Back to announcement
20260924_SOFA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32150856_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
No: 061/BOD-SEA/IX/2026 Jakarta, 28 September 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-2
Jakarta Pusat 10710
U.P. : Kunwidarto
Direktur
Perihal : Permintaan Klarifikasi atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) PT Solusi Environment Asia Tbk
(d/h PT Boston Furniture Industries Tbk) (“Perseroan”).
Dengan hormat,
Merujuk pada surat OJK Nomor S-246/PM.211/2026 (“Permintaan Penjelasan”) tanggal 28 Agustus
2026 dan asistensi yang disampaikan OJK melalui surel pada 28 September 2026, melalui surat ini
Perseroan menyampaikan penjelasan dan tanggapan, dengan mengacu pada Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan No. 056/BOD-SEA/IX/2026
yang rencananya akan disampaikan pada tanggal 28 September 2026 (“KI Perubahan”), sebagai
berikut:
I. UMUM
1. Berkenaan dengan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh PT Solusi Environment
Asia Tbk, agar dikonfirmasi apakah sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-
pihak tertentu terkait dengan penambahan kegiatan usaha. Jika ada, agar dijelaskan tindak
lanjut penyelesaiannya oleh Perseroan dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.
Halaman di KI Perubahan :1
Tanggapan
Tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan.
2. Terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha, mengingat Perseroan sebagai Emiten
yang telah melakukan penawaran umum bersifat ekuitas, dan menandatangani perjanjian
hutang piutang lainnya, maka agar dipastikan bahwa ketentuan-ketentuan khususnya terkait
dengan pembatasan-pembatasan yang berlaku dan akan diterapkan bagi Perseroan pada
perjanjian-perjanjian yang akan ditandatangani tidak akan merugikan hak dan kepentingan
para pemegang saham publik serta tidak bertentangan dengan perjanjian hutang piutang yang
telah ditandatangani oleh Perseroan sebelumnya.
Halaman di KI Perubahan :1
Tanggapan
Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki
perjanjian kredit atau fasilitas pembiayaan yang memuat negative covenant atau pembatasan
yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham Perseroan.
3. Dalam hal terdapat ketentuan, persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta
persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau
institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan selain kewajiban
yang diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”) dalam rangka Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha, agar dijelaskan dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.
Halaman di KI Perubahan :1
Tanggapan
Page 2
Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat persetujuan atas peraturan yang harus
dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau
badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan selain
kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020 sebelum melaksanakan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha.
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”), yang rencananya diselenggarakan pada 30 September 2026, Perseroan
akan melakukan penyesuaian data dan izin kegiatan usaha Perseroan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau “OSS”) sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
II. DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN DAN/ATAU DIPERBAIKI
1. Dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Studi Kelayakan, maka sesuai POJK 35/2020
Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Studi Kelayakan dengan tanggal dan nomor yang
berbeda, disertai dasar dan penjelasan diterbitkannya revisi dimaksud. Selanjutnya agar
dipastikan bahwa seluruh data dalam Laporan konsisten dengan ringkasan dalam Keterbukaan
Informasi.
Halaman di KI Perubahan :-
Tanggapan
Revisi atas Laporan Studi Kelayakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan
& Rekan (“KJPP” atau “Penilai”) No. 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 untuk Aktivitas
Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan No. 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220), seluruhnya diterbitkan pada tanggal 28 September 2026
(“FS Perubahan”) rencananya akan diumumkan kepada pemegang saham pada tanggal 28
September 2026 bersamaan dengan penyampaian KI Perubahan.
2. Soft copy atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (final) dan jawaban terakhir
atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan oleh OJK, serta semua dokumen pendukung
yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan dengan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha ini.
Halaman di KI Perubahan :-
Tanggapan
KI Perubahan rencananya akan disampaikan kepada pemegang saham dan OJK pada tanggal
28 September 2026.
III. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM - KBLI 64210 DAN KBLI 64220
1. Halaman muka.
Tanggal penerbitan Keterbukaan Informasi agar disesuaikan dengan tanggal pengumuman
perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi oleh Perseroan.
Halaman di KI Perubahan :1
Tanggapan
Telah disesuaikan.
2. Bab Keterangan Mengenai Perseroan
a. Angka I, Informasi Umum
1) Agar ditambahkan kode KBLI masing-masing Kegiatan Usaha Perseroan yang telah
tercakup dalam Anggaran Dasar.
Halaman di KI Perubahan :5
Tanggapan
Telah disesuaikan.
Page 3
KBLI tercantum masih mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik (“BPS”) No. 2
Tahun 2020 dan Perseroan berencana untuk melakukan mengusulkan perubahan
pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun
2025 pada RUPS Luar Biasa tanggal 30 September 2026.
2) Paragraf pertama, agar disesuaikan pengungkapan “… berdasarkan Akta No. 523
tanggal 28 Oktober 2019, … dan telah disahkan oleh Menkumham….”, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UUPT. Hal ini berlaku untuk penungkapan
pada perubahan Anggaran Dasar lainnya atas perubahan nama Perseroan.
Halaman di KI Perubahan :4
Tanggapan
Telah disesuaikan.
b. Angka II, Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan, agar
diungkapkan:
1) Akta perubahan terkini atas susunan pemegang saham Perseroan, disertai
penerimaan dari Kementerian terkait, dan nama Biro Administrasi Efek (BAE) yang
mengeluarkan daftar pemegang saham yang menjadi dasar struktur permodalan dalam
Keterbukaan Informasi.
Halaman di KI Perubahan :5
Tanggapan
Telah disesuaikan.
Adapun kedudukan AIC sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebesar
70,97% (tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) telah tercermin dalam Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra, selaku BAE Perseroan,
pada tanggal surat ini disampaikan.
Pengkinian data pemegang saham Perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum
(“AHU”) akan dilakukan setelah usulan pemberian wewenang kepada Direksi dan/atau
Sekretaris Perusahaan untuk melakukan pengkinian data telah disetujui RUPS Luar
Biasa.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”), pengambilalihan Perseroan
tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, namun PT Asia
Investment Capital (“AIC”) telah menandatangani perjanjian pengalihan atas 70,97%
(tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) saham Perseroan sebagaimana tertuang
dalam:
a. Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 137 tanggal 24
Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, antara Hardy Satya dengan AIC.
b. Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 138 tanggal 24
Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, antara Yohan Satya dengan AIC.
c. Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Perseroan No. 139 tanggal 24
Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, antara Dimas Adiyasa Wiryaatmaja dengan AIC.
2) Nama Pengendali sesuai Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo. Pasal 1 angka 4
POJK Nomor 9/POJK.04/2018, serta Pemilik Manfaat Perseroan sesuai Perpres No.
13 Tahun 2018.
Halaman di KI Perubahan :5
Tanggapan
Pengendali Perseroan adalah PT Asia Investment Capital (“AIC”) dengan kepemilikan
saham sebesar 70,97% (tujuh puluh koma sembilan tujuh persen) dari seluruh saham
Perseroan yang ditempatkan dan disetor. Pemilik Manfaat Perseroan adalah Denny
Rizal yang memiliki saham Perseroan secara tidak langsung melalui AIC.
Page 4
c. Keterangan Mengenai Entitas Anak & Perusahaan Asosiasi.
Agar diklarifikasi apakah saat ini AEA telah memiliki WNA dan WNG dengan kepemilikan di
masing-masing sebanyak 10%, jika dikaitkan dengan pengungkapan pada Keterbukaan
Informasi Bab Penjelasan Mengenai Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
pada paragraf terakhir, yaitu: “Berdasarkan rencana struktur transaksi, dana yang dihimpun
oleh Perseroan akan disalurkan kepada AEA sebagai entitas anak dengan kepemilikan
sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai setoran modal pada WNA dan WNG,
masing-masing dengan rencana kepemilikan sebesar 10%.”
Selanjutnya agar disajikan struktur permodalan dan pemegang saham WNA dan WNG
yang menunjukkan porsi kepemilikan AEA sebelum dan setelah penambahan modal.
Halaman di KI Perubahan :7
Tanggapan
Berdasarkan:
a) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No.
AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni 2026 (“Akta No. 8/WNA”) dan
b) Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, dan telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886
tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No. 11/WNG”);
yang secara keseluruhan disebut “Pengalihan Saham”;
Berikut merupakan susunan pemegang saham WNA dan WNG sebelum dan setelah
Pengalihan Saham:
PT Weiming Nusantara Alpha (“WNA”)
USD 1 = Rp16.800,00
Sebelum Pengalihan Saham Setelah Pengalihan Saham
Jumlah Jumlah nilai Jumlah Jumlah nilai
Keterangan
lembar nominal Presentase lembar nominal Presentase
saham saham (Rp) saham saham (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 16.800.000.000 1.000.000 16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Zhejiang Weiming
Environment Protection 890.000 14.952.000.000 89% 790.000 13.272.000.000 79%
Co., Ltd.
Hengtong Asia
100.000 1.680.000.000 10% - - -
Technology Limited
PT Perkasa Eka Cipta
10.000 168.000.000 1% 10.000 168.000.000 1%
Investama
Lentera Merah
- - - 100.000 1.680.000.000 10%
Investment Pte., Ltd.
PT Ananta Energi Asia - - - 100.000 1.680.000.000 10%
Jumlah Modal Ditempatkan
1.000.000 16.800.000.000 100% 1.000.000 16.800.000.000 100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel - - - - - -
PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”)
USD 1 = Rp16.800,00
Sebelum Pengalihan Saham Setelah Pengalihan Saham
Jumlah Jumlah nilai Jumlah Jumlah nilai
Keterangan
lembar nominal Presentase lembar nominal Presentase
saham saham (Rp) saham saham (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 16.800.000.000 1.000.000 16.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Weiming Environment
Protection (HongKong) 890.000 14.952.000.000 89% 790.000 13.272.000.000 79%
Ltd.
Page 5
Hengtong Asia
100.000 1.680.000.000 10% - - -
Technology Limited
PT Perkasa Eka Cipta
10.000 168.000.000 1% 10.000 168.000.000 1%
Investama
Lentera Merah
- - - 100.000 1.680.000.000 10%
Investment Pte., Ltd.
PT Ananta Energi Asia - - - 100.000 1.680.000.000 10%
Jumlah Modal Ditempatkan
1.000.000 16.800.000.000 100% 1.000.000 16.800.000.000 100%
dan Disetor
Saham dalam Portepel - - - - - -
Selanjutnya, WNA dan WNG akan melakukan peningkatan modal secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan pendanaan proyek PSEL selama periode konstruksi (sejak Kuartal III 2026 dan
diproyeksikan selesai pada Kuartal II 2028). Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG akan
menyampaikan pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing-masing pemegang
saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan modal Perseroan melalui AEA
selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan proyek dan porsi kepemilikan AEA pada
WNA dan WNG.
d. Ikhtisar Data Keuangan.
