperoleh pinjaman baik kepada
         Perseroan untuk selanjutnya disetorkan kepada AEA maupun pinjaman pihak ketiga
         yang diberikan secara langsung kepada AEA.

         Selain menggunakan dana yang tersedia pada Perseroan maupun sumber
         pendanaan melalui pinjaman, Perseroan saat ini sedang dalam proses
         mempersiapkan PMHMETD. Sebagian besar dana yang diperoleh dari PMHMETD
         tersebut antara lain direncanakan untuk digunakan untuk membiayai kebutuhan
         penyetoran modal (capital call) dalam rangka pengembangan proyek WTE melalui
         AEA untuk selanjutnya disetorkan kepada WNA dan WNG, serta untuk membiayai
         rencana pengambilalihan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan
         oleh Perseroan yang saat ini masih dalam proses uji tuntas dan negosiasi.

b.   Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit)
     1) Agar dijelaskan mekanisme penyaluran dana Pembiayaan Conduit dari Perseroan
         kepada AEA dan selanjutnya kepada WNA/WNG, termasuk dokumentasi perjanjian
         pinjaman intra-grup (dalam hal terjadi pinjaman) dan skema pengembalian dana
         kepada Perseroan.

         Tanggapan
         Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub
         bab 4.2. Teknis Pelaksanaan Sebagai Entitas Pembiayaan Conduit.
         (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 49-50)

         Dalam rangka mendukung rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 64220
         Aktivitas Pembiayaan Conduit, Perseroan akan menjalankan fungsi sebagai entitas
         pembiayaan conduit yang berfokus pada penghimpunan, pengelolaan, dan
         penyaluran dana kepada entitas dalam grup sesuai dengan tujuan dan struktur
         pendanaan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan
         dengan memperhatikan kesiapan struktur organisasi, sumber daya manusia,
         mekanisme pengelolaan dana, serta kebutuhan pendanaan entitas penerima. Secara
         teknis, pelaksanaan fungsi pembiayaan conduit akan mencakup proses perencanaan
         kebutuhan dana, penentuan sumber dan struktur pendanaan, penghimpunan dana,
         penyaluran dana kepada entitas penerima, serta pemantauan penggunaan dan
         pengembalian dana sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

         Dalam rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, dana yang dihimpun
         oleh Perseroan akan disalurkan melalui AEA sebagai entitas anak dengan
         kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal
         pada WNA dan WNG. Dana yang diterima WNA dan WNG kemudian digunakan
         sesuai dengan tujuan kebutuhan pendanaan pada perusahaan operasional. Dengan
         mekanisme tersebut, Perseroan tidak menjalankan kegiatan operasional proyek
         secara langsung. Fungsi pada tingkat Perseroan meliputi perencanaan dan
         pengelolaan pendanaan, pengendalian keuangan, pemantauan penggunaan dana,
         manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemantauan
         dilakukan melalui pelaporan keuangan dan penggunaan dana secara berkala,
         evaluasi terhadap kebutuhan pendanaan, serta pengawasan atas pemenuhan
         kewajiban berdasarkan perjanjian pendanaan.

         Skema pengembalian dana kepada Perseroan berlangsung secara berjenjang
         mengikuti rantai kepemilikan yang terbentuk dari penyaluran dana. Perolehan laba
         pada perusahaan proyek WTE diserap oleh WNA dan WNG selaku perusahaan
         konsorsium melalui skema pembagian dividen sesuai porsi kepemilikannya sebesar
         masing-masing 70%. Selanjutnya, WNA dan WNG membagikan dividen kepada AEA
Page 21
             selaku pemegang saham, dan pada akhirnya AEA menyalurkan hasil tersebut kepada
             Perseroan sehingga tercatat sebagai pendapatan dividen SOFA. Dengan mekanisme
             tersebut, pengembalian dana kepada Perseroan sepenuhnya bergantung pada
             kinerja dan kemampuan perusahaan proyek dalam menghasilkan laba setelah
             beroperasi secara komersial, serta pada kebijakan pembagian dividen pada masing-
             masing jenjang entitas, di mana tidak terdapat pembatasan atas pembagian dividen
             dari WNA dan WNG kepada AEA, maupun dari AEA kepada Perseroan, selain
             pemenuhan kewajiban dana cadangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
             Perseroan Terbatas. Seluruh aliran dana, baik pada tahap penyaluran maupun
             pengembaliannya, berlangsung di dalam lingkup entitas grup Perseroan tanpa
             melibatkan pihak ketiga di luar grup.