1) Agar diklarifikasi perbedaan penyajian periode laporan keuangan di Ikhtisar Data
Keuangan dengan laporan keuangan yang disampaikan yaitu LKTT Auditan per 30 Juni
2026, berikan sumber LK untuk periode yang disajikan dalam KI.
Halaman di KI Perubahan :8
Tanggapan
Terdapat ditambahkan referensi Laporan Keuangan Tahunan Auditan Perseroan sejak
tahun buku 2022.
2) Agar ditambahkan pengungkapan Rasio Keuangan Penting.
Halaman di KI Perubahan :9
Tanggapan
Telah ditambahkan.
3. Bab Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
a. Agar diklarifikasi mengapa asumsi dan kondisi pembatas pada KBLI 64220 berbeda dengan
KBLI 64210. selanjutnya asumsi dan kondisi pembatas agar disesuaikan dengan cakupan
paling sedikit memuat sebagaimana dipersyaratkan di POJK 35/2020.
Halaman di KI Perubahan : 10 dan 12
Tanggapan
Informasi pada KI Perubahan telah disesuaikan dengan isi FS Perubahan.
b. Terkait analisis atas Kelayakan Keuangan, agar ditambahkan pengungkapan nilai kuantitatif
NPV, IRR, Profitability Index, tingkat diskonto, dan Payback Period untuk masing-masing
KBLI baru.
Halaman di KI Perubahan : 12 dan 14
Tanggapan
Telah ditambahkan ke dalam KI Perubahan.
c. Agar ditambahkan pengungkapan biaya investasi (capital expenditure) yang dibutuhkan
untuk masing-masing KBLI baru, termasuk sumber pendanaan yang direncanakan.
Halaman di KI Perubahan :9
Tanggapan
Biaya investasi yang dibutuhkan dalam rangka penambahan KBLI baru adalah kurang lebih
sebesar: (i) Rp131 miliar untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal
dan (ii) Rp107 miliar untuk kebutuhan modal kerja internal SOFA termasuk pendirian aspek
pendukung seperti rekrutmen karyawan dan pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan
Page 6
Treasury & Pendanaan, biaya penyelesaian transaksi penyertaan seperti konsultan hukum,
notaris, akuntan, pra-persiapan, dan biaya terkait lainnya.
Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI
baru bersumber dari Rights Issue dan atau Bank Loan dan atau kombinasi keduanya.
4. Bab Penjelasan Mengenai Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
a. Agar dijelaskan dasar pertimbangan diversifikasi usaha dan keterkaitan penambahan KBLI
64210 (Aktivitas Perusahaan Induk) dan KBLI 64220 (Aktivitas Pembiayaan Conduit)
dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan (industri furnitur dari kayu),
termasuk penjelasan mengenai strategi atau rencana keberlanjutan atas penambahan
kegiatan usaha, antara lain kapan kegiatan usaha yang baru akan dilakukan.
Halaman di KI Perubahan : 15 dan 17
Tanggapan
Pertimbangan diversifikasi usaha Perseroan didasarkan pada hasil kajian Perseroan
dengan memperhatikan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP, yang menunjukkan
bahwa rencana penambahan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
64210) dan Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) layak untuk dilaksanakan.
Diversifikasi tersebut juga sejalan dengan visi Pengendali dan manajemen yang baru untuk
mengembangkan Perseroan menjadi perusahaan induk yang berfokus pada bidang energi
terbarukan di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan akan melakukan penyertaan modal dan
investasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan,
termasuk melalui akuisisi dan pengembangan portofolio investasi pada aset-aset dan/atau
perusahaan yang memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para
pemegang saham.
Sebagai tahap awal pelaksanaan strategi tersebut, Perseroan melalui AEA akan melakukan
penyertaan modal untuk mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi
Energi Listrik (“PSEL”) yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan konstruksi.
Proyek PSEL tersebut dipilih sebagai investasi awal Perseroan dengan mempertimbangkan
prospek ekonomi, kebutuhan atas pengelolaan sampah dan energi, serta dukungan
Pemerintah terhadap pengembangan PSEL.
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha disetujui RUPSLB dan perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha” disetujui
Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”), Perseroan berencana untuk segera
melaksanakan kegiatan usaha yang baru tersebut, antara lain melalui penyertaan modal
kepada AEA untuk kebutuhan proyek PSEL. Selain itu, Perseroan juga akan terus
mengembangkan portofolio investasinya melalui penjajakan terhadap aset dan/atau proyek
potensial lainnya, yang saat ini masih dalam tahap proses uji tuntas dan negosiasi.
b. Agar dijelaskan apakah rencana penambahan kegiatan usaha ini akan mengubah fokus
kegiatan utama Perseroan yang semula bergerak di Industri Furnitur dari Kayu menjadi
Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit. Hal ini dengan memperhatikan pengungkapan
pada paragraf 1 yang menyatakan ‘Perseroan berencana melakukan transformasi bisnis
Perseroan dari kegiatan usaha industri furnitur menjadi perusahaan induk yang memiliki dan
mengembangkan portofolio usaha, khususnya di bidang energi baru terbarukan’ dan
terdapatnya penurunan secara bertahap pada saldo persediaan Perseroan.
Halaman di KI Perubahan : 17
Tanggapan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan secara bertahap mengubah fokus kegiatan
usaha Perseroan ke bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit. Namun demikian,
dalam masa transisi tersebut, Perseroan tetap akan menjalankan kegiatan usaha di bidang
Industri Furnitur dari Kayu untuk menjaga kelangsungan usaha (going concern) Perseroan
Page 7
sampai dengan kegiatan usaha baru Perseroan dapat memberikan kontribusi pendapatan
dan arus kas yang memadai dan berkelanjutan.
Dalam menjaga kelangsungan usaha tersebut, Perseroan mempertimbangkan aspek-aspek
sebagai berikut:
1. Kecukupan sumber pendanaan, termasuk dalam bentuk ekuitas, yang Perseroan akan
segera laksanakan melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), maupun utang, yakni pinjaman bank ataupun
pinjaman intra-grup.
2. Kemampuan menghasilkan pendapatan, yang saat ini ditopang oleh kegiatan usaha di
bidang furnitur. Di sisi lain, tahapan pengembangan portofolio investasi yang sedang
dikaji dan akan dijalankan dapat memberikan arus kas tambahan pada periode
mendatang.
3. Sistem tata kelola dan kemampuan manajemen, yang didukung oleh anggota Direksi
yang memiliki kecakapan dan berpengalaman di dalam pengelolaan investasi,
manajemen proyek, dan operasional bisnis furnitur. Dewan Komisaris, beserta komite-
komite pendukung, menjalankan fungsi pengawasan dengan berbekal keahlian di
bidang pasar modal, manajemen risiko, dan keilmuan energi baru terbarukan.
Sejalan dengan transformasi tersebut, Perseroan dapat mempertimbangkan divestasi atas
kegiatan usaha di bidang furnitur apabila kegiatan usaha baru Perseroan di bidang
Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit telah dapat mendukung kelangsungan usaha
Perseroan secara memadai dan berkelanjutan.
c. Agar diungkapkan estimasi kebutuhan dana dan kebutuhan investasi yang diperlukan untuk
penambahan KBLI 64210 dan KBLI 64220, kemampuan keuangan Perseroan, disertai
penjelasan mengenai rencana sumber pendanaan, apakah akan menggunakan kas
internal, pinjaman baru, kombinasi keduanya, atau sumber pendanaan lainnya, mengingat
berdasarkan LKTT Auditan Perseroan 30 Juni 2026, Perseroan mengalami kondisi rugi
tahun berjalan sebesar Rp 5,69 Miliar, arus kas operasi negatif sebesar Rp4,02 Miliar, dan
kas dan bank hanya sebesar Rp 2,17 Miliar.
Halaman di KI Perubahan :9
Tanggapan
Biaya investasi yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI baru adalah sebesar: (i) Rp131
miliar untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal dan (ii) Rp107
miliar untuk kebutuhan modal kerja internal SOFA termasuk pendirian aspek pendukung
seperti rekrutmen karyawan, pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan Treasury &
Pendanaan, biaya penyelesaian transaksi penyertaan seperti konsultan hukum, notaris,
akuntan, pra-persiapan, dan biaya terkait lainnya.
Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI
baru bersumber dari Rights Issue dan atau Bank Loan dan atau kombinasi keduanya.
d. Paragraf keempat, agar diungkapkan informasi terkait konsorsium proyek Waste to Energy
atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (“WTE” atau “PSEL”) dan proses bisnis
dari entitas konsorsium sebagaimana pengungkapan dalam laporan penilaian studi
kelayakan.
Halaman di KI Perubahan : 17
Tanggapan
Telah diungkapkan di dalam KI Perubahan.
e. Agar diungkapkan kapan rencana penyertaan akan dilakukan dan sumber pendanaan yang
akan digunakan Perseroan untuk penambahan penyertaan pada entitas dalam konsorsium
proyek WTE, yaitu PT Weiming Nusantara Alpha (“WNA”) dan PT Weiming Nusantara
Page 8
Gamma (“WNG”), yang dilaksanakan melalui entitas anak Perseroan, yaitu PT Ananta Energi Asia (“AEA”) dikaitkan dengan nilai penyertaan pada konsorsium sebesar Rp131,021 miliar dan kondisi keuangan Perseroan yang mengalami rugi dan arus kas operasi negatif serta pada proyeksi keuangan bahwa Perseroan akan melakukan penyertaan pada konsorsium pada tahun 2026. Halaman di KI Perubahan : 17 Tanggapan Perseroan berencana melakukan penyertaan modal kepada AEA, yang selanjutnya akan digunakan oleh AEA untuk memenuhi kebutuhan penyetoran modal (capital call) pada WNA dan WNG secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pendanaan proyek WTE selama periode konstruksi dan porsi kepemilikan AEA pada masing-masing WNA dan WNG. Sumber pendanaan untuk penyertaan modal tersebut direncanakan berasal dari dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD” atau “Rights Issue”), yang saat ini sedang dalam proses persiapan oleh Perseoran. Namun demikian, dalam hal terdapat kebutuhan penyetoran modal (capital call) yang perlu dipenuhi sebelum diperolehnya dana hasil PMHMETD, Perseroan akan terlebih dahulu menggunakan dana yang tersedia pada Perseroan. Dalam hal dana tersebut belum mencukupi, Perseroan akan mempertimbangkan untuk memperoleh pinjaman, baik pada tingkat Perseroan untuk selanjutnya disetorkan kepada AEA maupun pinjaman pihak ketiga yang diberikan secara langsung kepada AEA. Realisasi jadwal pelaksanaan Rights Issue akan bergantung pada waktu diperolehnya pernyataan efektif dari OJK serta pemenuhan persyaratan lain yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai PMHMETD mengenai, antara lain, jumlah saham yang akan ditawarkan dan harga pelaksanaan, akan disampaikan oleh Perseroan dalam Prospektus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Paragraf terakhir, sehubungan dengan adanya rencana penyaluran dana dari Perseroan kepada Entitas Anak AEA, untuk selanjutnya disalurkan kembali dalam bentuk setoran modal kepada WNA dan WNG, agar diungkapkan komitmen Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020. Selanjutnya agar ditambahkan penjelasan mengenai porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG setelah dilakukannya setoran modal dimaksud. Halaman di KI Perubahan : 16 Tanggapan Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan di dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Bentuan Kepentingan dalam menjalankan kegiatan usaha yang baru di bidang Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit dan, secara khusus, sehubungan dengan penyaluran dana dari Perseroan kepada WNA dan WNG dalam rangka pembiayaan proyek PSEL. Tabel perbandingan porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG sebelum dan setelah PMHMETD dapat ditemukan pada Bagian III poin (c) di atas. g. Agar diungkapkan sumber pendapatan yang diperoleh Perseroan dari aktivitas pembiayaan conduit. Halaman di KI Perubahan : 16 Tanggapan Dalam konteks pengembangan proyek WTE, sumber pendapatan Perseroan berasal dari bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak, sementara Entitas Anak memperoleh pendapatan berupa dividen dari kepemilikannya pada perusahaan konsorsium, yaitu WNA dan WNG, yang masing-masing mengembangkan proyek WTE.
Page 9
h. Agar diberikan klarifikasi rencana Pengendali Baru untuk melakukan proyek WTE melalui
PT Parivarta Energi Nusantara yang beranggotakan Hunan Construction Engineering Group
Co., Kintan Usahasama Sdn. Bhd., dan PT Parivarta Energi Nusantara, yang sebelumnya
diungkapkan di dalam keterbukaan informasi penawaran tender wajib dikaitkan dengan
terdapatnya perbedaan informasi pada keterbukaan informasi perubahan kegiatan usaha
utama Perseroan saat ini.
Halaman di KI Perubahan : 18
Tanggapan
Pada saat Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib disampaikan Perseroan pada
tanggal 4 Februari 2026, PT Parivarta Energi Nusantara (“PEN”), bersama dengan Hunan
Construction Engineering Group Co. (“HCEG”) dan Kintan Usahasama Sdn. Bhd.
(“Kintan”), yang secara keseluruhan disebut Konsorsium Hunan Construction Energi
Nusantara atau “Konsorsium HCEN”, telah menyampaikan proposal tender untuk proyek
PSEL di wilayah Denpasar Raya dan Yogyakarta dan masih menunggu keputusan dari PT
Danantara Investment Management (“DIM”). Kemudian, Konsorsium HCEN dinyatakan
tidak lolos oleh DIM pada tahap seleksi mitra Badan Usaha Pengembang dan Pengelola
Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (“BUPP PSEL”) di masing-masing lokasi.
Berdasarkan Pasal 7.2 Amendment and Restatement of Collaboration Agreement yang
ditandatangani PEN, HCEG, dan Kintan pada 31 Desember 2025 (“Perjanjian Konsorsium
HCEN”), Perjanjian Konsorsium HCEN otomatis berakhir ketika Konsorsium HCEN tidak
memperoleh tender proyek PSEL. Saat ini, Perseroan sedang mengevaluasi dan
mempertimbangkan menggunakan PEN untuk proyek-proyek mendatang.
Pada lain kesempatan, Perseroan, melalui AEA, menjalin kerja sama dengan Zhejiang
Weiming Environment Protection Co., Ltd. (“Weiming”), yang mana telah ditunjuk sebagai
mitra pengelola PSEL Denpasar Raya dan Bogor Raya, masing-masing pada tanggal 6
Maret 2026 dan 13 Maret 2026. Pada tanggal 22 Mei 2026, DIM menerbitkan surat
persetujuan atas perubahan struktur pemegang saham WNA dan WNG, dan AEA telah
masuk sebagai pemegang saham sebanyak 10% pada masing-masing konsorsium melalui:
a) Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) No.
AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni 2026 (“Akta No. 8/WNA”); dan
b) Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, dan telah memperoleh SPDP dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886
tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No. 11/WNG”).
5. Bab Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan berencana menambah 2 (dua) orang karyawan untuk fungsi Manajemen Portofolio
dan fungsi Treasury dan Pendanaan. Agar diungkapkan target waktu perekrutan dan apakah
Perseroan telah melakukan penjajakan dengan kandidat yang memiliki kompetensi
pengelolaan investasi dan pendanaan grup dimaksud.
Halaman di KI Perubahan : 18
Tanggapan
Saat ini, Perseroan akan memanfaatkan struktur manajemen dan sumber daya manusia yang
telah tersedia sebagai basis dalam menjalankan kegiatan usaha baru. Sehubungan dengan
pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan juga sedang mempersiapkan penguatan
struktur organisasi melalui rencana pembentukan Divisi Manajemen Portofolio serta Divisi
Treasury dan Pendanaan. Saat ini, pembentukan kedua divisi tersebut masih dalam tahap
perencanaan, termasuk penyusunan kebutuhan organisasi, kualifikasi dan kompetensi yang
diperlukan, jumlah personel, serta pembagian fungsi dan tanggung jawab. Penambahan
sumber daya tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan operasional Perseroan. Atas dasar
pertimbangan tersebut, target waktu perekrutan akan dilakukan Perseroan setelah
memperoleh dana hasil pelaksanaan PMHMETD.
Page 10
6. Bab Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
a. Agar diungkapkan analisis terkait dampak perubahan kegiatan usaha dengan mengacu
pada pos-pos laporan keuangan yang diproyeksikan mengalami peningkatan ataupun
penurunan, disertai penjelasan mengenai asumsi dan dasar penyusunan proyeksi tersebut,
termasuk penjelasan mengenai skema aliran manfaat ekonomis yang akan diterima
Perseroan dari entitas konsorsium.
Halaman di KI Perubahan : 19, 24, dan 25
Tanggapan
Perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI dilakukan agar Perseroan dapat
memperoleh dan mencatat manfaat ekonomis dari penyertaan pada entitas konsorsium
sebagai bagian dari kegiatan usaha utama. Skema aliran manfaat ekonomis tersebut adalah
sebagai berikut:
1 Perseroan menghimpun dana sebesar Rp238.220.181.818 melalui Right Issue
(skenario KBLI Induk) atau melalui fasilitas pinjaman bank (skenario KBLI
Pembiayaan Conduit).
2 Dari dana tersebut, Perseroan melakukan penyertaan modal pada entitas
konsorsium sebesar Rp131.021.100.000, yang dicatat pada pos Penyertaan pada
Konsorsium dalam kelompok Aset Tidak Lancar. Sisa dana sebesar
Rp107.199.081.818 digunakan mendukung modal kerja, biaya penyelesaian
transaksi, dan pengembangan struktur manajemen serta sumber daya manusia
Perseroan.
3 Entitas konsorsium meneruskan dana tersebut sebagai penyertaan modal pada
perusahaan proyek yang menjalankan proyek Waste to Energy (WTE).
4 Perusahaan proyek menghasilkan laba dari kegiatan operasional proyek WTE dan
membagikan dividen kepada entitas konsorsium selaku pemegang saham.
5 Entitas konsorsium selanjutnya membagikan dividen kepada AEA selaku
pemegang saham pada masing-masing entitas konsorsium sesuai dengan porsi
kepemilikannya. AEA selanjutnya membagikan dividen yang diterimanya kepada
Perseroan, melalui AEA selaku pemegang saham pada entitas konsorsium.
Dengan telah dimilikinya KBLI yang sesuai, penerimaan dividen tersebut merupakan hasil
dari kegiatan usaha utama Perseroan, sehingga dicatat pada pos pendapatan sebagai
bagian dari laba usaha, bukan sebagai pendapatan di luar usaha. Perseroan tidak terlibat
langsung dalam kegiatan operasional proyek WTE, sehingga manfaat ekonomis yang
diterima berbentuk dividen dan bukan pendapatan operasional dari pengelolaan proyek.
Dampak perubahan penambahan KBLI Induk dan Pembiayaan Conduit
Keterangan S2 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
Before
Penjualan 22.347 32.939 24.041 17.547 15.965
Laba (Rugi) Kotor 14.937 16.182 13.628 10.934 10.161
Laba (Rugi) Usaha 8.026 2.838 3.475 3.110 2.905
Laba Sebelum Pajak 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBIT 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBITDA 10.094 2.941 3.703 3.462 3.291
After KBLI Induk
Penjualan 22.347 62.541 79.297 63.767 35.549
Laba (Rugi) Kotor 14.937 45.784 68.884 57.155 29.745
Laba (Rugi) Usaha 8.021 32.439 58.731 49.331 22.489
Laba Sebelum Pajak 8.132 32.543 58.959 49.683 22.875
EBIT 8.132 32.543 58.959 49.683 22.875
EBITDA 13.221 34.988 61.405 52.129 25.320
Before – KBLI Induk
Page 11
Penjualan - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Kotor - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Usaha (5) 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba Sebelum Pajak 97 29.602 55.256 46.221 19.584
EBIT 97 29.602 55.256 46.221 19.584
EBITDA 3.127 32.047 57.702 48.666 22.030
Pada pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang menjadi
sumber pendapatan utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari kegiatan usaha
eksisting. Secara inkremental, tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60 miliar pada tahun
2035, mencapai Rp55,25 miliar pada tahun 2045, kemudian menurun menjadi Rp46,22 miliar
pada tahun 2055 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Nilai tersebut melampaui penjualan dari
kegiatan usaha eksisting pada tahun yang sama, yang berkisar Rp15,97 miliar sampai dengan
Rp32,94 miliar.
Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2035 sampai dengan 2058, laba usaha
meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–
3,47 miliar per tahun menjadi Rp22,49–58,73 miliar per tahun. Laba sebelum pajak inkremental
pada periode yang sama sama dengan laba usaha inkremental, yaitu sebesar Rp19,58 miliar
sampai dengan Rp55,26 miliar per tahun. Kas dan bank serta jumlah aset. Meningkat secara
berkelanjutan sebagai akibat akumulasi penerimaan dividen.
Keterangan S2 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
Before
Penjualan 22.347 32.939 24.041 17.547 15.965
Laba (Rugi) Kotor 14.937 16.182 13.628 10.934 10.161
Laba (Rugi) Usaha 8.026 2.838 3.475 3.110 2.905
Laba Sebelum Pajak 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBIT 8.035 2.941 3.703 3.462 3.291
EBITDA 10.094 2.941 3.703 3.462 3.291
After KBLI Conduit
Penjualan 22.347 62.541 79.297 63.767 35.549
Laba (Rugi) Kotor 14.937 45.784 68.884 57.155 29.745
Laba (Rugi) Usaha 8.021 32.439 58.731 49.331 22.489
Laba Sebelum Pajak (11.162) 13.248 58.959 49.683 22.875
EBIT 8.132 32.543 58.959 49.683 22.875
EBITDA 13.221 34.988 61.405 52.129 25.320
Before – KBLI Conduit
Penjualan - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Kotor - 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba (Rugi) Usaha (5) 29.602 55.256 46.221 19.584
Laba Sebelum Pajak (19.198) 10.307 55.256 46.221 19.584
EBIT 97 29.602 55.256 46.221 19.584
EBITDA 3.127 32.047 57.702 48.666 22.030
Timbul pos baru pada Aset Tidak Lancar sebesar Rp131.021.100.000 sejak tahun 2026, serta
pos pinjaman bank pada liabilitas, yang tidak terdapat pada skenario sebelum rencana
transaksi. Pada pendapatan usaha, timbul pos pendapatan dividen sejak tahun 2031, yang
menjadi sumber pendapatan utama Perseroan menggantikan penurunan penjualan dari
kegiatan usaha eksisting. Secara inkremental, tambahan penjualan tercatat sebesar Rp29,60
miliar pada tahun 2035, mencapai Rp55,25 miliar pada tahun 2045, kemudian menurun
menjadi Rp46,22 miliar pada tahun 2055 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Nilai tersebut
Page 12
melampaui penjualan dari kegiatan usaha eksisting pada tahun yang sama, yang berkisar
Rp15,97 miliar sampai dengan Rp32,94 miliar.
Laba usaha dan laba sebelum pajak. Pada periode 2036 sampai dengan 2058, laba usaha
meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum rencana transaksi, dari kisaran Rp2,84–
3,47 miliar per tahun menjadi Rp22,49–58,26 miliar per tahun. Namun, beban bunga pinjaman
bank menyebabkan laba sebelum pajak tercatat negatif sebesar Rp18,31 miliar pada tahun
2026 dan hanya sebesar Rp13,25 miliar pada tahun 2035. Setelah pinjaman bank dilunasi,
laba sebelum pajak inkremental sama dengan laba usaha inkremental, yaitu sebesar Rp55,26
miliar pada tahun 2045 dan Rp19,58 miliar pada tahun 2058. Kas dan bank serta jumlah aset.
Menurun pada periode awal karena digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman sebelum
dividen diterima, kemudian meningkat secara berkelanjutan sebagai akibat akumulasi
penerimaan dividen.
b. Ditambahkan pengungkapan analisis dampak perubahan kegiatan usaha pada rasio
keuangan Perseroan.
Halaman di KI Perubahan : 21, 26, dan 27
Tanggapan
SEBELUM PENAMBAHAN KBLI
Berdasarkan proyeksi keuangan sebelum penambahan KBLI (business as usual),
profitabilitas Perseroan diproyeksikan mengalami penurunan pada awal periode proyeksi,
kemudian meningkat kembali secara bertahap selama periode 2026–2058. Gross profit
margin tercatat sebesar 66,84% pada semester II 2026, menurun menjadi 49,13% pada
tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 63,65% pada tahun 2058, yang disebabkan oleh
pertumbuhan penjualan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan beban pokok
penjualan. Operating profit margin juga menurun dari 35,91% pada semester II 2026
menjadi 8,61% pada tahun 2035, kemudian meningkat menjadi 18,20% pada tahun 2058,
dan net profit margin menurun dari 28,49% menjadi 6,96%, kemudian meningkat menjadi
16,08% pada periode yang sama. Namun, selisih yang cukup besar antara gross profit
margin dan operating profit margin menunjukkan bahwa porsi beban usaha (umum dan
administrasi) terhadap penjualan masih cukup tinggi.
Rasio likuiditas Perusahaan juga diproyeksikan mengalami peningkatan yang signifikan.
Cash ratio meningkat dari 0,70x menjadi 23,51x, current ratio meningkat dari 2,62x menjadi
24,80x, dan quick ratio meningkat dari 0,78x menjadi 23,58x. Pada semester II 2026, jumlah
aset lancar Perusahaan telah mencukupi untuk memenuhi liabilitas jangka pendek. Namun,
sebagian besar aset lancar tersebut masih berupa persediaan, uang muka, biaya dibayar di
muka, dan pajak dibayar dimuka, sedangkan porsi piutang relatif kecil. Pada tahun-tahun
berikutnya, peningkatan rasio likuiditas terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo kas
dan bank dari hasil kegiatan operasional.
Dari sisi rentabilitas, Return on Assets (ROA) meningkat dari 1,32% pada semester II 2026
menjadi 4,08% pada tahun 2035, kemudian menurun menjadi 2,23% pada tahun 2058.
Page 13
Return on Equity (ROE) meningkat dari 1,69% pada semester II 2026 menjadi 4,82% pada tahun 2035, kemudian menurun menjadi 2,32% pada tahun 2058. Penurunan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan jumlah aset, terutama kas dan bank, serta pertumbuhan ekuitas dari saldo laba ditahan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan laba tahun berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa aset Perusahaan belum digunakan secara optimal dalam jangka panjang, sehingga penambahan KBLI diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Perusahaan. AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK (KBLI 64210) Setelah penambahan KBLI induk, Perusahaan melakukan Right Issue dan menyetorkan sebagian dananya kepada perusahaan konsorsium, yang kemudian disetorkan kepada perusahaan proyek WTE. Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan konsorsium, lalu dibagikan kepada Perusahaan dan dicatat sebagai pendapatan usaha. Pada semester II 2026, gross profit margin sebesar 66,84%, sama dengan skenario sebelum penambahan KBLI, karena Perusahaan belum menerima pendapatan dividen. Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031 karena laba pada dua tahun pertama operasional perusahaan proyek digunakan untuk memenuhi kewajiban penyisihan cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah dividen mulai diterima, gross profit margin meningkat menjadi 73,21% pada tahun 2035 dan terus meningkat menjadi 89,63% pada tahun 2055, kemudian menurun menjadi 83,67% pada tahun 2058 seiring dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang akhir periode proyeksi. Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen menambah pendapatan usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba terhadap pendapatan usaha meningkat. Operating profit margin dan net profit margin menunjukkan pola yang sama, yaitu meningkat menjadi masing-masing sebesar 77,36% dan 76,72% pada tahun 2055, kemudian menurun menjadi 63,26% dan 62,31% pada tahun 2058. Rasio likuiditas Perusahaan meningkat signifikan dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Pada semester II 2026, cash ratio, current ratio, dan quick ratio masing- masing sebesar 10,23x, 12,16x, dan 10,31x, lebih tinggi dibandingkan skenario sebelumnya sebesar 0,70x, 2,62x, dan 0,78x. Peningkatan ini disebabkan oleh bertambahnya saldo kas dan bank dari sisa dana hasil Right Issue yang tidak disetorkan kepada perusahaan konsorsium. Selanjutnya, ketiga rasio tersebut terus meningkat hingga mencapai 325,00x, 326,29x, dan 325,07x pada tahun 2058, seiring dengan bertambahnya saldo kas dan bank dari penerimaan dividen serta menurunnya liabilitas jangka pendek. Selisih yang kecil antara ketiga rasio menunjukkan bahwa aset lancar Perusahaan hampir seluruhnya berupa kas dan bank. Dari sisi rentabilitas, Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) pada semester II 2026 masing-masing sebesar 0,27% dan 0,28%, lebih rendah dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah aset dan ekuitas dari hasil Right Issue, sementara Perusahaan belum menerima pendapatan dividen.
Page 14
Setelah pendapatan dividen mulai diterima, ROA dan ROE meningkat menjadi 7,42% dan 7,57% pada tahun 2035, lebih tinggi dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI. Selanjutnya, ROA dan ROE menurun secara bertahap menjadi 1,42% dan 1,43% pada tahun 2058, karena seluruh laba tahun berjalan diakumulasikan sebagai saldo laba ditahan dalam bentuk kas dan bank, sehingga jumlah aset dan ekuitas tumbuh lebih cepat dibandingkan laba tahun berjalan. AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT (KBLI 64220) Setelah penambahan KBLI pembiayaan conduit, Perusahaan memperoleh dana melalui pinjaman bank dengan jumlah yang sama dengan skenario KBLI induk, dan menyetorkan jumlah yang sama pula kepada perusahaan konsorsium untuk diteruskan kepada perusahaan proyek WTE. Dividen dari perusahaan proyek diterima oleh perusahaan konsorsium, lalu dibagikan kepada Perusahaan dan dicatat sebagai pendapatan usaha. Pada semester II 2026, gross profit margin dan operating profit margin masing-masing sebesar 45,46% dan 2,31%, sedangkan net profit margin tercatat negatif sebesar (42,36%). Perbedaan ini disebabkan oleh beban bunga atas pinjaman bank, sementara Perusahaan belum menerima pendapatan dividen. Pendapatan dividen baru diterima mulai tahun 2031 karena laba pada dua tahun pertama operasional perusahaan proyek digunakan untuk memenuhi kewajiban penyisihan cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Setelah dividen mulai diterima, ketiga rasio profitabilitas meningkat, dengan gross profit margin dan operating profit margin masing-masing meningkat menjadi 89,63% dan 77,36% pada tahun 2055. Peningkatan margin tersebut terjadi karena pendapatan dividen menambah pendapatan usaha tanpa disertai tambahan beban pokok, sehingga porsi laba terhadap pendapatan usaha meningkat. Net profit margin tumbuh lebih lambat dibandingkan kedua rasio lainnya, yaitu sebesar 20,15% pada tahun 2035, karena masih adanya beban bunga. Setelah pinjaman bank dilunasi, net profit margin mendekati operating profit margin, yaitu sebesar 73,32% pada tahun 2045 dan 62,31% pada tahun 2058, seiring dengan menurunnya pendapatan dividen menjelang akhir periode proyeksi. Rasio likuiditas Perusahaan meningkat dibandingkan skenario sebelum penambahan KBLI, namun dengan pola yang berbeda dari skenario KBLI induk. Pada semester II 2026, cash ratio, current ratio, dan quick ratio masing-masing sebesar 8,51x, 10,44x, dan 8,60x, yang berasal dari sisa dana pinjaman bank yang tidak disetorkan kepada perusahaan konsorsium. Rasio tersebut hanya meningkat secara terbatas menjadi 9,35x, 11,42x, dan 9,43x pada tahun 2035 karena saldo kas dan bank digunakan untuk membayar bunga pinjaman pada periode sebelum dividen diterima. Setelah itu, ketiga rasio terus meningkat hingga mencapai 198,98x, 200,27x, dan 199,05x pada tahun 2058, seiring dengan bertambahnya saldo kas dan bank dari penerimaan dividen serta menurunnya liabilitas jangka pendek. Tingkat likuiditas pada akhir periode proyeksi lebih rendah dibandingkan skenario KBLI induk karena sebagian arus kas digunakan untuk pembayaran bunga dan pelunasan pokok pinjaman.