        2)   Agar dikonfirmasi apakah kegiatan usaha ini memerlukan izin sebagai Lembaga Jasa
             Keuangan, mengingat cakupan kegiatan usaha Pembiayaan Conduit adalah
             menghimpun dana dan menyalurkan dana. Selanjutnya agar dipertegas mengenai
             cakupan pihak yang akan menerima penyaluran dana dari Perseroan, apakah
             terbatas pada entitas dalam grup (pihak berelasi) atau dimungkinkan di luar grup atau
             pihak ketiga.


             Tanggapan
             Berdasarkan uraian KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit, kelompok ini
             mencakup kegiatan unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan
             keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana dan mengirimkan dana
             tersebut kepada induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan yang
             bersangkutan, termasuk aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam
             pinjaman antar entitas di dalam grup, serta secara eksplisit tidak mencakup jasa
             pengelolaan dana dan utang masyarakat. Sejalan dengan uraian tersebut, cakupan
             pihak yang menerima penyaluran dana dari Perseroan terbatas secara eksklusif pada
             entitas dalam grup Perseroan. Perseroan tidak berencana menyalurkan dana kepada
             pihak ketiga di luar grup, tidak menawarkan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat
             umum, serta tidak menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
             Adapun penghimpunan dana yang dilakukan Perseroan bersumber dari instrumen
             pasar modal dan/atau fasilitas perbankan yang pelaksanaannya tunduk pada
             ketentuan pasar modal yang berlaku bagi Perseroan selaku emiten.

             (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 58)

6. Bab V Analisis Aspek Kelayakan Pola Bisnis
   Agar dijelaskan secara lebih rinci keunggulan kompetitif Perseroan dari keunikan pola bisnis
   jika dibandingkan dengan kompetitor yang memiliki kegiatan usaha sejenis.

   Halaman di FS Perubahan          : [lihat di bawah ini]
   Tanggapan

   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 5.3
   Keunggulan Kompetitif
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 57-58)

   Dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang menjalankan kegiatan usaha sejenis pada KBLI
   64210, keunikan pola bisnis SOFA terletak pada beberapa poin. Pertama, SOFA berasal dari
   entitas operasional aktif di sektor industri furnitur yang bertransformasi menjadi perusahaan
   induk, sehingga memiliki pemahaman langsung atas dinamika operasional dan rantai pasok
   industri, berbeda dengan sebagian besar perusahaan induk yang dibentuk sejak awal sebagai
   entitas induk murni tanpa rekam jejak operasional dan pengendaliannya bersifat administratif
   serta finansial. Kedua, struktur portofolio SOFA menggabungkan kepemilikan pada entitas
   anak yang terintegrasi dengan lini usaha asal sekaligus diversifikasi ke sektor lainnya,
   sementara kompetitor sejenis pada umumnya terkonsentrasi pada satu sektor usaha atau
   melakukan diversifikasi tanpa keterkaitan operasional antar entitas. Ketiga, status SOFA
Page 22
   sebagai perusahaan terbuka memberikan akses terhadap sumber pendanaan pasar modal
   serta menempatkannya pada standar tata kelola, keterbukaan informasi, dan pelaporan yang
   diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Kombinasi ketiga hal tersebut memungkinkan SOFA tidak
   hanya berperan sebagai pemegang saham pasif sebagaimana investment holding yang nilai
   tambahnya terbatas pada penerimaan dividen, melainkan sebagai entitas induk yang mampu
   memberikan dukungan strategis, pendanaan, dan tata kelola kepada entitas anaknya.

   Dengan demikian, SOFA dalam menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan induk
   memiliki keunggulan kompetitif dan akan terus mengembangkan keunggulan tersebut melalui
   peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber daya manusia yang
   kompeten di bidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan
   perusahaan. Selain itu, aktivitas perusahaan induk akan didukung dengan melakukan investasi
   pada perusahaan di sektor lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar guna
   meningkatkan daya saing SOFA.