Page 15
Dari sisi rentabilitas, Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) pada semester
II 2026 tercatat negatif, masing-masing sebesar (6,86%) dan (90,27%), karena Perusahaan
membukukan rugi tahun berjalan akibat beban bunga sementara pendapatan dividen belum
diterima. Kerugian yang berlanjut pada tahun 2027 hingga 2030 menyebabkan akumulasi
defisit, sehingga jumlah ekuitas menjadi negatif dan ROE pada tahun 2035 tetap tercatat
negatif sebesar (125,00%) meskipun Perusahaan telah membukukan laba. ROA pada tahun
2035 telah kembali positif sebesar 5,32% seiring dengan diterimanya pendapatan dividen.
Selanjutnya, seiring dengan pemulihan saldo laba dan pelunasan pinjaman bank, selisih
antara kedua rasio menyempit hingga masing-masing sebesar 2,20% dan 2,21% pada
tahun 2058, yang menunjukkan bahwa aset Perusahaan pada akhir periode proyeksi
kembali didanai sepenuhnya oleh ekuitas.
c. Agar diklarifikasi mengenai perbedaan tahun proyeksi yang digunakan pada proyeksi
sebelum penambahan dan setelah penambahan kegiatan usaha, termasuk klarifikasi
mengenai perbedaan pengungkapan nilai pada pos Dividend Income di Keterbukaan
Informasi dengan laporan penilaian, agar disesuaikan. Selanjutnya Perseroan diminta
memastikan pengungkapan data di Keterbukaan Informasi sama dengan pengungkapan di
laporan penilaian.
Halaman di KI Perubahan : 22-24
Tanggapan:
Merupakan kekeliruan penyajian data Full Year dan Half Year namun tidak mengubah
substansi dan kesimpulan. Hal tersebut telah direvisi oleh KJPP di laporan FS Perubahan.
Ketidaksamaan penyajian proyeksi sebelumnya tidak mengubah substansi dan kesimpulan
mempertimbangkan penyajian tahun proyeksi berbeda hanya pada lingkup tahun proyeksi
yang ditampilkan secara risalah (summary). Pada lingkup penyajian proyeksi secara utuh
dari Semester 2 2026 sampai dengan tahun 2058, maka angka dan nilai yang terkandung
pada masing-masing tahun proyeksi akan sama antara KJPP dan Perseroan.
Atas hal tersebut, KJPP dan Perseroan sudah melakukan penyelarasan penyajian tahun
proyeksi.
d. Berdasarkan analisis inkremental, tambahan pendapatan signifikan bagi Perseroan dari
proyek WTE berupa Dividend Income baru diproyeksikan masuk ke kas Perseroan mulai
tahun 2035 sebesar Rp29,6 Miliar. Namun di sisi lain, jika menggunakan skenario Bank
Loan, terdapat pembayaran beban bunga sebesar Rp19,2 Miliar yang wajib dibayarkan
setiap tahun sejak penarikan utang bank. Sehubungan dengan hal tersebut,
1) agar diungkapkan strategi Perseroan dalam mempertahankan likuiditas dan
kelangsungan usaha (going concern) pada periode masa tenggang konstruksi yaitu
selama 2026–2034.
Halaman di KI Perubahan : 29
Tanggapan
Untuk memitigasi risiko likuiditas, Perseroan akan menjaga struktur modal yang optimal
dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, melakukan diversifikasi sumber
pendanaan, menyelaraskan mata uang antara sumber dana dan penggunaannya,
serta membatasi pemberian jaminan korporasi. Cadangan kas yang memadai tetap
dijaga, dengan pemisahan yang tegas antara kebutuhan modal kerja usaha furnitur
dan kebutuhan pendanaan proyek.
Dalam skema pendanaan sehubungan proyek WTE, Perseroan akan memprioritaskan
dana hasil pelaksanaan PMHMETD sebagai sumber utama. Namun, apabila
kebutuhan pendanaan proyek WTE timbul lebih dahulu sebelum tersedianya dana hasil
PMHMETD, Perseroan dapat mempertimbangkan sumber pendanaan alternatif selain
daripada dana yang tersedia pada Perseroan, termasuk pinjaman bank dan/atau
sumber pendanaan lainnya, dengan tetap mempertimbangkan tingkat leverage dan
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Page 16
2) Agar dijelaskan dasar analisa Perseroan terkait waktu pengembalian investasi
(payback period) dalam bentuk dividen yang membutuhkan waktu hingga hampir 10
tahun dan mitigasi risiko apabila proyek mengalami keterlambatan operasional
komersial (Commercial Operation Date/COD).
Halaman di KI Perubahan : 29
Tanggapan
Karakteristik proyek yang padat modal dengan periode penerimaan yang panjang
menyebabkan dana yang disalurkan belum menghasilkan pengembalian selama masa
pengembangan dan konstruksi, sehingga perkiraan waktu pengembalian investasi
membutuhkan waktu hingga hampir 10 tahun.
Perseroan mempertimbangkan bahwa pengembangan proyek WTE dilakukan dalam
kerangka program Pemerintah yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara (“BPI Danantara”), serta didukung oleh mitra yang memiliki
pengalaman dalam pengembangan dan pengoperasian proyek WTE. Hal tersebut
menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan Perseroan dalam mengelola risiko
pelaksanaan proyek, meskipun Perseroan tetap memperhatikan kemungkinan
terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan.
Terkait dengan risiko keterlambatan kemajuan proyek maupun risiko keterlambatan
Commercial Operation Date (“COD”) yang bisa berdampak terhadap proyeksi arus kas
serta penerimaan dividen, Perseroan akan melakukan pemantauan secara berkala
terhadap perkembangan aktual proyek dibandingkan terhadap jadwal rencana proyek,
serta berkoordinasi dengan mitra serta pihak terkait untuk mengantisipasi dan
menangani potensi keterlambatan. Perseroan juga akan menyesuaikan tahapan
investasi dan pengeluaran dengan perkembangan aktual proyek tersebut dan
kemampuan keuangan Perseroan.
e. Terkait skenario pendanaan, agar dijelaskan skenario pendanaan yang akan digunakan
Perseroan untuk mendanai proyek WTE dan disajikan proyeksi keuangan yang
mencerminkan kondisi pendanaan tersebut (right issue/bank loan).
Halaman di KI Perubahan : 19
Tanggapan:
Pendanaan akan dilaksanakan melalui skema penyertaan modal atau pinjaman dari
Perseroan kepada anak usaha (AEA), di mana anak usaha akan menggunakan dana
tersebut untuk melakukan penyertaan modal kepada proyek WTE.
7. Bab Informasi Penyelenggaraan RUPS
Agar disesuaikan pengungkapan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan
dalam RUPSLB dengan memperhatikan Pasal 42 POJK 15/2020.
Halaman di KI Perubahan : 30
Tanggapan
Telah ditambahkan pada KI Perubahan.
8. Agar ditambahkan Bab tersendiri yang menguraikan:
a. Hal-hal material yang berkaitan dengan rencana penambahan kedua kegiatan usaha.
Halaman di KI Perubahan : 28
Tanggapan
Telah ditambahkan beberapa perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha dan proyek PSEL di Denpasar Raya dan Bogor Raya.
Page 17
b. Risiko usaha dan mitigasi risiko secara menyeluruh atas masing-masing penambahan
kegiatan usaha. Agar risiko-risiko ini diungkapkan secara memadai dalam Keterbukaan
Informasi kepada pemegang saham.
Halaman di KI Perubahan : 29
Tanggapan
Telah ditambahkan di dalam KI Perubahan.
IV. LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS KBLI 64210 (PERUSAHAAN INDUK) DAN LAPORAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS KBLI 64220 (PEMBIAYAAN CONDUIT)
1. Laporan Studi Kelayakan Bisnis KBLI 64210 (Perusahaan Induk) dan Laporan Studi Kelayakan
Bisnis untuk KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) diterbitkan oleh KJPP FDI&R dengan nomor
laporan masing-masing 00194/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 dan 00193/2.0176-
00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 28 September 2026, dengan Tanggal Penilaian 30 Juni 2026.
Tanggapan:
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
2. Dalam hal terdapat perubahan pengungkapan dan data-data lainnya pada laporan penilai, agar
penyajian atau pengungkapan di Keterbukaan Informasi disesuaikan pula pada bagian yang
terkait.
Tanggapan:
Atas hal tersebut disesuaikan Emiten pada KI.
3. Penilai agar memperhatikan kejadian penting setelah Tanggal Penilaian, termasuk
perkembangan pembentukan dan/atau realisasi penyertaan pada WNA dan WNG melalui AEA
setelah 30 Juni 2026. Dalam hal mengandung informasi yang dapat memengaruhi Nilai objek
Penilaian, maka Penilai wajib mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam Laporan Studi
Kelayakan.
Tanggapan
Sub bab 1.17 Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
4. Bab III Analisis Aspek Kelayakan Pasar
Belum menjelaskan mengenai analisis kelayakan pasar atas kegiatan usaha baru yang akan
ditambahkan. Penilai diminta menjelaskan analisis kelayakan pasar terkait:
1) kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar,
sasaran, dan potensi nilai pasar;
2) pesaing usaha; dan
3) strategi pemasaran,
atas rencana penambahan kegiatan usaha baru Perseroan.
Tanggapan
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 3.2
Kondisi Pasar, 3.3 Persaingan Usaha, 3.4 Strategi Pemasaran, 3.5 Prospek Industri, 3.6
Kesimpulan Analisis Kelayakan Pasar.
5. Bab IV Analisis Aspek Kelayakan Teknis
a. Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 (Perusahaan Induk)
1) Agar dijelaskan kesiapan operasional AEA sebagai perusahaan yang baru didirikan
5 Februari 2026 dengan total aset hanya sebesar Rp 1.000.000.000, termasuk
rencana dan tahapan penambahan modal AEA untuk penyertaan kepada WNA dan
WNG senilai Rp 131.021.000.000.
Page 18
Tanggapan Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 4.3. Rencana Pengembangan Fungsi Perusahaan Induk (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 (Perusahaan Induk) Halaman 49-50) Struktur Penyertaan: Perseroan berencana untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan- perusahaan dalam konsorsium melalui entitas anaknya, AEA, guna mendukung pendanaan konstruksi proyek pengolahan sampah menjadi energi. Dana untuk penyetoran modal akan berasal dari Rights Issue. Kesiapan operasional AEA yang merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan Perseroan sebesar 99% dan PT Asia Investment Capital sebesar 1% yaitu sudah dipersiapkan dengan perannya yang dirancang sebagai entitas penyertaan (investment holding) yang menjadi kendaraan Perseroan untuk masuk ke dalam struktur konsorsium proyek pengolahan sampah menjadi energi. Di mana AEA berperan sebagai pemegang penyertaan pada perusahaan konsorsium WNA dan WNG, sehingga kesiapan operasional AEA tidak diukur dari kapasitas produksi maupun infrastruktur fisik, melainkan dari kelengkapan legalitas, struktur tata kelola, serta dukungan pendanaan dari Perseroan selaku pemegang saham pengendali. Saat ini, estimasi jumlah penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan melalui entitas anak, yakni AEA, kepada WNA dan WNG adalah sebesar USD 200.000 atau setara dengan sekitar Rp3,36 miliar, sesuai dengan porsi kepemilikan AEA pada masing-masing entitas tersebut. Selanjutnya, WNA dan WNG akan melakukan peningkatan modal secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pendanaan proyek selama periode konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG akan menyampaikan pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing- masing pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan modal Perseroan melalui AEA selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan proyek dan porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG.
Page 19
2) Agar dijelaskan ada/tidaknya perjanjian konsorsium atau perjanjian pendahuluan
yang telah dimiliki atau sedang dalam proses antara AEA dengan WNA dan WNG,
mengingat status kepemilikan pada kedua entitas tersebut belum tercermin dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan 30 Juni 2026.
Halaman di FS Perubahan : 51
Tanggapan
AEA telah bergabung sebagai anggota konsorsium WNA berdasarkan Perjanjian
Tambahan atas Perjanjian Konsorsium untuk Pengembangan dan Pengelolaan
Limbah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik ("BUPP
PSEL") di Denpasar Raya antara masing-masing pemegang saham WNA yang lama
dan baru pada tanggal 3 Juni 2026. Sedangkan penambahan AEA sebagai anggota
konsorsium WNG telah tertuang dalam Perjanjian Tambahan atas Perjanjian
Konsorsium untuk BUPP PSEL di Bogor Raya antara masing-masing pemegang
saham WNG yang lama dan baru pada tanggal 3 Juni 2026.
Menindaklanjuti perjanjian konsorsium sehubungan dengan WNA dan WNG, AEA
selanjutnya menjadi pemegang saham pada WNA dan WNG, masing-masing dengan
kepemilikan sebesar 10% (sepuluh persen). Kepemilikan AEA atas WNA tersebut
didasarkan pada Akta No. 8 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Mina Ng,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (“SPDP”) dari Kementerian Hukum
Republik Indonesia (“Kemenkum”) No. AHU-AH.01.09-0338739 tanggal 19 Juni
2026 (“Akta No. 8/WNA”). Sementara itu, kepemilikan AEA atas 10% (sepuluh
persen) saham WNG didasarkan pada Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat
di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh SPDP
dari Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0322886 tanggal 9 Juni 2026 (“Akta No.
11/WNG”). Berdasarkan Akta No. 8/WNA dan Akta No. 11/WNG, AEA secara sah
merupakan pemegang 100.000 (seratus ribu) saham pada masing-masing WNA dan
WNG, dengan nilai nominal keseluruhan masing-masing sebesar USD100.000 atau
ekuivalen dengan Rp1.680.000.000, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor pada masing-masing WNA dan WNG.
Bersamaan dengan penandatanganan Akta No. 8/WNA dan Akta No. 11/WNG, AEA
juga menandatangani: (i) Perjanjian Pengalihan Kewajiban Setoran Modal dengan
Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. atas pengalihan kewajiban
setoran 100.000 (seratus ribu) saham senilai USD100.000 atau ekuivalen dengan
Rp1.680.000.000 pada WNA; dan (ii) Perjanjian Pengalihan Kewajiban Setoran
Modal dengan Weiming Environment Protection (Hongkong) Limited atas pengalihan
kewajiban setoran 100.000 (seratus ribu) saham senilai USD100.000 atau ekuivalen
dengan Rp1.680.000.000 pada WNG.
Oleh karena itu, meskipun secara hukum AEA telah menjadi pemegang saham pada
WNA dan WNG sebagaimana tercermin dalam Akta No. 8/WNA dan Akta No.
11/WNG, kepemilikan tersebut belum tercermin di dalam LKTT Auditan per 30 Juni
2026 karena AEA belum melakukan penyetoran atas saham yang telah diambil
bagiannya pada WNA dan WNG, sehingga secara akuntansi penyertaan saham AEA
pada WNA dan WNG belum dicatat dan dibukukan dalam laporan keuangan
Perseroan.
Selanjutnya, WNA dan WNG akan melakukan peningkatan modal secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan pendanaan proyek selama periode konstruksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, WNA dan WNG akan menyampaikan
pemberitahuan penyetoran modal (capital call) kepada masing-masing pemegang
saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Besaran penyertaan modal Perseroan
melalui AEA selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan proyek dan
porsi kepemilikan AEA pada WNA dan WNG.
Page 20
Sumber pendanaan AEA untuk memenuhi kebutuhan penyertaan modal pada WNA
dan WNG direncanakan akan berasal dari dana yang tersedia pada Perseroan yang
bersumber dari kegiatan usaha Perseroan, yang selanjutnya akan disetorkan kepada
AEA untuk selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal AEA
pada WNA dan WNG. Dalam hal dana yang bersumber dari kegiatan usaha
Perseroan belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyertaan modal tersebut,
Perseroan akan mempertimbangkan untuk memperoleh pinjaman baik kepada
Perseroan untuk selanjutnya disetorkan kepada AEA maupun pinjaman pihak ketiga
yang diberikan secara langsung kepada AEA.
Selain menggunakan dana yang tersedia pada Perseroan maupun sumber
pendanaan melalui pinjaman, Perseroan saat ini sedang dalam proses
mempersiapkan PMHMETD. Sebagian besar dana yang diperoleh dari PMHMETD
tersebut antara lain direncanakan untuk digunakan untuk membiayai kebutuhan
penyetoran modal (capital call) dalam rangka pengembangan proyek WTE melalui
AEA untuk selanjutnya disetorkan kepada WNA dan WNG, serta untuk membiayai
rencana pengambilalihan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan
oleh Perseroan yang saat ini masih dalam proses uji tuntas dan negosiasi.
b. Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit)
1) Agar dijelaskan mekanisme penyaluran dana Pembiayaan Conduit dari Perseroan
kepada AEA dan selanjutnya kepada WNA/WNG, termasuk dokumentasi perjanjian
pinjaman intra-grup (dalam hal terjadi pinjaman) dan skema pengembalian dana
kepada Perseroan.
Tanggapan
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub
bab 4.2. Teknis Pelaksanaan Sebagai Entitas Pembiayaan Conduit.
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 49-50)
Dalam rangka mendukung rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 64220
Aktivitas Pembiayaan Conduit, Perseroan akan menjalankan fungsi sebagai entitas
pembiayaan conduit yang berfokus pada penghimpunan, pengelolaan, dan
penyaluran dana kepada entitas dalam grup sesuai dengan tujuan dan struktur
pendanaan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan
dengan memperhatikan kesiapan struktur organisasi, sumber daya manusia,
mekanisme pengelolaan dana, serta kebutuhan pendanaan entitas penerima. Secara
teknis, pelaksanaan fungsi pembiayaan conduit akan mencakup proses perencanaan
kebutuhan dana, penentuan sumber dan struktur pendanaan, penghimpunan dana,
penyaluran dana kepada entitas penerima, serta pemantauan penggunaan dan
pengembalian dana sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, dana yang dihimpun
oleh Perseroan akan disalurkan melalui AEA sebagai entitas anak dengan
kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal
pada WNA dan WNG. Dana yang diterima WNA dan WNG kemudian digunakan
sesuai dengan tujuan kebutuhan pendanaan pada perusahaan operasional. Dengan
mekanisme tersebut, Perseroan tidak menjalankan kegiatan operasional proyek
secara langsung. Fungsi pada tingkat Perseroan meliputi perencanaan dan
pengelolaan pendanaan, pengendalian keuangan, pemantauan penggunaan dana,
manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemantauan
dilakukan melalui pelaporan keuangan dan penggunaan dana secara berkala,
evaluasi terhadap kebutuhan pendanaan, serta pengawasan atas pemenuhan
kewajiban berdasarkan perjanjian pendanaan.
Skema pengembalian dana kepada Perseroan berlangsung secara berjenjang
mengikuti rantai kepemilikan yang terbentuk dari penyaluran dana. Perolehan laba
pada perusahaan proyek WTE diserap oleh WNA dan WNG selaku perusahaan
konsorsium melalui skema pembagian dividen sesuai porsi kepemilikannya sebesar
masing-masing 70%. Selanjutnya, WNA dan WNG membagikan dividen kepada AEA
Page 21
selaku pemegang saham, dan pada akhirnya AEA menyalurkan hasil tersebut kepada
Perseroan sehingga tercatat sebagai pendapatan dividen SOFA. Dengan mekanisme
tersebut, pengembalian dana kepada Perseroan sepenuhnya bergantung pada
kinerja dan kemampuan perusahaan proyek dalam menghasilkan laba setelah
beroperasi secara komersial, serta pada kebijakan pembagian dividen pada masing-
masing jenjang entitas, di mana tidak terdapat pembatasan atas pembagian dividen
dari WNA dan WNG kepada AEA, maupun dari AEA kepada Perseroan, selain
pemenuhan kewajiban dana cadangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Perseroan Terbatas. Seluruh aliran dana, baik pada tahap penyaluran maupun
pengembaliannya, berlangsung di dalam lingkup entitas grup Perseroan tanpa
melibatkan pihak ketiga di luar grup.