   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 5.3
   Keunggulan Kompetitif
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 59-60)

   Dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang menjalankan kegiatan usaha sejenis pada KBLI
   64220, keunikan pola bisnis SOFA terletak pada beberapa poin. Pertama, penghimpunan dana
   dilakukan pada tingkat Perseroan yang berstatus perusahaan terbuka, sehingga Perseroan
   memiliki akses terhadap instrumen pasar modal dengan basis investor yang lebih luas serta
   biaya dana yang lebih kompetitif. Kedua, penyaluran dana dilakukan secara terstruktur kepada
   entitas dalam grup dengan tujuan penggunaan yang spesifik, yaitu pendanaan konstruksi
   proyek pengolahan sampah menjadi energi, sehingga terdapat kejelasan atas peruntukan dana
   dan keterhubungan langsung antara sumber pendanaan dengan aset produktif yang dibiayai.
   Ketiga, Perseroan berasal dari entitas operasional aktif di sektor manufaktur yang
   bertransformasi menjadi pusat pendanaan grup, sehingga memiliki pemahaman langsung atas
   dinamika operasional dan kebutuhan pendanaan riil entitas dalam grup, berbeda dengan
   entitas pembiayaan yang dibentuk semata sebagai perantara pendanaan tanpa rekam jejak
   operasional. Keempat, sebagai emiten, Perseroan tunduk pada ketentuan keterbukaan
   informasi, pelaporan berkala, dan tata kelola perusahaan terbuka yang diawasi Otoritas Jasa
   Keuangan, sehingga memberikan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi bagi
   pemberi dana dibandingkan entitas pembiayaan sejenis yang tidak terikat kewajiban serupa.

   Dengan demikian, SOFA dalam menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit
   memiliki keunggulan kompetitif dan akan terus mengembangkan keunggulan tersebut melalui
   peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber daya manusia yang
   kompeten di bidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan
   perusahaan. Selain itu, aktivitas pembiayaan akan didukung dengan melakukan investasi pada
   perusahaan di sektor lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar guna meningkatkan
   daya saing SOFA.

7. Bab VI Analisis Aspek Model Manajemen
   Dijelaskan kualifikasi dan kompetensi karyawan yang dibutuhkan untuk menunjang
   pelaksanaan kegiatan usaha baru, dan apakah dibutuhkan pelatihan atau sertifikasi khusus.

   Halaman di FS Perubahan        : [lihat di bawah ini]
   Tanggapan
   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 6.7
   Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 69-70)

   Kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan KBLI
   64210 disesuaikan dengan sifat kegiatan perusahaan induk yang bertumpu pada kemampuan
   analisis, pengelolaan portofolio, dan pengawasan korporasi. Tenaga kerja pada fungsi
   Manajemen Portofolio diharapkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) di
Page 23
   bidang Akuntansi, Keuangan, Manajemen, atau Ekonomi, dengan pengalaman pada bidang
   analisis keuangan, manajemen investasi, atau corporate finance, serta kompetensi teknis
   berupa kemampuan analisis laporan keuangan dan valuasi perusahaan, pemodelan keuangan,
   penilaian kelayakan investasi, pemantauan kinerja portofolio, pemahaman atas standar
   akuntansi keuangan dan konsolidasi laporan keuangan, serta pemahaman atas ketentuan
   Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku bagi perusahaan terbuka. Pelaksanaan KBLI 64210
   tidak mensyaratkan sertifikasi profesi khusus sebagaimana halnya kegiatan usaha di sektor
   jasa keuangan yang diatur secara spesifik, mengingat kegiatan perusahaan induk pada
   dasarnya merupakan kegiatan pengelolaan penyertaan dan pengendalian atas entitas anak
   yang tidak memerlukan izin usaha tersendiri dari otoritas sektor jasa keuangan. Namun, dalam
   rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas pelaksanaan fungsi perusahaan induk,
   Perseroan merencanakan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan berupa
   pelatihan analisis dan valuasi investasi, penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan,
   manajemen risiko dan tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta pembaruan
   pengetahuan atas ketentuan pasar modal dan perpajakan yang relevan, sehingga Perseroan
   dinilai memiliki kesiapan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan kegiatan
   usaha KBLI 64210.