2) Agar dikonfirmasi apakah kegiatan usaha ini memerlukan izin sebagai Lembaga Jasa
Keuangan, mengingat cakupan kegiatan usaha Pembiayaan Conduit adalah
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Selanjutnya agar dipertegas mengenai
cakupan pihak yang akan menerima penyaluran dana dari Perseroan, apakah
terbatas pada entitas dalam grup (pihak berelasi) atau dimungkinkan di luar grup atau
pihak ketiga.
Tanggapan
Berdasarkan uraian KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit, kelompok ini
mencakup kegiatan unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan
keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana dan mengirimkan dana
tersebut kepada induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan yang
bersangkutan, termasuk aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam
pinjaman antar entitas di dalam grup, serta secara eksplisit tidak mencakup jasa
pengelolaan dana dan utang masyarakat. Sejalan dengan uraian tersebut, cakupan
pihak yang menerima penyaluran dana dari Perseroan terbatas secara eksklusif pada
entitas dalam grup Perseroan. Perseroan tidak berencana menyalurkan dana kepada
pihak ketiga di luar grup, tidak menawarkan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat
umum, serta tidak menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Adapun penghimpunan dana yang dilakukan Perseroan bersumber dari instrumen
pasar modal dan/atau fasilitas perbankan yang pelaksanaannya tunduk pada
ketentuan pasar modal yang berlaku bagi Perseroan selaku emiten.
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 58)
6. Bab V Analisis Aspek Kelayakan Pola Bisnis
Agar dijelaskan secara lebih rinci keunggulan kompetitif Perseroan dari keunikan pola bisnis
jika dibandingkan dengan kompetitor yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
Tanggapan
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 5.3
Keunggulan Kompetitif
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 57-58)
Dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang menjalankan kegiatan usaha sejenis pada KBLI
64210, keunikan pola bisnis SOFA terletak pada beberapa poin. Pertama, SOFA berasal dari
entitas operasional aktif di sektor industri furnitur yang bertransformasi menjadi perusahaan
induk, sehingga memiliki pemahaman langsung atas dinamika operasional dan rantai pasok
industri, berbeda dengan sebagian besar perusahaan induk yang dibentuk sejak awal sebagai
entitas induk murni tanpa rekam jejak operasional dan pengendaliannya bersifat administratif
serta finansial. Kedua, struktur portofolio SOFA menggabungkan kepemilikan pada entitas
anak yang terintegrasi dengan lini usaha asal sekaligus diversifikasi ke sektor lainnya,
sementara kompetitor sejenis pada umumnya terkonsentrasi pada satu sektor usaha atau
melakukan diversifikasi tanpa keterkaitan operasional antar entitas. Ketiga, status SOFA
Page 22
sebagai perusahaan terbuka memberikan akses terhadap sumber pendanaan pasar modal serta menempatkannya pada standar tata kelola, keterbukaan informasi, dan pelaporan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Kombinasi ketiga hal tersebut memungkinkan SOFA tidak hanya berperan sebagai pemegang saham pasif sebagaimana investment holding yang nilai tambahnya terbatas pada penerimaan dividen, melainkan sebagai entitas induk yang mampu memberikan dukungan strategis, pendanaan, dan tata kelola kepada entitas anaknya. Dengan demikian, SOFA dalam menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan induk memiliki keunggulan kompetitif dan akan terus mengembangkan keunggulan tersebut melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan perusahaan. Selain itu, aktivitas perusahaan induk akan didukung dengan melakukan investasi pada perusahaan di sektor lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar guna meningkatkan daya saing SOFA. KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 5.3 Keunggulan Kompetitif (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 59-60) Dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang menjalankan kegiatan usaha sejenis pada KBLI 64220, keunikan pola bisnis SOFA terletak pada beberapa poin. Pertama, penghimpunan dana dilakukan pada tingkat Perseroan yang berstatus perusahaan terbuka, sehingga Perseroan memiliki akses terhadap instrumen pasar modal dengan basis investor yang lebih luas serta biaya dana yang lebih kompetitif. Kedua, penyaluran dana dilakukan secara terstruktur kepada entitas dalam grup dengan tujuan penggunaan yang spesifik, yaitu pendanaan konstruksi proyek pengolahan sampah menjadi energi, sehingga terdapat kejelasan atas peruntukan dana dan keterhubungan langsung antara sumber pendanaan dengan aset produktif yang dibiayai. Ketiga, Perseroan berasal dari entitas operasional aktif di sektor manufaktur yang bertransformasi menjadi pusat pendanaan grup, sehingga memiliki pemahaman langsung atas dinamika operasional dan kebutuhan pendanaan riil entitas dalam grup, berbeda dengan entitas pembiayaan yang dibentuk semata sebagai perantara pendanaan tanpa rekam jejak operasional. Keempat, sebagai emiten, Perseroan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi, pelaporan berkala, dan tata kelola perusahaan terbuka yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, sehingga memberikan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi bagi pemberi dana dibandingkan entitas pembiayaan sejenis yang tidak terikat kewajiban serupa. Dengan demikian, SOFA dalam menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit memiliki keunggulan kompetitif dan akan terus mengembangkan keunggulan tersebut melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan perusahaan. Selain itu, aktivitas pembiayaan akan didukung dengan melakukan investasi pada perusahaan di sektor lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar guna meningkatkan daya saing SOFA. 7. Bab VI Analisis Aspek Model Manajemen Dijelaskan kualifikasi dan kompetensi karyawan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha baru, dan apakah dibutuhkan pelatihan atau sertifikasi khusus. Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini] Tanggapan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 6.7 Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 69-70) Kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan KBLI 64210 disesuaikan dengan sifat kegiatan perusahaan induk yang bertumpu pada kemampuan analisis, pengelolaan portofolio, dan pengawasan korporasi. Tenaga kerja pada fungsi Manajemen Portofolio diharapkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) di
Page 23
bidang Akuntansi, Keuangan, Manajemen, atau Ekonomi, dengan pengalaman pada bidang
analisis keuangan, manajemen investasi, atau corporate finance, serta kompetensi teknis
berupa kemampuan analisis laporan keuangan dan valuasi perusahaan, pemodelan keuangan,
penilaian kelayakan investasi, pemantauan kinerja portofolio, pemahaman atas standar
akuntansi keuangan dan konsolidasi laporan keuangan, serta pemahaman atas ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku bagi perusahaan terbuka. Pelaksanaan KBLI 64210
tidak mensyaratkan sertifikasi profesi khusus sebagaimana halnya kegiatan usaha di sektor
jasa keuangan yang diatur secara spesifik, mengingat kegiatan perusahaan induk pada
dasarnya merupakan kegiatan pengelolaan penyertaan dan pengendalian atas entitas anak
yang tidak memerlukan izin usaha tersendiri dari otoritas sektor jasa keuangan. Namun, dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas pelaksanaan fungsi perusahaan induk,
Perseroan merencanakan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan berupa
pelatihan analisis dan valuasi investasi, penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan,
manajemen risiko dan tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta pembaruan
pengetahuan atas ketentuan pasar modal dan perpajakan yang relevan, sehingga Perseroan
dinilai memiliki kesiapan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan kegiatan
usaha KBLI 64210.
KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 6.7
Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 71-72)
Kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan KBLI
64220 disesuaikan dengan sifat kegiatan pembiayaan conduit yang bertumpu pada
kemampuan pengelolaan pendanaan, likuiditas, dan risiko keuangan. Tenaga kerja pada Divisi
Treasury dan Pendanaan diharapkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1)
di bidang Akuntansi, Keuangan, Manajemen, atau Ekonomi, dengan pengalaman pada bidang
treasury, corporate finance, perbankan, atau pembiayaan, serta kompetensi teknis berupa
kemampuan perencanaan dan pengelolaan arus kas dan likuiditas, penyusunan struktur
pendanaan, analisis biaya dana dan tingkat suku bunga, penilaian risiko kredit dan risiko nilai
tukar, pemantauan pemenuhan kewajiban dan persyaratan pendanaan (covenant monitoring),
serta pemahaman atas dokumentasi perjanjian pendanaan dan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku bagi perusahaan terbuka, termasuk ketentuan mengenai transaksi
afiliasi dan transaksi material. Adapun pelaksanaan KBLI 64220 tidak mensyaratkan sertifikasi
profesi khusus sebagaimana halnya kegiatan usaha lembaga jasa keuangan yang memerlukan
izin usaha tersendiri dari otoritas sektor jasa keuangan, mengingat kegiatan pembiayaan
conduit yang dijalankan Perseroan terbatas pada penghimpunan dan penyaluran dana kepada
entitas dalam grup dan tidak ditujukan kepada masyarakat umum. Namun demikian, dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas pelaksanaan fungsi pembiayaan conduit,
Perseroan merencanakan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan berupa
pelatihan manajemen treasury dan likuiditas, manajemen risiko keuangan termasuk risiko suku
bunga dan nilai tukar, penyusunan dan penelaahan dokumentasi pendanaan, serta pembaruan
pengetahuan atas ketentuan pasar modal dan perpajakan yang relevan, sehingga Perseroan
dinilai memiliki kesiapan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan kegiatan
usaha KBLI 64220.
8. Bab VIII Analisis Aspek Kelayakan Keuangan
a. Terkait Biaya Investasi, agar dijelaskan rincian biaya investasi yang dibutuhkan untuk
masing-masing KBLI baru, termasuk sumber pendanaan yang direncanakan.
Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah]
Tanggapan
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.1
dan 7.2
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 71-72)
Page 24
KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.1
dan 7.2
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 73)
Biaya investasi yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI baru adalah sebesar Rp131 miliar
untuk investasi ke entitas konsorsium dalam bentuk setoran modal dan Rp107 miliar untuk
kebutuhan modal kerja internal SOFA termasuk pendirian aspek pendukung seperti
rekrutmen karyawan, pembentukan Divisi Manajemen Portfolio dan Treasury & Pendanaan,
biaya penyelesaian transaksi penyertaan seperti konsultan hukum, notaris, akuntan, pra-
persiapan, dan biaya terkait lainnya.
Sumber pendanaan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi KBLI
baru bersumber dari Rights Issue dan atau Bank Loan.
b. Agar dijelaskan dasar pemilihan dan rincian perhitungan tingkat diskonto yang digunakan
dalam perhitungan NPV, termasuk komponen-komponen pembentuknya (cost of equity,
cost of debt, struktur modal) dan perusahaan pembanding yang digunakan dalam
penetapan beta.
Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah]
Tanggapan
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.5.1
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 76-77)
KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 7.5.1
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 77-79)
Tingkat diskonto yang digunakan dalam kajian ini adalah Cost of Equity, hal tersebut
mempertimbangkan arus kas yang masuk lewat entitas konsorsium yang disetorkan modal
adalah seluruhnya berupa arus kas atas ekuitas, maka digunakan cost of equity sebagai
Tingkat diskonto.
Untuk pembentuk Cost of Equity, digunakan komponen perhitungan dan sumber data
sebagai berikut:
- Risk Free Rate = Sebesar 7,26% yang bersumber dari tingkat yield 30 tahun obligasi
pemerintah Indonesia PHEI dengan per tanggal 30 Juni 2026.
- Default Spread = Sebesar 1,81% yang bersumber dari tingkat Default Spread Indonesia
terbitan Damodaran per tanggal 1 April 2026.
- Equity Risk Premium = Sebesar 7,55% yang bersumber dari tingkat equity risk premium
Indonesia terbitan Damodaran per tanggal 1 April 2026.
Perbedaan pada cutoff input data pasar sebagai komponen pembentuk Cost of Equity
mempertimbangkan ketersediaan data ketika analisis dilakukan. Data risk free rate yang
bersumber dari PHEI per 30 Juni 2026 telah tersedia pada saat analisis dilakukan. Data
default spread Indonesia dan equity risk premium Indonesia yang bersumber dari
Damodaran per 1 April 2026 adalah data tersedia terakhir paling mendekati tanggal cutoff
analisis. Dengan begitu digunakan data pembentuk Cost of Equity mengikuti ketersediaan
data paling mendekati tanggal cutoff.
Pada penentuan beta, penilai mengacu kepada beta pasar emerging market untuk industri
Green & Renewable Energy keluaran Damodaran. Hal tersebut mengacu kepada objek
Page 25
kajian yang merupakan perusahaan beroperasi di Indonesia dengan industri relevan
dengan green & renewable energy sehingga Risiko dari investasi tercermin lewat pemilihan
beta yang spesifikasinya disesuaikan dengan objek kajian.
c. Terkait periode proyeksi keuangan mencapai 32 (tiga puluh dua) tahun yaitu 2026 s.d. 2058,
agar diungkapkan dasar dan justifikasi penetapan periode proyeksi yang panjang tersebut.
Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
Tanggapan
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 77)
KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 79)
Periode proyeksi keuangan disusun dengan mengacu pada jangka waktu Perjanjian Jual
Beli Listrik (“PJBL” atau “PPA”) antara PT PLN (Persero) dengan masing-masing Badan
Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (“BUPP PSEL”) selama 30 (tiga puluh) tahun
sejak tanggal operasi komersial (“Tanggal COD”), yang rencananya dimulai pada kuartal II
2028. Saat ini, PPA untuk proyek WTE Denpasar Raya telah ditandatangani pada 8 Juli
2026, sedangkan PPA untuk proyek WTE Bogor Raya sedang dalam proses penelaahan
dan akan rencananya akan ditandatangani pada awal kuartal IV 2026. Penyusunan proyeksi
hingga akhir periode PPA dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih
komprehensif mengenai kinerja keuangan Perseroan sepanjang umur proyek. Dalam
penyusunannya, Perseroan menggunakan asumsi umur proyek yang konservatif dan tidak
memperhitungkan adanya perpanjangan PPA setelah berakhirnya jangka waktu PPA.
d. Terdapat perbedaan angka pada tabel “Proyeksi Keuangan Laba Rugi Perseroan Sebelum
Dilakukan Penambahan Kegiatan Usaha” dengan angka pada kolom “Before” dan “After RI”
di tabel Analisis Inkremental KBLI 64210, untuk tahun proyeksi 2026, sebagai berikut:
1) Penjualan 2026 pada tabel proyeksi sebelum: Rp 22.347.000.000, sedangkan pada
kolom “Before” dan “After RI”: Rp 43.732.000.000;
2) Laba (Rugi) Kotor 2026 pada tabel proyeksi sebelum: Rp 14.937.000.000, sedangkan
pada kolom “Before” dan “After RI”: Rp 19.882.000.000;
3) Laba (Rugi) Usaha 2026 pada tabel proyeksi sebelum: Rp8.026.000.000, sedangkan
pada kolom “Before” dan “After RI”: Rp1.017.000.000 dan Rp1.012.000.000.
4) Agar diklarifikasi dan dijelaskan mengenai perbedaan tersebut, selanjutnya agar
disesuaikan.
Tanggapan
Hal tersebut merupakan kekeliruan penyajian angka Half Year dan Full Year pada laporan,
revisi penyajian oleh KJPP tidak mengubah angka hasil uji kelayakan dan analisis
inkremental.
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 79-83)
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 80-85)
e. Agar ditambahkan asumsi dan dasar pertimbangan manajemen yang digunakan dalam
menentukan proyeksi keuangan, termasuk penentuan awal atas proyeksi pada tahun 2026
dikaitkan dengan kinerja keuangan Perseroan pada LK Audit 30 Juni 2026 serta adanya
pengungkapan Ketidakpastian Material Kelangsungan Usaha dalam Laporan Auditor
Independen atas LK tersebut.
Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
Tanggapan
Page 26
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 82) KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP. (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 84) Proyeksi keuangan dan kinerja operasional Perseroan disusun dan didorong oleh kontribusi proyeksi dari operasional manufaktur furnitur, mempertimbangkan perolehan pendapatan dividen atas penyertaan di perusahaan konsorsium berada pada pos pendapatan non operasional. Merujuk pada catatan kelangsungan usaha Laporan Keuangan Tengah Tahunan Auditan per 30 Juni 2026, bahwa manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki sumber daya memadai untuk melanjutkan operasional usahanya dalam waktu mendatang dengan strategi-strategi pokok di antaranya: (i) Perluasan jaringan pemasaran dan penjualan; (ii) Peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak; (iii) Peningkatan efektifitas dan efisiensi produksi; (iv) Pembentukan dan peningkatan kinerja tim internal. f. Selanjutnya agar Penilai menambahkan pengungkapan dan menjelaskan dalam laporan penilaian bisnis atas setiap penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 29 dan 34 POJK 35/2020. Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini] Tanggapan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP. (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 89) KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP. (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 91) g. Agar dijelaskan dasar perolehan dan rincian perhitungan Terminal Growth, penentuan capitalization rate, penentuan total discount factor dan discount factor pertahun, IRR, NPV, PP, dan PI. Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini] Tanggapan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP pada halaman 77. (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 77-78) KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP pada halaman 79. (Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 79-80) Pada uji kelayakan, terminal growth tidak diaplikasikan, mempertimbangkan proyeksi keuangan disusun hanya sepanjang masa perjanjian PPA 30 tahun. Discount factor diperoleh dengan mengaplikasikan Tingkat diskonto dengan penyesuaian terhadap tahun periode proyeksi. Mempertimbangkan bahwa tanggal pendapat kewajaran
Page 27
adalah pada periode Tengah tahun (30 Juni) maka discount factor sudah
mempertimbangkan fraksi tahun proyeksi tersebut.
IRR sebesar 14,27% diperoleh dari perhitungan tingkat imbal hasil arus kas masa depan
sampai dengan sama dengan investasi awal yang dikeluarkan.
NPV sebesar Rp42.662.878.861 diperoleh dari jumlah arus kas keluar investasi dan
proyeksi arus kas masuk sampai dengan akhir masa proyeksi dengan telah
mempertimbangkan time value of money atas Tingkat diskonto yang diaplikasikan.
PP selama 10 Tahun 10 Bulan diperoleh dari proyeksi titik tahun dimana akumulasi dari
proyeksi kas masuk mampu menutupi kas yang dikeluarkan pada investasi awal.
PI sebesar 1,33 diperoleh dari membandingkan nilai kini arus kas masa depan yang
diperoleh dengan besaran investasi awal. Nilai profitability index lebih dari 1 menunjukan
bahwa proyek atau rencana investasi mampu menghasilkan nilai kini arus kas yang lebih
besar dari investasi yang dikeluarkan.
h. Agar dijelaskan dasar penentuan tingkat persentase pada analisis sensitivitas yang
digunakan Penilai. Selanjutnya agar dijelaskan mitigasi Perseroan untuk menjaga
kelayakan keuangan apabila proyeksi pendapatan dividen dan arus kas tidak tercapai.
Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
Tanggapan
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 83-84)
KBLI 64220 – Aktivitas Pembiayaan Conduit
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP.
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 85-86)
Penentuan persentase didasari pada kemungkinan kenaikan atau penurunan besaran
dividen yang bisa didorong oleh beberapa faktor: (i) Potensi penurunan Dividend Payout
Ratio; (ii) Kenaikan atau penurunan kinerja proyek sehingga laba yang dibagikan sebagai
dividen ikut meningkat atau berkurang.
Dalam memitigasi risiko keuangan, Perseroan perlu menjaga struktur modal yang optimal
dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, melakukan diversifikasi sumber
pendanaan, menyelaraskan mata uang antara sumber dana dan penggunaannya, serta
membatasi pemberian jaminan korporasi. Cadangan kas yang memadai harus dijaga,
dengan pemisahan yang tegas antara kebutuhan modal kerja usaha furnitur dan kebutuhan
pendanaan proyek.
9. Bab VIII Kesimpulan
Agar kesimpulan atas analisis kelayakan pasar disesuaikan, mengingat penjelasan yang
diberikan adalah terkait industri furnitur.
Halaman di FS Perubahan : [lihat di bawah ini]
Tanggapan
Atas hal tersebut disesuaikan KJPP pada laporan studi kelayakan revisi KJPP sub bab 8.1
Analisis atas Kelayakan Pasar
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk Halaman 86)
(Laporan Studi Kelayakan KBLI 64220 (Pembiayaan Conduit) Halaman 88)
Page 28
Demikian penjelasan kami sampaikan. Atas pengertian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Solusi Environment Asia Tbk ________________________ Denny Rizal Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2225 ms
29 Sep 2026 11:11
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2026-06-30',
'value': None}