   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 6.7
   Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 71-72)


   Kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan KBLI
   64220 disesuaikan dengan sifat kegiatan pembiayaan conduit yang bertumpu pada
   kemampuan pengelolaan pendanaan, likuiditas, dan risiko keuangan. Tenaga kerja pada Divisi
   Treasury dan Pendanaan diharapkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1)
   di bidang Akuntansi, Keuangan, Manajemen, atau Ekonomi, dengan pengalaman pada bidang
   treasury, corporate finance, perbankan, atau pembiayaan, serta kompetensi teknis berupa
   kemampuan perencanaan dan pengelolaan arus kas dan likuiditas, penyusunan struktur
   pendanaan, analisis biaya dana dan tingkat suku bunga, penilaian risiko kredit dan risiko nilai
   tukar, pemantauan pemenuhan kewajiban dan persyaratan pendanaan (covenant monitoring),
   serta pemahaman atas dokumentasi perjanjian pendanaan dan ketentuan Otoritas Jasa
   Keuangan yang berlaku bagi perusahaan terbuka, termasuk ketentuan mengenai transaksi
   afiliasi dan transaksi material. Adapun pelaksanaan KBLI 64220 tidak mensyaratkan sertifikasi
   profesi khusus sebagaimana halnya kegiatan usaha lembaga jasa keuangan yang memerlukan
   izin usaha tersendiri dari otoritas sektor jasa keuangan, mengingat kegiatan pembiayaan
   conduit yang dijalankan Perseroan terbatas pada penghimpunan dan penyaluran dana kepada
   entitas dalam grup dan tidak ditujukan kepada masyarakat umum. Namun demikian, dalam
   rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas pelaksanaan fungsi pembiayaan conduit,
   Perseroan merencanakan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan berupa
   pelatihan manajemen treasury dan likuiditas, manajemen risiko keuangan termasuk risiko suku
   bunga dan nilai tukar, penyusunan dan penelaahan dokumentasi pendanaan, serta pembaruan
   pengetahuan atas ketentuan pasar modal dan perpajakan yang relevan, sehingga Perseroan
   dinilai memiliki kesiapan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan kegiatan
   usaha KBLI 64220.

8. Bab VIII Analisis Aspek Kelayakan Keuangan
   a. Terkait Biaya Investasi, agar dijelaskan rincian biaya investasi yang dibutuhkan untuk
      masing-masing KBLI baru, termasuk sumber pendanaan yang direncanakan.


      Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah]
      Tanggapan
      KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
      Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.1
      dan 7.2
      (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 71-72)
Page 24
   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.1
   dan 7.2
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 73)


   Biaya investasi yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI baru adalah sebesar Rp131 miliar
   untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal dan Rp107 miliar untuk
   kebutuhan modal kerja internal SOFA termasuk pendirian aspek pendukung seperti
   rekrutmen karyawan, pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan Treasury & Pendanaan,
   biaya penyelesaian transaksi penyertaan seperti konsultan hukum, notaris, akuntan, pra-
   persiapan, dan biaya terkait lainnya.

   Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI
   baru bersumber dari Rights Issue dan atau Bank Loan.


b. Agar dijelaskan dasar pemilihan dan rincian perhitungan tingkat diskonto yang digunakan
   dalam perhitungan NPV, termasuk komponen-komponen pembentuknya (cost of equity,
   cost of debt, struktur modal) dan perusahaan pembanding yang digunakan dalam
   penetapan beta.


   Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah]
   Tanggapan
   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.5.1
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 76-77)


   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.5.1
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 77-79)


   Tingkat diskonto yang digunakan dalam kajian ini adalah Cost of Equity, hal tersebut
   mempertimbangkan arus kas yang masuk lewat entitas konsorsium yang disetorkan modal
   adalah seluruhnya berupa arus kas atas ekuitas, maka digunakan cost of equity sebagai
   Tingkat diskonto.

   Untuk pembentuk Cost of Equity, digunakan komponen perhitungan dan sumber data
   sebagai berikut:
   -   Risk Free Rate = Sebesar 7,26% yang bersumber dari tingkat yield 30 tahun obligasi
       pemerintah Indonesia PHEI dengan per tanggal 30 Juni 2026.
   -   Default Spread = Sebesar 1,81% yang bersumber dari tingkat Default Spread Indonesia
       terbitan Damodaran per tanggal 1 April 2026.
   -   Equity Risk Premium = Sebesar 7,55% yang bersumber dari tingkat equity risk premium
       Indonesia terbitan Damodaran per tanggal 1 April 2026.
   Perbedaan pada cutoff input data pasar sebagai komponen pembentuk Cost of Equity
   mempertimbangkan ketersediaan data ketika analisis dilakukan. Data risk free rate yang
   bersumber dari PHEI per 30 Juni 2026 telah tersedia pada saat analisis dilakukan. Data
   default spread Indonesia dan equity risk premium Indonesia yang bersumber dari
   Damodaran per 1 April 2026 adalah data tersedia terakhir paling mendekati tanggal cutoff
   analisis. Dengan begitu digunakan data pembentuk Cost of Equity mengikuti ketersediaan
   data paling mendekati tanggal cutoff.

   Pada penentuan beta, penilai mengacu kepada beta pasar emerging market untuk industri
   Green & Renewable Energy keluaran Damodaran. Hal tersebut mengacu kepada objek
Page 25
   kajian yang merupakan perusahaan beroperasi di Indonesia dengan industri relevan
   dengan green & renewable energy sehingga Risiko dari investasi tercermin lewat pemilihan
   beta yang spesifikasinya disesuaikan dengan objek kajian.
c. Terkait periode proyeksi keuangan mencapai 32 (tiga puluh dua) tahun yaitu 2026 s.d. 2058,
   agar diungkapkan dasar dan justifikasi penetapan periode proyeksi yang panjang tersebut.


   Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
   Tanggapan
   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 77)


   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 79)
   Periode proyeksi keuangan disusun dengan mengacu pada jangka waktu Perjanjian Jual
   Beli Listrik (“PJBL” atau “PPA”) antara PT PLN (Persero) dengan masing-masing Badan
   Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (“BUPP PSEL”) selama 30 (tiga puluh) tahun
   sejak tanggal operasi komersial (“Tanggal COD”), yang rencananya dimulai pada kuartal II
   2028. Saat ini, PPA untuk proyek WTE Denpasar Raya telah ditandatangani pada 8 Juli
   2026, sedangkan PPA untuk proyek WTE Bogor Raya sedang dalam proses penelaahan
   dan akan rencananya akan ditandatangani pada awal kuartal IV 2026. Penyusunan proyeksi
   hingga akhir periode PPA dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih
   komprehensif mengenai kinerja keuangan Perseroan sepanjang umur proyek. Dalam
   penyusunannya, Perseroan menggunakan asumsi umur proyek yang konservatif dan tidak
   memperhitungkan adanya perpanjangan PPA setelah berakhirnya jangka waktu PPA.


d. Terdapat perbedaan angka pada tabel “Proyeksi Keuangan Laba Rugi Perseroan Sebelum
   Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha” dengan angka pada kolom “Before” dan “After RI”
   di tabel Analisis Inkremental KBLI 64210, untuk tahun proyeksi 2026, sebagai berikut:
     1) Penjualan 2026 pada tabel proyeksi sebelum: Rp 22.347.000.000, sedangkan pada
          kolom “Before” dan “After RI”: Rp 43.732.000.000;
     2) Laba (Rugi) Kotor 2026 pada tabel proyeksi sebelum: Rp 14.937.000.000, sedangkan
          pada kolom “Before” dan “After RI”: Rp 19.882.000.000;
     3) Laba (Rugi) Usaha 2026 pada tabel proyeksi sebelum: Rp8.026.000.000, sedangkan
          pada kolom “Before” dan “After RI”: Rp1.017.000.000 dan Rp1.012.000.000.
     4) Agar diklarifikasi dan dijelaskan mengenai perbedaan tersebut, selanjutnya agar
          disesuaikan.
   Tanggapan
   Hal tersebut merupakan kekeliruan penyajian angka Half Year dan Full Year pada laporan,
   revisi penyajian oleh KJPP tidak mengubah angka hasil uji kelayakan dan analisis
   inkremental.

   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.

   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 79-83)
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 80-85)
e. Agar ditambahkan asumsi dan dasar pertimbangan manajemen yang digunakan dalam
   menentukan proyeksi keuangan, termasuk penentuan awal atas proyeksi pada tahun 2026
   dikaitkan dengan kinerja keuangan Perseroan pada LK Audit 30 Juni 2026 serta adanya
   pengungkapan Ketidakpastian Material Kelangsungan Usaha dalam Laporan Auditor
   Independen atas LK tersebut.


   Halaman di FS Perubahan      : [lihat di bawah ini]
   Tanggapan
Page 26
   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 82)


   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 84)


   Proyeksi keuangan dan kinerja operasional Perseroan disusun dan didorong oleh kontribusi
   proyeksi dari operasional manufaktur furnitur, mempertimbangkan perolehan pendapatan
   dividen atas penyertaan di perusahaan konsorsium berada pada pos pendapatan non
   operasional. Merujuk pada catatan kelangsungan usaha Laporan Keuangan Tengah
   Tahunan Auditan per 30 Juni 2026, bahwa manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan
   memiliki sumber daya memadai untuk melanjutkan operasional usahanya dalam waktu
   mendatang dengan strategi-strategi pokok di antaranya: (i) Perluasan jaringan pemasaran
   dan penjualan; (ii) Peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak; (iii) Peningkatan
   efektifitas dan efisiensi produksi; (iv) Pembentukan dan peningkatan kinerja tim internal.


f. Selanjutnya agar Penilai menambahkan pengungkapan dan menjelaskan dalam laporan
   penilaian bisnis atas setiap penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan
   yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 29 dan 34 POJK 35/2020.


   Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
   Tanggapan
   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 89)


   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 91)


g. Agar dijelaskan dasar perolehan dan rincian perhitungan Terminal Growth, penentuan
   capitalization rate, penentuan total discount factor dan discount factor pertahun, IRR, NPV,
   PP, dan PI.


   Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
   Tanggapan
   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP pada
   halaman 77.
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 77-78)

   KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP pada
   halaman 79.
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 79-80)

   Pada uji kelayakan, terminal growth tidak diaplikasikan, mempertimbangkan proyeksi
   keuangan disusun hanya sepanjang masa perjanjian PPA 30 tahun.

   Discount factor diperoleh dengan mengaplikasikan Tingkat diskonto dengan penyesuaian
   terhadap tahun periode proyeksi. Mempertimbangkan bahwa tanggal pendapat kewajaran
Page 27
      adalah pada periode Tengah tahun (30 Juni)               maka    discount   factor   sudah
      mempertimbangkan fraksi tahun proyeksi tersebut.

      IRR sebesar 14,27% diperoleh dari perhitungan tingkat imbal hasil arus kas masa depan
      sampai dengan sama dengan investasi awal yang dikeluarkan.

      NPV sebesar Rp42.662.878.861 diperoleh dari jumlah arus kas keluar investasi dan
      proyeksi arus kas masuk sampai dengan akhir masa proyeksi dengan telah
      mempertimbangkan time value of money atas Tingkat diskonto yang diaplikasikan.

      PP selama 10 Tahun 10 Bulan diperoleh dari proyeksi titik tahun dimana akumulasi dari
      proyeksi kas masuk mampu menutupi kas yang dikeluarkan pada investasi awal.

      PI sebesar 1,33 diperoleh dari membandingkan nilai kini arus kas masa depan yang
      diperoleh dengan besaran investasi awal. Nilai profitability index lebih dari 1 menunjukan
      bahwa proyek atau rencana investasi mampu menghasilkan nilai kini arus kas yang lebih
      besar dari investasi yang dikeluarkan.


   h. Agar dijelaskan dasar penentuan tingkat persentase pada analisis sensitivitas yang
      digunakan Penilai. Selanjutnya agar dijelaskan mitigasi Perseroan untuk menjaga
      kelayakan keuangan apabila proyeksi pendapatan dividen dan arus kas tidak tercapai.


      Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
      Tanggapan
      KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
      Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
      (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 83-84)

      KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
      Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
      (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 85-86)

      Penentuan persentase didasari pada kemungkinan kenaikan atau penurunan besaran
      dividen yang bisa didorong oleh beberapa faktor: (i) Potensi penurunan Dividend Payout
      Ratio; (ii) Kenaikan atau penurunan kinerja proyek sehingga laba yang dibagikan sebagai
      dividen ikut meningkat atau berkurang.

      Dalam memitigasi risiko keuangan, Perseroan perlu menjaga struktur modal yang optimal
      dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, melakukan diversifikasi sumber
      pendanaan, menyelaraskan mata uang antara sumber dana dan penggunaannya, serta
      membatasi pemberian jaminan korporasi. Cadangan kas yang memadai harus dijaga,
      dengan pemisahan yang tegas antara kebutuhan modal kerja usaha furnitur dan kebutuhan
      pendanaan proyek.


9. Bab VIII Kesimpulan
   Agar kesimpulan atas analisis kelayakan pasar disesuaikan, mengingat penjelasan yang
   diberikan adalah terkait industri furnitur.


   Halaman di FS Perubahan        : [lihat di bawah ini]
   Tanggapan
   Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 8.1
   Analisis atas Kelayakan Pasar
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 86)
   (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 88)
Page 28
Demikian penjelasan kami sampaikan. Atas pengertian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima
kasih.


Hormat Kami,
PT Solusi Environment Asia Tbk




________________________
Denny Rizal
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published28 Sep 2026
Pages28
Characters95,954
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2225 ms 29 Sep 2026 11:11

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2026-06-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result